Tampilkan postingan dengan label Perbankan Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perbankan Syariah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 April 2018

Pedoman Dasar Dewan Syari'ah Nasional

KEPUTUSAN
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
No: 01 Tahun 2000
Tentang
PEDOMAN DASAR
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA
(PD DSN-MUI)




بسم الله الرحمن الرحيم
Dewan Syariah Nasional setelah
Menimbang :

a. bahwa Dewan Syari'ah Nasional, disingkat dengan nama DSN, dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia dengan tugas mengawasi dan mengarahkan lembaga-lembaga keuangan syari'ah untuk mendorong penerapan nilai-nilai ajaran Islam dalam kegiatan perekonomian dan keuangan.
b. bahwa DSN diharapkan dapat berperan secara proaktif dalam menanggapi perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis dalam bidang ekonomi dan keuangan.
c. bahwa untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi DSN, perlu ditetapkan Pedoman Dasar Dewan Syari'ah Nasional.
Mengingat:
1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia Periode 1995-2000.
2. SK. Majelis Ulama Indonesia No. Kep-754/MUI/II/1999 tanggal 10 Pebruari 1999 tentang Pembentukan Dewan Syari'ah Nasional.
Memperhatikan :
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari Sabtu tanggal 1 April 2000.

MEMUTUSKAN
Menetapkan : LAMPIRAN II SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA NO: KEP-754/MUI/II/99 TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN SYARIAH NASIONAL SEBAGAI PEDOMAN DASAR DEWAN SYARIAH NASIO-NAL YANG ISINYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:

MUKADDIMAH
Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil alamin). Ajarannya mencakup semua aspek kehidupan, tidak terkecuali bidang ekonomi yang dalam perkembangannya saat ini dan mendatang dirasakan semakin kompleks. Apalagi pada millenium ke-3 mendatang akan terjadi perubahan-perubahan yang amat cepat dimana pengaruh era keterbukaan (globalisasi) yang cenderung mengabaikan batas-batas geografis.
Pengembangan lembaga-lembaga keuangan terutama lembaga keuangan syariah juga mengalami kemajuan-kemajuan yanng pesat, dan adalah pada saatnya untuk melakukan pemantauan, pengawasan dan arahan yang memungkinkan pengembangan lembaga-lembaga keuangan tersebut.
Lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah yang membahas pandangan syariah tentang Reksadana dan rekomendasi lokakarya yang antara lain mengusulkan agar dibentuk Dewan Syraiah Nasional untuk mengawasi dan mengarahkan lembaga-lembaga keuangan syariah. Oleh sebab itu, dipandang perlu adanya pedoman dasar mengenai Dewan Syariah Nasional tersebut, yang meliputi :
  1. DASAR PEMIKIRAN
1. Dengan semakin berkembangnya lembaga-lembaga keuangan syariah di tanah air akhir-akhir ini dan adanya Dewan Pengawas Syariah pada setiap lembaga keuangan, dipandang perlu didirikan Dewan Syariah Nasional yang akan menampung berbagai masalah/kasus yang memerlukan fatwa agar diperoleh kesamaan dalam penanganannya dari masing-masing Dewan Pengawas Syariah yang ada di lembaga keuangan syariah.
2. Pembentukan Dewan Syariah Nasional merupakan langkah efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi/keuangan.
3. Dewan Syariah Nasional diharapkan dapat berfungsi untuk mendorong penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi.
4. Dewan Syariah Nasional berperan secara pro-aktif dalam menanggapi perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis dalam bidangn ekonomi dan keuangan.
  1. PENGERTIAN
1. Lembaga Keuangan Syariah adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan yang mendapat izin operasional sebagai lembaga keuangan syariah.
2. Produk Keuangan Syariah adalah produk keuangan yang mengikuti syariah Islam.
3. Dewan Syariah Nasional adalah Dewan yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah.
4. Badan Pelaksana Harian - Dewan Syariah Nasional adalah badan yang sehari-hari melaksanakan tugas Dewan Syariah Nasional.
5. Dewan Pengawas Syariah adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional di lembaga keuangan syariah.
  1. KEDUDUKAN, STATUS DAN ANGGOTA
1. Dewan Syariah Nasional merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia.
2. Dewan Syariah Nasional membantu pihak terkait, seperti Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan lain-lain dalam menyusun peraturan/ketentuan untuk lembaga keuangan syariah.
3. Anggota Dewan Syariah Nasional terdiri dari para ulama, praktisi dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah.
4. Anggota Dewan Syariah Nasional ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 (empat) tahun.
  1. TUGAS DAN WEWENANG
1. Dewan Syariah Nasional bertugas :
a. Menumbuh-kembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.
b. Mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan.
c. Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
d. Mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.
2. Dewan Syariah Nasional berwenang :
a. Mengeluarkan fatwa yang mengikat Dewan Pengawas Syariah dimasing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
b. Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Departemen Keuangan dan Bank Indonesia.
c. Memberikan rekomendasi dan/atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai Dewan Pengawas Syariah pada suatu lembaga keuangan syariah.
d. Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.
e. Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
f. Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
  1. MEKANISME KERJA
A. Dewan Syariah Nasional.
1. Dewan Syariah Nasional mensahkan rancangan fatwa yang diusulkan oleh Badan Pelaksana Harian DSN.
2. Dewan Syariah Nasional melakukan rapat pleno paling tidak satu kali dalam tiga bulan, atau bilamana diperlukan.
3. Setiap tahunnya membuat suatu pernyataan yang dimuat dalam laporan tahunan (annual report) bahwa lembaga keuangan syariah yang bersangkutan telah/tidak memenuhi segenap ketentuan syariah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
B. Badan Pelaksana Harian
0. Badan Pelaksana Harian menerima usulan atau pertanyaan hukum mengenai suatu produk lembaga keuangan syariah. Usulan ataupun pertanyaan ditujukan kepada sekretariat Badan Pelaksana Harian.
1. Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah menerima usulan /pertanyaan harus menyampaikan permasalahan kepada Ketua.
2. Ketua Badan Pelaksana Harian bersama anggota dan staf ahli selambat-lambatnya 20 hari kerja harus membuat memorandum khusus yang berisi telaah dan pembahasan terhadap suatu pertanyaan/usulan.
3. Ketua Badan Pelaksana Harian selanjutnya membawa hasil pembahasan ke dalam Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional untuk mendapat pengesahan.
4. Fatwa atau memorandum Dewan Syariah Nasional ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Syariah Nasional.
C. Dewan Pengawas Syariah
0. Dewan Pengawas Syariah melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
1. Dewan Pengawas Syariah berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syraiah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada Dewan Syariah Nasional.
2. Dewan Pengawas Syariah melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada Dewan Syariah Nasional sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
3. Dewan Pengawas Syariah merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan Dewan Syariah Nasional.
  1. PEMBIAYAAN DEWAN SYARIAH NASIONAL
0. Dewan Syariah Nasional memperoleh dana operasional dari bantuan Pemerintah (Depkeu), Bank Indonesia, dan sumbangan masyarakat.
1. Dewan Syariah Nasional menerima dana iuran bulanan dari setiap lembaga keuangan syariah yang ada.
2. Dewan Syariah Nasional mempertanggung-jawabkan keuangan/sumbangan tersebut kepada Majelis Ulama Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 26 Zulhijjah 1420 H
01 April 2000 M.
DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua,
Prof. KH. Ali Yafie
Sekretaris,
Drs. H.A. Nazri Adlani

Minggu, 27 Februari 2011

SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu  pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III  tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Selasa, 28 April 2009

Ikhtisar Undang -Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

PENDAHULUAN

Undang undang No. 21 tahun 2008 yang disahkan pada tanggal 16 Juli 2008 memiliki beberapa ketentuan umum yang menarik untuk dicermati. Ketentuan umum dimaksud (Pasal 1) adalah merupakan sesuatu yang baru dan akan memberikan implikasi tertentu, meliputi:

  1. Istilah Bank Perkreditan Rakyat yang diubah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Perubahan ini untuk lebih menegaskan adanya perbedaan antara kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
  2. Definisi Prinsip Syariah. Dalam definisi dimaksud memiliki dua pesan penting yaitu (1) prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dan (2) penetapan pihak/lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa yang menjadi dasar prinsip syariah.
  3. Penetapan Dewan Pengawas Syariah sebagai pihak terafiliasi seperti halnya akuntan publik, konsultan dan penilai.
  4. Definisi pembiayaan yang berubah secara signifikan dibandingkan definisi yang ada dalam UU sebelumnya tentang perbankan (UU No. 10 tahun 1998). Dalam definisi terbaru, pembiayaan dapat berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam meminjam dan transaksi sewa menyewa jasa (multijasa).

ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI

Asas dari kegiatan usaha perbankan syariah adalah prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Yang dimaksud dengan berasaskan prinsip syariah adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung riba, maisir, gharar, objek haram dan menimbulkan kezaliman. Sedangkan yang dimaksud dengan berasaskan demokrasi ekonomi adalah kegiatan usaha yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan dan kemanfaatan. Tujuan dari perbankan syariah adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional(Pasal 2 dan Pasal 3).

Fungsi dari perbankan syariah, selain melakukan fungsi penghimpunan dan penyaluran dana masya rakat, juga melakukan fungsi sosial yaitu (1) dalam bentuk lembaga baitul maal yang menerima dana zakat, infak, sedekah, hibah dan lainnya untuk disalurkan ke organisasi pengelola zakat, dan (2) dalam bentul lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang yang menerim a wakaf uang dan menyalurkannya ke pengelola (nazhir) yang ditunjuk (Pasal 4).

PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR DAN KEPEMILIKAN

Pihak - pihak yang akan melakukan kegiatan usaha Bank Syariah atau UUS wajib terlebih dahulu memperoleh izin usa ha sebagai Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Indonesia. Dalam rangka memperoleh izin usaha dimaksud Bank Syariah harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang susunan organisasi dan kepengurusan; permodalan; kepemilikan; keahlian di bidang Perbankan Syariah; dan kelayakan usaha. Sedangkan Bank Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membuka UUS di kantor pusat Bank dengan izin Bank Indonesia (Pasal 5).

Bank Syariah yang telah mendapatkan izin usaha setelah berlakunya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ini, wajib mencantumkan dengan jelas kata ”syariah” setelah kata ”bank” atau nama bank . Sedangkan UUS yang telah mendapatkan izin usaha setelah berlakunya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ini, wajib mencantumkan dengan jelas frase ”Unit Usaha Syariah” setelah nama Bank pada kantor UUS yang bersangkutan (Pasal 5).

Selain mendirikan Bank Syariah atau UUS baru, pihak-pihak yang ingin melakukan kegiatan usaha perbankan syariah dapat melakukan pengubahan (konversi) bank konvensional menjadi Bank syariah. Pengubahan dari Bank Syariah menjadi bank konvensional merupakan hal yang dilarang dalam UU ini (Pasal 5).Disamping itu, pendirian Bank Umum Syariah baru dapat dilakukan dengan cara pemisahan (spin off) UUS dari induknya yang dilakukan secara sukarela (Pasal 16) atau dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban (Pasal 68).

Bank Syariah atau UUS dapat membuka kantor cabang dan /atau kantor di bawah kantor cabang. Pembukaan kantor cabang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Sedangkan pembukaan kantor di bawah kantor cabang cukup dilaporkan kepada Bank Indonesia dan dapat segera beroperasi setelah mendapat surat penegasan dari Bank Indonesia (Pasal 6).

Pembukaan Kantor Cabang, kantor perwakilan dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri oleh Bank Umum Syariah dan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia . Sedangkan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tidak diizinkan membuka kantor cabang, kantor perwakilan dan jenis kantor lainnya di luar negeri (Pasal 6).

Bentuk badan hukum Bank Syariah harus berupa perseroan terbatas (Pasal 7) dimana anggaran dasarnya selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, juga memuat hal-hal mengenai pengangkatan anggota direksi dan komisaris serta penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mencakup penetapan tugas manajemen, remunerasi komisaris dan direksi, laporan pertanggungjawaban tahunan, penunjukkan dan biaya jasa akuntan publik, penggunaan laba, dan hal-hal lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia (Pasal 8).

Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan/atau badan hukum Indonesia, WNI dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing (WNA) dan/atau badan hokum asing secara kemitraan, atau Pemerintah daerah. Sedangkan BPRS hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI, pemerintah daerah, atau gabungan dua pihak atau lebih dari WNI, badan hukum Indonesia dan pemerintah daerah (Pasal 9).

Bank Syariah hanya dapat menerbitkan saham atas nama. Bank Umum Syariah dapat melakukan penawaran umum efek melalui pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan perundang-undangan di bidang pasar moda l (Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14).

Setiap upaya penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Bank Syariah wajib mendapat izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia. Hasil penggabungan dan peleburan antara Bank Syariah dengan bank lainnya diwajibkan untuk menjadi Bank Syariah (Pasal 17).

JENIS DAN KEGIATAN USAHA, KELAYAKAN PENYALURAN DANA DAN, LARANGAN BAGI BANK SYARIAH DAN UUS

Bank Syariah yang terdiri dari BUS dan BPRS (Pasal 18) serta UUS, pada dasarnya melakukan kegiatan usaha yang sama dengan bank konvensional yaitu melakukan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat disamping penyediaan jasa keuangan lainnya. Perbedaannya adalah seluruh kegiatan usaha bank syariah dan UUS didasarkan pada prinsip syariah. Implikasinya, disamping harus selalu sesuai de ngan prinsip hukum Islam juga adalah karena dalam prinsip syariah memiliki berbagai variasi akad yang akan menimbulkan variasi produk yang lebih banyak dibandingkan produk bank konvensional (Pasal 19).

Dalam kaitan dengan hal tersebut di atas, maka setiap pihak dilarang untuk melakukan kegiatan penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah tanpa izin Bank Indonesia (Pasal 22). Sedangkan di sisi lain, kegiatan penyaluran dana berdasarkan prinsip syariah harus dilakukan secara berhati-hati melalui penilaian secara seksama, agar bank syariah dan UUS memiliki keyakinan atas kemauan dan kemampuan nasabah dalam menyelesaikan kewajibannya sesuai akad serta keyakinan atas ke sesuaian dengan prinsip syariah (Pasal 23). Secara umum bank syariah dan UUS dilarang untuk melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di lantai bursa serta kegiatan perasuransian kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah (Pasal 24 dan Pasal 25). Bagi BPRS , selain larangan di atas, juga dilarang untuk membuka produk simpanan giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran serta kegiatan valuta asing kecuali penukaran valuta asing (Pasal 25).

Seluruh kegiatan usaha bank syariah dan UUS pada dasarnya wajib sesuai dengan prinsip syariah yang difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia. Penuangan prinsip syariah yang telah difatwakan dimaksud ke dalam Peraturan Bank Indonesia, dilakukan oleh Bank Indonesia yang dibantu oleh Komite Perbankan Syariah (KPS). KPS sendiri dibentuk oleh Bank Indonesia yang terdiri dari unsur Bank Indonesia, Departemen Agama dan unsur masyarakat lainnya yang memiliki keahlian di bidang syariah (Pasal 26).

PEMEGANG SAHAM PENGENDALI, DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH, DIREKSI DAN TENAGA KERJA ASING

Secara umum para calon Pemegang Saham Pengendali (PSP), Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Direksi dan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan Bank Indonesia. Termasuk di dalam pemenuhan persyaratan dimaksud adalah dinyatakan lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan, kecuali bagi calon DPS dan TKA yang akan menjabat sebagai konsultan. Uji kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai integritas, kompetensi dan aspek keuangan (Pasal 27).

Pemegang saham pengendali yang dinyatakan tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan, diwajibkan untuk menurunkan kepemilikan sahamnya menjadi paling banyak 10% (se puluh persen). Apabila penurunan dimaksud tidak dipenuhi maka hak suara PSP tidak diperhitungkan dalam RUPS, tidak diperhitungkan dalam penghitungan kuorum, hanya dapat memperoleh 10% dari dividen (90% dividen akan dibayarkan setelah penurunan kepemilikan dilakukan) serta diumumkan kepada publik di 2 media massa yang mempunyai peredaran luas (Pasal 27).

BUS wajib memiliki 1 (satu) orang direktur kepatuhan yang bertugas untuk memastikan kepatuhan BUS terhadap pelaksanaan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya . Bagi anggota dewan komisaris dan direksi yang sedang menjabat dan dinyatakan tidak lulus uji kemampuan dan kepatutan, maka diwajibkan untuk melepaskan jabatannya (Pasal 29 dan Pasal 30).

Bank Syariah dan UUS wajib membentuk DPS yang bertugas untuk memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah. DPS diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (Pasal 32).

TATA KELOLA, PRINSIP KEHATI-HATIAN, DAN PENGELOLAAN RISIKO PERBANKAN SYARIAH

Secara umum dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Bank Syariah dan UUS wajib memenuhi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko. Selain itu, Bank Syariah dan UUS diwajibkan pula untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah dan perlindungan nasabah termasuk kewajiban untuk menjelaskan kepada Nasabah mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui Bank Syariah (Pasal 34, Pasal 35, Pasal 38 dan Pasal 39).

Tata kelola yang baik (good corporate governance) mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan operasional bank. Dalam pelaksanaannya Bank Syariah dan UUS diwajibkan untuk menyusun prosedur internal yang mengacu pada prinsip -prinsip tersebut di atas (Pasal 34).

Dalam penerapan prinsip kehati-hatian, Bank Syariah dan UUS diwajibkan untuk menempuh cara-cara yang tidak merugikan kepentingan nasabah deposan, yaitu antara lain wajib mentaati ketentuan mengenai Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP). Besarnya BMPP adalah 30% dari modal Bank Syariah bagi nasabah penerima fasilitas atau sekelompok nasabah penerima fasilitas, termasuk kepada perusahaan dalam kelompok yang sama dengan Bank Syariah atau UUS. Sedangkan bagi pihak -pihak antara lain pemegang saham yang memiliki 10% atau lebih, anggota dewan komisaris dan keluarga, anggota dewan direksi dan keluarga, pejabat bank, perusahaan yang didalamnya terdapat kepentingan pihak tersebut di atas, besarnya BMPP adalah 20% (Pasal 36 dan Pasal 37).

Terkait risiko pembiayaan dimana nasabah penerima fasilitas tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka Bank Syariah dan UUS dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui maupun di luar pelelangan yang wajib diselesaikan (dijual) oleh Bank dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Selain dapat dibeli oleh bank, agunan juga dapat dikuasakan oleh pemilik agunan kepada bank untuk dijual (Pasal 40).

RAHASIA BANK

Dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat kepada Bank maka Bank dan Pihak terafiliasi wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya serta nasabah investor dan investasinya (Pasal 41).

Pengecualian atas rahasia bank berlaku dalam hal:

  1. kepentingan penyidikan pidana perpajakan (Pasal 42)
  2. kepentingan peradilan dalam perkara pidana (Pasal 43)
  3. kepentingan perkara perdata antara bank dan nasabah (Pasal 45)
  4. kepentingan tukar menukar informasi antarbank (Pasal 46)
  5. adanya permintaa n, persetujuan, atau kuasa tertulis dari nasabah penyimpan atau nasabah investor (Pasal 47).
  6. Adanya ahli waris yang sah untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah (Pasal 48).

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pembinaan dan Pengawasan terhadap Bank Sya riah dan UUS dilakukan oleh Bank Indonesia (Pasal 50). Pembinaan dan Pengawasan dilakukan dengan antara lain mewajibkan Bank Syariah dan UUS untuk memelihara tingkat kesehatan bank yang meliputi kecukupan modal, kualitas aset, likuiditas, rentabillitas, solvabilitas, kualitas manajemen serta aspek lainnya yang berhubungan dengan usaha Bank Syariah dan UUS. Kualitas manajemen mencakup kapabilitas dalam aspek keuangan, kepatuhan terhadap prinsip syariah dan prinsip manajemen Islami (Pasal 51).

Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, maka :

  • Bank syariah wajib menyampaikan segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya kepada Bank Indonesia termasuk memberikan kesempatan bagi pemeriksaan atas buku-buku, berkas-berkas dan dokumen yang dimiliki ole h bank (Pasal 52).
  • Bank Indonesia berwenang untuk memeriksa dan mengambil data/dokumen dan keterangan dari setiap tempat yang terkait dengan Bank dan dari setiap pihak yang memiliki pengaruh terhadap bank (Pasal 52).
  • Bank Indonesia berwenang memerintahkan Bank memblokir rekening tertentu, baik rekening simpanan maupun rekening pembiayaan (Pasal 52).
  • Bank Indonesia dapat menugaskan kantor akuntan publik atau pihak lainnya untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan (Pasal 53).

Apabila Bank Syariah mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia berwenang melakukan tindakan pengawasan, antara lain (Pasal 54):

  • membatasi kewenangan RUPS/komisaris/direksi dan pemegang saham;
  • meminta pemegang saham menambah modal;
  • meminta pemegang saham mengganti anggota dewan, komisaris dan/atau direksi Bank Syariah;
  • meminta Bank Syariah menghapusbukukan penyaluran, dana yang macet dan memperhitungkan kerugian Bank Syariah dengan modalnya;
  • meminta Bank Syariah melakukan penggabungan atau peleburan dengan Bank Syariah lain;
  • meminta Bank Syariah dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajibannya;
  • meminta Bank Syariah menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank Syariah kepada pihak lain; dan/atau
  • meminta Bank Syariah menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban Bank Syariah kepada pihak lain

Selanjutnya, apabila tindakan penyehatan tersebut di atas tidak dapat membantu penyehatan bank maka Bank Indonesia menyerahkan penangannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk diselamatkan atau tidak. Apabila LPS menyatakan tidak diselamatkan, maka BI atas permintaan LPS mencabut izin usaha Bank dan menyerahkannya kepada LPS untuk penanganan lebih lanjut (Pasal 54).

PENYELESAIAN SENGKETA

Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama atau di luar Peradilan Agama apabila dalam akad telah diperjanjikan sebelumnya sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah (Pasal 55).

SANKSI ADMINISTRATIF

Sanksi administratif dapat dikenakan oleh Bank Indonesia kepada Bank Syariah atau UUS, anggota dewan komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, direksi, dan/atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS dalam hal:

  • menghalangi dan/atau tidak melaksanakan Prinsip Syariah dalam menjalankan usaha atau tugasnya (Pasal 56).
  • tidak memenuhi kewajibannya untuk menjaga kerahasian bank (Pasal 5 7).
  • Tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan pidana perpajakan dan untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana (Pasal 57).

Sanksi administratif yang ditetapkan meliputi:

  • denda uang;
  • teguran tertulis;
  • penurunan tingkat kesehatan Bank Syariah dan UUS;
  • pelarangan turut serta dalam kegiatan kliring;
  • pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik kantor cabang tertentu maupun Bank Syariah dan UUS secara keseluruhan;
  • pemberhentian pengurus Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai RUPS mengangkat pengganti tetap dengan persetujuan Bank Indonesia;
  • pencantuman anggota pengurus, pegawai, dan pemegang saham Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS dalam daftar orang tercela di bidang perbankan; dan/atau
  • pencabutan izin usaha (Pasal 58).

KETENTUAN PIDANA

Tindakan atau perbuatan yang diancam dengan pidana dalam UU ini meliputi:

  • setiap orang yang melakukan kegiatan usaha Bank Syariah/UUS atau penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah tanpa izin BI, diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar (Pasal 59).
  • setiap orang yang memberikan keterangan mengenai keuangan nasabah kepada pejabat/polisi/jaksa/hakim atau penyidik la in tanpa izin tertulis dari BI, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar (Pasal 60).
  • Pengurus bank, pegawai Bank Syariah/UUS atau pihak terafiliasi lainnya yang memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp8 miliar (Pasal 60).
  • Pengurus bank atau pegawai Bank Syariah/UUS yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi untuk penyidikan dan kepentingan peradilan perkara pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp15 miliar (Pasal 61).
  • Pengurus bank atau pegawai Bank Syariah/UUS yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi untuk penyidikan dan kepentingan peradilan perkara pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp15 miliar (Pasal 61).
  • Pengurus bank atau pegawai Bank Syariah/UUS yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan berkala lainnya dan/atau tidak memberikan keterangan atau tidak melaksanakan perintah yang wajib dipenuhi kepada BI diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp5miliar dan paling banyak Rp100 miliar (Pasal 62).
  • Pengurus bank atau pegawai Bank Syariah/UUS yang lalai tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan berkala lainnya dan/atau tidak memberikan keterangan atau tidak melaksanakan perintah yang wajib dipenuhi kepada BI diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 2 tahun serta denda paling sedikit Rp1miliar dan paling banyak Rp2 miliar (Pasal 62).
  • Pengurus bank atau pegawai Bank Syariah/UUS yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu, menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau menghilangkan suatu pencatatan dalam pembukuan atau laporan, dokumen, atau laporan kegiatan usaha diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar (Pasal 63).
  • Pengurus bank atau pegawai Bank Syariah/UUS yang dengan sengaja meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga untuk kekuntungan pribadi/keluarga, dalam rangka mendapatkan bagi orang lain uang muka, bank garansi, fasilitas penyaluran dana, membeli surat wesel, surat promes, cek, memberi persetujuan bagi orang lain untuk menarik dana yang melebihi batas penyalurannya diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar (Pasal 63).
  • Pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk mentaati ketentuan dalam UU ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar (Pasal 64).
  • Pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh pengurus atau pegawai Bank Syariah/UUS untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan Bank Syariah/UUS tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk mentaati UU ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp10miliar dan paling banyak Rp200 miliar (Pasal 65).
  • Anggota direksi dan pegawai Bank Syariah/UUS yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU ini, menghalangi pemerik saan yang dilakukan komisaris atau kantor akuntan public yang ditugasi dewan komisaris, menyalurkan dana atau fasilitas penjaminan dengan melanggar ketentuan yang berlaku yang mengakibatkan kerugian bagi Bank Syariah/UUS atau menyebabkan keuangan bank Syariah/UUS tidak sehat, dan/atau tidak melakukan langkah-langkah untuk memastikan ketaatan Bank Syariah/UUS terhadap ketentuan BMPK, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp2 miliar (Pasal 66).
  • Anggota direksi dan pegawai Bank Syariah/UUS yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dana nasabah, Bank Syariah/UUS, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp4 miliar (Pasal 66).

KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Bank Syariah/UUS yang telah memiliki izin usaha pada saat UU ini berlaku dinyatakan telah memperoleh izin usaha dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU ini paling lama 1 tahun sejak UU ini mulai berlaku (Pasal 67).

Bagi UUS yang nilai asetnya telah mencapai 50% dari total aset bank induknya atau 15 tahun sejak berlakunya UU ini maka wajib melakukan pemisahan UUS menjadi Bank Umum Syariah (Pasal 68).

Segala ketentuan mengenai Perbankan Syariah yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini (Pasal 69).