Pada akhirnya adalah bagaimana kita menganalisis kemampuan perusahaan maupun key person dari yang meminta Bank Garansi maupun si pemberi garansi. Fungsi Bank adalah sebagai intermediary agar proses perjanjian kedua belah pihak dilakukan dengan sepatutnya.
apakah di Indonesia praktek factoring cukup banyak dipakai?
Jawab :
Secara legal dan praktek harusnya layak, tapi kelihatannya tak terlalu berkembang. Mungkin suatu saat nanti, apalagi sebetulnya banyak perusahaan yang bisa menggunakan tagihannya untuk diperjual belikan.
14.
Pertanyaan :
Saya pernah lihat BG dalam nilai USD sangat besar dari bank asing, tapi saya perhatikan lembaran BG itu tertera untuk kredit line atau rolling program, tolong penjelasannya dan bagaimana bila ada proyek yang mau memakai BG tersebut tapi nilainya lebih kecil dari nilai yang tertera di BG tsb. thanks
Jawab :
Saya tak bisa menjawab pertanyaanmu, karena belum jelas yang dimaksud. Mungkinkah yang dimaksud adalah Stand by L/C? Ini juga sejenis Bank Garansi, biasanya untuk untuk menjamin pinjaman. SB L/C biasanya mempunyai line atau plafond tertentu, sehingga dapat menjamin sampai maksimum dari batas kredit, sepanjang masih dalam line SB L/C tsb.
Tapi bisa juga yang di maksud berbeda….karena memang belum jelas.Prinsipnya kembali pada KUHP, apa yang disebut dengan jaminan atau tanggungan….karena disitulah dasar hukumnya…Kemudian pada Peraturan Bank Indonesia, jaminan apa saja yang dibolehkan…karena Bank adalah highly regulatory…jadi semua ada dasar untuk melakukan operasionalnya.
15. Pertanyaan :
Bank Garansi itu baru bisa di terbitkan, apabila sebelumnya pihak nasabah telah menandatangani “Perjanjian Kredit” dengan pihak Bank, artinya setelah itu nasabah akan mendapatkan “Plafond off balance sheet” bagi BG yang akan diterbitkan nantinya. Dalam praktek sehari-hari, seringkali nasabah ada yang meminta Bank untuk menerbitkan BG dengan tanggal tertentu, dan sering saya menemukan BG yang masa berlakuknya terjadi sebelum “Perjanjian Kredit” ditandatangani nasabah dan ada pula BG yang masa berlakunya melampaui tanggal berakhirnya “Perjanjian Kredit”, yang jadi pertanyaan, bagaimana kedudukan BG tersebut secara hukum? karena pada dasarnya telah terjadi penerbitan BG di luar masa berlakukanya “Perjanjian Kredit”.
Jawab :
Yang harus diingat, Bank Garansi adalah perjanjian accesoar…atau perjanjian buntut. Oleh karena itu harus ada perjanjian pokoknya. Jika ada BG tanpa perjanjian kredit, atau perjanjian kredit lahir belakangan setelah penerbitan BG, jika terjadi wan prestasi maka BG tadi tak dapat di klaim. Begitu juga jika telah jatuh tempo, maka BG akan berakhir dengan sendirinya….(lihat pasal penanggungan dalam KUH Perdata).
16. Pertanyaan :
Apakah untuk L/C Lokal harus menngunakan Perfomance Bond ?
Jawab :
Saya tak tahu maksudmu. L/C adalah singkatan dari Letter of Credit, dan jelas penggunaannya berbeda dengan Performance Bond. Coba baca lagi, pemahaman tentang Performance Bond yang adalah BG untuk jaminan pelaksanaan, dan jelas tak ada hubungan dengan L/C.
17. Pertanyaan :
Apa peranannya BG di dalam Perdagangan Internasional?dan apa beda SBLC dan LC?Apakah mungkin BG disalahgunakan dalam int trading?(misalnya perdagangan palm oil,ketika pembeli mengeluarkan BG sebagai bukti pada penjual sebagai bukti kemampuan melaksanakan perdagangan. Sebelum ditandatangani kontrak kerjasama, apakah BG yang tersebut dapat disalahgunakan?)
Jawab :
L/C adalah letter of credit. Jika perusahaan A akan mengimport barang dari negara lain (mis London), maka perusahaan A akan mendatangi Bank agar diterbitkan L/c untuk impor barang tsb. Bank akan menilai kelayakan, karena kalau Bank menerbitkan maka berarti Bank juga akan menanggung riisko sebesar L/C yang diterbitkan. Jadi Bank akan menilai kelayakan A seperti menilai untuk kredit.
Sedangkan SBLC adalah jaminan yang dikeluarkan oleh bank sebesar plafond tertentu….dan Bank yang mengeluarkan SBLC yang akan digunakan sebagai jaminan ini, akan meminta jaminan dari debitur…dinilai lagi kelayakan usahanya kecuali cash collateral.
Yang harus diingat, Bank Garansi adalah perjanjian assesoar (pelajari/baca dari kitab hukum Perdata)….tanpa ada perjanjian pokok maka BG tak mungkin keluar. BG yang dikeluarkan juga didasarkan atas perjanian pokoknya. Jika perusahaan (mis Unilever) minta jaminan BG agar pembeli bisa mendapatkan barang dagangannya….maka perusahaan (Unilever) harus mencantumkan itu dalam surat tertulis. Atas dasar ini, maka pedagang akan mendatangi Banknya…dan Bank akan menilai kelayakan usaha pedagang tsb, kecuali cash collateral (dijamin penuh sebesar BG yang dikeluarkan, dan pedagang membayar dalam bentuk uang tunai atau deposito yang di blok).