Tampilkan postingan dengan label saham. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label saham. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 April 2009

Kepemilikan Saham Bank

Kepemilikan saham bank ini dijabarkan dalam bentuk kepemilikan saham yang memiliki hak suara pada suatu perusahaan/badan. Dalam menentukan kepemilikan saham, termasuk didalamnya kepemilikan saham secara bersama-sama atau melalui pihak lain, seperti saham dari Pihak Terkait/anggota kelompok lainnya ataupun saham dari keluarganya.

Pihak Terkait dengan Bank

Pengendali Bank Berdasarkan Kepemilikan Saham

Suatu pihak dianggap mempunyai hubungan pengendalian dengan Bank apabila pihak tersebut memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau lebih saham Bank. Apabila pihak yang menjadi pengendali Bank dikendalikan oleh pihak lain, baik berbentuk perseorangan atau perusahaan/badan, maka pengendali dari pengendali ditetapkan pula sebagai pengendali Bank. Dalam menentukan pengendali dari pengendali tersebut tidak ada batas jenjang tertentu, sehingga penentuan pengendali dari pengendali hendaknya ditelusuri sampai dengan pengendali akhir.

Apabila pengendali Bank adalah perorangan, maka pihak yang mempunyai hubungan keluarga baik vertikal maupun horisontal dari perseorangan tersebut juga merupakan pengendali Bank. Adapun pihak-pihak yang mempunyai hubungan keluarga dimaksud termasuk suami atau istri dari saudara kandung/tiri/angkat perseorangan yang bersangkutan.

Perusahaan/Badan Dimana Bank Bertindak Sebagai Pengendali Sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf b PBI Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, antara lain diatur bahwa suatu perusahaan/badan dianggap dibawah pengendalian Bank apabila Bank memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau lebih saham perusahaan/badan tersebut.

Sebagaimana dalam menentukan pengendali dari pengendali Bank, tidak ada batas jenjang tertentu untuk menentukan perusahaan/badan yang berada dibawah pengendalian Bank. Penelusuran perusahaan/badan yang berada dibawah pengendalian Bank dilakukan sampai dengan perusahaan/badan terakhir (ultimate subsidiary).

Pengendali Lain Dari Perusahaan/Badan Yang Dibawah Pengendalian Bank, Sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf c PBI Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, antara lain diatur bahwa pengendali lain dari perusahaan/badan yang dibawah pengendalian Bank dengan kepemilikian 10% (sepuluh perseratus) atau lebih saham, dianggap sebagai Pihak Terkait.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) huruf d PBI Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, perusahaan/badan lain yang dikendalikan oleh pengendali Bank serta perusahaan/badan yang dikendalikan oleh pengendali lain dari anak perusahaan Bank juga ditetapkan sebagai Pihak Terkait. Dalam menentukan parameter pengendalian dari sisi kepemilikan saham, persentase yang digunakan adalah sebesar:

1) 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dan porsi kepemilikan tersebut merupakan porsi terbesar; atau

2) 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih kepemilikan atas saham perusahaan/badan tersebut.

Kontrak Investasi Kolektif (KIK)

Kontrak investasi kolektif secara umum didefinisikan sebagai suatu kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang efek dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portfolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Dalam konteks BMPK, manajer investasi KIK ditetapkan sebagai subjek untuk menentukan hubungan pengendalian. Apabila Bank dan atau Pihak Terkait dengan Bank memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau lebih saham pada suatu manajer investasi KIK maka penanaman dana pada KIK yang dikelola manajer investasi tersebut dan atau Penyediaan Dana kepada manajer investasi tersebut ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait.

Kelompok Peminjam Bukan Pihak Terkait.

Dari sisi kepemilikan saham, untuk menentukan hubungan pengendalian antara 1 (satu) Peminjam dengan Peminjam lain adalah sebagai berikut:

a. Peminjam, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki saham sebesar 10% (sepuluh perseratus) atau lebih saham Peminjam lain dan porsi kepemilikan tersebut adalah porsi terbesar; atau

b. Peminjam, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki saham sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih saham Peminjam lain.

Apabila 1 (satu) Peminjam memiliki saham Peminjam lain dengan persentase sebagaimana dijelaskan pada huruf a atau huruf b, maka kedua Peminjam tersebut digolongkan sebagai 1 (satu) kelompok Peminjam. Penggolongan kelompok Peminjam berlaku pula apabila 1 (satu) pihak yang sama menjadi pengendali beberapa Peminjam, yaitu apabila pihak tersebut memiliki saham di beberapa Peminjam dengan persentase.

Selasa, 03 Februari 2009

Buyback Saham Berdasakan UUPT No. 40/2007

Yang dimaksud dengan buyback saham adalah: pembelian kembali saham-saham yang telah diterbitkan oleh suatu Perseroan dan dimiliki oleh Perseroan untuk jangka waktu tertentu, maksimum selama 3 tahun. Pada dasarnya buyback saham merupakan bentuk tanggung jawab dari Perseroan yang dilakukan oleh Perseroan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas modal dan kekayaan Perseroan.

Buyback saham dapat dilakukan oleh Perseroan apabila terjadi suatu keadaan dimana terdapat sejumlah saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, namun saham tersebut dalam status idle. Artinya tidak dimiliki atau dibeli oleh siapapun untuk jangka waktu tertentu. Kemudian, untuk mengamankan modal dan kekayaan Perseroan, maka saham tersebut akhirnya dibeli kembali oleh Perseroan. Karena apabila tidak dibeli kembali oleh Perseroan, maka harus dilakukan koreksi atau penurunan dari total nonimal modal disetor dan modal ditempatkan Perseroan.

Ok, ilustrasi secara konkrit begini:
PT. Majuterus Pantangmundur (Perseroan) memiliki modal dasar Rp. 100jt Dari modal dasar tersebut, telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp. 50jt oleh para pendiri, masing-masing:


  • Amir sebesar Rp. 20jt
  • Budi sebesar Rp. 10jt
  • Cahyo sebesar Rp. 20jt


Suatu saat, Budi ingin keluar dari Perseroan tersebut, dengan alternatif:


Kondisi I:
Dia menawarkan sahamnya kepada Amir atau Cahyo. Namun, setelah lewat 14 hari, keduanya tidak mau beli saham tersebut. Kemudian ditawarkan ke karyawan atau pihak luar. Sampai jangka waktunya lewat, tidak ada yang beli juga.

Atau kondisi II:
Budi tidak setuju dengan kondisi PT, dan keluar begitu saja dari PT tanpa penawaran lebih dulu

Akhirnya Perseroan lah yang membeli kembali (buyback) saham Budi. Dengan demikian, maka susunan pemegang sahamnya berubah menjadi:

  • Amir sebesar Rp. 20jt
  • Cahyo sebesar Rp. 20jt
  • Perseroan sebesar Rp. 10jt

Apabila tidak dibeli oleh Perseroan, maka Perseroan harus menurunkan modal disetornya dari semula Rp. 50jt, menjadi Rp. 40jt karena keluarnya Budi. Oleh karena itu, maka biasanya, untuk menjaga agar modal dan kekayaan Perseroan tidak perlu diturunkan, maka Perseroan mengambil langkah buyback saham tersebut.

Namun, terdapat beberapa ketentuan bagi Perseroan untuk dapat melaksanakan buyback saham dimaksud, yaitu:

  1. Penguasaan saham yang di buyback oleh perseroan maksimal hanya 3 (tiga) tahun
  2. Harus didahului dengan keputusan RUPS untuk menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS untuk pembelian kembali saham atau pengalihannya lebih lanjut dibatasi hanya untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Hal khusus lainnya dalam saham yang di buyback tidak memiliki hak suara dalam RUPS dan juga ditegaskan tidak berhak mendapat pembagian dividen (pasal 40). Jadi, dalam pelaksanaan RUPS, jika terjadi voting maka jumlah suara yang dihitung hanyalah quorum dari saham Amir dan saham Cahyo.

tips :

  1. UUPT No. 40/2007 berlaku sejak tanggal diundangkannya, yaitu tanggal 16 Agustus 2007, dengan demikian, walaupun anggaran dasar suatu PT belum diubah, secara otomatis tetap tunduk pada UUPT yang baru. Namun berdasakan pasal 157 ayat 3 UUPT, jika tidak disesuaikan (mengikuti ketentuan UUPT baru), maka PT tsb dapat dibubarkan melalui Pengadilan atas permintaan pihak ketiga.
  2. Dalam hal PT memiliki kewajiban terhadap kreditur atau masyarakat, maka setiap perubahan pemegang saham (terutama penurunan modal dasar/disetor maupun nominal saham sampai dengan perubahan anggaran dasar lain) harus dengan persetujuan dari krediturnya dan utk PT go public harus dengan persetujuan bapepam.