Tampilkan postingan dengan label Bank Campuran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank Campuran. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Februari 2012

BANK (BUKAN) TEMPAT PENCUCIAN UANG


SECARA alamiah, bank merupakan tempat paling nyaman untuk mencuci uang dan private banking dikenal sebagai  salah satu produk bank yang berisiko tinggi digunakan oleh para kriminal  sebagai sarana pencucian uang.  Tingginya risiko produk bank ini karena private banking  menawarkan jasa khusus dan bersifat personal kepada nasabah tertentu seperti pejabat publik, pengusaha, penasehat investasi dan politisi termasuk keluarga dan relasi mereka. Itu sebabnya, terhadap nasabah private banking,  bank diwajibkan melakukan proses identifikasi yang lebih mendalam dan menyeluruh untuk mengetahui sumber pendapatan/kekayaan,  kebutuhan dan transaksi yang diinginkan oleh nasabah tersebut. Bank diwajibkan pula mendokumentasikan secara lengkap bentuk dan jenis transaksi yang diinginkan nasabah private banking. Kompleksitas  hubungan antara bank dan nasabah private banking memerlukan  sistem yang harus didisain khusus untuk mengawasi dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan dari nasabah tersebut agar bank dapat mengevaluasi secara objektif dan rasional  seluruh aktivitas mereka.
Bank memang bukan satu-satunya tempat mencuci uang. Secara teoritis, ada  tiga metode yang dapat digunakan para kriminal memecah uang hasil kejahatan  dengan maksud  mengaburkan asal usul uang  tersebut dan kemudian menyatukannya kembali  untuk digunakan secara normal. Pertama, melibatkan sistem keuangan antara lain dengan menggunakan cek/surat berharga dan transfer elektronis. Kedua,  pemindahan secara fisik dengan menggunakan jasa pengirim uang atau menyeludupkan uang  tersebut ke luar negeri. Ketiga, menggunakan dokumen perdagangan  barang atau jasa palsu.  Metode pertama merupakan metode yang paling banyak digunakan karena secara alamiah kegiatan usaha bank kondusif untuk digunakan menyembunyikan uang.   Tingginya risiko bank digunakan sebagai sarana pencucian uang menyebabkan otoritas perbankan mewajibkan bank berperan aktif  dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Bank  dijadikan  ujung tombak  rejim anti pencucian uang, bahkan sebelum kegiatan pencucian yang ditetapkan pemerintah sebagai kejahatan. Bank  bersama-sama dengan karyawannya berada di lini terdepan dalam upaya memerangi aktifitas keuangan illegal. Untuk alasan itu bank  diwajibkan  mengambil langkah-langkah konkrit untuk melakukan indentifikasi, memperkecil dan mengelola setiap risiko yang berasal dari uang haram yang mengancam individual bank dan industri perbankan. Untuk dapat melakukan kewajibannya tersebut, bank  harus memiliki mekanisme kontrol dan mekanisme manajemen risiko serta   memiliki sumber daya yang cukup. Bank   diwajibkan  melakukan customer due delegence (CDD) agar dapat  melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dan  transaksi tunai serta transfer lintas negara.  Hal ini dimaksudkan untuk mencegah dipergunakannya bank sebagai sarana pencucian uang.
Kealpaan melakukan CDD menyebabkan bank dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
1.    teguran tertulis;
2.    penurunan tingkat kesehatan bank;
3.    pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan;
4.    pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan BI, atau;
5.    pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang Perbankan.
Disamping sanksi administratif, terhadap anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank   dapat  pula dengan sanksi pidana. Bahkan bank sebagai badan hukum juga dapat dikenakan sanksi pidana karena melakukan kejahatan pencucian uang. Memang,  untuk dapat dijatuhi tindak pidana korporasi, undang-undang menetapkan persyaratan yang ketat. Pasal 6 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menetapkan pidana dijatuhkan terhadap bank apabila tindak pidana pencucian uang:
1.    dilakukan atau diperintahkan oleh personil pengendali korporasi;
2.    dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;
3.    dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
4.    dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.
Keempat persyaratan diatas bersifat kumulatif bukan alternatif. Artinya agar bank sebagai badan hukum dapat dijatuhi sanksi pidana maka keempat persyaratan tersebut harus dipenuhi.  
Sebagai penyeimbang dan untuk memberikan kepastian akan jaminan keamanan bagi bank dalam pelaksanaan penyampaian laporan undang-undang secara tegas menetapkan bahwa bank  pejabat dan pegawainya tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan. Klausula ini merupakan safe harbor bagi bank  dalam menjalankan kewajibannya. Immunitas seperti ini juga diterapkan di  AS. Bahkan ruang lingkup perlindungan hukum yang diberikan kepada bank dan karyawannya sangat luas. Luasnya perlindungan hukum tersebut disimpulkan dari keputusan pengadilan dalam perkara Whitney Nat’l Bank v. Karam. Dalam perkara  tersebut pengadilan memutuskan bank tidak perlu mengungkapkan catatan bank kepada pihak lain untuk  membuktikan:
1.    keberadaan atau isi laporan transaksi mencurigakan;
2.    komunikasi yang berkaitan dengan penyampaian transaksi mencurigakan atau isinya;
3.    komunikasi dengan otoritas dalam penyampaian laporan atau persiapan membuat laporan;
4.    komunikasi dengan otoritas setelah laporan transaksi mencurigakan disampaikan; atau
5.    keberadaan atau isi kominikasi lisan dengan otoritas berkaitan dengan kecurigaan atau kemungkinan pelanggaran hukum atau regulasi yang tidak jadi dilaporkan.
Luasnya cakupan perlindungan tersebut dimaksudkan agar bank tidak ragu menyampaikan laporan sebagaimana yang diwajibkan oleh undang-undang.
Proteksi lain yang diberikan kepada bank dalam menjalankan kewajibannya sebagai garda terdepan pencegahan tindak pidana pencucian uang adalah kehadiran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Secara konseptual,  PPATK  adalah unit intelijen keuangan (Financial Inteligent Unit/FIU). Pendirian suatu lembaga sebagai perantara antara bank  dengan lembaga penegak hukum dimaksudkan untuk menjaga reputasi bank sebagai lembaga  kepercayaan.  Kepercayaan terhadap bank dapat terus terjaga  karena bank  tidak diwajibkan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi tunai dan transfer lintas negara langsung kepada lembaga penegah hukum. Bank  cukup melaporkan transaksi-transaksi tersebut  kepada FIU yang notabene adalah lembaga sipil. FIU  kemudian melakukan pemeriksaan untuk memastikan laporan yang diterimanya dari bank mengandung unsur tindak pidana sebelum akhirnya memutuskan untuk melaporkan adanya unsur tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum. Dengan pengaturan seperti itu,  bank tidak berinteraksi langsung dengan aparat penegak hukum. Manfaat lain  kehadiran FIU adalah  untuk mengurangi kemungkinan nasabah bank yang tidak berdosa harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Singkat kata, potensi bank sebagai tempat nyaman pencucian uang sekaligus menjadikan bank sebagai garda terdepan mencegah dan memberantas pencucian uang. Untuk itu semua pihak yang terlibat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang perlu memberikan perlindungan terhadap bank agar kepercayaan masyarakat kepada bank tetap terjaga. Tidak ada satupun  bank  dapat terus hidup tanpa kepercayaan masyarakat.

Source : Dr. Zulkarnain Sitompul, SH, LL.M.

Rabu, 11 Maret 2009

MENGENAL LEBIH DEKAT DUNIA PERBANKAN SEIRING DENGAN PROGRAM BANK INDONESIA TENTANG PROGRAM AYO KE BANK

Latar Belakang
Latar belakang di buatnya tulisan ini supaya seluruh masyarakat umum tau apa yang ada di dunia perbankan dan sejalan dengan program Negara tentang pencanangan Tahun 2008 menjadi tahun pendidikan, jadi di sini saya terpanggil untuk memberikan info kepada anda semua tentang dunia perbankan

Pengertian Bank
Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak atau dengan pengertian lain
Bank adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa, yang kegiatan pokoknya mempunyai 3 fungsi pokok yaitu:
 Menerima penyimpanan dana masyarakat dalam berbagai bentuk.
 Menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit kepada masyarakat. ( untuk mengembangkan usaha ).
 Melaksanakan berbagai jasa dalam kegiatan perdagangan dan pembayaran Dalam Negeri maupun Luar Negeri serta berbagai jasa lainnya di bidang keuangan. Antara lain Inkaso transfer, traveler check, credit card, safe deposit box, jual beli surat berharga dll


Jenis – jenis Bank
Jenis Bank berdasarkan fungsinya :
1. Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.
Bertugas mengatur kebijakan dalam bidang keuangan ( moneter ) dan pertumbuhan perekonomian di Indonesia
2. Bank Umum yaitu Bank yang dapat memberikan jasa dalam lau lintas pembayaran
3. Bank Perkreditan Rakyat yaitu Bank yang dapat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk yang lainnya.
4. Bank Umum yang khusus untuk untuk melaksanakan kegiatan tertentu yaitu melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil, pengembangan ekspor non migas, pembangunan perumahan.

Jenis Bank berdasarkan kepemilikannya :
1. Bank Umum Milik Negara
Yaitu Bank yang hanya dapat didirikan berdasarkan Undang-Undang.
2. Bank Umum Swasta yaitu Bank yang didirikan dan menjalankan usaha oleh golongan pengusaha tertentu setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan
3. Bank Campuran yaitu Bank yang didirikan bersama-sama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI atau Badan Hukum Indonesia dengan satu atau lebih yang berkedudukan di Luar Negeri
4. Bank Pembangunan Daerah yaitu Bank milik Pemerintah Daerah.
5. Selain itu ada pula salah satu bank yang bersifat khusus yaitu Bank Muamalat Indonesia.
BMI adalah bank yang menerapkan sistem dan operasi perbankan berdasarkan Syariah Islam.

Usaha-usaha yang di jalankan oleh BAnk
Usaha-usaha yang dijalankan oleh Bank Perkreditan Rakyat antara lain:
1. Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dll.
2. Memberikan kredit
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.

Usaha-usaha yang dijalankan oleh Bank Umum antara lain:
1. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI.
2. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan,seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI
3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI
4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.


Jenis-jenis Dana
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, jenis dana yang dihimpun oleh bank adalah :
1. Giro
Adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat co: cek,Bilyet Giro dll.
2. Deposito berjangka yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
3. Sertifikat Deposito yaitu deposito berjangka yang bukti penyimpannya dapat diperdagangkan.
4. Tabungan yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek.


Serba-serbi Bank
Bank yang pertama kali didirikan di Indonesia yaitu Nederlandsche Handel Maatschappij ( NHM ), pada masa pendudukan Belanda untuk mengisi kekosongan akibat likuidasi Vereenidge Oost-Indische Compagnie (VOC).
NHM ini telah berubah menjadi Bank Ekspor Impor Indonesia. Selain itu pemerintah Hindia-Belanda juga mendirikan De Javasche Bank pada tahun 1827 yang kini Bank Indonesia (BI) dan NV Escompto Bank, sebuah bank swasta yang sekarang dikenal sebagai Bank Dagang Negara ( BDN ).
Disamping itu sekarang berdiri pula sejumlah bank asing yang beroperasi di Jakarta dan Surabaya seperti: The Hongkong & Shanghai Bank, The Chartered Bank, Bank Of China, Overseas Chinese Banking Corporation ( OCBC ) dari Singapura


Jenis-jenis Surat berharga
1. Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Data-data yang ada di bilyet giro :
• Tanggal Penarikan adalah tanggal pada saat penarik membuka Bilyet Giro.
• Tanggal Efektif adalah tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan. Tanggal efektif ini harus dalam masa tenggang waktu penawaran selama 70 hari terhitung sejak tanggal penarikan. Dalam hal tanggal efektif tidak dicantumkan maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif.(Sesuai SKBI No. 28/32/KEP/DIR pasal 2 dan 3).
• Nama pemegang dan nomor rekening (wajib diisi).
• Nama Bank penerima (dalam hal nama bank penerima tidak diisi, maka bank tertarik dan penarik setuju dananya dipindahbukukan ke bank mana saja.)
• Jumlah dana dalam angka dan huruf diisi selengkapnya. Jika ada perbedaan antara angka dan huruf dalam penulisan, maka yang berlaku adalah jumlah dalam huruf selengkap-lengkapnya.(SKBI No. 28/32/KEP/DIR pasal 2 dan 3 )
• Tanda tangan penarik dan stempel sesuai dengan persyaratan pembukaan rekening.

Ketentuan-ketentuan lain Bilyet Giro
Penarik tidak boleh membatalkan Bilyet Giro selama dalam tenggang waktu penawaran.
Pembatalan Bilyet Giro hanya dapat dilakukan setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran dengan suatu surat pembatalan dari penarik.(SKBI No. 28/32/KEP/DIR pasal 7).
Kewajiban penarik yang timbul dari penarikan Bilyet Giro hapus karena kadaluwarsa setelah lewat waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran. (SKBI No. 28/32/KEP/DIR pasal 11).
Perintah pemindahbukuan dalam Bilyet Giro tidak berakhir apabila kemudian penarik meninggal dunia atau menjadi tidak cakap menurut hukum.(SKBI No. 28/32/KEP/DIR pasal 10).
2. Cek
Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
Data-data dalam Cek
• Terdapat nama bank tertarik.
• Tanggal Penarikan adalah tanggal pada saat penarik membuka cek.
• Tanda tangan penarik dan stempel sesuai dengan persyaratan pembukaan rekening.



Ketentuan-ketentuan lain Cek
Cek tidak dapat dibatalkan oleh penarik.
Cek dapat ditarik kembali oleh penarik setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan. Tenggang waktu pengunjukan Cek adalah 70 hari terhitung sejak tanggal penarikan.
Kewajiban penarik yang timbul dari penarikan Cek hapus karena kadaluwarsa setelah waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai akhir tenggang waktu pengunjukan

3. Nota Debet
Nota Debet adalah warkat yang dipergunakan untuk mendebet dana satu bank melalui lalulintas giral didalam satu wilayah kliring Bank Indonesia.
Nota debet didicetak diatas security paper dan mempunyai nomor serie warkat.
Ada batasan nominal yang berlaku sesuai peraturan Bank Indonesia.

4. Draft/Wesel
Draft/wesel adalah merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh satu bank dan berisi perintah tidak bersyarat dari Bank penerbit kepada bank lain untuk membayar sejumlah dana kepada pihak yang namanya tercantum pada wesel /Draft.
Fungsi draft / wesel adalah sebagai pengganti Bank Notes
Draft diterbitkan tidak dalam pecahan tertentu
Dasar hukum diatur pada KUHD 100-132
Hanya dapat diuangkan pada bank yang ditunjuk.

5. Endorsement
• Endorsement adalah Penyerahan satu surat berharga atas unjuk oleh seorang kepada pihak lain, dengan disertai pernyataan pengalihan haknya atas surat tersebut.
• Endorsement pada surat berharga harus tidak bersyarat.
• Setiap syarat yang terdapat pada endorsement oleh Undang-Undang dianggap sebagai tidak tertulis.
• Setiap endosan menurut Undang-Undang harus menanggung pembayaran surat berharga itu, kecuali telah diperjanjikan kebalikannya.

Jenis-jenis Endorsement
1. Special Endorsement
Endorsement yang menyebutkan nama pihak tertentu baik perorangan/badan hukum kepada siapa dilakukannya.
Selain tanda tangan terdapat kata-kata kepada nama Tuan ..., atau PT Atau order, atau saya pindahkan Hak saya kepada Tuan ..., PT ...
* Bilamana Tuan ...,PT ... akan mengalihkan surat berharga tersebut kepada pihak lain, diharuskan menandatangani sebagai endosement
dan mencantumkan juga nama, kepada siapa haknya dipindahkan.

2. Blank Endorsement
Suatu endorsement yang dilakukan tanpa menyebut nama orang/Badan kepada siapa dilakukannya.
Endosan hanya membubuhi tanda tangannya pada bagian belakang lembar surat tersebut.
Pemegang surat berharga dapat mengalihkan dan menyerahkan kepada siapa saja tanpa endorsement lagi, dan surat berharga dapat dibayarkan kepada setiap pembawanya.

3. Collection Endorsement
Endorsement yang memuat kata-kata “HANYA UNTUK DIPUNGUT’ atau untuk inkaso.
Pemegang dapat melaksanakan semua hak yang timbul, dan tidak dapat mengendosir lagi kepada pihak lain

4. Endorsed without regres
Endorsement yang dinyatakan tidak menangung atas pembayarannya, dalam arti tidak ada tuntutan bila tidak ada pembayaran atas surat berharga tersebut.
Pengertian Hak regres :
Teguran kepada Drawee terlebih dahulu ada PROTES oleh pemegang wesel, yang dinyatakan secara otentik oleh notaris
Adalah hak menegur terhadap si tertarik/drawee yang dilakukan oleh pemegang Wesel, bila si tertarik menolak melakukan akseptasi atau menolak untuk menyetujui pembayaran wesel tersebut


Pelayanan-pelayanan yang ada di Bank

1. KLIRING
Kliring adalah Proses penyelesaian hutang piutang antar Bank dalam satu wilayah kliring dan B.I sebagai mediator.

Jenis transaksi Kliring
• Setoran Kliring
Setoran kliring : Warkat Bank lain yang disetorkan kerekening nasabah.
• Tarikan KLiring
Tarikan Kliring : Warkat yang ditagihkan penarik dari Bank lain kepada rekening tertarik.
• Kiriman Uang Masuk
Kiriman uang Masuk : Pemindahan dana dari Bank lain.
• Kiriman Uang Keluar
Kiriman uang keluar : Pemindahan dana ke Bank kain.
• Tolakan Keluar
Tolakan keluar : Warkat penarikan kliring yang ditolak pembayarannya atau tidak memenuhi syarat baku. (saldo,tanggal,tanda tangan,pengisian dll)
• Tolakan Mauk
Tolakan masuk : Warkat setoran kliring yang ditolak pembayarannya oleh Bank lain.


Jenis Proses kliring :

1. Manual
Proses Kliring secara MANUAL
• WARKAT dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring
• Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring
• Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke BI beserta warkat penyerahan.
• Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.

2. SOKL
Proses Kliring secara Semi Otomasi (SOKL)
Proses penyelesaian kliring dengan menggunakan media disket untuk mengirim data transaksi kliring penyerahan sebagai dasar proses di Bank Indonesia, sementara warkat kliring diserahkan sebagaimana mestinya melalui sistem loket BI

3. Sistem Kliring Elektronik
Proses penyelesaian transaksi kliring dengan menggunakan DE(data Elektronik) yang dikirim oleh setiap peserta kliring.
Bank Indonesia hanya mengenal 1 (satu) Peserta bagi setiap bank peserta kliring.
Saat ini sistem kliring elektronik baru digunakan di wilayah kliring Jakarta dan sekitarnya.


2. PDC ( Post dated Cheque )
PDC adalah titipan warkat Bank lain (setoran Kliring) yang tanggal efektifnya belum jatuh tempo.
PDC merupakan salah satu jasa Bank yang diberikan kepada nasabah untuk menitipkan setoran warkat yang belum jatuh tempo.

3. Inkaso
Inkaso adalah Tagihan warkat Bank Lain diluar wilayah kliring.
Proses pencairan dana dari warkat inkaso dapat melalui jasa Bank / bank koresponden.
Proses tsb dapat memakan waktu 2 hari atau lebih.

4. Transfer
Transfer adalah jasa pelayanan Bank kepada pihak ketiga/masyarakat untuk mengirimkan sejumlah dana dalam bentuk Rupiah/Valas, yang ditunjukan kepada pihak lain baik perorangan, lembaga, atau perusahaan baik dalam negeri/luar negeri sesuai dengan permintaan pengirim

Syarat-syarat transfer
• Instruksi dari nasabah
• Adanya penerimaan dana
• Adanya dana baik ( Bukan money loundry )

Pihak-pihak yang terlibat
• Pengirim / Remitter
• Penerima / Beneficiary
• Bank Pengirim / Remitter Bank
• Bank Pembayar / Paying Bank

5. BI- RTGS( BI – Real Time Gross Settlement )
RTGS: Transaksi antar Bank Secara Online dengan bank-bank lain di Jakarta dan BI sebagai sentral komputerisasinya ( one day )

5. Payment Point
Payment point adalah Jasa Bank untuk kemudahan bagi nasabah untuk melakukan pembayaran rutin setiap bulan.
Jenis Payment :
- Autodebet pembayaran PLN
- Autodebet pembayaran TELKOM
- Autodebet pembayaran Gaji
- dll



6. SDB ( Safe Doposite Box )
SDB adalah jasa yang di berikan kepada nasabah dalam rangka peyimpanan surat-surat berharga.

7. SBI
SBI adalah surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto.
Penerbitan SBI dengan sistem lelang yaitu
1. Lelang tetap mingguan ( setiap hari Rabu )
2. Lelang harian sesuai dengan kebutuhan pengendalian moneter.

Dasar dan Keputusan
• Keputusan Presiden No.5 thn 1984 tentang Penerbitan Sertifikat Bank Indonesia,
• SE BI no.31/2/UOPM perihal Penerbitan dan Perdagangan Sertifikat Bank Indonesia

Penjualan SBIPenjelasan mekanisme pembelian SBI yaitu
• Sistem lelang dan hasil
• Denominasi Sertifikat Bank Indonesia
• Waktu penyelenggaraan lelang SBIPenyediaan dana pembelian SBI
Mengisi formulir pembelian/peserta lelang dan kirim ke KP ( Div Treasury )
Penyerahan/ tanda terima SBI ke nasabah

Pencairan SBI
Konsep Dasar Pencairan Sertifikat Deposito
• Menyerahkan bukti kepemilikan SBI
• Mengisi form pencairan SBI ( rekening pencairan nasabah )
• Konfirmasi ulang ke nasabah

Lelang SBI
Lelang SBI adalah penjualan SBI yang dilakukan oleh Bank Indonesia yang didasarkan atas target kuantitas dalam rangka pelaksanaan kebijakan pengendalian moneter
Surat Permohonan Lelang SBI (SPLS) merupakan surat penegasan atas transaksi lelang SBI yang telah dilakukan melalui Reuter Monitor Dealing System (RMDS),telepon faksimili, teleks atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Peserta Lelang
Peserta lelang adalah bank dan atau Pialang yang dapat bertindak baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.




8. Tabungan
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.
Tabungan hanya dapat dibuka atas nama perorangan

Syarat-syarat tabunga
• Penarikan hanya dapat dilakukan di kantor bank menggunakan alat disediakan, tidak dapat menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya
• Penarikan dana tidak boleh melebihi jumlah tertentu sehingga menyebabkan saldo tabungan lebih kecil dari saldo minimum
• Tabungan di selenggarakan dalam rupiah

9. Deposito dan sertifikat deposito
Deposito Berjangka adalah simpanan dana pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dana dengan bank yang bersangkutan
Sertifikat Deposito adalah surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang merupakan surat pengakuan hutang dari bank dan dapat diperjualbelikan dalam pasar uang.
Perbedaan antara deposito dengan sertifikat deposito

Deposito Berjangka
- Nominal penempatan bebas
- Bunga dibayar dibelakang
- Tidak dapat dipindahtangankan
- Atas nama Deposan
- Dapat sebagai jaminan kredit
Sertifikat Deposito
- Nominal/ Denominasi terbatas
- Bunga dibayar dimuka
- Dapat dipindahtangankan
- Atas unjuk
- Tidak dapat sebagai jaminan kredit

Konsep Dasar Penempatan Deposito
- Indentitas yang sah dari deposan
- Sumber dana yang dimiliki
- Data penempatan deposito lengkap
- Sarana menghubungi deposan
- Dokumentasi / File deposan
- Konfirmasi ulang

Konsep Dasar Pencairan Deposito
- Menyerahkan Bilyet Deposito asli
- Bilyet Deposito ditanda tangani ( dibalik )
- Verifikasi tanda tangan deposan
- Data penyelesaian dana pencairan
- Konfirmasi ulang
Konsep Dasar Break Deposito
- Menyerahkan Bilyet Deposito Asli
- Copy kartu indentitas deposan
- Verifikasi spesimen tanda tangan
- Periksa keabsahan surat kuasa ( bila ada )
- Dokumentasi / filing
- Konfirmasi ulang

Konsep Dasar Penjualan Sertifikat Deposito
- Mengisi form penjualan sertifikat deposito
- Menyerahkan kartu indentitas pembeli per aplikasi
- Dana pembelian Sertifikat Deposito
- Konfirmasi ulang

Konsep Dasar Pembelian Sertifikat Deposito
- Sertifikat telah jatuh tempo
- Periksa keaslian dan keabsahan fisik sertifikat Deposito
- Data hasil pencairan sertifikat Deposito
- Konfirmasi ulang


Inilah sekelumit tentang hal-hal yang ada di perbankan secara umum, penulis berharap apa yang telah ada bias di pergunakan, semoga apa yang di sajikan dapat membantu anda semua

Selasa, 10 Maret 2009

Daftar Nama Kantor Pusat Bank di Indonesia

Jumlah bank : 125

BANK PERSERO

Nama Bank

Alamat

Telepon

PT BANK EKSPOR INDONESIA (PERSERO)

GED.BRS.EFEK MENARA II LT.8 JL.JEND SUDIRMAN KAV.52-53,JKT

(021)5154638 (HUNTING)

PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK

GEDUNG BNI JL.JEND.SUDIRMAN KAV 1 JAKARTA 10220

021-2511946

PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK.

JL.JEND SUDIRMAN KAV 44-46 JAKARTA

021-2510244, 2510254

PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO)

GEDUNG MENARA BTN JL.GAJAH MADA NO 1 JAKARTA

021-2310490, 6336789

PT. BANK MANDIRI (PERSERO), TBK.

PLZ. MANDIRI, JL.JEND GATOT SUBROTO KAV.36-38, JKT

(021) 5245006, 5245858, 5245849

BUSN DEVISA

Nama Bank

Alamat

Telepon

PT BANK AGRONIAGA, TBK.

PLAZA GRI, JL. HR.RASUNA SAID BLOK X2 NO.1, JAKARTA 12950

021-5262570

PT BANK ANTARDAERAH

JL.BONGKARAN NO.28-30, SURABAYA

(031) 3540909

PT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Tbk.

GED.ARTHA GRAHA Lt.5 JL.JEND.SUDIRMAN KAV.52-53

021-5152168

PT BANK BUKOPIN

JL MT.HARYONO KAV 50-51 JAKARTA 12770

7989837-7988266

PT BANK BUMI ARTA

JL.KH.WAHID HASYIM NO 234 LT.1-2 JAKARTA PUSAT

021-2300893, 2300455

PT BANK BUMIPUTERA INDONESIA,Tbk

WISMA BUMIPUTERA LT.14 JL.JEND SUDIRMAN KAV 75 JKT

(021) 5701626

PT BANK CENTRAL ASIA Tbk.

JL.JEND.SUDIRMAN KAV 22-23 JAKARTA 12920,WISMA BCA

(021) 5208650-5711250-5208750

PT BANK CENTURY, Tbk

GD. SENTRAL SENAYAN I , JL. ASIA AFRIKA NO.8, JKT

(021) 5724180 (HUNTING)

PT BANK CIMB NIAGA, Tbk

GRAHA NIAGA, JL.JEND.SUDIRMAN KAV.58 JAKARTA

021-2505151,2505252,2505353

PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk

JL. JEND.SUDIRMAN NO.45-46, WISMA BANK DANAMON,JAKARTA

021-5770160-61

PT BANK EKONOMI RAHARJA, Tbk

GED. GRAHA EKONOMI JL. SETIABUDI SELATAN KAV.7-8

(021) 25445800

PT BANK GANESHA

JL.HAYAM WURUK NO 28 JAKARTA

(021)3855345

PT BANK HANA

JL.PASAR PAGI NO 24 JAKARTA 11230

(021) 2600313, 2600455 (HUNTING)

PT BANK HIMPUNAN SAUDARA 1906, Tbk

JL. BUAH BATU NO. 58 BANDUNG

(022) 7322150

PT BANK ICBC INDONESIA

THE CITY TOWER LT.32 JL.MH.THAMRIN NO.81 JAKARTA PUSAT

(031) 3530472

PT BANK IFI

PLAZA ABDA,OFFICE PARK UNIT 3,Lt1 s.d 5, JL.JEND SUDIRMAN KAV 59 JAKARTA 12190

021-5150555

PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA Tbk

PLAZA BII TOWER 2 JL. MH. THAMRIN KAV.2 NO.51 WISMA BII, JAKARTA 10350

(021) 2300888

PT BANK KESAWAN Tbk

JL. HAYAM WURUK NO. 33 JAKARTA 10160

(021) 3508888

PT BANK LIPPO, TBK

MENARA ASIA, LIPPO VILLAGE KARAWACI JL.DIPONEGORO 101, TANGERANG

021-5460555, 5460666

PT BANK MASPION INDONESIA

JL. BASUKI RAHMAT NO. 50 - 54 SURABAYA

(031) 5356123

PT BANK MAYAPADA INTERNATIONAL Tbk

MAYAPADA TOWER GROUND FLOOR JL.JEND.SUDIRMAN KAV 28 JAKARTA

(021) 5212288, 5212300

PT BANK MEGA, Tbk

MENARA BANK MEGA,JL.KAPT TANDEAN KAV 12-14A JKT-12970

(021) 79175000

PT BANK MESTIKA DHARMA

MESTIKA BUILDING, JL. ZAINAL ARIFIN 118, MEDAN 20153

(061) 4525800 ( Hunting )

PT BANK METRO EXPRESS

JL.HAYAM WURUK NO 19 - 20 JAKARTA 10120

021-2311888

PT BANK MUAMALAT INDONESIA

ARTHALOKA BUILDING JL.JEND.SUDIRMAN NO 2 JKT 10220

(021)2511414-2511451-2511470

PT BANK NUSANTARA PARAHYANGAN,Tbk

JL. Ir. JUANDA NO. 95 BANDUNG 4013

022-4202088

PT BANK OCBC NISP, Tbk

NISP TOWER, JL. DR SATRIO NO 25 CASABLANCA JAKARTA SELATAN 12940

(021) 26508400 (Hunting)

PT BANK PERMATA Tbk

PERMATA BANK TOWER I JL.SUDIRMAN KAV.27 JAKARTA

021-5237899, 5237999

PT BANK SINARMAS

WISMA BANK SINARMAS LT.2 JL.MH. THAMRIN NO.51 JAKARTA 10350

(021) 31990101

PT BANK SWADESI Tbk

JL.SAMANHUDI NO 37 JAKARTA

(021) 3808178

PT BANK SYARIAH MANDIRI

GD. BANK SYARIAH MANDIRI, JL. MH.THAMRIN NO.5, JKT

(021) 2300509

PT BANK UOB BUANA, Tbk.

JLN GAJAH MADA NO.1 A, JAKARTA 10130

(021) 2312429, 6330585 (HUNTING)

PT PAN INDONESIA BANK, Tbk

GED. PANIN CENTRE LT.1-2 JL. JEND. SUDIRMAN KAV. 1 JAKARTA

021-2700545 (10 lines)

BUSN NON DEVISA

Nama Bank

Alamat

Telepon

PT ANGLOMAS INTERNASIONAL BANK

ANDHIKA PLAZA, JL. SIMPANG DUKUH NO.38 - 40 SURABAYA

(031) 5355005-9

PT BANK AKITA

JL.SAMANHUDI NO.17-19,JAKARTA

(021) 2310881

PT BANK ARTOS INDONESIA

JL OTO ISKANDARDINATA NO 18 BANDUNG

022-4200203, 4200303

PT BANK BISNIS INTERNASIONAL

JL ASIA AFRIKA NO 121 Lt. 111, BANDUNG

022- 4233458 (HUNTING)

PT BANK DIPO INTERNATIONAL

JL.LETJEN S PARMAN KAV 75 GD. WISMA SEJAHTERA, JKT

021-5306360 (HUNTING)

PT BANK EKSEKUTIF INTERNASIONAL

JL.TOMANG RAYA NO.14, JAKARTA BARAT 11430

(021) 5605678

PT BANK FAMA INTERNASIONAL

JL. ASIA AFRIKA NO.115 BANDUNG

022-4200808

PT BANK HARDA INTERNASIONAL

ASEAN TOWER LT.1 & 3 JL. KH. SAMANHUDI NO.10 JAKARTA PUSAT

021-3841178

PT BANK HARFA

JL. DIPONEGORO 145-147, SURABAYA

(031) 5674353 (HUNTING)

PT BANK INA PERDANA

JL.ABDUL MUIS NO 40 JAKARTA PUSAT

021-3859050

PT BANK INDEX SELINDO

JL.ASEMKA RAYA NO 18-19 JAKARTA BARAT

2600477-479, 2600491-494

PT BANK INDOMONEX

JL.PASAR BARU SEL. NO 19 JAKARTA PUSAT

021-3805080

PT BANK JASA JAKARTA

JL TIANG BENDERA NO 26-30, JAKARTA 11230

021-6902611, 6906950

PT BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI

GD. IKP RI, JL R.P. SOEROSO NO 21 JAKARTA 10330

3100422, 3100448

PT BANK MAYORA

GEDUNG MAYORA JL.TOMANG RAYA NO 21-23 JAKARTA BARAT 11440

021- 5655287-88

PT BANK MITRANIAGA

WISMA 77 JL.LETJEN S PARMAN KAV 77 JAKARTA BARAT 11410

(021) 5481877 (HUNTING)

PT BANK MULTI ARTA SENTOSA

JL.SURYOPRANOTO NO 24 A JAKARTA PUSAT

021-6335140, 6335150

PT BANK PURBA DANARTA

JL VETERAN NO 7 SEMARANG

024-314793, 413914

PT BANK ROYAL INDONESIA

JL.SURYOPRANOTO NO 52 JAKARTA 10130

(021) 63864472-473

PT BANK SINAR HARAPAN BALI

JL MELATI NO 65 DENPASAR BALI

0361-227076, 227887

PT BANK SRI PARTHA

JL WR SUPRATMAN NO 27X DENPASAR

0361-227721,228221

PT BANK SWAGUNA

JL.RS FATMAWATI NO 85 A JAKARTA 12150

021-7397300, 7397244

PT BANK SYARIAH BUKOPIN

JL SALEMBA RAYA NO 55 JAKPUS 10440

021-2300912

PT BANK SYARIAH MANDIRI

JL WAHID HASYIM NO. 228 JAKARTA PUSAT

021-3924588, 3924589

PT BANK SYARIAH MEGA INDONESIA

MEGA TOWER,JL.KAPTEN TANDEAN NO.12-14,MAMPANG PRAPATAN,JKT

021-5208428

PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL

JL OTTO ISKANDARDINATA NO 392 BANDUNG 40242

022-5202822,

PT BANK UIB

JL.JATINEGARA TIMUR NO 72, JAKARTA

021-8190072, 8505030

PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL, Tbk

GEDUNG BANK PANIN SENAYAN LT DASAR JL JEND.SUDIRMAN NO.1 JKT 10270

(021) 5735425 (HUNTING)

PT BANK YUDHA BHAKTI

GD.PRIMAGRAHA PERSADA JL.GEDUNG KESENIAN NO.3-7,JKT-10710

021-3517523, 3517533

PT CENTRATAMA NASIONAL BANK

JL KEDUNGDORO NO 32 SURABAYA

031-5458522, 5319001

PT LIMAN INTERNATIONAL BANK

JL.IR.H.JUANDA NO 12 JAKARTA PUSAT 10120

(021) 2312633

PT NATIONALNOBU

JL.KH.MOCH MANSYUR NO.34, JAKARTA 11250

021-2600519, 2600523

PT PRIMA MASTER BANK

JL VETERAN NO 10-12 SURABAYA 60175

(031) 3531253 (HUNTING)

BPD

Nama Bank

Alamat

Telepon

BPD KALIMANTAN SELATAN

JL LAMBUNG MANGKURAT NO 7 BANJARMASIN 70111

0511-3350725-28

BPD KALIMANTAN TIMUR

JL JEND SUDIRMAN NO 33, SAMARINDA

0541- 735500, 739563, 739564

BPD SULAWESI TENGGARA

JL MAYJEN SUTOYO NO 95 KENDARI

0401-321526, ,322551

BPD YOGYAKARTA

JL TENTARA PELAJAR NO 7 YOGYA

0274 - 561614

PT BANK DKI

JL Ir.H.JUANDA III/7-9, JAKARTA 10120

021-2314567 (HUNTING)

PT BANK LAMPUNG

JL. WOLTERMONGINSIDI NO.182 TELUK BETUNG 35215

0721-487175, 482237

PT BANK KALTENG

JL RTA MILONO NO 12 , PALANGKARAYA

0536-25602

PT BPD ACEH

JL TGK. H. MOH. DAUD BEUREUEH NO.24, BANDA ACEH

0651-22966

PT BPD JAMBI

JL JEND A.YANI NO 18 TELANAI PURA JAMBI

0741-60416, 60665

PT BPD SULAWESI SELATAN

JL.Dr. SAM RATULANGI NO. 16 MAKASSAR

0411-859171-72-73-74, 859179, 859181

PT BPD SUMATERA BARAT (BANK NAGARI)

JL PEMUDA NO 21 PADANG

(0751) 31577, 31578

PT. BPD JAWA BARAT DAN BANTEN

JL. NARIPAN NO.12-14 BANDUNG 40111

(022) 4234868

PT. BPD KALIMANTAN BARAT

JL.RAHADI OSMAN NO.10,PONTIANAK

(0561) 732148, 734351, 734713

PT. BPD MALUKU

JL RY PATTIMURA NO 7 AMBON

0911-42029, 42414

PT. BPD BENGKULU

JL BASUKI RAHMAD NO 6 BENGKULU

(0736) 22144

PT. BPD JAWA TENGAH

JL PEMUDA NO 142 ,SEMARANG

024-549671, 547541, 518034

PT. BPD JAWA TIMUR

JL.BASUKI RAKHMAD NO.98-104,SURABAYA

(031) 5310836, 5310090, 5310838,

PT. BPD NUSA TENGGARA BARAT

JL PEJANGGIK NO 30 MATARAM 83126,NUSA TENGGARA BARAT

(0370) 636331, 635332

PT. BPD NUSA TENGGARA TIMUR

JL DR MOH HATTA NO 56 KUPANG

(0380) 833212, 833548

PT. BPD SULAWESI TENGAH

JL SULTAN HASANUDDIN NO 20 PALU SULTENG

(0451)421780,421783

PT. BPD SULAWESI UTARA

JL SAMRATULANGI NO 27,MANADO

(0431) 851451, 851759

PT. BPD BALI

JL. RAYA PUPUTAN NITI MANDALA, DENPASAR

(0361) 223301 - 8

PT. BPD PAPUA (d/h BPD IRIAN JAYA)

JL A. YANI NO. 5 - 7, JAYAPURA

(0967) 532011, 534114, 531611

PT. BPD RIAU

JL JEND SUDIRMAN NO. 377, PEKANBARU

0761-37050, 37060

PT. BPD SUMATERA SELATAN

JL KAPT.A.RIVAI NO.21, PALEMBANG

(0711) 350494, 351867, 372911

PT. BPD SUMATERA UTARA

JL IMAM BONJOL NO 18 MEDAN

061-555100, 515100

BANK CAMPURAN

Nama Bank

Alamat

Telepon

PT ANZ PANIN BANK

PANIN BANK CENTRE, JL. JEND. SUDIRMAN (SENAYAN)

021-5750300

PT BANK COMMONWEALTH

WISMA METROPOLITAN II, JL.SUDIRMAN KAV. 29-31 JAKARTA

(021) 52961222 Fax (021)52962292

PT BANK AGRIS

Sentral Senayan I-6th Floor, Jl. Asia Afrika No.8,JKT-10270

(021) 5724050 (HUNTING)

PT BANK BNP PARIBAS INDONESIA

MENARA BATAVIA LT.20 JL.KH.MAS MANSYUR KAV.126 JKT-10220

(021)5722288 - 89

PT BANK CAPITAL INDONESIA, Tbk

SONA TOPAZ TOWER LT.16, JL.JEND SUDIRMAN KAV 26

(021) 2506768, 2520234, 2520345

PT BANK DBS INDONESIA

PLAZA PERMATA LT.DASAR & 12 JL.MH.THAMRIN KAV.57,JKT-10350

021-3903366

PT BANK KEB INDONESIA

WISMA GKBI LT 12 JL J.SUDIRMAN NO 28 JAKARTA 10220

021-5741030

PT BANK MAYBANK INDOCORP

MENARA BCD LT.17 JL.JEND.SUDIRMAN KAV 26 JAKARTA 1

021-2506446

PT BANK MIZUHO INDONESIA

PLAZA BII,MENARA 2 LT.24 JL.MH THAMRIN NO.51,JKT-10350

021-3925222

PT BANK OCBC - INDONESIA

WISMA GKBI LT 22 SUITE 2201 JL.J.SUDIRMAN NO 28 JK

5740222

PT BANK RABOBANK INTERNASIONAL INDONESIA

PLZ 89 LT.9, JL.H.R.RASUNA SAID KAV. X-7 NO.6,KUNINGAN,JKT-12940

021-2520876

PT BANK RESONA PERDANIA

BANK PERDANIA BUILD.JL J SUDIRMAN K 40-41 JAKARTA-12010

021-5701958

PT BANK UOB INDONESIA

MENARA BCD LT.1-3 JL.JEND.SUDIRMAN KAV 26 JKT-12920

021- 63857234

PT BANK WINDU KENTJANA INTERNATIONAL, Tbk

PLAZA ABDA LT. 8 & LT. 28, JL. JEND. SUDIRMAN KAV. 59, JAKSEL

(021) 57930045, 5224373

PT BANK WOORI INDONESIA

GED.BURSA EFEK LT 16 JL J.SUDIRMAN KAV 52-53 JKT

(021)-5151919-1477

PT. BANK CHINA TRUST INDONESIA

WISMA TAMARA LT 16, JL. JEND. SUDIRMAN KAV.24

(021) 5207878

PT. BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA

SUMMITMAS II LT 10-11 JL.JEND SUDIRMAN KAV 61-62,JKT-12190

021-5227011

BANK ASING

Nama Bank

Alamat

Telepon

ABN AMRO BANK

JL. IR. H. JUANDA 23-24 JAKARTA 10029

021-5156000

AMERICAN EXPRESS BANK LTD.

GD.GRAHA AKTIVA JL.HR.RASUNA SAID KAV.03 BLOK X-1,

(021)-5216000

BANK OF AMERICA, N.A

GD.BURSA EFEK JAKARTA TOWER 2 LT.23 JL.JEND.SUDIRMAN KAV 52-53

021-5158000, 5151415

BANK OF CHINA LIMITED

JL. JEND.SUDIRMAN KAV.24 WS.TAMARA SUITE 101&201

021-5205502 , 5207552

CITIBANK N.A.

CITIBANK TOWER 7th FLOOR JL.JEND.SUDIRMAN KAV 54-55 JKT-12190

021-52908545

DEUTSCHE BANK AG.

JL. IMAM BONJOL NO. 80, JAKARTA

(021) 3191092

JP. MORGAN CHASE BANK, N.A.

CHASE PLAZA LT 4 JL.JEND SUDIRMAN KAV 21 JAKARTA

(021) 52918000

STANDARD CHARTERED BANK

WISMA STANDARD CHARTERED, .JL.SUDIRMAN KAV 33 A,

(021) 57999000

THE BANGKOK BANK COMP. LTD

JL MH THAMRIN NO 3 JAKARTA PUSAT

021-2311008

THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI UFJ LTD

JL.JEND SUDIRMAN KAV.10-11, MIDPLAZA LT.1-3, JAKARTA 10227

021-5706185, 5705177

THE HONGKONG & SHANGHAI B.C.

WORLD TRADE CENTER JL.JEND.SUDIRMAN KAV.29-31, JA

(021)-5246222

sumber : bi.go.id