Tampilkan postingan dengan label Notaris. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Notaris. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Februari 2011

Tanya Jawab Seputar Hukum Perusahaan

Tanya (Ilham A) :
Rekan2 mohon infonya mengenai buka cabang perseroan
ada suatu perseroan PT. X berkedudukan di bali dan ingin membuka cabang di jakarta apakah untuk pembukaan cabang tersebut harus memerlukan akta notaris?? Dan jika perlu apakah akta buka cabang tsbt harus di daftarkan ke departemen hukum dan ham??
Jawab (Alwesius):
Tidak ada ketentuan yang mengharuskan untuk pembukaan cabang tersebut harus dengan akta notaris.Akan tetapi untuk kebtuhan praktek memang dibuat dengan akta notaris yaitu misalnya dengan Akta Pembukaan Cabang dan Kuasa.Akta tersebut tidak perlu didaftar di Kemenkumham.Tks  
Tanya (Antoni):
Salam ..
Jadi mengenai kewenangan pengurus cabang gimana pak?
Misalnya dalam akta perikatan kredit atau kontrak kerja dengan pihak lain, apakah pengurus cabang berhak, lalu apa membawa nama perusahan induk, begitu juga dengan harta / aset perusahaan , apakah dilebur dengan perusahaan induk?
Kemudian dalam hal seandainya perusahaan cabang wan prestasi , apakah perusahaan induk dapat dimintakan pertanggungjawabannya?

Jawab (Alwesius) :
kewenangan pengurus cabang hanya terbatas pada kuasa yang diberikan oleh Direksi Perseroan berdasarkan Akta Pendirian cabangnya atau akta kuasa tersendiri yang diberikan oleh Direksi, tidak boleh melebihi kewenangan sebagai penerima kuasa. Jadi apakah boleh membuat suatu kontrak atau perjanjian tertentu tergantung bunyi kuasanya. sebagai penerima kuasa tentunya pengurus cabang bertindak mewakili Direksi untuk dan atas nama perusahaan induk. Secara eksternal  segala hak dan kewajiban yang ada pada cabang merupakan hak dan kewajiban perusahaan induk. jadi asset, utang, kewajiban  cabang juga merupakan asset, utang dan kewajiban perusahaan induk. Jika cabang melakukan wanprestasi maka perusahaann induk harus turut bertanggung jawab jika cabang tidak dapat memenuhi kewajibannya, kecuali jika pengurus cabang melakukan perbuatan di luar kewenangannya dan hal tersebut diketahui oleh pihak ketiga dengan siapa perjanjian itu dibuat  (secara yuridis merupakan pihak ketiga yang beritikad tidak baik) maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi pengurus cabang. Secara internal apakah adanya kekayaan terpisah diantara pusat dan cabang tergantung perjanjian internal yang dibuat dengan memperhatikan ketentuan AD dan peraturan perundang-undangan yang terkait.Tks   
Tanya (Antoni Setiawan):
Ada lagi yang pernah saya temui "kuasa direksi" ..
Itu apa bedanya dengan "cabang" pak..
Apa hanya beda penamaan saja?
Sebab di kontrak dengan pihak ketiga , misalnya dengan pemerintah daerah dalam kontrak pengadaan barang jasa..
Mengenai perijinan , apakah kuasa direksi atau cabang harus membuat perijinan di daerah setempat atau tetap menggunakan perijinan dari perusahaan induk, misalnya npwp , situ dll .
Dari sudut "aman" bagi pihak ketiga untuk membuat perikatan dengan kuasa direksi atau cabang, apa cukup aman atau Ada hal² yang harus diperhatikan dengan seksama..
Mohon pencerahan nya..
Jawab :
kuasa direksi adalah kuasa yang diberikan oleh Direksi perseroan kepada penerima kuasa (bisa siapa saja) untuk melakukan tindakan hukum tertentu. Sebagaimana kita ketahui pada umumnya AD PT memungkinkan Direksi Perseroan untuk memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu (Biasanya di dalam Pasal 10 AD PT yang lama atau Pasal 12 AD PT sekarang yang biasanya berbunyi sbb ". Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa.”

sedangkan untuk cabang, dasar hukum untuk pembukaan cabang adalah Pasal 1 AD PT dan kewenangan pimpinan cabang untuk melakukan perbuatan hukum adalah berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Direksi untuk mewakili Direksi guna melakukan perbuatan hukum  yang merupakan kewenagan dari cabang ybs, yang disebutkan di dalam akta pendirian cabang tsb.
sebagai tambahan untuk mewakili cabang tentunya berdasarkan kuasa cabang ybs, sedangkan mengenai ijin-ijin tentuannya cabang PT ybs harus mempunyai ijin-ijin tersendiri untuk wilayah usaha ybs.
jika untuk melakukan perbuatan hukum ybs tidak termasuk kewenangan cabang maka dapat meminta kuasa Direksi untuk melakukan perbuatan hukum tersebut, dengan memperhatikan AD PT ybs.
sumber : milist notaris indonesia

Senin, 21 Februari 2011

Akta Otentik dalam Pembuatan Perjanjian Kredit



1.      Pendahuluan

Para bankir sejatinya sangat menyadari bahwa Akta Otentik merupakan suatu dokumen hukum yang sangat penting bagi bank untuk mengamankan transaksinya. Akta otentik mempunyai daya pembuktian keluar, yang tidak dipunyai oleh akta di bawah tangan. Sedangkan akta di bawah tangan mempunyai kelemahan yang sangat nyata yaitu orang yang tanda tangannya tertera dalam akta di bawah tangan, dapat mengingkari keaslian tanda tangan itu, dan bank sebagai pihak yang akan mempergunakan akta tersebut harus membuktikan bahwa memang tanda tangan debitur adalah asli.

Namun demikian, meskipun sangat memahami pentingnya akta otentik, dalam prakteknya, penggunaan akta di bawah tangan tetap saja masih marak di perbankan. Hal tersebut terlihat dari masih banyaknya penggunaan standard contract dalam perjanjian kredit antara bank dengan debitur. Terkait penggunaan akta otentik dan akta di bawah tangan ini terdapat suatu ungkapan lama yang sangat terkenal yaitu “siapa yang hendak membuat akta di bawah tangan, mengambil pena, siapa yang hendak memperoleh akta otentik, mengambil notaris”. Banyak alasan yang dikemukakan oleh para banker terkait penggunaan akta di bawah tangan ini.

Pertama, penggunaan akta di bawah tangan dalam perjanjian kredit atau yang dikenal dengan standard contract dirasakan sangat efisien dan murah, terutamauntuk fasilitas kredit/pembiayaan yang memiliki nilai nominal relatif kecil. Kedua, dalam beberapa hal, bagi bank-bank yang ada di daerah, terutama BPR-BPR yang lokasinya berada di pelosok pedesaan, sulit/mahal untuk membuat akta otentik karena ketiadaan notaris di lokasi tersebut, sehingga seluruh perjanjian kredit terpaksa dibuat di bawah tangan. Pada sisi lain penggunaan standard contract memberikan kemudahan bagi bank dalam memasukkan seluruh klausula penting yang terkait dengan kepentingan bank dalam melindungi kredit/pembiayaan yang telah diberikan kepada debitur. Hanya hal-hal yang masih memerlukan pembicaraan atau konfirmasi dengan debitur saja yang masih dikosongkan, dan baru diisi setelah dibicarakan dan disetujui debitur. Dalam praktek, penggunaan akta otentik oleh perbankan lebih banyak dimanfaatkan terutama untuk kredit/pembiayaan yang mempunyai nilai nominal yang relatif besar dan sangat besar.

Menyadari bahwa aspek hukum merupakan hal yang sangat penting dalam melindungi bisnis bank (risk mitigation), Bank Indonesia telah memasukkan risiko hukum (termasuk legal document) sebagai bagian dari penilaian manajemen risiko bank Dalam makalah berikut akan diuraikan beberapa hal yang terkait dengan kebijakan Bank Indonesia yang terkait dengan manajemen risiko d.h.i legal risk dan tinjauan terhadap praktek dan kendala-kendala hukum dalam dokumentasi hukum pemberian kredit.


2.      Kebijakan Bank Indonesia

Kebijakan Bank Indonesia terkait dengan pemberian kredit oleh bank dan pengawasan Bank Indonesia terhadap bank, khususnya dalam penilaian manajemen risiko (legal risk) dapat dijelaskan sebagai berikut:

a.      Regulasi Bank Indonesia terkait dengan pemberian kredit bankPemberian kredit merupakan kegiatan utama bank yang mengandung risiko yang sangat berpengaruh terhadap kesehatan dan kelangsungan usaha bank. Di sisi lain, sebagian besar dana yang dimiliki oleh bank adalah merupakan dana yang berasal dari penghimpunan dana masyarakat. Oleh karena itu maka pemberian kredit oleh perbankan harus diatur secara hati-hati (prudent) oleh ketentuan undang-undang dan ketentuan Bank Indonesia. UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dengan tegas mengatur agar bank senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan usahanya, termasuk dalam memberikan kredit. Dalam implementasinya, Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan menetapkan berbagai regulasi dan batasan-batasan kepada bank dalam pemberian kreditnya. Beberapa regulasi dimaksud antara lain adalah mengenai Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan, Batas Maksimum Pemberian Kredit, Penilaian Kualitas Aktiva Produktif, Sistem Informasi Debitur, dan pembatasan lainnya dalam pemberian kredit kepada sektor-sektor tertentu, termasuk pembatasan kredit kepada pihak asing dan untuk tujuan transaksi derivatif. Dalam ketentuan tentang kewajiban bank untuk memiliki kebijakan perkreditan bank, diatur beberapa hal yaitu antara lain bahwa selain harus tertulis dan mendapat persetujuan dewan komisaris, kebijakan perkreditan bank sekurang-kurangnya harus memuat dan mengatur hal-hal pokok sebagai berikut :

1. prinsip kehati-hatian dalam perkreditan;
2. organisasi dan manajemen perkreditan;
3. kebijakan persetujuan kredit;
4. dokumentasi dan administrasi kredit;
5. pengawasan kredit;
6. penyelesaian kredit bermasalah.

Dalam ketentuan kebijakan perkreditan bank, pendokumentasian dan administrasi kredit, termasuk di dalamnya legal documentation, merupakan salah satu hal penting yang harus mendapatkan pengaturan oleh bank. Pedoman kebijakan perkreditan tersebut diperlukan dalam rangka mendukung keyakinan bank dalam memastikan keamanan penyaluran kreditnya. Sejalan dengan hal tersebut, sesuai Pasal 8 UU Perbankan, diatur bahwa dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. Dalam penjelasan Pasal 8 UU Perbankan tersebut ditegaskan bahwa “.........Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan bank. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal agunan dan prospek usaha dari nasabah debitur.”

Terkait jaminan pemberian kredit ini, jaminan yang dikehendaki oleh pemberi kredit atau bank, adalah jaminan yang berdaya guna dan berhasil guna, artinya jaminan tersebut harus mendapatkan kepastian kepada pemberi kredit dan mudah untuk dijual atau diuangkan, guna menutup pinjaman yang tidak dapat dilunasi oleh debitur. Jadi fungsi pemberian jaminan adalah memberi hak dan kekuasaan kepada bank, untuk mendapatkan pelunasan dari hasil lelang benda yang dijaminkan itu, apabila debitur tidak membayar kembali hutangnya tepat pada waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian. Dengan kata lain, fungsi jaminan adalah dalam rangka memperkecil risiko kerugian yang mungkin akan timbul apabila debitur inkar janji . Dalam praktek perbankan, perjanjian jaminan selalu dituangkan dalam bentuk tertulis, yaitu dituangkan dalam Akta Notaris atau akta di bawah tangan.

b. Pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap bank, khususnya dalam manajemen risiko. Untuk memelihara kelangsungan usahanya, bank harus meminimalkan potensi kerugian atas penyediaan dana, antara lain dengan memelihara eksposur risiko kredit pada tingkat yang memadai dan didukung dengan dokumentasi kredit yang aman secara hukum. Dalam hal ini, pengurus bank wajib menerapkan manajemen risiko kredit secara efektif pada setiap jenis penyediaan dana serta melaksanakan prinsip kehati-hatian yang terkait dengan transaksi-transaksi dimaksud. Penyediaan dana dalam bentuk pemberian kredit merupakan salah satu jenis aktiva produktif yang paling penting bagi bank untuk memperoleh penghasilan, disamping jenis penyediaan dana lainnya seperti surat berharga, penempatan dana antar bank, tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan derivatif, penyertaan, pemberian garansi (bank garansi), transaksi rekening administratif lainnya serta bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Begitu juga halnya pemberian Bank Garansi yang merupakan salah satu bentuk pemberian kredit non tunai (non cash loan) juga merupakan sumber pendapatan berbasis fee (fee based income) yang cukup penting bagi bank . Mengingat eksposur risiko terhadap penyediaan dana baik dalam bentuk-kredit maupun pemberian garansi bank cukup tinggi, maka pendokumentasian yang aman dari sisi hukum merupakan salah satu hal penting yang wajib diperhatikan oleh bank. Otentifikasi dokumen perjanjian dalam penyediaandana yang besar akan dapat memitigasi risiko, khususnya apabila penyediaan dana tersebut mengalami masalah di kemudian hari, sehingga harus dilakukan eksekusi jaminan dalam penyelesaiannya.



3.      Kendala-kendala Dalam Praktek

Sebagaimana telah diuraikan dalam pendahuluan, meskipun para bankir sangat menyadari pentingnya otentifikasi dalam pendokumentasian pemberian kredit, dalam praktek tetap saja hal tersebut belum
dapat dilakukan sepenuhnya, karena adanya permasalahan yang terkait dengan biaya dibandingkan dengan jumlah kredit yang akan diberikan. Di sisi lain, dalam beberapa kasus yang dialami oleh perbankan, ternyata meskipun pendokumentasian tersebut sudah dilakukan “secara aman” dengan akta otentik notaries sekalipun, namun hal tersebut ternyata tidak menghilangkan terjadinya manipulasi (fraud) oleh debitur dan/atau pengurus bank.

a.      Beberapa hal yang menjadi permasalahan dalam praktek adalah sbb:


i. Untuk kredit yang nilai nominalnya relatif kecil, pembebanan biaya otentifikasi dokumentasi kredit (biaya notaris dan pengurusan dokumentasi hukum di instansi terkait) dirasakan memberatkan beban debitur kecil. Sebagai solusinya bank biasanya akan melakukan pendokumentasian di bawah tangan, dan pengikatan agunan tidak dilakukan secara sempurna.

ii. Pada daerah tertentu (di pelosok pedesaan), lokasi bank dan kantor notaris berjauhan, sehingga dirasakan tidak praktis untuk membuat akta notaris karena harus meluangkan waktu yang cukup dan biaya bagi bank dan debitur.

iii. Jangka waktu kredit relatif pendek (biasanya untuk fasilitas kredit yang bersifat talangan/bridging), sehingga otentifikasi dokumentasi kredit dengan biaya yang relatif besar dirasakan tidak efisien.

iv. Dalam beberapa kasus, bank mengalami kendala pada saat melakukan ekseskusi berdasarkangrosse akte , terutama karena adanya sanggahan dari debitur mengenai jumlah hutang yang sebenarnya. Dalam beberapa kasus sanggahan debitur ini hanyalah merupakan akal-akalan untuk menghalangi eksekusi.

b.      Akta Notaris yang “Otentik tetapi tidak otentik

Dalam banyak kasus di perbankan, akta otentik yang dibuat notaris, tidak selalu menjamin kebenaran para pihak yang melakukan transaksi. Hal ini misalnya terlihat dari kasus kredit fiktif (kredit topengan) dengan memanfaatkan “peranan notaris” untuk membuat “akta otentik yang tidak otentik”. Kasus yang banyak terjadi adalah dengan cara memalsukan identitas atau menggunakan orang-orang tertentu (misalnya, sopir pribadi, pegawai, sekretaris) yang bertindak seolah-olah sebagai pengurus dan atau pemilik dalam pendirian sebuah Perusahan Terbatas. Padahal dalam kenyataannya para “pemilik dan atau pengurus” yang tercantum dalam Akta Pendirian Perusahaan tersebut adalah hanya merupakan topeng (boneka) yang tidak mengetahui apa-apa dan sepenuhnya dikendalikan oleh “pemilik asli” dari belakang layar. Berbekal perusahaan “fiktif” tersebut selanjutnya “pemilik asli” mengeruk kredit dari bank dalam jumlah yang sangat besar. Dalam kasus demikian biasanya bank merupakan korban yang paling dirugikan. Terlepas bahwa kasus tersebut dapat terjadi karena adanya kerjasama dengan orang dalam bank, peranan notaris dalam kasus ini menjadi demikian penting. Salah satu kasus yang ditemukan dalam pemeriksaan oleh Bank Indonesia , debitur tersebut adalah paper company, dimana alamat perusahaan adalah fiktif dan nama-nama pengurus perusahaan tidak tahu menahu tentang keberadaan perusahaan tersebut hanya karena KTP ybs pernah dipinjam dan ternyata namanya dicantumkan sebagai pengurus perusahaan. Dalam kasus perusahaan fiktif seperti ini, akta notariil yang seharusnya merupakan dokumen hukum penting yang bisa diyakini oleh bank dan dapat dijadikan dasar dalam mencari kebenaran (originalitas) suatu dokumen, ternyata menjadi malapetaka bagi bank dan orang yang KTP-nya dipinjam tersebut. Terkait hal ini, kiranya perlu didorong terciptanya tanggungjawab moril dari notaris pada saat membuat “akta otentik” ini.

Notaris seyogiyanya hanya akan menerbitkan sebuah akta yang benar-benar telah diyakini kebenarannya, baik tentang peristiwanya maupun substansinya. Kepastian isi akta notaris mencerminkan apa yang dikehendaki oleh para pihak, dan juga isi akta itu telah disaring oleh notaris bahwa tidak melanggar hukum sebab notaris sesuai dengan sumpahnya, akan menepati dengan seteliti-setelitinya semua atau segala peraturan bagi jabatan notaris yang sedang berlaku ataupun yang akan diadakan. Apabila yang tertulis dalam akta itu melanggar ketentuan hukum, maka notaris itu harus menolaknya . Selanjutnya terkait dengan kepastian orang berarti bahwa yang menghadap kepada notaris memang orang yang disebutkan dalam akta notaris, bukan orang lain dan ditandatangani oleh orang lain. Sebab setiap orang yang membuat akta harus harus terlebih dahulu dikenal oleh notaris. Apabila notaris tidak mengenal orang tersebut, maka orang itu tidak dapat membuat akta notaris. Tidak dikenal oleh notaris, orang tersebut bisa membuat akta tetapi harus diperkenalkan oleh dua orang saksi yang dikenal oleh notaris . Sebagaimana diketahui bahwa akta otentik mempunyai 3 (tiga) macam kekuatan , yakni:

a) kekuatan pembuktian formil, membuktikan antara para pihak bahwa mereka sudah menerangkan apa yang tertulis dalam akta tersebut;
b) kekuatan pembuktian materiil, membuktikan antara para pihak, bahwa benar-benar peristiwa yang tersebut dalam akta itu telah terjadi.
c) Kekuatan mengikat, membuktikan antara para pihak dan pihak ketiga bahwa pada tanggal yang tersebut dalam akta yang bersangkutan telah menghadap kepada pegawai umum tadi dan menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.

Berkenaan dengan akta otentik tersebut, kiranya tidak berlebihan apabila notaris yang ditunjuk oleh Undang-Undang sebagai pejabat negara dalam penerbitan sebuah akta otentik tersebut, dapat berperan lebih luas dalam melakukan penelitian tentang kebenaran dari akta yang dibuatnya. Dengan adanya kewajiban hadir bagi para pihak di depan notaris, dan adanya pernyataan dalam akta notaris bahwa notaris mengenal para pihak yang menghadap kepadanya tersebut, maka kebenaran isi akta tersebut seharusnya tidak lagi diragukan.

Dengan demikian maka “penggunaan lembaga notaris” oleh para pihak yang bermaksud melakukan kejahatan dengan memalsukan kebenaran akta, dapat dihindari.

5. Penutup

a. Peranan akta otentik dalam pemberian kredit di bank sangat penting, karena mempunyai daya pembuktian keluar, yang tidak dipunyai oleh akta di bawah tangan. Sedangkan akta di bawah tangan mempunyai kelemahan yang sangat nyata yaitu orang yang tanda tangannya tertera dalam akta di bawah tangan tsb, dapat mengingkari keaslian tanda tangan itu.
b. Dalam praktek diperbankan, penggunaan akta di bawah tangan lazim digunakan terutama untuk pemberian kredit yang nilai nominalnya relative kecil.
c. Meskipun peranan notaris dalam pembuatan suatu akta otentik ini hanya untuk menerangkan tentang kebenaran suatu peristiwa, namun seyogianya peranan notaris yang sangat penting dan terhormat tersebut tidak dimanfaatkan secara negatif oleh para “pelaku kejahatan”.


Footnote :

*) Pimpinan BI Pontianak


1.       Berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata, suatu akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya. Menurut Mr. A. Pitlo, akta otentik adalah akta yang dibuat menurut bentuk undang-undang oleh dan dihadapan seorang pegawai umum yang berwenang di tempat itu (Pembuktian dan Kadaluwarsa; alih bahasa oleh M. Isa Arief SH).

2.       Menurut Black’s Law Dictionary, standard-form contract is A usual preprinted contract containing set clauses, used repeatedly by a business or within a particular industry with only slight additions or modifications to meet the specific situatiom.


3.       Retnowulan Sutantio, SH, Kapita Selekta Hukum Ekonomi dan Hukum Perbankan, Seri Varia Yustitia 1, 1996.

4.       Namun mengingat besarnya risiko dalam pemberian garansi tersebut, maka bank perlu memperhatikan beberapa hal sbb:

a.       Garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin wanprestasi. Dalam hal ini pemberian garansi dapat berupa Garansi Bank atau Standby Letter of Credit.
b.       Garansi dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas surat-surat berharga seperti aval dan endosemen dengan hak regres yang dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi bank apabila pihak yang dijamin wanprestasi, sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
c.        Garansi lainnya yang terjadi karena perjanjian bersyarat sehingga dapat menimbulkan kewajiban finansial bagi bank. Pemberian garansi tersebut adalah berupa surat yang dapat menimbulkan kewajiban membayar suatu jumlah tertentu apabila pihak yang dijamin wanprestasi dan Letter of Credit. Sebagaimana halnya pemberian kredit, karena pemberian garansi dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi bank, yang mempengaruhi likuiditas dan solvabilitasnya, maka pemberian garansi dikenakan ketentuan tentang BMPK dan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum.

5.       Grosse Akte adalah Akta Otentik yang mempunyai kekuatan eksekutorial. Berbeda dengan Akta Otentik dimana apabila akan dilakukan eksekusi maka kreditur harus terlebih dahulu mengajukan gugatan ke Pengadilan, maka dengan Grosse Akte pihak kreditur tidak perlu mengajukan gugatan namun cukup mengajukan permohonan untuk melaksanakan isi dari grosse akte tersebut. Secara lengkap lihat dalam Pasal 224 HIR

6.       Lihat kumpulan kasus dalam “Modus Operandi Kejahatan Perbankan di Indonesia”, Unit Khusus Inventigasi Perbankan Bank Indonesia, 2003


7.       Victor M. Situmorang, SH dan Dra. Cormentyna Sitanggang, Grosse Akta dalam Pembuktian dan Eksekusi, Penerbit Rineka Cipta 1993.

8.       Ibid


9.       Retnowulan Sutantio, SH dan Iskandar Oeripkartawinata, SH, “ Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek” Penerbit CV. Mandar Maju, 2002


Oleh : Hilman Tisnawan*)

Senin, 16 Maret 2009

Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas

AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

Nomor : (…………)

Pada hari ini, hari (…………)

Hadir dihadapan saya, (…………), Sarjana Hukum, Notaris di (…………), dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini….

1. Tuan (…………), lahir di (…………), pekerjaan (…………), tinggal di (…………), pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor (…………), Warga Negara Indonesia; menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai Presiden Direktur dari dan dengan demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT (…………), sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang didirikan menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970, berdomisili di (…………) (selanjutnya disebut sebagai “Pemegang Saham Asing”) ———–

I. Tuan (…………),

lahir di pekerjaan (…………),

tinggal di (…………),

pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: (…………),Warga Negara Indonesia; menurut keterangannya dalam hal ini bertindakan sebagai Presiden Direktur dari dan dengan demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. (…………), sebuah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), berdomisili di Bandung, Jawa Barat (selanjutnya disebut sebagai “Pemegang Saham Indonesia”) —————————–

- Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris —————————————-

- Para penghadap bertindak berdasarkan kedudukannya masing-masing tersebut di atas dengan ini menyatakan bahwa, tanpa mengabaikan perolehan perizinan dari pihak yang berwenang, bersepakat untuk secara bersama-sama mendirikan suatu perseroan terbatas dengan anggaran dasar sebagaimana yang tercantum dalam akta pendirian ini, (selanjutnya dalam akta pendirian ini cukup disingkat menjadi “Anggaran Dasar”) ——————————–

———————————————– Pasal 1 ————————————–

————————————- NAMA DAN DOMISILI —————————

1. Perusahaan tersebut diberi nama “PT. (…………), (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan “Perusahaan”) berdomisili di [___], Indonesia ——————————————-

2. Perusahaan boleh membuka kantor-kantor cabang atau kantor-kantor perwakilan di tempat-tempat lain baik di dalam maupun diluar Wilayah Negara Republik Indonesia ————————————-

———————————————– Pasal 2 ————————————–

—————————————– JANGKA WAKTU ——————————

Perusahaan didirikan untuk jangka waktu [___] ([___]) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal [___] ([___])

———————————————– Pasal 3 ————————————–

———————————— MAKSUD DAN TUJUAN —————————

1. Maksud dan tujuan Perusahaan adalah sebagai berikut: ———————————

(a) melaksanakan pemasaran, penjualan, pemasokan, pemasangan dan produksi sistem “dinding kering” yang meliputi sistem yang terdiri atas produk-produk yang dibentuk dari logam gulung, dan produk-produk serta jasa-jasa yang berhubungan dengan produk tersebut ———————————————-

(b) melaksanakan kegiatan usaha dengan mengambil saham di perusahaan-perusahaan patungan atau anak perusahaan yang berusaha di wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan yang dipandang perlu oleh para pemegang saham Perusahaan tanpa mengabaikan hukum dan peraturan berlaku —————

2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perusahaan dapat melakukan kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut :

(a) melaksanakan produksi, penjualan, pendistribusian, dan pemasangan sistem “dinding kering” yang meliputi sistem yang terdiri atas produk-produk yang dibentuk dari logam gulung, dan produk-produk serta jasa-jasa yang berhubung­an dengan produk tersebut ———————————————-

(b) menguasai tanah dan sarana berwujud lain yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha

(c) mengimpor (jika diperlukan) mesin-mesin, perlengkapan, suku cadang, bahan baku, dan barang-barang lain yang di­perlukan untuk mendukung pencapaian maksud dan tujuan perusahaan ———–

(d) melaksanakan semua tindakan dan kegiatan dalam arti yang seluas-luasnya dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perusahaan tersebut di atas ————————————————-

———————————————– Pasal 4 ————————————–

———————————————– MODAL ———————————–

1. Modal dasar Perseroan adalah sebesar US $ [___] ([___] Dollar Amerika Serikat) terbagi dalam [___] ([___]) lembar saham, yang masing-masingnya bernilai nominal US $ [___] ([___] Dollar Amerika Serikat).

2. Dari modal dasar tersebut di atas sejumlah saham berikut ini telah diambil oleh dan akan dikeluarkan untuk :

(a) PT. (…………),[___] ([___]) lembar saham dengan nilai no­minal per lembar US$ [___] ([___] Dolar Amerika Serikat) sehingga jumlah keseluruhannya adalah (US$ [___])[___] Dollar Amerika Serikat

(b) PT (…………), [___] ([___]) lembar saham dengan nilai no­minal per lembar US$ [___]. ([___] Dollar Amerika Serikat) sehingga jumlah keseluruhannya adalah US$ [___] ([___] Dollar Amerika Serikat)

3. Masing-masing modal yang ditempatkan tersebut di atas akan disetor kepada Perusahaan paling lambat pada tanggal disahkannya akta pendirian im oleh Menten Kehakunan Republik Indonesia ————-

———————————————– Pasal 5 ————————————–

———————————————– SAHAM ————————————

1. Semua saham Perusahaan harus merupakan saham tercatat dan dikeluarkan atas nama pemiliknya

2. Perusahaan hanya akan mengakui 1 (satu) orang atau perusahaan sebagai pemilik sah satu lembar saham

3. Jika karena alasan tertentu satu lembar saham menjadi milik beberapa orang, para pemegang saham yang secara bersama-sama memiliki lembar saham yang sama tersebut harus menyatakan secara tertulis bahwa mereka menunjuk 1 (satu) orang di antara mereka atau seseorang lainnya untuk mewakili mereka dalam kepemilikan saham dan hanya nama wakil mereka itulah yang berwewenang untuk menggunakan semua hak atas saham tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ——————————————————————–

4. Selama ketentuan yang dimaksud dalam alinea 3 di atas belum dipenuhi, para pemegang saham yang dimaksud tidak berhak untuk memungut suara dalam Rapat Umum Para Pemegang Saham Perusahaan, dan pembayaran dividen atas saham tersebut juga harus ditangguhkan ————————————————-

5. Pemegang Saham menurut hukum berkewajiban untuk memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar dan mematuhi semua keputusan yang secara sah telah ditetapkan dalam Rapat Umum para Pemegang Saham, serta harus mentaati semua peraturan dan hukum yang berlaku ———————————————–

6. Perusahaan paling sedikit harus mempunyai 2 (dua) pemegang saham ——————-

———————————————– Pasal 6 ————————————–

—————————————– SURAT SAHAM ——————————–

1. Perusahaan harus mengeluarkan Surat Saham ——————————————-

2. Jika surat saham dikeluarkan, setiap saham harus mempunyai lembar Surat Sahamnya —

3. Surat Saham Kolektif dapat dikeluarkan sebagai bukti kepemilikan 2 (dua) atau lebih saham oleh 1 (satu) pemegang saham

4. Surat Saham paling tidak harus memuat keterangan sebagai berikut : ——————–

(a) Nama dan alamat pemegang saham; ————————————————-

(b) Nomor Surat Saham; —————————————————————

(c) Tanggal pengeluaran Surat Saham; ————————————————–

(d) Nilai nominal saham.

5. Surat Saham Kolektif paling tidak harus memuat keterangan sebagai berikut : ———–

(a) Nama dan alamat pemegang Saham;………………………..

(b) Nomor Surat Saham Kolektif;……………………………….

(c) Tanggal pengeluaran Surat Saham Kolektif;………………..

(d) Nilai nominal saham;…………………………………………

(e) Jumlah lembar saham………………………………………..

6. Surat Saham dan Surat Saham Kolektif harus ditandatangani oleh Presiden Direktur (atau Direktur Pelaksana) setelah menerima notulen Rapat Umum Pemegang Saham yang menyatakan persetujuan terhadap penerbitan Saham tersebut

Jika disetujui oleh semua Pemegang Saham dapat diterima sebagai tanda persetujuan tersebut.

———————————————– Pasal 7 ————————————–

——————————- PENGGANTIAN SURAT SAHAM ———————-

1. Jika suatu lembar saham rusak atau tidak dapat digunakan lagi, Dewan Direksi dapat mengeluarkan penggantinya atas permintaan tertulis pemegang saham yang bersangkutan kepada Dewan Direksi ———

2. Jika suatu Surat Saham pengganti telah dikeluarkan sebagaimana yang disebut dalam Alinea 1, surat saham aslinya atau lembarnya yang tersisa harus dimusnahkan dan hal tersebut harus dimuat dalam suatu berita acara yang akan dilaporkan oleh Dewan Direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya ——————

3. Jika suatu Surat Saham hilang, atas permintaan pemegang saham yang bersangkutan penggantinya dapat diberikan kepadanya asalkan menurut pendapat Dewan Direksi bahwa hilangnya surat saham tersebut telah cukup dibuktikan dan asalkan jaminan yang diharuskan oleh Dewan Direksi untuk kasus tertentu telah diserahkan

4. Pengeluaran surat saham pengganti sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini membuat surat saham aslinya tidak berlaku lagi bagi perusahaan ————————————————————

5. Semua biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan penerbitan surat saham pengganti sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini ditanggung oleh pemegang saham yang bersangkutan —————————

6. Ketentuan-ketentuan dalam alinea 1 sampai dengan 5 dari Pasal ini berlaku juga secara mutatis mutandis pada pengeluaran pengganti surat saham kolektif ———————————————

———————————————– Pasal 8 ————————————–

——————– REGISTER SAHAM DAN REGISTER KHUSUS —————–

1. Perusahaan membuat dan menempatkan Buku Register dan Register Khusus di kantor Perusahaan

2. Buku ini mencatat hal-hal sebagai berikut : ———————————————-

(a) nama dan alamat para pemegang saham; ——————————————-

(b) nilai saham, jumlah lembar saham, tanggal pemerolehan surat saham atau surat saham kolektif yang dimHiki oleh para pemegang saham ;————————————————————

(c) jumlah modal yang disetor sesuai dengan nilai masing-masing saham; —————

(d) nama dan alamat orang atau badan hukum yang memegang saham Perusahaan sebagai jaminan dan tangga’ saham-saham tersebut dijaminkan; ——————————————————–

(e) keterangan mengenai penyetoran modal saham dibayarkan dalam bentuk selain uang tunai;

(f) keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Dewan Direksi —————

3. Register Khusus memuat keterangan mengenai kepemilikan saham oleh para anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dan keluarga mereka baik yang di dalam Perusahaan dan/atau di perusahaan lain, dan buku ini juga mencatat tanggal pemerolehan saham-saham tersebut ———————————————

4. Para pemegang saham diwajibkan untuk memberitahukan perubahan alamat mereka secara tertulis kepada Dewan Direksi Perusahaan ———————————————————————

- Selama pemberitahuan tersebut belum dilaksanakan, semua panggilan dan pengumuman kepada para pemegang saham dianggap sah jika telah dikirimkan ke alamat-alamat yang terakhir tercatat dalam Buku Register Saham tersebut

5. Dewan Direksi berkewajiban menyimpan Buku Pencatatan Pemegang Saham dan Register Khusus dengan cara yang sebaik-baiknya ————————————————————————-

6. Buku Saham dan Register Khusus harus tersedia untuk diperiksa oleh setiap pemegang saham pada waktu jam buka kantor Perusahaan ———————————————————————-

———————————————– Pasal 9 ————————————–

—————————– PENGALIHAN HAK ATAS SAHAM ———————-

1. Setiap pengalihan hak atas perusahaan harus dituangkan dalam suatu akta pengalihan hak atas saham yang harus ditandatangani baik oleh pemegang saham yang mengalihkan hak atas sahamnya maupun oleh pihak yang menerima pengalihan hak atas saham tersebut (atau oleh wakil-wakil sah mereka) —————–

2. Akta pengalihan hak atas saham sebagaimana yang dimaksud dalam Alinea 1 di atas atau seperangkat salinannya harus diserahkan kepada Perusahaan ———————————————————

3. Setiap pemegang saham Perusahaan yang bermaksud menjual sahamnya harus memberitahukan secara tertulis kepada para pemegang saham lainnya. Pemberitahuan itu memuat juga harga dan persyaratan penjualan saham, serta memberitahukan hal ini secara tertulis kepada Dewan Direksi —————————

4. Para pemegang saham lainnya yang berniat membeli saham ditawarkan tersebut harus memberitahukan kepada perries saham yang hendak menjual sahamnya dan kepada Dew’a'6 Direksi Perusahaan dalam jangka waktu 90 (sembilanpuluh) ha terhitung sejak mereka menerima pemberitahuan Penawara tersebut, dan pembelianya sebanding dengan proporsi jumlah saham yang telah dimilikinya ————————————

5. Perusahaan harus menjamin bahwa semua saham yan2 ditawarkan sebagaimana yang disebut dalam alinea 3 di atas dibeli dengan harga wajar dan dibayar dengan uang tunai dalam jangka waktu 90 (sembilanpuluh) hari sejak tanggal penawaran. —————————————————————————–

6. Seandainya perusahaan tidak mampu menjamin penjualan saham sebagaimana yang diuraikan dalam alinea di atas, pemegang saham yang bermaksud menjual saham harus terlebih dulu menawarkan sahamnya tersebut (dengan harga dan persyaratan yang sama) kepada para karyawan perusahaan sebelum mena-warkannya kepada pihak ketiga

7. Seandainya para pemegang saham lainnya tidak berkehendak membeli keseluruhan saham yang ditawarkan, pemegang saham yang bermaksud menjual sahamnya tersebut berhak untuk men-cabut kembali surat penawaran penjualan sahamnya setelah ber-lalunya jangka waktu sebagaimana yang disebut dalam alinea 4 — -

8. Kewajiban penjual saham untuk menawarkan sahamnya tersebut kepada sesama pemegang saham perusahaan hanya berlaku satu kali saja ——————————————————————-

9. Klausul 3 sampai dengan 8 dari Pasal 9 tidak berlaku jika pemegang saham hanya bermaksud mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada anak perusahaan yang lebih dari [___]% ([___]) sahamnya telah dimilikinya atau kepada perusahaan yang lebih dari 50 % (limapuluh persen) sahamnya dimiliki oleh pemilik akhir perusahaan pemegang saham, yaitu (…………),atau PT. (…………),dalam hal PT (…………),, dan PT. (…………), dalam hal PT. (…………),

10. Dalam hal terjadinya pengalihan saham sesuai dengan klausul ? Pasal 9, jika dikemudian hari terjadi pengurangan persentase kepemilikan saham grup anak perusahaan dibawah 50 (limapuluh persen) dalam perusahaan tersebut di atas, maka ketentuan-ketentuan dalam klausul 3 sampai dengan 8 Pasal 9 akan diberlakukan sejak tanggal terjadinya pengurangan kepemilikan saham tersebut di atas —————————————-

11. pengalihan hak atas saham hanya boleh dilakukan jika semua Icetentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan telah dipenuhi

12. Saham Perusahaan tidak boleh dijual sejak tanggal pengiriman undangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sampai tanggal penutupan RUPS tersebut ———————————————–

13. Selama ketentuan yang dimaksud dalam alinea 11 di atas belum dipenuhi, para pemegang saham yang dimaksud tidak berhak untuk memungut suara dalam Rapat Umum Para Pemegang Saham Perusahaan, dan pembayaran dividen atas saham tersebut juga harus ditangguhkan ————————————————-

———————————————– Pasal 10 ————————————

—————————————- DEW AN DIREKSI ——————————

1. Perusahaan dipimpin oleh Dewan Direksi yang terdiri atas [___] ([___]) orang anggota, yang tiga orang diantaranya dipilih oleh pihak pemegang saham asing dan dua diantaranya dipilih oleh pihak pemegang saham Indonesia

Dari para anggota Direksi yang ditentukan oleh pihak pemegang saham asing, salah satunya dipilih sebagai Presiden Direktur.

2. Para Anggota Dewan Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pe­megang Saham untuk jangka waktu [___] ([___]) tahun berturut-turut tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu

3. Para anggota Dewan Direksi dapat diberi gaji dan/atau tunjangan lainnya yang jumlahnya akan ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan hak tersebut dapat didelegasikan oleh RUPS kepada Dewan Komisaris

4. Jika karena sesuatu hal terjadi lowongan dalam posisi anggota Dewan Direksi, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi­nya lowongan tersebut, Rapat Umum Pemegang Saham harus diselenggarakan untuk mengisi lowongan tersebut

5. Jika karena sesuatu hal terjadi lowongan dalam posisi seluruh anggota Dewan Direksi, dalam waktu 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, Rapat Umum Pemegang Saham hams diselenggarakan Untuk mengangkat Dewan Direksi baru, dan Perusahaan untuk sementara waktu akan dikelola oleh Dewan Komisaris

6. Seorang anggota Dewan Direksi berhak untuk mengundurkan diri dari jabatannya setelah memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada Perusahaan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri tersebut

7. Masa jabatan seorang anggota Direksi secara otomatis akan berakhir jika dia ———–

(a) mengundurkan diri dari jabatannya sebagaimana yang dimaksud dalam Alinea 6 di atas;

(b) tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana yang diharuskan menurut hukum dan perundangan yang berlaku.

(c) meninggal dunia; ——————————————————————-

(d) diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan keputusan sah yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham

———————————————– Pasal 11 ————————————

—————————– KEWAJIBAN DAN DEWAN DIREKSI ——————-

1. Dewan Direksi harus bertanggung jawab sepenuhnya dalam menjalankan Perusahaan demi kepentingan Perusahaan dalam mencapai maksud dan tujuan Perusahaan —————————————-

2. Masing-masing anggota Dewan Direksi harus melaksanakan kewajibannya dengan penuh kepercayaan dan tanggung jawab dan mentaati semua hukum dan peraturan yang. Berlaku ————————-

3. Dewan Direksi bertindak mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan Negeri dalam semua hal dan kejadian, dalam mengikatkan Perusahaan dengan pihak lain dan mengikatkan pihak lain dengan Perusahaan, dan dalam melaksanakan segala tindakan, baik yang menyangkut pengelolaan maupun kepemilikan perusahaan

Tapi, tindakan-tindakan berikut ini dikecualikan: ———————————————

(a) meminjam uang atau meminjamkan uang atas nama Perusahaan (kecuali menarik uang dari rekening perusahaan diBank);

(b) mengikat Perusahaan sebagai penjamin; ————————————————-

(c) menjual atau mengalihkan harta milik Perusahaan baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak (kecuali dalam kegiatan sehari-hari bisnis Perusahaan) yang melebihi nilai buku Rp. [___] ([___] Rupiah) dan batas jumlah ini dapat bertambah atau berkurang sewaktu-waktu sebagaimana yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris;