| B. | Penindakan |
| 3.1 | Pencegahan ke Luar Negeri |
| a) | Dalam hal tersangka dan atau saksi dikhawatirkan akan meninggalkan Indonesia, Penyidik Pajak dapat mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk meminta bantuan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia agar mencegah kepergiannya, dengan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia. Apabila pencegahan tersebut tidak diperlukan lagi, Penyidik Pajak mengajukan usul kepada Direktir Jenderal pajak untuk mencabut permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, dengan mengajukan Surat Permintaan Pencabutan Pencegahan ke Luar Negeri. Baik Surat Permohonan Pencegahan ke Luar Negeri maupun Surat Permintaan Pencabutannya dicatat dalam Buku Permintaan Pencegahan ke Luar Negeri. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian, keputusan pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali, masing-masing tidak lebih dari 6 (enam) bulan. Apabila tidak ada keputusan perpanjangan, pencegahan berakhir demi hukum. |
| b) | Formulir dan Buku yang digunakan |
| 1) | Permohonan Pencegahan ke Luar Negeri |
(a)
(b)
(c)
| KP.DJP bentuk S.3.0.04.85
KANWIL bentuk S.3.0.14.85
RIKPA bentuk S.3.0.24.85
|
| 2) | Permintaan Pencabutan Pencegahan ke Luar Negeri |
(a)
(b)
(c)
| KP.DJP bentuk S.3.0.04.86
KANWIL bentuk S.3.0.14.86
RIKPA bentuk S.3.0.24.86
|
| 3) | Buku Pencegahan ke Luar Negeri |
| (a)
(b)
(c)
| KP.DJP bentuk B.3.0.55.89
KANWIL bentuk B.3.0.66.89
RIKPA bentuk S.3.0.77.89
|
| 3.2 | Penggeledahan dan atau Penyitaan.
Pada prinsipnya penggeledahan dan atau penyitaan harus terlebih dahulu mendapat ijin dari Ketua Pengadian Negeri Setempat. |
| a) | Persiapan Penggeledahan |
| 1) | Penyidik Pajak membuat Surat Permintaan Izin Penggeledahan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek penggeledahan itu berada dengan tindasan Penyidik POLRI dan dilampiri Laporan Kejadian. |
| 2) | Sebelum surat izin penggeledahan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri, Penyidik Pajak dianjurkan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Penyidik POLRI setempat. |
| 3) | Penyidik Pajak menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan yang ditandatangani oleh atasan struktural Penyidik Pajak yang sudah diangkat menjadi Penyidik Pajak. Apabila atasan Penyidik Pajak belum diangkat menjadi Penyidik Pajak, Surat Perintah Penggeledahan ditandatangani oleh Penyidik Pajak engan diketahui oleh atasannya. Surat Perintah Penggeledahan diterbitkan setelah memperoleh izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dan dibuat rangkap 9 (sembilan) dengan distribusi sebagai berikut : |
| 1 (satu) lembar untuk Penyidik Pajak,
1 (satu) lembar untuk Ketua Pengadilan Negeri setempat,
6 (enam) lembar untuk berkas perkara,
1 (satu) lembar untuk arsip.
|
| 4) | Surat Perintah tersebut dicatat dalam Buku Surat Perintah Penggeledahan. |
| 5) | Dalam Keadaan sangat perlu dan mendesak, Surat Perintah Penggeledahan Dalam Keadaan Sangat Perlu dan Mendesak dapat diterbitkan dan dilaksanakan sebelum ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. |
| b) | Pelaksanaan Penggeledahan |
| 1) | Penggeledahan dilakukan oleh Penyidik Pajak yang nama dan identitasnya tercantum dalam Surat Perintah Penggeledahan. |
| 2) | Penggeledahan dilakukan oleh paling sedikit 2 (dua) orang petugas. |
| 3) | Penyidik Pajak yang akan melakukan penggeledahan terlebih dahulu menunjukkan Tanda Pengenal dan Surat Perintah Penggeledahan kepada tersangka atau orang lain yang berada di tempat tersebut dan menjelaskan maksud kedatangannya. Dalam hal penggeledahan sudah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, Surat Perintah Penggeledahan dilampiri dengan salinan atau fotokopi Surat Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri. |
| 4) | Dalam melakukan penggeledahan, Penyidik Pajak harus berlaku hati-hati, waspada, wajar, dan sopan, dengan mengindahkan norma-norma agama, adat-istiadat, dan kesusilaan. |
| 5) | Tempat atau sasaran yang digeledah sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Perintah Penggeledahan. Yang digeledah dapat berupa : |
| (a)
(b)
(c)
(d)
| Tempat usaha, termasuk kantor, gudang, dan pabrik;
Rumah tinggal tersangka;
Tempat lain dari tersangka bertempat tinggal, berdiam, atau berada;
Tempat laonnya yang diduga terdapat bahan bukti tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan.
|
| 6) | Penyidik Pajak dalam melakukan penggeledahan dapat dibantu oleh petugas pajak lainnya yang ditugaskan untuk itu. Penggeledahan atas tempat atau sasaran yang berada di luar wilayah hukum Kewenangan Penyidik Pajak yang melakukan penggeledahan pelaksanaannya dapat dimintakan bantuan kepada Penyidik Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat penggeledahan akan dilakukan, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. |
| 7) | Penggeledahan dapat dilakukan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00. Apabila sampai pukul 18.00 penggeledahan tersebut tidak dapat diselesaikan, maka dilakukan penyegelan dan dibuka kembali pada keesokan harinya. |
| 8) | Selama penggeledahan berlangsung, untuk kelancaran, keamanan, dan ketertiban, Penyidik Pajak dapat memerintahkan kepada setiap orang yang berada di tempat/sasaran penggeledahan tersebut untuk tidak meninggalkan tempat dan dapat diatur penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan. |
| 9) | Dalam hal tersangka atau orang yang berada di tempat tertentu tersebut menyetujuinya, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi warga lingkungan setempat. |
| 10) | Walaupun tersangka atau orang yang berada di tempat tertentu tersebut tidak menyetujui atau tidak hadir, penggeledahan tersebut tetap dilakukan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi warga lingkungan setempat dan 1 (satu) orang pejabat pemerintah daerah setempat. |
| 11) | Pelaksanaan penggeledahan harus dibuatkan Berita Acara Penggeledahan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : |
| (a) | Berita acara harus memuat uraian tentang pelaksanaan dan hasil penggeledahan. Apabila diperlukan lampiran, lampiran tersebut harus ditandatangani oleh semua penda tangan berita acara. |
| (b) | Berita acara diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik Pajak maupun tersangka atau orang yang berada di tempat tersebut dan para saksi. |
| (c) | Dalam hal tersangka atau orang yang berada di tempat tertentu tersebut tidak mau membubuhkan tanda tangannya, hal itu dicantumkan dalam berita acara dengan menyebutkan alasannya. Berita acara dibuat rangkap 10 (sepuluh) dengan distribusi sebagai berikut : |
| 1 (satu) lembar untuk tersangka atau orang yang berada di tempat tersebut yang disampaikan dengan Buku Ekspedisi dan penerima membubuhkan nama jelas, jabatan, tanda tangan, saat, hari, dan tanggal diterimanya pada Buku Ekspedisi tersebut;
1 (satu) lembar untuk Ketua Pengadilan Negeri setempat yang disampaikan dengan Surat Pengantar dan memakai Buku Ekspedisi;
1 (satu) lembar untuk pejabat pemerintah daerah setempat yang disampaikan dengan memakai Buku Ekspedisi;
6 (enam) lembar untuk berkas perkara;
1 (satu) lembar untuk arsip.
|
| 12) | Dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, hasil pelaksanaan penggeledahan dibuat Berita Acara Penggeledahan Dalam Keadaan Sangat Pelru dan Mendesak selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah pelaksanaan penggeledahan. |
| 13) | Hasil penggeledahan dalam keadaan sangat perlu dan mendesak harus segera dimintakan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Surat permintaan persetujuan tersebut harus dilampiri Berita Acara Penggeledahan dan Laporan Kejadian, dengan tindasan kepada Penyidik POLRI. |
| c) | Formulir dan Buku yang digunakan |
| 1) | Permintaan Izin Penggeledahan |
| (a)
(b)
(c)
| KP. DJP bentuk S.3.0.04.87
KANWIL bentuk S.3.0.14.87
RIKPA bentuk S.3.0.24.87
|
| 2) | Surat Perintah Penggeledahan |
| (a)
(b)
(c)
| KP. DJP bentuk F.3.0.03.88
KANWIL bentuk F.3.0.13.88
RIKPA bentuk F.3.0.23.88
|
| 3) | Berita Acara Penggeledahan |
| (a)
(b)
(c)
| KP. DJP bentuk F.3.0.03.89
KANWIL bentuk F.3.0.13.89
RIKPA bentuk F.3.0.23.89
|
| 4) | Surat Perintah Penggeledahan Dalam Keadaan Sangat Perlu dan Mendesak |
| (a)
(b)
(c)
| KP. DJP bentuk F.3.0.03.90
KANWIL bentuk F.3.0.13.90
RIKPA bentuk F.3.0.23.90
|
| 5) | Berita Acara Penggeledahan Dalam Keadaan Sangat Perlu dan Mendesak |
| (a)
(b)
(c)
| KP. DJP bentuk F.3.0.03.91
KANWIL bentuk F.3.0.13.91
RIKPA bentuk F.3.0.23.91
|
| 6) | Permohonan Persetujuan Penggeledahan Dalam Keadaan Sangat Perlu dan Mendesak |
| (a)
(b)
(c)
| KP. DJP bentuk S.3.0.04.88
KANWIL bentuk S.3.0.14.88
RIKPA bentuk S.3.0.24.88
|
| 7) | Buku Surat Perintah Penggeledahan |
| (a)
(b)
(c)
| KP. DJP bentuk B.3.0.55.90
KANWIL bentuk B.3.0.66.90
RIKPA bentuk S.3.0.77.90
|
| d) | Penyitaan Bahan Bukti |
| 1) | Persiapan Penyitaan Bahan Bukti |
| (a) | Mengajukan permintaah kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memperoleh Surat Izin Penyitaan dilampiri dengan Laporan Kejadian dan dibuat tindasan kepada Penyidik POLRI; |
| (b) | Menerbitkan Surat Perintah Penyitaan yang ditandatangani oleh atasan Penyidik Pajak, Surat Perintah Penyitaan ditandatangani oleh Penyidik Pajak yang diketahui oleh atasannya, setelah memperoleh izin penyitaan tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Surat Perintah Penyitaan dibuat rangkap 12 (dua belas) dengan pembagian sebagai berikut : |
| 6 (enam) lembar untuk berkas perkara;
1 (satu) lembar untuk tersangka;
1 (satu) lembar untuk Ketua Pengadilan Negeri setempat;
1 (satu) lembar untuk pemilik atau orang atau keluarganya atau instansi atau lembaga tempat benda atau barang tersebut disita;
1 (satu) lembar untuk Penyidik Pajak;
1 (satu) lembar untuk Penanggung Jawab dan penyimpan bahan bukti/barang sitaan;
1 (satu) lembar untuk arsip.
|
| (c) | Dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, ketika tindakan penyitaan perlu segera dilakukan, Surat Perintah Penyitaan Dalam Keadaan Sangat Perlu dan Mendesak dapat diterbitkan dan dilaksanakan sebelum ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. |
| (d) | Dalam hal penyitaan akan dilakukan pada lebih dari satu wilayah hukum pengadilan negeri maka izin penyitaan harus dimintakan dari masing-masing Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukum kerjanya meliputi tempat penyitaan akan dilakukan. |
| (e) | Mempersiapkan petugas pelaksana dan peralatan yang diperlukan, termasuk pengangkutan dan pengawasan benda sitaan. |
| (f) | Menentukan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan wajib pajak yang harus disita. |
| 2) | Pelaksanaan Penyitaan Bahan Bukti |
| (a) | Menghubungi pejabat pemerintah daerah setempat untuk diminta menjadi saksi dalam tindakan penyitaan itu. |
| (b) | Sebelum dilakukan penyitaan, petugas penyita harus menunjukkan Tanda Pengenal dan Surat Perintah Penyitaan kepada wajib pajak atau wakil atau pegawainya. |
| (c) | Sesaat sebelum dilakukan penyitaan, petugas memberi penjelasan kepada pihak wajib pajak mengenai alasan dilakukannya penyitaan. |
| (d) | Penyitaan dilakukan oleh paling sedikit 2 (dua) orang yang terdiri dari seorang Penyidik Pajak dan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak lainnya. Penyitaan terhadap objek penyitaan yang berada di luar wilayah hukum Penyidik Pajak yang melakukan penyitaan, pelaksanaannya dapat dibebankan kepada Penyidik Pajak di dalam wilayah penyitaan akan dilakukan, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. |
| (e) | Benda-benda yang dapat disita adalah benda-benda yang telah/sedang digunakan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan atau benda lain yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka, antara lain meliputi : |
| (1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
| Neraca dan Daftar Laba/Rugi;
Buku Besar;
Buku Jurnal;
Buku Pembantu;
Bukti-bukti pembelian dan penjualan;
Kontrak-kontrak;
Rekening korang;
Kartu-kartu yang berhubungan dengan pembukuan;
Nota-nota Debet dan Kredit;
Vouchers atau bukti-bukti lainnya;
|
| (11) | Dokumen-dokumen dan catatan lain sebagai bahan pembuktian termasuk paket, surat, atau benda kiriman; |
| (12) | SPT beserta lampirannya; |
| (13) | Bukti-bukti setorang pajak; |
| (14) | Catatan-catatan lain yang berhubungan dengan kegiatan wajib pajak; |
| (15) | Perangkat lunak dan perangka keras komputer. |
| (f) | Buku- buku, dokumen-dokumen, dan catatan lain tentang kegiatan wajib pajak yang disita harus diperlihatkan kepada wajib pajak atau wakil atau pegawainya dengan disaksikan oleh pejabat pemerintah daerah setempat beserta seorang saksi lainnya. |
| (g) | Dalam hal penyitaan dilakukan dalam keadaan sangat perlu dan mendesak maka selambat-lambatnya dalam waktu dua hari setelah pelaksanaan penyitaan, petugas penyita melaporkan pelaksanaan dan hasil penyitaan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan persetujuan penyitaan, dengan mengajukan Surat Permintaan Persetujuan Penyitaan Dalam Keadaan Sangat Perlu dan Mendesak dengan tindasan kepada Penyidik POLRI dilampiri dengan : |
| (1)
(2)
(3)
(4)
| Surat Perintah Penyidikan;
Surat Perintah Penyitaan Dalam Keadaan Sangat Perlu dan Mendesak;
Laporan Kejadian;
Berita Acara Penyitaan Dalam Keadaan Sangat Perlu dan Mendesak.
|
| (h) | Apabila masih terdapat bahan bukti di luar barang yang disita yang berada di tangan orang lain atau keluarganya atau instansi atau lembaga maka Penyidik Pajak dapat menerbitkan Surat Perintah Menyerahkan Benda Untuk Disita. Atas dasar surat perintah tersebut, mereka wajib menyerahkan bahan bukti tersebut kepada Penyidik Pajak untuk disita. Penyidik Pajak segera meminta izin Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk menyita bahan bukti yang telah diterimanya tersebut, dan segera melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
| (i) | Atas penyerahan benda sitaan dibuatkan Berita Acara Penerimaan Benda Sitaan dalam rangkap 11 (sebelas) dengan pembagian sebagai berikut : |
| 1 (satu) lembar untuk tersangka atau keluar atau instansi atau lembaga tempat benda itu diterima untuk disita;
1 (satu) lembar untuk pejabat pemerintah daerah setempat yang menyaksikan penyerahan bahan bukti yang disita;
1 (satu) lembar untuk Penyidik Pajak;
1 (satu) lembar untuk Ketua Pengadilan Negeri setempat;
1 (satu) lembar untuk penanggung jawab dan penyimpanan barang sitaan;
6 (enam) lembar untuk berkas perkara.
|
| 3) | Penyitaan Surat Lain |
| (a) | Diperlukan surat izin khusus Ketua Pengadilan Negeri setempat; |
| (b) | Penyidik Pajak secara tertulis meminta kepada Kepala Kantor Pos atau Telekomunikasi atau instansi atau perusahaan komunikasi atau transportasi agar menyerahkan “surat lain” yang diperlukan; |
| (c) | Atas penyerahan “surat lain” tersebut, Penyidik Pajak memberikan Tanda terima surat-surat atau dokumen lain; |
| (d) | Pembukaan “surat lain” dilakukan dengan cara memotong salah satu sisi sampul sedemikian rupa sehingga tidak merusak isi surat atau tulisan yang ada dalam sampul; |
| (e) | Apabila setelah dibuka dan diperiksa ternyata “surat lain” tersebut mempunyai hubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan yang sedang diperiksa maka dilakukan penyitaan, sesuai dengan prosedur penyitaan yang berlaku; |
| (f) | Apabila ternyata “surat lain” tersebut tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan yang sedang diperiksa maka “surat lain tersebut dicap “TELAH DIBUKA OLEH PENYIDIK” dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan, nama, dan pangkat Penyidik Pajak yang bersangkutan, kemudian dikembalikan kepada Kepala Kantor Pos atau Telekomunikasi, atau instansi, atau perusahaan komunikasi atau transportasi dengan dibuatkan Tanda Bukti Penyerahan Kembali Surat-Surat atau Dikumen Lain; |
| (g) | Penutupan kembali “surat lain” yang tidak disita adalah dengan cara menutup kertas yang direkat (dilem) sedemikian rupa sehingga tidak mudah dibuka kembali dan dicap yang membekas pada sebagian kertas penutup dan sebagian pada sampul surat tersebut; |
| (h) | Dibuatkan Berita Acara Pembukaan, Pemeriksaan, dan Penyitaan Surat-surat atau Dokumen Lain. Berita acara tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Pajak dan Kepala Kantor Pos, atau Telekomunikasi, atau instansi, atau perusahaan komunikasi atau transportasi rangkap 9 (sembilan) dengan pembagian sebagai berikut : |
| 1 (satu) lembar untuk Kepala Kantor Pos, atau Telekomunikasi atau instansi atau perusahaan komunikasi atau transportasi yang bersangkutan;
1 (satu) lembar untuk tersangka;
1 (satu) lembar untuk Ketua Pengadilan Negeri setempat;
6 (enam) lembar untuk berkas perkara.
|
| 4) | Hal-hal yang Perlu Diperhatikan |
| (a) | Setelah benda-benda sitaan dikumpulkan dan dikelompokkan serta diberikan nomor urut, kemudian dibuatkan daftar benda atau barang sitaan; |
| (b) | Segera membuat Berita Acara Penyitaan sebanyak 11 (sebelas) rangkap, dengan pembagian sebagai berikut : |
| 1 (satu) lembar untuk Penyidik Pajak;
1 (satu) lembar untuk pemilik atau orang atau keluarganya atau instansi atau lembaga tempat benda atau barang itu disita;
1 (satu) lembar untuk saksi dari pejabat pemerintah daerah setempat;
1 (satu) lembar untuk Ketua Pengadilan Negeri setempat;
1 (satu) lembar untuk petugas penanggung jawab dan penyimpan barang sitaan;
6 (enam) lembar untuk berkas perkara.
|
| (c) | Berita Acara Penyitaan ditandatangani oleh : |
| (1)
(2)
(3)
| Penyidik Pajak,
Pemilik atau kuasa pemilik benda sitaan,
2 (dua) orang saksi (satu saksi dari pejabat pemerintah daerah setempat);
|
| (d) | Dalam hal pemilik atau yang menguasai barang sitaan tidak bersedia untuk menandatangani Berita Acara Penyitaan, Penyidik Pajak memberi catatan mengenai alasan tidak bersedianya pemilik atau kuasa pemilik menandatangani Berita Acara Penyitaan tersebut. |
| 5) | Penanganan Bahan atau Barang Bukti |
| (a) | Bahan atau barang bukti yang disita harus disimpan pada tempat khusus di Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang terjamin keamanannya; |
| (b) | Bahan atau barang bukti diserahkan oleh petugas penyita kepada petugas khusus yang bertanggung jawab atas penyimpanan bahan atau barang bukti. Penyerahan tersebut dilakukan dengan memakai surat pengantar yang dilampiri Berita Acara Penyitaan dan atas penyerahan tersebut dibuat Berita Acara Penyerahan Bahan Bukti; |
| (c) | Selama proses penyidikan, Penyidik Pajak menyortor dan mengelompokkan jenis, macam, dan jumlah bahan bukti, sehingga dapat diperoleh barang bukti yang digunakan untuk keperluan Penyidikan, penuntutan, dan peradilan perkara. Selanjutnya masing-masing barang bukti diberi labelbarang bukti dan nomor kode guna mempermudah penggunaan maupun penyimpanannya; |
| (d) | Penyimpanan bahan bukti maupun barang bukti pada Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan dilakukan oleh petugas khusus yang ditugaskan untuk itu; |
| (e) | Setiap peminjaman atau pengembalian bahan dan atau barang bukti untuk penyusunan berkas perkara harus menggunakan Tanda Peminjaman atau Pengembalian Benda Sitaan oleh Penyidik Pajak. Peminjaman bahan atau barang bukti tersebut oleh petugas penyimpanan bahan bukti dicatat dalam Buku Peminjaman Barang Bukti atau Barang Sitaan; |
| (f) | Penyidik Pajak dapat mengembalikan bahan bukti yang disita kepada tersangka dalam hal : |
| (1) | Bahan bukti yang disita tidak diperlukan lagi dalam Penyidikan atau penuntutan; |
| (2) | Bahan bukti yang disita tidak termasuk alat pembuktian. Sementara itu, barnag bukti untuk keperluan pembuktian dalam Penyidikan, penuntutan, dan peradilan tetap disimpan dan dikuasai oleh Penyidik Pajak, sampai tidak diperlukan lagi dalam peradilan perkara; |
| (3) | Penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan atau peristiwanya telah daluwarsa atau tersangka meninggal dunia atau Penyidikan dihentikan atas permintaan Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP; |
| (g) | Pengembalian bahan bukti harus dibuat Berita Acara Pengembalian Bahan Bukti dalam rangkap 11 (sebelas) dengan pembagian sebagai berikut : |
| 1 (satu) lembar untuk tersangka atau pihak yang bahan buktinya disita;
1 (satu) lembar untuk Penuntut Umum;
1 (satu) lembar untuk Ketua Pengadilan Negeri setempat;
1 (satu) lembar untuk petugas penanggung jawab barang sitaan;
1 (satu) lembar untuk atasan Penyidik Pajak;
6 (enam) lembar untuk berkas perkara.
|
| 6) | Formulir dan Buku yang digunakan |
| (a) | Permintaan Izin Penyitaan |
| (1)
(2)
(3)
| KP. DJP bentuk S.3.0.04.89
KANWIL bentuk S.3.0.14.89
RIKPA bentuk S.3.0.24.89
|
| (b) | Surat Perintah Penyitaan |
| (1)
(2)
(3)
| KP. DJP bentuk F.3.0.03.92
KANWIL bentuk F.3.0.13.92
RIKPA bentuk F.3.0.23.92
|
| (c) | Berita Acara Penyitaan |
| (1)
(2)
(3)
| KP. DJP bentuk F.3.0.03.93
KANWIL bentuk F.3.0.13.93
RIKPA bentuk F.3.0.23.93
|
| (d) | Surat Perintah Penyitaan Dalam Keadaan Sangat Perlu dan Mendesak |
| (1)
(2)
(3)
| KP. DJP bentuk F.3.0.03.94
KANWIL bentuk F.3.0.13.94
RIKPA bentuk F.3.0.23.94
|
| (e) | Berita Acara Penyitaan Dalam Keadaan Sangat Perlu dan Mendesak |
| (1)
(2)
(3)
| KP. DJP bentuk F.3.0.03.95
KANWIL bentuk F.3.0.13.95
RIKPA bentuk F.3.0.23.95
|
| (f) | Permohonan Persetujuan Penyitaan Dalam Keadaan Sangat Perlu dan Mendesak |
| (1)
(2)
(3)
| KP. DJP bentuk S.3.0.04.90
KANWIL bentuk S.3.0.14.90
RIKPA bentuk S.3.0.24.90
|
| (g) | Surat Perintah Menyerahkan Benda untuk Disita |
| (1)
(2)
(3)
| KP. DJP bentuk F.3.0.04.81
KANWIL bentuk F.3.0.14.81
RIKPA bentuk F.3.0.24.81
|
| (h) | Berita Acara Penerimaan Benda Sitaan |
| (1)
(2)
(3)
| KP. DJP bentuk F.3.0.04.82
KANWIL bentuk F.3.0.14.82
RIKPA bentuk F.3.0.24.82
|
| (i) | Permintaan untuk Membuka dan Memeriksa Surat-surat dan Dokumen Lainnya |
| (1)
(2)
(3)
| KP. DJP bentuk S.3.0.04.91
KANWIL bentuk F.3.0.14.91
RIKPA bentuk F.3.0.24.91
|
| (j) | Tanda Terima Surat-surat atau Dokumen Lain |
| (1)
(2)
(3)
| KP. DJP bentuk F.3.0.04.83
KANWIL bentuk F.3.0.14.83
RIKPA bentuk F.3.0.24.83
|
| (k) | Tanda Bukti Penyerahan Kembali Surat-surat atau Dokumen Lain |
| (1)
(2)
(3)
| KP. DJP bentuk F.3.0.04.84
KANWIL bentuk F.3.0.14.84
RIKPA bentuk F.3.0.24.84
|
| (l) | Berita Acara Pembukaan, Pemeriksaan, dan Penyitaan Surat Lain |
| (1)
(2)
(3)
| KP. DJP bentuk F.3.0.04.85
KANWIL bentuk F.3.0.14.85
RIKPA bentuk F.3.0.24.85
|
| (m) | Berita Acara Penyerahan Bahan Bukti |
| (1)
(2)
(3)
| KP. DJP bentuk F.3.0.04.86
KANWIL bentuk F.3.0.14.86
RIKPA bentuk F.3.0.24.86
|
| (n) | Tanda Peminjaman atau Pengembalian Benda Sitaan oleh Penyidik Pajak |
| (1)
(2)
(3)
| KP. DJP bentuk F.3.0.04.87
KANWIL bentuk F.3.0.14.87
RIKPA bentuk F.3.0.24.87
|
| (o) | Berita Acara Pengembalian Barang Bukti |
| (1)
(2)
(3)
| KP. DJP bentuk F.3.0.04.88
KANWIL bentuk F.3.0.14.88
RIKPA bentuk F.3.0.24.88
|
| (p) | Buku Surat Perintah Penyitaan |
| (1)
(2)
(3)
| KP. DJP bentuk B.3.0.55.91
KANWIL bentuk B.3.0.66.91
RIKPA bentuk B.3.0.77.91
|
| (q) | Buku Barang Bukti/Barang Sitaan |
| (1)
(2)
(3)
| KP. DJP bentuk B.3.0.55.92
KANWIL bentuk B.3.0.66.92
RIKPA bentuk B.3.0.77.92
|
| (r) | Buku Peminjaman Barang Bukti atau Barang Sitaan |
| (1)
(2)
(3)
| KP. DJP bentuk B.3.0.55.93
KANWIL bentuk B.3.0.66.93
RIKPA bentuk B.3.0.77.93
|
| 3.3 | Pemanggilan Tersangka dan Saksi atau Ahli |
| a) | Pelaksanaan Pemanggilan Tersangka dan Saksi atau Ahli |
| 1) | Surat panggilan dibuat dan diisi sesuai dengan petunjuk pengisiannya dalam rangkap 9 (sembilan) dengan pembagian sebagai berikut : |
| 6 (enam) lembar untuk berkas perkara;
1 (satu) lembar untuk yang dipanggil;
1 (satu) lembar untuk petugas atau Penyidik Pajak;
1 (satu) lembar untuk arsip;
|
| 2) | Surat panggilan ditandatangani oleh Penyidik Pajak dan dibubuhi cap dinas, kemudian dicatat dalam Buku Surat Panggilan; |
| 3) | Surat panggilan disampaikan oleh petugas yang ditunjuk, kepada orang yang dipanggil di tempat tinggal atau kediaman atau di tempat yang bersangkutan berada; |
| 4) | Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang dipanggil selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan; |
| 5) | Apabila yang dipanggil tidak berada di tempat maka : |
| (a) | Surat panggilan dapat disampaikan dan diterimakan kepada orang lain yang dapat menjamin sampainya surat panggilan tersebut kepada yang bersangkutan (misalnya : keluarga, atasan yang bersangkutan, RT/RW, pamong desa). |
| (b) | Tindasan surat panggilan harus dibawa kembali oleh petugas yang menyampaikan, setelah ditandatangani oleh orang yang menerima atau kalau tidak dapat menulis, setelah dibubuhi cap jempol. |
| 6) | Dalam hal yang dipanggil menolak untuk menerima surat panggilan, tindakan yang diambil adalah : |
| (a) | Petugas yang menyampaikan surat panggilan harus memberikan penjelasan dan meyakinkan yang bersangkutan bahwa menerima dan memenuhi surat panggilan merupakan kewajiban baginya dan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 216 KUHP. |
| (b) | Apabila setelah diberi penjelasan yang bersangkutan tetap tidak mau menerima surat panggilan, Penyidik Pajak memberi catatan pada tindakan surat panggilan tersebut, selanjutnya surat panggilan disampaikan melalui pos tercatat; |
| 7) | Terhadap tersangka atau saksi yang tidak memenuhi surat panggilan atau menolak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, Penyidik Pajak membuat surat panggilan untuk kedua kalinya dengan mencantumkan kata “PANGGILAN KEDUA” pada surat panggilan tersebut; |
| 8) | Dalam hal tersangka atau saksi yang dipanggil untuk kedua kalinya tetap menolak hadir, Penyidik Pajak mengajukan permintaan kepada POLRI di wilayah tempat tinggal tersangka atau saksi untuk membawa dan menghadirkan tersangka atau saksi tersebut ke tempat pemeriksaan; |
| 9) | Dalam hal tersangka atau saksi yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar, Penyidik Pajak dapat datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan; |
| 10) | Keterangan mengenai alasan yang patut dan wajar dapat diminta dari dokter atau pejabat kesehatan atau pejabat pemerintah daerah setempat di wilayah tersangka atau saksi bertempat tinggal; |
| 11) | Apabila tersangka atau saksi yang dipanggil berdiam atau bertempat tinggal di luar wilayah hukum Penyidik Pajak yang melaksanakan penyidikan maka dapat dimintakan bantuan Penyidik Pajak di wilayah hukum di tempat tersangka atau saksi tersebut bertempat tinggal untuk memanggil dan memeriksa tersangka serta meminta keterangan dari saksi; |
| 12) | Dalam hal penyidikan harus dilakukan di luar wilayah hukum Penyidik Pajak yang melakukan penyidikan, pemanggilan tersangka atau saksi dilakukan oleh Penyidik Pajak setempat, sedangkan pemeriksaan tersangka dan permintaan keterangan dari saksi dilakukan oleh Penyidik Pajak yang melakukan penyidikan dengan didampingi oleh Penyidik Pajak setempat; |
| 13) | Dalam hal yang dipanggil adalah anggota DPR atau MPR, DPA, dan BPK, tata cara pemanggilannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku baginya. |
| 14) | Pemanggilan terhadap tersangka dan saksi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri disalurkan melalui POLRI; |
| 15) | Dalam hal saksi atau ahli yang dipanggil adalah pejabat atau petugas suatu instansi atau lembaga atau badan pemerintah, kepada atasannya disampaikan pemberitahuan tertulis mengenai pemanggilan tersebut. |
| b) | Formulir dan Buku yang digunakan |
| 1) | Surat Panggilan |
| (a)
(b)
(c)
| KP. DJP bentuk S.3.0.04.92
KANWIL bentuk S.3.0.14.92
RIKPA bentuk S.3.0.24.92
|
| 2) | Permohonan Bantuan Membawa Tersangka/Saksi |
| (a)
(b)
(c)
| KP. DJP bentuk S.3.0.04.93
KANWIL bentuk S.3.0.14.93
RIKPA bentuk S.3.0.24.93
|
| 3) | Pemberitahuan Panggilan Saksi |
| (a)
(b)
(c)
| KP. DJP bentuk S.3.0.04.94
KANWIL bentuk S.3.0.14.94
RIKPA bentuk S.3.0.24.94
|
| 4) | Buku Surat Panggilan |
| (a)
(b)
(c)
| KP. DJP bentuk B.3.0.55.94
KANWIL bentuk B.3.0.66.94
RIKPA bentuk S.3.0.77.94
|
| 3.4 | Penangkapan dan Penahanan |
| a) | Persiapan Penangkapan dan Penahanan |
| 1) | Apabila perlu untuk menangkap dan atau menahan tersangka, Penyidik Pajak terlebih dahulu membuat Laporan Kemajuan Pelaksanaan Penyidikan disertai Laporan Kejadian dan menguraikan secara jelas perlunya penangkapan dan atau penahanan tersebut, dan mengusulkan rencana penangkapan dan atau penahanan tersebut kepada atasannya; |
| 2) | Penyidik Pajak harus mempertimbangkan kemampuannya untuk menyelesaikan berkas perkara tersebut dan menyerahkannya kepada Penuntut Umum dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak penahanan dilakukan; |
| 3) | Membuat Surat Permintaah Bantuan Penahanan Tersangka kepada Penyidik POLRI di wilayah tersangka bertempat tinggal atau berdiam dengan dilampiri Laporan Kemajuan Pelaksanaan Penyidikan dan Laporan Kejadian. Surat tersebut ditandatangani oleh atasan Penyidik Pajak. Dalam hal atasan Penyidik Pajak belum diangkat menjadi Penyidik Pajak maka Surat Permintaan bantuan untuk Menangkap atau Menahan Tersangka ditandatangani oleh Penyidik yang diketahui oleh atasannya. Permintaan bantuan tersebut dicatat dalam Buku Agenda Permintaan Bantuan Penyidik POLRI; |
| 4) | Surat Permintaan Bantuan Penahanan Tersangka harus menyebutkan dengan jelas tentang : |
| (a)
(b)
| Pertimbangan-pertimbangan untuk melakukan penangkapan dan atau penahanan terhadap Tersangka;
Nama dan identitas Tersangka yang akan ditangkap dan atau ditahan;
|
| b) | Pelaksanaan Penangkapan dan Penahanan |
| 1) | Selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam setelah penahanan dilakukan, pemeriksaan terhadap tersangka harus sidah dimulai dilakukan; |
| 2) | Untuk memeriksa tersangka yang ditahan, Penyidik Pajak mengajukan Surat Peminjaman Tersangka untuk Diperiksa kepada Penyidik POLRI/Petugas Rumah Tahanan Negara. Peminjaman tersebut dicatat dalam Buku Agenda Peminjaman Tersangka; |
| 3) | Penyidik Pajak dapat mengajukan Surat Permintaan Bantuan untuk Menangguhkan Penahanan Tersangka berdasarkan permintaan tersangka dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan; |
| 4) | Apabila dalam waktu 15 (lima belas) hari sejak pelaksanaan penahanan terhadap tersangka dilakukan, Penyidik Pajak belum dapat menyelesaikan pemeriksaan, Penyidik Pajak dapat mengajukan Surat Permintaan Bantuan untuk Perpanjangan Penahanan kepada Penyidik POLRI; |
| 5) | Apabila kepentingan penyidikan dipandang telah dipenuhi, Penyidik Pajak dapat mengajukan Surat Permintaan Bantuan untuk Mengeluarkan Tahanan walaupun masa penahannya belum berakhir; |
| 6) | Pelaksanaan penangkapan dan atau penahanan, harus memperhatikan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. |
| c) | Formulir dan Buku yang digunakan |
| 1) | Laporan Kemajuan Pelaksanaan Penyidikan |
| (a)
(b)
(c)
| KP. DJP bentuk L.3.0.04.81
KANWIL bentuk L.3.0.14.81
RIKPA bentuk L.3.0.24.81
|
| 2) | Permintaan Bantuan Penahanan Tersangka |
| (a)
(b)
(c)
| KP. DJP bentuk S.3.0.04.100
KANWIL bentuk S.3.0.14.100
RIKPA bentuk S.3.0.24.100
|
| 3) | Peminjaman Tersangka untuk Diperiksa |
| (a)
(b)
(c)
| KP. DJP bentuk S.3.0.04.101
KANWIL bentuk S.3.0.14.101
RIKPA bentuk S.3.0.24.100
|
| 4) | Permintaan Bantuan untuk Perpanjangan Penahanan |
| (a)
(b)
(c)
| KP. DJP bentuk S.3.0.04.102
KANWIL bentuk S.3.0.14.102
RIKPA bentuk S.3.0.24.101
|
| 5) | Permintaan Bantuan untuk Menangguhkan Penahanan Tersangka |
| (a)
(b)
(c)
| KP. DJP bentuk S.3.0.04.103
KANWIL bentuk S.3.0.14.103
RIKPA bentuk S.3.0.24.102
|
| 6) | Permintaan Bantuan untuk Mengeluarkan Tahanan |
| (a)
(b)
(c)
| KP. DJP bentuk S.3.0.04.104
KANWIL bentuk S.3.0.14.104
RIKPA bentuk S.3.0.24.103
|
| 7) | Buku Agenda Permintaan Bantuan Penyidik POLRI |
| (a)
(b)
(c)
| KP. DJP bentuk B.3.0.55.99
KANWIL bentuk B.3.0.66.99
RIKPA bentuk S.3.0.77.99
|
| 8) | Buku Agenda Peminjaman Tersangka |
| (a)
(b)
(c)
| KP. DJP bentuk B.3.0.55.100
KANWIL bentuk B.3.0.66.100
RIKPA bentuk S.3.0.77.100
|
| | | | | | |