Tampilkan postingan dengan label Surat Kuasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surat Kuasa. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Februari 2011

Tanya Jawab Seputar Hukum Perusahaan

Tanya (Ilham A) :
Rekan2 mohon infonya mengenai buka cabang perseroan
ada suatu perseroan PT. X berkedudukan di bali dan ingin membuka cabang di jakarta apakah untuk pembukaan cabang tersebut harus memerlukan akta notaris?? Dan jika perlu apakah akta buka cabang tsbt harus di daftarkan ke departemen hukum dan ham??
Jawab (Alwesius):
Tidak ada ketentuan yang mengharuskan untuk pembukaan cabang tersebut harus dengan akta notaris.Akan tetapi untuk kebtuhan praktek memang dibuat dengan akta notaris yaitu misalnya dengan Akta Pembukaan Cabang dan Kuasa.Akta tersebut tidak perlu didaftar di Kemenkumham.Tks  
Tanya (Antoni):
Salam ..
Jadi mengenai kewenangan pengurus cabang gimana pak?
Misalnya dalam akta perikatan kredit atau kontrak kerja dengan pihak lain, apakah pengurus cabang berhak, lalu apa membawa nama perusahan induk, begitu juga dengan harta / aset perusahaan , apakah dilebur dengan perusahaan induk?
Kemudian dalam hal seandainya perusahaan cabang wan prestasi , apakah perusahaan induk dapat dimintakan pertanggungjawabannya?

Jawab (Alwesius) :
kewenangan pengurus cabang hanya terbatas pada kuasa yang diberikan oleh Direksi Perseroan berdasarkan Akta Pendirian cabangnya atau akta kuasa tersendiri yang diberikan oleh Direksi, tidak boleh melebihi kewenangan sebagai penerima kuasa. Jadi apakah boleh membuat suatu kontrak atau perjanjian tertentu tergantung bunyi kuasanya. sebagai penerima kuasa tentunya pengurus cabang bertindak mewakili Direksi untuk dan atas nama perusahaan induk. Secara eksternal  segala hak dan kewajiban yang ada pada cabang merupakan hak dan kewajiban perusahaan induk. jadi asset, utang, kewajiban  cabang juga merupakan asset, utang dan kewajiban perusahaan induk. Jika cabang melakukan wanprestasi maka perusahaann induk harus turut bertanggung jawab jika cabang tidak dapat memenuhi kewajibannya, kecuali jika pengurus cabang melakukan perbuatan di luar kewenangannya dan hal tersebut diketahui oleh pihak ketiga dengan siapa perjanjian itu dibuat  (secara yuridis merupakan pihak ketiga yang beritikad tidak baik) maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi pengurus cabang. Secara internal apakah adanya kekayaan terpisah diantara pusat dan cabang tergantung perjanjian internal yang dibuat dengan memperhatikan ketentuan AD dan peraturan perundang-undangan yang terkait.Tks   
Tanya (Antoni Setiawan):
Ada lagi yang pernah saya temui "kuasa direksi" ..
Itu apa bedanya dengan "cabang" pak..
Apa hanya beda penamaan saja?
Sebab di kontrak dengan pihak ketiga , misalnya dengan pemerintah daerah dalam kontrak pengadaan barang jasa..
Mengenai perijinan , apakah kuasa direksi atau cabang harus membuat perijinan di daerah setempat atau tetap menggunakan perijinan dari perusahaan induk, misalnya npwp , situ dll .
Dari sudut "aman" bagi pihak ketiga untuk membuat perikatan dengan kuasa direksi atau cabang, apa cukup aman atau Ada hal² yang harus diperhatikan dengan seksama..
Mohon pencerahan nya..
Jawab :
kuasa direksi adalah kuasa yang diberikan oleh Direksi perseroan kepada penerima kuasa (bisa siapa saja) untuk melakukan tindakan hukum tertentu. Sebagaimana kita ketahui pada umumnya AD PT memungkinkan Direksi Perseroan untuk memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu (Biasanya di dalam Pasal 10 AD PT yang lama atau Pasal 12 AD PT sekarang yang biasanya berbunyi sbb ". Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa.”

sedangkan untuk cabang, dasar hukum untuk pembukaan cabang adalah Pasal 1 AD PT dan kewenangan pimpinan cabang untuk melakukan perbuatan hukum adalah berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Direksi untuk mewakili Direksi guna melakukan perbuatan hukum  yang merupakan kewenagan dari cabang ybs, yang disebutkan di dalam akta pendirian cabang tsb.
sebagai tambahan untuk mewakili cabang tentunya berdasarkan kuasa cabang ybs, sedangkan mengenai ijin-ijin tentuannya cabang PT ybs harus mempunyai ijin-ijin tersendiri untuk wilayah usaha ybs.
jika untuk melakukan perbuatan hukum ybs tidak termasuk kewenangan cabang maka dapat meminta kuasa Direksi untuk melakukan perbuatan hukum tersebut, dengan memperhatikan AD PT ybs.
sumber : milist notaris indonesia

Minggu, 12 April 2009

Surat Kuasa Bank?

contoh surat kuasa yang formatnya diberikan oleh bank biasanya disebutkan bahwa pihak perusahaan membebaskan pihak bank dari segala tuntutan/klaim yang berkaitan dengan surat kuasa tersebut dan pihak bank bersikeras untuk menggunakan kata-kata yang ada dalam contoh surat kuasa tersebut. Apakah surat kuasa tersebut sah? Dan apakah surat kuasa tersebut dapat merugikan perusahaan nantinya?


Pada dasarnya, surat kuasa tersebut sah-sah saja, namun yang harus diperhatikan adalah bentuk atau format surat kuasa tersebut. Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Surat Kuasa diatur antara lain dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang Pemberian Kuasa dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus.


Bentuk surat kuasa yang diberikan oleh bank biasanya memang telah memiliki standar tertentu. Biasanya, dalam surat kuasa tersebut dituliskan bahwa pihak pemberi kuasa menyatakan akan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang mungkin timbul, dan pemberi kuasa akan membebaskan pihak bank dari segala tuntutan hukum yang mungkin timbul dalam bentuk apapun di kemudian hari. Penulisan seperti ini merupakan suatu bentuk perlindungan untuk pihak bank apabila pada suatu waktu terdapat kesalahan, kelalaian atau “error” dalam pengurusan rekening dimana hal tersebut dapat merugikan pemberi kuasa.

Bentuk penulisan surat kuasa seperti ini memang berpotensi untuk merugikan pemberi kuasa atau pemilik rekening. Karena apabila terdapat kesalahan atau kelalaian dalam pengurusan rekening yang dilakukan oleh pihak bank, maka pemilik rekening tidak dapat mengajukan tuntutan atas kerugian yang dialami kepada pihak bank. Namun, hal itu tidak berarti pihak bank terbebas dari tanggung jawabnya sebagai penerima kuasa, karena menurut KUH Perdata disebutkan bahwa :


Pasal 1800
"Penerima kuasa, selama kuasanya belum dicabut, wajib melaksanakan kuasanya dan bertanggung jawab atas segala biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa itu. Begitu pula ia wajib menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu pemberi kuasa meninggal dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera diselesaikannya."

Pasal 1801
Penerima kuasa tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan sengaja melainkan juga atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya. Akan tetapi tanggung jawab atas kelalaian-kelalaian orang yang dengan cuma-cuma menerima kuasa, tidaklah seberat tanggung jawab yang diminta dari orang yang menerima kuasa dengan mendapatkan upah.

Selanjutnya, surat kuasa tidak berarti pemberi kuasa tidak memiliki perlindungan hukum. Dalam surat kuasa dapat ditambahkan klausul yang menyebutkan pada intinya bahwa kuasa tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu secara tertulis. Dengan adanya klausul tersebut, apabila terdapat kesalahan, kelalaian atau bahkan “fraud” dalam pengurusan rekening, maka pemilik rekening dapat langsung mencabut surat kuasa tersebut. Mengenai pencabutan kuasa, pada dasarnya diatur dalam KUH Perdata yang menyebutkan :

Pasal 1813
Pemberian kuasa berakhir dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa; dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa. Pasal 1814Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.

Pemberi kuasa juga sebaiknya menambahkan klausul yang menyatakan pada intinya bahwa kuasa tersebut tidak bisa disubtitusikan kepada pihak lain. Ketentuan ini bertujuan untuk mengurangi resiko penyalahgunaan surat kuasa dan memberikan perlindungan hukum bagi pemberi kuasa agar kuasa tersebut tidak dipindahtangankan kepada pihak lain.


Mengenai bentuk dari surat kuasa itu sendiri, pada dasarnya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

  1. harus diperhatikan adalah identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa yang jelas dan benar.
  2. kata “khusus” yang dibubuhkan diatas penulisan yang menjelaskan tujuan dari pemberian kuasa tersebut hanya untuk keperluan tertentu/khusus.
  3. yaitu tanda tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa yang jelas dan harus diberikan materai cukup pada tanda tangan pemberi kuasa.