Tampilkan postingan dengan label Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Februari 2012

Kehadiran Bank Asing Kantor Cabang vs. Perusahaan anak


MEMILIH bentuk hukum ideal bagi bank asing yang ingin melakukan kegiatan usaha di suatu negara tidak begitu mudah. Beragam pilihan tersedia seperti   international banking facilities, kantor perwakilan (representative office), keagenan, kantor cabang atau perusahaan anak (subsidiary). Pilihan  tersebut  mencerminkan tingkat kedalaman intervensi ke pasar negara penerima. Kantor perwakilan misalnya memiliki kewenangan terbatas,  tidak boleh menerima simpanan, menyalurkan kredit atau melakukan transfer. Kantor  cabang menawarkan jasa perbankan secara utuh dan kantor pusat bertanggung jawab atas kewajibannya. Perusahaan anak didirikan terpisah dari perusahaan induk. Perusahaan anak adalah badan hukum independen yang melakukan kegiatan perbankan secara lengkap dan beroperasi sebagai suatu perusahaan terpisah dari perusahaan induk namun dimiliki atau dikontrol oleh perusahaan induk.
UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan tidak memberikan banyak pilihan  mengenai bentuk hukum keberadaan bank asing. Pihak asing yang ingin melakukan kegiatan usaha di  sektor perbankan hanya dapat melakukannya melalui tiga cara yaitu pembukaan kantor cabang,  pendirian bank baru dan membeli saham bank yang telah berdiri, langsung atau melalui bursa efek. Untuk pembukaan kantor cabang dipersyaratkan bank yang memiliki peringkat dan reputasi yang baik. Total asset yang dimiliki bank asing yang ingin membuka kantor cabang tersebut harus termasuk dalam dua ratus besar dunia dan  wajib menempatkan dana usaha dalam valuta rupiah atau valuta asing sekurang-kurangnya Rp.3. trilyun. Sedangkan pembukaan perusahaan anak hanya dapat dilakukan dengan bermitra dengan perorangan atau badan hukum domestik. Peraturan perundang-undangan di bidang perbankan tidak mengenal perusahaan anak yang sepenuhnya dimiliki oleh asing (wholly owned subsidiary).
Keberadaan kantor cabang bank asing di Indonesia telah melalui proses sejarah yang panjang. Di awal Orde Baru, Presidium Kabinet Ampera mengintruksikan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral untuk memberikan izin usaha kepada beberapa bank asing untuk beroperasi di Indonesia. Dalam Instruksi tersebut jumlah bank asing dibatasi berdasarkan azas resiprositas serta peranan negara asal bank asing yang bersangkutan sebagai sumber penanaman modal asing dan atau sumber bantuan ekonomi. Alasan dibolehkannya bank asing beroparasi di Indonesia pada waktu itu, agar bank asing dapat ikut serta memperlancar masuknya investasi asing dan penyelenggaraan impor/ekspor di Indonesia, pengembangan industri dan produksi dalam negeri serta perluasan kesempatan kerja dan peningkatan produktivitas bagi potensi-potensi nasional. Menteri Negara Ekonomi  pada 20 Februari 1968 menyatakan  agar semua instansi pemerinta, para usahawan dan niagawan menunjukkan sikap positif terhadap kehadiran bank asing. Dalam sikap positif tersebut termasuk pula sikap untuk menghindari dan mengelakkan kebijakan dan peraturan yang simpang siur dan tidak menjamin kepastian kerja bagi bank asing serta menyalahi azas-azas perbankan yang lazim. Pembatasan-pembatasan secara apriori seperti dalam soal giro, deposito, dan perkreditan akan mempersempit kegiatan bank asing sehingga tidak memadai dibanding dengan risiko yang mereka hadapi dalam beroperasi di Indonesia.
Instruksi Presidum Kabinet tersebut direalisasikan dengan terbitnya  UU No.14/1967 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1968 tentang Bank Asing. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut antara lain ditetapkan bahwa bank asing yang berusaha dalam bidang bank umum hanya dapat didirikan dalam bentuk kantor cabang dari bank yang sudah ada di luar negeri atau merupakan bank campuran antara bank asing dan bank nasional yang berbadan hukum Indonesia, dan bank campuran tersebut harus berbentuk perseroan terbatas.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut 11 bank asing mendapatkan izin untuk berusaha di Indonesia yang terdiri dari 10 kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri dan satu bank campuran. Sepuluh kantor cabang bank asing tersebut adalah National City Bank of New York yang berubah menjadi Citibank, Bank of America, Chase Manhattan Bank, American Express Bank, The Chartered Bank yang kemudian menjadi Standard Chartered, Algemene Bank Nederland yang kemudian menjadi ABN-Amro, Deutsche Bank, Hong Kong and Shanghai Banking Corporation (HSBC), Bank of Tokyo  berubah menjadi Tokyo- Mitsibishi Bank dan Bangkok Bank. Sedangkan bank campuran adalah Bank campuran adalah PT Bank Perdania.
Disamping dibolehkan melakukan kegiatan  usaha sebagai  bank umum,  bank asing juga diberi kesempatan untuk menjalankan usaha bank pembangunan, akan tetapi hanya bank asing dalam bentuk bank campuran. Tempat usaha bagi bank umum asing dibatasi hanya di Jakarta sedangkan bank pembangunan asing dapat didirikan dan menjalankan usaha di Jakarta dan di tempat-tempat lain sepanjang ada kebutuhan yang nyata. Dalam menjalankan kegiatan usaha, bank asing dilarang menghimpun dana dalam bentuk tabungan.  Kehadiran sepuluh kantor cabang bank asing tersebut kemudian diberikan jaminan penuh dalam komitmen  pemerintah pada WTO/GATS pada tahun 1998. Artinya kesepuluh kantor cabang bank asing tersebut diperbolehkan terus beroperasi dalam bentuk kantor cabang dan setiap perubahan kebijakan pemerintah tidak berakibat apapun bagi mereka.
Krisis keuangan global yang terjadi pada tahun 2007/08 telah mengangkat kembali perdebatan tentang kehadiran pihak asing dalam sektor perbankan. Hal ini antara lain dipicu pengalaman negara-negara di Eropa Tengah dan Timur. Pertanyaan yang mengemuka  adalah apakah bank mentransmisikan kesulitan keuangannya dengan mengurangi kredit yang disalurkan ke nasabah kantor cabang atau nasabah perusahaan anak. Pengalama Eropa Tengah dan Timur pada awal krisis 2007-2008 menunjukan bahwa masalah keuangan yang dialami oleh kantor pusat suatu bank ditularkan secara cross border ke Eropa Tengan dan Timur. Akibatnya, perusahaan kesulitan  memperoleh kredit dari bank asing yang kantor pusatnya  mengalami kesulitan keuangan. Alasannya adalah bank enggan mengucurkan kredit kepada nasabahnya di lua negeri. Kondisi ini semacam ini dapat mengakibatkan  votalitas dan instabilitas di negara tempat kantor cabang bank asing tersebut  beroperasi. Pengalaman ini mengundang pertanyaan apakah kehadiran bank asing di suatu negara lebih baik  dalam bentuk perusahaan anak.
Dipahami bahwa kehadiran bank asing dapat membawa manfaat kepada industri perbankan di  negara penerima. Bank asing memfasilitasi akses negara penerima (host countries) terhadap produk dan teknologi baru dan meningkatkan efisiensi pasar keuangan dan kompetisi.  Kehadiran bank asing di Indonesia  dalam bentuk  kantor cabang membawa permasalahan tersendiri. Selain risiko seperti  yang di alami Eropa Tengah dan Timur yang lainnya dan lebih mikro adalah adalah kewajiban kantor cabang bank asing menjadi peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Keikutsertaan kantor cabang bank asing menimbulkan masalah hukum apabila kantor pusat bank asing tersebut dicabut ijin usahanya dan kemudian dilikuidasi. Secara hukum kepailitan aset kantor cabang adalah bagian dari aset kantor pusat  sehingga apabila kantor pusat bank dicabut ijin usahanya maka aset kantor cabang menjadi bagian dari aset likuidasi dan keseluruhan aset bank akan digunakan untuk membayar seluruh kewajiban bank tersebut. Sementara itu, kewajiban kantor cabang kepada nasabah simpanan sampai dengan batasan jumlah tertentu adalah kewajiban LPS. Dengan kondisi seperti  ini potensi konflik hukum menjadi timbul.
Pertanyaan hukumnya adalah apakah kepentingan LPS harus didahulukan dibandingkan kepentingan kreditur lainnya dari kantor pusat bank yang bersangkutan. Pasal 59 UU LPS menetapkan bahwa LPS menguasai aset bank yang dilikuidasi dan hasil penjualan aset tersebut terlebih dahulu digunakan untuk pembayaran kepada LPS  untuk mengembalikan dana LPS yang telah digunakan untuk membayar nasabah penyimpan. Berdasarkan UU   kepentingan LPS harus didahulukan, alasannya adalah  kantor cabang bank tersebut beroperasi di Indonesia sehingga tunduk kepada hukum Indonesia. Dalam perjanjian keikutsertaan sebagai anggota LPS secara tegas harus dicantumkan persyaratan bahwa aset kantor cabang bank asing harus terlebih dahulu digunakan untuk membayar kewajibannya di Indonesia. Kebangkrutan lintas negara merupakan masalah pelik dan membutuhkan aturan yang juga bersifat lintas negara. Akan tetapi sulit membayangkan kehadiran aturan likuidasi yang berlaku secara internasional. Oleh karena itu ada pemikiran agar bentuk hukum kantor cabang asing diubah menjadi badan hukum Indonesia dalam bentuk perusahaan anak.
Bank  dalam bentuk perusahaan anak (subsidiaries) memiliki karakter dan permasalahan tersendiri. Perusahaan induk bank cenderung melakukan sentralisasi seluruh keputusan strategis dan manajemen risiko di kantor pusat. Perusahaan induk  membatasi tanggung jawab hukumnya sebesar modal yang ditanamkan pada  perusahaan anak. Badan pengawas di negara asal lebih banyak terlibat dalam penyusunan model-model risiko dan memperoleh lebih banyak informasi tentang kondisi perusahaan induk tetapi tidak bertanggung jawab atas potensi kegagalan perusahaan anak. Konsekuensinya negara penerima  memikul tanggung jawab akhir dalam menyediakan bantuan likuiditas darurat dan mengumpulkan sisa-sisa asset bila terjadi krisis. Negara penerima  juga pihak yang wajib menjaga stabilitas keuangan dan memproteksi pembayar pajak yaitu pihak yang akhirnya menanggung biaya apabila ada bank  yang bangkrut. Perusahaan induk sebagai pemilik bank secara hukum berhak mewajibkan perusahaan anaknya agar mematuhi setiap strategi bisnis yang mereka anggap tepat untuk memaksimalkan keuntungan. Padahal  diantara strategi bisnis tersebut mungkin ada yang tidak sejalan dengan kepentingan perusahaan anak.
Akses pasar yang terbuka memerlukan  rambu-rambu pengaman dan peningkatan kersama antar negara. Kehadiran pihak asing memang dibutuhkan tetapi bukan untuk  solusi jangka pendek (short term medicine) dan menimbulkan implikasi negatif dalam jangka panjang baik bagi individual bank maupun sistem perbankan nasional. Peningkatan kerjasama dengan otoritas pengawasan bank negara lain merupakan salah satu opsi untuk mengatasi risiko kehadiran asing di sektor perbankan. Kerjasama internasional penting karena “bank adalah makluk global bila hidup, akan tetapi sangat nasionalis bila mati”.


Rabu, 29 April 2009

PERLINDUNGAN dan PEMBERDAYAAN NASABAH BANK DALAM ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA

oleh : Bapak Muliaman D. Hadad

I. Pendahuluan

Fungsi lembaga perbankan sebagai perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak-pihak yang memerlukan dana membawa konsekuensi pada timbulnya interaksi yang intensif antara bank sebagai pelaku usaha dengan nasabah sebagai konsumen pengguna jasa perbankan. Dari sisi pihak yang memiliki kelebihan dana, interaksi dengan bank terjadi pada saat pihak yang kelebihan dana tersebut menyimpan dananya pada bank dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sementara dari sisi pihak yang memerlukan dana interaksi terjadi pada saat pihak yang memerlukan dana tersebut meminjam dana dari bank guna keperluan tertentu. Interaksi antara bank dengan konsumen pengguna jasa perbankan (selanjutnya disebut dengan nasabah) dapat pula mengambil bentuk lain pada saat nasabah melakukan transaksi jasa perbankan selain penyimpanan dan peminjaman dana. Bentuk transaksi lain tersebut seperti misalnya jasa transfer dana, inkaso, maupun safe deposit. Dalam perkembangannya, nasabah pun dapat memanfaatkan jasa bank untuk mendapatkan produk lembaga keuangan bukan bank, seperti produk asuransi yang dikaitkan dengan produk bank (bancassurance) dan reksadana.

Dalam interaksi yang demikian intensif antara bank dengan nasabah di atas, bukan suatu hal yang tidak mungkin apabila terjadi friksi yang apabila tidak segera diselesaikan dapat berubah menjadi sengketa antara nasabah dengan bank. Dari berbagai pengalaman yang ada, timbulnya friksi tersebut terutama disebabkan oleh empat hal yaitu

(i) informasi yang kurang memadai mengenai karakteristik produk atau jasa yang ditawarkan bank,

(ii) pemahaman nasabah terhadap aktivitas dan produk atau jasa perbankan yang masih kurang,

(iii) ketimpangan hubungan antara nasabah dengan bank, khususnya bagi nasabah peminjam dana, dan

(iv) tidak adanya saluran yang memadai untuk memfasilitasi penyelesaian awal friksi yang terjadi antara nasabah dengan bank.

Untuk menyikapi permasalahan tersebut, maka Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas industri perbankan berkepentingan untuk meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan nasabah dalam berhubungan dengan bank. Mengingat pentingnya permasalahan tersebut, Bank Indonesia telah menetapkan upaya perlindungan nasabah sebagai salah satu pilar dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang diluncurkan oleh Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004. API sendiri merupakan suatu cetak biru sistem perbankan nasional yang terdiri dari enam pilar untuk mewujudkan visi sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Enam pilar dalam API adalah (i) struktur perbankan yang sehat, (ii) sistem pengaturan yang efektif, (iii) sistem pengawasan yang independen dan efektif, (iv) industri perbankan yang kuat, (v) infrastruktur yang mencukupi, dan (vi) perlindungan nasabah.

II. Program-program Perlindungan Nasabah dalam Arsitektur Perbankan Indonesia

Jika selama ini Bank Indonesia selalu berpijak pada UU No. 7/1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No. 10/1998 dan UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 3/2004 dalam pengaturan aspek kehati-hatian bank, maka dengan telah berlaku efektifnya UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sejak tahun 2001 aspek pengaturan perbankan pun harus diperluas dengan aspek perlindungan dan pemberdayaan nasabah sebagai konsumen pengguna jasa bank. Apabila dilihat dari masa berlaku efektifnya UU Perlindungan Konsumen yaitu tahun 2001, maka sepintas terlihat bahwa Bank Indonesia kurang merespons pemberlakuan undang-undang tersebut. Namun demikian hal ini bukan berarti perlindungan dan pemberdayaan nasabah tidak diperhatikan oleh Bank Indonesia.

Pada satu sisi, UU Perlindungan Konsumen tersebut diberlakukan pada saat Bank Indonesia sedang berupaya keras untuk melakukan perbaikan-perbaikan pada sistem perbankan, termasuk didalamnya rekapitalisasi perbankan dan penyempurnaan berbagai ketentuan yang menyangkut aspek kehati-hatian. Sementara itu pada sisi lainnya Bank Indonesia sejak awal tahun 2002 mulai menyusun cetak biru sistem perbankan nasional yang salah satu aspek didalamnya tercakup upaya untuk melindungi dan memberdayakan nasabah. Upaya ini kemudian berlanjut dan dituangkan menjadi Pilar ke VI dalam API yang mencakup empat aspek, yaitu mekanisme pengaduan nasabah, pembentukan lembaga mediasi independen, transparansi informasi produk, dan edukasi nasabah. Keempat aspek tersebut dituangkan kedalam empat program API, yaitu:

1. Penyusunan standar mekanisme pengaduan nasabah

2. Pembentukan lembaga mediasi perbankan independen

3. Penyusunan standar transparansi informasi produk

4. Peningkatan edukasi untuk nasabah

Keempat program di atas saling terkait satu sama lain dan secara bersama-sama akan dapat meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan hak-hak nasabah. Secara ideal, implementasi program-program di atas seharusnya dimulai dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kegiatan usaha dan produk-produk keuangan dan perbankan. Edukasi ini selain untuk memperluas wawasan masyarakat mengenai industri perbankan juga ditujukan untuk mendorong peningkatan taraf hidup masyarakat melalui pengenalan perencanaan keuangan. Langkah selanjutnya setelah edukasi adalah dilaksanakannya transparansi mengenai karakteristik produk-produk keuangan dan perbankan. Transparansi ini penting dilakukan agar masyarakat yang berkeinginan untuk menjadi nasabah (calon nasabah) bank mendapatkan informasi yang cukup memadai mengenai manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang terkait dengan suatu produk tertentu sehingga keputusan untuk memanfaatkan produk tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang dan sesuai dengan kebutuhan calon nasabah.

Tidak kalah pentingnya dalam upaya peningkatan dan pemberdayaan nasabah ini adalah keberadaan infrastruktur di bank untuk menangani dan menyelesaikan berbagai keluhan dan pengaduan nasabah. Dalam hal ini, bank harus merespons setiap keluhan dan pengaduan yang diajukan nasabah, khususnya yang terkait dengan transaksi keuangan yang dilakukan nasabah melalui bank tersebut. Untuk menghindari berlarut-larutnya penanganan pengaduan nasabah, diperlukan standar waktu yang jelas dan berlaku secara umum di setiap bank dalam menyelesaikan setiap pengaduan nasabah. Standar waktu ini harus ditentukan sedemikian rupa sehingga dapat dipenuhi dengan baik oleh bank dan tidak menimbulkan kesan bahwa pengaduan tidak ditangani dengan semestinya oleh bank.

Apabila nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian pengaduan yang dilakukan bank, maka perlu pula disediakan media yang dapat menampung penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank. Mengingat sebagian besar nasabah bank adalah nasabah kecil, maka media penyelesaian sengketa nasabah dengan bank haruslah dapat memenuhi unsur sederhana, murah, dan cepat. Sederhana dalam arti proses penyelesaian sengketa dilaksanakan tanpa melalui proses yang berkepanjangan, murah dalam arti tidak menimbulkan beban tambahan yang memberatkan nasabah, dan cepat dalam arti penyelesaian sengketa dilaksanakan dalam jangka waktu relatif singkat.

Walaupun secara ideal program-program perlindungan dan pemberdayaan nasabah seharusnya dimulai dengan edukasi kepada masyarakat, Bank Indonesia merasa perlu untuk memprioritaskan program-program lainnya terlebih dahulu, yaitu penanganan pengaduan nasabah, transparansi informasi produk perbankan, dan pembentukan lembaga mediasi perbankan independen. Prioritas pada program-program tertentu ini dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk segera memberikan perlindungan kepada nasabah bank terkait dengan cukup maraknya pengaduan-pengaduan nasabah yang dimuat dalam berbagai media massa.

III. Implementasi Program-Program Perlindungan Nasabah

Penerbitan PBI No. 7/6/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang “Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah” dan PBI No. 7/7/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang “Penyelesaian Pengaduan Nasabah” yang menjadi bagian dari Paket Kebijakan Perbankan Januari 2005 dan PBI No.8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang “Mediasi Perbankan” sebagai bagian dari Paket Kebijakan Perbankan Januari 2006 merupakan realisasi dari upaya Bank Indonesia untuk menyelaraskan kegiatan usaha perbankan dengan amanat UU Perlindungan Konsumen yang mewajibkan adanya kesetaraan hubungan antara pelaku usaha (bank) dengan konsumen (nasabah). Sebagai bagian dari Paket Kebijakan Perbankan, penerbitan ketiga ketentuan tersebut akan dapat membawa dimensi baru dalam pengaturan perbankan dengan turut diperhatikannya pula kepentingan nasabah secara eksplisit sebagai aspek penting yang turut mempengaruhi perkembangan perbankan nasional ke depan.

Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah

Dalam PBI No. 7/6/PBI/2005 diatur ketentuan yang mewajibkan bank untuk senantiasa memberikan informasi yang cukup kepada nasabah maupun calon nasabah mengenai produk-produk yang ditawarkan bank, baik produk yang diterbitkan oleh bank itu sendiri maupun produk lembaga keuangan lain yang dipasarkan melalui bank. PBI ini mempersyaratkan bahwa informasi yang disediakan untuk nasabah haruslah memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan, antara lain mengungkapkan secara berimbang manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada suatu produk. Selain itu, dalam PBI diatas diatur pula bahwa penyampaian informasi harus dilakukan dengan memenuhi standar tertentu, antara lain harus dapat dibaca secara jelas, tidak menyesatkan, dan mudah dimengerti. Pada bagian lainnya, PBI tersebut juga mengatur mengenai pembatasan penggunaan data pribadi nasabah hanya untuk kepentingan internal bank.

Dari perspektif regulator, penerbitan PBI tersebut memiliki dua tujuan, yaitu untuk melindungi dan memberdayakan nasabah serta untuk meningkatkan aspek good governance pada bank. Dari sisi perlindungan dan pemberdayaan nasabah, implementasi efektif dari PBI tersebut akan dapat meningkatkan pemahaman nasabah mengenai suatu produk sehingga nasabah akan memiliki bekal yang cukup untuk memutuskan apakah produk bank yang akan dimanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangannya. Agar informasi yang diterima oleh nasabah tidak simpang siur dan terdapat kejelasan mengenai karakteristik produk bank yang sebenarnya, maka pemberian informasi tersebut diarahkan untuk memenuhi kriteria tertentu dan terstandarisasi. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang secara spesifik dapat mengarahkan pemberian informasi yang lengkap, akurat, terkini, dan utuh. Selain itu, pembatasan penggunaan data pribadi nasabah akan meningkatkan rasa aman dan nyaman nasabah dalam berhubungan dengan bank karena untuk dapat memberikan data pribadi nasabah kepada pihak lain untuk tujuan komersial bank harus terlebih dahulu meminta ijin kepada nasabah yang bersangkutan (kecuali ditetapkan lain oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku).

Pada sisi lain, penerapan PBI No. 7/6/PBI/2005 secara konsisten dan efektif juga akan membawa manfaat pada bank berupa peningkatan good governance karena mekanisme dan tatacara penggunaan produk, termasuk hak dan kewajiban nasabah dan bank, wajib diungkapkan secara transparan dalam pemberian informasi produk bank kepada nasabah sehingga secara tidak langsung akan dapat mengurangi penyimpangan-penyimpangan dalam kegiatan operasional bank. Selain itu, pembatasan penggunaan data pribadi nasabah hanya untuk keperluan internal bank juga akan memberikan perlindungan kepada bank dari tuntutan hukum karena hak-hak pribadi nasabah terlindungi dengan baik.

Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Pada PBI No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, Bank Indonesia mewajibkan seluruh bank untuk menyelesaikan setiap pengaduan nasabah yang terkait dengan adanya potensi kerugian finansial pada sisi nasabah. Dalam PBI ini diatur mengenai tatacara penerimaan, penanganan, dan juga pemantauan penyelesaian pengaduan. Selain itu, bank diwajibkan pula untuk memberikan laporan triwulanan kepada Bank Indonesia mengenai pelaksanaan penyelesaian pengaduan nasabah tersebut.

Pada prinsipnya, PBI diatas mengatur bahwa bank tidak diperkenankan menolak setiap pengaduan yang diajukan secara lisan maupun tertulis. Untuk pengaduan lisan, bank wajib menyelesaikannya dalam waktu 2 hari kerja sedangkan untuk pengaduan tertulis wajib diselesaikan dalam waktu 20 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 20 hari kerja berikutnya apabila terdapat kondisi-kondisi tertentu.

Untuk memastikan bahwa bank telah melaksanakan ketentuan penyelesaian pengaduan nasabah, maka setiap triwulan bank diwajibkan menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia mengenai kasus-kasus pengaduan yang sedang dan telah diselesaikan oleh bank. Laporan ini nantinya akan disusun sedemikian rupa sehingga akan mudah diketahui produk apa yang paling bermasalah dan jenis permasalahan yang paling sering dikemukakan nasabah. Melalui laporan ini pula Bank Indonesia akan dapat memantau permasalahan yang kemungkinan dapat berkembang menjadi permasalahan yang bersifat sistemik sehingga dapat segera dilakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah ekskalasi permasalahan yang dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat pada lembaga perbankan.

Dari perspektif regulator, penerbitan PBI Penyelesaian Pengaduan Nasabah ini memiliki dua tujuan utama yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga perbankan dan untuk menurunkan publikasi negatif terhadap bank yang dapat mempengaruhi reputasi bank tersebut. Dari sisi bank, keberadaan PBI ini juga akan sangat membantu bank dalam beberapa hal, antara lain:

1. Mengidentifikasi permasalahan yang terdapat pada produk-produk yang ditawarkannya kepada masyarakat;

2. Mengidentifikasi penyimpangan kegiatan operasional pada kantor-kantor bank tertentu yang mengakibatkan kerugian pada nasabah;

3. Memperoleh masukan secara langsung dari nasabah mengenai aspek-aspek yang harus dibenahi untuk mengurangi risiko operasional; dan

4. Memperbaiki karakteristik produk untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan nasabah.

Sementara itu, dari sisi nasabah keberadaan PBI ini akan sangat bermanfaat bagi upaya percepatan penyelesaian permasalahan antara bank dengan nasabah. Proses penyelesaian pengaduan yang pengaturannya ditetapkan dalam PBI tersebut diharapkan dapat memfasilitasi penanganan pengaduan secara efisien dan efektif sehingga penyelesaian pengaduan oleh bank tidak lagi berlarut-larut dan keluhan-keluhan nasabah yang sering dijumpai pada berbagai media cetak dapat dikurangi. Dengan demikian, penerapan PBI Penyelesaian Pengaduan Nasabah secara konsisten akan dapat membawa manfaat baik untuk nasabah maupun bank dan dapat mengurangi potensi kerugian finansial pada nasabah maupun risiko reputasi pada bank.

Mediasi Perbankan

Penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah tidak akan selalu dapat memuaskan nasabah. Ketidakpuasan tersebut dapat diakibatkan oleh tuntutan nasabah yang tidak dipenuhi bank baik seluruhnya maupun sebagian sehingga berpotensi menimbulkan sengketa antara nasabah dengan bank yang dapat merugikan hak-hak nasabah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, upaya penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank dapat dilakukan melalui negosiasi, konsiliasi, mediasi, arbitrase, maupun melalui jalur peradilan. Namun demikian, upaya penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau jalur peradilan tidak mudah dilakukan bagi nasabah kecil dan usaha mikro kecil (UMK) mengingat hal tersebut memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa nasabah dengan bank bagi nasabah kecil dan UMK perlu diupayakan secara sederhana, murah, dan cepat melalui penyelenggaraan mediasi perbankan agar hak-hak mereka sebagai nasabah dapat terjaga dan terpenuhi dengan baik dan reputasi bank dapat tetap terjaga.

Pada PBI No.8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan dinyatakan bahwa sampai dengan akhir tahun 2007 pelaksanaan fungsi mediasi perbankan akan dilakukan oleh Bank Indonesia. Hal ini perlu dimaklumi karena Bank Indonesia berkewajiban dan berkepentingan untuk membentuk “image” yang baik mengenai penyelenggaraan mediasi perbankan, sebelum lembaga mediasi tersebut dilaksanakan oleh suatu lembaga yang independen pada tahun 2008.

Pengaturan mengenai penyelenggaraan mediasi perbankan oleh Bank Indonesia pada intinya mencakup hal-hal sebagai berikut:

1. Nasabah dapat mengajukan upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi kepada Bank Indonesia.

2. Proses mediasi yang dilakukan Bank Indonesia hanya sengketa dengan nilai klaim maksimum sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3. Proses mediasi dapat dilaksanakan apabila kasus yang diajukan memenuhi persyaratan.

4. Pelaksanaan proses mediasi sejak ditandatanganinya perjanjian mediasi (agreement to mediate) sampai dengan penandatanganan Akta Kesepakatan dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya berdasarkan kesepakatan nasabah dan bank.

5. Akta Kesepakatan dapat memuat kesepakatan menyeluruh, kesepakatan sebagian, atau tidak tercapainya kesepakatan atas kasus yang disengketakan.

Edukasi Masyarakat

Untuk lebih mengefektifkan program-program perlindungan nasabah diatas, diperlukan suatu upaya yang sifatnya berkelanjutan melalui pelaksanaan edukasi masyarakat mengenai hak-hak nasabah dalam berhubungan dengan bank, selain hal penting lainnya seperti pengenalan produk keuangan dan perbankan.

Edukasi masyarakat yang akan dilakukan Bank Indonesia pada dasarnya akan diarahkan untuk memberdayakan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan keuangan (financial literacy) untuk mendukung terwujudnya masyarakat yang kritis dan mampu merencanakan keuangannya secara bijaksana. Dalam hal ini, edukasi masyarakat diharapkan tidak hanya memberikan peningkatan pemahaman mengenai produk keuangan dan perbankan namun juga diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada peningkatan taraf hidup masyarakat melalui perencanaan keuangan yang tepat.

Mengingat faktor keragaman yang ada di masyarakat, maka pelaksanaan edukasi tidak dapat dilakukan hanya dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi semata tetapi diperlukan perencanaan yang matang berdasarkan data dan fakta agar program-program edukasi dapat memenuhi kebutuhan kelompok-kelompok masyarakat yang beragam tersebut. Oleh karena itu, perolehan informasi dan analisis yang komprehensif mengenai kebutuhan dan strategi edukasi masyarakat pada setiap kelompok masyarakat sangat diperlukan agar edukasi masyarakat dapat terlaksana secara efisien dan efektif.

Saat ini Bank Indonesia sedang melakukan survey untuk melakukan pemetaan kebutuhan edukasi berdasarkan tingkat pendidikan, tingkat pendapatan, faktor geografis, dan faktor domisili (desa & kota). Hasil pemetaan ini nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk penetapan strategi dan implementasi edukasi jangka pendek, menengah dan panjang, serta dimanfaatkan pula untuk sebagai dasari pembentukan kerangka kerja Forum Edukasi Masyarakat yang diharapkan dapat dibentuk dalam beberapa waktu kedepan. Forum Edukasi Masyarakat yang keanggotaannya direncanakan dapat merangkul berbagai lembaga dan instansi pemerintah diharapkan dapat menjadi forum koordinasi pelaksanaan edukasi sekaligus penggerak implementasi strategi edukasi di masing-masing bidang yang menjadi kewenangannya.

IV PENUTUP

Upaya Bank Indonesia untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan nasabah tidak terbatas hanya pada program-program yang terdapat pada API saja. Dalam hal ini, empat program perlindungan dan pemberdayaan nasabah yang terdapat dalam program-program API merupakan program inti yang dijadikan dasar bagi pelaksanaan program peningkatan dan perlindungan nasabah perbankan kedepan. Kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk menjadi nasabah bank, peningkatan pelayanan bank kepada nasabah, dan peningkatan kesetaraan hubungan nasabah dengan bank masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Bank Indonesia yang implementasinya tentu saja memerlukan dukungan dari pihak-pihak yang berkepentingan didalamnya.

(sumber : bi.go.id)

Kamis, 12 Maret 2009

Ayo ke bank...

Dalam rangka mendukung terwujudnya sistem perbankan nasional yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu pertumbuhan ekonomi nasional maka dirancanglah cetak biru (blue print) yang disebut dengan API (Arsitektur Perbankan Indonesia) yang terdiri dari enam pilar, yaitu :
1. Pilar I; struktur perbankan yang sehat
2. Pilar II; sistem pengaturan yang efektif
3. Pilar III; sistem pengawasan yang independen dan efektif
4. Pilar IV; industri perbankan yang kuat
5. Pilar V; infrastruktur pendukung yang mencukupi
6. Pilar VI; perlindungan nasabah

Sosialisasi ini terkait dengan Pilar VI yaitu perlindungan nasabah. Untuk hal tersebut maka diperlukan edukasi perbankan. Pada awal tahun 2008 Bank Indonesia akan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait dengan edukasi perbankan ini. Sekaligus pada tahun yang sama kegiatan edukasi perbankan wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank tahun 2008.

Jumlah pengaduan nasabah ke Bank rata – rata mencapai sekitar 70 – 80 ribu pengaduan setiap triwulan. Tingginya jumlah ini, membuat edukasi perbankan menjadi hal yang penting bagi perbankan. Edukasi perbankan merupakan tanggung jawab sosial bersama yang perlu dilaksanakan oleh seluruh stakeholder dalam industri perbankan dan merupakan bagian dari CSR (Corporate Social Responsibility) Bank.

Edukasi perbankan merupakan subset dari edukasi keuangan yang merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang ditetapkan dalam Inpres No.6/2007.

Maka dari itu maka dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) Edukasi Perbankan sebagai :
 Sarana komunikasi dan koodinasi diantara pihak – pihak yang berkepentingan dalam edukasi keuangan.
 Sarana untuk merumuskan dan mengimplementasikan blue print, pola & strategi serta action plan edukasi keuangan.

Keanggotaannya sendiri terdiri dari :
 14 Bank Umum Konvensional & 2 Bank Umum Syariah;
 1 BPR Konvensional & 1 BPR Syariah;
 1 lembaga penyelenggara kartu kredit;
 4 Asosiasi di bidang perbankan & keuangan;
 Bank Indonesia.

Pokja ini sendiri baru dibentuk pada tanggal 7 Mei 2007. Adapun produk yang dihasilkan adalah :
 Naskah komitmen bersama edukasi masyarakat di bidang perbankan yang ditandatangani pada tanggal 14 Juni 2007.
 Hyperlink website bank ke website edukasi perbankan BI.
 Cetak biru edukasi masyarakat di bidang perbankan
 Logo “Ayo ke Bank!”
 Jingle “Ayo ke Bank!”
 Logo “Bank Sahabat Konsumen”
 Tiga puluh tujuh leaflet edukasi dan 1 buku saku perbankan syariah
 Rancangan kampanye nasional edukasi perbankan masyarakat di bidang perbankan tahun 2007 dan 2008.

Tujuan dari edukasi masyarakat di bidang perbankan adalah :
 Membangun minat masyarakat pada perbankan ;
 Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai produk dan jasa bank serta kesadaran akan hak dan kewajiban nasabah;
 Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai aspek kehati – hatian dalam melakukan transaksi keuangan ; dan
 Meningkatkan pengenalan terhadap ketersediaan sarana pengaduan dan mekanisme penyelesaian sengketa untuk menyelesaikan permasalahan dengan bank.

Adapun program cetak biru edukasi masyarakat di bidang perbankan terbagi menjadi 2, yaitu :
Program jangka pendek
 Edukasi dalam rangka meningkatkan awareness terhadap kelembagaan, produk dan jasa perbankan, hak dan kewajiban nasabah, aspek kehati – hatian dalam melakukan transaksi keuangan, serta sarana dan mekanisme penyelesaian pengaduan nasabah.
 Edukasi dalam rangka meningkatkan awareness terhadap kelembagaan serta produk dan jasa perbankan syariah.
 Edukasi dalam rangka meningkatkan awareness terhadap lembaga BPR dan meningkatkan citra BPR di masyarakat.
 Edukasi kepada masyarakat tentang tindak kejahatan menggunakan produk dan jasa perbankan untuk mencegah kerugian pada masyarakat.
 Edukasi program untuk meningkatkan pemahaman penggunaan instrumen sistem pembayaran non tunai secara aman.

Program jangka panjang
 Memperluas cakupan wilayah edukasi melalui kerjasama dengan media massa.
 Memperluas dan mengintensifkan program edukasi melalui kurikulum sekolah dengan cara memanfaatkan jalur pendidikan formal mulai dari sekolah dasar s.d perguruan tinggi.
 Meningkatkan cakupan program dan wilayah melalui kerjasama dengan pihak terkait baik formal maupun non formal.
 Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi dan peran lembaga bank umum dan BPR baik konvensional maupun syariah.
 Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kinerja bank.

Dari pola strategi jangka pendek dan jangka panjang yang tertuang dalam cetak biru menekankan perlunya sasaran pada kelompok pelajar, mahasiswa, profesional, lembaga penunjang perekonomian (termasuk penegak hukum dan instansi terkait), ibu rumah tangga, sektor informal dan sebagainya.

Latar belakang adanya Kampanye Nasional “Ayo ke Bank! 2008” adalah adanya studi literasi dan pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan dan perbankan pada tahun 2006 oleh Bank Indonesia dan Lembaga Demografi FE-UI.
Dari studi tersebut dicapai hasil bahwa :
 Pemahaman rendah terhadap spesifikasi produk dan layanan perbankan dan prosedur dan keterbukaan;
 Sumber infonya sendiri berasal dari keluarga, kerabat dan rekan dan berdasarkan karena bank tersebut menawarkan hadiah.
 Adapun dari studi itu menunjukkan minat untuk menjadi nasabah yang memanfaatkan jasa perbankan di masa yang akan datang mencapai 60 %.
 Efektivitas program ini akan tercapai dengan keterlibatan seluruh pelaku industri perbankan dan jasa keuangan lainnya.

Pada akhirnya dengan keterlibatan semua pihak, program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran, pemahaman dan perubahan perilaku masyarakat dalam menyongsong masa depan yang sejahtera.

Untuk keterangan lebih lanjut :
Kelompok Kerja Program Edukasi Masyarakat di bidang perbankan
Menara Radius Prawiro lt.2, Gedung Bank Indonesia
Jl.M.H. Thamrin
Jakarta
Telp. (021) 381 8338, 381 7441
Fax (021) 352 3694
Email : timapi@bi.go.id



Sasaran dari program ini adalah :
 Pelaku industri, pemerintah masyarakat luas dengan pencanangannya melalui upacara pencanangan tahun edukasi nasabah oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 27 Januari 2008 dengan ditandai pembentukan rantai bankir terpanjang. Terhitung senin, tanggal 21 dan 28 Januari 2008 dimulai pekan edukasi perbankan, dimana pada outlet Bank menyediakan leaflet edukasi yang anggarannya berasal dari masing – masing bank, pembagian leaflet edukasi di pusat keramaian, semua bank umum bisa memilih spanduk, banner atau umbul – umbul, bank – bank dihimbau mencantumkan logo “Bank Sahabat Konsumen” dalam setiap marketing brosur yang akan dicetak tahun 2008, majalah internal masing – masing Bank memuat iklan “Bank Sahabat Konsumen”, semua bank yang memiliki website wajib memasang logo “Bank Sahabat Konsumen” dan hyperlink ke website BI , call center bank memutar jingle “Ayo ke Bank”.
 Seluruh lapisan masyarakat dengan kegiatan iklan layanan masyarakat melalui iklan, talk show, advertorial, kolom edukasi. Formatnya sendiri di media TV, radio dan media cetak.
 Pelajar/mahasiswa dengan kegiatan keliling sekolah melalui kunjungan ke sekolah yang berupa penyuluhan kegiatan perbankan serta penyerahan materi pendukung seperti buku – buku perbankan, komputer, dll.
 Press/LSM dengan kegiatan kelas pers sebagai bentuk kegiatan sosialisasi kepada wartawan untuk mendalami dunia perbankan, sekaligus bank juga diharapkan dapat mendukungnya dengan membentuk kelas – kelas seminar dengan materi berkaitan dengan dunia perbankan dan sekurang – kurangnya diadakan 4 kali dalam setahun. Kunjungan media dalam rangka sosialisasi kampanye “Ayo ke Bank” dengan melakukan kunjungan ke kantor – kantor media massa. Adapun kunjungan tersebut diharapkan didukung pula oleh media yang bersangkutan dan sekurang – kurangnya 10 kali dalam setahun atau 10 media. Lomba karya tulis bagi insan pers agar dapat memberikan ulasan yang lebih tajam dan mendalam tentang dunia perbankan, khususnya kampanye “Ayo ke Bank” dan dapat mengirimkan hasilnya ke Pokja untuk tulisan yang dimuat di Koran pada periode Mei s.d Oktober 2008.
 Petani/nelayan dengan kegiatan mengadakan kesenian tradisional bagi BPR yang memiliki network di pedesaan.
 Lembaga penunjang dengan kegiatan berupa kunjungan dinas dan seminar sehari tentang kejahatan perbankan ke lembaga seperti Departemen Keuangan, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), POLRI, Kejaksaan , dll dalam rangka sosialisasi kampanye “Ayo ke Bank” yang akan dilakukan oleh Pokja.
 Sektor informal dengan kegiatan berupa kunjungan ke sentra industri kecil, untuk memberikan penyuluhan seperti, akses – akses perkreditan, pembukuan sederhana, dll. Sekaligus mengadakan kelas – kelas kecil/seminar informal berisi 10 s.d 15 orang pengusaha kecil.
 Ibu rumah tangga dengan kegiatan berupa kunjungan ke kawasan pemukiman, tatap muka dengan ibu rumah tangga, mengadakan pertemuan yang berupa peran bank dalam pengelolaan keuangan RT, penyusunan pembukuan dan anggaran sederhana, dll.
 Kegiatan Publik dengan kegiatan berupa pameran “Ayo ke Bank” dalam kegiatan promosi Bank yang bersinggungan dengan ranah publik, seperti di PRJ (Pekan Raya Jakarta), pameran di mall, dll.

Rabu, 11 Maret 2009

MENUJU SISTIM PERBANKAN UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL

(Ditulis oleh J Soedradjad Djiwandono)
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) adalah kerangka menyeluruh, meliputi arah, bentuk dan tatanan industri perbankan Indonesia dalam jangka lima sampai sepuluh tahun ke depan, yang berlandaskan pada visi “mencapai suatu sistim perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistim keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.” Saya diminta Panitya Seminar untuk membahas topik Peta Perbankan yang Mampu Mendorong Pertumbuhan Perekonomian Indonesia. Di dalam proses penyusunan makalah ini saya merumuskan pesan tersebut sebagai pembahasan tentang permasalahan yang berkaitan dengan bagaimana perbankan nasional dapat memberikan dukungan kepada perekonomian nasional dalam konteks pembangunan nasional yang berlanjut atau sustainable.
Hal ini menyangkut perbankan dalam kaitan yang lebih luas (sistim perbankan) dan hubungan fungsionalnya dengan perekonomian dan pembangunan nasional, termasuk kondisi yang ada dengan peluang serta tantangan di dalam dan diluar perbankan. Karena itu saya sedikit merubah topik pembahasan saya menjadi lebih fokus sekaligus lebih luas atau umum, menjadi Menuju Sistim Perbankan Untuk Mendukung Pembangunan Nasional. Mengapa demikian mudah-mudahan nantinya menjadi jelas dalam tulisan atau penyajian saya ini.
Saya menggunakan kerangka ini untuk menggaris bawahi bahwa penyusunan dan pembangunan industri, dan lebih luas lagi sistim perbankan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi agar berkelanjutan harus mendasarkan pada pengalaman di masa lalu, termasuk atau terutama dari krisis dan penanggulangannya dan pada visi masa depan. Karena itu pembahasan saya mengacu pada paradigma baru dalam pembangunan dengan segala persyaratan, peluang dan tantangan yang berkaitan dengan kondisi intern (dalam negeri) maupun ekstern (internasional). Sistim perbankan dalam kerangka ini perlu dilihat dalam kaitannya secara fungsional, baik antar unsur-unsurnya di dalam sistim perbankan maupun antara perbankan dengan sistim yang terkait secara menyeluruh, termasuk kelembagaan infrastruktur yang menunjangnya.
Pembahasan saya akan dimulai dengan menunjukkan kerangka dari pembangunan nasional dalam paradigma baru, diteruskan dengan uraian tentang sistim perbankan untuk mendukung kebijakan makro sebagai sistim yang ingin ditata kembali Bank Indonesia melalui program yang dikenal sebagai Arsitektur Perbankan Indonesia atau API. Kemudian akan dibahas unsur-unsur dalam sistim perbankan yang dapat mendukung pembangunan nasional tersebut. API dengan program pelaksanaannya dilihat dengan referensi kerangka umum tadi, di mana berbagai kekuatan dan kelemahan atau hal-hal yang perlu diperhatikan akan dikemukakan. Setelah itu akan dikemukakan berbagai implikasi dan catatan sebagai kesimpulan. Sebelumnya perlu saya kemukakan di sini bahwa saya tidak mengikuti secara cermat perkembangan kebijakan dan langkah-langkah yang diambil terhadap perbankan di Indonesia beberapa waktu terakhir. Karena itu sangat mungkin ada hal-hal yang terlewatkan atau tidak saya sadari telah menjadi bagian dari program yang berjalan.
PEMBANGUNAN DENGAN PARADIGMA BARU
Konsep dasar pembangunan nasional kerapkalai diasumsikan sudah dimengerti dan diterima semua orang. Padahal kerapkali asumsi ini tidak tepat, karena orang sebenarnya tidak memperhatikan bahwa apa yang dimengerti dan diterima masing-masing sebenarnya berbeda satu dengan yang lain. Sering orang berdebat mengenai hal yang sebenarnya tidak perlu sekiranya semua bersedia kembali kepada pokok permasalahannya. Karena itu tidak ada jeleknya kita kembali ke pada konsep dasar. Membangun pada hakekatnya berarti melakukan kegiatan saat ini untuk meraih sasaran yang baru dapat dicapai dikemudian hari. Karena itu suatu bangsa yang melaksanakan pembangunan biasanya mempunyai sasaran untuk masa depan yang sebelumnya disepakati bersama, secara demokratis melalui wakil-wakil rakyat atau ditentukan oleh mereka yang berkuasa (pemerintah). Dalam sasaran ini dimasukkan hal-hal yang diinginkan dan diharapkan bersama dan bagaimana mencapainya, memperhatikan modal yang tersedia – modal dalam arti fisik, sumber daya manusia dan alam serta kelembagaan yang ada--, peluang yang ada maupun berbagai masalah dan kendala yang menjadi tantangan bangsa, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar. Di dalam jargon ekonomi tindakan tersebut merupakan penanaman modal atau investasi. Penanaman modal ini memerlukan sarana dan prasarana, termasuk sarana pembiayaan, tabungan dan pinjaman yang menyangkut pemerintah dan sektor swasta.
Dalam hubungan ini lembaga keuangan bank dan non-bank sebagai perantara biasanya memainkan peran yang besar. Dalam pada itu banyak yang berpendapat bahwa setelah peristiwa 11 September 2001 dunia telah berubah dan tidak ada hal yang sama dengan sebelum terjadinya peristiwa tersebut. Di dalam kehidupan ekonomi, keuangan dan pembangunan, khususnya di Asia hal yang serupa juga berkembang setelah terjadinya krisis 1997/98. Bahkan kita dapat mengatakan bahwa segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia berubah setelah terjadinya krisis sangat dahsyat yang bersifat multi demensi itu. Dalam kaitan ini, pembangunan ekonomi nasional juga tidak sama lagi dengan apa yang sebelumnya dikenal sebagai Repelita dengan GBHN sebagai pedomannya.
Minimal namanya telah berubah. Kondisi di dalam maupun di luar Indonesia telah berubah dan karena itu strategi dan kebijakan juga berubah dalam proses penyusunan kebijakan dan pelaksanaannya. Dalam arti normatif pembangunan ekonomi nasional tidak dapat lagi berlangsung secara berkelanjutan atau sustainable tanpa mengindahkan aspek-aspek yang menjadi conventional wisdom baru setelah terjadinya krisis Asia. Pembangunan ekonomi setelah krisis harus mengindahkan berbagai hal yang kemudian menjadi suatu paradigma baru dalam pembangunan. Dalam hal ini Prof. Joseph Stiglitz merupakan salah seorang yang memformulasikan konsep paradigma baru pembangunan ini. Menurut peraih Hadiah Nobel Ekonomi ini pembangunan itu merupakan suatu transformasi masyarakat yang menyangkut perubahan dari hubungan-hubungan tradisional, cara berpikir yang tradisional, cara-cara tradisional yang digunakan dalam menangani masalah-masalah kesehatan dan pendidikan, cara melaksanakan kegiatan produksi tradisional kepada cara-cara yang ‘modern’. Transformasi yang berhasil harus memperhatikan bukan hanya apa yang kita lakukan dan strategi serta kebijakan yang dijalankan, melainkan juga proses pelaksanaannya.
Salah satu hal yang sangat penting dalam hal ini adalah tersedianya infrastruktur kelembagaan yang mampu mendukung proses pembangunan. Krisis Indonesia juga sangat jelas menunjukkan betapa pentingnya unsur kelembagaan untuk berhasilnya pembangunan, minimal dalam arti dampak negatif karena ketiadaannya. Kita mengamati bahwa pembangunan di masa Orde Baru telah memberikan banyak hasil. Akan tetapi pembangunan ini tidak berlanjut, bahkan kemudian menjadi contoh kegagalan pada waktu Indonesia menghadapi krisis berdampak penularan atau contagion. Menghadapi krisis yang dahsyat perekonomian Indonesia menjadi contoh terburuk, a basket case, karena dengan sengaja atau tidak telah mengabaikan aspek kelembagaan dalam bidang-bidang yang diperlukan untuk berlanjutnya proses pembangunan, yaitu kelembagaan ekonomi-keuangan, sosial, hukum dan politik. Keberhasilan pembangunan masa lalu tidak berlanjut karena pelaksanaan pembangunan kurang jeli atau tidak berdisiplin mengikuti proses pembangunan dan implementasi kebijakan pembangunan. Pembangunan mengabaikan atau kurang memperhatikan implikaksi yang timbul, terutama dampak negatifnya. Ini nampak dalam proses deregulasi dan debirokratisasi atau liberalisasi di berbagai bidang yang kemudian ternyata tidak memberikan hasil seperti yang dijanjikan atau kemudian menimbulkan dampak negatif yang semula tidak diperhitungkan. Tidak semua orang bersedia menerima kenyataan atau pernyataan di atas.
Tanpa menjelaskan secara rinci saya ingin menyebutkan apa yang saya amati selama ini sebagai berbagai contoh untuk mendukung pernyataan di atas. Pengamatan secara lebih teliti deregulasi perbankan sejak 1983 sampai awal 1990-an akan melihat bahwa perumus langkah-langkah kebijakan tersebut telah memikirkan implikasi atau pengamanannya. Akan tetapi apa yang terjadi pada waktu krisis telah menimbulkan pertanyaan bahwa mungkin hasil dari langkah-langkah tersebut akan berkelanjutan sekiranya sejak semula lebih jeli diperhitungkan urutan pelaksanaannya (sequencing). Berbagai komentar dan studi setelah terjadinya krisis menunjukkan hal-hal yang berkaitan dengan sequencing atau kurangnya perhatian terhadap tersedianya kelembagaan yang mendukung yang kemudian menyebabkan Indonesia sangat menderita dalam krisis keuangan tahun 1997/98.
Ini menyangkut, misalnya bahwa penguatan kelembagaan pengawasan bank harus lebih dahulu dilakukan sebelum dilakukan liberalisasi perijinan perbankan, suatu skim penjaminan deposito harus diterapkan sebelum dilakukan penutupan bank, besarnya pinjaman jangka pendek harus dikaitkan dengan cadangan devisa, dan sebagainya. Penyusunan kebijakan deregulasi dan implementasinya secara ini akan melihat lebih mudah perlunya dipenuhi persyaratan kesiapan kelembagaan atau bagaimana pengaturan urutan pelaksanaannya . Pelaksanaan privatisasi yang juga kurang memperhatikan proses pelaksanaannya juga pada akhirnya menumbuhkan kondisi yang kemudian menjadi bagian dari masalah Orde Baru, yaitu menjamurnya kelompok kroni sebagai bagian dari KKN.
Kebijakan privatisasi bersama deregulasi yang lekat dengan pendekatan pembangunan yang market friendly sangat sentral dalam apa yang dikenal sebagai Washington concensus dengan segala kekuatan dan kelemahannya. Semua ini mencuat setelah krisis melanda perekonomian nasional dan seluruh aspek kehidupan masyarakat merasakan dampak negatifnya. Pernilaian demikian menjadi populer terutama setelah berjalannya dan kebanyakan merasakan pahitnya dampak krisis. Memang sebagian pengamat rajin menunjukkan bahwa mereka telah berbicara sebelumnya, tetapi saya kira analisis ini kebanyakan lebih jelas setelah terjadinya krisis, atau dengan perkataan lain mendasarkan diri pada hindsights.
Sebagai akibat dari tindakan yang keliru atau atau absennya tindakan benar, baik karena kekurang mampuan aparat (sins of omission) atau karena kesengajaan dalam rangka praktek-praktek KKN (sins of comission), hasil pembangunan di masa lalu tidak berlanjut, hilang atau rusak. Setelah krisis orang lebih yakin bahwa kerusakan tersebut terjadi karena lemahnya prasarana kelembagaan ekonomi yang mengandalkan monopoli dan oligopoli kapitalisme ersatz dan kelembagaan keuangan, terutama perbankan, kelembagaan hukum dan peradilan, kelembagaan sosial dan politik yang mengabaikan proses demokrasi, serta diabaikannya good governance dan tuntutan transparansi dalam kegiatan sektor publik maupun swasta.
Dari gambaran sangat singkat tadi dapat disimpulkan bahwa pembangunan nasional merupakan suatu kegiatan untuk mencapai sasaran di masa depan yang menyangkut transformasi dari sikap dan cara-cara yang memperhatikan keseluruhan aspek kehidupan dalam keterkaitan serta implikasinya antara yang satu dengan yang lain (holistik), dengan menggunakan strategi dan pendekatan serta memperhatikan potensi dan peluang yang terbuka maupun permasalahan dan kendala yang menghadang. Transformasi yang berhasil dalam arti terlaksananya pembangunan yang berlanjut atau sustainable tidak hanya tergantung dari penentuan strategi dan kebijakan yang dijalankan tetapi juga proses pelaksanaannya yang harus didukung oleh kelembagaan yang mendukung.
Termasuk dalam hal ini adalah tuntutan adanya konsistensi kebijakan mikro-makro, sektor moneter-keuangan dengan riil dalam perekonomian, bidang ekonomi dan bidang sosial-politik, serta dukungan dari kelembagaan sosial dan politis yang demokratis, kelembagaan hukum dan peradilan yang berwibawa dan sektor publik maupun swasta yang mengindahkan good governance serta tranparansi di dalam kegiatan mereka . Belajar dari pengalaman pembangunan yang lalu dan krisis serta penaggulangannya selama ini, baik keberhasilan maupun kegagalan yang kita alami, pemulihan dan pembangunan harus lebih merata memperhatikan semua aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara dengan mendasarkan pada asas keadilan dan demokrasi.
Dengan lain perkataan suatu pembangunan yang bersifat menyeluruh, holistik, meminjam istilah yang dipergunakan Presiden Bank Dunia Wolfensohn. Pembangunan harus memperhatikan pengembangnan infrastruktur kelembagaan dalam bidang ekonomi-keuangan, hukum dan sistim peradilan serta sosial dan politik. Sejak awal 1980-an pembangunan di banyak perekonomian mendasarkan pada pendekatan yang berpedoman pada tercapainya harga yang benar melalui bekerjanya pasar – yang diupayakan dengan langkah-langkah liberalisasi dan privatisasi -- sebagaimana dikembangkan dalam konsensus Washington. Akan tetapi krisis Asia telah mengetengahkan pentingnya kebijakan yang selain berupaya meningkatkan efisiensi untuk mencapai harga yang benar harus pula mengusahakan terbangunnya kelembagaan yang benar.
PERBANKAN UNTUK MENDUKUNG KEBIJAKAN MAKRO
Krisis keuangan Asia 1997/98 merupakan lonceng yang menggugah otorita moneter dan kita semua tentang tuntutan tersedianya perbankan yang sehat dan kuat guna beroperasinya secara berlanjut kebijakan makro dalam perekonomian nasional. Sebelum itu pendekatan ekonomi makro dalam analisisnya membuat asumsi bahwa sektor perbankan yang sehat itu sudah dengan sendirinya tersedia dalam perekonomian (taken for granted).
Analisis ekonomi makro tidak pernah secara eksplisit menyebutkan bahwa perbankan yang sehat merupakan bagian dari fundamantal perekonomian nasional. Konsistensi mikro-makro merupakan phenomena yang mencuat menjadi sangat penting baru setelah krisis keuangan Asia berlangsung.
Akan tetapi harus dicatat bahwa sebenarnya sebelum krisis Asia berkecamuk para ahli dan staff dalam lingkungan International Monetary Fund (IMF) telah melakukan pembahasan dan membuat berbagai tulisan mengenai hal-hal yang di atas saya sebut sebagai unsur-unsur dari paradigma baru pembangunan, meskipun semua ini baru disimak dan mungkin dihayati kebanyakan orang setelah terjadinya krisis keuangan Asia 1997/98.Setahun sebelum krisis Asia Dewan Eksekutip IMF telah menunjukkan berbagai prinsip dan persyaratan yang diperlukan untuk tersedianya perbankan yang sehat yang mendukung pelaksanaan kebijakan ekonomi makro.
Ini kelihatan dari formulasi tentang empat prinsip yang harus dipegang setiap perekonomian guna tumbuhnya perbankan yang sehat. Prinsip-prinsip itu meliputi; · Bahwa kesehatan suatu bank pada hakikatnya merupakan tanggung jawab pemilik dan pengelola bank, sedangkan kesehatan sistim perbankan merupakan perhatian kebijakan publik· Kesehatan perbankan terkait erat dengan efektivitas kebijakan ekonomi makro·
Suatu kerangka perbankan yang sehat harus menyangkut struktur yang mendukung disiplin internal bank, disiplin pasar serta pengaturan dan supervisi, dan· Kerjasama dan koordinansi internansional dapat memainkan peran yang penting dalam memperkuat sistim keuangan dunia maupun perbankan nasional. Dari penyebutan empat unsur yang disebutkan tadi nampak bahwa secara konsep IMF sudah menyadari perlunya kelembagaan perbankan yang sehat untuk kebijakan ekonomi makro. Akan tetapi dari formulasi permasalahan di atas saya tidak dapat mengatakan bahwa IMF pada waktu itu sudah yakin benar mengenai sehatnya perbankan sebagai suatu persyaratan mutlak atau conditio sine qua non, bagi bekerjanya kebijakan ekonomi makro.
Minimal pada waktu tersebut hal ini belum merupakan sikap resmi dari IMF, meskipun sudah menjadi bahan pembahasan para ahli maupun pernyataan dari Dewan Eksekutipnya. Dari pembahasan antar para ahli dan dicetuskannya sampai beredar dan diresapi para penguasa moneter, apalagi sampai menjadi kebiasaan yang diterima umum atau bagian dari conventional wisdom, suatu konsep biasanya memakan waktu yang panjang.
Sebenarnya agak ironis bahwa pada awal tahun 1997 dalam suatu seminar di kantor IMF orang nomor satu di lembaga itu, Michel Camdessus menyebutkan bahwa krisis keuangan internnasional yang akan datang akan dimulai atau akan diperberat oleh krisis perbankan. Dalam kaitan ini beliau mengharapkan seminar yang membahas perlunya perbankan yang sehat untuk kebijakan ekonomi makro tersebut dapat mengurangi kemungkinan pernyataannya menjadi kenyataan. Setelah kiris kita mengtahui bahwa pada waktu pernyataan ini dikemukakan proses awal dari krisis Asia telah mulai berjalan.Dari pernyataan lembaga multilateral yang mempunyai tanggung jawab untuk menjadi penjaga kestabilan keuangan internasional dan melakukan monitoring serta pengawasan (surveillance), studi para ahli mengenai krisis dan dampaknya, maupun pengalaman pahit masyarakat dari krisis sudah menjadi jelas bahwa tersedianya perbankan atau sektor keuangan yang sehat dan kuat merupakan syarat mutlak bagi bekerjanya kebijakan ekonomi makro yang berlanjut atau sustainable. Artinya tanpa ini kebijakan ekonomi makro tidak dapat efektif secara berlanjut.Perbankan yang sehat di sini menyangkut;
· pertama, bank-bank dalam arti mikro harus sehat dalam aspek yang menyangkut permodalan, manajemen dan kegiatan, sesuai dengan peraturan dan pengawasan perbankan yang berlaku.
· Kedua, adanya pengaturan dan pengawasan yang efektif yang dilakukan oleh lembaga yang secara independen bertanggung jawab untuk itu.
· Ketiga, adanya kelembagaan yang mendukung bekerjanya perbankan, selain lembaga pengawasan dan pengaturannya, termasuk pula hukum dan peradilan.
· Keempat adanya kerjasama serta koordinasi internasional yang menjalankan surveillance secara efektif.
Dengan demikian perbankan yang sehat, bukan hanya dalam arti mikro yang meliputi kondisi internal dan operasi bank, tetapi juga pengawasan dan pengaturan bank serta kelembagaan penunjangnya, baik nasional maupun internasional harus tersedia dan berjalan efektif. Dalam kaitan ini seorang ahli dari IMF, Manuel Guitian (alm) mengatakan bahwa perbankan yang sehat sebaiknya dijadikan sasaran kebijakan moneter seperti kestabilan harga maupun nilai tukar mata uang. Kebijakan moneter untuk mencapai dan mempertahankan kestabilan moneter maupun pengelolaan ekonomi makro untuk pertumbuhan ekonomi dan penyediaan kesempatan kerja tidak dapat berjalan secara bekelanjutan tanpa adanya perbankan yang sehat. Kebijakan ekonomi makro untuk pemulihan ekonomi dan kelanjutannya kearah pertumbuhan ekonomi yang berlandaskan paradigma pembangunan baru menuntut tersedianya perbankan yang sehat dalam arti yang digambarkan di atas.
Masalah yang dihadapi dalam hubungan ini adalah bahwa antara tersedianya perbankan yang sehat yang memenuhi berbagai persyaratan di atas dengan kebutuhan dicapainya pertumbuhan ekonomi yang berlanjut -- dalam arti memenuhi kebutuhan untuk penyediaan kesempatan kerja yang memadai dan memenuhi berbagai persyaratan dalam paradigma baru pembangunan – terdapat kesenjangan yang cukup besar. Untuk menunjang percapaian pertumbuhan ekonomi yang memadai dibutuhkan laju pertumbuhan kredit perbankan yang tinggi. Sebaliknya konndisi industri perbankan dan sektor perbankan secara keseluruhan belum pulih untuk mampu melayani tuntutan perekonomian nasional sesuai dengan sasaran laju pertumbuhan tersebut.
Meskipun orang mungkin sudah tidak sabar lagi menunggu kesiapan perbankan karena lama dan bertele-telenya proses pemulihan, jalan pintas mencapai restrukturisasi perbankan yang menyeluruh memang tidak ada. Semua tahapan dalam proses restrukturisasi untuk mencapai perbankan yang sehat dan dapat efektif menunjang kegiatan konsumsi, produksi, investasi dan perdagangan yang diperlukan guna mencapai pertumbuhan ekonomi nasional yang berlanjut harus dilalui dengan berhasil. Perlu disadari dalam kaitan ini bahwa dalam aspek mikronya sendiri proses restrukturisasi yang menyeluruh menyangkut berbagai tahapan yang harus dilewati bagi perbankan untuk menjadi sehat.
Proses penyehatan perbankan yang rusak karena terkena krisis tidak hanya menyangkut kebijakan pemberian bantuan likuiditas BI kepada perbankan untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang sistemik (BLBI) yang menjadi kontroversial itu. Untuk menjadi sehat dalam arti solvable bank memerlukan penguatan permodalan yang dilakukan melalui program rekapitalisasi, yang juga menimbulkan polemik meskipun tidak sehebat kontroversi BLBI. Tetapi bank yang sudah sehat dalam arti tidak lagi menderita masalah likuiditas dan memenuhi ketentuan permodalan atau solvable belum juga otomatis dapat diharapkan mampu beroperasi untuk melayani kegiatan ekonomi. Bank juga harus menjalani restrukturisasi dalam arti pembenahan operasinya (operational restructuring ) dalam arti menjaga solvabilitasnya dan mampu beroperasi dengan memperoleh keuntungan (profitable).
Tahap ini kerapkali disalah mengerti, dikira bank langsung mampu menjelankan fungsinya melayani permintaan kredit setelah menjadi solven. Bahkan pada beberapa bulan di akhir tahun 1997 bank-bank yang masih menghadapi masalah likuiditas, dan untuk sebagian ternyata juga menderita masalah solvabilitas, sudah dituntut untuk meningkatkan penyaluran kredit. Padahal kalau masalah bank secara mikro menyangkut manajemen, menyangkut langkah atau kebiasaan sebelumnya yang keliru, operasional yang keliru ataupun pembukuan yang belum benar, dsb, restrukturisasi juga harus membenahi semua ini terlebih dahulu.
Semua ini harus terlebih dahulu dibenahi, disesuaikan dan diluruskan melalui restrukturisasi agar selain menjadi solvabel bank dapat beroperasi, menjalankan perannya sebagai lembaga perantara keuangan. Dalam kaitan ini persepsi yang berbeda dengan kenyataan dari pihak-pihak yang berkepentingan, baik perbankan sendiri maupun sektor riil dan otorita yang mempunyai tanggung jawab dalam kebijakan publik yang terkait tidak mendukung penyelesaian masalah yang ada, bahkan sebaliknya menambah kekeruhan masalah. Dan penyelesaiannya memerlukan waktu, bukan otomatis ataupun instan terjadi. Pengalaman selama krisis di Indonesia sudah jelas menunjukkan semua ini.
Akan tetapi perkembangan yang terjadi menunjukkan bahwa banyak pihak belum mengambil pengalaman tersebut menjadi pelajaran untuk menghindarkan diri dari kesalahan sebelumnya dan memanfaatkan peluang baru yang terbuka. Pada awal dari krisis Indonesia dalam bulan-bulan pertama sejak ditempuhnya program penyesuaian dengan dukungan IMF debat tentang suku bunga tinggi untuk mempertahankan nilai tukar dan sebaliknya untuk mendorong kegiatan ekonomi menyebabkan pelaksanaan restrukturisasi perbankan tidak dapat berjalan secara semestinya. Masalah ini dalam bentuk yang mungkin sedikit berbeda terus berkembang pada tahun-tahun setelah itu sampai sekarang.
Tuntutan sektor riil perekonomian adalah suku bunga pinjaman perbankan yang rendah dan penyediaan kredit yang meningkat. Sebaliknya proses restrukturisasi perbankan yang belum tuntas serta kebijakan makro untuk mempertahankan nilai tukar menimbulkan implikasi sulitnya perbankan menurunkan suku bunga pinjaman dan meningkatkan volume kredit. Dalam keadaan ini kebijakan moneter dan perbankan menghadapi masalah yang dilematis untuk mencari keseimbangan antara mendorong sehatnya perbankan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Perdebatan yang terjadi di masyarakat selain karena perbedaan pendapat sering disebabkan oleh persepsi yang keliru ataupun pemahaman yang kurang mengenai pokok masalahnya.
Apalagi kalau kepentingan kelompok atau pertimbangan politis melatar belakangi perbedaan-perbedaan tadi nampaknya jalan keluar menjadi lebih sulit ditemukan dan masalah menjadi berkepanjangan.Padahal restrukturisasi perbankan yang menyeluruh juga menuntut perbaikan pengaturan dan pengawasan perbankan, perbaikan kelembagaan yang mendukung, terutama hukum dan peradilan, selain good governance dan transparansi yang masih merupakan masalah untuk kebanyakan pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan ini.Seperti diketahui semua aspek tersebut masih belum secara baik tertata atau tertangani. Pembahasan dan perdebatan tentang penyelesaian masalah BLBI berjalan sangat panjang dan rumit. Meskipun menyangkut pembebanan yang sama, yaitu pembayaran yang ditanggung APBN atau pembayar pajak, rekapitalisasi perbankan yang menyangkut dana yang hampir tiga kali lebih besar dengan efektivitas yang masih menjadi pertanyaan setelah terbukanya berbagai skandal dalam berbagai bank pemerintah dan tiada jaminan bahwa skandal yang serupa tidak akan terjadi lagi, kontroversi mengenai rekapitalisasi perbankan tidak sekeras menganai BLBI.
Dalam pengamatan saya kebijakan untuk memberikan bantuan likuiditas pada waktu terjadinya krisis mempunyai sifat yang sama dengan rekapitalisasi perbankan dengan bantuan pemerintah, bahkan saya melihatnya pemberian bantuan likuiditas semacam uang muka untuk rekapitalisasi. Kedua kebijakan ini diambil untuk menyelamatkan perbankan dalam menghadapi masalah sistemik, BLBI untuk mengatasi masalah likuiditas, sedangkan rekapitalisasi masalah solvabilitas. Penjualan asset bank dan nasabah bank bermasalah oleh pemerintah melalui BPPN, setelah lembaga ini bekerja selama lima tahun dan mempunyai tujuh orang ketua, juga masih menjadi perdebatan di masyarakat yang belum tuntas terselesaikan. Salah satu persyaratan pokok dari tumbuhnya sistim perbankan yang sehat dan kuat adalah adanya pengaturan dan pengawasan perbankan yang efektif bekerja.
Di Indonesia proses pemberian status independen pada Bank Indonesia berjalan lambat dan berbelit, demikian pula pembentukan lembaga pengawas jasa keuangan yang independent. Pembangunan kelembagaan penunjang bekerjanya perbankan yang sehat, terutama hukum dan peradilan malah masih jauh dari yang dituntut untuk mendorong perbankan yang sehat dan dapat memberikan dukungan pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan pada umumnya.Berhadapan dengan pengembangan yang berjalan lambat dan berbelit dalam pembangunan kelembagaan sistim perbankan tuntutan terhadap jasa perbankan sebagai lembaga perantara keuangan terus mendesak. Harapan terselenggaranya kredit perbankan dengan pertumbuhan yang tinggi semakin mendesak setelah lamanya krisis berlangsung dan lambatnya pemulihan kegiatan perekonomian nasional dengan laju pertumbuhan yang mampu menyerap pengangguran dan angkatan kerja baru setiap meningkat setiap tahun maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
Dari gambaran tadi jelas bahwa pembangunan sistim perbankan di Indonesia yang dapat memberikan dorongan untuk pertumbuhan ekonomi dan memberikan pelayanan kepada pembangunan nasional secara berlanjut menyangkut bagaimana menjembatani kesenjangan antara tuntutan dan apa yang dapat disajikan. Kelambatan dan proses berbelit yang banyak kita amati terjadi di masyarakat selama ini sebagian di sebabkan oleh kekurang mampuan dari pihak-pihak terkait (sins by omission), tetapi sebagian lain karena kesengajaan berkaitan dengan adanya berbagai kepentingan (sins by commissions). Selama ini banyak masalah yang terbengkalai atau tidak nampak ada penyelesaiannya karena ketidak mampuan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelesaiannya atau adanya kepentingan-kepentingan yang sebenarnya bertentangan dengan penyelesaian masalah tetapi menjadi faktor yang menentukan, atau keduanya bergabung sehingga banyak terjadi perkembangan yang tersendat, muddling through atau bahkan inertia, ada gejala kemandegan minimal dalam berbagai aspek pembangunan. Sayangnya banyak pihak kerapkali ikut menjadi bagian dari masalah, bukannya menyumbang pada penyelesaian masalah.Semua tadi merupakan tantangan dari banyak pihak terkait, baik dari sisi yang menuntut tersedianya maupun terutama dari berbagai pihak yang berkaitan dengan sektor publik, otoritas moneter dan keuangan, pengawasan dan pengaturan, kelembagaan hukum dan pengadilan dan dari sisi legislatif sesuai dengan aturan main di dalam kehidupan demokrasi. Butir-butir tersebut sebagian besar telah diidentifikasi oleh Bank Indonesia sebagai delapan tantangan ke depan dari API.
MENUJU SISTIM PERBANKAN YANG SEHAT DAN KUAT
Saya menggunakan butir-butir yang saya sebutkan di atas sebagai referensi untuk membuat pernilaian mengenai pembangunan perbankan yang sehat guna mendorong pertumbuhan ekonomi dalam konteks pembangunan nasional yang berlandaskan paradigma baru. Butir-butir tersebut perlu dilihat lebih lanjut apa makna dan implikaksinya. Semua ini kemudian dikaitkan dengan pembangunan sistim perbankan nasional yang ada sebagaimana ditunjukkan dalam program pelaksanaan Arsitektur perbankan Indonesia (API). Mengenai kondisi sehatnya bank secara mikro, sebagaimana saya singgung tidak ada jalan pintas, bank harus sehat dalam arti tidak mengalami masalah likuiditas, artinya kalau dalam operasi hariannya mengalami mismatch likuiditas dapat segera mengatasinya dengan mekanisme dan sarana yang sesuai ketentuan. Selain itu bank harus sehat dalam arti solvabel artinya memenuhi ketentuan kecukupan modal yang berlaku.
Bank Indonesia dalam API juga membuat perencanaan untuk memperkuat permodalam bank sampai tahun 2010 nanti dengan harapan terciptanya berbagai kelompok bank mana yang diharapkan beroperasi dalam tarap internasional, nasional, bank-bank dengan fokus tertentu dan BPR serta bank dengan kegiatan terbatas. Selain itu bank harus dalam kondisi mampu beroperasi sebagai lembaga perantara dalam arti dapat memelihara solvabilitasnya dan melakukan kegiatan dengan memperoleh keuntungan. Ini menyangkut berbagai hal termasuk tidak mengalami masalah dalam manajemennya dan memenuhi semua ketentuan prudensial dengan baik. Saya melihat bahwa arti dan implikasi dari restrukturisasi perbankan yang menyeluruh ini sudah dimaklumi bersama.
Namun Bank Indonesia masih harus lebih banyak memberikan penjelasan kepada pejabat dan pelaku pada sektor riil dan masyarakat luas mengenai panjangnya proses yang harus dilalui restrukturisasi perbankan secara menyeluruh guna mengurangi kesenjangan antara apa yang diharapkan dan yang dapat disajikan perbankan. Terkait erat dengan kesehatan perbankan dalam arti mikro adalah sehatnya sistim perbankan yang kunci utamanya terletak pada pengaturan dan pengawasan perbankan yang berkualitas. Dalam hal pengawasan perbankan Indonesia telah memutuskan untuk menempatkan pengawasan perbankan dibawah suatu lemaga pengawas jasa keuangan(LPJK) yang independen yang sedang dalam pembentukannya. Pembasan dan debat menganai lembaga ini sudah berjalan beberapa lama sejak dikeluarkannya UU BI nomor 23 Tahun 1999 yang menyebutkan mengenai hal ini.
Saya tidak akan menambah panjang pembahasan lagi kecuali menggaris bawahi bahwa yang paling penting di dalam hal ini adalah status independen dari lembaga ini yang memang tidak boleh ditawar-tawar. Pemilikan bank dan lembaga keuangan lain yang di Indonesia banyak berada di dalam satu tangan atau kelompok menyebabkan bahwa pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan ini juga lebih efektif berada di dalam satu lembaga. Pengalaman selama ini, dimana pengawasan bank dan lembaga keuangan lain ada di bawah lembaga yang berbeda, Bank Indonesia dan Departemen Keuangan, ditambah kecenderungan semakin kaburnya sekat-sekat instrumen keuangan antara yang satu dengan yang lain menambah sulitnya pelaksanaan pengawasan lembaga-lembaga keuangan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pengawasan yang berbeda. Di lain pihak pengalaman penanganan krisis keuangan juga menunjukkan bahwa kebijakan moneter untuk mempertahankan kestabilan nilai tukar dan kebijakan untuk menyelamatkan kelembagaan keuangan (perbankan) yang berada dibawah tanggung jawab pengawasan perbankan kerapkali juga menjadi dilematis yang harus dijaga jangan mudah dilakukan kompromi dalam hal kekdua kewenangan tersebut ada di dalam satu atap.
Walaupun berbagai perekonomian sudah menerapkan sistim pengawasan lembaga-lembaga keuangan dibawah satu atap seperti di Jepang, Inggris, Australia dan negara-negara lain, harus diakui pula bahwa umur yang masih relatif pendek dari lembaga-lembaga tersebut belum dapat dijadikan pegangan berdasarkan keberhasilan mereka. Karena masih ada waktu dalam pembentukan lembaga pengawas jasa keuangan yang independen atau atoritas jasa keuangan (OJK) semua ini harus diamati guna menentukan alternatif yang paling baik. Mengenai pengaturan perbankan yang penting adalah ketaatan terhadap pengaturan perbankan mengacu pada standar internasional.Ini berkaitan erat dengan peningkatan daya saing dan ketahanan menghadapi resiko bagi perbankan serta praktek good corporate governance (GCG) dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional. Semua ini sudah ada dalam program Bank Indonesia yang menjadi bagian dari keenam pilar API. Semua langkah kebijakan untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan perbankan, baik yang menyangkut lembaga-lembaga yang bertanggung jawab maupun industri perbankan sendiri, disusun dan diterapkan dengan maksud untuk memperkokoh perbankan dalam operasinya menghadapi dinamisme yang semakin tinggi, penuh dengan perubahan dan diliputi ketidak pastian yang tinggi.
Karena itu semua upaya dalam pengaturan dan supervisi dilakukan untuk menumbuhkan kondisi, mendorong dan membantu industri perbankan di dalam kemampuan mereka untuk mengelola beragam resiko yang melekat dengan sifat dan operasinyaDengan mengacu kepada pernilaian yang dilakukan oleh IMF yang bekerjasama dengan Bank Dunia dalam Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan juga dengan Basel Committee yang menyusun Core Principles for Effective Banking Supervision, dengan belajar dari pengalaman krisis dilihat ada beberapa hal yang perlu memperoleh perhatian dan penekanan untuk memperkokoh perbankan melalui peningkatan pengaturan dan pengawasan perbankan, yang meliputi;
· Pentingnya sistim klasifikasi kredit dan ketentuan tentang penyisihan cadangan (provisioning) dalam pengawasan bank. Pengalaman krisis menunjukkan bahwa bank-bank yang memenuhi ketentuan permodalan standar internansionalpun dapat mengalami masalah likuiditas dan solvabilitas. Studi setelah krisis menunjukkan bahwa masalah ini terjadi karena permodalan bank ternyata dinilai terlalu tinggi karena kurang ketatnya monitoring terhadap besarnya kredit bermasalah dan macet (NPLs) dan sebagai implikasinya penyisihan cadangannya tidak mencukupi.
· Pinjaman dalam mata uang asing merupakan kaitan yang rawan antara gejolak nilai tukar dan kelemahan sektor keuangan. Pengalaman krisis menunjukkan bahwa pinjaman dalam valas kepada nasabah domestik oleh perbankan nasional menggoyahkan kestabilan industri perbankan karena lemahnya monitoring dan pengendalian kredit dalam valas tersebut· Pengelolaan resiko illiquidity bank. Karena operasi bank yang pada dasarnya berkaitan dengan transformasi saat jatuh tempo (maturity transfoprmation) dari kewajiban jangka pendek bank (deposito) menjadi asset yang berjangka panjang (kredit), manajemen likuiditas ini sangat vital. Bahkan hal ini dan kegiatan bank yang dasarnya kepercayaan masyarakat dengan kondisi informasi yang tidak simetris antara bank dan nasabah sebenarnya yang menjadi dasar legitimasi pengaturan dan pengawasan terhadap operasi bank oleh otoritas pengaturan dan pengawasan bank. Dengan perkataan lain, operasi bank berkaitan dengan atau bahkan merupakan jasa publik, karena itu perlu ada pengaturan dan pengawasan untuk melindungi kepentingan publik· Perlu adanya kerangka dasar pengaturan tentang kebijakan likuiditas menghadapi kondisi distress bank, baik secara individu maupun sistemik. Ini berkaitan dengan fungsi bank sentral sebagai lender of last resort. Mengingat kontroversi yang berkepanjangan dengan segala implikasinya dari masalah BLBI ketentuan mengenai hal ini sangat penting untuk masa depan. Dalam kaitan ini dikeluarkannya peraturan Bank Indonesia nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Resiko bagi Bank Umum (Mei 2003) dan Pedoman Standar Sistim Pengendalian Intern bagi Bank Umum (September 2003) merupakan langkah maju yang tepat untuk mendorong pengembangan manajemen resiko operasi bank, termasuk resko-resiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, strategik dan kepatuhan pada bank-bank. Sebagaimana disinggung sebelumnya operasi perbankan dalam kondisi yang berkembang akhir-akhir ini pada akhirnya bermuara pada kemampuan perbankan mengelola semua resiko yang berkaitan dengan operasi bank. Karena itu pengaturan yang jelas dan pelaksanaan monitoring dan supervisi yang ketat mengenai hal ini oleh otorita pengaturan dan pengawasan bank menjadi sangat vital bagi tumbuhnya perbankan yang kuat dan sehat.Mengenai permasalahan pertama studi menunjukkan bahwa bagaimana bank melakukan manajemen kreditnya merupakan unsur yang sangat penting dalam penentuan tingkat kesehatan bank. Sesuai dengan pengelolaan resiko operasi bank dalam kondisi dewasa ini kerangka acuannya sudah menjadi keharusan untuk ditekankan pada unsur-unsur yang menyangkut ke depan atu ex ante, bukan ex post. Masalah utamanaya adalah bagaimana bank mengelola kredit yang diberikan secara baik dan aman dengan memonitor secara ketat kemungkinan pinjaman tersebut menjadi bermasalah atau non-performing. Dalam hal digunakan variable yang bersifat ex post, seperti agunan untuk kredit yang diberikan masalah utamanya adalah bagaimana membuat pernilaiannya. Penggunaan variable untuk monitoring yang mengacu ke masa lalu atau ex post mengandung resiko menjadi tidak akuratnya penghitungan jumlah kredit bermasalah atau non-performing loans yang dapat menyebabkan kurang akuratnya pernilaian terhadap tingkat kesehatan perbankan, dan akhirnya membawa implikasi pada kurang efektifnya kebijakan makro. Kaitan antara penggunaan variable masa lalu dengan provisi cadangan juga perlu memperhatikan tentang implikasinya terhadap kestabilan ekonomi makro. Hal ini mengingat bahwa variable tersebut bersifat pro-cyclical, artinya akan memepertajam kontraksi pada waktu ekonomi sedang melemah berkaitan dengan tidak sehatnya sektor perbankan. Semua hal yang disebutkan di atas menuntut peningkatan keahlian baik dari pengawas maupun dari pihak pengelola bank. Karena itu harus dilakukan kehati-hatian di dalam penerapannya, disesuaikan dengan kesiapan dari semua yang terkait agar pelaksanaan program untuk membangun perbankan yang kuat dan sehat tidak justru menimbulkan masalah baru yang memperlemah perbankan.Mengenai kredit dalam valas oleh bank kepada nasabah domestik, pengalaman krisis sangat jelas menunjukkan betapa besarnya resiko kegiatn tersebut bagi perbankan, nasabah maupun untuk perekonomian nasional. Berbagai langkah telah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mengurangi kecenderungan penggunaan pinjaman valas oleh perusahaan-perusahaan nasional. Dalam kaitan ini pembahasan mengenai penerapakn capital control juga sering terdengar semenjak Malaysia menerapkan kebijakan ini menjelang akhir tahun 1998 dan dinilai berhasil. Saya bukan pendukung kebijakan semacam ini. Tetapi permasalahan ini memerlukan pembahasan tersendiri, dan sebaiknya tidak dimasukkan dalam makalah pendek ini. Yang jelas permasalahan kredit dalam valas oleh bank kepada nasabah domestik ini harus dilihat secara teliti dalam kaitannya dengan pembangunan perbankan yang sehat dan kuat. Mengenai resiko tidak likuidnya bank saya kira kita bersama menyadari semenjak berkecamuknya krisis bahwa masalah ini semakin perlu memperoleh perhatian. Ukuran yang biasanya dipergunakan dalam monitoring kondisi likuiditas bank adalah loan to deposit ratio. Dalam sistim pengawasan yang lebih mengacu pada manajemen resiko variable yang dimonitor adalah kondisi pendanaan bank (funding volatility) dengan pendekatan yang melihat neraca keseluruhan (aggregate balance sheet approach).Pengelolaan likuiditas bank sangat penting bagi kesehatan bank secara mikro. Akan tetapi secara keseluruhan juga sangat penting karena kondisi yang kondusif bagi pengelolaan likuiditas yang sehat juga sangat penting bagi pelaksanaan kebijakan moneter. Selain itu bagaimana menyeimbangkan kemampuan bank memberi kredit dan permintaan sektor riil terhadap pinjaman juga sangat menonjol di dalam perekonomian dewasa ini. Berkaitan dengan ini kita juga mengenal phenomenon negative spread yang merupakan masalah yang terus menerus menghinggapi perbankan di dalam proses pemulihan yang belum rampung.Masalah yang dihadapi dalam hal ini adalah adanya sekelompok bank-bank yang tidak likuid karena mengalami kesenjangan antara asset yang didominasi kredit yang tidak likuid dan sumber pendanaannya yang di dominir oleh kewajiban yang berfluktuasi. Bank-bank demikian menghadapi sumber pendanaan yang fluktuatif, volatile. Di pihak lain ada bank-bank yang kondisinya terbalik, mempunyai surplus likuiditas. Dalam keadaan sehari-hari pasar uang antar bank berfungsi karena kondisi adanya bank-bank yang mengalami kekurangan likuiditas (demand) dan ada yang mengalami suplus (supply).
Akan tetapi kalau karena kondisi ekonomi-keuangan bank-bank yang mengalami tidak likuid ini meningkat banyak, dan pasar uang antar bank menjadi terpecah-pecah (compartmentalized), seperti kondisi distress pada tahap permulaan dari krisis Indonesia, maka kebijakan likuiditas yang tepat diperlukan untuk mempertahankan kesehatan perbankan. Akhirnya mengenai kebijakan tentang likuiditas darurat. Masalah ini di Indonesia belum tuntas terselesaikan. Akan tetapi belajar dari pengalaman di masa krisis dengan kebijakan untuk memberikan bantuan likuiditas (BLBI) kepada lebih dari 160 bank-bank yang mengalami masalah likuiditas secara sistemik yang kemudian menjadi kontroversial, masalah kebijakan likuiditas sistemik ini harus diselesaikan untuk kepentingan pembangunan perbankan.Saya sudah banyak membahas dan menulis mengenai permasalahan ini, karena itu tidak akan saya ulangi pembahasan saya di sini. Dalam kesempatan ini saya hanya ingin mengemukakan bahwa suatu studi yang ditulis oleh Dong He, ‘Emergency Liquidity Support Facilities’ menjelaskan secara rinci berbagai hal terkait mengenai kebijakan otoritas moneter dalam memberikan bantuan likuiditas darurat untuk kondisi normal dan dalam hal menghadapi krisis yang sistemik. Di dalam studi Dong He digambarkan berbagai persyaratan yang perlu diperhatikan dan bagaimana melaksanakan pemberian bantuan likuiditas kepada bank-bank dalam keadaan darurat pada waktu menghadapi krisis yang sistemik yang diarahkan untuk menyelamatkan perbankan. Di dalam studi ini ditunjukkan pengaturan dari fasilitas likuiditas kepada perbankan untuk 20 negara, baik negara maju seperti A.S., Jepang maupun negara-negara berkembang seperti Argentina, Korea, Mexico, Philippina,dsb.
Dalam negara-negara tersebut ditentukan secara eksplisit di dalam undang-undang yang mendasari bekerjanya bank sentral masing-masing negara tentang penyediaan fasilitas likuiditas kepada perbankan pada waktu menghadapi krisis yang sistemik. Ketentuan tersebut sebagian baru diterapkan setelah terjadinya krisis keuangan yang juga mengenai sebagian dari negara-negara tersebut. Perdebatan mengenai bagaimana kebijakan yang paling baik mengenai fasilitas likuiditas kepada perbankan dalam masa krisis yang sistemik ini tentu akan berlanjut, selian karena penyalah gunaan dan penyelewengan yang dikhawatirkan, cara yang sebaiknya untuk menyelamatkan sistim perbankan (dan sistim pembayaran) nasional dan sekaligus menghindarkan diri dari moral hazard , menimbulkan sikap tidak bertanggung jawab bagi pengelola dan pemilik bank, akan selalu menjadi perdebatan. Ada dua ekstrim dalam hal ini, ekonom Inggris abad ke 19 Walter Bagehot mengatakan bahwa dalam keadaan krisis otoritas yang menjadi lender of last resort harus bersedia untuk memberi pinjaman seberapapun diminta demi selamatnya sistim perbankan. Di pihak yang lain mungkin ada yang mengatakan bahwa sebaiknya bank-bank tersebut tidak dibantu dan dibiarkan mati.
Alternatif yang terbaik harus ditemukan di dalam pembangunan sistim perbankan yang sehat dan tangguh.Di Indonesia pada awal tahun ini dikeluarkan Undang-undang no 3 tahun 2004 tentang Perubahan UU RI nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dalam pasal 11 ayat (4) dan (5) mengature hal ini. Pasal (4) UU nomor 3 tahun 2004 berbunyi ‘Dalam halsuatu bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistim keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah’.Mengingat pengalaman dengan BLBI sebaiknya permasalahan ini dibahas bersama oleh instannsi terkait yang dalam hal ini menyangkut Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan lembaga-lembaga yang masih di dalam persiapan pembentukannya, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjaminan Deposito. Hal ini perlu untuk menghindarkan salah mengegrti atau saling melempar tanggung jawab manakala kebijakan ini harus dilaksanakan. Studi Dong He menyebutkan bahwa di Inggris, yang juga mempunyai ketentuan tentang hal ini, dibuat suatu kesepakatan dengan Memorandum of Understanding (MOU) antara Menteri Keuangan, Bank of England dan Financial Service Authority.
CATATAN PENUTUP
Saya ingin mengakhiri tulisan ini dengan beberapa catatan sebagai kesimpulan meskipun mungkin bersifat sementara, sebagai berikut;
· Meskipun restrukturisasi perbankan sudah lama berjalan dan kebutuhan untuk meningkatkan kredit perbankan yang tinggi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sudah mendesak, jalan pintas untuk menumbuhkan perbankan yang sehat dan kuat, yang mempu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan nampaknya tidak ada. Sebagaimana pembangunan dengan paradigma baru harus memperhatikan proses selain strategi, sasaran, visi, modal dan kendala serta tantangan yang ada, pembangunan sistim perbankan harus pula memperhatikan proses tadi secara cermat. Masih adanya ‘spread yang negatif’ dalam operasi bank tentu harus dihilangkan, masih terjadinya skandal pada berbagai bank pemerintah menunjukkan bahwa rekapitalisasi belum mencapai sasaran dengan baik, dan masalah –masalah lain semuanya harus diseleslaikan secara bertahap, tetapi mantap.
· Dalam peningkatan kesadaran akan tuntutan independensi pada berbagai otorita perlu selalu disadari bahwa independensi tidak berarti masing-masing jalan sendiri-sendiri. Kecenderungan semakin menguatnya proses globalisasi keuangan, semakin tipisnya sekat-sekat antar intrumen keuangan dan semakin tingginya intensitas kaitan antara satu lembaga dengan yang lain, kebijakan yang satu dengan yang lain, baik dalam arti efektivitas pencapaian sasaran maupun resiko kegagalannya, telah menuntut kerjasama dan koordinasi langkah kebijakan yang erat antar instansi dan antara otoritas dengan pelaku pasar (bukan untuk berkolusi tentu saja).· Dalam kondisi yang serba kurang pasti dan dinamisme perkembangan yang tinggi peluang yang terbuka berjalan bersamaan dengan masalah dan tantangan yang semakin besar pula bagi perumus kebijakan. Semua serba terkait, semua harus ditangani.
Pertanyaan yang relevan adalah harus dimulai dari mana? Saya orang yang percaya pada pendekatan dan sikap yang eklektik. Saya tidak akan membahas hal ini di sini kecuali menyebutkan bahwa dalam pendekatan ini masing-masing pelaku memusatkan perhatiannya pada tugas dan kewenangan yang ada dalam ruang lingkupnya, sekecil apapun. Akan tetapi, semua langkah ini harus diambil dengan memperhatikan konteks yang lebih luas bahkan secara keseluruhan, di mana satu sektor atau bidang terkait dengan yang lain dalam hubungan interdependensi, saling menerima dan memberi pengaruh antara yang satu dengan yang lain. Saya melihat relevansi dari apa yang pada awal tujuh puluhan yang lalu dipopulerkan oleh Schumacher bahwa small is beautiful.