Tampilkan postingan dengan label Know Your Customer (KYC). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Know Your Customer (KYC). Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Maret 2009

Penyedia Jasa Keuangan

Bank adalah lembaga kepercayaan masyarakat yang memiliki kedudukan dan peranan penting dalam sistem perekonomian suatu negara, sehingga bank sering disebut sebagai jantung dari sistem keuangan. Keberadaan aset bank dalam bentuk kepercayaan masyarakat perlu selalu dijaga mengingat kepercayaan masyarakat sangat dibutuhkan bank untuk meningkatkan efisiensi penggunaan dan fungsi bank serta mencegah terjadinya bank runs and panics. Oleh sebab itulah industri perbankan paling banyak diatur dan senantiasa diawasi secara ketat oleh Bank Indonesia.

Dalam upaya menuju sistem perbankan yang sehat dirasakan perlu untuk melakukan tindakan represif terhadap penyimpangan yang terjadi dalam industri perbankan, dan agar penyimpangan yang terjadi tidak terulang lagi di masa mendatang serta untuk menjamin ketaatan bank terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, maka Tim Investigasi Penyimpangan di Bidang Perbankan (TIPPER) dibentuk pada tanggal 31 Desember 1998, yang kemudian pada tanggal 31 Agustus 1999 melalui Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 1/3/PDG/1999 tentang Organisasi Sektor Perbankan (PDG Nomor 1/3/PDG/1999) TIPPER diubah menjad Unit Kerja Investigasi Perbankan (UKIP). Selanjutnya PDG Nomor 1/3/PDG/1999 ini dicabut dan disempurnakan dengan Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 3/1/PDG/2001 tanggal 27 April 2001 tentang Organisasi Sektor Perbankan.

Pembentukan UKIP di Bank Indonesia secara umum bertujuan untuk meningkatkan ketaatan bank terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perbankan dan mengungkap dengan jelas penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di bidang perbankan sehingga dapat ditemukan akar permasalahan yang ada dan tindakan represif dapat dilakukan dengan tepat. Di samping itu, keberadaan UKIP ini juga diharapkan dapat memberikan dampak preventif berupa announcement effect terhadap dunia perbankan, bahwa sejak saat ini penegakan hukum (law enforcement) telah dijalankan, termasuk aspek hukum pidana. Hal ini sejalan dengan tugas Bank Indonesia dalam membentuk dan membangun sistem perbankan yang sehat guna memenuhi tujuan Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah.

Sistem perbankan yang sehat ini dapat dicapai apabila perbankan telah mematuhi peraturan perundang-undanngan yang berlaku dan didukung pula oleh tingginya kualitas sumber daya manusia yang mengelola industri perbankan itu sendiri.Untuk memenuhi harapan masyarakat terhadap penegakan hukum dalam penanganan penyimpangan di bidang perbankan, sejak dibentuknya UKIP pada tahun 1997 sampai dengan akhir bulan Januari 2003, Bank Indonesia telah menyerahkan 83 buah kasus penyimpangan perbankan kepada penegak hukum, 62 bank diantaranya diserahkan oleh UKIP, sedangkan 21 buah diserahkan oleh Direktorat Hukum Bank Indonesia.

Dalam perkembangannya kemudian, mengingat semakin canggihnya berbagai bentuk kejahatan yang mempunyai jaringan internasional dan menggunakan lembaga keuangan khususnya bank sebagai sasaran dan sarana misalnya white collar crime atau money laundering, maka industri perbankan dituntut harus lebih waspada. Karena itu bank di banyak negara sekarang diwajibkan memiliki dan menerapkan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer Principles) agar manajemen bank dan otoritas perbankan dapat mewaspadai transaksi-transaksi yang mencurigakan. Kegagalan bank dalam penerapan kebijakan Know Your Customer Principles (KYC) dimaksud dapat menimbulkan konsekuensi hukum baik sanksi perdata maupun sanksi pidana.

Fakta menunjukkan bahwa praktik pencucian uang paling dominan dilakukan dengan menggunakan sistem keuangan, terutama melalui industri perbankan karena lembaga keuangan inilah yang paling banyak menawarkan instrumen keuangan, sehingga industri perbankan merupakan channel yang paling menarik dan mudah digunakan oleh pencuci uang. Praktik pencucian uang menjadi semakin marak dengan adanya globalisasi perbankan, sehingga apabila dana-dana hasil kejahatan yang pada umumnya dalam jumlah besar itu ditransfer melalui sistem pembayaran elektronik (electronic funds transfer), maka dana-dana tersebut akan mengalir dengan cepat melampaui batas yurisdiksi negara. Sebagai konsekuensinya negara tentu saja sangat dirugikan dan aparat penegak hukum kita semakin sulit untuk dapat mengembalikannya kepada negara.

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas khusus dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Di Indonesia, PPATK berfungsi sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) dan sekaligus national focal point dalam upaya memerangi dan membasmi praktik pencucian uang. Namun sebelum PPATK beroperasi sepenuhnya, sebagian tugas dan kewenangan PPATK khususnya menyangkut Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang berbentuk bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 menetapkan, bahwa Bank Indonesia mempunyai tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengawasi bank. Kewenangan Bank Indonesia ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank meliputi semua aspek kehati-hatian dan kepatuhan bank terhadap seluruh ketentuan yang berlaku bagi bank, termasuk penerapan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Penerapan ketentuan KYC dan UU TPPU secara efektif diperlukan baik dalam rangka kehati-hatian bank maupun dalam rangka mendukung upaya penanganan tindak pidana pencucian uang. Sedangkan peranan Bank Indonesia untuk pengawasan kepatuhan bank dalam menerapkan KYC juga memperoleh landasan hukum dalam UU TPPU karena penerapan KYC merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang secara menyeluruh. Dalam pada itu, mengingat sebagian besar transaksi keuangan di Indonesia masih didominasi oleh industri perbankan, maka efektifitas penerapan KYC oleh bank akan secara significan menentukan keberhasilan upaya penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Dan untuk lebih meningkatkan efektifitas pengawasan atas penerapan KYC dan UU TPPU di sektor perbankan guna mendukung implementasi rezim anti-pencucian uang di Indonesia, maka Bank Indonesia dan PPATK memiliki mekanisme kerjasama dan koordinasi yang selain berpedoman kepada undang-undang juga dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau MoU tertanggal 20 Oktober 2003 mengenai kerjasama dalam pelaksanaan UU TPPU. Adapun ruang lingkup kerjasama berdasarkan MoU tersebut meliputi perumusan ketentuan, pengawasan termasuk pelaksanaan audit kepatuhan, tukar-menukar informasi dan penugasan pegawai Bank Indonesia pada PPATK.

Tidak dapat dipungkiri realitas bahwa inisiatif pembangunan rezim anti pencucian uang di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari masuknya Indonesia ke dalam daftar Non Cooperative Countries and Territories (NCCTs) oleh FATF (Financial Action Task Force on money laundering). Dimasukkannya Indonesia ke dalam daftar NCCTs oleh FATF pada bulan Juni 2001 membuat pemerintah Indonesia segera mengambil berbagai langkah dan upaya dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Langkah dan upaya tersebut meliputi aspek penguatan kerangka hukum, penguatan pengawasan di sektor keuangan, operasionalisasi PPATK, penguatan kerjasama antar lembaga dan penguatan penegakan hukum. Upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk keluar dari NCCTs merupakan upaya berkelanjutan yang tidak kunjung henti sejak tahun 2001. Hal ini semakin diperberat dengan adanya berbagai rekomendasi dan permintaan dari FATF yang muncul sebagai hasil dari setiap sidang pleno. Upaya yang dilakukan selama kurun waktu empat tahun, yaitu dari tahun 2001 hingga tahun 2005, bukanlah waktu yang singkat untuk sebuah perjuangan. Kerjasama dan koordinasi yang baik diantara instansi terkait dan setiap unsur yang terlibat di dalam pembangunan rezim anti pencucian uang ini turut memberikan andil yang besar di balik keberhasilan keluarnya Indonesia dari daftar NCCTs.

Dikeluarkannya Indonesia dari daftar NCCTs oleh FATF pada bulan Februari 2005 yang lalu bukanlah akhir dari sebuah kerja keras dan perjalanan panjang, tetapi justru merupakan awal bagi sebuah perjalanan baru menuju ke arah perkembangan yang lebih baik. Adanya kerjasama yang sangat baik diantara instansi pemerintah dan lembaga-lembaga negara terkait serta dukungan penuh dari seluruh komponen masyarakat sangat diperlukan guna mewujudkan rezim anti pencucian yang kokoh dan efektif di Indonesia.

Rabu, 11 Maret 2009

Penilaian dan Sanksi atas Kewajiban Penerapan KYC

Dalam rangka memastikan kepatuhan Bank Umum terhadap kewajiban penerapan prinsip mengenal nasabah dan kewajiban lain terkait dengan UU TPPU Bank Indonesia memutuskan untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan ketentuan secara lebih tegas. Untuk perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Ekstern No. 6/ 37/DPNP perihal Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

RINGKASAN KETENTUAN Perihal Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Dalam rangka memastikan kepatuhan Bank Umum terhadap kewajiban penerapan prinsip mengenal nasabah dan kewajiban lain terkait dengan UU TPPU Bank Indonesia memutuskan untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan ketentuan secara lebih tegas. Langkah ini sangat penting untuk melindungi perbankan dari berbagai risiko terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan sebagai salah satu upaya agar Indonesia dapat segera keluar dari daftar negara yang dianggap tidak kooperatif dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (NCCTs).

Sebagai instrumen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan ketentuan secara lebih tegas tersebut, pada tanggal 10 September 2004 Bank Indonesia telah memberlakukan ketentuan baru baik untuk internal Bank Indonesia sendiri maupun untuk perbankan. Untuk internal Bank Indonesia diterapkan Pedoman Penerapan Pengawasan dan Pemeriksaan atas Penerapan KYC dan UU TPPU (Supervisory Framework) yang akan menjadi pedoman dalam pengawasan dan pemeriksaan, termasuk pemberian penilaian (rating) atas kecukupan dan efektivitas penerapan KYC dan UU TPPU pada setiap bank.

Untuk perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Ekstern No. 6/ 37/DPNP perihal Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penilaian atas penerapan prinsip mengenal nasabah dan kewajiban lain terkait dengan UU TPPU dimaksudkan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai kecukupan dan efektivitas penerapan KYC dan UU TPPU yang dilaksanakan oleh Bank Umum, serta untuk mengidentifikasi langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.

Penilaian dilakukan berdasarkan pemeriksaan atas faktor-faktor manajemen risiko penerapan KYC dan UU TPPU yang terdiri dari Pengawasan Aktif oleh Pengurus; Kebijakan dan Prosedur; Pengendalian Intern dan Fungsi Audit Intern; Sistem Informasi Manajemen; serta Sumber Daya Manusia dan Pelatihan. Cara penilaian adalah secara kualitatif dengan penetapan nilai mulai 1 (satu) sampai dengan 5 (lima), yang mencerminkan tingkat kecukupan dan efektivitas penerapan KYC dan UU TPPU oleh bank dari yang tergolong Sangat Baik sampai dengan Tidak Baik.

Hasil penilaian tersebut diperhitungkan dalam penilaian tingkat kesehatan Bank Umum melalui faktor manajemen. Dalam hal hasil penilaian adalah 5 (lima) maka selain diperhitungkan dalam penilaian tingkat kesehatan Bank Umum, juga dikaitkan dengan pengenaan sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan dan pemberhentian pengurus melalui mekanisme penilaian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Untuk memberikan kesempatan kepada bank dalam memahami ketentuan ini, maka hasil penilaian penerapan KYC dan UU TPPU akan diperhitungkan dalam penilaian tingkat kesehatan Bank Umum mulai penilaian tingkat kesehatan Bank Umum posisi bulan Desember 2004.

Bank Indonesia: Perbankan Perlu Meningkatkan Penerapan Know Your Customer Principle (KYC) dan Anti Money Laundering (AML)

Indonesia harus memenuhi beberapa syarat dan kondisi serta ditempatkan dalam proses monitoring ketat dari FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering) walaupun telah keluar dari daftar negara yang tidak kooperatif dalam pemberantasan money laundering (Non Cooperative Countries and Territories List/NCCTs List). ”Untuk itu, kepada perbankan dan lembaga penyedia jasa keuangan lainnya, saya mengharapkan agar senantiasa meningkatkan kecukupan dan efektivitas penerapan prinsip mengenal nasabah, dari mulai penerimaan nasabah, monitoring rekening dan transaksi nasabah sampai dengan identifikasi dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)”, demikian Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, dalam sambutan pembukaan Diskusi Panel dengan tema “Keluar dari NCCTs List on Money Laundering – Keberhasilan dan Tantangan” yang dibacakan oleh Direktur Unit Khusus Investigasi Perbankan Bank Indonesia, Bachrie Ansjori, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta hari ini.

Terkait dengan itu, apabila kemudian dalam masa 1 tahun Indonesia tidak dapat memenuhi beberapa syarat dan kondisi yang menjadi concerns FATF maka FATF dapat menempatkan kembali Indonesia dalam NCCTs List. “Jika hal ini terjadi, konsekwensi dari dimasukkannya kembali Indonesia dalam NCCTs list tentu sangat mengganggu kredibilitas kita di mata dunia, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi, sosial dan politik secara keseluruhan”, demikian tambah Burhanuddin.

Aspek-aspek yang menjadi concerns FATF, yang memerlukan tindak lanjut secara serius dari kita semua untuk dapat mencapai tingkat pemenuhan yang optimal tersebut meliputi : Pertama, Perlunya peningkatan kualitas identifikasi dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction reports/STR); Kedua, Perlunya peningkatan kemampuan penyidik dan penuntut di bidang tindak pidana keuangan, dengan fokus dan spesialisasi kasus money laundering; Ketiga, Adanya perkembangan penuntutan kejahatan money laundering; Keempat, Dilakukannya pemeriksaan terhadap lembaga penyedia jasa keuangan dengan penilaian yang lebih ketat dan upaya perbaikan atas kelemahan yang ditemukan serta pengenaan sanksi apabila diperlukan; Kelima, Diperolehnya pengesahan dan implementasi RUU tentang Kerjasama Hukum Timbal Balik dalam Penanganan Tindak Pidana (Mutual Legal Assistance); dan Keenam, Dipenuhinya kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pendanaan di seluruh lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam penanganan money laundering.

Hal-hal yang menjadi concerns FATF tersebut menyangkut tanggung jawab semua pihak terkait dengan implementasi sistem AML, yakni Pemerintah, PPATK, Bank Indonesia dan regulator lain, bank dan penyedia jasa keuangan lain serta penegak hukum. Terkait dengan tugasnya, Bank Indonesia pada September 2004 memberlakukan ketentuan tentang Penilaian Penerapan KYC dan AML. Pada saat yang bersamaan, pengawas dan pemeriksa BI juga dibekali ketentuan tentang Pedoman Pengawasan dan Pemeriksaan KYC dan AML (Supervisory Framework).

Sejak diberlakukannya ketentuan tersebut, Bank Indonesia secara crash program telah melakukan pemeriksaan dan memberikan penilaian khusus terhadap pelaksanaan KYC di bank umum. Penilaian oleh Bank Indonesia bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai kecukupan dan efektivitas penerapan KYC dan AML pada setiap bank serta mengidentifikasi kelemahan/kekurangan yang ada agar dapat dilakukan upaya perbaikan. Dengan skala penilaian 1 (paling baik) s.d. 5 (paling buruk), sebagian besar bank yang telah diperiksa dan dinilai memperoleh nilai (rating) 3 dan 4, yang berarti bahwa bank tersebut telah menerapkan KYC dan AML namun masih kurang efektif dan terdapat berbagai kekurangan yang harus diperbaiki.

Beberapa kelemahan yang masih dijumpai di bank sesuai hasil pemeriksaan antara lain; Masih kurangnya pengawasan aktif dari manajemen (Direksi & Komisaris); Belum adanya sistem informasi pemantauan rekening dan transaksi yang dapat memberikan indikator (red flags) terjadinya transaksi keuangan mencurigakan; dan Masih terdapat bank yang belum menerapkan single customer identification file (CIF), sehingga pemantauan rekening dan transaksi nasabah tidak efektif;

Selain ketiga kelemahan diatas, beberapa kelemahan lain yang dijumpai di bank antara lain Kebijakan prosedur penerapan KYC yang ada di bank pada umumnya masih bersifat standar dan belum secara spesifik meng-cover high risk customer, high risk business, high risk products; Belum optimalnya pengkinian data existing customers; Masih kurangnya pengendalian intern dan fungsi audit intern dalam penerapan KYC; dan Masih kurangnya kemampuan SDM dalam implementasi KYC ini.
(thank's to Biro Hubungan Masyarakat-BI,11 April 2005)

Pencurian Identitas Nasabah & Penerapan KYC

Dengan semakin dinamis dan mudahnya transaksi perbankan dewasa ini, dalam sekejap berbagai transaksi keuangan dapat dilaksanakan. Terlebih dengan didukung teknologi mutakhir, berbagai transaksi bisa dilakukan melalui internet banking, mobile banking, ATM tanpa perlu seseorang berkunjung ke Bank untuk meminta pertolongan kasir / teller Bank. Kemudahan jasa perbankan sekarang, agar tetap dibarengi kewaspadaan dari setiap nasabah pemilik rekening Bank [baik untuk nasabah tabungan atau-pun deposito atau-pun pemegang Rekening Giro]. Begitu pula kewaspadaan agar terus disadari oleh setiap petugas Bank, terutama petugas bank yang bertindak selaku ujung tombak dalam menghimpun dana pihak ketiga dari masyarakat. Kewaspadaan petugas Bank ini dikenal dengan 3 Prinsip yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Perbankan seperti :
  1. Prinsip kehati-hatian [Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998]
  2. Prinsip Menjaga Rahasia Nasabah [Pasal 1 (28) Undang-Undang No.10 Tahun 1998] ; dan
  3. Prinsip Mengenal Nasabah/Know Your Customer Principles [KYC] diatur berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003

Ketiga prinsip penting diatas sebaiknya tidak diterapkan Bank secara kaku hanya untuk satu kegiatan tertentu. Seperti prinsip kehati-hatian diterapkan terhadap debitur yang ingin meminta permohonan fasilitas pinjaman, prinsip menjaga rahasia nasabah dalam rangka upaya bank yang berkewajiban merahasiakan keterangan mengenai informasi Nasabah Penyimpan dan jumlah simpanannya terhadap pihak ketiga, atau-pun Prinsip KYC dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang. Ketiga prinsip ini sebaiknya diterapkan dalam pengertian tindakan yang seluas-luasnya, termaksud terhadap nasabah datang hanya sekedar membuka rekening tabungan.

Pentingnya hal ini untuk diwaspadai, karena kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan jasa bank sudah sering terjadi, bahkan bisa jadi korban dari pelaku kejahatan perbankan adalah pemilik asli rekening Tabungan itu sendiri, yaitu dengan adanya modus pembukaan rekening Bank asli tetapi palsu. Kondisi ini dapat dicegah dengan cara menerapkan ketiga prinsip diatas secara disiplin & berkesinambungan, terutama prinsip KYC yang diantaranya mengatur kewajiban Bank menetapkan kebijakan penerimaan Nasabah dan menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi Nasabah.

Dalam contoh kasus sederhana, misalkan Tn. A telah kehilangan sebuah dompet yang berisikan KTP, SIM, Paspor, kartu kredit, kartu ATM, dan sebagainya yang selanjutnya dari musibah kehilangan ini, Tn. A membuat laporan keposian karena kehilangan, dan memblokir kartu ATM & kartu kredit, untuk selanjutnya dibuatkan lagi kartu-kartu pengganti yang baru. Tindakan Tn. A ini benar, namun belum sepenuhnya aman. Apabila kartu identitas Tn. A yang hilang dan masih berlaku tersebut dimanfaatkan si-pencuri untuk membuka Rekening Tabungan Bank yang mengatas-nama-kan Tn. A [tentu setelah datanya di-rekayasa atau dipalsukan], maka si-pencuri akan menerima kartu ATM atas nama Tn.A, selanjutnya dengan menggunakan rekening tabungan ini si-pencuri selanjutnya mengadakan transaksi misalkan menampung uang yang diperoleh karena hasil kegiatan yang bersifat melawan hukum, misalkan melakukan penipuan kepada masyarakat melalui undian berhadiah, menerima transaksi pembayaran dari hasil kejahatan dalam jumlah wajar misalkan judi, jual beli narkoba, penipuan berdasarkan kontrak jual-beli, atau transaksi fiktif lain yang bersifat melawan hukum, sehingga merugikan pihak ketiga yang telah menyetorkan uang ke rekening aspal tersebut.

Selanjutnya, apabila korban ingin menyeret kasus ini ke Meja hijau, sudah pasti Tn. A minimum akan dijadikan Tersangka “awal” selaku pemilik rekening yang telah menerima uang transaksi yang tidak sah dimaksud. Misalkan si-pencuri mengadakan jual-beli narkoba senilai Rp. 120 juta dimana pembayarannya dilakukan melalui rekening Tn. A, disini lembaga PPATK selaku pemantau transaksi keuangan pertama akan mempertanyakan fakta ini kepada Tn. A selaku nasabah penerima uang F hal ini tentu akan sangat mengesalkan Tn. A yang sama sekali tidak menerima uang dan tidak bisa melakukan transaksi melalui rekening atas namanya, tetapi telah dijadikan tersangka baik oleh pihak penyidik atau PPATK. Peristiwa sangat merugikan Tn. A selaku pemilik identitas asli, karena pelaku kejahatan yang sesungguhnya sudah “lenyap” atau tidak bisa ditemukan.

Disinilah peranan penting petugas bank ketika menerima nasabah tabungan untuk menerapkan prinsip KYC. Tidak perlu tergesa-gesa untuk menerima setoran awal dari nasabah walau dalam jumlah yang wajar. Petugas bank seharusnya bertanya kepada nasabah secara teliti dan mengadakan klarifikasi secara detail, terutama bagi orang yang akan membuka rekening ke-dua dan seterusnya pada Bank yang sama. Jika perlu petugas Bank harus menolak pembukaan rekening, apabila ada indikasi pemberian data yang tidak benar, dan tujuan pembukaan rekening tabungan tidak “logis”, misalkan seorang nasabah membuka rekening tabungan hingga 4 buah pada satu bank, dan ketika di-verifikasi terdapat perbedaan data yang prinsipil antara rekening tabungan yang satu dengan yang lainnya.

Penolakan seperti ini wajar dilakukan, karena kemungkinan besar “pencuri-identitas” tidak mengetahui bahwa pembukaan rekening tabungan berdasarkan identitas palsu tersebut, adalah rekening kedua dari pemilik identitas asli. Pentingnya penolakan tersebut diterapkan petugas bank, yaitu untuk menghindari munculnya korban yang tidak perlu, karena dalam suatu kejahatan dengan menggunakan rekening berdasarkan identitas palsu, minimum akan muncul 2 korban sekaligus. Pertama si-korban yang telah mentransfer ke rekening palsu [bisa saja lebih dari 1 orang], dan korban kedua adalah pemilik identitas asli yang telah dipalsukan identitasnya untuk membuka rekening aspal. Akibat kegagalan menerapkan KYC terhadap si-pelaku kejahatan yang telah berhasil membuka rekening tabungan, maka setelah melakukan kejahatan, secara gemilang ia akan menarik seluruh uang [via ATM] lalu menghilang tanpa bekas. Yang lebih membahayakan, apabila si-pencuri identitas membuka rekening tabungan Bank lebih dari satu bank. Sehingga didukung kelalain Bank dalam menerapkan KYC, hal ini akan semakin menimbulkan banyak korban dan ketidak-percayaan yang tinggi dari masyarakat terhadap jasa perbankan.

Oleh karenanya prinsip KYC dalam penerapan sebaiknya tidak dibatasi Bank hanya untuk mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang. Karena prinsip ini sangat efektif untuk mencegah perbuatan melawan hukum pidana atau-pun perdata, yang menggunakan jasa bank melalui pembukaan rekening tabungan dengan identitas palsu. Sebaliknya lawan dari Prinsip Know Your Customer, yaitu kewajiban setiap nasabah mengenal dengan baik Petugas Bank [guna mencegah adanya konspirasi negatif antara petugas bank dengan pihak lain]. Sehingga diharapkan dengan adanya “prinsip saling mengenal antara nasabah dan petugas bank”, Bank semakin mudah menjalankan kewajibannya dalam melindungi nasabah selaku konsumen Bank.
(thank's to Advokat-Konsultan Hukum RGS & Mitra)