Rabu, 05 Agustus 2015

Hak, Kewajiban dan Sanksi Perpajakan

Dasar hukum dari hak dan kewajiban serta sanksi perpajakan
A. DASAR HUKUM
  • Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • KMK Nomor 679/KMK.04/1991 Tanggal 2 Juli 1991 Tentang Tata cara pembayaran pajak dan sanksi administrasi yang terutang sesuai hasil pemeriksaan dan pembayaran bunga dan denda
  • KMK Nomor 22/KMK.04/1993 Tanggal 5-1-93 Tentang Penghitungan sanksi adminstrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
  • SE - 03/PJ.31/1993 Tanggal 30-1-93 Tentang Penghitungan sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
  • SE - 04/PJ.31/1993 Tanggal 13-2-93 Tentang Penerapan sanksi kenaikan Pasal 14 ayat (7) UU PPh 1984
  • KMK Nomor 898/KMK.04/1993 Tanggal 19-11-93 Tentang Tata cara pengurangan dan penghapusan Sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
  • KMK Nomor 607/KMK.04/1994 Tanggal 21-12-94 Tentang Tata cara pengurangan dan penghapusan Sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
  • KMK Nomor 186/KMK.04/1998 Tanggal 19-3-98 Tentang Tata cara pengurangan dan penghapusan Sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
  • KMK Nomor 537/KMK.04/2000 Tanggal 22-12-2000 Tentang Wajib PajakTertentu yang dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Dalam jangka waktu yang ditentukan
  • KMK Nomor 542/KMK.04/2000 Tanggal 22-12-2000 Tentang Tata cara pengurangan dan penghapusan Sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
  • SE - 03/PJ.33/1998 Tanggal 23-4-98 Tentang Pengenaan Sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban PPh Final
  • SE - 13/PJ.33/1998 Tanggal 8-7-98 Tentang Tata cara pengurangan dan penghapusan Sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
  • S - 145/PJ.33/1999 Tanggal 17-5-99 Tentang Pengenaan sanksi perpajakan
  • S - 365/PJ.333/1999 Tanggal 8-11-99 Tentang Tata cara pengurangan dan penghapusan Sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
B. HAK WAJIB PAJAK
Adapun hak-hak Wajib Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor28 TAHUN 2007 adalah :
  • Hak mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak setelah mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya (Pasal 2 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000).
  • Atas permohonan, memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
  • Menerima tanda bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang disampaikan secara langsung ke KPP (Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  • Membetulkan SPT (Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor16 TAHUN 2000)
  • Atas permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak (Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, dan apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan (pasal 11 ayat (2),(3) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  • Kepastian besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan apabila dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, tidak diterbitkan surat ketetapan pajak (Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 )
  • Pembebasan pengenaan sanksi adminstrasi berupa kenaikan sebesar 100% sehubungan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang didasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan (Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  • Mengajukan permohonan membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 16 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)
  • Mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Nihil setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak. (Pasal 17A Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  • Mendapatkan kedaluwarsaan penagihan pajak setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan dan tidak ada hal yang menangguhkan daluwarsa penagihan pajak
  • Mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak (Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  • Mengajukan perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan dalam hal terdapat keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (pasal 25 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  • Mendapatkan keterangan tertulis tentang hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak dalam rangka mengajukan keberatan (Pasal 25 ayat 6 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  • Mendapatkan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima oleh KPP dan bila jangka waktu tersebut telah lewat tidak ada keputusan, maka keberatan yang diajukan dianggap diterima (Pasal 26 ayat (1),(5) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  • Menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan atas keberatan diterbitkan (Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  • Mengajukan banding terhadap keputusan keberatan yang dianggap masih tidak sesuai (Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)
  • Memperoleh imbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dan juga imbalan bunga sebesar 2% atas pembayaran lebih sanksi administrasi
  • berupa dan atau bunga berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak (Pasal 27A ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  • Menolak petugas pemeriksa yang tidak memiliki tanda pengenal pemeriksaan dan tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan tidak memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa (Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor28 TAHUN 2007)
  • Menunjuk surat kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan (Pasal 32 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  • Mendapat perlindungan kerahasiaan melalui rahasia jabatan (Pasal 34 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  • Mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya dan apabila setelah lewat waktu 12 bulan sejak permohonan diterima oleh KPP tidak ada suatu keputusan, maka permohoanan pengurangan atau penghapusan dianggap dikabulkan (Pasal 26 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)
  • Mengajukan permohonan untuk mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar dan apabila setelah lewat waktu 12 bulan tidak ada suatu keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan (Pasal 36 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)
  • Mendapatkan kedaluwarsaan tuntutan pidana di bidang perpajakan setelah lampau waktu 10 tahun sejak saat terhutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak ybs
  • Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan setelah Wajib Pajak melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
C. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
  1. Mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya (Pasal 2 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  2. Mengambil dan mengisi SPT secara benar, lengkap, jelas serta menandatangani dan menyampaikannya ke KPP pada waktunya (Pasal 3 ayat (1), (2), (3), Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  3. Menyampaikan penghitungan sementara pajak terutang dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak dalam hal Wajib Pajak menyampaikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  4. Dalam hal Wajib Pajak adalah badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi (Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  5. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan Wajib Pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus (Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  6. SPT Tahunan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba serta keterangan lain bagi Wajib Pajak yang melakukan pembukuan (Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
  7. Membayar sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang bayar, dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar (Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
  8. Membayar kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar dua kali jumlah pajak yang kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya yang berkenaan dengan Pasal 38 kepada pemeriksa pajak (Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
  9. Membayar pajak yang kurang bayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar (Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor16 TAHUN 2000 )
  10. Membayar kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak (Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
  11. Melunasi surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan (Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
  12. Membayar atau menyetor pajak yang terutang di Kas Negara atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan (Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
  13. Menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Wajib Pajak yang melakkukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia (Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
  14. Melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungann Penghasilan Netto (pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
  15. Menyimpan buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain, di Indonesia selama 10 tahun (Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
  16. Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan harus dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya (Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
  17. Meminta persetujuan kepala KPP atas perubahan terhadap metode pembukan dan/atau tahunn buku (Pasal 28 ayat (8) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
  18. Untuk wajib pajak yang diperiksa :
    1)
    memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau obyek yang terutang pajak;
    2)
    memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
    3)
    memberikan keterangan yang diperlukan.
    Meskipun Wajib Pajak terikat oleh kewajiban untuk merahasiakan
  19. Wakil sebagaimana dimaksud pada pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 bertanggungjawab secara pribadi dan/atau renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat dibuktikan (Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
  20. Pembeli atau penerima jasa sebagaimana dimaksud dalam UU PPN bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukan bukti pembayaran pajak (Pasal 33 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 ).
D. SANKSI-SANKSI PERPAJAKAN ( Pasal 36, 37 UU No 16 TAHUN 2000 )
D.1 JENIS SANKSI DAN BESARNYA
Sanksi perpajakan dapat dibagi sbb :
  1. Sanksi Administrasi
    a.1. Sanksi bunga
    a.2. Sanksi denda
    a.3. Sanksi kenaikan
  2. Sanksi Pidana
    b.1. Pidana Penjara
    b.2 Pidana Kurungan
a.1. Sanksi Bunga
No
Masalah
Besar/lamanya sanksi
Cara membayar/menagih
Dasar Hukum
1Pembetulan sendiri SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar2% perbulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir s.d tanggal pembayaran karena pembetulan SPT ituSSPPasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000
2Berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa/bagian tahun/tahun pajak s.d. diterbitkannya SKPKBSKPPasal 13 ayat (2)
3Pada saat jatuh tempo pembayaran pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.STPPasal 19 ayat (1)
4Wajib Pajak yang diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak2% sebulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.SSP/STPPasal 19 ayat (2)
5Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT2% sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulanSSP/STPPasal 19 ayat (3)
6
a.Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
b.Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung
2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan PajakSTPPasal 14 ayat (3)
7Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakan setelah lewat waktu 10 tahun48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar yang ditambahkan dalam SKPKBSKPPasal 13 ayat (5)
8Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakn setelah lewat waktu 10 tahun48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar yang ditambahkan dalam SKPKBTSKPPasal 15 ayat (4)

Masalah apa yang termasuk terkena denda, berapa besarnya, bagaimana cara membayarnya dan apa dasar hukumnya?
a.2. Denda
NoMasalahBesar/lamanya sanksiCara membayar atau menagihDasar Hukum
1SPT tidak disampaikan atau disampaikan melebihi batas waktua. Rp 50.000,00 untuk SPT Masa
b. Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan
STPPasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
2
a.Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak;
c.Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak
2% dari DPPSTPPasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
3Wajib Pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebelum dilakukan penyidikandua kali jumlah pajak yang kurang bayarSKPPasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
4Penghentian penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan atas permintaan Menteri Keuangan untuk kepentingan penerimaan negaraempat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikanSKPPasal 44B ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
Apa saja yang dapat menyebabkan orang terkena pidana penjara, berapa lamanya dan apa dasar hukumnya?
b.1 Pidana Penjara
1Setiap orang yang dengan sengaja:pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dendapaling tinggi 4 (empat) kalijumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarPasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007
a)tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
b)tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
c)menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
d)menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
e)memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen Iain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
f)tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau
g)tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,
2Melakukan lagi tindak pidana perpajakan sebelum lewat waktu 1 tahun, terhitung sejak selesainya pidana penjaraPidana dilipatkan menjadi dua kaliPasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007
3Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak,dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib PajakPasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007
4Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ,dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp10. 000.000, 00 (sepuluh juta rupiah )Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007
5Setiap orang yang menurut Pasal 35 Undang-undang ini wajib memberi keterangan atau bukti yang diminta tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar,dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000, 00 (sepuluh juta rupiah)Pasal 41A Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007
6Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).Pasal 41B Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007
7wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39Pidana penjara selama-lamanya enam tahun dan denda ssetinggi-tingginya empat kali pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarPasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007
8yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 41APidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007
9yang menyeluruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 41BPidana penjara selama-lamanya 3 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007
Apa yang menyebabkan orang terkena pidana kurungan, berapa lamanya dan apa dasar hukumnya?
b.2. Pidana Kurungan
1Setiap orang yang karena kealpaannya:
  1. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
  2. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling tinggi 2 (dua) kalijumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
.Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007
2Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 4.000. 000, 00 (empat juta rupiah)
.Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007
3Wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak, yang menyuruh melakukan, yang turut melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling tinggi 2 (dua) kalijumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
.Pasal 43 ayat (1) Jo Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000
Apa saja yang dapat mengalami kenaikan serta berapa besarnya, bagaimana cara pembayarannya dan apa dasar hukumnya?
c. Kenaikan
1Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidak-benaran pengisian Surat Pemberitahuan50% dari jumlah pajak yang kurang bayarSKPPasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007
2SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur tidak disampaikan pada waktunya
  1. 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak
  2. 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong atau atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut teapi tidak atau kurang disetorkan;
SKPPasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007
3Berdasarkan hasil pemeriksaan PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasi selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0%100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayarSKPPasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007
4Kewajiban Pasal 28, 29 tidak dipenuhi
  1. 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak
  2. 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong atau atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut teapi tidak atau kurang disetorkan;
  3. 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar
SKPPasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007
5Ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang100% dari jumlah kekurangan pajakSKPPasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007
6Diterbitkan SKPKB atas Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajakSKPPasal 17C ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar