Tampilkan postingan dengan label Teori Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Teori Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Maret 2011

Antony Allot : The limit of Law, Butterworths, London, 1980

Latar Belakang
  1. Hukum memiliki batas  dalam efektivitasnya (degree of compliance)
  2. Terdapat kecenderungan umum di berbagai negara untuk membuat peraturan perundangan tanpa melakukan penelitian apakah produk-produk hukum itu dapat mencapai tujuannya
  3. Dirasakan kesulitan untuk mengukur efektivitas hukum
Definisi Hukum
  1. Hukum adalah ide atau konsep umum tentang  lembaga-lembaga hukum yang diabstraksikan dari  peristiwa-peristiwa tertentu dari padanya
  2. Hukum  adalah suatu sistem hukum tertentu secara menyeluruh dan koheren yang terdapat dalam suatu masyarakat atau negara tertentu
  3. Hukum adalah  ketentuan normatif tertentu dari Hukum: aturan atau norma  dari suatu sistem hukum tertentu
  4. Hukum merupakan abstraksi dari apa yang tampak yaitu Hukum dan hukum. Jika kita melakukan abstraksi , kita merujuk pada  hal-hal konkret  atau dapat diamati. Bagaimana kita dapat mengenali sesuatu kalau tidak memiliki gambaran untuk membimbing kita. Oleh karena itu kita harus beranjak  dari yang khusus dulu yakni Hukum atau sistem hukum.
Tentang Sistem Hukum
  1. Sistem hukum terdiri dari banyak unsur, beberapa diantaranya tampak di dunia nyata seperti polisi, hakim, penjara, ahli hukum, buku hukum; sementara yang lainnya hanya eksis di dunia maya, suatu dunia mental yang mengambang  di atas dunia nyata, namun memiliki kemampuan untuk mempengaruhi apa yang terjadi di dunia nyata; misalnya abstraksi berupa  aturan, prinsip, standar, lembaga, norma. Hukum memiliki unsur-unsur abstrak dan  yang berwujud
  2. Hukum  adalah sistem peraturan perilaku. Yang dimaksudkan dengan perilaku adalah perilaku orang-orang dalam suatu masyarakat politik. Hanya peraturan yang dibuat oleh penguasa yang kompeten dan sah dapat disebut sebagai peraturan hukum.
  3. Sistem hukum adalah suatu fungsi dari masyarakat yang otonom, yakni sekelompok orang yang terorganisir. Otonom bukan berarti merdeka dalam arti formal melainkan  memiliki sistem peraturan tersendiri.
  4. Sistem hukum adalah sistem komunikasi
    • Siapa yang mengkomunikasikan?: Emiter
    • Kepada siapa?: Recipient
    • Apa metode komunikasinya?: The Code
    • Apa isi komunikasi itu?: The Message
    • Bagaimana pesan diterima?: Receiving apparatus, detector
    • Apa tujuan pesan itu?: Function
    • Apa gangguan terhadap komunikasi?: Noise interference
  5. Bagaimana sistem komunikasi diadaptasikan atau dikembangkan:
    • untuk menyiarkan  pesan berbeda
    • untuk membuatnya lebih efisien berkomunikasi?: potentiality, variability, adaptive mechanism
  6. The emitter of Law
    • The emitter of law pada masyarakat  sederhana dan masyarakat maju sangat berbeda.
    • Pada masyarakat sederhana, emiter  tidak membuat tapi meneruskan hukum adat
    • Pada masyarakat moderen terdapat spesialis-spesialis penyampai hukum.
    • Hukum menjadi lebih jelas atau rumit
  7. The Recipient of Law
    • Tujuan hukum untuk mempengaruhi perilaku para penerima.
    • Ada dua golongan :
8.     The Code: method of transmission
    • Pengendalian perilaku tidak perlu diverbalkan. Citra polisi di mata warga negara lebih banyak lewat pertemuan antara mereka dengan polisi ketimbang mereka mempelajari buku petunjuk tentang tugas  atau aturan hukum. Namun apabila perilakun polisi  mulai dipersoalkan maka bentuk aturan verbal menjadi dibutuhkan
  1. The message : What is law
  2. The Receiving  apparatus
    • Di masyarakat moderen mata lebih berfungsi daripada telinga
    • Orang lebih memandang hukum  sebagai aturan tertulis
    • Dalam praktek banyak yang diterima dalam bentuk drama: drama persidangan pengadilan,drama konsultasi dengan penasihat hukum, drama  penangkapan dan gangguan terhadap hak-hak perseorangan
  3. The Function of  law
    • Hukum dapat protektif, kreatif, mandatory, prohibitory
    • Pesan hukum disampaikan untuk memenuhi salah satu atau beberapa diantara  fungsi tersebut.  Sekali pun dikemas dalam bentuk abstrak, pesan tersebut beroperasi di dunia nyata
  4. Noise or interference
    • Para insinyur mengukur efektivitas  sistem komunikasi dengan merujuk pada rasio signal to noise ( perbandingan isyarat dan gangguan). Signal adalah pesan, sedangkan noise  adalah faktor-faktor  luar yang mempengaruhi penerimaan signal tersebut
    • Dalam hukum, signal adalah setiap emisi norma hukum atau instruksi, dan mengandung pesan yang dikehendaki emitter
    • Noise lebih sulit dilacak sebab bisa ditemukakan pada beberapa perlengkapan
  5. Legal noise in the emission equipment
    • Para pembuat norma hukum mungkin tidak memiliki gambaran yang cukup jelas mengenai  perbuatan apa yang ingin ditimbulkannya,  mekanisme untuk menyebabkannya(menggerakkannya), konteks di mana  norma itu akan berfungsi, atau keterbatasan-keterbatasan pada  sarana pencetus norma tersebut, yaitu formulasi bahasa dari norma itu. Semua formulasi verbal mengandung cacat dari pesan bahasa yang merupakan sifat dari bahasa itu sendiri.
    • Bagaimana mengurangi gangguan ini ? Melalui pengulangan-pengulangan( penjelasan  panjang lebar/ berlebihan ) dan masukan balik.
  6. Legal noise in the medium
    • Pesan hukum harus sampai  pada penerima yang benar.  Si penerima mendapatkan pesan-pesan dari banyak sumber , yang mengatakan kepadanya apa yang  sebaiknya dia lakukan seperti pesan etika,pesan dari mereka yang dianggap berwibawa dalam hal berperilaku, seperti misalnya para penulis terkemuka di surat kabar, komentator radio atau televisi; pesan dari rekan kerja, tetangga, keluarga, teman. Dapatkah pesan hukum itu mengatasi segala pengaruh  pesan yang mungkin saling bertentangan ini?
    • Diantara emisi dan penerimaan, seringkali terdapat jurang  yang lebar. Orang      sangat tidak paham akan hukum moderen kita.
  7. Legal noise at the receiver
    • Berbeda dengan masyarakat sederhana yang diatur hukum adatnya, masyarakat moderen begitu kompleks sehingga transmisi norma-norma  hukum mendapat hambatan sebelum  mencapai tujuannya
  8. Potentiality,variability, and adaptive mechanism of the  Law
    • Seluruh sistem hukum mengandung potensi perubahan.  Hukum kebiasaan  memiliki  potensi untuk berubah seperti  tipe-tipe sistem hukum lain.
    • Hukum bisa berubah, bukan hanya dengan menambahkan atau mengurangi norma-norma atau lembaga-lembaga tertentu, akan tetapi dengan mengubah format  atau sifatnya. Hukum atau hukum bisa  berubah dari lisan atau kebiasaan menjadi  undang-undang   atau tertulis. Kodifikasi merupakan salah satu variasinya.
  9. Efektif tidaknya sistem hukum
    • Efektivitas sistem  hukum dapat diukur  dengan seberapa jauh  sistem tersebut dapat mewujudkan tujuan-tujuannya.
    • Hukum menjadi tidak efektif karena ada sejumlah kelemahan yang melekat padanya, misalnya:
·        Transmission losses—kegagalan dalam transmisi dan komunikasi
·        Inappropriatness of norms and institutions —kelemahan pada sifat norma, pernyataan atau pengekspresiannya, kesesuaiannya  dengan elemen lain dalam sistem hukum, atau dengan konteks sosial dimana dia berfungsi
·        Kegagalan dalam penerapan
·        Kegagalan dalam pengawasan atau monitoring.

Latar Belakang dan Pengertian Teori Hukum

Ini merupakan kumpulan handout tentang kenapa teori hukum itu ada dan apa sebenarnya teori hukum. Bahan ini didapat dari pertemuan awal dengan Prof. Dr. Hata, SH., MH. Presentasi Power Pointnnya dapat diunggah dalam Teori Hukum_Kuliah 1.
  1. Oliver Wendel Holmes: “Indeed it may be thought essential that lawyers and others, but most especially those engaged in a formal legal study, should take time to  consider  what law is, what are its purposes, what its limitations might be and what are the essentials of its application” (The Path of Law, 1897)
  2. Hilaire McCoubrey & Nigel D White : “Jurisprudence is by  its nature a transnational subject, its concern relates in various ways to most  if not all legal systems. All States have system of law and , despite the variety of forms, the problems and questions  arising tend to be very similar in their general nature” (Textbook on Jurisprudence, 1996)
  3. B.Arief Sidharta : “Teori Ilmu Hukum (rechtstheorie) secara umum dapat diartikan sebagai ilmu atau disiplin hukum yang dalam perspektif interdisipliner dan eksternal secara kritis  menganalisis  berbagai aspek gejala hukum, baik tersendiri maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritisnya mau pun dalam pengejawantahan praktisnya, dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin tentang bahan hukum yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan masyarakat. Obyek telaahnya adalah gejala umum dalam tatanan hukum positif yang meliputi analisis bahan hukum, metode dalam hukum dan kritik ideologikal terhadap hukum ( Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, 2000,h.122).
  4. JJH Bruggink :” Teori hukum adalah seluruh pernyataan yang saling berkaitan berkenan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum  dan putusan-putusan hukum, dan sistem tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan “(HR Otje Salman et.al.”Teori Hukum”, 2002,h.60).
  5. Hans Kelsen (Satjipto Rahardjo : Hukum Dalam Jagat Ketertiban, h.8-9) :
    1. The aim of a theory of law, as of any science, is to reduce chaos and multiplicity to unity.
    2. Legal theory is science, not volition. It is knowledge of what the law is, not of what the law ought to be.
    3. The Law is a normative not a natural science.
    4. Legal theory as a theory of norms is not concerned with  the effectiveness of legal norms.
    5. A theory of law is formal, a theory of the way of ordering, changing content in a specific way.
    6. The relation  of legal theory to a particular system of positive law is that of possible to actual law.
  6. Perkembangn ilmu dan teknologi yang sangat pesat pada abad keduapuluh mendorong Kelsen untuk mengangkat ilmu hukum untuk  bisa maju sederajat dengan kemajuan sains waktu itu.
  7. J H von Kirchman : ilmu hukum berdiri di atas fondasi yang subyektif karena itu sebagai sains ia menjadi sangat goyah. Hanya dengan vonis tiga kata saja dari  pembuat undang-undang, maka seluruh perpustakaan menjadi bubar.
  8. Kelsen ingin membuktikan bahwa ilmu hukum itu tidak subyektif melainkan obyektif, sama dengan sains  yang lain. Ia harus membangun teori yang mengatasi subyektivitas pembuat undang-undang. A theory of law is formal. Tidak boleh mengandung muatan nilai, kepentingan dan lain-lain.
  9. Schuyt, dengan merujuk pada Holmes dan Cordozo menyarankan agar ilmu hukum melepaskan diri dari cara menganalisa persoalan  berdasar  metode hukum yang sempit dan selalu mencari pertolongan kepada lmu-ilmu lain.
  10. Kemajuan ilmu alam, ekonomi, sosial, politik seharusnya mendorong para ahli hukum untuk memanfaatkan kemajuan tsb.
  11. Hunt (The  Sociological movement in law) : The twentieth century has produced a movement towards the sociologically oriented study of law. The study of law can no longer be regarded as the exclusive preserve of legal professionals, whether practitioners or academics. There has emerged a sociological movement in law which has had as its common and explicit goal the assault on legal exclusivism.
  12. Nonet & Selznick : Hukum (di Amerika) gagal menyelesaikan persoalan hukum karena hanya melihat ke dalam dan tidak keluar. Disarankan untuk  melakukan sintesis antara jurisprudence dan social sciences.
  13. Satjipto Rahardjo : Studi sosiologis  terhadap hukum yang menumbangkan analytical positivism hanya merupakan simbul atau dorongan untuk  melakukan “studi saja terhadap hukum secara lebih benardi belakang studi sosiologis masih berderet yang lain seperti  antropologi, sosiologi dan ekonomi….”.
sumber : http://aafandia.wordpress.com/

H.L.A. HART: The Concept of Law

  1. Aspek-Aspek Pokok Suatu Sistem Hukum:
1)     Aturan-aturan yang melarang atau memerintahkan suatu perbuatan dengan ancaman hukuman.
2)     Aturan-aturan yang menuntut seseorang yang merugikan orang lain untuk memberikan ganti rugi.
3)     Aturan-aturan yang menetapkan apa yang harus dipenuhi dalam pembuatan wasiat, kontrak, atau pengaturan-pengaturan lain yang memberikan hak dan menimbulkan kewajiban.
4)     Pengadilan-pengadilan yang memutuskan apa aturannya dan apakah terjadi pelanggaran aturan, dan menentukan hukuman atau ganti rugi yang harus dibayar.
5)     Badan legislatif yang membuat aturan baru atau menghapuskan yang lama.
  1. What is law ?
1)     Basic proposition : “The most prominent general feature of law at all times and places is that its existence means that certain kind of human conducts are no longer optional but in some sense obligatory”
2)     Perbedaan antara “being obliged” (tanpa authority) dan “under obligation” (concept of duty).
  1. Kritik Hart atas teori perintah (Positivisme Hukum dari Bentham dan Austin)
1)     Hukum, hukum pidana sekali pun tidak dapat disamakan dengan tuntutan memaksa seorang penodong, karena ditujukan pada umum, bukan pada orang tertentu dan bahkan berlaku bagi mereka yang menjalankannya.
2)     Beberapa macam hukum tidak menetapkan kewajiban tetapi menciptakan kewenangan, misalnya kewenangan legislatif, kewenangan membuat hubungan hukum.
3)     Tak semua aturan hukum muncul dari proses perintah, misal dari kebiasaan.
4)     Konsep kedaulatan yang lepas dari segala kekangan hukum tidak mampu menjawab kesinambungan hukum yang menjadi ciri suatu sistem hukum modern.
  1. The importance of rules. The Rules form a normative regulatory structure which exists as a system rather than as a pattern of discrete command.
  2. The union of primary and secondary rules
1)     Aturan primer yang meletakkan hak dan kewajiban tidak dapat eksis dalam isolasi.
2)     Tiga kelemahan aturan primer:
A.    Penerapan aturan primer bisa tidak pasti karena tidak ada prosedur untuk menafsirkan dan menentukan ruang lingkupnya jika tidak jelas.
B.    Aturan-aturan ini statis karena satu-satunya mekanisme bagi perubahannya adalah proses kebiasaan yang sangat lambat.
C.    Mempertahankan aturan ini tidak efisien karena tidak ada mekanisme untuk menyelesaikan persengketaan tentang penerapannya.
3)     Oleh karena itu dibutuhkan Secondary Rules
  1. Secondary Rules
1)     Fungsi: “… specify the way in which the primary rules may be conclusively ascertained, introduced, eliminated, varied, and the fact of their violation conclusively determined …”
2)     Macam-Macam Secondary Rules:
A.    Rules of Recognition
B.    Rules of Change
C.    Rules of Adjudication
  1. Rules of recognition:  suatu kriteria identifikasi (mungkin lebih dari satu aturan), aturan ini menetapkan dan membatasi kewenangan legislatif, dan memberikan pembatasan konstitusional atas penguasa.
  2. Rules of change: aturan yang menetapkan mekanisme perubahan dan penghapusan.
  3. Rules of adjudication: berfungsi di pengadilan atau lembaga serupa.
  4. Makna yang ditimbulkan dari kebutuhan dasar ini: If the system is fair and caters for the vital interests of all those from whom it demands obedience, it may retain their allegiance for most of the time, and will accordingly be stable. But a narrow and exclusive system in the interests of the dominant group may be continually more repressive and unstable with the latent threat of upheaval.
  5. Hart’s minimum content of natural law: “The general argument that without such a content, laws and morals could not forward the minimum purpose of survival which men have in associating with each other”.
  6. Lima truism agar hukum dapat berfungsi:
1)     Human vulnerability, which dictates the proscription of the major crimes of violence.
2)     Approximate equality, meaning that although human beings have different capacities no person is so overwhelmingly powerful as to be able to sustain permanent dominance by individual effort. Thus there is a need for a system of mutual forbearance and compromise which is the best of both legal and moral obligation.
3)     Limited altruism, which makes rules of mutual forbearance necessary to secure a balance between altruistic and selfish inclinations in a social pattern of life.
4)     Limited resources, which, since necessities are not infinitely available and can be won only through labour, demands some system of entitlement to property.
5)     Limited understanding and strength of will. Which tempt individuals into deviant or anti social conduct for short term personal gain and render sanction necessary.
  1. Hart dan analisis moral atas hukum positif: Perdebatan antara Hart dan Lon L. Fuller mengenai grudge cases pada masa Nazi Jerman.