Di era sebelum independensi diberikan kepada bank sentral, terkait dengan G 30 S/PKI, bank sentral mendirikan Dewan Screening Personil Perbankan, dimana sebelumnya hanya menjalankan fungsi sebagai Team Screening Perbankan yang berkedudukan di kantor pusat pada waktu itu.
kedudukan Dewan ini berada dalam struktur organisasi bank sentral yang langsung dibawahi oleh Gubernur Bank Sentral yang merupakan unit kerja khusus yang tidak bergerak dalam pelaksanaan tugas bank sentral, bukan merupakan suatu Urusan, Bagian ataupun yang ada dalam organisasi bank sentral.
dewan ini mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
1. melaksanakan instruksi, petunjuk yang diberikan oleh KOPKAMTIB dan Gubernur Bank Sentral sehubungan dengan pembersihan personil bank sentral dari sisa-sisa G30S/PKI atas dasar kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh KOPKAMTIB cq. Pemerintah.
2. Membantu Gubernur bank sentral menetapkan kebijaksanaan penertiban dan/atau pembersihan personil di lingkungan bank sentral.
3.mengadakan penelitian dan pemeriksaan personil bank sentral.
4. melakukan tugas koordinasi dengan Team Screening bank-bank pemerintah dan Peruri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar