Tampilkan postingan dengan label Bank Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank Umum. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 November 2019

Hubungan Antara Bank, Akuntan Publik dan Bank Indonesia

Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 4159), perlu ditetapkan ketentuan pelaksanaan mengenai Hubungan Antara Bank, Akuntan Publik dan Bank Indonesia dalam Surat Edaran yang mencakup hal-hal sebagai berikut:

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas, dikemukakan bahwa dalam rangka turut serta menciptakan disiplin pasar (market discipline) perlu diupayakan transparansi kondisi keuangan dan kinerja Bank sehingga dapat lebih memudahkan penilaian bagi kepentingan publik dan peserta pasar melalui publikasi laporan kepada masyarakat luas. Dalam rangka meningkatkan integritas laporan keuangan Bank maka Laporan Keuangan Tahunan Bank wajib diaudit oleh Akuntan Publik dan untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang kemampuan dan kesesuaian tugasnya, Akuntan Publik yang mengaudit Bank harus independen, kompeten, profesional dan objektif serta menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama (due professional care).


Dalam rangka meningkatkan kualitas hasil audit, perlu ditetapkan persyaratan Akuntan Publik yang diperkenankan melakukan audit terhadap Bank. Akuntan Publik yang diperkenankan untuk mengaudit Bank adalah Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia. Oleh karena itu dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik, Bank hendaknya memperhatikan daftar Akuntan Publik yang diumumkan Bank Indonesia pada home page Bank Indonesia.


Sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas, penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang sama oleh Bank paling lama dilakukan untuk periode audit 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan mulai berlaku sejak dikeluarkannya ketentuan Bank Indonesia dimaksud, yaitu sejak laporan keuangan untuk Tahun Buku 2001.


Agar dari audit yang dilakukan Akuntan Publik diperoleh informasi kondisi keuangan Bank yang optimal, perlu adanya komunikasi yang aktif dan transparan antara Akuntan Publik dan Bank Indonesia.


PERSYARATAN AKUNTAN PUBLIK YANG MELAKUKAN AUDIT BANK

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 21 Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas, Laporan Keuangan Tahunan Bank wajib diaudit oleh Akuntan Publik. Kantor Akuntan Publik serta Akuntan Publik (partner in charge) yang melakukan audit Bank wajib terdaftar di Bank Indonesia dengan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran 3/32/DPNP.

Persyaratan bagi Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia ditetapkan sebagai berikut:

  1. mempunyai izin praktik dari Menteri Keuangan;
  2. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan serta tidak termasuk dalam daftar kredit macet;
  3. memiliki akhlak dan moral yang baik;
  4. memiliki pengalaman dan kompetensi audit di bidang perbankan;
  5. sanggup secara terus menerus mengikuti program pendidikan di bidang akuntansi dan perbankan;
  6. sanggup melakukan audit sesuai Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Kode Etik Profesi;
  7. bersikap independen dan profesional dalam penugasan audit;
  8. bersedia memberitahukan kepada Bank Indonesia apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan serta kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank; dan
  9. berkedudukan sebagai Rekan (partner in charge) pada Kantor Akuntan Publik dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1) dalam melakukan audit, Akuntan Publik menerapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenjang pengendalian atau supervisi yaitu Akuntan Publik yang bertanggung jawab (partner in charge), dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana;
    2) bersedia untuk menjalani review eksternal oleh Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) tentang pengendalian mutu di Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan.


Permohonan pendaftaran Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang akan melakukan audit terhadap Bank diajukan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan menggunakan formulir sesuai format pada Lampiran 1a SE 3/32/DPNP dan disertai dengan dokumen:
a. dokumen yang menyangkut Akuntan Publik:
1) daftar riwayat hidup sesuai dengan fomulir sesuai format pada Lampiran 1b SE 3/32/DPNP;
2) izin praktik dari Menteri Keuangan;
3) ijasah pendidikan formal di bidang akuntansi;
4) Nomor Pokok Wajib Pajak;
5) sertifikat program pelatihan di bidang perbankan;
6) surat pernyataan yang menyatakan bahwa Akuntan Publik tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan serta tidak memiliki kredit macet di Bank;
7) surat pernyataan kesanggupan untuk mengikuti secara terus menerus program pendidikan di bidang akuntansi dan perbankan;
8) surat pernyataan yang menyatakan bahwa Akuntan Publik sanggup melakukan audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik Profesi, serta senantiasa bersikap independen dan profesional dalam melakukan penugasan audit;
9) surat pernyataan yang menyatakan bahwa Akuntan Publik yang bersangkutan bersedia memberitahukan kepada Bank Indonesia apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keuangan dan perbankan, serta keadaan dan perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank; dan
10) rekomendasi untuk pendaftaran di Bank Indonesia dari Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP).
b. dokumen yang berkaitan dengan Kantor Akuntan Publik:
1) Nomor Pokok Wajib Pajak;
2) izin praktik dari Menteri Keuangan Republik Indonesia bagi Akuntan Publik yang bertindak sebagai pimpinan Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan;
3) bagan organisasi yang menunjukkan bahwa dalam melakukan audit, Akuntan Publik menerapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenjang pengendalian atau supervisi yaitu Akuntan Publik yang bertanggung jawab (partner in charge), dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana;
4) surat pernyataan bahwa Kantor Akuntan Publik bersedia untuk menjalani review eksternal oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tentang pengendalian mutu di Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan.


Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud Bank Indonesia melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan
b. wawancara terhadap Akuntan Publik, apabila diperlukan.


Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 4, diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut secara lengkap. Nama Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia dicantumkan dalam homepage Bank Indonesia. Setiap perubahan yang berkenaan dengan data dan informasi dari Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam angka 3 wajib dilaporkan secara tertulis oleh Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya perubahan tersebut.


KOMUNIKASI BANK INDONESIA DENGAN AKUNTAN PUBLIK

1. Sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas, Akuntan Publik dapat meminta informasi dari Bank Indonesia mengenai kondisi Bank yang diaudit dalam rangka persiapan dan pelaksanaan audit. Selain itu Bank Indonesia dapat meminta informasi dari Akuntan Publik meskipun perjanjian kerja antara Akuntan Publik dan Bank telah berakhir.


2. Apabila dalam pelaksanaan audit, Akuntan Publik menemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keuangan dan perbankan serta keadaan dan perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank, Akuntan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukan. Keadaan dan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank, antara lain keadaan dan atau perkiraan keadaan tentang:
a. kekurangan Kewajiban Penyisihan Penyediaan Modal Minimum;
b. kekurangan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang material;
c. pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit;
d. kekurangan Giro Wajib Minimum; atau
e. kecurangan (fraud) yang bernilai material.


3. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tersebut di atas, harus disusun dengan menggunakan formulir sesuai format pada Lampiran 2 SE 3/32/DPNP. Pemberitahuan tersebut bersifat rahasia sampai dengan ditetapkan lebih lanjut oleh Bank Indonesia.


SANKSI

1. Dalam Pasal 39 Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas, Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dapat dihapuskan dari daftar Akuntan Publik di Bank Indonesia apabila tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 19.

2. Nama Akuntan Publik dihapuskan dari daftar Akuntan Publik di Bank Indonesia apabila berdasarkan penilaian Bank Indonesia, diketahui bahwa Akuntan Publik:

  • tidak memberitahukan temuan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka III.2. kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukannya pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keuangan dan perbankan atau keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank;
  • tidak menyampaikan tembusan Laporan Keuangan yang telah diaudit (audit report) kepada Bank Indonesia yang disertai dengan Surat Komentar (Management Letter) selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah Tahun Buku;
  • tidak memenuhi ketentuan rahasia Bank sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
  • Akuntan Publik telah terbukti melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan, baik di Indonesia maupun di negara lain atau memiliki kredit macet;
  • Akuntan Publik melakukan audit tidak sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik Profesi, serta tidak bersikap independen dan profesional dalam melakukan penugasan audit;
  • Akuntan Publik melakukan audit tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas; atau
  • Akuntan Publik yang merupakan anggota Kantor Akuntan Publik yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas.

3. Sesuai Pasal 39 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas, nama Kantor Akuntan Publik dihapuskan dari daftar Kantor Akuntan Publik di Bank Indonesia apabila terdapat 2 (dua) orang atau lebih Akuntan Publik yang bertanggung jawab (partner in charge) dari Kantor Akuntan Publik yang sama dikenakan sanksi dan dihapuskan dari daftar Akuntan Publik di Bank Indonesia.

4. Penghapusan nama Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik dari daftar di Bank Indonesia diberitahukan oleh Bank Indonesia kepada Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang bersangkutan serta dilaporkan kepada Ikatan Akuntan Indonesia dan Menteri Keuangan.

ALAMAT PENDAFTARAN AKUNTAN PUBLIK DAN PELAPORAN
1. Pendaftaran Akuntan Publik ditujukan kepada Bank Indonesia Up. Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan, Jl. M.H. Thamrin No.2, Jakarta 10350 dengan menggunakan formulir sesuai format. Bagi Akuntan Publik yang berkedudukan di luar Jabotabek, tembusan pendaftaran disampaikan kepada Kantor Bank Indonesia setempat.
2. Laporan keuangan yang telah diaudit (audit report) disertai dengan Surat Komentar (Management Letter) disampaikan kepada Bank Indonesia Up. Direktorat Pengawasan Bank, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia.
3. Laporan temuan mengenai pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keuangan dan perbankan atau keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank disampaikan kepada Bank Indonesia Up. Direktorat Pengawasan Bank, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kantor pusat Bank Indonesia.
Untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan Akuntan Publik dalam melakukan audit terhadap Bank, Bank Indonesia akan melakukan program pendidikan dan pelatihan bagi Akuntan Publik. Berdasarkan penilaian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, sesuai dengan ketentuan pada angka IV, Bank Indonesia dapat mengajukan usul kepada Menteri Keuangan dan Ikatan Akuntan Indonesia untuk pencabutan izin Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik.
Bagi Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang telah terdaftar di Bank Indonesia wajib melengkapi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan pada angka II, selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2002.

Data atau dokumen yang berkaitan dengan persyaratan dimaksud mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup;
b. sertifikat program pelatihan di bidang perbankan;
c. surat pernyataan bahwa Akuntan Publik tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan serta tidak memiliki kredit macet di Bank;
d. surat pernyataan kesanggupan untuk mengikuti secara terus menerus program pendidikan di bidan g akuntansi dan perbankan;
e. surat pernyataan bahwa Akuntan Publik yang bersangkutan bersedia memberitahukan kepada Bank Indonesia apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan, serta kondisi dan perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank;
f. bagan organisasi yang menunjukkan bahwa dalam melakukan audit, Akuntan Publik menerapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenjang pengendalian atau supervisi yaitu Akuntan Publik yang bertanggung jawab (partner in charge), dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana; dan
g. surat pernyataan bahwa Kantor Akuntan Publik bersedia untuk menjalani review eksternal oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tentang pengendalian mutu di Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan.

Berdasarkan evaluasi terhadap data atau dokumen yang disampaikan, Bank Indonesia akan mengumumkan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia yang diperkenankan untuk melakukan audit terhadap Bank Umum. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang telah terdaftar sebelum berlakunya Surat Edaran ini tetap diperkenankan untuk melakukan audit terhadap Bank Perkreditan Rakyat sampai dengan berlakunya pengaturan khusus.

Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 31/5/UPPB tanggal 9 Juni 1998 perihal Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Umum yang terkait dengan pendaftaran Akuntan Publik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas ditetapkan sejak pelaksanaan audit Tahun Buku 2001.

Kamis, 02 April 2009

Kepemilikan Saham Bank

Kepemilikan saham bank ini dijabarkan dalam bentuk kepemilikan saham yang memiliki hak suara pada suatu perusahaan/badan. Dalam menentukan kepemilikan saham, termasuk didalamnya kepemilikan saham secara bersama-sama atau melalui pihak lain, seperti saham dari Pihak Terkait/anggota kelompok lainnya ataupun saham dari keluarganya.

Pihak Terkait dengan Bank

Pengendali Bank Berdasarkan Kepemilikan Saham

Suatu pihak dianggap mempunyai hubungan pengendalian dengan Bank apabila pihak tersebut memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau lebih saham Bank. Apabila pihak yang menjadi pengendali Bank dikendalikan oleh pihak lain, baik berbentuk perseorangan atau perusahaan/badan, maka pengendali dari pengendali ditetapkan pula sebagai pengendali Bank. Dalam menentukan pengendali dari pengendali tersebut tidak ada batas jenjang tertentu, sehingga penentuan pengendali dari pengendali hendaknya ditelusuri sampai dengan pengendali akhir.

Apabila pengendali Bank adalah perorangan, maka pihak yang mempunyai hubungan keluarga baik vertikal maupun horisontal dari perseorangan tersebut juga merupakan pengendali Bank. Adapun pihak-pihak yang mempunyai hubungan keluarga dimaksud termasuk suami atau istri dari saudara kandung/tiri/angkat perseorangan yang bersangkutan.

Perusahaan/Badan Dimana Bank Bertindak Sebagai Pengendali Sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf b PBI Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, antara lain diatur bahwa suatu perusahaan/badan dianggap dibawah pengendalian Bank apabila Bank memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau lebih saham perusahaan/badan tersebut.

Sebagaimana dalam menentukan pengendali dari pengendali Bank, tidak ada batas jenjang tertentu untuk menentukan perusahaan/badan yang berada dibawah pengendalian Bank. Penelusuran perusahaan/badan yang berada dibawah pengendalian Bank dilakukan sampai dengan perusahaan/badan terakhir (ultimate subsidiary).

Pengendali Lain Dari Perusahaan/Badan Yang Dibawah Pengendalian Bank, Sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf c PBI Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, antara lain diatur bahwa pengendali lain dari perusahaan/badan yang dibawah pengendalian Bank dengan kepemilikian 10% (sepuluh perseratus) atau lebih saham, dianggap sebagai Pihak Terkait.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) huruf d PBI Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, perusahaan/badan lain yang dikendalikan oleh pengendali Bank serta perusahaan/badan yang dikendalikan oleh pengendali lain dari anak perusahaan Bank juga ditetapkan sebagai Pihak Terkait. Dalam menentukan parameter pengendalian dari sisi kepemilikan saham, persentase yang digunakan adalah sebesar:

1) 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dan porsi kepemilikan tersebut merupakan porsi terbesar; atau

2) 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih kepemilikan atas saham perusahaan/badan tersebut.

Kontrak Investasi Kolektif (KIK)

Kontrak investasi kolektif secara umum didefinisikan sebagai suatu kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang efek dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portfolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Dalam konteks BMPK, manajer investasi KIK ditetapkan sebagai subjek untuk menentukan hubungan pengendalian. Apabila Bank dan atau Pihak Terkait dengan Bank memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau lebih saham pada suatu manajer investasi KIK maka penanaman dana pada KIK yang dikelola manajer investasi tersebut dan atau Penyediaan Dana kepada manajer investasi tersebut ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait.

Kelompok Peminjam Bukan Pihak Terkait.

Dari sisi kepemilikan saham, untuk menentukan hubungan pengendalian antara 1 (satu) Peminjam dengan Peminjam lain adalah sebagai berikut:

a. Peminjam, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki saham sebesar 10% (sepuluh perseratus) atau lebih saham Peminjam lain dan porsi kepemilikan tersebut adalah porsi terbesar; atau

b. Peminjam, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki saham sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih saham Peminjam lain.

Apabila 1 (satu) Peminjam memiliki saham Peminjam lain dengan persentase sebagaimana dijelaskan pada huruf a atau huruf b, maka kedua Peminjam tersebut digolongkan sebagai 1 (satu) kelompok Peminjam. Penggolongan kelompok Peminjam berlaku pula apabila 1 (satu) pihak yang sama menjadi pengendali beberapa Peminjam, yaitu apabila pihak tersebut memiliki saham di beberapa Peminjam dengan persentase.

Rabu, 11 Maret 2009

BI Siapkan Sanksi Pelanggar Ketentuan Kepemilikan Tunggal

Bank Indonesia (BI) menyiapkan sanksi terhadap bank yang gagal mengimplementasikan kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy/SPP) yang akan diterapkan pada 2010. Hal itu ditegaskan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Siti Fadjrijah ketika ditanya Bisnis mengenai sanksi yang akan dijatuhkan Bank Sentral terhadap bank yang tidak menerapkan SPP pada 2010 itu, namun sanksi itu akan diberikan jika memang kebijakan kepemilikan tunggal tersebut tidak dapat diimplementasikan.

Seperti diketahui, tahun lalu bank sentral menerbitkan PBI No. 8/16/PBI/2006 mengenai Kepemilikan Tunggal Perbankan Indonesia yang akan diimplementasikan pada 2010.Pemegang saham pengendali yang sama pada bank harus menyerahkan rencananya paling lambat akhir 2007.

Namun hingga tahun ini, belum ada pemegang saham pengendali bank yang menyerahkan rencana aksinya secara resmi kepada BI terkait penerapan kebijakan kepemilikan tunggal tersebut.Meski demikian, secara informal pihak regulator dan pemegang saham bank-bank tersebut sudah mendiskusikan rencana aksi yang akan dilakukan terkait penerapan peraturan tersebut.

Untuk bank persero, BI memberi kelonggaran waktu mengingat persoalan di bank milik pemerintah tersebut cukup kompleks dibandingkan pihak swasta. Dirut Bank Mandiri? Agus Martowardojo sebelumnya mengingatkan pada beleid itu, pemegang saham pengendali diberi opsi mengurangi porsi kepemilikan di bawah 25%, melakukan merger, atau membentuk induk perusahaan (holding company).

Meski ada desakan, namun Meneg BUMN Sofyan A. Djalil menegaskan instansinya belum mengambil keputusan? karena opsi pertumbuhan anorganik masih menjadi kajian dan pembahasan yang belum selesai. Fadjrijah menilai pemerintah perlu membuat rencana terlebih dahulu atas bank-bank BUMN terkait penerapan SPP tersebut. Selain bank milik pemerintah, sejumlah bank diketahui memiliki pemegang saham yang sama. Salah satunya adalah Bank Danamon dan? BII? memiliki pemegang yang sama yakni Temasek Holding Singapura.Dirut Bank Danamon Sebastian Paredes menuturkan perseroan akan menuntaskan opsi kepemilikan tunggal pada akhir November dan menyerahkan hasil kajiannya kepada pemegang saham mayoritas. Bank Danamon dimiliki 68,2% sahamnya oleh konsorsium Asia Financial (Indonesia) Pte Ltd yang didominasi oleh Temasek Holding."

MENGENAL LEBIH DEKAT DUNIA PERBANKAN SEIRING DENGAN PROGRAM BANK INDONESIA TENTANG PROGRAM AYO KE BANK

Latar Belakang
Latar belakang di buatnya tulisan ini supaya seluruh masyarakat umum tau apa yang ada di dunia perbankan dan sejalan dengan program Negara tentang pencanangan Tahun 2008 menjadi tahun pendidikan, jadi di sini saya terpanggil untuk memberikan info kepada anda semua tentang dunia perbankan

Pengertian Bank
Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak atau dengan pengertian lain
Bank adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa, yang kegiatan pokoknya mempunyai 3 fungsi pokok yaitu:
 Menerima penyimpanan dana masyarakat dalam berbagai bentuk.
 Menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit kepada masyarakat. ( untuk mengembangkan usaha ).
 Melaksanakan berbagai jasa dalam kegiatan perdagangan dan pembayaran Dalam Negeri maupun Luar Negeri serta berbagai jasa lainnya di bidang keuangan. Antara lain Inkaso transfer, traveler check, credit card, safe deposit box, jual beli surat berharga dll


Jenis – jenis Bank
Jenis Bank berdasarkan fungsinya :
1. Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.
Bertugas mengatur kebijakan dalam bidang keuangan ( moneter ) dan pertumbuhan perekonomian di Indonesia
2. Bank Umum yaitu Bank yang dapat memberikan jasa dalam lau lintas pembayaran
3. Bank Perkreditan Rakyat yaitu Bank yang dapat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk yang lainnya.
4. Bank Umum yang khusus untuk untuk melaksanakan kegiatan tertentu yaitu melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil, pengembangan ekspor non migas, pembangunan perumahan.

Jenis Bank berdasarkan kepemilikannya :
1. Bank Umum Milik Negara
Yaitu Bank yang hanya dapat didirikan berdasarkan Undang-Undang.
2. Bank Umum Swasta yaitu Bank yang didirikan dan menjalankan usaha oleh golongan pengusaha tertentu setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan
3. Bank Campuran yaitu Bank yang didirikan bersama-sama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI atau Badan Hukum Indonesia dengan satu atau lebih yang berkedudukan di Luar Negeri
4. Bank Pembangunan Daerah yaitu Bank milik Pemerintah Daerah.
5. Selain itu ada pula salah satu bank yang bersifat khusus yaitu Bank Muamalat Indonesia.
BMI adalah bank yang menerapkan sistem dan operasi perbankan berdasarkan Syariah Islam.

Usaha-usaha yang di jalankan oleh BAnk
Usaha-usaha yang dijalankan oleh Bank Perkreditan Rakyat antara lain:
1. Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dll.
2. Memberikan kredit
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.

Usaha-usaha yang dijalankan oleh Bank Umum antara lain:
1. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI.
2. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan,seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI
3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI
4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.


Jenis-jenis Dana
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, jenis dana yang dihimpun oleh bank adalah :
1. Giro
Adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat co: cek,Bilyet Giro dll.
2. Deposito berjangka yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
3. Sertifikat Deposito yaitu deposito berjangka yang bukti penyimpannya dapat diperdagangkan.
4. Tabungan yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek.


Serba-serbi Bank
Bank yang pertama kali didirikan di Indonesia yaitu Nederlandsche Handel Maatschappij ( NHM ), pada masa pendudukan Belanda untuk mengisi kekosongan akibat likuidasi Vereenidge Oost-Indische Compagnie (VOC).
NHM ini telah berubah menjadi Bank Ekspor Impor Indonesia. Selain itu pemerintah Hindia-Belanda juga mendirikan De Javasche Bank pada tahun 1827 yang kini Bank Indonesia (BI) dan NV Escompto Bank, sebuah bank swasta yang sekarang dikenal sebagai Bank Dagang Negara ( BDN ).
Disamping itu sekarang berdiri pula sejumlah bank asing yang beroperasi di Jakarta dan Surabaya seperti: The Hongkong & Shanghai Bank, The Chartered Bank, Bank Of China, Overseas Chinese Banking Corporation ( OCBC ) dari Singapura


Jenis-jenis Surat berharga
1. Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Data-data yang ada di bilyet giro :
• Tanggal Penarikan adalah tanggal pada saat penarik membuka Bilyet Giro.
• Tanggal Efektif adalah tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan. Tanggal efektif ini harus dalam masa tenggang waktu penawaran selama 70 hari terhitung sejak tanggal penarikan. Dalam hal tanggal efektif tidak dicantumkan maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif.(Sesuai SKBI No. 28/32/KEP/DIR pasal 2 dan 3).
• Nama pemegang dan nomor rekening (wajib diisi).
• Nama Bank penerima (dalam hal nama bank penerima tidak diisi, maka bank tertarik dan penarik setuju dananya dipindahbukukan ke bank mana saja.)
• Jumlah dana dalam angka dan huruf diisi selengkapnya. Jika ada perbedaan antara angka dan huruf dalam penulisan, maka yang berlaku adalah jumlah dalam huruf selengkap-lengkapnya.(SKBI No. 28/32/KEP/DIR pasal 2 dan 3 )
• Tanda tangan penarik dan stempel sesuai dengan persyaratan pembukaan rekening.

Ketentuan-ketentuan lain Bilyet Giro
Penarik tidak boleh membatalkan Bilyet Giro selama dalam tenggang waktu penawaran.
Pembatalan Bilyet Giro hanya dapat dilakukan setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran dengan suatu surat pembatalan dari penarik.(SKBI No. 28/32/KEP/DIR pasal 7).
Kewajiban penarik yang timbul dari penarikan Bilyet Giro hapus karena kadaluwarsa setelah lewat waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran. (SKBI No. 28/32/KEP/DIR pasal 11).
Perintah pemindahbukuan dalam Bilyet Giro tidak berakhir apabila kemudian penarik meninggal dunia atau menjadi tidak cakap menurut hukum.(SKBI No. 28/32/KEP/DIR pasal 10).
2. Cek
Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
Data-data dalam Cek
• Terdapat nama bank tertarik.
• Tanggal Penarikan adalah tanggal pada saat penarik membuka cek.
• Tanda tangan penarik dan stempel sesuai dengan persyaratan pembukaan rekening.



Ketentuan-ketentuan lain Cek
Cek tidak dapat dibatalkan oleh penarik.
Cek dapat ditarik kembali oleh penarik setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan. Tenggang waktu pengunjukan Cek adalah 70 hari terhitung sejak tanggal penarikan.
Kewajiban penarik yang timbul dari penarikan Cek hapus karena kadaluwarsa setelah waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai akhir tenggang waktu pengunjukan

3. Nota Debet
Nota Debet adalah warkat yang dipergunakan untuk mendebet dana satu bank melalui lalulintas giral didalam satu wilayah kliring Bank Indonesia.
Nota debet didicetak diatas security paper dan mempunyai nomor serie warkat.
Ada batasan nominal yang berlaku sesuai peraturan Bank Indonesia.

4. Draft/Wesel
Draft/wesel adalah merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh satu bank dan berisi perintah tidak bersyarat dari Bank penerbit kepada bank lain untuk membayar sejumlah dana kepada pihak yang namanya tercantum pada wesel /Draft.
Fungsi draft / wesel adalah sebagai pengganti Bank Notes
Draft diterbitkan tidak dalam pecahan tertentu
Dasar hukum diatur pada KUHD 100-132
Hanya dapat diuangkan pada bank yang ditunjuk.

5. Endorsement
• Endorsement adalah Penyerahan satu surat berharga atas unjuk oleh seorang kepada pihak lain, dengan disertai pernyataan pengalihan haknya atas surat tersebut.
• Endorsement pada surat berharga harus tidak bersyarat.
• Setiap syarat yang terdapat pada endorsement oleh Undang-Undang dianggap sebagai tidak tertulis.
• Setiap endosan menurut Undang-Undang harus menanggung pembayaran surat berharga itu, kecuali telah diperjanjikan kebalikannya.

Jenis-jenis Endorsement
1. Special Endorsement
Endorsement yang menyebutkan nama pihak tertentu baik perorangan/badan hukum kepada siapa dilakukannya.
Selain tanda tangan terdapat kata-kata kepada nama Tuan ..., atau PT Atau order, atau saya pindahkan Hak saya kepada Tuan ..., PT ...
* Bilamana Tuan ...,PT ... akan mengalihkan surat berharga tersebut kepada pihak lain, diharuskan menandatangani sebagai endosement
dan mencantumkan juga nama, kepada siapa haknya dipindahkan.

2. Blank Endorsement
Suatu endorsement yang dilakukan tanpa menyebut nama orang/Badan kepada siapa dilakukannya.
Endosan hanya membubuhi tanda tangannya pada bagian belakang lembar surat tersebut.
Pemegang surat berharga dapat mengalihkan dan menyerahkan kepada siapa saja tanpa endorsement lagi, dan surat berharga dapat dibayarkan kepada setiap pembawanya.

3. Collection Endorsement
Endorsement yang memuat kata-kata “HANYA UNTUK DIPUNGUT’ atau untuk inkaso.
Pemegang dapat melaksanakan semua hak yang timbul, dan tidak dapat mengendosir lagi kepada pihak lain

4. Endorsed without regres
Endorsement yang dinyatakan tidak menangung atas pembayarannya, dalam arti tidak ada tuntutan bila tidak ada pembayaran atas surat berharga tersebut.
Pengertian Hak regres :
Teguran kepada Drawee terlebih dahulu ada PROTES oleh pemegang wesel, yang dinyatakan secara otentik oleh notaris
Adalah hak menegur terhadap si tertarik/drawee yang dilakukan oleh pemegang Wesel, bila si tertarik menolak melakukan akseptasi atau menolak untuk menyetujui pembayaran wesel tersebut


Pelayanan-pelayanan yang ada di Bank

1. KLIRING
Kliring adalah Proses penyelesaian hutang piutang antar Bank dalam satu wilayah kliring dan B.I sebagai mediator.

Jenis transaksi Kliring
• Setoran Kliring
Setoran kliring : Warkat Bank lain yang disetorkan kerekening nasabah.
• Tarikan KLiring
Tarikan Kliring : Warkat yang ditagihkan penarik dari Bank lain kepada rekening tertarik.
• Kiriman Uang Masuk
Kiriman uang Masuk : Pemindahan dana dari Bank lain.
• Kiriman Uang Keluar
Kiriman uang keluar : Pemindahan dana ke Bank kain.
• Tolakan Keluar
Tolakan keluar : Warkat penarikan kliring yang ditolak pembayarannya atau tidak memenuhi syarat baku. (saldo,tanggal,tanda tangan,pengisian dll)
• Tolakan Mauk
Tolakan masuk : Warkat setoran kliring yang ditolak pembayarannya oleh Bank lain.


Jenis Proses kliring :

1. Manual
Proses Kliring secara MANUAL
• WARKAT dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring
• Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring
• Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke BI beserta warkat penyerahan.
• Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.

2. SOKL
Proses Kliring secara Semi Otomasi (SOKL)
Proses penyelesaian kliring dengan menggunakan media disket untuk mengirim data transaksi kliring penyerahan sebagai dasar proses di Bank Indonesia, sementara warkat kliring diserahkan sebagaimana mestinya melalui sistem loket BI

3. Sistem Kliring Elektronik
Proses penyelesaian transaksi kliring dengan menggunakan DE(data Elektronik) yang dikirim oleh setiap peserta kliring.
Bank Indonesia hanya mengenal 1 (satu) Peserta bagi setiap bank peserta kliring.
Saat ini sistem kliring elektronik baru digunakan di wilayah kliring Jakarta dan sekitarnya.


2. PDC ( Post dated Cheque )
PDC adalah titipan warkat Bank lain (setoran Kliring) yang tanggal efektifnya belum jatuh tempo.
PDC merupakan salah satu jasa Bank yang diberikan kepada nasabah untuk menitipkan setoran warkat yang belum jatuh tempo.

3. Inkaso
Inkaso adalah Tagihan warkat Bank Lain diluar wilayah kliring.
Proses pencairan dana dari warkat inkaso dapat melalui jasa Bank / bank koresponden.
Proses tsb dapat memakan waktu 2 hari atau lebih.

4. Transfer
Transfer adalah jasa pelayanan Bank kepada pihak ketiga/masyarakat untuk mengirimkan sejumlah dana dalam bentuk Rupiah/Valas, yang ditunjukan kepada pihak lain baik perorangan, lembaga, atau perusahaan baik dalam negeri/luar negeri sesuai dengan permintaan pengirim

Syarat-syarat transfer
• Instruksi dari nasabah
• Adanya penerimaan dana
• Adanya dana baik ( Bukan money loundry )

Pihak-pihak yang terlibat
• Pengirim / Remitter
• Penerima / Beneficiary
• Bank Pengirim / Remitter Bank
• Bank Pembayar / Paying Bank

5. BI- RTGS( BI – Real Time Gross Settlement )
RTGS: Transaksi antar Bank Secara Online dengan bank-bank lain di Jakarta dan BI sebagai sentral komputerisasinya ( one day )

5. Payment Point
Payment point adalah Jasa Bank untuk kemudahan bagi nasabah untuk melakukan pembayaran rutin setiap bulan.
Jenis Payment :
- Autodebet pembayaran PLN
- Autodebet pembayaran TELKOM
- Autodebet pembayaran Gaji
- dll



6. SDB ( Safe Doposite Box )
SDB adalah jasa yang di berikan kepada nasabah dalam rangka peyimpanan surat-surat berharga.

7. SBI
SBI adalah surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto.
Penerbitan SBI dengan sistem lelang yaitu
1. Lelang tetap mingguan ( setiap hari Rabu )
2. Lelang harian sesuai dengan kebutuhan pengendalian moneter.

Dasar dan Keputusan
• Keputusan Presiden No.5 thn 1984 tentang Penerbitan Sertifikat Bank Indonesia,
• SE BI no.31/2/UOPM perihal Penerbitan dan Perdagangan Sertifikat Bank Indonesia

Penjualan SBIPenjelasan mekanisme pembelian SBI yaitu
• Sistem lelang dan hasil
• Denominasi Sertifikat Bank Indonesia
• Waktu penyelenggaraan lelang SBIPenyediaan dana pembelian SBI
Mengisi formulir pembelian/peserta lelang dan kirim ke KP ( Div Treasury )
Penyerahan/ tanda terima SBI ke nasabah

Pencairan SBI
Konsep Dasar Pencairan Sertifikat Deposito
• Menyerahkan bukti kepemilikan SBI
• Mengisi form pencairan SBI ( rekening pencairan nasabah )
• Konfirmasi ulang ke nasabah

Lelang SBI
Lelang SBI adalah penjualan SBI yang dilakukan oleh Bank Indonesia yang didasarkan atas target kuantitas dalam rangka pelaksanaan kebijakan pengendalian moneter
Surat Permohonan Lelang SBI (SPLS) merupakan surat penegasan atas transaksi lelang SBI yang telah dilakukan melalui Reuter Monitor Dealing System (RMDS),telepon faksimili, teleks atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Peserta Lelang
Peserta lelang adalah bank dan atau Pialang yang dapat bertindak baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.




8. Tabungan
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.
Tabungan hanya dapat dibuka atas nama perorangan

Syarat-syarat tabunga
• Penarikan hanya dapat dilakukan di kantor bank menggunakan alat disediakan, tidak dapat menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya
• Penarikan dana tidak boleh melebihi jumlah tertentu sehingga menyebabkan saldo tabungan lebih kecil dari saldo minimum
• Tabungan di selenggarakan dalam rupiah

9. Deposito dan sertifikat deposito
Deposito Berjangka adalah simpanan dana pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dana dengan bank yang bersangkutan
Sertifikat Deposito adalah surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang merupakan surat pengakuan hutang dari bank dan dapat diperjualbelikan dalam pasar uang.
Perbedaan antara deposito dengan sertifikat deposito

Deposito Berjangka
- Nominal penempatan bebas
- Bunga dibayar dibelakang
- Tidak dapat dipindahtangankan
- Atas nama Deposan
- Dapat sebagai jaminan kredit
Sertifikat Deposito
- Nominal/ Denominasi terbatas
- Bunga dibayar dimuka
- Dapat dipindahtangankan
- Atas unjuk
- Tidak dapat sebagai jaminan kredit

Konsep Dasar Penempatan Deposito
- Indentitas yang sah dari deposan
- Sumber dana yang dimiliki
- Data penempatan deposito lengkap
- Sarana menghubungi deposan
- Dokumentasi / File deposan
- Konfirmasi ulang

Konsep Dasar Pencairan Deposito
- Menyerahkan Bilyet Deposito asli
- Bilyet Deposito ditanda tangani ( dibalik )
- Verifikasi tanda tangan deposan
- Data penyelesaian dana pencairan
- Konfirmasi ulang
Konsep Dasar Break Deposito
- Menyerahkan Bilyet Deposito Asli
- Copy kartu indentitas deposan
- Verifikasi spesimen tanda tangan
- Periksa keabsahan surat kuasa ( bila ada )
- Dokumentasi / filing
- Konfirmasi ulang

Konsep Dasar Penjualan Sertifikat Deposito
- Mengisi form penjualan sertifikat deposito
- Menyerahkan kartu indentitas pembeli per aplikasi
- Dana pembelian Sertifikat Deposito
- Konfirmasi ulang

Konsep Dasar Pembelian Sertifikat Deposito
- Sertifikat telah jatuh tempo
- Periksa keaslian dan keabsahan fisik sertifikat Deposito
- Data hasil pencairan sertifikat Deposito
- Konfirmasi ulang


Inilah sekelumit tentang hal-hal yang ada di perbankan secara umum, penulis berharap apa yang telah ada bias di pergunakan, semoga apa yang di sajikan dapat membantu anda semua

Pengaturan Rahasia Bank

UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 10 Nopember 1998. Dalam kerangka perbaikan dan pengukuhan perekonomian nasional, walaupun Undang-undang No. 10 Tahun 1998 (untuk selanjutnya disingkat ‘UUP/1998′) hanya merupakan revisi, bukan mengganti keseluruhan pasal-pasal Undang-undang Perbankan lama, namun dilihat dari pokok-pokok ketentuannya, perubahannya mencakup penyehatan secara menyeluruh sistem Perbankan, tidak hanya penyehatan bank secara individual. Oleh karenanya issue-issue yang ditanggapinya pun cukup luas, yang dapat mempengaruhi secara mendasar arah perkembangan perbankan nasional.

Di antara issue-issue yang berusaha ditanggapi dalam ketentuan UUP/1998 tersebut adalah kemandirian Bank Indonesia dalam pembinaan dan pengawasan perbankan, lingkungan hidup, aspirasi dan kebutuhan masyarakat akan penyelenggaraan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, peningkatan fungsi social control terhadap institusi perbankan, perlindungan nasabah, pembukaan akses pasar dan perlakuan non diskriminatif terhadap pihak asing, liberalisasi serta issue-issue lain sebagai akibat adanya perubahan beberapa ketentuan dalam perundang-undangan baru bidang ekonomi dan bisnis. Responsi terhadap issue-issue tersebut, telah dikonkritkan dalam UUP/1998 dengan pembentukan pengertian, jenis kegiatan usaha, syarat dan prosedur, serta institusi-institusi baru sebagai penunjang kegiatan usaha perbankan. Sebagai contoh, diantaranya adalah pengertian baru rahasia bank, kegiatan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, pengalihan tugas dan wewenang dari Menteri Keuangan kepada Pimpinan Bank Indonesia, serta pembentukan lembaga jaminan simpanan, lembaga penyehatan perbankan.

Ketentuan Baru Rahasia Bank

Sebagaimana telah disinggung di bagian pendahuluan, salah satu perubahan yang terdapat dalam UUP/1998, adalah ketentuan mengenai rahasia bank. Dilihat dari paragraf ke-8 Penjelasan Umum, perubahan ketentuan mengenai rahasia bank dihubungkan dengan upaya peningkatan fungsi kontrol sosial terhadap lembaga perbankan. Inti perubahan rahasia bank menurut UUP/1998, bila dibandingkan dengan ketentuan yang lama adalah perlunya peninjauan ulang atas sifat ketentuan rahasia bank yang selama ini sangat kaku dan tertutup. Jadi walaupun rahasia bank merupakan salah satu unsur yang harus dimiliki oleh setiap bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat yang mengelola dana masyarakat, namun UUP/1998 menetapkan untuk tidak merahasiakan seluruh aspek yang ditatausahakan oleh bank.

Berangkat dari dasar pemikiran tersebut, bilamana dibandingkan dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 (UUP/1992), perubahan ketentuan rahasia bank meliputi pengertian dan obyek rahasia bank, perluasan mengenai pihak dan kepentingan yang dapat mengecualikan ketentuan rahasia bank, pengalihan instansi yang berwenang memberi perintah atau izin pengecualian, dan ketentuan pidana berkenaan dengan rahasia bank. Pembahasan berikut ini mencoba menjelaskan satu persatu dari perubahan-perubahan tersebut.
Pertama, UUP/1992 memberi pengertian atas rahasia bank sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Berkenaan dengan pengertian tersebut, UUP/1992 menjelaskan bahwa yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan adalah seluruh data dan informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari orang dan badan yang diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya. Dengan demikian pengertian rahasia bank sebagaimana ditetapkan UUP/1992 sangat luas, baik menyangkut obyek maupun kedudukan nasabahnya.
Hal ini berbeda dengan pengertian yang dianut UUP/1998, yang mengartikan rahasia bank sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya. Pengertian segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya memang tidak ada penjelasannya secara rinci, namun pengertian rahasia bank sebagaimana ditetapkan UUP/1998 secara tegas membatasi kedudukan nasabah yang wajib dirahasiakan keterangannya, yakni hanya Nasabah Penyimpan. Dalam penjelasan Pasal 40 ditegaskan, bilamana nasabah bank adalah Nasabah Penyimpan yang sekaligus juga sebagai Nasabah Debitur, bank wajib tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai Nasabah Penyimpan.
Keterangan mengenai nasabah selain sebagai Nasabah Penyimpan, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan.

Kedua, sebagaimana menjadi ketetapan dalam UUP/1992, UUP/1998 juga memberi pengecualian kepada pihak-pihak serta untuk kepentingan tertentu mendapatkan keterangan yang wajib dirahasiakan mengenai nasabah bank. Bahkan UUP/1998 memperluas pihak dan kepentingan tersebut, sehingga secara keseluruhan adalah sebagai berikut:
- bagi pejabat pajak untuk kepentingan perpajakan;

- bagi pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara (BUPLN/PUPN) untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada BUPLN/PUPN;
- bagi polisi, jaksa atau hakim untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana;

- bagi pengadilan dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya;

- bagi bank lain dalam rangka tukar menukar informasi antar bank;

- bagi pihak lain yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan atas permintaan, persetujuan atau kuasa Nasabah Penyimpan;

- bagi ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia.

Disamping tujuh pihak tersebut di atas, masih terdapat pihak-pihak lain yang dapat dikecualikan dari ketentuan rahasia bank, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Akuntan Publik, dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Namun karena adanya kondisi khusus pengaturan bagi pengecualian terhadap pihak-pihak tersebut, terutama berkenaan dengan BPK dan Bapepam, maka akan dibahas tersendiri dalam bagian ‘Pengecualian Bagi BPK dan Bapepam’.

Ketiga, bagi pengecualian sebagaimana disebutkan di atas perlu dipenuhi syarat-syarat dan prosedur tertentu bilamana pihak-pihak ingin mendapatkan keterangan yang wajib dirahasiakan. UUP/1992 menetapkan bahwa perintah atau izin tertulis bagi pengecualian ada pada Menteri Keuangan, sedangkan UUP/1998 yang mempunyai semangat kemandirian Bank Indonesia, telah menetapkan bahwa perintah tertulis atau izin pengecualian tersebut ada pada Pimpinan Bank Indonesia. Menurut Pasal 1 butir 21 jo butir 20 UUP/1998, yang dimaksud Pimpinan Bank Indonesia adalah pimpinan Bank Sentral Republik Indonesia. Sedangkan dalam perkara perdata yang terjadi antara bank dengan nasabahnya, serta dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, tidak ada perbedaan antara UUP/1992 dengan UUP/1998, dimana keduanya mengizinkan direksi bank untuk menginformasikan keterangan mengenai nasabahnya.

Keempat, disamping memperberat ancaman pidana perbuatan yang telah dikenal dalam UUP/1992, yakni perbuatan yang dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan tanpa membawa perintah tertulis atau izin; dan perbuatan yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan, UUP/1998 menambah satu jenis perbuatan pidana baru yang tidak dikenal dalam UUP/1992. Yakni perbuatan pidana yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A. Dengan adanya ketentuan ini berarti bank dan pihak terafiliasi bukan saja bertanggung jawab untuk tidak mengungkapkan rahasia bank kepada pihak-pihak yang tidak berwenang, melainkan juga bertanggung jawab untuk memberikan keterangan mengenai rahasia bank bilamana telah dipenuhi syarat-syarat dan prosedur pengecualian sebagaimana diatur UUP/1998.

Pengecualian Bagi BPK dan Bapepam

Selain bagi tujuh pihak dan kepentingan sebagaimana telah diterangkan di atas, UUP/1998 juga menyiratkan pengecualian rahasia bank bagi Badan Pemeriksa Keuangan berkenaan dengan keuangan negara yang dikelola oleh suatu bank, Akuntan Publik dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap bank untuk dan atas nama Bank Indonesia, serta kepentingan di bidang pasar modal bagi bank yang melakukan kegiatan sebagai lembaga penunjang pasar modal. Selain bagi Akuntan Publik, pengaturan pengecualian terhadap ketentuan mengenai rahasia bank tersebut hanya terdapat dalam bagian Penjelasan UUP/1998, sedangkan bunyi pasalnya sendiri tidak menyinggung sama sekali mengenai pengecualian tersebut. Pengaturan tersebut dapat kita lihat dalam Penjelasan Pasal 31 Paragraf kedua dan Penjelasan Pasal 40 Paragraf ketiga dari UUP/1998, dan oleh karena itu dapat menjadi permasalahan, apakah pengecualian bagi kedua pihak dan kepentingan tersebut, yang timbul dari memori penjelasan berlaku dan mengikat?
Hal ini penting untuk didiskusikan berkenaan dengan adanya pendapat bahwa Memori Penjelasan suatu undang-undang tidak boleh bertentangan dengan dan tidak boleh memberikan ketentuan tambahan di luar (pasal-pasal dari) undang-undang yang dijelaskannya. Pendapat seperti ini dianut oleh Sutan Remy Sjahdeini, Pakar Hukum Perbankan, yang juga menambahkan bahwa hal-hal yang dikemukakan di dalam Memori Penjelasan suatu Undang-undang tidak mengikat secara hukum, karena suatu undang-undang tetap berlaku dan mengikat sekalipun seandainya dikeluarkan tanpa diikuti Memori Penjelasan.
Sebaliknya, suatu Memori penjelasan dari suatu undang-undang tidak mempunyai kekuatan hukum tanpa adanya Undang-undang (yang dijelaskan oleh Memori Penjelasan tersebut).

Ketidaktegasan mengenai pengecualian bagi BPK dan Bapepam ini, dapat menjadi faktor yang mempengaruhi kesempurnaan UUP/1998, karena ternyata UUP/1998 tidak berusaha sepenuhnya memasukkan kemungkinan yang diberikan perundang-undangan yang ada berkaitan dengan pengecualian pengungkapan rahasia bank. Padahal Pasal 101 Undang-undang Pasar Modal memberi kemungkinan bahwa dalam rangka pelaksanaan penyidikan, Bapepam dengan permohonan izin dari Menteri Keuangan dapat memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan keuangan tersangka pada bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Sedangkan menurut Pasal 4 Undang-undang No. 5 tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, sehubungan dengan penunaian tugasnya, BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah atau badan swasta, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang.

Ketidaktegasan tersebut juga dapat dilihat dari tidak adanya ketentuan yang mewajibkan bank untuk memberikan keterangan mengenai nasabah kepada BPK dan Bapepam, sebagaimana diwajibkan bagi kepentingan perpajakan, BUPLN/PUPN, peradilan perkara pidana (Pasal 42A) dan pihak yang ditunjuk Nasabah Penyimpan (Pasal 44A). Sehingga atas kesengajaan tidak memberikan keterangan mengenai nasabah kepada BPK dan Bapepam tidak ada sanksi yang dapat diancamkan.
Hal ini berbeda bila dibandingkan dengan ketentuan Pasal 47A UUP/1998, yang menetapkan bahwa kesengajaan tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud Pasal 42A dan Pasal 44A merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara serta denda.

Status Kerahasiaan Nasabah Debitur

Permasalahan lain yang perlu dibahas lebih lanjut berkenaan dengan ketentuan rahasia bank menurut UUP/1998 adalah bagaimana status kerahasian keterangan mengenai Nasabah Debitur. Apakah secara a contrario dapat ditafsirkan bahwa karena Pasal 40 UUP/1998 hanya mewajibkan Bank dan Pihak Terafiliasi menjaga kerahasiaan Nasabah Penyimpan dan Simpanannya, dan ditegaskan dalam Penjelasannya bahwa keterangan mengenai Nasabah selain dalam kedudukannya sebagai Nasabah Penyimpan bukan keterangan yang wajib dirahasiakan, menyebabkan keterangan mengenai Nasabah Debitur menjadi terbuka bagi siapa saja dan untuk kepentingan apapun?

Bila diperhatikan pengaturan mengenai rahasia bank di berbagai negara, maka terdapat penggolongan pengaturan sebagai berikut:

Yang memasukkan rahasia bank sebagai ketentuan pidana, dalam arti rahasia bank sebagai kewajiban publik, sebagaimana banyak dianut oleh negara yang menggunakan sistem hukum kodifikasi.

Yang memasukkan rahasia bank sebagai ketentuan perdata, dalam arti rahasia bank sebagai kewajiban yang timbul dari hubungan kontraktual, sebagaimana banyak dianut oleh sebagian besar negara yang menggunakan sistem Common Law.

Yang memasukkan sebagian pengaturan rahasia bank sebagai ketentuan pidana, namun di sebagian lain sebagai ketentuan perdata (kombinasi/campuran), sebagaimana dianut oleh negara Amerika Serikat.

Menurut penggolongan tersebut, UUP/1992 dapat digolongkan yang memasukkan rahasia bank sebagai ketentuan pidana. Hal ini dapat dilihat dalam keterangan Sutan Remy Sjahdeini sebagai berikut:

“… ketentuan atau kewajiban rahasia bank…, di Indonesia ditentukan sebagai ketentuan pidana oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.”

Dibandingkan dengan ketentuan UUP/1992, dalam UUP/1998 sebagaimana dapat dilihat dari ketentuan Pasal 40 ayat (1) jo. Pasal 47 UUP/1998, hanya memasukkan kewajiban menjaga keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya sebagai rahasia bank yang bersifat publik.
Sedangkan keterangan mengenai Nasabah Debitur, secara letterlijk dikecualikan sebagai rahasia bank yang bersifat publik. Hal ini bisa dilihat dari penjelasan Pasal 40 ayat (1) paragraf ke-2 UUP/1998 yang berbunyi sebagai berikut:

“Keterangan mengenai Nasabah selain sebagai Nasabah Penyimpan, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan Bank.”

Ketentuan ini berbeda dengan obyek rahasia bank sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UUP/1992 yang tidak membedakan apakah nasabah tersebut sebagai Nasabah Penyimpan atau Nasabah Debitur. Segala keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah merupakan rahasia bank.

Meskipun keterangan mengenai Nasabah Debitur tidak diatur secara tegas dalam UUP/1998 sebagai rahasia bank, sebagaimana ketentuan rahasia bank menurut UUP/1992, namun perubahan ini hanya merupakan satu bentuk apa yang dikenal dalam ilmu hukum pidana sebagai depenalisasi. Depenalisasi di sini mempunyai pengertian bahwa perbuatan yang semula diancam dengan pidana, ancaman pidananya dihilangkan, akan tetapi masih dimungkinkan adanya tuntutan dengan cara lain, misalnya dengan melalui hukum perdata atau hukum administrasi. Artinya bahwa pengungkapan keterangan mengenai Nasabah Debitur yang dalam UUP/1992 ditentukan sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana, dengan UUP/1998 ini dihilangkan ancaman pidananya, akan tetapi tidak menghilangkan sama sekali kemungkinan untuk dituntut secara perdata maupun administratif.
Dengan kata lain dapat disebutkan bahwa tidak masuknya lagi keterangan mengenai Nasabah Debitur menjadi keterangan yang wajib dirahasiakan oleh Bank dan Pihak Terafiliasi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 40 UUP/1998, bukan menghilangkan sifat wajib dirahasiakannya keterangan tersebut, namun hanya mengalihkan kewajiban tersebut yang tadinya merupakan kewajiban yang bersifat pidana (termasuk ketentuan yang bersifat publik) menjadi kewajiban yang bersifat perdata.

Alasan penulis mengenai hal tersebut adalah bahwa kewajiban merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Debitur merupakan kewajiban yang bersifat perdata, serta pengungkapan keterangan mengenai Nasabah Debitur dapat dituntut secara perdata adalah:

Pertama, hubungan antara bank dengan nasabah debitur merupakan fiduciary relation dan confidential relation, sehingga kepercayaan serta kerahasiaan hubungan keduanya merupakan moral obligation (kepatutan). Sejalan dengan hal tersebut dapat dikutip pernyataan M. Sholehuddin dalam bukunya yang berjudul ‘Tindak Pidana Perbankan’ sebagai berikut:

“Keharusan bagi bank untuk memegang teguh rahasia bank adalah implementasi dari hubungan hukum antara bank dengan nasabahnya yang dilandasi oleh asas kerahasiaan (konfidensialitas). Oleh karenanya, maka hubungan antara bank dengan nasabah, baik nasabah penyimpan dana maupun nasabah debitur adalah hubungan kerahasiaan (confidential relation).”

Khususnya di bidang kredit, dapat ditambahkan pula di sini pendapat Sutan Remy Sjahdeini yang menyatakan bahwa:

“Bank hanya bersedia memberikan kredit kepada nasabah debitur atas dasar kepercayaan bahwa nasabah debitur mampu dan mau membayar kembali kredit tersebut, maka juga hubungan antara bank dan nasabah debitur, yaitu hubungan perjanjian kredit, bukanlah sekedar hubungan kontraktual biasa antara kreditur dan debitur tetapi juga hubungan kepercayaan (fiduciary relation).”

Kedua, hubungan hukum antara Bank dengan Nasabah Debitur adalah berdasarkan perjanjian yang diadakan antara Bank dengan Nasabah Debitur. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1 butir 18 UUP/1998 sebagai berikut:

“Nasabah Debitur adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian Bank dengan Nasabah yang bersangkutan.”

Berdasarkan prinsip hubungan kerahasiaan, hubungan kontraktual antara Bank dengan Nasabah Debitur mengandung syarat yang tersirat (implied term) bahwa Bank dianggap mempunyai kewajiban untuk merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Debitur. Dalam hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa:

“persetujuan tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.”

Ketiga, adanya kemungkinan Bank digugat melakukan perbuatan melanggar hukum oleh Nasabah Debitur, bilamana dengan pengungkapan keterangan mengenai Nasabah Debitur dipandang oleh Nasabah Debitur merugikan dirinya. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yang secara tegas mengatur:

“tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Di samping dapat digugat melakukan perbuatan melanggar hukum, Bank juga dimungkinkan diancam pidana dengan menggunakan delik lain, yakni pengungkapan keterangan mengenai nasabah Debitur dapat dipersangkakan sebagai kejahatan rahasia jabatan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 322 KUHP, yang lengkapnya berbunyi:

"Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak enam ratus rupiah. "

Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.

Dari dasar-dasar dan alasan sebagaimana dibahas di muka, maka keterangan mengenai Nasabah Debitur juga merupakan keterangan yang harus dirahasiakan, dimana kewajibannya timbul dari hubungan kontraktual antara Bank dengan Nasabah Debitur. Dengan demikian karena sifat kerahasiaan keterangan mengenai Nasabah Debitur lahir dari perjanjian (implied term, Pasal 1339 KUHPerdata), pengungkapannya haruslah memenuhi kualifikasi-kualifikasi tertentu pula yang disepakati antara Nasabah Debitur dan bank.

Sedangkan alasan lain yang memperkuat bahwa keterangan mengenai Nasabah Debitur merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan adalah tidak adanya ketentuan UUP/1998 yang secara tegas mewajibkan Bank untuk memberikan keterangan mengenai Nasabah Debitur kepada siapapun dan untuk kepentingan apapun. Dengan demikian keterangan mengenai Nasabah Debitur bukanlah keterangan yang terbuka bagi siapa saja dan untuk kepentingan apapun, sehingga terdapat syarat dan kondisi yang membatasi bank untuk memberikan keterangan mengenai Nasabah Debitur dan Pinjamannya. Persoalannya kini adalah syarat dan kondisi apa yang membolehkan pengungkapan tersebut?

Untuk membahas pertanyaan tersebut, karena sejalan dengan pemikiran sistem hukum Common Law, di mana kewajiban merahasiakan timbul sebagai implied term dari perjanjian (kewajiban yang bersifat perdata), maka tidak ada salahnya untuk mempertimbangkan penggunaan kerangka berpikir sistem hukum Common Law dalam hal pengungkapan keterangan mengenai Nasabah Debitur ini. Dalam yurisprudensi Inggris, terdapat satu kasus klasik yang dipakai sebagai standar kualifikasi bagi pengungkapan keterangan mengenai nasabah, bahkan yurisprudensi ini pun pada akhirnya menjadi standar pula bagi hampir semua Negara Persemakmuran (Commonwealth), yakni putusan perkara Tournier v. National Provincial and Union Bank of England, 1924 (yang dikenal juga dengan sebutan Tournier’s Case).
Dari putusan Tournier’s Case dapat diklasifikasikan bahwa Bank berhak untuk mengungkapkan keterangan mengenai nasabahnya bilamana memenuhi salah satu dari empat syarat/kondisi sebagai berikut:

- Where disclosure is under compulsion by law.

- Where there is a duty to the public to disclose.

- Where the interest of the bank require disclosure.

- Where the disclosure is made with the express or implied consent of the customer.

Penjelasan dari keempat syarat/kondisi tersebut, beserta contohnya adalah:

Pertama, bilamana pengungkapan tersebut diharuskan oleh hukum, misalnya dalam hal Bank dimintai bukti dalam pemeriksaan pengadilan, atau untuk kepentingan penyidikan. Dalam hal penyidikan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP, Bank dapat mengungkapkan keterangan mengenai Nasabah Debitur kepada penyidik sebagai berikut:

- Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia;
- Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, yakni di antaranya:
(i) Pejabat PNS tertentu di lingkungan Direktorat jenderal Pajak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan (Pasal 44 (1) UU No. 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan);
(ii) Pejabat PNS tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan (Pasal 112 (1) UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan);
(iii) Pejabat PNS tertentu di lingkungan Bapepam untuk melakukan penyidikan tidak pidana di bidang Pasar Modal (Pasal 101 ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal).

Kedua, bilamana bank berkewajiban untuk melakukan pengungkapan kepada masyarakat/publik, misalnya dalam hal dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di mana Bank mengungkapkan keterangan mengenai Nasabah Debitur tertentu dan pinjamannya untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai adanya dugaan terjadinya penyelewengan kredit oleh Bank terhadap Nasabah Debitur tertentu.

Ketiga, bilamana pengungkapan dikehendaki demi kepentingan Bank (Where the interest of the bank require disclosure), misalnya Bank demi kepentingan sendiri dapat mengungkapkan kepada pengadilan dalam pemeriksaan sengketa antara bank dengan seorang penjamin (guarantor) Nasabah Debitur.

Keempat, bilamana nasabah memberikan persetujuannya (Where the disclosure is made with the express or implied consent of the customer), misalnya dalam hal Nasabah memberikan referensi-referensi bank kepada pihak lain, atau Nasabah memberikan kewenangan kepada bank untuk mengungkapkan urusan-urusannya dalam rangka membantu akuntannya.

KeSimpulan

Sebagai perwujudan gagasan untuk meningkatkan fungsi kontrol sosial terhadap institusi perbankan, pembentuk undang-undang telah melakukan pembaruan dalam UUP/1998 terhadap ketentuan mengenai rahasia bank. Pembaruan tersebut meliputi pengertian dan obyek rahasia bank, perluasan mengenai pihak dan kepentingan yang mengecualikan ketentuan rahasia bank, pengalihan wewenang pemberian perintah dan izin pengecualian, serta memperberat ancaman pidana dan penambahan delik rahasia bank.

Khusus dalam pengaturan pengecualian ketentuan mengenai rahasia bank menurut UUP/1998, bagi BPK dan Bapepam, dikarenakan terdapat kondisi khusus, maka status pengecualiannya menjadi tidak jelas. Kondisi khusus tersebut adalah bahwa secara redaksional pengecualian bagi BPK dan Bapepam tidak disebutkan dalam pasal-pasal UUP/1998, hanya disebutkan dalam bagian penjelasan. Disamping itu tidak ada ketentuan dalam UUP/1998 yang mewajibkan bank untuk memberikan keterangan kepada BPK dan Bapepam, sedangkan di sisi lain terdapat peraturan perundangan yang memberikan wewenang bagi kedua pihak tersebut untuk mendapatkan keterangan mengenai nasabah bank.

Berkenaan dengan keterangan mengenai Nasabah Debitur, walaupun UUP/1998 tidak memasukkannya sebagai rahasia bank, namun pihak bank maupun pihak terafiliasi tetap mempunyai kewajiban untuk menjaga dan merahasiakannya. Kewajiban tersebut timbul dari sifat kontraktual antara bank dan nasabah debitur. Oleh karena itu menurut pendapat penulis, setiap pengungkapan keterangan mengenai Nasabah Debitur pun tidak dapat dilakukan tanpa memenuhi kualifikasi-kualifikasi tertentu.

Daftar Bacaan:
- Prof. Dr. Bambang Poernomo, SH, dan Aruan Sakidjo, SH, MH, Hukum Pidana: Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
- Dennis Campbell, BA, JD, LL.M (general Editor), Internasional Bank Secrecy, Sweet & maxwell, London, 1992.
- Drs. H. As. Mahmoeddin, Analisis Kejahatan perbankan, Rafflesia, Jakarta, 1997.
- M. Sholehuddin, SH, MH, Tindak Pidana Perbankan, rajawali Press, Jakarta, 1997.
- Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Indonesia, IBI, Jakarta, 1993.
- Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH, Hak Tanggungan Asas dan Permasalahan Yang Dihadapi Perbankan, Jurnal Hukum Bisnis, vol. 1, YPHB, Jakarta, 1997.

INSTITUSI PERBANKAN DI INDONESIA

Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.


Berdasarkan undang-undang, struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah



Rekapitulasi Institusi Perbankan di Indonesia April 2008


(sumber dari bi.go.id)

Selasa, 10 Maret 2009

Daftar Nama Kantor Pusat Bank di Indonesia

Jumlah bank : 125

BANK PERSERO

Nama Bank

Alamat

Telepon

PT BANK EKSPOR INDONESIA (PERSERO)

GED.BRS.EFEK MENARA II LT.8 JL.JEND SUDIRMAN KAV.52-53,JKT

(021)5154638 (HUNTING)

PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK

GEDUNG BNI JL.JEND.SUDIRMAN KAV 1 JAKARTA 10220

021-2511946

PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK.

JL.JEND SUDIRMAN KAV 44-46 JAKARTA

021-2510244, 2510254

PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO)

GEDUNG MENARA BTN JL.GAJAH MADA NO 1 JAKARTA

021-2310490, 6336789

PT. BANK MANDIRI (PERSERO), TBK.

PLZ. MANDIRI, JL.JEND GATOT SUBROTO KAV.36-38, JKT

(021) 5245006, 5245858, 5245849

BUSN DEVISA

Nama Bank

Alamat

Telepon

PT BANK AGRONIAGA, TBK.

PLAZA GRI, JL. HR.RASUNA SAID BLOK X2 NO.1, JAKARTA 12950

021-5262570

PT BANK ANTARDAERAH

JL.BONGKARAN NO.28-30, SURABAYA

(031) 3540909

PT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Tbk.

GED.ARTHA GRAHA Lt.5 JL.JEND.SUDIRMAN KAV.52-53

021-5152168

PT BANK BUKOPIN

JL MT.HARYONO KAV 50-51 JAKARTA 12770

7989837-7988266

PT BANK BUMI ARTA

JL.KH.WAHID HASYIM NO 234 LT.1-2 JAKARTA PUSAT

021-2300893, 2300455

PT BANK BUMIPUTERA INDONESIA,Tbk

WISMA BUMIPUTERA LT.14 JL.JEND SUDIRMAN KAV 75 JKT

(021) 5701626

PT BANK CENTRAL ASIA Tbk.

JL.JEND.SUDIRMAN KAV 22-23 JAKARTA 12920,WISMA BCA

(021) 5208650-5711250-5208750

PT BANK CENTURY, Tbk

GD. SENTRAL SENAYAN I , JL. ASIA AFRIKA NO.8, JKT

(021) 5724180 (HUNTING)

PT BANK CIMB NIAGA, Tbk

GRAHA NIAGA, JL.JEND.SUDIRMAN KAV.58 JAKARTA

021-2505151,2505252,2505353

PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk

JL. JEND.SUDIRMAN NO.45-46, WISMA BANK DANAMON,JAKARTA

021-5770160-61

PT BANK EKONOMI RAHARJA, Tbk

GED. GRAHA EKONOMI JL. SETIABUDI SELATAN KAV.7-8

(021) 25445800

PT BANK GANESHA

JL.HAYAM WURUK NO 28 JAKARTA

(021)3855345

PT BANK HANA

JL.PASAR PAGI NO 24 JAKARTA 11230

(021) 2600313, 2600455 (HUNTING)

PT BANK HIMPUNAN SAUDARA 1906, Tbk

JL. BUAH BATU NO. 58 BANDUNG

(022) 7322150

PT BANK ICBC INDONESIA

THE CITY TOWER LT.32 JL.MH.THAMRIN NO.81 JAKARTA PUSAT

(031) 3530472

PT BANK IFI

PLAZA ABDA,OFFICE PARK UNIT 3,Lt1 s.d 5, JL.JEND SUDIRMAN KAV 59 JAKARTA 12190

021-5150555

PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA Tbk

PLAZA BII TOWER 2 JL. MH. THAMRIN KAV.2 NO.51 WISMA BII, JAKARTA 10350

(021) 2300888

PT BANK KESAWAN Tbk

JL. HAYAM WURUK NO. 33 JAKARTA 10160

(021) 3508888

PT BANK LIPPO, TBK

MENARA ASIA, LIPPO VILLAGE KARAWACI JL.DIPONEGORO 101, TANGERANG

021-5460555, 5460666

PT BANK MASPION INDONESIA

JL. BASUKI RAHMAT NO. 50 - 54 SURABAYA

(031) 5356123

PT BANK MAYAPADA INTERNATIONAL Tbk

MAYAPADA TOWER GROUND FLOOR JL.JEND.SUDIRMAN KAV 28 JAKARTA

(021) 5212288, 5212300

PT BANK MEGA, Tbk

MENARA BANK MEGA,JL.KAPT TANDEAN KAV 12-14A JKT-12970

(021) 79175000

PT BANK MESTIKA DHARMA

MESTIKA BUILDING, JL. ZAINAL ARIFIN 118, MEDAN 20153

(061) 4525800 ( Hunting )

PT BANK METRO EXPRESS

JL.HAYAM WURUK NO 19 - 20 JAKARTA 10120

021-2311888

PT BANK MUAMALAT INDONESIA

ARTHALOKA BUILDING JL.JEND.SUDIRMAN NO 2 JKT 10220

(021)2511414-2511451-2511470

PT BANK NUSANTARA PARAHYANGAN,Tbk

JL. Ir. JUANDA NO. 95 BANDUNG 4013

022-4202088

PT BANK OCBC NISP, Tbk

NISP TOWER, JL. DR SATRIO NO 25 CASABLANCA JAKARTA SELATAN 12940

(021) 26508400 (Hunting)

PT BANK PERMATA Tbk

PERMATA BANK TOWER I JL.SUDIRMAN KAV.27 JAKARTA

021-5237899, 5237999

PT BANK SINARMAS

WISMA BANK SINARMAS LT.2 JL.MH. THAMRIN NO.51 JAKARTA 10350

(021) 31990101

PT BANK SWADESI Tbk

JL.SAMANHUDI NO 37 JAKARTA

(021) 3808178

PT BANK SYARIAH MANDIRI

GD. BANK SYARIAH MANDIRI, JL. MH.THAMRIN NO.5, JKT

(021) 2300509

PT BANK UOB BUANA, Tbk.

JLN GAJAH MADA NO.1 A, JAKARTA 10130

(021) 2312429, 6330585 (HUNTING)

PT PAN INDONESIA BANK, Tbk

GED. PANIN CENTRE LT.1-2 JL. JEND. SUDIRMAN KAV. 1 JAKARTA

021-2700545 (10 lines)

BUSN NON DEVISA

Nama Bank

Alamat

Telepon

PT ANGLOMAS INTERNASIONAL BANK

ANDHIKA PLAZA, JL. SIMPANG DUKUH NO.38 - 40 SURABAYA

(031) 5355005-9

PT BANK AKITA

JL.SAMANHUDI NO.17-19,JAKARTA

(021) 2310881

PT BANK ARTOS INDONESIA

JL OTO ISKANDARDINATA NO 18 BANDUNG

022-4200203, 4200303

PT BANK BISNIS INTERNASIONAL

JL ASIA AFRIKA NO 121 Lt. 111, BANDUNG

022- 4233458 (HUNTING)

PT BANK DIPO INTERNATIONAL

JL.LETJEN S PARMAN KAV 75 GD. WISMA SEJAHTERA, JKT

021-5306360 (HUNTING)

PT BANK EKSEKUTIF INTERNASIONAL

JL.TOMANG RAYA NO.14, JAKARTA BARAT 11430

(021) 5605678

PT BANK FAMA INTERNASIONAL

JL. ASIA AFRIKA NO.115 BANDUNG

022-4200808

PT BANK HARDA INTERNASIONAL

ASEAN TOWER LT.1 & 3 JL. KH. SAMANHUDI NO.10 JAKARTA PUSAT

021-3841178

PT BANK HARFA

JL. DIPONEGORO 145-147, SURABAYA

(031) 5674353 (HUNTING)

PT BANK INA PERDANA

JL.ABDUL MUIS NO 40 JAKARTA PUSAT

021-3859050

PT BANK INDEX SELINDO

JL.ASEMKA RAYA NO 18-19 JAKARTA BARAT

2600477-479, 2600491-494

PT BANK INDOMONEX

JL.PASAR BARU SEL. NO 19 JAKARTA PUSAT

021-3805080

PT BANK JASA JAKARTA

JL TIANG BENDERA NO 26-30, JAKARTA 11230

021-6902611, 6906950

PT BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI

GD. IKP RI, JL R.P. SOEROSO NO 21 JAKARTA 10330

3100422, 3100448

PT BANK MAYORA

GEDUNG MAYORA JL.TOMANG RAYA NO 21-23 JAKARTA BARAT 11440

021- 5655287-88

PT BANK MITRANIAGA

WISMA 77 JL.LETJEN S PARMAN KAV 77 JAKARTA BARAT 11410

(021) 5481877 (HUNTING)

PT BANK MULTI ARTA SENTOSA

JL.SURYOPRANOTO NO 24 A JAKARTA PUSAT

021-6335140, 6335150

PT BANK PURBA DANARTA

JL VETERAN NO 7 SEMARANG

024-314793, 413914

PT BANK ROYAL INDONESIA

JL.SURYOPRANOTO NO 52 JAKARTA 10130

(021) 63864472-473

PT BANK SINAR HARAPAN BALI

JL MELATI NO 65 DENPASAR BALI

0361-227076, 227887

PT BANK SRI PARTHA

JL WR SUPRATMAN NO 27X DENPASAR

0361-227721,228221

PT BANK SWAGUNA

JL.RS FATMAWATI NO 85 A JAKARTA 12150

021-7397300, 7397244

PT BANK SYARIAH BUKOPIN

JL SALEMBA RAYA NO 55 JAKPUS 10440

021-2300912

PT BANK SYARIAH MANDIRI

JL WAHID HASYIM NO. 228 JAKARTA PUSAT

021-3924588, 3924589

PT BANK SYARIAH MEGA INDONESIA

MEGA TOWER,JL.KAPTEN TANDEAN NO.12-14,MAMPANG PRAPATAN,JKT

021-5208428

PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL

JL OTTO ISKANDARDINATA NO 392 BANDUNG 40242

022-5202822,

PT BANK UIB

JL.JATINEGARA TIMUR NO 72, JAKARTA

021-8190072, 8505030

PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL, Tbk

GEDUNG BANK PANIN SENAYAN LT DASAR JL JEND.SUDIRMAN NO.1 JKT 10270

(021) 5735425 (HUNTING)

PT BANK YUDHA BHAKTI

GD.PRIMAGRAHA PERSADA JL.GEDUNG KESENIAN NO.3-7,JKT-10710

021-3517523, 3517533

PT CENTRATAMA NASIONAL BANK

JL KEDUNGDORO NO 32 SURABAYA

031-5458522, 5319001

PT LIMAN INTERNATIONAL BANK

JL.IR.H.JUANDA NO 12 JAKARTA PUSAT 10120

(021) 2312633

PT NATIONALNOBU

JL.KH.MOCH MANSYUR NO.34, JAKARTA 11250

021-2600519, 2600523

PT PRIMA MASTER BANK

JL VETERAN NO 10-12 SURABAYA 60175

(031) 3531253 (HUNTING)

BPD

Nama Bank

Alamat

Telepon

BPD KALIMANTAN SELATAN

JL LAMBUNG MANGKURAT NO 7 BANJARMASIN 70111

0511-3350725-28

BPD KALIMANTAN TIMUR

JL JEND SUDIRMAN NO 33, SAMARINDA

0541- 735500, 739563, 739564

BPD SULAWESI TENGGARA

JL MAYJEN SUTOYO NO 95 KENDARI

0401-321526, ,322551

BPD YOGYAKARTA

JL TENTARA PELAJAR NO 7 YOGYA

0274 - 561614

PT BANK DKI

JL Ir.H.JUANDA III/7-9, JAKARTA 10120

021-2314567 (HUNTING)

PT BANK LAMPUNG

JL. WOLTERMONGINSIDI NO.182 TELUK BETUNG 35215

0721-487175, 482237

PT BANK KALTENG

JL RTA MILONO NO 12 , PALANGKARAYA

0536-25602

PT BPD ACEH

JL TGK. H. MOH. DAUD BEUREUEH NO.24, BANDA ACEH

0651-22966

PT BPD JAMBI

JL JEND A.YANI NO 18 TELANAI PURA JAMBI

0741-60416, 60665

PT BPD SULAWESI SELATAN

JL.Dr. SAM RATULANGI NO. 16 MAKASSAR

0411-859171-72-73-74, 859179, 859181

PT BPD SUMATERA BARAT (BANK NAGARI)

JL PEMUDA NO 21 PADANG

(0751) 31577, 31578

PT. BPD JAWA BARAT DAN BANTEN

JL. NARIPAN NO.12-14 BANDUNG 40111

(022) 4234868

PT. BPD KALIMANTAN BARAT

JL.RAHADI OSMAN NO.10,PONTIANAK

(0561) 732148, 734351, 734713

PT. BPD MALUKU

JL RY PATTIMURA NO 7 AMBON

0911-42029, 42414

PT. BPD BENGKULU

JL BASUKI RAHMAD NO 6 BENGKULU

(0736) 22144

PT. BPD JAWA TENGAH

JL PEMUDA NO 142 ,SEMARANG

024-549671, 547541, 518034

PT. BPD JAWA TIMUR

JL.BASUKI RAKHMAD NO.98-104,SURABAYA

(031) 5310836, 5310090, 5310838,

PT. BPD NUSA TENGGARA BARAT

JL PEJANGGIK NO 30 MATARAM 83126,NUSA TENGGARA BARAT

(0370) 636331, 635332

PT. BPD NUSA TENGGARA TIMUR

JL DR MOH HATTA NO 56 KUPANG

(0380) 833212, 833548

PT. BPD SULAWESI TENGAH

JL SULTAN HASANUDDIN NO 20 PALU SULTENG

(0451)421780,421783

PT. BPD SULAWESI UTARA

JL SAMRATULANGI NO 27,MANADO

(0431) 851451, 851759

PT. BPD BALI

JL. RAYA PUPUTAN NITI MANDALA, DENPASAR

(0361) 223301 - 8

PT. BPD PAPUA (d/h BPD IRIAN JAYA)

JL A. YANI NO. 5 - 7, JAYAPURA

(0967) 532011, 534114, 531611

PT. BPD RIAU

JL JEND SUDIRMAN NO. 377, PEKANBARU

0761-37050, 37060

PT. BPD SUMATERA SELATAN

JL KAPT.A.RIVAI NO.21, PALEMBANG

(0711) 350494, 351867, 372911

PT. BPD SUMATERA UTARA

JL IMAM BONJOL NO 18 MEDAN

061-555100, 515100

BANK CAMPURAN

Nama Bank

Alamat

Telepon

PT ANZ PANIN BANK

PANIN BANK CENTRE, JL. JEND. SUDIRMAN (SENAYAN)

021-5750300

PT BANK COMMONWEALTH

WISMA METROPOLITAN II, JL.SUDIRMAN KAV. 29-31 JAKARTA

(021) 52961222 Fax (021)52962292

PT BANK AGRIS

Sentral Senayan I-6th Floor, Jl. Asia Afrika No.8,JKT-10270

(021) 5724050 (HUNTING)

PT BANK BNP PARIBAS INDONESIA

MENARA BATAVIA LT.20 JL.KH.MAS MANSYUR KAV.126 JKT-10220

(021)5722288 - 89

PT BANK CAPITAL INDONESIA, Tbk

SONA TOPAZ TOWER LT.16, JL.JEND SUDIRMAN KAV 26

(021) 2506768, 2520234, 2520345

PT BANK DBS INDONESIA

PLAZA PERMATA LT.DASAR & 12 JL.MH.THAMRIN KAV.57,JKT-10350

021-3903366

PT BANK KEB INDONESIA

WISMA GKBI LT 12 JL J.SUDIRMAN NO 28 JAKARTA 10220

021-5741030

PT BANK MAYBANK INDOCORP

MENARA BCD LT.17 JL.JEND.SUDIRMAN KAV 26 JAKARTA 1

021-2506446

PT BANK MIZUHO INDONESIA

PLAZA BII,MENARA 2 LT.24 JL.MH THAMRIN NO.51,JKT-10350

021-3925222

PT BANK OCBC - INDONESIA

WISMA GKBI LT 22 SUITE 2201 JL.J.SUDIRMAN NO 28 JK

5740222

PT BANK RABOBANK INTERNASIONAL INDONESIA

PLZ 89 LT.9, JL.H.R.RASUNA SAID KAV. X-7 NO.6,KUNINGAN,JKT-12940

021-2520876

PT BANK RESONA PERDANIA

BANK PERDANIA BUILD.JL J SUDIRMAN K 40-41 JAKARTA-12010

021-5701958

PT BANK UOB INDONESIA

MENARA BCD LT.1-3 JL.JEND.SUDIRMAN KAV 26 JKT-12920

021- 63857234

PT BANK WINDU KENTJANA INTERNATIONAL, Tbk

PLAZA ABDA LT. 8 & LT. 28, JL. JEND. SUDIRMAN KAV. 59, JAKSEL

(021) 57930045, 5224373

PT BANK WOORI INDONESIA

GED.BURSA EFEK LT 16 JL J.SUDIRMAN KAV 52-53 JKT

(021)-5151919-1477

PT. BANK CHINA TRUST INDONESIA

WISMA TAMARA LT 16, JL. JEND. SUDIRMAN KAV.24

(021) 5207878

PT. BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA

SUMMITMAS II LT 10-11 JL.JEND SUDIRMAN KAV 61-62,JKT-12190

021-5227011

BANK ASING

Nama Bank

Alamat

Telepon

ABN AMRO BANK

JL. IR. H. JUANDA 23-24 JAKARTA 10029

021-5156000

AMERICAN EXPRESS BANK LTD.

GD.GRAHA AKTIVA JL.HR.RASUNA SAID KAV.03 BLOK X-1,

(021)-5216000

BANK OF AMERICA, N.A

GD.BURSA EFEK JAKARTA TOWER 2 LT.23 JL.JEND.SUDIRMAN KAV 52-53

021-5158000, 5151415

BANK OF CHINA LIMITED

JL. JEND.SUDIRMAN KAV.24 WS.TAMARA SUITE 101&201

021-5205502 , 5207552

CITIBANK N.A.

CITIBANK TOWER 7th FLOOR JL.JEND.SUDIRMAN KAV 54-55 JKT-12190

021-52908545

DEUTSCHE BANK AG.

JL. IMAM BONJOL NO. 80, JAKARTA

(021) 3191092

JP. MORGAN CHASE BANK, N.A.

CHASE PLAZA LT 4 JL.JEND SUDIRMAN KAV 21 JAKARTA

(021) 52918000

STANDARD CHARTERED BANK

WISMA STANDARD CHARTERED, .JL.SUDIRMAN KAV 33 A,

(021) 57999000

THE BANGKOK BANK COMP. LTD

JL MH THAMRIN NO 3 JAKARTA PUSAT

021-2311008

THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI UFJ LTD

JL.JEND SUDIRMAN KAV.10-11, MIDPLAZA LT.1-3, JAKARTA 10227

021-5706185, 5705177

THE HONGKONG & SHANGHAI B.C.

WORLD TRADE CENTER JL.JEND.SUDIRMAN KAV.29-31, JA

(021)-5246222

sumber : bi.go.id