Tampilkan postingan dengan label Modal Minimum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Modal Minimum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Maret 2009

Penilaian dan Sanksi atas Kewajiban Penerapan KYC

Dalam rangka memastikan kepatuhan Bank Umum terhadap kewajiban penerapan prinsip mengenal nasabah dan kewajiban lain terkait dengan UU TPPU Bank Indonesia memutuskan untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan ketentuan secara lebih tegas. Untuk perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Ekstern No. 6/ 37/DPNP perihal Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

RINGKASAN KETENTUAN Perihal Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Dalam rangka memastikan kepatuhan Bank Umum terhadap kewajiban penerapan prinsip mengenal nasabah dan kewajiban lain terkait dengan UU TPPU Bank Indonesia memutuskan untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan ketentuan secara lebih tegas. Langkah ini sangat penting untuk melindungi perbankan dari berbagai risiko terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan sebagai salah satu upaya agar Indonesia dapat segera keluar dari daftar negara yang dianggap tidak kooperatif dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (NCCTs).

Sebagai instrumen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan ketentuan secara lebih tegas tersebut, pada tanggal 10 September 2004 Bank Indonesia telah memberlakukan ketentuan baru baik untuk internal Bank Indonesia sendiri maupun untuk perbankan. Untuk internal Bank Indonesia diterapkan Pedoman Penerapan Pengawasan dan Pemeriksaan atas Penerapan KYC dan UU TPPU (Supervisory Framework) yang akan menjadi pedoman dalam pengawasan dan pemeriksaan, termasuk pemberian penilaian (rating) atas kecukupan dan efektivitas penerapan KYC dan UU TPPU pada setiap bank.

Untuk perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Ekstern No. 6/ 37/DPNP perihal Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penilaian atas penerapan prinsip mengenal nasabah dan kewajiban lain terkait dengan UU TPPU dimaksudkan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai kecukupan dan efektivitas penerapan KYC dan UU TPPU yang dilaksanakan oleh Bank Umum, serta untuk mengidentifikasi langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.

Penilaian dilakukan berdasarkan pemeriksaan atas faktor-faktor manajemen risiko penerapan KYC dan UU TPPU yang terdiri dari Pengawasan Aktif oleh Pengurus; Kebijakan dan Prosedur; Pengendalian Intern dan Fungsi Audit Intern; Sistem Informasi Manajemen; serta Sumber Daya Manusia dan Pelatihan. Cara penilaian adalah secara kualitatif dengan penetapan nilai mulai 1 (satu) sampai dengan 5 (lima), yang mencerminkan tingkat kecukupan dan efektivitas penerapan KYC dan UU TPPU oleh bank dari yang tergolong Sangat Baik sampai dengan Tidak Baik.

Hasil penilaian tersebut diperhitungkan dalam penilaian tingkat kesehatan Bank Umum melalui faktor manajemen. Dalam hal hasil penilaian adalah 5 (lima) maka selain diperhitungkan dalam penilaian tingkat kesehatan Bank Umum, juga dikaitkan dengan pengenaan sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan dan pemberhentian pengurus melalui mekanisme penilaian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Untuk memberikan kesempatan kepada bank dalam memahami ketentuan ini, maka hasil penilaian penerapan KYC dan UU TPPU akan diperhitungkan dalam penilaian tingkat kesehatan Bank Umum mulai penilaian tingkat kesehatan Bank Umum posisi bulan Desember 2004.

Mengapa Modal Minimum Bank Harus Rp100 Miliar

Beberapa minggu setelah Gubernur Bank Indonesia mengumumkan implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) pada tanggal 9 Januari 2004 lalu, telah muncul berbagai tanggapan dan komentar dari berbagai pihak. Salah satu komentar dan silang pendapat yang dirasakan sangat dominan adalah mengenai rekomendasi API untuk meningkatkan permodalan bank umum menjadi minimum Rp100 miliar. Rencana imlementasi modal minimum Rp100 miliar bagi bank umum tersebut telah menimbulkan pro dan kontra tidak hanya dari kalangan perbankan sendiri, melainkan juga dari stakeholders lainnya.

Beberapa pihak berpendapat bahwa rencana penerapan modal minimum sebesar Rp100 miliar tersebut memberatkan bank-bank kecil dan sama sekali tidak berpihak pada golongan kecil. Bank-bank kecil tersebut selama ini dianggap tidak pernah membebani pemerintah karena sewaktu krisis moneter terjadi pada tahun 1998 bank-bank tersebut tidak direkap dan tetap dapat hidup pada saat bank-bank besar dan menengah bertumbangan. Sebaliknya beberapa pihak berpendapat bahwa peningkatan modal minimum Rp100 miliar tersebut merupakan suatu langkah bagus untuk lebih memperkuat fundamental perbankan nasional dalam jangka panjang.

Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas perbankan nasional melalui API telah merekomendasikan bank umum (baik konvensional maupun syariah) untuk memiliki modal minimum sebesar Rp100 miliar selambat-lambatnya sampai akhir tahun 2010, sehingga pada tanggal 1 Januari 2011 semua bank umum yang beroperasi telah memiliki modal minimum Rp100 miliar. Batasan modal minimum Rp100 miliar yang direkomendasikan di dalam API tersebut adalah modal bank dalam bentuk modal tier-1 dan tier-2. Sementara itu, ketentuan modal sebesar Rp3 triliun untuk mendirikan bank baru masih tetap berlaku sampai dengan tahun 2011.

Kinerja bank dengan modal dibawah Rp100 miliar

Bank-bank yang memiliki modal Rp100 miliar saat ini jumlahnya ada sekitar 55 bank atau 40% dari total 138 bank yang ada. Dari 55 bank yang memiliki modal dibawah Rp100 miliar tersebut ada sekitar 15 bank yang modalnya sangat rendah yaitu dibawah Rp20 miliar. Meskipun jumlahnya 40% dari total bank yang ada, total aset dari 55 bank tersebut hanyalah Rp24,5 triliun atau 2,2% dari seluruh aset perbankan nasional. Begitu halnya dengan aktivitas

lending, ke-55 bank tersebut hanya memiliki porsi kecil sekali yaitu hanya 2,8% dari keseluruhan kredit yang disalurkan oleh perbankan. Dengan demikian, bank-bank yang memiliki modal Rp100 miliar tersebut sebenarnya tidak memiliki systemic risk di dalam sistem perbankan, mengingat kontribusinya tidak begitu besar bagi industri perbankan nasional.

Jumlah Bank dengan Modal di bawah Rp100 Miliar (Posisi Juni 2003)

Jumlah Modal (Tier 1 + Tier 2) Jumlah Bank

Modal di bawah Rp20 Miliar 15

Rp20 Miliar s.d. Rp50 Miliar 19

Rp50 Miliar s.d. Rp100 Miliar 21

Modal di bawah Rp100 Miliar 55

Sumber data : Bank Indonesia

Bank-bank yang memiliki modal dibawah Rp100 miliar tersebut pada umumnya mempunyai aset yang tidak begitu besar dan aset-aset tersebut sebagian besar ditanamkan dalam bentuk surat-surat berharga seperti SBI maupun penanaman pada antar bank (antar bank aktiva), sedangkan aktivitas pemberian kreditnya sangat kecil. Dengan melihat kondisi seperti ini profitabilitas bank-bank tersebut yang diukur dengan return on assets (ROA) hanya sebesar 1,3%, lebih rendah dibandingkan dengan keseluruhan industri perbankan yang memiliki ROA sebesar 2,2%. Sedangkan tingkat efisiensi bank-bank yang memiliki modal dibawah Rp100 miliar tersebut juga tidak sebagus bank-bank lainnya. Tingkat efisiensi yang diukur dengan rasio biaya operasional dibandingkan dengan pendapatan operasional (BOPO) memperlihatkan bahwa bank-bank yang bermodal Rp100 miliar kebawah cenderung tidak efisien karena rasio BOPO-nya mencapai 136,8%. Dengan rasio BOPO diatas 100% tersebut berarti pendapatan operasional yang diperoleh bank akan habis dimakan biaya-biaya operasional. Sebaliknya rasio BOPO untuk industri perbankan nasional telah mencapai 91,5%, sehingga lebih efisien dibandingkan dengan bank-bank yang memiliki modal kecil. Dengan melihat gambaran seperti tersebut diatas, maka sudah sewajarnya apabila bank-bank kecil yang memiliki permodalan dibawah Rp100 miliar untuk ditingkatkan kemampuannya. Peningkatan kemampuan tersebut bukan hanya untuk memperbesar profitabilitas bank-bank tersebut, melainkan juga untuk memperbaiki efisiensi usahanya. Selama ini banyak pengamat yang beranggapan bahwa “small is beautiful” sehingga seakanakan terlihat bahwa bank kecil lebih menguntungkan dan lebih efisien, padahal dalam kenyataannya tidak selamanya seperti itu.

Pertumbuhan ekonomi

Keberadaan API di dalam perekonomian nasional sangat jelas karena API memiliki tujuan untuk membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk membantu mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 5%-6% setiap tahunnya, diperlukan dukungan kredit perbankan sebesar 22% setiap tahunnya. Namun demikian, potensi permodalan perbankan saat ini hanya sanggup untuk mendorong pertumbuhan kredit maksimum 16% saja, sehingga untuk mencapai target pertumbuhan kredit sebesar 22% setiap tahunnya diperlukan adanya penambahan modal perbankan. Tanpa adanya dukungan peningkatan modal perbankan rasanya sangat sulit untuk meningkatkan kemampuan “lending” perbankan pada level 22% setiap tahunnya. Dengan demikian bank-bank yang memiliki tingkat permodalan yang masih rendah, khususnya bank-bank dengan modal dibawah Rp100 miliar, perlu ditingkatkan tingkat modalnya menjadi minimum Rp100 miliar sehingga akan memiliki kapasitas “lending” yang semakin besar.

Persyaratan kehati-hatian

Modal bank merupakan motor penggerak bagi kegiatan usaha bank, sehingga besar kecilnya modal bank sangat berpengaruh terhadap kemampuan bank untuk melaksanakan kegiatan operasinya. Dengan modal sedikit maka kapasitas usaha bank menjadi terbatas mengingat modal merupakan “proxi” dari pada kemampuan bank untuk mengcover risikorisiko usaha yang dihadapi. Bank dengan modal sedikit tentunya akan mengalami kesulitan untuk memiliki kegiatan usaha yang sangat bervariasi atau memiliki risiko tinggi seperti kegiatan derivatif. The New Basel Accord atau Basel II sendiri pada Pilar 2 telah menegaskan bahwa jumlah modal bank harus sesuai dengan risiko yang dihadapi oleh bank sehingga memungkinkan bank tersebut untuk mengcover risikonya dengan baik. Untuk itu, modal Rp100 miliar merupakan syarat minimum yang diperlukan untuk mengakomodir risikorisiko yang dihadapi oleh bank, baik itu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas maupun risiko lainnya.

Selain itu, dengan modal Rp100 miliar juga memungkinkan bank umum untuk meningkatkan skala usahanya secara efisien maupun memperbaiki “skill level” sumber daya manusianya. Konsekuensinya bank-bank tersebut akan mampu bersaing dengan bank-bank umum lainnya dari segi efisiensi dan pelayanan. Dibandingkan dengan bank perkreditan rakyat (BPR), bank umum memiliki kegiatan yang lebih luas dan kompleks. Jadi secara teoritis bank umum seharusnya memiliki modal yang lebih besar dibandingkan dengan BPR.

Namun dalam prakteknya banyak BPR yang telah memiliki modal diatas Rp100 miliar, lebih tinggi dari modal beberapa bank umum padahal BPR hanya memiliki kegiatan usaha yang terbatas. Jadi ironis sekali apabila bank umum memiliki modal yang lebih kecil dibandingkan dengan BPR. Kondisi seperti ini sebenarnya cukup memprihatinkan kita dan perlu untuk segera dibenahi karena bank umum yang memiliki kegiatan lebih luas dari BPR seharusnya mempunyai modal yang lebih besar lagi.

Best practices

Persyaratan modal minimum Rp100 miliar yang dtetapkan di dalam API tersebut sebenarnya masih kecil apabila dibandingkan dengan best practices di beberapa Negara tetangga kita maupun negara Asia lainnya. Malaysia, tetangga terdekat kita telah menerapkan persyaratan modal minimum sebesar US$500 juta atau kurang lebih Rp4 triliun, sama besarnya dengan persyaratan modal minimum di Thailand. Sedangkan persyaratan modal minimum di Singapore sudah mencapai US$855 juta atau sekitar Rp7 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan persyaratan modal kita yang hanya Rp100 miliar. Negara Asia lainnya seperti Korea juga memiliki persyaratan modal minimum yang juga lebih tinggi dari kita yaitu sebesar US$82 juta atau sekitar700 miliar. Dari contoh-contoh negara lain tersebut jelas sekali bahwa tingkat permodalan bank-bank yang ada di Indonesia saat ini masih lemah sehingga dalam jangka panjang perlu untuk ditingkatkan secara bertahap.

Studi empiris

Industri perbankan merupakan suatu industri yang bersifat capital intensive, sangat berbeda dengan industri lainnya yang bersifat skill intensive seperti indutri information technology (IT) atau industri yang bersifat labour intensive seperti pabrik. Industri perbankan yang bersifat capital intensive tersebut merupakan sesuatu yang logis karena bank harus mengelola dana masyarakat dengan segala macam risikonya, sehingga bank tentunya harus memiliki kapasitas dan kemampuan yang memadai untuk menanggung kerugian yang timbul dari risiko-risiko yang muncul. Untuk itu, permodalan bank sebagai “buffer” dari risiko yang dihadapi oleh bank harus diperkuat dan terus ditingkatkan sejalan dengan besarnya risiko yang dihadapi oleh masing-masing bank.

Dari hasil studi empiris diketahui bahwa bank dapat melakukan kegiatan secara efisien apabila memiliki kisaran aset sekitar US$2 miliar sampai dengan US$10 miliar. Sedangkan untuk mencapai total aset seperti pada kisaran tersebut, diperlukan modal sekitar US$130 juta atau kurang lebih Rp1 triliun. Namun demikian, apabila jumlah modal Rp1 triliun tersebut diterapkan di Indonesia, maka banyak bank yang tidak mampu mencapainya. Oleh karena itu batas minimum modal bank sebesar Rp100 miliar dinilai merupakan suatu langkah yang realistis dengan melihat kondisi perbankan saat ini yang baru saja pulih dari krisis. Penetapan modal minimum Rp100 miliar tersebut juga telah memperhatikan kemampuan bank-bank di Indonesia untuk mencapainya serta mempertimbangkan potensi pertumbuhan yang kemungkinan terjadi dalam jangka panjang.

Cara pencapaian

Ketentuan modal minimum Rp100 miliar mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011, sehingga bank-bank yang memiliki modal dibawah Rp100 miliar masih memiliki waktu kurang lebih tujuh tahun untuk mencapainya. Bank-bank yang memiliki modal dibawah Rp100 miliar tidak perlu panik karena apabila mereka tidak bisa mencapai target pada tahun 2011 nanti, bank-bank tersebut tidak akan dilikuidasi atau ditutup melainkan akan menjadi bank dengan kegiatan terbatas (downgrade). Oleh karena itu, bank-bank yang bermodal dibawah Rp100 miliar sudah harus membenahi struktur permodalannya. Ada berbagai cara untuk mencapainya, apakah itu dengan melakukan merger dengan bank lain, menambah setoran modal, mencari partner baru yang dapat menyuntikkan modal tambahan, menerbitkan sub ordinated loan,maupun cara-cara lainnya. Bagi bank-bank yang masih memiliki modal dibawah Rp100 miliar harus membuat rangkaian kegiatan serta tahapan-tahapan yang terencana untuk mencapai target tersebut. Rencana pencapaian tersebut sudah harus dimulai di dalam penyusunan business plan bank-bank untuk tahun 2004-2005 yang saat ini sedang dibuat ataupun dengan membuat rencana jangka panjang (7 tahun) mengenai tahapan pencapaian modal baru sebesar Rp100 miliar.

Oleh : Dr. Agus Sugiarto

Senin, 09 Maret 2009

Tanya Jawab Seputar Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/15/PBI/2008 tanggal 24 September 2008 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 135; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4895)
Tanya-Jawab

Latar Belakang

1. Q: Apakah yang menjadi latar belakang dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia ini?
A: Latar belakang dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia ini adalah untuk mengakomodasi berbagai perkembangan standar internasional seperti Basel II dan standar akuntasi yang terkait dengan perhitungan kecukupan modal dan mengantisipasi perkembangan pasar keuangan global yang telah meluncurkan berbagai varian instrumen modal (hybrid capital instruments) .

Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
2. Q: Berapa besar modal minimum yang wajib disediakan oleh setiap Bank?
A: Kewajiban penyediaan modal minimum bagi setiap Bank tidak mengalami perubahan dari peraturan sebelumnya yaitu sebesar 8% dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Kewajiban tersebut berlaku bagi Bank secara individu maupun Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.

3. Q: Apa saja yang merupakan komponen modal?

A: Komponen modal bagi Bank yang berkantor pusat di Indonesia tidak mengalami perubahan dari peraturan sebelumnya yaitu terdiri dari modal inti (tier 1) dan modal pelengkap (tier 2), serta modal pelengkap tambahan (tier 3) (yang dialokasikan hanya untuk menghitung risiko pasar) setelah memperhitungkan faktor-faktor tertentu yang menjadi pengurang modal.

Modal Inti (tier 1)

4. Q: Berapa besar modal minimum yang wajib disediakan oleh setiap Bank?
A: Bank wajib menyediakan modal inti paling kurang 5 persen dari ATMR baik bagi Bank secara individu maupun bagi Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.

5. Q: Apa saja yang menjadi komponen modal inti?
A: Komponen modal inti selain mencakup modal disetor dan cadangan tambahan modal (antara lain cadangan modal, laba tahun lalu dan tahun berjalan) juga termasuk modal inovatif.
6. Q: Apa yang dimaksud modal inovatif?

A: Modal inovatif adalah instrumen utang yang memiliki karakteristik modal (instrumen hybrid). Contoh modal inovatif antara lain perpetual non cummulative subordinated debt dan instrumen hybrid lainnya yang bersifat perpetual dan non cumulative.

7. Q: Apakah terdapat batasan jumlah modal inovatif yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal inti?
A: Modal inovatif yang dapat diperhitungkan sebagai modal inti paling tinggi sebesar 10% dari modal inti.

Modal Pelengkap (tier 2)

8. Q : Apa saja yang menjadi komponen modal pelengkap?
A: Komponen modal pelengkap terdiri dari modal pelengkap level atas (upper tier 2) dan modal pelengkap level bawah (lower tier 2).
9. Q : Apakah terdapat batasan jumlah modal pelengkap yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal?
A: Komponen modal pelengkap yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal paling tinggi sebesar 100% dari modal inti. Selanjutnya, komponen modal pelengkap level bawah (lower tier 2) yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal paling tinggi sebesar 50% dari modal inti.

10. Q : Apa saja yang menjadi komponen modal pelengkap level atas (upper tier 2)?
A: Komponen modal pelengkap level atas (upper tier 2) mencakup instrumen modal dalam bentuk saham atau instrumen modal lainnya yang memenuhi persyaratan tertentu, revaluasi aset tetap, cadangan umum aset produktif, dan pendapatan komprehensif lainnya.

11. Q : Apakah yang menjadi persyaratan komponen modal pelengkap level atas (upper tier 2)?
A: Persyaratan modal pelengkap level atas (upper tier 2) yang berbentuk saham atau instrumen modal lainnya antara lain dapat bersifat cummulative dan dapat berupa instrumen dengan call option yang hanya dapat dieksekusi paling kurang 10 tahun setelah instrumen diterbitkan dan setelah mendapat persetujuan BI. Untuk instrumen yang mempunyai fitur step-up diatur persyaratan lain seperti besarnya fitur step-up yang dibatasi maksimal 100 bp atau 50% dari marjin (credit spread) awal.

12. Q : Apa saja yang menjadi komponen modal pelengkap level bawah (lower tier 2)?

A : Komponen modal pelengkap level bawah (lower tier 2) mencakup saham preferen yang dapat ditarik kembali setelah jangka waktu tertentu (redeemable preference shares) dan/atau pinjaman atau obligasi subordinasi yang memenuhi persyaratan tertentu.

13. Q : Apakah yang menjadi persyaratan komponen modal pelengkap level bawah (lower tier 2)?
A: Persyaratan modal pelengkap level bawah (lower tier 2) antara lain instrumen berjangka waktu minimal 5 tahun termasuk untuk instrumen yang mempunyai fitur call option yang hanya dapat dieksekusi paling kurang 5 tahun setelah instrumen diterbitkan dengan mendapat persetujuan BI. Untuk instrumen yang mempunyai fitur step-up persyaratannya sama dengan fitur step up untuk instrumen upper tier 2.
Modal Pelengkap Tambahan (tier 3)

14. Q : Apakah modal pelengkap tambahan (tier 3) dapat digunakan untuk memperhitungkan Risiko Kredit dan Risiko Operasional?
A: Modal pelengkap tambahan (tier 3) hanya dapat digunakan untuk memperhitungkan Risiko Pasar.

15. Q : Apakah terdapat batasan jumlah modal pelengkap tambahan (tier 3) yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal?
A: Modal pelengkap tambahan (tier 3) dapat digunakan tidak melebihi 250% dari bagian modal inti yang dialokasikan untuk menghitung Risiko Pasar. Selain itu jumlah modal pelengkap dan modal pelengkap tambahan paling tinggi sebesar 100% dari modal inti.

16. Q : Apa saja yang menjadi komponen modal pelengkap tambahan?
A : Komponen modal pelengkap tambahan mencakup pinjaman subordinasi jangka pendek, bagian dari pinjaman subordinasi dalam modal pelengkap yang melebihi batas maksimum 50% dari modal pelengkap, dan modal pelengkap yang tidak dailokasikan untuk menutup beban modal untuk Risiko Kredit dan /atau Risiko Operasional dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)

17. Q: Berapa jenis ATMR yang wajib diperhitungkan oleh Bank?

A : ATMR yang wajib diperhitungkan oleh Bank adalah sebagai berikut:
a. bagi semua bank mencakup ATMR untuk Risiko Kredit dan ATMR untuk Risiko Operasional
b. bagi bank yang memenuhi kriteria tertentu ditambah ATMR untuk Risiko Pasar.
Pemberlakuan PBI
18. Q : Kapan Peraturan ini mulai berlaku?

A : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.