Tampilkan postingan dengan label Pencucian Uang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencucian Uang. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Februari 2012

BANK (BUKAN) TEMPAT PENCUCIAN UANG


SECARA alamiah, bank merupakan tempat paling nyaman untuk mencuci uang dan private banking dikenal sebagai  salah satu produk bank yang berisiko tinggi digunakan oleh para kriminal  sebagai sarana pencucian uang.  Tingginya risiko produk bank ini karena private banking  menawarkan jasa khusus dan bersifat personal kepada nasabah tertentu seperti pejabat publik, pengusaha, penasehat investasi dan politisi termasuk keluarga dan relasi mereka. Itu sebabnya, terhadap nasabah private banking,  bank diwajibkan melakukan proses identifikasi yang lebih mendalam dan menyeluruh untuk mengetahui sumber pendapatan/kekayaan,  kebutuhan dan transaksi yang diinginkan oleh nasabah tersebut. Bank diwajibkan pula mendokumentasikan secara lengkap bentuk dan jenis transaksi yang diinginkan nasabah private banking. Kompleksitas  hubungan antara bank dan nasabah private banking memerlukan  sistem yang harus didisain khusus untuk mengawasi dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan dari nasabah tersebut agar bank dapat mengevaluasi secara objektif dan rasional  seluruh aktivitas mereka.
Bank memang bukan satu-satunya tempat mencuci uang. Secara teoritis, ada  tiga metode yang dapat digunakan para kriminal memecah uang hasil kejahatan  dengan maksud  mengaburkan asal usul uang  tersebut dan kemudian menyatukannya kembali  untuk digunakan secara normal. Pertama, melibatkan sistem keuangan antara lain dengan menggunakan cek/surat berharga dan transfer elektronis. Kedua,  pemindahan secara fisik dengan menggunakan jasa pengirim uang atau menyeludupkan uang  tersebut ke luar negeri. Ketiga, menggunakan dokumen perdagangan  barang atau jasa palsu.  Metode pertama merupakan metode yang paling banyak digunakan karena secara alamiah kegiatan usaha bank kondusif untuk digunakan menyembunyikan uang.   Tingginya risiko bank digunakan sebagai sarana pencucian uang menyebabkan otoritas perbankan mewajibkan bank berperan aktif  dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Bank  dijadikan  ujung tombak  rejim anti pencucian uang, bahkan sebelum kegiatan pencucian yang ditetapkan pemerintah sebagai kejahatan. Bank  bersama-sama dengan karyawannya berada di lini terdepan dalam upaya memerangi aktifitas keuangan illegal. Untuk alasan itu bank  diwajibkan  mengambil langkah-langkah konkrit untuk melakukan indentifikasi, memperkecil dan mengelola setiap risiko yang berasal dari uang haram yang mengancam individual bank dan industri perbankan. Untuk dapat melakukan kewajibannya tersebut, bank  harus memiliki mekanisme kontrol dan mekanisme manajemen risiko serta   memiliki sumber daya yang cukup. Bank   diwajibkan  melakukan customer due delegence (CDD) agar dapat  melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dan  transaksi tunai serta transfer lintas negara.  Hal ini dimaksudkan untuk mencegah dipergunakannya bank sebagai sarana pencucian uang.
Kealpaan melakukan CDD menyebabkan bank dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
1.    teguran tertulis;
2.    penurunan tingkat kesehatan bank;
3.    pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan;
4.    pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan BI, atau;
5.    pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang Perbankan.
Disamping sanksi administratif, terhadap anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank   dapat  pula dengan sanksi pidana. Bahkan bank sebagai badan hukum juga dapat dikenakan sanksi pidana karena melakukan kejahatan pencucian uang. Memang,  untuk dapat dijatuhi tindak pidana korporasi, undang-undang menetapkan persyaratan yang ketat. Pasal 6 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menetapkan pidana dijatuhkan terhadap bank apabila tindak pidana pencucian uang:
1.    dilakukan atau diperintahkan oleh personil pengendali korporasi;
2.    dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;
3.    dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
4.    dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.
Keempat persyaratan diatas bersifat kumulatif bukan alternatif. Artinya agar bank sebagai badan hukum dapat dijatuhi sanksi pidana maka keempat persyaratan tersebut harus dipenuhi.  
Sebagai penyeimbang dan untuk memberikan kepastian akan jaminan keamanan bagi bank dalam pelaksanaan penyampaian laporan undang-undang secara tegas menetapkan bahwa bank  pejabat dan pegawainya tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan. Klausula ini merupakan safe harbor bagi bank  dalam menjalankan kewajibannya. Immunitas seperti ini juga diterapkan di  AS. Bahkan ruang lingkup perlindungan hukum yang diberikan kepada bank dan karyawannya sangat luas. Luasnya perlindungan hukum tersebut disimpulkan dari keputusan pengadilan dalam perkara Whitney Nat’l Bank v. Karam. Dalam perkara  tersebut pengadilan memutuskan bank tidak perlu mengungkapkan catatan bank kepada pihak lain untuk  membuktikan:
1.    keberadaan atau isi laporan transaksi mencurigakan;
2.    komunikasi yang berkaitan dengan penyampaian transaksi mencurigakan atau isinya;
3.    komunikasi dengan otoritas dalam penyampaian laporan atau persiapan membuat laporan;
4.    komunikasi dengan otoritas setelah laporan transaksi mencurigakan disampaikan; atau
5.    keberadaan atau isi kominikasi lisan dengan otoritas berkaitan dengan kecurigaan atau kemungkinan pelanggaran hukum atau regulasi yang tidak jadi dilaporkan.
Luasnya cakupan perlindungan tersebut dimaksudkan agar bank tidak ragu menyampaikan laporan sebagaimana yang diwajibkan oleh undang-undang.
Proteksi lain yang diberikan kepada bank dalam menjalankan kewajibannya sebagai garda terdepan pencegahan tindak pidana pencucian uang adalah kehadiran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Secara konseptual,  PPATK  adalah unit intelijen keuangan (Financial Inteligent Unit/FIU). Pendirian suatu lembaga sebagai perantara antara bank  dengan lembaga penegak hukum dimaksudkan untuk menjaga reputasi bank sebagai lembaga  kepercayaan.  Kepercayaan terhadap bank dapat terus terjaga  karena bank  tidak diwajibkan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi tunai dan transfer lintas negara langsung kepada lembaga penegah hukum. Bank  cukup melaporkan transaksi-transaksi tersebut  kepada FIU yang notabene adalah lembaga sipil. FIU  kemudian melakukan pemeriksaan untuk memastikan laporan yang diterimanya dari bank mengandung unsur tindak pidana sebelum akhirnya memutuskan untuk melaporkan adanya unsur tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum. Dengan pengaturan seperti itu,  bank tidak berinteraksi langsung dengan aparat penegak hukum. Manfaat lain  kehadiran FIU adalah  untuk mengurangi kemungkinan nasabah bank yang tidak berdosa harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Singkat kata, potensi bank sebagai tempat nyaman pencucian uang sekaligus menjadikan bank sebagai garda terdepan mencegah dan memberantas pencucian uang. Untuk itu semua pihak yang terlibat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang perlu memberikan perlindungan terhadap bank agar kepercayaan masyarakat kepada bank tetap terjaga. Tidak ada satupun  bank  dapat terus hidup tanpa kepercayaan masyarakat.

Source : Dr. Zulkarnain Sitompul, SH, LL.M.

Kamis, 12 Maret 2009

Penyedia Jasa Keuangan

Bank adalah lembaga kepercayaan masyarakat yang memiliki kedudukan dan peranan penting dalam sistem perekonomian suatu negara, sehingga bank sering disebut sebagai jantung dari sistem keuangan. Keberadaan aset bank dalam bentuk kepercayaan masyarakat perlu selalu dijaga mengingat kepercayaan masyarakat sangat dibutuhkan bank untuk meningkatkan efisiensi penggunaan dan fungsi bank serta mencegah terjadinya bank runs and panics. Oleh sebab itulah industri perbankan paling banyak diatur dan senantiasa diawasi secara ketat oleh Bank Indonesia.

Dalam upaya menuju sistem perbankan yang sehat dirasakan perlu untuk melakukan tindakan represif terhadap penyimpangan yang terjadi dalam industri perbankan, dan agar penyimpangan yang terjadi tidak terulang lagi di masa mendatang serta untuk menjamin ketaatan bank terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, maka Tim Investigasi Penyimpangan di Bidang Perbankan (TIPPER) dibentuk pada tanggal 31 Desember 1998, yang kemudian pada tanggal 31 Agustus 1999 melalui Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 1/3/PDG/1999 tentang Organisasi Sektor Perbankan (PDG Nomor 1/3/PDG/1999) TIPPER diubah menjad Unit Kerja Investigasi Perbankan (UKIP). Selanjutnya PDG Nomor 1/3/PDG/1999 ini dicabut dan disempurnakan dengan Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 3/1/PDG/2001 tanggal 27 April 2001 tentang Organisasi Sektor Perbankan.

Pembentukan UKIP di Bank Indonesia secara umum bertujuan untuk meningkatkan ketaatan bank terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perbankan dan mengungkap dengan jelas penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di bidang perbankan sehingga dapat ditemukan akar permasalahan yang ada dan tindakan represif dapat dilakukan dengan tepat. Di samping itu, keberadaan UKIP ini juga diharapkan dapat memberikan dampak preventif berupa announcement effect terhadap dunia perbankan, bahwa sejak saat ini penegakan hukum (law enforcement) telah dijalankan, termasuk aspek hukum pidana. Hal ini sejalan dengan tugas Bank Indonesia dalam membentuk dan membangun sistem perbankan yang sehat guna memenuhi tujuan Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah.

Sistem perbankan yang sehat ini dapat dicapai apabila perbankan telah mematuhi peraturan perundang-undanngan yang berlaku dan didukung pula oleh tingginya kualitas sumber daya manusia yang mengelola industri perbankan itu sendiri.Untuk memenuhi harapan masyarakat terhadap penegakan hukum dalam penanganan penyimpangan di bidang perbankan, sejak dibentuknya UKIP pada tahun 1997 sampai dengan akhir bulan Januari 2003, Bank Indonesia telah menyerahkan 83 buah kasus penyimpangan perbankan kepada penegak hukum, 62 bank diantaranya diserahkan oleh UKIP, sedangkan 21 buah diserahkan oleh Direktorat Hukum Bank Indonesia.

Dalam perkembangannya kemudian, mengingat semakin canggihnya berbagai bentuk kejahatan yang mempunyai jaringan internasional dan menggunakan lembaga keuangan khususnya bank sebagai sasaran dan sarana misalnya white collar crime atau money laundering, maka industri perbankan dituntut harus lebih waspada. Karena itu bank di banyak negara sekarang diwajibkan memiliki dan menerapkan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer Principles) agar manajemen bank dan otoritas perbankan dapat mewaspadai transaksi-transaksi yang mencurigakan. Kegagalan bank dalam penerapan kebijakan Know Your Customer Principles (KYC) dimaksud dapat menimbulkan konsekuensi hukum baik sanksi perdata maupun sanksi pidana.

Fakta menunjukkan bahwa praktik pencucian uang paling dominan dilakukan dengan menggunakan sistem keuangan, terutama melalui industri perbankan karena lembaga keuangan inilah yang paling banyak menawarkan instrumen keuangan, sehingga industri perbankan merupakan channel yang paling menarik dan mudah digunakan oleh pencuci uang. Praktik pencucian uang menjadi semakin marak dengan adanya globalisasi perbankan, sehingga apabila dana-dana hasil kejahatan yang pada umumnya dalam jumlah besar itu ditransfer melalui sistem pembayaran elektronik (electronic funds transfer), maka dana-dana tersebut akan mengalir dengan cepat melampaui batas yurisdiksi negara. Sebagai konsekuensinya negara tentu saja sangat dirugikan dan aparat penegak hukum kita semakin sulit untuk dapat mengembalikannya kepada negara.

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas khusus dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Di Indonesia, PPATK berfungsi sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) dan sekaligus national focal point dalam upaya memerangi dan membasmi praktik pencucian uang. Namun sebelum PPATK beroperasi sepenuhnya, sebagian tugas dan kewenangan PPATK khususnya menyangkut Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang berbentuk bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 menetapkan, bahwa Bank Indonesia mempunyai tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengawasi bank. Kewenangan Bank Indonesia ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank meliputi semua aspek kehati-hatian dan kepatuhan bank terhadap seluruh ketentuan yang berlaku bagi bank, termasuk penerapan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Penerapan ketentuan KYC dan UU TPPU secara efektif diperlukan baik dalam rangka kehati-hatian bank maupun dalam rangka mendukung upaya penanganan tindak pidana pencucian uang. Sedangkan peranan Bank Indonesia untuk pengawasan kepatuhan bank dalam menerapkan KYC juga memperoleh landasan hukum dalam UU TPPU karena penerapan KYC merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang secara menyeluruh. Dalam pada itu, mengingat sebagian besar transaksi keuangan di Indonesia masih didominasi oleh industri perbankan, maka efektifitas penerapan KYC oleh bank akan secara significan menentukan keberhasilan upaya penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Dan untuk lebih meningkatkan efektifitas pengawasan atas penerapan KYC dan UU TPPU di sektor perbankan guna mendukung implementasi rezim anti-pencucian uang di Indonesia, maka Bank Indonesia dan PPATK memiliki mekanisme kerjasama dan koordinasi yang selain berpedoman kepada undang-undang juga dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau MoU tertanggal 20 Oktober 2003 mengenai kerjasama dalam pelaksanaan UU TPPU. Adapun ruang lingkup kerjasama berdasarkan MoU tersebut meliputi perumusan ketentuan, pengawasan termasuk pelaksanaan audit kepatuhan, tukar-menukar informasi dan penugasan pegawai Bank Indonesia pada PPATK.

Tidak dapat dipungkiri realitas bahwa inisiatif pembangunan rezim anti pencucian uang di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari masuknya Indonesia ke dalam daftar Non Cooperative Countries and Territories (NCCTs) oleh FATF (Financial Action Task Force on money laundering). Dimasukkannya Indonesia ke dalam daftar NCCTs oleh FATF pada bulan Juni 2001 membuat pemerintah Indonesia segera mengambil berbagai langkah dan upaya dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Langkah dan upaya tersebut meliputi aspek penguatan kerangka hukum, penguatan pengawasan di sektor keuangan, operasionalisasi PPATK, penguatan kerjasama antar lembaga dan penguatan penegakan hukum. Upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk keluar dari NCCTs merupakan upaya berkelanjutan yang tidak kunjung henti sejak tahun 2001. Hal ini semakin diperberat dengan adanya berbagai rekomendasi dan permintaan dari FATF yang muncul sebagai hasil dari setiap sidang pleno. Upaya yang dilakukan selama kurun waktu empat tahun, yaitu dari tahun 2001 hingga tahun 2005, bukanlah waktu yang singkat untuk sebuah perjuangan. Kerjasama dan koordinasi yang baik diantara instansi terkait dan setiap unsur yang terlibat di dalam pembangunan rezim anti pencucian uang ini turut memberikan andil yang besar di balik keberhasilan keluarnya Indonesia dari daftar NCCTs.

Dikeluarkannya Indonesia dari daftar NCCTs oleh FATF pada bulan Februari 2005 yang lalu bukanlah akhir dari sebuah kerja keras dan perjalanan panjang, tetapi justru merupakan awal bagi sebuah perjalanan baru menuju ke arah perkembangan yang lebih baik. Adanya kerjasama yang sangat baik diantara instansi pemerintah dan lembaga-lembaga negara terkait serta dukungan penuh dari seluruh komponen masyarakat sangat diperlukan guna mewujudkan rezim anti pencucian yang kokoh dan efektif di Indonesia.

Rabu, 11 Maret 2009

Penyedia Jasa Keuangan

Bank adalah lembaga kepercayaan masyarakat yang memiliki kedudukan dan peranan penting dalam sistem perekonomian suatu negara, sehingga bank sering disebut sebagai jantung dari sistem keuangan. Keberadaan aset bank dalam bentuk kepercayaan masyarakat perlu selalu dijaga mengingat kepercayaan masyarakat sangat dibutuhkan bank untuk meningkatkan efisiensi penggunaan dan fungsi bank serta mencegah terjadinya bank runs and panics. Oleh sebab itulah industri perbankan paling banyak diatur dan senantiasa diawasi secara ketat oleh Bank Indonesia.

Dalam upaya menuju sistem perbankan yang sehat dirasakan perlu untuk melakukan tindakan represif terhadap penyimpangan yang terjadi dalam industri perbankan, dan agar penyimpangan yang terjadi tidak terulang lagi di masa mendatang serta untuk menjamin ketaatan bank terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, maka Tim Investigasi Penyimpangan di Bidang Perbankan (TIPPER) dibentuk pada tanggal 31 Desember 1998, yang kemudian pada tanggal 31 Agustus 1999 melalui Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 1/3/PDG/1999 tentang Organisasi Sektor Perbankan (PDG Nomor 1/3/PDG/1999) TIPPER diubah menjad Unit Kerja Investigasi Perbankan (UKIP). Selanjutnya PDG Nomor 1/3/PDG/1999 ini dicabut dan disempurnakan dengan Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 3/1/PDG/2001 tanggal 27 April 2001 tentang Organisasi Sektor Perbankan.

Pembentukan UKIP di Bank Indonesia secara umum bertujuan untuk meningkatkan ketaatan bank terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perbankan dan mengungkap dengan jelas penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di bidang perbankan sehingga dapat ditemukan akar permasalahan yang ada dan tindakan represif dapat dilakukan dengan tepat. Di samping itu, keberadaan UKIP ini juga diharapkan dapat memberikan dampak preventif berupa announcement effect terhadap dunia perbankan, bahwa sejak saat ini penegakan hukum (law enforcement) telah dijalankan, termasuk aspek hukum pidana. Hal ini sejalan dengan tugas Bank Indonesia dalam membentuk dan membangun sistem perbankan yang sehat guna memenuhi tujuan Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah.

Sistem perbankan yang sehat ini dapat dicapai apabila perbankan telah mematuhi peraturan perundang-undanngan yang berlaku dan didukung pula oleh tingginya kualitas sumber daya manusia yang mengelola industri perbankan itu sendiri.Untuk memenuhi harapan masyarakat terhadap penegakan hukum dalam penanganan penyimpangan di bidang perbankan, sejak dibentuknya UKIP pada tahun 1997 sampai dengan akhir bulan Januari 2003, Bank Indonesia telah menyerahkan 83 buah kasus penyimpangan perbankan kepada penegak hukum, 62 bank diantaranya diserahkan oleh UKIP, sedangkan 21 buah diserahkan oleh Direktorat Hukum Bank Indonesia.

Dalam perkembangannya kemudian, mengingat semakin canggihnya berbagai bentuk kejahatan yang mempunyai jaringan internasional dan menggunakan lembaga keuangan khususnya bank sebagai sasaran dan sarana misalnya white collar crime atau money laundering, maka industri perbankan dituntut harus lebih waspada. Karena itu bank di banyak negara sekarang diwajibkan memiliki dan menerapkan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer Principles) agar manajemen bank dan otoritas perbankan dapat mewaspadai transaksi-transaksi yang mencurigakan. Kegagalan bank dalam penerapan kebijakan Know Your Customer Principles (KYC) dimaksud dapat menimbulkan konsekuensi hukum baik sanksi perdata maupun sanksi pidana.

Fakta menunjukkan bahwa praktik pencucian uang paling dominan dilakukan dengan menggunakan sistem keuangan, terutama melalui industri perbankan karena lembaga keuangan inilah yang paling banyak menawarkan instrumen keuangan, sehingga industri perbankan merupakan channel yang paling menarik dan mudah digunakan oleh pencuci uang. Praktik pencucian uang menjadi semakin marak dengan adanya globalisasi perbankan, sehingga apabila dana-dana hasil kejahatan yang pada umumnya dalam jumlah besar itu ditransfer melalui sistem pembayaran elektronik (electronic funds transfer), maka dana-dana tersebut akan mengalir dengan cepat melampaui batas yurisdiksi negara. Sebagai konsekuensinya negara tentu saja sangat dirugikan dan aparat penegak hukum kita semakin sulit untuk dapat mengembalikannya kepada negara.

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas khusus dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Di Indonesia, PPATK berfungsi sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) dan sekaligus national focal point dalam upaya memerangi dan membasmi praktik pencucian uang. Namun sebelum PPATK beroperasi sepenuhnya, sebagian tugas dan kewenangan PPATK khususnya menyangkut Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang berbentuk bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 menetapkan, bahwa Bank Indonesia mempunyai tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengawasi bank. Kewenangan Bank Indonesia ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank meliputi semua aspek kehati-hatian dan kepatuhan bank terhadap seluruh ketentuan yang berlaku bagi bank, termasuk penerapan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Penerapan ketentuan KYC dan UU TPPU secara efektif diperlukan baik dalam rangka kehati-hatian bank maupun dalam rangka mendukung upaya penanganan tindak pidana pencucian uang. Sedangkan peranan Bank Indonesia untuk pengawasan kepatuhan bank dalam menerapkan KYC juga memperoleh landasan hukum dalam UU TPPU karena penerapan KYC merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang secara menyeluruh. Dalam pada itu, mengingat sebagian besar transaksi keuangan di Indonesia masih didominasi oleh industri perbankan, maka efektifitas penerapan KYC oleh bank akan secara significan menentukan keberhasilan upaya penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Dan untuk lebih meningkatkan efektifitas pengawasan atas penerapan KYC dan UU TPPU di sektor perbankan guna mendukung implementasi rezim anti-pencucian uang di Indonesia, maka Bank Indonesia dan PPATK memiliki mekanisme kerjasama dan koordinasi yang selain berpedoman kepada undang-undang juga dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau MoU tertanggal 20 Oktober 2003 mengenai kerjasama dalam pelaksanaan UU TPPU. Adapun ruang lingkup kerjasama berdasarkan MoU tersebut meliputi perumusan ketentuan, pengawasan termasuk pelaksanaan audit kepatuhan, tukar-menukar informasi dan penugasan pegawai Bank Indonesia pada PPATK.

Tidak dapat dipungkiri realitas bahwa inisiatif pembangunan rezim anti pencucian uang di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari masuknya Indonesia ke dalam daftar Non Cooperative Countries and Territories (NCCTs) oleh FATF (Financial Action Task Force on money laundering). Dimasukkannya Indonesia ke dalam daftar NCCTs oleh FATF pada bulan Juni 2001 membuat pemerintah Indonesia segera mengambil berbagai langkah dan upaya dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Langkah dan upaya tersebut meliputi aspek penguatan kerangka hukum, penguatan pengawasan di sektor keuangan, operasionalisasi PPATK, penguatan kerjasama antar lembaga dan penguatan penegakan hukum. Upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk keluar dari NCCTs merupakan upaya berkelanjutan yang tidak kunjung henti sejak tahun 2001. Hal ini semakin diperberat dengan adanya berbagai rekomendasi dan permintaan dari FATF yang muncul sebagai hasil dari setiap sidang pleno. Upaya yang dilakukan selama kurun waktu empat tahun, yaitu dari tahun 2001 hingga tahun 2005, bukanlah waktu yang singkat untuk sebuah perjuangan. Kerjasama dan koordinasi yang baik diantara instansi terkait dan setiap unsur yang terlibat di dalam pembangunan rezim anti pencucian uang ini turut memberikan andil yang besar di balik keberhasilan keluarnya Indonesia dari daftar NCCTs.

Dikeluarkannya Indonesia dari daftar NCCTs oleh FATF pada bulan Februari 2005 yang lalu bukanlah akhir dari sebuah kerja keras dan perjalanan panjang, tetapi justru merupakan awal bagi sebuah perjalanan baru menuju ke arah perkembangan yang lebih baik. Adanya kerjasama yang sangat baik diantara instansi pemerintah dan lembaga-lembaga negara terkait serta dukungan penuh dari seluruh komponen masyarakat sangat diperlukan guna mewujudkan rezim anti pencucian yang kokoh dan efektif di Indonesia.

Penilaian dan Sanksi atas Kewajiban Penerapan KYC

Dalam rangka memastikan kepatuhan Bank Umum terhadap kewajiban penerapan prinsip mengenal nasabah dan kewajiban lain terkait dengan UU TPPU Bank Indonesia memutuskan untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan ketentuan secara lebih tegas. Untuk perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Ekstern No. 6/ 37/DPNP perihal Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

RINGKASAN KETENTUAN Perihal Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Dalam rangka memastikan kepatuhan Bank Umum terhadap kewajiban penerapan prinsip mengenal nasabah dan kewajiban lain terkait dengan UU TPPU Bank Indonesia memutuskan untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan ketentuan secara lebih tegas. Langkah ini sangat penting untuk melindungi perbankan dari berbagai risiko terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan sebagai salah satu upaya agar Indonesia dapat segera keluar dari daftar negara yang dianggap tidak kooperatif dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (NCCTs).

Sebagai instrumen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan ketentuan secara lebih tegas tersebut, pada tanggal 10 September 2004 Bank Indonesia telah memberlakukan ketentuan baru baik untuk internal Bank Indonesia sendiri maupun untuk perbankan. Untuk internal Bank Indonesia diterapkan Pedoman Penerapan Pengawasan dan Pemeriksaan atas Penerapan KYC dan UU TPPU (Supervisory Framework) yang akan menjadi pedoman dalam pengawasan dan pemeriksaan, termasuk pemberian penilaian (rating) atas kecukupan dan efektivitas penerapan KYC dan UU TPPU pada setiap bank.

Untuk perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Ekstern No. 6/ 37/DPNP perihal Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penilaian atas penerapan prinsip mengenal nasabah dan kewajiban lain terkait dengan UU TPPU dimaksudkan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai kecukupan dan efektivitas penerapan KYC dan UU TPPU yang dilaksanakan oleh Bank Umum, serta untuk mengidentifikasi langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.

Penilaian dilakukan berdasarkan pemeriksaan atas faktor-faktor manajemen risiko penerapan KYC dan UU TPPU yang terdiri dari Pengawasan Aktif oleh Pengurus; Kebijakan dan Prosedur; Pengendalian Intern dan Fungsi Audit Intern; Sistem Informasi Manajemen; serta Sumber Daya Manusia dan Pelatihan. Cara penilaian adalah secara kualitatif dengan penetapan nilai mulai 1 (satu) sampai dengan 5 (lima), yang mencerminkan tingkat kecukupan dan efektivitas penerapan KYC dan UU TPPU oleh bank dari yang tergolong Sangat Baik sampai dengan Tidak Baik.

Hasil penilaian tersebut diperhitungkan dalam penilaian tingkat kesehatan Bank Umum melalui faktor manajemen. Dalam hal hasil penilaian adalah 5 (lima) maka selain diperhitungkan dalam penilaian tingkat kesehatan Bank Umum, juga dikaitkan dengan pengenaan sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan dan pemberhentian pengurus melalui mekanisme penilaian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Untuk memberikan kesempatan kepada bank dalam memahami ketentuan ini, maka hasil penilaian penerapan KYC dan UU TPPU akan diperhitungkan dalam penilaian tingkat kesehatan Bank Umum mulai penilaian tingkat kesehatan Bank Umum posisi bulan Desember 2004.

Bank Indonesia: Perbankan Perlu Meningkatkan Penerapan Know Your Customer Principle (KYC) dan Anti Money Laundering (AML)

Indonesia harus memenuhi beberapa syarat dan kondisi serta ditempatkan dalam proses monitoring ketat dari FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering) walaupun telah keluar dari daftar negara yang tidak kooperatif dalam pemberantasan money laundering (Non Cooperative Countries and Territories List/NCCTs List). ”Untuk itu, kepada perbankan dan lembaga penyedia jasa keuangan lainnya, saya mengharapkan agar senantiasa meningkatkan kecukupan dan efektivitas penerapan prinsip mengenal nasabah, dari mulai penerimaan nasabah, monitoring rekening dan transaksi nasabah sampai dengan identifikasi dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)”, demikian Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, dalam sambutan pembukaan Diskusi Panel dengan tema “Keluar dari NCCTs List on Money Laundering – Keberhasilan dan Tantangan” yang dibacakan oleh Direktur Unit Khusus Investigasi Perbankan Bank Indonesia, Bachrie Ansjori, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta hari ini.

Terkait dengan itu, apabila kemudian dalam masa 1 tahun Indonesia tidak dapat memenuhi beberapa syarat dan kondisi yang menjadi concerns FATF maka FATF dapat menempatkan kembali Indonesia dalam NCCTs List. “Jika hal ini terjadi, konsekwensi dari dimasukkannya kembali Indonesia dalam NCCTs list tentu sangat mengganggu kredibilitas kita di mata dunia, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi, sosial dan politik secara keseluruhan”, demikian tambah Burhanuddin.

Aspek-aspek yang menjadi concerns FATF, yang memerlukan tindak lanjut secara serius dari kita semua untuk dapat mencapai tingkat pemenuhan yang optimal tersebut meliputi : Pertama, Perlunya peningkatan kualitas identifikasi dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction reports/STR); Kedua, Perlunya peningkatan kemampuan penyidik dan penuntut di bidang tindak pidana keuangan, dengan fokus dan spesialisasi kasus money laundering; Ketiga, Adanya perkembangan penuntutan kejahatan money laundering; Keempat, Dilakukannya pemeriksaan terhadap lembaga penyedia jasa keuangan dengan penilaian yang lebih ketat dan upaya perbaikan atas kelemahan yang ditemukan serta pengenaan sanksi apabila diperlukan; Kelima, Diperolehnya pengesahan dan implementasi RUU tentang Kerjasama Hukum Timbal Balik dalam Penanganan Tindak Pidana (Mutual Legal Assistance); dan Keenam, Dipenuhinya kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pendanaan di seluruh lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam penanganan money laundering.

Hal-hal yang menjadi concerns FATF tersebut menyangkut tanggung jawab semua pihak terkait dengan implementasi sistem AML, yakni Pemerintah, PPATK, Bank Indonesia dan regulator lain, bank dan penyedia jasa keuangan lain serta penegak hukum. Terkait dengan tugasnya, Bank Indonesia pada September 2004 memberlakukan ketentuan tentang Penilaian Penerapan KYC dan AML. Pada saat yang bersamaan, pengawas dan pemeriksa BI juga dibekali ketentuan tentang Pedoman Pengawasan dan Pemeriksaan KYC dan AML (Supervisory Framework).

Sejak diberlakukannya ketentuan tersebut, Bank Indonesia secara crash program telah melakukan pemeriksaan dan memberikan penilaian khusus terhadap pelaksanaan KYC di bank umum. Penilaian oleh Bank Indonesia bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai kecukupan dan efektivitas penerapan KYC dan AML pada setiap bank serta mengidentifikasi kelemahan/kekurangan yang ada agar dapat dilakukan upaya perbaikan. Dengan skala penilaian 1 (paling baik) s.d. 5 (paling buruk), sebagian besar bank yang telah diperiksa dan dinilai memperoleh nilai (rating) 3 dan 4, yang berarti bahwa bank tersebut telah menerapkan KYC dan AML namun masih kurang efektif dan terdapat berbagai kekurangan yang harus diperbaiki.

Beberapa kelemahan yang masih dijumpai di bank sesuai hasil pemeriksaan antara lain; Masih kurangnya pengawasan aktif dari manajemen (Direksi & Komisaris); Belum adanya sistem informasi pemantauan rekening dan transaksi yang dapat memberikan indikator (red flags) terjadinya transaksi keuangan mencurigakan; dan Masih terdapat bank yang belum menerapkan single customer identification file (CIF), sehingga pemantauan rekening dan transaksi nasabah tidak efektif;

Selain ketiga kelemahan diatas, beberapa kelemahan lain yang dijumpai di bank antara lain Kebijakan prosedur penerapan KYC yang ada di bank pada umumnya masih bersifat standar dan belum secara spesifik meng-cover high risk customer, high risk business, high risk products; Belum optimalnya pengkinian data existing customers; Masih kurangnya pengendalian intern dan fungsi audit intern dalam penerapan KYC; dan Masih kurangnya kemampuan SDM dalam implementasi KYC ini.
(thank's to Biro Hubungan Masyarakat-BI,11 April 2005)

Hot Money dan Pencucian Uang

Menurut statistik per November jumlah hot money yang dipakai membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebesar 42,69 Triliun atau 15,6 % dari total SBI sebesar Rp269,4 Triliun. Sementara ada Rp79 triliun yang dipergunakan membeli Surat Utang Negera (SUN) atau 16,9 % dari total nilai SUN sebesar Rp469,24 triliun (Republika 26 Desember 2007).

Sebagian hot money ditanamkan dalam bentuk saham atau obligasi dan investasi lainnya. Sejalan dengan itu Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada penutupan perdagangan tahun 2007 mencapai level 2.739,704 dari level 1.805,523 pada penutupan perdagangan tahun 2006 atau naik lebih dari 50%. Pertumbuhan ini membuat BEI merupakan bursa terbaik kedua di Asia Pasific setelah bursa Shanghai. Adakah hot money yang masuk ke Indonesia merupakan uang hasil tindak pidana yang disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya? Bagaimanakah cara mengetahui,bahwa hot money itu ada yang berasal dari hasil tindak pidana yang dicuci di Indonesia?

Uang panas (hot money) adalah dana asing biasanya dalam jumlah relatif besar yang mudah datang dan pergi tergantung kehendak pemiliknya. Pemilik hot money ini biasanya mencari keuntungan jangka pendek di negara lain melalui berbagai instrument pasar uang dan pasar modal. Menurut kamus Banking and Financial Services oleh J.M Rosenberg hot money adalah uang yang berasal dari sumber yang tidak sah atau yang dipertanyakan keabsahannya (money that is received through means that are either illegal or of questionable legality. Walaupun IHSG meningkat tajam dan hot money banyak masuk ke Indonesia laporan transaksi keuangan yang mencurigkan (LTKM) yang berasal dari perusahaan efek dan manajer investasi sampai tahun 2007 tidak sampai seratus laporan.Sangat rendah jika dibandingkan dengan industri perbankan yang sudah melaporkan hampir enam ribu laporan sepanjang tahun 2007. Dengan laporan yang sedikit dibandingkan dengan laporan dari bank apakah ini menunjukkan, bahwa sebagian besar hot money yang masuk ke Indonesia bukanlah berasal dari kejahatan? Jawabannya bisa “ya” bisa “tidak”. Tidak mudah menyimpulkan tanpa adanya penelitian yang saksama.

Hot money belum tentu berasal dari hasil tindak pidana. Diperlukan waktu yang cukup untuk meneliti apakah hot money itu merupakan uang hasil kejahatan yang dicuci di Indonesia.Untuk memudahkan penelitian diperlukan LTKM dari perusahaan efek dan manajer investasi. Tanpa laporan yang memadai sullit untuk melakukan penelitian dan penelusuran apakah hot money yang banyak ditransaksikan berasal dari tindak pidana atau bukan. Untuk itu diperlukan kerjasama yang baik antara otoritas dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK), Bank Indonesia dan Bursa Efek Indonesia dengan perbankan dan industri keuangan di pasar modal dan seluruh lembaga penunjangnya.

Dengan menggunakan logika berfikir yang paralel, seharusnya dengan meningkatnya hot money ke Indonesia seharusnya LTKM juga meningkat. Sebagaimana diketahui, bahwa kriteria suatu transaksi keuangan dianggap mencurigakan adalah: Pertama, transaksi yang menyimpang dari profil, karakteristik atau kebiasaan pola transaksi nasabah. Kedua, transaksi yang dilakukan untuk menghindari pelaporan penyedia jasa keuangan. Ketiga, transaksi yang dilakukan atau batal dilakukan yang menggunakan harta kekayaan yang berasal dar tindak pidana. Dengan banyaknya hot money dan penyidikan tindak pidana di Indonesia, khususnya tindak pidana korupsi di Indonesia seharusnya pelaporan LTKM oleh perusahaan efek dan manajer investasi meningkat karena ada yang memenuhi kriteria pertama atau ketiga.Misalnya transaksi klien perusahan efek meningkat sangat besar di luar pola transaksinya. Atau ada pejabat pemerintah melakukan transaksi besar di pasar modal. Selama ini terbukti, bahwa memang ada hasil kejahatan yang masuk ke pasar modal. Hanya saja pelaporan oleh perusahaan efek atau manajer investasi dilakukan biasanya karena adanya permintaan dari otoritas.

Memang harus disadari pemahaman, kesadaran dan keberanian industri pasar modal untuk melaporkan LTKM belum sebagus industri perbankan dengan berbagai alasan. Pertama, takut kepada klien yang memiliki jabatan atau kekayaan yang banyak. Kedua, takut kehilangan klien karena kliennya lari ke perusahaan lain. Ketiga, kurang percaya kepada penegak hukum dan proses penegakan hukum. Keempat, tidak mau repot dengan laporan yang dibuatnya. Kelima, karena menganggap ketentuan Know Your Client/Customer (KYC) dan pelaporan sudah dilakukan oleh bank.

Pada hakekatnya, pelaporan ini merupakan pencerminan terlaksananya manajemen risiko dengan baik pada perusahaan itu yang telah menerapkan ketentuan KYC dengan baik. KYC di perusahaan efek sudah tentu berbeda dengan KYC perbankan karena karakter dan pola transaksi nasabah bank dan nasabah perusahaan efek jelas berbeda dan transaksi yang dimonitor oleh bank adalah transaksi keuangan sementara transaksi yang dimonitor oleh perusahaan efek adalah transaksi efek.

Pelaporan yang baik sudah tentu akan menjaga integritas pasar modal, karena tidak disalahgunakan oleh para kriminal untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. Pelaporan juga sangat membantu di dalam mengejar hasil kejahatan yang masuk ke pasar modal, sehinga kriminalitas diharapkan akan berkurang. Akhirnya dengan berjalannya sistem anti pencucian uang dan penerapan ketentun KYC dengan baik akan menciptakan IHSG yang stabil dan tidak volatile.Inilah yang kita perlukan bersama.

Dengan bergantinya tahun memasuki tahun 2008 sudah hampir enam tahun usia Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sosialisasi dan edukasi sudah cukup banyak dilakukan, sehingga sudah tentu diharapkan adanya peningatan pelaporan dari industri pasar modal dengan kesadaran sendiri. Hal ini penting untuk menjaga market integrity dan stabilitas di pasar modal. Diharapkan juga audit dan penegakan hukum oleh otoritas pemerintah harus lebih baik, misalnya oleh PPATK dan BAPEPAM-LK. Audit dan penegakan hukum ini sangat besar pengaruhnya terhadap peningkatan pelaporan. Mudah-mudahan.

(Thank's to DR. Yunus Husein...)

MONEY LAUNDERING (PENCUCIAN UANG)

Definisi/Pengertian money laundering (ML) adalah kegiatan untuk menyembunyikan, menutupi dan/atau menyamarkan asal usul uang/kekayaan yang didapat secara ilegal menjadi sumber dana yang seolah – olah berasal dari transaksi legal.

Kegiatan yang dilakukan meliputi :
1. Menempatkan ; contohnya dalam bentuk deposito (artian dinikmati dalam jangka waktu lama)
2. Mentransfer ; contohnya dana antar negara.
3. Membayarkan & membelanjakan ; salah satunya melalui pembelian property, pembelian barang seni dengan menjalin kerjasama dengan pemilik gallery, pembelian logam mulia.
*Untuk kasus pembelian barang seni dapat dijabarkan bahwa ada modus pelaku ML menjalin kerjasama dengan pemilik gallery, khususnya lukisan dimana pelaku menitipkan uang ilegalnya sebesar Rp.5 M kepada pemilik gallery kemudian seolah – olah pelaku membeli lukisan dengan harga Rp.5 juta. Beberapa waktu kemudian disaat keadaan sudah dirasa aman menurut perhitungan pelaku, maka disusun rencana antara pelaku dengan pemilik gallery untuk mengadakan suatu pameran lukisan. Pelaku menghubungi pemilik gallery untuk diikutsertakan lukisan miliknya dalam pameran tersebut dan pemilik gallery menyanggupi. Kemudian diatur sedemikian rupa bahwa dalam pameran tersebut terdapat pembeli potensial yang tertarik dengan lukisan milik pelaku dan menawar seharga Rp.5 M dan disetujui oleh pelaku ML dengan beserta kuitansi pembelian. Dalam kasus ini seolah – olah ada pembeli tertarik dengan lukisan tersebut, karena benda seni tidak ada tolok ukur nominalnya. Namun sebenarnya dana pembelian lukisan tersebut berasal dari dana ilegal milik pelaku yang telah “dicuci” di pemilik gallery. (Studi kasus di Bank Panin)

4. Menghibahkan & menyumbangkan ; contohnya dengan pendirian yayasan.
5. Menukarkan atau perbuatan lainnya ; contohnya dalam bentuk penukaran mata uang asing.

Kegiatan AML (Anti Money Laundering) dilakukan semata – mata untuk alibi dalam proses kegiatan ML.

Kegiatan ML itu dilakukan melalui ; korupsi, penyuapan, jual beli senjata gelap, penyelundupan (barang/manusia), transaksi narkoba, prostitusi,insider trading (untuk bank go public dalam artian adanya pihak internal yang menjual informasi perusahaan kepada perusahaan sekuritas), pendanaan kegiatan terorisme, perjudian dan pemalsuan uang.

Konsep dasar ML adalah :
1. Ada setoran dana yang tidak normal;
2. Transaksi tidak sesuai dengan profil pemilik rekening;
3. Setoran tersebut patut dicurigai dari hasil tindak pidana;
4. Pemilik dana atau penyetor tidak mampu memberikan penjelasan dan bukti yang meyakinkan saat dimintai keterangan sumber dana tersebut.
Dari keempat indikasi tersebut, untuk poin 1 s.d 4 ialah indikasi minimum money laundering.
*Untuk profil pemilik rekening, batas toleransi limit penghasilan perseorangan dalam setahun dapat dimaksimalkan 2x (dua kali) lipat dari yang ada di form pembukaan rekening. Sedangkan untuk penghasilan badan usaha menjadi 3x lipat. Misalnya pemilik rekening (perseorangan) menyatakan penghasilan setahunnya dibawah Rp.50 Juta, maka selaku petugas Customer Service diperkenankan mengisinya di sistem menjadi dibawah Rp.100 Juta. Hal ini diperuntukan supaya nasabah tidak setiap saat terkena “flag warning” dari sistem, karena batas atas toleransi nasabah tersebut Rp.100 juta. (studi kasus dari Bank Panin)
*Hal ini dapat diterapkan di Bank Royal Indonesia, namun diperlukan kebijakan tertulis mengenai batas atas dari suatu nasabah perorangan maupun badan usaha.

Penempatan
• Menempatkan dana ilegal kedalam transaksi non tunai (deposito, tabungan dll)
• Menempatkan dana pada PJK dalam pecahan “kecil – kecil” pada banyak rekening.
• Tujuan proses penempatan ini adalah untuk menghilangkan jejak perolehan uang.

Pentingnya kewaspadaan terhadap kegiatan money laundering dikarenakan :
• Memiliki dampak ekonomis ; yaitu salah satunya meningkatkan country risk yang berdampak pada meningkatnya premium risk negara. Dikarenakan semakin tinggi country risk suatu negara, maka akan semakin tinggi pula biaya administrasi transfer antar negara. Indonesia pernah mengalami hal ini pada saat terjadi kerusuhan sosial tahun 1998 yang mengakibatkan pergantian kekuasaan.
• Berpengaruh terhadap financial institution ; salah satunya buruknya reputasi dan integritas. Dunia perbankan Indonesia pernah mengalami hal ini pada kurun 1998 dimana di sebagian besar negara, L/C yang diterbitkan oleh perbankan Indonesia tidak diterima.

Volume skala ML dunia
Berdasarkan penelitian IMF,sepanjang tahun 2000 besarannya sekitar 2% s.d 5% dari GDP (PDB-Pendapatan Domestik Bruto) atau setara dengan US$ 590 M s.d US$ 1,2 Triliun.

Financial Action Task Force (FATF)
Sebuah badan dunia didirikan tahun 1989 sehubungan dengan merebaknya masalah ML di dunia. Dibentuk untuk menerapkan rejim AML. FATF juga melakukan monitoring terhadap negara yang belum menerapkan kebijakan AML dalam sistem keuangannya.

Pentingnya penerapan AML di Indonesia
Masuknya Indonesia dalam “Negative List FATF” / NCCTs (Non Cooperative Countries and Teritories) sejak Juni 2001 s.d Feb. 2005.

Parameter NCCT itu sendiri adalah :
1. ML belum menjadi tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman.
2. Tidak efektifnya peraturan dan pengawasan pelaksanaan ML pada lembaga keuangan di Indonesia.
3. Belum adanya keharusan melaporkan transaksi yang mencurigakan kepada otoritas terkait (Mandatory Reporting System).
4. Tidak adanya peraturan ML/KYC untuk lembaga non-Bank.

Sanksi – sanksi FATF untuk NCCTs diantaranya adalah :
1. Pemutusan hubungan korespondensi banking.
2. Meningkatnya country risk – premium risk.
3. Pencabutan ijin operasi kantor cabang / perwakilan diluar negeri.

Upaya yang dilakukan Indonesia untuk keluar dari NCCTs list diantaranya adalah :
1. Ditetapkannya UU No.15/2002 tanggal 17 April 2002 tentang tindak pidana pencucian uang.
2. Disahkannya revisi UU No.15/2002 menjadi UU No.25/2003 tentang tindak pidana pencucian uang.
3. Dibentuknya PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sebagai FIU (Forum Intermediary Unit).
4. Dikeluarkannya ketentuan KYC untuk industri perbankan dan lembaga keuangan non Bank.
5. Penjajagan kerjasama internasional antara lain dalam bentuk MoU dengan FIU negara lain.

Berdasarkan hasil sidang FATF pada Februari 2005, maka diputuskan bahwa Indonesia keluar dari NCCT’s list. Namun demikian Indonesia dimonitor selama 1 tahun. Bilamana hasil monitoring menyatakan Indonesia gagal, maka akan dicantumkan kembali dalam NCCT’s list.
Ada 2 hal yang menjadi perhatian bagi Indonesia untuk ditingkatkan, yaitu :
1. Peningkatan identifikasi dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan oleh lembaga PJK – KYC Principle.
2. Pemeriksaan dan penilaian lembaga penyedia jasa keuangan secara ketat oleh regulator dan diikuti dengan upaya perbaikan serta pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan.

Manfaat Penerapan Prinsip KYC sebagai Upaya Menangkal Praktek AML
1. Pendeteksian transaksi mencurigakan sejak dini.
2. Memperkuat kepatuhan terhadap peraturan perbankan.
3. Mengurangi kemungkinan Bank menjadi sasaran praktek ilegal atau tindak pidana.
4. Melindungi reputasi Bank.

Ciri – ciri transaksi yang perlu diwaspadai untuk menangkal Money Laundering Activity atau Analisis dalam STR :
1. Transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan komersial yang wajar.
2. Menggunakan uang tunai dalam jumlah besar.
3. Tidak lengkapnya informasi/data.
4. Aktivitas nasabah tidak sesuai dengan profil dan karakteristiknya.
5. Adanya usaha nasabah untuk menghindari persyaratan pelaporan. (Misal ;persyaratan pelaporan transaksi tunai adalah >Rp.500 juta, namun dalam kenyataannya si nasabah melakukan penyetoran secara rutin sebesar Rp.499.999.000,00. Sehingga secara sistem pasti terhindar.)

Contoh transaksi masuk kategori Transaksi Yang Mencurigakan :
A. Media Transaksi Tunai
1. Penyetoran tunai dalam jumlah besar, padahal biasanya penyetoran menggunakan bilyet giro/cek.
2. Penyetoran langsung ditransfer ke rekening yang tidak ada hubungan dengan pemilik dana dan tidak dijelaskan untuk siapa dan untuk apa.
3. Penyetoran dengan dipecah – pecah menjadi beberapa slip setoran dan jika ditotal nominalnya besar.
4. Penukaran uang ke valuta asing dengan frekuensi yang sangat tinggi.
5. Peningkatan transaksi tunai dalam jumlah besar.
6. Seringnya terdapat uang palsu dalam setiap setoran tunai.
7. Pembayaran transfer dengan uang tunai dan dalam jumlah besar.
8. Penyetoran setelah jam kas tutup (titipan) dalam jumlah besar untuk menghindari pertanyaan dari petugas bank.

B. Media Transaksi Investasi & Aktivitas Luar Negeri
1. Performance nasabah tidak layak untuk membeli surat berharga/penempatan deposito dalam jumlah tertentu.
2. Transaksi pinjaman/kredit dengan jaminan dana deposito yang diblokir, yang mana dana deposito tersebut berasal dari negara perdagangan narkotika.
3. Permintaan untuk pengelolaan dana investasi yang tidak jelas sumbernya.
4. Menerima transfer dana dari High Risk Country.
5. Menerima kiriman dana dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan karakteristik nasabah dan kemudian langsung ditransfer kembali ke negara lain.
6. Permintaan pembelian Travel Cek dalam mata uang asing dengan frekuensi tinggi.

UU No.15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 13 menyatakan bahwa :”Laporan transaksi keuangan mencurigakan disampaikan paling lambat 3 hari kerja setelah PJK/Bank mengetahui/meyakini adanya unsur transaksi keuangan mencurigakan.”

PRINSIP MENGENAL NASABAH (KYC)

Prinsip yang diterapkan Bank untuk mengetahui identitas nasabah dan memantau transaksi nasabah.

Transaksi keuangan mencurigakan :
1. Transaksi yang menyimpang dari profil dan karakteristik nasabah, termasuk transaksi yang patut diduga dengan bertujuan menghindari pelaporan transaksi.
2. Transaksi yang tidak dapat diyakini kewajarannya setelah dilakukan verifikasi oleh Bank.
3. Transaksi yang dilakukan dengan high risk customers, high risk business dan high risk countries.
4. Transaksi yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari Hasil Tindak Pidana.

Penerapan KYC di Bank.
Penerapan KYC di Bank dilaksanakan dengan :
1. Penunjukan Pejabat UKPN Pusat oleh Direksi;
2. Struktur organisasi dan personel UKPN Pusat dan Cabang;
3. Pengesahan kebijakan dan prosedur operasional penerapan prinsip mengenal nasabah oleh Dewan Komisaris.

Tugas UKPN (Unit Kerja Pengenalan Nasabah)

1. Memastikan adanya pengembangan sistem penerimaan dan identifikasi nasabah serta transaksi yang mencurigakan.
2. Memantau pengkinian data nasabah & profil transaksinya, serta melakukan pemantauan nasabah yang high risk.
3. Melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan prinsip mengenal nasabah oleh unit kerja terkait.
4. Menerima dan melakukan analisis atas laporan transaksi yang mencurigakan yang disampaikan oleh unit terkait.
5. Menyusun laporan transaksi keuangan tunai sebesar >Rp.500 juta untuk disampaikan kepada PPATK melalui UKPN Pusat.
6. Memantau, menganalisa & merekomendasikan kebutuhan training KYC Principle bagi pejabat dan staf terkait.

Profil yang lengkap sangat membantu dalam melakukan identifikasi unsual transaction karena sistem telah mampu mendeteksi :
1. Transaksi yang tidak sesuai dengan profil; dan
2. Transaksi yang ditujukan untuk menghindari kewajiban pelaporan.



Parameter High Risk Customer :
• Penyelenggara negara (UU No.28/1999) seperti : pejabat pemerintah, anggota parlemen, hakim, jaksa, perwira TNI/Polri dan keluarganya.
• Akuntan,
• Lawyersn notaris
• Broker/Dealer dsb.

Parameter High Risk Business :
• Money Changer
• Antique Shops
• Pelelangan
• Restoran
• Tempat hiburan dsb.

Parameter High Risk Country :
(negara yang pernah masuk dan masih dalam NCCT’s) meliputi
• Indonesia
• Filipina
• Cook Island
• Myanmar (masih)
• Nigeria (masih)
• Nauru

CSO harus memberikan perhatian lebih detail terhadap nasabah atau calon nasabah yang termasuk dalam salah satu parameter di atas.

Pelaporan yang dibuat oleh UKPN Pusat ke PPATK :
• Pelaporan CTR
• Untuk jenis transaksi penarikan atau penyetoran dengan uang tunai.
Nominal transaksi >Rp.500 juta nasabah maupun walk in customer dalam 1 hari kerja.

Pelaporan STR
• Laporan on – line melalui website PPATK atau manual oleh petugas UKPN Pusat berdasarkan laporan dari UKPN Cabang.
• Jumlah tidak terbatas.

Jenis – jenis laporan yang harus dibuat oleh Kantor Cabang (UKPN Cabang) ke UKPN Pusat :
• Laporan STR
• Laporan pengkinian data
• Laporan CTR

*contoh kasus : ada nasabah X yang melakukan transaksi di 3 cabang berbeda dan transaksi tersebut terindikasi STR, maka yang membuat laporan STR ke Pusat adalah cabang pemilik rekening.

Pengertian transaksi keuangan tunai
• Transaksi keuangan tunai yang wajib dilaporkan oleh PJK kepada PPATK adalah transaksi yang memenuhi kriteria :
• Merupakan penarikan/penerimaan atau penyetoran/pembayaran dengan menggunakan uang tunai (uang kertas dan atau uang logam) ;
• Dalam jumlah kumulatif Rp.500 juta atau lebih atau dalam mata uang asing yang nilainya setara; dan
• Dilakukan dalam satu kali atau beberapa kali transaksi dalam 1 hari kerja pada satu atau beberapa kantor dari satu PJK.

Transaksi keuangan tunai yang dikecualikan :
1. Transaksi antarbank;
2. Transaksi dengan pemerintah;
3. Transaksi dengan bank sentral;
4. Pembayaran gaji dan pensiun; dan
*pada umumnya dideteksi dengan analisis 6 bulan terakhir.
5. Transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Ka. PPATK atau atas permintaan PJK yang disetujui oleh PPATK.

Para pihak yang harus dilaporkan :
1. Pemegang rekening/pelaku transaksi
2. Pelaku transaksi yang merupakan perantara, pemegang kuasa;
3. Walk in customer.

Objek yang harus dilaporkan :
1. Identitas pemegang rekening/pelaku transaksi
 Nama / nama perusahaan
 NPWP
 Alamat
 Tanggal lahir
 Pekerjaan/profesi
 Jenis identitas
 Data rekening (khusus untuk nasabah pemegang rekening
 jenis rekening
 no.rekening
2. Informasi mengenai transaksi
 Kas masuk/keluar dalam Rp./valas
 Total kas masuk/keluar
 Tanggal transaksi
 Rekening yang terkait dengan transaksi
 Nama kantor PJK tempat terjadinya transaksi
 Alamat PJK tempat terjadinya transaksi
 Nama dan pejabat PJK yang melaporkan (khusus pelaporan secara manual)

Walk in Customer/WIC
Setiap orang yang melakukan hubungan transaksi Rp.100 juta keatas dengan Bank namun tidak memiliki rekening pada Bank.

Transaksi yang biasa dilakukan oleh WIC :
• Penyetoran ke rekening nasabah
• Pencairan cek nasabah
• Pembayaran kartu kredit atau tagihan lain seperti telepon, listrik, air atau asuransi.
• Pembelian/penjualan travel cek atau valas.
• Transfer keluar.

Identifikasi Transaksi Mencurigakan
• Perilaku nasabah yang tidak wajar pada saat melakukan transaksi, gugup, tergesa – gesa dan kurang percaya diri.
• Nasabah/calon nasabah memberikan informasi yang tidak benar mengenai hal – hal yang berkaitan dengan identitas, sumber penghasilan.
• Nasabah/calon nasabah menggunakan dokumen identitas yang diragukan kebenarannya atau palsu, seperti ttd berbeda atau foto tidak sama.
• Nasabah/calon nasabah enggan memberi/menolak memberi informasi/dokumen yang diminta petugas Bank.
• Nasabah atau kuasanya mencoba mempengaruhi petugas Bank untuk tidak melaporkan sebagai transaksi mencurigakan dengan berbagai cara.
• Nasabah membuka rekening hanya untuk jangka pendek saja.

Pengawasan oleh pengurus bank
• Dewan komisaris mengawasi pelaksanaan prinsip KYC yang dilakukan oleh bank.
• Dewan direksi bertanggung jawab atas penerapan KYC.
• Pengawasan atas hal tersebut dilakukan melalui Direktur Kepatuhan dan/atau SKAI Bank.



Sanksi
Sesuai dengan pasal 8 UU TPUU, PJK yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan CTR kepada PPATK akan dikenakan denda sebesar minimal Rp.250 Juta dan maksimal Rp.1 M.

Parameter dalam sistem untuk menentukan STR suatu nasabah :
• Jumlah penghasilan
• Untuk perseorangan (dapat diisi pada form pembukaan rekening 2x lipat dari penghasilan per tahun)
• Untuk badan usaha (dapat diisi pada form pembukaan rekening 3x lipat dari penghasilan per tahun)

Kewajiban bank (PJK)
• Membangun database nasabah (CIF)
• Monitoring transaksi nasabah
• Melaporkan transaksi mencurigakan (STR) & transaksi tunai (CTR)


MEMBANGUN DATABASE NASABAH

PBI mensyaratkan “persyaratan minimum”, yaitu : identitas nasabah; pekerjaan; sumber dana; & tujuan penggunaan dana.
Pengisian dengan LENGKAP dan BENAR akan membantu tugas front liner dalam :
• Mengenal profil nasabah
• Marketing dan cross selling – untuk mengetahui kebutuhan nasabah.
• Melakukan proses pemantauan transaksi nasabah dalam rangka menemukan indikasi transaksi mencurigakan. – poin ini merupakan fokus utama petugas UKPN.

• Lebih dekat dengan nasabah
• Security – pencegahan terhadap indikasi tindak pidana.

Pembukaan rekening baru :
• Nasabah baru wajib mengisi formulir CIF secara lengkap dan benar disertai dokumen pendukung.
• Melakukan verifikasi terhadap infomasi calon nasabah.
• CS wajib menolak aplikasi bila nasabah tidak dapat memenuhi atau melengkapi data/dokumen yang diminta dan/atau terdapat keraguan atas informasi nasabah.
*salah satu kegunaan/kepentingan data base nasabah.
• Cross selling; dalam artian data base yang akurat dapat digunakan untuk mengetahui kemampuan & kebutuhan nasabah dalam menyalurkan kredit.
• Kepentingan data KPK/PPATK; dalam artian untuk kepentingan penyelidikan & penyidikan.
• Keputusan dewan direksi; dalam artian efisiensi dalam memutuskan suatu kebijakan terkait dari nasabah yang bersangkutan.

Pengkinian data nasabah
• Melakukan prioritas updating terhadap nasabah yang mudah dihubungi dan sering melakukan transaksi.
• Informasi nasabah dapat diperoleh baik melalui pertemuan secara langsung, surat ataupun telepon.


• Mencatat upaya yang telah dilakukan untuk menghubungi nasabah dalam file nasabah sebagai bukti telah dilakukan konfirmasi kepada nasabah dan secara periodik direview oleh Kacab.
• Apabila kesulitan menghubungi nasabah, maka dapat dilakukan
• input pesan di level CIF dan rekening. Informasi yang ditulis dapat berupa pemberitahuan terkait dengan kendala yang dihadapi.

KYC Infrastructure terdiri atas :
• Customer Information Files (CIF)
• Files retention; dalam artian pemeliharaan rekening maksimal 5 tahun setelah rekening tutup.
• Responsible unit for CIF; dalam artian harus ada pengkinian data nasabah setiap periodenya.
• Processes & procedures
• Database; pengisian data nasabah sesuai dengan form pembukaan rekening.
• Reporting; adanya mekanisme pelaporan dalam bentuk sistem.
• Guidelines; adanya juklak internal terkait KYC itu sendiri.
• Management commitment; dalam artian disesuaikan dengan kebutuhan & kemampuan finansial Bank itu sendiri dalam menyiapkan infrastruktur.

Monitoring transaksi (manual) dapat dilakukan dengan cara :
• Menyesuaikan antara profil dengan karakteristik nasabah itu sendiri.
• Menelusuri apakah transaksi itu sesuai dengan tujuan pembukaan rekening.
• Menganalisis apakah transaksi yang dilakukan untuk menghindari pelaporan.