Selasa, 28 Februari 2012

BATASAN PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA


Beberapa waktu yang lalu (sekitar 1-2 tahun yang lalu) ada notaris yang ditegur oleh instansi pemerintah yang terkait, karena penggunaan Lambang Negara pada kop suratnya. Bahkan anggota MPD di wilayah tersebut juga menjelaskan, bahwa pemakaian Lambang Negara itu hanya diijinkan pada akta notaris.
Ini yang salah siapa? Notarisnya atau instansi pemerintah dan MPD yang menegur si Notaris?

Mari kita mengamati beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penggunaan Lambang Negara. Namun Pasal-pasal yang dikemukakan hanya dibatasi pada yang berkaitan dengan konteks bahasan.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara, menentukan sebagai berikut :
(1) Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung diharuskan pada tiap-tiap:

a. Kantor Kepala Daerah.
b. Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
c. Ruang Sidang Pengadilan.
d. Markas Angkatan Perang.
e. Kantor Kepolisian Negara.
f. Kantor Imigrasi.
g. Kantor Bea dan Tjukai.
h. Kantor Sjahbandar.
(2) Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung dibolehkan pada kantor-kantor Negeri yang lain daripada yang tersebut di ayat 1.
Dalam Pasal 7 ayat (1) PP 43/1958 disebutkan bahwa yang boleh menggunakan cap jabatan dengan Lambang Negara di dalamnya, salah satunya adalah Notaris. Sementara pada ayat (3) dikatakan, Lambang Negara dapat dipergunakan pada surat jabatan (salah satunya) Notaris.

Pengertian `surat jabatan' tentunya tidak lain adalah `kop surat jabatan', bukan yang lain. Sampai di sini mustinya pejabat instansi pemerintah yang menegur Notaris tersebut harus sudah memahami bahwa Notaris berhak menggunakan Lambang Negara pada kop surat jabatan, karena peraturan pemerintah ini telah diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958, jauh sebelum Notaris tersebut diangkat. Ataukah mungkin si pejabat yang menegur itu tidak pernah baca peraturan pemerintah tersebut.
Demikian pula anggota MPD yang memberikan penjelasan tentang penggunaan Lambang Negara, apakah pada saat itu belum/tidak membaca PP 43/1958 itu? Sangat disayangkan…

Pasal 8 PP 43/1958 menentukan bahwa, Lambang Negara dapat digunakan pada:

a) mata uang logam dan mata uang kertas ;
b) kertas bermaterai, dalam materainya ;
c) surat ijazah Negara ;
d) barang-barang Negara di rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri ;
e) pakaian resmi yang dianggap perlu oleh Pemerintah ;
f) buku-buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat ;
g) buku pengumpulan Undang-undang yang diterbitkan oleh Pemerintah dan dengan izin Pemerintah, juga buku pengumpulan Undang-undang yang diterbitkan oleh partikelir ;
h) surat-surat kapal dan barang-barang lain dengan izin Menteri yang bersangkutan.

Jika mengamati Pasal 8 PP 43/1958 di atas, tidak ada kalimat yang mengatur penggunaan Lambang Negara diijinkan pada akta Notaris, seperti penjelasan anggota MPD di atas. Pertanyaannya, dasar hukumnya apa kok bisa mengatakan bahwa penggunaan Lambang Negara diijinkan pada akta Notaris (maksudnya pada Cover Akta, pen.)?? Sedangkan di PJN maupun di UUJN tidak mengatur.
Sebelum membahas lebih lanjut, kita perlu melihat pula Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini masih hangat dan kehadirannya memperkuat kepastian hukum. Pasal-pasal yang dibahas/dikutip hanya yang berkaitan dengan pokok bahasan.

Pasal 52 UU No. 24/2009 menentukan :
Lambang Negara dapat digunakan :
a. sebagai cap atau kop surat jabatan ;
b. sebagai cap dinas untuk kantor ;
c. pada kertas bermaterai ;
d. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan ;
e. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri ;
f. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi ;
g. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah ;
h. dalam buku kumpulan undang-undang ; dan/atau
i. di rumah warga negara Indonesia.
Pasal 54 UU No. 24/2009 pada ayat (1) huruf j dan k mengatakan bahwa Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a digunakan oleh "notaris dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang".
Sementara Pasal 54 ayat (2) huruf j dan k UU No. 24/2009 menentukan bahwa Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor "notaris dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang".

Jadi sudah jelas, bahwa Notaris hanya diperkenankan menggunakan Lambang Negara pada :
1. kop surat jabatan ;
2. cap/stempel kedinasan untuk kantor ; dan
3. di dalam kantor notaris, baik karena statusnya sebagai warga negara Indonesia maupun kedinasan (baca Pasal 52 huruf i dan Pasal 53 ayat (1) huruf d UU No. 24/2009).

Pemakaian Lambang Negara di luar ketentuan undang-undang itu dilarang (Pasal 57 huruf d UU No. 24/2009). Artinya di sini, yang termasuk dilarang dalam pemakaian Lambang Negara itu antara lain misalnya pada :
1. Kartu Nama ;
2. Amplop ;
3. Cover/Sampul Akta ;
4. Brosur;
5. Situs Web/Blog pribadi atau organisasi ;
6. Kartu Ucapan ;
7. Kwitansi ;
8. Form Tanda Terima ;
9. Map.
Justru itu, perlu dipertanyakan: "apa dasar hukumnya Lambang Negara dapat digunakan pada `cover/sampul akta' Notaris (biasanya digunakan untuk salinan akta)". Yang lebih memprihatinkan, ada yang memakai Lambang Negara pada kop Amplop dan Map.

Ada yang bilang hal itu sudah terjadi sejak dahulu. Wah, ini berarti kan atas dasar `tradisi', tidak ada dasar hukumnya. Inilah salah satu contoh budaya `Copy – Paste' yang sangat berdampak negatif.

Untuk itu, agar dapat menjamin kepastian hukum, maka perlu diterbitkan Peraturan Pelaksana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 73 UU No. 24/2009. Namun Peraturan Pelaksana dimaksud harus dengan jelas diatur, khususnya mengenai pokok bahasan dalam tulisan ini. Atau mungkin juga, tulisan ini dapat dijadikan masukan untuk menyusun Peraturan Pelaksana dimaksud.

sumber : Notaris Group ; h3rm4n [h******syah@yahoo.co.id]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar