Tampilkan postingan dengan label Hukum Dagang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Dagang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Maret 2009

Kajian Konstruksi Hukum Instrumen Pembayaran Giral di Indonesia

Bagian Pertama

Kesepakatan Konstruksi Hukum Cek dan Bilyet Giro


I. Pokok-Pokok kesepakatan hasil Putaran Pertama dan Kedua

  1. Pengertian Cek adalah cek sebagaimana diatur dalam KUHD. Dalam perkembangannya dikenal sebagai cek konvensional atau cek ordinari. Sementara cek yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana dalam KUHD (diantaranya Cek Cashier, Traveller’s Check, Cek Multi Guna, Cek Deviden dan sejenisnya) dikenal sebagai cek khusus atau cek dalam perkembangan yang penggunaannya harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia. Bank Indonesia juga diharapkan dapat mempertimbangkan aspek penggunaan kata ’Cek’ yangsemestinya hanya untuk cek konvensional dan tertariknya adalah institusi perbankan.
  2. Cek adalah “alat pembayaran tunai” yang memerlukan ketersediaan dana setiap saat, terutama pada saat diunjukkan oleh pemegang.
  3. Dewasa ini telah muncul bentuk-bentuk Cek jenis khusus sebagai derivasi baru seperti Traveler’s check, Cashier’s check, Cek Deviden, yang beberapa diantaranya memiliki pengaturan yang berbeda dengan yang dipersyaratkan dalam KUHD, misalnya tidak mengenal waktu kadaluarsa. Terkait dengan hal tersebut, cek yang tidak mengikuti KUHD
    harus dipertimbangkan penggunaan istilahnya selain Cek. Dalam kaitan itu, hal-hal yang sepatutnya segera dilakukan oleh BI adalah :
    a. Jangka menengah panjang :
    1) menertibkan penggunaan cek di masyarakat demi kepastian hukum;
    2) mempertimbangkan jenis warkat baru yang dapat dikliringkan, misal Warkat/Voucher Perjalanan Bank pengganti TC.
    b. Jangka panjang, menampung praktek yang telah berkembang di masyarakat dengan menyusun ketentuan baru yang berbeda dari yang telah diatur dalam KUHD.
  4. Sesuai dengan Pasal 183 ayat (3) KUHD : Cek dapat diterbitkan atas penerbitnya sendiri (Cek Kasir atau Cek Perjalanan) sepanjang ketentuannya sesuai dengan KUHD.
  5. Masa pengunjukan cek adalah 70 hari setelah tanggal penerbitan, sedangkan jangka waktu 180 hari adalah terkait dengan hak regress (hak tagih) karena ada penolakan atas cek yang diunjukkan dalam masa 70 hari tersebut.
  6. Sepanjang tidak terdapat pembatalan cek setelah masa pengunjukan (70 hari), bank dapat melakukan pembayaran kepada nasabah tanpa perlu konfirmasi kepada Penarik. Namun demikian, diusulkan agar hal tersebut diatas dimasukkan sebagai klausula dalam perjanjian pembukaan rekening untuk menghindari adanya tuntutan hukum di kemudian hari.
  7. Perlu pembedaan pengenaan sanksi/punishment kepada penarik cek/bilyet giro kosong dalam suatu Daftar Hitam/Daftar Negatif Penarik Cek/Bilyet Giro yang telah gagal menyediakan dana yang cukup dalam masa pengunjukan (70 hari) dibandingkan dengan masa 180 setelah masa pengunjukan. Disepakati untuk tidak memasukan penarik ke dalam Daftar Hitam yang gagal menyediakan dana setelah masa pengunjukan.
  8. Untuk menggambarkan pemenuhan suatu persyaratan warkat terhadap ketentuan, disepakati menggunakan istilah “mengandung unsur-unsur” dari pada “memenuhi syarat formal” sebagaimana dianut dalam SEBI perihal Penatausahaan Cek dan Bilyet Giro Kosong atau Pasal 4 SK Direksi BI tentang Bilyet Giro.
  9. Dalam hal tidak memenuhi salah satu “unsur”, tidak serta merta diartikan “bukan sebagai cek” atau “cek itu tidak sah”, namun harus dilihat konsekuensi tidak dipenuhinya unsur-unsur tersebut, seperti terkait dengan masalah penanggalan cek.
  10. Cek tidak sama dengan wesel. Cek adalah wesel yang bersifat khusus, yang harus diterbitkan pada bankir. Sedangkan wesel tidak harus diterbitkan pada seorang bankir. Ketentuan yang mengatur tentang wesel tidak berlaku untuk cek.
  11. Pengertian harus diterbitkan “pada seorang bankir” dalam penerbitan cek harus diartikan sebagai bank. Dengan demikian cek dilarang untuk diterbitkan oleh selain bank.
  12. Kewajiban penyediaan dana untuk cek tidak dapat disamakan dengan kewajiban penyediaan dana untuk bilyet giro. Kewajiban penyediaan dana untuk cek pada saat pengunjukan, sedangkan untuk bilyet giro pada saat pengunjukan pada tanggal efektif atau setelah tanggal efektif. Dengan demikian perlu pemisahan yang tegas dalam pengaturan kewajiban penyediaan dana antara cek dan bilyet giro (perlu penyesuaian SEBI perihal Tata Usaha Cek dan Bilyet Giro Kosong).
  13. Terkait dengan masalah pada butir 12 serta banyaknya kasus permintaan koreksi dari Daftar Hitam Penarik cek/bilyet giro kosong sehubungan dengan batas akhir penyediaan dana yang dilakukan oleh Penarik pada detik-detik terakhir (last minute) cut of time Kliring Retur, disepakati agar masalah tersebut diatur dengan tegas. Dapat saja batasan tersebut memakai acauan pada saat dilakukan verikasi ketersediaan dana pada rekening penarik ybs.
  14. Pada prinsipnya, para pihak dalam menyelesaikan pembayaran mempunyai kebebasan untuk menciptakan derivasi surat berharga baru, namun harus dalam bentuk “leingen papieren” (surat panjang/akta). Surat berharga tidak diperkenankan dalam surat-surat pendek yang tidak lengkap.
  15. Surat berharga tetap “harus” dibuat dalam bentuk tertulis, untuk memenuhi aspek akta, kecuali telah diatur dalam peraturan perundangundangan tersendiri untuk surat berharga yang bersangkutan, misalnya untuk saham dengan adanya UU Pasar Modal. Untuk cek truncation atau cek elektronik di Indonesia saat ini belum dimungkinkan denganpertimbangan belum ada ketentuan perundangan yang mengecualikan
    serta penggunaannya masih relatif sedikit.
  16. Setiap cek yang diproses melalui lembaga kliring, termasuk didalamnya cek atas nama maupun atas tunjuk tidak memerlukan endorsement dari penyelenggara kliring tersebut. Umumnya cek yang akan dikliringkan telah dibubuhi tanda dikliringkan oleh bank yang diartikan telah diendors oleh bank, sedangkan proses melalui lembaga kliring hanyalah untuk kepentingan penagihan.
  17. Meskipun tidak diakui oleh KUHD, postdated cheque diperkenankan pelaksanaannya dengan pengaturan yang jelas dan tegas, yang intinya tetap ada kewajiban membayar setiap saat pada waktu diunjukkan meskipun sebelum tanggal postdated cek tersebut. Post dated check hanya mengikat para pihak saja.
  18. Cek dapat digunakan untuk pembayaran maupun untuk pemindahbukuan, sesuai dengan pemanfaatan cek tersebut. Dalam kaitan ini cek silang berbeda dengan cek perhitungan. Cek perhitungan untuk pemindahbukuan, sedangkan cek silang untuk pencairan tunai
    melalui bank.
  19. Cek rekta adalah cek yang hanya menyebutkan nama, keterangan katakata “atas pembawa”-nya telah dicoret.
  20. Sejalan dengan pandangan Hakim Agung dan pendapat hakim Pengadilan Tinggi PTUN terkait, BI dipandang mempunyai kewenangan sebagai kebijakan diskresioner dalam memberikan sanksi administrasi untuk memasukan seseorang/penarik dalam Daftar Hitam Penarik Cek/Bilyet Giro kosong sepanjang pengaturan tentang prosedur dan tahapan yang harus dipenuhi oleh pejabat TUN, bank dan nasabah diatur dengan jelas.
  21. Dalam hal tidak dilakukan pencoretan klausula “atau atas pembawa”, sedangkan cek tersebut telah dituliskan nama seseorang (menjadi atas nama), maka pencairannya tidak memerlukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Penarik, mengingat atas nama atau atas bawa adalah sama yang harus diartikan tertarik harus membayar kepada pemegang. Untuk lebih melindungi kepada tertarik ada baiknya jika tidak harus memerlukan konfirmasi, maka kesepakatan tersebut harus sudah tertuang dalam perjanjian/kesepakatan sebelumnya, seperti dalam perjanjian pembukaan rekening.
  22. Bilyet giro tidak termasuk negotiable instrument atau commercial paper, tetapi termasuk dalam kategori “surat yang berharga”.
  23. Bilyet giro termasuk instrumen yang tidak dapat dipindahtangankan, kecuali dengan cessie. Dalam hal di dalam praktek terjadi pemindahtanganan bilyet giro, maka hal tersebut dipandang sangat berisiko sehingga memerlukan pengaturan yang tegas oleh BI.
    (Konsekuensi: perlu penyesuaian SE/SK tentang Bilyet Giro, khususnya Pasal 4).
  24. Dianggap tidak tepat jika pengaturan tentang Bilyet Giro (SEBI perihal Bilyet Giro) menundukkan diri terhadap pengaturan Cek dalam KUHD. Oleh karena itu perlu pengaturan tersendiri tentang bilyet giro secara lengkap, yang idealnya dengan peraturan yang lebih tinggi dari pada SK/SE BI.
II. Pokok-Pokok Usulan Rumusan Tentang Cek Dan Bilyet Giro

A. Cek

1. Definisi cek dalam jangka pendek :

Cek (saja) ordinari/Cek konvensional:
Adalah Cek sebagaimana diatur dalam KUHD (Pasal 178).

Cek khusus/Cek dalam perkembangan:
Adalah Cek-Cek jenis khusus yang ada dan berkembang dalam praktek yang penggunaannya disetujui oleh BI.

2. Penarik adalah pemilik rekening yang memerintahkan tertarik melakukan pembayaran atau pemindahbukuan sejumlah dana atas beban rekeningnya kepada pemegang (yang berhak menerima (payee) dengan menggunakan cek.

3. Penarik adalah Pemilik Rekening yang memerintahkan Tertarik melakukan pembayaran atau pemindahbukuan sejumlah dana atas beban Rekeningnya kepada Pemegang (yang berhak menerima (payee) dengan menggunakan Cek; (Bank Indonesia menggunakan satu istilah
Penarik untuk penyeragaman berbagai istilah serupa, seperti ”Penerbit”);

4. Tertarik adalah bank yang menerima perintah pembayaran atau pemindahbukuan dari Penarik; (Bank Indonesia menggunakan satu istilah Tertarik untuk penyeragaman berbagai istilah serupa, seperti ”Tersangkut”);

5. Pemegang adalah nasabah yang berhak memperoleh pembayaran atau pemindahbukuan dana dari Penarik sebagaimana diperintahkan oleh Penarik kepada Tertarik;

6. Pengunjukan adalah setiap penyerahan Cek oleh Pemegang kepada Tertarik baik secara langsung maupun melalui proses Kliring;

7. Penarikan adalah setiap kegiatan mulai dari penerbitan Cek sampai dengan pengunjukannya kepada Tertarik untuk memperoleh pembayaran;

8. Bank Penerima adalah bank yang melakukan penagihan Cek untuk kepentingan Pemegang kepada Tertarik;

9. Cek Kosong adalah Cek yang diunjukkan dalam Tenggang Waktu Pengunjukan dan ditolak Tertarik karena alasan saldo tidak cukup atau Rekening telah ditutup;

10. Tenggang Waktu Pengunjukan adalah jangka waktu 70 hari sejak tanggal penerbitan Cek.

11. Bentuk dan Rumusan Cek

Catatan:
Jangka waktu 70 hari untuk masa Pengunjukan disediakan oleh Undang- Undang, bukan oleh Penarik.

Hak regress Cek tidak berlaku setelah masa 6 bulan sesudah berakhirnya masa pengunjukan (Pasal 229 a KUHD).

Daluwarsa hutang yang timbul dari Cek tunduk pada daluwarsa perikatan dalam BW (Pasal 1967).

Pasal 227a KUHD—hak tagih atas Cek hilang adalah 30 tahun dengan jaminan dalam jangka waktu tersebut tidak ada claim lain.

Untuk Cek khusus akan ada agenda pembahasan tersendiri untuk menelaah satu persatu karakteristiknya.

B. Bilyet Giro

1. Bilyet Giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Tertarik untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening Penarik yang bersangkutan kepada rekening Pemegang yang disebutkan namanya dalam surat perintah tersebut.

2. Penarik Pemilik Rekening yang memerintahkan Tertarik melakukan pemindahbukuan sejumlah dana atas beban Rekeningnya kepada pihak yang disebutkan namanya dalam surat perintah tersebut.

3. Tertarik adalah bank yang menerima perintah pemindah-bukuan dana dari Penarik.

4. Pemegang adalah nasabah yang namanya disebut dalam Bilyet Giro untuk memperoleh pemindahbukuan dana sebagaimana diperintahkan oleh Penarik kepada Tertarik.

5. Bank Penerima adalah bank yang melakukan penagihan BILYET GIRO untuk kepentingan Pemegang kepada Tertarik.

6. Tenggang Waktu Pengunjukan adalah jangka waktu 70 hari sejak tanggal efektif Bilyet Giro.

7. Tanggal efektif adalah tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan yang tidak melampaui 3 tahun sejak tanggal penerbitan.

8. Tanggal Penerbitan adalah tanggal diterbitkanya surat perintah pemindahbukuan.

9. BILYET GIRO harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan;
b. nama Tertarik;
c. perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukuan dana atas beban rekening Penarik;d. nama dan nomor rekening Pemegang;
e. nama bank Pemegang;
f. jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya;
g. tempat dan tanggal Penarikan;
h. tanggal efektif;
i. tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel sesuai dengan persyaratan pembukaan rekening;

10. BILYET GIRO yang tidak memenuhi salah satu syarat sebagaimana tersebut di atas, maka BILYET GIRO tersebut belum berlaku sebagai BILYET GIRO, sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan.

11. Bank Pemegang adalah bank yang menatausahakan rekening Pemegang.

12. Pencantuman Tanggal Efektif dalam Bilyet Giro tidak dapat melampaui jangka waktu 3 tahun sejak tanggal penerbitan.

13. Dalam hal Penarik tidak secara lengkap mengisi Bilyet Giro, kemudian dilengkapi oleh pihak lain walaupun perintahnya tidak sesuai dengan perjanjian yang mendasari penerbitan Bilyet Giro dimaksud, Penarik tidak dapat mengemukakan alasan bahwa perintah tersebut tidak berlaku.(Perlu penjelasan mengenai maksud pengisian BILYET GIRO secara tidak lengkap, terkait dengan syarat atau hanya informasi tambahan terkait dengan underlying transaction).

14. Ketentuan tersebut pada angka 13 tidak berlaku dalam hal Bilyet Giro diperoleh secara melawan hukum.
(perlu penjelasan maksud melawan hukum).

15. Penarik wajib menyediakan dana yang cukup dalam rekeningnya pada Tertarik pada waktu pengunjukan BILYET GIRO yang dilakukan pada atau setelah Tanggal Efektif sampai dengan 70 hari Tenggang Waktu Pengunjukan.
(Tambahkan penjelasan atas norma ini terkait dengan adanya perbedaan settlement (T+0 dan T+1) dalam sistem kliring di Indonesia (info Siti Hidayati S.: saat verifikasi, issue kewajiban penyediaan dana terpisah dengan issue settlement). Meskipun demikian, pada hakekatnya kewajiban penyediaan dana untuk BILYET GIRO adalah sejak Tanggal Efektif + 70 hari).

16. Penarik wajib membuat catatan-catatan mengenai Penarikan BILYET GIRO dalam rekeningnya sehingga dapat diketahui kemampuan untuk memenuhi kewajibannya sehubungan dengan penarikan Bilyet Giro.
Usulan: Perlu dipikirkan kewajiban itu dimintakan kepada bank untuk mewajibkan Penarik membuat catatan keuangan sehubungan dengan penarikan BILYET GIRO melalui perjanjian pembukaan rekening giro. Usulan norma ini akan direwrite dengan fokus agar Penarik lebih prudent (memonitor) dalam melakukan Penarikan BILYET GIRO, yangakan dicantumkan dalam perjanjian pembukaan rekening (SEBI, bukanPBI)

17. Tenggang waktu Pengunjukan Bilyet Giro adalah 70 (tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penarikan.

18. Bilyet Giro yang diunjukan kepada bank sebelum tanggal efektif atau sebelum tanggal penarikan harus ditolak oleh bank, tanpa memperhatikan tersedia atau tidak tersedianya dana dalam rekening Penarik.

19. Bilyet Giro yang diterima oleh bank setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu Pengunjukan dapat dilaksanakan perintahnya sepanjang dananya tersedia dan tidak dibatalkan oleh Penarik.

20. Penarik tidak boleh membatalkan Bilyet Giro selama dalam tenggang waktu penawaran.
Kesepakatan: Rewrite norma ketentuan ini dengan perumusan norma umum dan eksepsinya. PENDING

21. Pembatalan Bilyet Giro hanya dapat dilakukan setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran dengan suatu surat pembatalan, yang ditujukan kepada tertarik dengan menyebutkan:
a. nomor Bilyet Giro;
b. tanggal penarikan;
c. jumlah dana yang dipindahbukukan.

22. Bilyet Giro yang jumlah uangnya terdapat perbedaan antara yang tertulis dalam huruf dan dalam angka, maka yang berlaku adalah jumlah dalam huruf selengkap-lengkapnya.

23. Dalam hal jumlah uang ditulis berulang-ulang dan terdapat selisih, maka yang berlaku adalah jumlah yang terkecil.

24. Setiap perubahan perintah yang telah tertulis dalam Bilyet Giro harus ditandatangani oleh penarik di tempat kosong yang terdekat dengan perubahan.

25. Perintah pemindahbukuan dalam Bilyet Giro tidak berakhir apabila kemudian penarik meninggal dunia atau menjadi tidak cakap menurut hukum.
(Perlu pengkajian : a. jika sebelum tgl efektif Penarik telah meninggal dunia dan dana tidak tersedia, apakah Penarik (alm/mendiang) masuk DH? b. Apakah dalam hal Penarik meninggal dunia, sampai kapan rekening tersebut wajib dipelihara untuk memenuhi kewajiban penarikan BILYET GIRO?)

26. Kewajiban penarik yang timbul dari penarikan Bilyet Giro hapus karena daluwarsa setelah lewat waktu 6 (enam) bulan, terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran.

27. Bank wajib menolak Bilyet Giro yang dananya tidak cukup.

28. Bilyet Giro yang ditolak dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh penarik karena dananya tidak cukup, dikategorikan sebagai Bilyet Giro Kosong.

29. Penarik Bilyet Giro kosong dikenakan sanksi administratif dalam Daftar Hitam sesuai dengan ketentuan mengenai penarikan cek/Bilyet Giro kosong.

30. Bank yang tidak melaksanakan ketentuan dalam angka 22 dikenakan sanksi dalam rangka pembinaan dan pengawasan bank karena ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

31. Bentuk dan Rumusan Bilyet Giro.

Catatan: Konsep BILYET GIRO yang telah ada dirubah, khususnya terkait dengan sejak kapan tenggang waktu pengunjukan bermula dan perubahan kebijakan kapan pencantuman tanggal efektif (filosofi postdated check). Harus ada penetapan maksimal jangka waktu penetapan tanggal penerbitan dengan tanggal efektif, benchmark : Wesel 3 tahun sejak tanggal diterbitkan (acuan terbaik).


Pukul. 0.00
Atau awal hari dimulainya jam operasional perbankan

(bersambung...)
(sumber www.Bi.go.id)

Kajian Konstruksi Hukum Instrumen Pembayaran Giral di Indonesia (2)

Bagian Kedua Diskusi Hasil Pembahasan Dan Perumusan Kesepakatan

I. Diskusi Hasil Pembahasan
1. Pengertian Cek adalah cek sebagaimana diatur dalam KUHD. Cek yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana dalam KUHD (diantaranya Cek Cashier, Traveller’s Check, Cek Multi Guna, Cek Deviden dan sejenisnya) adalah bukan termasuk Cek sebagaimana dimaksud dalam KUHD dan harus diberi nama lain selain “CEK”.

Dr. Meter Mahmud MZ, S.H., LL.M mengomentari kesimpulan butir 1 tersebut di atas dengan ‘menggugat’ kesimpulan putaran 1 dan 2 dengan mengembalikan pada filosofi adanya Cek, khususnya mengingat Traveler’s Check dan Cashier Check telah berlaku secara internasional.

Prof. Dr. Rudí Prasetya, S.H. menambahkan bahwa pola pikir yang harus digunakan untuk mengakomodir perkembangan Cek-Cek khusus jenis baru adalah:

  1. melokalisir hukum Cek-Cek khusus tersebut, dengan melihat sesuai dengan ketentuan atau tidak;
  2. fokus pada tujuan pelokalisiran tersebut, yaitu memberikan kepastian hukum, dengan ukuran berupa apa yang diatur dalam KUHD (Cek-cek sebagaimana diaturdalam KUHD);
  3. Cek sebagaimana diatur dalam KUHD hanya berlaku untuk Cek yang ‘dibuka’ (diterbitkan menurut hukum) di wilayah RI, yang ‘dibuka’ di wilayah negara lain tunduk pada hukum negara lain tersebut;
  4. perlindungan kepada masyarakat ditegaskan hanya terbatas pada cek-cek yang tunduk pada KUHD.

Dr. Felix menyatakan bahwa perlu dilihat maksud BI mengadakan kajian atas konstruksi hukum instruyen pembayaran giral ini, yaitu apakah mempertahankan KUHD atau menampung praktek, mengingat saat ini banyak hal dalam praktek yang tidak sepenuhnya sesuai dengan KUHD.

Prof. Prasetya mengatakan bahwa rujukan pada KUHD semata-mata karena saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang lainnya yang mengatur tentang instrumen tersebut, khususnya tentang Cek dan Wesel.

Dyah N.K. Makhijani mengemukakan bahwa BI memiliki kewenangan untuk mengatur Cek jenis khusus yang saat ini ada dan berkembang di masyarakat, namun terkait dengan perombakan ketentuan dalam KUHD, hanya akan dilakukan dalam jangka panjang. Dalam jangka pendek, BI akan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia untuk mengatur Cek-Cek jenis khusus tersebut.

Khusus untuk cek-cek jenis khusus (derivatif) yang tidak sesuai dengan KUHD tersebut, bolehkah tetap menggunakan istilah Cek?

Menururt Roedjiono, S.H., LL.M., istilah Cek tidak perlu diubah, karena sudah well-known dan berlaku luas di masyarakat internasional. Cek-cek jenis khusus seperti misalnya Cek Pos tidak tunduk pada PBI yang akan dibuat. Cek jenis khusus lainyya seperti Traveler’s Check, Cashier Check juga akan disebut dalam PBI, tetapi tidak diatur secara rinci. Penyebutannya adalah bahwa Traveler’s Check, Cashier Check, Cek Pos, dll tidak tunduk pada KUHD.

Dr. Felix O. Soebagja menekankan bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah Cek harus lebih diutamakan untuk dikaji, baru fokus pengaturan berikutnya adalah pemilahan karakteristik Cek-Cek jenis khusus sesuai atau tidak dengan KUHD. Pemilahan syarat-syarat sebuah Cek khusus akan menjadi guidance dalam menentukan apakah suatu cek khusus tersebut tunduk atau tidak pada peraturan perundang-undangan (KUHD).

Para pakar sepakat bahwa kesepakatan butir 1 tersebut penekanannya tetap pada bahwa Cek harus tunduk KUHD

2. Cek adalah “alat pembayaran tunai” yang memerlukan back-up dana.

Sepakat.

3. Dewasa ini timbul bentuk-bentuk Cek jenis khusus (derivatif) seperti Traveler’s check, Cashier’s check, Dividend Check, dll, yang beberapa diantaranya memiliki pengaturan yang berbeda dengan KUHD, misalnya tidak mengenal waktu kadaluarsa. Terkait dengan adanya perbedaan pengaturan tersebut, cek yang tidak ‘comply’ dengan KUHD harus menggunakan istilah lain selain Cek. Terkait dengan permasalahan tersebut, hal-hal yang seyogyanya dilakukan oleh BI adalah:
a. Jangka pendek:
1) menertibkan penggunaan Cek di masyarakat demi kepastian hukum;
2) menambahkan jenis Warkat yang dapat dikliringkan, misal Warkat/Voucher Perjalanan Bank pengganti TC.
b. Jangka panjang: menampung praktek tersebut dengan merubah ketentuan yang sekarang ada (KUHD).

Dyah N.K. Makhijani mengemukakan bahwa langkah-langkah jangka pendek tersebut perlu disesuaikan menjadi langkah-langkah jangka menengah dengan mengeluarkan PBI tentang instrument alat pembayaran giral (warkat debet) dengan men-define Cek-Cek khusus, dengan mengambil pola pengaturan Bilyet Giro.

Additional information:
Posisi Peraturan Bank Indonesia dalam hierarkhis Peraturan Perundang-Undangan RI terkait dengan UU No. 10 Tahun 2004.

Ada dua pendapat, pendapat pertama adalah karena adanya kewenangan mandatory dalam UU bahwa pengaturan lebih lanjut atas ketentuan UU tersebut ada dalam PBI maka PBI selevel PP. Pendapat lainnya adalah terkait dengan adanya pemisahan lapangan hukum privat dan hukum publik, maka PBI tidak dapat disejajarkan dengan PP. PBI hanya mengikat Bank dan nasabahnya (Dr. Peter vs Prof. Prasetya).

Arief Tjahjono mengatakan bahwa kewenangan BI menerbitkan PBI berdasarkan UU yang berlakunya mengikat Bank dan nasabah, pada akhirnya akan mengatur masyarakat luas.

Dr. Felix O Soebagya memberikan contoh pengaturan khusus yang sejenis dengan PBI, diantaranya dala Pasar Modal terdapat peraturan Bapepam, dalam UU tentang PT yang baru (RUU) terdapat peraturan menteri, begitu pula dalam OJK, UU yayasan dan RUU Badan usaha non PT juga terdapat peraturan menteri. Intinya, peraturan pelaksanaan UU boleh dengan PP, peraturan menteri atau peraturan instansi yang memegang otoritas/kewenangan mengatur.

Berdasarkan hal tersebut, Dr. Felix O. Soebagya menyatakan bahwa PBI dapat diterbitkan dan berlaku mengikat.

4. Pasal 183 ayat (3): Cek dapat diterbitkan atas penerbitnya sendiri (Cek Kasir atau Cek Perjalanan) sepanjang ketentuannya comply dengan KUHD; Sepakat

5. Masa penawaran Cek adalah 70 hari, sedangkan jangka waktu 180 hari adalah terkait dengan hak regress (hak tagih) karena ada penolakan atas Cek yang diunjukkan dalam masa penawaran.
Iwan Setiawan menanyakan apakah Cek yang diunjukkan setelah 70 hari hak regress-nya menjadi hapus?

Atas Cek tersebut masih dapat ditagih, tetapi tidak melalui mekanisme regress.

Menurut Roedjiono, S.H., LL.M., hak regress harus dilaksanakan dengan melalui prosedur, yaitu harus dibuat protes paling tidak 1 atau 2 hari kerja mengikuti penolakan pembayaran. Apabila dalam masa pengunjukan 70 hari dimintakan pembayaran namun ditolak dan tidak ada protes, maka hak regressnya hilang. Meskipun perlindungan terhadap pemegang juga harus memperhatikan bahwa perlindingannya dibatasi.

Prof. Rudhi Prasetya, S.H., menanyakan bahwa jika Pemegang tidak menggunakan hak regressnya apakah hak tagihnya hilang?

Dr. Felix O. Soebagja mengemukakan bahwa jangka waktu 70 hari tidak menghilangkan hak untuk menagih tetapi menghilangkan kewajiban tertarik untuk melakukan pembayaran yang melunaskan.

6. Sepanjang tidak terdapat pembatalan Cek sesudah masa penawaran, bank dapat melakukan pembayaran kepada nasabah tanpa perlu konfirmasi kepada Penarik. Namun demikian, diusulkan agar hal tersebut diatas dapat dimasukkan sebagai klausula dalam perjanjian pembukaan rekening untuk menghindari adanya tuntutan hukum di kemudian hari;

Dr. Felix O. Soebagja menyatakan bahwa Bank tidak berkewajiban untuk melakukan pembayaran yang melunaskan dalam hal cek ditawarkan setelah 70 hari.

Redjiono, S.H., LL.M., menyatakan pencantuman dalam perjanjian pembukaan rekening merupakan usulan hasil dari putaran 1 dan 2, saat ini praktek tersebut belum ada atau Belem dilaksanakan. Arief Tjahjono mengusulkan agar perumusan issue tersebut dalam perjanjian pembukaan rekening atau ketentuan Bank Indonesia adalah netral, seperti : “Bank tidak dilarang untuk menolak”.

Rasyid Madjid menambahkan bahwa pernah terjadi kasus yang terkait dengan permasalahan tersebut dan diajukan ke pengadilan. Dalam kasus tersebut boleh diartikan bank dapat membayar, dan dimenangkan oleh pengadilan.

Dyah N.K. Makhijani menekankan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut posisi BI adalah mengamankan kondisi perbankan sehingga pengaturannya harus netral dan seimbang, dengan himbauan agar perbankan dapat mengamankan dirinya sendiri dengan melihat risiko atas tindakan yang diambilnya).

7. Pertanyaan terkait dengan Daftar Hitam, apakah perlu terdapat perbedaan ‘punishment’ DH bagi Penarik Cek/BILYET GIRO Kosong yang gagal menyediakan dana yang cukup dalam masa penawaran (70 hari) dibandingkan dengan masa setelah penawaran (180 hari)?

Wakil dari Bank Niaga mengemukakan bahwa pada prakteknya Cek yang ditarik setelah 70 hari dan tidak terdapat pembatalan dari Penarik akan dibayar.

Terkait dengan penarikan Cek kosong, peserta kajian sepakat bahwa punishment yang berupa pencantuman nama penarik Cek kosong dalam DH hanya berlaku untuk penarikan Cek yang dilakukan setelah 70 hari masa pengunjukan.

8. Disepakati menggunakan istilah “mengandung unsur-unsur” dari pada “memenuhi syarat formal” (seperti dalam SEBI perihal Penatausahaan Cek dan BILYET GIRO Kosong atau Pasal 4 SK DIR untuk BILYET GIRO).

Pertanyaan tambahan yang timbul dalam pembahasan adalah apakah jika tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam Pasal 178 KUHD tetap dianggap Cek?

Prof. Rudhi Prasetya mengemukakan sebagaimana telah dikemukakan dalam putaran 1 dan 2, bahwa menurut Wiryono Prodjodikoro, terkait dengan syarat-syarat tertentu Cek seperti tanggal dan tanda tangan, tidak wajib ada dan tunduk pada hukum pembuktian, sehingga Cek dimaksud tetap sebagai Cek. Bank tidak berkewajiban membuktikan tanda tangan penarik sesungguhnya atau tidak.

Dr. Felix O. Soebagja dan Roedjiono, S.H, LL.M., menyatakan bahwa terkait dengan pendapat Wirjono tersebut, tidak sepenuhnya dapat diikuti, khususnya terkait dengan syarat adanya tanda tangan Penarik. Hal ini mengingat Cek yang Belem ditandatangani belum mengikat para pihak yang diperintah.

Akhirnya, para pakar setujua bahwa pendapat Wirjono perlu diperbaiki, dan tanda tangan Penarik Cek sifatnya compulsory. Cek yang Belem ditandatangani Belum berlaku sebagai Cek. Terkait dengan penggunaan kata-kata “mengandung unsur2”, Roedjiono berpendapat bahwa yang penting dalam penggunaan kata-kata tersebut hádala jangan menggarisbawahi penggunaan kata “sah tidaknya Cek”.

Dr. Felix O. Soebagja menambahkan bahwa tidak masalah menggunakan kata-kata “unsur” atau “syarat formal”, yang penting ada telaah tentang sifat dari unsur-unsur tersebut mutlak atau tidak mutlak, seperti tanda tangan (wajib), tanggal (tidak), jumlah dana (wajib), tempat (tidak), dsb. Namun demikian, penggunaan istilah “syarat fomal” sebaiknya tidak dipakai, mengingat adanya berbagai penafsiran (misalnya selalu dilawankan dengan syarat materiil, dsb). Para pakar lebih prefer menggunakan kata “memenuhi syarat-syarat”.

Panji Ahmad menanyakan, untuk Cek yang hilang dalam proses kliring, apakah ada mekanisme yang melindungi Pemegang? Cek hilang tersebut menjadi risiko siapa?

Peserta kajian berpendapat bahwa yang bertanggung jawab dalam kasus Cek hilang adalah pihak yang menghilangkan.

Wakil dari Bank Mandiri menyatakan bahwa dalam prakteknya, Bank yang menerima Cek untuk dikliringkan bertindak sebagai penerima kuasa sehingga dalam hal Cek dimaksud hilang maka bank bertanggung jawab atas kehilangan tersebut.

9. Dalam hal tidak memenuhi salah satu “unsur”, tidak serta merta diartikan “bukan sebagai cek” atau “cek itu tidak sah”, namun harus dilihat konsekuensi tidak dipenuhinya unsur-unsur tersebut, seperti terkait dengan masalah pembuktian atau tanggal Cek.

Peserta Kajian dan para pakar sepakat untuk menyesuaikan penggunaan istilah ”syarat formal” atau “unsur” menjadi “syarat”. Jika tidak syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, tidak berlaku sebagai Cek sehingga belum dapat diuangkan (untuk perumusan dalam ketentuan BI nantinya, akan digunakan rumusan dalam KUHD)

10. Cek ≠ Wesel. Cek adalah Wesel yang bersifat khusus, yang harus diterbitkan pada bankir. Sedangkan Wesel tidak harus diterbitkan pada seorang bankir. Ketentuan yang mengatur tentang Wesel tidak berlaku untuk Cek.

Sepakat.

11. Pengertian harus diterbitkan “pada seorang bankir” harus diartikan sebagai bank.(Dengan demikian Cek dilarang untuk diterbitkan oleh selain bank.

Bagaimana dengan Cek Pos?)

Dr. Felix O. Soebagja berpendapat bahwa walaupun seseorang memiliki dana yang ditatausahakan di bawah kewenangannya, belum tentu orang tersebut dapat disebut bankir, karena untuk menjadi bank harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam UU Perbankan, kalau tidak akan disebut sebagai bank gelap. Karena alasan ini, maka Cek Pos
harus disesuaikan.

12. Kewajiban penyediaan dana untuk Cek tidak dpt disamakan dgn kewajiban penyediaan dana untuk BILYET GIRO, untuk Cek pada saat pengunjukan, sedangkan BILYET GIRO sejak tgl efektif (Konsekuensi: perlu pemisahan penekanan kewajiban penyediaan dana untuk Cek dan BILYET GIRO dalam SEBI TUCK).

Menurut Dr. Felix, kewajiban penyediaan dana untuk Cek dan BILYET GIRO berbeda. Kewajiban penyediaan dana untuk Cek hádala pada saat pengunjukan, karena dalam sistem hukum Indonesia saat ini tidak dikenal adanya postdated, sedangkan kewajiban penyediaan dana untuk BILYET GIRO hádala pada saat tanggal efektif.

A. Rasjid Madrid menanyakan bahwa bukankah filosofi antara Cek dan BILYET GIRO sama? Yaitu sama-sama surat perintah tak bersyarat.

Menurut Prof. Prasetya dan Roedjiono sesuai sejarah, keberadaan BILYET GIRO hádala karena tingkat kepercayaan masyarakat dalam penggunaan Cek pada waktu itu merosot. BILYET GIRO menyederhanakan amanat pemindahbukuan yang tidak diakomodir oleh Cek sepenuhnya.
Atas uraian ini, Dr. Peter Mahmud menanyakan bahwa sebenarnya dalam hal ini BILYET GIRO ekuivalen dengan instrumen apa?

Dr. Felix menanggapi dengan mengatakan bahwa filosofi adanya BILYET GIRO adalah untuk mengakomodir tidak dikenalnya postdated check dalam sistem hukum kita yang mengacu pada KUHD.

Iwan Setiawan menanyakan apakah sebenarnya latar belakang adanya perumusan pasal-pasal dalam KUHD yang kurang jelas dan jika dilihat satu per satu seolah-olah saling bertentangan?

Roedjiono menjawab bahwa pada saat Cek diperkenalkan, penggunanya belum banyak dan ada keinginan besar untuk segera menggunakan Cek sebagai alat bayar. Terkait dengan perumusan kewajiban penyediaan dana, kemungkinan akan memberatkan jika kewajiban penyediaan dana untuk Cek adalah pada saat diterbitkan. Akhirnya terdapat penambahan Pasal 90a dalam KUHD, yaitu kewajiban penyediaan dana untuk Cek adalah pada saat diunjukkan.

Prof. Rudhi Prasetya menambahkan bahwa sejarah Cek bergulir dari Belanda ke Perancis untuk mengantisipasi kerepotan membawa uang (emas) tunai yang kemudian dititipkan kepada seseorang, yang pada akhirnya dengan back-up uang (emas) tunai tersebut, diterbitkanlah Cek.

Untuk memahami pasal-pasal KUHD, Dr. Felix menambahkan bahwa ketentuan-ketentuan dalam KUHD harus dibaca seutuhnya, jangan sepotong-sepotong.

13. Pada prinsipnya, para pihak dalam menyelesaikan pembayaran mempunyai kebebasan untuk menciptakan derivasi Surat Berharga baru, namun harus dalam bentuk “longen papiren” (surat panjang/akta).

Sepakat.

14. Surat Berharga tetap “harus” dibuat dalam bentuk tertulis (harus ada akta), kecuali telah diatur dalam UU tersendiri untuk Surat Berharga yang bersangkutan, misalnya saham (UU Pasar Modal).
Bagaimana dgn cek ‘truncation’

Dr. Peter Mahmud menyampaikan apakah betul saham termasuk dalam kategori Surat Berharga dalam arti negotiable instrument?

Dr. Felix menjawab bahwa pada prinsipnya terdapat beberapa aliran dalam memahami makna Surat Berharga, yaitu:

  1. Surat Berharga termasuk didalamnya seluruh instrumen yang bukan hanya negotiable instrument tetapi juga surat-surat lain yang disebut dalam Undang-Undang, termasuk saham.
  2. Surat Berharga hanya comercial paper dan negotiable instrument.
Menurut Dyah N.K. Makhijani, sesuai KUHD Cek harus berbadan. Terkait dengan Cek truncation, KUHD harus disesuaikan terlebih dahulu. Pada kenyataannya, saat ini tidak realistis apabila Cek di Indonesia dijadikan scriptless mengingat perputaran Cek masih terbatas, akan terlalu besar dana yang diinvestasikan.

15. Setiap Cek yang diproses melalui lembaga kliring, termasuk didalamnya Cek atas nama maupun atas tunjuk tidak memerlukan endorsement dari Lembaga kliring tersebut.

Sepakat.

Pada prinsipnya Cek atas tunjuk/nama yang dipindahtangankan harus ada endorsement. Prinsip ini dikecualikan untuk lembaga kliring. Tanda tangan yang saat ini dilaksanakan dalam praktek perbankan untuk pencairan Cek melalui lembaga kliring, harusnya ditambahkan “untuk dikliringkan” Arief Tjahjono mengemukakan bahwa proses melalui lembaga kliring hanyalah proses penagihan. Bank berposisi on behalf of Pemegang, sehingga tidak terdapat peralihan hak. Kesepakatan butir 15 ini tidak relevan (dihapus), kalaupun mau harus ditekankan “untuk kliring”

16. Meskipun tidak diakui oleh KUHD, postdated cheque diperkenankan pelaksanaannya dengan pengaturan yang jelas dan tegas, yang intinya tetap ada kewajiban membayar setiap saat pada waktu diunjukkan meskipun sebelum tanggal postdated Cek tersebut.

Dr. Felix dan para pakar sepakat bahwa postdated check hanya mengikat para pihak (Penarik dan Pemegang), dan tidak mengikat bank beserta pihak ketiga. Dengan demikian, posdated check tidak diakui.

17. Cek silang berbeda dengan cek perhitungan. Cek perhitungan dipindahbukukan, sedangkan cek silang pencairannya melalui bankir.

Sepakat.

18. Cek Rekta adalah cek yang hanya menyebutkan nama, kata-kata “atas pembawa”-nya dicoret.

Cek silang tidak dapat menyebutkan nama seseorang.

Cek Rekta adalah Cek yang menyebutkan atas nama tanpa order (atas perintah atau atas pembawanya dicoret)

19. Terkait dengan kewenangan BI dalam penerbitan DH, telah dikonsultasikan kepada MA dan PT TUN Jakarta, yang pada intinya BI mempunyai kebijakan diskresioner sepanjang pengaturan tentang prosedur dan tahapan yang harus dipenuhi oleh pejabat TUN, bank dan nasabah diatur dengan jelas.

Butir ini sifatnya sebagai informasi saja.

20. Dalam hal tidak dilakukan pencoretan klausula “atau atas pembawa”, sedangkan cek tersebut telah dituliskan nama seseorang (menjadi atas nama), maka pencairannya oleh Tertarik dilakukan dengan meminta konfirmasi terlebih dahulu kepada Penarik. (konsekuensi: jika tidak harus dilakukan permintaan konfirmasi, harus sudah tertuang dalam perjanjian/kesepakatan sebelumnya, seperti perjanjian pembukaan rekening).

Tidak perlu adanya mekanisme konfirmasi. Posisi atas nama amaupun atas bawa adalah sama. Dalam hal tidak dicoret, maka Cek dapat ditunaikan oleh nama yang tercantum di dalam Cek tersebut atau si pembawanya.

21. Cek dapat diterbitkan atas penerbitnya sendiri, contoh saat ini seperti Cek Kasir atau Cek Perjalanan, namun jika Cek tersebut menggunakan kata “CEK”, harus memenuhi ketentuan KUHD.

Sepakat.

22. BILYET GIRO tidak termasuk negotiable instrument atau commercial paper, tetapi termasuk dalam kategori “surat yang berharga”.

Sepakat.

23. BILYET GIRO termasuk instrumen yang tidak dapat dipindahtangankan, kecuali dengan cessie. Dalam hal di dalam praktek terjadi pemindahtanganan BILYET GIRO, maka hal tersebut dipandang sangat berisiko sehingga memerlukan pengaturan yang tegas oleh BI. (Konsekuensi: perlu penyesuaian SE/SK tentang Bilyet Giro, khususnya Pasal 4).

Sepakat.

24. Pengaturan dalam SE BILYET GIRO yang menundukkan diri terhadap pengaturan Cek dalam KUHD, dianggap tidak tepat. Oleh karena itu perlu pengaturan BILYET GIRO secara lengkap dan pada peraturan perundangan yang lebih tinggi dari SK/SE BI (UU).

Sepakat.

25. Terkait dengan banyaknya kasus DH terkait dengan saat penyediaan dana yang dilakukan oleh Penarik pada ‘last minute’ Cut of Time Kliring Retur, disepakati agar ketentuan DH y.a.d mengatur lebih rigid hal tersebut.

Sepakat.

26. Terkait dengan kewajiban penyediaan dana Cek/BILYET GIRO melalui Kliring, manakah saat yang tepat menurut hukum : a) ketika warkat kliring penyerahan tiba (T+0); atau b). Ketika data nasabah di akses petugas bank ketika warkat penyerahan di proses (T+0 atau T+1). Kewajiban penyediaan dana untuk BILYET GIRO adalah pada saat tanggal efektif dan telah diunjukkan. Sedangkan untuk Cek, kewajiban penyediaan dananya pada saat diunjukkan.

Dyah N.K. Makhijani mengemukakan bahwa jira ingin dilihat lebih detil, kewajiban penyediaan dana seharusnya adalah pada saat bank akses ke rekening Penarik (saat warkat dibebankan pada rekening).

27. Terkait dengan pengaturan kewajiban penyediaan dana Cek/BILYET GIRO yang telah jelas dalam KUHD/SE BILYET GIRO, apakah penyampaian SKP sebagai peringatan bagi Penarik bersifat wajib, terkait penerbitan DH (kepastian hukum vs AAUPB).

Menurut Arief Tjahjono, issue SKP dengan kewajiban penyediaan dana adalah berbeda. SKP terkait dengan syarat (mekanisme yang harus ditempuh) dimasukkannya seseorang seseorang ke dalam Daftar Hitam, sedangkan kewajiban penyediaan dana adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh Penarik sebagai konsekuensi diterbitkannya Cek.

Dyah N.K. Makhijani mengemukakan bahwa perlu keseimbangan dalam pengaturan antara perlindungan terhadap instrumen pembayaran dengan perlindungan terhadap nasabah. SKP wajib dalam kaca mata perlindungan terhadap konsumen dan arahnya untuk prosedur Daftar Hitam, sedangkan kewajiban penyediaan dana lebih mengarah pada perlindungan terhadap instrumen pembayaran itu sendiri, dengan menjaga kepercayaan penggunanya.

Roedjiono menambahkan bahwa pengenaan sanksi memerlukan aturan dan prosedur yang jelas, sehingga tidak akan menjadi objek gugatan TUN.

Dr. Felix menekankan bahwa apapun kebijakan yang akan diambil, yang penting jelas dan transparan pengaturannya.

28. Dalam intercity clearing, mana yang harus dipegang dalam penghitungan masa 6 bulan penarikan Cek/BILYET GIRO Kosong khususnya untuk SKP yang diterbitkan oleh otomasi kliring yaitu tanggal SKP sesuai jadwal kliring T+0 atau tanggal actual process (T+0)?

Pakar sepakat bahwa pertanyaan ini lebih tepat ditujukan kepada perbankan, dengan tujuan untuk menyeragamkan perhitungan masa 6 (enam) bulan.