Rabu, 05 Agustus 2015

Pengusaha Kena Pajak

PENGUSAHA
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

PENGUSAHA KENA PAJAK
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000.

SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Surat Pengukuhan Pengusah Kena Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak.

SAAT USAHA MULAI DIJALANKAN
Saat usaha mulai dijalankan adalah saat pendirian, atau saat usaha, atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan.

Berdasarkan PMK Nomor 20/PMK.03/2008 Tanggal 6 Februari 2008 yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah:
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.dan memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
  2. Pengusaha Kecil yang memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  3. Pengusaha Kecil yang tidak memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah milai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lama akhir bulan berikutnya.
SUBYEK PAJAK YANG DAPAT DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP SECARA JABATAN
Berdasarkan PMK Nomor 20/PMK.03/2008 Tanggal 6 Februari 2008, Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan secara jabatan dalam hal:
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.dan memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
  2. Pengusaha Kecil yang tidak memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lama akhir bulan berikutnya.
TEMPAT MELAPORKAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP

Berdasarkan PMK Nomor 20/PMK.03/2008 Tanggal 6 Februari 2008, Wajib Pajak dapat  melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau ke Kantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengam ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam hal tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (sehubungan dengan Permohonan Pemusatan atau Pemusatan Secara Jabatan).


SUBYEK PAJAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

Berdasarkan PMK Nomor 20/PMK.03/2008 Tanggal 6 Februari 2008, yang dapat mengajukan permohonan Pencabutan PKP adalah:
  1. Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau
  2. Wajib Pajak dapat dalam hal Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain atau sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak termasuk Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk Pengusaha Kecil.
JANGKA WAKTU PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

Berdasarkan PMK Nomor 20/PMK.03/2008 Tanggal 6 Februari 2008, Atas permohonan Wajib Pajak untuk melakukan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Apabila jangka waktu tersebut telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan dan surat keputusan mengenai Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar