Tampilkan postingan dengan label Ringkasan SEBI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ringkasan SEBI. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 April 2009

PERSYARATAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI PENERBIT

(Bagian II)

A. Pihak yang Dapat Bertindak Sebagai Penerbit, Kegiatan sebagai Penerbit dapat dilakukan oleh Bank atau Lembaga Selain Bank.

B. Permohonan Izin sebagai Penerbit, Bank atau Lembaga Selain Bank yang akan melakukan kegiatan sebagai Penerbit wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia. Permohonan izin untuk melakukan kegiatan sebagai Penerbit disampaikan kepada Bank Indonesia secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan paling kurang harus memuat informasi sebagai berikut:

1. jenis kegiatan Uang Elektronik yang akan diselenggarakan;

2. rencana waktu dimulainya kegiatan; dan

3. nama produk yang akan digunakan.

C. Persyaratan Dokumen sebagai Penerbit yang Berupa Bank, Untuk Bank, permohonan izin sebagaimana dimaksud pada huruf B dilampiri dokumen sebagai berikut:

1. fotokopi RBB tahun berjalan yang di dalamnya tercantum rencana kegiatan Bank sebagai Penerbit;

2. konsep pokok-pokok hubungan bisnis (business arrangement) antara calon Penerbit dengan Prinsipal, Acquirer dan/atau pihak lain, yang diketahui oleh pengurus dan paling kurang memuat:

a. prosedur kegiatan operasional (operating procedure) bagi Prinsipal, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain yang akan bekerjasama dengan Penerbit; dan

b. rencana pelaksanaan kerjasama dengan Prinsipal, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain;

3. profil Uang Elektronik, paling kurang memuat informasi mengenai:

i. spesifikasi teknis yang paling kurang memuat informasi mengenai media penyimpan data elektronis dan fitur keamanan (security features);

ii. mekanisme pengelolaan Uang Elektronik yang paling kurang memuat informasi mengenai penerbitan, Pengisian Ulang, penarikan tunai sisa Nilai Uang Elektronik dalam rangka mengakhiri penggunaan Uang Elektronik (redeem), penagihan oleh Pedagang, penyelenggaraan kliring, dan penyelenggaraan penyelesaian akhir jika ada; dan

iii. mekanisme pengelolaan Dana Float;

4. hasil analisis bisnis 1 (satu) tahun ke depan atas penyelenggaraan kegiatan sebagai Penerbit yang akan dilakukan, paling kurang memuat uraian mengenai:

a. potensi pasar yang ada;

b. segmen pasar yang akan dituju dan analisis persaingan usaha;

c. target jumlah Pemegang dan Dana Float yang akan dikelola;

d. rencana kerjasama dengan Prinsipal, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir dan/atau pihak lain, termasuk jumlah dan namanya;

e. rencana lingkup daerah penyelenggaraan; dan

f. prakiraan target pendapatan yang akan dicapai;

5. bukti kesiapan perangkat hukum, yang meliputi:

a. konsep perjanjian tertulis atau pokok-pokok perjanjian tertulis antara calon Penerbit dengan Prinsipal, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain, yang antara lain memuat klausul tentang:

i. kesepakatan antara Penerbit dengan Prinsipal, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir dan/atau pihak lain mengenai penyelenggaraan kegiatan Uang Elektronik;

ii. hak dan kewajiban masing-masing pihak;

iii. rencana pelaksanaan kerjasama;

iv. jangka waktu kerjasama; dan

v. prosedur dan mekanisme penyelesaian atas sengketa yang mungkin terjadi antara para pihak; Dalam hal calon Penerbit adalah kantor cabang Bank asing, dan perjanjian yang dilakukan dengan Prinsipal merupakan Global Agreement antara kantor pusat Bank tersebut dengan Prinsipal, maka kantor cabang Bank asing dimaksud cukup menyampaikan fotokopi Global Agreement.

b. konsep pengaturan hak dan kewajiban para pihak, seperti pengaturan hak dan kewajiban Penerbit, Prinsipal, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, Pemegang, dan/atau pihak lain; dan

c. prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul antara Prinsipal dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, Pemegang, dan/atau pihak lain;

6. bukti kesiapan operasional, paling kurang meliputi:

a. rencana struktur organisasi dan kesiapan sumber daya manusia; dan

b. rencana peralatan dan sarana usaha, paling kurang memuat informasi mengenai:

i. lokasi atau ruangan yang akan digunakan untuk kegiatan operasional; dan

ii. peralatan teknis terkait sistem, seperti hardware, software, dan jaringan yang akan digunakan;

c. uraian kesiapan struktur organisasi pendukung dan bentuk pengawasan yang melekat (built in control) yang akan diterapkan; dan

d. kebijakan dan prosedur yang menjelaskan kesiapan nfrastruktur teknologi informasi yang digunakan dalam penyelenggaraan Uang Elektronik;

7. bukti kesiapan manajemen risiko likuiditas, antara lain meliputi:

a. mekanisme pemenuhan kewajiban Penerbit; dan

b. mekanisme dalam hal Penerbit mengalami gagal bayar (failure to settle);

8. fotokopi laporan hasil audit teknologi informasi dari auditor independen internal atau eksternal sebagai bukti penggunaan proven technology dalam penyelenggaraan Uang Elektronik yang paling kurang meliputi pemenuhan aspek keamanan sistem dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada butir VII.G, termasuk sistem keamanan atau jaringan Penerbit yang digunakan oleh pihak lain seperti untuk fasilitas Pengisian Ulang, redeem atau Tarik Tunai dalam rangka kegiatan pengiriman uang;

9. prosedur penanganan keadaan darurat (disaster recovery plan) dan kesinambungan kegiatan usaha (business continuity plan) yang efektif dalam mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang tidak diperkirakan, yang dapat mengganggu kelancaran operasional sistem Uang Elektronik;

10. hasil analisis dan identifikasi risiko produk Uang Elektronik antara lain risiko operasional, hukum, dan reputasi;

11. uraian sistem informasi akuntansi yang akan diterapkan untuk Uang Elektronik yang diterbitkan; dan

12. fotokopi rekomendasi dari Dewan Pengawas Syariah atas rencana kegiatan sebagai calon Penerbit, khusus untuk Bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

D. Persyaratan Dokumen sebagai Penerbit yang Berupa Lembaga Selain Bank

Untuk Lembaga Selain Bank yang telah mengelola atau merencanakan mengelola Dana Float sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau lebih, permohonan izin sebagaimana dimaksud pada huruf B harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. direksi dan/atau dewan komisaris tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan

2. direksi dan/atau dewan komisaris tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum mengajukan permohonan.

3. menyampaikan dokumen sebagai berikut:

a. profil perusahaan (company profile) yang antara lain memuat rencana kegiatan sebagai Penerbit;

b. fotokopi akta pendirian perseroan terbatas termasuk perubahannya, jika ada, yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang dan harus dilegalisasi oleh pihak atau pejabat yang berwenang;

c. konsep pokok-pokok hubungan bisnis (business arrangement) antara calon Penerbit dengan Prinsipal, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain, yang diketahui oleh pengurus dan paling kurang memuat:

i. prosedur kegiatan operasional (operating procedure) bagi Prinsipal, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain yang akan bekerjasama dengan Penerbit; dan

ii. rencana pelaksanaan kerjasama dengan Prinsipal, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain;

d. susunan daftar direksi dan/atau dewan komisaris, yang terdiri dari nama, jabatan, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

e. profil Uang Elektronik, paling kurang memuat informasi mengenai:

i. spesifikasi teknis yang paling kurang memuat informasi mengenai media penyimpan data elektronis dan fitur keamanan (security features);

ii. mekanisme pengelolaan Uang Elektronik yang paling kurang memuat informasi mengenai penerbitan, Pengisian Ulang, redeem, penagihan oleh Pedagang, penyelenggaraan kliring, dan penyelenggaraan penyelesaian akhir, jika ada; dan

iii. mekanisme pengelolaan Dana Float;

f. hasil analisis bisnis 1 (satu) tahun ke depan atas penyelenggaraan kegiatan sebagai Penerbit yang akan dilakukan, paling kurang memuat uraian mengenai:

i. potensi pasar yang ada;

ii. segmen pasar yang akan dituju dan analisis persaingan usaha;

iii. target jumlah Pemegang dan Dana Float yang akan dikelola;

iv. rencana kerjasama dengan Prinsipal, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain, termasuk jumlah dan namanya;

v. rencana lingkup daerah penyelenggaraan; dan

vi. prakiraan target pendapatan yang akan dicapai;

g. bukti kesiapan perangkat hukum, yang meliputi:

i. konsep perjanjian tertulis atau pokok-pokok perjanjian tertulis antara calon Penerbit dengan Prinsipal, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain, yang antara lain memuat klausul tentang:

1. kesepakatan antara Penerbit dengan Prinsipal, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir dan/atau pihak lain mengenai penyelenggaraan kegiatan Uang Elektronik;

2. hak dan kewajiban masing-masing pihak;

3. rencana pelaksanaan kerjasama;

4. jangka waktu kerjasama; dan

5. prosedur dan mekanisme penyelesaian atas sengketa yang mungkin terjadi antara para pihak; dan

6. konsep pengaturan hak dan kewajiban para pihak, seperti pengaturan hak dan kewajiban Penerbit, Prinsipal, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, Pemegang, dan/atau pihak lain; dan

7. prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul antara Penerbit dengan Prinsipal, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, Pemegang, dan/atau pihak lain;

h. bukti kesiapan operasional, paling kurang meliputi:

i. rencana struktur organisasi dan kesiapan sumber daya manusia;

ii. rencana peralatan dan sarana usaha, paling kurang memuat informasi mengenai:

1. lokasi atau ruangan yang akan digunakan untuk kegiatan operasional, dan

2. peralatan teknis terkait sistem, seperti hardware, software, dan jaringan yang akan digunakan;

4. uraian kesiapan struktur organisasi pendukung dan bentuk pengawasan yang melekat (built in control) yang akan diterapkan; dan

5. kebijakan dan prosedur yang menjelaskan kesiapan infrastruktur teknologi informasi yang digunakan dalam penyelenggaraan Uang Elektronik;

6. bukti kesiapan manajemen risiko likuiditas, antara lain meliputi:

a. mekanisme pemenuhan kewajiban Penerbit; dan

b. mekanisme dalam hal Penerbit mengalami gagal bayar (failure to settle);

7. fotokopi laporan hasil audit teknologi informasi dari auditor independen internal atau eksternal sebagai bukti penggunaan proven technology dalam penyelenggaraan Uang Elektronik yang paling kurang meliputi pemenuhan aspek keamanan sistem dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada butir VII.G, termasuk sistem keamanan atau jaringan Penerbit yang digunakan oleh pihak lain seperti untuk redeem atau Tarik Tunai dalam rangka kegiatan pengiriman uang;

8. prosedur penanganan keadaan darurat (disaster recovery plan) dan kesinambungan kegiatan usaha (business continuity plan) yang efektif dalam mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang tidak diperkirakan, yang dapat mengganggu kelancaran operasional sistem Uang Elektronik;

9. fotokopi rekening simpanan yang menunjukkan besarnya Dana Float pada saat mengajukan permohonan;

10. hasil analisis dan identifikasi risiko produk Uang Elektronik antara lain risiko operasional, hukum, dan reputasi;

11. uraian sistem informasi akuntansi yang akan diterapkan untuk Uang Elektronik yang diterbitkan;

12. fotokopi rekomendasi dari Dewan Pengawas Syariah, khusus untuk Lembaga Selain Bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; dan

13. rekomendasi tertulis dari otoritas pengawas Lembaga Selain Bank, jika Lembaga Selain Bank tersebut memiliki otoritas pengawas. Rekomendasi tersebut paling kurang meliputi keterangan tentang kepatuhan Lembaga Selain Bank terhadap ketentuan yang berlaku termasuk informasi dapat atau tidaknya Lembaga Selain Bank melakukan kegiatan sebagai Penerbit dan informasi lain tentang permasalahanpermasalahan yang dihadapi Lembaga Selain Bank tersebut.

Kamis, 23 April 2009

SURAT EDARAN No. 11/11/DASP Jakarta, 13 April 2009 Perihal : Uang Elektronik (Electronic Money)

(Bagian I)

Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12./PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5001), dan dalam rangka mendukung kelancaran dan efektivitas penyelenggaraan Uang Elektronik, perlu diatur lebih lanjut ketentuan mengenai penyelenggaraan Uang Elektronik dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

I. PERSYARATAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI PRINSIPAL

A. Pihak yang Dapat Bertindak sebagai Prinsipal, Kegiatan sebagai Prinsipal dapat dilakukan oleh Bank atau Lembaga Selain Bank.

B. Permohonan Izin sebagai Prinsipal, Bank atau Lembaga Selain Bank yang akan melakukan kegiatan sebagai Prinsipal wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia. Permohonan izin untuk melakukan kegiatan sebagai Prinsipal disampaikan kepada Bank Indonesia secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan paling kurang harus memuat informasi sebagai berikut:

  1. jenis kegiatan Uang Elektronik yang akan diselenggarakan;
  2. rencana waktu dimulainya kegiatan; dan
  3. nama jaringan yang akan digunakan.

C. Persyaratan Dokumen sebagai Prinsipal yang Berupa Bank, Untuk Bank, permohonan izin sebagaimana dimaksud pada huruf B dilampiri dokumen sebagai berikut:

  1. fotokopi Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun berjalan yang di dalamnya tercantum rencana kegiatan Bank sebagai Prinsipal;
  2. konsep pokok-pokok hubungan bisnis (business arrangement) antara calon Prinsipal dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain, yang ditandatangani oleh pengurus dan paling kurang memuat:

a. persyaratan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain yang akan menggunakan jaringan Prinsipal;

b. prosedur kegiatan operasional (operating procedure) bagi Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain yang akan bekerjasama dengan Prinsipal; dan

c. rencana pelaksanaan kerjasama dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain;

3. hasil analisis bisnis 1 (satu) tahun ke depan atas penyelenggaraan kegiatan sebagai Prinsipal yang akan dilakukan, paling kurang memuat uraian mengenai:

a. potensi pasar yang ada;

b. analisis persaingan usaha;

c. rencana kerjasama dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain, termasuk jumlah dan namanya;

d. rencana lingkup daerah penyelenggaraan; dan

e. prakiraan target pendapatan yang akan dicapai;

4. bukti kesiapan perangkat hukum, yang meliputi:

a. konsep perjanjian tertulis atau pokok-pokok perjanjian tertulis antara calon Prinsipal dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain, yang antara lain memuat klausul tentang:

1) kesepakatan mengenai penggunaan jaringan Prinsipal dalam penyelenggaraan Uang Elektronik;

2) hak dan kewajiban masing-masing pihak;

3) rencana pelaksanaan kerjasama;

4) jangka waktu kerjasama; dan

5) prosedur dan mekanisme penyelesaian atas sengketa yang mungkin terjadi antara para pihak;

b. konsep pengaturan hak dan kewajiban para pihak, seperti pengaturan hak dan kewajiban Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir,

dan/atau pihak lain; dan

c. prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul antara Prinsipal dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain;

5. fotokopi laporan hasil audit teknologi informasi dari auditor independen internal atau eksternal sebagai bukti penggunaan proven technology dalam penyelenggaraan Uang Elektronik yang paling kurang meliputi pemenuhan aspek keamanan sistem dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada butir VII.G;

6. prosedur penanganan keadaan darurat (disaster recovery plan) dan kesinambungan kegiatan usaha (business continuity plan) yang efektif dalam mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang tidak diperkirakan, yang dapat mengganggu kelancaran operasional sistem Uang Elektronik; dan

7. fotokopi rekomendasi dari Dewan Pengawas Syariah atas rencana kegiatan sebagai calon Prinsipal, khusus untuk Bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

D. Persyaratan Dokumen sebagai Prinsipal yang Berupa Lembaga Selain Bank

Untuk Lembaga Selain Bank, permohonan izin sebagaimana dimaksud pada huruf B dilampiri dokumen sebagai berikut:

  1. profil perusahaan (company profile) yang antara lain memuat rencana kegiatan sebagai Prinsipal;
  2. fotokopi akta pendirian perseroan terbatas termasuk perubahannya, jika ada, yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang dan harus dilegalisasi oleh pihak atau pejabat yang berwenang;
  3. konsep pokok-pokok hubungan bisnis (business arrangement) antara calon Prinsipal dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain, yang diketahui oleh pengurus dan paling kurang memuat:

a. persyaratan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain yang akan menggunakan jaringan Prinsipal;

b. prosedur kegiatan operasional (operating procedure) bagi Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain yang akan bekerjasama dengan Prinsipal; dan

c. rencana pelaksanaan kerjasama dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain;

4. hasil analisis bisnis 1 (satu) tahun ke depan atas penyelenggaraan kegiatan sebagai Prinsipal yang akan dilakukan, paling kurang memuat uraian mengenai:

a. potensi pasar yang ada;

b. analisis persaingan usaha;

c. rencana kerjasama dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir,dan/atau pihak lain, termasuk jumlah dan namanya;

d. rencana lingkup daerah penyelenggaraan; dan

e. prakiraan target pendapatan yang akan dicapai;

5. bukti kesiapan perangkat hukum, yang meliputi:

a. konsep perjanjian tertulis atau pokok-pokok perjanjian tertulis antara calon Prinsipal dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain, yang antara lain memuat klausul tentang:

1) kesepakatan mengenai penggunaan jaringan Prinsipal dalam penerbitan Uang Elektronik;

2) hak dan kewajiban masing-masing pihak;

3) rencana pelaksanaan kerjasama;

4) jangka waktu kerjasama; dan

5) prosedur dan mekanisme penyelesaian atas sengketa yang mungkin terjadi antara para pihak;

b. konsep pengaturan hak dan kewajiban para pihak, seperti pengaturan hak dan kewajiban Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain; dan

c. prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul antara Prinsipal dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain;

6. fotokopi laporan hasil audit teknologi informasi dari auditor independen internal atau eksternal sebagai bukti penggunaan proven technology dalam penyelenggaraan Uang Elektronik yang paling kurang meliputi pemenuhan aspek keamanan sistem dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada butir VII.G;

7. prosedur penanganan keadaan darurat (disaster recovery plan) dan kesinambungan kegiatan usaha (business continuity plan) yang efektif dalam mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang tidak diperkirakan, yang dapat mengganggu kelancaran operasional sistem Uang Elektronik;

8. fotokopi rekomendasi dari Dewan Pengawas Syariah, khusus untuk Lembaga Selain Bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; dan

9. rekomendasi tertulis dari otoritas pengawas Lembaga Selain Bank, jika Lembaga Selain Bank tersebut memiliki otoritas pengawas. Rekomendasi tersebut paling kurang meliputi keterangan tentang kepatuhan Lembaga Selain Bank terhadap ketentuan yang berlaku termasuk informasi dapat atau tidaknya Lembaga Selain Bank melakukan kegiatan sebagai Prinsipal dan informasi lain tentang permasalahan-permasalahan yang dihadapi Lembaga Selain Bank tersebut.

Rabu, 11 Maret 2009

Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum

Dasar hukum adalah PBI No.8/4/PBI/2006, PBI No.8/14/2006 & SE No.9/12/DPNP tahun 2007..

Adapun ketentuan ini diterbitkan dalam rangka :
 Pengalaman industri perbankan Indonesia (pada Pakto 88; pasca krisis mid-97)
 Best practice pelaksanaan GCG khususnya di industri keuangan global (kasus Enron,)
 Perspektif akademik ; berdasarkan perkembangan teori GCG

Berdasarkan ketiga hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kompleksitas dan risiko kegiatan usaha bank makin meningkat dan oleh sebab itu kebutuhan akan praktek GCG juga meningkat. Selain itu diterbitkannya ketentuan juga dalam rangka meningkatkan kinerja bank, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan compliance terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku dan nilai – nilai etika yang berlaku umum di industri perbankan (termuat dalam Pilar IV API (Arsitektur Perbankan Indonesia) yaitu peningkatan kualitas pelaksanaan GCG untuk menuju kondisi internal perbankan nasional yang kuat).


Prinsip – prinsip dasar GCG :
 Transparansi ; keterbukaan informasi dan proses dalam pengambilan keputusan.
 Akuntabilitas ; kejelasan fungsi dan tanggung jawab agar pengelolaan bank efektif.
 Responsibility ; kepatuhan terhadap perundang – undangan dan prinsip pengelolaan sehat.
 Independensi ; pengelolaan yang professional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
 Fairness ; kesetaraan dalam memenuhi hak – hak stakeholders.

Cakupan pelaksanaan GCG







Evaluasi implementasi penerapan GCG bank

Aspek penilaian Bobot (%)

• Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dekom 10
• Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi 20
• Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite 10
• Penanganan benturan kepentingan 10
• Penerapan fungsi kepatuhan Bank 5
• Penerapan fungsi audit intern 5
• Penerapan fungsi audit ekstern 5
• Fungsi manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern 7,5
• Penyediaan dana kepada pihak terkait dan debitur besar 7,5
• Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan, laporan 15
pelaksanaan GCG dan pelaporan internal
• Rencana strategis Bank 5

Sanksi

Terdapat pada pasal 69 dan 70 PBI 8/14/PBI/2006 tentang perubahan atas PBI No.8/4/PBI/2006 tentang pelaksanaan GCG bagi bank umum.
Diantaranya adalah :
 Teguran tertulis;
 Penurunan tingkat kesehatan berupa penurunan peringkat factor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan;
 Larangan untuk turut ikut serta dalam kegiatan kliring;
 Pembekuan kegiatan usaha tertentu;
 Pemberhentian pengurus Bank…;
 Pencantuman anggota pengurus, pegawai, pemegang saham Bank dalam Daftar Tidak Lulus melalui mekanisme fit & proper test.

Perubahan Giro Wajib Minimum..

Sebagaimana telah ditetapkan dalam PBI NO.10/19/PBI/2008 tanggal 14 Oktober 2008, ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah telah ditetapkan sebesar 7,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Selanjutnya, dalam rangka memberikan fleksibilitas bagi bank dalam pengelolaan likuiditasnya, Bank Indonesia menyempurnakan cara pemenuhan ketentuan GWM Rupiah dimaksud menjadi sebagai berikut:
  1. GWM Rupiah yang telah ditetapkan sebesar 7,5% tersebut terdiri dari GWM utama (statutory reserve) dan GWM sekunder (secondary reserve) dengan rincian:
    a. 5% berupa GWM utama (statutory reserve) berupa simpanan giro di Bank Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 24 Oktober 2008.
    b. 2,5% berupa GWM sekunder (secondary reserve) dalam bentuk SBI dan atau SUN dan atau simpanan giro di Bank Indonesia.
  2. Masa transisi untuk pemenuhan secondary reserve ditetapkan selama 1 tahun sejak berlakunya ketentuan atau selambat-lambatnya tanggal 24 Oktober 2009.
  3. Bank yang belum dapat memenuhi kewajiban secondary reserve dalam masa transisi tidak dikenakan sanksi.
  4. Bank Indonesia tidak memberikan jasa giro (remunerasi) atas saldo simpanan giro bank di Bank Indonesia maupun atas secondary reserve.
POKOK-POKOK PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA No. 6/15/PBI/2004, No. 7/29/PBI/2005, DAN No. 7/49/PBI/2005 MENJADI PBI No. 10/19/PBI/2008 dan PBI No. 10/25/PBI/2008 TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM BANK UMUM PADA BANK INDONESIA DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING

Perubahan Ketentuan Giro Wajib Minimum
  • Perubahan dilatar belakangi oleh gejolak ekonomi dan keuangan global yg semakin berpotensi mengurangi kecukupan likuiditas valuta asing dan rupiah perbankan.
  • Untuk mengantisipasi hal dimaksud (pre-emptive action), Bank Indonesia menempuh kebijakan pelonggaran likuiditas untuk memberikan fleksibilitas kepada perbankan dalam mengelola likuiditasnya shg tidak tjd keketatan likuiditas spt yg dialami banyak negara lain dan meminimalkan risiko yang dapat mempengaruhi stabilitas sistem perbankan, yaitu a.l. melalui penurunan giro wajib minimum (GWM) :
    GWM Rupiah diturunkan dari efektif sebesar 9,01% menjadi 7,5% Penyederhanaan GWM Rupiah menjadi GWM utama dan GWM sekunder
    GWM valas diturunkan dari 3% menjadi 1%.
  • Kebijakan ini akan berpotensi menambah likuiditas perbankan dalam Rupiah sekitar Rp50,0 triliun dan dalam valas sebesar US$721 juta.
  • Pemenuhan GWM sekunder diberikan masa transisi 1 tahun (paling lambat 24 Oktober 2009), guna memberi ruang bagi perbankan untuk melakukan penyesuaian terkait dgn aturan tsb sehingga tidak memberikan tekanan di pasar uang.

Selasa, 10 Maret 2009

Manajemen Risiko


FAQ PBI No. 9/15/PBI/2007
dan
SE Eks. No. 9/30/DPNP
tentang
Penerapan Manajemen Risiko
dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum
Manajemen
1. Q : Apakah maksud dari definisi menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam Pasal 2 Ayat 1?
A: Efektif berarti bahwa bank menerapkan sistem dan prosedur, metode dan alat yang digunakan dalam mengelola risiko yang paling sesuai dengan kondisi Bank dan paling dapat mendukung kegiatan operasional Bank dalam mencapai tujuan bisnisnya. Hal tersebut telah dijelaskan secara implisit dalam PBI ini, yang mencakup sekurangkurangnya 4 pilar antara lain pengawasan komisaris, penyusunan kebijakan, identifikasi/pengukuran risiko,dan SPIN.
2. Q : Bagaimanakah metodologi dan alat bantu (tools) yang harus digunakan bank dalam melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan maupun pengendalian risiko penggunaan Teknologi Informasi?
A: Meskipun pedoman dan contoh dijelaskan dalam Lampiran SE Ekstern, namun Bank bebas menentukan sendiri akan menggunakan metodologi dan alat bantu apa sesuai dengan manajemen risiko yang diterapkan bank.
3. Q : Apa sajakah kriteria pengguna utama dari Teknologi Informasi dan jika pengguna utama lebih dari satu, apa semua harus menjadi anggota Komite Pengarah Teknologi?
A : Sesuai paradigma Risk Based Supervision, Bank mengukur sendiri risiko terkait TI yang ada di semua unit kerja pengguna TI dan menentukan unit kerja manakah yang dapat disebut pengguna utama dan harus menjadi anggota Information Technology Steering Committee (ITSC).
Operational
1. Q : Terkait Kebijakan Perencanaan Kapasitas (Bab 3), pada bagian 3.3.2 disebutkan bahwa "bank perlu memiliki kebijakan dan prosedur perencanaan kapasitas untuk dapat memastikan bahwa perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan Bank...". Apa yang dimaksud dengan Perencanaan Kapasitas Perangkat Lunak? (beserta contoh) Pada bagian 3.4.1 butir c mengenai Permasalahan pada Kapasitas sistem, disebutkan bahwa "...ketidakcukupan kapasitas untuk mengakomodasi fleksibilitas sistem, ketidakcukupan software untuk mengakomodasi pengembangan bisnis.". Apa yang dimaksud dengan ketidakcukupan software?
A : Perencanaan kapasitas perangkat lunak maksudnya adalah mempersiapkan perangkat lunak/software yang mempunyai kapasitas/kemampuan yang dapat mengakomodasi kepentingan bank agar tidak terjadi ketidakcukupan kapasitas dalam memproses semua kegiatan bank tersebut. Ketidakcukupan software disini maksudnya adalah software/sistem/aplikasi tidak mampu lagi atau kurang dapat mengakomodasi perkembangan kegiatan bank seperti volume transaksi, keragaman produk, teknologi dan perkembangan kegiatan bank.
Akses Sistem
1. Q : Bagaimanakah mekanisme akses yang akan dilakukan Bank Indonesia, apakah menggunakan LAN Bank ataukah dengan koneksi wireless diluar Bank. Apabila akses ini diberikan, seberapa jauh Bank Indonesia bertanggung jawab atau menjamin terkait keamanan jaringan akses yang digunakan dan kemungkinan penyalahgunaan akses untuk diluar
kepentingan pemeriksaan?
A: Bank Indonesia tidak akan mengakses sistem yang digunakan Bank dari luar lokasi Bank. Akses hanya akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Bank pada saat audit oleh Bank Indonesia. Pemeriksa dari Bank Indonesia akan menjaga kerahasiaan data yang telah diakses seseuai dengan rahasia jabatan. Apabila Bank dapat memberikan akses secara langsung “live data” kepada pemeriksa, maka Bank dapat memberikan batasan wewenang seperti misalnya hanya untuk inquiry di IP address yang ditentukan. Tentunya aktivitas inquiry ini akan tercatat dalam log yang dapat dimonitor oleh Bank. Bila Bank tidak dapat membatasi wewenang pemeriksa dalam fasilitas akses secara langsung, petugas Bank dapat memberikan pendampingan selama pemeriksa membutuhkan akses secara langsung di lokasi dimana petugas Bank mempunyai wewenang untuk mengakses. Bank tetap bertanggungjawab atas pengamanan
jaringan komunikasi apapun mekanisme akses yang diberikan oleh Bank kepada pemeriksa BI.
2. Q : Apakah Disaster Recovery Plan (DRP) sudah termasuk dalam Business Continuity Plan (BCP)?
A: BCP merupakan suatu dokumen tertulis yang memuat rangkaian kegiatan yang terencana dan terkoordinir mengenai langkah‐langkah pengurangan risiko, penanganan dampak gangguan/bencana dan proses pemulihan agar kegiatan operasional Bank dan pelayanan kepada nasabah tetap dapat berjalan. Komponen prosedur BCP yang harus dimiliki Bank paling kurang meliputi DRP dan Contingency Plan (CP). Jadi BCP pada PBI dan SE Ekstern sudah mencakup DRP.

BUSINESS CONTINUITY PLAN

1 Q : Apakah faktor penyebab gangguan yang disebutkan pada Pasal 1 ayat 7 hanya dibatasi pada hal yang disebutkan pada definisi ini saja, bagaimana dengan faktor penyebab yang lain seperti gempa bumi, banjir, tsunami, dll, apakah masuk dalam pengertian definisi pasal ini. Kemudian mohon pula dijelaskan mengenai klasifikasi teknis DRC yang harus diselenggarakan, apakah menggunakan warm backup, hot backup, atau ada ketentuan lain karena hal ini menyangkut konsekuensi biaya dan kesiapan yang harus dilakukan oleh semua Bank.
A : Penggunaan kata “antara lain” pada Pasal 1 ayat 7 dimaksudkan bahwa penyebab gangguan tidak hanya terbatas pada yang dicantumkan pada definisi ini saja. Penjelasan lebih lanjut tentang DRC terdapat pada SE Ekstern Bab Bussiness Continuity Plan. Namun demikian karena ketentuan ini adalah mengenai penerapan Manajemen Risiko, maka bank yang harus menilai risiko dan memutuskan bagaimana menindaklanjuti risiko tersebut, termasuk mengenai DRC. Dengan demikian, Bank Indonesia tidak mengatur harus menggunakan warm back up atau hot back up karena bank harus mengatur sendiri sehubungan dengan mitigasi risiko yang diputuskan bank sesuai Risk Appetite bank.
2. Q : Apakah ketentuan mengenai pengujian BCP perlu ditambah menjadi “Bank wajib melakukan pengujian atas Bussiness Continuity Plan dan Disaster Recovery Plan secara 2 (dua) arah sekurang‐kurangnya 1 tahun sekali”?
A : Secara implisit proses pengujian 2 arah sudah tercakup dalam pengujian BCP/DRP secara menyeluruh, karena dalam dokumen DRP sudah terdapat rencana pemindahan dari Data Center ke DRC dan selanjutnya kembali lagi ke Data Center.

3. Q : Prosedur tanggap darurat, pada BAB VI (Business Continuity Plan) halaman 65 mengenai Jenis Prosedur BCP pada point a berbunyi…“prosedur tanggap darurat (emergency response ‐
immediate steps) untuk mengendalikan krisis pada saat terjadi gangguan/bencana, membatasi dampak kerugian, serta menentukan perlu tidaknya mendeklarasikan keadaan disaster”. Hal‐hal apa saja yang dimaksud dalam prosedur tanggap darurat? apakah langkah‐langkah yang harus di lakukan atau peralatan yang harus disediakan bila terjadi keadaan disaster termasuk ke dalam prosedur tanggap darurat?
A : Jenis prosedur BCP yang disebutkan pada bagian 6.6.1 hal. 65, termasuk dalam hal ini mengenai prosedur tanggap darurat (emergency response‐immediate steps), telah dijelaskan komponen-komponennya pada bagian 6.6.2 hal. 65‐68. Dengan demikian bila terjadi keadaan disaster yang termasuk dalam prosedur kategori tanggap darurat, bank dapat mengacu pada setiap prosedur BCP yang sekurang‐kurangnya mencakup komponen yang disebutkan pada bagian 6.6.2 tersebut. Langkah‐langkah dan peralatan yang harus disediakan untuk keadaan
tanggap darurat disesuaikan dengan keadaan darurat yang dihadapi. Untuk antisipasi bencana kebakaran tentunya berbeda penanganan yang dilakukan dengan antisipasi terhadap bencana kebanjiran. Setiap bank harus memiliki skenario/langkah2 tanggap darurat (immediate response) baik dari sisi bisnis, IT dan peralatan pendukung lainnya terhadap risiko tinggi hasil dari risk assessment yang telah dilakukan. Misalnya, apabila dari hasil risk assessment kebakaran merupakan risiko tinggi bagi bank maka perlu disusun langkah‐langkah yang perlu dibuat, misalnya penyelamatan dokumen/data. Sebagai referensi, dapat mengacu pada website antara lain www.thebci.org atau referensi lain yang disesuaikan dengan kebutuhan bank.

ELECTRONIC BANKING

1. Q : Apakah PBI ini merupakan ‘payung’ dari produk Electronic Banking? Bagaimana sinergi dari PBI ini dengan SE BI No 6/18/DPNP tgl 20 April 2004 tentang Penerapan Management Risiko pada aktivitas Pelayanan Jasa Bank melalui internet (internet banking)?
A : PBI ini merupakan payung dari produk Electronic Banking, dimana di dalamnya diatur berbagai ketentuan terkait penerbitan, manajemen risiko, dan pelaporannya. Materi internet banking sudah tercakup dalam Bab Electronic Banking pada SE Ekstern sehingga ketentuan tentang internet banking pada SE BI No. 6/18/DPNP sudah terakomodir. Selanjutnya dengan dikeluarkannya PBI ini dan SE BI No. 9/30/DPNP tanggal 12 Desember 2007 yang mencabut SE tersebut, maka SE Internet Banking tidak berlaku lagi.
2. Q : Apakah hasil pemeriksaan dari pihak independen juga diperlukan untuk penambahan fitur baru dalam program Electronic Banking yang sudah ada?
A : Pemeriksaan pihak independen diperlukan sepanjang produk baru menambah risiko bagi Bank. Jadi dalam hal penambahan fitur baru, apabila meningkatkan risiko bagi Bank maka diperlukan pemeriksaan oleh pihak independen. Terkait dengan hal tersebut, berdasarkan hasil diskusi dengan Bank‐Bank pada awal tahun 2007 disepakati bahwa untuk penambahan fitur baru, pihak independen dapat berasal dari dalam Bank (yang tidak terlibat dalam proses penerbitan produk baru/penambahan fitur baru).

3. Q : Apakah pemeriksaan oleh pihak independen pada produk baru yang akan dikeluarkan tidak akan menyebabkan inefisiensi terkait dengan time to market produk yang akan dipasarkan oleh Bank tersebut?
A : Pemeriksaan oleh pihak independen tidak menunggu sampai produk tersebut final, sehingga dari sini sudah tercipta time efficiency. Produk tidak dapat dipasarkan bila belum ada opini dari pihak diluar yang mengembangkan produk tersebut. Dalam hal penambahan fitur baru, pihak independen dapat berasal dari dalam Bank (yang tidak terlibat dalam proses penerbitan) sehingga hanya untuk produk yang sama sekali baru bagi Bank tersebutlah yang wajib diperiksa oleh pihak independen diluar Bank. Biasanya untuk produk yang belum pernah diterbitkan oleh Bank, setiap pihak di Bank yang terkait produk tersebut akan berhati‐hati sehingga waktu yang diperlukan untuk pemeriksaan oleh pihak independen termasuk yang sudah dipertimbangkan.
4. Q : Apakah Bank tidak boleh merevisi Rencana Bisnis Bank sewaktu‐waktu terkait dengan ketentuan dalam PBI ini yang menyatakan bahwa setiap rencana penerbitan produk Electronic Banking baru harus dimuat dalam Rencana Bisnis Bank?
A : Produk Electronic Banking tidak dapat direncanakan dalam waktu singkat. Di dalam PBI No. 6/25/PBI/2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum telah memberikan kesempatan pada bank untuk melakukan perubahan 1 (satu) kali apabila terdapat faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi kondisi keuangan Bank secara signifikan. Dalam perencanaan, nama produk tidak perlu disebutkan, tetapi spesifikasi harus dijelaskan, misalnya ATM yang memungkinkan
transfer antar rekening antar Bank.
5. Q : Bagaimanakah parameter kecukupan seperti disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf b?
A : Sesuai paradigma Manajemen Risiko, bank mengukur sendiri risiko kegiatan usahanya sesuai kompleksitas usaha serta ukuran bank dan menerapkan mitigasi risiko yang paling sesuai termasuk dengan cara menyusun dan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur yang diperlukan.

6. Q: Apakah yang dimaksud struktur organisasi pada Pasal 23 Ayat (4) Huruf a Angka 1 ?
A : Struktur organisasi tidak diatur secara detail dalam ketentuan. Bank harus membuat sendiri organisasi untuk setiap produk e‐banking yang sesuai dengan kebijakan dan prosedur struktur organisasi Bank atas produk‐produk, karena bisa berbeda antara satu Bank dengan Bank lainnya. Misalnya pembuatan produk baru e‐banking di satu Bank digabung dengan pembuatan produk baru lainnya sedangkan di Bank lain dipisah. Penyusunan SOP e‐banking di satu Bank disentralisasi dengan penyusunan SOP lainnya. Kemudian ada juga pengawasan produk disatu Bank disentralisasi di bagian internal control yang benaung di divisi Operasional Kantor Pusat sedangkan di Bank lain dipisah berdasarkan jenis‐jenis produknya, dll.

AUDIT

1. Q : Sehubungan dengan PBI No. 9/15/PBI/2007, khususnya pasal 17 (3), kapan kaji ulang atas fungsi audit intern atas penggunaan Teknologi informasi pertama kali sudah harus
dilakukan?
A: Sesuai dengan Pasal 17 ayat (3), “Bank wajib melakukan kaji ulang atas fungsi audit intern atas penggunaan Teknologi Informasi paling kurang setiap 3 (tiga) tahun sekali” Sesuai PBI No. 1/6/PBI/1999 dalam Pedoman 9.3 Review Ekstern disebutkan bahwa untuk menilai mutu operasi SKAI, fungsi audit intern bank harus direview oleh lembaga ekstern sekurang‐kurangnya sekali dalam 3 tahun. Dengan demikian kaji ulang atas fungsi audit intern penggunaan TI periodisasinya disesuaikan dengan pelaksanaan kaji ulang yang dilaksanakan secara umum sesuai PBI No. 1/6/PBI/1999.
2. Q : Apakah yang dimaksud dengan "periodisasinya disesuaikan dengan pelaksanaan kaji ulang yang" Berarti yang pertama akan dilakukan setelah ketentuan ini pemeriksaan 3 tahunan tersebut harus ada aspek kaji ulang Fungsi audit intern oleh lembaga extern. Apakah dapat diberikan tenggat waktu 12 bulan jika review 3 tahun berikutnya jatuh dalam waktu kurang dari 12 bulan sejak berlakunya ketentuan ini?
A: Sesuai PBI No. 1/6/PBI/1999 dalam Pedoman 9.3 Review Ekstern disebutkan bahwa untuk menilai mutu operasi SKAI, fungsi audit intern bank harus direview oleh lembaga ekstern sekurang‐kurangnya Struktur organisasi tidak diatur secara detail dalam ketentuan. Bank harus membuat sendiri organisasi untuk setiap produk e‐banking yang sesuai dengan kebijakan dan prosedur struktur organisasi Bank atas produk‐produk, karena bisa berbeda antara satu Bank dengan Bank lainnya. Misalnya pembuatan produk baru e‐banking di satu Bank digabung dengan pembuatan produk baru lainnya sedangkan di Bank lain dipisah. Penyusunan SOP e‐banking di satu Bank disentralisasi dengan penyusunan SOP lainnya. Kemudian ada juga pengawasan produk disatu Bank disentralisasi di bagian internal control yang benaung di divisi Operasional Kantor Pusat sedangkan di Bank lain dipisah berdasarkan jenis‐jenis produknya, dll.

Senin, 09 Maret 2009

Tanya Jawab Seputar Prinsip Syariah


Surat Edaran Ekstern No. 10/36/DPbS tanggal 22 Oktober 2008 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/22/ DPbS tanggal 18 Oktober 2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

1. Q : Apakah latar belakang disusunnya SE No: 10/36/DPbS ?
A : SE No: 10/36/DPbS dilatar-belakangi oleh Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN / Sukuk) yang dapat diperdagangkan, sehingga sebagai dampaknya diperlukan pengaturan yang lebih jelas terkait kepemilikan Surat Berharga Syariah (obligasi syariah) oleh perbankan syariah apakah Surat Berharga Syariah bisa diperdagangkan atau tidaknya, serta penetapan peringkat (rating) untuk rujukan kualitas dari Surat Berharga Syariah.


2. Q : Apakah tujuan disusunnya SE No: 10/36/DPbS ?
A : Dengan adanya aturan bahwa Surat Berharga Syariah dapat dipindahtangankan selain hanya untuk tujuan dimiliki hingga jatuh tempo diharapkan dapat meningkatkan perkembangan sektor keuangan (financial deepening) dalam sektor keuangan dan perbankan syariah di Indonesia serta mendukung pengembangan Surat Berharga Syariah di Indonesia khususnya terkait dengan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.


3. Q : Apa saja poin-poin pengaturan utama dalam SE No: 10/36/DPbS?
A : SE No. 10/36/DPbS memiliki poin-poin pengaturan antara lain :
1. Pengaturan adanya mekanisme transaksi yang diakomodasi dalam kepemilikan dan investasi Surat Berharga Syariah selain dimiliki hingga jatuh tempo (Hold To Maturity), juga dapat dipindahtangankan (available for sale dan/atau trading). Selain itu, juga mengakui adanya karakteristik surat berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset tertentu yang mendasari dan surat berharga yang diterbitkan dan/atau diendos oleh bank lain.
2. Pengacuan (reference) dari Peringkat Investasi (investment grade) dalam penetapan kualitas Surat Berharga Syariah kepada ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai lembaga pemeringkat dan peringkat yang diakui oleh Bank Indonesia.

Tanya Jawab seputar pembayaran menggunakan kartu


SURAT EDARAN BANK INDONESIA NO. 10/20/DASP PERIHAL PERUBAHAN KEDUA ATAS SURAT EDARAN BANK INDONESIA NO. 7/60/DASP TANGGAL 30 DESEMBER 2005 PERIHAL PRINSIP PERLINDUNGAN NASABAH DAN KEHATI-HATIAN, SERTA PENINGKATAN KEAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN KEGIATAN ALAT PEMBAYARAN DENGAN MENGGUNAKAN KARTU (APMK)


Ringkasan :

  1. Surat Edaran ini merupakan perubahan kedua atas Surat Edaran No. 7/60/DASP tanggal 30 Desember 2005 perihal Prinsip Perlindungan Nasabah dan Kehati-hatian, serta Peningkatan Keamanan Teknologi dalam Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana diubah dengan Surat Edaran No. 8/18/DASP tanggal 23 Agustus 2006.
  2. Materi SE No. 7/60/DASP yang mengalami perubahan adalah:
    1. Batas maksimum nilai nominal dana yang dapat ditransfer antar Penerbit Kartu ATM melalui mesin ATM disesuaikan dari semula Rp10.000.000,- per rekening dalam satu hari menjadi Rp25.000.000,- per rekening dalam satu hari, dengan ketentuan:
      1. hanya berlaku untuk transfer dana antar Penerbit dimana rekening pengirim dan penerima berada pada Penerbit yang berbeda, dan seluruh proses transfer dana diselesaikan melalui jaringan ATM antar Penerbit; dan
      2. tidak berlaku untuk transfer dana intra Penerbit di mana rekening pengirim dan penerima berada pada Penerbit yang sama.
    2. Batas maksimum nilai nominal dana untuk penarikan tunai dengan Kartu ATM dan Kartu Kredit melalui mesin ATM tetap tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp10.000.000,- per rekening dalam satu hari.

Tanya-jawab :

1.
Q : Materi apakah yang diubah dalam SEBI perubahan kedua SEBI No. 7/60/DASP tanggal 30 Desember 2005 tersebut?

A : Materi yang diubah adalah batas maksimum nilai nominal dana yang dapat ditransfer antar Penerbit Kartu ATM melalui mesin ATM. Dalam SEBI No. 7/60/DASP, batas maksimum nilai nominal dana yang dapat ditransfer antar Penerbit ATM melalui mesin ATM adalah sebesar Rp10.000.000,- per rekening dalam satu hari. Dalam SEBI No. 10/20/DASP, batas tersebut dinaikkan menjadi Rp25.000.000,- per rekening dalam satu hari.

2.
Q : Apa latar belakang perubahan ketentuan tersebut?

A : Latar belakang perubahan dimaksud adalah mengingat batas nominal dana yang dapat ditransfer antar penerbit kartu ATM melalui mesin ATM saat ini dirasa terlalu kecil karena perkembangan kebutuhan masyarakat, transaksi pada hari libur yang semakin besar serta mengakomodir perkembangan transaksi transfer dana nasabah antarnegara yang dikembangkan oleh beberapa perusahaan switching.

3.
Q : Dengan diimplementasikannya SEBI mengenai perubahan kedua atas SEBI No. 7/60/DASP tersebut, apa yang dapat dilakukan oleh bank-bank sebagai penerbit kartu ATM?

A : Bank sebagai penerbit ATM diberikan keleluasaan untuk menetapkan batasan maksimum nilai dana yang dapat ditransfer oleh nasabahnya ke bank lain dengan menggunakan kartu ATM dan melalui mesin ATM, sepanjang nilainya kurang atau sama dengan Rp25 juta. Penetapan batas maksimum nilai dana ini dilakukan oleh bank dengan memperhatikan manajemen risiko masing-masing.

Perizinan Kegiatan Usaha Pengiriman Uang bagi Perorangan dan Badan Usaha Selain Bank

Ringkasan Surat Edaran Bank Indonesia No.10/49/DASP :

  1. Sehubungan dengan berakhirnya masa transisi untuk pendaftaran atas kegiatan usaha Pengiriman Uang pada tanggal 31 Desember 2008 maka sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/28/PBI/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009 setiap perorangan Warga Negara Indonesia dan badan usaha selain Bank yang akan melakukan kegiatan usaha pengiriman uang wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
  2. Surat Edaran ini merupakan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/28/PBI/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang.
  3. Surat Edaran ini mengatur mengenai:
    1. Tata cara dan proses perizinan, yang antara lain mengatur mengenai persyaratan pengajuan permohonan izin dan proses perizinan;
    2. Penerapan prinsip mengenal nasabah;
    3. Laporan tanggal efektif dimulainya kegiatan;
    4. Pencantuman dalam Daftar Penyelenggara;
    5. Laporan yang harus disampaikan oleh penyelenggara;
    6. Penghentian kegiatan usaha pengiriman uang dan Penghapusan penyelenggara dari Daftar Penyelenggara;
    7. Masa transisi bagi perorangan Warga Negara Indonesia dan badan usaha selain Bank yang sebelum berlakunya Surat Edaran ini telah disetujui sebagai penyelenggara yang terdaftar di Bank Indonesia untuk melengkapi persyaratan perizinan;
    8. Ketentuan bagi penyelenggara yang sekaligus bertindak sebagai Penerbit Uang Elektronik (Electronic Money);
  4. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Nomor 8/32/DASP tanggal 20 Desember 2006 perihal Pendaftaran Kegiatan Usaha Pengiriman Uang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Tanya Jawab

1. Q : Mengapa Surat Edaran ini diterbitkan?

A : Surat Edaran ini ini diterbitkan sehubungan dengan berakhirnya masa transisi untuk pendaftaran atas kegiatan usaha pengiriman uang pada tanggal 31 Desember 2008. Untuk selanjutnya. Sejak tanggal 1 Januari 2009, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/28/PBI/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang, setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha pengiriman uang wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia. Untuk mengakomodir hal tersebut, perlu diterbitkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan, pelaksanaan kegiatan usaha pengiriman uang, serta pelaporan kegiatan usaha pengiriman uang oleh Penyelenggara.


2. Q : Bagaimana tata cara dan proses perizinan berdasarkan Surat Edaran ini?

A : Untuk memperoleh izin dari Bank Indonesia, perorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha selain Bank harus menyampaikan permohonan izin secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan Surat Edaran ini.

3. Q : Apa saja persyaratan dokumen yang harus disampaikan untuk memperoleh izin sebagai penyelengara kegiatan usaha pengiriman uang?

A : a. Untuk perorangan Warga Negara Indonesia, dokumen-dokumen yang dipersyaratakan adalah:

  • Fotokopi kartu tanda penduduk;
  • Surat keterangan domisili/tempat tinggal dari lurah/kepala desa setempat;
  • Surat pernyataan kesanggupan pemohon dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris, untuk bertanggung jawab jika terdapat penyalahgunaan uang yang dikirim dan/atau diterima dan memisahkan penatausahaan uang yang dikirim dan/atau diterima dari harta kekayaan pribadi;
  • Informasi mengenai tempat usaha dan sarana prasarana yang digunakan oleh pemohon sebagai Penyelenggara;
  • Prosedur pengiriman dan/atau penerimaan uang;
  • Mekanisme pengelolaan risiko yang sekurang-kurangnya meliputi penerapan prinsip mengenal nasabah, metode monitoring uang yang dikirim dan/atau diterima dan mekanisme penyelesaian permasalahan termasuk permasalahan mengenai uang kiriman yang terlambat atau tidak sampai kepada Penerima yang dituju.

b. Untuk badan usaha yang berbadan hukum, dokumen yang dilampirkan:

  • Fotokopi surat keterangan domisili badan usaha dari lurah/kepala desa setempat;
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum Indonesia dan perubahannya jika ada, yang telah memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang. Akta pendirian tersebut harus mencantumkan secara tegas kegiatan pengiriman uang sebagai kegiatan dari badan usaha yang bersangkutan;
  • Surat pernyataan pengurus dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris, yang menyatakan kesanggupan pemohon untuk bertanggung jawab jika terdapat penyalahgunaan uang yang dikirim dan/atau diterima dan memisahkan penatausahaan uang yang dikirim dan/atau diterima dari harta kekayaan perusahaan;
  • Mekanisme pengelolaan risiko yang sekurang-kurangnya meliputi penerapan prinsip mengenal nasabah, metode monitoring uang yang dikirim dan/atau diterima dan mekanisme penyelesaian permasalahan termasuk permasalahan mengenai uang kiriman yang terlambat atau tidak sampai kepada Penerima yang dituju.
  • Bukti kesiapan operasional yang sekurang-kurangnya meliputi sumber daya manusia yang memadai, kesiapan tempat usaha, sarana dan peralatan untuk melakukan kegiatan pengiriman dan/atau penerimaan uang dan mekanisme serta prosedur dalam melakukan kegiatan pengiriman dan/atau penerimaan uang.

c. Untuk badan usaha yang tidak berbadan hukum, dokumen yang dilampirkan:

  • Bukti bahwa pemilik dan pengurus badan usaha merupakan Warga Negara Indonesia. Bukti kewarganegaraan Indonesia tersebut antara lain berupa Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi atau Paspor;
  • Fotokopi surat keterangan domisili badan usaha dari lurah/kepala desa setempat;
  • Fotokopi akta pendirian badan usaha dan perubahannya jika ada, yang telah memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang. Akta pendirian tersebut harus mencantumkan secara tegas kegiatan pengiriman uang sebagai salah satu kegiatan dari badan usaha yang bersangkutan;
  • Surat pernyataan pengurus dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris, yang menyatakan kesanggupan pemohon untuk bertanggung jawab jika terdapat penyalahgunaan uang yang dikirim dan/atau diterima dan memisahkan penatausahaan uang yang dikirim dan/atau diterima dari harta kekayaan pribadi;
  • Mekanisme pengelolaan risiko yang sekurang-kurangnya meliputi penerapan prinsip mengenal nasabah, metode monitoring uang yang dikirim dan/atau diterima dan mekanisme penyelesaian permasalahan termasuk permasalahan mengenai uang kiriman yang terlambat atau tidak sampai kepada Penerima yang dituju;
  • Bukti kesiapan operasional yang sekurang-kurangnya meliputi sumber daya manusia yang memadai, kesiapan tempat usaha, sarana dan peralatan untuk melakukan kegiatan pengiriman dan/atau penerimaan uang dan mekanisme dan prosedur dalam melakukan kegiatan pengiriman dan/atau penerimaan uang.

4. Q : Apa yang akan dilakukan Bank Indonesia jika permohonan izin sebagai penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang telah disetujui oleh Bank Indonesia dan penyelenggara telah melaporkan laporan dimulainya kegiatan pengiriman uang?

A : Bank Indonesia akan mencantumkan identitas Penyelenggara dalam Daftar Penyelenggara di Bank Indonesia dan mempublikasikan Daftar Penyelenggara dalam website Bank Indonesia dan/atau booklet.

5. Q : Setelah mendapatkan izin sebagai penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang, laporan apa saja yang wajib disampaikan oleh penyelenggara ke Bank Indonesia?

A : Penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia, penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang memiliki kewajiban pelaporan antara lain sebagai berikut:

a. Laporan Kegiatan Usaha pengiriman uang
b. Laporan Rencana Pembukaan Kantor Cabang
c. Laporan Kerjasama Penyelenggara dengan Operator
d. Laporan Perubahan Pengurus

6. Q : Bagi penyelenggara yang telah terdaftar di Bank Indonesia sebagai penyeleggara kegiatan usaha pengiriman uang, apakah harus mengajukan permohonan izin sesuai Surat edaran ini?

A : Perorangan Warga Negara Indonesia dan badan usaha selain Bank yang sebelum berlakunya Surat Edaran ini telah mendapat persetujuan sebagai Penyelenggara yang terdaftar di Bank Indonesia, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Surat Edaran ini wajib melengkapi persyaratan perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam Surat Edaran ini.

Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas, perorangan Warga Negara Indonesia dan badan usaha selain Bank tersebut tidak menyampaikan dokumen dimaksud, maka Bank Indonesia akan menghapus identitas Penyelenggara dari Daftar Penyelenggara serta menyesuaikan perubahan status yang bersangkutan di website Bank Indonesia.