Senin, 09 Maret 2009

Tanya Jawab Seputar Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/15/PBI/2008 tanggal 24 September 2008 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 135; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4895)
Tanya-Jawab

Latar Belakang

1. Q: Apakah yang menjadi latar belakang dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia ini?
A: Latar belakang dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia ini adalah untuk mengakomodasi berbagai perkembangan standar internasional seperti Basel II dan standar akuntasi yang terkait dengan perhitungan kecukupan modal dan mengantisipasi perkembangan pasar keuangan global yang telah meluncurkan berbagai varian instrumen modal (hybrid capital instruments) .

Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
2. Q: Berapa besar modal minimum yang wajib disediakan oleh setiap Bank?
A: Kewajiban penyediaan modal minimum bagi setiap Bank tidak mengalami perubahan dari peraturan sebelumnya yaitu sebesar 8% dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Kewajiban tersebut berlaku bagi Bank secara individu maupun Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.

3. Q: Apa saja yang merupakan komponen modal?

A: Komponen modal bagi Bank yang berkantor pusat di Indonesia tidak mengalami perubahan dari peraturan sebelumnya yaitu terdiri dari modal inti (tier 1) dan modal pelengkap (tier 2), serta modal pelengkap tambahan (tier 3) (yang dialokasikan hanya untuk menghitung risiko pasar) setelah memperhitungkan faktor-faktor tertentu yang menjadi pengurang modal.

Modal Inti (tier 1)

4. Q: Berapa besar modal minimum yang wajib disediakan oleh setiap Bank?
A: Bank wajib menyediakan modal inti paling kurang 5 persen dari ATMR baik bagi Bank secara individu maupun bagi Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.

5. Q: Apa saja yang menjadi komponen modal inti?
A: Komponen modal inti selain mencakup modal disetor dan cadangan tambahan modal (antara lain cadangan modal, laba tahun lalu dan tahun berjalan) juga termasuk modal inovatif.
6. Q: Apa yang dimaksud modal inovatif?

A: Modal inovatif adalah instrumen utang yang memiliki karakteristik modal (instrumen hybrid). Contoh modal inovatif antara lain perpetual non cummulative subordinated debt dan instrumen hybrid lainnya yang bersifat perpetual dan non cumulative.

7. Q: Apakah terdapat batasan jumlah modal inovatif yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal inti?
A: Modal inovatif yang dapat diperhitungkan sebagai modal inti paling tinggi sebesar 10% dari modal inti.

Modal Pelengkap (tier 2)

8. Q : Apa saja yang menjadi komponen modal pelengkap?
A: Komponen modal pelengkap terdiri dari modal pelengkap level atas (upper tier 2) dan modal pelengkap level bawah (lower tier 2).
9. Q : Apakah terdapat batasan jumlah modal pelengkap yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal?
A: Komponen modal pelengkap yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal paling tinggi sebesar 100% dari modal inti. Selanjutnya, komponen modal pelengkap level bawah (lower tier 2) yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal paling tinggi sebesar 50% dari modal inti.

10. Q : Apa saja yang menjadi komponen modal pelengkap level atas (upper tier 2)?
A: Komponen modal pelengkap level atas (upper tier 2) mencakup instrumen modal dalam bentuk saham atau instrumen modal lainnya yang memenuhi persyaratan tertentu, revaluasi aset tetap, cadangan umum aset produktif, dan pendapatan komprehensif lainnya.

11. Q : Apakah yang menjadi persyaratan komponen modal pelengkap level atas (upper tier 2)?
A: Persyaratan modal pelengkap level atas (upper tier 2) yang berbentuk saham atau instrumen modal lainnya antara lain dapat bersifat cummulative dan dapat berupa instrumen dengan call option yang hanya dapat dieksekusi paling kurang 10 tahun setelah instrumen diterbitkan dan setelah mendapat persetujuan BI. Untuk instrumen yang mempunyai fitur step-up diatur persyaratan lain seperti besarnya fitur step-up yang dibatasi maksimal 100 bp atau 50% dari marjin (credit spread) awal.

12. Q : Apa saja yang menjadi komponen modal pelengkap level bawah (lower tier 2)?

A : Komponen modal pelengkap level bawah (lower tier 2) mencakup saham preferen yang dapat ditarik kembali setelah jangka waktu tertentu (redeemable preference shares) dan/atau pinjaman atau obligasi subordinasi yang memenuhi persyaratan tertentu.

13. Q : Apakah yang menjadi persyaratan komponen modal pelengkap level bawah (lower tier 2)?
A: Persyaratan modal pelengkap level bawah (lower tier 2) antara lain instrumen berjangka waktu minimal 5 tahun termasuk untuk instrumen yang mempunyai fitur call option yang hanya dapat dieksekusi paling kurang 5 tahun setelah instrumen diterbitkan dengan mendapat persetujuan BI. Untuk instrumen yang mempunyai fitur step-up persyaratannya sama dengan fitur step up untuk instrumen upper tier 2.
Modal Pelengkap Tambahan (tier 3)

14. Q : Apakah modal pelengkap tambahan (tier 3) dapat digunakan untuk memperhitungkan Risiko Kredit dan Risiko Operasional?
A: Modal pelengkap tambahan (tier 3) hanya dapat digunakan untuk memperhitungkan Risiko Pasar.

15. Q : Apakah terdapat batasan jumlah modal pelengkap tambahan (tier 3) yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal?
A: Modal pelengkap tambahan (tier 3) dapat digunakan tidak melebihi 250% dari bagian modal inti yang dialokasikan untuk menghitung Risiko Pasar. Selain itu jumlah modal pelengkap dan modal pelengkap tambahan paling tinggi sebesar 100% dari modal inti.

16. Q : Apa saja yang menjadi komponen modal pelengkap tambahan?
A : Komponen modal pelengkap tambahan mencakup pinjaman subordinasi jangka pendek, bagian dari pinjaman subordinasi dalam modal pelengkap yang melebihi batas maksimum 50% dari modal pelengkap, dan modal pelengkap yang tidak dailokasikan untuk menutup beban modal untuk Risiko Kredit dan /atau Risiko Operasional dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)

17. Q: Berapa jenis ATMR yang wajib diperhitungkan oleh Bank?

A : ATMR yang wajib diperhitungkan oleh Bank adalah sebagai berikut:
a. bagi semua bank mencakup ATMR untuk Risiko Kredit dan ATMR untuk Risiko Operasional
b. bagi bank yang memenuhi kriteria tertentu ditambah ATMR untuk Risiko Pasar.
Pemberlakuan PBI
18. Q : Kapan Peraturan ini mulai berlaku?

A : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar