when you read this blog, According to act 28, 28C, 28E point (2),(3) dan 28F UUD RI 1945, therefore all information in this blog is free of charge and and no lawsuit at all.
Selasa, 28 Februari 2012
Kehadiran Bank Asing Kantor Cabang vs. Perusahaan anak
Rabu, 29 April 2009
PERLINDUNGAN dan PEMBERDAYAAN NASABAH BANK DALAM ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA
oleh : Bapak Muliaman D. Hadad
I. Pendahuluan
Fungsi lembaga perbankan sebagai perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak-pihak yang memerlukan dana membawa konsekuensi pada timbulnya interaksi yang intensif antara bank sebagai pelaku usaha dengan nasabah sebagai konsumen pengguna jasa perbankan. Dari sisi pihak yang memiliki kelebihan dana, interaksi dengan bank terjadi pada saat pihak yang kelebihan dana tersebut menyimpan dananya pada bank dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sementara dari sisi pihak yang memerlukan dana interaksi terjadi pada saat pihak yang memerlukan dana tersebut meminjam dana dari bank guna keperluan tertentu. Interaksi antara bank dengan konsumen pengguna jasa perbankan (selanjutnya disebut dengan nasabah) dapat pula mengambil bentuk lain pada saat nasabah melakukan transaksi jasa perbankan selain penyimpanan dan peminjaman dana. Bentuk transaksi lain tersebut seperti misalnya jasa transfer dana, inkaso, maupun safe deposit. Dalam perkembangannya, nasabah pun dapat memanfaatkan jasa bank untuk mendapatkan produk lembaga keuangan bukan bank, seperti produk asuransi yang dikaitkan dengan produk bank (bancassurance) dan reksadana.
Dalam interaksi yang demikian intensif antara bank dengan nasabah di atas, bukan suatu hal yang tidak mungkin apabila terjadi friksi yang apabila tidak segera diselesaikan dapat berubah menjadi sengketa antara nasabah dengan bank. Dari berbagai pengalaman yang ada, timbulnya friksi tersebut terutama disebabkan oleh empat hal yaitu
(i) informasi yang kurang memadai mengenai karakteristik produk atau jasa yang ditawarkan bank,
(ii) pemahaman nasabah terhadap aktivitas dan produk atau jasa perbankan yang masih kurang,
(iii) ketimpangan hubungan antara nasabah dengan bank, khususnya bagi nasabah peminjam dana, dan
(iv) tidak adanya saluran yang memadai untuk memfasilitasi penyelesaian awal friksi yang terjadi antara nasabah dengan bank.
Untuk menyikapi permasalahan tersebut, maka Bank
II. Program-program Perlindungan Nasabah dalam Arsitektur Perbankan
Jika selama ini Bank Indonesia selalu berpijak pada UU No. 7/1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No. 10/1998 dan UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 3/2004 dalam pengaturan aspek kehati-hatian bank, maka dengan telah berlaku efektifnya UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sejak tahun 2001 aspek pengaturan perbankan pun harus diperluas dengan aspek perlindungan dan pemberdayaan nasabah sebagai konsumen pengguna jasa bank. Apabila dilihat dari masa berlaku efektifnya UU Perlindungan Konsumen yaitu tahun 2001, maka sepintas terlihat bahwa Bank
Pada satu sisi, UU Perlindungan Konsumen tersebut diberlakukan pada saat Bank
1. Penyusunan standar mekanisme pengaduan nasabah
2. Pembentukan lembaga mediasi perbankan independen
3. Penyusunan standar transparansi informasi produk
4. Peningkatan edukasi untuk nasabah
Keempat program di atas saling terkait satu sama lain dan secara bersama-sama akan dapat meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan hak-hak nasabah. Secara ideal, implementasi program-program di atas seharusnya dimulai dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kegiatan usaha dan produk-produk keuangan dan perbankan. Edukasi ini selain untuk memperluas wawasan masyarakat mengenai industri perbankan juga ditujukan untuk mendorong peningkatan taraf hidup masyarakat melalui pengenalan perencanaan keuangan. Langkah selanjutnya setelah edukasi adalah dilaksanakannya transparansi mengenai karakteristik produk-produk keuangan dan perbankan. Transparansi ini penting dilakukan agar masyarakat yang berkeinginan untuk menjadi nasabah (calon nasabah) bank mendapatkan informasi yang cukup memadai mengenai manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang terkait dengan suatu produk tertentu sehingga keputusan untuk memanfaatkan produk tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang dan sesuai dengan kebutuhan calon nasabah.
Tidak kalah pentingnya dalam upaya peningkatan dan pemberdayaan nasabah ini adalah keberadaan infrastruktur di bank untuk menangani dan menyelesaikan berbagai keluhan dan pengaduan nasabah. Dalam hal ini, bank harus merespons setiap keluhan dan pengaduan yang diajukan nasabah, khususnya yang terkait dengan transaksi keuangan yang dilakukan nasabah melalui bank tersebut. Untuk menghindari berlarut-larutnya penanganan pengaduan nasabah, diperlukan standar waktu yang jelas dan berlaku secara umum di setiap bank dalam menyelesaikan setiap pengaduan nasabah. Standar waktu ini harus ditentukan sedemikian rupa sehingga dapat dipenuhi dengan baik oleh bank dan tidak menimbulkan kesan bahwa pengaduan tidak ditangani dengan semestinya oleh bank.
Apabila nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian pengaduan yang dilakukan bank, maka perlu pula disediakan media yang dapat menampung penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank. Mengingat sebagian besar nasabah bank adalah nasabah kecil, maka media penyelesaian sengketa nasabah dengan bank haruslah dapat memenuhi unsur sederhana, murah, dan cepat. Sederhana dalam arti proses penyelesaian sengketa dilaksanakan tanpa melalui proses yang berkepanjangan, murah dalam arti tidak menimbulkan beban tambahan yang memberatkan nasabah, dan cepat dalam arti penyelesaian sengketa dilaksanakan dalam jangka waktu relatif singkat.
Walaupun secara ideal program-program perlindungan dan pemberdayaan nasabah seharusnya dimulai dengan edukasi kepada masyarakat, Bank
III. Implementasi Program-Program Perlindungan Nasabah
Penerbitan PBI No. 7/6/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang “Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah” dan PBI No. 7/7/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang “Penyelesaian Pengaduan Nasabah” yang menjadi bagian dari Paket Kebijakan Perbankan Januari 2005 dan PBI No.8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang “Mediasi Perbankan” sebagai bagian dari Paket Kebijakan Perbankan Januari 2006 merupakan realisasi dari upaya Bank Indonesia untuk menyelaraskan kegiatan usaha perbankan dengan amanat UU Perlindungan Konsumen yang mewajibkan adanya kesetaraan hubungan antara pelaku usaha (bank) dengan konsumen (nasabah). Sebagai bagian dari Paket Kebijakan Perbankan, penerbitan ketiga ketentuan tersebut akan dapat membawa dimensi baru dalam pengaturan perbankan dengan turut diperhatikannya pula kepentingan nasabah secara eksplisit sebagai aspek penting yang turut mempengaruhi perkembangan perbankan nasional ke depan.
Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah
Dalam PBI No. 7/6/PBI/2005 diatur ketentuan yang mewajibkan bank untuk senantiasa memberikan informasi yang cukup kepada nasabah maupun calon nasabah mengenai produk-produk yang ditawarkan bank, baik produk yang diterbitkan oleh bank itu sendiri maupun produk lembaga keuangan lain yang dipasarkan melalui bank. PBI ini mempersyaratkan bahwa informasi yang disediakan untuk nasabah haruslah memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan, antara lain mengungkapkan secara berimbang manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada suatu produk. Selain itu, dalam PBI diatas diatur pula bahwa penyampaian informasi harus dilakukan dengan memenuhi standar tertentu, antara lain harus dapat dibaca secara jelas, tidak menyesatkan, dan mudah dimengerti. Pada bagian lainnya, PBI tersebut juga mengatur mengenai pembatasan penggunaan data pribadi nasabah hanya untuk kepentingan internal bank.
Dari perspektif regulator, penerbitan PBI tersebut memiliki dua tujuan, yaitu untuk melindungi dan memberdayakan nasabah serta untuk meningkatkan aspek good governance pada bank. Dari sisi perlindungan dan pemberdayaan nasabah, implementasi efektif dari PBI tersebut akan dapat meningkatkan pemahaman nasabah mengenai suatu produk sehingga nasabah akan memiliki bekal yang cukup untuk memutuskan apakah produk bank yang akan dimanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangannya. Agar informasi yang diterima oleh nasabah tidak simpang siur dan terdapat kejelasan mengenai karakteristik produk bank yang sebenarnya, maka pemberian informasi tersebut diarahkan untuk memenuhi kriteria tertentu dan terstandarisasi. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang secara spesifik dapat mengarahkan pemberian informasi yang lengkap, akurat, terkini, dan utuh. Selain itu, pembatasan penggunaan data pribadi nasabah akan meningkatkan rasa aman dan nyaman nasabah dalam berhubungan dengan bank karena untuk dapat memberikan data pribadi nasabah kepada pihak lain untuk tujuan komersial bank harus terlebih dahulu meminta ijin kepada nasabah yang bersangkutan (kecuali ditetapkan lain oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku).
Pada sisi lain, penerapan PBI No. 7/6/PBI/2005 secara konsisten dan efektif juga akan membawa manfaat pada bank berupa peningkatan good governance karena mekanisme dan tatacara penggunaan produk, termasuk hak dan kewajiban nasabah dan bank, wajib diungkapkan secara transparan dalam pemberian informasi produk bank kepada nasabah sehingga secara tidak langsung akan dapat mengurangi penyimpangan-penyimpangan dalam kegiatan operasional bank. Selain itu, pembatasan penggunaan data pribadi nasabah hanya untuk keperluan internal bank juga akan memberikan perlindungan kepada bank dari tuntutan hukum karena hak-hak pribadi nasabah terlindungi dengan baik.
Penyelesaian Pengaduan Nasabah
Pada PBI No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, Bank
Pada prinsipnya, PBI diatas mengatur bahwa bank tidak diperkenankan menolak setiap pengaduan yang diajukan secara lisan maupun tertulis. Untuk pengaduan lisan, bank wajib menyelesaikannya dalam waktu 2 hari kerja sedangkan untuk pengaduan tertulis wajib diselesaikan dalam waktu 20 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 20 hari kerja berikutnya apabila terdapat kondisi-kondisi tertentu.
Untuk memastikan bahwa bank telah melaksanakan ketentuan penyelesaian pengaduan nasabah, maka setiap triwulan bank diwajibkan menyampaikan laporan kepada Bank
Dari perspektif regulator, penerbitan PBI Penyelesaian Pengaduan Nasabah ini memiliki dua tujuan utama yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga perbankan dan untuk menurunkan publikasi negatif terhadap bank yang dapat mempengaruhi reputasi bank tersebut. Dari sisi bank, keberadaan PBI ini juga akan sangat membantu bank dalam beberapa hal, antara lain:
1. Mengidentifikasi permasalahan yang terdapat pada produk-produk yang ditawarkannya kepada masyarakat;
2. Mengidentifikasi penyimpangan kegiatan operasional pada kantor-kantor bank tertentu yang mengakibatkan kerugian pada nasabah;
3. Memperoleh masukan secara langsung dari nasabah mengenai aspek-aspek yang harus dibenahi untuk mengurangi risiko operasional; dan
4. Memperbaiki karakteristik produk untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan nasabah.
Sementara itu, dari sisi nasabah keberadaan PBI ini akan sangat bermanfaat bagi upaya percepatan penyelesaian permasalahan antara bank dengan nasabah. Proses penyelesaian pengaduan yang pengaturannya ditetapkan dalam PBI tersebut diharapkan dapat memfasilitasi penanganan pengaduan secara efisien dan efektif sehingga penyelesaian pengaduan oleh bank tidak lagi berlarut-larut dan keluhan-keluhan nasabah yang sering dijumpai pada berbagai media cetak dapat dikurangi. Dengan demikian, penerapan PBI Penyelesaian Pengaduan Nasabah secara konsisten akan dapat membawa manfaat baik untuk nasabah maupun bank dan dapat mengurangi potensi kerugian finansial pada nasabah maupun risiko reputasi pada bank.
Mediasi Perbankan
Penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah tidak akan selalu dapat memuaskan nasabah. Ketidakpuasan tersebut dapat diakibatkan oleh tuntutan nasabah yang tidak dipenuhi bank baik seluruhnya maupun sebagian sehingga berpotensi menimbulkan sengketa antara nasabah dengan bank yang dapat merugikan hak-hak nasabah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, upaya penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank dapat dilakukan melalui negosiasi, konsiliasi, mediasi, arbitrase, maupun melalui jalur peradilan. Namun demikian, upaya penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau jalur peradilan tidak mudah dilakukan bagi nasabah kecil dan usaha mikro kecil (UMK) mengingat hal tersebut memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa nasabah dengan bank bagi nasabah kecil dan UMK perlu diupayakan secara sederhana, murah, dan cepat melalui penyelenggaraan mediasi perbankan agar hak-hak mereka sebagai nasabah dapat terjaga dan terpenuhi dengan baik dan reputasi bank dapat tetap terjaga.
Pada PBI No.8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan dinyatakan bahwa sampai dengan akhir tahun 2007 pelaksanaan fungsi mediasi perbankan akan dilakukan oleh Bank
Pengaturan mengenai penyelenggaraan mediasi perbankan oleh Bank
1. Nasabah dapat mengajukan upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi kepada Bank
2. Proses mediasi yang dilakukan Bank
3. Proses mediasi dapat dilaksanakan apabila kasus yang diajukan memenuhi persyaratan.
4. Pelaksanaan proses mediasi sejak ditandatanganinya perjanjian mediasi (agreement to mediate) sampai dengan penandatanganan Akta Kesepakatan dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya berdasarkan kesepakatan nasabah dan bank.
5. Akta Kesepakatan dapat memuat kesepakatan menyeluruh, kesepakatan sebagian, atau tidak tercapainya kesepakatan atas kasus yang disengketakan.
Edukasi Masyarakat
Untuk lebih mengefektifkan program-program perlindungan nasabah diatas, diperlukan suatu upaya yang sifatnya berkelanjutan melalui pelaksanaan edukasi masyarakat mengenai hak-hak nasabah dalam berhubungan dengan bank, selain hal penting lainnya seperti pengenalan produk keuangan dan perbankan.
Edukasi masyarakat yang akan dilakukan Bank
Mengingat faktor keragaman yang ada di masyarakat, maka pelaksanaan edukasi tidak dapat dilakukan hanya dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi semata tetapi diperlukan perencanaan yang matang berdasarkan data dan fakta agar program-program edukasi dapat memenuhi kebutuhan kelompok-kelompok masyarakat yang beragam tersebut. Oleh karena itu, perolehan informasi dan analisis yang komprehensif mengenai kebutuhan dan strategi edukasi masyarakat pada setiap kelompok masyarakat sangat diperlukan agar edukasi masyarakat dapat terlaksana secara efisien dan efektif.
Saat ini Bank
IV PENUTUP
Upaya Bank
(sumber : bi.go.id)
Kamis, 12 Maret 2009
Ayo ke bank...
1. Pilar I; struktur perbankan yang sehat
2. Pilar II; sistem pengaturan yang efektif
3. Pilar III; sistem pengawasan yang independen dan efektif
4. Pilar IV; industri perbankan yang kuat
5. Pilar V; infrastruktur pendukung yang mencukupi
6. Pilar VI; perlindungan nasabah
Sosialisasi ini terkait dengan Pilar VI yaitu perlindungan nasabah. Untuk hal tersebut maka diperlukan edukasi perbankan. Pada awal tahun 2008 Bank Indonesia akan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait dengan edukasi perbankan ini. Sekaligus pada tahun yang sama kegiatan edukasi perbankan wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank tahun 2008.
Jumlah pengaduan nasabah ke Bank rata – rata mencapai sekitar 70 – 80 ribu pengaduan setiap triwulan. Tingginya jumlah ini, membuat edukasi perbankan menjadi hal yang penting bagi perbankan. Edukasi perbankan merupakan tanggung jawab sosial bersama yang perlu dilaksanakan oleh seluruh stakeholder dalam industri perbankan dan merupakan bagian dari CSR (Corporate Social Responsibility) Bank.
Edukasi perbankan merupakan subset dari edukasi keuangan yang merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang ditetapkan dalam Inpres No.6/2007.
Maka dari itu maka dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) Edukasi Perbankan sebagai :
Sarana komunikasi dan koodinasi diantara pihak – pihak yang berkepentingan dalam edukasi keuangan.
Sarana untuk merumuskan dan mengimplementasikan blue print, pola & strategi serta action plan edukasi keuangan.
Keanggotaannya sendiri terdiri dari :
14 Bank Umum Konvensional & 2 Bank Umum Syariah;
1 BPR Konvensional & 1 BPR Syariah;
1 lembaga penyelenggara kartu kredit;
4 Asosiasi di bidang perbankan & keuangan;
Bank Indonesia.
Pokja ini sendiri baru dibentuk pada tanggal 7 Mei 2007. Adapun produk yang dihasilkan adalah :
Naskah komitmen bersama edukasi masyarakat di bidang perbankan yang ditandatangani pada tanggal 14 Juni 2007.
Hyperlink website bank ke website edukasi perbankan BI.
Cetak biru edukasi masyarakat di bidang perbankan
Logo “Ayo ke Bank!”
Jingle “Ayo ke Bank!”
Logo “Bank Sahabat Konsumen”
Tiga puluh tujuh leaflet edukasi dan 1 buku saku perbankan syariah
Rancangan kampanye nasional edukasi perbankan masyarakat di bidang perbankan tahun 2007 dan 2008.
Tujuan dari edukasi masyarakat di bidang perbankan adalah :
Membangun minat masyarakat pada perbankan ;
Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai produk dan jasa bank serta kesadaran akan hak dan kewajiban nasabah;
Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai aspek kehati – hatian dalam melakukan transaksi keuangan ; dan
Meningkatkan pengenalan terhadap ketersediaan sarana pengaduan dan mekanisme penyelesaian sengketa untuk menyelesaikan permasalahan dengan bank.
Adapun program cetak biru edukasi masyarakat di bidang perbankan terbagi menjadi 2, yaitu :
Program jangka pendek
Edukasi dalam rangka meningkatkan awareness terhadap kelembagaan, produk dan jasa perbankan, hak dan kewajiban nasabah, aspek kehati – hatian dalam melakukan transaksi keuangan, serta sarana dan mekanisme penyelesaian pengaduan nasabah.
Edukasi dalam rangka meningkatkan awareness terhadap kelembagaan serta produk dan jasa perbankan syariah.
Edukasi dalam rangka meningkatkan awareness terhadap lembaga BPR dan meningkatkan citra BPR di masyarakat.
Edukasi kepada masyarakat tentang tindak kejahatan menggunakan produk dan jasa perbankan untuk mencegah kerugian pada masyarakat.
Edukasi program untuk meningkatkan pemahaman penggunaan instrumen sistem pembayaran non tunai secara aman.
Program jangka panjang
Memperluas cakupan wilayah edukasi melalui kerjasama dengan media massa.
Memperluas dan mengintensifkan program edukasi melalui kurikulum sekolah dengan cara memanfaatkan jalur pendidikan formal mulai dari sekolah dasar s.d perguruan tinggi.
Meningkatkan cakupan program dan wilayah melalui kerjasama dengan pihak terkait baik formal maupun non formal.
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi dan peran lembaga bank umum dan BPR baik konvensional maupun syariah.
Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kinerja bank.
Dari pola strategi jangka pendek dan jangka panjang yang tertuang dalam cetak biru menekankan perlunya sasaran pada kelompok pelajar, mahasiswa, profesional, lembaga penunjang perekonomian (termasuk penegak hukum dan instansi terkait), ibu rumah tangga, sektor informal dan sebagainya.
Latar belakang adanya Kampanye Nasional “Ayo ke Bank! 2008” adalah adanya studi literasi dan pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan dan perbankan pada tahun 2006 oleh Bank Indonesia dan Lembaga Demografi FE-UI.
Dari studi tersebut dicapai hasil bahwa :
Pemahaman rendah terhadap spesifikasi produk dan layanan perbankan dan prosedur dan keterbukaan;
Sumber infonya sendiri berasal dari keluarga, kerabat dan rekan dan berdasarkan karena bank tersebut menawarkan hadiah.
Adapun dari studi itu menunjukkan minat untuk menjadi nasabah yang memanfaatkan jasa perbankan di masa yang akan datang mencapai 60 %.
Efektivitas program ini akan tercapai dengan keterlibatan seluruh pelaku industri perbankan dan jasa keuangan lainnya.
Pada akhirnya dengan keterlibatan semua pihak, program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran, pemahaman dan perubahan perilaku masyarakat dalam menyongsong masa depan yang sejahtera.
Untuk keterangan lebih lanjut :
Kelompok Kerja Program Edukasi Masyarakat di bidang perbankan
Menara Radius Prawiro lt.2, Gedung Bank Indonesia
Jl.M.H. Thamrin
Jakarta
Telp. (021) 381 8338, 381 7441
Fax (021) 352 3694
Email : timapi@bi.go.id
Sasaran dari program ini adalah :
Pelaku industri, pemerintah masyarakat luas dengan pencanangannya melalui upacara pencanangan tahun edukasi nasabah oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 27 Januari 2008 dengan ditandai pembentukan rantai bankir terpanjang. Terhitung senin, tanggal 21 dan 28 Januari 2008 dimulai pekan edukasi perbankan, dimana pada outlet Bank menyediakan leaflet edukasi yang anggarannya berasal dari masing – masing bank, pembagian leaflet edukasi di pusat keramaian, semua bank umum bisa memilih spanduk, banner atau umbul – umbul, bank – bank dihimbau mencantumkan logo “Bank Sahabat Konsumen” dalam setiap marketing brosur yang akan dicetak tahun 2008, majalah internal masing – masing Bank memuat iklan “Bank Sahabat Konsumen”, semua bank yang memiliki website wajib memasang logo “Bank Sahabat Konsumen” dan hyperlink ke website BI , call center bank memutar jingle “Ayo ke Bank”.
Seluruh lapisan masyarakat dengan kegiatan iklan layanan masyarakat melalui iklan, talk show, advertorial, kolom edukasi. Formatnya sendiri di media TV, radio dan media cetak.
Pelajar/mahasiswa dengan kegiatan keliling sekolah melalui kunjungan ke sekolah yang berupa penyuluhan kegiatan perbankan serta penyerahan materi pendukung seperti buku – buku perbankan, komputer, dll.
Press/LSM dengan kegiatan kelas pers sebagai bentuk kegiatan sosialisasi kepada wartawan untuk mendalami dunia perbankan, sekaligus bank juga diharapkan dapat mendukungnya dengan membentuk kelas – kelas seminar dengan materi berkaitan dengan dunia perbankan dan sekurang – kurangnya diadakan 4 kali dalam setahun. Kunjungan media dalam rangka sosialisasi kampanye “Ayo ke Bank” dengan melakukan kunjungan ke kantor – kantor media massa. Adapun kunjungan tersebut diharapkan didukung pula oleh media yang bersangkutan dan sekurang – kurangnya 10 kali dalam setahun atau 10 media. Lomba karya tulis bagi insan pers agar dapat memberikan ulasan yang lebih tajam dan mendalam tentang dunia perbankan, khususnya kampanye “Ayo ke Bank” dan dapat mengirimkan hasilnya ke Pokja untuk tulisan yang dimuat di Koran pada periode Mei s.d Oktober 2008.
Petani/nelayan dengan kegiatan mengadakan kesenian tradisional bagi BPR yang memiliki network di pedesaan.
Lembaga penunjang dengan kegiatan berupa kunjungan dinas dan seminar sehari tentang kejahatan perbankan ke lembaga seperti Departemen Keuangan, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), POLRI, Kejaksaan , dll dalam rangka sosialisasi kampanye “Ayo ke Bank” yang akan dilakukan oleh Pokja.
Sektor informal dengan kegiatan berupa kunjungan ke sentra industri kecil, untuk memberikan penyuluhan seperti, akses – akses perkreditan, pembukuan sederhana, dll. Sekaligus mengadakan kelas – kelas kecil/seminar informal berisi 10 s.d 15 orang pengusaha kecil.
Ibu rumah tangga dengan kegiatan berupa kunjungan ke kawasan pemukiman, tatap muka dengan ibu rumah tangga, mengadakan pertemuan yang berupa peran bank dalam pengelolaan keuangan RT, penyusunan pembukuan dan anggaran sederhana, dll.
Kegiatan Publik dengan kegiatan berupa pameran “Ayo ke Bank” dalam kegiatan promosi Bank yang bersinggungan dengan ranah publik, seperti di PRJ (Pekan Raya Jakarta), pameran di mall, dll.