Tampilkan postingan dengan label Tanya-Jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya-Jawab. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Maret 2009

Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS)


Pendahuluan


Penerapan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS) di Indonesia dimulai sejak tanggal 17 November 2000. Kehadiran sistem BI-RTGS di Indonesia sebagai sarana settlement (penyelesaian akhir transaksi pembayaran) sangat penting mengingat transaksi pembayaran perbankan bernilai besar merupakan mayoritas dari total transaksi pembayaran di Indonesia.

Apa Itu BI-RTGS?
Sistem BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar Peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual.


Siapa Penyelenggara Sistem BI-RTGS?
Sistem BI-RTGS diselenggarakan oleh Bank Indonesia.


Siapa Peserta Sistem BI-RTGS?
Peserta Sistem BI-RTGS terdiri dari seluruh bank dan Non bank, yang dibedakan menjadi Peserta Langsung dan Peserta Tidak Langsung. Peserta Langsung adalah peserta yang dapat melakukan transaksi RTGS secara langsung dengan menggunakan RTGS Terminal milik Peserta. Sedangkan Peserta Tidak Langsung dapat melakukan transaksi RTGS secara tidak langsung, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bank Indonesia dengan menggunakan RTGS Terminal milik Bank Indonesia.


Bagaimana Proses Sistem BI-RTGS Dan Kapan RTGS Diperlukan?
Secara umum mekanisme/proses transfer dana antar Peserta BI-RTGS sebagai berikut:


1. Nasabah pengirim memberi instruksi transfer kepada bank pengirim untuk melakukan transfer sejumlah dana ke Nasabah penerima di bank penerima.


2. Bank pengirim memproses transfer pada komputer RTGS Terminal (RT), selanjutnya ditransmisikan ke RTGS Central Computer (RCC) yang merupakan pusat komputer RTGS di Bank Indonesia.


3. Selanjutnya, jika pesan dari bank pengirim diterima RCC, maka RCC memproses transfer dana dengan mekanisme sebagai berikut :


a. Mengecek kecukupan saldo giro bank pengirim di Bank Indonesia. Jika saldo giro mencukupi untuk melakukan transfer, dilakukan pembukuan simultan dengan mendebit rekening giro bank pengirim dan mengkredit rekening giro bank penerima.
b. Jika saldo rekening giro bank pengirim tidak mencukupi, transfer tersebut ditempatkan dalam antrian (queue) sistem BI-RTGS.


4. Informasi transfer yang telah diselesaikan (settled) ditransmisikan secara otomatis oleh RCC ke RT bank pengirim dan RT bank penerima. Pada proses no. 3 dan no. 4, transaksi transfer RTGS pada LEVEL BANK telah selesai, rata-rata penyelesaian kurang dari 1 menit.


5. Bank penerima meneruskan perintah transfer dana yang diterima dari RCC, dengan cara mengkredit dana sesuai dengan yang dikirim oleh Nasabah pengirim. Kecepatan proses ini bergantung kondisi dan standar bank penerima (LEVEL NASABAH). RTGS diperlukan terutama bagi transfer dana yang penting atau bernilai besar, yang umumnya dana tersebut akan sesegera mungkin digunakan. Dari mekanisme di atas, tampak bahwa transfer dana RTGS dapat terhambat jika transaksi dalam antrian. Selain itu, hambatan bahkan retur/kegagalan transaksi dapat terjadi sehingga transaksi dikembalikan oleh bank penerima, jika data yang diinput oleh nasabah pada formulir transfer dana RTGS keliru, misalnya: nama dan nomor rekening tujuan transfer tidak cocok/salah.


Dari ilustrasi di atas nasabah diharapkan dapat memahami proses transaksi RTGS dan dapat memperkirakan kapan RTGS diperlukan.



Kapan Sistem BI-RTGS Dilaksanakan?
Bank Indonesia melaksanakan transaksi RTGS dengan penetapan jam pelayanan transfer RTGS
antar Peserta dalam periode waktu yang seragam untuk 3 Zona Waktu di Indonesia (untuk
kepentingan nasabah saat ini dibatasi mulai pk.06.30 - 16.30 WIB). Adapun jam pelayanan pada masing-masing bank bergantung kondisi dan standar bank masingmasing.


Kapan Hasil RTGS Dapat Diketahui?
Apabila Anda sebagai nasabah memberi instruksi kepada bank untuk melakukan transfer dana melalui Sistem BI-RTGS dalam jam pelayanan bank, maka ketentuan Bank Indonesia menjamin bahwa dana tersebut akan diterima oleh Nasabah penerima paling lambat pada hari itu juga. Sedangkan jika Anda memberi instruksi untuk melakukan transfer dana melalui Sistem BI-RTGS setelah jam pelayanan bank, maka paling lambat dana akan diterima oleh Nasabah penerima paling lambat pada hari kerja berikutnya.


Berapa Besarnya Biaya RTGS?
Bank Indonesia menetapkan biaya transaksi Sistem BI-RTGS yang seragam kepada seluruh Peserta Sistem BI-RTGS. Adapun biaya transaksi Sistem BI-RTGS yang dikenakan oleh bank kepada nasabahnya bergantung kondisi dan standar masing-masing bank. Bank Indonesia mewajibkan setiap bank mengumumkan tarif biaya Sistem BI-RTGS, baik yang dibebankan Bank Indonesia kepada bank, maupun bank kepada Nasabahnya di setiap kantor.


Bagaimana Standar Pengamanan RTGS ?

Bank Indonesia meminta auditor/pemeriksa Teknologi Informasi yang independen secara berkala untuk mengaudit seluruh aplikasi maupun network/jaringan yang digunakan dalam sistem BIRTGS, untuk meyakinkan bahwa Sistem BI-RTGS yang digunakan aman. Selain itu, Bank Indonesia memiliki sistem backup/cadangan di lokasi yang aman dengan prosedur penanggulangannya jika menghadapi kondisi darurat. Selanjutnya, terhadap peserta/bank juga diwajibkan agar memiliki sistem backup yang memadai. Secara periodik, seluruh peserta diwajibkan untuk melakukan uji-coba backup dan Rencana Penanggulangan Kondisi Darurat (DRP) untuk memastikan segala sesuatunya berjalan dengan baik. Bank Indonesia juga melakukan pengawasan kepada seluruh peserta/bank untuk memastikan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara RTGS kepada peserta terkait dengan kegiatan operasional RTGS telah dipenuhi. Peserta diwajibkan pula melakukan pemeriksaan internal terhadap kegiatan operasional RTGS yang kemudian dilaporkan kepada Bank Indonesia.


Apa Manfaat Sistem BI-RTGS ?
1. Pengiriman transfer dana lebih aman, dengan jaminan keamanan sistem penyelenggaraan.
2. Pengiriman transfer dana lebih cepat dengan jaminan dapat diterima oleh nasabah penerima
pada hari yang sama.


Tips Bagi Anda Dalam Bertransaksi RTGS


1. Agar perintah transfer dana RTGS dapat diterima pada hari yang sama, sebaiknya Anda mendatangi bank pada jam pelayanan bank. Jika perintah transfer dana RTGS melalui internet banking atau sarana elektronik lainnya, teliti jam layanan bank atau tanyakan terlebih dahulu ke
call center bank.


2. Isilah formulir transfer dana RTGS dengan lengkap dan benar, karena kekeliruan dalam pengisian data dapat menyebabkan terlambatnya dana diterima oleh nasabah penerima.


3. Jika Anda melakukan transaksi di kantor bank, setelah Anda mengisi formulir aplikasi transfer RTGS dan menyetorkan uang tunai atau rekening simpanan Anda didebet, maka telitilah formulir aplikasi transfer, pastikan telah divalidasi bank, sehingga jelas bahwa perintah transfer RTGS Anda sedang diproses bank.


4. Jika perintah transfer RTGS Anda belum diterima pada hari yang sama atau keesokan harinya, mintalah informasi pada Call Center atau Customer Service bank di mana Anda melakukan perintah transfer. Sebagai informasi, ketentuan Bank Indonesia menjamin apabila transfer RTGS tidak diterima sesuai dengan standar layanan (hari yang sama atau keesokan harinya), maka penerima dana RTGS berhak mendapatkan kompensasi bunga/imbalan sesuai dengan jenis simpanannya pada bank yang bersangkutan.


(sumber dari bi.go.id)

Selasa, 10 Maret 2009

Peraturan Bank Indonesia No.10/ 28 /PBI/2008 mengenai Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank

Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan mengenai Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank. Pengaturan ini tetap berlandaskan pada sistem devisa bebas yang berlaku selama ini, dimana setiap penduduk bebas memiliki dan menggunakan devisa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.

Langkah kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas nilai rupiah sehingga memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
berikut tanya jawab mengenai PBI NO.10/28/PBI/2008 TENTANG PEMBELIAN VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH KEPADA BANK
1.
Q : Apakah peraturan di atas tidak melanggar rejim devisa bebas yang dituangkan dalam Undang-Undang No.24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar ?

A : Dalam Undang-Undang No.24 tahun 1999 pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa “Setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa”. Pada bagian penjelasan disebutkan bahwa:
a. yang dimaksud dengan bebas memiliki adalah bahwa penduduk yangmemperoleh dan memiliki Devisa tidak wajib menjualnya kepada negara.
b. Yang dimaksud dengan bebas menggunakan devisa adalah bahwa Penduduk dapat secara bebas melakukan kegiatan Devisa antara lain untuk perdagangan internasional, transaksi di pasar uang, dan transaksi di pasar modal.
Oleh karena Peraturan Bank Indonesia No.10/28/PBI/2008 tidak mewajibkan penduduk untuk menjual devisa kepada negara dan tidak membatasi kebebasan seseorang atas devisa yang telah dimiliki namun hanya mengatur tata cara perolehan devisa melalui bank dengan memenuhi persyaratan tertentu, sehingga tidak bertentangan dengan Undang-Undang tersebut di atas.

2.
Q : Bagaimana halnya dengan article VIII IMF terkait dengan pelarangan bagi negara anggota untuk melakukan “restriction on the making payments and transfers for current international transactions” ?

A : Pengaturan pembelian valuta asing terhadap rupiah ini tidak ertentangan dengan article IMF tersebut mengingat pengaturan dimaksud tidak membatasi jumlah pembelian valuta asing sepanjang memiliki underlying transactions. Pengaturan ini merupakan ketentuan prudential (safeguard measures) dalam menjaga stabilitas mata uang domestik yang diperlukan guna menjaga kesinambungan kegiatan di sektor riil.

3.
Q : Apakah denominasi valuta asing yang diatur dalam ketentuan ini hanyameliputi USD terhadap Rupiah ?

A : Transaksi valuta asing yang diatur dalam ketentuan ini tidak hanya dalam denominasi USD, namun meliputi denominasi seluruh mata uang asing terhadap rupiah yang perhitungkan dalam ekuivalen USD.
4.
Q : Apakah Pihak Asing masih dapat melakukan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah ?
A : Pihak Asing tetap dapat melakukan transaksi deriavtif valutas asing terhadap rupiahsebagaimana diatur dalam PBI No.7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi2Rupiah dan Pemberian Kredit valuta Asing oleh Bank. PBI No.10/28/PBI/2008 hanyamengatur tentang pembelian valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi spot.
5.
Q : Bagaimana perhitungan pengaturan paling banyak ekuivalen USD 100.000per bulan per nasabah ?
A : Perhitungan per bulan per nasabah menggunakan basis bulan kalender.
6.
Q : Bila nasabah telah melakukan pembelian valuta asing terhadap rupiahpada tanggal 25 November 2008 tanpa underlying sebesar USD 100 ribu,apakah Nasabah tersebut baru dapat melakukan transaksi tanpa underlyingpada tanggal 26 bulan berikutnya ?
A : Jika pada bulan November 2008 Nasabah hanya melakukan pembelian valuta asingterhadap rupiah tanpa underlying satu kali pada tanggal 25 November 2008sebesar USD 100 ribu sebagaimana disebutkan di atas, maka hal tersebutdiperhitungkan sebagai maksimum jumlah yang telah digunakan dalam bulanNovember 2008. Nasabah dapat kembali menggunakan jumlah maksimumekuivalen USD 100 ribu tersebut selama periode Desember 2008. Hal tersebutterdapat dalam bagian Penjelasan PBI pasal 5.
7.
Q : Pihak Asing memiliki SBI yang jatuh tempo dan yang bersangkutan berencana untuk mencairkan SBI yang telah jatuh tempo tersebut, untuk selanjutnya Rupiah hasil penjualan SBI tersebut dibelikan US Dolar. Apakahhal ini diperkenankan ?
A : Hal tersebut dapat dilakukan karena penjualan atas SBI yang dimiliki Pihak Asingmerupakan salah satu underlying transaksi. Apabila pembelian US Dollar tersebutberjumlah lebih dari USD 100.000 (seratus ribu US Dolar) per bulan, maka PihakAsing wajib menyertakan dokumen pendukung yang terkait dengan penjualan SBIdimaksud.
8.
Q : Apabila satu Nasabah melakukan pembelian valuta asing terhadap rupiahmelalui transaksi forward beli yang berjangka waktu 1 bulan sebesar USD50.000 (lima puluh ribu US Dolar) dan hal ini dilakukan selama 1 tahun, apakah setiap melakukan transaksi forward beli valas terhadap rupiahtersebut Nasabah wajib memiliki underlying dan menyertakan dokumenpendukung ?
A : Dalam pasal 5 diatur bahwa jumlah pembelian valuta asing terhadap rupiah paling banyak tanpa underlying adalah USD 100.000 (seratus ribu US Dolar) per bulan perNasabah. Dengan demikian, transaksi forward beli valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan kurang dari USD 100.000 (seratus ribu US Dolar) per bulan tidakwajib dilengkapi dengan dokumen underlying, namun wajib menyampaikan surat pernyataan kepada Bank sebagaimana diatur dalam pasal 6.3
9.
Q : Apakah Pihak Asing yang berada di Indonesia dapat melakukan pembelian valuta asing terhadap rupiah untuk investasi dalam denominasi valuta asing di luar negeri ?
A : Hal di atas dapat dilakukan. Apabila Pihak Asing di Indonesia akan melakukan investasi dalam denominasi valuta asing di luar negeri dengan valuta asing yangberasal dari Indonesia, maka pembelian valuta asing yang lebih dari USD 100.000 (seratus ribu US Dolar) atau ekuivalen, wajib berdasarkan underlying dan dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam pasal 4.
10.
Q : Apabila bank di luar negeri yang memiliki rekening rupiah di bank dalamnegeri melakukan transaksi pembelian valuta asing kepada bank di Jakartamelalui transaksi spot, apakah hal tersebut termasuk dalam transaksiantara Bank dengan nasabah atau Bank dengan Pihak Asing ?
A : Transaksi di atas termasuk dalam transaksi antara Bank dengan Pihak Asingsehingga tunduk pada ketentuan ini.
11.
Q : Dalam hal dokumentasi, apakah terdapat standar atau format khusus yangditentukan oleh Bank Indonesia ?
A : Standar atau format dokumen diserahkan kepada kebijakan masing-masing Bank,namun tetap memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4,dan Pasal 6, antara lain dokumen tersebut dapat dipertanggungjawabkan danbermaterai cukup.
12.
Q : Bagaimana dengan transaksi forward beli valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan Nasabah sebelum PBI ini berlaku, namun jatuh temponya 1bulan, apakah harus di break untuk menggantinya dengan transaksi baruyang sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan ini ?
A : Nasabah yang melakukan transaksi forward beli valas terhadap rupiah sebelum berlakunya ketentuan ini dapat tetap melanjutkan transaksi tersebut hingga jatuh tempo dan tidak wajib di break, sebagaimana diatur dalam pasal 10.

FASILITAS PENDANAAN JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM (FPJP)

PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 10/ 26 /PBI/2008 TENTANG FASILITAS PENDANAAN JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa berhubung telah terjadi krisis keuangan secara global yang mempengaruhi perekonomian nasional, diperlukan upaya untuk mengantisipasi terjadinya risiko likuiditas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan;
b. bahwa dalam rangka mengantisipasi terjadinya risiko likuiditas bank wajib menerapkan manajemen risiko;
c. bahwa dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan perlu diberikan akses bagi Bank yang mengalami kesulitan likuiditas untuk memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu diatur kembali peraturan mengenai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum dalam Peraturan Bank Indonesia;

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 4901);

M E M U T U S K A N:

Menetapkan:

PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG FASILITAS PENDANAAN JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Indonesia adalah Bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.

2. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.

3. Giro Wajib Minimum rupiah yang selanjutnya disebut GWM adalah GWM sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai GWM rupiah.

4. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, yang selanjutnya disebut FPJP, adalah fasilitas pendanaan dari Bank Indonesia kepada Bank untuk mengatasi kesulitan Pendanaan Jangka Pendek yang dialami oleh Bank.

5. Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek adalah keadaan yang dialami Bank yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar (mismatch) dalam Rupiah sehingga Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM rupiah.

6. Sertifikat Bank Indonesia yang untuk selanjutnya disebut SBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.

7. Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang untuk selanjutnya disebut SBIS adalah surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

8. Surat Utang Negara yang untuk selanjutnya disebut SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.

9. Surat Berharga Syariah Negara yang untuk selanjutnya disebut SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.

10. Aset kredit adalah kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.

BAB II PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN FPJP

Pasal 2

(1) Bank yang mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek dapat memperoleh FPJP dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

(2) Bank yang dapat mengajukan permohonan FPJP wajib memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (capital adequacy ratio) paling kurang 8% (delapan persen).

(3) Plafon FPJP diberikan berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai dengan Bank memenuhi GWM sesuai dengan ketentuan yang berlaku

(4) Pencairan FPJP dilakukan sebesar kebutuhan Bank untuk memenuhi kewajiban GWM.

Pasal 3
FPJP wajib dijamin oleh Bank dengan agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya memadai sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 4

(1) Agunan yang berkualitas tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa:
a. Surat berharga;
b. Aset Kredit;

(2) Jenis surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. Surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Bank Indonesia yang meliputi SUN, SBSN, SBI, dan SBI Syariah; dan atau
b. Surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lainnya yang pada saat permohonan FPJP memiliki peringkat paling kurang peringkat investasi (investment grade), aktif diperdagangkan, dan sisa jangka waktu surat berharga paling kurang 90 (sembilan puluh) hari.

(3) Aset kredit yang dapat dijadikan agunan FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Kolektibilitas lancar selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
b. Bukan merupakan kredit konsumsi kecuali kredit pemilikan rumah (KPR);
c. Kredit dijamin dengan agunan yang memiliki nilai paling kurang 110% (seratus sepuluh persen) dari plafon kredit;
d. Bukan merupakan kredit kepada pihak terkait Bank;
e. Kredit belum pernah direstrukturisasi;
f. Sisa jangka waktu jatuh tempo kredit paling cepat 3 (tiga) bulan dari saat persetujuan FPJP;
g. Baki debet (Outstanding) kredit tidak melebihi plafon kredit dan batas maksimum pemberian kredit; dan
h. Memiliki perjanjian kredit dan pengikatan agunan yang mempunyai
kekuatan hukum.

(4) Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat digunakan sebagai agunan FPJP dalam hal:
a. Bank tidak memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; atau
b. Bank memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a namun tidak mencukupi untuk menjadi agunan FPJP.

(5) Aset kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat
digunakan sebagai agunan FPJP dalam hal Bank tidak memiliki surat
berharga atau surat berharga yang dimiliki oleh Bank tidak mencukupi
untuk menjadi agunan FPJP.

Pasal 5
(1) Nilai aset yang digunakan sebagai agunan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan sebagai berikut:
a. Dalam hal agunan berupa SBI atau SBIS, nilai agunan ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon FPJP yang dihitung berdasarkan nilai jual surat berharga tersebut;
b. Dalam hal agunan berupa SUN atau SBSN, nilai agunan FPJP ditetapkan sebesar 105% (seratus lima persen) dari plafon FPJP yang dihitung berdasarkan nilai pasar surat berharga tersebut.
c. Dalam hal agunan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lainnya, nilai agunan FPJP ditetapkan sesuai dengan jenis surat berharga sebesar paling kurang 120% (seratus duapuluh persen) dari plafon FPJP, yang dihitung berdasarkan nilai pasar surat berharga.
d. Dalam hal agunan berupa aset kredit, nilai agunan FPJP tersebut ditetapkan paling kurang 150% (seratus lima puluh persen) dari plafon FPJP, yang dihitung berdasarkan baki debet (outstanding) aset kredit.

(2) Ketentuan mengenai nilai jual dan nilai pasar sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 6

(1) Agunan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus bebas dari segala bentuk perikatan, sengketa, dan tidak sedang dijaminkan lepada pihak lain dan atau Bank Indonesia, yang dinyatakan dalam surat pernyataan Bank kepada Bank Indonesia.

(2) Bank yang telah memperoleh FPJP dilarang untuk memperjualbelikan dan/atau menjaminkan kembali surat berharga yang masih dalam status sebagai jaminan agunan FPJP.

(3) Bank wajib mengganti dan/atau menambah agunan FPJP apabila tidak memenuhi kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2).

(4) Bank wajib melakukan penilaian terhadap agunan FPJP secara berkala yang penentuan periode penilaiannya diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

(5) Dalam hal terjadi penurunan nilai agunan FPJP setelah dilakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau terjadi penurunan kolektibilitas aset kredit yang diagunkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Bank wajib menambah dan atau mengganti agunan FPJP.

(6) Untuk keperluan perpanjangan FPJP, Bank dapat menjaminkan kembali aset yang sedang menjadi agunan FPJP.

Pasal 7

(1) Pengikatan agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

(2) Dokumen-dokumen atas aset yang menjadi agunan FPJP ditatausahakan oleh Bank Indonesia.

(3) Ketentuan mengenai bentuk pengikatan agunan akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 8

(1) Bank yang memerlukan FPJP wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia.

(2) Permohonan FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Surat pernyataan Bank yang menyatakan bahwa Bank mengalami kesulitan likuiditas;
b. Dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan likuiditas;
c. Daftar aset yang menjadi agunan beserta dokumen pendukung;
d. Surat pernyataan bahwa seluruh aset yang menjadi agunan FPJP tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, tidak dibawah sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, dan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
e. Surat kesanggupan Bank untuk membayar segala kewajiban terkait FPJP pada saat jatuh tempo.

(3) Bank wajib meyakini kebenaran data dan dokumen yang disampaikan termasuk namun tidak terbatas pada kualitas kredit dan agunan yang menyertainya.

(4) Tata cara permohonan FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 9

(1) Persetujuan Bank Indonesia atas permohonan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan apabila:
a. Bank memenuhi persyaratan permohonan FPJP;
b. Bank memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen permohonan FPJP;
c. Berdasarkan analisis Bank Indonesia diperkirakan bahwa Bank tidak
dapat memenuhi kewajiban GWM berdasarkan perkiraan arus kas selama 14 hari kedepan.

(2) Persetujuan pemberian FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian pemberian FPJP antara Bank Indonesia dengan Bank penerima FPJP.

(3) Perjanjian pemberian FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan perjanjian pengikatan agunan FPJP.

(4) Realisasi pemberian FPJP oleh Bank Indonesia dilakukan melalui rekening giro rupiah Bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian pemberian FPJP diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 10
Bank Indonesia dapat menolak permohonan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang tidak sesuai dengan ketentuan, tatacara dan persyaratan yang diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 11

(1) Jangka waktu setiap FPJP paling lama 14 (empat belas) hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang secara berturut-turut dengan jangka waktu FPJP keseluruhan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.

Pasal 12
Perpanjangan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila:
a. Bunga atas FPJP yang jatuh tempo dilunasi terlebih dahulu;
b. Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM berdasarkan perkiraan arus kas selama 14 hari kedepan;
c. Agunan masih mencukupi dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

Pasal 13
Dalam rangka perpanjangan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Bank dapat mengajukan tambahan nilai FPJP yang dibutuhkan untuk menutupi kewajiban yang tidak dapat diselesaikan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sepanjang:
a. Agunan masih mencukupi dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6; dan
b. Penggunaan FPJP belum melampaui 90 (Sembilan puluh) hari berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).

BAB III PERHITUNGAN BUNGA

Pasal 14

(1) Bank Indonesia mengenakan biaya bunga kepada Bank atas realisasi penggunaan FPJP.

(2) Tingkat suku bunga FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar BI rate ditambah dengan 100 basis poin.

(3) Tingkat suku bunga FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah oleh Bank Indonesia yang penetapannya dilakukan dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

BAB IV PELUNASAN DAN EKSEKUSI AGUNAN

Pasal 15

(1) Pada saat FPJP jatuh tempo, Bank Indonesia mendebet rekening giro Rupiah Bank yang bersangkutan di Bank Indonesia sebesar nilai FPJP ditambah bunga FPJP.

(2) Dalam hal FPJP jatuh tempo dan saldo giro Rupiah Bank yang bersangkutan di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk membayar pokok dan bunga FPJP dan Bank tidak lagi memenuhi persyaratan untuk memperoleh perpanjangan FPJP maka Bank Indonesia melakukan eksekusi agunan FPJP.

(3) Bank Indonesia tetap mengenakan biaya bunga sampai dengan eksekusi agunan selesai dilaksanakan.

(4) Apabila nilai hasil eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih kecil dibandingkan dengan jumlah pokok dan bunga FPJP yang harus dilunasi oleh Bank maka Bank wajib membayar kekurangannya kepada Bank Indonesia.

(5) Apabila nilai hasil eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar dibandingkan dengan jumlah pokok dan bunga FPJP yang harus dilunasi oleh Bank maka Bank Indonesia mengembalikan kelebihan tersebut kepada Bank.

BAB V PENGAWASAN

Pasal 16

(1) Bank wajib menyampaikan rencana tindak perbaikan (remedial action plan) untuk mengatasi kesulitan likuiditas paling lambat 5 hari setelah pencairan FPJP.

(2) Bank wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia mengenai penggunaan FPJP dan kondisi likuiditas Bank pada setiap akhir hari kerja.

Pasal 17
Dalam rangka pengawasan atas penggunaan FPJP, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap Bank yang bersangkutan.
BAB VI BIAYA PEMBERIAN FPJP

Pasal 18
Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pengikatan perjanjian, pengikatan dan eksekusi agunan serta biaya lainnya yang mungkin timbul dalam rangka pemberian FPJP menjadi beban Bank.

BAB VII SANKSI

Pasal 19
Dalam hal Bank tidak melunasi FPJP dan/atau melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini dan/atau berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 17 diketahui adanya penyimpangan penggunaan FPJP, maka Bank dapat dikenakan sanksi berupa:
a. Tidak dapat menerima FPJP dalam jangka waktu tertentu; dan
b. Sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Undang- ndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah engan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 antara lain berupa teguran ertulis, larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring, pembekuan egiatan usaha tertentu dan atau pemberhentian Pengurus Bank.

Pasal 20
Apabila Pengurus Bank, Pemegang Saham Pengendali dan pejabat eksekutif ank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan ntuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Peraturan Bank ndonesia ini dan atau memberikan keterangan atau dokumen yang diwajibkan alam Peraturan Bank Indonesia ini secara tidak benar, selain dikenakan sanksi ebagaimana pada Pasal 19 dikenakan juga sanksi sebagaimana dimaksud pada asal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana elah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai FPJP diatur dalam Surat Edaran Bank
Indonesia.

Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka Peraturan Bank Indonesia omor 5/15/PBI/2003 tanggal 14 Agustus 2003 tentang Fasilitas Pendanaan angka Pendek Bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan bank Indonesia Nomor 7/21/PBI/2005 tanggal 3 Agustus 2005 dicabut dan dnyatakan tidak berlaku.

Pasal 23
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 29 Oktober 2008. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Oktober 2008
GUBERNUR BANK INDONESIA,

BOEDIONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Oktober 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 160
DPNP/DPM
  1. Apa latar belakang penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini?
    Dampak dari krisis keuangan global yang berlangsung saat ini berimbas pada berbagai negara termasuk Indonesia. Hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi stabilitas sistem keuangan Indonesia termasuk sistem perbankan. Salah satu pengaruh dari krisis keuangan global tersebut adalah meningkatnya potensi keraguan masyarakat terhadap sistem perbankan yang dapat ditandai antara lain dengan meningkatnya kepanikan masyarakat dalam menyikapi krisis.
  2. Apa saja tujuan yang ingin dicapai dalam pengaturan PBI ini?
    Untuk membantu Bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek agar kelangsungan kegiatan usaha Bank dapat dipelihara.
  3. Bank yang bagaimana yang dapat mengajukan FPJP?
    Bank yang dapat mengajukan FPJP adalah Bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek dan memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum paling kurang sebesar 8% (delapan persen).
  4. Bagaimana dasar penentuan jumlah FPJP yang di terima oleh Bank?
    Berdasarkan proyeksi arus kas Bank yang telah diverifikasi oleh Bank Indonesia, Bank Indonesia akan menetapkan Plafon pemberian FPJP kepada Bank. Jumlah pemberian FPJP akan diberikan berdasarkan perkiraan kebutuhan likuiditas Bank untuk memenuhi kebutuhan GWM sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Apakah FPJP harus dijamin oleh Bank?
    FPJP wajib dijamin oleh bank dengan agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya memadai
  6. Agunan apa saja yang dapat dijaminkan oleh Bank?
    Agunan yang dapat dijaminkan oleh Bank untuk memperoleh FPJP antara lain dapat berupa
    a. Surat berharga;
    b. Aset Kredit
  7. Surat berharga yang bagaimana yang dapat dijadikan agunan?
    a. Surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Bank Indonesia yang meliputi SUN, SBSN, SBI, dan SBI Syariah
    b. Surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lainnya yang pada saat permohonan FPJP memiliki peringkat paling kurang peringkat investasi (investment grade), aktif diperdagangkan, dan sisa jangka waktu surat berharga paling kurang 90 (sembilan puluh) hari.
  8. Apa kriteria aset kredit yang dapat diagunkan?
    Aset kredit yang akan diagunkan harus memiliki kriteria sebagai berikut:
    a. Kolektibilitas lancar selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
    b. Bukan merupakan kredit konsumsi kecuali kredit pemilikan rumah (KPR);
    c. Kredit dijamin dengan agunan yang memiliki nilai paling kurang 110% (seratus sepuluh persen) dari plafon kredit;
    d. Bukan merupakan kredit kepada pihak terkait Bank;
    e. Kredit belum pernah direstrukturisasi;
    f. Sisa jangka waktu jatuh tempo kredit paling cepat 3 (tiga) bulan dari saat persetujuan FPJP;
    g. Baki debet (Outstanding) kredit tidak melebihi plafon kredit dan batas maksimum pemberian kredit; dan
    h. Memiliki perjanjian kredit dan pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan hukum.
  9. Apakah ada urutan tertentu dalam memberikan agunan?
    Ada. Dalam pengajuan FPJP, Bank harus mengagunkan surat berharga yang diterbitkan pemerintah terlebih dahulu. Apabila agunan surat berharga tersebut tidak mencukupi maka Bank baru dapat mengagunkan surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lainnya. Dan apabila ternyata masih tidak mencukupi maka Bank dapat mengagunkan aset kreditnya.
  10. Berapa jangka waktu pemberian FPJP?
    Pengajuan jangka waktu pemberian FPJP maksimal sepanjang 14 hari. Apabila dalam waktu 14 hari Bank masih memerlukan FPJP dapat diperpanjang. Total jangka waktu pemberian FPJP termasuk perpanjangannya adalah 90 hari.
  11. Apakah ada bunga yang dibebankan kepada Bank terkait pemberian FPJP?
    Tingkat suku bunga FPJP yang dikenakan kepada Bank adalah sebesar BI rate ditambah dengan 100 (seratus) basis poin.
  12. Apakah ada sanksi apabila terjadi pelanggaran?
    Apabila Bank tidak melunasi FPJP dan/atau melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini dan/atau berdasarkan pemeriksaan oleh Bank Indonesia diketahui adanya penyimpangan penggunaan FPJP, maka Bank dapat dikenakan sanksi berupa:
    a. Tidak dapat menerima FPJP dalam jangka waktu tertentu; dan
    b. Sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 antara lain berupa teguran tertulis, larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring, pembekuan kegiatan usaha tertentu dan atau pemberhentian Pengurus Bank.


Apabila Pengurus Bank, Pemegang Saham Pengendali dan pejabat eksekutif Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini dan atau memberikan keterangan atau dokumen yang diwajibkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini secara tidak benar, selain dikenakan sanksi sebagaimana pada Pasal 19 dikenakan juga sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.