Tampilkan postingan dengan label Bank Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank Indonesia. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 November 2019

Hubungan Antara Bank, Akuntan Publik dan Bank Indonesia

Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 4159), perlu ditetapkan ketentuan pelaksanaan mengenai Hubungan Antara Bank, Akuntan Publik dan Bank Indonesia dalam Surat Edaran yang mencakup hal-hal sebagai berikut:

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas, dikemukakan bahwa dalam rangka turut serta menciptakan disiplin pasar (market discipline) perlu diupayakan transparansi kondisi keuangan dan kinerja Bank sehingga dapat lebih memudahkan penilaian bagi kepentingan publik dan peserta pasar melalui publikasi laporan kepada masyarakat luas. Dalam rangka meningkatkan integritas laporan keuangan Bank maka Laporan Keuangan Tahunan Bank wajib diaudit oleh Akuntan Publik dan untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang kemampuan dan kesesuaian tugasnya, Akuntan Publik yang mengaudit Bank harus independen, kompeten, profesional dan objektif serta menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama (due professional care).


Dalam rangka meningkatkan kualitas hasil audit, perlu ditetapkan persyaratan Akuntan Publik yang diperkenankan melakukan audit terhadap Bank. Akuntan Publik yang diperkenankan untuk mengaudit Bank adalah Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia. Oleh karena itu dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik, Bank hendaknya memperhatikan daftar Akuntan Publik yang diumumkan Bank Indonesia pada home page Bank Indonesia.


Sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas, penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang sama oleh Bank paling lama dilakukan untuk periode audit 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan mulai berlaku sejak dikeluarkannya ketentuan Bank Indonesia dimaksud, yaitu sejak laporan keuangan untuk Tahun Buku 2001.


Agar dari audit yang dilakukan Akuntan Publik diperoleh informasi kondisi keuangan Bank yang optimal, perlu adanya komunikasi yang aktif dan transparan antara Akuntan Publik dan Bank Indonesia.


PERSYARATAN AKUNTAN PUBLIK YANG MELAKUKAN AUDIT BANK

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 21 Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas, Laporan Keuangan Tahunan Bank wajib diaudit oleh Akuntan Publik. Kantor Akuntan Publik serta Akuntan Publik (partner in charge) yang melakukan audit Bank wajib terdaftar di Bank Indonesia dengan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran 3/32/DPNP.

Persyaratan bagi Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia ditetapkan sebagai berikut:

  1. mempunyai izin praktik dari Menteri Keuangan;
  2. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan serta tidak termasuk dalam daftar kredit macet;
  3. memiliki akhlak dan moral yang baik;
  4. memiliki pengalaman dan kompetensi audit di bidang perbankan;
  5. sanggup secara terus menerus mengikuti program pendidikan di bidang akuntansi dan perbankan;
  6. sanggup melakukan audit sesuai Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Kode Etik Profesi;
  7. bersikap independen dan profesional dalam penugasan audit;
  8. bersedia memberitahukan kepada Bank Indonesia apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan serta kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank; dan
  9. berkedudukan sebagai Rekan (partner in charge) pada Kantor Akuntan Publik dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1) dalam melakukan audit, Akuntan Publik menerapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenjang pengendalian atau supervisi yaitu Akuntan Publik yang bertanggung jawab (partner in charge), dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana;
    2) bersedia untuk menjalani review eksternal oleh Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) tentang pengendalian mutu di Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan.


Permohonan pendaftaran Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang akan melakukan audit terhadap Bank diajukan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan menggunakan formulir sesuai format pada Lampiran 1a SE 3/32/DPNP dan disertai dengan dokumen:
a. dokumen yang menyangkut Akuntan Publik:
1) daftar riwayat hidup sesuai dengan fomulir sesuai format pada Lampiran 1b SE 3/32/DPNP;
2) izin praktik dari Menteri Keuangan;
3) ijasah pendidikan formal di bidang akuntansi;
4) Nomor Pokok Wajib Pajak;
5) sertifikat program pelatihan di bidang perbankan;
6) surat pernyataan yang menyatakan bahwa Akuntan Publik tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan serta tidak memiliki kredit macet di Bank;
7) surat pernyataan kesanggupan untuk mengikuti secara terus menerus program pendidikan di bidang akuntansi dan perbankan;
8) surat pernyataan yang menyatakan bahwa Akuntan Publik sanggup melakukan audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik Profesi, serta senantiasa bersikap independen dan profesional dalam melakukan penugasan audit;
9) surat pernyataan yang menyatakan bahwa Akuntan Publik yang bersangkutan bersedia memberitahukan kepada Bank Indonesia apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keuangan dan perbankan, serta keadaan dan perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank; dan
10) rekomendasi untuk pendaftaran di Bank Indonesia dari Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP).
b. dokumen yang berkaitan dengan Kantor Akuntan Publik:
1) Nomor Pokok Wajib Pajak;
2) izin praktik dari Menteri Keuangan Republik Indonesia bagi Akuntan Publik yang bertindak sebagai pimpinan Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan;
3) bagan organisasi yang menunjukkan bahwa dalam melakukan audit, Akuntan Publik menerapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenjang pengendalian atau supervisi yaitu Akuntan Publik yang bertanggung jawab (partner in charge), dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana;
4) surat pernyataan bahwa Kantor Akuntan Publik bersedia untuk menjalani review eksternal oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tentang pengendalian mutu di Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan.


Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud Bank Indonesia melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan
b. wawancara terhadap Akuntan Publik, apabila diperlukan.


Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 4, diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut secara lengkap. Nama Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia dicantumkan dalam homepage Bank Indonesia. Setiap perubahan yang berkenaan dengan data dan informasi dari Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam angka 3 wajib dilaporkan secara tertulis oleh Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya perubahan tersebut.


KOMUNIKASI BANK INDONESIA DENGAN AKUNTAN PUBLIK

1. Sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas, Akuntan Publik dapat meminta informasi dari Bank Indonesia mengenai kondisi Bank yang diaudit dalam rangka persiapan dan pelaksanaan audit. Selain itu Bank Indonesia dapat meminta informasi dari Akuntan Publik meskipun perjanjian kerja antara Akuntan Publik dan Bank telah berakhir.


2. Apabila dalam pelaksanaan audit, Akuntan Publik menemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keuangan dan perbankan serta keadaan dan perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank, Akuntan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukan. Keadaan dan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank, antara lain keadaan dan atau perkiraan keadaan tentang:
a. kekurangan Kewajiban Penyisihan Penyediaan Modal Minimum;
b. kekurangan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang material;
c. pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit;
d. kekurangan Giro Wajib Minimum; atau
e. kecurangan (fraud) yang bernilai material.


3. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tersebut di atas, harus disusun dengan menggunakan formulir sesuai format pada Lampiran 2 SE 3/32/DPNP. Pemberitahuan tersebut bersifat rahasia sampai dengan ditetapkan lebih lanjut oleh Bank Indonesia.


SANKSI

1. Dalam Pasal 39 Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas, Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dapat dihapuskan dari daftar Akuntan Publik di Bank Indonesia apabila tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 19.

2. Nama Akuntan Publik dihapuskan dari daftar Akuntan Publik di Bank Indonesia apabila berdasarkan penilaian Bank Indonesia, diketahui bahwa Akuntan Publik:

  • tidak memberitahukan temuan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka III.2. kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukannya pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keuangan dan perbankan atau keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank;
  • tidak menyampaikan tembusan Laporan Keuangan yang telah diaudit (audit report) kepada Bank Indonesia yang disertai dengan Surat Komentar (Management Letter) selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah Tahun Buku;
  • tidak memenuhi ketentuan rahasia Bank sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
  • Akuntan Publik telah terbukti melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan, baik di Indonesia maupun di negara lain atau memiliki kredit macet;
  • Akuntan Publik melakukan audit tidak sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik Profesi, serta tidak bersikap independen dan profesional dalam melakukan penugasan audit;
  • Akuntan Publik melakukan audit tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas; atau
  • Akuntan Publik yang merupakan anggota Kantor Akuntan Publik yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas.

3. Sesuai Pasal 39 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas, nama Kantor Akuntan Publik dihapuskan dari daftar Kantor Akuntan Publik di Bank Indonesia apabila terdapat 2 (dua) orang atau lebih Akuntan Publik yang bertanggung jawab (partner in charge) dari Kantor Akuntan Publik yang sama dikenakan sanksi dan dihapuskan dari daftar Akuntan Publik di Bank Indonesia.

4. Penghapusan nama Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik dari daftar di Bank Indonesia diberitahukan oleh Bank Indonesia kepada Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang bersangkutan serta dilaporkan kepada Ikatan Akuntan Indonesia dan Menteri Keuangan.

ALAMAT PENDAFTARAN AKUNTAN PUBLIK DAN PELAPORAN
1. Pendaftaran Akuntan Publik ditujukan kepada Bank Indonesia Up. Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan, Jl. M.H. Thamrin No.2, Jakarta 10350 dengan menggunakan formulir sesuai format. Bagi Akuntan Publik yang berkedudukan di luar Jabotabek, tembusan pendaftaran disampaikan kepada Kantor Bank Indonesia setempat.
2. Laporan keuangan yang telah diaudit (audit report) disertai dengan Surat Komentar (Management Letter) disampaikan kepada Bank Indonesia Up. Direktorat Pengawasan Bank, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia.
3. Laporan temuan mengenai pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keuangan dan perbankan atau keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank disampaikan kepada Bank Indonesia Up. Direktorat Pengawasan Bank, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kantor pusat Bank Indonesia.
Untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan Akuntan Publik dalam melakukan audit terhadap Bank, Bank Indonesia akan melakukan program pendidikan dan pelatihan bagi Akuntan Publik. Berdasarkan penilaian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, sesuai dengan ketentuan pada angka IV, Bank Indonesia dapat mengajukan usul kepada Menteri Keuangan dan Ikatan Akuntan Indonesia untuk pencabutan izin Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik.
Bagi Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang telah terdaftar di Bank Indonesia wajib melengkapi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan pada angka II, selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2002.

Data atau dokumen yang berkaitan dengan persyaratan dimaksud mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup;
b. sertifikat program pelatihan di bidang perbankan;
c. surat pernyataan bahwa Akuntan Publik tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan serta tidak memiliki kredit macet di Bank;
d. surat pernyataan kesanggupan untuk mengikuti secara terus menerus program pendidikan di bidan g akuntansi dan perbankan;
e. surat pernyataan bahwa Akuntan Publik yang bersangkutan bersedia memberitahukan kepada Bank Indonesia apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan, serta kondisi dan perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank;
f. bagan organisasi yang menunjukkan bahwa dalam melakukan audit, Akuntan Publik menerapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenjang pengendalian atau supervisi yaitu Akuntan Publik yang bertanggung jawab (partner in charge), dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana; dan
g. surat pernyataan bahwa Kantor Akuntan Publik bersedia untuk menjalani review eksternal oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tentang pengendalian mutu di Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan.

Berdasarkan evaluasi terhadap data atau dokumen yang disampaikan, Bank Indonesia akan mengumumkan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia yang diperkenankan untuk melakukan audit terhadap Bank Umum. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang telah terdaftar sebelum berlakunya Surat Edaran ini tetap diperkenankan untuk melakukan audit terhadap Bank Perkreditan Rakyat sampai dengan berlakunya pengaturan khusus.

Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 31/5/UPPB tanggal 9 Juni 1998 perihal Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Umum yang terkait dengan pendaftaran Akuntan Publik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas ditetapkan sejak pelaksanaan audit Tahun Buku 2001.

Selasa, 28 Februari 2012

MEMPERKUAT INDUSTRI PERBANKAN

APAKAH OJK (TIDAK?) DIPERLUKAN

Pengalaman mengajarkan, tidak ada negara  yang kebal terhadap krisis perbankan. Artinya, sistem pengawasan bagaimanapun yang diterapkan, krisis tetap saja terjadi. Pengalaman ini penting dicermati karena pada tahun 2010, pemerintah harus melaksanaan amanat Pasal 34 UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia  untuk  mendirikan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan yang independen. Amanat tersebut akan mengubah secara  mendasar  struktur pengawasan  bank yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia dan struktur pengawasan pasar  modal dan lembaga keuangan bukan bank yang dilakukan oleh Bapepam- LK. UU tidak menjelaskan bagaimana bentuk dan desain LPJK (kemudian menjadi Otoritas Jasa Keuangan/OJK) yang akan didirikan tersebut.  Secara historis, ide pembentukan LPJK dimulai saat pembahasan rencana undang-undang tentang Bank Indonesia oleh DPR. Pada awal pemerintahan Presiden Habibie, pemerintah mengajukan RUU tentang Bank Indonesia  yang memberikan independensi kepada bank sentral.
Mendirikan lembaga baru sebesar OJK tentunya membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit dan hasil yang belum tentu maksimal. Padahal  masalah utama yang dihadapi industri perbankan saat ini adalah lemahnya penerapan good corporate governance. Masalah good corporate governance tidak selesai dengan beralihnya kewenangan pengawasan. Hal ini terbukti dari pengalaman Jepang dan Inggris dalam menerapkan FSA, suatu lembaga semacam OJK,  Penerapan FSA ternyata tidak membuat industri perbankan Jepang menjadi lebih baik. Hal ini dapat dilihat dari bangkrutnya Long-Term Credit Bank dan Nippon Credit Bank, dua bank besar yang terbukti merekayasa pembukuannya. Masalah koordinasi antara FSA dengan bank sentral juga muncul misalnya dalam kasus Ishikawa Bank di Jepang dan  Northern Rock Bank di Inggris. Terlepas dari siapa yang akan mengawasi bank  yang pasti tidak ada model universal yang tahan krisis. Oleh karena itu, seluruhnya terpulang kepada keputusan politik, Harus diingat, kasus Bank Century tidak boleh dijadikan pijakan dalam mengambil keputusan karena kebijakan yang dipilih dapat menyesatkan.  Beberapa gagasan di bawah dapat menjadi bahan renungan agar good corporate governance efektif diterapkan oleh  industri perbankan.
Pertama,  mengefektifkan pengawasan oleh masyarakat (market discipline) dengan cara memperluas penerapan prinsip transparansi (sunshine regulation). Tujuannya  untuk meningkatkan kemampuan nasabah dan stakeholder  mengawasi bank secara langsung.  Kelompok masyarakat yang potensial sebagai pengawas adalah deposan besar, pemegang pinjaman subordinasi, pemegang saham minoritas (publik) dan perusahaan pemeringkat. Kelompok ini adalah kelompok yang tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).  Pengawasan yang dilakukan oleh kelompok ini ternyata lebih efektif dibandingkan dengan pengawasan yang dilakukan lembaga pengawas manapun. Pengalaman Amerika Serikat  mendukung pandangan ini. Studi  oleh Petty dan Sinkey terhadap 6 bank yang bangkrut menjelaskan   bahwa sinyal pasar terjadi pada rata-rata 33 minggu sebelum lembaga pengawas mencantumkan bank tersebut pada daftar bank bermasalah. Studi serupa yang dilakukan oleh Jonhson dan Weber mengindikasikan bahwa pencantuman bank pada  daftar bank bermasalah tidak menyebabkan timbulnya reaksi pasar signifikan. Hal ini berarti pasar telah bereaksi terlebih dulu sebelum pengawas bertindak. Sedangkan studi yang dilakukan oleh Shick and Sherman menunjukkan bahwa harga saham bank holding company  mulai turun 15 bulan sebelum pengawas mengetahui bahwa bank, anak perusahaan bank holding company tersebut, sedang mengalami masalah.
Basle Committee on Banking Supervision telah mengindentifikasikan 6 kategori informasi yang perlu diungkapkan kepada masyarakat untuk membantu pencapaian tingkat keterbukaan bank, yaitu: (a) kinerja keuangan; (b) posisi keuangan (termasuk permodalan, solvabilitas dan likuiditas); (c) praktik dan strategi manajemen risiko; (d) risk exposure (termasuk risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas dan risiko operasional, hukum dan lainnya); (e) kebijakan akuntansi; dan (f) bisnis dasar, informasi tentang corporate governance dan kualitas manajemen. Jenis  informasi seperti itu  tidak berarti banyak bagi ordinary customer karena masih membutuhkan analisis dan pemahaman. Bagi nasabah kecil yang mereka perlukan adalah informasi yang kongkrit tentang kondisi suatu bank. Untuk itu, informasi tentang suatu bank dikenakan sanksi oleh regulator perlu diungkapkan ke masyarakat karena mudah dipahami sehingga lebih bermanfaat bagi nasabah dalam mengambil keputusan. Oleh sebab itu, ada baiknya regulator mengumumkan kepada publik bank yang dikenakan sanksi. Informasi yang diungkapkan misalnya meliputi jenis sanksi yang dikenakan serta pelangaran yang dilakukan oleh bank tersebut.
Alasan lain perlunya industri perbankan diwajibkan lebih transparan adalah untuk mengimbangi terjadinya peningkatan kompleksitas bisnis perbankan. Kompleksitas bisnis perbankan mempersulit lembaga pengawas mendeteksi secara dini permasalahan yang dihadapi bank. Oleh karena itu kondisi ini harus diikuti oleh peningkatan keterbukaan tentang praktik  manajemen risiko, bentuk risiko dan kinerja manajemen risiko yang dibarengi dengan keterbukaan mengenai permodalan sehingga dapat  memfasilitasi bekerjanya disiplin pasar. Keterbukaan yang tepat waktu mengenai informasi tersebut memungkinkan pengawas dan peserta pasar dapat  melakukan penilaian yang lebih sempurna tentang bagaimana suatu bank memelihara kesehatannya. Indikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk menilai tingkat kesehatan bank misalnya apabila bank secara de fakto tidak punya  akses ke pasar antar bank, atau memiliki akses namun dengan tingkat bunga yang tinggi. Informasi ini secara normal tidak dipublikasikan, tetapi secara adil harus tersedia untuk masyarakat. Penerapan prinsip keterbukaan tentunya akan mempertajam mekanisme sistem peringatan dini (early warning system) sehingga dampak negatif keterlambatan lembaga pengawas yang seringkali terjadi  dapat dinetralisir dengan efektifnya pengawasan oleh masyarakat.
Kedua, penanganan bank bermasalah seolah berlomba dengan waktu. Apabila jangka waktu antara terjadinya economic insolven dan pencabutan ijin usaha terlalu panjang maka kerugian yang akan ditanggung masyarakat menjadi lebih besar. Sebab, diantara waktu tersebut manajemen bank memiliki insentif untuk melakukan kegiatan yang berisiko tinggi dalam upaya menjaga agar bank kelihatan tetap solven. Benar,  internal auditorlah yang seharusnya secara dini mendeteksi permasalahan yang timbul pada bank dan kemudian mendiskusikannya dengan manajemen agar dapat diambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiknya. Namun, pengalaman menunjukan dalam setiap kasus kebangkrutan bank, justru pemilik dan penguruslah yang punya andil besar dalam menghancurkan bank tersebut.  Lambatnya keputusan pencabutan ijin usaha suatu bank tidak terlepas dari lemahnya pengaturan. Pasal 37 UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan mensyaratkan harus dilakukannya proses penyelamatan yang panjang sebelum suatu bank dinyatakan gagal dan dicabut ijin usahanya. Panjangnya proses ini menimbulkan kesan pengawas lamban mengambil keputusan. Sebelum menyatakan suatu bank sebagai bank gagal, pengawas harus melaksanakan langkah –langkah penyelamatan sebagai berikut: meminta pemegang bank saham menambah modal; pemegang saham  menganti dewan komisaris dan atau direksi; bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modal; bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain; bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban; bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain; bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain. Pengaturan seperti ini tidak saja terlalu panjang tetapi juga tidak memberikan kewenangan paksa kepada pengawas untuk memaksa bank mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelamatan.
Selanjutnya agar lembaga pengawas dapat bertindak tegas, perlu memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pengawas bank  yaitu kewenangan sebagai penyidik.  UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia tidak memberikan kewenangan penyidikan bagi pengawas bank. Tidak dimilikinya kewenangan penyidikan ini mempengaruhi efektifitas dalam menjalankan tugas pengawasan. Seringkali pengawas “kewalahan” menghadapi pengurus bank yang tidak kooperatif dan nakal. Disamping itu, tidak dimilikinya kewenangan penyidikan menyebabkan pengawas tidak dapat melaksanakan upaya paksa dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas tidak dapat dijadikan alat bukti di persidangan. Tidak jelas alasannya mengapa pembentuk UU tidak memberikan kewenangan penyidik kepada pengawas bank padahal  kewenangan sebagai penyidik  diberikan kepada pengawas pasar modal. Dukungan pengadilan tentunya sangat dibutuhkan dalam upaya penegakan hukum agar langkah-langkah tegas yang diambil oleh pengawas bank  tidak “dimentahkan” oleh pengadilan. Hakim Agung AS Antonin Scalia mengingatkan “if it is reasonable to think that a Supreme Courts Justice can be bought, the nation is in deeper  trouble.”

Kehadiran Bank Asing Kantor Cabang vs. Perusahaan anak


MEMILIH bentuk hukum ideal bagi bank asing yang ingin melakukan kegiatan usaha di suatu negara tidak begitu mudah. Beragam pilihan tersedia seperti   international banking facilities, kantor perwakilan (representative office), keagenan, kantor cabang atau perusahaan anak (subsidiary). Pilihan  tersebut  mencerminkan tingkat kedalaman intervensi ke pasar negara penerima. Kantor perwakilan misalnya memiliki kewenangan terbatas,  tidak boleh menerima simpanan, menyalurkan kredit atau melakukan transfer. Kantor  cabang menawarkan jasa perbankan secara utuh dan kantor pusat bertanggung jawab atas kewajibannya. Perusahaan anak didirikan terpisah dari perusahaan induk. Perusahaan anak adalah badan hukum independen yang melakukan kegiatan perbankan secara lengkap dan beroperasi sebagai suatu perusahaan terpisah dari perusahaan induk namun dimiliki atau dikontrol oleh perusahaan induk.
UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan tidak memberikan banyak pilihan  mengenai bentuk hukum keberadaan bank asing. Pihak asing yang ingin melakukan kegiatan usaha di  sektor perbankan hanya dapat melakukannya melalui tiga cara yaitu pembukaan kantor cabang,  pendirian bank baru dan membeli saham bank yang telah berdiri, langsung atau melalui bursa efek. Untuk pembukaan kantor cabang dipersyaratkan bank yang memiliki peringkat dan reputasi yang baik. Total asset yang dimiliki bank asing yang ingin membuka kantor cabang tersebut harus termasuk dalam dua ratus besar dunia dan  wajib menempatkan dana usaha dalam valuta rupiah atau valuta asing sekurang-kurangnya Rp.3. trilyun. Sedangkan pembukaan perusahaan anak hanya dapat dilakukan dengan bermitra dengan perorangan atau badan hukum domestik. Peraturan perundang-undangan di bidang perbankan tidak mengenal perusahaan anak yang sepenuhnya dimiliki oleh asing (wholly owned subsidiary).
Keberadaan kantor cabang bank asing di Indonesia telah melalui proses sejarah yang panjang. Di awal Orde Baru, Presidium Kabinet Ampera mengintruksikan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral untuk memberikan izin usaha kepada beberapa bank asing untuk beroperasi di Indonesia. Dalam Instruksi tersebut jumlah bank asing dibatasi berdasarkan azas resiprositas serta peranan negara asal bank asing yang bersangkutan sebagai sumber penanaman modal asing dan atau sumber bantuan ekonomi. Alasan dibolehkannya bank asing beroparasi di Indonesia pada waktu itu, agar bank asing dapat ikut serta memperlancar masuknya investasi asing dan penyelenggaraan impor/ekspor di Indonesia, pengembangan industri dan produksi dalam negeri serta perluasan kesempatan kerja dan peningkatan produktivitas bagi potensi-potensi nasional. Menteri Negara Ekonomi  pada 20 Februari 1968 menyatakan  agar semua instansi pemerinta, para usahawan dan niagawan menunjukkan sikap positif terhadap kehadiran bank asing. Dalam sikap positif tersebut termasuk pula sikap untuk menghindari dan mengelakkan kebijakan dan peraturan yang simpang siur dan tidak menjamin kepastian kerja bagi bank asing serta menyalahi azas-azas perbankan yang lazim. Pembatasan-pembatasan secara apriori seperti dalam soal giro, deposito, dan perkreditan akan mempersempit kegiatan bank asing sehingga tidak memadai dibanding dengan risiko yang mereka hadapi dalam beroperasi di Indonesia.
Instruksi Presidum Kabinet tersebut direalisasikan dengan terbitnya  UU No.14/1967 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1968 tentang Bank Asing. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut antara lain ditetapkan bahwa bank asing yang berusaha dalam bidang bank umum hanya dapat didirikan dalam bentuk kantor cabang dari bank yang sudah ada di luar negeri atau merupakan bank campuran antara bank asing dan bank nasional yang berbadan hukum Indonesia, dan bank campuran tersebut harus berbentuk perseroan terbatas.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut 11 bank asing mendapatkan izin untuk berusaha di Indonesia yang terdiri dari 10 kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri dan satu bank campuran. Sepuluh kantor cabang bank asing tersebut adalah National City Bank of New York yang berubah menjadi Citibank, Bank of America, Chase Manhattan Bank, American Express Bank, The Chartered Bank yang kemudian menjadi Standard Chartered, Algemene Bank Nederland yang kemudian menjadi ABN-Amro, Deutsche Bank, Hong Kong and Shanghai Banking Corporation (HSBC), Bank of Tokyo  berubah menjadi Tokyo- Mitsibishi Bank dan Bangkok Bank. Sedangkan bank campuran adalah Bank campuran adalah PT Bank Perdania.
Disamping dibolehkan melakukan kegiatan  usaha sebagai  bank umum,  bank asing juga diberi kesempatan untuk menjalankan usaha bank pembangunan, akan tetapi hanya bank asing dalam bentuk bank campuran. Tempat usaha bagi bank umum asing dibatasi hanya di Jakarta sedangkan bank pembangunan asing dapat didirikan dan menjalankan usaha di Jakarta dan di tempat-tempat lain sepanjang ada kebutuhan yang nyata. Dalam menjalankan kegiatan usaha, bank asing dilarang menghimpun dana dalam bentuk tabungan.  Kehadiran sepuluh kantor cabang bank asing tersebut kemudian diberikan jaminan penuh dalam komitmen  pemerintah pada WTO/GATS pada tahun 1998. Artinya kesepuluh kantor cabang bank asing tersebut diperbolehkan terus beroperasi dalam bentuk kantor cabang dan setiap perubahan kebijakan pemerintah tidak berakibat apapun bagi mereka.
Krisis keuangan global yang terjadi pada tahun 2007/08 telah mengangkat kembali perdebatan tentang kehadiran pihak asing dalam sektor perbankan. Hal ini antara lain dipicu pengalaman negara-negara di Eropa Tengah dan Timur. Pertanyaan yang mengemuka  adalah apakah bank mentransmisikan kesulitan keuangannya dengan mengurangi kredit yang disalurkan ke nasabah kantor cabang atau nasabah perusahaan anak. Pengalama Eropa Tengah dan Timur pada awal krisis 2007-2008 menunjukan bahwa masalah keuangan yang dialami oleh kantor pusat suatu bank ditularkan secara cross border ke Eropa Tengan dan Timur. Akibatnya, perusahaan kesulitan  memperoleh kredit dari bank asing yang kantor pusatnya  mengalami kesulitan keuangan. Alasannya adalah bank enggan mengucurkan kredit kepada nasabahnya di lua negeri. Kondisi ini semacam ini dapat mengakibatkan  votalitas dan instabilitas di negara tempat kantor cabang bank asing tersebut  beroperasi. Pengalaman ini mengundang pertanyaan apakah kehadiran bank asing di suatu negara lebih baik  dalam bentuk perusahaan anak.
Dipahami bahwa kehadiran bank asing dapat membawa manfaat kepada industri perbankan di  negara penerima. Bank asing memfasilitasi akses negara penerima (host countries) terhadap produk dan teknologi baru dan meningkatkan efisiensi pasar keuangan dan kompetisi.  Kehadiran bank asing di Indonesia  dalam bentuk  kantor cabang membawa permasalahan tersendiri. Selain risiko seperti  yang di alami Eropa Tengah dan Timur yang lainnya dan lebih mikro adalah adalah kewajiban kantor cabang bank asing menjadi peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Keikutsertaan kantor cabang bank asing menimbulkan masalah hukum apabila kantor pusat bank asing tersebut dicabut ijin usahanya dan kemudian dilikuidasi. Secara hukum kepailitan aset kantor cabang adalah bagian dari aset kantor pusat  sehingga apabila kantor pusat bank dicabut ijin usahanya maka aset kantor cabang menjadi bagian dari aset likuidasi dan keseluruhan aset bank akan digunakan untuk membayar seluruh kewajiban bank tersebut. Sementara itu, kewajiban kantor cabang kepada nasabah simpanan sampai dengan batasan jumlah tertentu adalah kewajiban LPS. Dengan kondisi seperti  ini potensi konflik hukum menjadi timbul.
Pertanyaan hukumnya adalah apakah kepentingan LPS harus didahulukan dibandingkan kepentingan kreditur lainnya dari kantor pusat bank yang bersangkutan. Pasal 59 UU LPS menetapkan bahwa LPS menguasai aset bank yang dilikuidasi dan hasil penjualan aset tersebut terlebih dahulu digunakan untuk pembayaran kepada LPS  untuk mengembalikan dana LPS yang telah digunakan untuk membayar nasabah penyimpan. Berdasarkan UU   kepentingan LPS harus didahulukan, alasannya adalah  kantor cabang bank tersebut beroperasi di Indonesia sehingga tunduk kepada hukum Indonesia. Dalam perjanjian keikutsertaan sebagai anggota LPS secara tegas harus dicantumkan persyaratan bahwa aset kantor cabang bank asing harus terlebih dahulu digunakan untuk membayar kewajibannya di Indonesia. Kebangkrutan lintas negara merupakan masalah pelik dan membutuhkan aturan yang juga bersifat lintas negara. Akan tetapi sulit membayangkan kehadiran aturan likuidasi yang berlaku secara internasional. Oleh karena itu ada pemikiran agar bentuk hukum kantor cabang asing diubah menjadi badan hukum Indonesia dalam bentuk perusahaan anak.
Bank  dalam bentuk perusahaan anak (subsidiaries) memiliki karakter dan permasalahan tersendiri. Perusahaan induk bank cenderung melakukan sentralisasi seluruh keputusan strategis dan manajemen risiko di kantor pusat. Perusahaan induk  membatasi tanggung jawab hukumnya sebesar modal yang ditanamkan pada  perusahaan anak. Badan pengawas di negara asal lebih banyak terlibat dalam penyusunan model-model risiko dan memperoleh lebih banyak informasi tentang kondisi perusahaan induk tetapi tidak bertanggung jawab atas potensi kegagalan perusahaan anak. Konsekuensinya negara penerima  memikul tanggung jawab akhir dalam menyediakan bantuan likuiditas darurat dan mengumpulkan sisa-sisa asset bila terjadi krisis. Negara penerima  juga pihak yang wajib menjaga stabilitas keuangan dan memproteksi pembayar pajak yaitu pihak yang akhirnya menanggung biaya apabila ada bank  yang bangkrut. Perusahaan induk sebagai pemilik bank secara hukum berhak mewajibkan perusahaan anaknya agar mematuhi setiap strategi bisnis yang mereka anggap tepat untuk memaksimalkan keuntungan. Padahal  diantara strategi bisnis tersebut mungkin ada yang tidak sejalan dengan kepentingan perusahaan anak.
Akses pasar yang terbuka memerlukan  rambu-rambu pengaman dan peningkatan kersama antar negara. Kehadiran pihak asing memang dibutuhkan tetapi bukan untuk  solusi jangka pendek (short term medicine) dan menimbulkan implikasi negatif dalam jangka panjang baik bagi individual bank maupun sistem perbankan nasional. Peningkatan kerjasama dengan otoritas pengawasan bank negara lain merupakan salah satu opsi untuk mengatasi risiko kehadiran asing di sektor perbankan. Kerjasama internasional penting karena “bank adalah makluk global bila hidup, akan tetapi sangat nasionalis bila mati”.


Minggu, 15 Mei 2011

RAPAT KERJA KOMISI XI DPR RI DENGAN BANK INDONESIA - 5 APRIL 2011



PENJELASAN GUBERNUR BANK INDONESIA PADA RAPAT KERJA KOMISI XI-DPR RI TERKAIT PERLINDUNGAN NASABAH DI BIDANG PERBANKAN

Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat,

Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat malam dan salam sejahtera bagi kita semua.

Pertama-tama, perkenankan saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Komisi XI dan Anggota Dewan yang terhormat, yang telah mengundang kami untuk menghadiri Rapat Kerja pada hari ini, dengan agenda utama permasalahan sekitar Perlindungan Nasabah Perbankan terkait kasus pembobolan dana nasabah bank dan penagihan kartu kredit oleh debt collector .

Perkenankan saya memperkenalkan yang mendampingi saya, Bpk. S. Budi Rochadi, Deputi Gubernur yang membidangi sistem pembayaran dan Bpk Halim Alamsyah, Deputi Gubernur yang membidangi pengawasan perbankan. Sebelum memaparkan, kami ingin menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada pihak keluarga korban, tentunya ada pihak-pihak lain yang lebih tau mengenai kejadian sebenarnya, namun faktanya ada yang meninggal dan kita patut berbelasungkawa.

Mengenai sistem pengendalian internal bank dan system pengawasan bank oleh Bank Indonesia akan dijelaskan oleh Bpk. Halim Alamsyah, saya akan memaparkan gambaran yang lebih luas.

Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat,

1.   Perbankan adalah industri yang sebagian besar sumber dananya berasal dari masyarakat dan merupakan industri yang mengandalkan basis kepercayaan masyarakat/nasabah. Berkenaan dengan itu, untuk memberikan perlindungan kepada nasabah, Bank Indonesia sangat concern dengan pengaturan kehati-hatian dan pengawasan yang ketat terhadap industri perbankan. Kami senantiasa mengarahkan dan mengatur perbankan nasional agar memiliki internal control yang kuat dan berlapis sebagai line of defense yang memadai guna mengawal seluruh kegiatan bank terhadap berbagai risiko dan potensi kebocoran yang dapat terjadi.

2.   Penguatan internal control tersebut ditempuh melalui penerbitan ketentuan BI tentang Good Corporate Governance (GCG), Manajemen Resiko, Sistem Pengendalian Internal, Anti Money Laundering, APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu) dan Peningkatan efektivitas Satuan Kerja Audit Internal.

3.   Lebih lanjut untuk meningkatkan penguatan perlindungan terhadap nasabah, kami menyediakan mekanisme Mediasi Perbankan, Pengaduan Nasabah, dan Transparansi Informasi & Penggunaan Data Pribadi Nasabah.

4.   Bank Indonesia juga melaksanakan pengawasan/pemeriksaan secara berkala berdasarkan sampling dan menindaklanjuti dengan pemeriksaan investigasi dalam hal terjadi dugaan tindak pidana di bidang perbankan. Namun demikian, sungguhpun telah dipasang berbagai rambu-rambu kehati-hatian dan berbagai upaya untuk melindungi kepentingan nasabah telah dilakukan secara maksimal, sekali lagi first line of defense tetap berada ditangan bank.

5.   Kami banyak mencatat dan mempelajari dalam berbagai kasus dimanapun tempatnya, sekuat apapun internal control akan menjadi tidak efektif atau berkurang efektivitasnya bila terdapat kolusi. Khususnya pembobolan dana nasabah dan kasus penagihan kartu kredit oleh debt collector yang dialami Citibank, hemat kami, hal tersebut dapat terjadi dimana saja, di Indonesia ataupun di Negara lain. Namun bagi kami, tetap menjadi catatan perhatian serius kami untuk diselesaikan saat ini dan dicegah di masa datang.

6.   Terkait dengan kasus pembobolan dana nasabah Citibank, kami mencatat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang petugas bank, kelemahan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) disamping unsur kelalaian dan kurangnya kehati-hatian nasabah. Beberapa kelemahan pelaksanaan SOP dimaksud antara lain; tidak dilakukannya check dan recheck terhadap penanganan transaksi, kurangnya Pengawasan oleh supervisor terhadap bawahan, kurang ketatnya sistem pengawasan internal terhadap kegiatan operasional citigold, yang dari sisi privacy memiliki keunggulan pelayanan sekaligus memiliki simpul kerawanan penyelewengan oleh petugas bank.

7.   Sedangkan unsur kelalaian dan kekuranghati-hatian nasabah tersebut, tercermin dari praktek-praktek yang rawan seperti: nasabah menitipkan blanko kosong (formulir transfer/pemindahbukuan/tarik tunai) yang telah ditandatanganinya kepada petugas bank, praktek memberikan password PIN ATM kepada petugas bank. Praktek-praktek yang tidak prudent tersebut menciptakan peluang bahkan godaan terhadap petugas bank melakukan transaksi untuk manfaat petugas bank.

8.   Terkait dengan peristiwa meninggalnya nasabah kartu kredit Citibank yang dihubungkan dengan penagihan oleh debt collector, kami akan tetap mengikuti perkembangan penelitian secara seksama dan lebih mendalam.

9.   Secara spesifik termuat ketentuan PBI dan SE BI tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan menggunakan Kartu (APMK) telah dijelaskan prinsip-prinsip dasar kegiatan penagihan hutang kartu kredit, yang pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku. Maksud dari prinsip ini adalah tidak boleh bertentangan dengan aturan KUH Pidana dan HAM yang dengan jelas melarang praktek kekerasan, ancaman, dan perlakuan tidak pantas lainnya dalam bernegosiasi.

10.               Lebih lanjut pada ketentuan yang sama diatur secara jelas yang intinya bahwa meskipun bank menyerahkan pelaksanaan penagihan kartu kredit kepada pihak ketiga (dalam hal ini Debt Collector), perlu dimuat dalam perjanjian kerjasamanya - klausula tentang tanggung jawab Penerbit terhadap segala akibat hukum yang timbul dari kerjasama dengan pihak lain tersebut.

11. Terhadap 2 (dua) kasus yang terjadi pada Citibank tersebut, kami telah dan sedang menindaklanjuti dengan langkah pembinaan sebelum kasus ini mengemuka di media masa. Dan tetap akan melanjutkan penelitian yang lebih mendalam, agar dapat diketahui sebab musabab, penyelesaian dan sebagai salah satu bahan masukan dalam menetapkan tindakan pembinaan dan penyempurnaan pengaturan ke depan.

12. Tentu belajar dari kasus tersebut dan kasus-kasus serupa lainnya, kami akan melakukan langkah-langkah untuk mereview kembali dan akan mengetatkan aturan terkait dengan perlindungan kepada nasabah khususnya kegiatan private banking atau kegiatan pelayanan nasabah prima, Jasa penagihan hutang, dan aturan pengetatan dan pembatasan (maksimum) pemilikan Kartu kredit.

13. Kami mengharapkan berbagai pihak menguatkan kembali peran dan fungsinya, dari pengawasan bank oleh bank Indonesia, bank hingga partisipasi nasabah. Sebagai pengawas bank, Bank Indonesia akan melakukan pengawasan lebih mendalam terhadap kegiatan perbankan berdasarkan prinsip-prinsip pengawasan berbasis risiko (Risk Based Supervision /RBS), termasuk hal-hal yang menyentuh perlindungan nasabah secara lebih mendalam.

14. Dari sisi pengelolaan operasional bank, manajemen bank dituntut untuk meningkatkan penguatan dan disiplin pemantauan internal control yang memadai dan berkelanjutan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Bank juga diminta untuk bertanggungjawab melakukan edukasi terhadap nasabah agar meningkatkan pemahaman dan kehati-hatian atas produk-produk yang ditawarkan.

15. Kami, Bank Indonesia akan mengajak perbankan melakukan upaya edukasi yang lebih intensif untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi nasabah bank agar nasabah lebih memahami produk/layanan perbankan sekaligus risiko di dalamnya sehingga diharapkan dapat mendorong partisipasi nasabah dalam pencegahan dan pengawasan terjadinya fraud.

16. Menimbang berbagai kejadian dan permasalahan terkait dengan Debt Collector, kami melihat, hal ini tidak saja terkait perlunya pengaturan terbatas pada industri perbankan namun lebih luas lagi hingga industri lembaga keuangan lainnya. Inisiatif pengaturan ini menjadi penting karena tidak saja menyangkut perlindungan nasabah secara luas, namun juga perlunya menyediakan tatanan dan aturan main terkait dengan praktek-praktek penggunaan jasa debt collector dalam penagihan piutang di negeri ini. Oleh karenanya, kami memandang perlunya kejelasan keberadaan otoritas yang berinisiasi melembagakan aturan tersebut dalam bentuk Undang-Undang sebagaimana diatur di berbagai Negara seperti Amerika Serikat dan Australia. Hemat kami, hal ini perlu menjadi agenda penting Pemerintah dan Anggota Dewan Yang Terhormat ke depan.

Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat,

Akhirnya, sejalan dengan upaya untuk mewujudkan good governance dan dalam rangka senantiasa mendorong peningkatan perlindungan terhadap nasabah, besar harapan kami agar kiranya masukan dan saran Anggota Dewan, untuk memperkuat dan melengkapi upaya-upaya yang telah dilakukan selama ini.


Jakarta, April 2011
Darmin Nasution

Selasa, 29 Maret 2011

SE No.13/ 8 /DPNP

No.13/ 8 /DPNP                                                     Jakarta, 28 Maret 2011

S U R A T E D A R A N
Kepada
SEMUA BANK UMUM
DI INDONESIA

Perihal : Uji Kemampuan dan Kepatutan (
 
I. UMUM

Sebagaimana diatur dalam PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan, uji kemampuan dan kepatutan dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap:

1. Calon Pemegang Saham Pengendali (PSP), calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi. Uji kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam rangka memperoleh persetujuan Bank Indonesia sebelum yang bersangkutan menjadi PSP atau menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi.

2. PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pejabat Eksekutif. Uji kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai kembali kemampuan dan kepatutan terhadap pihak-pihak yang menjadi PSP atau yang sedang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif.

3. Pihak-pihak yang sudah tidak menjadi atau menjabat sebagai pihak sebagaimana dimaksud pada angka 2, namun yang bersangkutan ditengarai terlibat atau bertanggung jawab terhadap perbuatan atau tindakan yang sedang dalam proses uji kemampuan dan kepatutan pada Bank atau Kantor Perwakilan Bank Asing.
Uji kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk:
a. menilai kembali kemampuan dan kepatutan, dalam hal yang bersangkutan telah menjadi pemegang saham atau bekerja pada bank lain; atau
b. bahan penilaian pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan kembali menjadi PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada bank.

II. UJI KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN TERHADAP CALON PSP, CALON ANGGOTA DEWAN KOMISARIS, DAN CALON ANGGOTA DIREKSI (
A. Cakupan Uji Kemampuan dan Kepatutan
NEW ENTRY)
1. Faktor yang dinilai dalam uji kemampuan dan kepatutan meliputi:
a. Integritas dan kelayakan keuangan bagi calon PSP.
Calon PSP wajib memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan. Terkait dengan salah satu persyaratan integritas bagi calon PSP yaitu memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional Bank yang sehat, calon PSP wajib menyampaikan rencana pengembangan operasional Bank yang sehat, yang paling kurang memuat arah dan strategi
pengembangan Bank, dan rencana penguatan permodalan Bank untuk jangka waktu paling kurang 3 (tiga) tahun.
Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk tidak melakukan pengalihan kepemilikan sahamnya di Bank dalam jangka waktu tertentu.
b. Integritas, kompetensi dan reputasi keuangan bagi calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi.

2. Pihak-pihak yang wajib mengikuti uji kemampuan dan kepatutan adalah:
a. Calon PSP, meliputi:
1) orang dan/atau badan hukum yang akan melakukan pembelian, menerima hibah, menerima hak waris atau bentuk lain pengalihan hak atas saham Bank sehingga yang bersangkutan akan menjadi PSP;
2) pemegang saham Bank yang tidak tergolong sebagai PSP (non PSP) yang melakukan pembelian saham Bank, menerima hibah saham Bank menerima hak waris atau bentuk lain pengalihan hak atas saham Bank, sehingga mengakibatkan yang bersangkutan menjadi PSP;
3) non PSP yang melakukan penambahan setoran modal sehingga mengakibatkan yang bersangkutan menjadi PSP;
4) non PSP namun menurut Bank Indonesia dinilai melakukan Pengendalian Bank;
5) orang dan/atau badan hukum yang digolongkan sebagai pengendali Bank karena adanya perubahan struktur kelompok usaha Bank;
6) orang dan/atau badan hukum yang akan menjadi PSP pada “Bank hasil penggabungan” (merger);
7) orang dan/atau badan hukum yang akan menjadi PSP “Bank hasil peleburan” (konsolidasi);

b. Calon anggota Dewan Komisaris atau calon anggota Direksi, meliputi:
1) orang yang belum pernah menjadi anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi Bank, yang dicalonkan menjadi anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi Bank;
2) orang yang sedang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi Bank, yang dicalonkan menjadi anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, pada Bank lainnya;
3) orang yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi Bank, yang dicalonkan menjadi anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, pada Bank yang sama atau pada Bank lainnya;
4) anggota Dewan Komisaris Bank yang akan beralih jabatan menjadi anggota Direksi pada Bank yang sama;
5) anggota Dewan Komisaris Bank yang akan beralih jabatan menjadi Komisaris Independen pada Bank yang sama;
6) anggota Direksi Bank yang akan beralih jabatan menjadi Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan pada Bank yang sama;
7) anggota Direksi Bank yang akan beralih jabatan menjadi anggota Dewan Komisaris pada Bank yang sama;
8) anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi Bank yang akan beralih jabatan ke jabatan yang lebih tinggi pada Bank yang sama, antara lain meliputi:
a) anggota Dewan Komisaris Bank yang akan diangkat menjadi komisaris utama/wakil
komisaris utama atau yang setara dengan itu pada Bank yang sama;
b) anggota Direksi Bank yang akan diangkat menjadi direktur utama/wakil direktur utama
atau yang setara dengan itu pada Bank yang sama;
9) orang yang akan menjadi anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi pada “Bank hasil penggabungan” yang berasal dari “Bank yang menggabungkan”;
10) orang yang akan menjadi anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi pada “Bank hasil penggabungan” yang berasal dari “Bank yang menerima penggabungan” (
11) orang yang akan menjadi anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi “Bank hasil peleburan” yang berasal dari Bank yang melakukan peleburan;
12) orang yang dicalonkan menjadi pemimpin kantor perwakilan bank asing;
13) orang yang dicalonkan menjadi pimpinan kantor cabang bank asing.
Uji kemampuan dan kepatutan tidak dilakukan terhadap perpanjangan jabatan bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, kecuali perpanjangan jabatan sebagaimana
dimaksud pada angka 10). Termasuk dalam pengertian perpanjangan jabatan adalah setiap penugasan kembali dalam jabatan yang sama, baik sebelum maupun sesudah masa jabatan yang bersangkutan berakhir. Perpanjangan jabatan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi tersebut dilaporkan kepada Bank Indonesia dengan alamat penyampaian sebagaimana diatur dalam angka III huruf D.

surviving bank) termasuk perpanjangan jabatan;
B. Persyaratan Administratif bagi Calon PSP

1. Permohonan Bank untuk memperoleh persetujuan atas calon PSP disampaikan kepada Bank Indonesia dilengkapi dengan dokumen persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan dan ketentuan lain yang mengatur mengenai persyaratan pemegang saham Bank, yaitu:
a. Ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri;
b. Ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pembelian saham bank umum;
c. Ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara merger, konsolidasi dan akuisisi bank umum; dan
d. Ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai bank umum.
Rincian dokumen persyaratan administratif dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1a dan Lampiran 1b.

2. Persyaratan laporan keuangan 3 (tiga) tahun buku terakhir dari Bank dan badan hukum yang akan melakukan pengambilalihan Bank sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1a butir 2.c, paling kurang terdiri dari laporan neraca dan perhitungan laba rugi beserta penjelasannya yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Laporan keuangan tersebut disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.

3. Selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Bank juga menyampaikan Daftar Isian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1c dan Lampiran 1d yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh calon PSP atau calon Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT).

C. Persyaratan Administratif bagi Calon Anggota Dewan Komisaris dan Calon Anggota Direksi
Permohonan Bank untuk memperoleh persetujuan atas calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi disampaikan kepada Bank Indonesia dengan dilengkapi dokumen persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan dan ketentuan lain yang mengatur mengenai persyaratan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, pimpinan kantor cabang bank asing dan pemimpin kantor perwakilan bank asing, yaitu:

1. Ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri;
2. Ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pelaksanaan fungsi kepatuhan bank umum;
3. Ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai bank umum; dan
4. Ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pelaksanaan
 
D. Dokumen Pendukung Persyaratan Administratif
Dalam hal menurut penilaian Bank Indonesia dianggap perlu, pihak yang diuji wajib menyampaikan dokumen pendukung atas dokumen persyaratan administratif yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1a sampai dengan Lampiran 1d dan Lampiran 2a sampai dengan Lampiran 2f.
Dokumen permohonan yang disampaikan Bank dinyatakan telah diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 25 PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan, apabila dokumen persyaratan administratif dan dokumen pendukungnya telah diterima secara lengkap oleh Bank Indonesia.

E. Tata Cara dan Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan
1. Tata cara uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 22 PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan dilakukan terhadap:
a. calon PSP melalui penelitian administratif dan wawancara;
b. calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi melalui:
1) penelitian administratif; dan
2) wawancara, apabila diperlukan.
2. Penelitian administratif:
a. Calon PSP
Dalam rangka menilai pemenuhan persyaratan integritas dan kelayakan keuangan calon PSP dilakukan penelitian, meliputi:
1) dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1a sampai dengan Lampiran 1d;
2) catatan administrasi Bank Indonesia antara lain berupa rekam jejak, Daftar Tidak Lulus, dan Daftar Kredit Macet; dan
3) informasi lainnya yang diperoleh Bank Indonesia dalam rangka pengawasan Bank.
b. Calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi
Dalam rangka menilai pemenuhan persyaratan integritas, reputasi keuangan dan kompetensi calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi dilakukan penelitian, meliputi:
1) dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2a sampai dengan Lampiran 2f;
2) catatan administrasi Bank Indonesia antara lain berupa rekam jejak, Daftar Tidak Lulus, dan Daftar Kredit Macet; dan
3) informasi lainnya yang diperoleh Bank Indonesia dalam rangka pengawasan Bank.

3. Wawancara
Wawancara dilakukan dalam rangka konfirmasi atas informasi yang telah diperoleh Bank Indonesia dan/atau untuk menggali informasi lebih lanjut dari pihak yang diuji untuk memperoleh keyakinan atas terpenuhinya persyaratan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi.
a. wawancara wajib dilakukan terhadap calon PSP.
b. wawancara terhadap calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi dilakukan apabila:
1) pihak yang diuji akan menjabat sebagai Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan;
2) pihak yang diuji akan menjabat sebagai Komisaris Independen; dan/atau
3) diperlukan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut dari pihak yang diuji.

4. Hasil Penilaian
a. Calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Direksi yang memperoleh predikat Lulus dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi PSP, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi pada Bank yang mengajukan pencalonan.
b. Calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Direksi yang memperoleh predikat Tidak Lulus dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi
PSP, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi pada Bank yang mengajukan pencalonan.
c. Hasil uji kemampuan dan kepatutan berupa persetujuan (predikat Lulus) atau penolakan (predikat Tidak Lulus) atas permohonan calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris atau calon anggota Direksi disampaikan secara tertulis kepada Bank yang mengajukan pencalonan.
Hasil uji kemampuan dan kepatutan dapat disampaikan kepada pihak yang berkepentingan, antara lain Pemerintah, Lembaga Penjamin Simpanan, pemegang saham bank atau pihak lain yang dianggap perlu oleh Bank Indonesia.
d. Dalam hal calon PSP yang memperoleh predikat Tidak
Lulus telah memiliki saham bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan.
e. Dalam hal calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Direksi yang memperoleh predikat Tidak Lulus namun telah mendapat persetujuan dan diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi Bank sesuai keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan,
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 40 Uji Kemampuan dan Kepatutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) calon anggota Dewan Komisaris atau calon anggota Direksi yang memperoleh predikat Tidak Lulus yang dilarang menjadi PSP atau memiliki saham pada industri perbankan apabila predikat Tidak Lulus disebabkan faktor integritas dan/atau reputasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 20 PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan.
2) calon anggota Dewan Komisaris atau calon anggota Direksi yang memperoleh predikat Tidak Lulus namun berasal dari peralihan jabatan sebagaimana dimaksud pada butir A.2.b.4) sampai dengan A.2.b.8), yang bersangkutan masih dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Komisaris, atau anggota Direksi pada Bank dimaksud sepanjang tidak terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan dan/atau kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 atau Pasal 28 PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan.
3) calon anggota Dewan Komisaris atau calon anggota Direksi yang memperoleh predikat Tidak Lulus yang berasal dari Pejabat Eksekutif yang sedang menjabat pada Bank, yang bersangkutan masih dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pejabat Eksekutif pada Bank dimaksud sepanjang tidak terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan
keuangan, reputasi keuangan dan/atau kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan.

F. Penghentian Uji Kemampuan dan Kepatutan
1. Bank Indonesia menghentikan uji kemampuan dan kepatutan calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota Direksi apabila pada saat penilaian dilakukan, calon tersebut sedang menjalani proses hukum dan/atau sedang menjalani proses uji kemampuan dan kepatutan pada suatu bank.
2. Yang dimaksud sedang menjalani proses hukum adalah apabila calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris, atau calon anggota Direksi telah menyandang status tersangka atau terdakwa.
3. Yang dimaksud sedang menjalani proses uji kemampuan dan kepatutan pada suatu bank adalah apabila calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris, atau calon anggota Direksi:
a. sedang diajukan sebagai calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris, atau calon anggota Direksi pada bank lain. Bank Indonesia menghentikan uji kemampuan dan kepatutan terhadap pencalonan yang terakhir diajukan Bank kepada Bank Indonesia.
b. sedang menjalani uji kemampuan dan kepatutan yang disebabkan karena yang bersangkutan diindikasikan mempunyai permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan dan/atau kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 atau Pasal 28 PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan. Bank Indonesia menghentikan uji kemampuan dan kepatutan terhadap pencalonan yang bersangkutan yang diajukan Bank kepada Bank Indonesia.
4. Bank Indonesia memberitahukan penghentian uji kemampuan dan kepatutan kepada Bank yang mengajukan pencalonan.
5. Calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota Direksi yang dihentikan uji kemampuan dan kepatutan, dapat diajukan kembali kepada Bank Indonesia untuk menjadi calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota Direksi apabila yang bersangkutan telah selesai menjalani:

a. proses hukum yang dibuktikan dengan adanya:
1) Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3); atau
2) Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah; atau

b. proses uji kemampuan dan kepatutan pada suatu bank yang dibuktikan dengan adanya hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan dengan predikat Lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan
existing.

G. Alamat Penyampaian
Surat permohonan berikut dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf B, C dan D di atas disampaikan oleh Bank kepada:

Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan,
Bank Indonesia
Jalan M. H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350;
dengan tembusan kepada:
1. Direktorat Pengawasan Bank terkait, Bank Indonesia, Jalan M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350, bagi Bank yang berkantor Pusat di wilayah Jabodetabek; atau
2. Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Jabodetabek.

III. UJI KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI PSP, ANGGOTA DEWAN KOMISARIS, ANGGOTA DIREKSI, DAN PEJABAT EKSEKUTIF (
 
1. Uji kemampuan dan kepatutan terhadap pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam butir I.2 dan butir I.3, meliputi:
a. Pihak-pihak yang menjadi PSP atau sedang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada Bank, yang terindikasi memiliki
permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan dan/atau kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 atau Pasal 28 PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan;
b. Pihak-pihak yang pada saat menjadi PSP atau menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada suatu Bank, ditengarai terlibat atau bertanggung jawab dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan dan/atau kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 atau Pasal 28 PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan, namun pada saat dilakukan uji kemampuan dan kepatutan, yang bersangkutan:
1) telah menjadi pemegang saham bank lain atau bekerja pada bank lain; atau
2) tidak lagi menjadi pemegang saham bank atau tidak lagi bekerja pada bank.

2. Pelaksanaan uji kemampuan dan kepatutan dilakukan setiap saat apabila berdasarkan bukti, data dan informasi yang diperoleh dari hasil pengawasan (
a. permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan pada PSP;
b. permasalahan integritas, reputasi keuangan dan/atau kompetensi pada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pejabat Eksekutif; atau
c. pelanggaran atau penyimpangan kegiatan kantor perwakilan bank asing yang dilakukan oleh pemimpin kantor.

3. Permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan dan/atau kompetensi adalah permasalahan yang terkait dengan:
a. tindakan menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya, antara lain:
1) pencatatan palsu dan/atau transaksi fiktif baik yang dilakukan pada sisi aktiva maupun pasiva Bank termasuk transaksi pada rekening administratif;
2) penggelapan atau manipulasi;
3) praktek bank dalam bank;
4) praktek pembukuan dan/atau laporan keuangan Bank yang tidak benar dan secara material berpengaruh terhadap keadaan keuangan Bank sehingga mengakibatkan penilaian yang keliru terhadap Bank (
5) pembobolan teknologi sistem informasi Bank; dan/atau
6) menghilangkan atau merusak catatan pembukuan dan/atau dokumen pendukung transaksi atau catatan pembukuan Bank.

b. tindakan memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, pegawai, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Bank, antara lain:
1) pemberian suku bunga pinjaman dibawah
2) transaksi valuta asing (termasuk derivasinya) yang tidak wajar dan merugikan Bank dan/atau mengurangi potensi keuntungan Bank;
3) penjualan dan/atau pembelian harta milik Bank dengan harga yang tidak wajar dibandingkan harga pasar; dan/atau
4) pemberian fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Pejabat Eksekutif dan pegawai.

c. tindakan melanggar prinsip kehati–hatian di bidang perbankan dan/atau asas-asas perbankan yang sehat, antara lain:
1) pemberian kredit yang tidak didasarkan pada prinsip pemberian kredit yang sehat;
2) penyediaan dana yang melanggar Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); dan/atau
3) penyediaan dana kepada pihak atau sektor atau kegiatan yang dilarang oleh ketentuan.
Prinsip kehati-hatian di bidang perbankan dan/atau asas-asas perbankan yang sehat termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum, posisi devisa neto, batas maksimum pemberian kredit, kualitas aktiva dan giro wajib minimum.

d. terbukti melakukan Tindak Pidana Tertentu yang telah diputus oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (
 cease and desist order), dalam rangka perbaikan dan/atauannual fee, biaya administrasi dan/atau tagihan lainnya yang bukan berasal dari transaksi pemakaian kartu kredit.
e. terbukti menyebabkan Bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya atau dapat membahayakan industri perbankan.
Yang dimaksud dengan menyebabkan Bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya atau dapat membahayakan industri perbankan, antara lain adalah tindakan yang:
1) memanfaatkan Bank untuk membiayai kepentingan sendiri dan/atau kelompok usahanya; dan/atau
2) melanggar ketentuan dan/atau komitmen kepada Bank Indonesia atau Pemerintah,
yang menyebabkan Bank ditempatkan dalam pengawasan intensif atau pengawasan khusus, diambilalih Pemerintah/Lembaga Penjamin Simpanan, dibekukan kegiatan usahanya dan/atau dicabut ijin usahanya.

f. terbukti tidak melaksanakan perintah Bank Indonesia untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu (
penyehatan Bank.

g. terbukti memiliki kredit macet.
Khusus untuk kartu kredit, pengertian kredit macet tidak termasuk tagihan yang berasal dari
 

B. Tata Cara Pelaksanaan Uji Kemampuan dan Kepatutan
1. Pelaksanaan uji kemampuan dan kepatutan dilakukan setiap saat dalam rangka penilaian kembali apabila berdasarkan bukti, data dan/atau informasi yang diperoleh dari hasil pengawasan maupun informasi lainnya terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi.
2. Uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilakukan dengan langkah-langkah:
a. klarifikasi bukti, data dan informasi kepada pihak-pihak yang diuji;
b. penetapan dan penyampaian hasil sementara uji kemampuan dan kepatutan kepada pihak-pihak yang diuji;
c. tanggapan dari pihak-pihak yang diuji terhadap hasil sementara uji kemampuan dan kepatutan; dan
d. penetapan dan pemberitahuan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan kepada pihak-pihak yang diuji;

3. Penetapan hasil uji kemampuan dan kepatutan dilakukan berdasarkan tingkat keterlibatan atau peranan pihak-pihak yang diuji terhadap permasalahan atau tindakan pelanggaran yang dilakukan, yang dikategorikan menjadi:
a. Pelaku
Yang dimaksud dengan Pelaku adalah:
1) orang yang memerintahkan, menyuruh melakukan atau mengusulkan terjadinya perbuatan;
2) orang yang menyetujui, turut serta menyetujui, atau menandatangani;
3) orang yang melakukan atau turut serta melakukan suatu perbuatan berdasarkan perintah, baik dengan atau tanpa tekanan, dan yang bersangkutan patut mengetahui atau patut menduga bahwa perintah tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku;
atau
4) orang yang melakukan suatu perbuatan karena adanya janji atau imbalan tertentu.

b. Pelaku Pembantu
Yang dimaksud dengan Pelaku Pembantu adalah Orang yang karena melaksanakan tugas, jabatan dan/atau adanya suatu perintah dari pihak lain, baik dengan atau tanpa tekanan, melakukan atau turut serta melakukan suatu perbuatan, dan yang bersangkutan patut mengetahui atau patut menduga bahwa perbuatan atau perintah yang dilakukan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, namun yang bersangkutan telah berusaha untuk menolak melakukan perbuatan atau perintah tersebut.

C. Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan beserta Konsekuensinya
1. Pihak-pihak yang ditetapkan dengan predikat Lulus memenuhi persyaratan untuk tetap menjadi PSP, anggota Dewan Komisaris anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif.

2. Pihak-pihak yang dikategorikan sebagai Pelaku Pembantu dapat ditetapkan predikat Lulus apabila yang bersangkutan menyampaikan surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi tindakan pelanggaran dimasa yang akan datang.
Pelanggaran atas komitmen dimaksud menjadi dasar untuk dilakukan uji kemampuan dan kepatutan kepada yang bersangkutan.

3. Pihak-pihak yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus dilarang menjadi:
a. PSP atau memiliki saham pada industri perbankan; dan/atau
b. anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada industri perbankan.
sejak tanggal surat penetapan Bank Indonesia.

4. Jangka waktu larangan terhadap pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada angka 3 tercantum dalam Lampiran 3a dan Lampiran 3b.

5. Dalam hal pihak-pihak yang ditetapkan Tidak Lulus sebagaimana dimaksud pada angka 3 juga merupakan pemegang saham pada bank lain, yang bersangkutan juga wajib mengalihkan kepemilikan sahamnya pada bank lain tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jika bank tersebut adalah Bank Umum maka yang bersangkutan wajib mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya pada bank tersebut dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat penetapan Tidak Lulus oleh Bank Indonesia. Dalam hal tidak dialihkan dalam jangka waktu dimaksud maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan;
b. jika bank tersebut adalah Bank Umum Syariah atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah maka yang bersangkutan wajib mengalihkan kepemilikan sahamnya pada bank tersebut dengan jumlah saham, jangka waktu, dan tata cara pengalihan sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan mengenai uji kemampuan dan kepatutan yang berlaku bagi Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
c. jika bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat maka yang bersangkutan wajib mengalihkan kepemilikan sahamnya pada Bank Perkreditan Rakyat tersebut dengan
jumlah saham, jangka waktu, dan tata cara pengalihan sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan mengenai uji kemampuan dan kepatutan yang berlaku bagi Bank Perkreditan Rakyat.

6. Dalam hal pihak-pihak yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus sebagaimana dimaksud pada angka 3 sudah menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada bank lain, maka yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada bank lain tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jika bank tersebut adalah Bank Umum maka yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada bank lain tersebut sejak tanggal surat penetapan Tidak Lulus oleh Bank Indonesia. Bank Umum tersebut wajib menindaklanjuti pemberhentian anggota Dewan Komisaris anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan Bank Indonesia, berupa:
1) melaksanakan RUPS untuk memberhentikan (pengukuhan) anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus; atau
2) menerbitkan surat keputusan pemberhentian bagi Pejabat Eksekutif yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus.
b. jika bank tersebut adalah Bank Umum Syariah atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah maka tindaklanjut pemberhentian bagi anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif dimaksud mengacu kepada ketentuan yang mengatur mengenai uji kemampuan dan kepatutan yang berlaku bagi Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
c. jika bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat maka tindaklanjut pemberhentian bagi anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif dimaksud mengacu kepada ketentuan yang mengatur mengenai uji kemampuan dan kepatutan yang berlaku bagi Bank Perkreditan Rakyat.
d. jika bank tersebut adalah Bank Umum dan yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur atau Pejabat Eksekutif yang hanya bertugas mengelola Unit Usaha Syariah (UUS), maka tindaklanjut pemberhentian yang bersangkutan mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.

7. PSP yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus dan tidak mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan maka dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya batas waktu tersebut, yang bersangkutan wajib menyerahkan surat kuasa menjual saham kepada:
a. pihak yang ditunjuk oleh PSP dengan persetujuan Bank Indonesia;
b. pihak yang ditunjuk Bank Indonesia; atau
c. Bank Indonesia dengan hak substitusi.

8. Surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud pada angka 7 dibuat dalam bentuk akta notariil yang paling kurang memuat:
a. memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk menjual atau mengalihkan saham kepada pihak lain;
b. menerima/menyetujui segala keputusan atas penjualan atau pengalihan saham yang dilakukan oleh penerima kuasa;
c. membebaskan penerima kuasa atas segala akibat hukum yang timbul dari penjualan atau pengalihan saham dimaksud;
d. pemberi kuasa tidak akan mencabut surat kuasa menjual yang telah diberikan kepada penerima kuasa; dan
e. segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan surat kuasa menjual, menjadi beban pemberi kuasa.

9. Hak PSP terhadap pembagian deviden, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. yang bersangkutan masih berhak menerima pembagian deviden untuk periode paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat penetapan Tidak Lulus oleh Bank Indonesia
tersebut. Dalam hal pembagian deviden untuk periode tersebut dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak penetapan Tidak Lulus maka yang bersangkutan hanya menerima pembagian deviden setelah memperhitungkan biaya pelaksanaan surat kuasa menjual.
b. apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a terlampaui dan PSP tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya atau mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada pihak yang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua termasuk kepada kelompok usahanya, maka pembayaran deviden ditunda sampai dengan yang bersangkutan mengalihkan kepemilikan sahamnya sesuai dengan ketentuan.

D. Alamat Penyampaian
Penyampaian klarifikasi dan tanggapan dari pihak-pihak yang diuji dalam proses uji kemampuan dan kepatutan, penyampaian surat pernyataan dan laporan Bank, disampaikan kepada:
1. Direktorat Pengawasan Bank terkait, Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350, bagi Bank yang berkantor Pusat di wilayah Jabodetabek; atau
2. Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Jabodetabek, dengan tembusan kepada Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan, Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350.

IV. LAPORAN RENCANA PERUBAHAN STRUKTUR KELOMPOK USAHA
Laporan rencana perubahan struktur kelompok usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan mencakup seluruh pihak yang terkait dengan Bank dari segi pengendalian sampai dengan PSPT
 
V. KETENTUAN LAIN-LAIN
Lampiran 1a sampai dengan Lampiran 4b merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Bank Indonesia ini.

VI. KETENTUAN PERALIHAN
1. Hasil uji kemampuan dan kepatutan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (
2. Terhadap uji kemampuan dan kepatutan bagi calon PSP atau PSP,
calon anggota Dewan Komisaris atau anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi atau anggota Direksi, dan/atau Pejabat Eksekutif yang sedang dilakukan pada saat berlakunya PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan, maka:
a. proses penilaian yang meliputi faktor yang dinilai dan tata cara penilaian serta hasil penilaian, tetap mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (
b. dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah Lulus Bersyarat, maka yang bersangkutan dinyatakan Lulus setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (
c. dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah Lulus maka konsekuensi hasil penilaian mengacu kepada ketentuan dalam PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan.

VII. PENUTUP
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/15/DPNP tanggal 31 Maret 2004 perihal Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (
Ketentuan di dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Surat Edaran Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian agar Saudara maklum.

BANK INDONESIA,
WIMBOH SANTOSO
Fit and Proper Test), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
DIREKTUR PENELITIAN DAN
PENGATURAN PERBANKAN
d. dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah Tidak Lulus, maka konsekuensi hasil penilaian termasuk pengenaan jangka waktu larangan untuk menjadi PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif mengacu kepada ketentuan dalam PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan.
Fit and Proper Test), dinyatakan tetap berlaku.Fit and Proper Test).Fit and Proper Test) dan perubahan hasil penilaian dimaksud diberitahukan Bank Indonesia kepada yang bersangkutan.
. Contoh pelaporan rencana perubahan struktur kelompok usaha adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 4a dan Lampiran 4b. Laporan rencana perubahan struktur kelompok usaha disampaikan kepada Bank Indonesia dengan alamat sebagaimana pada butir III.D.
h. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota dewan komisaris atau anggota direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan
dinyatakan pailit.

i. PSP tidak melakukan upaya-upaya yang diperlukan apabila Bank menghadapi kesulitan permodalan maupun likuiditas, misalnya tidak melakukan upaya penambahan setoran
modal Bank atau tidak melakukan upaya mencari investor baru.

j. anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi tidak mampu melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Bank yang sehat.
Penilaian didasarkan pada tugas dan tanggung jawab dari setiap jabatan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, sesuai uraian tugas yang ada pada Bank yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis antara lain adalah kemampuan untuk menginterpretasikan visi dan misi Bank, mengantisipasi
perkembangan perekonomian, keuangan dan perbankan, menganalisa situasi industri perbankan dan sektor industri yang dibiayai.

k. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disampaikan kepada Bank Indonesia dan/atau instansi lain yang berwenang. Komitmen yang dimaksud antara lain adalah:
1) komitmen dalam rangka penyehatan Bank;
2) komitmen untuk tidak mengulangi tindakan atau perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan/atau huruf c; atau
3) komitmen untuk tidak melakukan dan/atau mengulangi perbuatan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 atau Pasal 28 PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan (bagi PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif yang pernah memiliki predikat Tidak Lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan dan telah menjalani masa sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 40 ayat (4) huruf a dan Pasal 40 ayat (5) PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan).

4. Pelanggaran terhadap kegiatan usaha yang dilarang untuk Kantor Perwakilan Bank Asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dilakukan atau melibatkan pemimpin kantor perwakilan bank asing.
off site supervision dan/atau on site supervision) maupun informasi lainnya, terdapat indikasi:window dressing);cost of fund.inkracht van gewisjde). Tindak Pidana Tertentu adalah tindak pidana asal yang disebut dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika/psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran, dibidang perbankan, dibidang pasar modal, dibidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, dibidang perpajakan, dibidang kehutanan, dibidang lingkungan hidup, dibidang kelautan dan perikanan atau tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana 4 (empat) tahun atau lebih.
A. Cakupan Uji Kemampuan dan Kepatutan
EXISTING)
Rincian dokumen persyaratan administratif dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2a sampai dengan Lampiran 2f.

good corporate governance bagi bank umum.
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5180), yang selanjutnya disebut PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan, perlu diatur kembali ketentuan pelaksanaan mengenai uji kemampuan dan kepatutan, sebagai berikut:

Fit and Proper Test)