Disamping deposito berjangka yang dimaksud pada Instruksi Presiden no. 28 tahun 1968, bank-bank umum pemerintah dan bank pembangunan indonesia menerima deposito berjangka waktu 18 bulan dan 24 bulan.
suku bunga ditetapkan sebagai berikut :
a. untuk deposito dengan jangka waktu kurang dari 3 bulan yaitu 6% (enam persen) setahun.
b. untuk deposito dengan jangka waktu 3 bulan, yaitu 9% (sembilan persen) setahun.
c. untuk deposito dengan jangka waktu 6 bulan, yaitu 12% (dua belas persen) setahun.
d. untuk deposito dengan jangka waktu 12 bulan, yaitu 15% (lima belas persen) setahun.
e. untuk deposito dengan jangka waktu 18 bulan, yaitu 21% (dua belas persen) setahun.
f. untuk deposito dengan jangka waktu 24 bulan, yaitu 24% (duapuluh empat persen) setahun.
pembayaran bunga deposito berjangka diatas tersebut dilakukan setiap bulan, dan hanya diperuntukkan bagi dana-dana yang bersumber dari dalam negeri.
terhadap deposito yang ditarik kembali sebelum jangka waktu berakhir berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. deposito yang ditarik kembali sebelum jangka waktu penyimpanan satu bulan lampau tidak diberikan bunga, dan pemilik deposito dipungut biaya administrasi sebesar rp.$$$ dari jumlah deposito pokok.
2. deposito yang ditarik kembali sesudah satu bulan, tetapi kurang dari 3 bulan, diberi 4% (empat persen) setahun terhitung sejak tanggal pendepositoan.
3. deposito yang ditarik kembali sesudah 3 (tiga) bulan, tetapi kurang dari 6 bulan, diberi 6% (enam persen) setahun terhitung sejak tanggal pendepositoan.
4. deposito yang ditarik kembali sesudah 6 (enam) bulan, tetapi kurang dari 12 bulan, diberi 10% (sepuluh persen) setahun terhitung sejak tanggal pendepositoan.
5. deposito yang ditarik kembali sesudah 12 bulan, tetapi kurang dari 18 bulan, diberi 12% (dua belas persen) setahun terhitung sejak tanggal pendepositoan.
6. deposito yang ditarik kembali sesudah satu bulan, tetapi kurang dari 18 bulan, diberi 24% (duapuluh empat persen) setahun terhitung sejak tanggal pendepositoan.
jika ada deposito berjangka yang dananya berasal dari luar negeri maka bunga yang diberikan setinggi-tingginya 6% (enam persen) setahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar