Tampilkan postingan dengan label BI-SSSS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BI-SSSS. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Maret 2009

Tanya Jawab Seputar BI - SSSS (7)

VII. FASILITAS CERUKAN UNTUK SURAT BERHARGA, PEMINJAMAN SURAT BERHARGA DAN TRANSAKSI BACK-TO-BACK
A. Apakah posisi rekening surat berharga bersaldo debet dimungkinkan terjadi padaSSS?Perpindahan surat berharga hanya terjadi jika perpindahan tersebut mengakibatkan rekening surat berharga pihak penjual menjadi sekurang-kurangnya bersaldo nihil. Jika sepanjang jam operasional BI-SSSS, transaksi penjualan peserta (yaitu transaksi debet) melampaui saldo awal ditambah transaksi pembelian (yaitu transaksi kredit) maka transaksi penjualan yang akan mengakibatkan saldo debet dimasukan dalam antrian sistem BI-SSSS (pending status). Jika transaksi yang akan mengakibatkan saldo debet tersebut tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir hari maka transaksi tersebut akan dibatalkan.
1. Dalam kondisi yang bagaimana saldodebet dapat terjadi?
Saldo debet tidak dapat terjadi pada sistemBI-SSSS.
(a) Apakah kondisi-kondisi tersebut diatasselalu mengakibatkan saldo debet padarekening surat berharga selain darikegagalan transaksi? Jika tidak,jelaskan dasar dari perbedaanperlakuan oleh sistem BI-SSSS.Tidak relevan.
(b) Apakah situasi-situasi tersebut diatasdicakup secara eksplisit oleh aturandan prosedur dari SSS?
Tidak relevan.
2. Berapa lama saldo debet seperti dimaksuddapat berlangsung? Berapa lama saldodebet tersebut pada umumnya terjadi?
Tidak relevan.
3. Bagaimana cara mencegah, mengatasi ataumengendalikan terjadinya saldo debetpada rekening surat berharga?
Tidak relevan
4. Prosedur-prosedur apa yang harus dilalui oleh SSS dalam hal saldo debet tidak dapat diatasi? (misalnya: kegagalan penyelesaian transaksi oleh peserta peserta pencatatan secara scripless yang memiliki saldo debet pada rekening surat berharga atau tidak tersedianya surat-surat berharga di pasar).
Situasi tersebut tidak akan pernah terjadi.
(a) Penerapan cadangan-cadangan pembagiankerugian yang mengalokasikankerugian pada peserta-peserta BI-SSSS?
Tidak relevan.
(b) Penyerapan kerugian oleh SSS?
Tidak relevan.
(c) lainnya? Uraikan
Tidak relevan.
B. Dalam keadaan bagaimana SSS akan memberikanpinjaman surat berharga untukmenjamin setelmen?
BI-SSSS tidak memberikan pinjaman suratberharga untuk menjamin setelmen.
1. Apakah proses peminjaman surat berharga berlangsung secara otomatis? Jika tidak,jelaskan prosedur yang digunakan oleh SSS untuk melakukan peminjaman surat berharga.?
Tidak relevan.
2. Kapan peserta pencatatan secara scripless diberitahu bahwa surat-surat berharga yang sedang dipinjamkan kepada mereka adalah dalam rangka menyelesaikan transaksi mereka?
Tidak relevan.
3. Surat berharga yang bagaimana pada SSSyang memenuhi syarat untuk dipinjamkan?Apakah peserta pencatatan secara scriplessmemiliki pilihan untuk menyediakan suratberharga untuk dipinjamkan atau apakahhal itu merupakan keharusan?
Tidak relevan.
4. Apakah surat-surat berharga yangdipinjamkan diidentifikasi oleh SSS sebagaipinjaman dari peserta pencatatan secarascripless tertentu atau hanya merupakankumpulan surat berharga yang tersediauntuk dipinjamkan? Apakah pesertapencatatan secara scripless yang suratberharganya dipinjam menjadi pemilik suatu transaksi?
Tidak relevan.
C. Bagaimana SSS menyelesaikan transaksi back to back?
Tidak terdapat perlakuan khusus untuk transaksi back-to-back. Transaksi back-to-back disetel dengan cara yang sama dengan transaksi lain. Instruksi pembelian dan penjualan untuk transaksi back-to-back diperlakukan sebagai dua transaksi yang terpisah. Dimungkinkan bagi peserta untuk menjual kembali surat berharga pada hari yang sama dengan penyerahan surat berharga tersebut. Jika transaksi back-to-back tidak setel pada akhir hari, setelmen transaksi tersebut akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem.
1. Dalam kondisi bagaimana instruksi penyerahanoleh peserta yang menerima danmeneruskan kembali surat-surat berhargauntuk transaksi back-to-back pada hariyang sama dapat diselesaikan pada tanggalvaluta yang sama?
Instruksi penyerahan surat berharga akan disetel pada tanggal valuta yang sama sepanjang penerimaan dan penyerahan kembali surat berharga tersebut dapat diselesaikan pada jam operasional BI-SSSS.
(a) Apakah hanya jika peserta pencatatan secara scripless memiliki saldo surat-surat berharga pada SSS yang telah diterima sebelum perpindahan surat berharga pada akhir hari?
Tidak relevan.
(b) Apakah hanya jika peserta pencatatan secara scripless memiliki saldo suratsuratberharga pada SSS yang telah diterima sebelum perpindahan sementara surat berharga sebelum akhir hari?
Ya.
(c) Apakah sebelum surat-surat berhargaditerima secara sementara atau secarafinal, tetapi sudah memiliki instruksiyang cocok dengan nilai surat berhargayang sama atau lebih besar. Apakahpraktek tersebut terbatas untuk pasardimana pencocokan bersifat mengikat?Tidak relevan.
(d) Apakah sebelum surat-surat berharga diterima secara sementara atau secara final, tetapi pihak ketiga telah berjanji untuk menyerahkan kepada SSS surat berharga dengan nilai yang sama atau lebih besar? Haruskah pihak pemberi garansi menerima surat-surat berharga melalui suatu pemindahan yang bersifat final? Jelaskan bagaimana SSSmenilai janji-janji tersebut, dan apakah mereka diatur oleh ketentuan dan prosedur tertulis dari SSS?
Tidak relevan.
(e) Lainnya? Uraikan.
Tidak relevan.
2. Jelaskan batasan dan peraturan-peraturanyang terkait dengan kegiatan tersebutdiatas untuk penyelesaian transaksi backto-back, termasuk batasan nilai suratberharga yang menjadi dasar transaksi.
Tidak relevan.
3. Dalam kondisi apa instruksi pembayaran dari peserta pencatatan secara scripless dalam SSS untuk transaksi back-to-back diselesaikan pada tanggal valuta yang sama? Dapatkah peserta pencatatan secara scripless menggunakan hasil surat berharga yang masih dalam penyerahan, tanpa adanya kebutuhan untuk penambahan kredit?
Instruksi pembayaran disetel pada tanggalvaluta yang sama sepanjang pembayaran setiap transaksi dapat disetel sepanjang jam operasional system BI-RTGS. Peserta tidak dapat menggunakan penerimaan dari surat berharga yang sedang dalam proses penyerahan.

Tanya Jawab Seputar BI - SSSS (6)

VI. PROSEDUR DALAM HAL TERJADI KEGAGALAN TRANSAKSI.
Jelaskan dalam kondisi bagaimana peserta dinyatakan melakukan pelanggaran berdasarkan peraturan dan prosedur SSS, atau kondisi dimana SSS akan menerapkan pengecualian terhadap prosedur setelmen atau penghitungan ulang setelmen netto?
Kegagalan untuk menyelesaikan kewajiban setelmen tidak menyebabkan terjadinya default dan tidak ada penalti. Berdasarkan by-laws BI-SSSS, transaksi yang tidak setel dapat dinegosiasikan diantara para pihak yang bertransaksi. Namun demikian, peserta dapat mengalami default dalam hal kepesertaan BI-SSSS dicabut oleh Bank Indonesia. Hal ini dapat terjadi jika peserta BI-SSSS tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai BI-SSSS atau kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Penggunaan BISSSS dan by-laws.
1. Bagaimana apabila peserta tidak dapat memenuhi persyaratan solvabilitas berdasarkan hukum yang berlaku?
Semua peserta BI-SSSS baik bank maupun lembaga lain yang telah mendapat persetujuan, berada dibawah pengawasan Bank Indonesia atau BAPEPAM yang melakukan pengawasan terhadap solvabilitas. Pengawasan tersebut mencakup kecukupan modal untuk menjamin peserta dapat memenuhi kewajiban minimum. Jika peserta gagal memenuhi kewajiban tersebut, kepesertaannya di BI-SSSS akan dibekukan atau dihentikan yang pada gilirannya akan menyebabkan default.
2. Bagaimana dalam hal peserta tidak dapat memenuhi kewajiban membayar atau menyerahkan surat berharga dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati?
Setelmen transaksi akan batal secara otomatis apabila rekening dana dan atau rekening surat berharga tidak mencukupi sampai dengan cut-off warning BI-SSSS.
3. Dalam hal ketentuan dan prosedur BI-SSSS memberikan keleluasan dalam penentuan kasus kegagalan transaksi atau perlunya dilakukan prosedur penyelesaian transaksi khusus, pihak mana yang berwenang untuk menyelesaikannya, dan dalam situasi bagaimana kewenangan ini dapat digunakan?
Bank Indonesia diberi kewenangan penuh dalam menentukan pelaksanaan BI-SSSS dan sub-registry. Ketentuan pelaksanaan dimaksud diatur agar sejalan dengan penugasan Bank Indonesia dalam pengembangan pasar sekunder surat berharga pemerintah. Dalam melakukan pengaturan, Bank Indonesia tetap memperhatikan keamanan dan kelancaran pasar surat berharga serta menghindari terjadinya risiko sistemik dipasar. Dalam hal ini, prinsip DVP diterapkan dalam BI-SSSS supaya peserta terhindar dari risiko kerugian baik dana maupun pokok surat berharga, walaupun peserta tetap harus menanggung risiko harga.
B. Prosedur apa saja yang harus dilaksanakan oleh SSS pada saat terjadi kegagalan transaksi atau kapan dilaksanakannya pengecualian prosedur setelmen?
Prosedur yang digunakan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia tentang penatausahaan BISSSS dimana dalam hal terjadi kegagalan transaksi terdapat beberapa ketentuan:.
1. untuk lelang SBI akan dikenakan denda dan pelarangan untuk ikut serta dalam lelang berikutnya selama 5 hari kerja;
2. untuk SUN akan dikenakan larangan untuk ikut serta dalam lelang SUN berikutnya sebanyak 3 kali;.
3. untuk transaksi repo maka kegagalan penyerahan dana akan menyebabkan transaksi tersebut menjadi transaksi out-right;
4. untuk Bank yang sedang dibekukan akan diberikan status suspend sampai dengan dinyatakan sehat.
1. Bagaimana dan kapan peserta SSS diberitahukan apabila terjadi kegagalan transaksi?
Peserta dapat melihat secara langsung status transaksi pada terminal BI-SSSS masing-masing melalui fasilitas enquiry.
2. Apakah SSS harus tetap melanjutkan pemenuhan kewajiban kepada pesertadalam kasus tersebut diatas? Jelaskan sumber-sumber yang tersedia untuk memastikan bahwa hal tersebut akan terjadi (sebagai contoh: jaminan, dana milik peserta, asuransi, pengaturan pembebanan kerugian)!
Bank Indonesia sebagai pelaksana BI-SSSS,secara hukum tidak diperkenankan untukmenanggung kewajiban keuangan peserta.Namun demikian untuk menjaminterjadinya setelmen transaksi tersebut,Bank Indonesia menyediakan fasilitas SBIRepo, FLI, FLIS, FPJP dan FPJPS denganbeberapa persyaratan. Peserta dapatmenggunakan fasilitas tersebut selamaterdapat jaminan yang mencukupi berupaSBI dan SUN.
3. Jelaskan dan berikan urutan waktutransaksi, dalam hal mana sumber-sumbertersebut akan digunakan, dan waktupemberitahuan batas waktu transaksikepada peserta? (sebagai contoh: kapan SSS harus memenuhi kewajibannya kepadapeserta, kapan peserta SSS harusmemenuhi kewajibannya dalam rangkapembebanan kerugian).?
Window time untuk pengajuan fasilitas SBIRepo, FLI, FLIS, FPJP dan FPJPS adalah sebagai berikut:
SBI Repo : 16.30 – 17.30 WIB
FLI dan FLIS : 17.00 – 18.00 WIB
FPJP dan FPJPS : 18.00 – 19.00 WIB
4. Jelaskan kondisi apa saja yang dapat menyebabkan pemindahan kepemilikan surat berharga dan dana dapat dikembalikan pada posisi semula oleh SSS?
Tidak terdapat perpindahan surat berharga yang tidak permanent di BI-SSSS dan perpindahan kepemilikan surat berharga di BI-SSSS tidak dapat dibatalkan kecuali berdasarkan keputusan pengadilan.
(a) Bagaimana dan atas wewenang apaSSS mengembalikan pada posisi semulasurat berharga dan dana?
Tidak relevan.
(b) Bagaimana dan kapan pemberitahuan kepada peserta dilakukan apabila terjadi pengembalian pada posisi semula surat berharga atau dana?
Tidak relevan.
(c) Beberapa lama waktu yang diberikan kepada peserta untuk memenuhi kekurangan posisi debit pada rekening surat berharga atau rekening dananya yang diakibatkan oleh pengembalian pada posisi semula atas suatu transaksi?
Tidak relevan.
(d) Dalam hal transaksi dikembalikan padaposisi semula, apakah semua atau hanya sebagian dari transaksi yang akan dikembalikan pada posisi semula, (misalnya hanya untuk transaksi pembelian surat berharga saja, atauhanya transaksi untuk sebagian peserta saja)?
Tidak relevan.
(e) Apabila hanya sebagian transaksi yang dibatalkan, bagaimana prosedur yang harus dilakukan untuk menentukan transaksi yang mana dan urutan transaksi keberapa yang dikembalikan pada posisi semula?
Tidak relevan.
5. Dapatkah status pailit atau keadaan tidak solvabel dinyatakan dalam peraturan hukum SSS (misalnya dalam ketentuan“zero hour” yaitu pembatalan semua transaksi pada hari dimana peserta dinyatakan pailit oleh pengadilan) dan dapatkah hal ini menyebabkan pengalihan dana dan surat berharga dikembalikan pada posisi semula?
Aturan mengenai “zero hour” berlaku di Indonesia. Karena peserta BI-SSSS sebagian besar adalah bank dan market maker, yang pengawasannya dilakukan oleh Bank Indonesia, maka koordinasi antar direktorat di Bank Indonesia seperti Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran, Direktorat Pengawasan Perbankan dan Direktorat Pemeriksaan Perbankan dilakukan untuk mencegah pengaruh negatif yang timbul akibat diterapkannya ketentuan “zero hour”.
6. Jelaskan kondisi apa saja yang dapatmenyebabkan pengalihan kepemilikansurat berharga dan dana yang telahdinyatakan final sebagaimana jawaban atas pertanyaan V.E.2 tersebut diatas, dapat dikembalikan pada posisi semula. !
Secara umum, transaksi yang telah dicatat oleh BI-SSSS tidak dapat dikembalikan pada posisi semula, kecuali atas perintah pengadilan. Dalam hal pengadilan mewajibkan pengembalian transaksi, peserta harus menginput transaksi koreksi di BI-SSSS. Transaksi ini merupakan transaksi biasa yang merupakan kebalikan dari transaksi yang pertama. Dalam hal terjadi kesalahan transaksi, dengan kesepakatan peserta dapat dilakukan transaksi koreksi.
C. Apakah ada peserta SSS yang pernahdinyatakan wanprestasi atau pailit?Belum pernah1. Apakah permohonan loss-sharing dapatdiajukan ?
Tidak relevan.
2. Jelaskan apakah keadaan wanprestasi atau tidak solvabel tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi SSS atau peserta-pesertanya dan bagaimana merekamenanggungnya?
Tidak relevan.

Tanya Jawab Seputar BI - SSSS (5)


V. TRANSFER SURAT BERHARGA, TRANSFER DANA DAN HUBUNGAN ANTARA KEDUANYA

A. Jelaskan bagaimana instruksi setelmen dicocokan antar peserta transaksi sebelum diproses oleh SSS Setelmen !
yang dilakukan melalui BI-SSSS dilakukan secara DVP dengan proses sebagai berikut:- Buyer dan seller mengisi rincian data surat berharga yang ditransaksikan melalui ST, dan diteruskan secara online ke SCC.
- Di SCC dilakukan proses matching terhadap kesesuaian rincian data surat berharga. Apabila surat berharga tersebut telah sesuai, maka SCC secara otomatis akan mengirimkan payment message ke sistem BI-RTGS.- Sistem BI-RTGS akan memeriksa kesediaan dana pada rekening giro rupiah pembeli, jika dananya belum mencukupi akan masuk kedalam antrian dan jika dananya cukup maka rekening dana pembeli di sistem BI-RTGS akan didebet serta dana tersebut dikreditkan pada rekening dana penjual atau bank yang ditunjuk oleh penjual.
- SCC akan melakukan pemindahbukuan kepemilikan surat berharga setelah menerima konfirmasi payment message dari BI-RTGS.

1. Apakah proses pencocokan transaksi diperlukan untuk semua transaksi tanpa kecuali?
Semua transaksi yang memerlukan setelmen dana selalu melalui proses pencocokan. Proses pencocokan untuk transaksi dilakukan berdasarkan kecocokan data sebagai berikut:
i. Agreement code
ii. Tanggal valuta
iii. Nomor kode pembeli
iv. Nomor kode penjual
v. Kode pengaman
vi. Jumlah nominal
vii. Jumlah settlement
viii. Kode transaksi
ix. Maturity date (jika diperlukan)

x. Termination proceed (jika diperlukan)

2. Prosedur apa yang digunakan jika perintah setelmen yang disampaikantidak cocok?
Selama perintah setelmen yang disampaikan belum cocok maka perintah tersebut akan tetap berada dalam antrian (pending) selama periode tertentu (ketentuan yang berlaku saat ini, lama antrian adalah 4 jam). Pada akhir hari, semua perintah transaksi yang tidak cocok dihapus secara otomatis dari sistem.

3. Apakah perintah setelmen yang sudah cocok bersifat mengikat pelakutransaksi?
Walaupun surat berharga telah matching, tidak terdapat kewajiban untuk melakukan setelmen atas transaksi tersebut. Transaksi yang telahmatching, namun tidak setel maka akan dibatalkan secara secara otomatisoleh sistem pada akhir hari. Apabila terjadi perselisihan karenatransaksi yang tidak setel tersebut, maka para pihak akanmenyelesaikannya berdasarkan by-laws BI-SSSS.

(a) Jika ya, jelaskan konsekuensi dari kegagalan pelaku transaksi untukmemenuhi kewajibannya (misalnya pe-maksaan penyelesaian transaksi, pe-nelti atau posisi surat berharga atau dana yang tidak mencukupi).
Tidak relevan.

(b) Jelaskan apakah hal tersebut merupakan karakteristik yang terdapat dalam peraturan dan prosedur SSS ataukah diatur dalam Peraturan Pe-merintah atauUndang-undang?
Tidak relevan.

(c) Berikan suatu batas waktu yang menandakan kapan suatu perintah tran-saksi yang telah cocok menjadi me-ngikat, juga setiap proses yang di-lakukan sebelum pencocokan!
Tidak relevan.

B. Apakah surat berharga yang ditransfer dalam SSS tersebut dicatat?
Setiap perpindahan kepemilikan atau transaksi yang dilakukan oleh Peserta BI-SSSS yang sudah setel akan langsung di catat atau diregistrasi di dalam sistem BI-SSSS. Pada saat yang sama SCC akan mengirimkan confirmation advice kepada masing-masing pihak. Untuk mengetahui apakah transaksi tersebut sudah tercatat atau belum di dalam sistem, peserta dapat melakukan enquiry melalui ST Peserta dan mencetaknya posisi kepemilikan tersebut apabila diperlukan.

1. Siapa yang menjadi register?
Pencatat kepemilikan surat berharga adalah Bank Indonesia.

2. Apakah suatu kegiatan yang normal mencatat kepemilikan surat berharga atas nama SSS atau atas nama ‘pemilik manfaat’? Apakah ada kemungkinan surat berharga yang tercatat dalam SSS kepemilikannya tidak dicatat atas nama SSS atau ‘pemilik manfaat’?
Karena pencatatan surat berharga di BI-SSSS dilakukan secara two-tier system, bagi peserta langsung, surat berharga dicatat atas nama ‘pemilik manfaat’ di central registry. Adapun untuk peserta tidak langsung, detil informasi tentang ‘pemilik manfaat’ terdapat di sub-registry. Adapun pencatatan di BI-SSSS dilakukan atas nama sub-registry pada ómnibus account.

3. Jika SSS menawarkan jasa kustodian, apakah SSS akan memegang surat berharga atas nama pemilik manfaat?
Tidak relevan.

4. Dalam keadaan bagaimana SSS melakukan registrasi kepemilikan suratber-harga atas nama pembeli?
Registrasi kepemilikan surat berharga di dalam BI-SSSS akan dilakukansecara otomatis setelah terjadi setelmen.

5. Berapa lama proses registrasi dilakukan? Apakah pelaku transaksidiinformasikan jika proses registrasi telah selesai dilakukan?
Proses registrasi dilakukan segera setelah setelmen selesai. Setelah registrasi selesai, masing-masing pihak yang melakukan transaksi baik pembeli ataupun penjual akan menerima confirmation advice dari BI-SSSS secara real time.

6. Dapatkah surat berharga ditransfer dalam SSS sebelum registrasi atasnama pembeli selesai dilakukan? Jika ya, apakah peraturan dan prosedurdari SSS memberikan cara untuk pembatalan (unwind) ataupembalikan transfer tersebut jika terjadi misalnya kebangkrutan ataukejadian lain yang menyebabkan nama pembeli tidak tercatat dalamregister?
Surat berharga di BI-SSSS hanya dapat ditransfer jika telah terjadi perpindahan kepemilikan.

C. Jelaskan bagaimana transfer surat berharga diproses dalam sistem SSS?
Lihat jawaban V.A. diatas.

1. Apakah transfer diproses dengan caramendebit dan mengkredit rekening surat berharga peserta SSS ataukahdengan metode lain?
Perpindahan kepemilikan secara DVPhanya diproses dengan cara mendebit dan mengkredit rekeningsurat berharga di BI-SSSS dan mengkredit dan mendebet rekeningdana di sistem BI-RTGS peserta transaksi.


2. Apakah transfer dilakukan transaksi demi transaksi atau sekaligus (batches)?
Transfer diproses transaksi demi transaksi (gross to gross) selama harikerja secara elektronik.

3. Jika dilakukan transaksi demitransaksi, kapan proses tersebutterjadi? Jika sekaligus (batches), jam berapa atau berapa kali proses dimulai dan diselesikan?
Perpindahan kepemilikan diprosessecara gross to gross selama jamoperasional BI-SSSS dan BI-RTGS (pukul 07.00 WIB sampai pukul 17.00WIB). Jam operasional tersebut dapat diperpanjang atas permintaan pesertadan operator BI-SSSS atauberdasarkan pertimbangan operator BI-RTGS.
4. Apakah setelmen surat berhargaterjadi secara harian? Jelaskan surat berharga apa saja yang penyelesaiannya terjadi hanya pada hari tertentu dari suatu minggu atau bulan?
Setelmen untuk surat berharga dilakukan berdasarkan hari yang ditunjuk oleh peserta. Namun sebagian besar transaksi disetel padaT+2 berdasarkan by-laws BI-SSSS.
D. Jelaskan apakah penyelesaian transferdana dilakukan oleh SSS dengan mendebet dan mengkredit saldo rekening di SSS, pada rekening disatu atau lebih bank komersial, pada rekening bank umum di bank sentral, atau dengan metode lain?
Penyelesaian transfer dana dilakukan olehBI-RTGS pada setiap transaksi selama jumlah dana mencukupi (berdasarkan metode first in first out (FIFO) dan metode first available first out (FAFO) jika dana yang tersedia tidak mencukupi) dengan mendebet dan mengkredit rekening giro bank di Bank Indonesia.
1. Apakah SSS memelihara rekeningdana untuk peserta transaksi?Apakah rekening ini setara denganrekening giro pada bank komersialatau bank sentral atau apakahrekening ini hanya berfungsi sebagairekening antara transaksi dana?
BI-SSSS tidak memelihara rekeningdana bagi peserta BI-SSSS karena BISSSSterhubung secara seamlessinterface dengan BI-RTGS. Sehinggatransfer dana terkait dengan transaksisurat berharga dilakukan melaluirekening bank yang terdapat di BankIndonesia.
2. Pada entity yang mana (SSS atau entity lainnya) peserta menanggung risiko atas dana yang ada di dalam rekening gironya?
Risiko atas dana dapat terjadi pada bank peserta, dimana untuk peserta non-bank adalah agent bank dan untuk peserta bank adalah Bank Indonesia.
3. Dalam keadaan bagaimana SSS akanmemberikan perpanjangan kreditatau pinjaman dana untuk pesertasehingga menimbulkan risiko kredit?
Tidak relevan. Bank Indonesia tidakmemberikan dana talangan bagipeserta manapun.
4. Berapa lama perpanjangan kredittersebut dapat diberikan?
Tidak relevan.
E. Apakah SSS merupakan suatu sistemDVP? Jika ya, harap jelaskan model DVP yang digunakan sesuai dengan model yang dijelaskan dalam DVP report (lihat penjelasan sebelumnya). Berikan juga diagram yang menggambarkan urutan waktu dari pemrosesan surat berharga dan transfer dana dalam SSS. Jika SSS memberikan lebih dari satu alternatif untuk proses setelmen, jelaskan masing-masing alternatif dan tentukan urutan prioritas untuk setiap alternatif.!
BI-SSSS dioperasikan secara DVP dimana perpindahan surat berharga berdasarkan transaksi demi transaksi (gross) untuk setiap siklus pemrosesan, baik perpindahan dana atau surat berharga. (Delivery Versus Payment in Securities Settlement System, Bank for International Settlement, Basle, September 1992).
1. Apakah transfer dana dan transfersurat berharga diproses dalam sistem yang sama atau dalam sistem yangberbeda? Jika berbeda, bagaimana menghubungkan kedua sistem tersebut?Transfer dana dan transfer surat berharga dilakukan dengan sistem yang berbeda. Transfer surat berhargamenggunakan BI-SSSS sedangkantransfer dana menggunakan BI-RTGS,dan keduanya terintegrasi.
(a) Jelaskan apakah setiap transfer surat berharga dihubungkan ke mekanisme transfer dana tertentu berdasarkan transaksi demi transaksi (gross) atau hasil bersihtransaksi (netto) atau denganmetode lain?
Mekanisme transaksi dana dilakukan secara gross to gross sesuai dengan transaksi masing-masing surat berharga.
(b) Apakah SSS “memecah” sendirisuatu transaksi besar menjadibeberapa transaksi ataumewajibkan peserta untukmelakukan hal tersebut?
Tidak. BI-SSSS tidak memecah transaksi, dan juga tidak mewajibkan peserta melakukan hal tersebut.
2. Kapan transfer surat berharga dan transfer dana dinyatakan final?
(a) Kapan transfer surat berharga dinyatakan final? Setelah proses apa?
Transfer surat berharga dinyatakan final (settle) segera setelah terjadi perpindahan kepemilikan surat berharga kepada pihak pembeli. Pencatatan perpindahan kepemilikan ini dapat terjadi sepanjang jam operasional.
(b) Pada jam berapa transfer dana dinyatakan final? Setelah proses apa? Apakah dalam hal ini tersedia waktu untuk mentransfer lagi dana yang diterima pada hari yang sama sebagai pembayaran surat berharga yang dibeli?
Transfer dana dinyatakan final bersamaan dengan terjadinya setelmen surat berharga. Dana yang diterima dari sistem BI-RTGS, dapat dipindahkan atau ditarik dengan segera dan digunakan diluar sistem BI-RTGS.
(c) Jika transfer surat berharga dinyatakan final sebelum transfer dana dinyatakan final, dapatkah surat berharga dipindahkan hak kepemilikannya secara bebas sebelum transfer dana berakhir? Jika ya, tindakan apa yang perlu dilakukan apabila dana tidak diterima?
Tidak relevan. Transfer suratberharga tidak dapat dilakukansebelum transfer dana.
(d) Jika transfer dana dinyatakan final sebelum transfer surat berharga dinyatakan final, dapatkah dana dipindahkan secara bebas sebelum transfer surat berharga berakhir? Jika ya, tindakan apa yang perlu dilakukan apabila surat berharga tidak diterima?
Tidak relevan. Transfer dana tidakdapat dilakukan sebelum transfersurat berharga
(e) Apakah waktu akhir setelmen transaksi berbeda, tergantung dari jenis surat berharga yang ditransfer atau jenis mata uang yang digunakan untuk pembayaran? Jelaskan.!
Waktu akhir setelmen sama untuk setiap transaksi.
3. Jelaskan apakah peserta transaksi diberitahu ketika transfer surat berharga atau dana masih belum final (provisional), atau hanya jika telah final ataukah keduanya?
Tidak ada transfer surat berharga maupun dana yang tidak final. Peserta akan memperoleh pemberitahuan setelah terjadi perpindahan kepemilikan.
F. Apakah SSS “menjamin” transfer danaatau surat berharga?
BI-SSSS tidak memberikan jaminanterhadap transfer surat berharga ataudana. Jika peserta mengalami kekurangandana atau surat berharga sampai denganakhir hari, maka sistem secara otomatismembatalkan transaksi.
1. Dalam keadaan bagaimana dankapan transfer dijamin oleh SSS?
Tidak relevan
2. Tindakan apa yang menjadikewajiban atas jaminan yangdiberikan oleh SSS?
Tidak relevan
3. Jelaskan apakah jaminan tersebutmerupakan karakteristik peraturandan prosedur SSS atau hukum danperaturan nasional?
Tidak relevan
1. Apakah proses pencocokan transaksi diperlukan untuk semua transaksi tanpa kecuali?
Semua transaksi yang memerlukan setelmen dana selalu melalui proses pencocokan. Proses pencocokan untuk transaksi dilakukan berdasarkan kecocokan data sebagai berikut:
i. Agreement code
ii. Tanggal valuta
iii. Nomor kode pembeli
iv. Nomor kode penjual
v. Kode pengaman
vi. Jumlah nominal
vii. Jumlah settlement
viii. Kode transaksi
ix. Maturity date (jika diperlukan)
x. Termination proceed (jikadiperlukan)
4. Prosedur apa yang digunakan jika perintah setelmen yang disampaikan tidak cocok?
Selama perintah setelmen yang disampaikan belum cocok maka perintah tersebut akan tetap berada dalam antrian (pending) selama periode tertentu (ketentuan yang berlaku saat ini, lama antrian adalah 4 jam). Pada akhir hari, semua perintah transaksi yang tidak cocok dihapus secara otomatis dari sistem.
5. Apakah perintah setelmen yang sudah cocok bersifat mengikat pelaku transaksi?
Walaupun surat berharga telah matching, tidak terdapat kewajiban untuk melakukan setelmen atas transaksi tersebut. Transaksi yang telah matching, namun tidak setel maka akan dibatalkan secara secara otomatis oleh sistem pada akhir hari.Apabila terjadi perselisihan karena transaksi yang tidak setel tersebut, maka para pihak akan menyelesaikannya berdasarkan by-laws BI-SSSS.
(a) Jika ya, jelaskan konsekuensi dari kegagalan pelaku transaksi untuk memenuhi kewajibannya (misalnya pemaksaan penyelesaian transaksi, penelti atau posisi surat berharga atau dana yang tidak mencukupi).
Tidak relevan. maka akan dibatalkan secara secaraotomatis oleh sistem pada akhir hari.

Tanya Jawab Seputar BI - SSSS (4)

IV. HUBUNGAN DENGAN SSS DAN LEMBAGA PERANTARA LAINNYA

A. Apakah SSS menjalin hubungan (termasuk sub kustodian atau korespondensi dana)dengan SSS lain?
BI-SSSS tidak terhubung dengan sistem setelmen lainnya.

1. Sebutkan SSS lain yang digunakan dan jenis surat berharga yang ditransfer melalui jaringan ini?

(a). Apa nama untuk SSS lain tersebut? Dimana SSS tersebut berlokasi?
Tidak relevan.

(b). Surat berharga apa yang dapat dipindahkan kepada SSS lainnya melalui jaringan ini?
Tidak relevan.

(c). Apakah perpindahan surat berharga ke-pada SSS lain melalui jaringan ini terbatas hanya untuk transaksi free of Payment (FoP) atau juga mencakup transfer againts payment? Jika transfer againts payment juga dimungkinkan, jelaskan waktu pelaksanaan transfer dan pembayaran terkait?
Tidak relevan.

(d). Apakah SSS lain mjenyediakan jasa kustodian pada SSS? Jika ya, siapa yang menanggung risiko kredit dan risiko kustodian?
Tidak relevan

B. Apakah SSS menggunakan kustodian surat-surat berharga (diluar SSS lainnya sebagaimana dimaksud pertanyaan sebelumnya) dan atau rekening dana pada bank lain? Sebutkan kustodian atau bank yang digunakan beserta tugas masing-masing.!
Bank Indonesia menunjuk Sub-Registry yang terdiri dari bank dan lembaga kustodian(saat ini 12 bank). Bank Indonesia tidak menggunakan rekening dana pada bank lain.

C. Jelaskan standar yang digunakan dalam menyetujui atau meninjau hubungan yang berkaitan dengan SSS lain, kustodian atau rekening pada bank lain, termasuk persyaratan keuangan, persyaratan operasional, kewajiban mengasuransikan atau pengawasan publik.!
Tidak relevan.

D. Apakah SSS mendanai terlebih dahulu atau meminjamkan surat berharga kepada atau untuk kepentingan perantara lain seperti agen pembayar? Jika ya, jelaskan keadaan yang memungkinkan timbulnya hal tersebut.!
BI-SSSS tidak menyediakan dana atau surat berharga sebagai talangan untuk kepentingan pihak lain. Namun sebagai agen pembayar SUN, Bank Indonesia akan melakukan pembayaran kupon dan/atau pokok SUN kepada pemilik yang tercatat pada BI-SSSS sepanjang tersedia dana yang cukup pada rekening Pemerintah.

E. Jelaskan perangkat yang tersedia (termasuk pengendalian risiko, jaminan atau alternatif sumber dana dan surat berharga)! untuk melindungi SSS dan anggotanya terhadap kegagalan SSS lain atau lembaga perantara lain untuk memenuhi kewajiban kepada SSS.!
Untuk penyelesaian transaksi dilakukan secara DVP (setelmen surat berharga dengan BI-SSSS dilakukan bersamaan dengan setelmen dana melalui Sistem BI-RTGS) sehingga risiko setelmen akan dinihilkan. Untuk transaksi pledge, BI-SSSS akan melakukan earmark dari surat berharga yang dijaminkan. Selama surat berharga diagunkan, surat berharga ini tidak dapat diperdagangkan ataupun dipindahkan ke rekening lain. Pledge atau earmark ini akan di release apabila transaksi sudah jatuh tempo.

Tanya Jawab Seputar BI - SSSS (3)

BAB III – Hubungan dengan Peserta (BI-SSSS)

III. HUBUNGAN DENGAN PESERTA (BI–SSSS)
A. Uraikan jenis keanggotaan yang ditawarkan oleh SSS ?
Peserta BI-SSSS adalah Departemen Keuangan, Bank, Sub-Registry, Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing dan Perusahaan Efek yang ditunjuk sebagai peserta lelang.
1. Bagaimana perbedaan dari masing–masing jenis tersebut?
i. Departemen Keuangan sebagai penerbit SUN dapat menggunakan fungsi enquiry untuk memonitor jumlah dan posisi SUN yang telah diterbitkan.
ii. Bank sebagai peserta dapat menggunakan fungsi/ menu Securities Settlement Transfer System (SSTS) untuk melakukan setelmen transaksi Surat Berharga dan menggunakan fungsi Automatic Bidding System Central Computer (BidCC) untuk melakukan transaksi dengan Bank Indonesia.
iii. Sub-Registry sebagai peserta hanya dapat menggunakan fungsi SSTS untuk setelmen Surat Berharga atas nama nasabahnya.iv. Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing dan Perusahaan Efek sebagai peserta hanya dapat menggunakan fungsi BidCC.
2. Dalam kategori masing-masing anggota, apakah semua peserta transaksi terkena peraturan dan prosedur yang sama? Jelaskan pengecualian yang penting, termasuk perbedaan peraturan antara peserta dan dasar pemikiran atas perbedaan tersebut!
Semua peserta transaksi tunduk ketentuan dan peraturan yang sama serta tidak ada pengecualian.

B. Dapatkah peserta memiliki nomor rekening sendiri untuk surat berharga nasabahnya yang terpisah dari rekening surat berharga milik peserta sendiri pada SSS?
Peserta wajib memisahkan kepemilikan surat berharga atas nama diri sendiri dengan kepemilikan nasabah. Nasabah wajib untuk membuka rekening surat berharga di Sub- Registry atau lembaga kustodian.

1. Jika demikian, apakah pemisahan ini melalui satu rekening global nasabah atau melalui berbagai rekening surat berharga dan atau sub rekening?
Untuk Peserta BI-SSSS yang merupakan Sub-Registry akan mencatat kepemilikan surat berharga milik nasabahnya tercatat secara global (omnibus account) di Central Registry.

2. Apakah pemisahan tersebut merupakan pilihan atau wajib?
Pemisahan antara surat berharga yang dimiliki oleh sub-registry dan surat berharga yang dimiliki oleh nasabahnya wajib dicatat secara terpisah.

3. Apabila dalam kenyataannya ada sub rekening pada SSS atas nama pihak ketiga, apakah hal ini memberikan hak kepada pihak ketiga tersebut sebagai peserta BISSSS sesuai peraturan dari sistem.?
Peraturan tidak memungkinkan penatausahaan sub-rekening pada BI-SSSS atas nama bukan Peserta BI-SSSS (pihak ketiga).

C. Jelaskan persyaratan yang diperlukan peserta BI-SSSS untuk masing-masing jenis keanggotaan.

1. Apakah peserta BI-SSSS harus berdomisili tetap atau merupakan penduduk dalam jurisdiksi hukum tersebut?
Semua peserta BI-SSSS harus merupakan badan hukum yang berdomisili di Indonesia. Peserta BI-SSSS dapat merupakan penduduk atau bukan penduduk.

2. Apakah peserta BI-SSSS diawasi oleh suatu lembaga pengawas? Jika ya, harap jelaskan.!
1). Bank-bank berada di bawah pengawasan Bank Indonesia
2). Perusahaan yang tercatat pada pasar modal (dealer/broker surat berharga dan perusahaan sekuritas) berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
3). Sub-Registry terkait dengan penatausahaan Obligasi Pemerintah berada di bawah pengawasan Bank Indonesia sedangkan terkait dengan surat berharga lainnya di bawah pengawasan BAPEPAM.

3. Apakah peserta BI-SSSS perlu memiliki saham pada SSS?
Tidak.

4. Apakah ada persyaratan keuangan, ekonomi, sumber daya manusia atau persyaratan lainnya (seperti kebutuhan modal minimum, fit and proper test)? Jika ya, harap jelaskan.!
Peserta BI-SSSS yang merupakan Sub- Registry harus memenuhi persyaratan sebagai kustodian dari BAPEPAM dan memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai Sub-Registry. Pialang Pasar Uang dan Perusahaan Efek harus menjadi Peserta BI-SSSS sebelum ditunjuk sebagai Peserta Lelang.

D. Apakah SSS turut melakukan pengawasan terhadap anggotanya untuk memastikan bahwa tindakan mereka sesuai dengan peraturan dan prosedur? Jika ya, harap jelaskan.!
Pengawasan langsung oleh Bank Indonesia dilakukan berdasarkan undang-undang. Peserta BI-SSSS wajib menyediakan semua informasi yang diperlukan Bank Indonesia untuk me-laksanakan tanggung jawabnya. Apabila dalam kegiatan pengawasan ditemukan tindakan melanggar ketentuan, Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi denda atau pinalti bagi peserta BI-SSSS. Jenis pelanggaran mencakup:
i. Pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan
ii. Gagal untuk memenuhi persyaratan yang di-perlukan sebagai peserta BI-SSSS
iii. Gagal untuk memenuhi ketetapan, persyaratan, kondisi atau arahan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
iv. Kesalahan, penundaan atau hal lain yang mencemarkan reputasi sistem BI-SSSS
v. Kesalahan dalam penyajian informasi, informasi tidak akurat atau menyesatkan.

E. Dalam kondisi apa peserta SSS dapat menghentikan keanggotaannya? Apakah hal ini menandai berakhirnya seluruh kewajiban sebagai anggota? Jika tidak, harap jelaskan kewajiban apa yang masih tetap ada.!
Peserta BI-SSSS dapat mengakhiri keanggotaannya setiap saat dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Indonesia. Surat-surat berharga yang masih berada pada portofolio peserta dimaksud harus dipindahkan kepada peserta lain baik yang ditunjuk oleh Bank Indonesia, nasabah atau peserta dimaksud sebelum kepesertaannya berakhir.Semua kewajiban setelmen yang masih timbul hanya dapat diselesaikan saat jatuh tempo.

F. Apa kondisi yang menyebabkan SSS dapat menghentikan keanggotaan pesertanya?Kepesertaan dapat diakhiri dalam hal peserta tidak dapat memenuhi persyaratan dan kewajiban sebagaimana ketentuan BI-SSSS.

G. Jelaskan kewajiban-kewajiban SSS kepada anggotanya, termasuk kewajiban dasar (kelalaian, kelalaian yang prinsip, kesalahan yang disengaja, kewajiban mutlak atau lainnya)!
standar keadaan darurat dan semua batasan terhadap cakupan kewajiban SSS (contoh: kerusakan langsung atau kerusakan yang merupakan konsekuensi).

H. Dimana kewajiban dan batasan-batasan tersebut ditetapkan? (contoh: dalam undang-undang/ kontrak) ?
Tidak ada pembatasan kewajiban bagi Bank Indonesia mengenai hal-hal tersebut di atas.

Tanya Jawab Seputar BI - SSSS (2)

BAB II – Ketentuan dan Prosedur SSS

II. KETENTUAN DAN PROSEDUR SSS
A. Apakah SSS menatausahakan secara lengkap ketentuan dan prosedur yang mengatur hak dan kewajiban peserta transaksi serta tugas SSS?
Hak dan kewajiban peserta BI-SSSS diatur dalam peraturan Bank Indonesia dan perjanjian penggunaan BI-SSSS antara peserta dan Bank Indonesia sebagai penyelenggara. Petunjuk penggunaan BI-SSSS secara lengkap dimuat dalam manual BI-SSSS.

1. Bagaimana peserta transaksi dapat memilki peraturan dan prosedur tersebut?
Seluruh peraturan dan prosedur termasuk Petunjuk Penggunaan BI-SSSS disampaikan kepada seluruh peserta transaksi pada saat peraturan tersebut diterbitkan. Seluruh peserta dapat melakukan download peraturan dan prosedur tersebut melalui web site Bank Indonesia (www.bi.go.id). Semua peraturan dimuat dalam Lembaran Negara dan Berita Negara Republik Indonesia.

2. Apakah ketentuan lain (seperti panduan bagi pengguna BI-SSSS) yang disediakan bagi peserta transaksi memiliki kedudukan yang sama dengan peraturan dan prosedur?
Petunjuk Penggunaan BI-SSSS dan setiap perubahan ketentuan pada umumnya dikeluarkan melalui keputusan atau ketentuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan, sehingga memiliki kedudukan yang sama dengan peraturan dan prosedur.

3. Jelaskan proses perubahan peraturan dan prosedur, termasuk langkah – langkah yang diperlukan untuk memperoleh persetujuan atas perubahan peraturan/prosedur tersebut !!

(a) Wewenang apa yang dibutuhkan untuk mengubah peraturan dan bagaimana perbedaan wewenang ini dikaitkan dengan jenis perubahan ketentuan yang dilakukan?
Persetujuan Dewan Gubernur Bank Indonesia diperlukan sepanjang menyangkut perubahan kebijakan (policy) operasional BI-SSSS, sedangkan perubahan teknis pelaksanaan operasional dilakukan dengan persetujuan Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter. Penyempurnaan atas ketentuan dan prosedur dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pasar.

(b) Bagaimana cara memberitahukan perubahan ketentuan dan prosedur kepada peserta transaksi?
Perubahan ketentuan dan prosedur disampaikan kepada peserta transaksi secara tertulis melalui Peraturan Bank Indonesia dan atau Surat Edaran Bank Indonesia. Seluruh perubahan tersebut dapat di-download dari web site Bank Indonesia (www.bi.go.id).

(c) Apakah terdapat prosedur bagi peserta BI-SSSS atau pihak lainnya untuk menanggapi rencana perubahan ketentuan?
Pada umumnya setiap perubahan ketentuan terlebih dahulu disosialisasikan dengan pelaku pasar. Sedangkan yang terkait dengan perubahan ketentuan tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Direktorat Hukum yang akan memberikan masukan khususnya terkait dengan legal drafting.

B. Apakah ketentuan dan prosedur yang ada mengikat SSS dan peserta transaksi? Dalam kondisi apa dan berdasarkan otoritas siapa ketentuan dan prosedur tertulis dapat dikesampingkan atau diabaikan oleh SSS?
Ketentuan-ketentuan tersebut mengikat dan tidak dimungkinkan untuk dikesampingkan baik bagi sistem BI-SSSS maupun peserta BI-SSSS. Untuk memperkuat hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan tersebut, dikeluarkan by-laws yang merupakan aturan main diantara Peserta BI-SSSS yang mengatur penyelesaian masalah apabila terjadi dispute. Peserta BI-SSSS harus tunduk pada peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan terhadap by-laws.

Tanya Jawab Seputar BI - SSSS (1)

BANK INDONESIA – SCRIPLESS SECURITIES SETTLEMENT SYSTEM
(BI - SSSS)

Bank for International Settlement (BIS) melalui Committee on Payment and Settlement System (CPSS) dan International Organization of Securities Commissions (IOSCO) telah mengeluarkan inisiatif bersama terkait dengan pelaksanaan kliring dan setelmen yang terjadi di berbagai negara berupa disclosure framework. Adapun tujuan penyusunan disclosure framework adalah agar operator sistem maupun pelaku pasar dapat memahami hak, kewajiban dan exposure terkait dengan sistem setelmen sehingga dapat mengidentifikasi dan menganalisa jenis dan sumber resiko yang mungkin timbul sehubungan dengan penggunaan sistem dimaksud.

Bank Indonesia sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, bertindak selaku penatausaha Surat Utang Negara yang terdiri dari pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta agen pembayar bunga dan pokok pada jatuh waktu, yang dilakukan melalui Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Dalam rangka transparansi, Bank Indonesia telah menyelesaikan penyusunan disclosure framework BI-SSSS sebagai informasi dan dapat digunakan para pelaku pasar untuk menganalisa resiko dalam penggunaan BI-SSSS. Disclosure framework BISSSS bukan merupakan pengganti peraturan dan prosedur penggunaan maupun sebagai kontrak yang
mengikat.
Selanjutnya, disclosure tidak memuat semua informasi yang berkaitan dengan BI-SSSS mengingat sebagian informasi tersebut lebih berkaitan dengan faktor-faktor dan kondisi individual sehingga pelaku pasar mungkin perlu mendiskusikan hal tersebut dengan Bank Indonesia secara langsung guna memperoleh pemahaman yang menyeluruh mengenai BI-SSSS. Namun demikian, disclosure framework ini dapat membantu pelaku pasar dan pembuat peraturan untuk mengatur dan memahami informasi yang diperlukan dalam mengevaluasi berbagai resiko, termasuk resiko sistem, yang secara potensial berkaitan dengan BI-SSSS.

Meskipun disclosure framework ini memfokuskan pada resiko dari peserta langsung BI-SSSS namun masih terdapat banyak isu lain dalam kaitannya dengan hubungan diantara para pelaku pasar dan kustodian lokal dan global. Framework ini tidak dimaksudkan untuk mencakup hal-hal yang spesifik dari hubungan tersebut, namun pertanyaan-pertanyaan yang dikemukakan kiranya juga dapat bermanfaat sebagai referensi terhadap pengguna jasa kustodian di Indonesia.
Jawaban-jawaban berikut dimaksudkan untuk memberikan informasi tentang BI-SSSS yang mencakup tentang struktur organisasi dan kondisi pasar, pengaturan kepemilikan, ketentuan dan prosedur, hubungan dengan peserta, hubungan dengan Securities Settlement System lainnya dan lembaga perantara lain, prosedur transfer dana dan surat berharga, prosedur dalam hal terjadi pelanggaran, setelmen dari transaksi back to back, dan langkah-langkah pengendalian resiko.
Disclosure framework BI-SSSS ini disajikan Bank Indonesia dalam bentuk tanya jawab, dengan tujuan utama untuk meningkatkan keterbukaan dalam pengoperasian BI-SSSS kepada pelaku pasar dan pihak terkait lainnya.

Gubernur Bank Indonesia
Jakarta, Juni 2006


I. INFORMASI DASAR

A. Apakah nama Sistem Setelmen Surat Berharga (SSS)?
Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).


B. Dimana dan pada wilayah waktu mana SSS berlokasi?
Jakarta, Indonesia. GMT + 7 jam.

C. Apakah fungsi SSS?
BI-SSSS berfungsi sebagai sarana transaksi dengan Bank Indonesia mencakup pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka, pemberian fasilitas pendanaan Bank Indonesia kepada Bank dan pelaksanaan transaksi SUN untuk dan atas nama Pemerintah termasuk penatausahaannya dan Penatausahaan Surat Berharga (Sertifikat Bank Indonesia/SBI dan Surat Utang Negara/SUN) dalam satu sistem yang terintegrasi dan terhubung langsung (on-line) antara Bank Indonesia dengan para pelaku pasar.

1. Apakah SSS berfungsi sebagai tempat penyimpanan surat berharga dan atau menyediakan jasa setelmen surat berharga?
BI-SSSS berfungsi sebagai sarana setelmen dan pencatatan kepemilikan surat berharga secara elektronis.

(a) Jenis instrumen apa yang dapat ditatausahakan pada SSS?
i. Surat Perbendaharaan Negara (SPN);
ii. Obligasi Negara (ON);
iii. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
iv. Fasilitas Simpanan Bank Indonesia yang terdiri dari:
a. Fasilitas Bank Indonesia (FASBI) untuk bank konvensional.
b. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) untuk bank syariah.

(b) Jenis instrumen apa yang dapat ditransfer melalui SSS?
i. SPN
ii. ON
iii. SBI

(c) Jelaskan apakah surat berharga dalam sistem SSS tidak memiliki wujud fisik (dematerialised), tidak dapat berpindah tempat (immobillised) atau dapat dipindahkan secara fisik?
Seluruh surat berharga tidak berwujud (dematerialised).
(d) Apakah SSS menyediakan tempat penyimpanan surat berharga secara fisik?
Tidak.

2. Apakah SSS menyediakan rekening dana dan atau menyediakan fasilitas transfer dana yang berhubungan dengan transfer surat berharga? Jika ya, dalam mata uang apa?
BI-SSSS menyediakan fasilitas transfer dana melalui Sistem BI-RTGS yang terintegrasi dengan transfer surat berharga melalui BISSSS. Rekening dana yang dikelola di dalam sistem BI-RTGS dalam mata uang Rupiah.

3. Apakah SSS menyediakan fasilitas pencocokan transaksi perdagangan? Apakah SSS lain menyediakan fasilitas serupa untuk surat-surat berharga yang diselesaikan pada SSS?
BI-SSSS tidak menyediakan pencocokan transaksi perdagangan. Namun pihak yang bertransaksi harus menginput detail transaksi perdagangan yang harus cocok (matching process) sebelum setelmen dapat dilakukan. Dalam hal data transaksi telah match maka transaksi tersebut akan diteruskan ke sistem BI-RTGS untuk dilakukan setelmen dana.

4. Apakah SSS menyediakan jasa perdagangan secara netting (sebagai sesuatu yang berbeda dari setelmen surat berharga yang ditransfer atas dasar net)? Apakah terdapat sistem lain yang menyediakan jasa serupa untuk setelmen surat berharga yang diselesaikan pada SSS? Jika ada, jenis netting apa yang dilakukan (bilateral atau multilateral)?
BI-SSSS tidak menyediakan fasilitas setelmen surat berharga secara netting dan belum ada sistem lain yang menyediakan jasa ini.

5. Apakah SSS menyediakan fasilitas pinjam-meminjam surat berharga?
BI-SSSS belum menyediakan fasilitas pinjam meminjam surat berharga.

6. Apakah SSS menyediakan jasa kustodian dan atau jasa terkait seperti penerimaan pembayaran kupon, dividen, pokok surat berharga atau pengembalian pajak terhutang? Jenis jasa apa yang disediakan?
BI-SSSS menyediakan jasa kustodian dengan menatausahakan surat berharga secara scripless dan juga menyediakan jasa pembayaran kupon dan pokok surat berharga pada saat penerbitan dan pelunasan serta pemungutan pajak pada saat penerbitan SPN.

7. Apakah SSS bertindak sebagai rekan transaksi utama bagi peserta transaksi?
BI-SSSS tidak bertindak sebagai rekan transaksi utama bagi peserta transaksi.

8. Apakah SSS mempunyai fungsi selain yang disebutkan di atas? Harap jelaskan.
Ya, BI-SSSS sebagai sarana bagi Bank Indonesia dalam menyediakan fasilitas pendanaan kepada Bank yang terdiri dari:
i. SBI Repo, Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI) dan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk bank konvensional.
ii. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS) dan Fasilitas Intrahari Syariah (FLIS) untuk bank syariah.
Selain itu, BI-SSSS menyediakan informasi yang terkait dengan surat berharga yang ditatausahakan.

D. Apa tipe organisasi dari SSS?
1. Apakah SSS merupakan entitas perusahaan pemerintah atau swasta?
BI-SSSS dimiliki oleh Bank Indonesia yang merupakan Bank Sentral di Indonesia.
2. Apakah SSS dikelola untuk mencari laba?
BI-SSSS dikelola tidak untuk mencari keuntungan.

3. Apa dasar hukum bagi pendirian SSS dan bagi transfer surat berharga melalui SSS?
Dasar hukum pendirian BI-SSSS adalah:
• Undang-Undang No. 24 Tahun 2002 tanggal 20 Oktober 2002 tentang Surat Utang Negara;
• Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6/2/PBI/2004 tanggal 16 February 2004 tentang Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System.
Sedangkan transfer surat berharga melalui BI-SSSS diatur dalam user manual BI-SSSS
dan Perjanjian Penggunaan BI-SSSS.

E. Jelaskan struktur organisasi dan kepemilikan dari SSS dalam bentuk diagram?
BI-SSSS dikelola oleh unit kerja dalam Direktorat Pengelolaan Moneter, Bank Indonesia.

1. Siapa pemilik SSS?
BI-SSSS dimiliki oleh Bank Indonesia dan dikelola oleh Direktorat Pengelolaan Moneter
2. Lembaga apa yang mengoperasikan SSS? Fungsi apa dari SSS, jika ada, yang diserahkan (outsourcing) kepada pihak ketiga ?
Bank Indonesia sebagai central registry mengoperasikan BI-SSSS.

3. Apakah SSS memiliki suatu Dewan Direksi ?
BI-SSSS tidak memiliki Dewan Direksi namun berada di bawah tanggung jawab Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter – Bank Indonesia

(a) Bagaimana susunan pengurusnya?
Tidak relevan
(b) Apa tanggung jawab pengurusnya ?
Tidak relevan
F. Jelaskan sumber dana SSS ?
Bank Indonesia membiayai pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur BI-SSSS.

1. Berapa jumlah modal disetor dan laba yang ditahan ?
Tidak relevan

2. Apakah terdapat jaminan, asuransi atau hal yang sama dengan itu ?
Tidak relevan

3. Apakah tersedia jaringan fasilitas kredit atau L/C ?
Tidak relevan

4. Adakah wewenang untuk menilai kinerja peserta transaksi atau pemilik saham ?
Tidak relevan.

G. Jelaskan apakah SSS atau pihak yang mengoperasikannya tunduk pada otoritas atau pengawasan dari lembaga eksternal yang berwenang ?
Bank Indonesia sebagai bank sentral yang mengoperasikan BI-SSSS, dikecualikan dari pengawasan, namun berada di bawah pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).