Tampilkan postingan dengan label RTGS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RTGS. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 April 2009

SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA

:: Apa Itu Sistem Pembayaran (SP)?

Apa itu SP? SP adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Lantas, apa saja komponen dari SP? Sudah barang tentu harus ada alat pembayaran, ada mekanisme kliring hingga penyelesaian akhir (settlement). Nah, selain itu juga ada komponen lain seperti lembaga yang terlibat dalam menyelenggarakan sistem pembayaran. Termasuk dalam hal ini adalah bank, lembaga keuangan selain bank, lembaga bukan bank penyelenggara transfer dana, perusahaan switching bahkan hingga bank sentral (lihat Perkembangan).

:: Evolusi Alat Pembayaran

Alat pembayaran boleh dibilang berkembang sangat pesat dan maju. Kalau kita menengok kebelakang yakni awal mula alat pembayaran itu dikenal, sistem barter antarbarang yang diperjualbelikan adalah kelaziman di era pra moderen. Dalam perkembangannya, mulai dikenal satuan tertentu yang memiliki nilai pembayaran yang lebih dikenal dengan uang. Hingga saat ini uang masih menjadi salah satu alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat. Selanjutnya alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran nontunai (non cash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper based), misalnya, cek dan bilyet giro. Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai kartu (card-based) (ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar).

:: Alat Pembayaran Tunai

Alat pembayaran tunai lebih banyak memakai uang kartal (uang kertas dan logam). Uang kartal masih memainkan peran penting khususnya untuk transaksi bernilai kecil. Dalam masyarakat moderen seperti sekarang ini, pemakaian alat pembayaran tunai seperti uang kartal memang cenderung lebih kecil dibanding uang giral. Pada tahun 2005, perbandingan uang kartal terhadap jumlah uang beredar sebesar 43,3 persen.

Namun patut diketahui bahwa pemakaian uang kartal memiliki kendala dalam hal efisiensi. Hal itu bisa terjadi karena biaya pengadaan dan pengelolaan (cash handling) terbilang mahal. Hal itu belum lagi memperhitungkan inefisiensi dalam waktu pembayaran. Misalnya, ketika Anda menunggu melakukan pembayaran di loket pembayaran yang relatif memakan waktu cukup lama karena antrian yang panjang. Sementara itu, bila melakukan transaksi dalam jumlah besar juga mengundang risiko seperti pencurian, perampokan dan pemalsuan uang.

Menyadari ketidak-nyamanan dan inefisien memakai uang kartal, BI berinisiatif dan akan terus mendorong untuk membangun masyarakat yang terbiasa memakai alat pembayaran nontunai atau Less Cash Society (LCS).

:: Alat Pembayaran Nontunai

Alat pembayaran nontunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai masyarakat. Kenyataan ini memperlihatkan kepada kita bahwa jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank maupun lembaga selain bank (LSB), baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian akhir (settlement) sudah tersedia dan dapat berlangsung di Indonesia. Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan Sistem Kliring. Sebagai informasi, sistem BI-RTGS adalah muara seluruh penyelesaian transaksi keuangan di Indonesia.

Bisa dibayangkan, hampir 95 persen transaksi keuangan nasional bernilai besar dan bersifat mendesak (urgent) seperti transaksi di Pasar Uang AntarBank (PUAB), transaksi di bursa saham, transaksi pemerintah, transaksi valuta asing (valas) serta settlement hasil kliring dilakukan melalui sistem BI-RTGS. Pada tahun 2005, BI-RTGS melakukan transaksi sedikitnya Rp82,8 triliun per hari. Sedangkan transaksi nontunai dengan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) nilai transaksinya hanya Rp4,7 triliun per hari yang dilakukan bank atau LSB.

Melihat pentingnya peran BI-RTGS dalam sistem pembayaran nasional, sudah barang tentu harus dijaga kontinuitas dan stabilitasnya. Bila sesaat saja sistem BI-RTGS ini ngadat atau mengalami gangguan jelas akan sangat menganggu kelancaran dan stabilitas sistem keuangan di dalam negeri. Hal itu belum memperhitungkan dampak material dan nonmaterial dari macetnya sistem BI-RTGS tadi. Untuk itulah BI sangat peduli menjaga stabilitas BI-RTGS yang dikategorikan sebagai Systemically Important Payment System (SIPS). SIPS adalah sistem yang memproses transaksi pembayaran bernilai besar dan bersifat mendesak (urgent).Adalah wajar saja apabila Bank Indonesia sangat peduli menjaga kestabilan SIPS dengan mengelola risiko, desain, kehandalan teknologi, jaringan pendukung dan aturan main dalam SIPS. Selain SIPS dikenal pula System Wide Important Payment System (SWIPS), yaitu sistem yang digunakan oleh masyarakat luas. Sistem Kliring dan APMK termasuk dalam kategori SWIPS ini. BI juga peduli dengan SWIPS karena sifat sistem yang digunakan secara luas oleh masyarakat. Apabila terjadi gangguan maka kepentingan masyarakat untuk melakukan pembayaran akan terganggu pula, termasuk kepercayaan terhadap sistem dan alat-alat pembayaran yang diproses dalam sistem.

Perlu diketahui bahwa BI bukan semata peduli akan terciptanya efisiensi dalam sistem pembayaran, tapi juga kesetaraan akses hingga ke urusan perlindungan konsumen. Yang dimaksud terciptanya sistem pembayaran, itu artinya memberi kemudahan bagi pengguna untuk memilih metode pembayaran yang dapat diakses ke seluruh wilayah dengan biaya serendah mungkin. Sementara yang dimaksud dengan kesetaraan akses, BI akan memperhatikan penerapan asas kesetaraan dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Sedangkan aspek perlindungan konsumen dimaksudkan penyelenggara wajib mengadopsi asas-asas perlindungan konsumen secara wajar dalam penyelenggaraan sistemnya

(sumber : bi.go.id)

Kamis, 12 Maret 2009

Tanya Jawab Seputar BI - SSSS (5)


V. TRANSFER SURAT BERHARGA, TRANSFER DANA DAN HUBUNGAN ANTARA KEDUANYA

A. Jelaskan bagaimana instruksi setelmen dicocokan antar peserta transaksi sebelum diproses oleh SSS Setelmen !
yang dilakukan melalui BI-SSSS dilakukan secara DVP dengan proses sebagai berikut:- Buyer dan seller mengisi rincian data surat berharga yang ditransaksikan melalui ST, dan diteruskan secara online ke SCC.
- Di SCC dilakukan proses matching terhadap kesesuaian rincian data surat berharga. Apabila surat berharga tersebut telah sesuai, maka SCC secara otomatis akan mengirimkan payment message ke sistem BI-RTGS.- Sistem BI-RTGS akan memeriksa kesediaan dana pada rekening giro rupiah pembeli, jika dananya belum mencukupi akan masuk kedalam antrian dan jika dananya cukup maka rekening dana pembeli di sistem BI-RTGS akan didebet serta dana tersebut dikreditkan pada rekening dana penjual atau bank yang ditunjuk oleh penjual.
- SCC akan melakukan pemindahbukuan kepemilikan surat berharga setelah menerima konfirmasi payment message dari BI-RTGS.

1. Apakah proses pencocokan transaksi diperlukan untuk semua transaksi tanpa kecuali?
Semua transaksi yang memerlukan setelmen dana selalu melalui proses pencocokan. Proses pencocokan untuk transaksi dilakukan berdasarkan kecocokan data sebagai berikut:
i. Agreement code
ii. Tanggal valuta
iii. Nomor kode pembeli
iv. Nomor kode penjual
v. Kode pengaman
vi. Jumlah nominal
vii. Jumlah settlement
viii. Kode transaksi
ix. Maturity date (jika diperlukan)

x. Termination proceed (jika diperlukan)

2. Prosedur apa yang digunakan jika perintah setelmen yang disampaikantidak cocok?
Selama perintah setelmen yang disampaikan belum cocok maka perintah tersebut akan tetap berada dalam antrian (pending) selama periode tertentu (ketentuan yang berlaku saat ini, lama antrian adalah 4 jam). Pada akhir hari, semua perintah transaksi yang tidak cocok dihapus secara otomatis dari sistem.

3. Apakah perintah setelmen yang sudah cocok bersifat mengikat pelakutransaksi?
Walaupun surat berharga telah matching, tidak terdapat kewajiban untuk melakukan setelmen atas transaksi tersebut. Transaksi yang telahmatching, namun tidak setel maka akan dibatalkan secara secara otomatisoleh sistem pada akhir hari. Apabila terjadi perselisihan karenatransaksi yang tidak setel tersebut, maka para pihak akanmenyelesaikannya berdasarkan by-laws BI-SSSS.

(a) Jika ya, jelaskan konsekuensi dari kegagalan pelaku transaksi untukmemenuhi kewajibannya (misalnya pe-maksaan penyelesaian transaksi, pe-nelti atau posisi surat berharga atau dana yang tidak mencukupi).
Tidak relevan.

(b) Jelaskan apakah hal tersebut merupakan karakteristik yang terdapat dalam peraturan dan prosedur SSS ataukah diatur dalam Peraturan Pe-merintah atauUndang-undang?
Tidak relevan.

(c) Berikan suatu batas waktu yang menandakan kapan suatu perintah tran-saksi yang telah cocok menjadi me-ngikat, juga setiap proses yang di-lakukan sebelum pencocokan!
Tidak relevan.

B. Apakah surat berharga yang ditransfer dalam SSS tersebut dicatat?
Setiap perpindahan kepemilikan atau transaksi yang dilakukan oleh Peserta BI-SSSS yang sudah setel akan langsung di catat atau diregistrasi di dalam sistem BI-SSSS. Pada saat yang sama SCC akan mengirimkan confirmation advice kepada masing-masing pihak. Untuk mengetahui apakah transaksi tersebut sudah tercatat atau belum di dalam sistem, peserta dapat melakukan enquiry melalui ST Peserta dan mencetaknya posisi kepemilikan tersebut apabila diperlukan.

1. Siapa yang menjadi register?
Pencatat kepemilikan surat berharga adalah Bank Indonesia.

2. Apakah suatu kegiatan yang normal mencatat kepemilikan surat berharga atas nama SSS atau atas nama ‘pemilik manfaat’? Apakah ada kemungkinan surat berharga yang tercatat dalam SSS kepemilikannya tidak dicatat atas nama SSS atau ‘pemilik manfaat’?
Karena pencatatan surat berharga di BI-SSSS dilakukan secara two-tier system, bagi peserta langsung, surat berharga dicatat atas nama ‘pemilik manfaat’ di central registry. Adapun untuk peserta tidak langsung, detil informasi tentang ‘pemilik manfaat’ terdapat di sub-registry. Adapun pencatatan di BI-SSSS dilakukan atas nama sub-registry pada ómnibus account.

3. Jika SSS menawarkan jasa kustodian, apakah SSS akan memegang surat berharga atas nama pemilik manfaat?
Tidak relevan.

4. Dalam keadaan bagaimana SSS melakukan registrasi kepemilikan suratber-harga atas nama pembeli?
Registrasi kepemilikan surat berharga di dalam BI-SSSS akan dilakukansecara otomatis setelah terjadi setelmen.

5. Berapa lama proses registrasi dilakukan? Apakah pelaku transaksidiinformasikan jika proses registrasi telah selesai dilakukan?
Proses registrasi dilakukan segera setelah setelmen selesai. Setelah registrasi selesai, masing-masing pihak yang melakukan transaksi baik pembeli ataupun penjual akan menerima confirmation advice dari BI-SSSS secara real time.

6. Dapatkah surat berharga ditransfer dalam SSS sebelum registrasi atasnama pembeli selesai dilakukan? Jika ya, apakah peraturan dan prosedurdari SSS memberikan cara untuk pembatalan (unwind) ataupembalikan transfer tersebut jika terjadi misalnya kebangkrutan ataukejadian lain yang menyebabkan nama pembeli tidak tercatat dalamregister?
Surat berharga di BI-SSSS hanya dapat ditransfer jika telah terjadi perpindahan kepemilikan.

C. Jelaskan bagaimana transfer surat berharga diproses dalam sistem SSS?
Lihat jawaban V.A. diatas.

1. Apakah transfer diproses dengan caramendebit dan mengkredit rekening surat berharga peserta SSS ataukahdengan metode lain?
Perpindahan kepemilikan secara DVPhanya diproses dengan cara mendebit dan mengkredit rekeningsurat berharga di BI-SSSS dan mengkredit dan mendebet rekeningdana di sistem BI-RTGS peserta transaksi.


2. Apakah transfer dilakukan transaksi demi transaksi atau sekaligus (batches)?
Transfer diproses transaksi demi transaksi (gross to gross) selama harikerja secara elektronik.

3. Jika dilakukan transaksi demitransaksi, kapan proses tersebutterjadi? Jika sekaligus (batches), jam berapa atau berapa kali proses dimulai dan diselesikan?
Perpindahan kepemilikan diprosessecara gross to gross selama jamoperasional BI-SSSS dan BI-RTGS (pukul 07.00 WIB sampai pukul 17.00WIB). Jam operasional tersebut dapat diperpanjang atas permintaan pesertadan operator BI-SSSS atauberdasarkan pertimbangan operator BI-RTGS.
4. Apakah setelmen surat berhargaterjadi secara harian? Jelaskan surat berharga apa saja yang penyelesaiannya terjadi hanya pada hari tertentu dari suatu minggu atau bulan?
Setelmen untuk surat berharga dilakukan berdasarkan hari yang ditunjuk oleh peserta. Namun sebagian besar transaksi disetel padaT+2 berdasarkan by-laws BI-SSSS.
D. Jelaskan apakah penyelesaian transferdana dilakukan oleh SSS dengan mendebet dan mengkredit saldo rekening di SSS, pada rekening disatu atau lebih bank komersial, pada rekening bank umum di bank sentral, atau dengan metode lain?
Penyelesaian transfer dana dilakukan olehBI-RTGS pada setiap transaksi selama jumlah dana mencukupi (berdasarkan metode first in first out (FIFO) dan metode first available first out (FAFO) jika dana yang tersedia tidak mencukupi) dengan mendebet dan mengkredit rekening giro bank di Bank Indonesia.
1. Apakah SSS memelihara rekeningdana untuk peserta transaksi?Apakah rekening ini setara denganrekening giro pada bank komersialatau bank sentral atau apakahrekening ini hanya berfungsi sebagairekening antara transaksi dana?
BI-SSSS tidak memelihara rekeningdana bagi peserta BI-SSSS karena BISSSSterhubung secara seamlessinterface dengan BI-RTGS. Sehinggatransfer dana terkait dengan transaksisurat berharga dilakukan melaluirekening bank yang terdapat di BankIndonesia.
2. Pada entity yang mana (SSS atau entity lainnya) peserta menanggung risiko atas dana yang ada di dalam rekening gironya?
Risiko atas dana dapat terjadi pada bank peserta, dimana untuk peserta non-bank adalah agent bank dan untuk peserta bank adalah Bank Indonesia.
3. Dalam keadaan bagaimana SSS akanmemberikan perpanjangan kreditatau pinjaman dana untuk pesertasehingga menimbulkan risiko kredit?
Tidak relevan. Bank Indonesia tidakmemberikan dana talangan bagipeserta manapun.
4. Berapa lama perpanjangan kredittersebut dapat diberikan?
Tidak relevan.
E. Apakah SSS merupakan suatu sistemDVP? Jika ya, harap jelaskan model DVP yang digunakan sesuai dengan model yang dijelaskan dalam DVP report (lihat penjelasan sebelumnya). Berikan juga diagram yang menggambarkan urutan waktu dari pemrosesan surat berharga dan transfer dana dalam SSS. Jika SSS memberikan lebih dari satu alternatif untuk proses setelmen, jelaskan masing-masing alternatif dan tentukan urutan prioritas untuk setiap alternatif.!
BI-SSSS dioperasikan secara DVP dimana perpindahan surat berharga berdasarkan transaksi demi transaksi (gross) untuk setiap siklus pemrosesan, baik perpindahan dana atau surat berharga. (Delivery Versus Payment in Securities Settlement System, Bank for International Settlement, Basle, September 1992).
1. Apakah transfer dana dan transfersurat berharga diproses dalam sistem yang sama atau dalam sistem yangberbeda? Jika berbeda, bagaimana menghubungkan kedua sistem tersebut?Transfer dana dan transfer surat berharga dilakukan dengan sistem yang berbeda. Transfer surat berhargamenggunakan BI-SSSS sedangkantransfer dana menggunakan BI-RTGS,dan keduanya terintegrasi.
(a) Jelaskan apakah setiap transfer surat berharga dihubungkan ke mekanisme transfer dana tertentu berdasarkan transaksi demi transaksi (gross) atau hasil bersihtransaksi (netto) atau denganmetode lain?
Mekanisme transaksi dana dilakukan secara gross to gross sesuai dengan transaksi masing-masing surat berharga.
(b) Apakah SSS “memecah” sendirisuatu transaksi besar menjadibeberapa transaksi ataumewajibkan peserta untukmelakukan hal tersebut?
Tidak. BI-SSSS tidak memecah transaksi, dan juga tidak mewajibkan peserta melakukan hal tersebut.
2. Kapan transfer surat berharga dan transfer dana dinyatakan final?
(a) Kapan transfer surat berharga dinyatakan final? Setelah proses apa?
Transfer surat berharga dinyatakan final (settle) segera setelah terjadi perpindahan kepemilikan surat berharga kepada pihak pembeli. Pencatatan perpindahan kepemilikan ini dapat terjadi sepanjang jam operasional.
(b) Pada jam berapa transfer dana dinyatakan final? Setelah proses apa? Apakah dalam hal ini tersedia waktu untuk mentransfer lagi dana yang diterima pada hari yang sama sebagai pembayaran surat berharga yang dibeli?
Transfer dana dinyatakan final bersamaan dengan terjadinya setelmen surat berharga. Dana yang diterima dari sistem BI-RTGS, dapat dipindahkan atau ditarik dengan segera dan digunakan diluar sistem BI-RTGS.
(c) Jika transfer surat berharga dinyatakan final sebelum transfer dana dinyatakan final, dapatkah surat berharga dipindahkan hak kepemilikannya secara bebas sebelum transfer dana berakhir? Jika ya, tindakan apa yang perlu dilakukan apabila dana tidak diterima?
Tidak relevan. Transfer suratberharga tidak dapat dilakukansebelum transfer dana.
(d) Jika transfer dana dinyatakan final sebelum transfer surat berharga dinyatakan final, dapatkah dana dipindahkan secara bebas sebelum transfer surat berharga berakhir? Jika ya, tindakan apa yang perlu dilakukan apabila surat berharga tidak diterima?
Tidak relevan. Transfer dana tidakdapat dilakukan sebelum transfersurat berharga
(e) Apakah waktu akhir setelmen transaksi berbeda, tergantung dari jenis surat berharga yang ditransfer atau jenis mata uang yang digunakan untuk pembayaran? Jelaskan.!
Waktu akhir setelmen sama untuk setiap transaksi.
3. Jelaskan apakah peserta transaksi diberitahu ketika transfer surat berharga atau dana masih belum final (provisional), atau hanya jika telah final ataukah keduanya?
Tidak ada transfer surat berharga maupun dana yang tidak final. Peserta akan memperoleh pemberitahuan setelah terjadi perpindahan kepemilikan.
F. Apakah SSS “menjamin” transfer danaatau surat berharga?
BI-SSSS tidak memberikan jaminanterhadap transfer surat berharga ataudana. Jika peserta mengalami kekurangandana atau surat berharga sampai denganakhir hari, maka sistem secara otomatismembatalkan transaksi.
1. Dalam keadaan bagaimana dankapan transfer dijamin oleh SSS?
Tidak relevan
2. Tindakan apa yang menjadikewajiban atas jaminan yangdiberikan oleh SSS?
Tidak relevan
3. Jelaskan apakah jaminan tersebutmerupakan karakteristik peraturandan prosedur SSS atau hukum danperaturan nasional?
Tidak relevan
1. Apakah proses pencocokan transaksi diperlukan untuk semua transaksi tanpa kecuali?
Semua transaksi yang memerlukan setelmen dana selalu melalui proses pencocokan. Proses pencocokan untuk transaksi dilakukan berdasarkan kecocokan data sebagai berikut:
i. Agreement code
ii. Tanggal valuta
iii. Nomor kode pembeli
iv. Nomor kode penjual
v. Kode pengaman
vi. Jumlah nominal
vii. Jumlah settlement
viii. Kode transaksi
ix. Maturity date (jika diperlukan)
x. Termination proceed (jikadiperlukan)
4. Prosedur apa yang digunakan jika perintah setelmen yang disampaikan tidak cocok?
Selama perintah setelmen yang disampaikan belum cocok maka perintah tersebut akan tetap berada dalam antrian (pending) selama periode tertentu (ketentuan yang berlaku saat ini, lama antrian adalah 4 jam). Pada akhir hari, semua perintah transaksi yang tidak cocok dihapus secara otomatis dari sistem.
5. Apakah perintah setelmen yang sudah cocok bersifat mengikat pelaku transaksi?
Walaupun surat berharga telah matching, tidak terdapat kewajiban untuk melakukan setelmen atas transaksi tersebut. Transaksi yang telah matching, namun tidak setel maka akan dibatalkan secara secara otomatis oleh sistem pada akhir hari.Apabila terjadi perselisihan karena transaksi yang tidak setel tersebut, maka para pihak akan menyelesaikannya berdasarkan by-laws BI-SSSS.
(a) Jika ya, jelaskan konsekuensi dari kegagalan pelaku transaksi untuk memenuhi kewajibannya (misalnya pemaksaan penyelesaian transaksi, penelti atau posisi surat berharga atau dana yang tidak mencukupi).
Tidak relevan. maka akan dibatalkan secara secaraotomatis oleh sistem pada akhir hari.