Tampilkan postingan dengan label Pengawasan Bank. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengawasan Bank. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Februari 2012

MEMPERKUAT INDUSTRI PERBANKAN

APAKAH OJK (TIDAK?) DIPERLUKAN

Pengalaman mengajarkan, tidak ada negara  yang kebal terhadap krisis perbankan. Artinya, sistem pengawasan bagaimanapun yang diterapkan, krisis tetap saja terjadi. Pengalaman ini penting dicermati karena pada tahun 2010, pemerintah harus melaksanaan amanat Pasal 34 UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia  untuk  mendirikan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan yang independen. Amanat tersebut akan mengubah secara  mendasar  struktur pengawasan  bank yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia dan struktur pengawasan pasar  modal dan lembaga keuangan bukan bank yang dilakukan oleh Bapepam- LK. UU tidak menjelaskan bagaimana bentuk dan desain LPJK (kemudian menjadi Otoritas Jasa Keuangan/OJK) yang akan didirikan tersebut.  Secara historis, ide pembentukan LPJK dimulai saat pembahasan rencana undang-undang tentang Bank Indonesia oleh DPR. Pada awal pemerintahan Presiden Habibie, pemerintah mengajukan RUU tentang Bank Indonesia  yang memberikan independensi kepada bank sentral.
Mendirikan lembaga baru sebesar OJK tentunya membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit dan hasil yang belum tentu maksimal. Padahal  masalah utama yang dihadapi industri perbankan saat ini adalah lemahnya penerapan good corporate governance. Masalah good corporate governance tidak selesai dengan beralihnya kewenangan pengawasan. Hal ini terbukti dari pengalaman Jepang dan Inggris dalam menerapkan FSA, suatu lembaga semacam OJK,  Penerapan FSA ternyata tidak membuat industri perbankan Jepang menjadi lebih baik. Hal ini dapat dilihat dari bangkrutnya Long-Term Credit Bank dan Nippon Credit Bank, dua bank besar yang terbukti merekayasa pembukuannya. Masalah koordinasi antara FSA dengan bank sentral juga muncul misalnya dalam kasus Ishikawa Bank di Jepang dan  Northern Rock Bank di Inggris. Terlepas dari siapa yang akan mengawasi bank  yang pasti tidak ada model universal yang tahan krisis. Oleh karena itu, seluruhnya terpulang kepada keputusan politik, Harus diingat, kasus Bank Century tidak boleh dijadikan pijakan dalam mengambil keputusan karena kebijakan yang dipilih dapat menyesatkan.  Beberapa gagasan di bawah dapat menjadi bahan renungan agar good corporate governance efektif diterapkan oleh  industri perbankan.
Pertama,  mengefektifkan pengawasan oleh masyarakat (market discipline) dengan cara memperluas penerapan prinsip transparansi (sunshine regulation). Tujuannya  untuk meningkatkan kemampuan nasabah dan stakeholder  mengawasi bank secara langsung.  Kelompok masyarakat yang potensial sebagai pengawas adalah deposan besar, pemegang pinjaman subordinasi, pemegang saham minoritas (publik) dan perusahaan pemeringkat. Kelompok ini adalah kelompok yang tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).  Pengawasan yang dilakukan oleh kelompok ini ternyata lebih efektif dibandingkan dengan pengawasan yang dilakukan lembaga pengawas manapun. Pengalaman Amerika Serikat  mendukung pandangan ini. Studi  oleh Petty dan Sinkey terhadap 6 bank yang bangkrut menjelaskan   bahwa sinyal pasar terjadi pada rata-rata 33 minggu sebelum lembaga pengawas mencantumkan bank tersebut pada daftar bank bermasalah. Studi serupa yang dilakukan oleh Jonhson dan Weber mengindikasikan bahwa pencantuman bank pada  daftar bank bermasalah tidak menyebabkan timbulnya reaksi pasar signifikan. Hal ini berarti pasar telah bereaksi terlebih dulu sebelum pengawas bertindak. Sedangkan studi yang dilakukan oleh Shick and Sherman menunjukkan bahwa harga saham bank holding company  mulai turun 15 bulan sebelum pengawas mengetahui bahwa bank, anak perusahaan bank holding company tersebut, sedang mengalami masalah.
Basle Committee on Banking Supervision telah mengindentifikasikan 6 kategori informasi yang perlu diungkapkan kepada masyarakat untuk membantu pencapaian tingkat keterbukaan bank, yaitu: (a) kinerja keuangan; (b) posisi keuangan (termasuk permodalan, solvabilitas dan likuiditas); (c) praktik dan strategi manajemen risiko; (d) risk exposure (termasuk risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas dan risiko operasional, hukum dan lainnya); (e) kebijakan akuntansi; dan (f) bisnis dasar, informasi tentang corporate governance dan kualitas manajemen. Jenis  informasi seperti itu  tidak berarti banyak bagi ordinary customer karena masih membutuhkan analisis dan pemahaman. Bagi nasabah kecil yang mereka perlukan adalah informasi yang kongkrit tentang kondisi suatu bank. Untuk itu, informasi tentang suatu bank dikenakan sanksi oleh regulator perlu diungkapkan ke masyarakat karena mudah dipahami sehingga lebih bermanfaat bagi nasabah dalam mengambil keputusan. Oleh sebab itu, ada baiknya regulator mengumumkan kepada publik bank yang dikenakan sanksi. Informasi yang diungkapkan misalnya meliputi jenis sanksi yang dikenakan serta pelangaran yang dilakukan oleh bank tersebut.
Alasan lain perlunya industri perbankan diwajibkan lebih transparan adalah untuk mengimbangi terjadinya peningkatan kompleksitas bisnis perbankan. Kompleksitas bisnis perbankan mempersulit lembaga pengawas mendeteksi secara dini permasalahan yang dihadapi bank. Oleh karena itu kondisi ini harus diikuti oleh peningkatan keterbukaan tentang praktik  manajemen risiko, bentuk risiko dan kinerja manajemen risiko yang dibarengi dengan keterbukaan mengenai permodalan sehingga dapat  memfasilitasi bekerjanya disiplin pasar. Keterbukaan yang tepat waktu mengenai informasi tersebut memungkinkan pengawas dan peserta pasar dapat  melakukan penilaian yang lebih sempurna tentang bagaimana suatu bank memelihara kesehatannya. Indikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk menilai tingkat kesehatan bank misalnya apabila bank secara de fakto tidak punya  akses ke pasar antar bank, atau memiliki akses namun dengan tingkat bunga yang tinggi. Informasi ini secara normal tidak dipublikasikan, tetapi secara adil harus tersedia untuk masyarakat. Penerapan prinsip keterbukaan tentunya akan mempertajam mekanisme sistem peringatan dini (early warning system) sehingga dampak negatif keterlambatan lembaga pengawas yang seringkali terjadi  dapat dinetralisir dengan efektifnya pengawasan oleh masyarakat.
Kedua, penanganan bank bermasalah seolah berlomba dengan waktu. Apabila jangka waktu antara terjadinya economic insolven dan pencabutan ijin usaha terlalu panjang maka kerugian yang akan ditanggung masyarakat menjadi lebih besar. Sebab, diantara waktu tersebut manajemen bank memiliki insentif untuk melakukan kegiatan yang berisiko tinggi dalam upaya menjaga agar bank kelihatan tetap solven. Benar,  internal auditorlah yang seharusnya secara dini mendeteksi permasalahan yang timbul pada bank dan kemudian mendiskusikannya dengan manajemen agar dapat diambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiknya. Namun, pengalaman menunjukan dalam setiap kasus kebangkrutan bank, justru pemilik dan penguruslah yang punya andil besar dalam menghancurkan bank tersebut.  Lambatnya keputusan pencabutan ijin usaha suatu bank tidak terlepas dari lemahnya pengaturan. Pasal 37 UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan mensyaratkan harus dilakukannya proses penyelamatan yang panjang sebelum suatu bank dinyatakan gagal dan dicabut ijin usahanya. Panjangnya proses ini menimbulkan kesan pengawas lamban mengambil keputusan. Sebelum menyatakan suatu bank sebagai bank gagal, pengawas harus melaksanakan langkah –langkah penyelamatan sebagai berikut: meminta pemegang bank saham menambah modal; pemegang saham  menganti dewan komisaris dan atau direksi; bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modal; bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain; bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban; bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain; bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain. Pengaturan seperti ini tidak saja terlalu panjang tetapi juga tidak memberikan kewenangan paksa kepada pengawas untuk memaksa bank mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelamatan.
Selanjutnya agar lembaga pengawas dapat bertindak tegas, perlu memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pengawas bank  yaitu kewenangan sebagai penyidik.  UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia tidak memberikan kewenangan penyidikan bagi pengawas bank. Tidak dimilikinya kewenangan penyidikan ini mempengaruhi efektifitas dalam menjalankan tugas pengawasan. Seringkali pengawas “kewalahan” menghadapi pengurus bank yang tidak kooperatif dan nakal. Disamping itu, tidak dimilikinya kewenangan penyidikan menyebabkan pengawas tidak dapat melaksanakan upaya paksa dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas tidak dapat dijadikan alat bukti di persidangan. Tidak jelas alasannya mengapa pembentuk UU tidak memberikan kewenangan penyidik kepada pengawas bank padahal  kewenangan sebagai penyidik  diberikan kepada pengawas pasar modal. Dukungan pengadilan tentunya sangat dibutuhkan dalam upaya penegakan hukum agar langkah-langkah tegas yang diambil oleh pengawas bank  tidak “dimentahkan” oleh pengadilan. Hakim Agung AS Antonin Scalia mengingatkan “if it is reasonable to think that a Supreme Courts Justice can be bought, the nation is in deeper  trouble.”

Senin, 28 Februari 2011

Pengawasan Bank: Insentif atau Disinsentif

Oleh: Zulkarnain Sitompul

Tujuan pengaturan bank mengandung dua sisi yang terkadang tidak saling mendukung. Di satu sisi, pengaturan bertujuan memaksimalkan  efisiensi,  mendorong inovasi produk dan  meningkatkan kompetisi. Di sisi lain peraturan bertujuan agar bank menjaga tingkat kesehatan dan menciptakan stabilitas sistem perbankan. Kalau harus memilih maka menjaga sistem stabilitas perbankan yang harus dinomorsatukan. Peraturan yang diterbitkan dapat bersifat netral, insentif atau disinsentif terhadap  bagi operasional perbankan. Mewajibkan bank memelihara giro wajib minimum, memenuhi ratio kecukupan modal dan melaksanakan prinsip ketebukaan adalah ”pajak” yang harus dibayar bank. Sedangkan keberadaan  lembaga penjamin simpanan, fasilitas lender of last resort merupakan subsidi  pemerintah. Pengaturan juga dapat bersifat netral. Artinya peraturan yang diterbitkan tidak memberikan insentif atau disinsentif tetapi semata-mata untuk menjaga stabilitas atau ketertiban.

Apabila peraturan yang ingin diterbitkan tidak bersifat netral maka  regulator harus  menemukan titik keseimbangan antara besarnya ”pajak” yang harus dibayar dengan ”subsidi” yang ditanggung pemerintah. Bila pajak yang harus dibayar  terlalu besar maka tidak terjadi efisiensi dan inovasi. Sementara itu,  kalau subsidi yang terlalu besar maka ancaman terhadap stabilitas sistem perbankan meningkat. Untuk itu, independensi regulator merupakan keniscayaan, agar  mereka dapat menilai kondisi objektif industri perbankan sehingga misalnya,  tidak mengkompromikan tujuan jangka panjang dengan kepentingan jangka pendek.

Dalam kaitan ini, masalah  belum optimalnya industri perbankan melaksanakan fungsi intermediasi dapat didekati dengan pilihan bentuk pengaturan  yang  akan diterbitkan. Belum optimalnya fungsi intermediasi bank antara lain ditandai dengan  loan to deposit ratio yang secara rata-rata nasional berkisar 70an prosen. Angka ini dipandang belum memadai dan perbankan diminta agar mengoptimalkan pemberian kredit  untuk mendorong pertumbuhan ekonomi peningkatan lapangan kerja. Suku bunga kredit yang dikenakan bank terhadap debturnya juga belum mencerminkan rendahnya BI rate. Pertanyaannya adalah apakah diperlukan regulatory respons terhadap kondisi ini.

Secara formal BI dapat saja menerbitkan peraturan yang mewajibkan bank meningkatkan LDR menjadi 100 % dan atau memaksa bank menurunkan suku bunga kredit. Sebagai badan hukum publik BI berwenang memaksa bank mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ancaman sanksi administaratif bagi bank yang melanggar. Secara bisnis,  apabila belum optimalnya fungsi intermediasi perbankan direspon dengan kebijakan pengaturan dikhwatirkan akan meningkatkan naiknya risiko kredit bermasalah.

Industri perbankan  sejak dulu dan akan terus menjadi objek regulasi dan supervisi. Pengaturan dan pengawasan penting bagi industri perbakan paling tidak karena dua alasan. Pertama, secara alamiah bisnis bank  adalah bisnis kepercayaan dan industri perbankan memiliki peran  kunci sebagai pendorong roda perekonomian. Kedua, bank  potensial terhadap tindakan kecurangan dan apabila terjadi kebangkrutan bank biaya sosial yang harus dibayar sangat mahal. Dengan kata lain alasan utama pengaturan dan pengawasan adalah agar keberadaan bank tidak boleh menimbulkan kerugian bagi  masyarakat, baik berupa ketidakmampuan mengembalikan uang nasabah penyimpan atau menjadi penyebab kekebangkrutan bank lain (contagion effect).

Kewenangan publik yang dimiliki BI harus juga mempertimbangkan realitas bisnis yang dilakoni industri perbankan. Peraturan yang tidak netral atau memimbulkan disinsentif secara ekonomis pasti akan menghasilkan kondisi sub-optimum bagi bank. Pilihan bagi bank adalah mematuhi peraturan  atau melanggar peraturan tersebut. Apabila biaya untuk patuh  lebih besar dibandingkan hukuman yang harus dibayar, secara rasional bank akan memilih tidak mematuhi peraturan. Ketidak patuhan terhadap peraturan akan menurunkan kewibawaan penerbit peraturan. Kondisi ini bila berlanjut dapat berujung pada lemahnya kepatuhan terhadap hukum. Suatu kondisi yang tidak menguntungkan bagi kemajuan sistem perbankan karena lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Persoalan yang timbul harus dilihat akar masalahnya agar peraturan yang diterbitkan bersifat netral. Hukum yang benar adalah hukum yang tidak memihak. Keberpihakan hukum harus kepada kebenaran.**

Rabu, 19 Januari 2011

sekilas tentang Peraturan Bank Indonesia No. 13/ 3 /PBI/2011 - Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank

Latar Belakang Pengaturan:

Dalam rangka mempercepat penyelesaian permasalahan bank, menjaga tingkat kepercayaan masyarakat serta mendukung terciptanya Stabilitas Sistem Keuangan, Bank Indonesia memberikan batasan waktu untuk setiap status pengawasan bank dan menuntut upaya yang sungguh-sungguh dari Pengurus dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk menyelesaikan permasalahan bank karena terdapat konsekuensi peningkatan Status Pengawasan Bank apabila batas waktu tidak dipenuhi atau kondisi bank semakin memburuk.

Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) wajib menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya paling lama 1 (satu) tahun. Perpanjangan waktu BDPI (paling lama 1 (satu) tahun) hanya dimungkinkan untuk penyelesaian Non-performing Loan (NPL) yang bersifat kompleks. Dalam hal permasalahan tidak dapat diselesaikan dan jangka waktu terlampaui maka bank ditingkatkan status pengawasannya menjadi pengawasan khusus.

PBI ini mempertegas kembali kriteria status pengawasan intensif yang didasarkan atas kriteria yang terukur yaitu keuangan (permodalan, likuiditas dan NPL) serta aspek lainnya berupa Tingkat Kesehatan (TKS) dan profil risiko.

Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK/SSU) wajib menyelesaikan permasalahan yang dihadapi paling lama 3 (tiga) bulan. Bank Indonesia berwenang membekukan kegiatan usaha tertentu (paling lama 1 (satu) bulan) dalam periode BDPK apabila kondisinya semakin memburuk dan/atau terjadi pelanggaran ketentuan perbankan yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham pengendali.

Bank dimungkinkan keluar dari status BDPK, apabila terdapat setoran modal untuk memenuhi jumlah modal yang ditetapkan Bank Indonesia.
Bank Indonesia berwenang menetapkan Tindakan Pengawasan (Supervisory Action) yang lebih keras apabila Pengurus dan/atau PSP dinilai Bank Indonesia tidak sungguh-sungguh menyelesaikan permasalahan bank.

Penyempurnaan ketentuan tersebut menyiratkan kepada Bank bahwa penyelesaian permasalahan bank harus dilakukan secara maksimal pada saaat Bank Dalam Pengawasan Intensif mengingat waktu yang sangat terbatas untuk Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK/SSU).




FREQUENTLY ASKED QUESTION (FAQ) PERATURAN BANK INDONESIA NO. 13/ 3 /PBI/2011 TENTANG PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK

1. Apa tujuan penyempurnaan PBI Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank?.
  • Mempercepat penyelesaian permasalahan bank untuk menghindari semakin memburuknya kondisi/kinerja bank.
  • Mendorong pengurus dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) bertindak secara proaktif dalam menyelesaikan permasalahan bank.

2. Apa perbedaan pokok antara ketentuan yang lama dengan ketentuan ini?

  • Adanya batasan jangka waktu bagi bank dalam pengawasan intensif dan bank dalam pengawasan khusus.
  • Mempertegas kriteria status pengawasan intensif yang didasarkan atas kriteria yang terukur yaitu keuangan (permodalan, likuiditas dan Non-perfoming Loan/NPL) serta aspek lainnya berupa Tingkat Kesehatan (TKS) dan profil risiko.
  • Peningkatan status pengawasan bank apabila jangka waktu terlampaui
  • Pembekuan kegiatan usaha tertentu dalam periode pengawasan khusus apabila kondisi bank semakin memburuk dan atau terjadi pelanggaran ketentuan perbankan yang dilakukan oleh pengurus dan/atau pemegang saham pengendali


3. Berapa lama bank ditetapkan dalam pengawasan intensif?

Bank ditetapkan dalam pengawasan intensif paling lama 1 (satu) tahun.


4. Apakah jangka waktu tersebut dalam angka 3 dapat diperpanjang?

Ya. Perpanjangan hanya diberikan apabila terkait permasalahan NPL yang bersifat kompleks. Perpanjangan hanya diberikan 1 kali, paling lama 1 tahun.


5. Berapa lama bank ditetapkan dalam pengawasan khusus?


Bank ditetapkan dalam pengawasan khusus paling lama 3 (tiga) bulan dan tidak ada perpanjangan jangka waktu bagi bank yang belum dapat menyelesaikan permasalahannya.


6. Tindakan apa yang dilakukan oleh Pemegang Saham, agar bank dapat keluar dari status pengawasan khusus?


Bank dapat keluar dari status pengawasan khusus hanya apabila pemegang saham menambah modal


7. Bagaimana status bank apabila jangka waktu terlampaui dan bank masih belum bisa menyelesaikan permasalahannya?


Bank akan ditingkatkan status pengawasannya. Bagi bank dalam pengawasan intensif akan ditingkatkan statusnya menjadi pengawasan khusus. Sedangkan bagi bank dalam pengawasan khusus akan ditetapkan menjadi bank yang tidak dapat disehatkan.

8. Apakah ada tindakan yang lebih berat bagi bank dalam pengawasan khusus dibanding bank dalam pengawasan intensif?


Bank yang berada dalam pengawasan khusus dapat dibekukan kegiatan usaha tertentu paling lama 1 (satu) bulan dan diumumkan kepada publik.


9. Apa yang dimaksud dengan pembekuan kegiatan usaha tertentu bank?


Pembekuan terhadap kegiatan usaha bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atau Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.