Tampilkan postingan dengan label Hukum Agraria. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Agraria. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Desember 2019

izin lokasi

Dalam kesibukkan sekarang ini, pengurusan izin lokasi di Banten, tepatnya di kabupaten serang. Untuk melakukan pembelian tanah guna keperluan pabrik, maka izin lokasi harus menjadi target utama kerja, karena dengan mendapatkan izin lokasi maka area pertanahan tersebut sudah bisa menjadi area pabrik.
Banyak kasus pembelian tanah secara besar, 10 ha atau 20 ha atau lebih dari 20 ha, dimana ingin dijadikan lahan pabrik. Namun dikarenakan belum mempunyai izin lokasi maka area pertanahan tersebut harus diam dulu menunggu izin lokasi diterbitkan. Tidak bagusnya adalah tidak mendapat izin lokasi. Maka pengusaha akan rugi pengeluaran pembelian tanah tersebut. 
Pengurusan izin lokasi adalah kewenangan pemda setempat setelah mendapatkan konfirmasi dari pihak BPN setempat juga. Oleh karena itu, akan banyak kegiatan pengurusan adminstrasi dan dana untuk mendapatkan izin lokasi tersebut.

Senin, 25 November 2019

2019...

Sudah lama juga tidak update blog ini, moga2 masih banyak yang membaca dan mendapatkan knowledge yang menjadi manfaat.
Dan mulai sekarang saya akan coba lagi aktif menulis blog yang mungkin akan agak membosankan.

Kali ini saya akan mengangkat tema Hukum Agraria. Para pemilik tanah adat, ada mempunyai hak dengan cara memegang salinan Akta Jual Beli yang di tanda tangani oleh PPATS, biasanya oleh Camat, dimana kepala desa dan sekdes menandatangani bagian Saksi.
Terkadang ada Akta Jual Beli tanah yang dianggap sudah sempurna, yaitu memegang salinan AJB tersebut. Padahal yang sempurna adalah, AJB tersebut lengkap dengan dokumen pendukung, seperti yang tercantum dalam AJB tersebut. Seperti potokopi penjual dan pembeli, surat keterangan riwayat tanah, surat dari ahli waris bahwa tidak ada sengketa, potokopi keterangan tanah dari kepala desa dan lainnya.
Pada konteks ini, jika pemilik AJB tidak akan menjual tanah yang dimiliki, pasti aman2 saja. Namun jika akan dijual kepada pihak lain, maka dokumen pendukung dari AJB tersebut menjadi suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Sehingga nantinya ketika akan dijual atau di naikkan status tanah tersebut, tidak mengalami masalah di Badan Pertanahan Nasional.