Tampilkan postingan dengan label Kejahatan Perbankan Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejahatan Perbankan Indonesia. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 Februari 2011

Pledoi “Kasus Bank Century Perlu Kambing Hitam Seorang Ibu Yang Membantu Suami Menafkahi Keluarga.”

Jakarta, 8 Februari 2011

Bismillahirramannirrahim,

Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh, salam sejahtera para hadirin sekalian.

Yang Mulia Ketua Majelis Hakim

Yang Mulia Anggota Majelis Hakim

Yang saya hormati Penuntut Umum,

Yang saya hormati Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengikuti persidangan ini dan Penasihat Hukum, Suamiku, anak-anakku, Kakak-kakakku dan adik-adikku, Teman-teman Solidaritas 80 FHUI, teman-teman ILUNI FHUI, dan para sahabat serta hadirin yang menghadiri persidangan saya ini.

Pertama-tama saya panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT dan shalawat kepada Rasulullah Muhammad SAW, disertai doa semoga Yang mulia Ketua Majelis Hakim, Yang Mulia Anggota Majelis Hakim beserta seluruh keluarga senantiasa dikaruniai nikmat sehat, berkah dan lindungan dari Allah SWT. Doa yang sama saya panjatkan ke hadirat Allah SWT untuk yang Mulia Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beserta seluruh jajaran Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beserta seluruh keluarga. Doa yang sama saya panjatkan kepada Yang saya hormati Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beserta keluarga.

Dengan kerendahan hati saya menghaturkan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim, yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan Pledoi Pribadi sehingga saya dapat menjelaskan berbagai hal yang sebenarnya terjadi di dalam kasus pemberian 4 kredit di PT Bank Century Tbk yang menimpa saya. Saya berharap pledoi ini dapat menjadi bahan pertimbangan sehingga putusan yang diambil Yang Mulia Majelis Hakim adalah putusan yang seadil-adilnya.

Izinkanlah saya memulai Pledoi Pribadi ini dengan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi pada diri saya sehingga saya diajukan ke ruang sidang ini untuk di adili.

TENTANG SAYA PRIBADI

Sebagai Istri dan Ibu 3 orang anak yang ingin beribadah membantu suami menafkahi keluarganya, pada tahun 2003 dikarenakan PT Bank Merincorp salah satu anak perusahan PT Bank Mandiri dimana saya bekerja harus ditutup dengan cara ‘self liquidation’, maka saya menjadi seorang pengangguran.

Berbekal uang pisah dari PT Bank Merincorp, saya membantu suami dengan menjual mukena dan bahan baju muslim dengan hiasan bordiran. Namun karena saya tidak pandai berdagang, usaha saya tidak berkembang dan malah tertipu oleh orang-orang yang mengambil dulu dagangan saya untuk dibayar kemudian, namun tidak pernah terbayar dengan alasan macam-macam.

Kemudian saya bertanya ke beberapa teman yang sekiranya dapat membantu saya memberikan pekerjaan, namun dengan usia 42 tahun pada saat itu untuk seorang wanita kiranya agak sulit untuk diterima bekerja.

Kemudian atas bantuan salah seorang teman angkatan 80 di FHUI pada tahun 2004 saya diterima bekerja di kantornya yang bergerak di agen property di Bintaro, namanya ‘Raine n Horne’. Kantor ini tidak memberikan gaji, tetapi hanya memberikan komisi apabila saya berhasil menjual rumah yang dititip jual disana. Bekerja beberapa bulan disana lagi-lagi karena saya tidak pandai berdagang maka saya menganggap saya tidak mampu menjadi pedagang, padahal saat itu saya mulai hamil anak ke tiga yang menyebabkan saya pamit kepada teman saya untuk tidak bekerja lagi di kantor agen property itu.

Kemudian pada bulan Maret 2005, putri ke tiga saya lahir. Gaji suami yang pada waktu itu sebagai seorang staf dirasa tidak mencukupi biaya hidup kami sehari-hari walaupun kami telah menjadi agen penjualan air dalam kemasan bermerek dagang Oso. Sebagai ibu rumah tangga dan pengangguran saat itu, benar-benar terasa hari demi hari keresahan di dalam hati saya untuk segera bekerja beribadah membantu suami. Namun kembali saya merasakan sulitnya sebagai seorang wanita di usia 44 tahun mencari pekerjaan bukanlah hal yang mudah.

Dengan niat yang teramat tulus dari seorang isteri yang pada saat itu dalam usia 44 tahun dan baru melahirkan anak ke tiga dan ingin membantu suami, saya melamar di PT Bank Century Tbk, dimana kebetulan pada saat itu suami saya sudah bekerja sebelumnya disana sebagai staff di Divisi Operasional.

II. TENTANG TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SAYA

Saya diterima bekerja di PT Bank Century Tbk dan diangkat melalui keputusan direksi PT Bank Century Tbk berdasarkan surat direksi nomor 045/SK-DIR/CCENTURY/IX/2005 tanggal 15 September 2005 yang bertanggung jawab kepada Direksi serta kewenangan sebagaimana tertuang dalam:

Surat Kuasa nomor 177/Century/D/SK/IX/2005 tanggal 15 September 2005 yang ditandatangani oleh Hermanus Hasan Muslim selaku Direktur Utama dan Hamidy selaku Wakil Direktur Utama)

Surat Keputusan Direksi No.006.VSK-DIR/Century/II/2006 tertanggal 16 Februari 2006

Surat Keputusan Direksi No.09/SK-DIR/Century/II/2008 tanggal 01 Februari 2008

Dalam surat keputusan tersebut di atas, saya dibantu oleh 4 Kepala Bagian yang masing-masing telah ditetapkan tugasnya sebagai berikut:

Kepala Bagian Legal 1 (SUHANA HALIM) bertanggung jawab atas seluruh proses legal kredit di cabang-cabang dan atau wilayah Bank yang ditentukan oleh Kepala Divisi Legal agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk kelengkapan dokumen jaminan serta kebenaran pengikatan kredit dan jaminannya; memberikan bantuan atau opini hukum dalam transaksi atau perjanjian antara unit kerja bank dengan pihak ketiga; memberikan bantuan atau opini hukum terkait dengan corporate legal.

Kepala Bagian Legal 2 (YANTO SALOH) bertanggung jawab atas seluruh proses legal kredit di cabang-cabang dan atau wilayah Bank yang ditentukan oleh Kepala Divisi Legal agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk kelengkapan dokumen jaminan serta kebenaran pengikatan kredit dan jaminannya; memberikan bantuan atau opini hukum dalam transaksi atau perjanjian antara unit kerja bank lainnya dan atau manajemen bank dengan pihak ketiga; memberikan bantuan atau opini hukum terkait dengan corporate legal.

Kepala Bagian Legal 3 (GUNAWAN WIBISONO) bertanggung jawab atas penyelesaikan kredit bermasalah dan pengambil alihah agunan (AYDA) diseluruh wilayah kerja Bank; membantu dan menangani perkara-perkara yang dihadapi Bank baik di dalam mapun di luar pengadilan; mengkoordinir dan memonitor konsultan dan atau pengacara Bank dalam penanganan masalah legal Bank.

Kepala Bagian Legal 4 (SAKTI DHARMA) bertanggung jawab dalam penyimpanan dan administrasi dokumen jaminan untuk seluruh wilayah Bank agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk bertanggung jawab atas kelengkapan dokumen yang menjadi tanggung jawabnya.

Masuk ke dalam suatu Divisi Corporate Legal dengan kurang lebih 16 orang staf dan 5 orang kepala bagian legal, bukanlah hal yang mudah. Sebagai suatu bank pasca merger beberapa bulan sebelumnya, masih terasa nuansa ketidak tertiban yang kental dari sebagian besar staf yang ada di Divisi Corporate Legal dimana masing-masing staf masih membawa kultur lama bank mereka berasal. Hal ini sesuai dengan pesan yang disampaikan oleh Kepala Divisi HRD yang mengingatkan saya untuk berhati-hati karena saya akan masuk ke area dimana staf saya akan susah diatur terutama yang berasal dari ex mantan karyawan Bank CIC.

Diantara tugas saya diatas, saya mendapatkan tugas untuk mengecilkan struktur organisasi di Divisi Corporate Legal, dari 5 (lima) orang kepala bagian menjadi 3 (tiga) orang kepala bagian legal. Sebelum hal ini terjadi, Direksi telah menawarkan pengunduran diri seorang kepala bagian legal ex Bank CIC yang belakangan saya ketahui orang ini banyak “mengetahui” mengenai penyimpangan yang dilakukan manajemen.

Pemilihan Kepala Bagian Legal itu sendiri dibuat se-fair mungkin oleh Divisi SDM pada saat itu, namun saya mendapat telpon dari Anton Tantular, yakni adik dari Robert Tantular untuk tetap mempertahankan Suhana Halim sebagai Kepala Bagian Legal. Saya tidak dapat bereaksi apa-apa pada saat itu karena saya tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan hal tersebut dan hanya menyampaikan hal tersebut kepada kepala Divisi SDM pada saat itu. Selanjutnya yang saya ketahui keluarnya Surat Keputusan Direksi nomor 006.1/SK-DIR/Century/II/2006 tanggal 16 Februari 2006 tentang Struktur Organisasi Divisi Corporate Legal yang kemudian diubah dengan nomor 09/SK-DIR/Century/II/2008 dan tanggal 1 Februari 2008. Sedangkan Surat Keputusan tentang penetapan Kepala Bagian Legal terpilih diterima langsung oleh masing-masing Kepala Bagian itu sendiri, tidak melalui saya, yakni Suhana Halim, Yanto Saloh dan Gunawan Wibisono pada tahun 2006 dan pada tahun 2008 ditambahkan seorang kepala Bagian Legal 4 yaitu Sakti Dharma.

Dari Surat Keputusan Direksi tentang struktur organisasi Divisi Legal sebagaimana saya sampaikan pada paragraf sebelumnya, saya bukan orang yang membuat Analisa Aspek Legal, Surat Penegasan Kredit, Surat Kuasa Direksi, Surat Persetujuan Komisaris, Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan, karena semua itu merupakan tanggung jawab dari Kepala Bagian Legal 1 atau Kepala Bagian Legal 2.

Tugas utama saya adalah menandatangani dokumen perjanjian kredit dalam kapasitas sebagai kuasa, sementara kewenangan sepenuhnya untuk memutus dan menyetujui pemberian kredit ada pada Komite Kredit yang tertuang dalam FPK (Formulir Persetujuan Kredit) yang terdiri dari Kepala Pimpinan Operasi (KPO), Kepala Kanwil III, Kepala Divisi Kredit, 2 anggota Direksi dan 2 anggota Komisaris. Nyata bahwa saya (Kepala Divisi Corporate Legal) tidak terlibat dalam proses memutuskan pemberian kredit, bahkan tidak punya kewenangan sama sekali dalam proses persetujuan kredit. Sedangkan dalam proses pencairannya dilakukan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Divisi SKPK (Setlement Kredit dan Pelaporan Kredit).

III. TENTANG DAKWAAN TERHADAP SAYA

Bahwa saya didakwa telah melanggar pasal 49 ayat 1 untuk dan/atau pasal 49 ayat 2 UU Perbankan dalam hal pemberian kredit terhadap empat buah PT, yaitu PT WWR, PT CMP, PT AII dan PT SCI yang nyatanya berdasarkan uraian dalam butir II di atas adalah bukan tanggung jawab dan kewenangan saya.

Pembubuhan tanda tangan saya pada dokumen perjanjian kredit PT. WWR dan PT. CMP adalah dalam kapasitas sebagai kuasa direksi yang pada saat itu kredit sudah dicairkan sebelumnya. Kedua perjanjian kredit ini merupakan perubahan di atas kertas dari fasilitas Repo (Gadai Surat Berharga) yang sudah terjadi sejak tahun 2006 di Divisi Treasury yang gagal bayar menjadi faslitias kredit. Perjanjian kredit untuk CMP dibuat oleh Ni Wayan Anik dan untuk WWR dibuat oleh Suhana Halim sesuai tugas Kepala Bagian Legal I sebagaimana diuraikan dalam butir II.1 di atas.

Adapun pembubuhan tanda tangan saya dalam Akta Perjanjian Kredit untuk PT. AII adalah sebagai kuasa Direksi yang pada saat penandatanganan dihadapan notaris, surat kuasa tersebut sedang dalam proses dimintakan tandatangan direksi dan akan disusulkan, sehingga Notaris tidak dapat mengeluarkan salinan resmi akta perjanjian kredit dimaksud.

Akan tetapi ternyata Notaris mengeluarkan Surat Keterangan Notaris yang menerangkan bahwa telah ditandatangani perjanjian kredit atas nama PT. AII maka kredit dapat dicairkan.

Sedangkan untuk pencairan kredit atas nama PT. SCI sudah terjadi tanpa adanya tanda tangan saya bahkan tanpa ada perjanjian kredit.

IV. TENTANG TUNTUTAN JAKSA

Dalam tuntutan JPU, disebutkan bahwa saya secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Perbankan yaitu Pegawai bank dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam dokumen suatu Bank atau Laporan Transaksi dst ….. dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dengan dengan pidana penjara masing-masing 10 (sepuluh) tahun penjara dengan perintah agar mereka Terdakwa segera ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, menurut saya sungguh suatu kesalahan yang besar dengan menzholimi saya. Saya yakin JPU mendapatkan tekanan atau pesanan dari pihak-pihak tertentu karena untuk kasus PT Bank Century Tbk, harus ada kambing hitam yang diajukan sebagai PENGALIHAN dari 2(dua) masalah mendasar yang terjadi, yakni :

Mengecilkan kesalahan Hermanus Hasan Muslim dan Robert Tantular dengan membagi potongan kuenya kepada para pegawai bank yang bekerja dengan sungguh-sungguh karena membutuhkan pekerjaan, namun bekerja dibawah tekanan dan ketakutan akan kehilangan pekerjaannya (khusus untuk saya, karena saya maupun suami pernah merasakan menjadi seorang pengangguran).

Masalah pencairan atas dana LPS sebesar Rp. 6,7 Triliun, yang sampai saat ini tidak pernah tuntas penyelesaiannya.

Tuntutan Hukum ini hanya melemparkan BOLA PANAS kepada Majelis Hakim agar bukan pihak kejaksaan lagi yang memegangnya, sama halnya seperti yang dilakukan oleh Bareskrim dengan melemparkan bola panas ini kepada Kejaksaan Agung sebagaimana ucapan yang disampaikan oleh Muhamad Huda penyidik di ruang perbankan : “Kalau saja Robert Tantular mau mengakui perbuatannya, ibu-ibu dua ini kan gak perlu kami naikkan statusnya jadi Tersangka”.

Sungguh suatu pukulan bagi saya dan teman-teman yang dijadikan Tersangka oleh Bareskrim, padahal bukan kami yang bertanggung jawab dan/atau yang menikmati keuntungan dari 4 perkara kredit ini dan perkara-perkara lainnya yang masih dalam pemeriksaan Bareskrim.

Mungkin Yang Mulia Majelis Hakim juga masih ingat dan memperhatikan pada saat pemeriksaan kesaksian Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim dimana kedua orang ini membawa “body guard” ke dalam ruang sidang pada saat mereka berdua diperiksa sebagai saksi sehingga hal tersebut membuat saya merasa takut, karena sebelum persidangan di mulai, saat saya dan terdakwa 1 sedang menunggu dipanggil dalam ruang sidang tiba-tiba salah seorang “body guard” tersebut dengan sengaja duduk diantara kami, padahal kursi dalam ruang sidang untuk pengunjung sidang waktu itu masih banyak yang kosong. Sungguh suatu penzholiman.

Siapakah sebenarnya yang harus dimintai pertanggung jawab atas perkara ini:

Hermanus Hasan Muslim dan Robert Tantular adalah Pihak yang harus bertanggung jawab atas perkara ini, karena semua kredit ini belakangan saya ketahui adalah untuk kepentingannya. Hal ini jelas disampaikan oleh Terdakwa 1 dalam keterangannya dihadapan kita semua dalam persidangan terdahulu. Saya tidak habis pikir mengapa saya dan Terdakwa 1 dituntut dengan tuntutan yang jauh lebih besar daripada tuntutan Hermanus Hasan Muslim dan Robert Tantular dalam tingkat Pengadilan Negeri. Adakah markus dibalik semua ini. Wallahualam, hanya Allah SWT yang mengetahuinya.

Darso Wijaya, yang belakangan baru saya ketahui sebagai mantan direktur di Bank Pikko, seorang yang sengaja mengelak dengan mengatakan bahwa dirinya adalah staf ahli direksi yang diserahi tugas menjadi Care Taker Kepala Divisi SKPK dengan mengatakan bahwa Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 melakukan persengkongkolan untuk menipu SKPK. Suatu hal yang harus dibuktikan, karena sistem sudah diatur sedemikian rupa sehingga katanya yang harus bertanggung jawab atas pencairan adalah saksi Yakobus, padahal jelas dalam usulan Perubahan User ID, Darso Wijaya (tanggal tandatangan 1/7/2006) adalah orang yang mengusulkan agar Yakobus Triguna dapat memperoleh password untuk mencairkan kredit sampai dengan jumlah Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus milyar Rupiah) dengan “single entry” tanpa melibatkan checker/pemeriksa atau counter password seperti lazimnya pada suatu struktur organisasi yang diberi kewenangan berjenjang.

Dalam kesaksiannya Darso Wijaya mengatakan bahwa statusnya bukan menjadi seorang Tersangka di perkara 4 kredit ini, padahal panggilan sebagai tersangka pernah dilayangkan oleh pihak Bareskrim kepadanya. Darso Wijaya adalah orang yang ditunjuk oleh Hermanus Hasan Muslim dalam menemui pengawas Bank Indonesia dalam pemeriksaan rutin Bank Indonesia, dengan alasan bahwa semua informasi dan dokumen yang akan dipinjam oleh pengawas Bank Indonesia “harus melalui 1 pintu”.

Pengawas Bank Indonesia yang harus bertanggung jawab atas disetujuinya merger PT Bank Century Tbk karena Bank Indonesia-lah yang melakukan pengawasan berkala atas Bank Century Tbk., serta mengetahui persoalan permodalan PT Bank Century Tbk yang diketahui sejak awal sudah tidak layak untuk di merger dengan dua bank lainnya, PT Bank Danpac dan PT Bank Pikko.

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Dengan bergulirnya bola panas tuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, saya mohon agar yang mulia Majelis Hakim dapat memutuskan perkara 4 kredit di persidangan ini dengan putusan bebas dari tuntutan hukum dan hukuman. Karena saya percaya, bahwa Yang Mulia Majelis Hakim akan memperhatikan bukan Surat Tuntutan yang isinya menurut saya tidak tepat dan tidak memperhatikan pada fakta-fakta yang ada persidangan.

Saya yakin seyakin yakinnya bahwa Yang Mulia Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan Yang Mulia Majelis Hakim mempunyai hati nurani dan akan melihat permasalahan ini dengan kepala dingin dan hati nurani serta secara obyektif, tanpa tekanan dari pihak manapun yang berkepentingan.

Perkara 4 kredit ini diajukan karena banyak pihak yang melihat permasalah PT Bank Century Tbk dari sudut yang salah dan lebih pada kepentingan bahwa perlunya laporan kepada masyarakat luas bahwa ada pegawai-pegawai bank yang telah di gelandang ke meja hijau untuk kasus PT Bank Century Tbk, yang selama 2 tahun ini gaungnya telah menggema diseluruh negeri ini, terlebih lagi ketika Pansus Century bergaung di gedung Dewan Pewakilan Rakyat (DPR).

Saya yakin yang diminta dibuka secara terang benderang adalah masalah pencairan Rp. 6.7 Triliun. Dan apabila ada kerugian yang disebabkan oleh ulah dari Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim, apakah seorang pegawai bank, walaupun dalam pasal 49 Undang Undang Perbankan kategori pegawai disebutkan dalam pasal tersebut, apakah mungkin ada beberapa orang yang dijadikan “tersangka” dalam kasus PT Bank Century Tbk, adalah orang yang dengan sengaja melakukan tindak pidana perbankan apalagi dikaitkan dengan pasal penyertaan dalam KUHP. Sungguh hal ini harus menjadi pertimbangan dari Yang Mulia Majelis Hakim, dimana pegawai bank yang dimaksud dalam pengertian tersebut adalah orang yang melakukan penipuan atau penyalah gunaan jabatan. Saya hanya pegawai bank yang sudah “dipola” atau “dipetakan” untuk dikorbankan.

Apalagi tidak ada analisa manajemen resiko, KYC (know your customer)/(mengenal nasabah) yang dilibatkan di awal pemberikan kredit dan dengan tidak pernah ada temuan dari Satuan Kerja Audit Intern di PT Bank Century Tbk – apakah pegawai bank yang melakukan pembiaran dengan alasan yang sama yakni ketakutan dan dibawah tekanan tidak dimintakan pertanggung jawabannya, terlebih lagi Divisi Audit semestinya sudah sejak awal mengetahui kejadian-kejadian ini karena Terdakwa 1 juga tahu bahwa ada orang dari Divisi Audit yang bertugas mengawasi segala transaksi yang dilakukan di tempat Terdakwa 1.

Saya benar-benar mengharapkan Yang Mulia Majelis Hakim tidak turut mengorbankan diri saya dan benar-benar menggunakan hati nurani dalam memutus perkara saya ini. Tak ada lain dalam pikiran saya selain nasib ketiga putri saya yang masih dalam usia sekolah, yang terkecil masih berusia 5 tahun duduk di kelas B (nol besar) di Taman Kanak-Kanak, yang kedua masih berusia 8 tahun duduk di kelas 3 Sekolah Dasar, dan yang paling tua berusia 19 tahun duduk di bangku kuliah. Sedangkan suami saya pada awal bulan Desember 2008 diputus kontrak kerjanya dengan PT Bank Century Tbk., yakni selang beberapa hari setelah LPS mengambil alih PT Bank Century Tbk.

Yang Mulia Majelis Hakim

yakin bahwa Allah SWT tak penah lalai dan tertidur dalam menjaga umat Nya dan pengadilan Nya lah adalah pengadilan yang seadil-adilnya. Oleh karenanya saya mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim memberikan putusan bebas, karena saya yakin Yang Mulia Majelis Hakim adalah orang-orang yang tidak akan berada dalam suatu pengaruh maupun tekanan dari pihak manapun.

Demikian Pledoi Pribadi ini saya sampaikan.

Wassalamu alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

Hormat saya,

Hj. R. Arga Tirta Kirana

Akta Otentik dalam Pembuatan Perjanjian Kredit



1.      Pendahuluan

Para bankir sejatinya sangat menyadari bahwa Akta Otentik merupakan suatu dokumen hukum yang sangat penting bagi bank untuk mengamankan transaksinya. Akta otentik mempunyai daya pembuktian keluar, yang tidak dipunyai oleh akta di bawah tangan. Sedangkan akta di bawah tangan mempunyai kelemahan yang sangat nyata yaitu orang yang tanda tangannya tertera dalam akta di bawah tangan, dapat mengingkari keaslian tanda tangan itu, dan bank sebagai pihak yang akan mempergunakan akta tersebut harus membuktikan bahwa memang tanda tangan debitur adalah asli.

Namun demikian, meskipun sangat memahami pentingnya akta otentik, dalam prakteknya, penggunaan akta di bawah tangan tetap saja masih marak di perbankan. Hal tersebut terlihat dari masih banyaknya penggunaan standard contract dalam perjanjian kredit antara bank dengan debitur. Terkait penggunaan akta otentik dan akta di bawah tangan ini terdapat suatu ungkapan lama yang sangat terkenal yaitu “siapa yang hendak membuat akta di bawah tangan, mengambil pena, siapa yang hendak memperoleh akta otentik, mengambil notaris”. Banyak alasan yang dikemukakan oleh para banker terkait penggunaan akta di bawah tangan ini.

Pertama, penggunaan akta di bawah tangan dalam perjanjian kredit atau yang dikenal dengan standard contract dirasakan sangat efisien dan murah, terutamauntuk fasilitas kredit/pembiayaan yang memiliki nilai nominal relatif kecil. Kedua, dalam beberapa hal, bagi bank-bank yang ada di daerah, terutama BPR-BPR yang lokasinya berada di pelosok pedesaan, sulit/mahal untuk membuat akta otentik karena ketiadaan notaris di lokasi tersebut, sehingga seluruh perjanjian kredit terpaksa dibuat di bawah tangan. Pada sisi lain penggunaan standard contract memberikan kemudahan bagi bank dalam memasukkan seluruh klausula penting yang terkait dengan kepentingan bank dalam melindungi kredit/pembiayaan yang telah diberikan kepada debitur. Hanya hal-hal yang masih memerlukan pembicaraan atau konfirmasi dengan debitur saja yang masih dikosongkan, dan baru diisi setelah dibicarakan dan disetujui debitur. Dalam praktek, penggunaan akta otentik oleh perbankan lebih banyak dimanfaatkan terutama untuk kredit/pembiayaan yang mempunyai nilai nominal yang relatif besar dan sangat besar.

Menyadari bahwa aspek hukum merupakan hal yang sangat penting dalam melindungi bisnis bank (risk mitigation), Bank Indonesia telah memasukkan risiko hukum (termasuk legal document) sebagai bagian dari penilaian manajemen risiko bank Dalam makalah berikut akan diuraikan beberapa hal yang terkait dengan kebijakan Bank Indonesia yang terkait dengan manajemen risiko d.h.i legal risk dan tinjauan terhadap praktek dan kendala-kendala hukum dalam dokumentasi hukum pemberian kredit.


2.      Kebijakan Bank Indonesia

Kebijakan Bank Indonesia terkait dengan pemberian kredit oleh bank dan pengawasan Bank Indonesia terhadap bank, khususnya dalam penilaian manajemen risiko (legal risk) dapat dijelaskan sebagai berikut:

a.      Regulasi Bank Indonesia terkait dengan pemberian kredit bankPemberian kredit merupakan kegiatan utama bank yang mengandung risiko yang sangat berpengaruh terhadap kesehatan dan kelangsungan usaha bank. Di sisi lain, sebagian besar dana yang dimiliki oleh bank adalah merupakan dana yang berasal dari penghimpunan dana masyarakat. Oleh karena itu maka pemberian kredit oleh perbankan harus diatur secara hati-hati (prudent) oleh ketentuan undang-undang dan ketentuan Bank Indonesia. UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dengan tegas mengatur agar bank senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan usahanya, termasuk dalam memberikan kredit. Dalam implementasinya, Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan menetapkan berbagai regulasi dan batasan-batasan kepada bank dalam pemberian kreditnya. Beberapa regulasi dimaksud antara lain adalah mengenai Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan, Batas Maksimum Pemberian Kredit, Penilaian Kualitas Aktiva Produktif, Sistem Informasi Debitur, dan pembatasan lainnya dalam pemberian kredit kepada sektor-sektor tertentu, termasuk pembatasan kredit kepada pihak asing dan untuk tujuan transaksi derivatif. Dalam ketentuan tentang kewajiban bank untuk memiliki kebijakan perkreditan bank, diatur beberapa hal yaitu antara lain bahwa selain harus tertulis dan mendapat persetujuan dewan komisaris, kebijakan perkreditan bank sekurang-kurangnya harus memuat dan mengatur hal-hal pokok sebagai berikut :

1. prinsip kehati-hatian dalam perkreditan;
2. organisasi dan manajemen perkreditan;
3. kebijakan persetujuan kredit;
4. dokumentasi dan administrasi kredit;
5. pengawasan kredit;
6. penyelesaian kredit bermasalah.

Dalam ketentuan kebijakan perkreditan bank, pendokumentasian dan administrasi kredit, termasuk di dalamnya legal documentation, merupakan salah satu hal penting yang harus mendapatkan pengaturan oleh bank. Pedoman kebijakan perkreditan tersebut diperlukan dalam rangka mendukung keyakinan bank dalam memastikan keamanan penyaluran kreditnya. Sejalan dengan hal tersebut, sesuai Pasal 8 UU Perbankan, diatur bahwa dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. Dalam penjelasan Pasal 8 UU Perbankan tersebut ditegaskan bahwa “.........Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan bank. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal agunan dan prospek usaha dari nasabah debitur.”

Terkait jaminan pemberian kredit ini, jaminan yang dikehendaki oleh pemberi kredit atau bank, adalah jaminan yang berdaya guna dan berhasil guna, artinya jaminan tersebut harus mendapatkan kepastian kepada pemberi kredit dan mudah untuk dijual atau diuangkan, guna menutup pinjaman yang tidak dapat dilunasi oleh debitur. Jadi fungsi pemberian jaminan adalah memberi hak dan kekuasaan kepada bank, untuk mendapatkan pelunasan dari hasil lelang benda yang dijaminkan itu, apabila debitur tidak membayar kembali hutangnya tepat pada waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian. Dengan kata lain, fungsi jaminan adalah dalam rangka memperkecil risiko kerugian yang mungkin akan timbul apabila debitur inkar janji . Dalam praktek perbankan, perjanjian jaminan selalu dituangkan dalam bentuk tertulis, yaitu dituangkan dalam Akta Notaris atau akta di bawah tangan.

b. Pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap bank, khususnya dalam manajemen risiko. Untuk memelihara kelangsungan usahanya, bank harus meminimalkan potensi kerugian atas penyediaan dana, antara lain dengan memelihara eksposur risiko kredit pada tingkat yang memadai dan didukung dengan dokumentasi kredit yang aman secara hukum. Dalam hal ini, pengurus bank wajib menerapkan manajemen risiko kredit secara efektif pada setiap jenis penyediaan dana serta melaksanakan prinsip kehati-hatian yang terkait dengan transaksi-transaksi dimaksud. Penyediaan dana dalam bentuk pemberian kredit merupakan salah satu jenis aktiva produktif yang paling penting bagi bank untuk memperoleh penghasilan, disamping jenis penyediaan dana lainnya seperti surat berharga, penempatan dana antar bank, tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan derivatif, penyertaan, pemberian garansi (bank garansi), transaksi rekening administratif lainnya serta bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Begitu juga halnya pemberian Bank Garansi yang merupakan salah satu bentuk pemberian kredit non tunai (non cash loan) juga merupakan sumber pendapatan berbasis fee (fee based income) yang cukup penting bagi bank . Mengingat eksposur risiko terhadap penyediaan dana baik dalam bentuk-kredit maupun pemberian garansi bank cukup tinggi, maka pendokumentasian yang aman dari sisi hukum merupakan salah satu hal penting yang wajib diperhatikan oleh bank. Otentifikasi dokumen perjanjian dalam penyediaandana yang besar akan dapat memitigasi risiko, khususnya apabila penyediaan dana tersebut mengalami masalah di kemudian hari, sehingga harus dilakukan eksekusi jaminan dalam penyelesaiannya.



3.      Kendala-kendala Dalam Praktek

Sebagaimana telah diuraikan dalam pendahuluan, meskipun para bankir sangat menyadari pentingnya otentifikasi dalam pendokumentasian pemberian kredit, dalam praktek tetap saja hal tersebut belum
dapat dilakukan sepenuhnya, karena adanya permasalahan yang terkait dengan biaya dibandingkan dengan jumlah kredit yang akan diberikan. Di sisi lain, dalam beberapa kasus yang dialami oleh perbankan, ternyata meskipun pendokumentasian tersebut sudah dilakukan “secara aman” dengan akta otentik notaries sekalipun, namun hal tersebut ternyata tidak menghilangkan terjadinya manipulasi (fraud) oleh debitur dan/atau pengurus bank.

a.      Beberapa hal yang menjadi permasalahan dalam praktek adalah sbb:


i. Untuk kredit yang nilai nominalnya relatif kecil, pembebanan biaya otentifikasi dokumentasi kredit (biaya notaris dan pengurusan dokumentasi hukum di instansi terkait) dirasakan memberatkan beban debitur kecil. Sebagai solusinya bank biasanya akan melakukan pendokumentasian di bawah tangan, dan pengikatan agunan tidak dilakukan secara sempurna.

ii. Pada daerah tertentu (di pelosok pedesaan), lokasi bank dan kantor notaris berjauhan, sehingga dirasakan tidak praktis untuk membuat akta notaris karena harus meluangkan waktu yang cukup dan biaya bagi bank dan debitur.

iii. Jangka waktu kredit relatif pendek (biasanya untuk fasilitas kredit yang bersifat talangan/bridging), sehingga otentifikasi dokumentasi kredit dengan biaya yang relatif besar dirasakan tidak efisien.

iv. Dalam beberapa kasus, bank mengalami kendala pada saat melakukan ekseskusi berdasarkangrosse akte , terutama karena adanya sanggahan dari debitur mengenai jumlah hutang yang sebenarnya. Dalam beberapa kasus sanggahan debitur ini hanyalah merupakan akal-akalan untuk menghalangi eksekusi.

b.      Akta Notaris yang “Otentik tetapi tidak otentik

Dalam banyak kasus di perbankan, akta otentik yang dibuat notaris, tidak selalu menjamin kebenaran para pihak yang melakukan transaksi. Hal ini misalnya terlihat dari kasus kredit fiktif (kredit topengan) dengan memanfaatkan “peranan notaris” untuk membuat “akta otentik yang tidak otentik”. Kasus yang banyak terjadi adalah dengan cara memalsukan identitas atau menggunakan orang-orang tertentu (misalnya, sopir pribadi, pegawai, sekretaris) yang bertindak seolah-olah sebagai pengurus dan atau pemilik dalam pendirian sebuah Perusahan Terbatas. Padahal dalam kenyataannya para “pemilik dan atau pengurus” yang tercantum dalam Akta Pendirian Perusahaan tersebut adalah hanya merupakan topeng (boneka) yang tidak mengetahui apa-apa dan sepenuhnya dikendalikan oleh “pemilik asli” dari belakang layar. Berbekal perusahaan “fiktif” tersebut selanjutnya “pemilik asli” mengeruk kredit dari bank dalam jumlah yang sangat besar. Dalam kasus demikian biasanya bank merupakan korban yang paling dirugikan. Terlepas bahwa kasus tersebut dapat terjadi karena adanya kerjasama dengan orang dalam bank, peranan notaris dalam kasus ini menjadi demikian penting. Salah satu kasus yang ditemukan dalam pemeriksaan oleh Bank Indonesia , debitur tersebut adalah paper company, dimana alamat perusahaan adalah fiktif dan nama-nama pengurus perusahaan tidak tahu menahu tentang keberadaan perusahaan tersebut hanya karena KTP ybs pernah dipinjam dan ternyata namanya dicantumkan sebagai pengurus perusahaan. Dalam kasus perusahaan fiktif seperti ini, akta notariil yang seharusnya merupakan dokumen hukum penting yang bisa diyakini oleh bank dan dapat dijadikan dasar dalam mencari kebenaran (originalitas) suatu dokumen, ternyata menjadi malapetaka bagi bank dan orang yang KTP-nya dipinjam tersebut. Terkait hal ini, kiranya perlu didorong terciptanya tanggungjawab moril dari notaris pada saat membuat “akta otentik” ini.

Notaris seyogiyanya hanya akan menerbitkan sebuah akta yang benar-benar telah diyakini kebenarannya, baik tentang peristiwanya maupun substansinya. Kepastian isi akta notaris mencerminkan apa yang dikehendaki oleh para pihak, dan juga isi akta itu telah disaring oleh notaris bahwa tidak melanggar hukum sebab notaris sesuai dengan sumpahnya, akan menepati dengan seteliti-setelitinya semua atau segala peraturan bagi jabatan notaris yang sedang berlaku ataupun yang akan diadakan. Apabila yang tertulis dalam akta itu melanggar ketentuan hukum, maka notaris itu harus menolaknya . Selanjutnya terkait dengan kepastian orang berarti bahwa yang menghadap kepada notaris memang orang yang disebutkan dalam akta notaris, bukan orang lain dan ditandatangani oleh orang lain. Sebab setiap orang yang membuat akta harus harus terlebih dahulu dikenal oleh notaris. Apabila notaris tidak mengenal orang tersebut, maka orang itu tidak dapat membuat akta notaris. Tidak dikenal oleh notaris, orang tersebut bisa membuat akta tetapi harus diperkenalkan oleh dua orang saksi yang dikenal oleh notaris . Sebagaimana diketahui bahwa akta otentik mempunyai 3 (tiga) macam kekuatan , yakni:

a) kekuatan pembuktian formil, membuktikan antara para pihak bahwa mereka sudah menerangkan apa yang tertulis dalam akta tersebut;
b) kekuatan pembuktian materiil, membuktikan antara para pihak, bahwa benar-benar peristiwa yang tersebut dalam akta itu telah terjadi.
c) Kekuatan mengikat, membuktikan antara para pihak dan pihak ketiga bahwa pada tanggal yang tersebut dalam akta yang bersangkutan telah menghadap kepada pegawai umum tadi dan menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.

Berkenaan dengan akta otentik tersebut, kiranya tidak berlebihan apabila notaris yang ditunjuk oleh Undang-Undang sebagai pejabat negara dalam penerbitan sebuah akta otentik tersebut, dapat berperan lebih luas dalam melakukan penelitian tentang kebenaran dari akta yang dibuatnya. Dengan adanya kewajiban hadir bagi para pihak di depan notaris, dan adanya pernyataan dalam akta notaris bahwa notaris mengenal para pihak yang menghadap kepadanya tersebut, maka kebenaran isi akta tersebut seharusnya tidak lagi diragukan.

Dengan demikian maka “penggunaan lembaga notaris” oleh para pihak yang bermaksud melakukan kejahatan dengan memalsukan kebenaran akta, dapat dihindari.

5. Penutup

a. Peranan akta otentik dalam pemberian kredit di bank sangat penting, karena mempunyai daya pembuktian keluar, yang tidak dipunyai oleh akta di bawah tangan. Sedangkan akta di bawah tangan mempunyai kelemahan yang sangat nyata yaitu orang yang tanda tangannya tertera dalam akta di bawah tangan tsb, dapat mengingkari keaslian tanda tangan itu.
b. Dalam praktek diperbankan, penggunaan akta di bawah tangan lazim digunakan terutama untuk pemberian kredit yang nilai nominalnya relative kecil.
c. Meskipun peranan notaris dalam pembuatan suatu akta otentik ini hanya untuk menerangkan tentang kebenaran suatu peristiwa, namun seyogianya peranan notaris yang sangat penting dan terhormat tersebut tidak dimanfaatkan secara negatif oleh para “pelaku kejahatan”.


Footnote :

*) Pimpinan BI Pontianak


1.       Berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata, suatu akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya. Menurut Mr. A. Pitlo, akta otentik adalah akta yang dibuat menurut bentuk undang-undang oleh dan dihadapan seorang pegawai umum yang berwenang di tempat itu (Pembuktian dan Kadaluwarsa; alih bahasa oleh M. Isa Arief SH).

2.       Menurut Black’s Law Dictionary, standard-form contract is A usual preprinted contract containing set clauses, used repeatedly by a business or within a particular industry with only slight additions or modifications to meet the specific situatiom.


3.       Retnowulan Sutantio, SH, Kapita Selekta Hukum Ekonomi dan Hukum Perbankan, Seri Varia Yustitia 1, 1996.

4.       Namun mengingat besarnya risiko dalam pemberian garansi tersebut, maka bank perlu memperhatikan beberapa hal sbb:

a.       Garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin wanprestasi. Dalam hal ini pemberian garansi dapat berupa Garansi Bank atau Standby Letter of Credit.
b.       Garansi dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas surat-surat berharga seperti aval dan endosemen dengan hak regres yang dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi bank apabila pihak yang dijamin wanprestasi, sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
c.        Garansi lainnya yang terjadi karena perjanjian bersyarat sehingga dapat menimbulkan kewajiban finansial bagi bank. Pemberian garansi tersebut adalah berupa surat yang dapat menimbulkan kewajiban membayar suatu jumlah tertentu apabila pihak yang dijamin wanprestasi dan Letter of Credit. Sebagaimana halnya pemberian kredit, karena pemberian garansi dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi bank, yang mempengaruhi likuiditas dan solvabilitasnya, maka pemberian garansi dikenakan ketentuan tentang BMPK dan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum.

5.       Grosse Akte adalah Akta Otentik yang mempunyai kekuatan eksekutorial. Berbeda dengan Akta Otentik dimana apabila akan dilakukan eksekusi maka kreditur harus terlebih dahulu mengajukan gugatan ke Pengadilan, maka dengan Grosse Akte pihak kreditur tidak perlu mengajukan gugatan namun cukup mengajukan permohonan untuk melaksanakan isi dari grosse akte tersebut. Secara lengkap lihat dalam Pasal 224 HIR

6.       Lihat kumpulan kasus dalam “Modus Operandi Kejahatan Perbankan di Indonesia”, Unit Khusus Inventigasi Perbankan Bank Indonesia, 2003


7.       Victor M. Situmorang, SH dan Dra. Cormentyna Sitanggang, Grosse Akta dalam Pembuktian dan Eksekusi, Penerbit Rineka Cipta 1993.

8.       Ibid


9.       Retnowulan Sutantio, SH dan Iskandar Oeripkartawinata, SH, “ Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek” Penerbit CV. Mandar Maju, 2002


Oleh : Hilman Tisnawan*)