Tampilkan postingan dengan label Undang-Undang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Undang-Undang. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 April 2009

Ikhtisar Undang -Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

PENDAHULUAN

Undang undang No. 21 tahun 2008 yang disahkan pada tanggal 16 Juli 2008 memiliki beberapa ketentuan umum yang menarik untuk dicermati. Ketentuan umum dimaksud (Pasal 1) adalah merupakan sesuatu yang baru dan akan memberikan implikasi tertentu, meliputi:

  1. Istilah Bank Perkreditan Rakyat yang diubah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Perubahan ini untuk lebih menegaskan adanya perbedaan antara kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
  2. Definisi Prinsip Syariah. Dalam definisi dimaksud memiliki dua pesan penting yaitu (1) prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dan (2) penetapan pihak/lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa yang menjadi dasar prinsip syariah.
  3. Penetapan Dewan Pengawas Syariah sebagai pihak terafiliasi seperti halnya akuntan publik, konsultan dan penilai.
  4. Definisi pembiayaan yang berubah secara signifikan dibandingkan definisi yang ada dalam UU sebelumnya tentang perbankan (UU No. 10 tahun 1998). Dalam definisi terbaru, pembiayaan dapat berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam meminjam dan transaksi sewa menyewa jasa (multijasa).

ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI

Asas dari kegiatan usaha perbankan syariah adalah prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Yang dimaksud dengan berasaskan prinsip syariah adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung riba, maisir, gharar, objek haram dan menimbulkan kezaliman. Sedangkan yang dimaksud dengan berasaskan demokrasi ekonomi adalah kegiatan usaha yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan dan kemanfaatan. Tujuan dari perbankan syariah adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional(Pasal 2 dan Pasal 3).

Fungsi dari perbankan syariah, selain melakukan fungsi penghimpunan dan penyaluran dana masya rakat, juga melakukan fungsi sosial yaitu (1) dalam bentuk lembaga baitul maal yang menerima dana zakat, infak, sedekah, hibah dan lainnya untuk disalurkan ke organisasi pengelola zakat, dan (2) dalam bentul lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang yang menerim a wakaf uang dan menyalurkannya ke pengelola (nazhir) yang ditunjuk (Pasal 4).

PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR DAN KEPEMILIKAN

Pihak - pihak yang akan melakukan kegiatan usaha Bank Syariah atau UUS wajib terlebih dahulu memperoleh izin usa ha sebagai Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Indonesia. Dalam rangka memperoleh izin usaha dimaksud Bank Syariah harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang susunan organisasi dan kepengurusan; permodalan; kepemilikan; keahlian di bidang Perbankan Syariah; dan kelayakan usaha. Sedangkan Bank Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membuka UUS di kantor pusat Bank dengan izin Bank Indonesia (Pasal 5).

Bank Syariah yang telah mendapatkan izin usaha setelah berlakunya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ini, wajib mencantumkan dengan jelas kata ”syariah” setelah kata ”bank” atau nama bank . Sedangkan UUS yang telah mendapatkan izin usaha setelah berlakunya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ini, wajib mencantumkan dengan jelas frase ”Unit Usaha Syariah” setelah nama Bank pada kantor UUS yang bersangkutan (Pasal 5).

Selain mendirikan Bank Syariah atau UUS baru, pihak-pihak yang ingin melakukan kegiatan usaha perbankan syariah dapat melakukan pengubahan (konversi) bank konvensional menjadi Bank syariah. Pengubahan dari Bank Syariah menjadi bank konvensional merupakan hal yang dilarang dalam UU ini (Pasal 5).Disamping itu, pendirian Bank Umum Syariah baru dapat dilakukan dengan cara pemisahan (spin off) UUS dari induknya yang dilakukan secara sukarela (Pasal 16) atau dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban (Pasal 68).

Bank Syariah atau UUS dapat membuka kantor cabang dan /atau kantor di bawah kantor cabang. Pembukaan kantor cabang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Sedangkan pembukaan kantor di bawah kantor cabang cukup dilaporkan kepada Bank Indonesia dan dapat segera beroperasi setelah mendapat surat penegasan dari Bank Indonesia (Pasal 6).

Pembukaan Kantor Cabang, kantor perwakilan dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri oleh Bank Umum Syariah dan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia . Sedangkan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tidak diizinkan membuka kantor cabang, kantor perwakilan dan jenis kantor lainnya di luar negeri (Pasal 6).

Bentuk badan hukum Bank Syariah harus berupa perseroan terbatas (Pasal 7) dimana anggaran dasarnya selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, juga memuat hal-hal mengenai pengangkatan anggota direksi dan komisaris serta penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mencakup penetapan tugas manajemen, remunerasi komisaris dan direksi, laporan pertanggungjawaban tahunan, penunjukkan dan biaya jasa akuntan publik, penggunaan laba, dan hal-hal lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia (Pasal 8).

Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan/atau badan hukum Indonesia, WNI dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing (WNA) dan/atau badan hokum asing secara kemitraan, atau Pemerintah daerah. Sedangkan BPRS hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI, pemerintah daerah, atau gabungan dua pihak atau lebih dari WNI, badan hukum Indonesia dan pemerintah daerah (Pasal 9).

Bank Syariah hanya dapat menerbitkan saham atas nama. Bank Umum Syariah dapat melakukan penawaran umum efek melalui pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan perundang-undangan di bidang pasar moda l (Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14).

Setiap upaya penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Bank Syariah wajib mendapat izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia. Hasil penggabungan dan peleburan antara Bank Syariah dengan bank lainnya diwajibkan untuk menjadi Bank Syariah (Pasal 17).

JENIS DAN KEGIATAN USAHA, KELAYAKAN PENYALURAN DANA DAN, LARANGAN BAGI BANK SYARIAH DAN UUS

Bank Syariah yang terdiri dari BUS dan BPRS (Pasal 18) serta UUS, pada dasarnya melakukan kegiatan usaha yang sama dengan bank konvensional yaitu melakukan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat disamping penyediaan jasa keuangan lainnya. Perbedaannya adalah seluruh kegiatan usaha bank syariah dan UUS didasarkan pada prinsip syariah. Implikasinya, disamping harus selalu sesuai de ngan prinsip hukum Islam juga adalah karena dalam prinsip syariah memiliki berbagai variasi akad yang akan menimbulkan variasi produk yang lebih banyak dibandingkan produk bank konvensional (Pasal 19).

Dalam kaitan dengan hal tersebut di atas, maka setiap pihak dilarang untuk melakukan kegiatan penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah tanpa izin Bank Indonesia (Pasal 22). Sedangkan di sisi lain, kegiatan penyaluran dana berdasarkan prinsip syariah harus dilakukan secara berhati-hati melalui penilaian secara seksama, agar bank syariah dan UUS memiliki keyakinan atas kemauan dan kemampuan nasabah dalam menyelesaikan kewajibannya sesuai akad serta keyakinan atas ke sesuaian dengan prinsip syariah (Pasal 23). Secara umum bank syariah dan UUS dilarang untuk melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di lantai bursa serta kegiatan perasuransian kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah (Pasal 24 dan Pasal 25). Bagi BPRS , selain larangan di atas, juga dilarang untuk membuka produk simpanan giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran serta kegiatan valuta asing kecuali penukaran valuta asing (Pasal 25).

Seluruh kegiatan usaha bank syariah dan UUS pada dasarnya wajib sesuai dengan prinsip syariah yang difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia. Penuangan prinsip syariah yang telah difatwakan dimaksud ke dalam Peraturan Bank Indonesia, dilakukan oleh Bank Indonesia yang dibantu oleh Komite Perbankan Syariah (KPS). KPS sendiri dibentuk oleh Bank Indonesia yang terdiri dari unsur Bank Indonesia, Departemen Agama dan unsur masyarakat lainnya yang memiliki keahlian di bidang syariah (Pasal 26).

PEMEGANG SAHAM PENGENDALI, DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH, DIREKSI DAN TENAGA KERJA ASING

Secara umum para calon Pemegang Saham Pengendali (PSP), Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Direksi dan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan Bank Indonesia. Termasuk di dalam pemenuhan persyaratan dimaksud adalah dinyatakan lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan, kecuali bagi calon DPS dan TKA yang akan menjabat sebagai konsultan. Uji kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai integritas, kompetensi dan aspek keuangan (Pasal 27).

Pemegang saham pengendali yang dinyatakan tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan, diwajibkan untuk menurunkan kepemilikan sahamnya menjadi paling banyak 10% (se puluh persen). Apabila penurunan dimaksud tidak dipenuhi maka hak suara PSP tidak diperhitungkan dalam RUPS, tidak diperhitungkan dalam penghitungan kuorum, hanya dapat memperoleh 10% dari dividen (90% dividen akan dibayarkan setelah penurunan kepemilikan dilakukan) serta diumumkan kepada publik di 2 media massa yang mempunyai peredaran luas (Pasal 27).

BUS wajib memiliki 1 (satu) orang direktur kepatuhan yang bertugas untuk memastikan kepatuhan BUS terhadap pelaksanaan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya . Bagi anggota dewan komisaris dan direksi yang sedang menjabat dan dinyatakan tidak lulus uji kemampuan dan kepatutan, maka diwajibkan untuk melepaskan jabatannya (Pasal 29 dan Pasal 30).

Bank Syariah dan UUS wajib membentuk DPS yang bertugas untuk memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah. DPS diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (Pasal 32).

TATA KELOLA, PRINSIP KEHATI-HATIAN, DAN PENGELOLAAN RISIKO PERBANKAN SYARIAH

Secara umum dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Bank Syariah dan UUS wajib memenuhi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko. Selain itu, Bank Syariah dan UUS diwajibkan pula untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah dan perlindungan nasabah termasuk kewajiban untuk menjelaskan kepada Nasabah mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui Bank Syariah (Pasal 34, Pasal 35, Pasal 38 dan Pasal 39).

Tata kelola yang baik (good corporate governance) mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan operasional bank. Dalam pelaksanaannya Bank Syariah dan UUS diwajibkan untuk menyusun prosedur internal yang mengacu pada prinsip -prinsip tersebut di atas (Pasal 34).

Dalam penerapan prinsip kehati-hatian, Bank Syariah dan UUS diwajibkan untuk menempuh cara-cara yang tidak merugikan kepentingan nasabah deposan, yaitu antara lain wajib mentaati ketentuan mengenai Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP). Besarnya BMPP adalah 30% dari modal Bank Syariah bagi nasabah penerima fasilitas atau sekelompok nasabah penerima fasilitas, termasuk kepada perusahaan dalam kelompok yang sama dengan Bank Syariah atau UUS. Sedangkan bagi pihak -pihak antara lain pemegang saham yang memiliki 10% atau lebih, anggota dewan komisaris dan keluarga, anggota dewan direksi dan keluarga, pejabat bank, perusahaan yang didalamnya terdapat kepentingan pihak tersebut di atas, besarnya BMPP adalah 20% (Pasal 36 dan Pasal 37).

Terkait risiko pembiayaan dimana nasabah penerima fasilitas tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka Bank Syariah dan UUS dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui maupun di luar pelelangan yang wajib diselesaikan (dijual) oleh Bank dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Selain dapat dibeli oleh bank, agunan juga dapat dikuasakan oleh pemilik agunan kepada bank untuk dijual (Pasal 40).

RAHASIA BANK

Dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat kepada Bank maka Bank dan Pihak terafiliasi wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya serta nasabah investor dan investasinya (Pasal 41).

Pengecualian atas rahasia bank berlaku dalam hal:

  1. kepentingan penyidikan pidana perpajakan (Pasal 42)
  2. kepentingan peradilan dalam perkara pidana (Pasal 43)
  3. kepentingan perkara perdata antara bank dan nasabah (Pasal 45)
  4. kepentingan tukar menukar informasi antarbank (Pasal 46)
  5. adanya permintaa n, persetujuan, atau kuasa tertulis dari nasabah penyimpan atau nasabah investor (Pasal 47).
  6. Adanya ahli waris yang sah untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah (Pasal 48).

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pembinaan dan Pengawasan terhadap Bank Sya riah dan UUS dilakukan oleh Bank Indonesia (Pasal 50). Pembinaan dan Pengawasan dilakukan dengan antara lain mewajibkan Bank Syariah dan UUS untuk memelihara tingkat kesehatan bank yang meliputi kecukupan modal, kualitas aset, likuiditas, rentabillitas, solvabilitas, kualitas manajemen serta aspek lainnya yang berhubungan dengan usaha Bank Syariah dan UUS. Kualitas manajemen mencakup kapabilitas dalam aspek keuangan, kepatuhan terhadap prinsip syariah dan prinsip manajemen Islami (Pasal 51).

Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, maka :

  • Bank syariah wajib menyampaikan segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya kepada Bank Indonesia termasuk memberikan kesempatan bagi pemeriksaan atas buku-buku, berkas-berkas dan dokumen yang dimiliki ole h bank (Pasal 52).
  • Bank Indonesia berwenang untuk memeriksa dan mengambil data/dokumen dan keterangan dari setiap tempat yang terkait dengan Bank dan dari setiap pihak yang memiliki pengaruh terhadap bank (Pasal 52).
  • Bank Indonesia berwenang memerintahkan Bank memblokir rekening tertentu, baik rekening simpanan maupun rekening pembiayaan (Pasal 52).
  • Bank Indonesia dapat menugaskan kantor akuntan publik atau pihak lainnya untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan (Pasal 53).

Apabila Bank Syariah mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia berwenang melakukan tindakan pengawasan, antara lain (Pasal 54):

  • membatasi kewenangan RUPS/komisaris/direksi dan pemegang saham;
  • meminta pemegang saham menambah modal;
  • meminta pemegang saham mengganti anggota dewan, komisaris dan/atau direksi Bank Syariah;
  • meminta Bank Syariah menghapusbukukan penyaluran, dana yang macet dan memperhitungkan kerugian Bank Syariah dengan modalnya;
  • meminta Bank Syariah melakukan penggabungan atau peleburan dengan Bank Syariah lain;
  • meminta Bank Syariah dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajibannya;
  • meminta Bank Syariah menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank Syariah kepada pihak lain; dan/atau
  • meminta Bank Syariah menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban Bank Syariah kepada pihak lain

Selanjutnya, apabila tindakan penyehatan tersebut di atas tidak dapat membantu penyehatan bank maka Bank Indonesia menyerahkan penangannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk diselamatkan atau tidak. Apabila LPS menyatakan tidak diselamatkan, maka BI atas permintaan LPS mencabut izin usaha Bank dan menyerahkannya kepada LPS untuk penanganan lebih lanjut (Pasal 54).

PENYELESAIAN SENGKETA

Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama atau di luar Peradilan Agama apabila dalam akad telah diperjanjikan sebelumnya sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah (Pasal 55).

SANKSI ADMINISTRATIF

Sanksi administratif dapat dikenakan oleh Bank Indonesia kepada Bank Syariah atau UUS, anggota dewan komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, direksi, dan/atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS dalam hal:

  • menghalangi dan/atau tidak melaksanakan Prinsip Syariah dalam menjalankan usaha atau tugasnya (Pasal 56).
  • tidak memenuhi kewajibannya untuk menjaga kerahasian bank (Pasal 5 7).
  • Tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan pidana perpajakan dan untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana (Pasal 57).

Sanksi administratif yang ditetapkan meliputi:

  • denda uang;
  • teguran tertulis;
  • penurunan tingkat kesehatan Bank Syariah dan UUS;
  • pelarangan turut serta dalam kegiatan kliring;
  • pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik kantor cabang tertentu maupun Bank Syariah dan UUS secara keseluruhan;
  • pemberhentian pengurus Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai RUPS mengangkat pengganti tetap dengan persetujuan Bank Indonesia;
  • pencantuman anggota pengurus, pegawai, dan pemegang saham Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS dalam daftar orang tercela di bidang perbankan; dan/atau
  • pencabutan izin usaha (Pasal 58).

KETENTUAN PIDANA

Tindakan atau perbuatan yang diancam dengan pidana dalam UU ini meliputi:

  • setiap orang yang melakukan kegiatan usaha Bank Syariah/UUS atau penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah tanpa izin BI, diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar (Pasal 59).
  • setiap orang yang memberikan keterangan mengenai keuangan nasabah kepada pejabat/polisi/jaksa/hakim atau penyidik la in tanpa izin tertulis dari BI, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar (Pasal 60).
  • Pengurus bank, pegawai Bank Syariah/UUS atau pihak terafiliasi lainnya yang memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp8 miliar (Pasal 60).
  • Pengurus bank atau pegawai Bank Syariah/UUS yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi untuk penyidikan dan kepentingan peradilan perkara pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp15 miliar (Pasal 61).
  • Pengurus bank atau pegawai Bank Syariah/UUS yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi untuk penyidikan dan kepentingan peradilan perkara pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp15 miliar (Pasal 61).
  • Pengurus bank atau pegawai Bank Syariah/UUS yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan berkala lainnya dan/atau tidak memberikan keterangan atau tidak melaksanakan perintah yang wajib dipenuhi kepada BI diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp5miliar dan paling banyak Rp100 miliar (Pasal 62).
  • Pengurus bank atau pegawai Bank Syariah/UUS yang lalai tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan berkala lainnya dan/atau tidak memberikan keterangan atau tidak melaksanakan perintah yang wajib dipenuhi kepada BI diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 2 tahun serta denda paling sedikit Rp1miliar dan paling banyak Rp2 miliar (Pasal 62).
  • Pengurus bank atau pegawai Bank Syariah/UUS yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu, menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau menghilangkan suatu pencatatan dalam pembukuan atau laporan, dokumen, atau laporan kegiatan usaha diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar (Pasal 63).
  • Pengurus bank atau pegawai Bank Syariah/UUS yang dengan sengaja meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga untuk kekuntungan pribadi/keluarga, dalam rangka mendapatkan bagi orang lain uang muka, bank garansi, fasilitas penyaluran dana, membeli surat wesel, surat promes, cek, memberi persetujuan bagi orang lain untuk menarik dana yang melebihi batas penyalurannya diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar (Pasal 63).
  • Pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk mentaati ketentuan dalam UU ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar (Pasal 64).
  • Pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh pengurus atau pegawai Bank Syariah/UUS untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan Bank Syariah/UUS tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk mentaati UU ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp10miliar dan paling banyak Rp200 miliar (Pasal 65).
  • Anggota direksi dan pegawai Bank Syariah/UUS yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU ini, menghalangi pemerik saan yang dilakukan komisaris atau kantor akuntan public yang ditugasi dewan komisaris, menyalurkan dana atau fasilitas penjaminan dengan melanggar ketentuan yang berlaku yang mengakibatkan kerugian bagi Bank Syariah/UUS atau menyebabkan keuangan bank Syariah/UUS tidak sehat, dan/atau tidak melakukan langkah-langkah untuk memastikan ketaatan Bank Syariah/UUS terhadap ketentuan BMPK, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp2 miliar (Pasal 66).
  • Anggota direksi dan pegawai Bank Syariah/UUS yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dana nasabah, Bank Syariah/UUS, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp4 miliar (Pasal 66).

KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Bank Syariah/UUS yang telah memiliki izin usaha pada saat UU ini berlaku dinyatakan telah memperoleh izin usaha dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU ini paling lama 1 tahun sejak UU ini mulai berlaku (Pasal 67).

Bagi UUS yang nilai asetnya telah mencapai 50% dari total aset bank induknya atau 15 tahun sejak berlakunya UU ini maka wajib melakukan pemisahan UUS menjadi Bank Umum Syariah (Pasal 68).

Segala ketentuan mengenai Perbankan Syariah yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini (Pasal 69).

Ikhtisar Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

PENDAHULUAN

Keberadaan bank sentral yang independen di Indonesia merupakan suatu prasyarat untuk dapat dilakukannya pengendalian moneter yang efektif dan efisien. Keinginan tersebut dapat dilihat dari dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1998 tentang Pemberian Wewenang Kebijakan Moneter Kepada Bank Indonesia serta Instruksi Presiden No. 14 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kepanitiaan untuk Menyusun Rancangan Undang-undang tentang Kemandirian Bank Sentral.

Keberadaan Undang-undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dirasakan telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi. Beberapa ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang tersebut ternyata belum cukup untuk menjamin terselenggaranya Bank Indonesia yang independen. Penempatan kedudukan Bank Indonesia sebagai pembantu Pemerintah serta ketidakjelasan tujuan dari Bank Indonesia menyebabkan peran Bank Indonesia sebagai otoritas moneter menjadi tidak jelas, yang pada akhirnya menyebabkan tanggung jawab atas suatu kebijakan yang diambil juga tidak jelas. Disamping itu, penempatan kedudukan tersebut membuka peluang adanya intervensi dari pihak luar sehingga dapat menyebabkan kebijakan yang diambil oleh Bank Indonesia menjadi kurang efektif.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, dirasakan perlu adanya suatu Undang-undang tentang Bank Sentral yang dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi terselenggaranya tugas-tugas bank sentral secara efektif.

Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diundangkan pada tanggal 17 Mei 1999 diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh bagi terselenggaranya bank sentral yang efektif. Dalam Undang-undang tersebut terdapat beberapa perubahan yang fundamental antara lain ditetapkannya tujuan tunggal Bank Indonesia, independensi Bank Indonesia baik dari segi kelembagaan, fungsi, manajemen, personalia pimpinan maupun anggaran.

STATUS BANK INDONESIA

1. Lembaga Negara Yang Independen

Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU-BI) dirumuskan bahwa Bank Indonesia adalah lembaga Negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini (Psl 4). Sebagai lembaga independen, Bank Indonesia memiliki otonomi penuh dalam pelaksanaan tugasnya.

Disamping itu, untuk lebih menjamin independensi tersebut maka kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. Pencantuman status independen dalam undang-undang ini diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang kuat, menjamin kepastian hukum dan konsistensi status kelembagaan Bank Indonesia.

Berkaitan dengan status sebagai lembaga independen ini, pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya (Psl. 9).

2. Bank Indonesia sebagai Badan Hukum

Pasal 4 ayat (3) merupakan dasar hukum Bank Indonesia sebagai Badan Hukum dimana disebutkan bahwa Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan Undang-undang ini. Pengertian badan hukum disini meliputi badan hukum publik dan badan hukum perdata. Dalam kedudukannya sebagai badan hukum publik, Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sedangkan sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam dan di luar pengadilan.

Penegasan Bank Indonesia sebagai badan hukum ini diperlukan agar terdapat kejelasan wewenang Bank Indonesia dalam mengelola kekayaan sendiri yang terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

3. Kedudukan Bank Indonesia dalam Struktur Ketatanegaraan RI

Sebagai lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai kedudukan yang khusus dalam struktur ketatanegaraan RI. Sebagai lembaga negara, kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan DPR, DPR, MA, BPK, atau Presiden yang merupakan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan departemen karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. Dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia mempunyai hubungan kerja dengan DPR, BPK, serta Pemerintah.

4. Esensi dan Implikasi dari Status dan Kedudukan Bank Indonesia

Esensi dari status dan kedudukan Bank Indonesia ini adalah agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia dapat lebih efektif . Implikasinya Bank Indonesia harus lebih transparan dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan memelihara kestabilan nilai rupiah yang tercermin pada laju inflasi dan nilai tukar.

TUJUAN DAN TUGAS

1. Tujuan Bank Indonesia

Berbeda dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral yang tidak merumuskan secara tegas mengenai tujuan Bank Indonesia, dalam UU-BI secara tegas dinyatakan dalam Pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi serta kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

Perumusan tujuan Bank Indonesia dalam bentuk single objective ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang akan dicapai dan batasan tanggung jawab yang harus dipikul oleh Bank Indonesia. Hal ini berbeda dengan tujuan Bank Indonesia dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral yang dirumuskan secara umum yaitu “meningkatkan taraf hidup rakyat”. Ketidaktegasan perumusan tersebut menimbulkan implikasi antara lain peran Bank Indonesia sebagai otoritas tidak jelas dan tidak terfokus bahkan timbul conflicting karena antara tugas menjaga kestabilan nilai rupiah dengan tugas mendorong pertumbuhan seringkali tidak dapat berjalan seiring. Disamping itu, ketidakjelasan tujuan juga menjadikan tanggung jawab terhadap kebijakan yang diambil tidak jelas.

2. Tugas Bank Indonesia

Dalam rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 (tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat dicapai secara efektif dan efisien, maka ketiga tugas tersebut harus diintegrasikan.

TUGAS MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER

Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, Pasal 10 UU-BI menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain :

· operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;

· penetapan tingkat diskonto;

· penetapan cadangan wajib minimum;

· pengaturan kredit atau pembiayaan.

Cara-cara pengendalian moneter tersebut dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah. Sasaran laju inflasi ditetapkan oleh Bank Indonesia atas dasar tahun kalender dengan memperhatikan perkembangan dan prospek ekonomi makro. Penetapan sasaran laju inflasi tersebut terutama dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga yang secara langsung dipengaruhi oleh kebijakan moneter. Sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia tersebut dapat berbeda dengan asumsi laju inflasi yang dibuat oleh Pemerintah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang didasarkan pada tahun fiskal.

1. Peran Bank Indonesia sebagai Lender of the Last Resort

Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter, Bank Indonesia juga mempunyai fungsi lender of the last resort, (Pasal 11) yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia hanya membantu untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek karena adanya mismatch yang disebabkan oleh resiko kredit atau resiko pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, resiko manajemen, atau resiko pasar. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kredit atau pembiayaan dimaksud, yang pada gilirannya akan dapat mengganggu efektifitas pengendalian moneter, maka pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dibatasi selama-lamanya 90 hari.

Disamping itu, kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tersebut harus dijamin dengan surat berharga yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan.

Yang dimaksud dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan meliputi surat berharga dan/atau tagihan yang diterbitkan oleh Pemerintah atau badan hukum lain yang mempunyai peringkat tinggi berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat yang kompeten dan sewaktu-waktu dengan mudah dicairkan. Apabila kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tersebut tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, Bank Indonesia sepenuhnya berhak mencairkan agunan yang dikuasainya.

2. Kebijakan Nilai Tukar

Pasal 12 UU-BI menetapkan bahwa Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan. Penetapan nilai tukar dilakukan oleh Pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden berdasarkan usul Bank Indonesia. Kewenangan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan nilai tukar ini antara lain dapat berupa :

  • dalam sistem nilai tukar tetap berupa devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing;
  • dalam sistem nilai tukar mengambang berupa intervensi pasar;
  • dalam nilai tukar mengambang terkendali berupa penetapan nilai tukar harian serta lebar pita intervensi.

3. Kewenangan dalam Mengelola Cadangan Devisa

Dalam Pasal 13 UU-BI dirumuskan bahwa Bank Indonesia mengelola cadangan devisa. Dalam rangka pengelolaan cadangan devisa tersebut, Bank Indonesia melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa serta dapat menerima pinjaman luar negeri. Yang dimaksud dengan cadangan devisa adalah cadangan devisa negara yang dikuasai oleh Bank Indonesia yang tercatat pada sisi aktiva Bank Indonesia yang antara lain berupa emas, uang kertas asing, dan tagihan lainnya dalam valutas asing kepada pihak

luar negeri yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran luar negeri.

Pengelolaan cadangan devisa oleh Bank Indonesia dilakukan melalui berbagai jenis transaksi devisa yaitu menjual, membeli, dan/atau menempatkan devisa, emas dan surat-surat berharga secara tunai atau berjangka termasuk pemberian pinjaman. Dalam melakukan pengelolaan cadangan devisa, Bank Indonesia selalu mempertimbangkan 3 (tiga) azas utama dengan skala prioritas, yaitu likuiditas (liquidity), keamanan (security) tanpa mengabaikan prinsip untuk memperoleh pendapatan yang optimal (profitability).

Pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah pinjaman luar negeri atas nama dan menjadi tanggung jawab Bank Indonesia yang semata-mata digunakan dalam rangka pengelolaan cadangan devisa untuk memperkuat posisi neraca pembayaran. Pinjaman dimaksud dapat dipantau oleh DPR melalui hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK.

4. Penyelenggaraan Survei

Untuk melaksanakan kebijakan moneter secara efektif dan efisien, diperlukan data/informasi ekonomi dan keuangan secara tepat waktu dan akurat. Untuk memperoleh data/informasi tersebut, Bank Indonesia dapat menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu yang dapat bersifat makro atau mikro. Pelaksanaan survei tersebut dapat dilaksanakan oleh pihak lain berdasarkan penugasan Bank Indonesia.

Dalam penyelenggaraan survei, setiap badan wajib memberikan keterangan dan data yang diperlukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditugaskan. Bank Indonesia atau pihak lain yang ditugaskan untuk melakukan survei tersebut wajib merahasiakan sumber dan data individual kecuali yang secara tegas dinyatakan lain dalam undang-undang (Psl. 14)

TUGAS MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN

Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran diatur dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 23 UU-BI. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya serta menetapkan penggunaan alat pembayaran. Persetujuan terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dimaksudkan agar penyelenggaraan jasa sistem pembayaran oleh pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan dan efisiensi.

Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran. Hal ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran.

Penetapan alat pembayaran dimaksudkan agar alat pembayaran yang digunakan dalam masyarakat memenuhi persyaratan keamanan bagi pengguna. Termasuk dalam wewenang ini adalah membatasi penggunaan alat pembayaran tertentu dalam rangka prinsip kehati-hatian.

Dalam rangka pelaksanaan kewenangan tersebut di atas, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran.

1. Pengaturan dan Penyelenggaraan Kliring serta Penyelesaian Akhir Transaksi

Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing yang meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara (Psl. 16).

Penyelenggaraan kegiatan kliring antarbank baik dalam rupiah maupun valuta asing serta penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang mendapat persetujuan dari Bank Indonesia (Psl. 17 jo Psl. 18).

2. Mengeluarkan dan Mengedarkan Uang

Sesuai dengan amanat UUD 1945, Bank Indonesia merupakan satusatunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah (Psl. 20). Termasuk dalam kewenangan ini adalah mencabut, menarik serta memusnahkan uang serta menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan penentuan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah

(Psl. 19). Sebagai konsekuensi dari ketentuan tersebut, maka Bank Indonesia harus menjamin ketersediaan uang di masyarakat dalam jumlah yang cukup dan dengan kualitas yang memadai.

Uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dibebaskan dari bea meterai (Psl. 21). Bank Indonesia dapat mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran dengan memberikan penggantian dengan nilai yang sama (Psl.23). Konsekuensi dari ketentuan ini maka Bank Indonesia harus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk :

  • melakukan penukaran uang dalam pecahan yang sama dan pecahan lainnya;
  • melakukan penukaran uang yang cacat atau dianggap tidak layak untuk diedarkan;
  • menukarkan uang yang rusak sebagian karena terbakar atau sebab lain dengan nilai yang sama atau lebih kecil dari nilai nominalnya yang bergantung pada tingkat kerusakannya.

TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK

Pengaturan dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 UU-BI. Dalam rangka melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (Psl. 24). Selain itu, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehatihatian (Psl. 25).

Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, Bank Indonesia :

  • memberikan dan mencabut izin usaha bank;
  • memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank;
  • memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank;
  • memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu (Psl. 26).

Pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia meliputi pengawasan langsung dan tidak langsung (Psl. 27). Bank Indonesia berwenang mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dimana hal ini dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait dan pihak terafiliasi dari bank apabila diperlukan (Psl. 28).

Pemeriksaan terhadap bank dilakukan secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan dan dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait dan pihak terafiliasi dari bank apabila diperlukan. Bank dan pihak lain tersebut wajib memberikan kepada pemeriksa :

  • keterangan dan data yang diminta;
  • kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya;
  • hal-hal lain yang diperlukan seperti salinan dokumen yang diperlukan dan lain-lain (Psl. 29).

Bank Indonesia dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaaan terhadap bank (Psl. 30) Bank Indonesia dapat memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila

menurut penilaian Bank Indonesia transaksi tersebut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan (Psl. 31). Dalam hal keadaan suatu bank menurut penilaian Bank Indonesia membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan/atau membahayakan sistem perbankan atau terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Perbankan yang berlaku (Psl. 33).

Pengalihan Tugas Pengawasan Bank

Dalam UU-BI ditetapkan bahwa tugas mengawasi bank akan dialihkan kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang selambat-lambatnya 31 Desember 2002 (Psl. 34). Tugas yang dialihkan kepada lembaga ini tidak termasuk tugas pengaturan bank serta tugas yang berkaitan dengan perizinan. Lembaga pengawasan independen ini akan melakukan pengawasan terhadap semua lembaga jasa keuangan seperti bank, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.

DEWAN GUBERNUR

Dalam melaksanakan tugasnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang atau sebanyakbanyaknya 7 (tujuh) Deputi Gubernur dengan Gubernur sebagai pemimpin Dewan Gubernur (Psl 36 jo Psl. 37). Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar Pengadilan, dimana kewenangan mewakili tersebut dilaksanakan oleh Gubernur (Psl. 39).

Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sedangkan Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Gubernur harus memenuhi syarat antara lain berkewarganegaraan Indonesia, memiliki akhlak dan moral yang tinggi, serta memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum (Psl. 40).

Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun (Psl. 41). Sebelum memangu jabatannya, anggota Dewan Gubernur wajib mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Ketua Mahkamah Agung (Psl. 42). Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap (Psl. 48)

Sebagai pimpinan Bank Indonesia, Dewan Gubernur berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia serta menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun, dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia (Psl. 44). Disamping itu, gaji, penghasilan lainnya, dan fasilitas Dewan Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur (Psl. 51).

1. Larangan Bagi Anggota Dewan Gubernur

Antara sesama anggota Dewan Gubernur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga serta hubungan besan. Jika setelah pengangkatan terbukti mempunyai hubungan atau terjadi hubungan keluarga yang dilarang, maka dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak terbukti mempunyai atau terjadi hubungan keluarga tersebut, salah satu diantara mereka harus mengudurkan diri. Apabila salah satu anggota Dewan Gubernur tersebut tidak bersedia mengundurkan diri, maka Presiden menetapkan kedua anggota Dewan Gubernur tersebut untuk berhenti dari jabatannya (Psl. 46).

Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga, merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut serta menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik. Dalam hal anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu atau lebih larangan tersebut, maka anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya (47).

2. Perlindungan Hukum Bagi Anggota Dewan Gubernur

Anggota Dewan Gubernur dan/atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sepanjang dilakukan dengan itikad baik (Psl. 45).

Pengambilan keputusan dianggap dilakukan dengan itikad baik apabila :

  • dilakukan dengan maksud tidak mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompoknya sendiri, dan/atau tindakan-tindakan lain yang berindikasikan korupsi, kolusi dan nepotisme;
  • dilakukan berdasarkan analisis yang mendalam dan berdampak positif;
  • diikuti dengan rencana tindakan preventif apabila keputusan yang diambil ternyata tidak tepat;
  • dilengkapi dengan sistem pemantauan.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hokum atas tanggung jawab pribadi bagi anggota Dewan Gubernur dan/atau pejabat Bank Indonesia yang dengan itikad baik berdasarkan kewenangannya telah mengambil keputusan yang sangat sulit tetapi sangat diperlukan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

3. Rapat Dewan Gubernur

Rapat Dewan Gubernur, sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurangkurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang prinsipil dan strategis seperti kebijakan di bidang pengaturan dan pemeliharaan system pembayaran serta pengaturan dan pengawasan bank.

Rapat Dewan Gubernur dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh anggota Dewan Gubernur. Keputusan rapat Dewan Gubernur dilakukan atas dasar musyawarah untuk mufakat, dimana apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir. Dalam keadaan darurat dan rapat Dewan Gubernur tidak dapat dilaksanakan karena kuorum tidak terpenuhi, Gubernur atau sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan dan/atau mengambil keputusan yang sangat diperlukan karena apabila tidak diambil tindakan tertentu dapat berdampak negatif baik bagi Bank Indonesia maupun bagi pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Kebijakan dan/atau keputusan ini wajib dilaporkan selambat-lambatnya dalam Rapat Dewan Gubernur berikutnya (Psl. 43).

INDEPENDENSI BANK INDONESIA

1. Yuridis

UU-BI merupakan landasan yuridis bagi independensi Bank Indonesia dimana dalam UU-BI dimuat berbagai elemen dari independensi Bank Indonesia. Elemen-elemen independensi tersebut meliputi antara lain status dan kedudukan, tujuan dan tugas serta manajemen dan personalia Bank Indonesia.

2. Personalia

Independensi personalia dalam UU-BI ditunjukan dalam hal pengangkatan anggota Dewan Gubernur oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Persyaratan persetujuan DPR ini penting untuk menjaga independensi Bank Indonesia dari intervensi Pemerintah melalui pengangkatan anggota Dewan Gubernur. Pengangkatan oleh Presiden di sini adalah dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara dan bukan Kepala Pemerintah.

Disamping itu, anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan oleh Presiden selama masa jabatannya kecuali mengundurkan diri, berhalangan tetap atau melakukan tindak pidana kejahatan.

3. Institusi

Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen yang dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lainnya. Secara struktural, Bank Indonesia berada di luar pemerintah sehingga dapat mengeliminir adanya intervensi terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia baik yang berasal dari pemerintah maupun pihak lain.

Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral lainnya, organisasi internasional, dan lembaga internasional serta dapat menjadi anggota pada lembaga multilateral, baik atas nama Bank Indonesia maupun mewakili Pemerintah.

4. Tujuan

Dalam UU-BI tujuan Bank Indonesia difokuskan pada menjaga kestabilan nilai rupiah yang tercermin pada laju inflasi yang rendah dan kestabilan nilai tukar. Dalam mencapai tujuan ini, Bank Indonesia sepenuhnya berwenang untuk menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan perkembangan ekonomi baik dalam negeri maupun luar negeri serta instrumen yang akan digunakan.

5. Tugas

Independensi dalam pelaksanaan tugas tercermin dari larangan bagi pihak lain untuk melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Bank Indonesia juga wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

6. Manajemen

Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang sepenuhnya berwenang dalam menjalankan organisasi Bank Indonesia dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh UU-BI.

7. Anggaran

Independensi dalam bidang anggaran terlihat dalam ketentuan Pasal 60 yang menyatakan bahwa anggaran Bank Indonesia ditetapkan oleh Dewan Gubernur. Anggaran harus disampaikan kepada DPR yang dimaksudkan untuk dapat memantau pengelolaan kewenangan Bank Indonesia dalam anggaran serta kepada Pemerintah sebagai bahan informasi berkaitan dengan surplus atau defisit anggaran Bank Indonesia.

8. Transparansi

Sebagai konsekuensi dari independensi yang dimilikinya, maka dalam pelaksanaan tugasnya Bank Indonesia dituntut untuk lebih transparan dan bertanggung jawab. Transparansi dan akuntabilitas ini diwujudkan dalam pertanggungjawaban kepada publik dimana Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka. Bank Indonesia juga wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan kepada publik melalui media massa.

AKUNTABILITAS

Dalam UU-BI dianut pertanggungjawaban publik, dimana pada setiap awal tahun anggaran Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media masa mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter tahun sebelumnya dan rencana kebijakan moneter tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Disamping itu, setiap 3 (tiga) bulan Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila diperlukan, Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta Bank Indonesia untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenangnya (Psl. 58).

Anggaran tahunan Bank Indonesia harus disampaikan kepada DPR (Psl. 60). Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan keuangan tahunan Bank Indonesia diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yang hasilnya disampaikan kepada DPR. Bank Indonesia juga diwajibkan untuk mengumumkan laporan keuangan tahunan kepada publik melalui media massa (Psl. 61).

HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH

Tidak berbeda dengan UU Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, berdasarkan UU-BI Bank Indonesia juga bertindak sebagai pemegang kas pemerintah (Psl. 52). Disamping itu, atas permintaan Pemerintah, Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri(Psl. 53).

Pemerintah wajib meminta pendapat dan/atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas mengenai masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia. Bank Indonesia juga dapat memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia (Psl. 54).

Pemerintah juga wajib berkonsultasi dengan Bank Indonesia apabila akan menerbitkan surat utang negara. Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat utang negara, terutama informasi mengenai pasar dan waktu penerbitan surat utang tersebut. Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat utang negara tersebut di pasar primer dan hanya dapat membeli di pasar sekunder yang semata-mata hanya untuk tujuan pelaksanaan kebijakan moneter (Psl. 55).

Salah satu perubahan yang penting dalam UU-BI adalah larangan pemberian kredit kepada Pemerintah. Selama ini pemberian kredit kepada Pemerintah ditujukan untuk memperkuat kas negara dalam mengatasi defisit spending. Dalam UU-BI secara tegas dinyatakan bahwa Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah karena dianggap dapat mengganggu keutuhan konsep independensi Bank

Indonesia (Psl. 56).

Walaupun Bank Indonesia merupakan lembaga yang independen, namun koordinasi dengan Pemerintah yang bersifat konsultatif tetap diperlukan. Pemerintah yang diwakili seorang Menteri atau lebih dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur dengan hak bicara tanpa hak suara (Psl. 43 ayat (1) Hubungan dengan Pemerintah juga nampak dalam pembagian surplus dari hasil kegiatan Bank Indonesia. Sisa surplus Bank Indonesia setelah dikurangi 30% untuk cadangan tujuan dan 10% untuk cadangan umum diserahkan kepada Pemerintah dengan ketentuan terlebih dahulu Harus digunakan untuk membayar kewajiban Pemerintah kepada Bank Indonesia (Psl. 62).

KETENTUAN HUKUM

1. Produk Hukum

Salah satu yang menonjol dalam UU-BI adalah ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur dan mengikat publik serta Peraturan Dewan Gubernur yang mengatur dan mengikat ke dalam Bank Indonesia. Penetapan Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Dewan Gubernur merupakan bentuk independensi dalam pembuatan peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Dengan demikian maka dapat dieliminir intervensi dari Pemerintah atau pihak lain melalui peraturan perundang-undangan.

2. Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif

Ketentuan Pidana dan sanksi administratif diatur dalam mulai Pasal 65 sampai dengan Pasal 72. Tindakan atau perbuatan yang diancam dengan pidana dalam UU-BI meliputi pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah RI, pelanggaran terhadap kewajiban untuk tidak menolak penggunaan uang rupiah, pelanggaran atas larangan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia, pelanggaran kewajiban untuk menolak campur tangan, pelanggaran atas kewajiban memberikan keterangan dan data yang diperlukan, pelanggaran atas larangan membeli surat berharga di pasar primer, serta pelanggaran atas rahasia jabatan.

Pelanggaran terhadap ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah RI diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 bulan dan paling lama 3 bulan serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2 juta dan paling banyak Rp. 6 juta (Psl. 65). Setiap orang atau badan yang menolak rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah RI diancam pidana penjara sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 3 miliar (Psl. 66).

Pelanggaran terhadap larangan untuk melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia diancam pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2 miliar dan paling banyak Rp. 5 miliar (Psl. 67). Anggota Dewan Gubernur dan/atau pejabat Bank Indonesia yang tidak menolak adanya campur tangan pihak lain diancam dengan pidana penjara 2 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.2miliar dan paling banyak Rp. 5 miliar (Psl. 68).

Badan yang tidak memenuhi kewajiban untuk memberikan keterangan dan/atau data yang diperlukan dalam kegiatan survei diancam pidana denda paling banyak Rp. 50 juta (Psl. 69).

Pelanggaran terhadap larangan pembelian surat utang negara di pasar primer diancam dengan pidana penjara penjara 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 6 miliar dan paling banyak Rp. 15 miliar (Psl. 70).

Pelanggaran rahasia jabatan yang dilakukan oleh anggota Dewan Gubernur, pegawai Bank Indonesia serta pihak lain yang melakukan pekerjaan tertentu dari Bank Indonesia diancam pidana penjara 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 3 miliar. Apabila pelanggaran tersebut dilakukan oleh badan, diancam pidana denda sekurang-kurangnya Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 6 miliar (Psl. 71).

Disamping ketentuan pidana, Dewan Gubernur dapat menetapkan sanksi administratif kepada pegawai Bank Indonesia serta pihak lain yang tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan UU-BI. Bentuk sanksi administratif tersebut dapat berupa denda, teguran tertulis, pencabutan atau pembatalan izin usaha serta sanksi disiplin pegawai (Psl. 72).

LAIN-LAIN

1. Pengalihan Kredit Program

Sesuai dengan konsep yang dianut dalam UU-BI dimana suatu bank sentral yang independen harus mempunyai tugas yang fokus yaitu memelihara kestabilan nilai rupiah, maka tugas pengadaan kredit program yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia akan dialihkan kepada BUMN yang ditunjuk Pemerintah dalam jangka waktu 6 bulan sejak berlakunya UU-BI. BUMN tersebut mengelola hasil angsuran dan/atau pelunasan pokok dan bunga kredit likuiditas sampai dengan berakhirnya jangka waktu kredit likuiditas tersebut. Subsidi bunga kredit likuiditas yang selama ini menjadi beban Bank Indonesia menjadi beban Pemerintah (Psl. 74).

2. Pembatasan Penyertaan Modal

Sejalan dengan penetapan single objective Bank Indonesia serta agar dalam pelaksanaan tugasnya Bank Indonesia lebih menfokuskan pada tujuan yang harus dicapai, dalam UU-BI ditetapkan mengenai pembatasan penyertaan modal hanya pada badan hukum atau badan lainnya yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia seperti lembaga kliring, badan pemeringkat dan lembaga penjamin simpanan.

Kegiatan penyertaan modal pada badan hukum atau badan lainnya ini harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Dana yang digunakan untuk penyertaan ini hanya dapat diambil dari cadangan tujuan (Psl. 64).

3. Ketentuan Divestasi

Dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak UU-BI berlaku, Bank Indonesia wajib melepaskan seluruh penyertaannya pada badan hokum atau badan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan “sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia” (Psl. 77).