Tampilkan postingan dengan label Reksa Dana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Reksa Dana. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Maret 2009

Sekilas Mengenai Reksadana.

(sumber http://www.financeroll.com)

Berdasarkan undang undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1 ayat (27). Reksa dana merupakan suatu wadah untuk menghimpun dana masyarakat pemodal yang untuk selanjutnya dikelola atau di investasikan dalam bentuk portfolio Efek oleh manajer investasi.

Terdapat 3 (tiga) unsur dasar dalam pengertian Reksa dana, yaitu ;

1. Terjadinya kumpulan dana masyarakat baik secara individu maupun institusi

2. Investasi bersama dalam suatu bentuk portfolio efek yang telah terdiversifikasi

3. Masyarakat Pemodal / Investor mempercayai manajer investasi sebagai pengelola dana.

Umumnya Manajer Investasi mengelola dana dari masyarakat pemodal ditempatkan pada surat berharga dengan mendapat keuntungan atau kerugian dan menerima deviden atau bunga yang dibukukannya kedalam “Nilai Aktiva Bersih” (NAB) reksa dana tersebut.

Mengenai pendapatan keuntungan atau kekayaan yang telah dikelola oleh Manajer Investasi wajib disimpan pada Bank Kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, adapun bank Kustodian yang bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administrator.

Ada 2 (dua) bentuk Hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18 ayat (1) yaitu Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

1. Reksa Dana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana)
Sebuah Perusahaan (perseroan terbatas) yang dari sisi hukumnya tidak berbeda dengan hokum perusahaan lainnya, hanya yang membedakan dengan perusahaan terbatas lainnya adalah terletak pada jenis usahanya, adapun jenis usahanya adalah Jenis Usaha Pengelolaan Portfolio Investasi.

2. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Sebuah kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi itu sendiri dengan pihak Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang unit penyertaan sebagai Investor. Dengan melalui Kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola Portfolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan Administrasi Investasi.

Ada 2 (dua) Karakterristik Reksa dana yang digolongkan sebagai berikut ;

1. Reksa dana Terbuka , Ialah Reksa dana yang dapat dijual kembali pada perusahaan penerbit tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Adapun Harga jual biasanya senilai dengan Nilai Aktiva Bersihnya. ‘ umumnya yang sering diperdagangkan saat ini adalah Reksa Dana terbuka’

2. Reksa dana Tertutup, Ialah Reksadana yang tidak bias dijual kembali kepada perusahaan penerbit, Karakteristik Reksadana tertutup ini hanya dapat dijual kembali kepada pihak investor lainnya dengan melalui mekanisme perdagangan di bursa efek. Adapun Harga jualnya dapat diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya itu sendiri.

Jenis-jenis Reksadana

1. Reksadana Pendapatan Tetap, ialah Reksadana yang melakukan investasinya minimal 80 % dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek dan bersifat utang.

2. Reksadana Saham, Ialah Reksadana yang melakukan invetasinya minimal 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek dan bersifat ekuita

3. Reksadana Pasar Uang Ialah Reksadana yang investasinya di investasikan pada efek dan bersifat hutang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.

Reksa Dana merupakan sutu Investasi alternative menarik yang dapat menguntungkan pihak Investor dengan memiiki beberapa manfaat, diantaranya:

1. Pengelolaan secara Professional, Portfolio Reksadana dikelola oleh manajer investasi yang khusus dibidangnya dan sesui dengan keahliannya. Dalam hal ini peran manajer investasi sangatlah penting, artinya mengingat masyarakat pemodal baik individual maupun perusahaan mempunyai keterbatasan waktu untuk melakukan riset dan analisa harga efek maupun mengakses informasi ke pasar modal.

2. Diversifikasi Investasi, Secara realnya diversifikasi disini adalah terjadinya penyebaran investasi atau secara portfolio yang dapat mengurangi terjadinya resiko, Artinya pengelolaan Reksadana diinvestasikan ke berbagai jenis efek sehingga resikonya tersebar, sehingga resikonya tidak sebesar resiko apabila seseorang membeli satu atau dua jenis efek atau saham secara individu.

3. Transparansi informasi, Dalam hal ini pihak pengelola Reksadana menginformasikan atas perkembangan portfolionya beserta biayanya secara berkelanjutan agar pihak pemegang Unit penyertaan dapat memonitor keuntungannya, baik dari sisi biaya maupun resikonya setiap saat. Hal lainnya pihak pengelola Reksadana juga wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya pada setiap harinya di surat kabar dan menerbitkan laporan keuangan persemester dan tahunan beserta prospectus secara teratur sehingga investor dapat melihat perkembangan investasinya secara rutin.

4. Likuiditas Tinggi, Likuiditas yang dimaksud dalam Reksa dana yaitu Pemodal dapat mencairkan kembali unit penyertaannya setiap saat sesuai dengan ketetapan yang dibuat masing masing oleh pihak pengelola Reksadana, artinya Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid. Untuk itu pihak pengelola Reksadana atau Manajer Investasi dapat memilih instrument investasi yang mempunyai tingkat likuiditas tinggi agar investasi yang dilakukan dapat berhasil sesuai dengan keinginan.

5. Biaya Rendah , Seiring dengan kumpulan dana dari masyarakat pemodal atau investor untuk melakukan investasi, untuk itu biaya tarnsaksi atau investasi pun lebih rendah jika dibandingkan apabila pihak masyarakat pemodal atau investor secara individu melakukan transaksi sendiri di bursa.

6. Pembayaran Uang Tunai Kepada Pemodal Tidak Dikenakan Pajak
Setiap Pembayaran atas Penjualan kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan Pajak.

Risiko berInvestasi di Reksa Dana

1. Adanya penurunan pada NAB (Nilai Aktiva Bersih) unit penyertaan
Terjadinya resiko penurunan disebabkan adanya penurunan pada harga pembelian awal terhadap harga pasar dalam portfolio investasi reksadana, yang disebabkan oleh beberapa hal yang diantaranya ; penurunan kinerja pada bursa saham, kinerja emiten yang memburuk, situasi dan kondisi politik, ekonomi, sosial- budaya dan keamanan serta lainnya.

2. Resiko Likuiditas, Resiko ini terjadi jika adanya penarikan dana investasi pada reksa dana atau penjualan kembali unit penyertaan reksa dana secara besar besaran yang dilakukan pihak manajer investasi secara bersamaan, ‘artinya pada hari dan waktu yang bersamaan dalam jumlah besar (rush)’ . Terjadinya resiko likuiditas disebabkan juga oleh beberapa faktor external maupun internal yang signifikan, diantarnya kondisi ekonomi, politik dan secara internal terjadinya kebangkrutan pada beberapa emiten publik dimana saham atau obligasinya adalah sebagai salah satu yang termasuk dalam portfolio reksadana itu sendiri, atau dilikuidasinya perusahaan manajer investasi yang mengelola reksadana tersebut serta adanya faktor negatif fundamental lainnya.

3. Resiko Pasar, Resiko yang terjadi disebabkan pengaruh terhadap situasi turunnya atau lesunya kondisi pasar saham, obligasi dan instrumen investasi lainnya - ‘bearish market condition’ sehingga berdampak penurunan langsung terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada unit penyertaan reksadana tersebut. Untuk itu sebelum mengambil keputusan untuk membeli Reksa Dana, hendaknya pihak Investor secara rinci menganalisa kinerja masing masing instrumen yang ada pada portfolio dan analisa tren pasar terhadap reksa dana yang akan dibeli.

4. Resiko Default, Resiko ini terjadi jika pihak emiten mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak dapat membayar kewajibannya kepada pihak manajer investasi yang telah membeli obligasi atau saham pihak emiten tersebut. Resiko ini dapat dihindari dengan cara menerapkan strategi atau metode pembelian portfolio investasi secara ketat.

Kebijakan Investasi

Mengacu pada peraturan undang-undang dan ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi menginvestasikan dana kelolaanya dengan komposisi investasi sebagaimana berikut;

· Minimum 2 % (Dua Persen) dan Maksimum 90 % (Sembilan Puluh Persen) pada Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (Satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

· Minimum 5 % (lima persen) dan Maksimum 90 % (Sembilan Puluh Persen) pada Efek bersifat Hutang, yaitu Surat Hutang Negara atau Obligasi yang telah dijual dalam penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek.

· Minimum 5% (Lima Persen) dan Maksimum 90% (Sembilan Puluh Persen) pada Efek bersifat Ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek.

Perusahaan atau Lembaga pengelola Reksa Dana tersebut dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) dan perjanjian penjualan kembali (Reverse REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut diatas.

Perusahaan atau Lembaga pengelola Reksa Dana tersebut dapat melakukan investasi pada Efek bersifat hutang dan atau Efek bersifat Ekuitas yang telah dijual dalam penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Manajer Invetasi wajib mengelola portfolio Reksa Dana menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Berdasarkan keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-03/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004, Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dimana Perusahaan atau Lembaga pengelola Reksa Dana dilarang untuk:

1. Membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar Negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia.

2. Membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana itu sendiri.

3. Melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai efek yang dibeli.

4. Membeli Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5 % (lima persen) dari modal disetor perusahaan di maksud.

5. Membeli Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan lebih dari 10 % (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang di beli pada setiap saat.
Pembatasan ini termasuk pemilikan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank-bank, tetapi tidak termasuk pemilikan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank-bank,tetapi tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

6. Menjual Unit Penyertaan kepada setiap pemodal lebih dari 2 % (dua persen)
dari jumlah Unit penyertaan yang ditetapkan dalam kontrak, kecuali:

a. Bagi Manajer Investasi, semata mata untuk kepentingan sendiri dan bukan untuk kepentingan pihak lain. Pembelian tersebut guna menjamin pembayaran atas penjualan kembali (pelunasan) Unit penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan, dan

b. Kelebihan pemilik Unit penyertaan tersebut yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan yang berasal dari penanaman kembali pembagian keuntungan.

7. Membeli Efek Beragun Asset lebih dari 10 % (sepuluh persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana dengan ketentuan bahwa setiap jenis efek Beragun Asset tidak lebih dari 5%(lima persen) dari nilai Aktiva bersih Reksa Dana.

8. Membeli Efek yang tidak melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali Efek pasar uang. Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 diatas dan Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

9. Membeli Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi baik dengan Manajer Investasi maupun pemegang Unit Penyertaan lebih dari 20 % (Dua puluh persen) dari nilai aktiva bersih pada Reksa Dana tersebut, kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah.

10. Menempatkan dana investasi dalam kas atau setara kas kurang dari 2 % (dua persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana.

11. Terlibat dalam kegiatan selain dari Investas, Investasi kembali atau perdagangan Efek.

12. Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale).

13. Terlibat dalam pembelian Efek secara Margin

14. Melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit

15. Terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10 % (sepuluh persen) dari nilai portfolio Reksa Dana pada sat pembelian.

16. Membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam penawaran umum dimana Manajer Investasi atau afiliasinya bertindak sebagai Penjamin Emisi dari Efek dimaksud.

17. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan manajer Investasi atau afiliasinya.

18. Membeli Efek beragun Asset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana Manajer Investasinya sama dengan Manajer Investasinya itu sendiri dan/atau terafiliasi dengan kreditur Awal Efek Beragun Asset tersebut.

19. Membeli Efek Beragun Asset yang tidak tercatat di Bursa Efek.


Dalam halnya Manager Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara manajer Investasi dan bank Kustodian.

Pembatasan investasi tersebut berdasarkan pada peraturan yang berlaku saat pada prospektus perusahaan diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu – waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh BAPEPAM termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh BAPEPAM berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Invetasi Kolektif.

Exchange Traded Fund (ETF) ialah sebuah inovasi dalam dunia industri Reksa Dana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka dimana unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa.

Instrumen ETF ini lebih effisien jika dibanding dengan reksadana konvensional yang kita kenal saat ini, adapun reksadana senantiasa menerbitkan unit penyertaan baru setiap harinya dan membeli kembali yang dijual oleh pemegang unit penyertaan (artinya Manajer investasi harus menjual surat berharga yang merupakan aset reksadana tersebut untuk memenuhi kewajibannya membeli unitpenyertaan yang dijual, sedangkan untuk ETF diperdagangkan langsung dibursa setiap hari (mempunyai kesamaan seperti reksadana tertutup, dimana tidak ada dapat dijual kembali kepada manajer investasi)

Di Indonesia, ETF disebut “ Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek” sebagaimana sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh BAPEPAM nomor IV.B.3 tentang “Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek”.

Tentang Bank Kustodian

Bank Kustodian adalah sebuah Lembaga Keuangan Bank Umum Swasta yang dibentuk sebagai Bank yang menangani administarsi Transaksi Pembelian dan Penjualan Efek, Mewakili Penitipan Kolektif terhadap Efek yang dimiliki bersama, dan bentuk penitipan lainnya yang berkaitan dengan Efek, termasuk menerima dividend maupun interest dan lainnya, sesuai dengan aturan dan undang-undang kegiatan usaha yang disetujui oleh BAPEPAM beserta Lembaga-lembaga hukum pemerintah lainnya yang terkait atas pelaksanaan kegiatan usaha sebagai Kustodian.

Di Indonesia, PT. Bank Niaga Tbk merupakan Bank Swasta Nasional yang pertama kalinya ditunjuk oleh BAPEPAM sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor: KEP-71/PM/1991 tertanggal 22 Agustus 1991 di Pasar Modal.

Menurut sejarahnya, PT. Bank Niaga Tbk adalah merupakan Bank terkemuka dalam pasar Reksa Dana yang telah mengelola lebih dari 50 Reksa dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan telah mengadministrasikan asset senilai lebih dari RP. 29,3 Trilliun serta memberikan pelayanan administrasi dan penyimpanan lebih dari 200 nasabah baik dalam maupun luar negeri dengan melalui 80 orang karyawannya yang tergabung dalam Custodial Services Division.

Berdasarkan dengan prestasi yang ada sampai dengan saat ini PT. Bank Niaga Tbk mendapat kepercayaan melalui penunjukan sebagai sub-registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas lagi saat ini meliputi Seluruh Hutang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia.

Terbukti lagi pada Bulan Juni Tahun 2000 Custodial Services Division PT. Bank Niaga Tbk telah mendapatkan sertifikasi manajemen pengendalian mutu ISO 9002 dan telah ditingkatkan menjadi ISO 9001:2000 pada Bulan September Tahun 2003.

Beberapa Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian, yaitu :

1. PT. Niaga Asset Management

2. PT.CIMB Niaga Securities

3. PT. Asuransi Cigna

4. PT. Saseka Glora Finance

5. PT. Niaga International Factors

Sebagai tujuan pada perusahaan atau lembaga yang mengelola Reksa Dana diantaranya adalah mempertahankan Nilai Kapital, Tingkat Likuiditas yang tinggi dengan melakukan transaksi atau investasi dalam pasar uang, efek yang bersifat hutang dan ekuitas guna mempertinggi tingkat pengembalian portfolio melalui pemanfaatan peluang investasi yang ada di kedua pasar tersebut. Dalam hal ini Reksa Dana juga tidak menutup kemungkinan untuk berinvestasi pada Efek luar negeri sepanjang peraturan memperbolehkan.

Istilah istilah penting pada Reksa Dana :

1. Reksa Dana adalah bentuk wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal dan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portfolio Efek oleh Manajer Investasi. Berdasarkan Undang undang tentang pasar Modal. Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif.

2. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portfolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

3. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portfolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.

4. Bank Kustodian, Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividend, bunga, dan hak-hak lainnya,menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

5. Efek adalah surat berharga, Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM No.IV.B!, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-03/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas;

a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;

b. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1(satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing, dan Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan

c. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya dibawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.

6. Portfolio Efek adalah kumpulan Efek.

7. Bukti Kepemilikan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemodal.

Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukan bagian kepentingan setiap pemegang unit penyertaan dalam portfolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi akan menerbitkan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.

8. Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan Kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.

Metode Perhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan peraturan BAPEPAM No. IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-24/PM/2004 tanggal 19 Agustus 2004 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portfolio Reksa Dana, dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.

9. Afiliasi

a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,baik secara horisontal maupun vertikal;

b. Hubungan antar satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;

c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;

d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;

e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau

f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

10. BAPEPAM-LK adalah Badan Pengawas Pasar Modal.

11. Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor : IX.C.% Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : Kep-10/PM/1997 tanggal 30 April 1997 (“Peraturan IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM.

12. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi.

13. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.

14. Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang diisyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor : IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil resiko pemodal Reksa Dana sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang pertama kali di Manjer Investasi atau Agen Penjual Reksa Dana.

15. Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin samapai dengan Jum’at, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai Hari Libur oleh Bursa Efek.

16. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan Reksa Dana kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaanya dan Kontrak Investasi Kolektif.

17. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor: IX.C.5 ampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-10/PM/1997 tanggal 30 April 1997.

18. Prospektus adalah setiap pernyataan yangdicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.

19. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana.

20. Undang Undang Pasar Modal adalah Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Selasa, 10 Maret 2009

Reksadana, Perbankan dan Sektor Riil

Pertumbuhan reksadana yang berhasil dihimpun oleh perbankan maupun lembaga keuangan lainnya memperlihatkan angka yang siknifikan dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini. Total reksadana yang berhasil dihimpun pada akhir tahun 2001 hanya sebesar Rp8 triliun dan meningkat 482% menjadi Rp46,61 triliun pada akhir tahun 2002. Pertumbuhan tersebut terus berlanjut pada tahun 2003 dimana posisi reksadana pada April 2003 telah mencapai Rp61,25 triliun atau meningkat 31,4% selama empat bulan pertama 2003. Perkembangan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) selama setahun terakhir ini ditengarai telah memberikan dampak yang cukup siknifikan terhadap perkembangan reksadana. Penurunan SBI sebesar 718 basis poin dari 17,62% pada Desember 2001 menjadi 10,44% pada Mei 2003 menyebabkan bank-bank menurunkan suku bunga simpanannya khususnya untuk deposito. .
Dengan turunnya suku bunga deposito tersebut, pemilik modal kelas menengah keatas mulai mencari bentuk alternatif penanaman dana yang lebih menarik dengan rate of return yang lebih tinggi. Salah satu bentuk alternatif tersebut adalah reksadana yang ternyata direspon secara antusias oleh para pemiliki dana yang menginginkan uangnya memperoleh imbalan yang lebih besar dibandingkan dengan penanaman pada deposito perbankan.

Pertumbuhan reksadana yang sangat pesat tersebut disinyalir juga sebagai akibat adanya capital inflow dari dana-dana yang masuk dari luar ke dalam sisitem keuangan nasional. Arus modal masuk terjadi dikarenakan kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik dan iklim politik yang semakin kondusif sehingga mendorong mereka untuk menanamkan dananya di Indonesia dalam bentuk reksadana. Disamping itu, faktor pembebasan pajak atas pendapatan bunga yang diterima dari reksadana selama 5 (lima) tahun juga dianggap sebagi faktor kunci maraknya pertumbuhan reksadana yang sangat pesat tersebut.

Peran perbankan sangat siknifikan

Pertumbuhan reksadana yang sangat pesat dalam dua tahun terakhir ini selain disebabkan faktor-faktor diatas juga dipengaruhi oleh besarnya keterlibatan perbankan dalam distribusi reksadana. Keterlibatan bank-bank dalam penjualan reksadana diwujudkan dalam bentuk kerjasama (mutual agreement) antara bank sebagai agent of sales reksadana dengan manajer investasi sebagai pengelola dana. Dengan berperan sebagai agen penjual reksadana maka bank-bank tersebut akan menggunakan jaringan kantornya di seluruh Indonesia sebagai ujung tombak penjualan reksadana. Masyarakat di kota kecil yang memiliki dana besar pada akhirnya dapat membeli reksadana melalui kantor bank-bank yang ada di kotanya, sesuatu yang rasanya mustahil dilakukan oleh manajer investasi sendiri mengingat keterbatasan infrastruktur jaringan pelayanan mereka.

Saat ini ada sekitar 15 bank yang terlibat dalam penjualan reksadana, dan terdapat beberapa bank lagi yang berencana melakukan penjualan reksadana . Pada umumnya, bank-bank tersebut menjual reksadana dalam jumlah besar antara Rp1 triliun sampai dengan Rp12 triliun dan sekitar 85% dari total Rp61,2 triliun reksadana tersebut dijual melalui jalur distribusi bank-bank.

Keterlibatan bank-bank dalam distribusi reksadana yang sangat siknifikan tersebut disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu faktor fundamental dan non fundamental. Faktor non fundamental antara lain untuk meningkatkan fee-based-income baik dari subscription fee maupun redemption fee, untuk mencegah nasabahnya lari ke bank lain, untuk menawarkan dan alternatif penanaman dana dengan return yang lebih tinggi. Sebagian besar bank-bank yang melakukan kegiatan distribusi penjualan reksadana lebih banyak terinspirasi oleh faktor-faktor non fundamental dan lebih banyak bersifat market follower karena mengikuti jejak yang telah dilakukan oleh bank lain. Beberapa bank melihat bahwa pertumbuhan reksadana yang sangat pesat tersebut dapat dilihat sebagai faktor fundamental dan sekaligus peluang untuk memperbaiki kinerja neraca banknya. Beberapa bank telah berupaya untuk memperbaiki struktur funding (pendanaan) dengan mengalihkan deposito yang cost of fundnya cukup tinggi ke reksadana sehingga keuntungan dalam bentuk interest margin semakin membaik.
Selain itu, bank-bank juga terdorong untuk menjual obligasi rekap yang ada di dalam aktiva produktif bank (earning assets) untuk dijadikan underlying aset reksadana guna memperoleh dana cash yang selanjutnya akan dipakai untuk penyaluran kredit maupun penempatan produktif lainnya untuk meningkatkan serta mengoptimalkan pendapatan bunga. Mengingat begitu besarnya peran dan keterlibatan perbankan dalam penjualan reksadana, secara jujur dan tebuka kita tentunya sangat berterima kasih pada perbankan nasional yang secara langsung ikut serta mensukseskan penjualan dan pendistribusian reksadana melalui cabang-cabangnya di seluruh Indonesia.
Pemilik dana kelas menengah di daerah-daerah kini tidak perlu lagi repot-repot mencari manajer investasi di Jakarta untuk membeli reksadana, mereka sekarang cukup menghubungi kantor-kantor cabang bank yang ada di daerahnya. Penggunaan marketing channel perbankan ini ternyata sangat efektif ditengah-tengah absennya kantor manajer investasi di daerah-daerah. Tanpa keikutsertaan dari perbankan dalam penjualan reksadana tersebut rasanya cukup berat bagi manajer investasi untuk meningkatkan penjualan reksadana menjadi 600% lebih dalam kurun waktu kurang dari dua tahun.

Dampak ke sektor riil belum terlihat

Pertumbuhan reksadana yang sangat pesat dalam dua tahun terakhir ini dan mencapai Rp61,25 triliun pada April 2003, sekitar Rp47 triliun (77%) diantaranya menggunakan obligasi rekap sebagai underlying aset dari reksadana. Tidak bisa dipungkiri lagi kalau obligasi rekap sekarang menjadi salah satu primadona untuk dipakai sebagai underlying aset dari reksadana mengingat tinkat bunganya yang menarik serta faktor risikonya yang sangat kecil. Di satu sisi, peningkatan jumlah obligasi rekap yang dijadikan underlying transakasi reksadana tersebut sangat bagus untuk pengembangan pasar sekunder obligasi rekap tersebut, yang pada akhirnya akan meningkatkan likuiditas obligasi rekap itu sendiri.
Di sisi lain, dengan semakin banyaknya obligasi rekap yang dijadikan underlying aset dari reksadana, maka secara tidak langsung faktor “multiplier effects” dari sisi pertumbuhan sektor riil kurang begitu besar. Dana investor yang ditanamkan dalam reksadana dalam bentuk obligasi rekap akhirnya hanya berhenti sampai disini saja. Obligasi rekap adalah surat yang dikelurkan oleh pemerintah untuk membiayai program rekapitalisasi perbankan pada tahun 1998. Dengan demikian, investor sekarang hanya menikmati bunga kupon obligasi rekap yang dulunya dinikmati oleh bank pemegangnya dan sekarang dinikmati oleh investor reksadana. Jadi tidak ada lagi multiplier effects yang terjadi untuk meningkatkan pembangunan di sektor riil.

Untuk itu, alangkah bagusnya apabila reksadana-reksadana yang ada sekarang ini dapat memanfaatkan corporate bond dari perusahaan-perusahaan swasta maupun BUMN untuk dipakai sebagai underlying aset dari reksadana. Dengan semakin banyaknya reksadana yang memakai corporate bond untuk underlying reksadana maka diharapkan keadaan ini dapat memacu pertumbuhan ekonomi di sektor riil. Para pengusaha akan terpanggil untuk memperluas dan meningkatkan kegiatan usahanya dengan penambahan modal melalui penerbitan corporate bond dan selanjutnya surat utang tersebut akan dibeli oleh manajer invesatsi untuk dijadikan underlying aset reksadana. Semakin banyak corporate bond yang dapat dijadikan underlying aset reksadana maka fungsi intermediasi di sektor keuangan akan semakin besar mengingat bank tidak lagi dipandang sebagai satu-satunya lembaga penyalur kredit, melainkan pengusaha juga dapat memperoleh pendanaan usahanya melalui pasar modal sebagai alternatif lain.

Keberanian untuk mendiversifikasi underlying aset

Keterlibatan corporate bond dalam reksadana sebenarnya merupakan kondisi ideal yang kita inginkan, namun kenyataannya belum banyak reksadana yang memanfaatkan corporate bond tersebut. Salah satu fakto r utama yang menjadi penghambat adalah faktor risiko yang masih besar walaupun suku bunga yang ditawarkan cukup menarik. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dari manajer investasi untuk mampu melibatkan corporate bond sebagai bagian dari pertumbuhan reksadana. Sekarang ini sudah saatnya bagi manajer investasi untuk mendiversifikasi portofolio aset-aset reksadana yang dikelolanya dengan lebih banyak lagi menggunakan corporate bond.
Hal ini sebenarnya dapat dilakukan oleh manajer investasi secara perlahan-lahan dan bertahap agar supaya pertumbuhan reksadana yang sedang mengalami booming ini tidak banyak terganggu. Sedangkan keterlibatkan para investor untuk mau membeli reksadana yang berbasis corporate bond tersebut juga perlu disosialisasikan lebih jauh oleh manajer investasi mengingat sebagian dari corporate bond tersebut memiliki reputasi dan return yang baik seperti misalnya obligasi Indofood, Jasa Marga, Pegadaian, Medco dan Telkom.
Diversifikasi portofolio aset reksadana tersebut tentunya tidak terbatas pada obligasi rekap maupun corporate bond, melainkan juga terhadap saham (equities) yang terdaftar di pasar modal. Memang saat ini risiko pasar dalam bentuk fluktuasi harga dapat terjadi secara tiba-tiba sehingga capital gain atau loss dapat terjadi setiap saat, namun demikian masih banyak lagi saham-saham blue chip yang dapat dipakai sebagai underlying aset reksadana. Dengan semakin terdiversifikasinya portofolio reksadana ke dalam bentuk underlying aset yang beraneka ragam, hal ini akan berdampak pula pada semakin rendahnya risiko yang dihadapi oleh reksadana tersebut.
Secara teoritis, obligasi rekap yang dijadikan underlying aset dari reksadana sangat kecil mengalami default risk ataupun repayment risk karena dijamin oleh pemerintah Indonesia. Namun tidak berarti obligasi rekap tersebut adalah zerorisky-assets, tetapi low-risky-assets yang berarti masih mengandung risiko walaupun sangat kecil. Kita masih belum lepas dari trauma krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997 dan menimpa beberapa negara seperti Indonesia, Thailand dan Korea Selatan. Secara empiris dapat dilihat bahwa negara-negara tersebut harus mengetuk pintu Dana Moneter Intenatisonal (IMF) untuk meminta bantuan keuangan karena mereka tidak mampu menutupi kewajibankewajibannya.

Dari bukti empiris tersebut terbukti bahwa obligasi rekap itu sendiri bukanlah murni zero-risky-assets sehingga masih ada risiko gagal bayar. Oleh karena itu apabila 77% Reksadana yang ada sekarang memakai obligasi rekap sebagai bagian dari portofolio reksadana, maka sudah saatnya untuk dilakukan diversifikasi.
Dampak terhadap perbankan nasional

Peran dan keterlibatan perbankan nasional dalam reksadana memang sangat besar dan tentunya hal ini membawa beberapa dampak bagi perbankan itu sendiri. Dampak tersebut tidak hanya bersifat keuntungan seperti peningkatan fee-based-income bagi bank yang bersangkutan, melainkan juga memunculkan risiko-risko baru yang harus dihadapi oleh perbankan. Risiko utama yang dihadapi oleh bank adalah risiko reputasi (reputational risk) mengingat marketing channel dari reksadana tersebut memanfaatkan pelayanan kantor-kantor bank di seluruh Indonesia.
Risiko muncul apabila misalnya dalam melakukan redemption nasabah mengalami kelambatan pembayaran ataupun gagal bayar, nasabah tentunya akan mengkaitkan masalah tersebut dengan bank dimana mereka membeli reksadana tersebut walaupun tanggung jawab tidak ada pada bank tersebut. Dengan demikian, reputasi bank penjual reksadana tersebut secara tidak langsung akan ikut terpengaruh. Risiko reputasi ini akan semakin jelas dalam kasus bank menjual reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang menjadi pihak terafiliasi dari bank tersebut seperti misalnya anak perusahaan. Risiko lain yang juga dihadapi oleh perbankan adalah risiko pasar sekaligus risiko likuiditas apabila bank ikut menjamin tingkat pengembalian tertentu kepada investor reksadana (guaranted fixed return). Risiko pasar terkait langsung dengan portofolio reksadana, sehingga apabila tejadi kenaikan atau penurunan suku bunga akan langsung berpengaruh terhadap harga portofolio reksadana.
Sebagai contoh satu produk reksadana memakai obligasi rekap sebagai underlying asetnya, apabila harga obligasi rekap pasa saat pertama reksadana tersebut dijual adalah Rp100 dengan tingkat bunga 10% dan maturity dalam waktu 3 tahun, ternyata satu bulan kemudian suku bunga naik 12%, maka harga obligasi menjadi Rp95,20. Sebaliknya jika suku bunga turun menjadi 8%m maka harga market value dari obligasi tersebut menjadi Rp105,5 sehingga return yang did apat menjadi lebih besar. Dengan memberikan guaranted fixed return tersebut berarti bank berkewajiban untuk memberikan rate of return sesuai dengan yang dijanjikan kepada pemegang reksadana.

Sebagai akibatnya, bank harus menanggung selisih bunga yang seharusnya diberikan kepada investor reksadana apabila ternyata hasil investasi di portofolio reksadana tersebut menghasilkan tingkat pengembalian yang lebih rendah dari pada yang telah dijanjikan.
Risiko likuiditas juga timbul dalam hal terjadi redemption secara besar-besaran dalam waktu yang bersamaan maka bank yang memberikan guaranted fixed return harus mampu menutup semua dana investor ditambah dengan bunga yang telah dijanjikan. Bentuk lain dari risiko likuiditas akan timbul dalam hal manajer investasi tersebut merupakan pihak terkait ataupun afiliasi (anak perusahaan) dari bank penjual reksadana. Dalam praktek beberapa bank melakukan penjualan reksadana dengan bekerja sama denagn manajer investasi yang masih satu grup dengan bank tersebut. Katakanlah dalam skenario terjelek, semua investor melakukan redemption secara bersamaan maka bank sebagai induk dari manajer investasi tersebut harus campur tangan membantu likuiditas manajer investasi tersebut dengan membeli underlying aset reksadana baik itu berbentuk obligasi rekap maupun aset lainnya.
Hal-hal yang perlu dicermati
Pertumbuhan reksadana yang sangat pesat tersebut patut dicermati perkembangannya ke depan. Booming reksadana yang terjadi dalam dua tahun terakhir diperkirakan masih akan terus berlangsung dalam beberapa bulan ke depan atau bahkan beberapa tahun ke depan. Beberapa analis ada yang memperkirakan reksadana akan tumbuh sampai dengan Rp70-Rp80 triliun sampai dengan akhir tahun 2003, dan kemungkinan mencapai angka Rp90-Rp100 triliun bukan sesuatu yang mustahil mengingat jumlah obligasi rekap yang siap jual (trading portfolio) di bank-bank rekap telah mencapai Rp84,2 triliun pada akhir April 2003. Oleh karena itu booming reksadana tersebut harus tetap dicermati dan dijaga agar jangan sampai menghancurkan industri reksadana itu sendiri. Teori boom and bust masih sangat kuat dalam ingatan kita bahwa industri yang berkembang sangat pesat (boom) terkadang mengalami keruntuhan (bust) di kemudian hari.
Sebagai contoh industri properti nasional yang mengalami masa-masa booming sebelum krisis 1997 pada akhirnya mengalami koreksi pada saat krisis moneter tahun 1997. Untuk itu para regulator yang terkait dengan reksadana seperti Bapepam maupun Bank Indonesia harus memonitor secara cermat perkembangannya dan apabila diperlukan membuat regulasi atau pedoman yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan reksadana yang sehat dan bersifat prudential. Tentunya semua pihak tidak menginginkan jatuhnya suatu industri yang berkembang sangat pesat, oleh karena itu sustainability dan stability industri reksadana harus ikut berjalan bersama agar supaya tidak menimbulkan systemic risk bagi sistem keuangan secara keseluruhan.
Bagi para pelaku sendiri maupun para manajer investasi, hendaknya campur tangan para regulator tersebut tidak dilihat sebagai sesuatu yang negatif, melainkan harus dilihat sebagai suatu upaya untuk memelihara kelangsungan industri reksadana dan menjaga kestabilan sistem keuangan secara keseluruhan. Untuk itu, komentar maupun pernyataan yang telah diutarakan oleh Menteri Keuangan maupun Ketua Bapepam bahwa perlu ada rambu-rambu prudential untuk reksadana tentunya harus direspon secara positif.
Sama halnya dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas perbankan yang merasa perlu untuk ikut campur tangan karena distribusi penjualan reksadana melibatkan bank-bank, maka upayaupaya tersebut tidak perlu dilihat sebagai faktor penghambat pertumbuhan reksadana. Memang pertumbuhan reksadana haruslah tetap kita dukung sejalan dengan semangat “market driven” tetapi di sisi lain kita harus melihat konteks yang lebih luas bahwa kestabilan sistem keuangan secara menyeluruh juga merupakan prioritas bagi kita semua.
Oleh karena itu Bapepam perlu memonitor apakah penyelenggaraan reksadana saat ini sudah sejalan dengan “code of conduct” reksadana yang sehat serta penerapan prudential activities untuk manajer investasi. Di sisi lain, mengingat campur tangan perbankan sangat besar maka Bank Indonesia juga memonitor dengan seksama bahwa bank-bank yang terlibat dalam penjualan reksadana harus mematuhi prinsip-prinsip prudential banking itu sendiri khususnya yang menyangkut aspek-aspek risiko yang akan dihadapi.


(Thank's to Bapak Dr. Agus Sugiarto, Peneliti Bank Senior, Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Bank Indonesia jakarta.)