Tampilkan postingan dengan label Valuta Asing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Valuta Asing. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Maret 2009

Peraturan Bank Indonesia No.10/ 28 /PBI/2008 mengenai Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank

Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan mengenai Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank. Pengaturan ini tetap berlandaskan pada sistem devisa bebas yang berlaku selama ini, dimana setiap penduduk bebas memiliki dan menggunakan devisa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.

Langkah kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas nilai rupiah sehingga memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
berikut tanya jawab mengenai PBI NO.10/28/PBI/2008 TENTANG PEMBELIAN VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH KEPADA BANK
1.
Q : Apakah peraturan di atas tidak melanggar rejim devisa bebas yang dituangkan dalam Undang-Undang No.24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar ?

A : Dalam Undang-Undang No.24 tahun 1999 pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa “Setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa”. Pada bagian penjelasan disebutkan bahwa:
a. yang dimaksud dengan bebas memiliki adalah bahwa penduduk yangmemperoleh dan memiliki Devisa tidak wajib menjualnya kepada negara.
b. Yang dimaksud dengan bebas menggunakan devisa adalah bahwa Penduduk dapat secara bebas melakukan kegiatan Devisa antara lain untuk perdagangan internasional, transaksi di pasar uang, dan transaksi di pasar modal.
Oleh karena Peraturan Bank Indonesia No.10/28/PBI/2008 tidak mewajibkan penduduk untuk menjual devisa kepada negara dan tidak membatasi kebebasan seseorang atas devisa yang telah dimiliki namun hanya mengatur tata cara perolehan devisa melalui bank dengan memenuhi persyaratan tertentu, sehingga tidak bertentangan dengan Undang-Undang tersebut di atas.

2.
Q : Bagaimana halnya dengan article VIII IMF terkait dengan pelarangan bagi negara anggota untuk melakukan “restriction on the making payments and transfers for current international transactions” ?

A : Pengaturan pembelian valuta asing terhadap rupiah ini tidak ertentangan dengan article IMF tersebut mengingat pengaturan dimaksud tidak membatasi jumlah pembelian valuta asing sepanjang memiliki underlying transactions. Pengaturan ini merupakan ketentuan prudential (safeguard measures) dalam menjaga stabilitas mata uang domestik yang diperlukan guna menjaga kesinambungan kegiatan di sektor riil.

3.
Q : Apakah denominasi valuta asing yang diatur dalam ketentuan ini hanyameliputi USD terhadap Rupiah ?

A : Transaksi valuta asing yang diatur dalam ketentuan ini tidak hanya dalam denominasi USD, namun meliputi denominasi seluruh mata uang asing terhadap rupiah yang perhitungkan dalam ekuivalen USD.
4.
Q : Apakah Pihak Asing masih dapat melakukan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah ?
A : Pihak Asing tetap dapat melakukan transaksi deriavtif valutas asing terhadap rupiahsebagaimana diatur dalam PBI No.7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi2Rupiah dan Pemberian Kredit valuta Asing oleh Bank. PBI No.10/28/PBI/2008 hanyamengatur tentang pembelian valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi spot.
5.
Q : Bagaimana perhitungan pengaturan paling banyak ekuivalen USD 100.000per bulan per nasabah ?
A : Perhitungan per bulan per nasabah menggunakan basis bulan kalender.
6.
Q : Bila nasabah telah melakukan pembelian valuta asing terhadap rupiahpada tanggal 25 November 2008 tanpa underlying sebesar USD 100 ribu,apakah Nasabah tersebut baru dapat melakukan transaksi tanpa underlyingpada tanggal 26 bulan berikutnya ?
A : Jika pada bulan November 2008 Nasabah hanya melakukan pembelian valuta asingterhadap rupiah tanpa underlying satu kali pada tanggal 25 November 2008sebesar USD 100 ribu sebagaimana disebutkan di atas, maka hal tersebutdiperhitungkan sebagai maksimum jumlah yang telah digunakan dalam bulanNovember 2008. Nasabah dapat kembali menggunakan jumlah maksimumekuivalen USD 100 ribu tersebut selama periode Desember 2008. Hal tersebutterdapat dalam bagian Penjelasan PBI pasal 5.
7.
Q : Pihak Asing memiliki SBI yang jatuh tempo dan yang bersangkutan berencana untuk mencairkan SBI yang telah jatuh tempo tersebut, untuk selanjutnya Rupiah hasil penjualan SBI tersebut dibelikan US Dolar. Apakahhal ini diperkenankan ?
A : Hal tersebut dapat dilakukan karena penjualan atas SBI yang dimiliki Pihak Asingmerupakan salah satu underlying transaksi. Apabila pembelian US Dollar tersebutberjumlah lebih dari USD 100.000 (seratus ribu US Dolar) per bulan, maka PihakAsing wajib menyertakan dokumen pendukung yang terkait dengan penjualan SBIdimaksud.
8.
Q : Apabila satu Nasabah melakukan pembelian valuta asing terhadap rupiahmelalui transaksi forward beli yang berjangka waktu 1 bulan sebesar USD50.000 (lima puluh ribu US Dolar) dan hal ini dilakukan selama 1 tahun, apakah setiap melakukan transaksi forward beli valas terhadap rupiahtersebut Nasabah wajib memiliki underlying dan menyertakan dokumenpendukung ?
A : Dalam pasal 5 diatur bahwa jumlah pembelian valuta asing terhadap rupiah paling banyak tanpa underlying adalah USD 100.000 (seratus ribu US Dolar) per bulan perNasabah. Dengan demikian, transaksi forward beli valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan kurang dari USD 100.000 (seratus ribu US Dolar) per bulan tidakwajib dilengkapi dengan dokumen underlying, namun wajib menyampaikan surat pernyataan kepada Bank sebagaimana diatur dalam pasal 6.3
9.
Q : Apakah Pihak Asing yang berada di Indonesia dapat melakukan pembelian valuta asing terhadap rupiah untuk investasi dalam denominasi valuta asing di luar negeri ?
A : Hal di atas dapat dilakukan. Apabila Pihak Asing di Indonesia akan melakukan investasi dalam denominasi valuta asing di luar negeri dengan valuta asing yangberasal dari Indonesia, maka pembelian valuta asing yang lebih dari USD 100.000 (seratus ribu US Dolar) atau ekuivalen, wajib berdasarkan underlying dan dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam pasal 4.
10.
Q : Apabila bank di luar negeri yang memiliki rekening rupiah di bank dalamnegeri melakukan transaksi pembelian valuta asing kepada bank di Jakartamelalui transaksi spot, apakah hal tersebut termasuk dalam transaksiantara Bank dengan nasabah atau Bank dengan Pihak Asing ?
A : Transaksi di atas termasuk dalam transaksi antara Bank dengan Pihak Asingsehingga tunduk pada ketentuan ini.
11.
Q : Dalam hal dokumentasi, apakah terdapat standar atau format khusus yangditentukan oleh Bank Indonesia ?
A : Standar atau format dokumen diserahkan kepada kebijakan masing-masing Bank,namun tetap memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4,dan Pasal 6, antara lain dokumen tersebut dapat dipertanggungjawabkan danbermaterai cukup.
12.
Q : Bagaimana dengan transaksi forward beli valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan Nasabah sebelum PBI ini berlaku, namun jatuh temponya 1bulan, apakah harus di break untuk menggantinya dengan transaksi baruyang sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan ini ?
A : Nasabah yang melakukan transaksi forward beli valas terhadap rupiah sebelum berlakunya ketentuan ini dapat tetap melanjutkan transaksi tersebut hingga jatuh tempo dan tidak wajib di break, sebagaimana diatur dalam pasal 10.

Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank

Ringkasan : Peraturan Bank Indonesia No.10/ 28 /PBI/2008

Latar belakang

Pengaturan ini tetap berlandaskan pada sistem devisa bebas yang berlaku selama ini, dimana setiap penduduk bebas memiliki dan menggunakan devisa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Ketentuan ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa atau kontrol kapital yang membatasi arus modal lintas negara, melainkan hanya mengatur tata cara perolehan devisa melalui bank dengan memenuhi persyaratan tertentu, tanpa membatasi kebebasan pelaku ekonomi atas penggunaan devisa yang dimiliki.

Sebagai lembaga yang memiliki tugas utama mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia berupaya meminimalkan transaksi valuta asing terhadap rupiah yang bersifat spekulatif. Langkah kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas nilai rupiah sehingga memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Materi Pengaturan
  1. Nasabah atau Pihak Asing bebas melakukan pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank sepanjang memiliki underlying transaksi.
  2. Untuk pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Nasabah melalui transaksi spot, forward dan transaksi derivatif lainnya diatur sebagai berikut :

a. Pembelian sampai dengan USD 100.000 (seratus ribu US Dolar) per bulan per Nasabah, Bank wajib meminta dokumen transaksi dari Nasabah berupa surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pembelian valuta asing terhadap rupiah tidak lebih dari USD 100.000 (seratus ribu US Dolar) per bulan per nasabah dari seluruh sistem perbankan.

b. Pembelian di atas USD 100.000 (seratus ribu US Dolar) per bulan per Nasabah wajib berdasarkan underlying transaksi dan dilengkapi dengan dokumen underlying transaksi yang bisa dipertanggungjawabkan, fotokopi NPWP, dan surat pernyataan tertulis bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari Nasabah mengenai kebenaran dokumen underlying dan bahwa dokumen underlying hanya digunakan untuk pembelian valuta asing terhadap rupiah paling banyak sebesar nilai nominal underlying dalam sistem perbankan Indonesia.

3. Untuk pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Pihak Asing melalui transaksi spot diatur sebagai berikut :


a. Pembelian sampai dengan USD 100.000 (seratus ribu US Dolar) per bulan per Pihak Asing, Bank wajib meminta dokumen transaksi dari Pihak Asing berupa surat pernyataan bermaterai cukup atau pernyataan yang authenticated yang menyatakan bahwa pembelian valuta asing terhadap rupiah tidak lebih dari USD 100.000 (seratus ribu US Dolar) per bulan per Pihak Asing dari seluruh sistem perbankan Indonesia.


b. Pembelian di atas USD 100.000 (seratus ribu US Dolar) per bulan per Pihak Asing wajib berdasarkan underlying transaksi dan dilengkapi dengan dokumen underlying transaksi yang bisa dipertanggungjawabkan dan surat pernyataan tertulis bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari Pihak Asing atau pernyataan yang authenticated dari pihak asing mengenai kebenaran dokumen underlying yang menyatakan bahwa dokumen underlying tersebut hanya digunakan untuk pembelian valuta asing terhadap rupiah paling banyak sebesar nilai nominal underlying dalam sistem perbankan di Indonesia.


4. Bank yang melakukan pelanggaran atas ketentuan ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar RP 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap pelanggaran.

5. Transaksi yang sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dan belum jatuh tempo setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dapat tetap dilanjutkan hingga jatuh tempo dan tidak tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

6. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2008, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf c, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 7 mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2008.

Valuta asing

Ringkasan Peraturan Bank Indonesia No. 10/37/PBI/2008 - Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah

Latar Belakang
Pengembangan pasar valuta asing domestik yang maju dan sehat merupakan suatu langkah yang perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan peran pasar valuta asing domestik dalam pencapaian stabilitas nilai rupiah dan mendukung kegiatan perekonomian secara keseluruhan. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia perlu melakukan langkah-langkah penyempurnaan terhadap peraturan yang terkait dengan aktivitas transaksi valuta asing di pasar domestik melalui suatu pendekatan yang strategis dan komprehensif, sejalan dengan upaya untuk meminimalkan transaksi valuta asing terhadap rupiah yang bersifat spekulatif namun tetap mendukung aktivitas di sektor rill.

Materi Pengaturan

  1. Bank dapat melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dan/atau terhadap valuta asing lainnya, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah atas dasar suatu kontrak.
  2. Dalam melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, Bank wajib memiliki pedoman internal secara tertulis.
  3. Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah wajib diselesaikan dengan pemindahan dana pokok secara penuh.
  4. Yang dimaksud dengan pemindahan dana pokok secara penuh adalah penyerahan dana secara riil untuk masing-masing transaksi jual dan/atau transaksi beli valuta asing terhadap Rupiah sebesar nilai penuh nominal transaksi atau ekuivalennya.
  5. Kewajiban penyelesaian Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan pemindahan dana pokok secara penuh dikecualikan untuk:
    1. Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang dilakukan oleh Bank dan/atau Nasabah yang mengalami kejadian luar biasa (force majeure), berdasarkan penilaian Bank dan didukung dengan bukti dokumen yang memadai. Yang dimaksud dengan force majeure adalah suatu keadaan yang menyebabkan Bank dan/atau Nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak, yaitu: gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, angin topan, tanah longsor, kebakaran, kerusuhan masal, perang, aksi terorisme, pemogokan buruh, keterlambatan pengapalan/pengiriman barang, dan/atau kegagalan sistem yang digunakan dalam bertransaksi.
    2. Perpanjangan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah untuk keperluan lindung nilai atas:
      1. Kegiatan Ekspor/Impor yang mengalami force majeure, apabila jangka waktu Transaksi Valas Terhadap Rupiah tersebut paling singkat 1 bulan dan dapat diperpanjang dengan frekuensi perpanjangan dan jangka waktu yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
      2. Dana usaha, modal disetor, laba ditahan dan pinjaman sub-ordinasi Bank yang diperhitungkan dalam kewajiban pemenuhan modal minimum Bank, apabila jangka waktu Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah tersebut paling singkat 3 bulan dan dapat diperpanjang dengan frekuensi perpanjangan dan jangka waktu yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
      3. Kegiatan penyertaan langsung di sektor riil dengan jangka waktu paling singkat 1 tahun yang sumber dananya dalam valuta asing, apabila jangka waktu Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah tersebut paling singkat 3 bulan dan dapat diperpanjang dengan frekuensi perpanjangan dan jangka waktu yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
      4. Pinjaman luar negeri dalam valuta asing dengan jangka waktu paling singkat 1 tahun, apabila jangka waktu Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah tersebut paling singkat 3 bulan dan dapat diperpanjang dengan frekuensi perpanjangan dan jangka waktu yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
      5. Surat Utang Negara, saham, dan obligasi korporasi yang telah dimiliki paling singkat 3 bulan, apabila jangka waktu Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah tersebut paling singkat 3 bulan dan dapat diperpanjang dengan frekuensi perpanjangan dan jangka waktu yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
        Serta wajib didukung dengan bukti dokumen yang memadai.
  6. Bank dilarang melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah apabila transaksi atau potensi transaksi tersebut terkait dengan structured product. Pelarangan tersebut berlaku bagi Bank sebagai penerbit structured product maupun Bank sebagai agen penjual structured product (selling agent). Yang dimaksud dengan structured product adalah produk yang merupakan kombinasi berbagai instrumen dengan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah, untuk tujuan mendapatkan tambahan income (return enhancement), yang dapat mendorong transaksi pembelian dan/atau penjualan valuta asing terhadap rupiah untuk tujuan spekulatif dan dapat menimbulkan ketidakstabilan nilai rupiah.
  7. Bank dilarang memberikan kredit dalam valuta asing dan/atau dalam rupiah kepada Nasabah untuk kepentingan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah. Pelarangan pemberian kredit tersebut dikecualikan untuk transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan dalam rangka Kegiatan Ekspor/Impor, dan wajib didukung dengan bukti dokumen yang memadai.
  8. Bank dilarang memberikan Cerukan kepada Nasabah dalam rangka Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah. Bank dilarang memberikan fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan Cerukan dalam rangka Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah. Yang dimaksud dengan Cerukan adalah saldo negatif pada rekening giro Nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari.
  9. Bank yang melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dalam rangka Kegiatan Ekspor/Impor atau yang terkait dengan Kegiatan Ekspor/Impor sebelum berlakunya PBI ini dapat meneruskan transaksi dimaksud sampai dengan jatuh waktu kontrak. Untuk transaksi yang masih outstanding dalam suatu kontrak yang jatuh waktu setelah berlakunya PBI ini, dapat diselesaikan tanpa pergerakan dana pokok antara lain melalui:
    1. Percepatan penyelesaian transaksi (early termination) atau penghentian (unwind) Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah.
    2. Penyelesaian transaksi melalui restrukturisasi kontrak Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, dan/atau
    3. Penyelesaian transaksi dengan menggunakan dana pinjaman dari Bank
    Penyelesaian transaksi dengan cara diatas dapat dilakukan sepanjang terdapat kesepakatan tertulis antara pihak yang melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah. Penyelesaian transaksi diatas harus menggunakan rupiah sepanjang memungkinkan, dan dilengkapi dengan dokumen yang memadai.

Tanya-jawab :

1.
Q : Apakah dalam melakukan transaksi valuta asing terhadap valuta asing lainnya, Bank wajib menyelesaikannya dengan pergerakan dana pokok secara penuh ?

A : Transaksi valuta asing terhadap valuta asing lainnya tidak diatur dalam ketentuan ini. Kewajiban penyerahan dana pokok secara penuh diwajibkan bagi Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah.

2.
Q : Dalam kondisi bencana alam yang mempengaruhi Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah yang dilakukan Bank, dokumen apakah yang dapat dijadikan sebagai bukti ?

A : Sebagaimana penjelasan pasal 4 PBI, bukti dokumen yang memadai antara lain berupa dokumen tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah, media massa, atau media komunikasi lainnya.

3.
Q : Dalam pasal 6 ayat (2) diatur bahwa Bank diperkenankan untuk memberikan kredit dalam valuta asing atau rupiah untuk transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah dalam rangka ekspor/impor. Bagaimana halnya dengan underlying di luar ekspor / impor ?

A : Sesuai dengan pasal di atas, pengecualian atas pemberian kredit tersebut hanya berlaku untuk transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang terkait dengan ekspor / impor.

4.
Q : Apakah pemberian cerukan intra hari kepada Nasabah untuk Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah diperkenankan ?

A : Pada Pasal 1 angka 5, Cerukan didefinisikan sebagai saldo negatif pada rekening giro Nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari. Dengan demikian, cerukan intra hari masih dimungkinkan, sepanjang pada akhir hari saldo negatif tersebut dapat dilunasi oleh Nasabah.

5.
Q : Terkait dengan structured product, apa yang dimaksud dengan “apabila transaksi atau potensi transaksi tersebut terkait dengan structured product “ ?

A : Yang dimaksud dengan kalimat di atas adalah apabila Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dilakukan untuk tujuan penempatan pada structured product atau apabila dari structured product tersebut mengakibatkan adanya Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah, maka hal tersebut dilarang.

6.
Q : Apabila terjadi pelanggaran dalam hal pelaporan Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah, apakah mengacu pada ketentuan ini?

A : Sebagaimana diatur pada Pasal 9, seluruh pengaturan yang terkait dengan pelaporan Transaksi Valuta Asing mengacu pada ketentuan Bank Indonesia tentang laporan harian bank umum, termasuk pengenaan sanksi apabila Bank melakukan kesalahan pelaporan Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah.

7.
Q : Dalam aturan peralihan Pasal 13 ayat (1), apakah hal ini hanya berlaku untuk Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah yang dilakukan antara Bank dengan Nasabahnya saja ? Bagaimana dengan Transaksi yang dilakukan antara Bank dengan Bank dalam rangka cover posisi Nasabah berdasarkan Kegiatan Ekspor / Impor ?

A : Aturan peralihan tersebut berlaku untuk transaksi yang dilakukan antara Bank dengan Nasabah, maupun Bank dengan Bank, sepanjang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah yang dilakukan terkait dengan Kegiatan Ekspor/Impor.

8.
Q : Apabila penyelesaian transaksi sebagaimana aturan peralihan dalam pasal 13 dilakukan dalam valuta asing, apakah hal tersebut dikenakan sanksi ?

A : Sebagaimana dalam pasal 13 ayat (4), keharusan penyelesaian transaksi menggunakan Rupiah dalam ketentuan peralihan tersebut adalah sepanjang memungkinkan. Apabila tidak memungkinkan, dapat dilakukan dalam valuta asing.