Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Mei 2011

RAPAT KERJA KOMISI XI DPR RI DENGAN BANK INDONESIA - 5 APRIL 2011



PENJELASAN GUBERNUR BANK INDONESIA PADA RAPAT KERJA KOMISI XI-DPR RI TERKAIT PERLINDUNGAN NASABAH DI BIDANG PERBANKAN

Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat,

Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat malam dan salam sejahtera bagi kita semua.

Pertama-tama, perkenankan saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Komisi XI dan Anggota Dewan yang terhormat, yang telah mengundang kami untuk menghadiri Rapat Kerja pada hari ini, dengan agenda utama permasalahan sekitar Perlindungan Nasabah Perbankan terkait kasus pembobolan dana nasabah bank dan penagihan kartu kredit oleh debt collector .

Perkenankan saya memperkenalkan yang mendampingi saya, Bpk. S. Budi Rochadi, Deputi Gubernur yang membidangi sistem pembayaran dan Bpk Halim Alamsyah, Deputi Gubernur yang membidangi pengawasan perbankan. Sebelum memaparkan, kami ingin menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada pihak keluarga korban, tentunya ada pihak-pihak lain yang lebih tau mengenai kejadian sebenarnya, namun faktanya ada yang meninggal dan kita patut berbelasungkawa.

Mengenai sistem pengendalian internal bank dan system pengawasan bank oleh Bank Indonesia akan dijelaskan oleh Bpk. Halim Alamsyah, saya akan memaparkan gambaran yang lebih luas.

Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat,

1.   Perbankan adalah industri yang sebagian besar sumber dananya berasal dari masyarakat dan merupakan industri yang mengandalkan basis kepercayaan masyarakat/nasabah. Berkenaan dengan itu, untuk memberikan perlindungan kepada nasabah, Bank Indonesia sangat concern dengan pengaturan kehati-hatian dan pengawasan yang ketat terhadap industri perbankan. Kami senantiasa mengarahkan dan mengatur perbankan nasional agar memiliki internal control yang kuat dan berlapis sebagai line of defense yang memadai guna mengawal seluruh kegiatan bank terhadap berbagai risiko dan potensi kebocoran yang dapat terjadi.

2.   Penguatan internal control tersebut ditempuh melalui penerbitan ketentuan BI tentang Good Corporate Governance (GCG), Manajemen Resiko, Sistem Pengendalian Internal, Anti Money Laundering, APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu) dan Peningkatan efektivitas Satuan Kerja Audit Internal.

3.   Lebih lanjut untuk meningkatkan penguatan perlindungan terhadap nasabah, kami menyediakan mekanisme Mediasi Perbankan, Pengaduan Nasabah, dan Transparansi Informasi & Penggunaan Data Pribadi Nasabah.

4.   Bank Indonesia juga melaksanakan pengawasan/pemeriksaan secara berkala berdasarkan sampling dan menindaklanjuti dengan pemeriksaan investigasi dalam hal terjadi dugaan tindak pidana di bidang perbankan. Namun demikian, sungguhpun telah dipasang berbagai rambu-rambu kehati-hatian dan berbagai upaya untuk melindungi kepentingan nasabah telah dilakukan secara maksimal, sekali lagi first line of defense tetap berada ditangan bank.

5.   Kami banyak mencatat dan mempelajari dalam berbagai kasus dimanapun tempatnya, sekuat apapun internal control akan menjadi tidak efektif atau berkurang efektivitasnya bila terdapat kolusi. Khususnya pembobolan dana nasabah dan kasus penagihan kartu kredit oleh debt collector yang dialami Citibank, hemat kami, hal tersebut dapat terjadi dimana saja, di Indonesia ataupun di Negara lain. Namun bagi kami, tetap menjadi catatan perhatian serius kami untuk diselesaikan saat ini dan dicegah di masa datang.

6.   Terkait dengan kasus pembobolan dana nasabah Citibank, kami mencatat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang petugas bank, kelemahan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) disamping unsur kelalaian dan kurangnya kehati-hatian nasabah. Beberapa kelemahan pelaksanaan SOP dimaksud antara lain; tidak dilakukannya check dan recheck terhadap penanganan transaksi, kurangnya Pengawasan oleh supervisor terhadap bawahan, kurang ketatnya sistem pengawasan internal terhadap kegiatan operasional citigold, yang dari sisi privacy memiliki keunggulan pelayanan sekaligus memiliki simpul kerawanan penyelewengan oleh petugas bank.

7.   Sedangkan unsur kelalaian dan kekuranghati-hatian nasabah tersebut, tercermin dari praktek-praktek yang rawan seperti: nasabah menitipkan blanko kosong (formulir transfer/pemindahbukuan/tarik tunai) yang telah ditandatanganinya kepada petugas bank, praktek memberikan password PIN ATM kepada petugas bank. Praktek-praktek yang tidak prudent tersebut menciptakan peluang bahkan godaan terhadap petugas bank melakukan transaksi untuk manfaat petugas bank.

8.   Terkait dengan peristiwa meninggalnya nasabah kartu kredit Citibank yang dihubungkan dengan penagihan oleh debt collector, kami akan tetap mengikuti perkembangan penelitian secara seksama dan lebih mendalam.

9.   Secara spesifik termuat ketentuan PBI dan SE BI tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan menggunakan Kartu (APMK) telah dijelaskan prinsip-prinsip dasar kegiatan penagihan hutang kartu kredit, yang pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku. Maksud dari prinsip ini adalah tidak boleh bertentangan dengan aturan KUH Pidana dan HAM yang dengan jelas melarang praktek kekerasan, ancaman, dan perlakuan tidak pantas lainnya dalam bernegosiasi.

10.               Lebih lanjut pada ketentuan yang sama diatur secara jelas yang intinya bahwa meskipun bank menyerahkan pelaksanaan penagihan kartu kredit kepada pihak ketiga (dalam hal ini Debt Collector), perlu dimuat dalam perjanjian kerjasamanya - klausula tentang tanggung jawab Penerbit terhadap segala akibat hukum yang timbul dari kerjasama dengan pihak lain tersebut.

11. Terhadap 2 (dua) kasus yang terjadi pada Citibank tersebut, kami telah dan sedang menindaklanjuti dengan langkah pembinaan sebelum kasus ini mengemuka di media masa. Dan tetap akan melanjutkan penelitian yang lebih mendalam, agar dapat diketahui sebab musabab, penyelesaian dan sebagai salah satu bahan masukan dalam menetapkan tindakan pembinaan dan penyempurnaan pengaturan ke depan.

12. Tentu belajar dari kasus tersebut dan kasus-kasus serupa lainnya, kami akan melakukan langkah-langkah untuk mereview kembali dan akan mengetatkan aturan terkait dengan perlindungan kepada nasabah khususnya kegiatan private banking atau kegiatan pelayanan nasabah prima, Jasa penagihan hutang, dan aturan pengetatan dan pembatasan (maksimum) pemilikan Kartu kredit.

13. Kami mengharapkan berbagai pihak menguatkan kembali peran dan fungsinya, dari pengawasan bank oleh bank Indonesia, bank hingga partisipasi nasabah. Sebagai pengawas bank, Bank Indonesia akan melakukan pengawasan lebih mendalam terhadap kegiatan perbankan berdasarkan prinsip-prinsip pengawasan berbasis risiko (Risk Based Supervision /RBS), termasuk hal-hal yang menyentuh perlindungan nasabah secara lebih mendalam.

14. Dari sisi pengelolaan operasional bank, manajemen bank dituntut untuk meningkatkan penguatan dan disiplin pemantauan internal control yang memadai dan berkelanjutan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Bank juga diminta untuk bertanggungjawab melakukan edukasi terhadap nasabah agar meningkatkan pemahaman dan kehati-hatian atas produk-produk yang ditawarkan.

15. Kami, Bank Indonesia akan mengajak perbankan melakukan upaya edukasi yang lebih intensif untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi nasabah bank agar nasabah lebih memahami produk/layanan perbankan sekaligus risiko di dalamnya sehingga diharapkan dapat mendorong partisipasi nasabah dalam pencegahan dan pengawasan terjadinya fraud.

16. Menimbang berbagai kejadian dan permasalahan terkait dengan Debt Collector, kami melihat, hal ini tidak saja terkait perlunya pengaturan terbatas pada industri perbankan namun lebih luas lagi hingga industri lembaga keuangan lainnya. Inisiatif pengaturan ini menjadi penting karena tidak saja menyangkut perlindungan nasabah secara luas, namun juga perlunya menyediakan tatanan dan aturan main terkait dengan praktek-praktek penggunaan jasa debt collector dalam penagihan piutang di negeri ini. Oleh karenanya, kami memandang perlunya kejelasan keberadaan otoritas yang berinisiasi melembagakan aturan tersebut dalam bentuk Undang-Undang sebagaimana diatur di berbagai Negara seperti Amerika Serikat dan Australia. Hemat kami, hal ini perlu menjadi agenda penting Pemerintah dan Anggota Dewan Yang Terhormat ke depan.

Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat,

Akhirnya, sejalan dengan upaya untuk mewujudkan good governance dan dalam rangka senantiasa mendorong peningkatan perlindungan terhadap nasabah, besar harapan kami agar kiranya masukan dan saran Anggota Dewan, untuk memperkuat dan melengkapi upaya-upaya yang telah dilakukan selama ini.


Jakarta, April 2011
Darmin Nasution

Kamis, 31 Maret 2011

Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

MIRANDA PRINCIPLE adalah merupakan hak konstitusional yang bersifat universal ( digunakan di hampir semua negara hukum). Indonesia sebagai negara salah satu negara hukum (rechts staat) sangat menghormati MIRANDA PRINCIPLE ini. Komitmennya Indonesia terhadap penghormatan MIRANDA PRINCIPLE telah dibuktikan dengan mengadopsi MIRANDA PRINCIPLE ke dalam sistem Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Secara universal MIRANDA PRINCIPLE meliputi:

Hak untuk tidak menjawab atau diam sebelum diperiksa dan/atau sebelum dilakukan penyidikan (a right to remain in silent);
Hak untuk menghadirkan Penasehat Hukum dan hak untuk berkonsultasi sebelum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan oleh penyidik (a right to the presence of an attorney or the right to counsel);
Hak untuk disediakan Penasehat Hukum bagi tersangka atau terdakwa yang tidak mampu;

MIRANDA PRINCIPLE, dalam praktiknya dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:

1. MIRANDA RULE, yaitu suatu aturan yang mewajibkan polisi atau penyidik untuk memberikan hak-hak seseorang sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik antara lain:

a.) hak untuk diam, karena segala sesuatu yang dikatakannya dapat digunakan untuk melawannya dan memberatkannya di Pengadilan;

b.) hak untuk menghubungi Penasehat hukum/advokat, jika ia tidak mampu maka ia berhak untuk disediakan Penasehat hukum oleh negara [vide: pasal 56 ayat (1) KUHAP;

2. MIRANDA RIGHT:

a.) hak untuk diam dan menolak menjawab segala pertanyaan polisi yang menangkap sebelum diperiksa oleh penyidik;

b.) Hak untuk menghubungi Penasehat hukum dan mendapat bantuan hukum dari advokat bersangkutan (Pasal 54 KUHAP);

c.) Hak untuk memilih Penasehat hukumnya sendiri (vide: Pasal 55 KUHAP); dan

d.) Hak untuk disediakan Penasehat hukum jika tersangka “tidak mampu” (Psl.56 ayat 1 KUHAP);

3. MIRANDA WARNING, adalah peringatan yang harus diberikan kepada tersangka akan hak-haknya sebagaimana yang terdapat di dalam miranda rule dan miranda right di atas (Pasal 114 KUHAP), polisi tidak bisa menginterogasi tersangka di tempat kejadian, kecuali menanyakan sebatas indentitas belaka. Jika dilakukan maka hasilnya tidak sah dan tidak bisa dijadikan bukti di Pengadilan;

Dalam hukum acara pidana Indonesia MIRANDA PRINCIPLE diakomodir dalam Pasal 54, 55, 56 ayat (1) dan pasal 114 KUHAP. Secara khusus MIRANDA RULE terdapat di dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP yang berbunyi sbb: “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan WAJIB (IMPERATIF) menunjuk Penasehat hukum bagi mereka;

Tujuan yang hendak dicapai dalam MIRANDA RULE yang terdapat di dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP adalah agar terjamin pemeriksaan yang fair dan manusiawi terhadap diri Tersangka/Terdakwa dengan hadirnya Penasehat Hukum untuk mendampingi, membela hak-hak hukum bagi Tersangka atau Terdakwa sejak dari proses penyidikan sampai pemeriksaan di pengadilan. Kehadiran Penasehat Hukum dimaksudkan untuk dapat melakukan kontrol, sehingga proses pemeriksaan berlangsung fair dan manusiawi dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam proses peradilan dan terhindar dari pelanggaran HAM (vide: Pasal 33, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dari UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia] di samping itu adanya kontrol oleh Penasehat Hukum terhadap jalannya pemeriksaan Tersangka selama dalam proses persidangan di pengadilan;

Berdasarkan uraian dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP, maka:

a. Dalam tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan kepada Tersangka/Terdakwa harus diancam dengan pidana mati atau 15 (lima belas) tahun atau lebih atau yang tidak mampu di-ancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang tidak punya Penasehat Hukum sendiri, Pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasehat Hukum bagi mereka (tersangka/terdakwa);

b. Pemeriksaan penyidikan yang tersangkanya tidak didampingi Penasehat Hukum sesuai dengan kerangka Pasal 114 Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHAP, maka hasil pemeriksaan penyidikan tersebut adalah tidak sah atau batal demi hukum, karena bertentangan dengan hukum acara (undue process);

c. Bahwa kewajiban pejabat yang bersangkutan untuk menunjuk Penasehat Hukum bagi terdakwa tidak bisa ditawar-tawar karena bersifat imperatif dan tidak harus menunggu atau bergantung pada inisiatif pihak keluarga terdakwa yang mencarikan Penasehat Hukum bagi terdakwa. Semua pejabat penegak hukum dalam semua tingkat proses peradilan pidana di negeri ini harus menghormati UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya tentang Miranda Rule yang terdapat di dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP;

*Syukni Tumi Pengata

Minggu, 27 Februari 2011

Contoh Pelaporan Tindak Pidana Keterbukaan Informasi Publik

Jakarta, 25 Februari 2011
No.369/OCK.II/2011

Kepada Yth.
Komisaris Jenderal Pol.Dr.Ito Sumardi
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara R.I.
Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara R.I.
Jalan Trunojoyo No.3-Kebayoran Baru
Jakarta Selatan

HAL: LAPORAN DUGAAN TINDAK PIDANA

Dengan hormat,
Kami, Prof.Dr. (Jur) O.C.Kaligis, Advokat dan Pengacara, berkantor di Otto Cornelis Kaligis & Associates, beralamat di Kompleks Majapahit Permai Blok B 122-123 Jalan Majapahit 18-20 jakarta 10160, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:

1. ELMAN SARAGIH, selaku Pemimpin Redaksi MetroTV berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 55/SK.II/2011 (terlampir)
2. SAUR HUTABARAT selaku Direktur Pemberitaan Media Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 54/SK.II/2011 (terlampir).

Dengan ini menyampaikan Laporan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) jo. ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers jo. Pasal 51 jo. Pasal 52 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bahwa PELAPOR dengan ini hendak melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh Dr. DIPO ALAM, pejuang keterbukaan informasi sebagaimana ternyata pada kutipan dalam surat kabar Media Indonesia edisi Kamis, tanggal 24 Februari 2011, halaman 2, sebagai berikut:

"Pada 1978, Dipo Alam berteriak-teriak meminta keadilan dan keterbukaan sehingga ia dijebloskan ke bui oleh penguasa Orde Baru. Setelah masuk jajaran birokasi, elite lagi, jadilah ia seorang penjilat kakap. Kini ia membenci orang-orang yang meniru teriakannya pada 1978. Dipo Alam tidak beda dengan Sutan Manjinjing Alam do dalam cerpen Teman Duduk karya Mohammad Kasim, yaitu seorang penguasa dadakan yang lupa diri."

Laporan ini dialamatkan kepada Dipo Alam bailk selaku pribadi maupun selaku Sekretaris Kabinet Republik Indonesia. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERLAPOR.

Adapun laporan ini didasarkan atas fakta-fakta hukum sebagai berikut:

1. Bahwa pelapor METRO TV yang merupakan salah satu stasiun televisi berskala nasional dan Harian Media Indonesia yang merupakan media cetak berskala nasional  yang keduanya tergabung dalam Media Group;

2. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2011 TERLAPOR mengeluarkan pernyataan sebagaimana dikutip di berbagai media cetak (Bukti P-1) maupun elektronik (Bukti P-2) yang menjatuhkan kredibilitas PELAPOR yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
"Pokoknya saya katakan kalau mereka (media) tiap menit menjelekkan terus, tidak usah apasang (iklan). Saya akan hadapi itu. Toh, yang punya uang itu Pemerintah. Enggak usah pasang iklan disitu dan juga sekarang orang yang diinterview dalam prime time tidak usaha datang. Media massa yang selalu mengkritik  pemerintah tidak akan mendapatkan iklan dari institusi pemerintah";

3. Bahwa selanjutnya pernyataan tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat pada umumnya dan dunia pers pada khususnya baik elektronik maupun tulisan. Dengan pernyataan di atas, TERLAPOR menyimpulkan antara lain bahwa METROTV dan MEDIA INDONESIA terus menerus menjelekkan pemerintah, karena harian Media Indonesia dan MetroTV adalah milik politisi Partai Golkar dan organisasi Nasional Demokrat yang dipimpin Surya Paloh;

4. Bahwa dengan pernyataan TERLAPOR yang disampaikan di depan publik, dengan mengingat kedudukannya sebagai Sekretaris Kabinet Pemerintah Republik Indonesia, yaitu menghimbau institusi pemerintah untuk tidak memasang iklan pada media milik PELAPOR, terbukti TERLAPOR telah melanggar hak-hak PELAPOR sebagaimana dijamin oleh hukum yang berlaku sebagai berikut:
a. Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur:
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang."
b. Pasal 4 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur:
"Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
c. Pasal 19 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang mengatur: "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah."

5. Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum dan bukti-bukti hukum tersebut di atas, senyatanya TERLAPOR telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo. Pasal 51 Jo. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

A. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (2) "terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran''
Pasal 4 ayat (3)  "untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan"

B. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

C. Pasal 51 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
"Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,-

D. Pasal 52 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda Rp.5.000.000,-
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas kami mohon kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti laporan kami dengan melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor, Saksi-saksi dan Terlapor.

Demikian laporan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,

OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES
Prof Dr (Jur) OC Kaligis

Kamis, 03 Februari 2011

6 Prinsip Menjalankan Profesi Advokat [opini sederhana]


Artikel ini berawal dari suatu diskusi pada salah satu milis hukum, sehubungan dengan adanya advokat yang sempat ditahan oleh penyidik kepolisian. Pertanyaan dimaksud ; Advokat bisa ditahan dengan alasan melakukan pelanggaran/kesalahan apa saja?

Kami berpendapat, jika advokat sempat ditahan maka baik secara pribadi maupun sebagai pelaku profesi, orang itu sudah dalam posisi terjepit dalam menjalankan profesi Advokat. Walau demikian, bisa saja terjadi, advokat dalam melakukan fungsinya melakukan kesalahan [tindak-pidana], misalkan menghina, memukul, memaki, menonjok duluan, jadi si-advokat [apalagi yang dalam status magang] ini melakukan fungsi dan tugas advokat ++ dimana ++.nya ini berasa seperti pembela yang kebal-hukum, ngerasa semua yang dikerjain itu bener [padahal salah]. Kesalahan inilah [++] yang dihajar balik oleh polisi & langsung dilakukan penahanan atau ditangkap seketika.
Tak ubahnya seperti seorang dokter ketika melakukan pembedahan, tiba-tiba dia emosi karena kesalahan asistennya, dan langsung menganiaya si-asisten di ruang bedah memakai pisau bedah yang ada ditangannya [tetap salah toh]. Jadi dokter atau advokat harus dilihat dulu secara mendalam unsur kesalahan apa yang menyebabkan ia ditangkap atau ditahan. Terkadang saya sendiri suka menasehati advokat yang belum berlisensi agar berhati-hati ketika mendampingi klien di kepolisian, supaya tidak disalahkan karena si-asisten ini adalah advokat-palsu alias belum memiliki izin. Karena kalo si-polisi lagi be-te mendadak tu asisten ditangkep urusan bisa tambah runyam.

Seperti dalam suatu persidangan pidana, ketika kita melawan JPU atau melawan Pengacara Lawan [dalam persidangan-perdata], kita akan saling mencari titik-kesalahan terkecil dari pihak lawan, guna mematahkan kekuatan lawan dalam suatu perkara & menguatkan kedudukan kita agar dimenangkan. Tentu upaya ini harus berdasarkan fakta, dasar dan analisa yuridis hukum yang logis, bukan dengan cara nekat atau ujung-ujungnya cari bekingan [ini namanya pengecut, begitu kepojok, sambil nangis langsung nyari emak].

Demikian juga Polisi dan Jaksa-pun akan berperilaku demikian terhadap kita [advokat], ketika mereka akan "menghantam" dan mencari kelemahan klien [tersangka/terdakwa], dan tidak terbatas mereka-pun akan mencari kelemahan si-advokat selaku kuasa-hukum. Kesalahan atau kelemahan si-advokat inilah yang tidak di-ekspose. Namun polisi telah melihat bahwa tindakan advokat ini ada unsur-pidana, maka tanpa ba-bi-bu-be-bo langsung ditangkaplah si-advokat, tapi penangkapan biasanya bukan dalam kapasitas selaku advokat namun selaku pribadi.

Yang dimaksud im-munitas dalam UU Advokat, lebih gampang jika dikasih contoh sebagai berikut. Seorang advokat dalam melakukan pembelaan atau mendampingi klien tersangka tindak pidana teroris yang baru sukses meledakkan bom => advokat tidak boleh dilarang mendampingi klien demikian, atau tidak boleh disamakan dengan teroris. Advokat melakukan pendampingan klien tersangka pengedar Narkoba, seorang koruptor, seorang tersangka/terdakwa tindak pidana perdagangan orang => advokat tidak boleh [walau diduga sekalipun] bersalah dan mengetahui selak-beluk kejahatan kliennya.
Dulu jarang ada advokat berani melakukan pra-peradilan atau mengajukan SP-3, karena diangap melakukan PMH namun sekarang hal ini sudah menjadi hal biasa. Dulu ada anggapan bahwa seorang advokat menggugat salah-satu pihak, apalagi jika yang digugat adalah pejabat pemerintah atau konglomerat, maka kalo gugatannya kalah, maka dianggap advokat ini salah => sekarang sudah ga zaman mode kaya begini, mau putusan kalah mau menang itu urusan hakim, bukan kesalahan atau kepandaian advokat. Dan lain-lain contoh yang kalau diurai bisa kepajangan artikel ini :-)

Nah supaya tidak menjadi Advokat yang apes, pernah dan seringkali saya berpesan kepada teman2 mahasiswa hukum yang berminat ingin menjalankan profesi advokat harus selalu :
  1. teliti dalam merespon suatu perkara
  2. berhati-hati dalam penanganan
  3. mencermati setiap inchi tulisan yg tertulis pada dokumen
  4. ikuti perkembangan dan dinamika hukum
  5. hindari kesalahan yang gampang dibuktikan
  6. gunakan insting [kepekaan] dalam penanganan perkara
Ke-6 prinsip tadi sangat gampang ditulis, tapi sangat sulit dipraktekkan. Manfaat ke-6 cara tadi semata-mata menghindari agar kita pelaku profesi advokat tidak terpojok di masyarakat. Karena begitu kita [advokat] terpojok, maka masyarakat akan kembali semakin memojokkan anda dengan bertanya 'bagaimana anda membela klien, jika anda sendiri membuat kesalahan dan tidak mampu membela diri sendiri?

(sumber : Robaga Gautama Simanjuntak)

Kamis, 12 Maret 2009

PERLUNYA CYBERLAW DALAM RANGKA MENGHADAPI DAN MENANGGULANGI KEJAHATAN DUNIA MAYA

Latar Belakang.

Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah menjadi bagian hidup manusia yang tidak dapat dipisahkan. Keberadaan TIK membuat hidup kita menjadi lebih mudah dan menyenangkan. Aktivitas yang terkait dengan pekerjaan, pendidikan, hingga hiburan terkait erat dengan pemanfaatan TIK. Menyusun dokumen elektronik, melakukan penghitungan, mengirim dan membaca e-mail, berselancar di internet, chatting merupakan aktivitas sehari-hari yang memanfaatkan TIK. Tidak ada satupun organisasi atau perusahaan yang tidak menggunakan peralatan TIK dalam kegiatannya, bahkan bagi sebagian mereka, TIK sudah menjadi bagian utama pelaksanaan kegiatan.

Layaknya dunia nyata, dalam dunia TIK selain hal-hal baik yang diperoleh, ada juga hal-hal buruk yang mengintai, antara lain seperti penyebaran virus komputer dan spam, aktivitas cracking dan sniffing, dan sebagainya. Kita harus menerima kenyataan bahwa ada orang yang bermaksud tidak baik diluar sana.

Setiap pengguna komputer pernah mengalami serangan virus, spam, atau bentuk kejahatan TIK lainnya pada satu ketika dalam hidupnya. Siapa yang tidak kenal ”Brontok”, worm made in Indonesia, yang dapat menginfeksi suatu komputer dan menyebar dengan sangat cepat melalui USB Flash Disk dan jaringan. Banyak komputer yang terinfeksi dengan parah tidak dapat dipergunakan hingga mereka dibersihkan atau diformat ulang. Dapat dibayangkan berapa kerugian dari segi waktu, produktifitas kerja, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk membersihkan virus tersebut. Karakteristik serangan virus yang dapat menyebar luas dengan cepat juga dapat mengancam keberlangsungan operasional suatu organisasi atau perusahaan yang menggantungkan segala akivitasnya pada TIK.

Sejalan dengan perkembangan teknologi, kejahatan dalam dunia TIK juga berkembang sangat cepat. Kita tidak akan mungkin dapat menuntaskan semua potensi serangan kejahatan TIK tersebut sekaligus. Namun demikian ada langkah-langkah reaktif maupun preventif yang dapat dilaksanakan guna mengatasi permasalahan tersebut diatas. Salah satunya melalui penegakan hukum dunia maya atau cyberlaw.

Potensi Kejahatan Dunia Maya

Kejahatan dalam bidang teknologi informasi dengan melakukan serangan elektronik berpotensi menimbulkan kerugian pada bidang politik, ekonomi, sosial budaya, yang lebih besar dampaknya dibandingkan dengan kejahatan yang berintensitas tinggi lainnya. Di masa datang, serangan elektronik dapat mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan yang berbasis teknologi informasi seperti perbankan, telekomunikasi satelit, listrik dan lalu lintas penerbangan. Hal ini dipicu oleh beberapa permasalahan yang ada dalam konvergensi teknologi, misalnya internet membawa dampak negatif dalam bentuk munculnya jenis kejahatan baru, seperti hacker yang membobol komputer milik bank dan memindahkan dana serta merubah data secara melawan hukum. Teroris menggunakan internet untuk merancang dan melaksanakan serangan, penipu menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk berbelanja melalui internet. Perkembangan TI di era globalisasi akan diwarnai oleh manfaat dari adanya ecommerence, e-government, foreign direct investment, industri penyedia informasi dan pengembangan UKM.

Dapat dibayangkan, bagaimana jika sebuah infrastuktur teknologi informasi yang bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak tidak dilindungi dengan sistem keamanan. Misalnya jaringan perbankan, dikacau balaukan atau dirusak data-datanya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga informasi yang ada di dalamnya juga kacau dan rusak. Dengan demikian masyarakat yang bersentuhan hanyalah sederetan tulisan, akan tetapi angka-angka dalam sebuah data dan informasi perbankan merupakan hal yang sensitif. Kacaunya atau rusaknya angka-angka tersebut dapat merugikan masyarakat dan bahkan dapat merusak lalu lintas perekonomian dan keuangan serta dapat berdampak pada keamanan, ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Demikian pula, infrastuktur TI lainnya seperti Penerbangan, Pertahanan, Migas, PLN dan lain-lainnya, dapat dijadikan sebagai sarana teror bagi teroris. Di masa depan, bukan tidak mungkin teroris akan menjadikan jaringan teknologi informasi sebagai
sarana untuk membuat kacau dan teror dalam masyarakat.

Motivasi untuk melakukan kejahatan dunia maya meningkat secara eksponensial. Ditambah lagi dengan potensi yang dihasilkan dari kejahatan dunia maya. Pada kejahatan perampokan bank, ratarata dihasilkan US$ 14,000, sedangkan dalam kejahatan berbasis teknologi informasi kerugian yang dihasilkan rata-rata mencapai US$ 2 juta. Berapa besar kerugian yang sebenarnya terjadi akibat cyber crime tidak dapat dinilai secara pasti, karena sangat sedikit perusahaan atau organisasi yang melaporkannya. Hal ini terjadi karena mereka takut akan adanya kepanikan yang dapat mengakibatkan kerugian yang lebih besar lagi.

Pemerintah memberikan perhatian serius pula terhadap masalah keamanan informasi. Departemen Kominfo telah membentuk IDSIRTI (Indonesian Security Incident Response Team on Information Infrastructure), POLRI juga membentuk Cyber Task Force Center, disamping itu juga ada ID-CERT sebagai institusi independen yang bertujuan melakukan sistem keamanan
teknologi informasi. Pembentukan ID-SIRTI dalam jajaran Departemen Kominfo bukan berarti mengambil alih tugas dan fungsi institusi sekuriti lainnya. Bahkan tanpa task force yang ada di Departemen Kominfo peran dan fungsi Kepolisian dan Kejaksaanpun tetap akan berjalan wajar, demikian pula ID-CERT dan lembaga lainnya yang dibentuk oleh masyarakat TI tetap berfungsi dan berjalan normal.

Pada era global sekarang ini, keamanan sistem informasi berbasis internet menjadi suatu ”Keharusan” untuk diperhatikan, karena jaringan komputer internet yang sifatnya publik dan global pada dasarnya tidak aman. Pada saat data terkirim dari suatu komputer ke komputer yang lain dalam internet, data itu akan melewati sejumlah komputer yang lain yang berarti akan memberi kesempatan pada user internet lainnya untuk menyadap atau mengubah data tersebut. Dalam perjalanan data tersebut, memungkinkan orang lain untuk ikut serta ”mendengarkan” melalui alat bantu yang lazim disebut dengan ”sniffer”. Ini bisa dianalogikan bahwa seseorang memberi informasi ke pak RT lewat beberapa tetangga. Dalam dunia komunikasi data global yang senantiasa berubah, dan cepatnya perkembangan software, keamanan senantiasa menjadi isu yang penting. Untuk itulah diperlukan adanya keamanan sistem informasi ata global yang sifatnya komperhensif.

Masih segar dalam ingatan kita, sebuah peristiwa hacking pada tabulasi data pemilu 2004 pada situs http://tnp.kpu.go.id, dimana telah terjadi perubahan tampilan pada situs tersebut dengan merubah nama-nama partai peserta pemilu, dengan tehnik serangan Cross Site Scripting (XSS) dan SQL Injection (Structure Query Language). Sang hacker cukup cerdik melakukan serangan dengan jenis ”web hacking” yang dikombinasikan dengan proses ”spoofing”, yakni dengan menggunakan ”Anonymous Proxy” tertentu dan dari proxy list diambil proxy yang berada di Thailand dengan IP tertentu.

Kemudian sang hacker melakukan update daftar nama-nama partai dengan tehnik SQL Injection melalui IP Thailand (IP.208.147.1.1)

Terkadang kita meremehkan orang lain dan telah menganggap sistem yang kita bangun sudah aman 100%. Padahal, sampai detik ini, tidak ada suatu sistem yang bisa aman 100%. Peristiwa yang menimpa situs KPU merupakan bencana bagi dunia IT, sekecil apapun akibat yang ditimbulkannya, pasti akan ada bentuk-bentuk kerugian yang dialami. Jika bukan kerugian materi, bisa juga berdampak pada kerugian sosial politik. Jika saja sang hacker tidak segera tertangkap, tentunya dia akan memiliki waktu lebih banyak untuk melakukan uji cobanya terhadap kehandalan situs KPU. Dampak yang paling kita tidak harapkan adalah jika terjadi perubahan pada perolehan suara, dimana dapat membuat Negara ini chaos dan pemilu bisa gagal atau batal dibuatnya, rakyat protes dan demo akan ada dimana-mana secara besar-besaran.

Perlunya Undang-undang Dunia Maya (Cyber Law)

Dari sekian banyak pernik-pernik sistem keamanan penyusun kebijakan sistem keamanan merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Keijakan keamanan menyediakan kerangkakerangka untuk membuat keputusan yang spesifik, misalnya mekanisme apa yang akan digunakan untuk melindungi jaringan dan bagaimana mengkonfigurasi servis-servis. Kebijakan keamanan juga merupakan dasar untuk mengembangkan petunjuk pemrograman yang aman untuk diikuti user maupun bagi administrator sistem.

Kebijakan keamanan sistem informasi yang paling penting ada pada tatanan hukum nasional dalam bentuk Undang-undang Dunia Maya (Cyber Law) yang mengatur aktivitas dunia maya termasuk pemberian sanksi pada aktivitas jahat dan merugikan

Pengaturan hukum dalam internet masih relatif baru dan terus berkembang, ada dorongan pengaturan yang bersifat global, namun kedaulatan hukum menjadikannya tidak mudah terlaksana. Hal ini menjadi salah satu kelemahan dari penegakkan cyber law, terutama jika menyangkut perkara kejahatan yang dilakukan oleh individu atau teroris dan entitas bisnis yang berada di negara lain. Konstitusi suatu negara tidak dapat dipaksakan kepada Negara lain, karena dapat bertentangan dengan kedaulatan dan konstitusi negara lain, oleh karena itu hanya berlaku di negara yang bersangkutan saja. Oleh karena itu, masyarakat peduli keamanan teknologi informasi sangat menaruh perhatian dan kerjasama global dalam menyikapi kejahatan-kejahatan TI yang sudah terjadi, sedang terjadi dan akan terjadi, seperti misalnya Convention on Cybercrime 2001 yang digagas oleh Uni Eropa pada tanggal 23 November 2001 di Budapest, Hongaria. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime baik melalui undang-undang maupun kerjasama international. Dalam konvensi ini telah dicakup adanya ”ekstradisi otomatis”, artinya, walau tidak ada perjanjian ektradisi dengan negara tertentu, cukup dengan meratifikasi konvensi ini atau ikut dalam konvensi ini, maka telah dianggap adanya perjanjian ekstradisi dengan negara-negara peserta konvensi, guna mempersempit ruang yurisdiksi suatu negara terhadap negara lainnya khususnya dalam menegakkan hukum cyber secara global.

Kejahatan cyber dapat dipicu oleh adanya transisi dari single vendor ke multi vendor. Banyak jenis perangkat dari berbagai vendor yang harus dipelajari, misalnya untuk router Cisco, Bay Networks, Nortel, 3Com, Juiper, Linux-Based router dan sebagainya. Dan untuk server seperti Solaris, Windowa NT/2000/XP, SCO Unix, Linux, BSD, AIX, HP-UX dan sebagainya. Untuk mencari satu orang yang menguasai semuanya sangatlah sulit. Apalagi jika dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang lebih banyak. Disamping itu, kesulitan penegak hukum untuk mengejar kemajuan dunia telekomunikasi dan komputer, cyber law masih dalam proses pembuatan, tingkat awareness masih rendah, technical capability juga masih rendah, dan potensi lubang-lubang keamanan semakin besar, karena meningkatnya kompleksitas sistem, program menjadi semakain besar, dari megabytes menjadi gigabytes, ketergantungan komputer dan jumlah komputer yang digunakan semakin bertambah, nilai informasi semakin berharga/tinggi, jumlah operator komputer semakin bertambah, jaringan sistem semakin luas, hukum kurang menjangkau kejahatan teknologi informasi, belum ada manajemen yang melakukan aksi preventive yang proaktif, pola bisnis berubah, partners, alliance, inhouse development, outsource dan sebagainya.
Untuk itu, tanggung jawab TI security merupakan tanggung jawab kita bersama. Sebagai tanggung jawab kita bersama, maka kita perlu untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan, khususnya dalam jajaran pemerintah dengan instansinya yang terkait dan bersinergi dengan pihak non pemerintah. Hal ini perlu dilakukan, mengingat adanya ”Lack of Law”, dimana KUHP tidak mengatur secara khusus kejahatan berbasis TI, walaupun beberapa kasus dapat dipakai pasa pasal-pasal tertentu. UU No: 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi lebih fokus pada pipeline issues. Kurang memadai untuk menganggulangi masalah-masalah yang terkait dengan ICT, dan di lain sisi adanya Procedure versus protecting privacy, Lack of Cybercrime Expertise, Jurisdiction versus Internet is borderless World, dan kurangnya kerjasama antara pihak-pihak terkait.
(thank's to Bapak. Cahyana Ahmadjayadi, Dirjen Aplikasi dan Telematika - Departemen Komunikasi dan Informatika)

REKONSTRUKSI HUKUM INDONESIA TERKAIT DENGAN AKTIVITAS

Berkaca pada telah cukup banyaknya kasus-kasus cybercrime di bidang perbankan di Indonesia sebagaimana tersebut di atas, tampak bahwa issue mengenai perlunya dilakukan rekonstruksi hukum di Indonesia terkait dengan aktivitas cybercrime khususnya di bidang perbankan, telah mendesak untuk diselenggarakan agar dapat menanggulangi cybercrime dimaksud.

Selanjutnya berbicara mengenai penanggulangan suatu kejahatan, terlebih-lebih kejahatan dengan dimensi baru seperti cybercrimes yang mungkin meskipun memiliki jenis kejahatan yang sama dengan kejahatan konvensional namun dengan substansi yang berbeda, tidaklah mungkin dipisahkan dari upaya kriminalisasi dan penalisasi sebagai suatu upaya yang komprehensif untuk merekonstruksi hukum. Adapun kriminalisasi dan penalisasi, tidak mungkin juga dipisahkan dengan masalah kebijakan pidana (criminalpolicy).

Kebijakan pidana sendiri diartikan oleh Mark Ancel sebagai suatu usaha rasional dari masyarakat dalam menanggulangi kejahatan. Definisi ini tidak jauh berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh Peter Hoefnagels bahwa “criminal policy is the rational organization of the social reaction to crime”.

Berdasarkan definisi tersebut, jelaslah bagi kita bahwa kebijakan pidana yang di dalamnya termasuk kriminalisasi dan penalisasi adalah usaha rasional masyarakat terhadap perilaku kejahatan. Usaha rasional tersebut tidak hanya untuk membasmi kejahatan, tetapi juga berusaha untuk mencegah terjadinya kejahatan dan menjadi sangat penting dalam konteks hukum pidana karena menjadi syarat mutlak bagi asas legalitas. Asas ini mengandung arti bahwa ada suatu perbuatan yang boleh dipidana, kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terlebih dahulu dari perbuatan tersebut.

Dengan demikian proses kriminalisasi pada akhirnya akan berakhir dengan terbentuknya undang-undang yang menetapkan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi yang berupa pidana.

Dalam konteks penanggulangan cybercrimes di Indonesia, rekonstruksi hukum yang harus
dilakukan di Indonesia tidaklah sebatas pada hukum pidana materiil, namun lebih dari itu juga menyangkut hukum pidana formil. Hal tersebut mengingat bahwa cybercrimes padahakekatnya adalah sama dengan kejahatan-kejahatan konvensional yang telah terdapat dalam hukum positif di Indonesia, hanya saja dengan berbagai modifikasi dan dimensi yang mungkin berbeda (old wine in new bottle), termasuk aspek transnasional (multi jurisdiksi) dan aspek pembuktiannya yang lebih banyak terkait dengan data atau bukti elektronik yang selama ini dianggap kurang dapat diterima di pengadilan.

A. Apakah Hukum Positif Indonesia Cukup Untuk Menanggulangi Cybercrime Di Bidang Perbankan?

Memberikan perlindungan kepada warga Negara dengan harta bendanya merupakan kewajiban pemerintah. Meskipun Undang-undang yang mengatur secara khusus kegiatan di cyberspace belum ada, adalah suatu kenyataan yang ada bahwa masyarakat telah banyak melakukan kegiatan di cyberspace (Internet, elektronik banking, dll), termasuk pula aktivitas kejahatan yang dilakukan oleh pada cyber criminal. Sehubungan dengan hal tersebut, secara moril pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya
tersebut.

Perlindungan tersebut antara lain diberikan dengan memanfaatkan atau memberlakukan perundang-undangan yang ada dengan berbagai cara seperti penafsiran maupun analogi. Namun demikian, upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat dimaksud dari ancaman akitivitas cybercrime bukan tidak mengalami kendala-kendala, baik kendala yang bersifat teknis, kendala tidak seragamnya penafsiran penegak hukum atas delik pidana dalam hukum substantif atau materiil yang dapat diaplikasikan kepada aktivitas cybercrime, maupun kendala dalam proses beracara di Pengadilan akibat sifat limitatif dari alat bukti yang dikenal di Indonesia vide Pasal 184 KUHAP.

Kendala-kendala dalam penegakan hukum positif terhadap cybercrimes dimaksud adalah:

1. Kendala Teknis

Sebelum melangkah terlalu jauh ke dalam aspek materil dan formil dari ketentuan pidana Indonesia saat ini dalam menghadapi cybercrime, perlu terlebih dahulu diurai kinerja ujung tombak aparat negara dalam proses penegakan hukum di Indonesia yaitu Polisi Republik Indonesia. Polri oleh Didi Widayadi sering dilukiskan selalu dinamis dan berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat. Akan tetapi, dalam menghadapi cybercrime, Polri menjadi terkesan kurang dinamis.

Lebih jauh Anton Tabah, menjelaskan dalam seminar cybercrime di Universitas Trisakti – Jakarta, bahwa mayoritas kasus cybercrime yang dilaporkan ke Polri berujung pada dihentikannya penyelidikan karena keterbatasan barang bukti, keterbatasan kemampuanaparat Polri, keterbatasan biaya dan alat-alat penyidikan, serta substansi tindak pidana yang kurang dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP.

Hal ini sangat kontras dengan fakta di lapangan bahwa terdapat kesulitan yang sangat
besar untuk menentukan telah terjadinya cybercrime di bidang perbankan. Hal ini terkait dengan lingkungan kejahatan yang bersifat hi-tech, memerlukan keahlian dan peralatan khusus untuk menyidik kejahatan, banyaknya trick computer untuk mengaburkan identitas pelaku maupun lokasi pelaku kejahatan (misalnya dengan IP-spoofing).

Bahkan seringkali institusi perbankan atau nasabah tidak sadar bahwa data-data pentingnya telah di ‘curi’ oleh penjahat karena dalam konteks era digital, data yang dicuri tersebut tidak hilang namun telah tergandakan secara identik.

2. Kendala Keseragaman Penafsiran Atas Delik Pidana dan Rendahnya Ancaman Hukuman dalam KUHP Penggunaan hukum positif untuk menjerat aktivitas cybercrime di bidang perbankan yang memiliki perbedaan substansi dan paradigma dengan kejahatan konvensional, dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum baru. Perundang-undangan lama yang mengatur mengenai tindak pidana (hukum positif saat ini) dibuat dengan ‘mind set’ yang tidak ditujukan untuk terjadinya kejahatan-kejahatan dengan menggunakan teknologi yang bersifat elektronik. Konsep ruang dan waktu yang melandasi pembuatan hukum positif, tidak lagi menjadi aspek yang signifikan dalam aktivitas di cyberspace dengan munculnya perkembangan Internet/elektronik banking, dll.

Sebagai contoh ‘pencurian’ data perbankan misalnya yang dilakukan dengan melakukan duplikasi password dan user id nasabah yang dilakukan dengan fasilitas program Trojan horse, tidak jelas apakah masuk pada delik pemalsuan atau pencurian, karena pada hakekatnya nasabah tidak kehilangan data dimaksud53. Hanya saja seseorang yang tidak berhak telah memiliki password dan user id nasabah yang sepenuhnya identik sehingga dapat digunakan untuk melakukan transaksi yang bersifat unauthorized/tanpa hak. Issue semacam ini pun pernah menyebabkan tertundanya pembuatan Cybercrime Act di New Zealand.

3. Kendala Proses Pembuktian Dalam Hukum Acara Pidana<>B. Ketentuan Hukum Positif Yang Terkait/Dapat Digunakan Untuk Menanggulangi Cybercrimes di Perbankan.

1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam salah satu penerbitannya, mencoba untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan yang berkaitan dengan aktivitas di cyberspace dengan perundang-undangan pidana yang ada. Hasil identifikasi itu berupapengkategorian perbuatan kejahatan cyberspace (cybercrime) ke dalam delik-delik KUHP sebagai berikut57 :

a. Joycomputing, diartikan sebagai perbuatan seseorang yang menggunakan komputer secara tidak sah atau tanpa ijin dan menggunakannya dengan melampaui wewenang yang diberikan. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian (vide Pasal 362 KUHP).

b. Hacking, diartikan sebagai tindakan ini dapat di kategorikan sebagai tindakan pidana perbuatan tanpa wewenang masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan atau tanpa haknya berjalan di atas tanah milik orang lain (vide Pasal 167 dan 551 KUHP).

c. The Trojan Horse, diartikan sebagai tindak pidana penggelapan (vide Pasal 372 dan 374). Apabila kerugian yang ditimbulkan menyangkut keuangan negara, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

d. Data Leakage, diartikan sebagai pembocoran data rahasia yang dilakukan dengan cara menulis data-data rahasia tersebut kedalam kode-kode tertentu sehingga data dapat dibawa keluar tanpa diketahui pihak yang bertanggungjawab. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap keamanan negara (vide Pasal 112, 113 dan 114 KUHP) dan tindak pidana membuka rahasia perusahaan atau kewajiban menyimpan rahasia profesi atau jabatan (vide Pasal 322 dan 323 KUHP).

e. Data diddling, diartikan sebagai suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara yang tidak sah, yaitu dengan mengubah input data atau output data. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP). Upaya yang dilakukan oleh BPHN yang melakukan penafsiran terhadap berbagai ketentuan yang ada khususnya ketentuan KUHP terhadap aktivitas cybercrime, kiranya sudah cukup baik dalam upaya menanggulangi aktivitas cybercrime yang sudah sangat nyata berada di tengah-tengah kita, meskipun baru sebatas suatu upaya untuk mengisi kekosongan hukum. Akan tetapi sebagaimana telah disebutkan di muka, perbedaan konsep mengenai ruang dan waktu dari ketentuan hukum Pidana dengan sifat khas dari cybercrime, dapat membawa kesulitan dalam penerapannya, bahkan untuk beberapa pasal penerapan KUHP terhadap aktivitas di cyberspace patut untuk dipertanyakan.

Namun demikian, upaya-upaya inipun kiranya bukan hanya menjadi wacana saja, namun telah digunakan oleh hakim dalam putusannya di beberapa kasus cybercrimes yang terjadi di dunia perbankan di Indonesia, antara lain putusan terhadap Rudy Demsi dalam kasus BNI Cabang New York, Kasus Hans Wowor serta kasus John Petrus dan Eng Kim Hookyang telah diuraikan dalam pembahasan sebelumnya. Hanya saja, tidak terdapat jaminan hukum bahwa bukti elektronik pasti dapat diterima di muka pengadilan, mengingat banyak juga terdapat kasus dimana bukti elektronik tidak diterima dalam proses beracara di pengadilan.

2. Undang-undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Undang-undang ini bersifat cukup maju karena telah mengakui adanya data atau informasi elektronik dalam aspek telekomunikasi60. Disamping itu, Undang-undang ini dalam Pasal 22-nya telah mengkriminalisasi setiap perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi dan atau ke jaringan telekomunikasi khusus, dengan ancaman pidana dan denda yang relatif jauh lebih besar dibandingkan ancaman pidana dan denda dalam KUHP61. Meskipun demikian, masih perlu diskusi yang panjang apakah ketentuan dalam Pasal 22 dimaksud dapat menjaring aktivitas hacking dan cracking bila hacker dan cracker dimaksud menggunakan akses telekomunikasi yang sah, seperti menggunakan telepon rumah atau telepon Warnet. Tampaknya pasal dimaksud lebih dimaksudkan untuk mengamankan provider jaringan atau akses telekomunikasi dibandingkan untuk mengantisipasi cybercrimes di perbankan.

Namun demikian hal menggembirakan dalam Undang-undang ini adalah dilarangnya secara tegas kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan komunikasi dalam bentuk apapun oleh setiap orang.63 Demikian aktivitas-aktivitas sejenis sniffing, intersepsi, maupun key logger jelas dapat dipidana berdasarkan undang-undang ini/ Disamping itu, bagi penyelenggara telekomunikasi diberikan juga kewajiban untuk melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap instalasi dalam jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk menyelenggarakan telekomunikasi, serta merahasiakan informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan jasa komunikasi (aspek privacy).

3. Undang-undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaiman Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.

Terdapat beberapa pasal didalam UU Perbankan yang dengan penafsiran ekstensif dapat diterapkan untuk beberapa jenis cybercrimes di bidang perbankan, khususnya bila kejahatan dimaksud dilakukan atau difasilitasi oleh ‘orang dalam’ bank sendiri yang antara lain dapat berbentuk pencatatan palsu dalam pembukuan atau pelaporan atau transaksi perbankan, serta penghilangan pencatatan transaksi dalam pembukuan atau rekening nasabah. Contoh kejahatan di bidang ini dalam praktek perbankan dikenal dengan istilah ‘salami fraud’. Terhadap aktivitas-aktivitas kejahatan dimaksud.67 Disamping itu, dengan adanya ketentuan dalam Pasal 40 UU Perbankan yang mengatur mengenai kerahasiaan bank, maka apabila terdapat pegawai bank maupun pihak terafiliasi yang membocorkan rahasia nasabah termasuk password dan user ID, pegawai ybs. dapat pula dipidana dengan UU ini.

4. Undang-Undang Lain Yang Telah Mengakui Keberadaan Data/Dokumen Elektronik dan Alat Bukti Elektronik.

Sebagaimana diuraikan dimuka, aktivitas cybercrime adalah aktivitas kejahatan dimana baik alat yang digunakan, target kejahatan, dan barang bukti kejahatan sebagian atau seluruhnya adalah berbentuk data atau dokumen elektronik. Terkait dengan hal tersebut, sesungguhnya telah banyak ketentuan perundangan di Indonesia yang telah mengakui kekuatan hukum data/dokumen elektronik tersebut sebagai alat bukti elektronik yang memiliki kekuatan pembuktian dan bersifat menambah jenis alat bukti baru dalam proses persidangan di pengadilan. Beberapa ketentuan hukum dimaksud antara lain adalah UU No. 7 Tahun 1971 Tentang Pokok-pokok Kearsipan68, UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan69, UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi70, UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan TindakPidana Korupsi71, UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 25 Tahun 200372.


Upaya Rekonstruksi Hukum Pidana Di Indonesia Terkait Dengan Aktivitas Cybercrime Dibidang Perbankan

Dari berbagai uraian pada bab sebelumnya mengenai apakah hukum positif Indonesia cukup untuk menanggulangi Cybercrimes di bidang perbankan, menurut hemat kami meskipun ‘for some extent’ hukum positif di Indonesia telah dapat menjaring dan mempidana beberapa aspek cybercrime yang telah terjadi pada dunia perbankan di Indonesia, namun ketentuan tersebut masih belum ideal. Belum idealnya ketentuan perundangan tersebut mengingat berbagai ketentuan hukum tersebut masih tersebar di berbagai ketentuan perundangan dan masih memerlukan pendalaman dan interpretasi dari para aparat penegak hukum. Sebagaimana diketahui, proses penemuan serta penafsiran hukum membutuhkan daya analisis yang tajam dan keberanian, sementara kualitas aparat penegak hukum kita adalah sangat beragam, sehingga hal tersebut dapat menyebabkan dampak negatif berupa tidak seragamnya pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut, agar Hukum Pidana dapat bekerja secara optimal dalam upaya menanggulangi cybercrime dibidang perbankan (dan bidang lainnya), disamping perlu terdapat upaya peningkatan pengamanan komputer/sistem secara teknis, perlu juga terdapat suatu rekonstruksi hukum pidana yang yang bersifat comprehensive dan terkodifikasi dalam satu ketentuan perundangan. Adapun pilihan untuk membuat kodifikasi ketentuan cybercrime dimaksud, perlu memperhatikan pendekatan yang ditawarkan olehProf. Muladi ketika membahas mengenai kejahatan komputer. Pendekatan-pendekatan itu adalah sebagai berikut:

1. Pendekatan pertama dapat disebut sebagai pendekatan global yang menghendaki
adanya pengaturan baru yang bersifat umum terhadap kejahatan komputer yang mencakup pelbagai bentuk perbuatan berupa manipulasi, perusakan, pencurian dan penggunaan komputer secara melawan hukum. Contoh pada Swedish Data Act 1973. Dalam konteks Indonesia, saat ini telah terdapat RUU Tindak Pidana Di Bidang Teknologi Informasi (RUU TIPITI) yang dibuat atas prakarsa sebuah organisasi nirlaba bernama Global Internet Positioning Indonesia (GIPI) yang akan diajukan sebagai inisiatif DPR. Dalam RUU ini, seluruh aspek cybercrime dikriminalisasi dan diberi sanksi pidana, baik yang terkait dengan ilegal akses, intersepsi, hacking/cracking, pornography, kejahatan yang dilakukan diluar negeri namun dengan akibat yang dirasakan di Indonesia (extended geographic jurisdiction), hak cipta, dll. Namun demikian, UU ini meskipun cukup lengkap mengatur aspek cybercrimes, seyogianya patut dilihat hanya sebagai trigerring draft mengingat substansi pengaturan yang masih banyak ‘menabrak’ berbagai adagium dasar Hukum Pidana dan masih merujuk pada ketentuan KUHP, yang justru memiliki substansi dan paradigma yang berbeda dengan aspek cybercrime.

Ketentuan ini bila diundangkan akan mirip dengan pola pengaturan cybercrime berbagai negara maju lainnya seperti Cybercrime Act 2001 di Australia maupun Computer Misused Act, 2000 di Inggris.

2. Pendekatan kedua adalah pendekatan evolusioner yang berusaha untuk mengadakan pembaharuan atau amandemen terhadap perumusan kejahatan-kejahatan tradisional dengan menambah objek dan cara-cara dilakukannya kejahatan komputer dalam perumusannya. Penambahan dalam hal ini dapat berarti modifikasi atau berupa suplementasi. Contohnya adalah Penal Code Amandement Act 1985 di Canada. Dalam konteks Indonesia, ternyata pendekatan kedua ini juga telah dilakukan dalam bentuk Rancangan UU KUHP 1999/2000. Dalam rancangan ini, terdapat perluasan delik Pidana sehingga dapat meliputi juga terjadinya delik cybercrime. Beberapa usulan perubahan dimaksud antara lain meliputi perluasan pengertian ‘barang’ (Pasal 174)74, ‘surat’ (Pasal 188)75, ‘ruang’ (Pasal 189)76, ‘masuk’ (pasal 190)77, Money Laundering, penyadapan, dll.

3. Pendekatan ketiga merupakan kompromi antara pendekatan global dan pendekatan evolusioner.Dalam konteks Indonesia, pendekatan ini telah dilakukan dalam bentuk pembahasan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE)78. Model yang digunakan adalah umbrella provision sehingga ketentuan cybercrime tidak dalam peraturan perundangundangan tersendiri, tetapi diatur secara umum dalam RUU ITE, dalam bentuk kriminalisasi terhadap penyalahgunaan teknologi informasi (cybercrime) sebagaimana tertulis dalam Pasal 30 s.d. 37, seperti akses tanpa hak ke komputer/sistem komputer (baik umum maupun milik pemerintah) untuk memperoleh/mengubah/merusak informasi/komputer/memperoleh keuntungan atau informasi keuangan dari lembaga perbankan/keuangan (hacking/cracking/EFT Fraud/Carding), intersepsi transmisi elektronik, dan trafficking kode akses/password, dll.

Di samping itu, dalam hal terdapat pelanggaran ketentuan tersebut, maka pelaku dapat dipidana baik berbentuk pidana penjara maupun denda yang relatif cukup lama/berat. Sebagai contoh lain, terdapat pula beberapa ketentuan pidana yang terkait dengan tindak kejahatan dalam kaitan transfer dana dalam RUU Transfer Dana yang tengah difinalisasi oleh Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran dan Direktorat Hukum Bank Indonesia.


Terkait dengan upaya-upaya tersebut di atas, menurut hemat Penulis sebaiknya terdapat penyatuan effort dan paradigma dari masing-masing konseptor ketentuan cybercrime dimaksud dalam upaya menyusun ketentuan hukum di bidang cybercrime yang konprehensif dan efektif, dalam upaya menanggulangi cybercrimes di Indonesia, khususnya yang dapat menjerat ativitas cybercrimes di bidang perbankan. Dalam kaitan itu, kami lebih cenderung agar terdapat ketentuan yang bersifat global dan rinci, sehingga seluruh aspek cybercrime yang bersifat sangat luas, unik dan bermacam-macam jenisnya, dapat diatur secara komprehensif dalam ketentuan dimaksud. Satu hal yang juga penting untuk diakomodir dalam ketentuan tersebut, adalah memperluas cakupan alat bukti formil dimuka hakim/pengadilan, agar terdapat kepastian bahwa alat bukti elektronik dapat diterima sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan pembuktian yang mumpuni.

Sebagai model pengaturan, antara lain dapat diadopsi dari isi Konvensi Dewan Eropa Tentang Cybercrime, maupun Cybercrimes Act 2001 negara Australia. Dengan demikian, tampaknya akan lebih baik apabila draft aspek pidana dalam RUU ITE dan draft Amandemen KUHP dimerger untuk masuk dan menyatu dalam draft RUU TIPITI, dengan asumsi ketentuan dimaksud dapat segera diterbitkan dalam kesempatan pertama.

Dalam konteks yang lebih mikro khususnya terkait dengan aktivitas produk elektronik/ internet banking perbankan, saat ini Bank Indonesia meskipun telah menerbitkan PeraturanBank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, namun demikian ketentuan dimaksud masih terlalu general dan tidak memiliki ‘benchmark’ dalam upaya mencegah aktivitas cybercrime di perbankan.

Meskipun Indonesia tampaknya akan menganut paham “Teknologi Netral”79, namun demikian bukan berarti Bank Indonesia tidak boleh menetapkan suatu standar minimum security yang harus dipenuhi oleh perbankan. Berbagai contoh cybercrime yang sukses menyerang internet banking Citibank, BCA, dll yang berujung pada terjadinya unauthorized transaction atas dana nasabah, kiranya patut menjadi pelajaran bagi kita semua. Khusus untuk produk Internet Banking perbankan yang memungkinkan terjadinya transaksi pembayaran (transactional site), kiranya cukup layak untuk dipersyaratkan oleh Bank Indonesia untuk menggunakan ‘electronic key generator’ atau teknologi sejenisnya untuk mencegah terjadinya cybercrime yang dapat merugikan pihak bank atau nasabah. Terkait dengan hal tersebut, kiranya draft Peraturan Bank Indonesia perihal Internet Banking yang menurut rencana akan dikeluarkan dalam waktu dekat, perlu mempertimbangkan adanya benchmark dalam hal aspek teknis pengamanan. Aspek keamanan tersebut menjadi sangat penting, mengingat sifat ‘terbuka’ dari Internet Banking membuat setiap titik akses yang dilakukan oleh nasabah mulai dari keyboard, modem, computer, dial up line, server bank, dll. bersifat vulnerable dari ancaman cybercrimes.


Cybercrime merupakan salah satu bentuk kejahatan berteknologi yang hadir karena difasilitasi oleh perkembangan teknologi informasi itu sendiri. Bentuk-bentuk cybercrimes terus berkembang dan seiring dengan perkembangan Internet dan Elektronic Banking termasuk didalamnya adalah Internet Banking. Namun demikian, tidak seluruh cybercrimes yang dikenal di negara lain lalu otomatis menjadi cybercrimes atau delik kejahatan di Indonesia, karena asas legalitas dalam Hukum Pidana di Indonesia mensyaratkan adanya ketentuan pidana terlebih dahulu, baru suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai suatu kejahatan.

Terkait dengan keprihatinan atas maraknya cybercrime di Indonesia dimaksud, saat ini meskipun tertatih-tatih, hukum positif di Indonesia for some extent telah dapat menjaring terjadinya cybercrime di Indonesia. Namun demikian, tentu akan menjadi lebih ideal apabila terdapat suatu ketentuan perundangan yang memang secara khusus dapat dijadikan dasarbagi upaya penanggulangan terjadinya cybercrimes di Indonesia, khususnya cybercrimes yang terjadi di bidang perbankan.

Dengan adanya ketentuan perundangan di bidang cybercrimes dimaksud, diharapkan baik masyarakat maupun aparat penegak hukum akan memiliki persepsi dan penafsiran yang sama terhadap substansi dari delik cybercrimes yang dapat berdampak positif bagi upaya penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kaitan untuk melindungi industri perbankan dan stabilitas sistem keuangan Indonesia dari bahaya cybercrimes.

Rabu, 11 Maret 2009

Investasi Ilegal: Bagaimana Sikap Pemerintah dan Masyarakat

Akhir-akhir ini muncul lagi berbagai kasus investasi illegal (tidak sah) yang menelan banyak korban. Salah satunya adalah kasus Wahana Bersama Globalindo (WBG) yang memakan korban ribuan orang dengan nilai investasi sekitar Rp 3,5 triliun. Kasus ini menjadi lebih menarik karena di antara korbannya terdapat pula selebriti dan investor yang biasa bermain di pasar modal. Terkait hal tersebut, kemudian muncul sebuah pertanyaan, bagaimana sebaiknya pemerintah dan masyarakat menyikapi investasi illegal semacam ini? Tulisan ini merupakan opini pribadi.

Ketidakjelasan Hukum

Setidaknya terdapat tiga instansi pemerintah yang terkait dengan pengaturan, perizinan, atau pengawasan produk investasi, yaitu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk produk yang terkait pasar modal, Bank Indonesia (BI) untuk produk yang terkait pasar uang, serta Badan Pengawas Bursa Komoditi (Bapebti) untuk produk yang terkait bursa komoditas.

Biasanya produk investasi yang ditawarkan berada pada wilayah abu (grey area), sehingga ketiga otoritas itu pun menjadi ragu-ragu apakah berwenang untuk mengambil tindakan. Dalam hal inilah salah satu letak dari kelalaian dari orang atau pengusaha yang menawarkan produk investasi tersebut terjadi. Karena itu, sangat diperlukan koordinasi yang baik antara instansi pemerintah yang satu dengan yang lain. Koordinasi ini bukan hanya terjadi di antara ketiga instansi tersebut, tetapi juga dengan Departemen Keuangan dan Kepolisian, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Untuk mengatasi masalah produk investasi ilagal WBG, Bapepam-LK telah melakukan inisiatif yang baik dengan cara berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait. Selain berkoordinasi, pemerintah — melalui berbagai instansi tersebut — harus pula melakukan pengumuman kepada publik untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai produk investasi yang ditawarkan berbagai pihak yang tidak terdaftar atau diakui oleh otoritas di pasar uang, pasar modal, dan bursa komoditas. Seringkali peraturan mengenai produk investasi ini tidak jelas bagi masyarakat, mungkin juga bagi berbagai instansi pemerintah. Mengingat aturan yang belum memberi jawaban yang jelas dan letaknya pada grey area, salah satu instansi tersebut harus berani melakukan penafsiran terhadap ketentuan yang berlaku sebagai jalan keluar untuk memecahkan masalah yang ada. Apabila diperlukan, instansi tersebut harus mengeluarkan peraturan yang memasukkan produk investasi ke dalam wilayah yurisdiksinya sehingga diharapkan dapat dikenai ketentuan yang berlaku. Misalnya produk yang ditawarkan WBG suatu investasi yang menawarkan bunga 24-28% dianggap sebagai salah satu bentuk efek lainnya berdasarkan keputusan Kepala Bapepam yang dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 5 (p) Undang-undang (UU) No. 8/1995 tentang Pasar Modal. Ketentuan ini memberikan kewenangan Bapepam-LK untuk menetapkan instrumen lain sebagai tambahan terhadap pengertian efek yang didefinisikan oleh Pasal 1 (5) UU Pasar Modal. Dengan demikian, terhadap produk investasi yang ditawarkan, perusahaan penerbit dan pengurusnya tunduk pada ketentuan pasar modal. Dalam hal ini, apabila ketentuan yang berlaku tidak ditaati, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 UU Pasar Modal dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Kalau dibandingkan dengan jumlah kerugian finansial para investor WBG, tampaknya denda Rp 5 miliar itu terlalu kecil. Karena itu, perlu kiranya diadakan penyempurnaan terhadap aturan ini. Dalam hal ini, apabila suatu produk investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, instansi yang berwenang dapat menyatakan sikapnya dengan tegas dan kemudian mengumumkannya kepada publik.
Suatu produk investasi, selain masuk dalam ranah pasar modal juga dapat masuk ke dalam ranah perbankan yang diawasi BI. Apabila produk investasi ini masuk dalam kategori penghimpunan dana dari masyarakat, diperlukan izin dari Gubernur BI. Tanpa izin Gubernur BI, usaha ini dapat dianggap sebagai usaha bank tanpa izin atau bank gelap yang melanggar Pasal 16 dan 46 UU Perbankan No. 7/1992 sebagaimana telag diubah dengan UU No. 10/1998. Ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling sedikit Rp 100 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar. Tampak jelas bahwa sanksi pidana ini lebih berat dibandingkan sanksi pidana pada UU Pasar Modal. Contohnya kasus Banyumas Multi Abadi yang berusaha menghimpun dana masyarakat yang berkedok sebagai multilevel marketing (MLM). Para pelaku biasanya menawarkan suatu produk yang namanya berbeda dengan nama produk perbankan seperti giro, tabungan dan deposito berjangka. Mereka menggunakan nama lain seperti investasi, pernyertaan yang hakikatnya berupa bunga yang mirip dengan deposito berjangka.

Perlindungan Masyarakat

Mengenai apakah suatu produk investasi sah atau tidak, biasanya tidak mudah diketahui masyarakat yang menginvestasikan uangnya pada produk itu. Karena itu, peran instansi pemerintah sangat penting untuk memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban investasi ilegal. Selain otoritas pasar uang dan pasar modal dapat melakukan tindakan yang sesuai dengan kewenangan dan kasusnya, Departemen Perdagangan sebagai lembaga yang menerbitkan izin bagi badan usaha juga dapat mengambil tindakan kepada badan hukum yang menyimpang dalam pelaksanaan tugas. Dalam hal ini, terdapat ketentuan dalam Bedrijven Wet yang lahir pada zaman Hindia Belanda yang telah dilengkapi dengan sanksi pidana.

Selain dilindungi oleh pemerintah, masyarakat juga harus berusaha melindungi dirinya sendiri dengan pengetahuan yang memadai tentang ketentuan yang berlaku dan kasus-kasus serupa yang pernah ada. Kasus yang terjadi kemudian merupakan pengulangan dari kasus-kasus yang terjadi pada masa lalu, sehingga pelajaran dari kasus-kasus yang lalu sangat penting untuk melindungi diri sendiri. Kasus semacam ini terus berulang karena masyarakat tidak pernah mau belajar dari kasus yang lalu. Di samping itu, masyarakat investor kerap tergiur keuntungan besar walaupun tidak masuk akal atau di luar perhitungan bisnis yang wajar. Kasus-kasus semacam ini merupakan pencerminan dari budaya masyarakat yang kurang rajin belajar dan bekerja, tetapi ingin memperoleh keuntungan semata.

(Thank's to DR. Yunus Husein...)

Pidana Perbankan: Antara Asas Kolegial dan Vicarious Liability

Penanganan kasus dugaan tindak pidana di bidang perbankan (tipibank) dalam suatu bank yang berbentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT), perlu dipahami oleh penegak hukum mengenai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing organ PT, sehingga batasan tanggung jawab di dalam suatu perbuatan hukum yang memenuhi unsur tipibank dapat dipahami secara tepat dan memudahkan di dalam menentukan para pelaku dugaan tipibank.

Ada perbedaan pandangan para penegak hukum terkait penerapan hukum di dalam penanganan suatu kasus, misalnya dalam hal perbuatan hukum yang dilakukan oleh direksi, dengan beberapa direktur di dalamnya, asas dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya akan kontradiktif dengan asas kolegial dalam hukum perusahaan yang termaktub dalam UU No.40. tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Bagi ahli hukum pidana kecenderungan bahwa hanya pelaku yang secara langsung melakukan “kesalahan” yang akan dipidana dan tidak dapat dialihkan atau dibebankan kepada orang lain. Sedangkan dalam hukum perusahaan, secara jelas dan tegas, setiap pihak memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing, sehingga dapat dimungkinkan bahwa karena kewenangannya, suatu pihak, misalnya direksi, harus bertanggung jawab atas nama PT. dalam suatu perbuatan hukum yang telah dilakukan.
Berkembangnya wacana pemberlakuan vicarious liability yang menjadi perhatian sekaligus kekuatiran praktisi perbankan, merupakan kajian menarik dan penting dalam penanganan kasus tipibank. Doktrin yang diadopsi dari common law tersebut menyatakan bahwa :
“Korporasi/ perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh pegawai-pegawainya, agen/perantara atau pihak lain yang menjadi tanggung jawab korporasi. Dengan kesalahan yang dilakukan oleh salah satu individu tersebut, kesalahan itu secara otomatis diatribusikan kepada korporasi. Dalam hal ini korporasi dapat dipersalahkan meskipun tindakan yang dialakukan tersebut tidak disadari atau tidak dapat dikontrol (Prof. Dr. Bismar Nasution, “Kejahatan Korporasi dan pertanggungjawabannya”-2006).
Hal tersebut berarti bahwa pemidanaan tidak selalu didasarkan kepada adanya unsur kesalahan, yang berbeda dengan asas “tiada pidana tanpa kesalahan”.

Pandangan sebagian besar penegak hukum mengenai asas “Ambelijk bevel” atau perintah jabatan yang termaktub dalam Ps. 51 ayat 1 KUHP, sering digunakan untuk mengintepretasikan perbuatan hukum para pegawai bank yang turut melakukan tipibank atas “tekanan dan paksaan” atasan.

Walaupun sesungguhnya asas tersebut digunakan dalam “perintah untuk melaksanakan suatu peraturan hukum perundang-undangan/ wettelijk voorschrift“, bagi pejabat publik. (Prof. Wirjono Prodjodikoro, “Asas-asas hukum pidana di Indonesia”-1967). Namun, pada umumnya dengan penerapan asas tersebut kurang tepat kiranya di dalam penanganan kasus dugaan tipibank yang dilakukan pada bank umum dan BPR.

Atas beberapa hal yang telah dikemukakan tersebut di atas mengenai adanya perbedaan pandangan, kontradiksi antara penerapan lapanagan hukum pidana dan keperdataan merupakan topik bahasan yang menarik dan perlu dikaji, demi kemajuan yurisprudensi dan ilmu pengetahuan.
Catatan:
Bagi teman-teman yang sedang menyusun skripsi beberapa hal ketentuan dalam UU PT yang baru dan konsep maupun asas lama mengenai hukum perusahaan maupun mengarah pada hukum pidana dapat dijadikan bahan kajian. Perlu adanya terobosan yang membedah "irisan" antara dua lapangan hukum, bahkan lebih.
Selamat berkerja!
(thank's to mas Kopdang..)

PRAKTEK CURANG BANK DALAM KARTU KREDIT


“Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”

~Pasal 1337 KUHPerdata~



Pahamin seksama tentang perjanjian dan ketentuan kartu kredit. Dalam perjanjian dan ketentuan kartu kredit yang ditetapkan oleh bank penerbit kartu kredit, hak-hak anda sebagai nasabah secara jelas dan tegas telah dikebiri. Ini adalah praktek curang bank dalam kartu kredit, baik menurut hukum, kesusilaan dan atau ketertiban umum.


Praktek curang tersebut adalah :

1. Bertukar informasi tentang data atau identitas pemegang kartu kredit dengan card center lainnya.


2. Mengungkapkan informasi termasuk transaksi yang berhubungan dengan pemegang kartu kredit kepada pihak ketiga.


3. Menetapkan klausul mengenai perhitungan bunga dan biaya-biaya lain yang dapat berubah sesuai dengan kebijakan bank tanpa diperlukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang kartu.


4. Mengubah/ menambah persyaratan dan ketentuan, dan perubahan/ penambahan yang mengikat sejak saat diakannya perubahan tanpa harus pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang kartu.


5. Atas kebijaksanaannya sendiri tanpa harus memberitahu pemegang kartu dan tanpa memberi alasan, berhak melarang atau merubah batas kredit pemegang kartu atau menolak dengan cara lainnya, baik untuk selamanya ataupun sementara atau mengakhiri keanggotaan dan mencabut semua hak baik yang melekat pada penggunaan dari kartu kredit ataupun hak lainnya dan selanjutnya berhak untuk menyampaikan pemberitahuan kepada semua pedagang dan setiap orang yang berkepentingan mengenai pencabutan hak tersebut.


Bab III Pasal 9 Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/ 2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah secara tegas – tegas menyatakan :

“(1) Bank wajib meminta persetujuan tertulis dari Nasabah dalam hal Bank akan memberikan dan atau menyebarluaskan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak lain untuk tujuan komersial, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

(2) Dalam permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib terlebih dahulu menjelaskan tujuan dan konsekuensi dari pemberian dan atau penyebarluasan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain”.


Bahwasanya pada awal penawaran kartu kredit, dalam form aplikasi kartu kredit, Bank tidak pernah mencantumkan klausul atau setidak-tidaknya menjelaskan mengenai pertukaran informasi data atau identitas anda sebagai nasabahnya kelak. Yang dilakukan Bank penerbit kartu kredit hanyalah menerbitkan buku tentang petunjuk penggunaan kartu kredit dimana dalam buku petunjuk tersebut telah tercantum tentang hak (yang ditetapkan secara sepihak) bank penerbit untuk memberikan dan menyebarluaskan data pribadi nasabah. Anda sebagai nasabah telah terpasung, dibutakan oleh ketentuan-ketentuan yang dibuat Bank secara sepihak.


Apapun alasannya, secara hukum perbankan, tanpa adanya jaminan tertulis dari yang berangkutan Bank tidak boleh memberikan dan atau menyebarluaskan data pribadi nasabahnya kepada pihak lain, terlebih-lebih dengan tujuan komersil untuk meningkatkan potensi pasar kartu kredit yang diterbitkan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 11 Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/ 2005.


Selain melanggar kedua pasal Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/ 2005 di atas, dari sisi perlindungan konsumen pun, Bank telah melakukan melanggar Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang pada pokoknya menyatakan pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya. Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal 18 undang-undang tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


Perbuatan curang lain yang dilakukan Bank dalam kartu kredit adalah menetapkan klausul mengenai perhitungan bunga dan biaya-biaya lain yang dapat berubah sesuai dengan kebijakan bank tanpa diperlukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang kartu. Penetapan klausul tersebut jelas-jelas bertentangan dengan PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 7/6/PBI/2005 TENTANG TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH.


Dalam Pasal 6 PBI No. 7/6/PBI/2005, Bank Indonesia menetapkan Bank wajib memberitahukan kepada Nasabah setiap perubahan, penambahan, dan atau pengurangan pada karakteristik Produk Bank. Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan kepada setiap Nasabah yang sedang memanfaatkan Produk Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan, penambahan dan atau pengurangan pada karakteristik Produk Bank tersebut. Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 berupa teguran tertulis yang kelak dapat diperhitungkan dengan komponen penilaian tingkat kesehatan Bank.


Dari uraian sedikit mengenai kecurangan Bank dalam penerbitan kartu kredit diatas, maka layak dan patut dikatakan bahwa sesungguhnya kartu kredit merupakan produk perbankan yang cacat hukum. Sudah seharusnya Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan bank dalam kartu kredit, yang sekali lagi ditegaskan, cenderung mengabaikan hak-hak nasabah.



Nb. Terima kasih untuk Wahyu Kuncoro SH atas informasi-blognya