Tampilkan postingan dengan label Kasus Perbankan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Perbankan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Mei 2011

RAPAT KERJA KOMISI XI DPR RI DENGAN BANK INDONESIA - 5 APRIL 2011



PENJELASAN GUBERNUR BANK INDONESIA PADA RAPAT KERJA KOMISI XI-DPR RI TERKAIT PERLINDUNGAN NASABAH DI BIDANG PERBANKAN

Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat,

Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat malam dan salam sejahtera bagi kita semua.

Pertama-tama, perkenankan saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Komisi XI dan Anggota Dewan yang terhormat, yang telah mengundang kami untuk menghadiri Rapat Kerja pada hari ini, dengan agenda utama permasalahan sekitar Perlindungan Nasabah Perbankan terkait kasus pembobolan dana nasabah bank dan penagihan kartu kredit oleh debt collector .

Perkenankan saya memperkenalkan yang mendampingi saya, Bpk. S. Budi Rochadi, Deputi Gubernur yang membidangi sistem pembayaran dan Bpk Halim Alamsyah, Deputi Gubernur yang membidangi pengawasan perbankan. Sebelum memaparkan, kami ingin menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada pihak keluarga korban, tentunya ada pihak-pihak lain yang lebih tau mengenai kejadian sebenarnya, namun faktanya ada yang meninggal dan kita patut berbelasungkawa.

Mengenai sistem pengendalian internal bank dan system pengawasan bank oleh Bank Indonesia akan dijelaskan oleh Bpk. Halim Alamsyah, saya akan memaparkan gambaran yang lebih luas.

Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat,

1.   Perbankan adalah industri yang sebagian besar sumber dananya berasal dari masyarakat dan merupakan industri yang mengandalkan basis kepercayaan masyarakat/nasabah. Berkenaan dengan itu, untuk memberikan perlindungan kepada nasabah, Bank Indonesia sangat concern dengan pengaturan kehati-hatian dan pengawasan yang ketat terhadap industri perbankan. Kami senantiasa mengarahkan dan mengatur perbankan nasional agar memiliki internal control yang kuat dan berlapis sebagai line of defense yang memadai guna mengawal seluruh kegiatan bank terhadap berbagai risiko dan potensi kebocoran yang dapat terjadi.

2.   Penguatan internal control tersebut ditempuh melalui penerbitan ketentuan BI tentang Good Corporate Governance (GCG), Manajemen Resiko, Sistem Pengendalian Internal, Anti Money Laundering, APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu) dan Peningkatan efektivitas Satuan Kerja Audit Internal.

3.   Lebih lanjut untuk meningkatkan penguatan perlindungan terhadap nasabah, kami menyediakan mekanisme Mediasi Perbankan, Pengaduan Nasabah, dan Transparansi Informasi & Penggunaan Data Pribadi Nasabah.

4.   Bank Indonesia juga melaksanakan pengawasan/pemeriksaan secara berkala berdasarkan sampling dan menindaklanjuti dengan pemeriksaan investigasi dalam hal terjadi dugaan tindak pidana di bidang perbankan. Namun demikian, sungguhpun telah dipasang berbagai rambu-rambu kehati-hatian dan berbagai upaya untuk melindungi kepentingan nasabah telah dilakukan secara maksimal, sekali lagi first line of defense tetap berada ditangan bank.

5.   Kami banyak mencatat dan mempelajari dalam berbagai kasus dimanapun tempatnya, sekuat apapun internal control akan menjadi tidak efektif atau berkurang efektivitasnya bila terdapat kolusi. Khususnya pembobolan dana nasabah dan kasus penagihan kartu kredit oleh debt collector yang dialami Citibank, hemat kami, hal tersebut dapat terjadi dimana saja, di Indonesia ataupun di Negara lain. Namun bagi kami, tetap menjadi catatan perhatian serius kami untuk diselesaikan saat ini dan dicegah di masa datang.

6.   Terkait dengan kasus pembobolan dana nasabah Citibank, kami mencatat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang petugas bank, kelemahan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) disamping unsur kelalaian dan kurangnya kehati-hatian nasabah. Beberapa kelemahan pelaksanaan SOP dimaksud antara lain; tidak dilakukannya check dan recheck terhadap penanganan transaksi, kurangnya Pengawasan oleh supervisor terhadap bawahan, kurang ketatnya sistem pengawasan internal terhadap kegiatan operasional citigold, yang dari sisi privacy memiliki keunggulan pelayanan sekaligus memiliki simpul kerawanan penyelewengan oleh petugas bank.

7.   Sedangkan unsur kelalaian dan kekuranghati-hatian nasabah tersebut, tercermin dari praktek-praktek yang rawan seperti: nasabah menitipkan blanko kosong (formulir transfer/pemindahbukuan/tarik tunai) yang telah ditandatanganinya kepada petugas bank, praktek memberikan password PIN ATM kepada petugas bank. Praktek-praktek yang tidak prudent tersebut menciptakan peluang bahkan godaan terhadap petugas bank melakukan transaksi untuk manfaat petugas bank.

8.   Terkait dengan peristiwa meninggalnya nasabah kartu kredit Citibank yang dihubungkan dengan penagihan oleh debt collector, kami akan tetap mengikuti perkembangan penelitian secara seksama dan lebih mendalam.

9.   Secara spesifik termuat ketentuan PBI dan SE BI tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan menggunakan Kartu (APMK) telah dijelaskan prinsip-prinsip dasar kegiatan penagihan hutang kartu kredit, yang pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku. Maksud dari prinsip ini adalah tidak boleh bertentangan dengan aturan KUH Pidana dan HAM yang dengan jelas melarang praktek kekerasan, ancaman, dan perlakuan tidak pantas lainnya dalam bernegosiasi.

10.               Lebih lanjut pada ketentuan yang sama diatur secara jelas yang intinya bahwa meskipun bank menyerahkan pelaksanaan penagihan kartu kredit kepada pihak ketiga (dalam hal ini Debt Collector), perlu dimuat dalam perjanjian kerjasamanya - klausula tentang tanggung jawab Penerbit terhadap segala akibat hukum yang timbul dari kerjasama dengan pihak lain tersebut.

11. Terhadap 2 (dua) kasus yang terjadi pada Citibank tersebut, kami telah dan sedang menindaklanjuti dengan langkah pembinaan sebelum kasus ini mengemuka di media masa. Dan tetap akan melanjutkan penelitian yang lebih mendalam, agar dapat diketahui sebab musabab, penyelesaian dan sebagai salah satu bahan masukan dalam menetapkan tindakan pembinaan dan penyempurnaan pengaturan ke depan.

12. Tentu belajar dari kasus tersebut dan kasus-kasus serupa lainnya, kami akan melakukan langkah-langkah untuk mereview kembali dan akan mengetatkan aturan terkait dengan perlindungan kepada nasabah khususnya kegiatan private banking atau kegiatan pelayanan nasabah prima, Jasa penagihan hutang, dan aturan pengetatan dan pembatasan (maksimum) pemilikan Kartu kredit.

13. Kami mengharapkan berbagai pihak menguatkan kembali peran dan fungsinya, dari pengawasan bank oleh bank Indonesia, bank hingga partisipasi nasabah. Sebagai pengawas bank, Bank Indonesia akan melakukan pengawasan lebih mendalam terhadap kegiatan perbankan berdasarkan prinsip-prinsip pengawasan berbasis risiko (Risk Based Supervision /RBS), termasuk hal-hal yang menyentuh perlindungan nasabah secara lebih mendalam.

14. Dari sisi pengelolaan operasional bank, manajemen bank dituntut untuk meningkatkan penguatan dan disiplin pemantauan internal control yang memadai dan berkelanjutan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Bank juga diminta untuk bertanggungjawab melakukan edukasi terhadap nasabah agar meningkatkan pemahaman dan kehati-hatian atas produk-produk yang ditawarkan.

15. Kami, Bank Indonesia akan mengajak perbankan melakukan upaya edukasi yang lebih intensif untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi nasabah bank agar nasabah lebih memahami produk/layanan perbankan sekaligus risiko di dalamnya sehingga diharapkan dapat mendorong partisipasi nasabah dalam pencegahan dan pengawasan terjadinya fraud.

16. Menimbang berbagai kejadian dan permasalahan terkait dengan Debt Collector, kami melihat, hal ini tidak saja terkait perlunya pengaturan terbatas pada industri perbankan namun lebih luas lagi hingga industri lembaga keuangan lainnya. Inisiatif pengaturan ini menjadi penting karena tidak saja menyangkut perlindungan nasabah secara luas, namun juga perlunya menyediakan tatanan dan aturan main terkait dengan praktek-praktek penggunaan jasa debt collector dalam penagihan piutang di negeri ini. Oleh karenanya, kami memandang perlunya kejelasan keberadaan otoritas yang berinisiasi melembagakan aturan tersebut dalam bentuk Undang-Undang sebagaimana diatur di berbagai Negara seperti Amerika Serikat dan Australia. Hemat kami, hal ini perlu menjadi agenda penting Pemerintah dan Anggota Dewan Yang Terhormat ke depan.

Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat,

Akhirnya, sejalan dengan upaya untuk mewujudkan good governance dan dalam rangka senantiasa mendorong peningkatan perlindungan terhadap nasabah, besar harapan kami agar kiranya masukan dan saran Anggota Dewan, untuk memperkuat dan melengkapi upaya-upaya yang telah dilakukan selama ini.


Jakarta, April 2011
Darmin Nasution

Selasa, 29 Maret 2011

Citibank Janji Kembalikan Uang Nasabah

 
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejahatan perbankan masih marak terjadi. Yang paling baru, kasus penggelapan uang nasabah Citibank Indonesia senilai Rp 17 miliar yang dilakukan oleh karyawan Citibank sendiri. Tak main-main, pelaku kejahatan tersebut adalah salah seorang Senior Vice President Citibank Indonesia berinisial MD (47). MD diduga melakukan penggelapan uang dengan memperalat bawahannya, D untuk membantu melancarkan kejahatannya.
 
Penggelapan uang ini dilakukan dengan modus di mana MD meminta D yang memiliki jabatan sebagai teller untuk memanipulasi data yang harus dipindahkan dari rekening nasabahnya ke rekening perusahaan milik MD.
 
"MD selalu menyuruh D yang merupakan teller sehingga manipulasi data terjadi dengan mudah," jelas Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, kepada KONTAN (29/3/2011). Saat ini, telah ada tiga korban yang melapor kepada kepolisian, namun diperkirakan jumlah korban masih bisa bertambah lagi.
 
Kepolisian juga menduga masih ada oknum Citibank lainnya yang terlibat dalam kejahatan perbankan senilai Rp 17 miliar selain MD dan D. “Kasus ini masih terus didalami, saat ini yang masih kami audit baru Rp 17 miliar, mungkin nanti bisa bertambah lagi," tuturnya.
 
Citibank sendiri memastikan akan mengembalikan kerugian yang dialami oleh nasabah, secepatnya. "Secepatnya kami akan mengembalikan kerugian yang dialami oleh nasabah yang hilang melalui transaksi tidak sah di dalam rekening mereka secara adil dan tepat waktu," kata Ditta Amahorseya, Country Corporate Affairs Head, Citibank kepada KONTAN.
  Terkait kasus ini, Citibank telah bekerjasama dengan pihak kepolisian yang tengah mengusut kejahatan tersebut. Bank asing yang berpusat di Amerika Serikat itu langsung memberhentikan MD dan D dari Citibank. "Staf yang terlibat telah tidak lagi bekerja pada kami. Mengingat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, kami tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut," ujarnya.
 
Ekonom Senior Standard Chartered Fauzi Ichsan mengatakan risiko penyelewengan atawa fraud risk bisa menyebabkan perbankan bangkrut. Pasalnya, perbankan terpaksa menelan kerugian akibat penyelewengan tersebut. "Kalau jumlahnya sampai Rp 170 miliar ya bisa bangkrut banknya," kata Fauzi.
 
Menurutnya, industri perbankan merupakan salah satu industri yang berisiko terjadi penyelewengan. "Corporate banking paling berisiko tinggi," ujarnya. (Wahyu Satriani/Kontan)

Selasa, 22 Maret 2011

Nasabah Kartu Kredit Uji UU Bea Meterai



Merasa dirugikan karena dipungut pajak bea meterai, seorang nasabah kartu kredit Citibank, Hagus Suanto menguji Pasal 6 UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia merasa dirugikan dengan pungutan pajak bea meterai yang dipungut bank swasta asing itu.

Pasal 6 UU Bea Meterai selengkapnya berbunyi, “Bea Meterai terhutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain”.

Dalam panel pendahuluan yang dipimpin Achmad Fadlil Sumadi itu, Hagus mengatakan berlakunya Pasal 6 UU Bea Meterai dijadikan dasar bagi Citibank untuk memungut pajak, pajak pusat, pajak dokumen (bea meterai dalam dokumen). Pungutan ini dianggap tanpa hak dan tidak sah jika dipungut oleh pihak bank itu.

Sebab, hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik, sehingga Citibank tak berhak memungut pajak dalam lembar tagihan kartu kredit. Namun, Citibank tetap memaksakan kehendaknya kepada pemohon untuk membayar pajak itu kepada Citibank. “Sesuai Pasal 23A UUD 1945, pajak adalah hak dan kewenangan negara, sehingga yang berhak memungut pajak adalah negara,” kata Hagus.

Ia menilai Pasal 6 UU Bea Meterai telah memberikan peluang dan hak-hak istimewa kepada Citibank serta bank-bank lain baik swasta atau pemerintah, atau perusahaan lainnya yang memungut pajak dokumen dalam lembar tagihan kartu kredit atau tagihan lain. Hal ini secara yuridis telah merugikan pemohon dan para nasabah kartu kredit atau konsumen Indonesia.     

Menurut Hagus, definisi pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasar undang-undang dan bersifat dapat dipaksakan. Sementara atas dasar Pasal 6 UU Bea Meterai, Citibank memungut pajak dokumen. “Menurut kami bea meterai adalah pajak, bukan benda yang dapat ditransaksikan secara umum,” ujar Hagus berargumen.

Hagus mengaku telah menjadi nasabah yang beriktikad baik dengan melunasi tagihan pokok transaksi pemakaian kartu kreditnya. Tetapi, pemohon tetap dianggap mempunyai hutang oleh Citibank, bahkan dianggap sebagai tunggakan macet. Hutang itu berasal dari pungutan terhadap pajak bea meterai yang berasal dari pajak dokumen.

Menurut Hagus, seharusnya pajak melekat pada dokumen dan tidak harus dibebankan kepada nasabah. Beban itu seharusnya menjadi kewajiban hukum Citibank kepada negara. “Selama ini kami menggunakan kartu kredit sebagai alat pembayaran transaksi itu tidak pernah melakukan transaksi bea meterai,” akunya. 

Ia juga mempertanyakan mengapa bank swasta asing yang bertugas menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit ternyata dapat memungut pajak kepada masyarakat tanpa berdasarkan undang-undang. Padahal, dalam memungut pajak negara selalu merujuk pada Undang-Undang. “Pasal 6 UU Bea Meterai itu bertentangan dengan Pasal 23 A, 27 ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 28 J UUD 1945”.

Mahkamah Konstitusi akan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah yang diajukan Hagus.



Jika kasus ini dimenangkan oleh Pemohon, maka semua Bank Penerbit Kartu harus mentaati keputusan MK untuk mengembalikan semua biaya Bea Meterai yang mereka charge kepada para nasabah kartu kredit mereka untuk pembayaran tagihan kartu kredit mereka, baik untuk purchasing maupun cash advance. jika jumlah nasabah kartu kredit ada 1juta orang pada suatu Bank X, lalu mereka melakukan pembayaran diatas 1juta, maka bank X telah mendapatkan 6.000 rupiah X 1 jt = 6M perbulan... wowww... fantastis.... selanjutnya, apakah dana ini diberikan kepada negara ? jika tidak, apakah hal ini bisa dikategorikan merugikan keuangan negara melalui pendapatan Pajak...??
let see the battle end !!!!

Pasal 6 UU Bea Meterai dinilai bertentangan dengan Pasal 23 A, 27 ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 28 J UUD 1945.

Senin, 01 Juni 2009

Temasek may cut big exposure to banks: Nomura report

SINGAPORE (Reuters) - Singapore state investor Temasek's new CEO Charles Goodyear may cut the fund's large holdings in banks and trim stakes in other firms such as SingTel (STEL.SI) as he reallocates money to energy and consumer sectors, Nomura said in a report.

Chip Goodyear, the former CEO of BHP Billiton (BHP.AX), who takes over on Oct 1, had a strong record of capital management, M&A and overseas expansion, Nomura's head of equity research of Singapore and Southeast Asia, Jit Soon Lim said, in a 100-page strategy report on Tuesday.

"He (Chip Goodyear) might look to rationalize Temasek's large exposure in banks (40 percent) and reallocate to under-represented sectors such as energy/natural resources and lifestyle/consumer," Nomura said.

The study is one of the first indepth reports on Temasek's investment strategy. Temasek is unlisted and only issues an annual report.

Temasek's portfolio value slumped S$58 billion ($40 billion) or 31 percent in the eight months to November to $87 billion, as a turmoil in global markets slashed the value of its investments in financials such as Merrill Lynch and Barclays (BARC.L).

Temasek sold its stake in Bank of America (BAC.N) in the first quarter, taking a hit of at least $3 billion.

Temasek's current CEO Ho Ching, wife of Singapore's prime minister, said last month the investment firm is refocusing its investments toward emerging markets.

Temasek still holds large stakes in banks such as DBS (DBSM.SI), Standard Chartered (STAN.L) and India's ICICI (ICBK.BO).

Energy and resources made up just 5 percent of Temasek's portfolio as of end-March.

Nomura said Temasek had a low gearing and recurring cash flow of S$4-S$6 billion which gave it the flexibility to rebalance its portfolio.

"In our view, Temasek is well-positioned to expand its portfolio opportunistically in the current market environment, given its gearing potential," the report said.

Nomura said Temasek may trim its exposure to companies such as SingTel, StarHub (STAR.SI), SMRT (SMRT.SI) and Sembcorp Industries (SCIL.SI) over the long-term given its high shareholding in these "non-strategic companies."

Temasek has a 55 percent stake in SingTel, Southeast Asia's biggest telecom firm.

($1=1.440 Singapore Dollar)

(Reporting by Saeed Azhar; Editing by Anshuman Daga)

Bank of America wins in $1 billion-plus California lawsuit




By Jonathan Stempel


NEW YORK (Reuters) - California's highest court on Monday ruled that Bank of America Corp (BAC.N) need not pay a potential $1 billion or more to customers who claimed the bank illegally raided Social Security benefits to collect fees.


Plaintiffs in the class-action case had accused the largest U.S. bank of dipping into their Social Security direct deposit accounts between 1994 and 2003 to collect fees for overdrafts and other debts.


A San Francisco trial court in 2004 ordered the Charlotte, North Carolina bank to pay $284.4 million of damages, plus up to $1,000 to each customer who suffered substantial emotional or economic harm. The case was filed on behalf of more than 1.1 million customers, many of whom were elderly or disabled.


In 1974, the California Supreme Court had ruled that a bank may not satisfy a credit card debt by deducting fees owed from a separate checking account containing deposits that "derived from unemployment and disability benefits."


But in Monday's unanimous ruling, the court distinguished the current case by saying the transactions at issue occurred "within a single account" rather than in multiple accounts.


It said policy concerns about setting off independent debt, such as the importance of providing people "with a stream of income to defray the cost of their subsistence," were not present in this case.


"We do not agree with plaintiffs that there is no meaningful difference between satisfying a debt external to an account and recouping an overdraft of an account from funds later deposited into that same account," Justice Carlos Moreno wrote for the court.


Monday's ruling upheld a 2006 appeals court decision that had reversed the trial court ruling. Paul Miller, a disabled former photojournalist, was the original plaintiff in the case, and a jury had awarded him $275,000.


James Sturdevant, a lawyer for the bank customers, in a statement labeled Monday's decision "disgraceful," and called for laws making clear that "exempt benefits are exempt, without qualification and without special exceptions for national banks, which are among the most avaricious of creditors."


Bank of America said it was pleased with the ruling, which it said rejected "a challenge to account balancing practices followed by every bank in California and across the nation."


Shares of Bank of America ended down 6 cents, or 0.5 percent, at $11.21 on the New York Stock Exchange.


The case is Miller v. Bank of America, California Supreme Court, No. S149178.


(Reporting by Jonathan Stempel; Editing by Steve Orlofsky)

Rabu, 11 Maret 2009

Likuidasi BDB dan Efektifitas Pengawasan Bank

Drama likuidasi Bank Dagang Bali (BDB) ternyata masih berlanjut. Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan pemegang saham BDB dan menangguhkan proses likuidasi BDB. Akibatnya semakin lambatnya proses penyelesaian bank bermasalah. Padahal, kecepatan proses penyelesaian bank bermasalah merupakan salah satu kunci efektifitas pengawasan dan dapat mengurangi biaya yang akan ditanggung pemerintah. Peraturan Pemerintah (PP) No.25 Tahun 1999 menetapkan bank yang sudah tidak dapat diselamatkan dicabut ijin usahanya dan kemudian memerintahkan direksi mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membentuk Tim Likuidasi dan membubarkan badan hukum bank paling lambat 60 hari sejak pencabutan ijin usaha.

Apabila RUPS gagal membentuk Tim Likuidasi dan membubarkan badan hukum atau RUPS tidak dapat diselenggarakan maka BI akan meminta pengadilan mengeluarkan penetapan yang berisi antara lain pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum bank. Dalam likuidasi BDB ini pemegang saham tidak bersedia membentuk Tim Likuidasi sehingga pembentukannya dilakukan melalui pengadilan. Pemegang saham masih berupaya mencegah terjadi likuidasi yaitu dengan mengajukan gugatan atas pencabutan ijin usahanya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Menurut teori, agar dapat berjalan efektif, rule of law harus memenuhi tiga unsur yaitu struktur, substansi dan kultur. Lambatnya proses likuidasi ini tidak terlepas dari lemahnya ketentuan likuidasi (substansi) yang saat ini berlaku. Pada hal, tindak tunduknya industri perbankan pada ketentuan kepailitan antara lain dimaksudkan untuk mempercepat proses penyelesian bank bermasalah. Secara teoritis, terdapat dua mekanisme penyelesaian bank bermasalah yaitu melalui proses kepailitan dan melalui proses likuidasi. Pada awalnya di banyak negara, hukum perbankan tidak mengatur kepailitan bank. Bank bermasalah diselesaikan dengan hukum kepailitan umum. Bank yang ijin usahanya dicabut dilikuidasi berdasarkan ketentuan hukum perusahaan.

Kemudian, di negara-negara yang hukum kepailitannya tidak memberikan perlindungan yang cukup bagi nasabah dan kreditur lainnya atau tidak memberikan perlindungan bagi sistem perbankan, prosedur likuidasi khusus diberlakukan bagi bank dan diatur dalam hukum perbankan. Alasannya adalah penerapan hukum kepailitan umum kepada bank bermasalah menimbulkan kesulitan. Pada saat krisis perbankan misalnya, pengadilan akan kewalahan menyelesaikan banyaknya bank bermasalah. Kondisi ini menjadi pembenaran terhadap pengecualian bank dari prosedur kepailitan melalui pengadilan.

Oleh karena itu bank-bank bermasalah diselesaikan melalui mekanisme extra judicial. Alasan-alasan lain dikecualikannya bank dari prosedur hukum kepailitan adalah:

Pertama, prosedur kepailitan melalui pengadilan memakan banyak waktu padahal penyelesaian bank bermasalah membutuhkan waktu cepat khususnya untuk pembayaran nasabah penyimpan. Kecepatan penyelesaian bank bermasalah dibutuhkan untuk membangun kepercayaan masyarakat agar dapat dicegah terjadinya dampak menular terhadap bank lainnya.
Pada saat suatu bank bangkrut, sebagian kegiatan usahanya mungkin harus segera dialihkan kepada bank yang sehat dengan maksud agar dampak kebangkrutan bank tersebut dapat diminimalkan. Kebangkrutan suatu bank dapat menimbulkan dampak tidak baik bagi nasabah, sistem pembayaran dan transaksi lainnya. Tindakan yang cepat sangat sulit diperoleh melalui prosedur pengadilan. Tahapan rahabilitasi yang dikenal dalam hukum kepailitan, dalam hukum perbankan dikenal sebagai perintah regulator agar bank melakukan tindakan perbaikan. Tindakan perbaikan dilakukan sebelum bank secara formal dinyatakan bangkrut.
Membiarkan bank bermasalah terus beroperasi selama periode rehabilitasi berdasarkan hukum kepailitan yang sering kali lama akan merusak kepercayaan masyrakat terhadap sistem perbankan.

Kedua, pencabutan ijin usaha bank dengan cepat dapat membantu menjaga nilai asset bank untuk kepentingan kreditur dan sekaligus dapat menjaga kredibilitas regulator sehingga pada gilirannya mengurangi risiko terjadinya systemic risk. Terdapat kaitan yang erat antara pencabutan ijin usaha dan proses likuidasi yang cepat dengan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Pencabutan ijin usaha bank dan proses likuidasi yang cepat merupakan bukti ketegasan regulator sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan secara keseluruhan. Sebaliknya membiarkan bank bermasalah terus beroperasi merupakan indikasi lemahnya regulator yang dibaca masyarakat sebagai tanda-tanda lemahnya seluruh sistem perbankan.

Ketiga, kebutuhan akan pembayaran segera terhadap nasabah sulit dilakukan melalui proses kepailitan melalui pengadilan. Tidak dapat dipungkiri, pembayaran nasabah dengan cepat penting untuk mencegah terjadinya rush. Berangkat dari alasan di atas maka dapat dikatakan ketentuan likuidasi bank yang berlaku perlu disempurnakan. Pengaturan mekanisme menyelesaikan bank bermasalah masih jauh dari kecepatan dan terlihat masih belum tegas. Ketentuan yang berlaku menetapkan bahwa setelah BI mencabut ijin usaha bank maka BI meminta pemegang saham untuk mengadakan RUPS untuk membentuk Tim Likuidasi dan membubarkan badan hukum bank. Dalam hal pemegang saham menolak atau RUPS tidak dapat dilaksanakan maka BI akan meminta pengadilan untuk menggantikan tugas RUPS tersebut.
Dengan prosedur ini maka proses membentuk Tim Likuidasi membutuhkan waktu panjang. Persoalan menjadi semakin rumit apabila pengadilan juga menolak untuk membentuk Tim Likuidasi setelah BI mencabut ijin usaha bank. Pengaturan mengenai bank bermasalah di Amerika Serikat (AS) dapat dijadikan gagasan dalam menyusun mekanisme likuidasi bank yang efektif. Di AS, pengadilan dalam perkara FDIC v. Roy memutuskan bahwa apabila FDIC (berfungsi sebagai Tim Likuidasi) telah mengambil alih bank yang bangkrut maka FDIC dapat bertindak tanpa memperdulikan konsekuensi keuangan yang akan ditanggung oleh pemilik dan atau pengurus bank sebagai akibat dari tindakannya tersebut dan FDIC dapat segera melikuidasi aset bank.
Alasan pengadilan adalah: Pertama, sebagai TIM likuidasi bank bermasalah, FDIC tidak memiliki kewajiban kepada pemilik dan atau mantan pengurus bank. Kedua, FDIC bertindak dalam kapasitasnya sebagai lembaga publik. Ketiga, doktrin sovereign immunity, pemerintah tidak dapat digugat karena memiliki kekebalan. Pendapat pengadilan ini kemudian ditetapkan dalam hukum perbankan AS. Dengan mekanisme seperti ini maka likuidasi dapat dilaksanakan dengan cepat. Secara konsep hal ini sejalan dengan kewenangan publik yang dimiliki BI sebagai lembaga pengawas bank. Pencabutan ijin usaha adalah tindakan publik yang dilakukan oleh BI dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas. Menurut teori pengawasan bank mencakup 4 hal yaitu :
(i) mengatur,
(ii) mengaudit,
(iii) menjatuhkan sanksi dan
(iv) memberi/mencabut ijin usaha.
Ketentuan likuidasi yang berlaku saat ini mencampurkan kebijakan publik (mencabut ijin usaha) dan proses perdata (RUPS membentuk Tim Likuidasi). Hal ini tentu saja memperpanjang waktu yang dibutuhkan dalam menyelesaikan bank bermasalah. Kewenangan seperti yang dimiliki oleh FDIC ini, hendaknya juga dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan yang akan dibentuk pemerintah. LPS haruslah memiliki kewenangan yang jelas dan tegas sehingga proses penyelesaian bank bermasalah dapat dilaksanakan dengan cepat. Hal ini krusial
untuk menjamin agar dana yang dikelola LPS untuk menjamin nasabah tidak terancam.
Segera setelah BI menyatakan bahwa suatu bank tidak dapat diselamatkan maka LPS harus segera ditunjuk sebagai kurator (Tim Likuidasi) bank tersebut. Untuk itu kepada LPS perlu diberikan kewenangan dan diberikan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Tentu saja sepanjang tugas tersebut dilaksanakan dengan iktikad baik. Hal yang tidak kalah pentingnya dalam mengefektifkan pengawasan bank adalah peran pengadilan. Pencabutan ijin usaha dan likuidasi adalah upaya lembaga pengawas untuk memperkuat sistem perbankan. Penundaan likuidasi oleh pengadilan tidak saja memperlemah pengawasan industri perbankan tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang luas.
Bagaimana dengan penetapan pengadilan yang membentuk Tim Likuidasi BDB dengan tugas menyelesaikan utang piutang dan membubarkan badan hukum bank? Dan seandainya pengadilan membatalkan pencabutan ijin usaha bank tersebut, apakah secara teknis BDB dapat kembali beroperasi, padahal bank tersebut oleh otoritas yang berwenang di bidang itu telah menetapkan bahwa secara financial bank tidak layak beroperasi dan pengurusnya telah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan. Pada tahun 1891 Mahkamh Agung AS dalam perkara Briggs v. Spaulding, menyatakan “directors must exercise ordinary care and prudence in the administration of affair of a bank”. Pengadilan dapat melengkapi kelemahan ketentuan likuidasi yang ada dengan keputusan yang sejalan dengan tujuan pengawasan yaitu menciptakan sistem perbankan yang sehat dan kuat.
Suatu negara dapat saja memiliki sistem perbankan yang kuat dengan perekonomian yang lemah. Tetapi, tidak pernah dalam sejarah menunjukkan bahwa suatu negara dengan sistem perbankan yang lemah memiliki perekonomian yang kuat.
( Thank's to Pak zulkarnaen Sitompul...)

Mediasi Perbankan


Perlindungan Kepentingan Nasabah dan Pentingnya Manjaga Reputasi Bank

Hak-hak nasabah sering kali tidak dapat dilaksanakan bahkan dirugikan dalam pelaksanaan kegiatan usaha perbankan. Kejadian seperti ini akan memunculkan masalah antara nabah dengan bank yang diawali dengan adanya pengaduan oleh nasabah terhadap bank. Hal yang diadukan oleh nasabah harus dapat diselesaikan oleh bank dengan baik agar tidak berpotensi menjadi perselisihan atau sengketa yang pada akhirnya akan merugikan bank maupun nasabah. Bank secara khusus sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat berkepentingan menjaga reputasi dan secara umum kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan tidak boleh menurun.

Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 7/24/DPNP tertanggal 18 Juli 2005 yang ditujukan kepada semua bank di Indonesia tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah sebagai standar minimum mekanisme penyelesaian pengaduan nasabah. Produk hukum tersebut bertujuan mengurangi publikasi negatif terhadap operasional bank dan menjamin terlaksananya mekanisme penyelesaian pengaduan nasabah secara efektif dalam jangka waktu yang relatif singkat. Peraturan tersebut diharapkan dapat mengakomodir tuntutan kesetaraan hubungan antara bank sebagai pelaku usaha dengan nasabah sebagai konsumen pengguna jasa perbankan dan merupakan salah satu bentuk peningkatan perlindungan nasabah dalam rangka menjamin hak-hak nasabah dalam berhubungan dengan bank.

Bank sejak awal berkewajiban untuk menyelesaikan setiap pengaduan dari nasabah dan harus menetapkan kebijakan dan membuat suatu prosedur tertulis yang meliputi penerimaan pengaduan; penanganan dan penyelesaian pengaduan; serta pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan. Bank wajib memiliki unit dan atau fungsi khusus pada setiap kantor bank untuk menangani dan menyelesaikan pengaduan yang diajukan oleh nasabah ataupun oleh perwakilan nasabah. Unit atau fungsi sebagaimana dimaksud diberikan diberikan kewenangan yang cukup yang akan menjamin bahwa setiap pengaduan yang diajukan oleh nasabah dan atau perwakilan nasabah akan diselesaikan secara efektif.
Namun pada kenyataannya penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank tidak selalu dapat memuaskan nasabah yang mungkin saja dikarenakan tidak dipenuhinya tuntutan nasabah baik untuk seluruhnya maupun untuk sebagian. Ketidakpuasan nasabah tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antara antara nasabah dengan bank tentunya akan mempengaruhi reputasi bank dan lebih lanjut dapat mengurangi kepercayaan masyarakat pada lembaga perbankan dan mengurangi hak-hak nasabah.

Penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank dapat dilakukan melalui jalur arbitrase, pengadilan atau melalui alternatif penyelesaian sengketa yaitu dengan cara mediasi. Nasabah kecil dan usaha mikro dan kecil akan mengalami kesulitan jika menempuh jalur arbitrase atau pengadilan mengingat memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Sengketa antara nasabah kecil dan usaha mikro dengan bank akan relatif lebih mudah jika diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa. Oleh karena itu BI menganggap penting untuk membuat suatu payung hukum berupa PBI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan dan SEBI No. 8/14/DPNP tertanggal 1 Juni 2006 yang ditujukan kepada semua bank dan nasabah bank di Indonesia tentang Mediasi Perbankan. Peraturan Bank Indonesia mengamanatkan kepada asosiasi perbankan untuk segera membentuk lembaga mediasi perbankan yang independen paling lambat pada 31 Desember 2007. Hal ini dianggap penting karena fungsi mediasi perbankan selama ini dilaksanakan oleh BI yang dikhawatirkan akan mempengaruhi independensi dan kredibilitas penyelenggaraan mediasi perbankan.

Penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank melalui alternatif penyelesaian sengketa secara umum telah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penyelesaian sengketa antara nasabah dnegan bank yang menepatkan kedua belah pihak dalam kedudukan yang setara adalah sangat penting mengingat nasabah sebagai konsumen dilindungi haknya menurut UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaksanaan Mediasi Perbankan

Penyelesaian sengketa melalui mediasi lebih mirip dengan penyelesaian sengketa secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank melalui mediasi merupakan hal yang dianggap ideal, mengingat keadilan muncul dari para pihak karena tidak ada pihak yang mengambil keputusan yang menguntungkan kedua belah pihak. Sifat lain dari penyelesaian sengketa melalui mediasi adalah adanya unsur kesukarelaan. Tanpa adanya kesukarelaan di antara para pihak, maka mekanisme alternatif penyelesaian sengketa tidak akan bisa terlaksana. Kesukarelaan yang dimaksud meliputi kesukarelaan terhadap mekanisme penyelesaiannya dan kesukarelaan terhadap isi kesepakatan. Namun ada beberapa hal yang masih perlu diperhatikan, seperti:

1. Efektifitas penggunaan akta kesepakatan hasil mediasi perbankan di pengadilan maupun di luar pengadilan

Kesepakatan adalah yang menjadi penekanan menjadi tekanan dalam proses mediasi. Kesepakatan yang diperoleh dari proses mediasi dituangkan dalam suatu akta kesepakatan yang bersifat final dan mengikat bagi nasabah dan bank. Yang dimaksud dengan bersifat final adalah sengketa tersebut tidak dapat diajukan untuk dilakukan proses mediasi ulang pada pelaksana fungsi mediasi perbankan. Sedangkan yang dimaksud dengan mengikat adalah kesepakatan berlaku sebagai undang-undang bagi nasabah dan bank yang harus dilaksanakan dengan itikad baik. Sehingga mekanisme pengawasan pelaksanaan kesepakatan tersebut sama seperti eksekusi putusan biasa yang berkekuatan hukum tetap, yaitu dari pihak pengadilan sendiri. Hal ini dikarenakan adanya kewajiban mendaftarkan akta kesepakatan ke Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan.

Apabila dalam jangka waktu tiga puluh hari atau dan dengan perpanjangan tiga puluh hari untuk kondisi tertentu proses mediasi perbankan belum atau tidak berhasil dan para pihak melakukan upaya lanjutan penyelesaian sengketa melalui proses arbitrase atau pengadilan, maka dokumen-dokumen yang dipakai pada saat proses mediasi tidak boleh dipergunakan. Larangan tersebut didasari dengan alasan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan jika misalnya ada pihak yang beritikad tidak baik. Selain itu pengakuan para pihak yang ada dalam proses mediasi itu juga tidak boleh dibeberkan kembali. Bahkan mediator atau salah satu pihak yang terlibat dalam proses mediasi juga tidak dapat diminta menjadi saksi dalam proses arbitrase atau persidangan untuk kasus yang sama. Namun, akta kesepakatan hasil mediasi dapat dijadikan sebagai alat bukti di dalam maupun di luar pengadilan ketika akta kesepakatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri dan dapat dimintakan eksekusinya ke pengadilan jika ada salah satu pihak yang wanprestasi.

Efektifitasnya dari sebuah akta kesepakatan hasil mediasi tentu akan sangat tergantung dari itikad baik para pihak mentaati hasil-hasil perundingan/kesepakatan tersebut. Secara teori semestinya tidak mungkin ada kesepakatan damai yang tidak dipatuhi dan dijalankan oleh salah satu pihak karena untuk mencapai kesepakatan damai sudah merupakan kerelaan dari para pihak untuk win-win solution, apalagi tidak ada paksaan sedikit pun dari pihak ketiga dalam menentukan hasil akhir dari proses perundingan. Setiap tindakan salah satu pihak yang bertentangan dengan hasil perundingan merupakan tindakan cidera janji (wanprestasi). Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Bab II pasal 6 secara jelas menyatakan bahwa mediasi sangat tergantung dari itikad baik para pihak, dan hasilnya sangat tergantung dari kehendak para pihak. Tidak ada ancaman jika salah satu pihak tidak menjalankan kesepakatan mediasi selain ancaman tuntutan wanprestasi dari pihak yang berkepentingan.

Masalahnya, sejauh mana kesepakatan ini mempunyai kekuatan hukum (mengikat). Apabila sudah ada kesepakatan ternyata salah satu pihak wanprestasi, maka bagaimana agar pihak yang wanprestasi tersebut dituntut untuk melakukan apa yang menjadi prestasi. Dengan adanya kekuatan mengikat kesepakatan tidak perlu lagi diulang atau diperiksa oleh pengadilan atau arbitrase. Di sini negara melalui undang-undang mempunyai peran yang sangat penting. Peran ini adalah mengupayakan agar akta kesepakan hasil mediasi dapat disamakan dengan putusan pengadilan atau putusan arbitrase, dimana kesepakatan tersebut dapat mempunyai kekuatan eksekutorial agar efiensi dalam hal waktu dan biaya dapat dicapai. Hal ini sebetulnya bukan hal yang aneh mengingat dalam hukum acara perdata, akta perdamaian pun dapat dimintakan penetapan.

2. Mediasi Perbankan Tidak Mencerminkan Perlindungan Kepentingan Nasabah Secara Utuh

Pertama, mediasi layak untuk dipilih sepanjang para pihak masih yakin dapat menyelesaikan permasalahan berdasarkan interest/understanding-based procedure bukan benar-salah menurut hukum (right-based procedure), para pihak masih menghendaki terpeliharanya hubungan baik dan/atau kontrak di antara mereka, dan yang dibutuhkan para pihak hanya kehadiran mediator untuk membantu mereka demi kelancaran perundingan.

Namun sebenarnya semangat musyawarah untuk mufakat dalam proses mediasi antara bank dengan nasabah sebenarnya syarat dengan nuansa “pensamaran rasa keadilan” karena sejak awal terjadinya perikatan dalam bentuk perjanjian antara nasabah dengan bank semua dokumen dan klausul dibuat oleh bank maka bank seharusnya menjaga kepercayaan yang diberikan nasabah. Nantinya ketika muncul keluhan dari nasabah atas suatu transaksi, pihak banklah yang paling mengetahui mekanisme penanganan pengaduan nasabah. Bank memiliki sistem pencatatan dan dijalankan dalam suatu manajemen yang terorganisir, sehingga sejak awal sudah dapat dipastikan adanya proses penelitian dokumen oleh bank terhadap transaksi keuangan yang diadukan oleh nasabah. Seharusnya prosedur dan seperangkat peraturan yang talah ada dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak baik bagi bank maupun nasabah. Sejatinya sejak awal rasa keadilan telah didapat oleh nasabah ketika ia mendapatkan hasil penyelesaian pengaduan oleh bank.

Kedua, mediasi perbankan dilaksanakan setiap sengketa yang memiliki nilai tuntutan finansial paling banyak Rp. 500,000,000 ( Lima Ratus Juta Rupiah). Jumlah maksimum ini dapat berupa nilai kumulatif dari kerugian finansial yang telah terjadi pada nasabah, potensi kerugian karena penundaan dan atau tidak dapat dilaksanakan transaksi keuangan nasabah dengan pihak lain dan atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan nasabah untuk mendapatkan penyelesaian sengketa. Nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan oleh keugiaan immateril seperti kerugian karena pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Semangat yang diusung dalam PBI tentang Mediasi Perbankan adalah untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi nasabah kecil dan unit usaha kecil agar sengketa mereka dengan bank dapat diselesaikan. Jumlah uang maksimal sebesar Rp. 500.000 jika harus dibandingkan dengan jangka waktu maksimal mulai dari proses pengaduan nasabah sampai dengan proses mediasi berikut perpanjangan waktu yang diperlukan akan memakan waktu seratus hari kerja (20 hari + 20 hari perpanjangan proses pengaduan nasabah + 30 hari + 30 hari proses mediasi perbankan) tidak menunjukkan suatu keadaan yang melindungi nasabah kecil. Jumlah uang sengketa Rp. 500.000 adalah jauh besar bagi nasabah kecil, jadi sebaiknya jangka waktu mediasi seharusnya lebih singkat, hal ini dapat dibandingkan dengan jangka waktu empat belas hari yang diamanatkan oleh pasal 6 ayat (2) UU No 30 tahun 1999. Proses mediasi ini juga belum tentu membutuhkan suatu kesepakatan penuh antara paha pihak, bahkan ketidaksepakatan dapat saja terjadi. Jika kondisi seperti ini terjadi maka nasabah kecil harus merogoh kantong lebih dalam untuk melanjutkan perkara ke arbitrase atau pengadilan. Padahal ketika proses mediasi nasabah juga harus mengeluarkan biaya.

Seandainya diangap perlu pengorbanan diantara dua kepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan, maka sebaiknya korbankan kepastian demi tegaknya hukum dan keadilan yang mutlak dilaksanakan.
Sengketa antara nasabah dengan bank yang mengandung atau terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang perbankan

Di Indonesia proses mediasi memang untuk sengketa perdata. Sehingga jika muncul suatu perkara atau sengketa yang mengandung unsur pidana atau terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang perbankan, perkara tersebut tidak dapat diselesaikan melalui proses mediasi. Penyelesaian perkara pidana antara nasabah dengan bank adalah wewenang dari penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim melalui pengadilan. Namun dimungkinkan digabunganya pemeriksaan guna penyelesaian sengketa perdata dengan pidana di pengadilan untuk menuntut jumlah kerugian materil yang diderita oleh nasabah jika terbukti telah terjadi suatu tindak pidana dalam transaksi yang merugikan nasabah. Ada sedikit perbedaan konsep pelaksanaan mediasi di Indonesia dengan di luar negeri. Di luar negeri pelanggaran bisa diselesaikan melalui proses mediasi. Namun hukum di Indonesia mengkategorisasikan pelanggaran ke dalam hukum pidana. Sehingga untuk pelanggaran tidak mungkin diselesaikan melalui proses mediasi.Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 mengelompokkan tindak pidana (delik) di bidang perbankan dalam eman kategoti yaitu: delik berkaitan dengan perizinan, delik berkaitan dengan katentuan rahasia bank, delik berkaitan dengan pengawasan bank oleh BI, delik berkaitan dengan kegiatan usaha bank, delik berkaitan dengan pihak terafiliasi, dan delik berkaitan dengan pemegang saham bank. Ketika terbukti telah terjadi delik dibidang perbankan maka BI memberikan sanksi administratif kepada bank dalam bentuk denda, teguran tertulis, larangan ikut kliring, pembekuan kegiatan usaha tertentu bank, pemberhentian pengurus atau pencantuman dalam Daftar Orang Tercela (DOT), dan penurunan tingkat kesehatan bank. Sanksi pidana hanya hakim yang berhak menjatuhkan kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat melakukan delik di bidang perbankan.Bank yang tidak melaksanakan ketentuan yang diatur pada PBI tentang Mediasi akan dikenakan sanksi administratif berupa denda uang; teguran tertulis; penurunan tingkat kesehatan bank; larangan untuk serta dalam kegiatan kliring, pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan; pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan BI; dan pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam DOT di bidang Perbankan, dengan tidak mengurangi sanksi pidana jika sengketa perdata yang dibawa ke proses mediasi ternyata terbukti mengandung unsur tindak pidana.

Penyelesaian Sengketa Antara Nasabah dan Bank Melalui Lembaga yang Independen

Mediasi merupakan satu alternatif penyelesaian sengketa yang bersifat tidak memutus, cepat, murah dan memberikan akses kepada para pihak yang bersengketa memperoleh keadilan atau penyelesaian yang memuaskan. Dengan adanya proses mediasi ini diharapkan dapat mengurangi beban perkara di pengadilan dan menyediakan akses seluas mungkin kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan, sehingga secara tidak langsung dapat membentuk independen judiciary. Untuk itu perlu dikembangkan pola-pola penyelesaian sengketa yang mencerminkan keadilan prosedural dan subtansial, dalam arti adanya rasa keadilan yang diciptakan memalui penetapan jangka waktu dengan obyek yang disengketakan. Untuk menyelesaikan sengketa antara nasabah dengan bank dibutuhkan lebih dari sekedar pengaturan tentang mediasi perbankan dan lembaga yang menjalankan mediasi perbankan. Dibutuhkan suatu lembaga yang independen yang ‘diisi’ oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya yang dapat menyelesaikan sengketa antara nasabah (terutama nasabah kecil) dengan bank. Bukan hanya itu, lembaga itu nantinya juga dapat membuat suatu hasil putusan yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang dipayungi oleh undang-undang, bukan sekedar dipayungi oleh peraturan dibawah undang-undang.Jika yang menjadi kekhawatiran adalah reputasi bank mengingat citra positif sangat dibutuhkan oleh sektor perbankan, maka dapat dibuat suatu mekanisme yang mengharuskan lembaga independen yang bertujuan menyelesaikan sengketa nasabah dengan bank untuk menjaga kerahasiaan sengketa. Pada kasus seperti ini bank tidak boleh ‘berlindung’ dibawah peraturan karena bank adalah lembaga kepercayaan yang memang harus mempertahankan kinerja dan citranya di masyarakat.Pertanyaannya adalah apakah intitusi maupun lembaga terkait akan merelakan sebagian dari ‘kekuasaannya’ dijalankan oleh lembaga yang independen tersebut. Karena jika memang semangat perlindungan terhadap nasabah kecil serta kemudahan dalam hal prosedur dan biaya yang dijunjung, maka sudah sepantasnya lembaga independen tersebut dibentuk. Sekali lagi di sini diperlukan keberanian dari perumus kebijakan.

Perkembangan Terkini Yang Terkait

Melalui mediasi perbankan ini BI sebenarnya berharap agar persoalan nasabar selesai. Untuk itu BI meminta kepada seluruh bank umum menyampaikan laporan mengenai penanganan dan penyelesaian pengaduan nasabar secara online setiap triwulan. Ini merupakan suatu perubahan baru karena bank selama ini melakukan pelaporan secara manual. Kewajiban pelaporan baru ini keluar lewat aturan baru PBI No. 10/10/PBI/2008 yang berlaku sejak 28 Februari lalu

Data BI menyebutkan hingga posisi November 2007, total pengaduan nasabah perbankan mencapai 64.000. Kasus yang berkaitan dengan sistem pembayaran seperti transaksi ATM dan kartu kredit tercatat 97,78%. Pengaduan nasabah mengenai penghimpunan dana sekitar 1,36%, disusul masalah penyaluran dana sekitar 0,53%, produk kejasama perbankan dan produk-produk bank lainnya masing-masing tercatat 0,29% dan 0,03%.
Catatan yang sama menunjukkan sebanyak 91,58% dari kasus itu bisa selesai sebelum 20 hari. Sebanyak 5,71% dapat baru selesai setelah waktunya diperpanjang menjadi 40 hari. Adapun 2,71% masih dalam proses mediasi antara bank dengan nasabah.
(thank's to Mba' Sefti...)

PRAKTEK CURANG BANK DALAM KARTU KREDIT


“Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”

~Pasal 1337 KUHPerdata~



Pahamin seksama tentang perjanjian dan ketentuan kartu kredit. Dalam perjanjian dan ketentuan kartu kredit yang ditetapkan oleh bank penerbit kartu kredit, hak-hak anda sebagai nasabah secara jelas dan tegas telah dikebiri. Ini adalah praktek curang bank dalam kartu kredit, baik menurut hukum, kesusilaan dan atau ketertiban umum.


Praktek curang tersebut adalah :

1. Bertukar informasi tentang data atau identitas pemegang kartu kredit dengan card center lainnya.


2. Mengungkapkan informasi termasuk transaksi yang berhubungan dengan pemegang kartu kredit kepada pihak ketiga.


3. Menetapkan klausul mengenai perhitungan bunga dan biaya-biaya lain yang dapat berubah sesuai dengan kebijakan bank tanpa diperlukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang kartu.


4. Mengubah/ menambah persyaratan dan ketentuan, dan perubahan/ penambahan yang mengikat sejak saat diakannya perubahan tanpa harus pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang kartu.


5. Atas kebijaksanaannya sendiri tanpa harus memberitahu pemegang kartu dan tanpa memberi alasan, berhak melarang atau merubah batas kredit pemegang kartu atau menolak dengan cara lainnya, baik untuk selamanya ataupun sementara atau mengakhiri keanggotaan dan mencabut semua hak baik yang melekat pada penggunaan dari kartu kredit ataupun hak lainnya dan selanjutnya berhak untuk menyampaikan pemberitahuan kepada semua pedagang dan setiap orang yang berkepentingan mengenai pencabutan hak tersebut.


Bab III Pasal 9 Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/ 2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah secara tegas – tegas menyatakan :

“(1) Bank wajib meminta persetujuan tertulis dari Nasabah dalam hal Bank akan memberikan dan atau menyebarluaskan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak lain untuk tujuan komersial, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

(2) Dalam permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib terlebih dahulu menjelaskan tujuan dan konsekuensi dari pemberian dan atau penyebarluasan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain”.


Bahwasanya pada awal penawaran kartu kredit, dalam form aplikasi kartu kredit, Bank tidak pernah mencantumkan klausul atau setidak-tidaknya menjelaskan mengenai pertukaran informasi data atau identitas anda sebagai nasabahnya kelak. Yang dilakukan Bank penerbit kartu kredit hanyalah menerbitkan buku tentang petunjuk penggunaan kartu kredit dimana dalam buku petunjuk tersebut telah tercantum tentang hak (yang ditetapkan secara sepihak) bank penerbit untuk memberikan dan menyebarluaskan data pribadi nasabah. Anda sebagai nasabah telah terpasung, dibutakan oleh ketentuan-ketentuan yang dibuat Bank secara sepihak.


Apapun alasannya, secara hukum perbankan, tanpa adanya jaminan tertulis dari yang berangkutan Bank tidak boleh memberikan dan atau menyebarluaskan data pribadi nasabahnya kepada pihak lain, terlebih-lebih dengan tujuan komersil untuk meningkatkan potensi pasar kartu kredit yang diterbitkan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 11 Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/ 2005.


Selain melanggar kedua pasal Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/ 2005 di atas, dari sisi perlindungan konsumen pun, Bank telah melakukan melanggar Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang pada pokoknya menyatakan pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya. Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal 18 undang-undang tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


Perbuatan curang lain yang dilakukan Bank dalam kartu kredit adalah menetapkan klausul mengenai perhitungan bunga dan biaya-biaya lain yang dapat berubah sesuai dengan kebijakan bank tanpa diperlukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang kartu. Penetapan klausul tersebut jelas-jelas bertentangan dengan PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 7/6/PBI/2005 TENTANG TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH.


Dalam Pasal 6 PBI No. 7/6/PBI/2005, Bank Indonesia menetapkan Bank wajib memberitahukan kepada Nasabah setiap perubahan, penambahan, dan atau pengurangan pada karakteristik Produk Bank. Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan kepada setiap Nasabah yang sedang memanfaatkan Produk Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan, penambahan dan atau pengurangan pada karakteristik Produk Bank tersebut. Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 berupa teguran tertulis yang kelak dapat diperhitungkan dengan komponen penilaian tingkat kesehatan Bank.


Dari uraian sedikit mengenai kecurangan Bank dalam penerbitan kartu kredit diatas, maka layak dan patut dikatakan bahwa sesungguhnya kartu kredit merupakan produk perbankan yang cacat hukum. Sudah seharusnya Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan bank dalam kartu kredit, yang sekali lagi ditegaskan, cenderung mengabaikan hak-hak nasabah.



Nb. Terima kasih untuk Wahyu Kuncoro SH atas informasi-blognya



Pencurian Identitas Nasabah & Penerapan KYC

Dengan semakin dinamis dan mudahnya transaksi perbankan dewasa ini, dalam sekejap berbagai transaksi keuangan dapat dilaksanakan. Terlebih dengan didukung teknologi mutakhir, berbagai transaksi bisa dilakukan melalui internet banking, mobile banking, ATM tanpa perlu seseorang berkunjung ke Bank untuk meminta pertolongan kasir / teller Bank. Kemudahan jasa perbankan sekarang, agar tetap dibarengi kewaspadaan dari setiap nasabah pemilik rekening Bank [baik untuk nasabah tabungan atau-pun deposito atau-pun pemegang Rekening Giro]. Begitu pula kewaspadaan agar terus disadari oleh setiap petugas Bank, terutama petugas bank yang bertindak selaku ujung tombak dalam menghimpun dana pihak ketiga dari masyarakat. Kewaspadaan petugas Bank ini dikenal dengan 3 Prinsip yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Perbankan seperti :
  1. Prinsip kehati-hatian [Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998]
  2. Prinsip Menjaga Rahasia Nasabah [Pasal 1 (28) Undang-Undang No.10 Tahun 1998] ; dan
  3. Prinsip Mengenal Nasabah/Know Your Customer Principles [KYC] diatur berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003

Ketiga prinsip penting diatas sebaiknya tidak diterapkan Bank secara kaku hanya untuk satu kegiatan tertentu. Seperti prinsip kehati-hatian diterapkan terhadap debitur yang ingin meminta permohonan fasilitas pinjaman, prinsip menjaga rahasia nasabah dalam rangka upaya bank yang berkewajiban merahasiakan keterangan mengenai informasi Nasabah Penyimpan dan jumlah simpanannya terhadap pihak ketiga, atau-pun Prinsip KYC dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang. Ketiga prinsip ini sebaiknya diterapkan dalam pengertian tindakan yang seluas-luasnya, termaksud terhadap nasabah datang hanya sekedar membuka rekening tabungan.

Pentingnya hal ini untuk diwaspadai, karena kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan jasa bank sudah sering terjadi, bahkan bisa jadi korban dari pelaku kejahatan perbankan adalah pemilik asli rekening Tabungan itu sendiri, yaitu dengan adanya modus pembukaan rekening Bank asli tetapi palsu. Kondisi ini dapat dicegah dengan cara menerapkan ketiga prinsip diatas secara disiplin & berkesinambungan, terutama prinsip KYC yang diantaranya mengatur kewajiban Bank menetapkan kebijakan penerimaan Nasabah dan menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi Nasabah.

Dalam contoh kasus sederhana, misalkan Tn. A telah kehilangan sebuah dompet yang berisikan KTP, SIM, Paspor, kartu kredit, kartu ATM, dan sebagainya yang selanjutnya dari musibah kehilangan ini, Tn. A membuat laporan keposian karena kehilangan, dan memblokir kartu ATM & kartu kredit, untuk selanjutnya dibuatkan lagi kartu-kartu pengganti yang baru. Tindakan Tn. A ini benar, namun belum sepenuhnya aman. Apabila kartu identitas Tn. A yang hilang dan masih berlaku tersebut dimanfaatkan si-pencuri untuk membuka Rekening Tabungan Bank yang mengatas-nama-kan Tn. A [tentu setelah datanya di-rekayasa atau dipalsukan], maka si-pencuri akan menerima kartu ATM atas nama Tn.A, selanjutnya dengan menggunakan rekening tabungan ini si-pencuri selanjutnya mengadakan transaksi misalkan menampung uang yang diperoleh karena hasil kegiatan yang bersifat melawan hukum, misalkan melakukan penipuan kepada masyarakat melalui undian berhadiah, menerima transaksi pembayaran dari hasil kejahatan dalam jumlah wajar misalkan judi, jual beli narkoba, penipuan berdasarkan kontrak jual-beli, atau transaksi fiktif lain yang bersifat melawan hukum, sehingga merugikan pihak ketiga yang telah menyetorkan uang ke rekening aspal tersebut.

Selanjutnya, apabila korban ingin menyeret kasus ini ke Meja hijau, sudah pasti Tn. A minimum akan dijadikan Tersangka “awal” selaku pemilik rekening yang telah menerima uang transaksi yang tidak sah dimaksud. Misalkan si-pencuri mengadakan jual-beli narkoba senilai Rp. 120 juta dimana pembayarannya dilakukan melalui rekening Tn. A, disini lembaga PPATK selaku pemantau transaksi keuangan pertama akan mempertanyakan fakta ini kepada Tn. A selaku nasabah penerima uang F hal ini tentu akan sangat mengesalkan Tn. A yang sama sekali tidak menerima uang dan tidak bisa melakukan transaksi melalui rekening atas namanya, tetapi telah dijadikan tersangka baik oleh pihak penyidik atau PPATK. Peristiwa sangat merugikan Tn. A selaku pemilik identitas asli, karena pelaku kejahatan yang sesungguhnya sudah “lenyap” atau tidak bisa ditemukan.

Disinilah peranan penting petugas bank ketika menerima nasabah tabungan untuk menerapkan prinsip KYC. Tidak perlu tergesa-gesa untuk menerima setoran awal dari nasabah walau dalam jumlah yang wajar. Petugas bank seharusnya bertanya kepada nasabah secara teliti dan mengadakan klarifikasi secara detail, terutama bagi orang yang akan membuka rekening ke-dua dan seterusnya pada Bank yang sama. Jika perlu petugas Bank harus menolak pembukaan rekening, apabila ada indikasi pemberian data yang tidak benar, dan tujuan pembukaan rekening tabungan tidak “logis”, misalkan seorang nasabah membuka rekening tabungan hingga 4 buah pada satu bank, dan ketika di-verifikasi terdapat perbedaan data yang prinsipil antara rekening tabungan yang satu dengan yang lainnya.

Penolakan seperti ini wajar dilakukan, karena kemungkinan besar “pencuri-identitas” tidak mengetahui bahwa pembukaan rekening tabungan berdasarkan identitas palsu tersebut, adalah rekening kedua dari pemilik identitas asli. Pentingnya penolakan tersebut diterapkan petugas bank, yaitu untuk menghindari munculnya korban yang tidak perlu, karena dalam suatu kejahatan dengan menggunakan rekening berdasarkan identitas palsu, minimum akan muncul 2 korban sekaligus. Pertama si-korban yang telah mentransfer ke rekening palsu [bisa saja lebih dari 1 orang], dan korban kedua adalah pemilik identitas asli yang telah dipalsukan identitasnya untuk membuka rekening aspal. Akibat kegagalan menerapkan KYC terhadap si-pelaku kejahatan yang telah berhasil membuka rekening tabungan, maka setelah melakukan kejahatan, secara gemilang ia akan menarik seluruh uang [via ATM] lalu menghilang tanpa bekas. Yang lebih membahayakan, apabila si-pencuri identitas membuka rekening tabungan Bank lebih dari satu bank. Sehingga didukung kelalain Bank dalam menerapkan KYC, hal ini akan semakin menimbulkan banyak korban dan ketidak-percayaan yang tinggi dari masyarakat terhadap jasa perbankan.

Oleh karenanya prinsip KYC dalam penerapan sebaiknya tidak dibatasi Bank hanya untuk mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang. Karena prinsip ini sangat efektif untuk mencegah perbuatan melawan hukum pidana atau-pun perdata, yang menggunakan jasa bank melalui pembukaan rekening tabungan dengan identitas palsu. Sebaliknya lawan dari Prinsip Know Your Customer, yaitu kewajiban setiap nasabah mengenal dengan baik Petugas Bank [guna mencegah adanya konspirasi negatif antara petugas bank dengan pihak lain]. Sehingga diharapkan dengan adanya “prinsip saling mengenal antara nasabah dan petugas bank”, Bank semakin mudah menjalankan kewajibannya dalam melindungi nasabah selaku konsumen Bank.
(thank's to Advokat-Konsultan Hukum RGS & Mitra)

Sengketa Giro Wajib Minimum

(dikutip dari hukumonline.com)

BI Kembali Tolak Eksekusi PN Jakpus


Mahkamah Agung menerbitkan SEMA yang isinya melarang setiap pihak untuk meletakan sita atas rekening GWM bank-bank di BI.

Setelah gagal melakukan eksekusi atas pencairan rekening giro wajib minimum (GWM) milik tiga bank, yakni PT Bank Windu Kentjana Internasional (d/h PT Bank Multicor), PT Bank Commonwealth (d/h PT Bank Arta Niaga Kencana) dan PT Bank Finconesia, bulan Juni lalu, Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali mendatangi Bank Indonesia (BI).

Maksud kedatangan masih sama, yakni melakukan eksekusi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 292 PK/Pdt/2003 tersebut. Namun, upaya Juru Sita lagi-lagi gagal. Bank sental Indonesia tersebut menolak mencairkan rekening. Alasannya, objek yang dimaksud dalam penetapan yang kembali dibuat oleh Ketua PN Jakpus tersebut tidak ada di BI. Isi penetapan adalah menyita giro bank milik ketiga bank tersebut yang ada di BI yang bukan GWM.

“Tadi datang juru sita dari PN Jakpus. Tapi giro yang mereka maksud itu tidak ada. Kita tolak, karena tidak ada giro semacam itu. Karena tidak ada yang namanya giro selain GWM di BI. Akhirnya mereka pulang lagi,” jelas Ahmad Fuad, Direktur Hukum BI kepada hukumonline, Kamis (9/10).

Sengketa sita GWM berawal dari gugatan ganti rugi sebesar Rp20 miliar oleh PT Geria Wijaya Prestige (Geria Wijaya) kepada tiga bank tersebut di tahun 1998. Ketiga bank itu dianggap wanprestasi. Setelah melalui proses hukum hingga tingkat PK, akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan perusahaan pengelola beberapa hotel di Bali tersebut. Salah satu petitum dalam gugatan Geria Wijaya adalah permohonan sita eksekusi terhadap GWM milik ketiga bank tadi.

Terhadap putusan PK MA, Ketua PN Jakpus lantas mengeluarkan penetapan eksekusi perkara No. 490/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Pst ini. Juru Sita PN Jakpus lalu mendatangi BI untuk melaksanakan perintah eksekusi pencairan rekening GWM tiga bank tersebut pada 16 Juni 2008. Namun eksekusi tidak dapat dijalankan. Deputi Direktur Hukum BI, Heru Pranoto, keberatan mencairkan giro tersebut. Alasannya, GWM hanya dapat dicairkan oleh bank yang bersangkutan atau pihak yang diberi kuasa oleh ketiga bank tersebut.

Keberatan Heru beralasan. Sebab dalam Peraturan Bank Indonesia No. 2/24/2000 tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia Dengan Pihak Ekstern disebutkan, penarikan rekening giro hanya dapat dilakukan oleh pemilik atau pemegang rekening giro atau pihak yang diberi kuasa oleh pemilik atau pemegang rekening giro (Pasal 11 ayat (1)).

GWM sendiri adalah cadangan wajib minimum yang harus dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro pada BI. Besarnya GWM ditetapkan oleh BI yakni sebesar rasio atau prosentase tertentu dari dana pihak ketiga (dana simpanan nasabah). Kemarin BI kembali mengumumkan bahwa prosentase GWM diturunkan menjadi 7,5 persen. Penurunan ini terkait dengan kebijakan BI dalam menanggulangi krisis keuangan yang terjadi di seluruh dunia.

GWM dilarang disita
Perkara ini mengundang perhatian MA. Dengan alasan banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait sita GWM, Ketua MA Bagir Manan akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sita Atas Rekening Giro Wajib Minimum Bank-Bank di Indonesia.

Salah satu isi dari SEMA yang diterbitkan tanggal 25 September 2008 itu menyatakan bahwa sita, baik sita jaminan maupun sita eksekusi, atas rekening giro atau cadangan wajib minimum dapat mempengaruhi secara langsung atau tidak langsung kebijakan dan pelaksanaan tugas BI. Karena itu sesuai dengan Pasal 9 UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 tentang BI, dilarang meletakan sita atas rekening GWM bank-bank di Indonesia.

SEMA ini jelas menjadi kabar gembira buat BI. “Kami menanggapi positif. (SEMA) itu hasil koordinasi kita dengan Mahkamah Agung. Bahwa memang GWM tidak bisa dijadikan jaminan,” ujar Ahmad Fuad.

Ahmad mengatakan SEMA ini ke depan bisa menjadi petunjuk bagi hakim-hakim di seluruh Indonesia. “Artinya (SEMA) itu membenarkan sikap BI yang tidak dapat melakukan sita eksekusi. Kalau atas nama silahkan mencairkan. Bagi BI sepanjang dia memenuhi syarat, maka bank bisa menarik, sepanjang cadangannya memenuhi prosentase tertentu dari dana pihak ketiganya. Kalau dia (bank, red) punya GWM sampai di bawah minimum, maka bank tersebut dikategorikan melanggar ketentuan pemenuhan GWM,” urai Ahmad.

Pengamat perbankan Ryan Kiryanto sepakat dengan MA. Menurutnya, GWM tidak boleh dijadikan agunan karena sifatnya mandatory. “Logikanya kalau mandatory tidak boleh digadaikan atau dijaminkan. Akan jadi aneh, wong itu kewajiban secara hukum bagi setiap bank.”

Ryan menjelaskan, GWM dibuat guna menyelamatan bank yang kesulitan likuiditas. Di negara mana pun, kata dia, GWM tidak boleh diutak-atik oleh siapa pun. “Kalau banknya misalnya kekurangan likuiditas, dia kan harus menarik GWM-nya. Kalau GWM-nya disita jaminan, yah gimana banknya bisa hidup. Makanya BI tetap kekeh tidak mau mencairkan. Kalau BI mencairkan barangkali BI salah juga,” tandas ekonom senior PT Bank Negara Indonesia Tbk ini.

Sebelumnya, kuasa hukum Geria Wijaya, Iwan Kuswardi, mengatakan kliennya merasa dirugikan dengan terhambatnya pelaksanaan eksekusi pencairan rekening giro tiga bank tersebut. “Kami heran, meskipun telah melaksanakan solusi yang diajukan Deputi Direktur Hukum BI Heru Pranoto, ternyata sita eksekusi tetap tak bisa dilaksanakan,” sesal Iwan.
(Sut/M-1)