Tampilkan postingan dengan label Manajemen Risiko. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manajemen Risiko. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Juni 2009

Peraturan Bank Indonesia No.11/19/PBI/2009 Tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus Dan Pejabat Bank Umum

Ringkasan :

  1. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam PBI ini merupakan penyempurnaan atas ketentuan dalam PBI No. 7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 8/9/PBI/2006. Mengingat cukup banyak penyempurnaan yang dilakukan dalam rangka mengakomodasi perkembangan terkini di industri perbankan, maka penerbitan PBI ini ditujukan sebagai pengganti dari PBI 7/25/PBI/2005.
  2. Ketentuan umum yang diatur dalam PBI ini adalah:
    1. Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif dan terencana.
    2. Dalam menerapkan Manajemen Risiko secara efektif dan terencana tersebut, Bank wajib mengisi jabatan Pengurus dan Pejabat Bank dengan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang Manajemen Risiko.
    3. Pengurus dan Pejabat Bank wajib memiliki Sertifikat Manajemen Risiko sesuai dengan yang dipersyaratkan dan akan menjadi salah satu aspek penilaian faktor kompetensi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test).
    4. Sertifikat Manajemen Risiko diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
  3. Penyempurnaan yang dilakukan atas ketentuan yang sebelumnya dimuat dalam PBI 7/25/PBI/2005 mencakup:
    1. Perluasan definisi satuan kerja yang termasuk dalam Risk Taking Unit – Supporting (RTUS) dan dibebaskannya pejabat di RTUS dari kewajiban mengikuti sertifikasi, kecuali untuk pimpinan tertinggi RTUS yang diwajibkan memiliki Sertifikat Manajemen Risiko Tingkat 1;
    2. Penghapusan persyaratan masa kerja untuk dapat mengikuti Sertifikasi manajemen Risiko dan pemberian 1 (satu) kali kesempatan bagi pejabat yang diwajibkan memiliki Sertifikat Manajemen Risiko Tingkat 4 dan 5 (jenjang jabatan Direksi dan pimpinan satuan kerja yang berada satu level di bawah Direksi) untuk mengikuti uji kompetensi manajemen risiko langsung pada tingkatan sertifikat yang dituju. Dalam hal yang bersangkutan tidak lulus pada kesempatan yang diberikan tersebut maka diberlakukan kewajiban mengikuti uji kompetensi secara berjenjang;
    3. Penghapusan kewajiban konversi bagi Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif dan diakuinya Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif tanpa batas waktu;
    4. Penegasan ketentuan mengenai tatacara konversi sertifikat lain menjadi Sertifikat Manajemen Risiko;
    5. Perluasan kegiatan yang dapat diakui sebagai program penyegaran/pemeliharaan yaitu antara lain dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis atau lisan, observasi langsung, laporan hasil kerja, job enhancement, job enrichment, couching, counselling, kursus, in house training, seminar, atau lokakarya;
    6. Penghapusan batas waktu mengikuti program penyegaran/pemeliharaan bagi pemegang Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif;
    7. Penegasan independensi lembaga penyelenggara Sertifikasi Manajemen Risiko serta peran Bank Indonesia dalam mengawasi pelaksanaan program Sertifikasi Manajemen Risiko dan memberikan pengakuan bagi lembaga penyelenggara Sertifikasi Manajemen Risiko;
    8. Penegasan bahwa dalam hal terdapat lebih dari satu lembaga Sertifikasi Manajemen Risiko maka Sertifikat Manajemen Risiko yang dikeluarkan salah satu lembaga diakui pada tingkatan yang sama oleh lembaga-lembaga Sertifikasi Manajemen Risiko lainnya; dan
    9. Penghapusan sanksi kewajiban membayar dan memfokuskan pengenaan sanksi pada aspek manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank.

Frequently Asked Questions

1. Mengapa pengurus dan pejabat bank umum perlu memiliki sertifikat manajemen risiko?

Pengurus dan pejabat bank umum perlu memiliki kemampuan yang memadai dalam mengelola risiko kegiatan usaha perbankan. Hal ini mengingat rendahnya kemampuan manajemen risiko merupakan salah satu kelemahan yang teridentifikasi dari krisis perbankan tahun 1997/1998, selain masalah permodalan dan good corporate governance. Melalui Sertifikasi Manajemen Risiko, pengurus dan pejabat bank umum akan memiliki kompetensi dan keahlian dalam bidang manajemen risiko sesuai dengan standar minimum yang ditetapkan untuk masing-masing tingkatan sertifikat, mulai dari tingkat 1 sampai dengan tingkat 5.

2. Siapa saja yang wajib memiliki Sertifikat Manajemen Risiko?

Setiap anggota dewan komisaris, anggota direksi, dan pejabat bank sampai dengan jenjang jabatan tertentu wajib memiliki Sertifikat Manajemen Risiko. Tingkatan Sertifikat Manajemen Risiko yang diwajibkan bervariasi sesuai dengan jenjang jabatan yang diduduki, skala usaha dan kompleksitas bank. Sertifikat Manajemen Risiko terutama ditujukan bagi pengurus dan pejabat bank yang berada pada Core Risk Taking Unit, sementara bagi pejabat bank yang berada pada Supporting Risk Taking Unit kewajiban memiliki Sertifikat Manajemen Risiko berlaku secara selektif. Sertifikasi Manajemen Risiko pada prinsipnya harus dilakukan secara berjenjang, sehingga apabila seorang pejabat bank sesuai dengan jenjang jabatan dan skala usaha bank dipersyaratkan memiliki Sertifikat Manajemen Risiko tingkat 3 maka yang bersangkutan harus mengikuti Sertifikasi Manajemen Risiko tingkat 1 dan tingkat 2 terlebih dahulu sebelum mengikuti Sertifikasi Manajemen Risiko tingkat 3.

3. Apakah Sertifikasi Manajemen Risiko mempersyaratkan masa kerja tertentu untuk setiap tingkatan yang ada?

Mengingat penekanan program Sertifikasi Manajemen Risiko adalah pada kompetensi dan keahlian di bidang manajemen risiko, maka setiap tingkatan Sertifikasi Manajemen Risiko tidak mempersyaratkan masa kerja. Dengan demikian, pejabat bank yang telah memiliki Sertifikat Manajemen Risiko tingkat 1 dapat langsung mengikuti Sertifikasi Manajemen Risiko tingkat 2 dan seterusnya tanpa memperhatikan masa kerja yang bersangkutan.

4. Apakah pemilik Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif wajib mengikuti ujian konversi untuk memperoleh Sertifikat Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam PBI No.11/19/PBI/2009?

Sesuai dengan PBI No.11/19/PBI/2009, pemilik Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif tidak perlu mengikuti ujian konversi untuk mendapatkan Sertifikat Manajemen Risiko karena Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif diakui setara dengan Sertifikat Manajemen Risiko. Dalam hal ini, Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif untuk Direksi diakui setara dengan Sertifikat Manajemen Risiko tingkat 5 dan Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif untuk Komisaris diakui setara dengan Sertifikat Manajemen Risiko tingkat 2.

5. Apa yang dimaksud dengan Program Pemeliharaan dan siapa yang menyelenggarakan Program Pemeliharaan tersebut?

Program Pemeliharaan adalah program yang ditujukan agar pengetahuan manajemen risiko pengurus dan pejabat bank umum senantiasa ter-update. Mengingat Program Pemeliharaan bersifat mengkinikan pengetahuan di bidang manajemen risiko, berbagai cara dapat dilakukan untuk melakukan Program Pemeliharaan tersebut, antara lain dengan mengikuti seminar atau workshop, in-house training, job enrichment atau job enhancement di bidang manajemen risiko.

Program Pemeliharaan dapat diselenggarakan oleh siapapun, baik oleh lembaga pendidikan bidang manajemen risiko maupun oleh learning center atau training center milik bank sendiri. Bahkan atasan langsung pemilik Sertifikat Manajemen Risiko juga dapat menyelenggarakan Program Pemeliharaan, antara lain dengan meminta pemilik Sertifikat Manajemen Risiko untuk melakukan penelitian mengenai aspek tertentu di bidang manajemen risiko.

6. Siapa yang menyelenggarakan Sertifikasi Manajemen Risiko?

Sertifikasi Manajemen Risiko hanya dapat diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Manajemen Risiko Perbankan yang telah diakui Bank Indonesia dan tercantum dalam Daftar Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Manajemen Risiko Perbankan yang diterbitkan Bank Indonesia. Bank Indonesia tidak membatasi jumlah lembaga penyelenggara Sertifikasi Manajemen Risiko, namun mewajibkan setiap lembaga penyelenggara Sertifikasi Manajemen Risiko untuk memenuhi standar kurikulum, silabus, dan materi yang ditetapkan Bank Indonesia dalam rangka menjaga kualitas pelaksanaan Sertifikasi Manajemen Risiko.

Rabu, 11 Maret 2009

Bank Sebagai Lembaga Keuangan

Bank sebagai lembaga keuangan memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki kelebihan likuiditas baik itu dunia usaha, pemerintah, dan rumah tangga dengan pihak yang mengalami kekurang likuiditas yaitu dunia usaha, pemerintah, dan rumah tangga. Peran sebagai intermediasi inilah yang membuat bank sangat berperan dalam mendukung segala kegiatan ekonomi suatu negara dalam pencapaiannya.

Dana yang dikumpulkan pihak bank dari pihak yang memiliki kelebihan likuiditas tersebut akan disalurkan kembali oleh bank kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas. Dalam proses penyaluran tersebut bank harus melakukan berbagai proses yang mesti dilakukan supaya dana yang disalurkan dapat memberikan hasil baik bagi maupun bagi nasabah yang menyimpan dananya di bank.

Pentingnya Menajemen Risiko
Dalam penyaluran dana tersebut bank akan dihadapkan pada sejumlah risiko yang harus diperhitungkan oleh bank diantaranya:

1. Risiko Kredit (Credit Risk)Adalah risiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh kegagalan counterparty (debitur) dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya sesuai yang disyaratkan oleh kontrak/perjanjian. Risiko ini tidak hanya muncul dari kredit/pinjaman (loan) melainkan juga meliputi komponen-komponen lain, baik on maupun off balance sheet seperti Garansi, Akseptasi, Securities Investment, dll.

2.Risiko Negara dan Pengalihan (Country and Transfer Risk)Adalah risiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh kondisi lingkungan ekonomi, sosial, politik dari negara asal counterparty (debitur). Risiko ini muncul dalam transaksi pinjaman lintas negara.

3. Risiko Pasar (Market Risk)Adalah risiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh pergerakan harga di pasar. Risiko ini harus dilihat dalam konteks prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku saat ini. Risiko ini tampak jelas pada aktivitas trading seperti debt/equity instruments, foreign exchange, atau komoditas.

4. Risiko Tingkat Bunga (Interest Rate Risk)Adalah risiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh pergerakan tingkat bunga di pasar.

5. Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)Adalah risiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh ketidakmampuan bank untuk mengakomodasi berkurangnya pasiva/liabilities atau untuk membiayai/mendanai peningkatan di sisi aktiva/assets.

6. Risiko Operasional (Operational Risk)Adalah risiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh pelanggaran atas ketentuanketentuan internal maupun atas kebijakan-kebijakan bank.

7. Risiko Hukum (Legal Risk)Adalah risiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh ketidakcukupan (inadequacy) atau kesalahan dalam pemberian pendapat hukum maupun dokumentasi hukum.

8. Risiko Reputasi (Reputational Risk)Adalah risiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh kegagalan di dalam operasional bank khususnya kegagalan dalam memenuhi ketentuan-ketentuan hukum atau peraturan yang dikenakan atas bank.

(Mahmal Rizka)