Tampilkan postingan dengan label UU PT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU PT. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 April 2009

Spin-Off, Konstruksi Hukum Dalam Upaya Penguatan

I. Pendahuluan

Sebenarnya praktek Spin-off telah cukup lama dikenal sebagai salah satu konstruksi hukum yang banyak digunakan dalam merestrukturisasi perusahaan, namun untuk industri perbankan konstruksi hukum ini baru dilegislasikan dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, meskipun sebelumnya ketentuan tentang spin off atau pemisahan ini telah diatur dalam UU No. 40 2007 tentang Perseroan Terbatas. Meskipun pengaturan spin off dalam UU Perbankan Syariah ini secara spesifik lebih ditujukan untuk menerapkan substansi UU Perbankan Syariah (menjamin terpenuhinya prinsip-prinsip syariah), khususnya terhadap Unit Usaha Syariah (UUS) yang secara korporasi masih berada dalam satu entitas dengan Bank Umum Konvensional, namun kontruksi hukum spin off ini dapat dimanfaatkan oleh industri perbankan dalam melakukan restrukturisasi usahanya.

Dalam khazanah hukum, sebenarnya terdapat kontruksi hukum lain yang sudah sangat dikenal dan mirip dengan mekanisme spin off ini yaitu Penggabungan perusahaan (merger). Karena kemiripannya ini maka dalam beberapa istilah, spin off seringkali juga disebut dengan demerger. Bentuk kemiripannya terutama adalah bahwa spin off menyebabkan beralihnya secara hukum seluruh hak dan kewajiban bank yang melakukan pemisahan, sebagaimana halnya dalam konstruksi hukum penggabungan (merger).

Konstruksi hukum merger sendiri telah mendapat pengaturan yang cukup lama dalam perundangan-undangan di Indonesia, dan dalam prakteknya, merger untuk bank telah dilakukan sejak tahun 1971-1972 yaitu sejak terjadinya merger pertama kali dari beberapa bank nasional yang kemudian menjadi PT. PAN Indonesia Bank (Bank Panin) . Sedangkan konstruksi hukum spin off di industri perbankan baru mengemuka setelah timbulnya wacana pemisahan fungsi unit usaha syariah dari beberapa bank nasional konvensional akhir-akhir ini. Dalam tulisan singkat di bawah ini akan diuraikan aspek hukum spin off dikaitkan dengan kebutuhan untuk melakukan restrukturisasi perbankan nasional.

II. Spin-off ditinjau dari sisi Yuridis

Dalam Pasal 1 angka 12 UU No. 40 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), istilah spin off disebut dengan Pemisahan. Dalam pasal tersebut, Pemisahan didefinisikan sebagai berikut:

Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.

Selanjutnya dalam Pasal 135 UU PT, pemisahan dibedakan antara Pemisahan murni dan Pemisahan tidak murni.

Pemisahan murni mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan Perseroan yang melakukan pemisahan usaha tersebut berakhir karena hukum.

Pemisahan tidak murni mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan Perseroan yang melakukan pemisahan tersebut tetap ada.

Sedangkan dalam Pasal 1 angka 32 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pemisahan didefinisikan sebagai berikut:

Pemisahan adalah pemisahan usaha dari satu Bank menjadi dua badan usaha atau lebih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari dua definisi tersebut di atas, jelas bahwa pemisahan aset dan kewajiban dari suatu perusahaan menjadi perusahaan baru yang independen (entitas yang terpisah) merupakan unsur yang paling penting dalam proses hukum spin off. Dalam prakteknya, pemisahan aset dan kewajiban tersebut umumnya adalah berupa pemisahan unit usaha (divisi) tertentu menjadi sebuah perusahaan baru yang kegiatan usahanya bisa sama atau berbeda dengan perusahaan awalnya .

Dilihat dari bentuk hukumnya, dalam UU PT, perusahaan baru hasil pemisahan tersebut disebutkan secara tegas bahwa bentuk hukumnya adalah Perseroan Terbatas. Sedangkan dalam UU Perbankan Syariah, perusahaan baru hasil pemisahan tersebut tidak secara tegas disebutkan bentuk hukumnya, namun hanya disebutkan menjadi dua badan usaha atau lebih. Hal tersebut dapat ditafsirkan bahwa menurut UU Perbankan Syariah, bentuk hukum dari badan usaha baru hasil pemisahan suatu bank tidak mesti mengikuti atau sama dengan bentuk hukum perusahaan asalnya, dan badan usaha baru tersebut tidak mesti merupakan suatu bank. Namun apabila kegiatan usaha badan baru hasil pemisahan tersebut adalah bank syariah, maka sesuai Pasal 7 UU Perbankan Syariah harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas.

Berkenaan dengan pemegang saham atas perusahaan baru hasil pemisahan, baik dalam UU PT maupun UU Perbankan Syariah di atas tidak disebutkan secara tegas siapa yang menjadi pemegang saham atas perusahaan baru tersebut, apakah pemegang saham dari perusahaan awal atau perusahaan awal itu sendiri.

Terhadap hal ini, Fred B.G. Tumbuan mengemukakan bahwa kaedah pokok dalam hal pemisahan adalah bahwa para pemegang saham Perseroan yang melakukan pemisahan karena hukum menjadi pemegang saham dari Perseroan yang menerima peralihan aktiva dan pasiva.

Kaedah pokok yang dikemukakan oleh Fred B.G.Tumbuan ini juga sejalan dengan definisi Spin off dalam Black’s Law Dictionary , sbb:

A corporate divestiture in which a division of a corporation become an independent company and a stock of new company is distributed to the corporation’s shareholders.

Aspek hukum lainnya yang juga penting dalam spin off ini adalah terkait dengan perlindungan kreditur dan pihak-pihak lain yang memiliki hak-hak istimewa yang bisa saja sebagai akibat dari pemisahan perusahaan tersebut mengalami kerugian.

Dalam spin off bank, beberapa pihak yang harus mendapatkan perlindungan hukum antara lain kreditur bank, masyarakat penyimpan dana, debitur yang telah memberikan hak jaminan (terutama jaminan kebendaan) kepada bank dan para pemegang saham bank yang melakukan pemisahan. Pemegang saham dalam hal ini perlu mendapatkan perlindungan mengingat proses spin off untuk bank bisa terjadi bukan atas kehendak pemegang saham bank, namun karena ada ketentuan Undang-Undang yang mewajibkan pemisahan.

III. Spin-off dalam penguatan struktur perbankan nasional

Sejak Arsitektur Perbankan Indonesia (API) diimplementasikan pada tahun 2004, yang merupakan bagian dari program restrukturisasi perbankan nasional, telah banyak langkah-langkah dan upaya-upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia, antara lain melalui program penguatan struktur perbankan nasional. Program tersebut bertujuan untuk memperkuat permodalan bank dalam rangka meningkatkan kemampuan bank melakukan usahanya, terutama dalam kapasitasnya sebagai lembaga intermediasi. Upaya penguatan permodalan bank tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti penambahan modal baru dari pemilik modal lama atau melalui penerbitan saham di pasar modal, penerbitan subordinated loan, atau melalui mekanisme merger sesama bank . Penguatan permodalan bank melalui mekanisme merger seharusnya merupakan salah satu upaya yang efektif dan cepat dalam upaya penguatan permodalan bank-bank nasional .

Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia, mekanisme Spin off atau pemisahan belum diakomodir sebagai salah satu alternatif dalam penguatan struktur perbankan Indonesia. Hal ini dapat dimengerti mengingat API sendiri telah diluncurkan pada tahun 2004 sebelum diakomodirnya konsep spin off dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT dan UU No.21 2008 tentang Perbankan Syariah.

Apabila hanya melihat tujuannya, terlihat bahwa spin off yang diatur dalam UU Perbankan Syariah sebenarnya lebih ditujukan untuk mengakomodasi kepentingan pengembangan syariah, dalam hal ini melalui pemisahan UUS dari bank konvensional menjadi bank syariah (Pasal 68 UU Perbankan Syariah). Namun apabila melihat rumusan Pasal 1 angka 32, sebenarnya pengertian spin off dalam UU Perbankan Syariah tersebut memberikan fleksibilitas yang lebih luas kepada perbankan untuk melakukan penguatan restruktur usahanya.

Dalam penguatan struktur usahanya, mekanisme spin off dapat dimanfaatkan oleh bank sebagai sarana untuk lebih mempertajam segmentasi pasar, khususnya melalui penguatan lini bisnis yang lebih fokus dan spesialis. Dalam hal ini, mekanisme spin-off digunakan untuk mempertajam salah satu core bisnis yang dianggap penting bagi bank untuk dikembangkan. Misalnya Divisi UMKM dipisahkan (demerger) menjadi sebuah perusahaan baru yang merupakan perusahaan anak dari bank ybs. Selain itu, dengan mekanisme spin off ini sebuah bank dapat juga melakukan pemisahan aset bermasalahnya (bad assets) menjadi badan usaha baru yang bukan merupakan bank (menjadi semacam perusahaan pengelola aset). Dalam hal ini maka keuntungan bagi bank adalah selain memiliki perusahaan baru yang menjadi kendaraan pengelola aset bermasalahnya (special purpose vehicle) yang tetap dapat dikontrolnya, juga menjadi sarana yang efektif bagi bank dalam melakukan pembersihan aset bermasalahnya (cleaning assets).

Berkenaan dengan status kepemilikan saham perusahaan hasil pemisahan, sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa pada dasarnya kaidah pokok dalam hal pemisahan adalah bahwa para pemegang saham Perseroan yang melakukan pemisahan karena hukum menjadi pemegang saham dari Perseroan baru hasil pemisahan. Namun demikian, kaidah pokok ini, apabila dikaitkan dengan tujuan restrukturisasi perusahaan (Perbankan) akan timbul permasalahan karena sebenarnya tujuan dari pemisahan tersebut justru untuk mengembangkan dan memperbesar perusahaan awal dengan cara melakukan focussing usaha melalui pemisahan perusahaan. Sesuai tujuan spin off, maka perusahaan awal tersebut seharusnya dapat memiliki dan mengontrol perusahaan baru hasil pemisahan. Hal ini juga yang mungkin ingin dituju dalam restrukturisasi perbankan yaitu bank konvensional yang melakukan pemisahan UUS, diharapkan dapat lebih memfokuskan usaha bank konvensionalnya tanpa kehilangan pangsa bisnis di pasar perbankan Syariah yang kini bidang usahanya tersebut dijalankan oleh sebuah entiti yang terpisah. Sebagai entiti yang terpisah, maka bank syariah yang merupakan wujud baru dari UUS, kini dapat bergerak lebih bebas dan secara bisnis tidak lagi terikat dengan ketentuan perbankan induknya.

Terkait permasalahan kepemilikan saham ini, sebagai solusi, Fred B.G. Tumbuan mengemukakan suatu jenis pemisahan khusus yaitu “pemisahan hibrida” (hybrid splitsing) dimana terjadi peralihan karena hukum dari seluruh aktiva dan pasiva Perseroan yang melakukan pemisahan kepada satu atau lebih Perseroan lain yang didirikan dalam rangka pemisahan oleh Perseroan yang melakukan pemisahan. Setelah pemisahan, Perseroan yang melakukan pemisahan tetap ada dan menjadi pemegang saham dari Perseroan lain yang didirikannya. Lebih lanjut Fred. B.G. Tumbuan mengemukakan bahwa Pemisahan tersebut disebut “pemisahan hibrida” karena, sekalipun terjadi peralihan dari seluruh aktiva dan pasiva kepada Perseroan lain seperti halnya dengan pemisahan murni yang mengakibatkan berakhirnya Perseroan yang melakukan pemisahan murni, dalam hal ini Perseroan yang melakukan pemisahan dimaksud tetap ada dan tidak berakhir. Dalam hal pemisahan hibrida ini, maka kaedah pokok pemisahan tidak berlaku karena yang menjadi pemegang saham Perseroan yang menerima peralihan aktiva tetap dan pasiva adalah Perseroan yang melakukan pemisahan.

Namun demikian mengingat dalam pemisahan hibrida ini seluruh aktiva dan pasiva Perseroan yang melakukan pemisahan akan beralih kepada perseroan baru yang didirikan dalam rangka pemisahan, maka untuk restrukturisasi perbankan perlu dilakukan penyesuaian format, yakni menggabungkan antara kontruksi hukum pemisahan tidak murni (partial division with a hive-off) dengan pemisahan hibrida untuk hal-hal yang terkait dengan kepemilikan saham perusahaan hasil pemisahan.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka peraturan pelaksanaan dari UU PT dan UU Perbankan Syariah harus memberikan guidelines yang jelas bagi perusahaan yang akan melakukan Pemisahan (spin off), terutama materi yang terkait dengan status kepemilikan saham dari perusahaan hasil pemisahan, apakah mengikuti kaidah pokok yang berlaku yaitu otomatis menjadi bagian dari kepemilikan pemegang saham perusahaan awal (induk) atau saham perusahaan hasil pemisahan tersebut menjadi milik perusahaan awalnya (induk).

IV. Penutup

Konstruksi hukum spin off, meskipun telah cukup lama dikenal sebagai salah satu mekanisme restrukturisasi perusahaan, namun baru mendapatkan pengakuan dalam bentuk legislasi dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 21 2008 tentang Perbankan Syariah.

Konstruksi hukum spin off dapat dimanfaatkan sebagai sarana yang efektif bagi perusahaan untuk melakukan penguatan struktur usahanya, disamping konstruksi hukum lainnya seperti merger, akuisisi dan konsolidasi. Peraturan perundang-undangan yang akan mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari UU PTdan UU Perbankan Syariah harus dapat memberikan guidelines bagi perusahaan yang akan melakukan proses pemisahan usahanya (spin off).

FFootnote :

  1. Lihat Penjelasan Umum UU Perbankan Syariah.
  2. Pada tahun 1971-1972 telah terjadi proses merger beberapa bank nasional, kemudian menjadi PT. PAN Indonesia Bank (Bank Panin).
  3. Dalam pengertian lain, spin off itu sendiri bisa beragam dan berbeda dengan kedua pengertian di atas. Misalnya dalam kasus spin off PTSemen Padang dari PT. Semen Gresik. Dalam hal ini yang diinginkan dengan spin off adalah memisahkan PT Semen Padang, yang sebenarnya sudah merupakan suatu entitas terpisah, dari perusahaan induknya (PT. Semen Gresik).
  4. Konsep Pemisahan Menurut UUPT (Pointers for Discussion), disampaikan pada acara ”Sosialisasi UU tentang PT” yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI), 22 Agustus 2007 di Jakarta.
  5. Black’s Law Dictionary, Seventh Edition
  6. Lihat Pasal 68 UU Perbankan Syariah, bahwa dalam hal Bank Umum Konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai asset bank induknya atau 15 tahun sejak berlakunya UU ini, maka Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah.
  7. Arsitektur Perbankan Indonesia.
  8. Namun berdasarkan Data Merger yang dimuat dalam www.bi.go.id, sejak program API diiplementsikan tahun 2004, hanya terjadi 3 peristiwa merger yaitu menjadi PT Bank Century, TBK (Th 2004), PT. Bank Artha Graha International (2005) dan PT. Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd (2006).
  9. Op. cit

(sumber : Hilman Tisnawan (Analis Hukum Senior-Direktorat Hukum BI), Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan Volume 7, Nomor 1 Januari 2009)

Selasa, 03 Februari 2009

Pokok-Pokok Perbedaan antara UUPT No. 1/1995 dengan UUPT No.40/2007

(sumber By Irma Devita on Nov 5, 2007)

Sudah beberapa kali saya ditanya, apa sih sebenarnya perbedaan mendasar dari UUPT no. 1/1995 dengan UUPT No. 40/2007? memang secara sepintas, masih sama dan banyak kemiripan antara yang lama dan yang baru. Namun, jika dipelajari secara seksama, maka di antara sekian banyak perubahan yang diatur dalam UUPT yang baru, terdapat pokok-pokok perbedaan yang layak untuk dicermati, yaitu:

1. Penyederhanaan anggaran dasar PT

Pada prinsipnya, dalam anggaran dasar PT yang baru tidak “menyalin” apa yang sudah diatur dalam UUPT.

Artinya, anggaran dasar PT hanya memuat hal-hal yang dapat diubah atau ditentukan lain oleh pemegang saham (pendiri). Yang sudah merupakan aturan baku, tidak dituangkan lagi dalam Anggaran dasar PT. Contohnya: kewajiban untuk mendapatkan persetujuan RUPS, dalam hal menjaminkan asset Perseroan yang jumlahnya merupakan sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam 1 tahun buku (pasal 102).

2. Proses pengajuan pengesahan, pelaporan dan pemberitahuan melalui sistem elektronik yang diajukan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (yang dalam istilah Depkeh FIAN 1 (untuk pendirian), FIAN 2 (untuk perubahan anggaran dasar yang membutuhkan pelaporan, FIAN 3 (untuk perubahan anggaran dasar yang hanya membutuhkan pemberitahuan)

3. RUPS dimungkinkan untuk dilaksanakan secara teleconference, tapi tetap harus mengikuti ketentuan panggilan Rapat sesuai UUPT Terdapat jangka waktu tertentu yang membatasi, misalnya: untuk melakukan pemesanan nama (60 hari), pengajuan pengesahan(60 hari), pengajuan berkas (30 hari), pengesahan menkeh (14 hari)

5. Pengajuan pengesahan PT baru, harus dilakukan dalam waktu 60 hari, apabila lewat, maka akta pendirian menjadi batal dan perseroan menjadi bubar (ps. 10 ayat 1 & ayat 9) –> berlaku juga untuk pengajuan kembali (ayat 10)

6. Notulen Rapat di bawah tangan, wajib di tuangkan dalam bentuk akta notaris dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak ditanda-tangani. Jika dalam waktu tersebut tidak diajukan, maka Notulen tersebut tidak berlaku (harus di ulang).

7. Saham dengan hak suara khusus tidak ada, yang ada hanyalah saham dengan hak istimewa untuk menunjuk Direksi/Komisaris

8. Direksi atau Komisaris wajib membuat Rencana Kerja yang disetujui RUPS sebelum tahun buku berakhir Perubahan Direksi/komisaris atau pemegang saham bukan merupakan perubahan AD, jadi sekarang diletakkan pada akhir akta

10. Perubahan AD dari PT biasa menjadi PT Tbk (pasal 25 ayat 1), efektif sejak:
-pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas pasar modal atau
-pada saat penawaran umum
jika dalam waktu 6 bulan tidak dilaksanakan, maka statusnya otomatis berubah menjadi PT tertutup kembali

11.Khusus untuk perpanjangan jangka waktu berdirinya PT, harus diajukan maksimal 60 hari sebelum tanggal berakhirnya, kalau tidak maka PT tersebut menjadi bubar

12. PT harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha (operating company, bukan hanya berbentuk investment company

13. Tanggung jawab perseroan tidak hanya sampai pada Direksi saja, melainkan sampai dengan komisaris.

14. Komisaris tidak dapat bertindak sendiri. Sehingga, walaupun dalam anggaran dasar disebutkan hanya perlu persetujuan 1 komisaris, maka tetap harus mendapat persetujuan dari seluruh komisaris.

15. Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk memiliki sendiri maupun untuk dimiliki Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan (larangan cross holding), pasal 36 UUPT.

16. Daftar Perusahaan yang dulunya bersifat tertutup dan tidak terlalu mudah diakses oleh khalayak umum, sekarang terbuka untuk umum (pasal 29 ayat 5) dan pelaksanaannya diselenggarakan oleh Menteri terkait (pasal 29 ayat 1).

17. Pengumuman anggaran dasar Perseroan pada Berita Negara RI yang meliputi pendirian dan perubahan anggaran dasar lainnya dilakukan oleh Menteri sedangkan dahulu dilakukan oleh Notaris. (pasal 30 ayat 1)

Tips :

1. Untuk melakukan penyesuaian dengan UUPT, tidak ada persiapan khusus, asalkan seluruh pemegang saham hadir atau di wakili. Kalau diperkirakan ada yang tidak hadir, barulah dilakukan dengan cara iklan atau surat panggilan dalam jangka waktu 14 hari sebelum rapat dilangsungkan. Setelah itu barulah dihitung quorum kehadirannya.
Yang perlu diperhatikan dalam anggaran dasar PT yang baru: tempat kedudukan PT harus detil, artinya misalkan disebut jakarta, harus disebutkan Jakarta Selatan, atau timur atau barat. Kemudian, apabila ingin sekaligus melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • meningkatkan modal dasar ataupun
  • perubahan susunan pemegang saham,
  • Perubahan susunan pengurus
  • Perubahan jangka waktu PT (dulu PT ada jangka waktu maksimum 75 th, sekarang bisa terbatas atau tidak terbatas)
  • Jumlah Direksi/komisaris harus pasti. Artinya, kalau memang 1 ya tetap 1. Kecuali melakukan perubahan AD\
  • dll yang diperlukan
2. Prinsip dari pemberian kuasa untuk hadir dalam dalam RUPS adalah sama dengan prinsip kuasa pada umumnya. Artinya, penerima kuasa harus bertindak sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat kuasanya. Jadi, sepanjang dia bertindak sesuai dengan isi surat kuasa, maka yang bertanggung jawab tetap pemberi kuasa baik secara pribadi (sesuai dengan kewajibannya sebagai pemegang saham) juga kepada pemegang saham lainnya . Namun, jika dia melampaui batas wewenang yang diberikan, maka dia harus bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatan hukum yang dilakukannya.

3. pembatasan wewenang Direksi pada UU No. 1/1995 ada pada pasal 11 ayat 3 anggaran dasar PT. Tapi pada anggaran dasar PT yang baru, diatur dalam pasal 12. Kita bisa menggunakan pembatasan kewenangan yang sama, dengan format yang sedikit berbeda.

4. Pasal 36 adalah larangan mengenai cross holding. Jadi untuk perusahaan yang masih melakukan cross holding antara satu dan lainnya, harus melepaskan saham yang dimiliki secara cross holding tersebut kepada pihak lain dalam jangka waktu 1 tahun (pasalnya 158)

5. menurut penjelasan pasal 74, yang memiliki tanggung jawab sosial adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dan yang terkait. Jadi contohnya seperti: perusahaan perkayuan, eksplorasi tambang, eksplorasi air dan mineral lainnya. Dengan demikian perbankan menurut tidak termasuk.

6. berdasarkan pasal 157 ayat 2 dan 158 walaupun tidak secara eksplisit dinyatakan harus disesuaikan secara total, UU No. 40/2007 mengisyaratkan perlu nya penyesuaian seluruh AD PT.

7. Direksi adalah Eksekutif/pelaksana, sedangkan komisaris adalah pengawas. Fungsinya berbeda sama sekali.

8. Pelaporan dan pemberitahuan untuk perubahan anggaran dasar bersifat wajib Karena berdasarkan pasal 23 ayat 2 dinyatakan bahwa “perubahan baru berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan oleh Menteri”.

9. Dalam UUPT dikatakan bahwa “Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan”, termasuk menandatangani dokumen2 hukum spt kontrak. Untuk penanda-tanganan kontrak, bisa diwakilkan kepada orang lain atau pejabat yang bertanggung jawab. Bisa dilakukan dalam bentuk SK (Surat Keputusan), misalnya dari Direksi kepada kepala cabang atau kepala bagian operasional. Dalam SK tersebut dijabarkan mengenai batas kewenangan kepala cabang dimaksud.



Buyback Saham Berdasakan UUPT No. 40/2007

Yang dimaksud dengan buyback saham adalah: pembelian kembali saham-saham yang telah diterbitkan oleh suatu Perseroan dan dimiliki oleh Perseroan untuk jangka waktu tertentu, maksimum selama 3 tahun. Pada dasarnya buyback saham merupakan bentuk tanggung jawab dari Perseroan yang dilakukan oleh Perseroan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas modal dan kekayaan Perseroan.

Buyback saham dapat dilakukan oleh Perseroan apabila terjadi suatu keadaan dimana terdapat sejumlah saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, namun saham tersebut dalam status idle. Artinya tidak dimiliki atau dibeli oleh siapapun untuk jangka waktu tertentu. Kemudian, untuk mengamankan modal dan kekayaan Perseroan, maka saham tersebut akhirnya dibeli kembali oleh Perseroan. Karena apabila tidak dibeli kembali oleh Perseroan, maka harus dilakukan koreksi atau penurunan dari total nonimal modal disetor dan modal ditempatkan Perseroan.

Ok, ilustrasi secara konkrit begini:
PT. Majuterus Pantangmundur (Perseroan) memiliki modal dasar Rp. 100jt Dari modal dasar tersebut, telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp. 50jt oleh para pendiri, masing-masing:


  • Amir sebesar Rp. 20jt
  • Budi sebesar Rp. 10jt
  • Cahyo sebesar Rp. 20jt


Suatu saat, Budi ingin keluar dari Perseroan tersebut, dengan alternatif:


Kondisi I:
Dia menawarkan sahamnya kepada Amir atau Cahyo. Namun, setelah lewat 14 hari, keduanya tidak mau beli saham tersebut. Kemudian ditawarkan ke karyawan atau pihak luar. Sampai jangka waktunya lewat, tidak ada yang beli juga.

Atau kondisi II:
Budi tidak setuju dengan kondisi PT, dan keluar begitu saja dari PT tanpa penawaran lebih dulu

Akhirnya Perseroan lah yang membeli kembali (buyback) saham Budi. Dengan demikian, maka susunan pemegang sahamnya berubah menjadi:

  • Amir sebesar Rp. 20jt
  • Cahyo sebesar Rp. 20jt
  • Perseroan sebesar Rp. 10jt

Apabila tidak dibeli oleh Perseroan, maka Perseroan harus menurunkan modal disetornya dari semula Rp. 50jt, menjadi Rp. 40jt karena keluarnya Budi. Oleh karena itu, maka biasanya, untuk menjaga agar modal dan kekayaan Perseroan tidak perlu diturunkan, maka Perseroan mengambil langkah buyback saham tersebut.

Namun, terdapat beberapa ketentuan bagi Perseroan untuk dapat melaksanakan buyback saham dimaksud, yaitu:

  1. Penguasaan saham yang di buyback oleh perseroan maksimal hanya 3 (tiga) tahun
  2. Harus didahului dengan keputusan RUPS untuk menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS untuk pembelian kembali saham atau pengalihannya lebih lanjut dibatasi hanya untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Hal khusus lainnya dalam saham yang di buyback tidak memiliki hak suara dalam RUPS dan juga ditegaskan tidak berhak mendapat pembagian dividen (pasal 40). Jadi, dalam pelaksanaan RUPS, jika terjadi voting maka jumlah suara yang dihitung hanyalah quorum dari saham Amir dan saham Cahyo.

tips :

  1. UUPT No. 40/2007 berlaku sejak tanggal diundangkannya, yaitu tanggal 16 Agustus 2007, dengan demikian, walaupun anggaran dasar suatu PT belum diubah, secara otomatis tetap tunduk pada UUPT yang baru. Namun berdasakan pasal 157 ayat 3 UUPT, jika tidak disesuaikan (mengikuti ketentuan UUPT baru), maka PT tsb dapat dibubarkan melalui Pengadilan atas permintaan pihak ketiga.
  2. Dalam hal PT memiliki kewajiban terhadap kreditur atau masyarakat, maka setiap perubahan pemegang saham (terutama penurunan modal dasar/disetor maupun nominal saham sampai dengan perubahan anggaran dasar lain) harus dengan persetujuan dari krediturnya dan utk PT go public harus dengan persetujuan bapepam.


Pembagian Sisa Hasil Likuidasi Perseroan

Bagian I

Dalam artikel yang lalu penulis pernah membahas tentang praktek pembubaran perseroan terbatas, dimana dalam salah satu tahap yang harus dilakukan adalah tahap pemberesan oleh likuidator.

Dalam tahap pemberesan ini ada satu masalah yang cukup krusial untuk dibahas secara mendalam, karena dalam masalah ini menyangkut beberapa bidang hukum yaitu hukum perseroan, hukum pertanahan dan hukum perpajakan.

Masalah yang terjadi adalah dalam tahap pemberesan ternyata terdapat sisa asset perseroan berupa hak atas tanah ( Hak Guna Bangunan ) atas nama perseroan.


Bagaimana cara membagikannya asset tersebut kepada para pemegang saham.

Di bagian pertama tulisan ini penulis akan lebih dahulu membahas dari segi hukum perseroan, khususnya untuk menentukan kapan waktunya dapat dilakukan pembagian sisa asset perseroan yang dibubarkan kepada para pemegang saham ( pemilik perseroan ).

Pembubaran dan likuidasi adalah dua perbuatan hukum yang tidak terpisahkan ( jaman Orla disebut Dwitunggal ), karena setiap pembubaran wajib diikuti oleh tindakan likuidasi ( lihat pasal 142 ayat 2 ).


Apakah akibat hukumnya jika hanya dilakukan tindakan pembubaran tanpa tindakan likuidasi? Silahkan pembaca menyimak ulang artikel penulis mengenai Praktek pelaksanaan pembubaran PT.
Jika Sisminbakum konsekuen terhadap bunyi peraturan yang ada, maka sebelum dilakukan tindakan likuidasi status badan hukum dari Perseroan tetap ada. Oleh karena itu pasti ada implikasinya apabila tindakan pembubaran tidak diikuti oleh tindakan likuidasi.

Salah satu kewajiban Likuidator adalah melakukan pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham (Pasal 149 ayat 1 point d) yang dilakukan setelah dilaksanakannya pembayaran kepada kreditor.

Pertanyaannya dalam jangka waktu berapa lama setelah keputusan pembubaran perseroan, likuidator dapat melaksanakan pembagian sisa hasil likuidasi tersebut ?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut diperlukan konsentrasi khusus, karena terdapat masalah yang cukup membingungkan, karena dalam UU 40/2007 menyebutkan "tenggang-tenggang" waktu yang berbeda dalam pasal 147 ayat 3 dan pasal 149 ayat 3.

Memang jika diamati seolah-olah ketentuan mengenai tenggang-tengang waktu tersebut mengatur hal yang berbeda, dalam pasal 147 ayat 3 mengatur jangka waktu pengajuan tagihan, sedangkan dalam pasal 149 ayat 3 adalah mengenai jangka waktu untuk mengajukan keberatan terhadap rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.Namun yang menjadi masalah adalah acuan penghitungan jangka waktu 60 hari itu dimulai darimana?

Dalam pasal 147 ayat 3 dan penjelasannya diketahui 60 hari sejak tanggal pengumuman paling akhir yaitu tanggal pegumuman dalam BNRI (bukan tanggal pengumuman di Surat Kabar); sedangkan dalam pasal 149 ayat 3 jangka waktu 60 hari dihitung dari pengumuman tentang rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi ( jadi bukan dari pengumuman pembubaran seperti yang tercantum dalam pasal 147 ayat 1 ). (Catatan : disini harus juga ditafsirkan tanggal pengumuman yang paling akhir yaitu tanggal pengumuman dalam BNRI, walaupun dalam penjelasan resmi pasal 149 ayat 3 cukup jelas).

Dalam praktek para Notaris sering hanya berpatokan pada tanggal Pengumuman pembubaran sesuai pasal 147 ayat 1, bahkan jarang sekali menyarankan kepada kliennya untuk melakukan Pengumuman tentang rencana pembagian kekayaan hasil liuidasi. Padahal akibat tidak dilaksanakannya tindakan ini adalah FATAL !


Karena dengan tidak dilakukannya tindakan tersebut hak kreditor untuk mengajukan keberatan telah ditiadakan, oleh karena itu setiap tindakan hukum berikutnya yang dilakukan oleh likuidator terhadap sisa hasil kekayaan perseroan dapat dinyatakan BATAL DEMI HUKUM. Ketentuan pasal 150 UU PT tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk membela diri.

Untuk mengamati apakah tindakan pembubaran dan likuidasi yang dilakukan oleh suatu Perseroan benar-benar dilaksanakan sesuai prosedure yang sah, jika melalui perantaraan seorang Notaris sangat mudah patokannya.

Berikut ini joke serius....


Jika notaris tersebut hanya menarik biaya Rp.2.500.000,- s/d Rp.5.000.000,- ini dapat berarti Notaris atau pihak yang terafiliasi dengannya adalah pihak yang memiliki perseroan atau Notaris tersebut berjiwa sosial dan ikut berprihatin kepada kliennya ( wah yang ini pastilah Notaris tersebut sudah sangat kaya ) atau Notaris tersebut hanya melakukan sebagian dari prosedure yang seharusnya dilakukan untuk pembubaran dan likuidasi PT ( Nah kalau yang ini sih paling
banyak terjadi.... memprihatinkan...).

Pembaca dapat menghitung sendiri berapa kira-kira biaya yang dikeluarkan untuk pembubaran dan likuidasi suatu PT, yang paling tidak terdiri dari beberapa hal :
- biaya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tentang pembubaran
- biaya Pengumuman di Surat Kabar dan di Berita Negara tentang pembubaran (pasal 147 ayat 1)
- biaya PNBP Sisminbakum untuk pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM
- biaya Pengumuman di Surat Kabar dan BNRI tentang rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi (pasal 149 ayat 1)
- biaya Akta Berita Acara RUPS pertanggungjawaban Likuidator ( pasal 152 ayat 1)
- biaya Pengumuman di Surat Kabar dan Pemberitahuan kepada Menteri hasil akhir proses likuidasi (pasal 152 ayat 3)
- Honor jasa pengurusan ??

Mari kembali ke Laptop ( meniru Tukul Arwana ), jadi solusi mengenai kapan dapat dibagikan sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham adalah sebagai berikut :
1. Apabila terdapat kreditur yang mengajukan tagihan, maka paling tidak pembagiannya harus menunggu setelah lewatnya waktu 60 hari setelah pengumuman rencana pembagian ( atau setidak-tidaknya 120 hari setelah pengumuman pembubaran perseroan );
2. Apabila terdapat kreditur yang menggajukan tagihan dan keberatannya terhadap rencana pembagian ditolak oleh Likuidator, maka pembagiannya harus menunggu sampai dengan adanya putusan Pengadilan terhadap pokok gugatan tersebut (pasal 149 ayat 4);
3. Apabila tidak terdapat kreditur yang mengajukan tagihan, maka setelah lewatnya jangka waktu 60 hari setelah tanggal pengumuman pembubaran ( Ingat yang digunakan adalah tanggal pengumuman di BNRI, bukan tanggal Pengumuman di Surat Kabar), dapat dilakukan pembagian.

Khusus mengenai point 3 karena tidak ada aturannya dalam UU, maka demi keamanan terhadap sahnya tindakan likuidator perlu diadakan penegasan dalam suatu RUPS bahwa setelah jangka waktu yang ditetapkan dalam pasal 147 ayat 3 benar-benar tidak terdapat tagihan dari kreditor manapun dan oleh karena itu RUPS memutuskan memberikan kewenangan kepada likuidator untuk membagikan sisa kekayaan perseroan kepada pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan sahamnya di dalam perseroan, semuanya dengan mengingat ketentuan dalam pasal 150 ayat 2 ( Kreditor tetap dapat mengajukan tagihan melalui Pengadilan dalam jangka waktu 2 tahun sejak pengumuman pembubaran Perseroan).

Permasalahan yang berikutnya adalah apakah asset perseroan tersebut adalah asset bersama dari para pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan saham masing-masing pemegang saham dalam perseroan? ( Hal ini akan dibahas pada bagian berikutnya di blog penulis)

Kesimpulan :
Dalam melakukan pembagian sisa kekayaan perseroan hasil likuidasi kepada pemegang sahamnya harus benar-benar diperhatikan waktu pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dengan akibat hukum bahwa jika tidak dilakukan sesuai prosedure maka perbuatan hukum tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.

Peringatan kepada para calon pembeli asset yang berasal dari sisa hasil likuidasi perseroan yang dibubarkan agar lebih berhati-hati, lebih aman jika membeli asset tersebut selewatnya 2 tahun setelah pengumuman pembubaran perseroan.


Bagian II

Dalam artikel penulis mengenai Pembagian Sisa Hasil Likuidasi Perseroan bagian 1 kita telah mengetahui kapan waktunya sisa asset perseroan hasil likuidasi dapat dibagikan kepada para pemegang sahamnya sesuai proporsisi masing-masing dalam kepemilikan sahamnya dalam perseroan.


Permasalahan berikutnya yang harus kita analisa adalah siapakah yang menjadi subyek hukum dalam tindakan pembagian asset perseroan yang dalam hal ini berupa sebidang tanah dengan Hak Guna Bangunan seluas lebih kurang 25.000 m2 (2.5 Ha) atas nama Perseroan.


Persoalan ini akan selesai dengan mudah apabila para pemegang saham sepakat untuk menjual asset tersebut, namun yang terjadi disini sebaliknya para pemegang saham hendak mempertahankan tali "silaturahmi" diantara mereka dalam kepemilikan bersama atas asset tersebut.

Pertanyaan yang mendasar Apakah pemegang saham adalah pemilik perseroan yang merupakan satu kesatuan dengan keberadaan Perseroan ataukah Perseroan sebagai Person/Orang ( legal entity ) yang mandiri yang terdiri dari para pemegang saham (karena Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian dan setelah didirikan maka Perseroan seolah-olah mempunyai "jiwa" tersendiri dari para pendirinya (pemegang saham)?

Jawaban atas pertanyaan tersebut membawa implikasi hukum yang berbeda, namun sebelum menganalisa jawaban tersebut; penulis hendak berteori sejenak ( jika sudah ada yang menemukan, penulis mohon ijin; namun jika belum ada penemu teori ini, silahkan pembaca mengujinya dalam suatu karya ilmiah...sebut aja teori ini sebagai Teori Karakteristik Perseroan© :).

Dalam Teori Karakteristik Perseroan penulis mendalilkan bahwa dalam perseroan terbatas dengan karakteristik tertutup, tanggung jawab pemegang saham lebih besar dibandingkan tanggung jawabnya dalam perseroan dengan karakteristik terbuka, demikian pula kekuasaan RUPS lebih utama daripada kekuasaan Pengurus, perseroan terbatas dengan karakteristik tertutup lebih berkarakter sebagai person yang mandiri, dibandingkan perseroan terbatas dengan karakteristik terbuka lebih sebagai alat (fungsi) daripada berkarakter sebagai person.

Undang-undang nomor 40 tahun 2007 lebih menganut paham perseroan dengan karakteristik terbuka, beda dengan UU nomor 1 tahun 1995 lebih menganut paham perseroan dengan karakteristik tertutup karena kekuasaan RUPS dalam UU 1/1995 diakui sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ( Catatan : Mengenai pergeseran paradigma RUPS dalam perkembangannya akan penulis uraikan dalam artikel yang berikutnya ).

Menurut penulis relevansi pembahasan mengenai karakteristik perseroan ini erat kaitannya dengan penentuan apakah asset perseroan tersebut merupakan barang milik bersama secara bebas atau milik bersama secara terikat. Dan penentuan ini berdampak pada pengenaan pajak bagi para pemegang saham yang memperoleh asset /kekayaan hasil likuidasi perseroan.

Berikut ini penulis mengcopy paste dari presentasi rekan Herlien Budiono di Surabaya tanggal 8 Feb 2008 mengenai Pemilikan Bersama menurut teori dan praktek ( dengan segala hormat penulis meminta ijin kepada rekan Herlien Budiono ), pokok-pokok penting dari presentasi tersebut sebagai berikut :

1. Penentuan pemilikan bersama bersifat terikat atau bebas bergantung pada sebab (oorzaak) yang mengakibatkan para pemilik memiliki suatu kebendaan bersama-sama :

  • Pemilikan bersama yang bebas (vrije medeeigendom) – pemilikan bersama merupakan tujuan dari para pemiliknya
  • Pemilikan bersama yang terikat (gebonden medeeigendom) – pemilikan bersama merupakan akibat dari suatu peristiwa hukum yang lain.

Persamaannya :
Pemiliknya memiliki bagian yang tak terbagi atas keseluruhan benda yang dimiliki bersama.

Contoh Pemilikan bersama yang terikat:

  • karena bubarnya perkawinan, ex suami-isteri bersama memiliki harta benda perkawinan,
  • karena bubarnya persekutuan perdata (maatschap) atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum, para pesero bersama memiliki harta perseroan
  • karena meninggalnya pewaris, para ahliwaris bersama memiliki harta peninggalan (Ps 833 ayat (1) jo. Ps 955 KUHPerd)

2. Kewenangan bertindak:
Terwujud pada bebas atau tidaknya para pemilik untuk setiap saat mengalihkan bagian tak terbagi yang dimiliki atas harta bersama

  • Pemilikan bersama yang terikat:
  • Para pemilik tidak bebas untuk mengalihkan bagian tak terbaginya - semua tindakan hukum harus dilakukan bersama-sama
  • Pemilikan bersama yang bebas:
  • Para pemilik bebas untuk mengalihkan bagian tak terbaginya


3. Pemisahan dan pembagian: Pemilikan bersama yang bebas
Ps 573 KUHPerd: “Membagi sesuatu kebendaan yang menjadi milik lebih dari satu orang harus dilakukan menurut aturan-aturan yang ditentukan tentang pemisahan dan pembagian harta pembagian”

4. Pemisahan dan pembagian : Persekutuan perdata (maatschap)
Ps 1652 KUHPerd: “Aturan-aturan tentang pembagian warisan-warisan, cara-cara pembagian itu dilakukan, serta kewajiban-kewajiban yang terbit karenanya antara orang-orang yang turut mewaris, berlaku juga untuk pembagian di antara para pesero” .

Pemisahan dan pembagian bersifat pengalihan hak ?
Ps 1083 KUHPerd:
“Tiap waris dianggap seketika menggantikan si meninggal dalam hak miliknya atas benda-benda yang dibagikan kepadanya atau yang secara pembelian diperolehnya berdasarkan Ps 1076. Dengan demikian, maka tiada seorang pun dari para waris dianggap pernah memperoleh hak milik atas benda-benda yang lainnya dari harta peninggalan”
Kalau kepada ahliwaris A dibagikan sebuah rumah, ahliwaris B sebuah pabrik, maka:

  • A tidak pernah memiliki pabrik dan B tidak pernah memiliki rumah;
  • A dan B masing-masing memperoleh rumah dan pabrik bukan karena pemisahan dan pembagian tetapi karena warisan;
  • Bukan peralihan/perolehan hak, tetapi mengkonstatir peristiwa hukum.


Apakah Ps 1083 KUHPerd membawa akibat hukum sama terhadap pemisahan dan pembagian atas pemilikan bersama yang bebas – mengingat Ps 573 KUHPerd menyatakan bahwa pemisahan dan pembagian suatu kebendaan milik lebih dari satu orang harus dilakukan menurut aturan yang ditentukan tentang pemisahan dan pembagian harta peninggalan ?

Pemisahan dan pembagian untuk pemilikan bersama yang terikat bersifat deklaratif – berlaku surut sejak terjadinya pemilikan bersama yaitu sejak bubarnya perkawinan, bubarnya persekutuan perdata (maatschap)/perkumpulan tidak berbadan hukum, meninggalnya pewaris. Hanya mengkonstatir peristiwa hukum .

Pemisahan dan pembagian untuk pemilikan bersama yang bebas bersifat pengalihan hak “translatif” – berlaku sejak terjadinya pemisahan dan pembagian

Tujuan Pemisahan dan Pembagian :

  • mengakhiri pemilikan bersama
  • kepada pihak yang dipisahkan dan dibagikan suatu benda - mempunyai hak pengurusan dan pemilikan atas bendanya

Kembali pada topik bahasan Apakah asset sisa hasil likuidasi Perseroan merupakan harta pemilikan bersama bebas atau terikat dari para pemegang saham?


Patokannya bergantung pada sebab (oorzaak) yang mengakibatkan para pemilik memiliki suatu benda. Dalam hal inilah penting sekali untuk menganalisanya dari segi karakteristik Perseroan.

Jika karakteristik Perseroan terbuka, maka keberadaan PT sebagai alat (fungsi) membawa akibat pemilikan suatu benda adalah untuk memenuhi suatu tujuan yang hendak dicapai Perseroan melalui Pengurusnya untuk kepentingan para pemegang saham, sehingga dalam hal ini dapat dikatakan hakekat pemilikan benda oleh Perseroan merupakan pemilikan bersama yang bebas. Konsekuensinya pembagian asset tersebut kepada para pemegang sahamnya merupakan peralihan hak yang translatif.


Contoh : Perseroan yang berusaha di bidang developer/real estate, bubar dan dilikuidasi, sisa assetnya berupa kaplingan dan/atau rumah di perumahan yang dikembangkan oleh Perseroan ( contoh PT karakteristik terbuka dibidang kepemilikan bersama, PT sebagai alat, asset yang dimiliki untuk mencapai tujuan bersama )


Dan terhadap perbuatan hukum ini pemegang saham dikenai pajak (khususnya BPHTB). Kalau mau dianalisa apakah Perseroan terutang PPH atas peralihan hak ini?? (Penulis tidak menemukan jawaban yang tepat untuk hal ini, mungkin pembaca dapat melengkapinya. Disini akan terjadi debat yang seru mengenai dasar-dasar pengenaan pajak yang selama ini tidak jelas, namun semata-mata demi mencapai target pemasukan negara saja tanpa memperhatikan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakat ).

Jika Perseroan dengan karakteristik tertutup, maka asset yang diperoleh Perseroan adalah merupakan asset yang digunakan untuk menunjang keberadaan perseroan, dalam hal ini kepemilikan asset merupakan kepemilikan bersama yang terikat. Konsekuensinya pembagian asset hasil likuidasi kepada para pemegang saham merupakan tindakan yang bersifat deklaratif ( hanya untuk mengkonstatir suatu peristiwa hukum dalam hal ini likuidasi ) dan oleh karena itu terhadap tindakan tersebut tidak dapat dikenai pajak, karena tidak terjadi peralihan hak secara translatif.

Contoh : Perseroan yang berusaha di bidang Industri, memiliki asset pabrik berikut hak atas tanahnya, bubar dan dilikuidasi, sisa assetnya berupa bangunan dan tanah dimana pabrik tersebut didirikan ( contoh PT karakteristik tertutup dibidang kepemilikan bersama, pembelian dan kepemilikan atas asset untuk menunjang keberadaan Perseroan dan bukan untuk tujuan Perseroan ).

Kesimpulan penulis :

Sisa hasil likuidasi harta Perseroan yang dibubarkan tidak harus dalam bentuk uang tunai, namun dapat saja berupa asset berupa barang tidak bergerak ( khususnya hak atas tanah dan/atau bangunan ) dan/atau barang bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud.
Khusus mengenai sisa hasil likuidasi yang berupa asset dalam bentuk barang tidak bergerak khususnya hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila asset tersebut diperoleh dan dipergunakan untuk menunjang keberadaan Perseroan, maka dapat dikategorikan sebagai barang milik bersama secara terikat dari para pemegang saham, sedangkan jika asset tersebut diperoleh dan dipergunakan untuk memenuhi tujuan Perseroan, maka sisa hasil likuidasi tersebut adalah merupakan barang milik bersama secara bebas.

Bagian III

Pada bagian I dan bagian II dari materi Pembagian Sisa Hasil Likuidasi Perseroan telah kita ketahui dan pahami mengenai kapan waktunya pembagian sisa asset hasil likuidasi dapat dilakukan kepada para pemegang saham dan juga dapat ditentukan apakah sisa asset yang berupa barang tidak bergerak ( khususnya hak atas tanah berikut dengan segala bangunan yang berdiri di atasnya adalah merupakan suatu harta yang dimiliki bersama secara bebas atau terikat ( tergantung karakteristik perseroan ).

Pada bagian ini penulis akan menguraikan implikasi penerapan Teori Karakteristik Perseroan terhadap pengenaan Pajak kepada para pemegang saham yang berhak atas sisa hasil likuidasi perseroan.


Sebelum itu lebih baik kita memastikan lebih dahulu bagaimanakah caranya membagikan asset tersebut sesuai dengan proporsi kepemilikan saham dari para pemegang saham?

Sesuai dengan Keputusan Menteri Agraria nomor 3 tahun 1997 yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 dalam pasal 95 juncto pasal 2 Peraturan Kepala BPN nomor 1 tahun 2006 yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 1998 tentang Peraturan jabatan PPAT; aturan-aturan tersebut menentukan bahwa PPAT mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan cara membuat akta otentik dan ditentukan pula bahwa PPAT hanya dapat membuat akta tanah yang dijadikan dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yaitu :

a. Akta Jual Beli
b. Akta Tukar Menukar
c. Akta Hibah
d. Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan
e. Akta Pembagian Hak Bersama
f. Akta Pemberian Hak Tanggungan
g. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik
h. Akta Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik

Jadi dalam bahasa orang awam diluar akta-akta tersebut tidak ada akta lain yang dapat dijadikan dasar untuk membalik nama suatu sertipikat dari pihak yang satu ke pihak yang lain.
Dari 8 pilihan akta tersebut para PPAT tentu akan memilih huruf E yaitu menggunakan akta Pembagian Hak Bersama, lalu dalam komparisi para pihaknya PPAT akan menentukan bahwa yang menjadi Pihak Pertama yaitu Sang Likuidator yang mewakili Perseroan dalam likuidasi dan yang menjadi Pihak Kedua adalah para pemegang saham bersama-sama, yang bagiannya masing-masing ditentukan berdasarkan komposisi kepemilikan saham masing-masing pemegang saham dalam perseroan secara proporsional.

Disamping itu PPAT harus menganalisa apakah akta tersebut dapat disahkan tanpa atau harus dengan membayar pajak khususnya BPHTB yang wajib disetor oleh masing-masing pemegang saham ?


Pada titik inilah pembahasan mengenai pengkategorian apakah asset sisa hasil likuidasi tersebut merupakan harta bersama bebas atau harta bersama terikat sangat relevan.

Karena dalam benak PPAT pasti terbayang peraturan perpajakan khususnya mengenai Pajak Penghasilan Final PP No. 48 Tahun 1994 jo. PP No. 27 Tahun 1996 dan mengenai BPHTB dalam UU No.20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas U2 No.21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (berlaku sejak 1 Januari 2001).

Dan sang PPAT agak bingung karena melihat Pasal 2 ayat (2) huruf a UU No.20 Tahun 2000 (dahulu Ps 2 ayat (2) angka 6 U2 No.21 Tahun 1997) yang mencantumkan bahwa obyek pajak adalah pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, dengan penjelasan:


“Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah pemindahan sebagian hak bersama atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan kepada sesama pemegang hak bersama”.

Untunglah kebingungan tersebut tidak berlangsung lama, oleh karena sang PPAT menemukan Surat Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional no. 600-1561 tanggal 21 April 1999 yang menjelaskan perbedaan antara jenis kepemilikan bersama dengan melihat pada perolehan asalnya yang membedakan pula antara pemilikan bersama yang bebas (vrije mede-eigendom) dan pemilikan bersama yang terikat (gebonden mede-eigendom) dimana sebagai kesimpulan dari Surat Menteri Agraria tersebut adalah :


“Pemisahan dan pembagian warisan masih termasuk dalam ‘rezim’ waris sehingga tidak termasuk kepada peralihan hak atau perolehan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, atau dengan perkataan lain pendaftaran peralihan hak karena pemisahan dan pembagian warisan tidak dipersyaratkan adanya SSP PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1994 dan SSB BPHTB berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997. Sudah tentu ketentuan tersebut termasuk pula pemisahan dan pembagian harta bersama (gono gini) yang disebabkan oleh perceraian suatu perkawinan”

Wow ternyata Surat Menteri tersebut hanya membahas soal harta warisan dan harta gono gini, lalu bagaimana dengan nasib Akta Pembagian Harta Bersama mengenai pembagian asset sisa hasil likuidasi perseroan kepada para pemegang sahamnya yang sudah ia siapkan untuk ditanda tangani dan disahkan....

Disinilah penulis memberikan sumbang saran dalam memecahkan kasus yang dihadapan sang PPAT yang sedang kebingungan itu. Dengan menggunakan teori karakteristik perseroan sang PPAT dapat mengkategorikan apakah suatu asset hasil likuidasi dari perseroan adalah merupakan harta bersama terikat atau harta bersama bebas.

Jika harta bersama tersebut merupakan harta bersama terikat, maka akta Pembagian Harta Bersama dapat disahkan tanpa ada kewajiban dari para pemegang saham untuk membayar BPHTB.
Jika ada pembaca yang bekerja di instansi Pajak tentu saja akan membelalakan mata dan disamping mengata-ngatain penulis, pasti dalam hati berkata ENAK AJA....gak bisa begitu !!
Bentar sabar bapak....sabar bang... biarlah penulis menjelaskan argumen dan logika hukum dari tindakan pengesahan Akta oleh sang PPAT tanpa harus dilengkapi bukti pembayaran SSB BPHTB.

Asas/ prinsip yang paling mendasar dalam bidang perpajakan adalah Tidak diperbolehkan ada penarikan pajak secara BERGANDA! Maka berdasarkan asas ini kita harus runtut menganalisa mulai dari penyetoran saham dengan nilai nominal tertentu oleh pemegang saham sampai dengan dia memperoleh kembali sisa likuidasi ( pengembalian kembali dari nilai nominal saham yang dia setor ).

Pada waktu pemegang saham menyetor nilai nominal saham pastilah uang tunai tersebut berasal dari penghasilan yang kena pajak ( PPH ), berarti di awal pemegang saham telah dikenai Pajak ( PPh). Setelah PT beroperasi maka pemegang saham jika mendapatkan deviden, dia kena Pajak ( PPh ) atas deviden tersebut.

Nah jika Perseroan bubar dan dia mendapatkan sisa hasil ikuidasi sebagai pengganti nilai nominal yang telah disetor olehnya, -sangat tidak adil dan melanggar asas larangan pengenaan pajak berganda, apabila pemegang saham tersebut dikenakan Pajak ( dalam hal ini BPHTB, karena yang dibagikan dalam bentuk asset hak atas tanah dan bangunan ).

Namun jangan kuatir para aparat penegak perpajakan, anda tetap dapat menarik Pajak terhadap para pemegang saham yang memperoleh "gain" ( selisih kelebihan antara nilai nominal yang disetor dengan nilai asset yang diperoleh oleh pemegang saham ) jika nilai asset melebihi nilai nominal saham mereka... Inilah WIN WIN SOLUTION.


PPAT tidak bingung ( terancam denda Rp.7.500.000,- ) dalam mengesahkan akta tanpa harus dilampiri SSB BPHTB; Instansi Pajak tetap dapat menarik Pajak (PPh) apabila memang pemegang saham memperoleh keuntungan dalam pembagian asset tersebut; Pemegang saham pasti tidak dikenakan pajak berganda!

Semoga 3 bagian tulisan mengenai Pembagian Sisa Hasil Likuidasi Perseroan ini berguna dan memberikan solusi bagi para pembaca.



Salam sejahtera
Jusuf Patrick

(sumber : http://notarissby.blogspot.com... Thank's to Mr. Jusuf Patrianto Tjahjono,SH)



Praktek Pelaksanaan Pembubaran PT


Dalam praktek pembubaran Perseroan menurut UU 40/2007 akibat keputusan RUPS ternyata terdapat inkonsistensi pelaksanaan pasal 152 ayat 5 UU 40/2007 yang mengatur tentang pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dalam Daftar Perseroan.


Pembubaran Perseroan dalam UU 40/2007 diatur dalam pasal 142 sampai dengan pasal 152, dimana yang berbeda dengan pengaturan dalam UU 1/1995(pasal 114 s/d pasal 124) adalah mengenai berakhirnya status badan hukum Perseroan. Dalam UU 40/2007 ditegaskan bahwa Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan yaitu setelah mendapatkan pemberitahuan dari Likuidator tentang hasil akhir proses likuidasi yang dicantumkan dalam RUPS "terakhir".

Untuk lebih jelasnya berikkut ini diuraikan langkah-langkah pembubaran PT berdasarkan RUPS :

1. Pelaksanaan RUPS dengan materi acara Pembubaran PT diikuti dengan penunjukan Likuidator untuk melakukan proses likuidasi ( pasal 142 ayat 1 dan 2 )

2. Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, Likuidator harus mengumumkan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia serta memberitahukan kepada Menteri ( pasal 147 ayat 1). Catatan : Dalam tahap ini Menteri hanya mencatat bahwa Perseroan dalam likuidasi.

3. Dalam tahap pemberesan harta kekayaan Perseroan, Likuidator wajib mengumumkan dalam Surat Kabar dan BNRI mengenai Rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi (pasal 149 ).

4. Dan terakhir diadakan RUPS tentang pertangggung jawaban Likuidator dalam melaksanakan proses likuidasi, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan kepada Likuidator; yang diikuti pengumuman dalam Surat Kabar mengenai hasil akhir proses likuidasi dan pemberitahuan kepada Menteri.(pasal 152 ayat 3)

5. Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari Daftar Perseroan diikuti dengan pengumuman dalam BNRI (pasal 152 ayat 5 jo ayat 8).

Singkatnya Likuidator harus mengumumkan 3 kali dalam Surat Kabar ( mengenai pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan hasil akhir proses likuidasi ) dan 1 kali dalam BNRI (mengenai pembubaran), serta memberitahukan kepada Menteri 2 kali (mengenai pembubaran dan hasil akhir likuidasi).

Dalam praktek ketika memasukkan data untuk memenuhi ketentuan pasal 152 ayat 3 (proses pemberitahuan hasil akhir likuidasi ) ternyata data di database sisminbakum telah dihapus. Rupanya pada waktu pertama kali melaporkan/memberitahukan pembubaran Perseroan, seketika itu pula Menteri ( melalui Sisminbakum ) melakukan pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan. ( seharusnya Menteri hanya melakukan pencatatan bahwa Perseroan dalam proses likuidasi ).

Jadi dalam praktek Berita Acara RUPS "terakhir" yang berisi hasil akhir proses likuidasi dan pelunasan serta pembebasan likuidator tidak dapat diberitahukan
kepada Menteri melalui Sismnbakum, oleh karena data Perseroan telah dihapus.

Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah implikasinya bagi likuidator bila prosedure pasal 152 ayat 3 UU 40/2007 tidak dilaksanakan ? Menurut penulis terhadap permasalahan ini perlu diadakan analisa yang lebih mendalam.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan kapan status badan hukum suatu Perseroan benar-benar berakhir; yaitu bukan oleh karena pencatatan yang dilakukan oleh Menteri namun pada saat telah dilakukan pemberesan dan pertanggungjawaban likuidator telah diterima oleh RUPS demikian sesuai pasal 143 UU 40/2007 ayat 1.



Saran :

Perlu diadakan koreksi terhadap ketentuan dalam pasal 152 ayat 5 dan ayat 6 yang mengesankan bahwa hapusnya/berakhirnya status badan hukum Perseroan dengan adanya tindakan pencatatan oleh Menteri. Tindakan pencatatan oleh Menteri adalah suatu tindakan administratif yang tidak mempunyai implikasi hukum apapun terhadap hapusnya/berakhirnya suatu Perseroan.

Senin, 02 Februari 2009

Perubahan Anggaran Dasar PT sesuai UU 40/2007


Dengan berlakunya UU 40/2007 pada tanggal 16 Agustus 2007, maka perlulah para notaris mulai ikut menyesuaikan Akte Pendirian Perseroan Terbatas sesuai dengan UU tersebut.

Dari "draft" yang beredar dikalangan notaris saat ini terlihat terlalu sederhana dan diperkirakan akan merepotkan para klien ( harus belajar UU PT, tidak cukup melihat ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar PT).

Selama ini saya memakai model 3 dari blangko akte yang dikeluarkan Oleh Menteri Kehakiman. Saya menilai bahwa blangko tersebut cukup representatif untuk tetap dipakai dengan perubahan sedikit disana sini.
Adapun point2 yang perlu dirubah dari model 3 AD versi lama menurut saya adalah :

1. Pasal 4 ayat 3 Mengenai penempatan dan penyetoran modal; perlu dibuat klausula yang menyebutkan pengambilan dan penyetoran akan disebutkan dibagian akhir akte ( bukan dicantumkan dalam pasal 4 tsb );

2. Masih didalam pasal 4 perlu ditambahkan pengaturan tentang pengurangan modal baik modal dasar mapun modal yang ditempatkan dan disetor yang hanya dapat dilakukan dengan persetujuan RUPS sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

3. Pasal 11 Tugas dan wewenang Direksi perlu ditambahkan 1 ayat ttg kewajiban menyusun rencana kerja tahunan (pasal 63 dan pasal 64 UU PT);

4. Pasal 11 ayat 5 bisa dihapus ( kewajiban mengumumkan dalam 2 koran atas perbuatan menngalihkan/ melepaskan asset >50%;

5. Paal 18 RUPS perlu disesuaikan ayat 2nya dengan menambahkan 1 point acara yaitu : laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilakukan oleh Dewan Komisaris;

6. Pasal 20 Tempat dan Pemanggilan RUPS ayat 2 dihapus sebagian mulai dari kalimat :..."dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut dapat dipersingkat paling lambat 7 hari sebelum ada rapat"... ( baca pasal 82);

7.Pasal 23 Penggunaan Laba khususnya ayat 4 jangka waktu pengambilan deviden dalam dana cadangan dirubah dari 5 tahun menjadi 10 tahun;

8. pasal 26 ayat 2 Pengumuman rencana penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dalam 1 koran dan pengumuman tertulis kepada karyawan dalam jangka waktu 30 hari sebelum RUPS.

9. Pasal 27 Pembubaran dan likwidasi khususnya ayat 5 Likwidatur wajib mengumumkan dalam BNRI dan 1 Koran (cukup) dalam jangka waktu 30 hari sejak tgl pembubaran dan dlm jangka waktu 60 hari harus beritahu Menteri ( baca pasal 146 ).

Selengkapnya dapat didownload dari : milis Notaris Indonesia dibagian Files sub Badan Hukum&Penanaman Modal (ada beberapa versi)

Silahkan pembaca menambahkannya.

Terima kasih.
Jusuf Patrick