Tampilkan postingan dengan label Perbankan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perbankan. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 November 2019

Hubungan Antara Bank, Akuntan Publik dan Bank Indonesia

Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 4159), perlu ditetapkan ketentuan pelaksanaan mengenai Hubungan Antara Bank, Akuntan Publik dan Bank Indonesia dalam Surat Edaran yang mencakup hal-hal sebagai berikut:

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas, dikemukakan bahwa dalam rangka turut serta menciptakan disiplin pasar (market discipline) perlu diupayakan transparansi kondisi keuangan dan kinerja Bank sehingga dapat lebih memudahkan penilaian bagi kepentingan publik dan peserta pasar melalui publikasi laporan kepada masyarakat luas. Dalam rangka meningkatkan integritas laporan keuangan Bank maka Laporan Keuangan Tahunan Bank wajib diaudit oleh Akuntan Publik dan untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang kemampuan dan kesesuaian tugasnya, Akuntan Publik yang mengaudit Bank harus independen, kompeten, profesional dan objektif serta menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama (due professional care).


Dalam rangka meningkatkan kualitas hasil audit, perlu ditetapkan persyaratan Akuntan Publik yang diperkenankan melakukan audit terhadap Bank. Akuntan Publik yang diperkenankan untuk mengaudit Bank adalah Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia. Oleh karena itu dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik, Bank hendaknya memperhatikan daftar Akuntan Publik yang diumumkan Bank Indonesia pada home page Bank Indonesia.


Sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas, penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang sama oleh Bank paling lama dilakukan untuk periode audit 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan mulai berlaku sejak dikeluarkannya ketentuan Bank Indonesia dimaksud, yaitu sejak laporan keuangan untuk Tahun Buku 2001.


Agar dari audit yang dilakukan Akuntan Publik diperoleh informasi kondisi keuangan Bank yang optimal, perlu adanya komunikasi yang aktif dan transparan antara Akuntan Publik dan Bank Indonesia.


PERSYARATAN AKUNTAN PUBLIK YANG MELAKUKAN AUDIT BANK

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 21 Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas, Laporan Keuangan Tahunan Bank wajib diaudit oleh Akuntan Publik. Kantor Akuntan Publik serta Akuntan Publik (partner in charge) yang melakukan audit Bank wajib terdaftar di Bank Indonesia dengan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran 3/32/DPNP.

Persyaratan bagi Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia ditetapkan sebagai berikut:

  1. mempunyai izin praktik dari Menteri Keuangan;
  2. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan serta tidak termasuk dalam daftar kredit macet;
  3. memiliki akhlak dan moral yang baik;
  4. memiliki pengalaman dan kompetensi audit di bidang perbankan;
  5. sanggup secara terus menerus mengikuti program pendidikan di bidang akuntansi dan perbankan;
  6. sanggup melakukan audit sesuai Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Kode Etik Profesi;
  7. bersikap independen dan profesional dalam penugasan audit;
  8. bersedia memberitahukan kepada Bank Indonesia apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan serta kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank; dan
  9. berkedudukan sebagai Rekan (partner in charge) pada Kantor Akuntan Publik dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1) dalam melakukan audit, Akuntan Publik menerapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenjang pengendalian atau supervisi yaitu Akuntan Publik yang bertanggung jawab (partner in charge), dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana;
    2) bersedia untuk menjalani review eksternal oleh Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) tentang pengendalian mutu di Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan.


Permohonan pendaftaran Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang akan melakukan audit terhadap Bank diajukan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan menggunakan formulir sesuai format pada Lampiran 1a SE 3/32/DPNP dan disertai dengan dokumen:
a. dokumen yang menyangkut Akuntan Publik:
1) daftar riwayat hidup sesuai dengan fomulir sesuai format pada Lampiran 1b SE 3/32/DPNP;
2) izin praktik dari Menteri Keuangan;
3) ijasah pendidikan formal di bidang akuntansi;
4) Nomor Pokok Wajib Pajak;
5) sertifikat program pelatihan di bidang perbankan;
6) surat pernyataan yang menyatakan bahwa Akuntan Publik tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan serta tidak memiliki kredit macet di Bank;
7) surat pernyataan kesanggupan untuk mengikuti secara terus menerus program pendidikan di bidang akuntansi dan perbankan;
8) surat pernyataan yang menyatakan bahwa Akuntan Publik sanggup melakukan audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik Profesi, serta senantiasa bersikap independen dan profesional dalam melakukan penugasan audit;
9) surat pernyataan yang menyatakan bahwa Akuntan Publik yang bersangkutan bersedia memberitahukan kepada Bank Indonesia apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keuangan dan perbankan, serta keadaan dan perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank; dan
10) rekomendasi untuk pendaftaran di Bank Indonesia dari Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP).
b. dokumen yang berkaitan dengan Kantor Akuntan Publik:
1) Nomor Pokok Wajib Pajak;
2) izin praktik dari Menteri Keuangan Republik Indonesia bagi Akuntan Publik yang bertindak sebagai pimpinan Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan;
3) bagan organisasi yang menunjukkan bahwa dalam melakukan audit, Akuntan Publik menerapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenjang pengendalian atau supervisi yaitu Akuntan Publik yang bertanggung jawab (partner in charge), dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana;
4) surat pernyataan bahwa Kantor Akuntan Publik bersedia untuk menjalani review eksternal oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tentang pengendalian mutu di Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan.


Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud Bank Indonesia melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan
b. wawancara terhadap Akuntan Publik, apabila diperlukan.


Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 4, diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut secara lengkap. Nama Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia dicantumkan dalam homepage Bank Indonesia. Setiap perubahan yang berkenaan dengan data dan informasi dari Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam angka 3 wajib dilaporkan secara tertulis oleh Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya perubahan tersebut.


KOMUNIKASI BANK INDONESIA DENGAN AKUNTAN PUBLIK

1. Sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas, Akuntan Publik dapat meminta informasi dari Bank Indonesia mengenai kondisi Bank yang diaudit dalam rangka persiapan dan pelaksanaan audit. Selain itu Bank Indonesia dapat meminta informasi dari Akuntan Publik meskipun perjanjian kerja antara Akuntan Publik dan Bank telah berakhir.


2. Apabila dalam pelaksanaan audit, Akuntan Publik menemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keuangan dan perbankan serta keadaan dan perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank, Akuntan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukan. Keadaan dan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank, antara lain keadaan dan atau perkiraan keadaan tentang:
a. kekurangan Kewajiban Penyisihan Penyediaan Modal Minimum;
b. kekurangan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang material;
c. pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit;
d. kekurangan Giro Wajib Minimum; atau
e. kecurangan (fraud) yang bernilai material.


3. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tersebut di atas, harus disusun dengan menggunakan formulir sesuai format pada Lampiran 2 SE 3/32/DPNP. Pemberitahuan tersebut bersifat rahasia sampai dengan ditetapkan lebih lanjut oleh Bank Indonesia.


SANKSI

1. Dalam Pasal 39 Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas, Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dapat dihapuskan dari daftar Akuntan Publik di Bank Indonesia apabila tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 19.

2. Nama Akuntan Publik dihapuskan dari daftar Akuntan Publik di Bank Indonesia apabila berdasarkan penilaian Bank Indonesia, diketahui bahwa Akuntan Publik:

  • tidak memberitahukan temuan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka III.2. kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukannya pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keuangan dan perbankan atau keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank;
  • tidak menyampaikan tembusan Laporan Keuangan yang telah diaudit (audit report) kepada Bank Indonesia yang disertai dengan Surat Komentar (Management Letter) selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah Tahun Buku;
  • tidak memenuhi ketentuan rahasia Bank sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
  • Akuntan Publik telah terbukti melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan, baik di Indonesia maupun di negara lain atau memiliki kredit macet;
  • Akuntan Publik melakukan audit tidak sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik Profesi, serta tidak bersikap independen dan profesional dalam melakukan penugasan audit;
  • Akuntan Publik melakukan audit tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas; atau
  • Akuntan Publik yang merupakan anggota Kantor Akuntan Publik yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas.

3. Sesuai Pasal 39 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas, nama Kantor Akuntan Publik dihapuskan dari daftar Kantor Akuntan Publik di Bank Indonesia apabila terdapat 2 (dua) orang atau lebih Akuntan Publik yang bertanggung jawab (partner in charge) dari Kantor Akuntan Publik yang sama dikenakan sanksi dan dihapuskan dari daftar Akuntan Publik di Bank Indonesia.

4. Penghapusan nama Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik dari daftar di Bank Indonesia diberitahukan oleh Bank Indonesia kepada Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang bersangkutan serta dilaporkan kepada Ikatan Akuntan Indonesia dan Menteri Keuangan.

ALAMAT PENDAFTARAN AKUNTAN PUBLIK DAN PELAPORAN
1. Pendaftaran Akuntan Publik ditujukan kepada Bank Indonesia Up. Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan, Jl. M.H. Thamrin No.2, Jakarta 10350 dengan menggunakan formulir sesuai format. Bagi Akuntan Publik yang berkedudukan di luar Jabotabek, tembusan pendaftaran disampaikan kepada Kantor Bank Indonesia setempat.
2. Laporan keuangan yang telah diaudit (audit report) disertai dengan Surat Komentar (Management Letter) disampaikan kepada Bank Indonesia Up. Direktorat Pengawasan Bank, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia.
3. Laporan temuan mengenai pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keuangan dan perbankan atau keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank disampaikan kepada Bank Indonesia Up. Direktorat Pengawasan Bank, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kantor pusat Bank Indonesia.
Untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan Akuntan Publik dalam melakukan audit terhadap Bank, Bank Indonesia akan melakukan program pendidikan dan pelatihan bagi Akuntan Publik. Berdasarkan penilaian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, sesuai dengan ketentuan pada angka IV, Bank Indonesia dapat mengajukan usul kepada Menteri Keuangan dan Ikatan Akuntan Indonesia untuk pencabutan izin Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik.
Bagi Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang telah terdaftar di Bank Indonesia wajib melengkapi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan pada angka II, selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2002.

Data atau dokumen yang berkaitan dengan persyaratan dimaksud mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup;
b. sertifikat program pelatihan di bidang perbankan;
c. surat pernyataan bahwa Akuntan Publik tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan serta tidak memiliki kredit macet di Bank;
d. surat pernyataan kesanggupan untuk mengikuti secara terus menerus program pendidikan di bidan g akuntansi dan perbankan;
e. surat pernyataan bahwa Akuntan Publik yang bersangkutan bersedia memberitahukan kepada Bank Indonesia apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan, serta kondisi dan perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank;
f. bagan organisasi yang menunjukkan bahwa dalam melakukan audit, Akuntan Publik menerapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenjang pengendalian atau supervisi yaitu Akuntan Publik yang bertanggung jawab (partner in charge), dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana; dan
g. surat pernyataan bahwa Kantor Akuntan Publik bersedia untuk menjalani review eksternal oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tentang pengendalian mutu di Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan.

Berdasarkan evaluasi terhadap data atau dokumen yang disampaikan, Bank Indonesia akan mengumumkan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia yang diperkenankan untuk melakukan audit terhadap Bank Umum. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang telah terdaftar sebelum berlakunya Surat Edaran ini tetap diperkenankan untuk melakukan audit terhadap Bank Perkreditan Rakyat sampai dengan berlakunya pengaturan khusus.

Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 31/5/UPPB tanggal 9 Juni 1998 perihal Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Umum yang terkait dengan pendaftaran Akuntan Publik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas ditetapkan sejak pelaksanaan audit Tahun Buku 2001.

Rabu, 19 Januari 2011

Giro Wajib Minimum (GWM) – Loan to Deposit Ratio (LDR)


 
Pada tanggal 3 September 2010, Bank Indonesia mengumumkan kebijakan baru mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah sehingga perhitungannya menjadi: GWM dalam Rupiah = GWM Primer 8% + GWM Sekunder 2,5% + GWM LDR Dengan kebijakan baru tersebut berarti terdapat perubahan perhitungan GWM, khususnya yang terkait dengan GWM primer 8% dan GWM LDR.

Sementara itu, GWM Sekunder 2,5% merupakan kebijakan GWM yang tidak mengalami perubahan. Kebijakan GWM Primer sebesar 8% pada dasarnya merupakan penyesuaian GWM primer rupiah dari yang berlaku saat ini sebesar 5% menjadi 8%.Hal ini dilakukan mengingat sektor perbankan masih mengalami ekses likuiditas yang cukup tinggi. Terhadap pemenuhan tambahan GWM Primer sebesar 3% dari DPK rupiah akan diberikan jasa giro sebesar 2,5% p.a.

Namun jasa giro tersebut tidak akan diberikan kepada bank yang memiliki GWM Primer dibawah 8%. Sementara itu, GWM LDR dalam rupiah ditetapkan dalam suatu kisaran yang dipandang mampu mendorong fungsi intermediasi perbankan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Kisaran target LDR ditetapkan dengan batas bawah 78% dan batas atas 100%. Bagi bank-bank yang memiliki LDR diluar kisaran tersebut akan dikenakan disinsentif dengan ketentuan sebagai berikut: Untuk bank yang memiliki LDR lebih rendah dari batas bawah target LDR dikenakan disinsentif berupa tambahan GWM sebesar 0,1 dari DPK rupiah untuk setiap 1% kekurangan LDR.

Untuk bank yang memiliki LDR lebih tinggi dari batas atas target LDR dan memiliki CAR dibawah 14% dikenakan disinsentif berupa tambahan GWM sebesar 0,2 dari DPK rupiah untuk setiap 1% kelebihan LDR. Untuk bank yang memiliki LDR lebih dari batas atas target LDR namun memiliki CAR 14% atau lebih tidak dikenakan tambahan GWM. Penerapan GWM LDR tersebut bukan yang pertama kali dilakukan.Pada triwulan terakhir tahun 2005, Bank Indonesia pernah mengeluarkan ketentuan mengenai penerapan GWM LDR yang berlaku sampai tahun 2008.Namun terdapat perbedaan diantara kedua kebijakan GWM LDR tersebut.Kebijakan GWM LDR yang dikeluarkan tahun 2005 hanya memiliki instrumen yang memberikan insentif bagi bank untuk meningkatkan LDR namun tidak memiliki mekanisme yang memberikan disinsentif jika LDR sudah dipandang terlalu tinggi.

Kebijakan penerapan GWM LDR yang baru, seperti disebutkan diatas, memiliki LDR target yang berupa kisaran. Apabila LDR sebuah bank berada dibawah target, maka terdapat insentif bagi bank tersebut untuk meningkatkan LDR. Jika LDR bank berada diatas target, maka akan ada insentif bagi bank untuk memperhatikan risiko likuiditas dengan cara menyesuaikan LDR. Dengan demikian, akan ada suatu self-correction mechanism bagi bank untuk mengoptimalkan penyaluran kreditnya namun dengan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian.

LDR target ditetapkan berdasarkan tujuan makro ekonomi dan mikro perbankan. Secara makro, LDR target merupakan cerminan kebutuhan kredit yang diperlukan untuk menopang target pertumbuhan ekonomi sementara secara mikro, LDR target ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas dan LDR perbankan. Pembatasan LDR tersebut dilakukan untuk menjaga ketahanan modal dan likuiditas perbankan. Meskipun demikian, bank masih dapat meningkatkan penyaluran kredit diatas batas atas target LDR sepanjang diikuti dengan ketahanan modal yang memadai.

Dampak kebijakan GWM tersebut terhadap pergerakan suku bunga kredit perbankan diharapkan minimal. Selain karena tingginya ekses likuiditas perbankan, spread suku bunga perbankan juga masih relatif tinggi yakni sekitar 5%. Penyesuaian GWM primer akan mulai diberlakukan pada 1 November 2010, sementara penerapan GWM LDR pada 1 Maret 2011.

Implementasi GWM Primer diberikan masa transisi sekitar 2 bulan untuk memberikan waktu bagi bank menyesuaikan portofolio likuiditasnya, terkait dengan bulan puasa Ramadhan dan hari raya Idul Fitri. Disamping itu, likuiditas perbankan akan semakin meningkat sejalan dengan ekspansi rekening pemerintah yang tinggi di triwulan IV. Sementara itu, kebijakan GWM LDR diberikan masa transisi yang lebih lama yaitu 6 bulan, dengan harapan bank dapat melakukan penyesuaian ALMA (Asset Liability Management) untuk memenuhi ketentuan GWM LDR tersebut.

Rabu, 29 April 2009

PERLINDUNGAN dan PEMBERDAYAAN NASABAH BANK DALAM ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA

oleh : Bapak Muliaman D. Hadad

I. Pendahuluan

Fungsi lembaga perbankan sebagai perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak-pihak yang memerlukan dana membawa konsekuensi pada timbulnya interaksi yang intensif antara bank sebagai pelaku usaha dengan nasabah sebagai konsumen pengguna jasa perbankan. Dari sisi pihak yang memiliki kelebihan dana, interaksi dengan bank terjadi pada saat pihak yang kelebihan dana tersebut menyimpan dananya pada bank dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sementara dari sisi pihak yang memerlukan dana interaksi terjadi pada saat pihak yang memerlukan dana tersebut meminjam dana dari bank guna keperluan tertentu. Interaksi antara bank dengan konsumen pengguna jasa perbankan (selanjutnya disebut dengan nasabah) dapat pula mengambil bentuk lain pada saat nasabah melakukan transaksi jasa perbankan selain penyimpanan dan peminjaman dana. Bentuk transaksi lain tersebut seperti misalnya jasa transfer dana, inkaso, maupun safe deposit. Dalam perkembangannya, nasabah pun dapat memanfaatkan jasa bank untuk mendapatkan produk lembaga keuangan bukan bank, seperti produk asuransi yang dikaitkan dengan produk bank (bancassurance) dan reksadana.

Dalam interaksi yang demikian intensif antara bank dengan nasabah di atas, bukan suatu hal yang tidak mungkin apabila terjadi friksi yang apabila tidak segera diselesaikan dapat berubah menjadi sengketa antara nasabah dengan bank. Dari berbagai pengalaman yang ada, timbulnya friksi tersebut terutama disebabkan oleh empat hal yaitu

(i) informasi yang kurang memadai mengenai karakteristik produk atau jasa yang ditawarkan bank,

(ii) pemahaman nasabah terhadap aktivitas dan produk atau jasa perbankan yang masih kurang,

(iii) ketimpangan hubungan antara nasabah dengan bank, khususnya bagi nasabah peminjam dana, dan

(iv) tidak adanya saluran yang memadai untuk memfasilitasi penyelesaian awal friksi yang terjadi antara nasabah dengan bank.

Untuk menyikapi permasalahan tersebut, maka Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas industri perbankan berkepentingan untuk meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan nasabah dalam berhubungan dengan bank. Mengingat pentingnya permasalahan tersebut, Bank Indonesia telah menetapkan upaya perlindungan nasabah sebagai salah satu pilar dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang diluncurkan oleh Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004. API sendiri merupakan suatu cetak biru sistem perbankan nasional yang terdiri dari enam pilar untuk mewujudkan visi sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Enam pilar dalam API adalah (i) struktur perbankan yang sehat, (ii) sistem pengaturan yang efektif, (iii) sistem pengawasan yang independen dan efektif, (iv) industri perbankan yang kuat, (v) infrastruktur yang mencukupi, dan (vi) perlindungan nasabah.

II. Program-program Perlindungan Nasabah dalam Arsitektur Perbankan Indonesia

Jika selama ini Bank Indonesia selalu berpijak pada UU No. 7/1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No. 10/1998 dan UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 3/2004 dalam pengaturan aspek kehati-hatian bank, maka dengan telah berlaku efektifnya UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sejak tahun 2001 aspek pengaturan perbankan pun harus diperluas dengan aspek perlindungan dan pemberdayaan nasabah sebagai konsumen pengguna jasa bank. Apabila dilihat dari masa berlaku efektifnya UU Perlindungan Konsumen yaitu tahun 2001, maka sepintas terlihat bahwa Bank Indonesia kurang merespons pemberlakuan undang-undang tersebut. Namun demikian hal ini bukan berarti perlindungan dan pemberdayaan nasabah tidak diperhatikan oleh Bank Indonesia.

Pada satu sisi, UU Perlindungan Konsumen tersebut diberlakukan pada saat Bank Indonesia sedang berupaya keras untuk melakukan perbaikan-perbaikan pada sistem perbankan, termasuk didalamnya rekapitalisasi perbankan dan penyempurnaan berbagai ketentuan yang menyangkut aspek kehati-hatian. Sementara itu pada sisi lainnya Bank Indonesia sejak awal tahun 2002 mulai menyusun cetak biru sistem perbankan nasional yang salah satu aspek didalamnya tercakup upaya untuk melindungi dan memberdayakan nasabah. Upaya ini kemudian berlanjut dan dituangkan menjadi Pilar ke VI dalam API yang mencakup empat aspek, yaitu mekanisme pengaduan nasabah, pembentukan lembaga mediasi independen, transparansi informasi produk, dan edukasi nasabah. Keempat aspek tersebut dituangkan kedalam empat program API, yaitu:

1. Penyusunan standar mekanisme pengaduan nasabah

2. Pembentukan lembaga mediasi perbankan independen

3. Penyusunan standar transparansi informasi produk

4. Peningkatan edukasi untuk nasabah

Keempat program di atas saling terkait satu sama lain dan secara bersama-sama akan dapat meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan hak-hak nasabah. Secara ideal, implementasi program-program di atas seharusnya dimulai dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kegiatan usaha dan produk-produk keuangan dan perbankan. Edukasi ini selain untuk memperluas wawasan masyarakat mengenai industri perbankan juga ditujukan untuk mendorong peningkatan taraf hidup masyarakat melalui pengenalan perencanaan keuangan. Langkah selanjutnya setelah edukasi adalah dilaksanakannya transparansi mengenai karakteristik produk-produk keuangan dan perbankan. Transparansi ini penting dilakukan agar masyarakat yang berkeinginan untuk menjadi nasabah (calon nasabah) bank mendapatkan informasi yang cukup memadai mengenai manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang terkait dengan suatu produk tertentu sehingga keputusan untuk memanfaatkan produk tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang dan sesuai dengan kebutuhan calon nasabah.

Tidak kalah pentingnya dalam upaya peningkatan dan pemberdayaan nasabah ini adalah keberadaan infrastruktur di bank untuk menangani dan menyelesaikan berbagai keluhan dan pengaduan nasabah. Dalam hal ini, bank harus merespons setiap keluhan dan pengaduan yang diajukan nasabah, khususnya yang terkait dengan transaksi keuangan yang dilakukan nasabah melalui bank tersebut. Untuk menghindari berlarut-larutnya penanganan pengaduan nasabah, diperlukan standar waktu yang jelas dan berlaku secara umum di setiap bank dalam menyelesaikan setiap pengaduan nasabah. Standar waktu ini harus ditentukan sedemikian rupa sehingga dapat dipenuhi dengan baik oleh bank dan tidak menimbulkan kesan bahwa pengaduan tidak ditangani dengan semestinya oleh bank.

Apabila nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian pengaduan yang dilakukan bank, maka perlu pula disediakan media yang dapat menampung penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank. Mengingat sebagian besar nasabah bank adalah nasabah kecil, maka media penyelesaian sengketa nasabah dengan bank haruslah dapat memenuhi unsur sederhana, murah, dan cepat. Sederhana dalam arti proses penyelesaian sengketa dilaksanakan tanpa melalui proses yang berkepanjangan, murah dalam arti tidak menimbulkan beban tambahan yang memberatkan nasabah, dan cepat dalam arti penyelesaian sengketa dilaksanakan dalam jangka waktu relatif singkat.

Walaupun secara ideal program-program perlindungan dan pemberdayaan nasabah seharusnya dimulai dengan edukasi kepada masyarakat, Bank Indonesia merasa perlu untuk memprioritaskan program-program lainnya terlebih dahulu, yaitu penanganan pengaduan nasabah, transparansi informasi produk perbankan, dan pembentukan lembaga mediasi perbankan independen. Prioritas pada program-program tertentu ini dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk segera memberikan perlindungan kepada nasabah bank terkait dengan cukup maraknya pengaduan-pengaduan nasabah yang dimuat dalam berbagai media massa.

III. Implementasi Program-Program Perlindungan Nasabah

Penerbitan PBI No. 7/6/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang “Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah” dan PBI No. 7/7/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang “Penyelesaian Pengaduan Nasabah” yang menjadi bagian dari Paket Kebijakan Perbankan Januari 2005 dan PBI No.8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang “Mediasi Perbankan” sebagai bagian dari Paket Kebijakan Perbankan Januari 2006 merupakan realisasi dari upaya Bank Indonesia untuk menyelaraskan kegiatan usaha perbankan dengan amanat UU Perlindungan Konsumen yang mewajibkan adanya kesetaraan hubungan antara pelaku usaha (bank) dengan konsumen (nasabah). Sebagai bagian dari Paket Kebijakan Perbankan, penerbitan ketiga ketentuan tersebut akan dapat membawa dimensi baru dalam pengaturan perbankan dengan turut diperhatikannya pula kepentingan nasabah secara eksplisit sebagai aspek penting yang turut mempengaruhi perkembangan perbankan nasional ke depan.

Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah

Dalam PBI No. 7/6/PBI/2005 diatur ketentuan yang mewajibkan bank untuk senantiasa memberikan informasi yang cukup kepada nasabah maupun calon nasabah mengenai produk-produk yang ditawarkan bank, baik produk yang diterbitkan oleh bank itu sendiri maupun produk lembaga keuangan lain yang dipasarkan melalui bank. PBI ini mempersyaratkan bahwa informasi yang disediakan untuk nasabah haruslah memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan, antara lain mengungkapkan secara berimbang manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada suatu produk. Selain itu, dalam PBI diatas diatur pula bahwa penyampaian informasi harus dilakukan dengan memenuhi standar tertentu, antara lain harus dapat dibaca secara jelas, tidak menyesatkan, dan mudah dimengerti. Pada bagian lainnya, PBI tersebut juga mengatur mengenai pembatasan penggunaan data pribadi nasabah hanya untuk kepentingan internal bank.

Dari perspektif regulator, penerbitan PBI tersebut memiliki dua tujuan, yaitu untuk melindungi dan memberdayakan nasabah serta untuk meningkatkan aspek good governance pada bank. Dari sisi perlindungan dan pemberdayaan nasabah, implementasi efektif dari PBI tersebut akan dapat meningkatkan pemahaman nasabah mengenai suatu produk sehingga nasabah akan memiliki bekal yang cukup untuk memutuskan apakah produk bank yang akan dimanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangannya. Agar informasi yang diterima oleh nasabah tidak simpang siur dan terdapat kejelasan mengenai karakteristik produk bank yang sebenarnya, maka pemberian informasi tersebut diarahkan untuk memenuhi kriteria tertentu dan terstandarisasi. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang secara spesifik dapat mengarahkan pemberian informasi yang lengkap, akurat, terkini, dan utuh. Selain itu, pembatasan penggunaan data pribadi nasabah akan meningkatkan rasa aman dan nyaman nasabah dalam berhubungan dengan bank karena untuk dapat memberikan data pribadi nasabah kepada pihak lain untuk tujuan komersial bank harus terlebih dahulu meminta ijin kepada nasabah yang bersangkutan (kecuali ditetapkan lain oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku).

Pada sisi lain, penerapan PBI No. 7/6/PBI/2005 secara konsisten dan efektif juga akan membawa manfaat pada bank berupa peningkatan good governance karena mekanisme dan tatacara penggunaan produk, termasuk hak dan kewajiban nasabah dan bank, wajib diungkapkan secara transparan dalam pemberian informasi produk bank kepada nasabah sehingga secara tidak langsung akan dapat mengurangi penyimpangan-penyimpangan dalam kegiatan operasional bank. Selain itu, pembatasan penggunaan data pribadi nasabah hanya untuk keperluan internal bank juga akan memberikan perlindungan kepada bank dari tuntutan hukum karena hak-hak pribadi nasabah terlindungi dengan baik.

Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Pada PBI No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, Bank Indonesia mewajibkan seluruh bank untuk menyelesaikan setiap pengaduan nasabah yang terkait dengan adanya potensi kerugian finansial pada sisi nasabah. Dalam PBI ini diatur mengenai tatacara penerimaan, penanganan, dan juga pemantauan penyelesaian pengaduan. Selain itu, bank diwajibkan pula untuk memberikan laporan triwulanan kepada Bank Indonesia mengenai pelaksanaan penyelesaian pengaduan nasabah tersebut.

Pada prinsipnya, PBI diatas mengatur bahwa bank tidak diperkenankan menolak setiap pengaduan yang diajukan secara lisan maupun tertulis. Untuk pengaduan lisan, bank wajib menyelesaikannya dalam waktu 2 hari kerja sedangkan untuk pengaduan tertulis wajib diselesaikan dalam waktu 20 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 20 hari kerja berikutnya apabila terdapat kondisi-kondisi tertentu.

Untuk memastikan bahwa bank telah melaksanakan ketentuan penyelesaian pengaduan nasabah, maka setiap triwulan bank diwajibkan menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia mengenai kasus-kasus pengaduan yang sedang dan telah diselesaikan oleh bank. Laporan ini nantinya akan disusun sedemikian rupa sehingga akan mudah diketahui produk apa yang paling bermasalah dan jenis permasalahan yang paling sering dikemukakan nasabah. Melalui laporan ini pula Bank Indonesia akan dapat memantau permasalahan yang kemungkinan dapat berkembang menjadi permasalahan yang bersifat sistemik sehingga dapat segera dilakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah ekskalasi permasalahan yang dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat pada lembaga perbankan.

Dari perspektif regulator, penerbitan PBI Penyelesaian Pengaduan Nasabah ini memiliki dua tujuan utama yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga perbankan dan untuk menurunkan publikasi negatif terhadap bank yang dapat mempengaruhi reputasi bank tersebut. Dari sisi bank, keberadaan PBI ini juga akan sangat membantu bank dalam beberapa hal, antara lain:

1. Mengidentifikasi permasalahan yang terdapat pada produk-produk yang ditawarkannya kepada masyarakat;

2. Mengidentifikasi penyimpangan kegiatan operasional pada kantor-kantor bank tertentu yang mengakibatkan kerugian pada nasabah;

3. Memperoleh masukan secara langsung dari nasabah mengenai aspek-aspek yang harus dibenahi untuk mengurangi risiko operasional; dan

4. Memperbaiki karakteristik produk untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan nasabah.

Sementara itu, dari sisi nasabah keberadaan PBI ini akan sangat bermanfaat bagi upaya percepatan penyelesaian permasalahan antara bank dengan nasabah. Proses penyelesaian pengaduan yang pengaturannya ditetapkan dalam PBI tersebut diharapkan dapat memfasilitasi penanganan pengaduan secara efisien dan efektif sehingga penyelesaian pengaduan oleh bank tidak lagi berlarut-larut dan keluhan-keluhan nasabah yang sering dijumpai pada berbagai media cetak dapat dikurangi. Dengan demikian, penerapan PBI Penyelesaian Pengaduan Nasabah secara konsisten akan dapat membawa manfaat baik untuk nasabah maupun bank dan dapat mengurangi potensi kerugian finansial pada nasabah maupun risiko reputasi pada bank.

Mediasi Perbankan

Penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah tidak akan selalu dapat memuaskan nasabah. Ketidakpuasan tersebut dapat diakibatkan oleh tuntutan nasabah yang tidak dipenuhi bank baik seluruhnya maupun sebagian sehingga berpotensi menimbulkan sengketa antara nasabah dengan bank yang dapat merugikan hak-hak nasabah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, upaya penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank dapat dilakukan melalui negosiasi, konsiliasi, mediasi, arbitrase, maupun melalui jalur peradilan. Namun demikian, upaya penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau jalur peradilan tidak mudah dilakukan bagi nasabah kecil dan usaha mikro kecil (UMK) mengingat hal tersebut memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa nasabah dengan bank bagi nasabah kecil dan UMK perlu diupayakan secara sederhana, murah, dan cepat melalui penyelenggaraan mediasi perbankan agar hak-hak mereka sebagai nasabah dapat terjaga dan terpenuhi dengan baik dan reputasi bank dapat tetap terjaga.

Pada PBI No.8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan dinyatakan bahwa sampai dengan akhir tahun 2007 pelaksanaan fungsi mediasi perbankan akan dilakukan oleh Bank Indonesia. Hal ini perlu dimaklumi karena Bank Indonesia berkewajiban dan berkepentingan untuk membentuk “image” yang baik mengenai penyelenggaraan mediasi perbankan, sebelum lembaga mediasi tersebut dilaksanakan oleh suatu lembaga yang independen pada tahun 2008.

Pengaturan mengenai penyelenggaraan mediasi perbankan oleh Bank Indonesia pada intinya mencakup hal-hal sebagai berikut:

1. Nasabah dapat mengajukan upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi kepada Bank Indonesia.

2. Proses mediasi yang dilakukan Bank Indonesia hanya sengketa dengan nilai klaim maksimum sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3. Proses mediasi dapat dilaksanakan apabila kasus yang diajukan memenuhi persyaratan.

4. Pelaksanaan proses mediasi sejak ditandatanganinya perjanjian mediasi (agreement to mediate) sampai dengan penandatanganan Akta Kesepakatan dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya berdasarkan kesepakatan nasabah dan bank.

5. Akta Kesepakatan dapat memuat kesepakatan menyeluruh, kesepakatan sebagian, atau tidak tercapainya kesepakatan atas kasus yang disengketakan.

Edukasi Masyarakat

Untuk lebih mengefektifkan program-program perlindungan nasabah diatas, diperlukan suatu upaya yang sifatnya berkelanjutan melalui pelaksanaan edukasi masyarakat mengenai hak-hak nasabah dalam berhubungan dengan bank, selain hal penting lainnya seperti pengenalan produk keuangan dan perbankan.

Edukasi masyarakat yang akan dilakukan Bank Indonesia pada dasarnya akan diarahkan untuk memberdayakan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan keuangan (financial literacy) untuk mendukung terwujudnya masyarakat yang kritis dan mampu merencanakan keuangannya secara bijaksana. Dalam hal ini, edukasi masyarakat diharapkan tidak hanya memberikan peningkatan pemahaman mengenai produk keuangan dan perbankan namun juga diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada peningkatan taraf hidup masyarakat melalui perencanaan keuangan yang tepat.

Mengingat faktor keragaman yang ada di masyarakat, maka pelaksanaan edukasi tidak dapat dilakukan hanya dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi semata tetapi diperlukan perencanaan yang matang berdasarkan data dan fakta agar program-program edukasi dapat memenuhi kebutuhan kelompok-kelompok masyarakat yang beragam tersebut. Oleh karena itu, perolehan informasi dan analisis yang komprehensif mengenai kebutuhan dan strategi edukasi masyarakat pada setiap kelompok masyarakat sangat diperlukan agar edukasi masyarakat dapat terlaksana secara efisien dan efektif.

Saat ini Bank Indonesia sedang melakukan survey untuk melakukan pemetaan kebutuhan edukasi berdasarkan tingkat pendidikan, tingkat pendapatan, faktor geografis, dan faktor domisili (desa & kota). Hasil pemetaan ini nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk penetapan strategi dan implementasi edukasi jangka pendek, menengah dan panjang, serta dimanfaatkan pula untuk sebagai dasari pembentukan kerangka kerja Forum Edukasi Masyarakat yang diharapkan dapat dibentuk dalam beberapa waktu kedepan. Forum Edukasi Masyarakat yang keanggotaannya direncanakan dapat merangkul berbagai lembaga dan instansi pemerintah diharapkan dapat menjadi forum koordinasi pelaksanaan edukasi sekaligus penggerak implementasi strategi edukasi di masing-masing bidang yang menjadi kewenangannya.

IV PENUTUP

Upaya Bank Indonesia untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan nasabah tidak terbatas hanya pada program-program yang terdapat pada API saja. Dalam hal ini, empat program perlindungan dan pemberdayaan nasabah yang terdapat dalam program-program API merupakan program inti yang dijadikan dasar bagi pelaksanaan program peningkatan dan perlindungan nasabah perbankan kedepan. Kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk menjadi nasabah bank, peningkatan pelayanan bank kepada nasabah, dan peningkatan kesetaraan hubungan nasabah dengan bank masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Bank Indonesia yang implementasinya tentu saja memerlukan dukungan dari pihak-pihak yang berkepentingan didalamnya.

(sumber : bi.go.id)

Spin-Off, Konstruksi Hukum Dalam Upaya Penguatan

I. Pendahuluan

Sebenarnya praktek Spin-off telah cukup lama dikenal sebagai salah satu konstruksi hukum yang banyak digunakan dalam merestrukturisasi perusahaan, namun untuk industri perbankan konstruksi hukum ini baru dilegislasikan dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, meskipun sebelumnya ketentuan tentang spin off atau pemisahan ini telah diatur dalam UU No. 40 2007 tentang Perseroan Terbatas. Meskipun pengaturan spin off dalam UU Perbankan Syariah ini secara spesifik lebih ditujukan untuk menerapkan substansi UU Perbankan Syariah (menjamin terpenuhinya prinsip-prinsip syariah), khususnya terhadap Unit Usaha Syariah (UUS) yang secara korporasi masih berada dalam satu entitas dengan Bank Umum Konvensional, namun kontruksi hukum spin off ini dapat dimanfaatkan oleh industri perbankan dalam melakukan restrukturisasi usahanya.

Dalam khazanah hukum, sebenarnya terdapat kontruksi hukum lain yang sudah sangat dikenal dan mirip dengan mekanisme spin off ini yaitu Penggabungan perusahaan (merger). Karena kemiripannya ini maka dalam beberapa istilah, spin off seringkali juga disebut dengan demerger. Bentuk kemiripannya terutama adalah bahwa spin off menyebabkan beralihnya secara hukum seluruh hak dan kewajiban bank yang melakukan pemisahan, sebagaimana halnya dalam konstruksi hukum penggabungan (merger).

Konstruksi hukum merger sendiri telah mendapat pengaturan yang cukup lama dalam perundangan-undangan di Indonesia, dan dalam prakteknya, merger untuk bank telah dilakukan sejak tahun 1971-1972 yaitu sejak terjadinya merger pertama kali dari beberapa bank nasional yang kemudian menjadi PT. PAN Indonesia Bank (Bank Panin) . Sedangkan konstruksi hukum spin off di industri perbankan baru mengemuka setelah timbulnya wacana pemisahan fungsi unit usaha syariah dari beberapa bank nasional konvensional akhir-akhir ini. Dalam tulisan singkat di bawah ini akan diuraikan aspek hukum spin off dikaitkan dengan kebutuhan untuk melakukan restrukturisasi perbankan nasional.

II. Spin-off ditinjau dari sisi Yuridis

Dalam Pasal 1 angka 12 UU No. 40 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), istilah spin off disebut dengan Pemisahan. Dalam pasal tersebut, Pemisahan didefinisikan sebagai berikut:

Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.

Selanjutnya dalam Pasal 135 UU PT, pemisahan dibedakan antara Pemisahan murni dan Pemisahan tidak murni.

Pemisahan murni mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan Perseroan yang melakukan pemisahan usaha tersebut berakhir karena hukum.

Pemisahan tidak murni mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan Perseroan yang melakukan pemisahan tersebut tetap ada.

Sedangkan dalam Pasal 1 angka 32 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pemisahan didefinisikan sebagai berikut:

Pemisahan adalah pemisahan usaha dari satu Bank menjadi dua badan usaha atau lebih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari dua definisi tersebut di atas, jelas bahwa pemisahan aset dan kewajiban dari suatu perusahaan menjadi perusahaan baru yang independen (entitas yang terpisah) merupakan unsur yang paling penting dalam proses hukum spin off. Dalam prakteknya, pemisahan aset dan kewajiban tersebut umumnya adalah berupa pemisahan unit usaha (divisi) tertentu menjadi sebuah perusahaan baru yang kegiatan usahanya bisa sama atau berbeda dengan perusahaan awalnya .

Dilihat dari bentuk hukumnya, dalam UU PT, perusahaan baru hasil pemisahan tersebut disebutkan secara tegas bahwa bentuk hukumnya adalah Perseroan Terbatas. Sedangkan dalam UU Perbankan Syariah, perusahaan baru hasil pemisahan tersebut tidak secara tegas disebutkan bentuk hukumnya, namun hanya disebutkan menjadi dua badan usaha atau lebih. Hal tersebut dapat ditafsirkan bahwa menurut UU Perbankan Syariah, bentuk hukum dari badan usaha baru hasil pemisahan suatu bank tidak mesti mengikuti atau sama dengan bentuk hukum perusahaan asalnya, dan badan usaha baru tersebut tidak mesti merupakan suatu bank. Namun apabila kegiatan usaha badan baru hasil pemisahan tersebut adalah bank syariah, maka sesuai Pasal 7 UU Perbankan Syariah harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas.

Berkenaan dengan pemegang saham atas perusahaan baru hasil pemisahan, baik dalam UU PT maupun UU Perbankan Syariah di atas tidak disebutkan secara tegas siapa yang menjadi pemegang saham atas perusahaan baru tersebut, apakah pemegang saham dari perusahaan awal atau perusahaan awal itu sendiri.

Terhadap hal ini, Fred B.G. Tumbuan mengemukakan bahwa kaedah pokok dalam hal pemisahan adalah bahwa para pemegang saham Perseroan yang melakukan pemisahan karena hukum menjadi pemegang saham dari Perseroan yang menerima peralihan aktiva dan pasiva.

Kaedah pokok yang dikemukakan oleh Fred B.G.Tumbuan ini juga sejalan dengan definisi Spin off dalam Black’s Law Dictionary , sbb:

A corporate divestiture in which a division of a corporation become an independent company and a stock of new company is distributed to the corporation’s shareholders.

Aspek hukum lainnya yang juga penting dalam spin off ini adalah terkait dengan perlindungan kreditur dan pihak-pihak lain yang memiliki hak-hak istimewa yang bisa saja sebagai akibat dari pemisahan perusahaan tersebut mengalami kerugian.

Dalam spin off bank, beberapa pihak yang harus mendapatkan perlindungan hukum antara lain kreditur bank, masyarakat penyimpan dana, debitur yang telah memberikan hak jaminan (terutama jaminan kebendaan) kepada bank dan para pemegang saham bank yang melakukan pemisahan. Pemegang saham dalam hal ini perlu mendapatkan perlindungan mengingat proses spin off untuk bank bisa terjadi bukan atas kehendak pemegang saham bank, namun karena ada ketentuan Undang-Undang yang mewajibkan pemisahan.

III. Spin-off dalam penguatan struktur perbankan nasional

Sejak Arsitektur Perbankan Indonesia (API) diimplementasikan pada tahun 2004, yang merupakan bagian dari program restrukturisasi perbankan nasional, telah banyak langkah-langkah dan upaya-upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia, antara lain melalui program penguatan struktur perbankan nasional. Program tersebut bertujuan untuk memperkuat permodalan bank dalam rangka meningkatkan kemampuan bank melakukan usahanya, terutama dalam kapasitasnya sebagai lembaga intermediasi. Upaya penguatan permodalan bank tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti penambahan modal baru dari pemilik modal lama atau melalui penerbitan saham di pasar modal, penerbitan subordinated loan, atau melalui mekanisme merger sesama bank . Penguatan permodalan bank melalui mekanisme merger seharusnya merupakan salah satu upaya yang efektif dan cepat dalam upaya penguatan permodalan bank-bank nasional .

Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia, mekanisme Spin off atau pemisahan belum diakomodir sebagai salah satu alternatif dalam penguatan struktur perbankan Indonesia. Hal ini dapat dimengerti mengingat API sendiri telah diluncurkan pada tahun 2004 sebelum diakomodirnya konsep spin off dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT dan UU No.21 2008 tentang Perbankan Syariah.

Apabila hanya melihat tujuannya, terlihat bahwa spin off yang diatur dalam UU Perbankan Syariah sebenarnya lebih ditujukan untuk mengakomodasi kepentingan pengembangan syariah, dalam hal ini melalui pemisahan UUS dari bank konvensional menjadi bank syariah (Pasal 68 UU Perbankan Syariah). Namun apabila melihat rumusan Pasal 1 angka 32, sebenarnya pengertian spin off dalam UU Perbankan Syariah tersebut memberikan fleksibilitas yang lebih luas kepada perbankan untuk melakukan penguatan restruktur usahanya.

Dalam penguatan struktur usahanya, mekanisme spin off dapat dimanfaatkan oleh bank sebagai sarana untuk lebih mempertajam segmentasi pasar, khususnya melalui penguatan lini bisnis yang lebih fokus dan spesialis. Dalam hal ini, mekanisme spin-off digunakan untuk mempertajam salah satu core bisnis yang dianggap penting bagi bank untuk dikembangkan. Misalnya Divisi UMKM dipisahkan (demerger) menjadi sebuah perusahaan baru yang merupakan perusahaan anak dari bank ybs. Selain itu, dengan mekanisme spin off ini sebuah bank dapat juga melakukan pemisahan aset bermasalahnya (bad assets) menjadi badan usaha baru yang bukan merupakan bank (menjadi semacam perusahaan pengelola aset). Dalam hal ini maka keuntungan bagi bank adalah selain memiliki perusahaan baru yang menjadi kendaraan pengelola aset bermasalahnya (special purpose vehicle) yang tetap dapat dikontrolnya, juga menjadi sarana yang efektif bagi bank dalam melakukan pembersihan aset bermasalahnya (cleaning assets).

Berkenaan dengan status kepemilikan saham perusahaan hasil pemisahan, sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa pada dasarnya kaidah pokok dalam hal pemisahan adalah bahwa para pemegang saham Perseroan yang melakukan pemisahan karena hukum menjadi pemegang saham dari Perseroan baru hasil pemisahan. Namun demikian, kaidah pokok ini, apabila dikaitkan dengan tujuan restrukturisasi perusahaan (Perbankan) akan timbul permasalahan karena sebenarnya tujuan dari pemisahan tersebut justru untuk mengembangkan dan memperbesar perusahaan awal dengan cara melakukan focussing usaha melalui pemisahan perusahaan. Sesuai tujuan spin off, maka perusahaan awal tersebut seharusnya dapat memiliki dan mengontrol perusahaan baru hasil pemisahan. Hal ini juga yang mungkin ingin dituju dalam restrukturisasi perbankan yaitu bank konvensional yang melakukan pemisahan UUS, diharapkan dapat lebih memfokuskan usaha bank konvensionalnya tanpa kehilangan pangsa bisnis di pasar perbankan Syariah yang kini bidang usahanya tersebut dijalankan oleh sebuah entiti yang terpisah. Sebagai entiti yang terpisah, maka bank syariah yang merupakan wujud baru dari UUS, kini dapat bergerak lebih bebas dan secara bisnis tidak lagi terikat dengan ketentuan perbankan induknya.

Terkait permasalahan kepemilikan saham ini, sebagai solusi, Fred B.G. Tumbuan mengemukakan suatu jenis pemisahan khusus yaitu “pemisahan hibrida” (hybrid splitsing) dimana terjadi peralihan karena hukum dari seluruh aktiva dan pasiva Perseroan yang melakukan pemisahan kepada satu atau lebih Perseroan lain yang didirikan dalam rangka pemisahan oleh Perseroan yang melakukan pemisahan. Setelah pemisahan, Perseroan yang melakukan pemisahan tetap ada dan menjadi pemegang saham dari Perseroan lain yang didirikannya. Lebih lanjut Fred. B.G. Tumbuan mengemukakan bahwa Pemisahan tersebut disebut “pemisahan hibrida” karena, sekalipun terjadi peralihan dari seluruh aktiva dan pasiva kepada Perseroan lain seperti halnya dengan pemisahan murni yang mengakibatkan berakhirnya Perseroan yang melakukan pemisahan murni, dalam hal ini Perseroan yang melakukan pemisahan dimaksud tetap ada dan tidak berakhir. Dalam hal pemisahan hibrida ini, maka kaedah pokok pemisahan tidak berlaku karena yang menjadi pemegang saham Perseroan yang menerima peralihan aktiva tetap dan pasiva adalah Perseroan yang melakukan pemisahan.

Namun demikian mengingat dalam pemisahan hibrida ini seluruh aktiva dan pasiva Perseroan yang melakukan pemisahan akan beralih kepada perseroan baru yang didirikan dalam rangka pemisahan, maka untuk restrukturisasi perbankan perlu dilakukan penyesuaian format, yakni menggabungkan antara kontruksi hukum pemisahan tidak murni (partial division with a hive-off) dengan pemisahan hibrida untuk hal-hal yang terkait dengan kepemilikan saham perusahaan hasil pemisahan.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka peraturan pelaksanaan dari UU PT dan UU Perbankan Syariah harus memberikan guidelines yang jelas bagi perusahaan yang akan melakukan Pemisahan (spin off), terutama materi yang terkait dengan status kepemilikan saham dari perusahaan hasil pemisahan, apakah mengikuti kaidah pokok yang berlaku yaitu otomatis menjadi bagian dari kepemilikan pemegang saham perusahaan awal (induk) atau saham perusahaan hasil pemisahan tersebut menjadi milik perusahaan awalnya (induk).

IV. Penutup

Konstruksi hukum spin off, meskipun telah cukup lama dikenal sebagai salah satu mekanisme restrukturisasi perusahaan, namun baru mendapatkan pengakuan dalam bentuk legislasi dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 21 2008 tentang Perbankan Syariah.

Konstruksi hukum spin off dapat dimanfaatkan sebagai sarana yang efektif bagi perusahaan untuk melakukan penguatan struktur usahanya, disamping konstruksi hukum lainnya seperti merger, akuisisi dan konsolidasi. Peraturan perundang-undangan yang akan mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari UU PTdan UU Perbankan Syariah harus dapat memberikan guidelines bagi perusahaan yang akan melakukan proses pemisahan usahanya (spin off).

FFootnote :

  1. Lihat Penjelasan Umum UU Perbankan Syariah.
  2. Pada tahun 1971-1972 telah terjadi proses merger beberapa bank nasional, kemudian menjadi PT. PAN Indonesia Bank (Bank Panin).
  3. Dalam pengertian lain, spin off itu sendiri bisa beragam dan berbeda dengan kedua pengertian di atas. Misalnya dalam kasus spin off PTSemen Padang dari PT. Semen Gresik. Dalam hal ini yang diinginkan dengan spin off adalah memisahkan PT Semen Padang, yang sebenarnya sudah merupakan suatu entitas terpisah, dari perusahaan induknya (PT. Semen Gresik).
  4. Konsep Pemisahan Menurut UUPT (Pointers for Discussion), disampaikan pada acara ”Sosialisasi UU tentang PT” yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI), 22 Agustus 2007 di Jakarta.
  5. Black’s Law Dictionary, Seventh Edition
  6. Lihat Pasal 68 UU Perbankan Syariah, bahwa dalam hal Bank Umum Konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai asset bank induknya atau 15 tahun sejak berlakunya UU ini, maka Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah.
  7. Arsitektur Perbankan Indonesia.
  8. Namun berdasarkan Data Merger yang dimuat dalam www.bi.go.id, sejak program API diiplementsikan tahun 2004, hanya terjadi 3 peristiwa merger yaitu menjadi PT Bank Century, TBK (Th 2004), PT. Bank Artha Graha International (2005) dan PT. Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd (2006).
  9. Op. cit

(sumber : Hilman Tisnawan (Analis Hukum Senior-Direktorat Hukum BI), Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan Volume 7, Nomor 1 Januari 2009)

Kamis, 23 April 2009

uang kuno

Nominal Rp850.000,-

Nominal Rp200.000,-


Nominal Rp100.000,-



Nominal Rp200.000,-




Nominal Rp100.000,-




(sumber : uang-kuno.com)

Senin, 20 April 2009

Bunga Tabungan...

Mengapa perlu memahami perhitungan bunga tabungan ?

Ketika membuka rekening tabungan, ada baiknya Anda memahami cara menghitung bunga tabungan, karena metode perhitungan yang berbeda akan menghasilkan jumlah bunga tabungan yang berbeda pula.

Dengan mengetahui cara perhitungan bunga tabungan, Anda dapat memperhitungkan berapa

saldo minimum tabungan yang harus Anda pelihara agar pokok simpanan tidak terpotong oleh biaya administrasi bank.

Metode Perhitungan Bunga

Secara umum ada 3 metode perhitungan bunga tabungan yaitu: berdasarkan saldo terendah, saldo rata-rata dan saldo harian. Beberapa bank menerapkan jumlah hari dalam 1 tahun 365 hari, namun ada pula yang menerapkan jumlah hari bunga 360 hari. Untuk memudahkan Anda memahami perhitungan bunga diatas, mari kita lakukan sebuah ilustrasi rekening tabungan sebagai berikut:

Misalkan Anda membuka tabungan pada tanggal 1 Juni dengan setoran awal Rp 1.000.000,00 kemudian Anda melakukan penyetoran dan penarikan selama bulan Juni sebagai berikut:

tgl

setor

tarik

Saldo

1

1.000.000,00

1.000.000,00

5

5.000.000,00

6.000.000,00

6

500.000,00

5.500.000,00

10

2.500.000,00

8.000.000,00

20

1.000.000,00

7.000.000,00

25

10.000.000,00

17.000.000,00

30

2.000.000,00

15.000.000,00


Bunga yang akan Anda peroleh ditentukan oleh cara perhitungan bunga yang dilakukan bank. Besarnya bunga tabungan berdasarkan tiga metode perhitungan dapat dilihat dibawah ini.

Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Terendah

Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut. Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Bunga = ST x i x t

365

ST = saldo terendah,

I = suku bunga tabungan pertahun,

T = jumlah hari dalam 1 bulan,

365 = jumlah hari dalam 1 tahun.

Misalkan suku bunga yang berlaku adalah 5% pa (per annum). Karena saldo terendah dalam bulan Juni adalah Rp.1.000.000,00, maka perhitungan bunga adalah sebagai berikut:

Bunga bulan Juni = Rp. 1 juta x 5 % x 30

365

= Rp. 4.109,59

Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata

Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.

Bunga = SRH x i x t .

365

SRH = Saldo rata-rata harian,

i = suku bunga tabungan pertahun,

t = jumlah hari dalam bulan berjalan.

Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut:

Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa

Saldo 5 juta keatas, bunga = 5 % pa

Maka SRH tabungan Anda adalah sebagai berikut:

[ (Rp.1 juta x 4 hari) + (Rp.6 juta x 1 hari) + (Rp.5,5 juta x 4 hari ) + (Rp.8 juta x 10 hari) + (Rp.7 juta x 5 hari) + (Rp.17 juta x 5 hari) + (Rp.15 juta x 1 hari) ] / 30 = Rp.8.233.333,00

Karena SRH Anda diatas Rp.5 juta, maka Anda berhak atas suku bunga 5%, sehingga bunga yang akan Anda terima adalah sebagai berikut:

Bunga Juni = Rp.8.233.333,00 x 5% x 30 .

365

= Rp. 33.835,62

Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian

Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya. Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut :

Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa

Saldo Rp.5 juta ke atas, bunga = 5% pa

Cara perhitungan bunga:

Tgl 1 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 = 82,19

365

Tgl 2 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 = 82,19

365

Tgl 3 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 = 82,19

365

Tgl 4 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 = 82,19

365

Tgl 5 : Rp.6 juta x 5 % x 1 = 821,92

365

dan seterusnya

Berdasarkan cara perhitungan diatas, bunga tabungan Anda selama bulan Juni adalah Rp.33.616,44

Hal-hal yang perlu diperhatikan

· Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.

· Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu, karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.

· Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).

  • Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.

(sumber : Ayo ke bank..)