Tampilkan postingan dengan label Hukum Perusahaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perusahaan. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Maret 2011

Strategi Pembuatan Legal Due Diligence yang Tanpa Celah

Legal Due Diligence atau LDD merupakan “makanan sehari-hari” seorang konsultan hukum. Misalnya dalam pasar modal, LDD dilakukan oleh konsultan hukum dalam rangka penawaran umum. Menurut Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal tertanggal 18 Februari 2005, due diligence adalah istilah yang digunakan untuk kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi. Pemeriksaan dan penilaian yang dilakukan oleh konsultan hukum tersebut (LDD), merupakan suatu analisa hukum terhadap satu atau lebih dokumen perusahaan yang dilakukan untuk :
1.     Memperoleh status hukum atau penjelasan hukum terhadap  dokumen yang diaudit atau diperiksa;
2.     Memeriksakan legalitas suatu badan hukum/badan usaha;
3.     Memeriksa tingkat ketaatan suatu badan hukum/badan usaha;
4.     Memberikan pandangan hukum atau kepastian hukum dalam suatu kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan.
LDD harus dilakukan secara teliti dan seksama dengan meliputi hal-hal seperti fisik perusahaan, kelengkapan dokumen, serta kondisi obyek transaksi. Sehubungan dengan proses LDD yang dibuat, terdapat beberapa hal penting berkaitan dengan dokumen yang harus diperhatikan. Pertama, mengenai anggaran dasar perusahaan yang meliputi akta pendirian perusahaan, berita acara rapat pemegang umum saham, daftar pemegang saham perusahaan, struktur organisasi perusahaan, dan sebagainya. Anggaran dasar merupakan hal terpenting dalam hal pendirian dan pengaturan suatu badan usaha. Anggaran dasar ataupun perubahan anggaran dasar, harus dibuat dan dinyatakan sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Timbul pertanyaan, bagaimana dengan anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar yang dinyatakan tidak sah? Apa saja akibat hukum yang akan timbul? bagaimana caramengatasinya?
Sehubungan dengan pemeriksaan anggaran dasar tersebut, konsultan hukum juga memiliki kewajiban untuk memeriksa kegiatan perusahaan, pengaturan mengenai pengangkatan direksi dan komisaris dan pengaturan tata cara pelaksanaan rapat apakah sesuai dengan anggaran dasar. Konsultan hukum pun wajib memperoleh surat pernyataan masing-masing anggota direksi dan dewan komisaris perusahaan mengenai apakah masing-masing dari mereka terlibat atau tidak dalam perkara pidana, perdata, kepailitan, pajak, perburuhan, arbitrase atau perkara lainnya. Kemudian,bagaimana jika anggota direksi atau komisaris mengalami masalah hukum yang berkaitan dengan peradilan? Dampak apa saja yangakan muncul bagi perusahaan maupun pihak ketiga?
Hal kedua yang perlu diteliti adalah mengenai dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aset perusahaan berikut asuransi. Misalnya,apakah seluruh aset material perusahaan telah diasuransikan?Apadampak yang akan timbul jika aset material perusahaan belum diasuransikan? Kemudian, apakah jumlah pertanggungan memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan? Bagaimana bila jumlah pertanggungan tersebut tidak memadai?
Ketiga, perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan dengan pihak ketiga. Pemeriksaan yang perlu dilakukan adalah mengenai legalitas perjanjian-perjanjian yang bersangkutan. Apakah telah sah dan mengikat secara hukum.
Keempat, dokumen mengenai perijinan perusahaan. Konsultanhukum wajib melakukan pemeriksaan atas ijin dan persetujuan material yang berhubungan dengan kegiatan usaha, kepemilikan aset tertentu, dan pengelolaan lingkungan dari instansi yang berwenang yang disyaratkan agar perusahaan dapat melakukan kegiatan usahanya atau memiliki, menguasai, menempati, dan menggunakan aset yang dimiliki. Banyaknya jenis ijin dan persetujuan yang harus dilihat disesuaikan dengan kegiatan usahaperusahaan. Hal ini memunculkan pertanyaan, apa akibat hukumyang akan timbul apabila dokumen mengenai perijinan dan persetujuan perusahaan itu tidak lengkap?
Kelima, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan kepegawaian perusahaan. Masalah kepegawaian merupakan hal yang penting karena pegawai dan perusahaan memiliki hubungan timbal balik yang saling mendukung. Permasalahan yang muncul di dalam masalah kepegawaian perusahaan dapat mengakibatkan perselisihan di dalam hubungan industrial. Oleh karena itu, dalam proses LDD, konsultan hukum perlu memeriksa apakah terdapat permasalahan mengenai kepegawaian meliputi upah, kesepakatan kerja bersama, dan sebagainya?
Prinsip kehati-hatian dan prinsip keterbukaan dalam melakukan LDD perlu dijunjung tinggi oleh seorang konsultan hukum. Nah, hal-hal apa saja yang  perlu diperhatikan berkaitan dengan prinsip-prinsip tersebut?
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka www.hukumonline.com telah mengadakan Legal Road Show 2010 PERADI-hukumonline.com yang mengangkat topik “STRATEGI PEMBUATAN LEGAL DUE DILIGENCE YANG TANPA CELAH”, yang diselenggarakan pada :
Hari              : Selasa, 30 November  2010
Waktu           : 14.00 – 16.30 WIB
Tempat         : PERADI, Gd. Grand Soho Slipi, Lantai 11
Jl. S.Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480

Seminar ini telah menghadirkan narasumber : Melli Darsa (Praktisi Hukum)
Moderator : Tommy Sugih (Praktisi Hukum)
Seluruh materi dan notulensi diskusi ini, tersedia gratis bagi para pelanggan hukumonline.com. Silahkan hubungi kami via email : talks@hukumonline.com.


Sumber : hukumonline.com

Senin, 28 Februari 2011

Praktek Pelaksanaan Pembubaran PT

        Dalam praktek pembubaran Perseroan menurut UU 40/2007 akibat keputusan RUPS ternyata terdapat inkonsistensi pelaksanaan pasal 152 ayat 5 UU 40/2007 yang mengatur tentang pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dalam Daftar Perseroan.


        Pembubaran Perseroan dalam UU 40/2007 diatur dalam pasal 142 sampai dengan pasal 152, dimana yang berbeda dengan pengaturan dalam UU 1/1995(pasal 114 s/d pasal 124) adalah mengenai berakhirnya status badan hukum Perseroan. Dalam UU 40/2007 ditegaskan bahwa Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan yaitu setelah mendapatkan pemberitahuan dari Likuidator tentang hasil akhir proses likuidasi yang dicantumkan dalam RUPS "terakhir".

        Untuk lebih jelasnya berikkut ini diuraikan langkah-langkah pembubaran PT berdasarkan RUPS :

1. Pelaksanaan RUPS dengan materi acara Pembubaran PT diikuti dengan penunjukan Likuidator untuk melakukan proses likuidasi ( pasal 142 ayat 1 dan 2 )

2. Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, Likuidator harus mengumumkan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia serta memberitahukan kepada Menteri ( pasal 147 ayat 1). Catatan : Dalam tahap ini Menteri hanya mencatat bahwa Perseroan dalam likuidasi.

3. Dalam tahap pemberesan harta kekayaan Perseroan, Likuidator wajib mengumumkan dalam Surat Kabar dan BNRI mengenai Rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi (pasal 149 ).

4. Dan terakhir diadakan RUPS tentang pertangggung jawaban Likuidator dalam melaksanakan proses likuidasi, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan kepada Likuidator; yang diikuti pengumuman dalam Surat Kabar mengenai hasil akhir proses likuidasi dan pemberitahuan kepada Menteri.(pasal 152 ayat 3)

5. Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari Daftar Perseroan diikuti dengan pengumuman dalam BNRI (pasal 152 ayat 5 jo ayat 8).

Singkatnya Likuidator harus mengumumkan 3 kali dalam Surat Kabar ( mengenai pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan hasil akhir proses likuidasi ) dan 1 kali dalam BNRI (mengenai pembubaran), serta memberitahukan kepada Menteri 2 kali (mengenai pembubaran dan hasil akhir likuidasi).

        Dalam praktek ketika memasukkan data untuk memenuhi ketentuan pasal 152 ayat 3 (proses pemberitahuan hasil akhir likuidasi ) ternyata data di database sisminbakum telah dihapus. Rupanya pada waktu pertama kali melaporkan/memberitahukan pembubaran Perseroan, seketika itu pula Menteri ( melalui Sisminbakum ) melakukan pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan. ( seharusnya Menteri hanya melakukan pencatatan bahwa Perseroan dalam proses likuidasi ).

Jadi dalam praktek Berita Acara RUPS "terakhir" yang berisi hasil akhir proses likuidasi dan pelunasan serta pembebasan likuidator tidak dapat diberitahukan
kepada Menteri melalui Sismnbakum, oleh karena data Perseroan telah dihapus.

        Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah implikasinya bagi likuidator bila prosedure  pasal 152 ayat 3 UU 40/2007 tidak dilaksanakan ? Menurut penulis terhadap permasalahan ini perlu diadakan analisa yang lebih mendalam.

        Dari uraian di atas dapat disimpulkan kapan status badan hukum suatu Perseroan benar-benar berakhir; yaitu bukan oleh karena pencatatan yang dilakukan oleh Menteri namun pada saat telah dilakukan pemberesan dan pertanggungjawaban likuidator telah diterima oleh RUPS demikian sesuai pasal 143 UU 40/2007 ayat 1.

Saran :

Perlu diadakan koreksi terhadap ketentuan dalam pasal 152 ayat 5 dan ayat 6 yang mengesankan bahwa hapusnya/berakhirnya status badan hukum Perseroan dengan adanya tindakan pencatatan oleh Menteri. Tindakan pencatatan oleh Menteri adalah suatu tindakan administratif yang tidak mempunyai implikasi hukum apapun terhadap hapusnya/berakhirnya suatu Perseroan.

sumber : http://notarissby.blogspot.com/

Minggu, 27 Februari 2011

Tanya Jawab Seputar Hukum Perusahaan

Tanya (Ilham A) :
Rekan2 mohon infonya mengenai buka cabang perseroan
ada suatu perseroan PT. X berkedudukan di bali dan ingin membuka cabang di jakarta apakah untuk pembukaan cabang tersebut harus memerlukan akta notaris?? Dan jika perlu apakah akta buka cabang tsbt harus di daftarkan ke departemen hukum dan ham??
Jawab (Alwesius):
Tidak ada ketentuan yang mengharuskan untuk pembukaan cabang tersebut harus dengan akta notaris.Akan tetapi untuk kebtuhan praktek memang dibuat dengan akta notaris yaitu misalnya dengan Akta Pembukaan Cabang dan Kuasa.Akta tersebut tidak perlu didaftar di Kemenkumham.Tks  
Tanya (Antoni):
Salam ..
Jadi mengenai kewenangan pengurus cabang gimana pak?
Misalnya dalam akta perikatan kredit atau kontrak kerja dengan pihak lain, apakah pengurus cabang berhak, lalu apa membawa nama perusahan induk, begitu juga dengan harta / aset perusahaan , apakah dilebur dengan perusahaan induk?
Kemudian dalam hal seandainya perusahaan cabang wan prestasi , apakah perusahaan induk dapat dimintakan pertanggungjawabannya?

Jawab (Alwesius) :
kewenangan pengurus cabang hanya terbatas pada kuasa yang diberikan oleh Direksi Perseroan berdasarkan Akta Pendirian cabangnya atau akta kuasa tersendiri yang diberikan oleh Direksi, tidak boleh melebihi kewenangan sebagai penerima kuasa. Jadi apakah boleh membuat suatu kontrak atau perjanjian tertentu tergantung bunyi kuasanya. sebagai penerima kuasa tentunya pengurus cabang bertindak mewakili Direksi untuk dan atas nama perusahaan induk. Secara eksternal  segala hak dan kewajiban yang ada pada cabang merupakan hak dan kewajiban perusahaan induk. jadi asset, utang, kewajiban  cabang juga merupakan asset, utang dan kewajiban perusahaan induk. Jika cabang melakukan wanprestasi maka perusahaann induk harus turut bertanggung jawab jika cabang tidak dapat memenuhi kewajibannya, kecuali jika pengurus cabang melakukan perbuatan di luar kewenangannya dan hal tersebut diketahui oleh pihak ketiga dengan siapa perjanjian itu dibuat  (secara yuridis merupakan pihak ketiga yang beritikad tidak baik) maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi pengurus cabang. Secara internal apakah adanya kekayaan terpisah diantara pusat dan cabang tergantung perjanjian internal yang dibuat dengan memperhatikan ketentuan AD dan peraturan perundang-undangan yang terkait.Tks   
Tanya (Antoni Setiawan):
Ada lagi yang pernah saya temui "kuasa direksi" ..
Itu apa bedanya dengan "cabang" pak..
Apa hanya beda penamaan saja?
Sebab di kontrak dengan pihak ketiga , misalnya dengan pemerintah daerah dalam kontrak pengadaan barang jasa..
Mengenai perijinan , apakah kuasa direksi atau cabang harus membuat perijinan di daerah setempat atau tetap menggunakan perijinan dari perusahaan induk, misalnya npwp , situ dll .
Dari sudut "aman" bagi pihak ketiga untuk membuat perikatan dengan kuasa direksi atau cabang, apa cukup aman atau Ada hal² yang harus diperhatikan dengan seksama..
Mohon pencerahan nya..
Jawab :
kuasa direksi adalah kuasa yang diberikan oleh Direksi perseroan kepada penerima kuasa (bisa siapa saja) untuk melakukan tindakan hukum tertentu. Sebagaimana kita ketahui pada umumnya AD PT memungkinkan Direksi Perseroan untuk memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu (Biasanya di dalam Pasal 10 AD PT yang lama atau Pasal 12 AD PT sekarang yang biasanya berbunyi sbb ". Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa.”

sedangkan untuk cabang, dasar hukum untuk pembukaan cabang adalah Pasal 1 AD PT dan kewenangan pimpinan cabang untuk melakukan perbuatan hukum adalah berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Direksi untuk mewakili Direksi guna melakukan perbuatan hukum  yang merupakan kewenagan dari cabang ybs, yang disebutkan di dalam akta pendirian cabang tsb.
sebagai tambahan untuk mewakili cabang tentunya berdasarkan kuasa cabang ybs, sedangkan mengenai ijin-ijin tentuannya cabang PT ybs harus mempunyai ijin-ijin tersendiri untuk wilayah usaha ybs.
jika untuk melakukan perbuatan hukum ybs tidak termasuk kewenangan cabang maka dapat meminta kuasa Direksi untuk melakukan perbuatan hukum tersebut, dengan memperhatikan AD PT ybs.
sumber : milist notaris indonesia

Kamis, 24 Februari 2011

JENIS DAN BENTUK AKUISISI

Akuisisi atau yang lebih dikenal dengan pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut. Dari definisi sebagaimana diuraikan, pada prakteknya, akuisisi tidak selamanya dilakukan dengan mengambil alih kepemilikan saham suatu perseroan. Dalam praktek akuisisi banyak dikenal dalam beberapa jenis, antara lain seperti :

1.      akuisisi horizontal :
akuisisi perusahaan dimana perusahaan yang diakuisisi adalah para pesaingnya, baik pesaing yang mempunyai produk yang sama, atau yang memiliki teritorial pemasaran yang sama, dengan tujuan untuk memperbesar pangsa pasar atau membunuh pesaing

2.      akuisisi vertikal :
akuisisi oleh suatu perusahaan terhadap perusahaan lain yang masih dalam satu mata rantai produksi, yakni suatu perusahaan dalam arus pergerakan produksi dari hulu ke hilir

3.      akuisisi konglomerat :
akuisisi terhadap perusahaan yang tidak terkait baik secara horizontal maupun vertikal

4.      akuisisi eksternal :
akuisisi yang terjadi antara dua atau lebih perusahaan, masing-masing dalam grup yang berbeda, atau tidak dalam grup yang sama.

5.      akuisisi internal :
kebalikan akuisisi eksternal, dalam akuisisi internal perusahaan-perusahaan yang melakukan akuisisi masih dalam satu grup usaha.

6.      akuisisi saham :
akuisisi perusahaan dimana yang diakuisisi atau dibeli adalah sahamnya perusahaan target, baik dengan uang tunai, maupun dibayar dengan sahamnya pengakuisisi atau perusahaan lainnya. Untuk dapat disebut transaksi akuisisi, maka saham yang dibeli tersebut haruslah paling sedikit 51%(simple majority), atau paling tidak setelah akuisisi tersebut, pihak pengakuisisi memegang saham paling tidak 51%.sebab jika kurang dari presentase tersebut, perusahaan target tidak bisa dikontrol, karenanya yang terjadi hanya jual beli saham biasa saja.

7.      akuisisi aset :
pegakuisisian terhadap aset perusahaan target dengan atau tanpa ikut mengasumsi/mengambil alih seluruh kewajiban perusahaan target terhadap pihak ketiga.

8.      akuisisi kombinasi :
kombinasi antara akuisisi saham dengan akuisisi aset.

9.      akuisisi bertahap :
akuisisi yang tidak dilaksanakan sekaligus, misalnya dengan pembelian convertible bonds oleh perusahaan pengakuisisi, maka tahap pertama perusahaan pengakuisisi mendrop dana ke perusahaan target lewat pembelian bonds yang kemudian ditukar dengan equity, jika kinerja perusahaan target semakin baik, hak opsi ada pada pemilik convertible bonds, yang adalah Perusahaan pergakuisisi.

10.  akuisisi strategis :
akuisisi perusahaan yang dilakukan dengan latar belakang untuk meningkatkan produktivitas perusahaan, sebab dengan akuisisi diharapkan dapat meningkatkan sinergi usaha, mengurangi resiko (karena diversivikasi), memperluas pangsa pasar, meningkatkan efisiensi, dsb

11.  akuisisi finansial :
akuisisi yang dilakukan untuk meningkatkan keuntungan finansial semata-mata dalam waktu sesingkat-singkatnya.bersifat spekulatif, dengan keuntungan yang diharapkan lewat pembelian saham/aset yang murah tetapi dengan income perusahaan target yang tinggi.

Berdasarkan uraian di atas maka jelas, bicara tentang akuisisi tidak selamanya harus bicara tentang pengambil alih kepemilikan saham. Lalu, apakah akuisisi itu sama dengan jual beli saham ? jawabnya tentu saja tidak. Perbedaan jual beli saham dengan akuisisi saham adalah pada jumlah saham yang dibeli (haruslah paling sedikit 51%, atau paling tidak setelah akuisisi tersebut, pihak pengakuisisi memegang saham paling tidak 51%).

Selasa, 22 Februari 2011

Consolidation in the Cloud: Some Factors to Make Your Company an Attractive Target

From : A Winthrop & Weinstine blog dedicated to bridging the gap between legal & marketing types.
Posted on February 11, 2011 by Brad Walz


Verizon Communications Inc.’s recent acquisition of cloud-computing company Terremark Worldwide Inc. caused some analysts to speculate that there may be more consolidation in the cloud-computing industry. Consolidation in the cloud-computing industry would not be surprising since, according to Gartner’s Hype Cycle, cloud computing is at the top. This means there are many market participants in the cloud-computing industry.

If you're a market participant in the cloud-computing industry and your company’s exit strategy is to be acquired, what should you be doing to standout from the crowd? Generally, technology acquisitions fall into three categories:

(1) Talent or Technology;
(2) Product; and
(3) Business.

Likewise, there are different categories of buyers:

(1) Bargain hunters;
(2) Financial buyers;
(3) Corporate and Industry buyers; and
(4) Strategic or Synergistic buyers. Each category of buyer has its own acquisition objective.

A company in the cloud-computing industry is most likely to be acquired for its product by a Corporate or Industry buyer that wants to add capacity or products to its business. Corporate and Industry buyers tend to consider valuation approaches based upon future earnings and market comparables. The list below includes some focal points for a company to consider that will help increase valuation of the company to a Corporate or Industry buyer:

1. Register your intellectual property. If the acquiring company is purchasing a product, they most likely are looking for something that differentiates your company from the competition. Registered intellectual property, whether it’s a trademark, copyright, patent, or all three, can make it more difficult for a competitor to successfully compete against you, which can guarantee the value of the company remains high.

2. Watch your margins. The acquiring company wants to know that it can take over selling the product and make a good profit. A way to improve your profit margin is to get control of your costs. A higher profit margin indicates a more profitable company that has better control over its costs compared to its competitors.

3. Demonstrate wise investment of accumulated earnings. Higher future earnings support higher acquisition premiums. Accumulated earnings offer the potential for higher earnings in the future by, for example, reducing debt and investing in necessary equipment or new technology. Companies can achieve better financial performance and ensure the company’s stability into the future through the wise investment of accumulated earnings.

4. Demonstrate the capacity to support additional debt. The Debt-Service Coverage Ratio (“DSCR”) is the amount of cash flow available to meet annual interest and principal payments on debt. A DSCR of less than 1 would mean a negative cash flow. Therefore, even though your profit margin would suggest you are making money, in reality, you may not be making enough to pay the company’s bills. No acquiring company wants to step in those shoes.