Menurut konsep Hukum Perdata
Pendewasaan ini ada 2 macam, yaitu pendewasaan penuh dan pendewasaan untuk beberapa perbuatan hukum tertentu (terbatas). Keduanya harus memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang. Untuk pendewasaan penuh syaratnya telah berumur 20 tahun penuh. Sedangkan untuk pendewasaan terbatas syaratnya ialah sudah berumur 18 tahun penuh (pasal 421 dan 426 KUHPerdata).
Untuk pendewasaan penuh, prosedurnya ialah yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Presiden RI dilampiri dengan akta kelahiran atau surat bukti lainnya. Presiden setelah mendengar pertimbangan Mahkamah Agung, memberikan keputusannya. Akibat hukum adanya pernyataan pendewasaan penuh ialah status hukum yang bersangkutan sama dengan status hukum orang dewasa. Tetapi bila ingin melangsungkan perkawinan ijin orang tua tetap diperlukan.
Untuk pendewasaan terbatas, prosedurnya ialah yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang dilampiri akta kelahiran atau surat bukti lainnya. Pengadilan setelah mendengar keterangan orang tua atau wali yang bersangkutan, memberikan ketetapan pernyataan dewasa dalam perbuatan-perbuatan hukum tertentu saja sesuai dengan yang dimohonkan, misalnya perbuatan mengurus dan menjalankan perusahaan, membuat surat wasiat. Akibat hukum pernyataan dewasa terbatas ialah status hukum yang bersangkutan sama dengan status hukum orang dewasa untuk perbuatan-perbuatan hukum tertentu.
Dalam hukum Perdata, belum dewasa adalah belum berumur umur 21 tahun dan belum pernah kawin. Apabila mereka yang kawin belum berumur 21 tahun itu bercerai, mereka tidak kembali lagi dalam keadaan belum dewasa. Perkawinan membawa serta bahwa yang kawin itu menjadi dewasa dan kedewasaan itu berlangsung seterusnya walaupun perkawinan putus sebelum yang kawin itu mencapai umur 21 tahun (pasal 330 KUHPerdata).
Hukum perdata memberikan pengecualian-pengecualian tentang usia belum dewasa yaitu, sejak berumur 18 tahun seorang yang belum dewasa, melalui pernyataan dewasa, dapat diberikan wewenang tertentu yang hanya melekat pada orang dewasa. Seorang yang belum dewasa dan telah berumur 18 tahun kini atas permohonan, dapat dinyatakan dewasa harus tidak bertentangan dengan kehendak orang tua.
Dari uraian tersebut kita lihat bahwa seorang yang telah dewasa dianggap mampu berbuat karena memiliki daya yuridis atas kehendaknya sehingga dapat pula menentukan keadaan hukum bagi dirinya sendiri. Undang-undang menyatakan bahwa orang yang telah dewasa telah dapat memperhitungkan luasnya akibat daripada pernyataan kehendaknya dalam suatu perbuatan hukum, misalnya membuat perjanjian, membuat surat wasiat.
Bila hakim berpendapat bila seseorang dinyatakan dewasa maka ia harus menentukan secara tegas wewenang apa saja yang diberikan itu. Setelah memperoleh pernyataan itu, seorang yang belum dewasa, sehubungan dengan wewenang yang diberikan, dapat bertindak sebagai pihak dalam acara perdata dengan domisilinya. Bila ia menyalahgunakan wewenang yang diberikan maka atas permintaan orang tua atau wali, pernyataan dewasa itu dicabut oleh hakim.
Menurut konsep Hukum Pidana
Hukum pidana juga mengenal usia belum dewasa dan dewasa. Yang disebut umur dewasa apabila telah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun, akan tetapi sudah atau sudah pernah menikah. Hukum pidana anak dan acaranya berlaku hanya untuk mereka yang belum berumur 18 tahun, yang menurut hukum perdata belum dewasa. Yang berumur 17 tahun dan telah kawin tidak lagi termasuk hukum pidana anak, sedangkan belum cukup umur menurut pasal 294 dan 295 KUHP adalah ia yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum kawin sebelumnya. Bila sebelum umur 21 tahun perkawinannya diputus, ia tidak kembali menjadi “belum cukup umur”.
Menurut konsep Hukum Adat sebagai norma-norma hukum yang hidup di masyarakat (living law)
Hukum adat tidak mengenal batas umur belum dewasa dan dewasa. Dalam hukum adat tidak dikenal fiksi seperti dalam hukum perdata. Hukum adat mengenal secara isidental saja apakah seseorang itu, berhubung umur dan perkembangan jiwanya patut dianggap cakap atau tidak cakap, mampu atau tidak mampu melakukan perbuatan hukum tertentu dalam hubungan hukum tertentu pula. Artinya apakah ia dapat memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri dalam perbuatan hukum yang dihadapinya itu. Belum cakap artinya, belum mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri. cakap artinya, mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri.
Apabila kedewasaan itu dihubungkan dengan perbuatan kawin, hukum adat mengakui kenyataan bahwa apabila seorang pria dan seorang wanita itu kawin dan dapat anak, mereka dinyatakan dewasa, walaupun umur mereka itu baru 15 tahun. sebaliknya apabila mereka dikawinkan tidak dapat menghasilkan anak karena belum mampu berseksual, mereka dikatakan belum dewasa.
Hukum Adat Jawa (Djojodigoeno):
- Lahir
- mentas
- kuat gawe
- mencar
- volwassen
- Cakap bila seseorang telah kawin & mulai hidup mandiri (berumah tangga sendiri)
Joeni Arianto Kurniawan
- mandiri (berumah tangga sendiri)
- Dewasa dalam arti sosial, bukan dlm arti biologis-fisik
- Mandiri :
o dlm rumah ortu, ttp dlm bilik sendiri
o rumah sendiri, ttp di atas pekarangan ortu
o rumah & pekarangan sendiri
Von Vollenhoven
Jawa Pusat, Jawa Timur, & Madura:
- Kelengkapan status apakah masih mjd tanggungan ortu (“kerakyat”)
- Aceh: Kecakapan menurut kepatutan
Gayo, Alas, Batak, Maluku-Ambon:
- Kecakapan apakah masih mjd tanggungan ortu (“kerakyat”)
Ter Haar (=Djojodigoeno)
- Cakap Volwassen sudah kawin dan hidup terpisah meninggalkan ortunya
Soepomo
Dewasa:
- kuat gawe
- cakap mengurus harta benda & keperluannya sendiri
Dr. Wayan P. Windia, S.H, M.Hum, ahli hukum adat Bali dari FH Unud menyatakan bahwa pada hukum adat Bali, jika seseorang mampu negen (nyuun) sesuai beban yang diujikan, mereka dinyatakan loba sebagai orang dewasa. Misalnya, ada warga yang mampu negen kelapa delapan butir atau nyuun kelapa enam butir. Ia otomatis dinyatakan sudah memasuki golongan orang dewasa.
Ukuran dewasa dalam hukum adat, khususnya dalam lingkungan masyarakat Padang Lawas sebagai syarat untuk kawin harus memenuhi ciri: sudah mampu untuk mengurus diri sendiri, sudah kuat dalam melakukan pekerjaan yang oleh umum menganggap sebagai pekerjaan orang yang sudah dewasa, keadaan demikian diperkirakan untuk laki-laki tingkat kedewasaan ragawi dan untuk wanita tingkat kedewasaan laki-laki ragawi atau orang yang telah melangsungkan perkawinan. Sementara kalau berpijak kepada hukum perdata berat, maka urusan dewasa secara tegas ada diatur pada pasal 330 KUH Perdata, dengan menyebutkan batasan yang jelas, yakni: belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin dan seterusnya.
Putusan-Putusan terkait kedewasaan menurut hukum adat
Pada dasarnya hukum adat menyatakan bahwa sesorang sudah dianggap dewasa dalam hukum adat, apabila seseorang sudah kuat gawe atau mampu untuk bekerja secara mandiri, cakap mengurus harta benda serta keperluannya sendiri, serta cakap untuk melakukan segala tata cara pergaulan hidup kemasyarakatan termasuk mempertanggungjawabkan segala tindakannya.
Yurisprudensi Mahkamah Agung tertanggal 1 Juni 1955 nomor 53K/Sip/1955 menyebutkan bahwa seseorang dianggap telah dewasa apabila usianya telah mencapai 15 tahun.
Dalam keputusannya yang lain, MA menentukan bahwa untuk daerah Jakarta, maka seseorang yang telah mencapai usia 20 tahun dan sudah cakap untuk bekerja, dianggap sudah dewasa (Keputusan tertanggal 2 November 1976 nomor 601K/Sip/1976).
Kemudian muncul Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tertanggal 13 Oktober 1976 No.477/K/Pdt, yang secara tegas menyatakan bahwa yang batasan usia dewasa ialah 18 tahun.
Menurut konsep Undang-undang R.I sekarang
Berdasarkan Undang-undang R.I yang berlaku hingga sekarang, pengertian belum dewasa dan dewasa belum ada pengertiannya. Yang ada baru UU perkawinan No. 1 tahun 1974, yang mengatur tentang:
1. izin orang tua bagi orang yang akan melangsungkan perkawinan apabila belum mencapai umur 21 tahun (pasal 6 ayat 2);
2. umur minimal untuk diizinkan melangsungkan perkawinan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun (pasal 7 ayat 2);
3. anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, berada didalam kekuasaan orang tua (pasal 47 ayat 1);
4. anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tuanya, berada dibawah kekuasaan wali (pasal 50 ayat 1).
Tetapi tidak ada ketentuan yang mengatur tentang “yang disebut belum dewasa dan dewasa” dalam UU ini.
KESIMPULAN
Usia Dewasa di atur dalam berbagai pasal sbb :
§ Pasal 338 KUHPerdata : 21 tahun
§ Pasal 50 UU No.1/1974 : 18 tahun
§ Pasal 39 ayat 1 UU No.30/2004 : 18 tahun
§ Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tgl 13 Oktober 1976 No.477/K/Pdt. : 18 tahun
§ Adat : Berdasar pada ukuran sosial bukan fisik atau regulasi.
sumber : hmadriansyah
when you read this blog, According to act 28, 28C, 28E point (2),(3) dan 28F UUD RI 1945, therefore all information in this blog is free of charge and and no lawsuit at all.
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perdata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perdata. Tampilkan semua postingan
Minggu, 22 Mei 2011
Rabu, 30 Maret 2011
MoU...
- MoU pada dasarnya bukan kontrak,
- Lebih merupakan pra condition clause yang dipisahkan dari kontrak
- MoU dirancang sebagai dokumen kesepakatan sebagai agreement to negotiate
- MoU adalah kesepakatan yang dirancang tanpa “intention to create legal relation”
- Dalam hal disepakati mempunyai “intention to create legal relation” MOU berubah menjadi kontrak
- di BW gak diatur tentang MoU, karena historisnya MoU adalah berawal dari commonlaw, dimana para bisnisman mengadakan suatu penjajakan awal dalam hubungan bisnis dgn mitranya, tapi kalo bisa gak menyentuh dulu legal relation-nya, karena balik lagi sifatnya hanyalah penjajakan awal terhadap suatu bisnis.
- Ibarat manusia, MoU adalah proses pacaran sebelum menuju pernikahan, orang pacaran belum tentu jadi nikah kan hehe.. *itu kata si Ricardo Simanjuntak loh
- terjadi salah kaprah di Indonesia, dimana dlm MoU dimasukkan klausul hak dan kewajiban, sanksi, penyelesaian sengketa.
salah kaprah ini juga sering terjadi loh dalam hal Letter of Intent (LoI) dan Letter of Comfort (LoC)
salah kaprah ini juga sering terjadi loh dalam hal Letter of Intent (LoI) dan Letter of Comfort (LoC)
- kalo dalam MoU udah menuliskan hal2 yg kayak gitu, maka MoU tsb berubah menjadi suatu Kontrak,karena telah memenuhi “intention to create legal relation”, walapun judul diatasnya adalah suatu MoU
- kalo MoU udah memenuhi “intention to create legal relation”, dan salah satu pihak gak memenuhi yg apa yg udah disepakati dlm MoU, maka pihak tsb bisa dianggap wanprestasi
Label:
Ask The Lawyer,
Hukum Perdata,
MoU,
Wanprestasi,
Warung Hukum
Selasa, 29 Maret 2011
Perjanjian Pisah Harta
Contoh Kasus dari milist notaris indonesia
Q (Hendro Lukito) :
Mohon Pencerahan,
A dan B menikah selama 10 tahun, selama perkawinan sebagai istri B boros sehingga mengakibatkan perkawinan tersebut tidak lg bisa dipertahankan, mereka bercerai, lalu selang berapa waktu ternyata A dan B hendak Rujuk, tp A minta karena mengerti perangai B yg suka Boros tersebut pada waktu perkawinan yg kedua minta adanya perjanjian Pisah harta, apakah hal tersebut diperbolehkan?kl tdk bisa bgamna jalan keluarnya? Tks
A:
(yuli chocolate)
Pendapat saya, harus diperjelas dahulu mereka bercerai secara hukum (ada surat cerai dari instansi yg berwenang) atau tidak. Jika ada surat cerai maka bisa menikah lagi secara hukum dan sebelumnya dibuat perjanjian kawin pisah harta. jika tidak ada surat cerai maka secara hukum perceraian tidak diakui, tetapi dari thread sebelumnya yg membahas perjanjian kawin, ada kemungkinan dapat dibuat perjanjian kawin dengan meminta penetapan dari pengadilan. mohon dikoreksi bila salah.
(cah ayu radic)
Rekan Hendro Lukito,
perjanjian perkawinan bisa dilakukan sebelum terjadinya perkawinan, jadi kenapa tidak bisa???...mrk kan sudah cerai, dan perkawinan yang kedua kan tetap sebagai perkawinan yang baru...
mungkin ada tambahan dari rekan sekalian,
regards,
(robaga – rgsmitra)
pernikahan kedua bukan suatu pernikahan baru, tetapi pernikahan Rujuk, karena diantara mereka sudah terbit akta cerai, dan menikah kembali. Jika tidak ada akta cerai, mereka tidak bercerai, mereka hanya berpisah biasa [bukan pisah meja atau ranjang karena jenis inipun harus ada penetapan pengadilan]. dahulu [pada history milis mungKin bisa di check] saya mendapat info, bahwa pernikahan rujuk, tidak bisa mengubah kondisi perkawinan yang telah dilangsungkan sebelumnya.
Selasa, 15 Maret 2011
Bank Garansi, apa dan bagaimana kegunaannya?
Apabila anda bergerak di bidang usaha konstruksi, istilah Bank Garansi tidak asing lagi. Pada saat anda ingin ikut tender, Pimpinan Proyek mensyaratkan anda memberikan Bank Garansi Tender (Tender Bond). Dan apabila anda memenangkan proyek tersebut, maka anda harus menyerahkan Performance Bond (Bank Garansi Pelaksanaan), untuk menjamin bahwa memang anda mampu melaksanakan proyek tersebut.
Untuk memahami, apa dan bagaimana Bank Garansi, serta apa kegunaannya, di bawah ini saya akan mencoba menjelaskan berdasar pengalaman selama ini.
Apa definisi Bank Garansi?
Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtocht dimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg) bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur.
Dalam bentuk warkat, dapat berupa Garansi Bank atau Standby L/C (letter of Credit).
- Nasabah (A) atau tertanggung mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Pemimpin Proyek (X), untuk mengerjakan suatu proyek tertentu
- Nasabah akan mendatangi Bank, untuk memohon agar Bank bersedia memberikan penjaminan atas nama nasabah berupa Garansi Bank, untuk menjamin proyek antara nasabah (A) dan Pemimpin Proyek (X).
- Apabila dinilai memenuhi persyaratan, maka Bank akan mengeluarkan Bank Garansi atas nama nasabah A, untuk menjamin proyek yang dikerjakan.
Dasar hukum Bank Garansi, adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850.Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu, menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.
Pasal 1831 KUH Perdata: Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Sedangkan pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya…
Perbedaan kedua pasal tersebut menjelaskan, bahwa jika Bank menggunakan pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidra janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, Bank wajib membayar Garansi Bank yang bersangkutan segera setelah timbul cidra janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).
Dalam Bank Garansi, Bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam Bank Garansi yang bersangkutan, agar pihak yang dijamin maupun pihak yang menerima garansi mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang dipergunakan.
Apa yang harus ada dalam Bank Garansi?
Isi Bank Garansi terdiri dari:
- Judul “Garansi Bank” atau “Bank Garansi”
- Nama dan alamat Bank pemberi Bank Garansi
- Tanggal penerbitan Bank Garansi
- Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi
- Jumlah uang yang dijamin dengan Bank Garansi
- Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi
- Penegasan batas waktu penagihan klaim
- Pilihan berlakunya pasal 1831 atau 1832
Jenis dan macam Bank Garansi
- Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek
- Diberikan untuk menjamin kredit (dapat berupa Standby L/C)
- Lainnya , seperti : a) BG untuk penangguhan bea cukai (misal: cukai tembakau, cukai alkohol, cukai pita kaset/DVD/VCD). b) BG untuk penebusan barang impor.c) Shipping Guarantee, untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan.d) BG untuk pengadaan barang.e) BG untuk pembebasan bea masuk dan penangguhan PPN.
Sedangkan Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha konstruksi, adalah:
- Bid Bond/Tender Bond
- Performance Bond atau Bank Garansi Pelaksanaan
- Advance Payment Bond atau Bank Garansi Uang Muka
- Maintenance Bond atau Bank Garansi Pemeliharaan
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Bank Garansi:
- Waktu berlaku dan berakhirnya perjanjian pokok
- Waktu berlaku dan berakhirnya Garansi Bank
- Waktu terjadinya cidra janji yang secara sah masih dapat ditanggung oleh Garansi Bank
- Waktu selambat-lambatnya untuk pengajuan klaim oleh tertanggung.
Keempat hal di atas perlu mendapatkan perhatian, terutama bagi tertanggung, agar bilamana terjadi sesuatu yang tak diharapkan, maka klaim masih bisa dilakukan. Bagi tertanggung juga harus memperhatikan, apakah Bank Garansi tadi menggunakan pasal 1831 atau 1832, karena jika menggunakan pasal 1831, Bank tidak serta merta membayar klaim tersebut.
Kegunaan Bank Garansi
Kapan anda memerlukan Bank Garansi? Apabila anda seorang kontraktor, pada awal ikut tender, anda harus menyerahkan Bank Garansi tender sebagai persyaratan untuk ikut tender. Karena jumlahnya relatif kecil, biasanya kontra garansi dapat menggunakan uang tunai atau tabungan terbeku. Bilamana anda menang proyek yang diikuti, anda harus menyerahkan Jaminan pelaksanaan, untuk meyakinkan pada pemilik proyek bahwa anda mampu menyelesaikan proyek tersebut. Biasanya dalam SPP/SPK (Surat Perjanjian Pemborongan/Surat Perjanjian Kontrak) telah ditentukan, bahwa anda berhak mendapat uang muka sebesar 20% (misalnya), dengan syarat anda menyerahkan jaminan uang muka atau Advance Payment Bond. Dengan uang muka tersebut, anda sudah mulai bisa mengerjakan proyek. Apabila usaha anda dinilai layak oleh Bank, maka Bank dapat memberikan kredit konstruksi, yang diperhitungkan dengan Bank Garansi uang muka, untuk menyelesaikan proyek.
Bila anda bergerak dibidang usaha perdagangan, anda sering harus membeli secara tunai atau kredit, stok barang yang akan dijual. Namun jika perusahaan yang memproduksi produk tadi mau menerima Bank Garansi, maka anda hanya perlu menyerahkan Bank Garansi pengadaan untuk dapat memperoleh stok barang dagangan tadi. Dengan Bank Garansi pengadaan, anda bisa mengatur cash flow, dan baru membayar sesuai yang ditentukan dalam Bank Garansi tersebut.
Catatan:
Bahan diperoleh dari berbagai sumber (catatan, pelatihan, PBI dan pengalaman selama ini)
Sumber : http://edratna.wordpress.com
Label:
Bank Garansi,
Borgtocht,
Hukum Perdata,
KUHPerdata,
Performance Bond,
Proyek,
Standby L/C,
Tender Bond
Senin, 28 Februari 2011
Praktek Pelaksanaan Pembubaran PT
Dalam praktek pembubaran Perseroan menurut UU 40/2007 akibat keputusan RUPS ternyata terdapat inkonsistensi pelaksanaan pasal 152 ayat 5 UU 40/2007 yang mengatur tentang pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dalam Daftar Perseroan.
Pembubaran Perseroan dalam UU 40/2007 diatur dalam pasal 142 sampai dengan pasal 152, dimana yang berbeda dengan pengaturan dalam UU 1/1995(pasal 114 s/d pasal 124) adalah mengenai berakhirnya status badan hukum Perseroan. Dalam UU 40/2007 ditegaskan bahwa Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan yaitu setelah mendapatkan pemberitahuan dari Likuidator tentang hasil akhir proses likuidasi yang dicantumkan dalam RUPS "terakhir".
Untuk lebih jelasnya berikkut ini diuraikan langkah-langkah pembubaran PT berdasarkan RUPS :
1. Pelaksanaan RUPS dengan materi acara Pembubaran PT diikuti dengan penunjukan Likuidator untuk melakukan proses likuidasi ( pasal 142 ayat 1 dan 2 )
2. Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, Likuidator harus mengumumkan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia serta memberitahukan kepada Menteri ( pasal 147 ayat 1). Catatan : Dalam tahap ini Menteri hanya mencatat bahwa Perseroan dalam likuidasi.
3. Dalam tahap pemberesan harta kekayaan Perseroan, Likuidator wajib mengumumkan dalam Surat Kabar dan BNRI mengenai Rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi (pasal 149 ).
4. Dan terakhir diadakan RUPS tentang pertangggung jawaban Likuidator dalam melaksanakan proses likuidasi, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan kepada Likuidator; yang diikuti pengumuman dalam Surat Kabar mengenai hasil akhir proses likuidasi dan pemberitahuan kepada Menteri.(pasal 152 ayat 3)
5. Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari Daftar Perseroan diikuti dengan pengumuman dalam BNRI (pasal 152 ayat 5 jo ayat 8).
Singkatnya Likuidator harus mengumumkan 3 kali dalam Surat Kabar ( mengenai pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan hasil akhir proses likuidasi ) dan 1 kali dalam BNRI (mengenai pembubaran), serta memberitahukan kepada Menteri 2 kali (mengenai pembubaran dan hasil akhir likuidasi).
Dalam praktek ketika memasukkan data untuk memenuhi ketentuan pasal 152 ayat 3 (proses pemberitahuan hasil akhir likuidasi ) ternyata data di database sisminbakum telah dihapus. Rupanya pada waktu pertama kali melaporkan/memberitahukan pembubaran Perseroan, seketika itu pula Menteri ( melalui Sisminbakum ) melakukan pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan. ( seharusnya Menteri hanya melakukan pencatatan bahwa Perseroan dalam proses likuidasi ).
Jadi dalam praktek Berita Acara RUPS "terakhir" yang berisi hasil akhir proses likuidasi dan pelunasan serta pembebasan likuidator tidak dapat diberitahukan
kepada Menteri melalui Sismnbakum, oleh karena data Perseroan telah dihapus.
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah implikasinya bagi likuidator bila prosedure pasal 152 ayat 3 UU 40/2007 tidak dilaksanakan ? Menurut penulis terhadap permasalahan ini perlu diadakan analisa yang lebih mendalam.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan kapan status badan hukum suatu Perseroan benar-benar berakhir; yaitu bukan oleh karena pencatatan yang dilakukan oleh Menteri namun pada saat telah dilakukan pemberesan dan pertanggungjawaban likuidator telah diterima oleh RUPS demikian sesuai pasal 143 UU 40/2007 ayat 1.
Pembubaran Perseroan dalam UU 40/2007 diatur dalam pasal 142 sampai dengan pasal 152, dimana yang berbeda dengan pengaturan dalam UU 1/1995(pasal 114 s/d pasal 124) adalah mengenai berakhirnya status badan hukum Perseroan. Dalam UU 40/2007 ditegaskan bahwa Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan yaitu setelah mendapatkan pemberitahuan dari Likuidator tentang hasil akhir proses likuidasi yang dicantumkan dalam RUPS "terakhir".
Untuk lebih jelasnya berikkut ini diuraikan langkah-langkah pembubaran PT berdasarkan RUPS :
1. Pelaksanaan RUPS dengan materi acara Pembubaran PT diikuti dengan penunjukan Likuidator untuk melakukan proses likuidasi ( pasal 142 ayat 1 dan 2 )
2. Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, Likuidator harus mengumumkan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia serta memberitahukan kepada Menteri ( pasal 147 ayat 1). Catatan : Dalam tahap ini Menteri hanya mencatat bahwa Perseroan dalam likuidasi.
3. Dalam tahap pemberesan harta kekayaan Perseroan, Likuidator wajib mengumumkan dalam Surat Kabar dan BNRI mengenai Rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi (pasal 149 ).
4. Dan terakhir diadakan RUPS tentang pertangggung jawaban Likuidator dalam melaksanakan proses likuidasi, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan kepada Likuidator; yang diikuti pengumuman dalam Surat Kabar mengenai hasil akhir proses likuidasi dan pemberitahuan kepada Menteri.(pasal 152 ayat 3)
5. Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari Daftar Perseroan diikuti dengan pengumuman dalam BNRI (pasal 152 ayat 5 jo ayat 8).
Singkatnya Likuidator harus mengumumkan 3 kali dalam Surat Kabar ( mengenai pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan hasil akhir proses likuidasi ) dan 1 kali dalam BNRI (mengenai pembubaran), serta memberitahukan kepada Menteri 2 kali (mengenai pembubaran dan hasil akhir likuidasi).
Dalam praktek ketika memasukkan data untuk memenuhi ketentuan pasal 152 ayat 3 (proses pemberitahuan hasil akhir likuidasi ) ternyata data di database sisminbakum telah dihapus. Rupanya pada waktu pertama kali melaporkan/memberitahukan pembubaran Perseroan, seketika itu pula Menteri ( melalui Sisminbakum ) melakukan pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan. ( seharusnya Menteri hanya melakukan pencatatan bahwa Perseroan dalam proses likuidasi ).
Jadi dalam praktek Berita Acara RUPS "terakhir" yang berisi hasil akhir proses likuidasi dan pelunasan serta pembebasan likuidator tidak dapat diberitahukan
kepada Menteri melalui Sismnbakum, oleh karena data Perseroan telah dihapus.
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah implikasinya bagi likuidator bila prosedure pasal 152 ayat 3 UU 40/2007 tidak dilaksanakan ? Menurut penulis terhadap permasalahan ini perlu diadakan analisa yang lebih mendalam.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan kapan status badan hukum suatu Perseroan benar-benar berakhir; yaitu bukan oleh karena pencatatan yang dilakukan oleh Menteri namun pada saat telah dilakukan pemberesan dan pertanggungjawaban likuidator telah diterima oleh RUPS demikian sesuai pasal 143 UU 40/2007 ayat 1.
Saran :
Perlu diadakan koreksi terhadap ketentuan dalam pasal 152 ayat 5 dan ayat 6 yang mengesankan bahwa hapusnya/berakhirnya status badan hukum Perseroan dengan adanya tindakan pencatatan oleh Menteri. Tindakan pencatatan oleh Menteri adalah suatu tindakan administratif yang tidak mempunyai implikasi hukum apapun terhadap hapusnya/berakhirnya suatu Perseroan.
Perlu diadakan koreksi terhadap ketentuan dalam pasal 152 ayat 5 dan ayat 6 yang mengesankan bahwa hapusnya/berakhirnya status badan hukum Perseroan dengan adanya tindakan pencatatan oleh Menteri. Tindakan pencatatan oleh Menteri adalah suatu tindakan administratif yang tidak mempunyai implikasi hukum apapun terhadap hapusnya/berakhirnya suatu Perseroan.
sumber : http://notarissby.blogspot.com/
Kamis, 24 Februari 2011
GAMBARAN KONSEP FRANCHISE (WARALABA)
1. pengertian franchise (waralaba)
Perkembangan ekonomi yang dinilai cukup pesat dan persaingan yang ketat menjadikan produsen suatu barang harus berfikir cermat dalam mempertahankan eksistensinya. Pemikiran yang tidak hanya pada lingkup pengembangan metode produksi barang tetapi juga pendistribusiannya,sehingga keuntungan dapat dicapai secara maksimal. Dalam hal ini dibutuhkan suatu jaringan kerja yang luas untuk memperkenalkan produk tersebut dan memperkuat eksistensi produk tersebut dalam pasar ekonomi.
Dengan latar belakang yang demikian,sistem keagenan dinilai paling tepat dalam pengembangan bisnis baik secara nasional maupun internasional. Sistem ini kemudian dikenal dengan sistem waralaba atau franchise. Bisnis dengan biaya murah dan bahan yang sudah disediakan,juga pendiriannya yang tidak memakan banyak tempat dan waktu menjadikan frachise banyak diminati dalam bisnis. Berikut pengertian dari waralaba atau franchise yang kami kutip dari berbagai sumber.
Dalam buku Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern, mengutip dari European Code of Ethics for Franchising, definisi franchise adalah :
"... is a system of marketing goods and /or services and /or tecnology,which is based upon a close and on going collaboration between legally and financially separate and independent undertakings, the franchisoe and its individual franchisees,whereby the franchissors grants its individual Franchisees the right,and imposses the obligation, to conduct a bussines in accordance withn the franchisor's consept."
The right in titles and compels the individual frenchisee, in exchange of a direct or indirect financial consideration, to use the frenchisor's trade name, and/or service mark, know how(*), bussines and technical methods, procedural system, and the industrial and/or intelectual property right, supported by continuing proffision of commersial and tecnical assistance, within the framework and for the term of written frenchisee agreement, concluded between parties for this purpose.
(*) "know how"means a body of nonpatented practical information,resulting of experience and testing of the franchisor,which is secret,subtantial and identified.
"secret" means that the know how,as a body or in the precise configuration and assembly of its component , is not generally known or easily accesible;it isn't limited in the narrow sense that individual component of the know how should be totally unknown or unobtainable outside the franchisor's business.
"subtantial" means that the know how includes which is of importance for the sale of goods or the provision of services to end users, and in the particular of presentation of goods for sale,the processing of goods on connection with the provision of the services, method of dealing with customers, and administration and financial management,; the know how must be usefull for the franchisee by seeing capable,at the date of conclution of the agreement,of improving the competitive position of the frenchisee, in particular by improving the frenchisee's performance or helping it to enter a new market.
"identifie" means that the know how must be described in a sufficiently comprehensive manner so as make itpossible to verify that it fulfills the criteria of secrecy and substantiality : the descreption of know-how can either be set out in the frenchise agreementor iIn a separate document or recorded in in any other appropiate form."
Henry Champabell Black dalam Black's Law Dictionary memberikan definisi franchise yang diterjemahkan oleh Johannes Ibrahim dan Lindawaty Sewu sebagai berikut :
"Franchise adalah hak istimewa untuk melakukan hal-hal tertentu yang diberikan pemerintah pada individu atau perusahaan yang berbentuk badan hukum, dan (hak tersebut) tidak dimiliki oleh penduduk pada umumnya.
Franchise adalah hak istimewa untuk menggunakan nama atau untuk menjual produk/jasa layanan. Hak itu diberikan oleh pengusaha pabrik atau penyedia pada penjual eceran untuk mengguanakan berbagai produk dan nama dengan berdasarkan pada syarat-syarat yang telah disetujui (dalam hubungan yng saling menguntungkan)."
Rooseno hardjowidigdo mengemukakan definisi dari franchise sebagai berikut :
"... suatu sistem usaha yang sudah khas atau memiliki ciri mengenai bisnis di bidang perdagangan atau jasa, berupa jenis produk dan bentuk yang diusahakan, identitas perusahaan (logo, desain, merek bahkan termasuk pakaian dan penampilan karyawan perusahaan), rencana pemasaran dan bantuan operasional"
Menurut pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1997 tentang tata cara pendaftaran waralaba, pengertian waralaba (frenchise) adalah : "perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau kekayaan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan/atau penjualan barang atau jasa."
Kata "waralaba" dikenalkan pertama kali oleh Lembaga Pembinaan dan Pembinaan Manajemen (LPPM) sebagai padanan dari istilah franchise. Amir Karamoy dalam bukunya "Sukses Usaha Lewat Waralaba" menyatakan bahwa waralaba bukanlah terjemahan langsung dari konsep franchise. Waralaba berasal dari kata "wara" yang berarti lebih atau istimewa dan kata "laba" berarti untung. Jadi,waralaba adalah usaha yang memberikan keuntungan lebih/istimewa. Dan secara hukum,waralaba berarti persetujuan legal atas pemberian hak atau keistimewaan untuk memasarkan suatu produk atau jasa dari pemilik (pewaralaba) kepada pihak lain (terwaralaba) yang diatur dalam suatu peraturan tertentu. Dalam konteks bisnis, franchise berarti kebebasan untuk menjalankan usaha secara mandiri di wilayah tertentu.
2. Sejarah Perkembangan Franchise
Kata franchise berasal dari bahasa Prancis kuno yang berarti "bebas". Pada abad pertengahan, kata franchise diartikan sebagai "hak utama" atau "kebebasan". Dalam sejarahnya, franchise terlahir di Inggris yang dikenal dalam aktifitas bisnis. Pada intinya, raja memberikan hak monopoli pada seseorang untuk melaksanakan aktifitas bisnis tertentu. Pada tahun 1840-an,konsep franchising berkembang di Jerman dengan diberikannya hak khusus dalam menjual minuman, yang merupakan awal dari konsep franchising yang kita kenal sekarang.
Konsep Franchise berkembang sangat pesat di Amerika. Dimulai pada tahun 1951, perusahaan mesin jahit singer mulai memberikan distribution franchise yang dilakukan secara tertulis yang merupakan awal lahirnya perjanjian franchise modern. Franchise berkembang tanpa adanya peraturan dari pemerintah Amerika dan menimbulkan resiko besar dengan maraknya penipuan pada franchise. Sehingga dibentuklah The International Franchise Assosiation (IFA) yang beranggotakan negara-negara di dunia dan berkedudukan di Washington DC.
IFA didirikan dengan tujuan khusus untuk mengangkat pamor bisnis Franchise dan mengadakan pelatihan-pelatihan khusus untuk meningkatkan citra franchise dan memperbaiki hubungan franchissor dan franchisee. IFA membuat kode etik yang harus ditaati anggotanya dan bekerjasama dengan Federal Trace Commision (FTC) Amerika.
Pada tahun 1978,FTC mengeluarkan dokumen yang mengatur tentang Franchise yang disebut dengan The Uniform Offering Circulation (UFOC). UFOC merupakan dokumen yang harus dibuat oleh Franchisor sebelum menjual bisnisnya dengan metode franchise. Diharapkan UFOC dapat menjadi sumber informasi bagi Franchisee sebelum menentukan bergabung dalam usaha bisnis dengan metode franchise.
Di Indonesia bisnis Franchise sudah lama berkembang. Sebagai contoh adalah pendistribusian minyak oleh pertamina. Pada tahun 1996 tercatat telah ada 119 franchise asing dan 36 franchise lokal. Metode bisnis ini semakin dikembangkan mengingat bisnis dengan metode ini menguntungkan bagi franchisor,franchisee dan perekonomian nasional.
3. Unsur-unsur dan ruang lingkup kontrak franchise (waralaba)
Dari pengertian franchise dalam pasal 1 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 16 tahun 1997 tentang waralaba diatas, tercantum perumusan unsur-unsur waralaba sebagai berikut :
1. adanya perikatan
2. adanya obyek, yaitu hak kekayaan intelektual.
3. Adanya imbalan atau jasa
4. adanya persyaratan dan penjualan barang atau jasa
Dari segi yuridis, franchise memiliki unsur-unsur yang meliputi :
1. adanya subyek hukum
2. adanya lisensi atas merek barang dan jasa
3. untuk jangka waktu tertentu
4. adanya pembayaran royalti
Berdasarkan definisi franchise dari black's law dictionary, dalam aspek bisnis, unsur-unsur franchise adalah sebagai berikut :
1. metode produksi
2. adanya ijin dari pemilik
3. adanya suatu merek atau nama dagang
4. Untuk menjual produk atau jasa
5. Dibawah merek atau dagang dari franchise
Dilihat dari ruang lingkup dan konsepnya, sebenarnya kontrak franchise berada diantara kontrak lisensi dan distributor.
Dalam hukum positif Indonesia definisi tentang lisensi terdapat dalam beberapa perudangan negara. Diantaranya adalah dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-undang No. 31 Tahun 2001 tentang desain Industri, Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu, Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, dan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Dan kesemua perundangan tersebut mengatur tentang hak atas kekayaan intelektual.
Dan salah satu pengertian lisensi dalam perudangan tersebut adalah sebagai berikut :
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. ( Undang-Undang no. 30 Tahun 2000)
Dalam bukunya, gunawan Widjaja menyatakan suatu kesimpulan bahwa lisensi adalah suatu bentuk pemberian ijin pemanfaatan atau pemberian hak atas Kekayaan Intelektual,yang bukan pengalihan hak, yang dimiliki oleh penilik lisensi kepada penerima lisensi, dengan imbalan berupa loyalti.
Dalam pernyataan diatas, diketahui bahwa penerima lisensi menjalankan sendiri usahanya tersebut dengan menggunakan atau memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual milik pemilik lisensi. Untuk hal ini, penerima lisensi membayar royalti kepada pemilik lisensi.
Meskipun dalam jangka waktu kontrak lisensi waralaba ini dapat ditentukan oleh para pihak dalam perikatan tersebut, pemerintah melalui Menteri Perindustrian dan Perdagangan menetapkan jangka waktu perjanjian waralaba sekurang-kurangnya lima tahun dan dapat diperpanjang lagi setelahnya.
4. Elemen-elemen pokok dalam Franchise
Dalam bahasan yang kami paparkan diatas menunjukkan bahwa franchise mengandung elemen-elemen pokok sebagai berikut :
1. Franchisor, yaitu pihak pemilik atau produsen barang atau jasa dengan merek tertentu dan melisensikan hak eksklusif tertentu untuk pemasaran produknya tersebut.
2. Franchisee, yaitu penerima hak eksklusif dari Franchisor.
3. Adanya penyerahan hak eksklusif dari franchisor terhadap franchisee.
4. Adanya penetapan wilayah tertentu.
5. Adanya imbal-prestasi yang berupa biaya-biaya yang telah disepakati oleh Franchisor dan franchisee.
6. Adanya standart mutu yang ditetapkan franchisor kepada franchisee.
7. Adanya pelatihan awal dan pelatihan berkesinambungan guna meningkatkan profesionalisme franchisee.
5. Macam-macam franchise
Berdasarkan pada bentuknya, franchise dibedakan dalam dua bentuk, yaitu waralaba produk dan merek dagang (product and trade franchise) dan waralaba format bisnis (bussiness format franchise ). Waralaba produk dan merek dagang adalah bentuk waralaba yang paling sederhana. Dalam bentuk ini pemberi waralaba memberikan hak pada penerima waralaba untuk memasarkan produk yang dikembangkannya dan menggunakan namanya. Untuk itu, biasanya pewaralaba mendapatkan sesuatu yang disebut royalty. Contohnya adalah dealer mobil seperti auto 2000 dari toyota.
Sedangkan waralaba format bisnis adalah pemberian suatu lisensi kepada pihak lain. Dalam lisensi ini termasuk di dalamnya ijin untuk berusaha dengan merek dagang tersebut dan menggunakan seluruh paket yang terdiri atas elemen-elemen yang dibutuhkan oleh seseorang yang awam atau belum terlatih untuk menjadi terampil dalam bisnis dan mampu menjalankan usaha tersebut dengan bantuan yang terus-menerus sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Waralaba dalam bentuk ini terdiri atas :
a. Konsep bisnis yang menyeluruh dari pemberi waralaba
b. Adanya proses permulaan dan pelatihan atas seluruh aspek pengolahan bisnis, sesuai dengan konsep pemberi waralaba
c. Proses bantuan dan bimbingan secara terus-menerus dari pihak pemberi waralaba
Menurut IFA, terdapat empat jenis waralaba yang biasa digunakan di Amerika Serikat, yaitu :
a. Product franchise
b. Manufacturing franchises
c. Bussiness opportunity ventures
d. Bussiness format franchising
Menurut FTC di Amerika, terdapat tiga jenis franchise, yaitu :
a. Product franchising
b. Manufacturing franchises
c. Bussiness format franchising
Selain itu terdapat satu jenis lagi, yaitu bussiness oppurtunity ventures, akan tetapi terdapat ketentuan yang harus dipenuhi agar usaha tersebut dapat diatur dalam FTC.
Ketentuan itu adalah :
a. Franchisee harus menjual produk yang telah disediakan franchisor, yaitu suplier yang telah ditentukan.
b. Franchisor harus terlibat dalam penyediaan outlet-outlet eceran dan akuntansinya.
c. Franchise harus memberikan bayaran kepada franchisor atau prestasi lain sebagai imbalan dari hak yang diperolehnya dalam usaha franchise ini.
Stuart D. Brown menyatakan bahwa format bisnis franchise ini terbagi lagi menjadi tiga jenis , yaitu :
a. Franchise pekerjaan
b. Franchise usaha
c. Franchise investasi
Franchise banyak dikatakan sebagai pola baru dalam perdagangan. Tentu saja konsepnya akan berbeda dengan konsep bisnis yang lama seperti keagenan dan distributorship. Meskipun demikian masih terdapat beberapa kesamaan dalam pola bisnis ini. Kesamaan-kesamaan itu adalah pergerakannya dalam pendistribusian barang dan jasa, dan hingga saat ini diatur secara umum dengan berdasar pada buku III KUHPer.
Sumber : http://mkn-unsri.blogspot.com/2010/09/gambaran-konsep-franchise-waralaba.html
Label:
Franchise,
Hukum Ekonomi,
Hukum Perdata,
Hukum Perjanjian
KONTRAK FRANCHISE (WARALABA)
ASPEK HUKUM DALAM KONTRAK WARALABA
Aspek hukum dalam perjanjian franchise
Sesungguhnya aspek hukum yang paling pokok dalam bisnis franchise ini adalah aspek hukum perjanjian. Namun demikian terdapat beberapa aspek yang timbul dari perjanjian bisnis ini.
a. Hak cipta, paten dan merek
Di Indonesia masalah logo/desain/merek ini diatur dalam :
- Undang-undang nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta yang diperbarui dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta dan Undang-undang nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek yang menggantikan Undang-undang nomor 21 Tahun 1961 dan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten. Kesemua perundangan ini dapat dijadikan dasar bagi usaha bisnis Franchise dalam rangka memberi perlindungan terhadap bisnis ini dari pihak ketiga yang dapat merugikan pemilik bisnis ini.
b. Aspek hukum ketenagakerjaan
Hubungan antara franchisee dan franchisor dalam bisnis ini adalah hubungan antara pekerja dan pengusaha yang diatur dalam perjanjian kerja. Dalam hal ini franchisor dapat dianggap sebagai pemimpin perusahaan atau pengusaha dan franchisee sebagai tenaga kerja.
Tentang kesepakatan kerja dalam kontrak tersebut diatur dalam :
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-2/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu. Demikian pula hal-hal yang menyangkut ketenagakerjaan, seperti masalah pembinaan profesionalisme pekerja ( Pasal 8 UU no. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja dan PP no.71 tahun 1991 tentang Latihan Kerja), masalah pembinaan dan perlindungan kerja ( Pasal 9 dan 10 UU no. 14 Tahun 1969), masalah hubungan ketenagakerjaan ( Pasal 11 s/d 15 UU no 14 Tahun 1969, Kepmen no. 382/1992, UU no 21 Tahun 1954, UU no 7 Tahun 1963, Pasal 6 UU no 22 Tahun 1957, UU no. 3 Tahun 1992, PP no. 14 tahun 1993), dan masalah pengawasan ketenagakerjaan ( UU no.3 Tahun 1951 dan pasal 16 UU no 14 Tahun 1969).
c. Aspek hukum perpajakan
Hubungan bisnis franchise merupakan hubungan hukum uyang memiliki potensi fiskal sehingga hubungan ini menjadi obyek kena pajak. Hal ini adalah konsekwensi dari prinsip hukum perpajakan yang menerapkan asas yang menegakkan bahwa semua perjanjian niaga berpotensi fiskal. Aturan pajak yang berhubungan dengan franchise adalah :
- UU no 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan,
- UU no. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Pertambahan Nilai atau Barang Mewah,
- PP no. 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar, dan
- Keputusan Menteri Keuangan RI no. 1289/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar.
Sumber : http://mkn-unsri.blogspot.com/2010/09/kontrak-franchise-waralaba.html
CARA CARA HAPUSNYA SUATU PERIKATAN
Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan.
Cara-cara tersebut adalah
1). pembayaran;
2). penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
3) pembaharuan utang;
4). perjumpaan utang atau kompensasi;
5). percampuran utang;
6) pembebasan utang;
7), musnahnya barang yang terutang;
8). batal/pembatalan;
9). berlakunya suatu syarat batal dan
10). lewatnya waktu.
Sepuluh cara tersebut di atas belum lengkap, karena masih ada cara-cara yang tidak disebutkan, misalnya berakhirnya suatu ketetapan waktu ("termijn") dalam suatu perjanjian atau meninggalnya salah satu pihak dalam beberapa macam perjanjian, seperti meninggalnya seorang pesero dalam suatu perjanjian firma dan pada umumnya dalam perjanjian-perjanjian di mana prestasi hanya dapat dilaksanakan oleh si debitur sendiri dan tidak oleh seorang lain.
Cara-cara hapusnya perikatan itu, akan kita bicarakan satu persatu di bawah ini.
a. Pembayaran.
Dengan "pembayaran" dimaksudkan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela. Dalam arti yang sangat luas ini, tidak saja pihak pembeli membayar uang harga pembehan, tetapi pihak penjual pun dikatakan, "memb ayar" jika ia menyerahkan atau "melever" barang yang dijualnya.
Yang wajib membayar suatu utang, bukan saja si berutang (debitur), tetapi juga seorang kawan si berutang dan seorang penanggung utang ("borg" ).
Lebih menarik daripada persoalan tentang siapa yang wajib membayar suatu utang, adalah pertanyaan tentang siapa yang berhak membayar suatu utang. Jawaban atas pertanyaan ini diberikan oleh pasal 1332. Kitab UndangUndang Hukum Perdata menerangkan bahwa suatu perikatan dapat dipenuhi juga oleh seorang pihak ketiga yang tidak mempunyai kepentingan, asal saja orang pihak ketiga yang bertindak atas nama dan untuk melunasi utangnya si berutang, atau jika ia bertindak atas namanya sendiri, asal ia tidak menggantikan hak-hak si berpiutang.
Kalau saya mempunyai suatu utang, dan kemudian datang seorang pihak ketiga yang tidak mempunyai suatu kepentingan apa-apa membayar utang saya itu, maka perbuatan orang tali sudah barang tentu menyinggung perasaan saya. Tetapi, soal perasaan ini rupa-rupanya oleh Undang-undang tidak begitu dipikirkan. Yang dipikirkan terutama kepentingan seorang kreditur supaya piutangnya dibayar dan siapa yang membayar, tidak begitu penting bagi dia. Jadi soal perasaan dikorbankan untuk kepentingan si berpiutang (kreditur). Hal tersebut di atas sudah barang tentu tidak berlaku untuk suatu perikatan untuk berbuat sesuatu. Perikatan untuk berbuat sesuatu ini, tidak dapat dipenuhi oleh seorang pihak ketiga. berlawanan dengan kemauan si berpiutang, jika si berpiutang mempunyai kepentingan supaya perbuatan tersebut dilakukan sendiri oleh si berutang.
Agar pembayaran itu sah, perlu orang yang membayar itu pemilik dari barang yang dibayarkan dan berkuasa memindahtangankannya. Meskipun demikian, pembayaran suatu jumlah uang atau sejumlah barang lain yang dapat dihabiskan tak dapat diminta kembali dari seorang yang dengan itikad baik telah menghabiskan barang yang telah dibayarkan itu sekalipun pembayaran itu telah dilakukan oleh orang yang bukan pemilik atau orang yang tak cakap mengasingkan barang tersebut.
Pembayaran harus dilakukan kepada si berpiutang (kreditur) atau kepada seorang yang dikuasakan olehnya atau juga kepada seorang yang dikuasakan oleh hakim atau oleh Undang-undang untuk menerima pembayaran-pembayaran bagi si berpiutang. Pembayaran yang dilakukan kepada seorang yang tidak berkuasa menerima bagi si berpiutang, adalah sah, sekedar si berpiutang teiah menyetujuinya atau nyata-nyata telah mendapat manfaat karenanya.
Pembayaran yang dengan itikad baik, dilakukan kepada seorang yang memegang surat piutang yang bersangkutan, adalah sah.
Pembayaran yang dilakukan kepada si berpiutang, jika ia tidak cakap adalah tidak sah, melainkan sekedar si berhutang membuktikan bahwa si berpiutang sungguh-sungguh mendapat manfa'at dari pembayaran itu.
Si debitur tidak boleh memaksa krediturnya untuk menerima pembayaran utangnya sebagian demi sebagian, meskipun utang itu dapat dibagibagi. Pada waktu kita membicarakan perihal perikatan yang tak dapat dibagi-bagi, kita sudah melihat, bahwa meskipun suatu prestasi dapat dibagi, namun apabila di masing-masing pihak hanya ada seorang kreditur dan seorang debitur, prestasi tersebut harus selalu dilakukan sekaligus.
Mengenai tempatnya pembayaran, oleh pasal 1393 Kitab UndangUndang Hukum Perdata diterangkan sebagai berikut :
"Pembayaran harus dilakukan di tempat yang ditetapkan dalam perjanjian. Jika dalam perjanjIan tidak ditetapkan suatu tempat, maka pembayaran yang mengenai suatu barang tertentu, harus dilakukan di tempat di mana barang itu berada sewaktu perjanjian dibuat. Di luar kedua hal tersebut, pembayaran harus dilakukan di tempat tinggal si berpiutang, selama orang itu terus-menerus berdiam dalam keresidenan di mana ia berdiam sewaktu perjanjian dibuat, dan di dalam hal-hal lainnya di tempat-tanggalnya si berutang. "
Ketentuan dalam ayat pertama, yang menunjuk pada tempat di mana barang berada sewaktu perjanjian ditutup, adalah sama dengan ketentuan dalam pasal 1477 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jual beli, di mana juga tempat tersebut ditunjuk sebagai tempat di mana barang yang dijual harus diserahkan. Memang sebagaimana sudah diterangkan, "pembayaran" dalam arti yang luas juga ditujukan pada pemenuhan prestasi oleh si penjual yang terdiri atas penyerahan barang yang telah diperjual-belikan.
Ketentuan dalam ayat kedua, berlaku juga dalam pembayaran-pem. bayaran di mana yang dibayarkan itu bukan suatu barang tertentu, jadi uang atau barang yang dapat dihabiskan. Teristimewa ketentuan tersebut adalah penting untuk pembayaran yang berupa uang. Dengan demikian, maka utang-utang yang berupa uang, pada asasnya harus dibayar di tempat tanggalnya kreditur, dengan kata lain pembayaran itu harus diantarkan. Utang uang yang menurut Undang-undang harus dipungut di tempat tinggal debitur hanyalah utang wesel.
Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, oleh pasal 1395 ditetapkan bahwa biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembayaran harus dipakaI oleh debitur.
Mengenai pembayaran-pembayaran uang yang harus dilakukan secara berkala (periodik), misalnya sews rumah, cicilan-cicilan atau angsuranangsuran, oleh undang-undang diberikan suatu keringanan bagi debitur dalam membuktikan bahwa ia sudah membayar cicilan-cicilan itu, yaitu dengan menentukan adanya tiga surat tanda pembayaran (kwitansi), dari mana ternyata pembayaran tiga angsuran berturut-turut, menerbit suatu persangkaan bahwa angsuran-angsuran yang lebih dahulu telah terbayar lungs, melainkan jika dibuktikan sebaliknya.
Ini adalah suatu contoh tentang apa yang dinamakan suatu "persangkaan menurut undang-undang." Dari terbuktinya pembayaran tiga angsuran berturut-turut, oleh undang-undang disimpulkan bahwa angsuran-angsuran yang lebih dahulu juga sudah terbayar semua. Kalau si debitur menunjukkan tiga kwitansi yang terakhir, maka dianggaplah ia sudah membayar semua angsuran. Dengan menunjukkan tiga kwitansi yang terakhir tadi, si debitur dibebaskan dari kewajiban untuk membuktikan bahwa ia sudah membayar angsuran-angsuran yang lebih dahulu. Sekarang, adalah kewajiban pihak kreditur untuk membuktikan bahwa debitur belum membayar angsuran-angsuran yang lebih dahulu itu. Memang suatu persangkaan menurut undang-undang pada hakekatnya membalik beban pembuktian. Si debitur sebenarnya diwajibkan membuktikan semua pembayaran. Namun dengan adanya ketentuan pasal 1394 (persangkaan menurut undang-undang) sekarang si kreditur yang diwajibkan membuktikan bahwa debitur belum membayar semua angsuran.
Suatu masalah yang muncul dalam soal pembayaran, adalah masalah subrogasi atau penggantian hak-hak si berpiutang (kreditur) oleh seorang ketiga yang membayar kepada si berpiutang itu. Dalam subrogasi atau penggantian ini, seorang ketiga yang membayar suatu utang menggantikan kedudukan kreditur, terhadap si debitur.
Jadi, setelah utang itu dibayar, muncul seorang kreditur baru yang menggantikan kedudukan kreditur lama. Jadi utang tersebut hapus karena pembayaran tadi, tetapi pada detik itu juga hidup lagi dengan orang ketiga tersebut sebagai pengganti dari kreditur lama. Karena dalam pandangan kita, utang lama yang telah dibayar itu hidup kembali, maka segala embel-embel atau sangkut-paut dari utang lama itu tetap hidup dan ikut serta berpindah ke tangan kreditur baru, yaitu orang ketiga yang telah membayar itu. Dengan embel-embel atau sangkut-paut dari suatu utang, dimaksudkan segala perjanjian accessoir atau segala janji yang menyertai perjanjian pokoknya, misalnya : penanggungan ("borg-tocht"), hipotik, gadai dan lain sebagainya. Segala embel-embel ini ikut serta, jadi kreditur baru memperoleh suatu penagihan yang juga dijamin dengan perjanjian, baik demi undang-undang.
Subrogasi atau penggantian tersebut di atas dapat terjadi baik dengan perjanjian, maupun demi undang-undang.
Subrogasi tersebut terjadi dengan perjanjian
1. Apabila si berpiutang (kreditur) dengan menerima pembayaran dari seorang pihak ketiga menetapkan bahwa orang ini akan menggantikan hak-haknya, gugatan-gugatannya, hak-hak istimewanya dan hipotik yang dipunyainya terhadap si berutang (debitur). Subrogasi ini harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan tepat pada waktu pembayaran.
2. Apabila si berutang meminjam sejumlah uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan orang yang meminjami uang itu akan menggantikan hak-hak si berpiutang, maka agar subrogasi itu sah, baik perjanjian pinjam uang, maupun tanda pelunasan harus dibuat dengan akta otentik dan dalam surat perjanjian pinjam uang harus diterangkan, bahwa uang itu dipinjam untuk melunasi utang tersebut sedangkan selanjutnya surat tanda pelunasan harus menerangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang yang untuk itu dipinjamkan oleh si berpiutang (kreditur) baru. Subrogasi ini dilaksanakan tanpa bantuan kreditur lama.
Demikian, mengenai subrogasi yang terjadi dengan perjanjian itu disebutkan oleh pasal 1401 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena dalam subrogasi sub 1 tersebut di atas, tidak disebutkan suatu cara tertentu (seperti halnya dalam subrogasi sub 2), maka harus dianggap cukup kalau hal penggantian (subrogasi) misalnya ditulis saja di atas kwitansi atau tanda pembayaran. Dalam subrogasi sub I prakarsa untuk mengadakan subrogasi datang dari kreditur, sedangkan dalam subrogasi sub 2 prakarsa itu datang dari pihak debitur.
Lantaran inilah, maka untuk yang sub 2 itu diadakan syarat-syarat yang lebih berat, yaitu dengan menuntut formalitas-formalitas berupa akta otentik. Subrogasi yang terjadi demi undang-undang adalah menurut pasal 1402 sebagai berikut :
1. Untuk seorang yang ia sendiri sedang berpiutang, melunasi seorang berpiutang lain, yang berdasarkan hak-hak istimewanya atau hipotik, mempunyai suatu hak yang lebih tinggi;
2. Untuk seorang pembeli suatu benda tak bergerak, yang telah memakai uang harga benda tersebut untuk melunasi orang-orang berpiutang kepada siapa benda itu diperikatkan dalam hipotik;
3. Untuk seorang yang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang-orang lain, diwajibkan membayar suatu utang, berkepentingan untuk melunasi utang itu;
4. Untuk seorang ahli-waris yang sedang menerima suatu warisan dengan hak istimewa guna mengadakan pencatatan tentang keadaan harga peninggalan, telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya sendiri.
Dari apa yang telah dibicarakan di atas, dapat kita lihat bahwa jika seorang membayar utang orang lain, maka pada umumnya tidak terjadi subrogasi, artinya: orang yang membayar itu tidak menggantikan kedudukan kreditur. Hanya apabila itu dijanjikan atau ditentukan oleh undang-undang, maka barulah ada penggantian. Bagaimana cara memperjanjikan penggantian atau subrogasi itu, telah dipaparkan di atas, begitu pula dalam hal-hal mana menurut undang-undang akan terjadi penggantian itu telah kita lihat di atas.
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau penitipan.
Ini, adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayaran. Cara itu, adalah sebagai berikut: Barang atau uang yang akan dibayarkan itu ditawarkan secara resmi oleh seorang notaris atau seorang jurusita pengadilan. Notaris atau juru-sita ini membuat suatu perincian barang barang atau uang yang akan dibayarkan itu dan pergilah ia ke rumah atau tempat tinggal kreditur, kepada siapa ia memberitahukan bahwa ia atas perintah debitur datang untuk membayar utang debitur tersebut, pembayaran mana akan dilakukan dengan menyerahkan (membayarkan) barang atau uang yang telah diperinci itu. Notaris atau jurusita tadi sudah menyediakan suatu proses-perbal.
Apabila kreditur suka menerima barang atau uang yang ditawarkan itu, maka selesailah perkara pembayaran itu. Apabila kreditur menolak yang biasanya memang sudah dapat diduga, maka notaris/jusuita akan mempersilakan kreditur itu menanda-tangani proses-perbal tersebut dan jika kreditur tidak suka menaruh tanda tangannya, hal itu akan dicatat oleh notaris/jurusita di atas surat prosesverbal tersebut.
Dengan demikian terdapatlah suatu bukti yang resmi bahwa si berpiutang telah menolak pembayaran. Langkah yang berikutnya : Si berutang (debitur) di muka Pengadilan Negeri dengan permohonan kepada pengadilan itu supaya pengadilan mengesahkan penawaran pembayaran yang telah dilakukan itu. Setelah penawaran pembayaran itu disahkan, maka barang atau uang yang akan dibayarkan itu, disimpan atau dititipkan kepada Panitera Pengadilan Negeri dan dengan demikian hapuslah utang piutang itu. Barang atau uang tersebut di atas berada dalam simpanan Kepaniteraan Pengadilan Negeri atas tanggungan (risiko) si berpiutang. Si berutang sudah bebas dari utangnya. Segala biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan penawaran pembayaran tunai dan penyimpanan, harus dipikul oleh si berutang.
c. Pembaharuan utang atau novasi.
Menurut pasal 1413 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ada 3 macam jalan untuk melaksanakan suatu pembaharuan utang atau novasi, yaitu:
1. Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guns orang yang menghutangkannya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya.
2. Apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh si berpiutang dibebaskand dari perikatannya;
3. Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya.
Novasi yang disebutkan di bawah nomor 1, dinamakan novasi obyektif, karena di situ yang diperbaharui adalah obyeknya perjanjian sedangkan yang disebutkan di bawah nomor 2 dan 3 dinamakan novasi subyektif, karena yang di perbaharui di situ adalah subyek-subyeknya atau orang-orangnya dalam perjanjian. Jika yang diganti debiturnya (nomor 2) maka novasi itu dinamakan subyektif passif, sedangkan apabila yang diganti itu krediturnya (nomor 3), novasi itu dinamakan subyektif aktif.
Suatu novasi obyektif terjadi misalnya, apabila si A yang mempunyai utang kepada si B karena ia telah membeli barang-barang dari si B dan belum membayar harga barang-barang itu, sekarang bermufakat dengan si B untuk menandatangani suatu perjanjian pinjam uang dengan rente 3 persen satu bulan. Utang si A karena jual beli dengan suatu utang karena pinjam uang dengan rente.
Persoalan yang banyak dikemukakan, yaitu apakah penggantian suatu utang biasa dengan suatu utang wesel merupakan suatu novasi atau tidak? Lazimnya dijawab bahwa itu tidak merupakan suatu novasi, karena untuk novasi diperlukan bahwa utang yang baru berlainan sifatnya dari utang yang lama. Dalam hal yang dipersoalkan ini perikatan antara debitur dan kreditur tetap suatu perikatan pinjam uang, baik perikatan itu dilahirkan dari suatu utang biasa maupun dari suatu utang wesel.
Pembaharuan utang atau novasi yang subyektif pada hakekatnya adalah suatu perundingan segi tiga yang menelorkan suatu persetujuan untuk menggantikan kreditur lama dengan seorang kreditur baru atau debitur lama dengan seorang debitur baru.
Seperti waktu kita membicarakan hal subrogasi, juga di sini, dalam hal novasi, timbul pertanyaan tentang bagaimana nasibnya embel-embel atau sangkut paut perjanjian yang diperbaharui itu. Ikut sertakah atau tidak embel-embel itu? Oleh karena pembaharuan utang novasi itu pada hakekatnya merupakan suatu perjanjian baru untuk menggantikan yang lama, maka embel-embel atau sangkut paut perjanjian lama tidak ikut serta, kecuali kalau hal itu secara tegas dipertahankan oleh si berpiutang.
Segala hak istimewa, semua penanggungan, semua hipotik pada asasnya hapus, apabila suatu piutang diperbaharui.
Apabila pembaharuan utang diterbitkan dengan penunjukan seorang debitur baru yang menggantikan debitur lama (novasi subyektif passsif), maka juga hak-hak istimewa dan hipotik-hipotik yang dari semula mengikuti piutang, tidak berpindah atas barang-barang si berutang baru.
Apabila pembaharuan utang terjadi antara si berpiutang dan salah seorang dari beberapa orang yang berutang secara tanggung-menanggung, maka hak-hak istimewa dan hipotik-hipotik tidak dapat dipertahankan selain atas benda-benda orang yang membuat perjanjian baru.
Karena adanya suatu pembaharuan utang antara si berpiutang dan salah seorang dari beberapa orang yang berutang secara tanggung-menanggung, maka orang-orang lainnya yang turut berutang dibebaskan para penanggung utang ("borg").
Setelah kita mengenai subrogasi yang memungkinkan suatu pergantian kreditur, kemudian kita mengenai novasi yang dalam bentuknya yang subyektif aktif juga merupakan suatu pergantian kreditur, sedangkan kita sudah mengenai lembaga "cessie" sebagai suatu cara pemindahan piutang atas nama (pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), maka ada baiknya membandingkan tiga macam pergantian kreditur itu satu sama lain agar arti dan maksud masing-masing dapat menonjol secara lebih jelas.
Dalam hal subrogasi, utang itu dibayar oleh kreditur baru, sedangkan dalam hal "cessie", lazimnya piutang itu telah dijual oleh kreditur lama kepada orang yang nanti menjadi kreditur baru. Karena dalam hal yang pertama utang dibayar, maka ia mati atau hapus biarpun hanya satu detik, untuk kemudian hidup lagi, sedangkan dalam hal yang kedua utang-piutang itu tidak hapus satu detik pun, tetapi dalam keseluruhannya dipindahkan kepada kreditur baru.
Karena dalam hal yang pertama tadi utang dibayar dapatlah dimengerti bahwa utang yang besarnya Rp. 1000,— tentunya harus dibayar dengan Rp. 1000,— juga, sedangkan dalam hal yang kedua mungkin sekali piutang yang besarnya Rp, 1000,— dijual untuk harga Rp. 900,—
Subrogasi dapat terjadi dengan perjanjian atau dengan undang-undang, sedangkan jual beli piutang hanya dapat dilakukan dengan perjanjian, dan pemindahannya ("cessie") harus dilakukan dengan mengindahkan suatu cara tertentu yang disebutkan dalam pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Novasi, sebagaimana telah telah diterangkan, hakekatnya- merupakan suatu hasil perundingan segi tiga, sedangkan dalam hal subrogasi debitur adakalanya passif dan dalam hal cessie malahan debitur itu selamanya passif. Dia hanya diberitahukan saja tentang adanya pergantian kreditur, sehingga ia harus membayar utangnya kepada orang baru itu.
Mengenai hal embel-embel atau sangkut-paut utang-piutang yang bersangkutan, dapat diterangkan bahwa dalam hal subrogasi dan cassie, embel-embel itu ikut serta, sedangkan dalam novasi embel-embel itu tidak ikut serta.
d. Perjumpaan utang atau kompensasi.
Ini adalah suatu cara penghapusan utang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan utang piutang secara timbal-balik antara kreditur dan debitur.
Jika dua orang Baling berutang satu pada yang lain, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan, dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, demikianlah diterangkan oleh pasal 1424 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal tersebut selanjutnya mengatakan bahwa perjumpaan itu terjadi demi hukum, bahkan dengan tidak setahunya orang-orang yang bersangkutan dan kedua utang itu yang satu menghapuskan yang lain dan sebaliknya pada saat utang-utang itu bersama-sama ada, ber- timbal-balik untuk suatu jumlah yang sama.
Yang menimbulkan pertanyaan adalah perkataan "demi hukum", karena menimbulkan dugaan seolah-olah perjumpaan atau kompensasi itu terjadi secara otomatis, tanpa sesuatu usaha dari pihak yang berkepentingan. Bagaimanakah hakim akan mengetahui adanya utang-piutang itu kalau tidak paling sedikit diberitahukan tentang itu oleh pihak-pihak yang bersangkutan?. Lain dari itu, kita melihat juga di sana-sini dipakainya perkataan yang mengandung suatu aktivitas dari pihak yang berkepentingan, misalnya perkataan "tak lagi diperbolehkan menggunakan suatu perjanjian yang sedianya dapat diajukannya kepada si berpiutang" (pasal 1431); berbagai utang yang dapat diperjumpakan (pasal 1433) dan lain sebagainya. Semua ini mendorong ke arah suatu pengertian bahwa perjumpaan atau kompensasi itu tidak terjadi secara otomatis tetapi harus diajukan atau diminta oleh pihak yang berkepentingan.
Agar dua utang dapat diperjumpakan, perlulah dua utang itu seketika dapat ditetapkan besarnya atau jumlahnya dan seketika dapat ditagih. Kalau yang satu dapat ditagih sekarang tetapi yang lainnya baru satu bulan lagi, teranglah dua utang itu tidak dapat diperjumpakan. Kedua utang itu harus sama-sama mengenai uang atau barang yang dapat dihabiskan, dari jenis dan kwalitet yang sama, misalnya beras kwalitet Cianjur.
Perjumpaan terjadi dengan tidak dibedakan dan sumber apa utangpiutang antara kedua belah pihak itu telah lahir, terkecuali :
1. Apabila dituntutnya pengembalian suatu barang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dari pemiliknya;
2. Apabila dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan;
3. Terdapat sesuatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita (alimentasi). Demikianlah dapat kita baca dari pasal 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Maksud-nya adalah jelas. Jika kita memperkenankan perjumpaan dalam hal-hal yang disebutkan di atas, itu berarti mengesahkan seorang yang main hakim sendiri atas ketentuan hukum. Dari itu pasal tersebut di atas mengadakan larangan kompensasi dalam hal-hal yang demikian.
e. Percampuran utang.
Apabila kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dan orang berutang (debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dengan mana utang-piutang itu dihapuskan. Misalnya, si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai warts tunggal oleh krediturnya, atau si debitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin. Hapusnya utang piutang dalam hal percampuran ini, adalah betul-betul "demi hukum" dalam arti otomatis.
Percampuran utang yang terjadi pada dirinya si berutang utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung utangnya ("bong"). Sebaliknya percampuran yang terjadi pada seorang penanggung utang ("borg"), tidak sekali-kali mengakibatkan hapusnya utang pokok.
f. Pembebasan utang.
Teranglah, bahwa apabila si berpiutang dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari si berutang dan melepaskan haknya atas pembayaran atau pemenuhan perjanjian, maka perikatan — yaitu hubungan utang-piutang — hapus. Perikatan di sini hapus karena pembebasan. Pembebasan suatu utang tidak boleh dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.
Pengembalian sepucuk tanda piutang asli secara sukarela oleh si berpiutang kepada si berutang, merupakan suatu bukti tentang pembebasan utangnya, bahkan terhadap, orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung-menanggung. Pengembalian barang yang diberikan dalam gadai atau sebagai tanggungan tidaklah cukup dijadikan persangkaan tentang dibebaskan utang. Ini sebetulnya tidak perlu diterangkan, sebab perjanjian gadai ("pand") adalah suatu perjanjian "accessoir", artinya suatu buntuk belaka dari perjanjian pokok, yaitu perjanjian pinjam uang.
Pembebasan utang ini sebenarnya juga dapat kita anggap sebagai suatu perjanjian baru di mana si berpiutang dengan sukarela membebaskan debiturnya dari segala kewajibannya. Pembebasan ini perlu diterima baik dahulu oleh debitur, barulah dapat dikatakan bahwa perikatan utang-piutang telah hapus karena pembebasan, sebab ada juga kemungkinan seorang debitur tidak suka dibebaskan dari utangnya.
Pernah juga dipersoalkan, apakah perbedaannya pembebasan utang ini dari suatu pemberian ("schenking")? Jawabnya, pembebasan utang tidak menerbitkan suatu perikatan, justru menghapuskan perikatan, dan dengan suatu pembebasan tidak dapat dipindahkan suatu hak milik, sebaliknya suatu pemberian meletakkan suatu perikatan antara pihak penghibah dan pihak yang menerima hibah dan perikatan itu ber-tujuan memindahkan hak milik atas sesuatu barang dari pihak yang satu kepada pihak yang lainnya.
g. Musnahnya barang yang terutang.
Jika barang tertentu yang menjadi obyek perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang tadi musnah atau hilang di luar kesalahan si berutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Bahkan seandainya debitur itu lalai menyerahkan barang itu (misalnya terlambat), ia pun akan bebas dari perikatan bila ia dapat membuktikan bahwa hapusnya barang itu disebabkan oleh suatu kejadian di luar kekuasannya dan barang tersebut toh juga akan menemui nasib yang sama meskipun sudah berada ditangan kreditur.
Apabila si berutang, dengan terjadinya peristiwa-peristiwa yang diuraikan di atas, telah dibebaskan dari perikatannya terhadap krediturnya, maka ia diwajibkan menyerahkan kepada kreditur itu segala hak yang mungkin dapat dilakukannya terhadap orang-orang pihak ketiga sebagai pemilik barang yang telah hapus atau hilang itu. Misalnya saja, si berutang berhak menuntut pembayaran uang asuransi dari suatu maskapai asuransi. Ketentuan yang disebutkan ini tentunya hanya berlaku dalam perjanjian di mana risiko mengenai barang itu dipikulkan kepada pihak kreditur, jadi misalnya dalam perjanjian penghibahan dan dalam perjanjian jual beli barang tertentu (ingat pasal 1460 tentang risiko !)
h. Batal/Pembatalan.
Meskipun di sini disebutkan batal dan pembatalan, tetapi yang benar adalah "pembatalan" saja, dan memang kalau kita melihat apa yang diatur oleh pasal 1446 dan selanjutnya dari Kitab Undang-Undang Hukum Per-data, ternyatalah bahwa ketentuan-ketentuan di situ kesemuanya mengenai "pembatalan". Kalau suatu perjanjian batal demi hukum, maka tidak ada suatu perikatan hukum yang dilahirkan karenanya, dan barang sesuatu yang tidak ada suatu perikatan hukum yang dilahirkan karenanya, dan barang sesuatu yang tidak ada tentu saja tidak bisa hapus.
Yang diatur oleh pasal 1446 dan selanjutnya, adalah pembatalan perjanjian-perjanjian yang dapat dimintakan (vernietigbaar atau voidable) sebagaimana yang sudah kita lihat pada waktu kita membicarakan syarat-syarat untuk suatu perjanjian yang sah (pasal 1320). Di situ sudah kita lihat bahwa perjanjian-perjanjian yang kekurangan syarat Obyektifnya (sepakat atau kecakapan) dapat dimintakan pembatalan oleh orang tua atau wali dari pihak yang tidak cakap itu atau oleh pihak yang memberikan perizinannya secara tidak bebas karena menderita paksaan atau karena khilaf atau ditipu.
Meminta pembatalan perjanjian yang kekurangan syarat subyektifnya itu dapat dilakukan dengan dua cara :
Pertama, secara aktif menuntut pembatalan perjanjian yang demikian di depan hakim.
Kedua, secara pembelaan, yaitu menunggu sampai digugat di depan hakim untuk memenuhi perjanjian dan disitulah baru mengajukan kekurangannya perjanjian itu.
Untuk penuntutan secara aktif sebagaimana disebutkan di atas UndangUndang mengadakan suatu batas waktu 5 tahun, yang mana dapat dibaca dalam pasal 1454 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan untuk pembatalan sebagai pembelaan tidak diadakan pembatasan waktu itu.
Penuntutan pembatalan akan tidak diterima oleh Hakim, jika temyata sudah ada "penerimaan baik" dari pihak yang dirugikan, karena seorang yang sudah menerima baik suatu kekurangan atau suatu perbuatan yang merugikan baginya, dapat dianggap telah melepaskan haknya untuk meminta pembatalan.
Akhirnya, selain dari apa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ada pula kekuasaan yang oleh "Ordonansi Woeker" ("Woeker" berarti penghisapan) diberikan kepada Hakim untuk membatalkan perjanjian, jikalau ternyata antara kedua belah pihak telah .diletakkan kewajiban secara timbal-balik, yang satu sama lain jauh tidak seimbang dan ternyata pula, satu pihak telah berbuat secara bodoh, kurang pengalaman atau dalam keadaan terpaksa (Woeker ordonantie, Staatsblad 1938 nomor 524).
i. Berlakunya suatu syarat batal.
Pada waktu membicarakan perikatan bersyarat, telah kita lihat bahwa yang dinamakan perikatan bersyarat itu adalah suatu perikatan yang nasibnya digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan lahirnya perikatan sehingga terjadinya peristiwa tadi, atau secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.
Dalam hal yang pertama, perikatan dilahirkan hanya apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi. Dalam hal yang kedua suatu perikatan yang sudah dilahirkan justru akan berakhir atau dibatalkan apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi. Perikatan semacam yang terakhir ini dinamakan suatu perikatan dengan suatu syarat batal.
Apabila saya sekarang ini menyewakan rumah saya kepada si A, dengan ketentuan bahwa persewaan itu akan berakhir kalau anak saya yang berada di luar negeri pulang ke tanah air, maka persewaan itu adalah suatu persewaan dengan suatu syarat batal. Persewaan tersebut akan berahkir secara otomatis kalau anak saya pulang ke tanah air.
Dalam Hukum Perjanjian pada asasnya suatu syarat batal selamanya berlaku surut hingga saat lahimya perjanjian. Syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi, menghentikan perjanjian dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak pemah terjadi perjanjian, demikianlah pasal 1265 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan begitu, syarat batal itu mewajibkan si berutang untuk mengembalikan apa yang telah diterimanya, apabila peristiwa yang dimaksudkan itu terjadi.
Bagaimana berlaku surutnya pembatalan itu menimbulkan kesulitan dalam perjanjian sewa-menyewa, telah dikemukakan di waktu kita mem-bicarakan pembatalan perjanjian karena wanprestasi. Di situ sudah saya kemukakan bahwa sebenarnya soalnya mudah saja. Berlaku surutnya pembatalan itu hanyalah suatu pedoman yang harus dilaksanakan jika itu mungkin dilaksanakan. Dalam hal suatu perjanjian jual beli atau tukar-menukar barang (hak milik) dapat dengan mudah dikembalikan kepada pemilik ash. Tetapi dalam hal sewa-menyewa bagaimana si penyewa dapat mengembalikan "kenikmatan" yang sudah diperoleh dari barang yang disewa? Dan karena kenikmatan itu tidak mungkin dikembalikan, tentu saja pemilik barang yang telah disewa dapat tetap memiliki uang sews yang diterimanya.
j. Lewat waktu.
Menurut pasal 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dinamakan daluwarsa atau lewat waktu ialah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Daluwarsa untuk memperoleh hak milik atas suatu barang dinamakan daluwarsa "acquisitif", sedangkan daluwarsa untuk dibebaskan dari suatu perikatan (atau suatu tuntutan) dinamakan daluwarsa "extinctif". Daluwarsa yang pertama sebaiknya dibicarakan dalam hubungan dengan Hukum Benda. Daluwarsa kedua dapat sekedarnya dibicarakan di sini, meskipun masalah daluwarsa itu merupakan suatu masalah yang memerlukan pembicaraan tersendiri. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, masalah daluwarsa itu diatur dalam Buku ke IV bersama-sama dengan soal pembuktian.
Menurut pasal 1967, maka segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat perseorangan hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu atas hak, lagi pula tak dapatlah diajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk.
Dengan lewatnya waktu tersebut di atas, hapuslah setiap perikatan hukum dan tinggallah suatu "perikatan bebas" ("natuurlijke verbintenis"), artinya kalau dibayar boleh tetapi tidak dapat dituntut di depan hakim. Debitur jika ditagih utangnya atau dituntut di depan pengadilan dapat mengajukan tangkisan (eksepsi) tentang kedaluwarsanya piutang dan dengan demikian mengelak atau menangkis setiap tuntutan.
Sumber : http://mkn-unsri.blogspot.com/2010/11/cara-cara-hapusnya-suatu-perikatan.html
Label:
Hukum Perdata,
Hukum Perikatan,
Hukum Perjanjian
Langganan:
Postingan (Atom)