Tampilkan postingan dengan label UU Yayasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU Yayasan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Februari 2013

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN YANG DI DEPAN NAMANYA TIDAK BOLEH LAGI MENGGUNAKAN KATA “YAYASAN” SESUAI PP NOMOR 2 TAHUN 2013

 

Oleh : Alwesius, SH, MKn

1.    Pendahuluan

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2013 (“PP 2/2013”) yang merupakan perubahan atas Perauran Pemerintah nomor 63 Tahun 2008  tentang Pelaksanaan UU Yayasan (“PP 63/2008) terdapat suatu perubahan mendasar dalam kaitannya dengan kedudukan Yayasan  yang sebenarnya sudah tidak lagi dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya. Yayasan tersebut yang sebelumnya berdasarkan PP 63/2008 sudah tidak dapat lagi disesuaikan AD-nya dengan UU Yayasan, dengan  terbitnya PP 2/2013 kembali dimungkinkan untuk menyesuaikan AD-nya tersebut dengan UU Yayasan.   
Apa dan bagaimana pelaksanaan perubahan AD Yayasan yang di depan namanya tidak lagi dapat menggunakan kata “Yayasan” tersebut dan apakah ada permasalahan yang akan timbul dengan terbitnya PP 2/2013.  Berkaitan dengan hal tersebut untuk lebih memahami perihal hal tersebut maka penulis merasa perlu untuk membuat tulisan singkat ini untuk kepentingan kita semua.

2.   Yayasan yang di depan namanya tidak lagi dapat menggunakan kata “Yayasan”

Berdasarkan ketentuan  Pasal 71  UU Yayasan  ada 2 (dua) macam status hukum Yayasan yang telah didirikan sebelum berlakunya UU Yayasan (“Yayasan Lama”), yaitu:

a.     Yayasan Lama yang telah berstatus sebagai badan hukum;
b.     Yayasan lama yang belum berstatus sebagi badan hukum;

ad a.  Yayasan lama yang berstatus badan hukum

Yayasan lama yang berstatus sebagai badan hukum yaitu yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU Yayasan yaitu :

1)     telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau
2)      telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;

Yayasan-yayasan yang demikian  dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya UU Yayasan wajib menyesuaikan AD-nya dengan UU Yayasan agar tetap diakui statusnya sebagai badan hukum

Dan selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Yayasan wajib diberitahukan kepada Menkumham paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian tersebut.


Ad  b. Yayasan lama yang belum berstatus sebagai badan hukum    

Yayasan lama yang belum berstatus badan hukum yaitu yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) UU Yayasan, yaitu yayasan yang telah didirikan sebelum berlakunya UU Yayasan, akan tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU Yayasan.

Yayasan yang belum berstatus badan hukum ini dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan AD-nya dengan ketentuan UU Yayasan dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal UU Yayasan.   

Pasal 71 ayat 4 UU Yayasan menentukan:

“Yayasan yang tidak memenuhi menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata        “ Yayasan”   di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.”

Pasal 39 PP 63/2008 menentukan:

“Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-undang tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) Undang-undang dan harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimakud dalam Pasal Undang-undang.”

Berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat 4 UU Yayasan dan Pasal 39 PP 63/2008 tersebut maka yang dimaksud dengan yayasan yang di depan namanya tidak dapat lagi menggunakan kata “ Yayasan” adalah Yasayan lama yang telah berstatus badan hukum maupun yayasan lama yang belum berstatus badan hukum yang tidak memenuhi kewajibannya untuk menyesuaikan AD-nya sesuai ketentuan UU yayasan  dalam waktu yang ditetapkan oleh UU Yayasan serta juga yayasan lama yang telah berstatus badan hukum akan tetapi belum memberitahukan mengenai perubahan AD-nya kepada Menteri.

Sejak tanggal 7 Oktober 2008, Yayasan Lama sudah tidak dapat lagi menyesuaikan AD-nya dengan ketentuan UU Yayasan karena telah lewatnya waktu untuk melakukan penyesuian AD  sebagaimana ditetapkan dalam UU Yayasan dan PP 63/2008.    

3.  Penyesuaian AD Yayasan lama  berdasarkan PP 2/2013  

Dengan diterbitkannya ketentuan PP2/2013 yang mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2013 maka Yayasan Lama yang semula tidak dapat lagi menyesuaikan AD-nya untuk disesuaikan dengan UU Yayasan dan tidak dapat lagi menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya saat ini kembali dapat melakukan penyesuaian AD-nya dengan UU Yayasan dan karenanya selanjutnya setelah disahkan sebagai badan hukum atau disetujuinya perubahan  AD yayasan yang bersengkutan eksistensinya sebagai badan hukum dapat kembali diakui.   

a.    Penyesuaian AD Yayasan Lama yang belum berstatus sebagai badan hokum

Pasal 1 PP 2/2013 menambah 1 (satu) Pasal diantara Pasal 15 dan 16 PP 63/1998, yakni Pasal 15 A  yang berbunyi:  

Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan kekayaan awal Yayasan berasal dari Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya, permohonan pengesahan dilampiri:

a.       salinan akta pendirian Yayasan yang dalam premise aktanya menyebutkan asal-usul pendirian Yayasan termasuk kekayaan Yayasan yang bersangkutan;
b.       laporan kegiatan Yayasan paling sedikit selama 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh instansi terkait;
c.       surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
d.      fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
e.       surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
f.       pernyataan tertulis dari Pengurus Yayasan yang memuat keterangan nilai kekayaan pada saat penyesuaian Anggaran Dasar;
g.       surat pernyataan Pengurus mengenai keabsahan kekayaan Yayasan; dan
h.       bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.”

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 A PP maka untuk  yayasan lama yang belum berstatus badan hukum penyesuaian  dengan UU Yayasan hanya dapat dilakukian apabila :
1)    yayasan tersebut memang menjalankan kegiatan usahanya sesuai AD yayasan yang bersanmgkutan yangdibuktikan dengan laporan  kegiatan usaha paling sedikit selama 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut, yang ditandatangani  oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh instansi terkait;
2)     yayasan yang bersangkutan belum pernah dibubarkan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan.

Penyesuaian AD yayasan lama yang belum berstatus badan hukum dibuat dengan membuat akta pendirian yayasan, dengan menyebutkan asal-usul pendirian yayasan serta kekayaan yang bersangkutan di dalam premise akta pendiriannya.Tentunya kita jangan melupakan bahwa sebelum dibuatnya akta pendirian tersebut kita harus melakukan pengecekan apakah nama yayasan yang bersangkutan masih dapat dipergunakan.

b.   Penyesuaian AD  Yayasan Lama yang telah berstatus badan hukum.  

Perubahan AD yayasan yang telah berstatus badan hukum ditetapkan dalam Pasal 37 PP 63/2008.  Untuk perubahan AD Yayasan Lama yang telah berstatus badan hokum namun tidak dapat lagi menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya PP 2/2013 menambahkan 1(satu) pasal diantara Pasal 37 dan 38 PP 63/2008 yaitu Pasal 37 A yang berbunyi:

“(1)   Dalam hal perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilakukan untuk Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya maka Yayasan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       paling sedikit selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian Anggaran Dasar masih melakukan kegiatan sesuai Anggaran Dasarnya; dan

b.      belum pernah dibubarkan.

(2)     Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1dilakukan dengan cara mengubah seluruh Anggaran Dasar Yayasan dan mencantumkan:

a.       seluruh kekayaan Yayasan yang dimiliki pada saat penyesuaian, yang dibuktikan dengan:

1)      laporan keuangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pengurus Yayasan tersebut;atau

2)      laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi Yayasan yang laporan keuangannya wajib diaudit sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;

b.      data mengenai nama dari anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang diangkat pada saat perubahan dalam rangka penyesuaian Anggaran Dasar tersebut.

(3)     Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
(4)     Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:

a.       salinan akta perubahan seluruh Anggaran Dasar yang dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang;
b.     Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat akta pendirian Yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri dan izin melakukan kedgiatan dari instansi terkait;
c.       laporan kegiatan Yayasan selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian angagran dasar yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh instansi terkait;
d.      surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
e.       fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
f.       surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
g.      neraca yayasan yang ditandatangani oleh semua anggota organ yayasan atau laporan akuntan public mengenai sebelum penyesuaian;
h.      pengumuman surat kabar mengenai ikhtiar laporan tahuan bagi yayasan yang sebagaian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Undang-undang; dan
i.       bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.”

Berdasarkan ketentuan Pasal 37 A PP maka untuk  yayasan lama yang telah berstatus badan hukum penyesuaian  dengan UU Yayasan apabila :
1)    yayasan tersebut memang menjalankan kegiatan usahanya sesuai AD yayasan yang bersanmgkutan yangdibuktikan dengan laporan  kegiatan usaha paling sedikit selama 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut, yang ditandatangani  oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh instansi terkait;
2)     yayasan yang bersangkutan belum pernah dibubarkan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan.

Penyesuaian AD yayasan lama yang belum berstatus badan hukum dibuat dengan membuat akta perubahan anggaran dasar yayasan. yang dibuat dalam rangka penyesuaian dengan UU Yayasan.

4.    Masalah jangka waktu penyesuaian dan pemberitahuan yang ditetapkan dalam UU Yayasan  

Sebagaimana telah diuraikan di atas berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat 1 UU Yayasan, yayasan yang telkah didirikan sebelum UU Yayasan dan telah  diakui sebagai badan hukum   dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya UU Yayasan wajib menyesuaikan AD-nya dengan UU Yayasan agar tetap diakui statusnya sebagai badan hukum. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Yayasan wajib diberitahukan kepada Menkumham paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian tersebut.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayaT 2 UU Yayasan, yayasan yang telah didirikan sebelum UU Yayasan dan tidak memenuhi syarat sebegaiman dimaksud dalam Pasal 71 ayat 1 UU Yayasan wajib menyesuaikan AD-nya dengan UU Yayasan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun)  untuk memeperolah status sebagi badan hukum.

Pasal 71 ayat 4 UU Yayasan menetukan bahwa  yayasan yang tidak memenuhi menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata        “ Yayasan”   di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Berdasarkan uraian di atas maka jika kita berpegang pada ketentuan pasal 71 UU Yayasan maka dengan lewatnya jangka waktu yang ditetapkan dalam UU Yayasan berarti yayasan-yayasan yang tidak menyesuaikan AD-nya dengan UU Yayasan tidak dapat lagi melakukan penyesuaian AD, kecuali dilakukannya perubahan atas Pasal 71 UU Yayasan tersebut.Perubahan Pasal 71 UU Yayasan tersebut tentunya harus dilakukan dengan suatu UU.
PP 2/2013 membuka kembali kemungkinan Yayasan Lama yang belum menyesuaikan AD-nya dengan UU Yayasan untuk dapat melakukan penyesuaian AD dengan persyaratan tertentu.Jadi yang tadinya sudah tidak dapat lagi dilakukan penyesuaian AD karena telah lewatnya jangka waktu penyesuaian, sekarang kembali dapat melakukan penyesuaian.  
Yang menjadi pertanyaan penulis berkaitan dengan hal tersebut adalah apakah ketentuan dalam PP 2/2013 merupakan perpanjangan jangka waktu untuk melakukan penyesuaian atau meniadakan ketentuan mengenai jangka waktu penyesuaian yang ditetapkan dalam Pasal 71 UU Yayasan. Jika jawabannya memperpanjang jangka waktu maupun meniadakan jangka waktu penyesuaian yang ditetapkan dalam Pasal 71 UU Yayasan, pertanyaan selanjutnya apakah suatu peraturan yang lebih rendah (PP) dapat mengenyampingkan atau merubah ketentuan yang terdapat dalam peraturan yang lebih tinggi (UU).
Itulah pertanyaan yang harus kita pikirkan bersama agar akta yang kita buat tidak menimbulkan persoalan baru.

5.    Kesimpulan

 Terbitnya PP 2/2013 memang akan sangat membantu bagi masyarakat agar yayasan yang telah mereka jalankan selama ini tidak terbengkalai atau tidak jelas status hukumnya, smentara kegiatan yang dijalankan oleh yayasan tersebut masih berjalan sebagaimana mestinya dan bahkan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tapi maksud baik untuk menyelesaikan masalah yayasan tersebut tentunya jangan sampai menimbulkan masalah baru.
Demikian tulisan singkat ini penulis buat mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan besar harapan penulis terdapat kritikan dan masukan atas tulisan tersebut untuk perbaikan kedepan.

Tks
Salam

Alwesius,SH,MKn.  

__._,_.___
__,_._,___

Rabu, 21 Januari 2009

Undang-Undang Yayasan dan Permasalahannya

(Oleh: W. Suwito, SH, MH, Penulis adalah Ketua DPD Serikat Pengacara Indonesia Kalbar)

Indonesia adalah negara yang kompleks. Bukan cuma berkenaan dengan masalah sosial, politik dan kebudayaan, tapi persoalan hukum juga tak kalah peliknya. Meski diberi label rakyat, bahkan Ketuhanan, tetapi faktanya yang melahirkan UU di Indonesia adalah mesin politik.

Karena itu di negeri yang berpenduduknya kini lebih dari 200 juta ini sering terjadi perdebatan bahkan demonstrasi menentang aturan pemerintah yang justru menohok rasa keadilan rakyatnya.

K Wantjik SH, dalam bukunya tentang Perkembangan Perundang-undangan (1966-1973) menulis pengertian materill undang-undang adalah peraturan tertulis yang dibuat penguasa baik pusat maupun daerah. Sedangkan dalam arti formil adalah peraturan tertulis yang dibentuk pemerintah bersama DPR.

Ironisnya, tak jarang peraturan dilahirkan bukan karena masyarakat memang memerlukan, melainkan untuk komoditas politik atau kelompok tertentu saja. Kekuasaan Negara dikedepankan, walau sangat kentara sekali. Lain luka, lain yang diobati! Yang tak perlu pun dikeroyok ramai-ramai dengan aturan, sementara yang mendesak diperhatikan malah tak diurus. Tak heran apabila ada pakar hukum yang mengatakan Indonesia telah overreloaded hukum.

Kaum pesimistis mengatakan, undang-undang dan sejumlah peraturan di sebuah proyek bernama Indonesia ini sejak awal dilahirkan, sebagian besar justru hasil petualangan. Undang-Undang Dasar Negara saja, beberapa kali berubah! Apalagi Undang-undang dan peraturan yang berada di bawahnya. Tak terkecuali UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang dinilai beberapa kalangan justru kebablasan.

Banyak yayasan sejenis perkumpulan marga dan kematian, khususnya di kalbar yang terpaksa banting stir jika tak mau klenger digilas UU itu. Padahal beberapa yayasan bahkan lahir sebelum republik ini ada. Jejaknya dapat ditelusuri di catatan belakang Hari Poerwanto dalam bukunya yang berjudul Orang Cina Khek dari Singkawang. Beberapa yayasan seperti itu banyak terdapat di Kalbar.

Muncul pertanyaan apakah penerapan UU No 16 Tahun 2001 menjangkau yayasan-yayasan tersebut? Ada dua pemahaman tentang yayasan: pertama adalah Yayasan dalam pengertian foundation, seperti Yayasan Supersemar milik mantan Presiden Suharto, ada juga Yayasan Sosial seperti yayasan pendidikan, yayasan marga atau kematian, Pemadam Kebakaran, dan lain-lain di Kalbar.

Jika UU Nomor 16 Tahun 2001 diberlakukan terhadap jenis yayasan tersebut, maka akan sangat berlebihan dan memberi peluang pada pemerintah untuk mengintervensi yayasan.
Kompas pernah menulis bahwa UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan justru menambah ruang konflik antara PTS dengan yayasan, karena menggeneralisasi semua jenis yayasan dari sudut pandang komersial. Bahkan Pengacara dan Konsultasi Hukum, RGS & Mitra, jakarta dalam sebuah cacatan kakinya pernah mencatat kalau hasil survey yang dilakukan oleh LK2HE dan Pengadilan Suka Bumi disimpulkan kalau ketentuan UU yayasan banyak yang tidak membumi dan sulit untuk diterapkan.

Negara, Yayasan dan Rasa Keadilan
Pemikiran di atas membawa kita kepada suatu pemahaman bahwa UU Yayasan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Pemberlakuannya terkesan dipaksakan. Kalau demikian para pengurus yayasan di Indonesia dihadapkan kepada 2 pilihan. Mengubah yayasan atau merubah Undang-undang? Jika mengubah undang-undang tentu saja dengan mengajukannya ke Makamah Konstitusi atau yang disebut Yudisial Review.

Jika merubah Yayasan, misalnya menjadi sebuah Perkumpulan dapat saja dilakukan, tetapi tetap saja memiliki resiko. Sebab kabarnya UU tentang perkukumpulan juga sedang digodok.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia ada dua pengertian yayasan. Yaitu sebagai foundation dan sebagai perkumpulan. Seharusnya UU Yayasan memperjelas pasal-pasalnya supaya terdapat kepastian mapun keadilan hukum, bukannya memukul rata pengertian tetang yayasan.
Misalnya banyak sekali yayasan pendidikan didirikan justru menggunakan dana pribadi. Di Pontianak, Yayasan Tionghoa jelas ada pemiliknya yaitu Marga yang berdasarkan lineage atau garis keturunan.

Mestinya dalam pembentukan Undang-Undang, para pembuat Undang-Undang mengundang dan meminta pertimbangan pengurus - pengurus yayasan, ahli - ahli bahasa seperti yang membuat kamus bahasa Indonesia.

Dalam Undang-Undang Yayasan, dikatakan dalam yayasan tak boleh memiliki anggota. Jika demikian, apakah yayasan Tionghoa termasuk yang tidak diatur oleh Undang-Undang yayasan? Satu lagi cara bagi pemilik/pengurus yayasan untuk menyikapi persoalan ini adalah dengan melakukan penyesuaian. Artinya dengan cara merubah AD/ART dan menghapuskan keanggotaan. Ini juga menjadi masalah, karena seperti yang dikatakan sebelumnya, umur yayasan sudah puluhan tahun. Sementara UU tentang yayasan baru saja dilahirkan pada 2001 dan direvisi pada tahun 2004.

Rasa keadilan yang tidak diurus dengan baik oleh Negara, menurut Toto Suparto bakal menciptakan spiral kekerasan. Untuk itu Negara (baca: penguasa) jangan egois. Karena hakikatnya kepentingan rakyat adalah merasakan keadilan, maka Negara wajib memberikan keadilan itu pada rakyatnya. Bukan sebaliknya, melahirkan legitimasi yang justru melukai rasa keadilan itu sendiri.