Tampilkan postingan dengan label Peraturan Pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan Pemerintah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Maret 2011

Sekilas tentang Materai

A. PENGERTIAN
Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Bea Materai adalah pajak tidak langsung yang dipungut secara insidentil (sekali pungut) atas dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Materai yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dimuka pengadilan.

B. DASAR HUKUM

Peraturan mengenai Bea Meterai yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-undang No.13 tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai (“UUBM”) untuk menggantikan Aturan Bea Meterai 1921 (zegelverordening 1921).
Sedangkan pelaksanaan UUBM diatur dalam:
  1. Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2000 tertanggal 20 April 2000 tentang Perubahan tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 2000 (“PP No.24/2000”).
  2. Keputusan Menteri Keuangan No.133b/KMK.04/2000 tertanggal 28 April 2000 tentang pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain (“Kep No.133b/2000”).
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-29/PJ.5/2000 tertanggal 20 Oktober 2000 tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan Bea Meterai.
C. HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
C.1. DOKUMEN YANG DIKENAKAN BEA METERAI
Menurut pasal 1  sampai dengan pasal 5 PP No.24/2000, dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah:
  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
  2. Akta Notaris termasuk salinannya;
  3. Akta-akta yang dibuat oleh PPAT termasuk rangkap-rangkapnya;
  4. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka Pengadilan yaitu:
(i)    surat-surat biasa dan surat-surat kerumah-tanggaan
(ii)   surat-surat yang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannya jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dari maksud semula.
  1. Surat yang memuat jumlah uang, termasuk didalamnya:
(i)     Yang menyatakan penerimaan uang;
(ii)    Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
(iii)   Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank;
(iv) Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
  1. Surat berharga seperti wesel , promes dan aksep
  2. Cek dan Bilyet Giro
  3. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif :
Terhadap seluruh dokumen sebagaimana tersebut dalam butir a sampai dengan h dikenakan Bea Meterai dengan tarif sesuai daftar yang termuat dalam Lampiran.

C.2.    DOKUMEN YANG TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI
Menurut pasal 4 PP No.24/2000, dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai adalah:
  1. Dokumen yang berupa:
(i)            Surat Penyimpanan Barang;
(ii)           Konosemen;
(iii)          Surat Angkutan Penumpang dan Barang;
(iv)        Keterangan Pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana   dimaksud dalam butir (i), (ii) dan (iii);
(v)         Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
(vi)        Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
(vii)       Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat seba- gaimana dimaksud dalam butir (i) sampai (vi).
  1. Segala bentuk Ijazah.
  2. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjungan dan pembayar-an lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
  3. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas Negara, kas pemerintah Daerah dan Bank;
  4. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas negara, kas pemerintah daerah dan Bank;
  5. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
  6. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh Bank, Koperasi dan badan-badan lainnya yang bergerak dibidang tersebut.
  7. Surat gadai yang diberikan oleh perusahaan Jawatan Pegadaian.
  8. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
C.3.    SAAT TERHUTANG BEA METERAI
Bea Meterai terhutang sejak:
  1. Untuk dokumen yang dibuat oleh 1 (satu)  pihak yaitu pada saat dokumen tersebut diserahkan;
  2. Untuk dokumen yang dibuat oleh lebih dari 1 (satu) pihak adalah pada saat dokumen tersebut selesai dibuat;
  3. Untuk dokumen yang dibuat di Luar negeri adalah pada saat dokumen tersebut digunakan di Indonesia.
C.4.    CARA PELUNASAN BEA METERAI DAN PENGGUNAAN BENDA METERAI
  1. a. Cara Pelunasan
(i)     menggunakan benda meterai:
  • materai tempel
  • kertas materai
(ii)    menggunakan cara lain sesuai ketentuan Pasal 1 Kep.No.133b/2000, yaitu:
Dengan pencetakan kata  “LUNAS BEA METERAI“ di atas dokumen tersebut yang dicetak dengan menggunakan:
  • Mesin Teraan Meterai;
  • Teknologi Percetakan;
  • Sistem Komputerisasi;
  • Alat lain dengan teknologi tertentu.
Pelunasan Bea Meterai dengan cara lain harus mendapat izin tertulis dari DirJen Pajak, dan hasil pencetakannya harus dilaporkan juga ke DirJen Pajak (Pasal 2 Kep.No.133b/2000).
Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem Komputerisasi dilakukan dengan syarat:
  • untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang sebagaimana dimaksud pasal 1 huruf d PP No.24/2000;
  • jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen;
  • Harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah dokumen yang akan dilunasi;
  • Harus melakukan pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi;
  • Harus menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
  • Pelunasan Bea Meterai dengan sistem Komputerisasi tanpa ijin tertulis Direktur Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 14 UUBM.
  • Sanksi administrasi dijatuhkan apabila :
  1. Bea Meterai kurang bayar dikenakan denda 200% dari Bea Meterai kurang bayar.
  2. Jika melampaui masa ijin yang diberikan, dikenakan sanksi pencabutan ijin.
  3. Jika laporan terlambat, dikenakan sanksi pencabutan ijin.
b. Pemeteraian Kemudian (Nazegelen)
Anggapan bahwa suatu dokumen yang bea materainya tidak dan atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya menyebabkan dokumen tersebut menjadi tidak sah adalah keliru sebab sah tidaknya suatu dokumen tidak tergantung pada dilunasinya Bea Meterai.  Dokumen tersebut tetap sah, hanya agar dapat digunakan sebagai alat bukti dokumen tersebut harus dilunasi / dipenuhi Bea Materainya  dengan cara pelunasan Bea Meterai dan dikenakan denda sebesar 200% (pasal 8 UUBM) pada kantor pos besar.

c.   Penggunaan Meterai Tempel
(i)     Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai serta ditempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan.
(ii)    Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada diatas kertas dan sebagian lagi diatas meterai tempel.
(iii)   Jika digunakan lebih dari satu meterai. Tanda tangan harus dibubuhkan sebagian diatas semua meterai tempel dan sebagian diatas kertas.

d.   Penggunaan Kertas Meterai
(i)     Kertas-kertas meterai / kertas-kertas segel yang sudah digunakan tidak boleh digunakan lagi.
(ii)    Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya diatas meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.
(iii)   Kekurangan Bea Meterai pada kertas meterai dapat dilunasi dengan penempatan meterai tempel sebesar kekurangannya.

D.        SANKSI PIDANA
Barang siapa dengan sengaja menggunakan cara lain dalam pelunasan Bea Meterai tanpa izin Menteri Keuangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun (pasal 14 UUBM).
Dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal 13 UUBM):
  1. Barang siapa meniru atau memalsukan meterai tempel dan kertas meterai atau meniru dan memalsukan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan meterai.
  2. Barang siapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak.
  3. Barang siapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktu mempergunakan nya telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan hak.
  4. Barang siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahui digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai.
E.        DALUWARSA
Kewajiban pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terhu- tang menurut undang-undang ini daluarsa setelah lampau waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.
Pejabat Pemerintah, Hakim, Panitera, Jurusita, Notaris dan Pejabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan untuk :
  1. Menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
  2. Melekatkan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan;
  3. Membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dari dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar.
  4. Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterainya.
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam alinea diatas dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

DAFTAR PUSTAKA
Peraturan
  1. Undang-undang No.13 tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai.
  2. Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2000 tertanggal 20 April 2000 tentang Perubahan tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai.
  3. Keputusan Menteri Keuangan No.133b/KMK.04/2000 tertanggal 28 April 2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain.
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-29/PJ.5/2000 tertanggal 20 Oktober 2000 tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan Bea Meterai.

Rabu, 11 Maret 2009

Besaran nilai simpanan yang dijamin LPS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan, sejak tanggal 13 Oktober 2008, nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
======================================================

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2008
TENTANG
BESARAN NILAI SIMPANAN YANG DIJAMIN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa sehubungan dengan telah terjadi ancaman krisis yang berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas sistem keuangan, dipandang perlu untuk menaikkan besaran nilai simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Besaran Nilai Simpanan Yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan;

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420);

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4902);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BESARAN NILAI SIMPANAN YANG DIJAMIN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN.
Pasal 1

Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu
bank yang semula berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan ditetapkan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diubah
menjadi paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 2

Ketentuan mengenai nilai simpanan yang dijamin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku untuk simpanan
nasabah bank yang dicabut izin usahanya sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 144
dengan aslinya Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
SETIO SAPTO NUGROHOK IN ESIA

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
SETIO SAPTO NUGROHO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2008
TENTANG
BESARAN NILAI SIMPANAN YANG DIJAMIN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
I. UMUM

Adanya ancaman krisis keuangan global yang dapat mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan perlu diantisipasi agar tidak terjadi penarikan dana perbankan secara besar-besaran. Untuk itu, besaran nilai simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan perlu dinaikkan sehingga meningkatkan rasa aman masyarakat terhadap simpanannya di perbankan.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai perubahan besaran nilai simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan untuk mengantisipasi dampak dari krisis keuangan global.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4903

Likuidasi BDB dan Efektifitas Pengawasan Bank

Drama likuidasi Bank Dagang Bali (BDB) ternyata masih berlanjut. Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan pemegang saham BDB dan menangguhkan proses likuidasi BDB. Akibatnya semakin lambatnya proses penyelesaian bank bermasalah. Padahal, kecepatan proses penyelesaian bank bermasalah merupakan salah satu kunci efektifitas pengawasan dan dapat mengurangi biaya yang akan ditanggung pemerintah. Peraturan Pemerintah (PP) No.25 Tahun 1999 menetapkan bank yang sudah tidak dapat diselamatkan dicabut ijin usahanya dan kemudian memerintahkan direksi mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membentuk Tim Likuidasi dan membubarkan badan hukum bank paling lambat 60 hari sejak pencabutan ijin usaha.

Apabila RUPS gagal membentuk Tim Likuidasi dan membubarkan badan hukum atau RUPS tidak dapat diselenggarakan maka BI akan meminta pengadilan mengeluarkan penetapan yang berisi antara lain pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum bank. Dalam likuidasi BDB ini pemegang saham tidak bersedia membentuk Tim Likuidasi sehingga pembentukannya dilakukan melalui pengadilan. Pemegang saham masih berupaya mencegah terjadi likuidasi yaitu dengan mengajukan gugatan atas pencabutan ijin usahanya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Menurut teori, agar dapat berjalan efektif, rule of law harus memenuhi tiga unsur yaitu struktur, substansi dan kultur. Lambatnya proses likuidasi ini tidak terlepas dari lemahnya ketentuan likuidasi (substansi) yang saat ini berlaku. Pada hal, tindak tunduknya industri perbankan pada ketentuan kepailitan antara lain dimaksudkan untuk mempercepat proses penyelesian bank bermasalah. Secara teoritis, terdapat dua mekanisme penyelesaian bank bermasalah yaitu melalui proses kepailitan dan melalui proses likuidasi. Pada awalnya di banyak negara, hukum perbankan tidak mengatur kepailitan bank. Bank bermasalah diselesaikan dengan hukum kepailitan umum. Bank yang ijin usahanya dicabut dilikuidasi berdasarkan ketentuan hukum perusahaan.

Kemudian, di negara-negara yang hukum kepailitannya tidak memberikan perlindungan yang cukup bagi nasabah dan kreditur lainnya atau tidak memberikan perlindungan bagi sistem perbankan, prosedur likuidasi khusus diberlakukan bagi bank dan diatur dalam hukum perbankan. Alasannya adalah penerapan hukum kepailitan umum kepada bank bermasalah menimbulkan kesulitan. Pada saat krisis perbankan misalnya, pengadilan akan kewalahan menyelesaikan banyaknya bank bermasalah. Kondisi ini menjadi pembenaran terhadap pengecualian bank dari prosedur kepailitan melalui pengadilan.

Oleh karena itu bank-bank bermasalah diselesaikan melalui mekanisme extra judicial. Alasan-alasan lain dikecualikannya bank dari prosedur hukum kepailitan adalah:

Pertama, prosedur kepailitan melalui pengadilan memakan banyak waktu padahal penyelesaian bank bermasalah membutuhkan waktu cepat khususnya untuk pembayaran nasabah penyimpan. Kecepatan penyelesaian bank bermasalah dibutuhkan untuk membangun kepercayaan masyarakat agar dapat dicegah terjadinya dampak menular terhadap bank lainnya.
Pada saat suatu bank bangkrut, sebagian kegiatan usahanya mungkin harus segera dialihkan kepada bank yang sehat dengan maksud agar dampak kebangkrutan bank tersebut dapat diminimalkan. Kebangkrutan suatu bank dapat menimbulkan dampak tidak baik bagi nasabah, sistem pembayaran dan transaksi lainnya. Tindakan yang cepat sangat sulit diperoleh melalui prosedur pengadilan. Tahapan rahabilitasi yang dikenal dalam hukum kepailitan, dalam hukum perbankan dikenal sebagai perintah regulator agar bank melakukan tindakan perbaikan. Tindakan perbaikan dilakukan sebelum bank secara formal dinyatakan bangkrut.
Membiarkan bank bermasalah terus beroperasi selama periode rehabilitasi berdasarkan hukum kepailitan yang sering kali lama akan merusak kepercayaan masyrakat terhadap sistem perbankan.

Kedua, pencabutan ijin usaha bank dengan cepat dapat membantu menjaga nilai asset bank untuk kepentingan kreditur dan sekaligus dapat menjaga kredibilitas regulator sehingga pada gilirannya mengurangi risiko terjadinya systemic risk. Terdapat kaitan yang erat antara pencabutan ijin usaha dan proses likuidasi yang cepat dengan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Pencabutan ijin usaha bank dan proses likuidasi yang cepat merupakan bukti ketegasan regulator sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan secara keseluruhan. Sebaliknya membiarkan bank bermasalah terus beroperasi merupakan indikasi lemahnya regulator yang dibaca masyarakat sebagai tanda-tanda lemahnya seluruh sistem perbankan.

Ketiga, kebutuhan akan pembayaran segera terhadap nasabah sulit dilakukan melalui proses kepailitan melalui pengadilan. Tidak dapat dipungkiri, pembayaran nasabah dengan cepat penting untuk mencegah terjadinya rush. Berangkat dari alasan di atas maka dapat dikatakan ketentuan likuidasi bank yang berlaku perlu disempurnakan. Pengaturan mekanisme menyelesaikan bank bermasalah masih jauh dari kecepatan dan terlihat masih belum tegas. Ketentuan yang berlaku menetapkan bahwa setelah BI mencabut ijin usaha bank maka BI meminta pemegang saham untuk mengadakan RUPS untuk membentuk Tim Likuidasi dan membubarkan badan hukum bank. Dalam hal pemegang saham menolak atau RUPS tidak dapat dilaksanakan maka BI akan meminta pengadilan untuk menggantikan tugas RUPS tersebut.
Dengan prosedur ini maka proses membentuk Tim Likuidasi membutuhkan waktu panjang. Persoalan menjadi semakin rumit apabila pengadilan juga menolak untuk membentuk Tim Likuidasi setelah BI mencabut ijin usaha bank. Pengaturan mengenai bank bermasalah di Amerika Serikat (AS) dapat dijadikan gagasan dalam menyusun mekanisme likuidasi bank yang efektif. Di AS, pengadilan dalam perkara FDIC v. Roy memutuskan bahwa apabila FDIC (berfungsi sebagai Tim Likuidasi) telah mengambil alih bank yang bangkrut maka FDIC dapat bertindak tanpa memperdulikan konsekuensi keuangan yang akan ditanggung oleh pemilik dan atau pengurus bank sebagai akibat dari tindakannya tersebut dan FDIC dapat segera melikuidasi aset bank.
Alasan pengadilan adalah: Pertama, sebagai TIM likuidasi bank bermasalah, FDIC tidak memiliki kewajiban kepada pemilik dan atau mantan pengurus bank. Kedua, FDIC bertindak dalam kapasitasnya sebagai lembaga publik. Ketiga, doktrin sovereign immunity, pemerintah tidak dapat digugat karena memiliki kekebalan. Pendapat pengadilan ini kemudian ditetapkan dalam hukum perbankan AS. Dengan mekanisme seperti ini maka likuidasi dapat dilaksanakan dengan cepat. Secara konsep hal ini sejalan dengan kewenangan publik yang dimiliki BI sebagai lembaga pengawas bank. Pencabutan ijin usaha adalah tindakan publik yang dilakukan oleh BI dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas. Menurut teori pengawasan bank mencakup 4 hal yaitu :
(i) mengatur,
(ii) mengaudit,
(iii) menjatuhkan sanksi dan
(iv) memberi/mencabut ijin usaha.
Ketentuan likuidasi yang berlaku saat ini mencampurkan kebijakan publik (mencabut ijin usaha) dan proses perdata (RUPS membentuk Tim Likuidasi). Hal ini tentu saja memperpanjang waktu yang dibutuhkan dalam menyelesaikan bank bermasalah. Kewenangan seperti yang dimiliki oleh FDIC ini, hendaknya juga dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan yang akan dibentuk pemerintah. LPS haruslah memiliki kewenangan yang jelas dan tegas sehingga proses penyelesaian bank bermasalah dapat dilaksanakan dengan cepat. Hal ini krusial
untuk menjamin agar dana yang dikelola LPS untuk menjamin nasabah tidak terancam.
Segera setelah BI menyatakan bahwa suatu bank tidak dapat diselamatkan maka LPS harus segera ditunjuk sebagai kurator (Tim Likuidasi) bank tersebut. Untuk itu kepada LPS perlu diberikan kewenangan dan diberikan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Tentu saja sepanjang tugas tersebut dilaksanakan dengan iktikad baik. Hal yang tidak kalah pentingnya dalam mengefektifkan pengawasan bank adalah peran pengadilan. Pencabutan ijin usaha dan likuidasi adalah upaya lembaga pengawas untuk memperkuat sistem perbankan. Penundaan likuidasi oleh pengadilan tidak saja memperlemah pengawasan industri perbankan tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang luas.
Bagaimana dengan penetapan pengadilan yang membentuk Tim Likuidasi BDB dengan tugas menyelesaikan utang piutang dan membubarkan badan hukum bank? Dan seandainya pengadilan membatalkan pencabutan ijin usaha bank tersebut, apakah secara teknis BDB dapat kembali beroperasi, padahal bank tersebut oleh otoritas yang berwenang di bidang itu telah menetapkan bahwa secara financial bank tidak layak beroperasi dan pengurusnya telah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan. Pada tahun 1891 Mahkamh Agung AS dalam perkara Briggs v. Spaulding, menyatakan “directors must exercise ordinary care and prudence in the administration of affair of a bank”. Pengadilan dapat melengkapi kelemahan ketentuan likuidasi yang ada dengan keputusan yang sejalan dengan tujuan pengawasan yaitu menciptakan sistem perbankan yang sehat dan kuat.
Suatu negara dapat saja memiliki sistem perbankan yang kuat dengan perekonomian yang lemah. Tetapi, tidak pernah dalam sejarah menunjukkan bahwa suatu negara dengan sistem perbankan yang lemah memiliki perekonomian yang kuat.
( Thank's to Pak zulkarnaen Sitompul...)

SECONDARY MORTGAGE FACILITY SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN PERUMAHAN

A. Pendahuluan

Menyediakan dana jangka panjang yang relatif murah dapat dilakukan melalui secondary mortgage facility (selanjutnya disingkat SMF) atau pembiayaan sekunder perumahan. SMF adalah sekuritisasi yang dilakukan atas kredit perumahan rakyat (KPR), diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 132/KMK/014/1998 tentang Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Tujuan dikeluarkannya peraturan presiden tersebut adalah untuk meningkatkan kegiatan pembangunan di bidang perumahan. SMF penting bagi percepatan pembangunan perumahan mengingat dana perbankan untuk penyediaan rumah secara kredit melalui KPR terbatas jumlahnya dan umumnya berasal dari dana jangka pendek yaitu giro, deposito dan tabungan sedangkan KPR adalah pembiayaan jangka panjang. Dengan demikian, apabila bank terlalu banyak memberikan KPR akan terjadi kesenjangan antara sumber dan penggunaan dana (mismatch). Untuk mengatasinya dibutuhkan tersedianya dana jangka panjang melalui pendiriaan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan. Sumber pembiayaan sekunder perumahan di samping berasal dari modal sendiri, juga diperoleh dari penerbitan efek beragun aset (asset back securities) dalam bentuk surat utang dan surat partisipasi.

Namun demikian, tujuan untuk menyediakan perumahaan yang terjangkau oleh masyarakat luas melalui sekuritisasi juga berisiko tinggi. Pengalaman krisis subprime morgage yang pada awalnya terjadi di Amerika Sserikat (AS) dapat dijadikan pelajaran dalam mengembangkan instrumen pembiayaan jenis ini. Goncangan yang berasal dari krisis pada pasar subprime mortgage di AS tersebut dengan cepat menyebar keseluruh pasar keuangan dunia. Cepatnya penyebaran krisis disebabkan oleh perubahan pada struktur pasar akibat kemajuan teknologi dan globalisasi yang telah mengubah prilaku pelaku pasar menjadi cenderung lebih risk taking dan terkadang melampaui batas prinsip kehati-hatian. Kegagalan regulator dalam membatasi secara efektif kecenderungan pengambilan risiko berlebihan ini menyebabkan sistem keuangan menderita goncangan yang sama seperti dialami oleh pasar subprime mortgage.[1] Kesulitan regulator mengantisipasi kondisi tersebut dipengaruhi pula oleh cepatnya pertumbuhan instrumen keuangan yang banyak diantaranya rumit serta pertumbuhan institusi keuangan yang cepat.

Tantangan bagi system keuangan dalam menghadapi dan mengatasi goncangan yang diakibatkan oleh krisis subprime mortgage tersebut adalah bagaimana menegakan disiplin. Salah satu cara meningkatkan disiplin adalah dengan mempertajam kompetisi. Akan tetapi pendekatan ini terkadang terpaksa dikompromikan apabila melibatkan lembaga keuangan besar. Masalahnya adalah ketakutan terhadap dampak sistemik yang akan terjadi apabila membiarkan lembaga keuangan besar tersebut didisiplinkan oleh kompetisi. Bila kompetisi tidak dibolehkan untuk memaksakan disiplin pasar, alternatif yang tersedia adalah meningkatkan pengawasan terhadap lembaga keuangan dan pasar keuangan. Apa yang hilang sekarang ini adalah kerangka komprehensif yang dapat secara serempak menyatukan prilaku (behavior) ekonomi dan prilaku sikap pasar. Krisis keuangan yang sedang melanda dunia saat ini, menurut Soros merupakan krisis terburuk setelah krisis tahun 1930an. Terdapat beberapa kesamaan dengan krisis yang terjadi dalam kurun waktu dua puluh lima tahun terakhir. Namun krisis yang sedang berlangsung memiliki perbedaan yang signifikan. Krisis yang terjadi menandai berakhirnya dollar Amerika Serikat sebagai mata uang internasional yang selama ini digunakan untuk ekspansi kredit.[2]

Krisis keuangan tersebut dimulai pada Agustus 2007 yaitu pada saat beberapa bank sentral terkemuka seperti Federal Reserve, Bank of England terpaksa melakukan intervensi dengan menyuntikan likuiditas pada sistem perbankan. Beberapa peristiwa berikut dapat menggambarkan seriusnya krisis keuangan yang diakibatkan oleh krisis subprime mortgage.

6 Agustus 2007, American Home Mortgage salah satu penyedian kredit perumahan terbesar di AS mengajukan permohonan pailit setelah memberhentikan sebagai besar karyawannya.

9 Agustus 2007. pasar kredit jangka pendek dibekukan setelah BNP Paribas menghentikan tiga invenstment fundnya senilai 2 milyar Euro. Penghentian tersebut disebabkan adanya masalah dalam US subprime mortgage. BNP menjelaskan bahwa mereka tidak dapat menilai aset investment fund tersebut karena pasarnya tidak ada lagi. Bank Sentral Eropa menyuntikan 95 milyar Euro kedalam sistem perbankan Eropa (eurozone banking system). US Federal Reserve (the Fed) dan Bank of Japan juga melakukan langkah yang sama.

13 September 2007, Northern Rock, mortgage bank terbesar di Inggris mengalami insolvensi karena di rush nasabahnya. Rush ini merupakan kejadian pertama di Inggris selama ratusan tahun.

Krisis tersebut sebenarnya datang secara pelahan sehingga mestinya dapat dapat diantisipasi. Berawal dari pecahnya internet bubble pada tahun 2000. Sebagai respon atas pecahnya internet bubble tersebut membuat the Fed terpaksa menurunkan suku bunga dari 6.5 persen menjadi 3.5 persen hanya dalam waktu beberapa bulan. Setelah serangan terhadap Twin Tower di New York, 11 September 2001, the Fed menurunkan kembali suku bunga sampai akhirnya menjadi 1 persen pada Juli 2003. Suku bunga terendah selama setengah abad. Rendahnya suku bunga mendorong industri perbankan mencari alternatif instrumen yang dapat meningkatkan keuntungan. Upaya meningkatkan keuntungan tersebut yang kemudian mendorong terjadinya prilaku risk taking secara berlebihan yang akhirnya bermuara pada krisis subprime mortgage. Untungnya, goncangan yang diakibatkan oleh krisis subprime mortgage subprime mortgage tersebut tidak melanda Indonesia. Terhindarnya Indonesia disebabkan industri perbankan Indonesia sedang menikmati instrumen investasi yang berisiko rendah namun memberikan keuntungan yang memadai. Namun demikian, kondisi ini dapat saja terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, pengalaman krisis subprime tersebut hendaknya dijadikan sebagai pelajaran untuk mencegah agar maksud baik menyediakan sumber pembiayaan bagi pembangunan perumahaan yang terjangkau bagi masyarakat luas tidak berubah menjadi malapetaka.



B. Krisis Subprime Morgage

Kredit subprime berasal dari kebijakan penurunan suku bunga yang dilakukan oleh the Fed. Penurunan suku bunga tentunya juga menurunkan biaya dana. Tersedianya dana murah dalam jumlah besar kemudian mendorong terjadinya housing bubble. Logikanya sederhana, apabila uang murah, maka rational lender akan terus memberikan pinjaman sampai tidak ada lagi peminjam yang memenuhi syarat ingin menerima pinjaman. Oleh karena itu, bank pemberi kredit perumahan terpaksa menurunkan standar persyaratan pemberian kredit dan menciptakan instrumen baru untuk menstimulasi bisinis dan mendapatkan fee. Penurunan standar persyaratan kredit tentunya meningkatkan risiko pemberian kredit. Investment bank di Wall Street misalnya membangun beragam teknik baru agar dapat mengalihkan risikonya kepada investor yaitu dana pensiun dan reksa dana yang haus keuntungan. Dari tahun 2000 sampai dengan 2005 nilai pasar rumah di AS tumbuh lebih 50 persen dan pembangunan rumah baru tumbuh dengan pesat. Menurut Merrill Lynch, setengah dari pertumbuhan GDP AS berasal dari sektor perumahan dan industri terkait perumahan baik langsung seperti pembangunan rumah, pembelian perabotan baru, maupun tidak langsung yaitu membelanjakan uang yang diperoleh dari refinancing mortgage. Menurut Martin Feldstein dari 1997 sampai dengan 2006 konsumen mendapatkan USD 9 triliun uang tunai dari home equity. Studi yang dipimpin oleh Alan Greenspan di tahun 2005 memperkirakan bahwa pada tahun 2000an dana yang berasal dari perumahan membiayai 3 persen dari seluruh konsumsi pribadi.

Instrumen yang digunakan oleh bank mengalihkan risiko kredit perumahan adalah dengan mengemasnnya kedalam sekuritas yang disebut collaterized debt obligation (CDO). CDO menyalurkan cash flow dari ribuan kredit perumahaan (mortgage) menjadi sekumpulan obligasi dengan risiko dan keuntungan yang disesuaikan dengan selera investor. Kumpulan tertinggi (top) berisikan 80 persen obligasi merupakan yang teraman karena dijamin oleh cashflow sehingga dapat dijual dengan peringkat AAA. Kumpulan yang paling rendah dan berisiko paling tinggi adalah yang paling menguntungkan. Sekuritisasi yang dilakukan tersebut dimaksudkan untuk menurunkan risiko yaitu dengan menyusunnya kedalam berbagai tingkatan risiko dan juga dengan melakukan diversifikasi geograifis. Meski demikian tetap perlu diingat bahwa sebaliknya sekuritisasi juga dapat meningkatkan risiko karena sekuritisasi berarti mengalihkan kepemilikan kredit perumahan dari bank pemberi kredit yang mengenal nasabahnya kepada investor yang sama sekali tidak pernah berhubungan dengan nasabah penerima kredit perumahan.

Subprime mortgage adalah jenis kredit yang diberikan kepada debitur dengan kualitas berdasarkan profil kredit dan profil keuangan. Menurut pedoman yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan AS pada tahun 2001 debitur subprime umumnya memiliki catatan kredit yang lemah dalam bentuk ketidakteraturan pembayaran pokok maupun bunga. Debitur subprime tersebut umumnya juga adalah debitur yang sedang menghadapi masalah keuangan seperti kemungkinan diberhentikan dari pekerjaan dan/atau kemungkinan dipailitkan. Bila diukur dengan credit scores, debt to income ratio atau kriteria lainnya debitur tersebut juga menunjukan lemahnya kemampuan membayar kredit. Singkat kata, subprime mortgage adalah kredit yang berisiko tinggi karena diberikan kepada pemimjam yang berdasarkan persyaratan kredit normal tidak layak menikmati kredit (tidak bankable). Debitur subprime didefinisikan sebagai individu dengan pendapatan terbatas atau memiliki FICO credit score[3] di bawah 620 (skala 300 sampai 850). Oleh karena itu, kemungkinan macet kredit subprime jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kredit prime mortgage tetapi juga memberikan keuntungan yang lebih tinggi bagi pemberi pinjaman. Meskipun kredit perumuhaan yang disalurkan di Amerika Serikat sebagian besar tidak tergolong kredit subprime, akan tetapi jumlah kredit subprime sejak awal tahun 2000 meningkat dengan cepat. Menurut John Lonski chief economist Moody’s Investor Service.21 persen dari kredit perumahaan yang disalurkan dari 2004 sampai 2006 adalah kredit sumprime. Meningkat dari 9 persen dari 1996 sampai 2004. Pada 2006 jumlah subprime morgage adalah USD 600 milyar atau seperlima dari kredit perumahan di AS.

Berapa jenis kredit subprime yang tersedia di pasar antara lain adalah:

a. interest only payment, jenis ini memberikan kemudahaan kepada debitur hanya membayar bunga pinjaman selama jangka waktu tertentu misalnya 5 s.d. 10 tahun;

b. pay option, biasanya dengan suku bunga tidak tetap. Debitur diberi kemudahaan dalam membayar cicilan bulanan (misalnya membayar bunga saja, atau sebagian pokok pinjaman atau pembayaran minimal yang lebih rendah dari yang seharusnya dibayar berdasarkan persyaratan kredit biasa);

c. hybrid, kredit yang diawalnya dengan suku bunga tetap yang kemudian dapat diubah menjadi bunga tidak tetap.

Jenis hibrid merupakan jenis subprime yang populer sejak 1990an. Jenis hibrid termasuk “kredit 2-28” yang menawarkan suku bunga tetap yang rendah selama dua tahun dan kemudian suku bunga mengambang (floating rate) sampai selesainya jangka waktu kredit yaitu 28 tahun. Tingkat suku bunga biasanya ditetapkan 5% di atas LIBOR (London interbank offered rate).

Manfaat yang pasti dari subprime kredit adalah meningkatnya prosentase kepemilikan rumah di AS. Hanya saja perlu diperhatikan dampak buruk yang ditimbulkanya bagi perekonomian apakah sebanding dengan hasil yang diperoleh.



C. Pembiayaan Sekunder Perumahan

a. Mekanisme Pembiayaan

Sekuritisasi merupakan inovasi keuangan yang relatif baru di Indonesia. Sekuritisasi pertama dikembangkan di Amerika Serikat pada tahun 1970an dan meliputi pengelompokkan dan pengemasan ulang hipotik rumah untuk dijual kembali sebagai efek yang dapat diperjualbelikan oleh pemberi pinjaman. Produk sekuritisasi tersebut dikenal sebagai mortgage-backed securities (MBS).Setelah sukses diterapkan pada aset yang berupa hipotik rumah, kemudian model sekuritisasi aset ini terus berkembang ke sektor lainnya seperti perbankan hingga telekomunikasi seperti yang dilakukan oleh Telmex (Mexico) pada 1987 yang melakukan sekuritisasi atas tagihan telpon.

Teknik sekuritisasi kemudian diperkenalkan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat adalah melalui Secondary Mortgage Facility atau SMF yaitu sekuritisasi yang dilakukan atas Kredit Perumahan Rakyat (KPR) oleh Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan. Perusahaan yang berperan sebagai perantara (conduit) adalah perusahaan dengan status perseroan terbatas yang memiliki hak dan kewajiban terpisah dari hak dan kewajiban para pendiri termasuk para pemegang sahamnya.[4] Aset keuangan yang dapat dialihkan oleh bank dalam rangka sekuritisasi aset oleh SMF haruslah aset keuangan berupa piutang yang diperoleh dari penerbitan atau pemberian kredit pemilikan rumah termasuk hak agunan yang melekat padanya. KPR merupakan fasilitas kredit yang diberikan atau diterbitkan oleh kreditor asal untuk membeli rumah siap huni. Dengan kata lain, sekuritisasi aset oleh SMF terbatas pada membeli piutang berupa KPR sehingga berbeda dengan sekuritisasi aset pada umumnya.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu produk perbankan yang paling populer untuk dijadikan sekuritisasi aset. KPR merupakan contoh sekuritisasi paling lengkap, karena mengandung risiko gagal bayar (default) dan risiko pelunasan dini (prepayment). Secara umum sekuritisasi aset dapat dilakukan terhadap kredit yang dapat terdiri dari setiap kredit atau tagihan yang timbul dari segala macam bentuk perjanjian pemberian kredit, termasuk surat berharga, dan berbagai macam tagihan yang timbul di kemudian hari dari aset keuangan lain yang setara.

Dalam praktiknya, SMF melibatkan beberapa pihak yaitu:

1. Kreditor asal (originator), yaitu setiap bank atau lembaga keuangan yang mempunyai aset keuangan

2. Penerbit (issuer), yaitu perusahaan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan sekunder perumahan atau SPV

3. Pemodal

4. Penata sekuritisasi

5. Wali Amanat

6. Administrator transaksi

7. Custodian

Kreditur asal adalah pihak yang mengalihkan aset keuangan kepada penerbit[5]. Fungsinya memberikan pinjaman dan pelayanan yang meliputi penagihan pembayaran dan berbagai tindakan yang diperlukan agar peminjam memenuhi kewajibannya dan hak-hak dari peminjam tersebut terlindungi sepanjang masa kontrak pinjam-meminjam tersebut[6].Penerbit adalah pihak yang melakukan penerbitan EBA. Penerbit dapat berbentuk trust, special purpose vehicle atau conduit.

Sedangkan trust merupakan lembaga dalam sistem Common Law yang memisahkan antara legal owner dengan beneficiary owner. Berdasarkan objeknya trust terdiri atas 2 macam. Pertama, private trust, yaitu trust untuk kepentingan seseorang tertentu atau sekelompok orang. Kedua, public trust, yaitu trust untuk tujuan kepentingan umum, misalnya trust untuk kepentingan kemajuan pendidikan. Dalam transaksi di pasar modal lembaga trust banyak digunakan seperti dalam transaksi sekuritisasi, reksadana, dan penerbitan obligasi. Dalam transaksi ini trustee adalah bank kustodian atau manajer investasi yang secara hukum merupakan pemilik efek-efek yang diperdagangkan. Sedangkan beneficiary adalah investor sendiri.

Special Purpose Vehicle (SPV) merupakan entitas hukum yang didirikan oleh sebuah perusahaan (sponsor atau originator) dengan memindahkan sebagian asetnya kepada SPV. SPV berbeda dengan anak perusahaan karena SVP secara hukum terpisah dengan sponsornya baik dalam hal manajemen maupun kepemilikan. Sesuai dengan namanya SPV dibentuk untuk tujuan khusus dan apabila tujuan tersebut telah tercapai maka SVP akan dibubarkan oleh pendirinya. SPV juga tidak diperbolehkan untuk memiliki karyawan atau mempunyai tanggung jawab kepada pihak ketiga. Oleh karena SPV tidak boleh memiliki pegawai, maka administrasi aset SPV harus sepenuhnya disubkontrakkan.

Sementara itu, conduit adalah lembaga yang secara khusus didirikan atau dibentuk dengan tujuan untuk membeli piutang dari berbagai institusi dan selanjutnya menjualnya kembali kepada investor, baik melalui public offering ataupun private placement. Secara umum, proses penjualan piutang oleh originator kepada conduit hampir sama dengan proses penjualan piutang kepada SPV. Perbedaannya adalah conduit dapat membeli piutang dari beberapa institusi yang berbeda, sedangkang SPV hanya dapat melakukan pembelian piutang dari satu institusi dan mensekuritisasinya secara langsung. Contoh dari conduit adalah Federal National Mortgage Association (FNMA) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Fannie Mae. Fannie Mae merupakan conduit yang dibentuk oleh pihak swasta, meski pada kenyataannya lembaga ini merupakan perusahaan yang disponsori oleh pemerintah Amerika Serikat.

Jaminan yang digunakan dalam sekuritisasi aset melalui SMF adalah jaminan dalam bentuk hak tanggungan. Hak tanggungan sebagai suatu jaminan dengan hak kebendaan (jaminan kebendaan) merupakan bentuk agunan yang mempergunakan objek hak atas tanah yang bersifat accesoir. Undang-undang Hak Tanggungan menetapkan bahwa apabila piutang yang dijamin dengan hak tanggungan beralih karena cessie, subrogasi, pewarisan atau sebab-sebab lain maka hak tanggungan tersebut ikut beralih karena hukum kepada kreditor yang baru. Beralihnya hak tanggungan tersebut wajib didaftarkan oleh kreditor yang baru kepada Kantor Pertanahan. Beralihnya hak tanggungan mulai berlaku bagi pihak ketiga pada hari tanggal pencatatan pada buku tanah hak tanggungan dan buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak tanggungan dan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.



b. Peran Perbankan

Fungsi bank dalam sekuritisasi aset menurut peraturan Bank Indonesia Nomor 7/4/PBI/2005 adalah sebagai kreditur asal, penyedia kredit pendukung, penyedia fasilitas likuiditas, penyedia jasa, bank kustodian serta pemodal. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa Bank yang melakukan fungsi sebagai kreditur asal (originator) baru dapat mengalihkan risiko atas eksposur aset keuangan yang dijualnya/dialihkan hanya apabila aset keuangan yang dialihkan kepada penerbit memenuhi kondisi jual putus. Selain itu, Bank Indonesia memberikan peraturan yang tegas, bahwa Bank sebagai kreditur asal hanya boleh melakukan pengalihan aset keuangan kepada penerbit di dalam negeri. Disamping sebagai kreditur asal bank juga dapat berfungsi sebagai penyedia kredit pendukung. Dalam fungsi ini bank dapat menyediakan fasilitas penanggung risiko pertama (first lost facility) maupun fasilitas penanggung risiko kedua (second lost facility). Adapun penyediaan kredit pendukung maksimum sebesar 10% dari nilai aset keuangan yang dialihkan apabila bank tersebut juga merupakan kreditur asal (originator).

Penyedia fasilitas likuiditas bank dapat melakukan perjanjian untuk mengatasi masalah likuiditas penerbit maksimum 90 hari. Adapun jumlah fasilitas likuiditas yang dapat diberikan oleh bank yang juga bertindak sebagai kreditur asal (originator) adalah sebesar 10% dari nilai aset keuangan yang dialihkan. Sebagai penyedia jasa bank dapat pembelian kembali atas aset keuangan yang dialihkan. Pembelian kembali tersebut maksimal adalah 10% dari nilai aset keuangan yang dialihkan dan tidak digunakan untuk menghindari kerugian yang harus ditanggung oleh kreditur asal yang juga bertindak sebagai penyedia kredit pendukung. Bank yang bertindak sebagai kreditur asal atau penyedia jasa tidak dapat bertindak sebagai Bank Kustodian. Adapun fungsi Bank Kustodian diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Bank sebagai pemodal yang juga bertindak sebagai kreditor asal hanya dapat membeli efek beragun aset maksimum sebesar 10% dari nilai keuangan yang dialihkan.

Untuk menjalani fungsi tersebut bank harus memenuhi persyaratan:

a. Tidak mengakibatkan rasio kewajiban penyediaan modal minimum bank lebih rendah dari ketentuan yang berlaku dan

b. Melakukan fungsi tersebut sesuai dengan peraturan Bank Indonesia serta memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Selanjutnya Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 7/4/PBI/2005 menetapkan bahwa aset keuangan yang dialihkan dalam rangka sekuritisasi Aset wajib berupa aset keuangan yang terdiri dari kredit, tagihan yang timbul dari surat berharga, tagihan yang timbul di kemudian hari (future receivables), dan aset keuangan lain yang setara.

Pembiayaan sekunder perumuhan dilakukan dengan cara pembelian kumpulan aset keuangan dari kreditur asal dan sekaligus penerbitan efek beragun aset. Kreditur asal adalah setiap bank atau lembaga keuangan yang mempunyai aset keuangan yaitu piutang yang diperoleh dari penerbitan KPR termasuk hak agunan yang melekat pada pemberian kredit tersebut. Efek beragun aset dapat berbentuk surat utang atau surat partisipasi. Keduanya dapat diterbitkan atas unjuk atau atas bawa. Surat partisipasi adalah bukti pemilikan secara proporsional atas kumpulan piutang yang dimiliki bersama oleh sejumlah pemodal yang diterbitkan oleh penerbit. Efek beragun aset harus diperingkat oleh perusahaan peringkat. Dana yang diperoleh dari pembelian kumpulan aset keuangan hanya dapat digunakan oleh kreditur asal untuk pemberian KPR.

Berkaitan dengan kegiatan dan proses sekuritisasi melalui SMF, dalam rangka memenuhi kebutuhan fasilitas kredit untuk perumahan yang diperlukan oleh masyarakat (KPR), ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, harus dijadikan pedoman untuk mencegah pemberian kredit dengan kualitas rendah. UU Perbankan menetapkan bahwa dalam pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitor untuk melunasi pembayaran atau mengembalikan pembiayaan sesuai dengan yang diperjanjikan. Hal ini mencerminkan “the five C’s of credit” dimana salah satunya adalah collateral (jaminan atau agunan) yang harus disediakan oleh debitor. Dengan ketentuan ini maka risiko sekuritisasi menjadi dapat diminimalkan karena hanya dilakukan terhadap kredit berisiko rendah.



C. Pembiayaan Sekunder Perumhan yang Aman

a. Safety and Soundness Regulation

Sekuritisasi adalah proses mengubah arus kas yang berasal dari kumpulan aset seperti kredit perumhaan menjadi surat utang yang dimaksudkan untuk membuat sistem keuangan lebih elastis (resilient). Dengan sekuritisasi bank tidak perlu memegang kredit yang disalurkannya hingga jatuh tempo. Kredit tersebut dapat dijual sehingga risikonya tersebar keberbagai kelompok investor. Untuk itu mencapai maksud tersebut maka pasar sekuritisasi perlu lebih transparan dan bertanggung jawab dan bank yang ikut berperan didalamnya menerapkan prinsip kehati-hatian.

Jantung dari safety and soundness regulation memiliki empat komponen kunci yaitu persyaratan modal minimum untuk menjaga agar bank tetap solven. (b) pembatasan kegiatan usaha untuk mencegah pengambilan risiko berlebihan. (c) persyaratan kompetensi minimal bagi pengurus dan (d) kemampuan regulator menegakan peraturan.[7] Berkaitan dengan pembatasan kegiatan sekuritisasi yang melibatkan bank pertanyaan yang timbul adalah apakah kegiatan tersebut dapat diperbolehkan. Secara logis peraturan tentang safety and soundness berimplikasi bahwa kegiatan usaha yang boleh dilakukan bank hanya kegiatan usaha yang dapat diperiksa (examinable) dan dapat diawasi (supervisable). Yaitu kegiatan usaha yang mampu dinilai risikonya oleh regulator sehingga regulator dapat menetapkan persyaratan modal dan menilai kompetensi pengurus bank untuk kegiatan usaha tersebut.

Oleh karena itu, bagi bank umum yang melakukan aktivitas sekuritisasi aset wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Aset keuangan yang dialihkan dalam rangka sekuritisasi aset wajib berupa aset keuangan yang terdiri dari kredit, tagihan yang timbul dari surat berharga, tagihan yang timbul di kemudian hari (future receivables) dan aset keuangan lain yang setara. Sekuritisasi aset wajib memenuhi kritiria; memiliki arus kas (cash flows), dimiliki dan dalam pengendalian kreditur asal; dan dapat dipindahtangankan dengan bebas kepada penerbit. Dalam sekuritisasi aset, bank dapat berfungsi sebagai kreditur asal, penyedia kredit pendukung, penyedia fasilitas likuiditas, penyedia jasa, bank kustodian dan pemodal.

Dalam kaitan pengaturan kegiatan sekuritisasi pengalaman the Fed melakukan bailout terhadap Bear Stearn, investment bank yang telah berusia 85 tahun dan pengalaman Bank of England memberikan bantuan keuangan kepada Northern Rock Bank serta pengalaman Jepang dari bangkrutnya Long-Term Credit Bank dan Nippon Credit Bank, dua bank besar yang terbukti merekayasa pembukuannya dan kasus Ishikawa Bank dan masalah kredit macet dan kecurangan (fraud) [8] perlu dijadikan pengalaman dalam menyusun sistem pengawasan yang efektif. Pada saat Northern Rock bank mengalami kesulitan keuangan dan terjadi rush oleh nasabahnya, Bank of England (BOE) mengalami kesulitan dalam memberikan bantuan dalam kapasitasnya sebagai lender of last resort. Kesulitan tersebut terjadi karena BOE tidak memiliki informasi yang lengkap tentang kondisi keuangan northern rock. Informasi tentang kondisi keuangan Northern Rock dimiliki oleh Financial Services Authority (FSA), badan pengawas bank dan lembaga keuangan non bank. Bantuan keuangan darurat yang diberikan The Fed untuk menyelamatkan Bear Stearn adalah yang pertama sejak 1930an. Pengalaman ketiga negara tersebut menunjukan bahwa disamping pentingnya pengaturan tentang prinsip kehati-hatian, kordinasi antara pengawas lembaga keuangan non bank dengan bank sentral dan lembaga apa yang tepat mengawasi bank, berperan signifikan dalam mencegah terjadi krisis yang melibatkan lembaga keuangan.

Dalam kaitannya dengan lembaga pengawas beberapa faktor di bawah dapat menjadi gagasan dalam menyusun suatu struktur kelembagaan badan pengawas yang efektif agar pengalaman yang terjadi di tiga negara di atas dapat dicegah. Pertama, badan tersebut harus memiliki reputasi baik. Kedua, bank sentral tetap membutuhkan akses atas informasi pengawasan bank agar mampu menjalankan tugasnya di bidang moneter dan lender of last resort. Paul Volker mantan Chairman Federal Reserve Bank mengatakan bahwa kebijakan moneter maupun keuangan tidak dapat dilakukan dengan baik apabila bank sentral kehilangan perannya dalam mengawasi kegiatan sektor perbankan. Ketiga, pembagian tugas antara bank sentral, lembaga pengawas lembaga keuangan non bank dan pemerintah harus tegas dan transparan. Terakhir, harus ada bentuk kerjasama formal yang mengatur masalah koordinasi dan sebaiknya bentuk kerjasama itu diatur dalam undang-undang.

Masalah kordinasi menjadi penting karena secara konseptual telah terjadi konvergensi kegiatan usaha antar lembaga keuangan. Konvergensi ini dimulai sejak tahun 1960an. Pada periode itu, bank umum dan perusahaan sekuritas telah berusaha memperluas kegiatan usaha mereka, sehingga secara perlahan menghapuskan batas yang memisahkan kedua jenis lembaga ini. Dalam periode 1970an dan 1980an, industri perbankan mengalami perubahan sangat signifikan. Pertama, volatilitas nilai tukar dan suku bunga yang disertai dengan kegoncangan ekonomi dan peningkatan kompetisi dalam pasar keuangan telah membuat bisnis perbankan menjadi lebih berisiko. Kedua, persaingan tersebut muncul tidak saja dari sesama bank, tetapi juga muncul dari lembaga-lembaga keuangan lainnya. Inovasi teknologi telah memungkinkan perusahaan memperoleh pendanaan dari sumber sumber selain bank. Kedua kondisi ini ditambah dengan pembatasan kegiatan usaha bagi bank yaitu memisahkan kegiatan usaha antara commercial banking dengan investment menyebabkan pengurus bank terpaksa mengambil risiko lebih tinggi dalam upaya meningkatkan keuntungan bank. Situasi tidak menguntungkan ini memaksa regulator melunakan garis pemisah antara kegiatan commercial banking dan kegiatan investment banking. Pelunakan tersebut dilakukan dengan membolehkan bank umum melakukan kegiatan usaha di bidang sekuritas, dengan ketentuan kegiatan usaha tersebut dilakukan oleh perusahaan terpisah dari konglomerasi bank. Alasan pelunakan tersebut adalah pada pendelegasian fungsi-fungsi tertentu dari suatu lembaga perantara keuangan menurunkan biaya karena menghilangkan duplikasi fungsi sebagai pengumpul informasi sebelum memutuskan untuk membiayai dan memonitor debitur. Berdasarkan hal tersebut, diyakini bahwa suatu bank yang juga menawarkan jasa sekuritas dapat mengembangkan suatu hubungan yang luas langgeng perusahaan yang dibiayai. Peningkatan jumlah titik temu antara bank dan perusahaan mempermudah bank dalam mengumpulkan informasi tentang perusahaan tersebut dan menggunakannya untuk membiayai perusahaan dimaksud. Singkat kata, lebih sederhana bagi suatu bank untuk menilai suatu perusahaan yang akan diberikan pinjaman karena perusahaan tersebut pernah dijaminnya pada saat go public

Dari sisi pengawasan kecenderungan universalisasi kegiatan usaha bank juga menimbulkan perdebatan tentang keharusan dilakukannya harmonisasi sistem pengawasan diantara lembaga pengawas bank dan pengawasan lembaga keuangan non bank. Di satu sisi, membolehkan bank melakukan kegiatan usaha baru akan mengurangi risiko yang dihadapi bank melalui diversifikasi kegiatan usaha. Di sisi lain, membolehkan bank secara langsung melakukan kegiatan baru akan meningkatkan biaya yang berkaitan dengan pengawasan. Hal yang masih tetap menimbulkan pertanyaan besar khususnya adalah siapa yang menanggung beban tanggung jawab apabila suatu bank gagal karena kegiatan usahanya di pasar modal. Atau apabila kesulitan keuangan lembaga keuangan non bank membawa dampak pada bank atau dapat mengakibatkan seistemic failure. Untuk itu, dibutuhkan perluasan regulasi dan pengawasan untuk mencakup kegiatan baru tersebut. Dengan meluasnya kegiatan usaha yang dilakukan bank, semakin besar beban biaya pengaturan bagi bank dan pada gilirannya semakin besar pula biaya untuk pengawasannya. Untuk mengatasi hal tersebut kordinasi antara pengaturan dan pengawasan bank dan perusahaan non bank adalah keniscayaan.

Masalah yang tak kalah pentingnya yang dihadapi industri perbankan adalah lemahnya penerapan good corporate governance. Hal ini penting karena perkembangan industri perbankan, globalisasi dan liberalisasi pasar keuangan telah mengakibatkan meningkatnya persaingan di antara bank-bank terutama dalam penghimpunan dan penanaman dana. Untuk itu, manajemen bank dituntut mempunyai keterampilan mengelola kekayaan, utang dan modal bank yang tercermin dalam neraca bank dengan baik. Suatu hal yang lebih mendasar dari keahlian dan keterampilan tersebut adalah adanya itikad baik. Artinya pengurus bank seharusnya adalah pihak yang menjunjung tinggi etika profesionalisme.

b. Peranan Perusahaan Pemeringkat
.Cepatnya pertumbuhan SMF terkait erat dengan peran perusahaan pemeringkat. Rating Agency merupakan pihak yang memberikan peringkat (rating) atas instrumen yang disekuritisasi menjadi instrumen investasi. Dengan kata lain, rating agency adalah pihak yang memberikan peringkat atas kualitas dari aset yang disekuritisasi.

Pada umumnya evaluasi meliputi :

1. Portofolio Aset

Analisa mengenai kualitas aset berdasarkan atas data empiris.

2. Aspek Hukum

Analisa terhadap pengalihan hak tagih atas aset berdasarkan “true asset sales” dan analisa hukum terhadap dokumen pendukung.

3. Struktur Arus Kas

Analisa specific risk pengembalian pembayaran dari underlying asset.

4. Para Pihak

Analisa terhadap kemampuan dan kredibilitas para pihak yaitu antara lain servicer, trustee dan credit enhancer.

Contoh rating agency adalah Moody’s, Standard & Poor (S&P), Fitch IBCA dan Duff & Phelps. Di Indonesia, lembaga pemeringkat hanya ada dua yaitu PT. Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yang berafiliasi dengan Standard & Poor dari Amerika Serikat dan PT. Kasnic Duff & Phelps Credit Rating Indonesia yang berafiliasi dengan Kasnic Duff & Phelps di Amerika Serikat.

Standar & Poor. S&P pada awalnya (1860) adalah jurnalis finansial yang menjual informasi tentang perusahaan tertentu kepada investor di New York Stock Exchange. Pada masa itu, 1864-1864 pasar modal belum diatur. Henry Poor pendiri S&P adalah financial journalist. Saat ini S&P adalah unit bisnis dari McGraw-Hill suatu perusaahaan penerbit. [9] Di AS secara hukum perusahaan pemeringkat dilindungi oleh First Amendement of US Constitution sehingga belum pernah ada gugatan yang meminta pertanggung jawaban perusahaan pemeringkat karena tidak akurat memberikan informasi yang dikabulkan oleh pengadilan. Di Amerika Serikat pemeringkat company tidak diregulasi secara ketat. Perusahaan pemeringkat tidak boleh memiliki kaitan dengan perusahaan yang diperingkat dan diwajibkan mengungkapkan metode yang mereka pergunakan dalam melakukan pemeringkatan. Peranan utama dari perusahaan pemeringkat adalah mempertinggi transparansi dan efisiensi dengan cara menyediakan opini independenden tentang suatu perusahaan atau surat utang sehingga dapat menurunkan asimetric information antara investor dan perusahaan. Fungsi ini juga bermanfaat bagi pasar karena meningkatkan kepercayaan investor dan membantu perusahaan dalam memasarkan surat utang yang diterbitkannnya.

Pada umumnya suatu perusahaan akan di pemeringkat apabila terhadap negara asal perusahaan tersebut juga telah dilakukan pemeringkatan. Sovereign rating dilakukan atas permintaan negara yang bersangkutan. Peringkat perusahaan umumnya tidak akan lebih baik dibandingkan pemeringkat yang dimiliki negara asal perusahaan tersebut Tingkatan peringkat yang diberikan oleh S&P adalah AAA, AA, A dan BBB yang diklasifikasikan sebagai investment grade. Sedangkan BB. B, CCC, CC dan C diklasifikasikan sebagai non invenstment grade atau disebut juga dengan speculative atau junk. Untuk perusahaan yang mendapat pemeringkat AAA kemungkinan defaultnya adalah 1% dan perusahaan yang mendapat pemeringkat BB adalah 35%.[10] Untuk peringkat negara atau sovereign pemeringkat yang dijadikan bench mark adalah peringkat local currency dan peringkat foreign currency. Peringkat untuk local currency (kemampuan pemerintah membayar utang dalam mata uang lokal) dinilai lebih ketat karena berkaitan dengan disiplin pemerintah dalam mengendalikan inflasi. (mencetak uang). Untuk foreign currency yang dinilai adalah transfer risk (berkaitan dengan exchange control), convertibility risk dan devaluation risk. Dalam melakukan sovereign rating faktor-faktor yang dijadikan bahan pertimbangan adalah:

· Political Risk

· Income and Economic Structure

· Economic Growth Prospects

· Fiscal Flexibility

· General Government Debt Burden

· Offshore and Contingent Liabilities

· Monetary Stability

· External Liquidity

· Public Sector External Debt Burden

· Private Sector External Debt Burden


Displin pasar tidak dapat bekerja dengan baik tanpa informasi. Dengan tersedianya informasi maka lender dapat menilai risiko yang diemban peminjam sehingga mereka dapat meminimalkan risiko yang dapat mempengaruhi neraca keuangannya. Pengawas bank harus mensyaratkan adanya keterbukaan secara dini kepada industri perbankan. Regulator harus mewajibkan penerbit surat berharga untuk mematuhi standar akuntasi dan audit dan melaporkan secara berkala kondisi keuangannya. Pemerintah juga perlu secara transparan menyediakan informasi yang akurat tentang kondisi keuangannya. Tanpa perlu diperdebatkan, meningkatkan iklim keterbukaan informasi akan memperkuat disiplin pasar dan mendorong diakdakannya kerja sama internasional untuk menyusun standar internasional merupakan agenda yang dapat meningkatkan disiplin pasar tersebut.[11]

Perusahaan pemeringkat mamainkan peranan penting dalam krisis sub-prime mortgage. S&P dan Fitch, dua preusan pemeringkat terkemuka, memberikan peringkat yang tinggi terhadap banyak sekuritas yang diterbitkan atas dasar kredit yang diragukan (questinable loan). Dengan pemeringkat yang baik, sekuritas tersebut seolah seaman surat utang pemerintah AS (US Treasury Bond). Ini membuat pasar sekuritas tersebut menjadi booming.[12] Pada tahun 2000 Standard &Poor membuat keputusan yang misterius tentang pasar mortgage. S&P mengatakan bahwa salah satu jenis mortgage yang melibatkan “piggy back” (peminjam sekaligus mengambil pinjaman kedua untuk membayar uang muka/down payment), tidak lebih mudah gagal bayar dibandingkan dengan mortgage, piggy back segera menjadi bagian dari gerakan yang mentransformasi industri kredit perumahan di AS. Terjadi booming pada subprime mortgage yang didapat pembeli denganberkualitas kredit yang lemah.

Enam tahun kemudian, S&P mengubah pendapatnya tentang kredit yang melibatkan piggy back. Mereka berpendapat bahwa kredit tersebut jauh lebih mungkin untuk gagal bayar (default). Akan tetapi pada saat perubahan pendapat tersebut dibuat jenis kredit tersebut telah menjadi bagian penting dari USD 1.1 triliun pasar subprime mortgage yang saat ini mengalami goncangan besar. Memang benar bahwa peminjam yang melunakan persyaratan kredit dan pembeli rumah yang ingin mencari kredit dengan persyaratan lunak serta bankir di wall street yang kemudian merubahnya menjadi seguritas, tetapi preusan pemeringkatlah yang mendorong terjadinya booming di pasar subprime mortgage.

Yang juga mendorong terjadinya booming adalah peran preusan pemeringkat yang tidak begitu dikenal yaitu kolaborasi yang mereka lakukan dibalik layar dengan preusan penjamin (underwriter) yang mengumbulkan seguritas tersebut. Preusan underwriter tidak hanya mengumpulkan (assemble) seguritas yang berasal dari kredit perumahaan dan mengirimkannya lepada preusan pemeringkat untuk mendapatkan peringkat. Mereka juga bekerja dengan perusahaan pemeringkat ketiga mendisain surat utang atau seguritas lain untuk menjamin bahwa surat berharga tersebut mendapat peringkat yang cukup sehingga dapat dipasarkan. Pasar subprime merupakan pasar yang menguntungkan bagi preusan pemerintkan dibandingkan dengan kgiatan usa tradicional yang mereka lakukan yaitu memeringkat surat utang preusan. Preusan pemeringkat mendapat fee dua kali lipat bila memeringkat seguritas yang dijamin dengan kredit perumahaan. Fee yang besar ini selaras dengan kompliksitas pemeringkatan. Namur demikian, dengan berkolaborasi dengan underwriter, perusahaan pemeringkat dapat mempengaruhi banyak banyak seguritas yang akan diterbitkan.



D. Penutup

Sektor jasa keuangan merupakan salah satu sektor dari sedikit sektor industri yang menghadapi goncangan strategis (strategic turbulance) terutama pada dekade terakhir ini. Industri keuangan menghadapai perubahan regulasi seiring dengan perkembangan teknologi, perubahan perilaku nasabah serta globalisasi yang berdampak pada perubahan struktur organisasi. Pada waktu yang bersamaan, bagian terbesar industri keuangan telah semakin menyatu, terjadi pertautan antara peminjam dan yang meminjamkan, penerbit dan investor, risiko dan pengambil risiko.[13] Oleh karena itu, komponen utama setiap kajian struktural terhadap sistem perbankan dan keuangan adalah melihat kondisi saluran yang mengalirkan aset keuangan dari penabung kepada pengguna akhir. Saluran ini melibatkan model alternatif dan kompetitif diantara perantara keuangan atau antara counterparties dalam transaksi keuangan baik domestik maupun internasional.

Lembaga keuangan non bank dan bank dapat bergabung dengan berbagai cara. Commercial bank dan investment bank dapat dilakukan oleh perusahaan yang sama demikian pula commercial banking dan asuransi (dikenal dengan bacassurance atau allfinanz).[14] Sejumlah perusahaan asuransi juga sangat aktif dalam bisnis investmen bank. Seluruh jenis perusahaan mentargetkan asset management sebagai bisnis menjanjikan. Sebagai contoh Amerika Serikat yang menganut dual banking system yaitu national bank dan state bank dan memisahkan antara comercial bank dan investment bank mulai melunakkan dikotomi tersebut. Pembelian perusahaan broker-dealer oleh Bank of America pada tahun 1980an merupakan awal dilunakkannya pembatasan antara commercial banking dengan investmen banking. Sementara itu perusahaan asuransi juga mulai menawarkan produk seperti tabungan. Pemegang polis misalnya dapat menarik kembali premi yang dibayarnya sebesar prosentase tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan. Sementara itu, masalah-masalah yang dihadapi industri perbankan dapat bebentuk institusional maupun supervisi. Krisis perbankan terjadi baik di Asia maupun di belahan dunia lain misalnya disebabkan karena lemahnya pengawasan. Lemahnya penegakan hukum, minimnya informasi tentang debitur merupakan andil yang tidak kalah besarnya dalam pencapaian tingkat kesehatan sistem keuangan dan perbankan.


Jakarta, Juli 2008





Daftar Pustaka

Kaufman, Henry, “Financial Quakes”, The Wall Street Jounal, 16 Agustus 2007

Soros, George, The New Paradigm for Financial Markets The Credit Crisis of 2008 and What it Means, (New York: Public Affairs, 200

Manurung, Adler Haymans Manurung dan Eko Surya Lesmana, Investasi Sekuritisasi Aset, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, April 2007)

White, Lawrence J. “Testimony of Lawrence J. White at the Hearing on “ILCs- A Review of Charter, Ownership, and Supervision Issues”,(Washington, DC: AEI-Brooking Joint Center for Regulatory Studies, 2006)

The Economist 30 Agustus 2003

Eichengreen, Barry Eichengreen, Toward a New International Financial Architecture A Practical Post-Asia Agenda, (Washington DC: Institute for International Economics, 1999)

Lucchetti, Aaron dan Serena Ng, “Credit and Blame: How Calls Made by Firms Fed Subprime Mess Benign Loan View Created Bond, Increased Lending; Like Walking the Plank”, Wall Street Journal, 16 Agustus 2007

Walter, Ingo, Mergers and Acquisitions in Banking and Finance What Works, What Fails, and Why, (New York: Oxford University Press, 2004)

Keputusan Menteri Keuangan No. 132/KMK/014/1998 tentang Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan

Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan

Peraturan Bank Indonesia Tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Aktivitas Sekuritisasi Bagi Bank Umum, PBI No. 7/4/PBI/2005, LN No. 14 Tahun 2005, TLN 4473





Foot Note


--------------------------------------------------------------------------------

[1]. Henry Kaufman, “Financial Quakes”, The Wall Street Jounal, 16 Agustus 2007, hal.14

[2]. George Soros, The New Paradigm for Financial Markets The Credit Crisis of 2008 and What it Means, (New York: Public Affairs, 2008), hal vii

[3]. FICO adalah credit score yang dikembangkan oleh Fair Isaac Corporation yang banyak digunakan oleh pemberi kredit perumahan untuk menentukan risiko debitur

[4]. Keputusan Menteri Keuangan No. 132/KMK/014/1998 tentang Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan

[5]. Bank Indonesia (1), Peraturan Bank Indonesia Tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Aktivitas Sekuritisasi Bagi Bank Umum, PBI No. 7/4/PBI/2005, LN No. 14 Tahun 2005, TLN 4473, ps. 1 angka 2.



[6]. Adler Haymans Manurung dan Eko Surya Lesmana, Investasi Sekuritisasi Aset, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, April 2007), hal. 19 – 20.



[7]. Lawrence J. White, “Testimony of Lawrence J. White at the Hearing on “ILCs- A Review of Charter, Ownership, and Supervision Issues”,(Washington, DC: AEI-Brooking Joint Center for Regulatory Studies, 2006), hal.4

[8]. The Economist 30 Agustus 2003

[9] Standard & Poor’s, Corporate Pemeringkats Criteria, 2002, hal. 3

[10] Ibid, hal.7

[11]. Barry Eichengreen, Toward a New International Financial Architecture A Practical Post-Asia Agenda, (WashinJantunggton DC: Institute for International Economics, 1999), hal.80

[12]. Aaron Lucchetti dan Serena Ng, “Credit and Blame: How Calls Made by Pemeringkat Firms Fed Subprime Mess Benign Loan View Created Bond, Increased Lending; Like Walking the Plank”, Wall Street Journal, 16 Agustus 2007, hal. 16

[13] Ingo Walter, Mergers and Acquisitions in Banking and Finance What Works, What Fails, and Why, (New York: Oxford University Press, 2004), hal. 3

[14] Ibid, hal. 9

(Thank's to Bpk Dr. Zulkarnain Sitompul)

MERGER, KONSOLIDASI AKUISISI BANK

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG MERGER, KONSOLIDASI AKUISISI BANK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a. bahwa untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, efisien, tangguh dan mampu bersaing dalam era globalisasi dan perdagangan bebas diperlukan upaya yang dapat mendorong bank memperkuat dirinya melalui Merger, Konsolidasi dan Akuisisi; b. bahwa mengingat Bank adalah badan usaha yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat maka ketentuan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank perlu diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaga Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaga Negara Nomor 2865;
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaga Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790).
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587).
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3741);

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
2. Merger adalah penggabungan dari 2 (dua) Bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu Bank dan membubarkan Bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu;
3. Konsolidasi adalah penggabungan dari 2 (dua) Bank atau lebih, dengan cara mendirikan Bank baru dan membubarkan Bank-bank tersebut tanpa mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Bank;
4. Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Bank;
5. Pengendalian adalah kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara apa pun, pengelolaan dan atau kebijaksanaan Bank;
6. Saham Bank adalah bukti penyetoran modal atas nama pemegangnya bagi Bank yang berbentuk Perseroan Terbatas atau bentuk lain yang disamakan dengan saham bagi Bank yang berbentuk badan hukum lainnya.

Pasal 2
Merger dan Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan :
a. pemegang saham Bank yang melakukan Merger atau Konsolidasi menjadi pemegang saham Bank hasil Merger atau Bank hasil Konsolidasi;
b. aktiva dan pasiva Bank yang melakukan Merger atau Konsolidasi, beralih karena hukum kepada Bank hasil Merger atau Bank hasil Konsolidasi.

BAB II SYARAT-SYARAT MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI
Pasal 3
Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dapat dilakukan atas : a. inisiatif Bank yang bersangkutan; atau b. permintaan Bank Indonesia; atau c. inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan.
Pasal 4
(1) Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank yang dilakukan atas inisiatif Bank yang bersangkutan, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia.
(2) Kewajiban untuk terlebih dahulu memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku pula untuk Merger dan Konsolidasi yang dilakukan atas inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan.

Pasal 5
Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dilakukan dengan memperhatikan : a. kepentingan Bank, kreditor, pemegang saham minoritas dan karyawan Bank; dan b. kepentingan rakyat banyak dan persaingan yang sehat dalam melakukan usaha Bank.

Pasal 6
(1) Merger, Konsolidasi dan Akuisisi tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga yang wajar.
(2) Pemegang saham minoritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat menggunakan haknya agar saham yang dimiliki dibeli oleh Bank dengan harga yang wajar sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
(3) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak menghentikan proses pelaksanaan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.

Pasal 7
(1) Merger, Konsolidasi dan Akuisisi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham bagi Bank yang berbentuk Perseroan Terbatas atau rapat sejenis bagi Bank yang berbentuk hukum lainnya.
(2) Merger, Konsolidasi dan Akuisisi dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah suara pemegang saham yang hadir.
(3) Bagi Bank yang berbentuk Perseroan Terbatas, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak tercapai, maka syarat kehadiran dan pengambilan keputusan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Pasal 8
Untuk dapat memperoleh izin Merger dan Konsolidasi, wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham bagi Bank yang berbentuk Perseroan Terbatas atau rapat sejenis bagi Bank yang berbentuk hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
b. Pada saat terjadinya Merger atau Konsolidasi, jumlah aktiva Bank hasil Merger atau Konsolidasi tidak melebihi 20% (Dua puluh per seratus) dari jumlah aktiva seluruh Bank di Indonesia.
c. Permodalan Bank hasil Merger atau Konsolidasi harus memenuhi ketentuan rasio kecukupan modal yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang ditunjuk tidak tercantum dalam daftar orang yang melakukan perbuatan tercela di bidang perbankan.

Pasal 9
(1) Akuisisi Bank dilakukan dengan cara mengambil alih seluruh atau sebagian saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian Bank kepada pihak yang mengakuisisi.
(2) Pengambilalihan saham Bank baik secara langsung maupun melalui Bursa Efek, yang mengakibatkan kepemilikan saham oleh pemegang saham perorangan atau badan hukum menjadi lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari sham Bank yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara, dianggap mengakibatkan beralihnya pengendalian Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan sebaliknya.
(3) Pengambilalihan saham Bank yang mengakibatkan kepemilikan saham oleh pihak yang mengambil alih menjadi 25 (dua puluh lima per seratus) atau kurang dari saham Bank yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara dianggap tidak mengakibatkan beralihnya pengendalian Bank, kecuali yang bersangkutan menyatakan kehendaknya untuk mengendalikan atau dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan secara langsung atau tidak langsung mengendalikan Bank tersebut.

Pasal 10
Untuk memperoleh izin Akuisisi wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dari Bank yang akan diakuisisi atau rapat sejenis dari Bank yang berbadan hukum bukan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. b. Pihak yang melakukan akuisisi tidak tercantum dalam daftar orang yang melakukan perbuatan tercela di bidang perbankan. c. Dalam hal akuisisi dilakukan oleh Bank, maka Bank wajib memenuhi ketentuan mengenai penyertaan modal oleh Bank yang diatur oleh Bank Indonesia.

BAB III TATA CARA MERGER

Pasal 11
(1) Direksi Bank yang akan menggabungkan diri dan menerima penggabungan masing-masing menyusun usulan rencana Merger.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapat persetujuan Komisaris dan sekurang-kurangnya memuat :
a. nama dan tempat kedudukan Bank yang akan melakukan Merger;
b. alasan serta penjelasan masing-masing Direksi Bank yang akan melakukan Merger dan persyaratan Merger;
c. tata cara konversi saham dari masing-masing Bank yang akan melakukan Merger terhadap saham Bank hasil Merger;
d. rancangan perubahan Anggaran Dasar;
e. neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari semua Bank yang akan melakukan Merger; dan
f. hal-hal yang perlu diketahui oleh pemegang saham masing-masing Bank, antara lain :
1) neraca proforma Bank hasil Merger sesuai dengan standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan dan kerugian serta masa depan Bank yang dapat diperoleh dari Merger berdasarkan hasil penilaian ahli yang independen;
2) cara penyelesaian status karyawan Bank yang akan melakukan Merger;
3) cara penyelesaian hak dan kewajiban Bank terhadap pihak ketiga;
4) cara penyelesaian hak-hak pemegang saham minoritas;
5) susunan, gaji dan tunjangan lain bagi Direksi dan Komisaris Bank hasil Merger;
6) perkiraan jangka waktu pelaksanaan Merger;
7) laporan mengenai keadaan dan jalannya Bank serta hasil yang telah dicapai;
8) kegiatan utama Bank dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan;
9) rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Bank;
10) nama anggota Direksi dan Komisaris; dan
11) gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Komisaris.
Pasal 12
Dalam hal Bank akan Merger tergabung dalam 1 (satu) grup atau antar grup, usulan rencana Merger memuat neraca konsolidasi dan neraca proforma dari Bank hasil Merger.

Pasal 13
(1) Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, merupakan bahan untuk menyusun Rancangan Merger yang disusun bersama oleh Direksi Bank yang akan melakukan Merger.
(2) Rancangan Merger sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat hal-hal yang tercantum dalam usulan rencana Merger sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
(3) Selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Rancangan Merger harus memuat penegasan dari Bank yang akan menerima penggabungan mengenai penerimaan peralihan segala hak dan kewajiban dari Bank yang akan menggabungkan diri.

Pasal 14
(1) Sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing Bank, Direksi berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan Rancangan Merger selambat-lambatnya :
a. 30 (tiga puluh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham dalam 2 (dua) surat kabar harian yang berperedaran luas;
b. 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham kepada karyawan Bank secara tertulis.
(2) Khusus untuk Bank Perkreditan Rakyat yang asetnya kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan cara lain.

Pasal 15
(1) Rancangan Merger sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berikut konsep Akta Merger, wajib disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing Bank.
(2) Konsep Akta Merger yang telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan dalam Akta Merger yang dibuat di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia.

Pasal 16
(1) Setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk melakukan Merger, Direksi masing-masing Bank secara bersama-sama mengajukan permohonan izin Merger kepada Bank Indonesia dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman.
(2) Permohonan izin Merger sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan dengan melampirkan Akta Perubahan Anggaran Dasar beserta Akta Merger.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin Merger sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan oleh Bank Indonesia dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Bank Indonesia tidak memberikan tanggapan atas permohonan izin Merger, maka Bank Indonesia dianggap telah menyetujui permohonan izin Merger.
(5) Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya.
(6) Tembusan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan kepada Menteri Kehakiman.

Pasal 17
(1) Dalam hal perubahan Anggaran Dasar Bank hasil Merger memerlukan persetujuan Menteri Kehakiman, maka bersamaan dengan pengajuan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Kehakiman.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan secara tertulis dengan melampirkan :
a. Akta Perubahan Anggaran Dasar; dan
b. Akta Merger
(3) Menteri Kehakiman hanya dapat memberikan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Bank hasil Merger setelah memproses tembusan izin Merger dari Bank Indonesia.
(4) Persetujuan atau penolakan Menteri Kehakiman atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah diperolehnya izin Merger dari Bank Indonesia.
(5) Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya.

Pasal 18
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Akta Perubahan Anggaran Dasar memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman, Direksi Bank hasil Merger wajib mendaftarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalam Daftar Perusahaan dan mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 19
(1) Dalam hanya perubahan Anggaran Dasar Bank hasil Merger tidak memerlukan persetujuan Menteri Kehakiman, maka dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi Bank Hasil Merger wajib melaporkan Akta Merger dan Akta Perubahan Anggaran Dasar tersebut kepada Menteri Kehakiman.

(2) Menteri Kehakiman hanya dapat mengeluarkan surat tanda penerimaan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah diperolehnya izin Merger dari Bank Indonesia.
(3) Direksi Bank hasil Merger dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penerimaan laporan oleh Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib mendaftarkan Akta Merger dan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalam Daftar Perusahaan, serta mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara.

Pasal 20
(1) Apabila Merger dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka Bank yang menggabungkan diri bubar demi hukum, terhitung sejak tanggal pendaftaran Akta Merger dan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalam Daftar Perusahaan.
(2) Apabila Merger dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka Bank yang menggabungkan diri bubar demi hukum, terhitung sejak tanggal pendaftaran Akta Merger dan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalam Daftar Perusahaan.
(3) Bank yang mempunyai bentuk hukum selain Perseroan Terbatas, berlakunya Merger dan bubarnya Bank yang menggabungkan diri mulai berlaku terhitung sejak tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar Bank hasil Merger dari pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21
(1) Terhitung sejak tanggal penandatanganan Rapat Umum Pemegang Saham atas Akta Merger sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direksi Bank yang menggabungkan diri tidak dapat melakukan perbuatan hukum berkaitan dengan aset Bank yang bersangkutan, kecuali dalam rangka pelaksanaan Merger.

(2) Pelaksanaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tanggung jawab Direksi Bank yang bersangkutan.

Pasal 22
(1) Direksi Bank hasil Merger wajib mengumumkan hasil Merger dalam 2 (dua) surat kabar harian yang berperedaran luas paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Merger.
(2) Khusus untuk Bank Perkreditan Rakyat yang asetnya kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan cara lain.

BAB IV TATA CARA KONSOLIDASI

Pasal 23
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 22 berlaku juga untuk Konsolidasi Bank.
(2) Akta Konsolidasi yang dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), menjadi dasar pembuatan Akta Pendirian Bank hasil Konsolidasi.
Pasal 24
(1) Dalam waktu yang bersamaan dengan pengajuan izin Konsolidasi kepada Bank Indonesia, Direksi Bank hasil Konsolidasi wajib mengajukan permohonan persetujuan Akta Pendirian Bank hasil Konsolidasi kepada Menteri Kehakiman dengan tembusan kepada Bank Indonesia.
(2) Permohonan izin Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan dengan melampirkan : a. Akta Pendirian Bank hasil Konsolidasi; b. Akta Konsolidasi.

Pasal 25
(1) Menteri Kehakiman hanya dapat memberikan persetujuan atas permohonan Akta Pengesahan Pendirian Bank hasil Konsolidasi setelah terlebih dahulu memperoleh izin Konsolidasi dari Bank Indonesia.
(2) Persetujuan atau penolakan Menteri Kehakiman atas permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah diperolehnya izin Konsolidasi dari Bank Indonesia.
(3) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Menteri Kehakiman tidak memberikan tanggapan atas permohonan pengesahan, maka Menteri Kehakiman dianggap telah menyetujui permohonan pengesahan dimaksud.
(4) Dalam hal permohonan pengesahan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya.

Pasal 26
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Akta Pendirian hasil Konsolidasi memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman, Direksi Bank hasil Konsolidasi wajib mendaftarkan Akta Pendirian Bank hasil Konsolidasi dalam Daftar Perusahaan dan mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 27
Bank yang meleburkan diri bubar terhitung sejak Akta Pendirian Bank hasil Konsolidasi disahkan oleh Menteri Kehakiman.

Pasal 28
(1) Terhitung sejak tanggal penandatanganan Akta Konsolidasi, Direksi Bank yang meleburkan diri dilarang melakukan perbuatan hukum berkaitan dengan aset Bank yang bersangkutan, kecuali diperlukan dalam rangka pelaksanaan Konsolidasi.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan tanggung jawab Direksi Bank yang bersangkutan.

BAB V TATA CARA AKUISISI

Pasal 29
(1) Pihak yang akan mengakuisisi menyampaikan maksud untuk melakukan Akuisisi terhadap Direksi Bank yang akan diakuisisi.
(2) Direksi Bank yang akan diakuisisi dan pihak yang akan mengakuisisi masing-masing menyusun usulan rencana Akuisisi.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masing-masing wajib mendapat persetujuan Komisaris Bank yang akan diakuisisi dan yang mengakuisisi atau lembaga dari pihak yang mengakuisisi dengan memuat sekurang-kurangnya :
a. nama dan tempat kedudukan Bank serta badan hukum lain, atau identitas perorangan yang melakukan Akuisisi;
b. alasan serta penjelasan masing-masing Direksi Bank pengurus badan hukum atau perorangan yang melakukan Akuisisi;
c. neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir, terutama perhitungan tahunan tahun buku terakhir dari Bank dan badan hukum yang lain yang melakukan Akuisisi;
d. tata cara konversi saham dari masing-masing pihak yang melakukan Akuisisi apabila pembayaran Akuisisi dilakukan dengan saham;
e. rancangan perubahan Anggaran Dasar Bank hasil Akuisisi;
f. jumlah saham yang akan diakuisisi;
g. kesiapan pendanaan;
h. cara penyelesaian hak-hak pemegang saham minoritas;
i. cara penyelesaian status karyawan dari Bank yang akan diakusisi;
j. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Akuisisi. Pasal 30 Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 merupakan bahan untuk menyusun Rancangan Akuisisi yang disusun bersama antara Direksi Bank yang akan diakuisisi dengan pihak yang akan mengakuisisi.

Pasal 31
Rancangan Akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sekurang-kurangnya memuat hal-hal yang tercantum dalam usulan rencana Akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.

Pasal 32
(1) Sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing Bank, Direksi berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan Rancangan Akuisisi selambat-lambatnya :
a. 30 (tiga puluh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham dalam 2 (dua) surat kabar harian yang berperedaran luas;
b. 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham kepada karyawan Bank secara tertulis.
(2) Khusus untuk Bank Perkreditan Rakyat yang asetnya kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan cara lain.
(3) Khusus untuk Bank Perkreditan Rakyat yang asetnya kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan cara lain.

Pasal 33
Akuisisi berikut konsep Akta Akuisisi wajib mendapatkan persetujuan dari : a. Rapat Umum Pemegang Saham Bank yang akan diakuisisi; dan b. pihak yang akan melakukan Akuisisi.

Pasal 34
Rancangan Akuisisi berikut konsep Akta Akuisisi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dituangkan dalam Akta Akuisisi.

Pasal 35
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 22 berlaku pula untuk akuisisi.

Pasal 36
(1) Akuisisi Bank mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan Akta Akuisisi.
(2) Akta Akuisisi dibuat dan ditandatangani setelah adanya izin Akuisisi dari Bank Indonesia.

BAB VI KEBERATAN ATAS MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI BANK
Pasal 37
(1) Kreditor dan para pemegang saham minoritas dapat mengajukan keberatan kepada Bank paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham yang akan memutus mengenai Rencana Merger, Konsolidasi dan Akuisisi yang telah dituangkan dalam Rancangan tersebut.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kreditor dan para pemegang saham minoritas tidak mengajukan keberatan, maka kreditor dan pemegang saham minoritas dianggap menyetujui Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.
(3) Keberatan kreditor dan pemegang saham minoritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham guna mendapat penyelesaian.
(4) Selama penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) belum tercapai, maka Merger, Konsolidasi dan Akuisisi tidak dapat dilaksanakan.

BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 38
(1) Dalam melaksanakan tugasnya dalam rangka Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi, Direksi bertindak semata-mata untuk kepentingan Bank.
(2) Dalam hal terjadi benturan kepentingan antara Bank dan Direksi, maka Direksi wajib mengungkapkan hal tersebut dalam usulan rencana dan Rancangan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula bagi Komisaris.
Pasal 39
Persyaratan dan tata cara Merger, Konsolidasi dan Akuisisi yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Bank Indonesia.
Pasal 40
(1) Akuisisi Bank yang dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinyatakan tidak sah, dan pihak yang melakukan Akuisisi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai pemegang saham Bank.
(2) Bank yang bersangkutan dilarang melakukan pencatatan atas Akuisisi dan atau memberikan hak-hak sebagai pemegang saham kepada pihak yang melakukan Akuisisi dimaksud.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dikenakan sanksi administrative oleh Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Bank yang pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah :
a. memiliki persetujuan prinsip Merger atau Konsolidasi dari Menteri Keuangan; atau
b. mengajukan permohonan persetujuan atas akta perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Kehakiman dan belum memperoleh persetujuan; atau
c. memperoleh persetujuan atas akta perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Kehakiman, wajib memperoleh izin Merger atau Konsolidasi dari Bank Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah.

Pasal 42
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berakitan dengan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum dicabut atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Bank yang berbentuk hokum Perseroan Terbatas berlaku Peraturan Pemerintah ini, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Pasal 44
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini sepenuhnya berlaku untuk Bank yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Koperasi dan Perusahaan Daerah.

Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Bank Indonesia.

Pasal 46
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd AKBAR TANDJUNG


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 61 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI BANK

UMUM

Perbankan memiliki peran yang strategis karena fungsi utama perbankan sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat dalam rangka penunjang perekonomian nasional. Dalam kehidupan perekonomian yang semakin terbuka dan berkembang cepat, dibutuhkan layanan jasa perbankan yang semakin luas, baik dan berkualitas. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan sistem perbankan yang sehat, efisien dan mampu bersaing dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Untuk itu perbankan perlu didorong untuk memperkuat dirinya melalui berbagai upaya, antara lain Merger, Konsolidasi dan Akuisisi. Sinergi antara dua bank atau lebih dapat terjadi akibat dari Merger dan Kondolidasi, Sinergi antara dua bank atau lebih dapat terjadi akibat dari Merger dan Konsolidasi, sehingga diharapkan muncul bank yang kuat dengan kinerja yang lebih baik. Demikian juga, Akuisisi bank dapat menunjang terciptanya sistem perbankan yang sehat dan efisien melalui masuknya investor yang mempunyai modal kuat. Merger, Konsolidasi dan Akuisisi, yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas disebut dengan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, secara umum telah diatur baik dalam Undang-undang tentang Perseroan Terbatas maupun dalam peraturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas. Dalam Peraturan Pemerintah dimaksud dibuka kemungkinan berlakunya ketentuan khusus yang mengatur tentang penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan untuk bidang-bidang tertentu, seperti Perbankan dan Pasar Modal. Hal ini diperkuat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menetapkan perlunya pengaturan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dalam Peraturan Pemerintah. Pengaturan mengenai Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Bank yang akan melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Cukup jelas
Pasal 2
Huruf a Cukup jelas
Huruf b Yang dimaksud dengan pengertian bahwa aktiva dan pasiva Bank meliputi seluruh hak dan kewajiban Bank yang tercatat dalam neraca maupun dalam rekening administratif.
Pasal 3
Huruf a Cukup jelas
Huruf b Cukup jelas
Huruf c Yang dimaksud dengan badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan adalah badan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Pasal 4
Ayat (1) dan Ayat (2) Dalam memberikan izin Merger, Konsolidasi dan Akuisisi, Bank Indonesia akan menilai apakah Merger, Konsolidasi dan Akuisisi tersebut :
a. dapat mendorong kinerja Bank dan sistem perbankan nasional;
b. tidak menimbulkan pemusatan kekuatan ekonomi pada 1 (satu) orang atau kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat;
c. tidak merugikan nasabah Bank.
Pasal 5
Huruf a Kepentingan Bank dalam hal ini antara lain bahwa Merger, Konsolidasi atau Akuisisi dilakukan dalam rangka meningkatkan kesehatan dan atau permodalan Bank. Kepentingan kreditor dalam hal ini menyangkut pengembalian dana terhadap kreditor yang bersangkutan, termasuk pula nasabah penyimpanan dana. Kepentingan pemegang saham minoritas adalah hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya kepada Bank dengan harga yang wajar. Kepentingan karyawan Bank adalah hak-hak karyawan Bank sesuai dengan ketentuan di bidang ketenagakerjaan.
Huruf b Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1) Untuk Bank yang berbentuk hukum Koperasi, yang dimaksud dengan rapat sejenis adalah Rapat Anggota.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 8 Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1) Akuisisi Bank yang dimaksud dalam pasal ini adalah Akuisisi yang dilakukan secara baik secara langsung maupun melalui Bursa Efek, dan dilakukan baik oleh Warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia, maupun oleh Warga Negara Asing dan atau badan hukum asing. Akuisisi yang dilakukan melalui Bursa Efek dalam prakteknya dapat juga dilakukan dengan maksud untuk memiliki dan mempengaruhi pengelolaan Bank. Terhadap pihak-pihak seperti ini perlu diberikan perlakuan yang sama dengan pihak-pihak yang melakukan Akuisisi secara langsung.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 10 Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a Cukup Jelas
Huruf b Cukup Jelas
Huruf c Cukup Jelas
Huruf d Rancangan perubahan Anggaran Dasar dalam hal ini hanya diwajibkan sebagai bagian usulan apabila Merger tersebut menyebabkan adanya perubahan Anggaran Dasar.
Huruf e Cukup Jelas
Huruf f Cukup Jelas
Pasal 12 Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1) Pengumuman di sini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahui adanya rencana Merger, Konsolidasi dan Akuisisi. Apabila terdapat pihak yang merasa kepentingannya dirugikan jika rencana tersebut dilaksanakan, maka pihak tersebut dapat mengajukan keberatan guna membela kepentingannya.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan cara lain dalam pasal ini misalnya dengan menempatkan pengumuman pada papan pengumuman dari kantor kecamatan dan kantor Bank Perkreditan Rakyat yang bersangkutan.
Pasal 15
Ayat (1) Konsep Akta Merger berisikan pokok isi semua hal yang termuat dalam Rancangan Merger.
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1) Untuk Bank yang berbentuk hukum selain Perseroan Terbatas, tembusan permohonan izin Merger disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk menyetujui perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) Cukup jelas
Ayat (6) Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1) Untuk Bank yang berbentuk hukum selain Perseroan Terbatas, tembusan permohonan izin Merger disampaikan kepada instansi yang berwenang menyetujui perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) Cukup jelas
Pasal 18
Yang dimaksud dengan “Daftar Perusahaan” adalah daftar sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Pasal 19
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1) Perbuatan hukum berkaitan dengan aset Bank antara lain menjual, mengalihkan, menghapuskan, menjamin, menyewakan aset dan memberikan kredit. Ketentuan ini tidak membatasi kewenangan Direksi untuk melakukan perbuatan hukum yang diperlukan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha menghimpun dan menempatkan yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1) Pengumuman di sini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahui bahwa telah terjadi Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan cara lain dalam pasal ini misalnya, dengan menempatkan pengumuman pada papan, pengumuman dari kantor kecamatan dan di kantor Bank Perkreditan Rakyat yang bersangkutan.
Pasal 23
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 25
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas Pasal 26 Cukup jelas
Pasal 27 Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1) Perbuatan hukum berkaitan dengan aset Bank antara lain menjual, mengalihkan, menghapuskan, menjamin, menyewakan aset dan memberikan kredit. Ketentuan ini tidak membatasi kewenangan Direksi untuk melakukan perbuatan hukum yang diperlukan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha menghimpun dan menempatkan dana yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pihak” dalam hal ini dapat berupa perseroan, badan hukum lain yang bukan perseroan, atau perorangan.
Ayat (2) Untuk Bank yang berbentuk Perseroan Terbatas, ketentuan mengenai prosedur Akuisisi dalam hal ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Pasal 103 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu Akuisisi yang dilakukan dengan melibatkan Direksi Bank, baik yang diakuisisi maupun yang mengakuisisi.
Ayat (3)
Huruf a Yang dimaksud dengan “identitas” sekurang-kurangnya adalah nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan orang yang bersangkutan.
Huruf b Cukup jelas
Huruf c Cukup jelas
Huruf d Cukup jelas
Huruf e Rancangan perubahan Anggaran Dasar dalam hal ini hanya diwajibkan sebagai bagian dari usulan apabila Akuisisi tersebut menyebabkan adanya perubahan Anggaran Dasar.
Huruf f Cukup jelas
Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Huruf i Cukup jelas Huruf j Cukup jelas
Pasal 30 Cukup jelas
Pasal 31 Cukup jelas
Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 33 Cukup jelas
Pasal 34 Cukup jelas
Pasal 35 Cukup jelas
Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Pengertian penyelesaian dalam hal ini tidak harus berarti pembayaran kembali piutang seketika, tetapi dapat juga berupa kesepakatan tentang penyelesaian keberatan kreditor dan pemegang saham minoritas. Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 39 Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1) Nama pihak yang melakukan Akuisisi tanpa terlebih dahulu memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia tidak dapat dicatat dalam daftar pemegang saham minoritas.
Ayat (2) Hak-hak sebagai pemegang saham yang dimaksud dalam ayat ini antar lain adalah untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, serta hak untuk memperoleh deviden.
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 41 Cukup jelas
Pasal 42 Cukup jelas
Pasal 43 Cukup jelas
Pasal 44 Cukup jelas
Pasal 45 Cukup jelas
Pasal 46 Cukup jelas