Tampilkan postingan dengan label Contoh Kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Contoh Kasus. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Februari 2011

Contoh Pelaporan Tindak Pidana Keterbukaan Informasi Publik

Jakarta, 25 Februari 2011
No.369/OCK.II/2011

Kepada Yth.
Komisaris Jenderal Pol.Dr.Ito Sumardi
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara R.I.
Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara R.I.
Jalan Trunojoyo No.3-Kebayoran Baru
Jakarta Selatan

HAL: LAPORAN DUGAAN TINDAK PIDANA

Dengan hormat,
Kami, Prof.Dr. (Jur) O.C.Kaligis, Advokat dan Pengacara, berkantor di Otto Cornelis Kaligis & Associates, beralamat di Kompleks Majapahit Permai Blok B 122-123 Jalan Majapahit 18-20 jakarta 10160, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:

1. ELMAN SARAGIH, selaku Pemimpin Redaksi MetroTV berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 55/SK.II/2011 (terlampir)
2. SAUR HUTABARAT selaku Direktur Pemberitaan Media Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 54/SK.II/2011 (terlampir).

Dengan ini menyampaikan Laporan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) jo. ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers jo. Pasal 51 jo. Pasal 52 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bahwa PELAPOR dengan ini hendak melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh Dr. DIPO ALAM, pejuang keterbukaan informasi sebagaimana ternyata pada kutipan dalam surat kabar Media Indonesia edisi Kamis, tanggal 24 Februari 2011, halaman 2, sebagai berikut:

"Pada 1978, Dipo Alam berteriak-teriak meminta keadilan dan keterbukaan sehingga ia dijebloskan ke bui oleh penguasa Orde Baru. Setelah masuk jajaran birokasi, elite lagi, jadilah ia seorang penjilat kakap. Kini ia membenci orang-orang yang meniru teriakannya pada 1978. Dipo Alam tidak beda dengan Sutan Manjinjing Alam do dalam cerpen Teman Duduk karya Mohammad Kasim, yaitu seorang penguasa dadakan yang lupa diri."

Laporan ini dialamatkan kepada Dipo Alam bailk selaku pribadi maupun selaku Sekretaris Kabinet Republik Indonesia. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERLAPOR.

Adapun laporan ini didasarkan atas fakta-fakta hukum sebagai berikut:

1. Bahwa pelapor METRO TV yang merupakan salah satu stasiun televisi berskala nasional dan Harian Media Indonesia yang merupakan media cetak berskala nasional  yang keduanya tergabung dalam Media Group;

2. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2011 TERLAPOR mengeluarkan pernyataan sebagaimana dikutip di berbagai media cetak (Bukti P-1) maupun elektronik (Bukti P-2) yang menjatuhkan kredibilitas PELAPOR yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
"Pokoknya saya katakan kalau mereka (media) tiap menit menjelekkan terus, tidak usah apasang (iklan). Saya akan hadapi itu. Toh, yang punya uang itu Pemerintah. Enggak usah pasang iklan disitu dan juga sekarang orang yang diinterview dalam prime time tidak usaha datang. Media massa yang selalu mengkritik  pemerintah tidak akan mendapatkan iklan dari institusi pemerintah";

3. Bahwa selanjutnya pernyataan tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat pada umumnya dan dunia pers pada khususnya baik elektronik maupun tulisan. Dengan pernyataan di atas, TERLAPOR menyimpulkan antara lain bahwa METROTV dan MEDIA INDONESIA terus menerus menjelekkan pemerintah, karena harian Media Indonesia dan MetroTV adalah milik politisi Partai Golkar dan organisasi Nasional Demokrat yang dipimpin Surya Paloh;

4. Bahwa dengan pernyataan TERLAPOR yang disampaikan di depan publik, dengan mengingat kedudukannya sebagai Sekretaris Kabinet Pemerintah Republik Indonesia, yaitu menghimbau institusi pemerintah untuk tidak memasang iklan pada media milik PELAPOR, terbukti TERLAPOR telah melanggar hak-hak PELAPOR sebagaimana dijamin oleh hukum yang berlaku sebagai berikut:
a. Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur:
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang."
b. Pasal 4 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur:
"Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
c. Pasal 19 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang mengatur: "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah."

5. Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum dan bukti-bukti hukum tersebut di atas, senyatanya TERLAPOR telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo. Pasal 51 Jo. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

A. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (2) "terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran''
Pasal 4 ayat (3)  "untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan"

B. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

C. Pasal 51 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
"Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,-

D. Pasal 52 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda Rp.5.000.000,-
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas kami mohon kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti laporan kami dengan melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor, Saksi-saksi dan Terlapor.

Demikian laporan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,

OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES
Prof Dr (Jur) OC Kaligis

Siaran Pers Kasus Arga Tirta Kirana (Humphrey Djemat: Kasus Penuh Rekayasa)


Siaran PERS 


Sidang Hj. R. Arga Tirta Kirana, SH.  (kepala divisi Legal PT. Bank Century, Tbk) Pembacaan Duplik

REKAYASA HUKUM TERHADAP ARGA TIRTA KIRANA OLEH PARA PENEGAK HUKUM

Jakarta 24 Febuari 2011. Tim Penasehat Hukum Arga Tirta Kirana yang diwakili oleh Humphrey Djemat, SH.,L.LM menyatakan dalam pembelaannya bahwa dakwaan primer dan dakwaan subsidair dari penuntut umum tidak berdasar karena adanya alasan penghapus pidana terhadap Arga Tirta Kirana.

Adapun alasan penghapus pidana karena Arga Tirta Kirana dalam kedudukannya sebagai Kepala Divisi Corporate Legal PT Bank Century Tbk, selalu mendapat instruksi atau perintah dari atasannya yaitu Hermanus Hasan muslim (Direktur Utama/Direktur Kredit) dan Robert Tantular (Pemilik).

Alasan penghapus pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48 KUHPidana “Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana” dan Pasal 51 ayat (1) KUHPidana “Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh  penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”
Menurut Humphrey adanya daya paksa (overmacht) dan perintah jabatan terhadap Arga Tirta Kirana yang didukung berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana dijelaskan oleh Linda Wangsadinata (Pimpinan Cabang KPO Senayan), Nofi (account officer Bank Century), Susanna Coa (Kepala Divisi Audit Interen), menunjukan keadaan terpaksa secara psikis yang dialami oleh Arga Tirta Kirana. Para saksi tersebut diatas menjelaskan kondisi di Bank Century saat itu karyawan bekerja dibawah tekanan dan paksaan serta ketakutan jika kehilangan pekerjaannya.
Berdasarkan keterangan Ahli Pidana, Sutan Budhi Satria, SH., M.H. bahwa dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 49 ayat 1 (a) terdapat asas overmacht atau daya paksa dan dalam pasal tersebut penyuruhlah yang bertanggung jawab atas perintahnya.  Dalam hal ini yang bertindak sebagai penyuruh adalah Hermanus Hasan Muslim dan Robert Tantular. Merekalah yang harus bertanggung jawab secara hukum, bukan Arga Tirta Kirana yang hanya melaksanakan perintahnya.

Menurut Humphrey, Penuntut Umum menunjukan ketidak konsistenan dan ketidak profesionalannya dalam mengajukan tuntutan terhadap Arga Tirta Kirana. Penuntut umum sebagaimana terbukti pada putusan pengadilan Jakarta Pusat terhadap Hermanus Hasan Muslim melalui Putusan Nomer : 1060/PID.B/2009/PN.JKT.PST yang menyatakan adanya komando/perintah kepada karyawan PT. Bank Century Tbk. Untuk memproses pemberian kredit kepada nasabah-nasabahnya. Namun Penuntut Umum dalam tuntutannya terhadap Arga Tirta Kirana mengesampingkan adanya komando/perintah dari Direktur Utama Hermanus Hasan Muslim kepada Arga Tirta Kirana. Dalam hal ini sangat jelas terlihat Penuntut Umum hanya mencari-cari kesalahan Arga Tirta Kirana.
Alasan Penuntut Umum bahwa tuntutan terhadap Hermanus Hasan Muslim dan Robert Tantular lebih rendah dari tuntutan Arga Tirta Kirana hanya masalah teknis penuntutan karena masih ada 3 (tiga) berkas perkara yang belum disidangkan terhadap Hermanus Hasan Muslim dan masih ada 4 (empat) berkas yang belum disidangkan terhadap Robert Tantular adalah merupakan alasan yang benar-benar tidak masuk akal dan tidak ada dasar hukumnya sama sekali.

Timbul pertanyaan yang sangat mendasar, bagaimana Penuntut Umum bisa memperkirakan berapa lama hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Hermanus Hasan Muslim dan Robert Tantular?

Apakah Penuntut Umum sudah mengetahui Arga Tirta Kirana sudah menyandang 3 (tiga) status tersangka pada saat ini dan masih ada lagi berkas 10 (sepuluh) perkara L/C fiktif dalam proses penyidikan di  Bareskrim Mabes Polri.
Kami meminta Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan memeriksa Jaksa Penuntut Umum yang memberikan pernyataan yang sangat menyakitkan hati Arga Tirta Kirana.

Tim Penasihat Hukum Arga Tirta Kirana menyatakan tetap pada Nota Pembelaan/Pleedoii yang telah disampaikan pada sidang beberapa waktu yang lalu. Dan memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa, mengadili dan memutus kasus ini dapat berlaku adil dan tidak mengesampingkan kebenaran materiil yang sudah terungkap dimuka persidangan serta berani menegakkan kebenaran dan keadilan

Tim Penasihat Hukum Arga Tirta Kirana
Humphrey Djemat, SH.,L.LM.

sumber : milist hukum-online.com