Selasa, 08 Maret 2011

Metodologi Penelitian

Lebih gamblang. Penjelasan teknis penelitian akan Anda temukan di sini. Kita akan dibimbing step by step bagaimana suatu penelitian berhasil. Bahan dari Dr. Rantauan Janim, MH. ini dapat menjadi rujukan yang dapat mengarahkan kita pada penyelesaian-penyelesain dalam melakukan penelitian. Berikut kutipan-kutipannya:
  1. Menurut Fancis Bacon, pengembangan ilmu pengetahuan tidak cukup dengan perenungan filsafati, betapapun mendalamnya, tetapi harus dengan melakukan penelitian dalam rangka menerapkan metode ilmiah dengan metodologi tertentu.
  2. Metodologi: tata cara pelaksanaan kegiatan yang disusun secara sistematik berdasarkan pola tertentu. Jadi metodologi penelitian adalah fungionalisasi dan operasionalisasai metode secara optimah.
  3. Langkah-langkah kerja pelaksanaan penelitian:
    1. Mengidentifikasi alasan-alasan dan masalah yang amendorong dilakukannya penelitian, yang dirumuskan dalam bentuk tujuan penelitian, memperkirakan kendala-kendala dan kemingkinan-kemungkinan hasil yang diharapkan;
    2. Studi Pustaka: menghimpun teori-teori yang mendasari penelitaian, baik yang berasal dari buku-buku, majalah-majalah ilmiah dan lainnya, untuk memperoleh iorientasi atau gambaran menyeluruh tentang seluk beluk obyek penelitian dan menentukan metodologi penelitian.
    3. Pengajuan hipotesa: sebagai dugaan sementara yang harus diuji.
    4. Perencanaan pelaksanaan penelitian: bagaimana penting dari perencanaan penelitian adalah pemilihan metode, penentuan variabel-variabel, prosedur peleksanaan secara sistematik, termasuk penyiapan fasilitas, instrumen pokok maupun penunjang, penentuan populasi, sampling dan lainnya.
    5. Pengumpulan data:
1)     Kuantitatif: dengan metode statistik;
2)     Kualitatif: normatif.
3)     Penyusunan laporan: dalam penulisan laporan penelitian atau karua tulis ilmiah, terhadap pola umum yakni dengan sistematika/urutan bab-bab yang dimulai dengan: pendahuluan, yang betisi: tujuan, motif/alasan-alasan, teori yang digunakan, metodologi, bab tentang pelaksanaan, pembahasan dan kesimpulan, ditutup dengan sasaran serta daftar pustaka.
4)     Untuk penulisan skripsi, thesisi dan disertasi, diamping abstrak, kadang-kadang dibutuhkan ringkasan atau ikhtisar.
5)     Langkah-langkah dalam penelitian hukum:
                                                                   i.          Perumusan judul penelitian;
                                                                 ii.          Perumusan pengantar permasalahan (latar belakang masalah);
                                                               iii.          Perumusan masalah;
                                                               iv.          Penegasan maksud dan tujuan;
                                                                 v.          Penyusunan kerangk teoritis yang bersifat tentatif;
                                                               vi.          Penyusunan kerangka konsepsional dan definisi-definisi operasional;
                                                             vii.          Perumusan hipotesa;
                                                           viii.          Pemilihan/penetapan metodologi;
                                                               ix.          Penyajian hasil-hasil penelitian;
                                                                 x.          Analisis data yang telah dihimpun;
                                                               xi.          Penyusunan suatu ikhtisar hasil-hasil penelitian;
                                                             xii.          Perumusan kesimpulan;
                                                           xiii.          Penyusunan saran-saran.
                                                            xiv.          Perumusan judul
a.      Perumusan judul tidak jarang sebagai suatu yang dianggap remeh walaupun beberapa pihak menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hal yang agak sulit untuk dilaksanakan.
b.     Perumusan judu sedikit banyak tergantung pada berhasil tidaknya seorang eneliti atau penulis untuk mengabstrasikan masalah yang ingin diteliti atau ditulisnya, dengan sesederhana mungkin.
c.      Dari judul yang baik dan benar maka akan tergambat apakah penelitian tersebut berkaitan dengan:
1.     Tujuan-tujuan penelitian;
2.     Macam-macam penelitian sesuai dengan sifat-sifat penelitian, yakni: exploris, desktiptif atau exploratoris.
  1. Judul-judul yang dianggap memenuhi syarat atau baik, sebaiknya:
    1. Menggambarkan secara sederhana akan masalah yang akan diteliti atau ditulisnya, jadi merupakan suatu refleksi dari masalah yang akan ditelitinya;
    2. Judul dirumuskn secara singkat dan jelas, kalaupun harus panjang, sebaiknya dipecah menjadi judul induk dan anak judul;
    3. Pemakaian gaya bahasa yang didsarkan pada gramatika yang baik dan tidak muluk-muluk (berlebihan).
  2. Singkatnya, secara teknis, bahasa yang digunakan untuk merumuskan judul penelitian harus dapat dimengerti dengan mudah.
  3. Perumusan judul memerlukan latihan-latihan, oleh karena itu memerlukan suatu daya dan kemampuan abstraksi yang realtif kuat.
  4. Penyusunan Latar Belakang Masalah Penelitian
    1. Sebelum merumuskan masalah baik dalam penelitian maupun penulisan hukum, terlebih dahulu harus disusun latar belakang dari masalah tersebut, agar diperoleh gambaran yang lengkap tentang latar belakang dari masalah yang akan diteliti atau ditulis serta dapat diperoleh suatu pedoman yang mantap untuk merumuskan persoalan yang akan diteliti.
    2. Penyusunan latar belakang relatif dianggap baik, apabila mencakup hal-hal sebagai berikut:
1)     Situasi atau keadaan dimana diguga bahwa masalah yang ingin diteliti atau timbul;
2)     Alasan-alasan atau sebab-sebab mengapa peneliti ingin menelaah masalah-masalah tersebut secara mendalam;
3)     Hal-hal yang atau belum diketahui mengenai masalah yang akan diteli atau ditulis;
4)     Alasan-alasan tentang penting dan perlunya penelitian tersibeu dilakukan;
5)     Penegasan bahwa penelitian tersebut dapat mengisi kekosongan-kekosongan yang ada.
6)     Perumusan Masalah
                                                                   i.          Sebelum seorang peneliti atau penulis merumuskan judul, maka biasanya dia merumuskan masalahnya terlebih dahulu.
                                                                 ii.          Tetapi di atas kertas, daia akan mulai dengan perumusan judul terlebih dahulu.
                                                               iii.          Suatu masalah sebernarnya adalah: suatu proses yang mengalami hambatan atau halangan di dalam mencapai tujuannya. Biasanya halangan itu akan diatasi atau dipecahkan menjadi tujuan penelitian.
                                                               iv.          Contoh-contoh rumusan malasalah:
a.      Bersifat umum:
1.     Bagaimana suatu peraturan per-Undang-Undang-an disusun?
2.     Apakah yang menjadi latar belakang pembentukan Undang-Undang?
3.     Faktor-faktor apa yang mempengaruhi tehdap efektifiktas per-Undang-Undang-an?
4.     Sejauh manakah efektifitas suatu penentuan per-Undang-Undang-an?
b.     Lebih bersifat khusus atau kongkrit:
1.     Bagaimanakah peraturan per-Undang-Undang-an tentang delik ekonomi tersusun?
2.     Apakah yang menjadi latar belakang pendidikan pembentuk peraturan per-Undang-Undang-an tentang delik ekonomi?
3.     Faktor-faktor apa yang mempengaruhi/berpengaruh terhadap efektifitas peraturan perundang-undangan tentang delik-delik ekonomi?
4.     Sampai sejauh manakah efekticitas peraturan perundang-undangan tentang delik-delik ekonomi?
  1. Kesulitan-kesulitan dalam perumusan masalah di dalam penelitian hukum normatif biasanya karena hal-hal sebagai berikut:
    1. Kutang menguasai teori dalam ilmu-ilmu hukum;
    2. Tidak dapat menemukan kekurangan-kekurangan teoritis di dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi pusat perhatiannya.
  2. Sedangkan di dalam penelitian sosilogid empiris, karena:
    1. Tidak semua masalah yang dihadapi akan dapat diuji secara empiris;
    2. Tidak atau kurangnya pengetahuan tentang sumber-sumber dari masalah-masalah yang dipilih untuk diteliti atau ditulis;
    3. Terlalu banyak masalah yang dihadapi, sehingga sulit untuk mengadakan seleksi;
    4. Sulit dalam mendapatkan data;
    5. Tidak adanya tujuan tertentu di dalam memilih masalah.
  3. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam memilih masalah:
    1. Apabila hendak merumuskan masalah-masalah pokok dalam penelitian hukum maka peneliti dapat bertitik tolak dari probem-problem dalam sistem hukum, yaitu:
1)     Apakah yang menjadi unsur dari sistem hukum tersebut?. Lazimnya ada anggapan yang kuat, bahwa hukum merupakan aturan-aturan hidup yang terjadi karena perundang-undangan, keputusan hakim dan kebiasaan.
2)     Apakah yang menjadi bidang-bidang kebiasaan dari suatu sistem hukum? Ius constitutum – Ius constituendum, hukum alam – hukum positif, hukum fakultatif, hukum imperatif, hukum substantif, hukum efektif, hukum tertulis, hukum tidak tertulis, hukum tercatat, hukum publik – privat.
3)     Sampai seberapa jauhkan konsistensi hukum nasional? Misalnya:
                                                                   i.          Pertentangan antara satu peraturan perundang-undangan, satu dengan lainnya,
                                                                 ii.          Pertentangan antara satu peraturan perundang-undangan dengan hukum kebiasaan,
                                                               iii.          Pertentangan antara satu peraturan perundang-undangan dengan yurispruden,
                                                               iv.          Pertentangan antara yurisprudensi dengan hukum kebiasaan.
                                                                 v.          Pengertian-pengertian dasar dari suatu sistem hukum antara lain:
a.      Subyek hukum: pendukung hak dan kewajiban yang mencakup: pribadi kodrat, pribadi hukum, tokoh atau pejabat.
b.     Hak dan kewajiban.
c.      Peristiwa hukum, mencakup unsur-unsur: perilaku hukum, kejadian, keadaan, tanggung jawab, fasilitas.
d.     Sampai sejauh sistem hukum, tadi lengkap? Hal-hal tersebut, dapat dijadikan pedoman sementara untuk dapat merumuskan masalah, baik dalam penelitian hukum normatif maupun penelitian hukum sosiologis empiris.
  1. Penelitian hukum, adalah suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisisnya yang kemudian diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut, untuk kemudian mengusahakan suatu penecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul pada gejala yang bersangkutan.
  2. Di dalam penelitian hukum, seorang peneliti, seharusnya selalu mengkaitkan dengan arti-arti yang mungkin dapat diberikan pada hukum, misalnya:
    1. Hukum dalam arti ilmu pengetahuan;
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan;
    3. Hukum dalam arti kaidah atau norma;
    4. Hukum dalam arti tata hukum atau hukum positif tertulis;
    5. Hukum dalam arti keputusan pejabat;
    6. Hukum dalam arti petugas;
    7. Hukum dalam arti proses pemerintahan;
    8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur dan ajeg;
    9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai.
  3. Penelitian hukum, bertujuan untuk memberikan kemampuan dan keterampilan untuk mengungkapkan kebenaran, melalui kegiatan-kegiatan yang sistematis, metodologis, dan konsisten.
  4. Hukum, baik sebagai kaedah maupun sebagai perilaku yang teratur akan selalu berperoses, jadi ada hukum yang stagnan.
  5. Mengikuti berperosesnya hukum tidak akan mungkin untuk dilakukan tanpa penelitian.
  6. Penyusunan kerangka teoritis di dalam penelitian:
    1. Manfaat/kegunaan:
1)     Untuk lebih mempertajam atau mengkhususkan fakta yang hendak diteliti atau diuji kebenarannya,
2)     Untuk mengembangkan sistem klasifikasi fakta dan mengembangkan definisi-definisi,
3)     Teori umunya merupakan suatu ikhtiar dari hal-hal yang telah diketahui dan telah diuji kebenarannya yang menyangkut obyek yang diteliti,
4)     Dapat memberikan kemungkinan memprediksi fakta mendatang,
5)     Dapat memberikan petunjuk-petunjuk terhadap kekurangan-kekurangan pada pengetahuan peneliti.
6)     Di dalam setiap penelitian selalu harus disertai dengan pemikiran-pemikiran teoritis, karena ada hubungan timbal balik yang erat antara suatu teori atau teori yang akan dibentuk dengan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan konstruksi data.
7)     Apa yang dimaksud dengan teori?
                                                                   i.          Teori adalah serangkaian preposisi atau keterangan-keterangan yang saling berhubungan antara berbagai unsur dalam suatu teori.
                                                                 ii.          Teori menganut seistem deduktif, yakni sesuatu yang bertolak dari sesuatu yang bersifat umum dan abstrak menuju kepada sesuatu yang bersifat khusus dan nyata.
                                                               iii.          Teori memberikan suatu penjelasan atas gejala yang ditemukannya.
                                                               iv.          Fungsi teori dalam suatu penelitian, adalah untuk memberi pengarahan atas penelitian yang akan dilaksanakan.
                                                                 v.          Alat-alat pengumpulan data:
a.      Suatu perencanaan penelitian merupakan suatu dokumen yang berisi semua kegiatan merencanakan serta melaksanakan suatu penelitian, yang berarti pula tata cara untuk mengumpulkan data dan menganalisisnya.
b.     Ada 4 alat pengumpulan data, yaitu:
1.     Studi dokumen dan bahan pustaka, adalah
1.     Bahwa alat mana yang akan digunakan dalam penelitian sangat tergantung pada ruang lingkup dan tujuan penelitian hukum yang akan dilakukan.
2.     Namun tipe data apapun yang dikehendaki, maka studi dokumen atau bahan pustaka akan selalu dipergunakan terlebih dahulu, baik berupa:
1.     Bahan hukum primer: peraturan perundang-undangan.
2.     Bahan hukum sekunder: penelitian-penelitian yang telah dilakukan.
3.     Bahan hukum tertior: misalnya daftar petunjuk peraturan perundang-undangan.
4.     Pengamatan atau observasi,
1.     Merupakan salah satu alat pengumpul data tertua.
2.     Atas dasar pengamatan-pengamatan tersebut dirumuskan nilai-nilai yang dianggap perlaku di dalam masyarakat tertentu.
3.     Tidak semua pengamatan merupakan kegiatan ilmiah.
4.     Syarat-syaratnya:
1.     Harus didasarkan suatu kerangka penelitian ilmiah.
2.     Harus dilakukan secara sistematis, metodologis dan kosisten.
3.     Dapat diuji kebenarannya.
4.     Bentuk-bentuk pengamatan:
1.     Pengamatan sistematis,
2.     Pengamatan tidak sistematis,
3.     Pengamatan terlibat/berbaur (participant observation),
4.     Pengamatan tidak terlibat (non participant observation).
5.     Wawancara atau interview,
6.     Kuesioner atu angket.
7.     Penelitian hukum normatif kepustakaan meliputi:
1.     Penelitian terhadap asas-asas hukum,
2.     Penelitian terhadap sistematika hukum,
3.     Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal,
4.     Pembanding hukum,
5.     Sejarah hukum.
8.     Penelitian hukum merupakan sarana pokok dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, oleh karena penelitian bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis dan konsisten dengan mengadakan analisis dan konstruksi.
9.     Penelitian hukum harus senantiasa diserasikan dengan disiplin hukum yang merupakan suatu sistem ajaran tentang hukum sebagai mana dan kenyataan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar