Tampilkan postingan dengan label UU ITE. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU ITE. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 November 2016

Cloud

Pertanyaan :
Aspek Hukum Penerapan Teknologi Komputasi Awan (Cloud Computing)
Salam! Maraknya perkembangan teknologi informasi salah satunya adalah Cloud-computing (CC). Dengan teknologi CC, data-data pelanggan/pengguna/user dapat disimpan di berbagai lokasi bahkan di luar negeri secara transparan. Selain persoalan teknis keamanan, keabsahan dan privasi, adakah hukum positif di Indonesia yang mengatur (atau melarang) penyimpanan data di luar wilayah NKRI? Siapa saja yang terkena aturan tersebut? Terima kasih.
Jawaban :

Terima kasih atas pertanyaan Anda.
 
Sebelum kami menjawab tentang pertanyaan Anda. Kami mencoba mendefinisikan Cloud Computing (“CC”) atau yang populer di Indonesia disebut sebagai “Komputasi Awan.” National Institute of Standards and Technology (“NIST”) -Departemen Perdagangan Amerika Serikat, mengartikan CC sebagai suatu model untuk menciptakan kenyamanan dalam akses jaringan sesuai keperluan ke dalam wadah bersama sumber daya komputasi (seperti; jaringan, server, penyimpanan, aplikasi dan layanan) yang dapat dikonfigurasi dengan cepat dan dirilis dengan upaya manajemen yang minimal atau minimal interaksi antar-penyedia jasa manajemen (NIST, Special Publication 800-145, 2011).
 
Dengan model sebagaimana definisi tersebut, saat ini sangat memungkinkan bagi sektor publik, privat, maupun individu untuk menempatkan data atau informasi elektronik miliknya ke dalam fasilitas CC dengan pertimbangan bahwa penggunaan CC akan menciptakan fleksibilitas, efisensi biaya, dan mitigasi risiko atas pengelolaan data/informasi elektronik pengguna.
 
Penyimpanan data/informasi elektronik yang dilakukan penyedia layanan CC itu sendiri pada dasarnya merupakan bagian dari sebuah perjanjian layanan atau Service Level Agreement (“SLA”) yang disepakati antara penyelenggara CC dengan customer. Penempatan data/informasi elektronik oleh penyedia layanan CC secara teknis dapat dilakukan di mana saja sesuai dengan pertimbangan masing-masing penyedia.
 
Kewajiban Penempatan/Penyimpanan Data dalam Penyelenggaraan CC
Sebelum kami menjawab hal tersebut, kami akan menguraikan secara umum tentang kewajiban sebuah Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”). Penyelenggara CC berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”) pada dasarnya merupakan bagian dari PSE secara umum. Dengan demikian, semua konsekuensi hukum PSE sebagaimana diatur dalam UU ITE dan PP PSTE berlaku juga bagi penyelenggara CC.
 
Konsekuensi Hukum Penyelenggara SE termasuk penyelenggara CC dalam PP PSTE secara ringkas kami kelompokkan sebagai berikut:
1.    Kewajiban Pendaftaran bagi PSE Pelayanan Publik (Pasal 5)
2.    Kewajiban Sertifikasi Kelaikan Hardware (Pasal 6)
3.    Kewajiban didaftarkannya Software bagi PSE Pelayanan Publik(Pasal 7)
4.    Ketentuan tentang Penggunaan Tenaga Ahli (Pasal 10)
5.    Kewajiban-kewajiban dalam tata kelola SE (Pasal 12)
6.    Penerapan manajemen risiko penyelenggaraan SE (Pasal 13)
7.    Kewajiban memiliki kebijakan tata kelola dan SOP (Pasal 14)
8.    Kewajiban dan ketentuan tentang pengelolaan kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi (Pasal 15)
9.    Pemenuhan persyaratan tata kelola bagi PSE untuk Pelayanan Publik (Pasal 16)
10.Penempatan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana serta mitigasi atas rencana keberlangsungan kegiatan Penyelenggaraan SE (Pasal 17)
11.Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Pasal 18 s.d. Pasal 29)
12.Kewajiban Sertifikasi Kelaikan Sistem bagi PSE Pelayanan Publik (Pasal 30 s.d. Pasal 32)
 
Terkait penempatan data elektronik sebagaimana angka 10 di atas, Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) PP PSTE mewajibkan PSE untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data atau Data Center (“DC”) dan pusat pemulihan bencana atau Disaster Recovery Center (“DRC”) di wilayah Indonesia.
 
Bunyi lengkap Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) PP PSTE adalah sebagai berikut:
 
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
 
Jika suatu penyelenggara CC masuk dalam kategori PSE Pelayanan Publik, maka penyelenggara CC tersebut wajib menempatkan pusat data atau DC dan pusat pemulihan bencana atau DRC di wilayah Indonesia.
 
Pusat Data (Data Center) yang dimaksud Pasal 17 ayat (2) PP PSTE didefinisikan dalam penjelasan Pasal 17 ayat (2) PP PSTE yaitu, “suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan Sistem Elektronik dan komponen terkaitnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data.” Sedangkan, yang dimaksud dengan Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Center) adalah “suatu fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi-fungsi penting Sistem Elektronik yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia.”
 
Sayangnya, sanksi atas pelanggaran Pasal 17 ayat (2) PP PSTE tersebut tidak diatur secara tegas. Pasal 84 PP PSTE tentang sanksi administratif, hanya memberikan sanksi jika PSE Pelayanan publik tidak memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya (Pasal 17 ayat [1] PP PSTE). Sementara, ketidakpatuhan atas kewajiban penempatan DC/DRC di Indonesia apakah dapat dikategorikan sebagai perbuatan “tidak memiliki rencana keberlangsungan kegiatan” sebagaimana Pasal 17 ayat (1) PP PSTE masih belum dapat dijelaskan lebih lanjut.
 
Pasal 17 PP PSTE tersebut tentu saja masih membutuhkan penjabaran yang lebih komprehensif dalam bentuk Peraturan Menteri atau peraturan dari masing-masing sektor terkait, mengingat penempatan DC atau DRC dalam Pasal 17 belum cukup jelas mengatur tentang batasan teknis tentang fasilitas apa yang dapat disebut sebagai DC/DRC, bagaimana jika PSE untuk pelayanan publik tidak memiliki DC/DRC (misalkan, menggunakan layanan hosting karena data elektronik yang disimpan hanya berskala kecil), apakah semua fasilitas yang terdapat dalam sebuah DC/DRC wajib ditempatkan di Indonesia atau hanya yang sebagaian saja yang terkait terkait data pelayanan publik, bagaimana pengaturannya jika ditempatkan secara virtual pada layanan cloud, dan masih banyak lagi pertanyaan yang perlu dijabarkan secara rinci dalam peraturan turunan pasal tersebut.
 
Terkait penempatan data/infomasi elektronik, tentu timbul pertanyaan apakah penyelenggara CC masuk dalam kategori PSE Pelayanan Publik? Secara normatif, yang dimaksud Pelayanan Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (“PP Pelayanan Publik”) adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
 
Sedangkan, definisi Penyelenggara Pelayanan Publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik (Pasal 1 angka [2] PP Pelayanan Publik).
 
Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi:
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif.
 
Penyelenggaraan SE Pelayanan Publik, berdasarkan PP Pelayanan Publik masuk dalam kategori pelayanan jasa publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah  tetapi ketersediaannya menjadi Misi Negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 5 huruf c PP Pelayanan Publik).
 
Penyelenggara Pelayanan Publik dapat berupa badan hukum lain (selain instansi pemerintah, BUMN, atau lembaga independen) yang menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan Misi Negara (Pasal 10 ayat [1] huruf b PP Pelayanan Publik). Yang dimaksud dengan "badan hukum lain" dalam penjelasan pasal tersebut ini adalah badan swasta baik berbentuk korporasi maupun yayasan yang menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan Misi Negara. Pelaksanaan Misi Negara dalam hal ini meliputi pelayanan yang seharusnya diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi karena keterbatasan kemampuan pemerintah, sehingga dilaksanakan oleh badan swasta dengan biaya dari pemerintah yang disebut subsidi.
 
Badan hukum lain tersebut dapat dikategorikan Pelayanan Publik apabila memiliki besaran nilai aktiva paling sedikit 50 (lima puluh) kali besaran pendapatan per kapita per tahun di wilayah administrasi pemerintahan Penyelenggara pada tahun berjalan dan jaringan pelayanan yang pengguna pelayanannya tidak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan (Pasal 10 ayat [2] PP Pelayanan Publik).
 
Sebagai contoh, misalnya sebuah perusahaan CC memberikan pelayanan penggunaan infrastruktur dan platform kepada sebuah rumah sakit yang memiliki nilai aktiva (aset) sebesar Rp100 miliar. Dengan asumsi pendapatan per kapita nasional sebesar Rp31,8 juta (tahun 2011), maka nilai minimal pengkategorian sebuah badan hukum yang menjalankan misi negara sebagai penyelenggara pelayanan publik adalah sebesar Rp1.590.000.000,- (Rp31,8 juta dikali 50). Dengan demikian, rumah sakit tersebut dikategorikan sebagai penyelenggaara layanan publik. Sedangkan, perusahaan CC tersebut, menurut pendapat kami, dapat dikatakan penyelenggara pelayanan publik tidak langsung, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan penempatan data/informasi elektronik milik rumah sakit tersebut harus berada di wilayah Indonesia (Pasal 17 ayat [2] UU ITE).
 
Contoh lain, jika Penyelenggara CC tersebut misalkan hanya memberikan pelayanan CC kepada perusahaan pertambangan untuk keperluan internal sistem informasi manajemen perusahaan, maka penyelenggara CC tersebut bukan PSE Pelayanan Publik dan tidak ada kewajiban bagi penyelenggara CC tersebut terhadap pasal-pasal dalam PP PSTE terkait Penyelenggaraan PSE bagi Pelayanan Publik. Dengan demikian, penyedia layanan CC tersebut berhak menempatkan di manapun data/informasi elektronik pelanggannya sesuai dengan SLA yang disepakati.
 
Meskipun PP Pelayanan Publik sudah diterbitkan, menurut pendapat subyektif kami, pengkategorian PSE Pelayanan Publik terkait pelaksanaan Misi Negara berdasarkan PP Pelayanan Publik tersebut masih perlu untuk dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan turunannya. Mengingat masih terdapat beberapa pemahaman yang kurang lengkap bahkan misleading. Misalnya, perlu adanya definisi yang lebih tegas tentang apa yang dimaksud dengan “Misi Negara”. Dalam hal ini, apakah suatu badan hukum swasta bisa menjadi penyelenggara pelayanan publik jika menjalankan Misi Negara, namun tidak mendapatkan subsidi pemerintah? Apakah penyelenggara pelayanan masyarakat dengan nilai aktiva di bawah 50 kali pendapatan per kapita nasional seperti puskesmas atau sekolah dasar tetap dikategorikan penyelenggara pelayanan publik dll?
 
Demikian jawaban kami, semoga membantu.
 
Dasar Hukum:
 
Referensi:
NIST, Special Publication 800-145, 2011

Cloud

Pertanyaan :
Aspek Hukum Penerapan Teknologi Komputasi Awan (Cloud Computing)
Salam! Maraknya perkembangan teknologi informasi salah satunya adalah Cloud-computing (CC). Dengan teknologi CC, data-data pelanggan/pengguna/user dapat disimpan di berbagai lokasi bahkan di luar negeri secara transparan. Selain persoalan teknis keamanan, keabsahan dan privasi, adakah hukum positif di Indonesia yang mengatur (atau melarang) penyimpanan data di luar wilayah NKRI? Siapa saja yang terkena aturan tersebut? Terima kasih.
Jawaban :

Terima kasih atas pertanyaan Anda.
 
Sebelum kami menjawab tentang pertanyaan Anda. Kami mencoba mendefinisikan Cloud Computing (“CC”) atau yang populer di Indonesia disebut sebagai “Komputasi Awan.” National Institute of Standards and Technology (“NIST”) -Departemen Perdagangan Amerika Serikat, mengartikan CC sebagai suatu model untuk menciptakan kenyamanan dalam akses jaringan sesuai keperluan ke dalam wadah bersama sumber daya komputasi (seperti; jaringan, server, penyimpanan, aplikasi dan layanan) yang dapat dikonfigurasi dengan cepat dan dirilis dengan upaya manajemen yang minimal atau minimal interaksi antar-penyedia jasa manajemen (NIST, Special Publication 800-145, 2011).
 
Dengan model sebagaimana definisi tersebut, saat ini sangat memungkinkan bagi sektor publik, privat, maupun individu untuk menempatkan data atau informasi elektronik miliknya ke dalam fasilitas CC dengan pertimbangan bahwa penggunaan CC akan menciptakan fleksibilitas, efisensi biaya, dan mitigasi risiko atas pengelolaan data/informasi elektronik pengguna.
 
Penyimpanan data/informasi elektronik yang dilakukan penyedia layanan CC itu sendiri pada dasarnya merupakan bagian dari sebuah perjanjian layanan atau Service Level Agreement (“SLA”) yang disepakati antara penyelenggara CC dengan customer. Penempatan data/informasi elektronik oleh penyedia layanan CC secara teknis dapat dilakukan di mana saja sesuai dengan pertimbangan masing-masing penyedia.
 
Kewajiban Penempatan/Penyimpanan Data dalam Penyelenggaraan CC
Sebelum kami menjawab hal tersebut, kami akan menguraikan secara umum tentang kewajiban sebuah Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”). Penyelenggara CC berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”) pada dasarnya merupakan bagian dari PSE secara umum. Dengan demikian, semua konsekuensi hukum PSE sebagaimana diatur dalam UU ITE dan PP PSTE berlaku juga bagi penyelenggara CC.
 
Konsekuensi Hukum Penyelenggara SE termasuk penyelenggara CC dalam PP PSTE secara ringkas kami kelompokkan sebagai berikut:
1.    Kewajiban Pendaftaran bagi PSE Pelayanan Publik (Pasal 5)
2.    Kewajiban Sertifikasi Kelaikan Hardware (Pasal 6)
3.    Kewajiban didaftarkannya Software bagi PSE Pelayanan Publik(Pasal 7)
4.    Ketentuan tentang Penggunaan Tenaga Ahli (Pasal 10)
5.    Kewajiban-kewajiban dalam tata kelola SE (Pasal 12)
6.    Penerapan manajemen risiko penyelenggaraan SE (Pasal 13)
7.    Kewajiban memiliki kebijakan tata kelola dan SOP (Pasal 14)
8.    Kewajiban dan ketentuan tentang pengelolaan kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi (Pasal 15)
9.    Pemenuhan persyaratan tata kelola bagi PSE untuk Pelayanan Publik (Pasal 16)
10.Penempatan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana serta mitigasi atas rencana keberlangsungan kegiatan Penyelenggaraan SE (Pasal 17)
11.Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Pasal 18 s.d. Pasal 29)
12.Kewajiban Sertifikasi Kelaikan Sistem bagi PSE Pelayanan Publik (Pasal 30 s.d. Pasal 32)
 
Terkait penempatan data elektronik sebagaimana angka 10 di atas, Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) PP PSTE mewajibkan PSE untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data atau Data Center (“DC”) dan pusat pemulihan bencana atau Disaster Recovery Center (“DRC”) di wilayah Indonesia.
 
Bunyi lengkap Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) PP PSTE adalah sebagai berikut:
 
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
 
Jika suatu penyelenggara CC masuk dalam kategori PSE Pelayanan Publik, maka penyelenggara CC tersebut wajib menempatkan pusat data atau DC dan pusat pemulihan bencana atau DRC di wilayah Indonesia.
 
Pusat Data (Data Center) yang dimaksud Pasal 17 ayat (2) PP PSTE didefinisikan dalam penjelasan Pasal 17 ayat (2) PP PSTE yaitu, “suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan Sistem Elektronik dan komponen terkaitnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data.” Sedangkan, yang dimaksud dengan Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Center) adalah “suatu fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi-fungsi penting Sistem Elektronik yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia.”
 
Sayangnya, sanksi atas pelanggaran Pasal 17 ayat (2) PP PSTE tersebut tidak diatur secara tegas. Pasal 84 PP PSTE tentang sanksi administratif, hanya memberikan sanksi jika PSE Pelayanan publik tidak memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya (Pasal 17 ayat [1] PP PSTE). Sementara, ketidakpatuhan atas kewajiban penempatan DC/DRC di Indonesia apakah dapat dikategorikan sebagai perbuatan “tidak memiliki rencana keberlangsungan kegiatan” sebagaimana Pasal 17 ayat (1) PP PSTE masih belum dapat dijelaskan lebih lanjut.
 
Pasal 17 PP PSTE tersebut tentu saja masih membutuhkan penjabaran yang lebih komprehensif dalam bentuk Peraturan Menteri atau peraturan dari masing-masing sektor terkait, mengingat penempatan DC atau DRC dalam Pasal 17 belum cukup jelas mengatur tentang batasan teknis tentang fasilitas apa yang dapat disebut sebagai DC/DRC, bagaimana jika PSE untuk pelayanan publik tidak memiliki DC/DRC (misalkan, menggunakan layanan hosting karena data elektronik yang disimpan hanya berskala kecil), apakah semua fasilitas yang terdapat dalam sebuah DC/DRC wajib ditempatkan di Indonesia atau hanya yang sebagaian saja yang terkait terkait data pelayanan publik, bagaimana pengaturannya jika ditempatkan secara virtual pada layanan cloud, dan masih banyak lagi pertanyaan yang perlu dijabarkan secara rinci dalam peraturan turunan pasal tersebut.
 
Terkait penempatan data/infomasi elektronik, tentu timbul pertanyaan apakah penyelenggara CC masuk dalam kategori PSE Pelayanan Publik? Secara normatif, yang dimaksud Pelayanan Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (“PP Pelayanan Publik”) adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
 
Sedangkan, definisi Penyelenggara Pelayanan Publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik (Pasal 1 angka [2] PP Pelayanan Publik).
 
Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi:
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif.
 
Penyelenggaraan SE Pelayanan Publik, berdasarkan PP Pelayanan Publik masuk dalam kategori pelayanan jasa publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah  tetapi ketersediaannya menjadi Misi Negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 5 huruf c PP Pelayanan Publik).
 
Penyelenggara Pelayanan Publik dapat berupa badan hukum lain (selain instansi pemerintah, BUMN, atau lembaga independen) yang menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan Misi Negara (Pasal 10 ayat [1] huruf b PP Pelayanan Publik). Yang dimaksud dengan "badan hukum lain" dalam penjelasan pasal tersebut ini adalah badan swasta baik berbentuk korporasi maupun yayasan yang menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan Misi Negara. Pelaksanaan Misi Negara dalam hal ini meliputi pelayanan yang seharusnya diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi karena keterbatasan kemampuan pemerintah, sehingga dilaksanakan oleh badan swasta dengan biaya dari pemerintah yang disebut subsidi.
 
Badan hukum lain tersebut dapat dikategorikan Pelayanan Publik apabila memiliki besaran nilai aktiva paling sedikit 50 (lima puluh) kali besaran pendapatan per kapita per tahun di wilayah administrasi pemerintahan Penyelenggara pada tahun berjalan dan jaringan pelayanan yang pengguna pelayanannya tidak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan (Pasal 10 ayat [2] PP Pelayanan Publik).
 
Sebagai contoh, misalnya sebuah perusahaan CC memberikan pelayanan penggunaan infrastruktur dan platform kepada sebuah rumah sakit yang memiliki nilai aktiva (aset) sebesar Rp100 miliar. Dengan asumsi pendapatan per kapita nasional sebesar Rp31,8 juta (tahun 2011), maka nilai minimal pengkategorian sebuah badan hukum yang menjalankan misi negara sebagai penyelenggara pelayanan publik adalah sebesar Rp1.590.000.000,- (Rp31,8 juta dikali 50). Dengan demikian, rumah sakit tersebut dikategorikan sebagai penyelenggaara layanan publik. Sedangkan, perusahaan CC tersebut, menurut pendapat kami, dapat dikatakan penyelenggara pelayanan publik tidak langsung, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan penempatan data/informasi elektronik milik rumah sakit tersebut harus berada di wilayah Indonesia (Pasal 17 ayat [2] UU ITE).
 
Contoh lain, jika Penyelenggara CC tersebut misalkan hanya memberikan pelayanan CC kepada perusahaan pertambangan untuk keperluan internal sistem informasi manajemen perusahaan, maka penyelenggara CC tersebut bukan PSE Pelayanan Publik dan tidak ada kewajiban bagi penyelenggara CC tersebut terhadap pasal-pasal dalam PP PSTE terkait Penyelenggaraan PSE bagi Pelayanan Publik. Dengan demikian, penyedia layanan CC tersebut berhak menempatkan di manapun data/informasi elektronik pelanggannya sesuai dengan SLA yang disepakati.
 
Meskipun PP Pelayanan Publik sudah diterbitkan, menurut pendapat subyektif kami, pengkategorian PSE Pelayanan Publik terkait pelaksanaan Misi Negara berdasarkan PP Pelayanan Publik tersebut masih perlu untuk dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan turunannya. Mengingat masih terdapat beberapa pemahaman yang kurang lengkap bahkan misleading. Misalnya, perlu adanya definisi yang lebih tegas tentang apa yang dimaksud dengan “Misi Negara”. Dalam hal ini, apakah suatu badan hukum swasta bisa menjadi penyelenggara pelayanan publik jika menjalankan Misi Negara, namun tidak mendapatkan subsidi pemerintah? Apakah penyelenggara pelayanan masyarakat dengan nilai aktiva di bawah 50 kali pendapatan per kapita nasional seperti puskesmas atau sekolah dasar tetap dikategorikan penyelenggara pelayanan publik dll?
 
Demikian jawaban kami, semoga membantu.
 
Dasar Hukum:
 
Referensi:
NIST, Special Publication 800-145, 2011

Senin, 28 Februari 2011

Alat bukti elektronik (Dokumen Elektronik) : Kedudukan, nilai, derajat dan


Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat di bidang telekomunikasi, informasi dan komputer telah menghasilkan konvergensi dalam aplikasinya. Konsekuensinya, terjadi pula konvergensi dalam peri kehidupan manusia, termasuk dalam kegiatan industri dan perdagangan. Perubahan yang terjadi mencakup baik dari sisi lingkup jasanya, pelakunya, maupun konsumennya. Dalam perkembangan selanjutnya melahirkan paradigma, tatanan sosial serta sistem nilai baru ( Supancana, IBR., Kekuatan Akta Elektronis Sebagai Alat Bukti Pada Transaksi E-commerce Dalam Sistem Hukum Indonesia ).

Seiring dengan perkembangan masyarakat dan teknologi, semakin lama manusia semakin banyak menggunakan alat teknologi digital, termasuk dalam berinteraksi antara sesamanya. Oleh karena itu, semakin lama semakin kuat desakan terhadap hukum, termasuk hukum pembuktian, untuk menghadapi kenyataan perkembangan masyarakat seperti itu. Sebagai contoh, untuk mengatur sejauh mana ekuatan pembuktian dari suatu dokumen elektronik dan tanda tangan digital / elektronik, yang dewasa ini sudah sangat banyak dipergunakan dalam praktik sehari-hari.

Dalam hal ini, posisi hukum pembuktian seperti biasanya akan berada dalam posisi dilematis sehingga dibutuhkan jalan-jalan kompromitis. Di satu pihak, agar hukum selalu dapat mengakui perkembangan zaman dan teknologi, perlu pengakuan hukum terhadap berbagai jenis perkembangan teknologi digital untuk berfungsi sebagai alat bukti pengadilan. Akan tetapi, di lain pihak kecenderungan terjadi manipulasi penggunaan alat bukti digital oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menyebabkan hukum tidak bebas dalam mengakui alat bukti digital tersebut dengan “hukum alat bukti yang terbaik” (best evidence rule), satu alat bukti digital sulit diterima dalam pembuktian.

The best evidence rule mengajarkan bahwa suatu pembuktian terhadap isi yang substansial dari suatu dokumen/photograph atau rekaman harus digunakan dengan membawa ke pengadilan dokumen/photograph atau rekaman asli tersebut. Kecuali jika dokumen/photograph atau rekaman tersebut memang tidak ada, dan ketidakberadaannya bukan terjadi karena kesalahan yang serius dari pihak yang harus membuktikan. Dengan demikian, menurut doktrin best evidence ini, foto kopi (bukan asli) dari suatu surat tidak mempunyai kekuatan pembuktian di pengadilan. Demikian juga bukti digital, seperti e-mail, surat dengan mesin faksimile, tanda tangan elektronik, tidak ada aslinya atau setidak-tidaknya tidak mungkin dibawa aslinya ke pengadilan sehingga hal ini mengakibatkan permasalahan hukum yang serius dalam bidang hukum pembuktian.

Pembuat undang-undang secara eksplisit dalam penjelasan umum UU ITE juncto Pasal 6 UU ITE berikut penjelasannya telah menyatakan bahwa dokumen elektronik kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat diatas kertas. ( Pasal 6 UU ITE :”Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.” Penjelasan Pasal 6 UU ITE :”Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen yang tertuang di atas kertas semata, padahal pada hakikatnya informasi dan/atau dokumen dapat dituangkan ke dalam media apa saja, termasuk media elektronik. Dalam lingkup Sistem Elektronik, Informasi yang asli dengan salinannya tidak relevan lagi untuk dibedakan sebab Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi dengan cara penggandaan yang mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat dibedakan lagi dari salinannya.” )

Dengan demikian maka risalah rapat RUPS modern yang merupakan dokumen elektronik dapat disetarakan kedudukannya dengan dokumen (risalah rapat) yang ditulis diatas kertas. Namun dalam hal ini perlulah diadakan analisa yang lebih mendalam mengenai arti kata ”kedudukan” yang disetarakan dalam Penjelasan Umum UU ITE tersebut.

Catatan penulis : Jika dianalisa ketentuan pasal 5 ayat 1, ayat 2, pasal 6, Penjelasan Umum dengan menggunakan metode logika induksi, maka kesimpulannya yang dimaksud dengan kedudukan adalah fungsi; jadi informasi yang dibuat melalui media elektronik ”fungsinya” disetarakan dengan informasi yang dibuat dengan menggunakan media kertas; oleh karena itu dalam UU ITE sama sekali tidak menentukan kedudukan hukum ( dalam hal ini kedudukan, nilai, derajat, dan kekuatan pembuktian ) dalam Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 UU ITE hanya disebutkan bahwa dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya adalah alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia; sehingga permasalahannya apakah dokumen elektronik tersebut dapat dipersamakan akta dibawah tangan (risalah rapat yang dibuat di bawah tangan) atau bahkan setara dengan akta otentik yang dibuat oleh notaris dalam kedudukan, nilai, derajat dan kekuatan pembuktiannya dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia ?

Untuk menjawab pertanyaan dapatkah dokumen eletronik khususnya risalah rapat RUPS modern disetarakan dengan akta otentik sebagaimana yang diwacanakan oleh para ahli hukum telematika ( Arrianto Mukti Wibowo beserta team dalam Laporan Penelitian Tahap Pertama versi 1.04 Naskah Akademik Rancangan Undang Undang tentang Tanda Tangan Elektronik dan Transaksi Elektronik, 2001, hal 108-109 ), maka haruslah diteliti lebih dahulu ketentuan-ketentuan yang ada pada UU PT sebagai ”lex specialis”nya.

Oleh UU PT bahwa setiap perubahan anggaran dasar baik yang memerlukan persetujuan maupun yang hanya cukup diberitahukan kepada Menteri wajib dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia. Jika tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat oleh notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Selanjutnya ditentukan bahwa jika lewat dari batas waktu yang telah ditentukan di atas, maka risalah rapat perubahan anggaran dasar tersebut tidak dapat dinyatakan dalam akta notaris.

Oleh karena itu berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b UU ITE :
“ Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk :
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.”

Dapatlah diambil kesimpulan bahwa risalah rapat dari RUPS modern yang merupakan Dokumen Elektronik tidak dapat disetarakan dengan akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan notaris; oleh karena otensitas dari akta notaris bersumber dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris No. 30 Tahun 2004, yaitu notaris dijadikan sebagai pejabat umum, sehingga akta yang dibuat oleh notaris dalam kedudukannya tersebut memperoleh sifat akta otentik.
Akta yang dibuat oleh notaris mempunyai sifat otentik, bukan oleh karena undang-undang menerapkan demikian, tetapi karena akta itu dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868 KUHPerdata yang menyatakan: “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya”.
( Uraian lebih lanjut diuraikan dalam tesis penulis berjudul : Aspek Legalitas RUPS melalui Media Telekonferensi ).

Jika tidak dapat disetarakan dengan akta otentik baik dari segi fungsi maupun dari segi kekuatan pembuktiannya, apakah kekuatan hukum pembuktian Dokumen Elektronik dalam hal ini risalah RUPS modern dapat disetarakan dengan akta yang dibuat di bawah tangan.

Singkatnya, segala bentuk tulisan atau akta yang bukan akta otentik disebut akta di bawah tangan atau dengan kata lain segala jenis akta yang tidak dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum. Tetapi dari segi hukum pembuktian, agar suatu tulisan bernilai sebagai akta dibawah tangan, diperlukan persyaratan pokok :

1. surat atau tulisan itu ditanda tangani;
2. isi yang diterangkan di dalamnya menyangkut perbuatan hukum
(rechtshandeling) atau hubungan hukum (recht bettrekking);
3. sengaja dibuat untuk dijadikan bukti dari perbuatan hukum yang disebut
didalamnya.

Daya kekuatan pembuktian akta dibawah tangan, tidak seluas dan setinggi derajat akta otentik. Akta otentik memiliki daya pembuktian lahiriah, formil dan materiil. Tidak demikian dengan akta dibawah tangan, yang padanya tidak mempunyai daya kekuatan pembuktian lahiriah, namun hanya terbatas pada daya pembuktian formil dan materiil dengan bobot yang jauh lebih rendah dibandingkan akta otentik.

Dalam UU ITE diatur bahwa informasi elektronik/dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Tapi, tidak sembarang informasi elektronik/dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah. Menurut UU ITE, suatu informasi elektronik/ dokumen elektronik dinyatakan sah untuk dijadikan alat bukti apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ITE, yaitu sistem elektronik yang andal dan aman, serta memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

1. dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
2. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
3. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
4. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
5. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

Pihak yang mengajukan informasi elektronik tersebut harus dapat membuktikan bahwa telah dilakukan upaya yang patut untuk memastikan bahwa suatu sistem elektronik telah dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik tersebut.

Bagaimanapun juga UU ITE harus bisa menjelaskan bagaimana membuktikan suatu sistem elektronik memenuhi syarat yg diatur dalam UU ITE, agar alat bukti berupa informasi/dokumen elektronik tidak dipertanyakan lagi keabsahannya. Karena dalam UU ITE sendiri pengaturan mengenai sistem elektronik masih akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, maka sangat diharapkan pengaturannya nanti dapat menghindari perdebatan yang tidak perlu mengenai keabsahan alat bukti tersebut.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sebelum dokumen elektronik dapat dijadikan suatu bukti yang sah, maka harus diuji lebih dahulu syarat minimal yang ditentukan oleh undang-undang yaitu pembuatan dokumen elektronik tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik yang andal, aman dan beroperasi sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu dapat dipertanyakan apakah dokumen elektronik (dalam hal ini risalah RUPS modern) sudah memenuhi batas minimal pembuktian, oleh karena dalam teori hukum pembuktian disebutkan bahwa agar suatu alat bukti yang diajukan di persidangan sah sebagai alat bukti, harus dipenuhi secara utuh syarat formil dan materiil sesuai dengan yang ditentukan oleh undang-undang.

Batas minimal pembuktian akta otentik cukup pada dirinya sendiri, oleh karena nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada akta otentik adalah sempurna dan mengikat, pada dasarnya ia dapat berdiri sendiri tanpa memerlukan bantuan atau dukungan alat bukti yang lain. Sedangkan pada akta dibawah tangan agar mempunyai nilai pembuktian haruslah dipenuhi syarat formil dan materiil yaitu :

- dibuat secara sepihak atau berbentuk partai (sekurang-kurangnya dua pihak);
- ditanda tangani pembuat atau para pihak yang membuatnya;
- isi dan tanda tangan diakui.

Kalau syarat diatas dipenuhi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1975 KUH Perdata juncto Pasal 288 RBG maka nilai kekuatan pembuktiannya sama dengan akta otentik; dan oleh karena itu juga mempunyai batas minimal pembuktian yaitu mampu berdiri sendiri tanpa bantuan alat bukti lain.

Dari Pasal 1 point 4, Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 dan Pasal 7 UU ITE dapat dikategorikan syarat formil dan materiil dari dokumen elektronik agar mempunyai nilai pembuktian, yaitu :

- berupa informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tulisan, suara, gambar...dan seterusnya yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
- dinyatakan sah apabila menggunakan/berasal dari Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang;
- dianggap sah apabila informasi yang tecantum didalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Dari syarat-syarat formil dan materiil tersebut dapat dikatakan bahwa dokumen elektronik agar memenuhi batas minimal pembuktian haruslah didukung dengan saksi ahli yang mengerti dan dapat menjamin bahwa sistem elektronik yang digunakan untuk membuat, meneruskan, mengirimkan, menerima atau menyimpan dokumen elektronik adalah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang; kemudian juga harus dapat menjamin bahwa dokumen elektronik tersebut tetap dalam keadaan seperti pada waktu dibuat tanpa ada perubahan apapun ketika diterima oleh pihak yang lain (integrity), bahwa memang benar dokumen tersebut berasal dari orang yang membuatnya (authenticity) dan dijamin tidak dapat diingkari oleh pembuatnya (non repudiation).

Hal ini bila dibandingkan dengan bukti tulisan, maka dapat dikatakan dokumen elektronik mempunyai derajat kualitas pembuktian seperti bukti permulaan tulisan (begin van schriftelijke bewijs), dikatakan seperti demikian oleh karena dokumen elektronik tidak dapat berdiri sendiri dalam mencukupi batas minimal pembuktian, oleh karena itu harus dibantu dengan salah satu alat bukti yang lain. Dan nilai kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada pertimbangan hakim, yang dengan demikian sifat kekuatan pembuktiannya adalah bebas (vrij bewijskracht).
Berdasarkan penalaran hukum di atas, maka dapatlah disimpulkan dokumen elektronik dalam hukum acara perdata dapat dikategorikan sebagai alat bukti persangkaan Undang-undang yang dapat dibantah (rebuttable presumption of law) atau setidak-tidaknya persangkaan hakim (rechtelijke vermoden).

Demikianlah salah satu kesimpulan dalam tesis penulis dengan judul : Aspek Legalitas Rapat Umum Pemegang Saham melalui Media Telekonferensi.

Mungkin ada diantara pembaca atau ahli hukum lainnya yang mempunyai pendapat yang berbeda atau bahkan mau melengkapinya, penulis sangat mengharapkan masukan-masukannya.
Terima kasih.

Kamis, 23 April 2009

SURAT EDARAN No. 11/11/DASP Jakarta, 13 April 2009 Perihal : Uang Elektronik (Electronic Money)

(Bagian I)

Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12./PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5001), dan dalam rangka mendukung kelancaran dan efektivitas penyelenggaraan Uang Elektronik, perlu diatur lebih lanjut ketentuan mengenai penyelenggaraan Uang Elektronik dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

I. PERSYARATAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI PRINSIPAL

A. Pihak yang Dapat Bertindak sebagai Prinsipal, Kegiatan sebagai Prinsipal dapat dilakukan oleh Bank atau Lembaga Selain Bank.

B. Permohonan Izin sebagai Prinsipal, Bank atau Lembaga Selain Bank yang akan melakukan kegiatan sebagai Prinsipal wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia. Permohonan izin untuk melakukan kegiatan sebagai Prinsipal disampaikan kepada Bank Indonesia secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan paling kurang harus memuat informasi sebagai berikut:

  1. jenis kegiatan Uang Elektronik yang akan diselenggarakan;
  2. rencana waktu dimulainya kegiatan; dan
  3. nama jaringan yang akan digunakan.

C. Persyaratan Dokumen sebagai Prinsipal yang Berupa Bank, Untuk Bank, permohonan izin sebagaimana dimaksud pada huruf B dilampiri dokumen sebagai berikut:

  1. fotokopi Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun berjalan yang di dalamnya tercantum rencana kegiatan Bank sebagai Prinsipal;
  2. konsep pokok-pokok hubungan bisnis (business arrangement) antara calon Prinsipal dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain, yang ditandatangani oleh pengurus dan paling kurang memuat:

a. persyaratan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain yang akan menggunakan jaringan Prinsipal;

b. prosedur kegiatan operasional (operating procedure) bagi Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain yang akan bekerjasama dengan Prinsipal; dan

c. rencana pelaksanaan kerjasama dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain;

3. hasil analisis bisnis 1 (satu) tahun ke depan atas penyelenggaraan kegiatan sebagai Prinsipal yang akan dilakukan, paling kurang memuat uraian mengenai:

a. potensi pasar yang ada;

b. analisis persaingan usaha;

c. rencana kerjasama dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain, termasuk jumlah dan namanya;

d. rencana lingkup daerah penyelenggaraan; dan

e. prakiraan target pendapatan yang akan dicapai;

4. bukti kesiapan perangkat hukum, yang meliputi:

a. konsep perjanjian tertulis atau pokok-pokok perjanjian tertulis antara calon Prinsipal dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain, yang antara lain memuat klausul tentang:

1) kesepakatan mengenai penggunaan jaringan Prinsipal dalam penyelenggaraan Uang Elektronik;

2) hak dan kewajiban masing-masing pihak;

3) rencana pelaksanaan kerjasama;

4) jangka waktu kerjasama; dan

5) prosedur dan mekanisme penyelesaian atas sengketa yang mungkin terjadi antara para pihak;

b. konsep pengaturan hak dan kewajiban para pihak, seperti pengaturan hak dan kewajiban Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir,

dan/atau pihak lain; dan

c. prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul antara Prinsipal dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain;

5. fotokopi laporan hasil audit teknologi informasi dari auditor independen internal atau eksternal sebagai bukti penggunaan proven technology dalam penyelenggaraan Uang Elektronik yang paling kurang meliputi pemenuhan aspek keamanan sistem dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada butir VII.G;

6. prosedur penanganan keadaan darurat (disaster recovery plan) dan kesinambungan kegiatan usaha (business continuity plan) yang efektif dalam mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang tidak diperkirakan, yang dapat mengganggu kelancaran operasional sistem Uang Elektronik; dan

7. fotokopi rekomendasi dari Dewan Pengawas Syariah atas rencana kegiatan sebagai calon Prinsipal, khusus untuk Bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

D. Persyaratan Dokumen sebagai Prinsipal yang Berupa Lembaga Selain Bank

Untuk Lembaga Selain Bank, permohonan izin sebagaimana dimaksud pada huruf B dilampiri dokumen sebagai berikut:

  1. profil perusahaan (company profile) yang antara lain memuat rencana kegiatan sebagai Prinsipal;
  2. fotokopi akta pendirian perseroan terbatas termasuk perubahannya, jika ada, yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang dan harus dilegalisasi oleh pihak atau pejabat yang berwenang;
  3. konsep pokok-pokok hubungan bisnis (business arrangement) antara calon Prinsipal dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain, yang diketahui oleh pengurus dan paling kurang memuat:

a. persyaratan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain yang akan menggunakan jaringan Prinsipal;

b. prosedur kegiatan operasional (operating procedure) bagi Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain yang akan bekerjasama dengan Prinsipal; dan

c. rencana pelaksanaan kerjasama dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain;

4. hasil analisis bisnis 1 (satu) tahun ke depan atas penyelenggaraan kegiatan sebagai Prinsipal yang akan dilakukan, paling kurang memuat uraian mengenai:

a. potensi pasar yang ada;

b. analisis persaingan usaha;

c. rencana kerjasama dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir,dan/atau pihak lain, termasuk jumlah dan namanya;

d. rencana lingkup daerah penyelenggaraan; dan

e. prakiraan target pendapatan yang akan dicapai;

5. bukti kesiapan perangkat hukum, yang meliputi:

a. konsep perjanjian tertulis atau pokok-pokok perjanjian tertulis antara calon Prinsipal dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain, yang antara lain memuat klausul tentang:

1) kesepakatan mengenai penggunaan jaringan Prinsipal dalam penerbitan Uang Elektronik;

2) hak dan kewajiban masing-masing pihak;

3) rencana pelaksanaan kerjasama;

4) jangka waktu kerjasama; dan

5) prosedur dan mekanisme penyelesaian atas sengketa yang mungkin terjadi antara para pihak;

b. konsep pengaturan hak dan kewajiban para pihak, seperti pengaturan hak dan kewajiban Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain; dan

c. prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul antara Prinsipal dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain;

6. fotokopi laporan hasil audit teknologi informasi dari auditor independen internal atau eksternal sebagai bukti penggunaan proven technology dalam penyelenggaraan Uang Elektronik yang paling kurang meliputi pemenuhan aspek keamanan sistem dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada butir VII.G;

7. prosedur penanganan keadaan darurat (disaster recovery plan) dan kesinambungan kegiatan usaha (business continuity plan) yang efektif dalam mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang tidak diperkirakan, yang dapat mengganggu kelancaran operasional sistem Uang Elektronik;

8. fotokopi rekomendasi dari Dewan Pengawas Syariah, khusus untuk Lembaga Selain Bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; dan

9. rekomendasi tertulis dari otoritas pengawas Lembaga Selain Bank, jika Lembaga Selain Bank tersebut memiliki otoritas pengawas. Rekomendasi tersebut paling kurang meliputi keterangan tentang kepatuhan Lembaga Selain Bank terhadap ketentuan yang berlaku termasuk informasi dapat atau tidaknya Lembaga Selain Bank melakukan kegiatan sebagai Prinsipal dan informasi lain tentang permasalahan-permasalahan yang dihadapi Lembaga Selain Bank tersebut.

Selasa, 14 April 2009

Elektronic Money (E-Money)...

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini telah mendorong perkembangan Uang Elektronik yang sebelumnya diatur sebagai kartu prabayar berkembang tidak hanya dalam bentuk kartu namun juga dalam bentuk lainnya. Di sisi lain, perkembangan Uang Elektronik dapat digunakan sebagai alternatif alat pembayaran non tunai yang dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum mempunyai akses kepada sistem perbankan.

Berdasarkan media penyimpanannya, saat ini Uang Elektronik dibedakan atas dua jenis:

  1. Uang Elektronik yang Nilai Uang Elektroniknya selain dicatat pada media elektronik yang dikelola oleh Penerbit juga dicatat pada media elektronik yang dikelola oleh Pemegang. Media elektronik yang dikelola oleh Pemegang dapat berupa chip yang tersimpan pada kartu, stiker, atau harddisk yang terdapat pada personal computer milik Pemegang. Dengan sistem pencatatan seperti ini, maka transaksi pembayaran dengan menggunakan Uang Elektronik dapat dilakukan secara off-line dengan mengurangi secara langsung Nilai Uang Elektronik pada media elektronik yang dikelola oleh Pemegang. Sementara rekonsiliasi Nilai Uang Elektronik pada media elektronik yang dikelola oleh Penerbit dilakukan kemudian pada saat terjadi penagihan oleh Pedagang kepada Penerbit.
  2. Uang Elektronik yang Nilai Uang Elektroniknya hanya dicatat pada media elektronik yang dikelola oleh Penerbit. Dalam hal ini Pemegang diberi hak akses oleh Penerbit terhadap penggunaan Nilai Uang Elektronik tersebut. Dengan sistem pencatatan seperti ini, maka transaksi pembayaran dengan menggunakan Uang Elektronik ini hanya dapat dilakukan secara on-line dimana Nilai Uang Elektronik yang tercatat pada media elektronik yang dikelola Penerbit akan berkurang secara langsung.

Mengingat Uang Elektronik memiliki fungsi seperti uang, maka untuk memberikan perlindungan kepada Pemegang, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instrumen pembayaran Uang Elektronik, dan mendukung kelancaran tugas Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, Bank Indonesia menetapkan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Bank dan Lembaga Selain Bank dalam menyelenggarakan Uang Elektronik.

Selain itu untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan teroris, Bank Indonesia menetapkan batasan-batasan tertentu dalam Uang Elektronik, antara lain nilai nominal yang dapat disimpan dalam Uang Elektronik dan penerapan prinsip mengenal nasabah (know your customer principles). Penerbitan Uang Elektronik wajib menggunakan satuan uang rupiah.

Disamping itu, setiap penggunaan Uang Elektronik di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah. Kewajiban penggunaan uang rupiah ini merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Bank Indonesia. Selain itu, kewajiban penggunaan satuan uang rupiah didasarkan pada pertimbangan bahwa Nilai Uang Elektronik harus dapat dikonversi secara penuh (fully convertible) sehingga nilai satu rupiah pada Nilai Uang Elektronik harus sama dengan satu rupiah pada uang tunai.

Nilai Uang Elektronik yang disetorkan terlebih dahulu oleh Pemegang kepada Penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan dan Undang-Undang tentang Perbankan Syariah. Konsekuensi dari pengkategorian Nilai Uang Elektronik bukan sebagai simpanan harus diketahui dari awal oleh Pemegang sehingga membawa kewajiban Penerbit untuk memberitahukan kepada Pemegang.

Disamping itu, karena tidak termasuk simpanan maka Uang Elektronik yang dimiliki oleh Pemegang tidak termasuk yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Untuk mendukung upaya Bank Indonesia dalam meningkatkan efisiensi nasional, Prinsipal dan/atau Penerbit diharapkan dari awal tahap pengembangan sudah mempersiapkan sistemnya agar dapat terkoneksi dengan sistem Prinsipal dan/atau Penerbit lain.

Selain hal-hal tersebut di atas, untuk mendukung keamanan dan kelancaran penyelenggaran Uang Elektronik, Bank Indonesia juga mengatur kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara Uang Elektronik seperti kewajiban penerapan manajemen risiko, pelaporan, dan keamanan sistem dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Dalam beberapa hal dimungkinkan agar pengaturan-pengaturan yang sifatnya teknis dan mikro dapat diatur dan disepakati sendiri oleh industri untuk memberikan kesempatan agar industri dapat mengatur sendiri guna melengkapi aturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (Self-Regulation Organization/SRO). Namun pengaturan yang dikeluarkan oleh SRO tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan yang bersifat makro dan kebijakan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Ringkasan :

  1. Materi pengaturan yang dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia ini antara lain mencakup:
    1. tata cara perizinan dan peralihan perizinan;
    2. tata cara penyelenggaraan;
    3. pengawasan;
    4. peningkatan keamanan teknologi; dan
    5. sanksi.
  2. Yang dimaksud dengan Uang Elektronik adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur (1) diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit; (2) nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip; (3) digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan (4) nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
  3. Pihak-pihak yang wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia ini adalah Bank dan Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir Uang Elektronik.
  4. Khusus untuk Lembaga Selain Bank, Penerbit yang wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia adalah Penerbit yang telah atau merencanakan mengelola dana float yang mencapai nilai tertentu. Batas nilai dana float tersebut diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia yakni telah mencapaiRp1 milyar atau lebih.
  5. Batas Nilai Uang Elektronik yang dapat disimpan dalam media Uang Elektronik sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia, ditetapkan sebagai berikut :
    1. Nilai Uang Elektronik untuk jenis unregistered paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
    2. Nilai Uang Elektronik untuk jenis registered paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Selanjutnya, dalam Surat Edaran Bank Indonesia juga diatur batas nilai transaksi untuk kedua jenis Uang Elektronik tersebut dalam 1 (satu) bulan untuk setiap Uang Elektronik secara keseluruhan paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), yang meliputi transaksi pembayaran, transfer dana, dan fasilitas transaksi lainnya yang disediakan oleh Penerbit

  1. Khusus untuk Lembaga Selain Bank, untuk dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir di bidang Uang Elektronik, harus berbentuk perseroan terbatas (PT).
  2. Uang Elektronik yang diterbitkan dan/atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah.
  3. Nilai Uang Elektronik yang diterbitkan oleh Penerbit harus sama dengan nilai uang yang disetorkan oleh Pemegang.
  4. Peraturan Bank Indonesia ini memberikan dasar bagi Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir dan/atau pihak lain yang terkait dengan penyelenggaraan Uang Elektronik untuk dapat menyepakati pembentukan suatu forum atau institusi yang bertujuan untuk mengatur sendiri hal-hal yang bersifat teknis dan mikro (Self-Regulation Organization atau SRO), namun aturan yang dikeluarkan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.

Berikut PBI tentang E-money dan Penjelasannya :

PERATURAN BANK INDONESIA

NOMOR: 11/12/PBI/2009

TENTANG

UANG ELEKTRONIK (ELECTRONIC MONEY)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

GUBERNUR BANK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa perkembangan alat pembayaran berupa uang elektronik yang sebelumnya diatur sebagai kartu prabayar tidak hanya diterbitkan dalam bentuk kartu namun juga telah berkembang dalam bentuk lainnya;

b. bahwa seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, alat pembayaran berupa uang elektronik yang diterbitkan oleh bank maupun lembaga selain bank saat ini semakin berkembang;

c. bahwa untuk meningkatkan kelancaran dan keamanan bagi seluruh pihak dalam penyelenggaraan uang elektronik diperlukan pengaturan yang lebih lengkap;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengatur ketentuan mengenai uang elektronik (electronic money) dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);

3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4191) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4324);

4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);

5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867);

M E M U T U S K A N:

Menetapkan:

PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG UANG ELEKTRONIK (ELECTRONIC MONEY).

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang dimaksud dengan:

1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia dan Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

2. Lembaga Selain Bank adalah badan usaha bukan Bank yang berbadan hukum dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia.

3. Uang Elektronik (Electronic Money) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

a. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;

b. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;

c. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan

d. nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

4. Nilai Uang Elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik pada suatu media yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana.

5. Prinsipal adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi Uang Elektronik yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.

6. Penerbit adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menerbitkan Uang Elektronik.

7. Acquirer adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan kerja sama dengan pedagang, yang dapat memproses data Uang Elektronik yang diterbitkan oleh pihak lain.

8. Pemegang adalah pihak yang menggunakan Uang Elektronik.

9. Pedagang (merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima transaksi pembayaran dari Pemegang.

10. Pengisian Ulang adalah penambahan Nilai Uang Elektronik pada Uang Elektronik.

11. Dana Float adalah seluruh Nilai Uang Elektronik yang diterima Penerbit atas hasil penerbitan Uang Elektronik dan/atau Pengisian Ulang yang masih merupakan kewajiban Penerbit kepada Pemegang dan Pedagang.

12. Tarik Tunai adalah fasilitas penarikan tunai atas Nilai Uang Elektronik yang dapat dilakukan setiap saat oleh Pemegang.

13. Penyelenggara Kliring adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik.

14. Penyelenggara Penyelesaian Akhir adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik berdasarkan hasil perhitungan dari Penyelenggara Kliring.

Cukup jelas.

BAB II

PRINSIPAL, PENERBIT, ACQUIRER, PENYELENGGARA KLIRING

DAN/ATAU PENYELENGGARA PENYELESAIAN AKHIR

Bagian Kesatu

Perizinan

Paragraf 1

Prinsipal

Pasal 2

(1) Kegiatan sebagai Prinsipal dapat dilakukan oleh Bank atau Lembaga Selain Bank.

Pada prinsipnya baik Bank maupun Lembaga Selain Bank mempunyai kesempatan yang sama untuk bertindak sebagai Prinsipal, seperti mempunyai tanggung jawab yang sama dalam pemenuhan keandalan sistem dan penetapan prosedur serta persyaratan yang fair atau obyektif jika jaringannya digunakan oleh Penerbit lain.

(2) Bank dan Lembaga Selain Bank yang akan bertindak sebagai Prinsipal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Cukup jelas.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagai Prinsipal diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Cukup jelas.

Pasal 3

(1) Dalam melaksanakan kegiatannya, Prinsipal wajib:

a. menetapkan prosedur dan persyaratan yang obyektif dan transparan; dan

b. melakukan pengawasan terhadap keamanan dan keandalan system dan/atau jaringan, kepada seluruh Penerbit dan/atau Acquirer yang menjadi anggota Prinsipal yang bersangkutan.

Yang dimaksud dengan “obyektif” adalah sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Prinsipal dan menerapkan perlakuan yang setara (equal treatment) kepada seluruh Penerbit dan/atau Acquirer.

Yang dimaksud dengan “transparan” adalah harus tersedia informasi yang memadai kepada Penerbit dan/atau Acquirer terhadap proses penyusunan, pelaksanaan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Prinsipal.

Pengawasan yang dilakukan Prinsipal terhadap keamanan dan keandalan jaringan yang digunakan oleh Penerbit dan/atau Acquirer dilakukan secara efektif baik melalui pemantauan secara on-line atau dengan pemeriksaan di lokasi Penerbit dan/atau Acquirer. Pelaksanaan pemeriksaan tersebut dapat dilakukan secara rutin atau insidental tanpa harus menunggu adanya suatu kejadian atau jika Penerbit dan/atau Acquirer akan melakukan kerjasama dengan pihak lain.

(2) Pengawasan terhadap keamanan dan keandalan sistem dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus dilakukan juga oleh Prinsipal terhadap pihak lain yang bekerjasama dengan Penerbit dan/atau Acquirer.

Yang dimaksud dengan “pihak lain yang bekerjasama dengan Penerbit dan/atau Acquirer” pada ayat ini adalah pihak selain Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir, seperti perusahaan personalisasi dan/atau perusahaan yang menyediakan sarana pemrosesan transaksi Uang Elektronik.

Pasal 4

(1) Prinsipal wajib menghentikan kerjasama dengan Penerbit dan/atau Acquirer jika Bank Indonesia mengenakan sanksi pencabutan atas izin yang telah diberikan kepada Penerbit dan/atau Acquirer sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Cukup jelas.

(2) Penghentian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Prinsipal paling lambat pada hari kerja berikutnya sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis dari Bank Indonesia mengenai pencabutan atas izin yang telah diberikan kepada Penerbit dan/atau Acquirer.

Cukup jelas.

(3) Pelaksanaan penghentian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib diberitahukan secara tertulis oleh Prinsipal dan diterima oleh Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan penghentian kerjasama.

Pemberitahuan tertulis kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dapat dibuktikan dengan stempel tanggal dari perusahaan jasa pengiriman dokumen atau stempel tanggal terima dari Bank Indonesia.

Paragraf 2

Penerbit

Pasal 5

(1) Kegiatan sebagai Penerbit dapat dilakukan oleh Bank atau Lembaga Selain Bank.

Cukup jelas.

(2) Bank yang akan bertindak sebagai Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin sebagai Penerbit dari Bank Indonesia.

Cukup jelas.

(3) Lembaga Selain Bank yang akan bertindak sebagai Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin sebagai Penerbit dari Bank Indonesia jika:

a. Dana Float yang dikelola telah mencapai nilai tertentu; atau

Cukup jelas.

b. Dana Float direncanakan akan mencapai nilai tertentu.

Yang dimaksud dengan “Dana Float yang direncanakan akan mencapai nilai tertentu” adalah apabila Lembaga Selain Bank merencanakan akan mengelola atau meningkatkan nilai Dana Float hingga mencapai nilai tertentu walaupun pada saat mengajukan permohonan nilai Dana Float belum mencapai nilai tertentu tersebut.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagai Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), termasuk ketentuan mengenai nilai Dana Float sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Cukup jelas.

Paragraf 3

Acquirer

Pasal 6

(1) Kegiatan sebagai Acquirer dapat dilakukan oleh Bank atau Lembaga Selain Bank.

(2) Bank dan Lembaga Selain Bank yang akan melakukan kegiatan sebagai Acquirer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagai Acquirer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Cukup jelas.

Pasal 7

(1) Acquirer wajib melakukan edukasi dan pembinaan terhadap Pedagang yang bekerjasama dengan Acquirer.

Cukup jelas.

(2) Acquirer wajib menghentikan kerjasama dengan Pedagang yang melakukan tindakan yang merugikan.

Termasuk dalam pengertian ”tindakan yang merugikan” adalah tindakan Pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster).

(3) Acquirer dapat melakukan tukar-menukar informasi atau data dengan Acquirer lainnya tentang Pedagang yang melakukan tindakan yang merugikan dan dapat mengusulkan pencantuman nama Pedagang tersebut dalam suatu daftar hitam Pedagang (merchant black list).

Kegiatan tukar-menukar informasi antar Acquirer tentang nama dan data Pedagang dapat ditindaklanjuti dengan mengusulkan nama Pedagang dalam suatu daftar hitam Pedagang (merchant black list). Daftar hitam Pedagang dikelola oleh Acquirer atau asosiasi Acquirer.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai klausul minimum yang harus dicantumkan dalam perjanjian kerjasama antara Acquirer dan Pedagang diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Cukup jelas.

Paragraf 4

Penyelenggara Kliring dan/atau

Penyelenggara Penyelesaian Akhir

Pasal 8

(1) Bank atau Lembaga Selain Bank yang akan melakukan kegiatan sebagai Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia.

(2) Dalam hal Bank atau Lembaga Selain Bank akan bertindak sebagai Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir, maka kewajiban memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk masing-masing kegiatan tersebut.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagai Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Kegiatan Sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau

Penyelenggara Penyelesaian Akhir

Pasal 9

(1) Bank atau Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib melaksanakan kegiatannya dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Cukup jelas.

(2) Bank atau Lembaga Selain Bank wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Indonesia, apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank atau Lembaga Selain Bank tersebut telah atau belum dapat melaksanakan kegiatannya.

Bank atau Lembaga Selain Bank dinyatakan telah dapat melaksanakan kegiatannya sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir jika jaringan atau sistemnya telah dapat dioperasikan dan produknya telah dapat digunakan oleh masyarakat luas sebagai Uang Elektronik.

Pemberitahuan tertulis mengenai belum dapat dilaksanakannya kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir harus disertai dengan bukti-bukti pendukung yang memperkuat penjelasan mengenai alasan dan kendala-kendala yang menyebabkan belum dapat dilaksanakannya kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir.

(3) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penyampaian pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Cukup jelas.

Bagian Ketiga

Bentuk Badan Hukum dan Kerjasama

Pasal 10

Lembaga Selain Bank yang akan melakukan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dalam bentuk perseroan terbatas.

Cukup jelas.

Pasal 11

Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia hanya dapat bekerjasama dengan Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang bekerjasama dalam pasal ini adalah Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang beroperasi di Indonesia.

Pasal 12

(1) Dalam hal Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir bekerjasama dengan pihak lain, maka Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib:

a. melaporkan rencana dan realisasi kerjasama dengan pihak lain kepada Bank Indonesia;

b. memiliki bukti mengenai keandalan dan keamanan sistem yang digunakan oleh pihak lain dalam penyelenggaraan Uang Elektronik yang antara lain dibuktikan dengan adanya:

1. hasil audit teknologi informasi dari auditor independen; dan

2. hasil sertifikasi yang dilakukan oleh Prinsipal, jika dipersyaratkan oleh Prinsipal.

c. mensyaratkan kepada pihak lain dalam penyelenggaraan Uang Elektronik untuk menjaga kerahasiaan data.

Yang dimaksud dengan “pihak lain” pada ayat ini adalah pihak selain Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir, seperti perusahaan yang menyediakan sarana pemrosesan transaksi Uang Elektronik.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan rencana dan realisasi kerjasama Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Cukup jelas.

BAB III

PENYELENGGARAAN KEGIATAN

Bagian Kesatu

Penerbitan dan Manajemen Risiko

Pasal 13

Penerbit dilarang menerbitkan Uang Elektronik dengan Nilai Uang Elektronik yang lebih besar atau lebih kecil daripada nilai uang yang disetorkan oleh Pemegang kepada Penerbit.

Larangan bagi Penerbit untuk menerbitkan Uang Elektronik dengan Nilai Uang Elektronik yang lebih besar daripada nilai uang yang disetorkan oleh Pemegang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penerbitan Uang Elektronik dengan pemberian potongan harga Uang Elektronik yang berpotensi terhadap penciptaan uang yang tidak terkendali. Sebagai contoh bentuk potongan harga Uang Elektronik: suatu Uang Elektronik dengan Nilai Uang Elektronik sebesar Rp 100.000,00 dijual oleh Penerbit melalui penyetoran uang/dana dari Pemegang kepada Penerbit sebesar Rp 90.000,00. Disamping itu, larangan penerbitan Uang Elektronik dengan Nilai Uang Elektronik yang lebih kecil daripada nilai uang yang disetorkan oleh Pemegang dimaksudkan untuk melindungi kepentingan Pemegang. Contoh: Nilai Uang Elektronik sebesar Rp 100.000,00 dijual oleh Penerbit melalui penyetoran uang/dana dari Pemegang kepada Penerbit sebesar Rp 110.000,00.

Pasal 14

(1) Bank Indonesia menetapkan batas paling banyak Nilai Uang Elektronik yang disimpan pada media elektronik dan batas paling banyak total nilai transaksi Uang Elektronik dalam periode tertentu.

Pembatasan Nilai Uang Elektronik dan total nilai transaksi dimaksudkan karena Uang Elektronik pada prinsipnya digunakan untuk pembayaran yang bersifat ritel dan untuk mencegah penyalahgunaan Uang Elektronik seperti untuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

(2) Penerbit wajib mematuhi batas paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Cukup Jelas.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Cukup Jelas.

Pasal 15

Dalam hal media Uang Elektronik mempunyai masa berlaku (expiry date) maka Penerbit dilarang untuk menghapus atau menghilangkan Nilai Uang Elektronik ketika masa berlaku media Uang Elektronik tersebut berakhir.

Karena masalah teknis, media penyimpan Uang Elektronik mempunyai keterbatasan usia teknis yang harus diperbaharui dengan penggantian media penyimpan Uang Elektronik tersebut. Mengingat dalam penggantian media penyimpan tersebut terdapat kemungkinan masih tersimpan Nilai Uang Elektronik dari Pemegang maka penggantiannya tidak boleh menghapus atau menghilangkan Nilai Uang Elektronik yang masih tersisa dan merupakan kewajiban Penerbit atau masih merupakan milik Pemegang.

Pasal 16

(1) Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin sebagai Penerbit dan akan menyediakan fasilitas transfer dana melalui Uang Elektronik wajib memperoleh izin sebagai penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.

Yang dimaksud dengan transfer dana dalam ketentuan ini adalah transfer Nilai Uang Elektronik antar Pemegang dan tidak termasuk pembayaran dari Pemegang kepada Pedagang. Penerbit dari Bank yang akan menyediakan fasilitas transfer dana melalui Uang Elektronik tidak memerlukan izin dari Bank Indonesia sebagai penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang mengingat kegiatan pengiriman uang telah merupakan kegiatan usaha Bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan.

(2) Fasilitas Tarik Tunai hanya dapat diberikan oleh Penerbit yang menyediakan fasilitas transfer dana melalui Uang Elektronik.

Cukup jelas.

(3) Dalam hal Penerbit yang menyediakan fasilitas transfer dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk penyediaan fasilitas Tarik Tunai, maka Penerbit hanya dapat bekerjasama dengan pihak lain yang telah memperoleh izin sebagai penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.

Yang dimaksud dengan pihak lain pada ayat ini seperti Pedagang, agen Penerbit atau pihak sebagai koresponden di dalam penyelenggaraan kegiatan pengiriman uang.

(4) Dalam hal Penerbit menyediakan fasilitas transfer dana melalui Uang Elektronik maka Penerbit wajib mencatat data identitas Pemegang.

Pencatatan data identitas Pemegang dimaksudkan untuk memenuhi prinsip mengenal nasabah (know your customer principles) dan memudahkan dalam pelaksanaan kegiatan pengiriman uang. Data identitas yang wajib dicatat sekurangkurangnya nama, alamat, tanggal lahir dan data lainnya sebagaimana yang tercantum pada bukti identitas Pemegang (fully registered).

(5) Penyediaan fasilitas transfer dana melalui Uang Elektronik oleh Penerbit selain tunduk pada ketentuan ini wajib pula tunduk pada ketentuan terkait lainnya.

Ketentuan terkait lainnya antara lain ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan usaha pengiriman uang dan/atau transfer uana, prinsip mengenal nasabah (know your customer principles) dan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas transfer dana dan Tarik Tunai melalui Uang Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Cukup jelas.

Pasal 17

(1) Penerbit wajib mencatat identitas Pedagang yang bekerjasama dengan Penerbit dan mengadministrasikan seluruh dokumen yang terkait dengan Pedagang.

Kewajiban mencatat identitas Pedagang dimaksudkan agar Penerbit mempunyai data untuk kepentingan pembayaran maupun pemenuhan klaim kepada Pedagang setelah dilakukannya transaksi antara Pedagang dan Pemegang. Pencatatan identitas Pedagang sekurang-kurangnya meliputi informasi mengenai nama, alamat, bentuk badan usaha, dan bidang usaha dari Pedagang serta informasi nomor rekening Pedagang untuk menampung kepentingan pembayaran. Kepentingan pencatatan identitas Pedagang tersebut terkait pula dengan kegiatan Penerbit dan penggunaan system Penerbit jika Penerbit melakukan kerjasama dengan Pedagang seperti untuk kegiatan Pengisian Ulang Uang Elektronik, kegiatan Tarik Tunai dalam rangka mengakhiri penggunaan Uang Elektronik (redeem), dan kegiatan Tarik Tunai dalam rangka transfer dana.

(2) Penerbit wajib menerapkan manajemen risiko operasional dan risiko keuangan.

Cukup jelas.

(3) Dalam rangka penerapan manajemen risiko keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penerbit wajib:

a. menempatkan Dana Float dalam bentuk aset yang aman dan likuid;

Cukup jelas.

b. menggunakan Dana Float sebagaimana dimaksud pada huruf a hanya untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang dan Pedagang; dan

Kewajiban kepada Pemegang antara lain berupa pengembalian seluruh Nilai Uang Elektronik yang tersisa pada Uang Elektronik pada saat Pemegang mengakhiri penggunaan Uang Elektronik (redeem), penarikan tunai dan kewajiban kepada Pedagang atas transaksi pembayaran dari Pemegang kepada Pedagang.

c. memenuhi kewajiban kepada Pemegang dan Pedagang secara tepat waktu.

Cukup jelas.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan manajemen risiko operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penempatan Dana Floa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Cukup jelas.

Pasal 18

(1) Penerbit wajib memberikan informasi secara tertulis kepada Pemegang mengenai produk Uang Elektronik yang diterbitkannya.

Kewajiban memberikan informasi secara tertulis pada ayat ini dimaksudkan agar Penerbit menerapkan prinsip transparansi produk dan melakukan edukasi kepada Pemegang.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian informasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Cukup jelas.

Pasal 19

(1) Dalam hal Penerbit telah memperoleh izin dari Bank Indonesia dan akan menerbitkan Uang Elektronik dengan jenis atau nama yang berbeda dan/atau penambahan fasilitas baru, maka penerbitannya harus dilaporkan secara tertulis oleh Penerbit kepada Bank Indonesia.

Yang dimaksud Uang Elektronik dengan jenis atau nama yang berbeda dalam ketentuan ini antara lain penerbitan Uang Elektronik dengan menggunakan media yang berbeda dengan yang diterbitkan sebelumnya termasuk jika terdapat perubahan nama produk.

(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan informasi yang paling kurang meliputi:

a. rencana bisnis; dan

b. penjelasan karakteristik tentang jenis atau nama yang berbeda dan/atau penambahan fasilitas baru Uang Elektronik.

Penjelasan karakteristik produk baru Uang Elektronik antara lain meliputi alur transaksi, upaya peningkatan keamanan sistem, dan perbedaan produk baru dengan produk sebelumnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Penggunaan Uang Rupiah

Pasal 20

(1) Uang Elektronik yang diterbitkan wajib menggunakan uang rupiah.

Yang dimaksud menggunakan uang rupiah adalah satuan uang rupiah sebagaimana yang telah digunakan dalam transaksi pembayaran dengan alat pembayaran non tunai.

(2) Uang Elektronik yang digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah.

Penggunaan satuan uang rupiah dalam Nilai Uang Elektronik sejalan dengan amanat Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009. Selain itu kewajiban penggunaan satuan uang rupiah didasarkan pada pertimbangan bahwa Nilai Uang Elektronik harus dapat dikonversi secara penuh (fully convertible) sehingga nilai satu rupiah pada Nilai Uang Elektronik harus sama dengan satu rupiah pada uang tunai. Penggunaan Uang Elektronik di wilayah Republik Indonesia dengan uang rupiah antara lain dapat ditunjukkan dengan adanya bukti transaksi dalam uang rupiah, seperti yang tercantum dalam sales draft atau bukti transaksi lainnya.

BAB IV

PERALIHAN IZIN PENYELENGGARAAN KEGIATAN UANG

ELEKTRONIK

Pasal 21

(1) Peralihan izin penyelenggaraan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir kepada pihak lain hanya dapat dilakukan oleh Bank atau Lembaga Selain Bank dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemisahan.

Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Bank atau Lembaga Selain Bank atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Bank atau Lembaga Selain Bank lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Bank atau Lembaga Selain Bank yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Bank atau Lembaga Selain Bank yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Bank atau Lembaga Selain Bank yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Bank atau Lembaga Selain Bank atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan Bank atau Lembaga Selain Bank baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Bank atau Lembaga Selain Bank yang meleburkan diri dan status badan hukum Bank atau Lembaga Selain Bank yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Bank atau Lembaga Selain Bank untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Bank atau Lembaga Selain Bank beralih karena hukum kepada dua atau lebih Bank atau Lembaga Selain Bank atau sebagian aktiva dan pasiva Bank atau Lembaga Selain Bank beralih karena hukum kepada satu atau lebih Bank atau Lembaga Selain Bank.

(2) Peralihan izin penyelenggaraan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Cukup jelas.

(3) Dalam hal terjadi pengambilalihan, Bank atau Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin penyelenggaraan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib melaporkan secara tertulis kepada Bank Indonesia.

Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih saham Bank atau Lembaga Selain Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Bank atau Lembaga Selain Bank tersebut.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyampaian laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Cukup jelas.

BAB V

PENGAWASAN

Pasal 22

(1) Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir.

Cukup jelas.

(2) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia mengadakan pertemuan konsultasi (consultative meeting) dengan Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir.

Cukup jelas.

(3) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib:

a. menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia secara tertulis dan/atau on-line mengenai kegiatan Uang Elektronik;

Cukup jelas.

b. memberikan keterangan dan/atau data yang terkait dengan penyelenggaraan yang Elektronik sesuai dengan permintaan Bank Indonesia;

Cukup jelas.

c. memberikan kesempatan kepada Bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaaan (on site visit) guna memperoleh informasi yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan Uang Elektronik;

Dalam memberikan kesempatan kepada Bank Indonesia untuk memperoleh informasi termasuk memberikan akses pada sistem teknologi informasi.

(4) Bank Indonesia dapat meminta kepada pihak lain yang bekerjasama dengan Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai informasi tertentu.

Cukup jelas.

(5) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Indonesia dapat melakukan pembinaan dan/atau mengenakan sanksi administratif.

Cukup jelas.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan jenis laporan yang disampaikan secara tertulis dan/atau on-line sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Cukup jelas.

Pasal 23

Bank Indonesia dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan (on site visit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c.

Yang dimaksud dengan ”pihak lain” dalam pasal ini adalah pihakpihak yang oleh Bank Indonesia dinilai memiliki kemampuan untuk melaksanakan pengawasan, antara lain Akuntan Publik dan Konsultan Teknologi Informasi. Pengawasan oleh pihak lain dapat dilakukan sendiri atau bersama-sama dengan pengawas dari Bank Indonesia.

BAB VI

PENINGKATAN KEAMANAN TEKNOLOGI

Pasal 24

(1) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib:

a. menggunakan sistem yang aman dan andal;

b. memelihara dan meningkatkan keamanan teknologi Uang Elektronik;

c. memiliki kebijakan dan prosedur tertulis (standard operating procedure) penyelenggaraan kegiatan Uang Elektronik; dan

d. menjaga keamanan dan kerahasiaan data.

Keamanan teknologi Uang Elektronik meliputi keamanan dalam proses penerbitan Uang Elektronik, pengelolaan data, keamanan pada Uang Elektronik, dan keamanan pada seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi Uang Elektronik.

Yang dimaksud dengan ”aman” adalah sistem elektronik yang digunakan terlindungi secara fisik dan non fisik. Yang dimaksud dengan ”andal” adalah sistem elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.

(2) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib melaksanakan audit teknologi informasi secara berkala dan melaporkan hasil audit teknologi informasi tersebut kepada Bank Indonesia.

Pelaksanaan audit untuk teknologi informasi dapat dilakukan oleh auditor independen.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keamanan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan audit dan tata cara pelaporan hasil audit teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Cukup jelas.

BAB VII

LAIN-LAIN

Pasal 25

Penyelenggaraan kegiatan Uang Elektronik oleh Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah tunduk kepada Peraturan Bank Indonesia ini dengan tetap mengacu pada prinsip syariah yang berlaku.

Cukup jelas.

Pasal 26

(1) Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dapat menyelenggarakan kegiatan Uang Elektronik sepanjang tidak dilarang dalam peraturan yang mengatur mengenai Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

(2) Dalam hal Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan Uang Elektronik maka seluruh ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini berlaku untuk Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Cukup jelas.

Pasal 27

(1) Prinsipal, Penerbit, dan/atau Acquirer harus menyediakan sistem yang dapat dikoneksikan dengan sistem Uang Elektronik yang lain.

Keharusan penyediaan sistem yang dapat dikoneksikan dengan sistem Uang Elektronik yang lain antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dalam kegiatan Uang Elektronik.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keharusan penyediaan sistem yang dapat dikoneksikan dengan sistem Uang Elektronik yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Cukup jelas.

Pasal 28

(1) Dalam hal terdapat perubahan atas nama, alamat, dan/atau informasi pada dokumen tertentu, Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir Uang Elektronik harus melaporkan secara tertulis kepada Bank Indonesia.

Perubahan informasi pada dokumen tertentu yang harus dilaporkan antara lain meliputi susunan pengurus atau pemilik dari badan usaha yang bersangkutan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan perubahan atas nama, alamat dan/atau informasi pada dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Cukup jelas.

Pasal 29

Setiap laporan, keterangan dan/atau data yang disampaikan oleh Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib disampaikan secara lengkap, benar dan akurat.

Cukup jelas.

Pasal 30

(1) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir dan pihak lain yang terkait dengan penyelenggaraan Uang Elektronik dapat menyepakati pembentukan suatu forum atau institusi yang bertujuan untuk mengatur sendiri hal-hal yang bersifat teknis dan mikro, dengan melaporkan secara tertulis keberadaan forum atau institusi tersebut kepada Bank Indonesia.

Pengaturan sendiri oleh forum atau institusi (Self-Regulation Organization/SRO) dimaksudkan untuk melengkapi atas aturan yang bersifat makro dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

(2) Aturan-aturan yang dikeluarkan oleh forum atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Bank Indonesia dan tidak boleh bertentangan dengan aturan dan kebijakan Bank Indonesia.

Untuk mencegah agar aturan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan aturan dan kebijakan Bank Indonesia, maka materi aturan yang akan dikeluarkan oleh forum atau institusi tersebut dikonsultasikan kepada Bank Indonesia.

(3) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir dan pihak lain yang menjadi anggota dalam forum atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti dan tunduk dengan aturan yang telah dikeluarkan dan menjadi kesepakatan forum atau institusi tersebut.

Cukup jelas.

Pasal 31

Bank Indonesia mencantumkan daftar nama Bank dan Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin dan telah efektif melakukan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir dalam website Bank Indonesia.

Pencantuman daftar nama Bank atau Lembaga Selain Bank dalam website Bank Indonesia dimaksudkan agar masyarakat luas mengetahui Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia dalam penyelenggaraan Uang Elektronik.

BAB VIII

S A N K S I

Pasal 32

Bank atau Lembaga Selain Bank yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), dan/atau Pasal 48, dikenakan sanksi administratif berupa:

a. penghentian kegiatan Uang Elektronik, bagi Bank; atau

b. penghentian kegiatan Uang Elektronik oleh instansi yang berwenang berdasarkan permintaan Bank Indonesia, bagi Lembaga Selain Bank.

Cukup jelas.

Pasal 33

(1) Prinsipal yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), dan/atau Pasal 4 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Cukup jelas.

(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Prinsipal tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), dan/atau Pasal 4 ayat (3), dikenakan teguran tertulis kedua.

Cukup jelas.

(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Prinsipal tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), dan/atau Pasal 4 ayat (3), dikenakan sanksi pencabutan izin sebagai Prinsipal.

Cukup jelas.

Pasal 34

(1) Penerbit yang melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (3), Pasal 16 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), dan/atau Pasal 20 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Cukup jelas.

(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penerbit melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (3), Pasal 16 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), dan/atau Pasal 20 ayat (1), dikenakan teguran tertulis kedua.

Cukup jelas.

(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penerbit melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (3), Pasal 16 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), dan/atau Pasal 20 ayat (1), dikenakan sanksi pencabutan izin sebagai Penerbit.

Cukup jelas.

Pasal 35

(1) Acquirer yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau Pasal 7 ayat (2) dikenakan sanksi administrative berupa teguran tertulis.

Cukup jelas.

(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Acquirer tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan/atau Pasal 7 ayat (2), dikenakan teguran tertulis kedua.

Cukup jelas.

(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Acquirer tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan/atau Pasal 7 ayat (2), dikenakan sanksi pencabutan izin sebagai Acquirer.

Cukup jelas.

Pasal 36

(1) Bank atau Lembaga Selain Bank yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Cukup jelas.

(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank atau Lembaga Selain Bank tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua.

Cukup jelas.

(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank atau Lembaga Selain Bank tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (2), dikenakan sanksi pembatalan izin sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir.

Cukup jelas.

Pasal 37

(1) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang melanggar Pasal 11, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan perintah untuk menghentikan kerjasamanya dengan Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir lain.

Cukup jelas.

(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir tidak menghentikan kerjasamanya dengan Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dikenakan teguran tertulis kedua.

Cukup jelas.

(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir tidak menghentikan kerjasamanya dengan Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir lain, dikenakan sanksi pencabutan izin sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir.

Cukup jelas.

Pasal 38

(1) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang melanggar Pasal 12 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan perintah untuk menghentikan kerjasamanya dengan pihak lain.

Cukup jelas.

(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir tidak menghentikan kerjasamanya dengan pihak lain, dikenakan teguran tertulis kedua.

Cukup jelas.

(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat

teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir tidak menghentikan kerjasamanya dengan pihak lain, dikenakan sanksi pencabutan izin sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir.

Cukup jelas.

Pasal 39

Pelanggaran atas ketentuan Pasal 20 ayat (2), dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.

Cukup jelas.

Pasal 40

(1) Bank atau Lembaga Selain Bank yang melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan/atau Pasal 21 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Cukup jelas.

(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank atau Lembaga Selain Bank melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan/atau Pasal 21 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua.

Cukup jelas.

(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank atau Lembaga Selain Bank melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan/atau Pasal 21 ayat (3), dikenakan sanksi pencabutan izin atas kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir.

Cukup jelas.

Pasal 41

(1) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a setelah berakhirnya batas waktu penyampaian laporan, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Cukup jelas.

(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir melanggar Pasal 22 ayat (3) huruf a, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua.

Cukup jelas.

(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir melanggar Pasal 22 ayat (3) huruf a, dikenakan sanksi pencabutan izin atas kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir.

Cukup jelas.

(4) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan secara on-line sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a, dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia tentang Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank.

Cukup jelas.

Pasal 42

(1) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b, Pasal 24 ayat (1), dan/atau Pasal 24 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Cukup jelas.

(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b, Pasal 24 ayat (1), dan/atau Pasal 24 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua.

Cukup jelas.

(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b, Pasal 24 ayat (1), dan/atau Pasal 24 ayat (2), dikenakan sanksi pencabutan izin sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir.

Cukup jelas.

Pasal 43

(1) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Cukup jelas.

(2) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c, dikenakan sanksi pencabutan izin sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir.

Cukup jelas.

Pasal 44

(1) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan on-line secara lengkap, benar dan akurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dikenakan sanksi administrative sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan kantor pusat Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia mengenai laporan penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank.

Cukup jelas.

(2) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tertulis secara lengkap, benar dan akurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dikenakan sanksi administrative berupa teguran tertulis.

Cukup jelas.

Pasal 45

Bank atau Lembaga Selain Bank yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dikenakan sanksi teguran tertulis.

Cukup jelas.

Pasal 46

(1) Lembaga Selain Bank yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Cukup jelas.

(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Selain Bank tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua.

Cukup jelas.

(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Selain Bank tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dikenakan sanksi pencabutan izin atas kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir.

Cukup jelas.

BAB IX

PENGHENTIAN SEMENTARA, PEMBATALAN DAN PENCABUTAN IZIN

Pasal 47

Selain dalam rangka penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan/atau Pasal 46, Bank Indonesia dapat menghentikan sementara, membatalkan atau mencabut izin yang telah diberikan kepada Bank atau Lembaga Selain Bank sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir, antara lain dalam hal:

a. terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir untuk menghentikan kegiatannya;

Cukup jelas.

b. terdapat rekomendasi dari otoritas pengawas yang berwenang antara lain mengenai memburuknya kondisi keuangan dan/atau lemahnya manajemen risiko Bank atau Lembaga Selain Bank;

Rekomendasi dari otoritas pengawas yang berwenang dapat berasal dari pengawas bank, pengawas sistem pembayaran, atau pengawas dari Lembaga Selain Bank yang bersangkutan.

c. terdapat permintaan tertulis atau rekomendasi dari otoritas pengawas yang berwenang kepada Bank Indonesia untuk menghentikan sementara kegiatan Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir;

Cukup jelas.

d. otoritas pengawas yang berwenang telah mencabut izin usaha dan/atau menghentikan kegiatan usaha Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir; atau

Cukup jelas.

e. adanya permohonan pembatalan yang diajukan sendiri oleh Bank atau Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Cukup jelas.

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 48

Bank atau Lembaga Selain Bank yang telah melakukan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir sebelum diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini dan belum memperoleh izin atau penegasan dari Bank Indonesia, wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Cukup jelas.

Pasal 49

Bank atau Lembaga Selain Bank yang telah melakukan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir sebelum diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini dan telah memperoleh izin atau penegasan dari Bank Indonesia, wajib melaporkan kegiatannya kepada Bank Indonesia dan melengkapi persyaratan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Cukup jelas.

Pasal 50

Lembaga Selain Bank yang telah melakukan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir di wilayah Republik Indonesia sebelum diberlakukannya ketentuan ini dan belum berbadan hukum Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas maka wajib telah berbadan hukum Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Cukup jelas.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 51

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Cukup jelas.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 13 April 2009.

ttd

GUBERNUR BANK INDONESIA

BOEDIONO

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 13 April 2009.

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 2009 NOMOR 65 DASP

Tanya Jawab :

1.

Q : Mengapa Uang Elektronik diatur tersendiri dan terpisah dari PBI APMK?

A: Salah satu ciri dari Uang Elektronik sebagai alat pembayaran adalah adanya kegiatan prabayar dari Pemegang kepada Penerbit Uang Elektronik, sebelum Pemegang menggunakannya untuk kepentingan transaksi pembayaran. Uang dari Pemegang disimpan secara elektronik dalam bentuk suatu chip atau dalam suatu media server yang dikelola oleh Penerbit. Dengan media penyimpan chip maka bentuk uang elektronik tidak selalu berupa kartu, sehingga kurang tepat jika uang elektronik masuk sebagai APMK. Untuk itu maka Uang Elektronik diatur sendiri dan pula karena karakteristiknya yang beda dengan APMK sehingga diperlukan pengaturan tersendiri.

2.

Q : Apakah Uang Elektronik dapat dimanfaatkan untuk melakukan transfer dana dan tarik tunai?

A : Pada dasarnya Uang Elektronik adalah sebagai alat pembayaran untuk kepentingan transaksi pembayaran. Namun demikian, sistem Uang Elektronik dapat digunakan sebagai media untuk transfer dana. Jika Uang Elektronik tersebut diterbitkan oleh Lembaga Selain Bank, dan dalam sistemnya akan disediakan fasilitas transfer dana dan tarik tunai, maka Penerbit Uang Elektronik tersebut wajib memperoleh izin pula dari Bank Indonesia sebagai penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU). Di sisi lain, jika Penerbitnya berasal dari Bank, maka fasilitas transfer dana melalui Uang Elektronik dapat langsung diberikan tanpa izin sebagai penyelenggara KUPU terlebih dahulu.

3.

Q : Apakah ada pembatasan tentang nilai uang yang dapat disimpan dalam kegiatan Uang Elektronik?

A : Sebagai kegiatan prabayar, maka nilai uang yang dapat disimpan dalam Uang Elektronik dibatasi nilai maksimumnya oleh Bank Indonesia sesuai dengan jenis Uang Elektronik yang dikeluarkan oleh Penerbit. Batas maksimum nilai Uang Elektronik tersebut diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

4.

Q : Apakah setiap penerbitan Uang Elektronik harus memperoleh izin dari Bank Indonesia?

A : Penerbitan Uang Elektronik baik oleh Bank maupun Lembaga Selain Bank wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia, namun bagi Lembaga Selain Bank kewajiban memperoleh izin tersebut berlaku jika nilai dana float-nya telah mencapai nilai tertentu atau direncanakan mencapai nilai tertentu. Batasan minimal nilai dana float diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

5.

Q : Apakah izin sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir dapat dialihkan?

A : Pengalihan izin hanya dapat dilakukan atas izin Bank Indonesia dan dalam hal terjadi penggabungan, peleburan atau pemisahan.

6.

Q : Dengan berlakunya PBI ini, apa yang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang telah melakukan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir Uang Elektronik dan telah memperoleh izin atau penegasan dari Bank Indonesia?

A : Pihak-pihak tersebut harus melaporkan kegiatannya kepada Bank Indonesia dan melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam PBI ini.