Tampilkan postingan dengan label Hukum Perjanjian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perjanjian. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Maret 2011

Undang-Undang Transfer Dana

membaca UU Transfer Dana (UUTD) yang sudah disahkan oleh DPR dan mungkin sudah beredar di internet saat ini, ada beberapa hal yang menjadi pokok bahasan yaitu :
Transfer Dana  (TD) adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer dana  (PTD) sampai dengan dana diterima oleh penerima. Penyelenggara TD adalah Bank dan badan usaha berbadan hukum indonesia bukan bank.
hal yang patut dikaji lebih dalam yatiu bahwa PTD yang telah memperoleh Pengaksepan berlaku sebagai Perjanjian, seperti :
  • Perjanjian yang menyebabkan timbulnya TD antara pengirim asal dan penerima
  • Perjanjian antara pengirim asal dan Penyelenggara Pengirim Asal
  • Perjanjian antara  Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir
  • serta perjanjian antara Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir.

 Masing-masing merupakan perjanjian terpisah dan berdiri sendiri.

dan bagi setiap orang yang melakukan oenyelenggaraan TD tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3Milyar. dan harus menghentikan seluruh kegiatan penyelenggaraan TDnya.
untuk Korporasi pidana pokok yang dijatuhkan adalah denda maksimum ditambah 2/3 (dua pertiga).

mungkin anda mau menambahkan ?

Kamis, 24 Februari 2011

GAMBARAN KONSEP FRANCHISE (WARALABA)


1. pengertian franchise (waralaba)

 
Perkembangan ekonomi yang dinilai cukup pesat dan persaingan yang ketat menjadikan produsen suatu barang harus berfikir cermat dalam mempertahankan eksistensinya. Pemikiran yang tidak hanya pada lingkup pengembangan metode produksi barang tetapi juga pendistribusiannya,sehingga keuntungan dapat dicapai secara maksimal. Dalam hal ini dibutuhkan suatu jaringan kerja yang luas untuk memperkenalkan produk tersebut dan memperkuat eksistensi produk tersebut dalam pasar ekonomi.

 
Dengan latar belakang yang demikian,sistem keagenan dinilai paling tepat dalam pengembangan bisnis baik secara nasional maupun internasional. Sistem ini kemudian dikenal dengan sistem waralaba atau franchise. Bisnis dengan biaya murah dan bahan yang sudah disediakan,juga pendiriannya yang tidak memakan banyak tempat dan waktu menjadikan frachise banyak diminati dalam bisnis. Berikut pengertian dari waralaba atau franchise yang kami kutip dari berbagai sumber.

 
Dalam buku Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern, mengutip dari European Code of Ethics for Franchising, definisi franchise adalah :
"... is a system of marketing goods and /or services and /or tecnology,which is based upon a close and on going collaboration between legally and financially separate and independent undertakings, the franchisoe and its individual franchisees,whereby the franchissors grants its individual Franchisees the right,and imposses the obligation, to conduct a bussines in accordance withn the franchisor's consept."
The right in titles and compels the individual frenchisee, in exchange of a direct or indirect financial consideration, to use the frenchisor's trade name, and/or service mark, know how(*), bussines and technical methods, procedural system, and the industrial and/or intelectual property right, supported by continuing proffision of commersial and tecnical assistance, within the framework and for the term of written frenchisee agreement, concluded between parties for this purpose.
(*) "know how"means a body of nonpatented practical information,resulting of experience and testing of the franchisor,which is secret,subtantial and identified.
"secret" means that the know how,as a body or in the precise configuration and assembly of its component , is not generally known or easily accesible;it isn't limited in the narrow sense that individual component of the know how should be totally unknown or unobtainable outside the franchisor's business.
"subtantial" means that the know how includes which is of importance for the sale of goods or the provision of services to end users, and in the particular of presentation of goods for sale,the processing of goods on connection with the provision of the services, method of dealing with customers, and administration and financial management,; the know how must be usefull for the franchisee by seeing capable,at the date of conclution of the agreement,of improving the competitive position of the frenchisee, in particular by improving the frenchisee's performance or helping it to enter a new market.
"identifie" means that the know how must be described in a sufficiently comprehensive manner so as make itpossible to verify that it fulfills the criteria of secrecy and substantiality : the descreption of know-how can either be set out in the frenchise agreementor iIn a separate document or recorded in in any other appropiate form."

 
Henry Champabell Black dalam Black's Law Dictionary memberikan definisi franchise yang diterjemahkan oleh Johannes Ibrahim dan Lindawaty Sewu sebagai berikut :

 
"Franchise adalah hak istimewa untuk melakukan hal-hal tertentu yang diberikan pemerintah pada individu atau perusahaan yang berbentuk badan hukum, dan (hak tersebut) tidak dimiliki oleh penduduk pada umumnya.

 
Franchise adalah hak istimewa untuk menggunakan nama atau untuk menjual produk/jasa layanan. Hak itu diberikan oleh pengusaha pabrik atau penyedia pada penjual eceran untuk mengguanakan berbagai produk dan nama dengan berdasarkan pada syarat-syarat yang telah disetujui (dalam hubungan yng saling menguntungkan)."

 
Rooseno hardjowidigdo mengemukakan definisi dari franchise sebagai berikut :
"... suatu sistem usaha yang sudah khas atau memiliki ciri mengenai bisnis di bidang perdagangan atau jasa, berupa jenis produk dan bentuk yang diusahakan, identitas perusahaan (logo, desain, merek bahkan termasuk pakaian dan penampilan karyawan perusahaan), rencana pemasaran dan bantuan operasional"

 
Menurut pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1997 tentang tata cara pendaftaran waralaba, pengertian waralaba (frenchise) adalah : "perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau kekayaan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan/atau penjualan barang atau jasa."

 
Kata "waralaba" dikenalkan pertama kali oleh Lembaga Pembinaan dan Pembinaan Manajemen (LPPM) sebagai padanan dari istilah franchise. Amir Karamoy dalam bukunya "Sukses Usaha Lewat Waralaba" menyatakan bahwa waralaba bukanlah terjemahan langsung dari konsep franchise. Waralaba berasal dari kata "wara" yang berarti lebih atau istimewa dan kata "laba" berarti untung. Jadi,waralaba adalah usaha yang memberikan keuntungan lebih/istimewa. Dan secara hukum,waralaba berarti persetujuan legal atas pemberian hak atau keistimewaan untuk memasarkan suatu produk atau jasa dari pemilik (pewaralaba) kepada pihak lain (terwaralaba) yang diatur dalam suatu peraturan tertentu. Dalam konteks bisnis, franchise berarti kebebasan untuk menjalankan usaha secara mandiri di wilayah tertentu.

 
2.  Sejarah Perkembangan Franchise
Kata franchise berasal dari bahasa Prancis kuno yang berarti "bebas". Pada abad pertengahan, kata franchise diartikan sebagai "hak utama" atau "kebebasan". Dalam sejarahnya, franchise terlahir di Inggris yang dikenal dalam aktifitas bisnis. Pada intinya, raja memberikan hak monopoli pada seseorang untuk melaksanakan aktifitas bisnis tertentu. Pada tahun 1840-an,konsep franchising berkembang di Jerman dengan diberikannya hak khusus dalam menjual minuman, yang merupakan awal dari konsep franchising yang kita kenal sekarang.

 
Konsep Franchise berkembang sangat pesat di Amerika. Dimulai pada tahun 1951, perusahaan mesin jahit singer mulai memberikan distribution franchise yang dilakukan secara tertulis yang merupakan awal lahirnya perjanjian franchise modern. Franchise berkembang tanpa adanya peraturan dari pemerintah Amerika dan menimbulkan resiko besar dengan maraknya penipuan pada franchise. Sehingga dibentuklah The International Franchise Assosiation (IFA) yang beranggotakan negara-negara di dunia dan berkedudukan di Washington DC.

 
IFA didirikan dengan tujuan khusus untuk mengangkat pamor bisnis Franchise dan mengadakan pelatihan-pelatihan khusus untuk meningkatkan citra franchise dan memperbaiki hubungan franchissor dan franchisee. IFA membuat kode etik yang harus ditaati anggotanya dan bekerjasama dengan Federal Trace Commision (FTC) Amerika.

 
Pada tahun 1978,FTC mengeluarkan dokumen yang mengatur tentang Franchise yang disebut dengan The Uniform Offering Circulation (UFOC). UFOC merupakan dokumen yang harus dibuat oleh Franchisor sebelum menjual bisnisnya dengan metode franchise. Diharapkan UFOC dapat menjadi sumber informasi bagi Franchisee sebelum menentukan bergabung dalam usaha bisnis dengan metode franchise.

 
Di Indonesia bisnis Franchise sudah lama berkembang. Sebagai contoh adalah pendistribusian minyak oleh pertamina. Pada tahun 1996 tercatat telah ada 119 franchise asing dan 36 franchise lokal. Metode bisnis ini semakin dikembangkan mengingat bisnis dengan metode ini menguntungkan bagi franchisor,franchisee dan perekonomian nasional.

 
3.  Unsur-unsur dan ruang lingkup kontrak franchise (waralaba)

 
Dari pengertian franchise dalam pasal 1 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 16 tahun 1997 tentang waralaba diatas, tercantum perumusan unsur-unsur waralaba sebagai berikut :
1. adanya perikatan
2. adanya obyek, yaitu hak kekayaan intelektual.
3. Adanya imbalan atau jasa
4. adanya persyaratan dan penjualan barang atau jasa

 
Dari segi yuridis, franchise memiliki unsur-unsur yang meliputi :
1. adanya subyek hukum
2. adanya lisensi atas merek barang dan jasa
3. untuk jangka waktu tertentu
4. adanya pembayaran royalti

 
Berdasarkan definisi franchise dari black's law dictionary, dalam aspek bisnis, unsur-unsur franchise adalah sebagai berikut :
1. metode produksi
2. adanya ijin dari pemilik
3. adanya suatu merek atau nama dagang
4. Untuk menjual produk atau jasa
5. Dibawah merek atau dagang dari franchise

 
Dilihat dari ruang lingkup dan konsepnya, sebenarnya kontrak franchise berada diantara kontrak lisensi dan distributor.

 
Dalam hukum positif Indonesia definisi tentang lisensi terdapat dalam beberapa perudangan negara. Diantaranya adalah dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-undang No. 31 Tahun 2001 tentang desain Industri, Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu, Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, dan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Dan kesemua perundangan tersebut mengatur tentang hak atas kekayaan intelektual.

 
Dan salah satu pengertian lisensi dalam perudangan tersebut adalah sebagai berikut :
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. ( Undang-Undang no. 30 Tahun 2000)

 
Dalam bukunya, gunawan Widjaja menyatakan suatu kesimpulan bahwa lisensi adalah suatu bentuk pemberian ijin pemanfaatan atau pemberian hak atas Kekayaan Intelektual,yang bukan pengalihan hak, yang dimiliki oleh penilik lisensi kepada penerima lisensi, dengan imbalan berupa loyalti.

 
Dalam pernyataan diatas, diketahui bahwa penerima lisensi menjalankan sendiri usahanya tersebut dengan menggunakan atau memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual milik pemilik lisensi. Untuk hal ini, penerima lisensi membayar royalti kepada pemilik lisensi.

 
Meskipun dalam jangka waktu kontrak lisensi waralaba ini dapat ditentukan oleh para pihak dalam perikatan tersebut, pemerintah melalui Menteri Perindustrian dan Perdagangan menetapkan jangka waktu perjanjian waralaba sekurang-kurangnya lima tahun dan dapat diperpanjang lagi setelahnya.

 

 
4.  Elemen-elemen pokok dalam Franchise

 
Dalam bahasan yang kami paparkan diatas menunjukkan bahwa franchise mengandung elemen-elemen pokok sebagai berikut :
1.      Franchisor, yaitu pihak pemilik atau produsen barang atau jasa dengan merek tertentu dan melisensikan hak eksklusif tertentu untuk pemasaran produknya tersebut.
2.      Franchisee, yaitu penerima hak eksklusif dari Franchisor.
3.      Adanya penyerahan hak eksklusif dari franchisor terhadap franchisee.
4.      Adanya penetapan wilayah tertentu.
5.      Adanya imbal-prestasi yang berupa biaya-biaya yang telah disepakati oleh Franchisor dan franchisee.
6.      Adanya standart mutu yang ditetapkan franchisor kepada franchisee.
7.      Adanya pelatihan awal dan pelatihan berkesinambungan guna meningkatkan profesionalisme franchisee.

 

 
5.  Macam-macam franchise

 
Berdasarkan pada bentuknya, franchise dibedakan dalam dua bentuk, yaitu waralaba produk dan merek dagang (product and trade franchise) dan waralaba format bisnis (bussiness format franchise ). Waralaba produk dan merek dagang adalah bentuk waralaba yang paling sederhana. Dalam bentuk ini pemberi waralaba memberikan hak pada penerima waralaba untuk memasarkan produk yang dikembangkannya dan menggunakan namanya. Untuk itu, biasanya pewaralaba mendapatkan sesuatu yang disebut royalty. Contohnya adalah dealer mobil seperti auto 2000 dari toyota.

 
Sedangkan waralaba format bisnis adalah pemberian suatu lisensi kepada pihak lain. Dalam lisensi ini termasuk di dalamnya ijin untuk berusaha dengan merek dagang tersebut dan menggunakan seluruh paket yang terdiri atas elemen-elemen yang dibutuhkan oleh seseorang yang awam atau belum terlatih untuk menjadi terampil dalam bisnis dan mampu menjalankan usaha tersebut dengan bantuan yang terus-menerus sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Waralaba dalam bentuk ini terdiri atas :
a.       Konsep bisnis yang menyeluruh dari pemberi waralaba
b.      Adanya proses permulaan dan pelatihan atas seluruh aspek pengolahan bisnis, sesuai dengan konsep pemberi waralaba
c.       Proses bantuan dan bimbingan secara terus-menerus dari pihak pemberi waralaba

 
Menurut IFA, terdapat empat jenis waralaba yang biasa digunakan di Amerika Serikat, yaitu :
a. Product franchise
b. Manufacturing franchises
c. Bussiness opportunity ventures
d. Bussiness format franchising

 
Menurut FTC di Amerika, terdapat tiga jenis franchise, yaitu :
a. Product franchising
b. Manufacturing franchises
c. Bussiness format franchising

 
Selain itu terdapat satu jenis lagi, yaitu bussiness oppurtunity ventures, akan tetapi terdapat ketentuan yang harus dipenuhi agar usaha tersebut dapat diatur dalam FTC.

 
Ketentuan itu adalah :
a.       Franchisee harus menjual produk yang telah disediakan franchisor, yaitu suplier yang telah ditentukan.
b.      Franchisor harus terlibat dalam penyediaan outlet-outlet eceran dan akuntansinya.
c.       Franchise harus memberikan bayaran kepada franchisor atau prestasi lain sebagai imbalan dari hak yang diperolehnya dalam usaha franchise ini.

 
Stuart D. Brown menyatakan bahwa format bisnis franchise ini terbagi lagi menjadi tiga jenis , yaitu :
a. Franchise pekerjaan
b. Franchise usaha
c. Franchise investasi

 
Franchise banyak dikatakan sebagai pola baru dalam perdagangan. Tentu saja konsepnya akan berbeda dengan konsep bisnis yang lama seperti keagenan dan distributorship. Meskipun demikian masih terdapat beberapa kesamaan dalam pola bisnis ini. Kesamaan-kesamaan itu adalah pergerakannya dalam pendistribusian barang dan jasa, dan hingga saat ini diatur secara umum dengan berdasar pada buku III KUHPer.

 
Sumber : http://mkn-unsri.blogspot.com/2010/09/gambaran-konsep-franchise-waralaba.html

KONTRAK FRANCHISE (WARALABA)


ASPEK HUKUM DALAM KONTRAK WARALABA

 
Aspek hukum dalam perjanjian franchise
Sesungguhnya aspek hukum yang paling pokok dalam bisnis franchise ini adalah aspek hukum perjanjian. Namun demikian terdapat beberapa aspek yang timbul dari perjanjian bisnis ini.

 
a. Hak cipta, paten dan merek
Di Indonesia masalah logo/desain/merek ini diatur dalam :
  • Undang-undang nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta yang diperbarui dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta dan Undang-undang nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek yang menggantikan Undang-undang nomor 21 Tahun 1961 dan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten. Kesemua perundangan ini dapat dijadikan dasar bagi usaha bisnis Franchise dalam rangka memberi perlindungan terhadap bisnis ini dari pihak ketiga yang dapat merugikan pemilik bisnis ini.

 
b. Aspek hukum ketenagakerjaan
Hubungan antara franchisee dan franchisor dalam bisnis ini adalah hubungan antara pekerja dan pengusaha yang diatur dalam perjanjian kerja. Dalam hal ini franchisor dapat dianggap sebagai pemimpin perusahaan atau pengusaha dan franchisee sebagai tenaga kerja.

 
Tentang kesepakatan kerja dalam kontrak tersebut diatur dalam :
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-2/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu. Demikian pula hal-hal yang menyangkut ketenagakerjaan, seperti masalah pembinaan profesionalisme pekerja ( Pasal 8 UU no. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja dan PP no.71 tahun 1991 tentang Latihan Kerja), masalah pembinaan dan perlindungan kerja ( Pasal 9 dan 10 UU no. 14 Tahun 1969), masalah hubungan ketenagakerjaan ( Pasal 11 s/d 15 UU no 14 Tahun 1969, Kepmen no. 382/1992, UU no 21 Tahun 1954, UU no 7 Tahun 1963, Pasal 6 UU no 22 Tahun 1957, UU no. 3 Tahun 1992, PP no. 14 tahun 1993), dan masalah pengawasan ketenagakerjaan ( UU no.3 Tahun 1951 dan pasal 16 UU no 14 Tahun 1969).

 
c. Aspek hukum perpajakan
Hubungan bisnis franchise merupakan hubungan hukum uyang memiliki potensi fiskal sehingga hubungan ini menjadi obyek kena pajak. Hal ini adalah konsekwensi dari prinsip hukum perpajakan yang menerapkan asas yang menegakkan bahwa semua perjanjian niaga berpotensi fiskal. Aturan pajak yang berhubungan dengan franchise adalah :
  • UU no 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan, 
  • UU no. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Pertambahan Nilai atau Barang Mewah, 
  • PP no. 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar, dan 
  • Keputusan Menteri Keuangan RI no. 1289/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar.
Sumber : http://mkn-unsri.blogspot.com/2010/09/kontrak-franchise-waralaba.html

ASPEK HUKUM DALAM KONTRAK WARALABA



 
Aspek hukum dalam perjanjian franchise
Sesungguhnya aspek hukum yang paling pokok dalam bisnis franchise ini adalah aspek hukum perjanjian. Namun demikian terdapat beberapa aspek yang timbul dari perjanjian bisnis ini.

 
a. Hak cipta, paten dan merek
Di Indonesia masalah logo/desain/merek ini diatur dalam :
  • Undang-undang nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta yang diperbarui dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta dan Undang-undang nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek yang menggantikan Undang-undang nomor 21 Tahun 1961 dan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten. Kesemua perundangan ini dapat dijadikan dasar bagi usaha bisnis Franchise dalam rangka memberi perlindungan terhadap bisnis ini dari pihak ketiga yang dapat merugikan pemilik bisnis ini.

 
b. Aspek hukum ketenagakerjaan
Hubungan antara franchisee dan franchisor dalam bisnis ini adalah hubungan antara pekerja dan pengusaha yang diatur dalam perjanjian kerja. Dalam hal ini franchisor dapat dianggap sebagai pemimpin perusahaan atau pengusaha dan franchisee sebagai tenaga kerja.

 
Tentang kesepakatan kerja dalam kontrak tersebut diatur dalam :
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-2/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu. Demikian pula hal-hal yang menyangkut ketenagakerjaan, seperti masalah pembinaan profesionalisme pekerja ( Pasal 8 UU no. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja dan PP no.71 tahun 1991 tentang Latihan Kerja), masalah pembinaan dan perlindungan kerja ( Pasal 9 dan 10 UU no. 14 Tahun 1969), masalah hubungan ketenagakerjaan ( Pasal 11 s/d 15 UU no 14 Tahun 1969, Kepmen no. 382/1992, UU no 21 Tahun 1954, UU no 7 Tahun 1963, Pasal 6 UU no 22 Tahun 1957, UU no. 3 Tahun 1992, PP no. 14 tahun 1993), dan masalah pengawasan ketenagakerjaan ( UU no.3 Tahun 1951 dan pasal 16 UU no 14 Tahun 1969).

 
c. Aspek hukum perpajakan
Hubungan bisnis franchise merupakan hubungan hukum uyang memiliki potensi fiskal sehingga hubungan ini menjadi obyek kena pajak. Hal ini adalah konsekwensi dari prinsip hukum perpajakan yang menerapkan asas yang menegakkan bahwa semua perjanjian niaga berpotensi fiskal. Aturan pajak yang berhubungan dengan franchise adalah :
  • UU no 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan, 
  • UU no. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Pertambahan Nilai atau Barang Mewah, 
  • PP no. 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar, dan 
  • Keputusan Menteri Keuangan RI no. 1289/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar.
Sumber : http://mkn-unsri.blogspot.com/2010/09/aspek-hukum-dalam-kontrak-waralaba.html

CARA CARA HAPUSNYA SUATU PERIKATAN



 

 
Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan.
Cara-cara tersebut adalah
1). pembayaran;
2). penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
3) pembaharuan utang;
4). perjumpaan utang atau kompensasi;
5). percampuran utang;
6) pembebasan utang;
7), musnahnya barang yang terutang;
8). batal/pembatalan;
9). berlakunya suatu syarat batal dan
10). lewatnya waktu.

 
Sepuluh cara tersebut di atas belum lengkap, karena masih ada cara-cara yang tidak disebutkan, misalnya berakhirnya suatu ketetapan waktu ("termijn") dalam suatu perjanjian atau meninggalnya salah satu pihak dalam beberapa macam perjanjian, seperti meninggalnya seorang pesero dalam suatu perjanjian firma dan pada umumnya dalam perjanjian-perjanjian di mana prestasi hanya dapat dilaksanakan oleh si debitur sendiri dan tidak oleh seorang lain.

 
Cara-cara hapusnya perikatan itu, akan kita bicarakan satu persatu di bawah ini.

 
a. Pembayaran.
Dengan "pembayaran" dimaksudkan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela. Dalam arti yang sangat luas ini, tidak saja pihak pembeli membayar uang harga pembehan, tetapi pihak penjual pun dikatakan, "memb ayar" jika ia menyerahkan atau "melever" barang yang dijualnya.

 
Yang wajib membayar suatu utang, bukan saja si berutang (debitur), tetapi juga seorang kawan si berutang dan seorang penanggung utang ("borg" ).

 
Lebih menarik daripada persoalan tentang siapa yang wajib membayar suatu utang, adalah pertanyaan tentang siapa yang berhak membayar suatu utang. Jawaban atas pertanyaan ini diberikan oleh pasal 1332. Kitab UndangUndang Hukum Perdata menerangkan bahwa suatu perikatan dapat dipenuhi juga oleh seorang pihak ketiga yang tidak mempunyai kepentingan, asal saja orang pihak ketiga yang bertindak atas nama dan untuk melunasi utangnya si berutang, atau jika ia bertindak atas namanya sendiri, asal ia tidak menggantikan hak-hak si berpiutang.

 
Kalau saya mempunyai suatu utang, dan kemudian datang seorang pihak ketiga yang tidak mempunyai suatu kepentingan apa-apa membayar utang saya itu, maka perbuatan orang tali sudah barang tentu menyinggung perasaan saya. Tetapi, soal perasaan ini rupa-rupanya oleh Undang-undang tidak begitu dipikirkan. Yang dipikirkan terutama kepentingan seorang kreditur supaya piutangnya dibayar dan siapa yang membayar, tidak begitu penting bagi dia. Jadi soal perasaan dikorbankan untuk kepentingan si berpiutang (kreditur). Hal tersebut di atas sudah barang tentu tidak berlaku untuk suatu perikatan untuk berbuat sesuatu. Perikatan untuk berbuat sesuatu ini, tidak dapat dipenuhi oleh seorang pihak ketiga. berlawanan dengan kemauan si berpiutang, jika si berpiutang mempunyai kepentingan supaya perbuatan tersebut dilakukan sendiri oleh si berutang.

 
Agar pembayaran itu sah, perlu orang yang membayar itu pemilik dari barang yang dibayarkan dan berkuasa memindahtangankannya. Meskipun demikian, pembayaran suatu jumlah uang atau sejumlah barang lain yang dapat dihabiskan tak dapat diminta kembali dari seorang yang dengan itikad baik telah menghabiskan barang yang telah dibayarkan itu sekalipun pembayaran itu telah dilakukan oleh orang yang bukan pemilik atau orang yang tak cakap mengasingkan barang tersebut.

 
Pembayaran harus dilakukan kepada si berpiutang (kreditur) atau kepada seorang yang dikuasakan olehnya atau juga kepada seorang yang dikuasakan oleh hakim atau oleh Undang-undang untuk menerima pembayaran-pembayaran bagi si berpiutang. Pembayaran yang dilakukan kepada seorang yang tidak berkuasa menerima bagi si berpiutang, adalah sah, sekedar si berpiutang teiah menyetujuinya atau nyata-nyata telah mendapat manfaat karenanya.

 
Pembayaran yang dengan itikad baik, dilakukan kepada seorang yang memegang surat piutang yang bersangkutan, adalah sah.

 
Pembayaran yang dilakukan kepada si berpiutang, jika ia tidak cakap adalah tidak sah, melainkan sekedar si berhutang membuktikan bahwa si berpiutang sungguh-sungguh mendapat manfa'at dari pembayaran itu.

 
Si debitur tidak boleh memaksa krediturnya untuk menerima pembayaran utangnya sebagian demi sebagian, meskipun utang itu dapat dibagibagi. Pada waktu kita membicarakan perihal perikatan yang tak dapat dibagi-bagi, kita sudah melihat, bahwa meskipun suatu prestasi dapat dibagi, namun apabila di masing-masing pihak hanya ada seorang kreditur dan seorang debitur, prestasi tersebut harus selalu dilakukan sekaligus.

 
Mengenai tempatnya pembayaran, oleh pasal 1393 Kitab UndangUndang Hukum Perdata diterangkan sebagai berikut :

 
"Pembayaran harus dilakukan di tempat yang ditetapkan dalam perjanjian. Jika dalam perjanjIan tidak ditetapkan suatu tempat, maka pembayaran yang mengenai suatu barang tertentu, harus dilakukan di tempat di mana barang itu berada sewaktu perjanjian dibuat.  Di luar kedua hal tersebut, pembayaran harus dilakukan di tempat tinggal si berpiutang, selama orang itu terus-menerus berdiam dalam keresidenan di mana ia berdiam sewaktu perjanjian dibuat, dan di dalam hal-hal lainnya di tempat-tanggalnya si berutang. "
Ketentuan dalam ayat pertama, yang menunjuk pada tempat di mana barang berada sewaktu perjanjian ditutup, adalah sama dengan ketentuan dalam pasal 1477 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jual beli, di mana juga tempat tersebut ditunjuk sebagai tempat di mana barang yang dijual harus diserahkan. Memang sebagaimana sudah diterangkan, "pembayaran" dalam arti yang luas juga ditujukan pada pemenuhan prestasi oleh si penjual yang terdiri atas penyerahan barang yang telah diperjual-belikan.

 
Ketentuan dalam ayat kedua, berlaku juga dalam pembayaran-pem. bayaran di mana yang dibayarkan itu bukan suatu barang tertentu, jadi uang atau barang yang dapat dihabiskan. Teristimewa ketentuan tersebut adalah penting untuk pembayaran yang berupa uang. Dengan demikian, maka utang-utang yang berupa uang, pada asasnya harus dibayar di tempat tanggalnya kreditur, dengan kata lain pembayaran itu harus diantarkan. Utang uang yang menurut Undang-undang harus dipungut di tempat tinggal debitur hanyalah utang wesel.

 
Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, oleh pasal 1395 ditetapkan bahwa biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembayaran harus dipakaI oleh debitur.

 
Mengenai pembayaran-pembayaran uang yang harus dilakukan secara berkala (periodik), misalnya sews rumah, cicilan-cicilan atau angsuranangsuran, oleh undang-undang diberikan suatu keringanan bagi debitur dalam membuktikan bahwa ia sudah membayar cicilan-cicilan itu, yaitu dengan menentukan adanya tiga surat tanda pembayaran (kwitansi), dari mana ternyata pembayaran tiga angsuran berturut-turut, menerbit suatu persangkaan bahwa angsuran-angsuran yang lebih dahulu telah terbayar lungs, melainkan jika dibuktikan sebaliknya.

 
Ini adalah suatu contoh tentang apa yang dinamakan suatu "persangkaan menurut undang-undang." Dari terbuktinya pembayaran tiga angsuran berturut-turut, oleh undang-undang disimpulkan bahwa angsuran-angsuran yang lebih dahulu juga sudah terbayar semua. Kalau si debitur menunjukkan tiga kwitansi yang terakhir, maka dianggaplah ia sudah membayar semua angsuran. Dengan menunjukkan tiga kwitansi yang terakhir tadi, si debitur dibebaskan dari kewajiban untuk membuktikan bahwa ia sudah membayar angsuran-angsuran yang lebih dahulu. Sekarang, adalah kewajiban pihak kreditur untuk membuktikan bahwa debitur belum membayar angsuran-angsuran yang lebih dahulu itu. Memang suatu persangkaan menurut undang-undang pada hakekatnya membalik beban pembuktian. Si debitur sebenarnya diwajibkan membuktikan semua pembayaran. Namun dengan adanya ketentuan pasal 1394 (persangkaan menurut undang-undang) sekarang si kreditur yang diwajibkan membuktikan bahwa debitur belum membayar semua angsuran.

 
Suatu masalah yang muncul dalam soal pembayaran, adalah masalah subrogasi atau penggantian hak-hak si berpiutang (kreditur) oleh seorang ketiga yang membayar kepada si berpiutang itu. Dalam subrogasi atau penggantian ini, seorang ketiga yang membayar suatu utang menggantikan kedudukan kreditur, terhadap si debitur.

 
Jadi, setelah utang itu dibayar, muncul seorang kreditur baru yang menggantikan kedudukan kreditur lama. Jadi utang tersebut hapus karena pembayaran tadi, tetapi pada detik itu juga hidup lagi dengan orang ketiga tersebut sebagai pengganti dari kreditur lama. Karena dalam pandangan kita, utang lama yang telah dibayar itu hidup kembali, maka segala embel-embel atau sangkut-paut dari utang lama itu tetap hidup dan ikut serta berpindah ke tangan kreditur baru, yaitu orang ketiga yang telah membayar itu. Dengan embel-embel atau sangkut-paut dari suatu utang, dimaksudkan segala perjanjian accessoir atau segala janji yang menyertai perjanjian pokoknya, misalnya : penanggungan ("borg-tocht"), hipotik, gadai dan lain sebagainya. Segala embel-embel ini ikut serta, jadi kreditur baru memperoleh suatu penagihan yang juga dijamin dengan perjanjian, baik demi undang-undang.
Subrogasi atau penggantian tersebut di atas dapat terjadi baik dengan perjanjian, maupun demi undang-undang.

 
Subrogasi tersebut terjadi dengan perjanjian
1. Apabila si berpiutang (kreditur) dengan menerima pembayaran dari seorang pihak ketiga menetapkan bahwa orang ini akan menggantikan hak-haknya, gugatan-gugatannya, hak-hak istimewanya dan hipotik yang dipunyainya terhadap si berutang (debitur). Subrogasi ini harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan tepat pada waktu pembayaran.

 
2. Apabila si berutang meminjam sejumlah uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan orang yang meminjami uang itu akan menggantikan hak-hak si berpiutang, maka agar subrogasi itu sah, baik perjanjian pinjam uang, maupun tanda pelunasan harus dibuat dengan akta otentik dan dalam surat perjanjian pinjam uang harus diterangkan, bahwa uang itu dipinjam untuk melunasi utang tersebut sedangkan selanjutnya surat tanda pelunasan harus menerangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang yang untuk itu dipinjamkan oleh si berpiutang (kreditur) baru. Subrogasi ini dilaksanakan tanpa bantuan kreditur lama.

 
Demikian, mengenai subrogasi yang terjadi dengan perjanjian itu disebutkan oleh pasal 1401 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena dalam subrogasi sub 1 tersebut di atas, tidak disebutkan suatu cara tertentu (seperti halnya dalam subrogasi sub 2), maka harus dianggap cukup kalau hal penggantian (subrogasi) misalnya ditulis saja di atas kwitansi atau tanda pembayaran. Dalam subrogasi sub I prakarsa untuk mengadakan subrogasi datang dari kreditur, sedangkan dalam subrogasi sub 2 prakarsa itu datang dari pihak debitur.

 
Lantaran inilah, maka untuk yang sub 2 itu diadakan syarat-syarat yang lebih berat, yaitu dengan menuntut formalitas-formalitas berupa akta otentik. Subrogasi yang terjadi demi undang-undang adalah menurut pasal 1402 sebagai berikut :

 
1. Untuk seorang yang ia sendiri sedang berpiutang, melunasi seorang berpiutang lain, yang berdasarkan hak-hak istimewanya atau hipotik, mempunyai suatu hak yang lebih tinggi;

 
2. Untuk seorang pembeli suatu benda tak bergerak, yang telah memakai uang harga benda tersebut untuk melunasi orang-orang berpiutang kepada siapa benda itu diperikatkan dalam hipotik;

 
3. Untuk seorang yang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang-orang lain, diwajibkan membayar suatu utang, berkepentingan untuk melunasi utang itu;

 
4. Untuk seorang ahli-waris yang sedang menerima suatu warisan dengan hak istimewa guna mengadakan pencatatan tentang keadaan harga peninggalan, telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya sendiri.

 
Dari apa yang telah dibicarakan di atas, dapat kita lihat bahwa jika seorang membayar utang orang lain, maka pada umumnya tidak terjadi subrogasi, artinya: orang yang membayar itu tidak menggantikan kedudukan kreditur. Hanya apabila itu dijanjikan atau ditentukan oleh undang-undang, maka barulah ada penggantian. Bagaimana cara memperjanjikan penggantian atau subrogasi itu, telah  dipaparkan di atas, begitu pula dalam hal-hal mana menurut undang-undang akan terjadi penggantian itu telah kita lihat di atas.

 
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau penitipan.
Ini, adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayaran. Cara itu, adalah sebagai berikut: Barang atau uang yang akan dibayarkan itu ditawarkan secara resmi oleh seorang notaris atau seorang jurusita pengadilan. Notaris atau juru-sita ini membuat suatu perincian barang barang atau uang yang akan dibayarkan itu dan pergilah ia ke rumah atau tempat tinggal kreditur, kepada siapa ia memberitahukan bahwa ia atas perintah debitur datang untuk membayar utang debitur tersebut, pembayaran mana akan dilakukan dengan menyerahkan (membayarkan) barang atau uang yang telah diperinci itu. Notaris atau jurusita tadi sudah menyediakan suatu proses-perbal.

 
Apabila kreditur suka menerima barang atau uang yang ditawarkan itu, maka selesailah perkara pembayaran itu. Apabila kreditur menolak yang biasanya memang sudah dapat diduga, maka notaris/jusuita akan mempersilakan kreditur itu menanda-tangani proses-perbal tersebut dan jika kreditur tidak suka menaruh tanda tangannya, hal itu akan dicatat oleh notaris/jurusita di atas surat prosesverbal tersebut.

 
Dengan demikian terdapatlah suatu bukti yang resmi bahwa si berpiutang telah menolak pembayaran. Langkah yang berikutnya : Si berutang (debitur) di muka Pengadilan Negeri dengan permohonan kepada pengadilan itu supaya pengadilan mengesahkan penawaran pembayaran yang telah dilakukan itu. Setelah penawaran pembayaran itu disahkan, maka barang atau uang yang akan dibayarkan itu, disimpan atau dititipkan kepada Panitera Pengadilan Negeri dan dengan demikian hapuslah utang piutang itu. Barang atau uang tersebut di atas berada dalam simpanan Kepaniteraan Pengadilan Negeri atas tanggungan (risiko) si berpiutang. Si berutang sudah bebas dari utangnya. Segala biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan penawaran pembayaran tunai dan penyimpanan, harus dipikul oleh si berutang.

 
c. Pembaharuan utang atau novasi.
Menurut pasal 1413 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ada 3 macam jalan untuk melaksanakan suatu pembaharuan utang atau novasi, yaitu:

 
1. Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guns orang yang menghutangkannya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya.

 
2. Apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh si berpiutang dibebaskand dari perikatannya;

 
3. Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya.
Novasi yang disebutkan di bawah nomor 1, dinamakan novasi obyektif, karena di situ yang diperbaharui adalah obyeknya perjanjian sedangkan yang disebutkan di bawah nomor 2 dan 3 dinamakan novasi subyektif, karena yang di perbaharui di situ adalah subyek-subyeknya atau orang-orangnya dalam perjanjian. Jika yang diganti debiturnya (nomor 2) maka novasi itu dinamakan subyektif passif, sedangkan apabila yang diganti itu krediturnya (nomor 3), novasi itu dinamakan subyektif aktif.

 
Suatu novasi obyektif terjadi misalnya, apabila si A yang mempunyai utang kepada si B karena ia telah membeli barang-barang dari si B dan belum membayar harga barang-barang itu, sekarang bermufakat dengan si B untuk menandatangani suatu perjanjian pinjam uang dengan rente 3 persen satu bulan. Utang si A karena jual beli dengan suatu utang karena pinjam uang dengan rente.

 
Persoalan yang banyak dikemukakan, yaitu apakah penggantian suatu utang biasa dengan suatu utang wesel merupakan suatu novasi atau tidak? Lazimnya dijawab bahwa itu tidak merupakan suatu novasi, karena untuk novasi diperlukan bahwa utang yang baru berlainan sifatnya dari utang yang lama. Dalam hal yang dipersoalkan ini perikatan antara debitur dan kreditur tetap suatu perikatan pinjam uang, baik perikatan itu dilahirkan dari suatu utang biasa maupun dari suatu utang wesel.

 
Pembaharuan utang atau novasi yang subyektif pada hakekatnya adalah suatu perundingan segi tiga yang menelorkan suatu persetujuan untuk menggantikan kreditur lama dengan seorang kreditur baru atau debitur lama dengan seorang debitur baru.

 
Seperti waktu kita membicarakan hal subrogasi, juga di sini, dalam hal novasi, timbul pertanyaan tentang bagaimana nasibnya embel-embel atau sangkut paut perjanjian yang diperbaharui itu. Ikut sertakah atau tidak embel-embel itu? Oleh karena pembaharuan utang novasi itu pada hakekatnya merupakan suatu perjanjian baru untuk menggantikan yang lama, maka embel-embel atau sangkut paut perjanjian lama tidak ikut serta, kecuali kalau hal itu secara tegas dipertahankan oleh si berpiutang.

 
Segala hak istimewa, semua penanggungan, semua hipotik pada asasnya hapus, apabila suatu piutang diperbaharui.

 
Apabila pembaharuan utang diterbitkan dengan penunjukan seorang debitur baru yang menggantikan debitur lama (novasi subyektif passsif), maka juga hak-hak istimewa dan hipotik-hipotik yang dari semula mengikuti piutang, tidak berpindah atas barang-barang si berutang baru.

 
Apabila pembaharuan utang terjadi antara si berpiutang dan salah seorang dari beberapa orang yang berutang secara tanggung-menanggung, maka hak-hak istimewa dan hipotik-hipotik tidak dapat dipertahankan selain atas benda-benda orang yang membuat perjanjian baru.

 
Karena adanya suatu pembaharuan utang antara si berpiutang dan salah seorang dari beberapa orang yang berutang secara tanggung-menanggung, maka orang-orang lainnya yang turut berutang dibebaskan para penanggung utang ("borg").

 
Setelah kita mengenai subrogasi yang memungkinkan suatu pergantian kreditur, kemudian kita mengenai novasi yang dalam bentuknya yang subyektif aktif juga merupakan suatu pergantian kreditur, sedangkan kita sudah mengenai lembaga "cessie" sebagai suatu cara pemindahan piutang atas nama (pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), maka ada baiknya membandingkan tiga macam pergantian kreditur itu satu sama lain agar arti dan maksud masing-masing dapat menonjol secara lebih jelas.

 
Dalam hal subrogasi, utang itu dibayar oleh kreditur baru, sedangkan dalam hal "cessie", lazimnya piutang itu telah dijual oleh kreditur lama kepada orang yang nanti menjadi kreditur baru. Karena dalam hal yang pertama utang dibayar, maka ia mati atau hapus biarpun hanya satu detik, untuk kemudian hidup lagi, sedangkan dalam hal yang kedua utang-piutang itu tidak hapus satu detik pun, tetapi dalam keseluruhannya dipindahkan kepada kreditur baru.

 
Karena dalam hal yang pertama tadi utang dibayar dapatlah dimengerti bahwa utang yang besarnya Rp. 1000,— tentunya harus dibayar dengan Rp. 1000,— juga, sedangkan dalam hal yang kedua mungkin sekali piutang yang besarnya Rp, 1000,— dijual untuk harga Rp. 900,—

 
Subrogasi dapat terjadi dengan perjanjian atau dengan undang-undang, sedangkan jual beli piutang hanya dapat dilakukan dengan perjanjian, dan pemindahannya ("cessie") harus dilakukan dengan mengindahkan suatu cara tertentu yang disebutkan dalam pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 
Novasi, sebagaimana telah telah diterangkan, hakekatnya- merupakan suatu hasil perundingan segi tiga, sedangkan dalam hal subrogasi debitur adakalanya passif dan dalam hal cessie malahan debitur itu selamanya passif. Dia hanya diberitahukan saja tentang adanya pergantian kreditur, sehingga ia harus membayar utangnya kepada orang baru itu.

 
Mengenai hal embel-embel atau sangkut-paut utang-piutang yang bersangkutan, dapat diterangkan bahwa dalam hal subrogasi dan cassie, embel-embel itu ikut serta, sedangkan dalam novasi embel-embel itu tidak ikut serta.

 

 
d. Perjumpaan utang atau kompensasi.
Ini adalah suatu cara penghapusan utang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan utang piutang secara timbal-balik antara kreditur dan debitur.

 
Jika dua orang Baling berutang satu pada yang lain, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan, dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, demikianlah diterangkan oleh pasal 1424 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal tersebut selanjutnya mengatakan bahwa perjumpaan itu terjadi demi hukum, bahkan dengan tidak setahunya orang-orang yang bersangkutan dan kedua utang itu yang satu menghapuskan yang lain dan sebaliknya pada saat utang-utang itu bersama-sama ada, ber- timbal-balik untuk suatu jumlah yang sama.

 
Yang menimbulkan pertanyaan adalah perkataan "demi hukum", karena menimbulkan dugaan seolah-olah perjumpaan atau kompensasi itu terjadi secara otomatis, tanpa sesuatu usaha dari pihak yang berkepentingan. Bagaimanakah hakim akan mengetahui adanya utang-piutang itu kalau tidak paling sedikit diberitahukan tentang itu oleh pihak-pihak yang bersangkutan?. Lain dari itu, kita melihat juga di sana-sini dipakainya perkataan yang mengandung suatu aktivitas dari pihak yang berkepentingan, misalnya perkataan "tak lagi diperbolehkan menggunakan suatu perjanjian yang sedianya dapat diajukannya kepada si berpiutang" (pasal 1431); berbagai utang yang dapat diperjumpakan (pasal 1433) dan lain sebagainya. Semua ini mendorong ke arah suatu pengertian bahwa perjumpaan atau kompensasi itu tidak terjadi secara otomatis tetapi harus diajukan atau diminta oleh pihak yang berkepentingan.

 
Agar dua utang dapat diperjumpakan, perlulah dua utang itu seketika dapat ditetapkan besarnya atau jumlahnya dan seketika dapat ditagih. Kalau yang satu dapat ditagih sekarang tetapi yang lainnya baru satu bulan lagi, teranglah dua utang itu tidak dapat diperjumpakan. Kedua utang itu harus sama-sama mengenai uang atau barang yang dapat dihabiskan, dari jenis dan kwalitet yang sama, misalnya beras kwalitet Cianjur.

 
Perjumpaan terjadi dengan tidak dibedakan dan sumber apa utangpiutang antara kedua belah pihak itu telah lahir, terkecuali :
1. Apabila dituntutnya pengembalian suatu barang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dari pemiliknya;

 
2. Apabila dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan;

 
3. Terdapat sesuatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita (alimentasi). Demikianlah dapat kita baca dari pasal 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Maksud-nya adalah jelas. Jika kita memperkenankan perjumpaan dalam hal-hal yang disebutkan di atas, itu berarti mengesahkan seorang yang main hakim sendiri atas ketentuan hukum. Dari itu pasal tersebut di atas mengadakan larangan kompensasi dalam hal-hal yang demikian.

 

 
e. Percampuran utang.
Apabila kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dan orang berutang (debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dengan mana utang-piutang itu dihapuskan. Misalnya, si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai warts tunggal oleh krediturnya, atau si debitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin. Hapusnya utang piutang dalam hal percampuran ini, adalah betul-betul "demi hukum" dalam arti otomatis.

 
Percampuran utang yang terjadi pada dirinya si berutang utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung utangnya ("bong"). Sebaliknya percampuran yang terjadi pada seorang penanggung utang ("borg"), tidak sekali-kali mengakibatkan hapusnya utang pokok.

 

 
f. Pembebasan utang.
Teranglah, bahwa apabila si berpiutang dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari si berutang dan melepaskan haknya atas pembayaran atau pemenuhan perjanjian, maka perikatan — yaitu hubungan utang-piutang — hapus. Perikatan di sini hapus karena pembebasan. Pembebasan suatu utang tidak boleh dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.

 
Pengembalian sepucuk tanda piutang asli secara sukarela oleh si berpiutang kepada si berutang, merupakan suatu bukti tentang pembebasan utangnya, bahkan terhadap, orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung-menanggung. Pengembalian barang yang diberikan dalam gadai atau sebagai tanggungan tidaklah cukup dijadikan persangkaan tentang dibebaskan utang. Ini sebetulnya tidak perlu diterangkan, sebab perjanjian gadai ("pand") adalah suatu perjanjian "accessoir", artinya suatu buntuk belaka dari perjanjian pokok, yaitu perjanjian pinjam uang.

 
Pembebasan utang ini sebenarnya juga dapat kita anggap sebagai suatu perjanjian baru di mana si berpiutang dengan sukarela membebaskan debiturnya dari segala kewajibannya. Pembebasan ini perlu diterima baik dahulu oleh debitur, barulah dapat dikatakan bahwa perikatan utang-piutang telah hapus karena pembebasan, sebab ada juga kemungkinan seorang debitur tidak suka dibebaskan dari utangnya.

 
Pernah juga dipersoalkan, apakah perbedaannya pembebasan utang ini dari suatu pemberian ("schenking")? Jawabnya, pembebasan utang tidak menerbitkan suatu perikatan, justru menghapuskan perikatan, dan dengan suatu pembebasan tidak dapat dipindahkan suatu hak milik, sebaliknya suatu pemberian meletakkan suatu perikatan antara pihak penghibah dan pihak yang menerima hibah dan perikatan itu ber-tujuan memindahkan hak milik atas sesuatu barang dari pihak yang satu kepada pihak yang lainnya.

 
g. Musnahnya barang yang terutang.
Jika barang tertentu yang menjadi obyek perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang tadi musnah atau hilang di luar kesalahan si berutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Bahkan seandainya debitur itu lalai menyerahkan barang itu (misalnya terlambat), ia pun akan bebas dari perikatan bila ia dapat membuktikan bahwa hapusnya barang itu disebabkan oleh suatu kejadian di luar kekuasannya dan barang tersebut toh juga akan menemui nasib yang sama meskipun sudah berada ditangan kreditur.

 
Apabila si berutang, dengan terjadinya peristiwa-peristiwa yang diuraikan di atas, telah dibebaskan dari perikatannya terhadap krediturnya, maka ia diwajibkan menyerahkan kepada kreditur itu segala hak yang mungkin dapat dilakukannya terhadap orang-orang pihak ketiga sebagai pemilik barang yang telah hapus atau hilang itu. Misalnya saja, si berutang berhak menuntut pembayaran uang asuransi dari suatu maskapai asuransi. Ketentuan yang disebutkan ini tentunya hanya berlaku dalam perjanjian di mana risiko mengenai barang itu dipikulkan kepada pihak kreditur, jadi misalnya dalam perjanjian penghibahan dan dalam perjanjian jual beli barang tertentu (ingat pasal 1460 tentang risiko !)

 

 
h. Batal/Pembatalan.
Meskipun di sini disebutkan batal dan pembatalan, tetapi yang benar adalah "pembatalan" saja, dan memang kalau kita melihat apa yang diatur oleh pasal 1446 dan selanjutnya dari Kitab Undang-Undang Hukum Per-data, ternyatalah bahwa ketentuan-ketentuan di situ kesemuanya mengenai "pembatalan". Kalau suatu perjanjian batal demi hukum, maka tidak ada suatu perikatan hukum yang dilahirkan karenanya, dan barang sesuatu yang tidak ada suatu perikatan hukum yang dilahirkan karenanya, dan barang sesuatu yang tidak ada tentu saja tidak bisa hapus.
Yang diatur oleh pasal 1446 dan selanjutnya, adalah pembatalan perjanjian-perjanjian yang dapat dimintakan (vernietigbaar atau voidable) sebagaimana yang sudah kita lihat pada waktu kita membicarakan syarat-syarat untuk suatu perjanjian yang sah (pasal 1320). Di situ sudah kita lihat bahwa perjanjian-perjanjian yang kekurangan syarat Obyektifnya (sepakat atau kecakapan) dapat dimintakan pembatalan oleh orang tua atau wali dari pihak yang tidak cakap itu atau oleh pihak yang memberikan perizinannya secara tidak bebas karena menderita paksaan atau karena khilaf atau ditipu.

 
Meminta pembatalan perjanjian yang kekurangan syarat subyektifnya itu dapat dilakukan dengan dua cara :
Pertama, secara aktif menuntut pembatalan perjanjian yang demikian di depan hakim.
Kedua, secara pembelaan, yaitu menunggu sampai digugat di depan hakim untuk memenuhi perjanjian dan disitulah baru mengajukan kekurangannya perjanjian itu.

 
Untuk penuntutan secara aktif sebagaimana disebutkan di atas UndangUndang mengadakan suatu batas waktu 5 tahun, yang mana dapat dibaca dalam pasal 1454 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan untuk pembatalan sebagai pembelaan tidak diadakan pembatasan waktu itu.

 
Penuntutan pembatalan akan tidak diterima oleh Hakim, jika temyata sudah ada "penerimaan baik" dari pihak yang dirugikan, karena seorang yang sudah menerima baik suatu kekurangan atau suatu perbuatan yang merugikan baginya, dapat dianggap telah melepaskan haknya untuk meminta pembatalan.

 
Akhirnya, selain dari apa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ada pula kekuasaan yang oleh "Ordonansi Woeker" ("Woeker" berarti penghisapan) diberikan kepada Hakim untuk membatalkan perjanjian, jikalau ternyata antara kedua belah pihak telah .diletakkan kewajiban secara timbal-balik, yang satu sama lain jauh tidak seimbang dan ternyata pula, satu pihak telah berbuat secara bodoh, kurang pengalaman atau dalam keadaan terpaksa (Woeker ordonantie, Staatsblad 1938 nomor 524).

 

 
i. Berlakunya suatu syarat batal.
Pada waktu membicarakan perikatan bersyarat, telah kita lihat bahwa yang dinamakan perikatan bersyarat itu adalah suatu perikatan yang nasibnya digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan lahirnya perikatan sehingga terjadinya peristiwa tadi, atau secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.

 
Dalam hal yang pertama, perikatan dilahirkan hanya apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi. Dalam hal yang kedua suatu perikatan yang sudah dilahirkan justru akan berakhir atau dibatalkan apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi. Perikatan semacam yang terakhir ini dinamakan suatu perikatan dengan suatu syarat batal.

 
Apabila saya sekarang ini menyewakan rumah saya kepada si A, dengan ketentuan bahwa persewaan itu akan berakhir kalau anak saya yang berada di luar negeri pulang ke tanah air, maka persewaan itu adalah suatu persewaan dengan suatu syarat batal. Persewaan tersebut akan berahkir secara otomatis kalau anak saya pulang ke tanah air.
Dalam Hukum Perjanjian pada asasnya suatu syarat batal selamanya berlaku surut hingga saat lahimya perjanjian. Syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi, menghentikan perjanjian dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak pemah terjadi perjanjian, demikianlah pasal 1265 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan begitu, syarat batal itu mewajibkan si berutang untuk mengembalikan apa yang telah diterimanya, apabila peristiwa yang dimaksudkan itu terjadi.

 
Bagaimana berlaku surutnya pembatalan itu menimbulkan kesulitan dalam perjanjian sewa-menyewa, telah dikemukakan di waktu kita mem-bicarakan pembatalan perjanjian karena wanprestasi. Di situ sudah saya kemukakan bahwa sebenarnya soalnya mudah saja. Berlaku surutnya pembatalan itu hanyalah suatu pedoman yang harus dilaksanakan jika itu mungkin dilaksanakan. Dalam hal suatu perjanjian jual beli atau tukar-menukar barang (hak milik) dapat dengan mudah dikembalikan kepada pemilik ash. Tetapi dalam hal sewa-menyewa bagaimana si penyewa dapat mengembalikan "kenikmatan" yang sudah diperoleh dari barang yang disewa? Dan karena kenikmatan itu tidak mungkin dikembalikan, tentu saja pemilik barang yang telah disewa dapat tetap memiliki uang sews yang diterimanya.

 

 
j. Lewat waktu.
Menurut pasal 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dinamakan daluwarsa atau lewat waktu ialah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Daluwarsa untuk memperoleh hak milik atas suatu barang dinamakan daluwarsa "acquisitif", sedangkan daluwarsa untuk dibebaskan dari suatu perikatan (atau suatu tuntutan) dinamakan daluwarsa "extinctif". Daluwarsa yang pertama sebaiknya dibicarakan dalam hubungan dengan Hukum Benda. Daluwarsa kedua dapat sekedarnya dibicarakan di sini, meskipun masalah daluwarsa itu merupakan suatu masalah yang memerlukan pembicaraan tersendiri. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, masalah daluwarsa itu diatur dalam Buku ke IV bersama-sama dengan soal pembuktian.

 
Menurut pasal 1967, maka segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat perseorangan hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu atas hak, lagi pula tak dapatlah diajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk.

 
Dengan lewatnya waktu tersebut di atas, hapuslah setiap perikatan hukum dan tinggallah suatu "perikatan bebas" ("natuurlijke verbintenis"), artinya kalau dibayar boleh tetapi tidak dapat dituntut di depan hakim. Debitur jika ditagih utangnya atau dituntut di depan pengadilan dapat mengajukan tangkisan (eksepsi) tentang kedaluwarsanya piutang dan dengan demikian mengelak atau menangkis setiap tuntutan.

 
Sumber : http://mkn-unsri.blogspot.com/2010/11/cara-cara-hapusnya-suatu-perikatan.html

CATATAN KULIAH BAB-BAB TENTANG PERIKATAN



 
TENTANG PERIKATAN
BAB IX

 
Tujuan pokok penulis dalam penyusunan Bab Perikatan ini menyajikan berbagai contoh akta disertai dasar hukum menurut peraturan perundangan yang ada (positif), seperti halnya dengan uraian tentang hukum perorangan dan keluarga dalam Bab VII, pada waktu menguraikan hal-hal yang menyangkut perikatan dalam Bab ini pun penulis hanya menyinggung isi peraturan yang terkandung dalam undang-undang, seperti BW, WvK, UUPA, dsb. saja, tanpa memberi komentar/ulasan yang mendalam.

 
Di kalangan notariat atau kebanyakan/pada umumnya para Notaris Indonesia berpendapat bahwa:
—        yang dalam bahasa Belanda disebut "verbintenis", istilah ini dalam bahasa Indonesia disebut "perikatan";
—        "overeenkomst" dialih-bahasakan menjadi "perjanjian"/ "persetujuan"; sedangkan
—        "contract" atau "kontrak" berarti/dimaksudkan "perjanjian/persetujuan secara tertulis".

 
Uraian yang mendalam tentang istilah atau pengertian mengenai perikatan atau verbintenis ini dapat kita baca dalam kepustakaan a.l. yang penulis anjurkan untuk dibaca pula akhir tulisan Bab ini.

 
Sebagaimana dimaklumi, Buku III BW tentang perikatan itu mengandung:
-    Asas-asas hukum perikatan, yang terdapat dalam Bab I s/d IV (ps. 1233 dst.), dan
-    Perjanjian-perjanjian tertentu, yang terdapat dalam Bab V s/d XVIII (ps. 1457 dst.).

 
Itulah sebabnya dalam Bab ini penulis mencatat serba ringkas kedua hal yang menyangkut hukum perikatan. Tentang peralihan hak atas tanah, demikian pula tanah yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, seperti hipotik dsb, contoh-contoh aktanya akan dimuat dalam satu bab tersendiri.

 

 
A. ASAS-ASAS PERIKATAN

 
Bagian satu
Ketentuan Umum (Ps. 1313 dst. BW)

 
Perikatan-perikatan(verbintenissen) itu terdiri/bersumber:
—        dari perjanjian/persetujuan (overeenkomst) (ps. 1313) atau
—        dari undang-undang (wet) (ps. 1352).
Pasal 1352 menyatakan bahwa perikatan-perikatan yang lahir berdasarkan undang-undang, timbul:
dari undang-undang saja (sebagai contoh lihat ps. 307, 320, 383, 385, 452, 625 dan 1005) atau
-           dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang (manusia) yang menurut ps. 1353 terbit/timbul pula karena:
perbuatan sah/halal (rechtmatig) (sebagai contoh lihat ps. 1354 — 1361), atau
—        perbuatan melanggar hukum (onrechtmatig) ex ps. 1365 (sebagai contoh lihat ps. 1366 — 1373).
Menurut ps. 1234, suatu perikatan bertujuan untuk:
memberikan sesuatu (sebagai contoh lihat ps. 613, 1457, 1550),
—        berbuat sesuatu (sebagai contoh lihat ps. 1604) atau
—        tidak berbuat sesuatu.
Kita lihat bahwa pada setiap perikatan, secara bagaimanapun, terdapat dua pihak, yaitu:
pihak yang berpiutang/bergerak/kreditur (schuldeiser/crediteur), ialah pihak yang berhak untuk menuntut agar perikatan yang bersangkutan dipenuhi, dan
pihak yang berutang/berkewajiban/debitur (schuldenaar/ debiteur) yang terikat untuk memenuhi perikatan yang bersangkutan, entah untuk memberikan, melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang dijanjikan itu.
Dalam suatu perikatan untuk memberikan sesuatu hendaknya diperhatikan bahwa debitur itu bukan saja berkewajiban untuk menyerahkan benda yang bersangkutan, akan tetapi juga untuk merawatnya sebaik mungkin sampai pada saat penyerahan benda itu.

 
Sebagai contoh dari alinea pertama ps. 1235 tentang kewajiban debitur yang menyangkut perawatan benda yang harus diserahkan itu kita baca ps. 1157, 1356, 1444, 1482, 1715, 1744.

 
Menurut ps. 1237 pada suatu perikatan untuk memberikan benda tertentu (seperti sebuah mobil), sejak terjadinya perikatan itu merupakan tanggungan (risiko) kreditur, akan tetapi jika debitur lalai untuk menyerahkannya, maka sejak saat kelalaiannya itu benda yang bersangkutan merupakan tanggungan (resiko) debitur itu.

 
Jika debitur telah membawa dirinya dalam keadaan tidak mampu untuk menyerahkan benda itu atau tidak merawat dengan sepatutnya, maka ia berkewajiban untuk memberikan ganti biaya, rugi dan bunga (kosten, schaden en interessen) kepada kreditur yang bersangkutan. Demikian menurut ketentuan ps. 1236.

 
Menurut ps. 1238, setiap debitur dinyatakan dalam keadaan lalai (wordt in gebreke gesteld) karena/dengan:
—        surat perintah (bevel), atau
—        akta lain yang sejenis dengan itu, atau
dalam akta perikatan yang bersangkutan ditetapkan, bahwa debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

 
Dalam suatu perikatan yang mengandung kewajiban untuk melakukan sesuatu (misalnya mendirikan rumah) atau untuk tidak melakukan sesuatu (misalnya dalam suatu jual-beli pabrik limun disyaratkan bahwa debitur tidak akan mendirikan pabrik limun lagi/lain di tempat/kota itu), jika debitur tidak menepati janjinya dapat diselesaikan dengan memberikan penggantian berupa biaya, rugi dan bunga (lihat ps. 1239).

 
Penggantian (vergoeding) tersebut di atas menurut ps. 1243 baru terutang jika debitur tetap lalai untuk memenuhi kewajibannya itu, walaupun telah dinyatakan lalai atau membiarkan lampaunya waktu dalam mana ia dapat menyerahkan atau membuat/berbuat sesuatu itu.

 
Dalam pada itu menurut ps. 1245 ganti biaya, rugi dan bunga tersebut tidak diwajibkan kepada debitur, jika ia tidak dapat memenuhi kewajibannya itu karena:

 
—        keadaan memaksa (overmacht/force majeur), atau
—        suatu kejadian/keadaan yang tidak disangka (toeval), atau
—        adanya larangan (dari Pemerintah/penguasa).

 
Seringkali dalam akta-akta yang bersangkutan (menurut praktek) terdapat clausule, yang menyebutkan bahwa debitur tetap harus memenuhi janjinya walaupun mungkin terjadi overmacht atau toeval tersebut kelak.

 
Pada umumnya penggantian (vergoeding) itu menurut ps. 1246 terdiri dari:
—        kerugian yang telah diderita, dan
—        keuntungan yang seharusnya didapat oleh kreditur, jika debitur tidak lalai.

 
Kepada clienten yang membuat akta perikatan mengenai pembayaran sejumlah uang (tertentu) para Notaris seringkali mengingatkan akan bunyi pasal-pasal 1249 dan 1250, ialah a.l. bahwa penggantian itu terdiri dari bunga yang dijanjikan dalam perjanjian yang bersangkutan, atau jika para pihak tidak menentukannya, bunga yang ditentukan dalam undang-undang.

 
Kita teringat akan Stb. 1848 No. 22 yang menetapkan bahwa bunga menurut undang-undang itu adalah 6% per tahun.

 
Mengenai istilah anatocismus (perhitungan bunga atas bunga), kita baca dalam pasal 1251, yaitu bahwa bunga dari utang pokok yang dapat ditagih, dapat pula menghasilkan bunga, karena:
—        suatu permintaan di muka Pengadilan, atau
—        persetujuan/perjanjian khusus, asalkan mengenai bunga yang harus dibayar untuk satu tahun.

 
Perlu diperhatikan pula tentang dapat dibatalkannya (vernietigbaar) suatu perikatan dan hal-hal lain yang bertalian dengan itu, di antaranya ketentuan-ketentuan tersebut dalam ps. 1266 dan 1267.

 

 
Bagian dua
Macam-macam perikatan

 
1. Perikatan bersyarat ialah suatu perikatan yang (dalam mana) pemenuhan janjinya tergantung pada suatu peristiwa yang akan datang dan belum tentu, hal mana dapat kita bedakan:

 
— bahwa perikatan itu ditangguhkan sampai peristiwa itu terjadi (syarat penangguhan/opschortende voorwaarde), atau

 
—  bahwa perikatan itu dengan sendirinya menjadi batal/ putus dan tidak berlaku jika peristiwa yang bersangkutan terjadi atau tidak terjadi (ontbindende voorwaarde) Baca ps. 1253 dan 1258 alinea 1).
Menurut ps. 1254 jika syarat dalam suatu perikatan tidak mungkin terlaksana atau bertentangan dengan kesusilaan atau dilarang oleh undang-undang, maka perikatan itu batal dan perjanjian yang bersangkutan tak berlaku.

 
Syarat yang membatalkan (memutuskan) selalu dianggap tercantum dalam perjanjian yang bertimbal balik (wederkerige overeenkomsten), jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, "hanya pembatalannya harus diputuskan oleh Hakim jadi tidak batal dengan sendirinya, demikian menurut bunyi ps. 1266.

 
Pasal itu selanjutnya mengatakan bahwa jika syarat batal itu tidak dinyatakan dalam perjanjian yang bersangkutan, maka Hakim — atas permohonan debitur/tergugat — dengan leluasa menurut keadaan memberikan suatu jangka waktu (maksimum satu bulan) untuk memenuhi kewajibannya. Lihat juga ps. 1480 dan 1517.

 
2. Menurut ps. 1268 suatu perikatan dengan ketetapan waktu (een verbintenis met tijdsbepaling) tidak menangguhkan perikatan, akan tetapi hanya menangguhkan pelaksanaannya.

 
Jika para pihak menetapkan waktu (saat) pembayaran, utang yang bersangkutan tidak dapat ditagih sebelum waktu itu tiba, akan tetapi jika debitur telah membayar sebelumnya, ia tidak dapat memintanya kembali, demikian menurut ps. 1269.
Menurut ps. 1270 kita harus selalu menganggap, bahwa suatu ketetapan waktu itu dibuat untuk kepentingan debitur, kecuali jika dari sifat perikatan itu sendiri atau dari keadaan ternyata bahwa ketetapan waktu itu telah dibuat untuk kepentingan kreditur. Baca pula ps. 1271 dalam hal debitur dinyatakan pailit.

 
3. Perikatan altematif (manasuka) (alternatieve verbintenis) adalah suatu perikatan dalam mana terdapat dua benda (zaken) atau perbuatan (handelingen), yang pemberian/penyerahan atau

 
pelaksanaannya terserah kepada pilihan debitur, jika hak pilih ini tidak secara tegas diserahkan kepada kreditur. Baca ps. 1274 dan 1275.

 
1. Perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggung renteng (hoofdelijke of solidaire verbintenis) menurut ps. 1278 ialah suatu perikatan dalam mana pada masing-masing dari beberapa orang kreditur secara tegas diberikan hak untuk menuntut pemenuhan semua utang atau jika salah seorang dari beberapa debitur melunasi seluruh utang yang bersangkutan, maka perikatan itu berarti telah terpenuhi seluruhnya.

 
Tanggung renteng itu dapat pula diminta dari kedua belah pihak secara bersamaan. Baca ps. 1278, dan 1280.

 
Menurut ps. 1282 hal saling menanggung (hoofdelijkheid) itu harus dinyatakan secara tegas, jadi tidak hanya secara anggapan (verondeistelling), kecuali jika menurut penetapan undang-undang perikatan itu dianggap tanggung-menanggung (Contoh ps. 1016, 1301, 1749, 1811 BW, 18 WvK).

 
Jika para debitur dari suatu perikatan bertindak secara tanggung-menanggung, dan kreditur yang bersangkutan menuntut dari salah seorang di antara mereka, maka debitur yang ditagih itu tidak mungkin untuk meminta agar utang yang bersangkutan dipecah (ps. 1283).

 
Jika kreditur telah mengajukan tuntutan terhadap salah seorang debitur, bukan berarti bahwa kreditur itu tidak berhak lagi untuk menuntut debitur-debitur lainnya (ps. 1284).

 
Dalam pada itu walaupun perikatan itu bagi para debitur merupakan tanggung-renteng, terhadap/antara mereka (para debitur) sendiri, selain dapat dibagi-bagi (deelbaar), juga mereka — di antara mereka sendiri — tidak terikat untuk membayar (melakukan kewajiban) lebih daripada bagian masing-masing (ps. 1292).

 
Jadi jika salah seorang debitur itu memenuhi perikatan yang bersangkutan, maka ia dapat menuntut dari debitur lainnya bagian masing-masing, dengan ketentuan jika salah seorang di antara mereka itu tidak mampu/miskin (onvermogen), bagian yang tidak mampu itu harus dipikul bersama-sama oleh debitur lainnya menurut imbangan bagian masing-masing (ponds-pondsgewijs) (ps. 1293).

 
5. Dalam ps. 1296 kita baca, bahwa suatu perikatan dapat dibagi (deelbaar) atau tak dapat dibagi (ondeelbaar) sekedar perikatan itu mengenai suatu benda (zaak) yang penyerahannya atau suatu perbuatan (daad) yang pelaksanaannya dapat atau tak dapat dibagi-bagi, baik secara nyata (lichamelijk) atau secara perhitungan (onlichamelijk) (sebagai contoh baca ps. 728, 1160 dan 1527).

 
Menurut ps. 1298 perikatan tanggung-menanggung dapat juga dibagi-bagi.
Dalam suatu kontrak dapat dicantukkan suatu clausule tentang ancaman hukuman (beding van straf), sebagai jaminan bahwa debitur akan melakukan kewajibannya, dan hukuman (sanksi) itu berlaku jika ia (debitur) tidak memenuhi perikatan/janjinya itu (ps. 1304).

 
Menurut ps. 1306 debitur yang bersangkutan dapat memilih apakah ia akan memenuhi perikatan pokok atau melaksanakan hukuman tersebut.
Menurut ps. 1307 penetapan hukuman dimaksudkan sebagai pengganti dari ganti-rugi yang diderita oleh kreditur karena tidak dipenuhinya perikatan pokok.

 
Kreditur tidak dapat menuntut kedua-duanya bersama-sama (utang pokok plus hukuman), kecuali jika hukuman itu ditetapkan semata-mata untuk terlambatnya pemenuhan janji yang bersangkutan saja.

 
6. Perikatan tambahan (bijkomende verbintenis/accessoir) merupakan perikatan yang diadakan sebagai jaminan agar perikatan pokok dapat dipenuhi, seperti: penetapan hukuman tersebut, gadai, hipotik, crediet verband dan jaminan pribadi (borgtocht).

 
Bagian tiga
Perikatan yang lahir dari kontrak
atau persetujuan/perjanjian

 
Persetujuan (overeenkomst) yang dimaksudkan dalam ps. 1313 hanya terjadi atas izin/kehendak (toestemming) dari semua mereka yang terkait dengan persetujuan itu, yaitu mereka yang mengadakan persetujuan/perjanjian yang bersangkutan (sebagai contoh baca 1457, 1548, 1666, 1740, 1754 dsb.).

 
Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya (ps. 1340).
Sehubungan dengan hal itu maka seseorang pada umumnya hanya dapat mengikatkan diri (berjanji) untuk dirinya sendiri (ps. 1315).

 
Seseorang yang berjanji selalu dianggap bahwa perjanjiannya itu untuk dirinya sendiri, untuk ahliwarisnya dan bagi mereka yang memperoleh hak dari padanya, kecuali jika dengan tegas ditetapkan lain atau dapat disimpulkan dari sifat perjanjian itu, bahwa hal itu tidak dimaksudkan demikian. (Ps. 1318) (sebagai contoh baca ps. 833/saisine, 1743 dan 1813).

 
Suatu perjanjian tak dapat ditarik kembali secara sepihak, jadi harus ada kesepakatan semua pihak atau karena menurut pernyataan (aanwijzing) undang-undang cukup beralasan, karena semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya (ps. 1338).

 
Setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (te goeder trouw).
Menurut ps. 1339 suatu persetujuan tidak hanya mengikat hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi mengikat pula hal-hal lain yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.

 
Mengenai penafsiran suatu persetujuan/perjanjian, kita baca a.l. ps. 1342 dan 1343, yang menyatakan:
-bahwa jika kata-kata suatu persetujuan/perjanjian jelas, kita tidak boleh menafsirkan lain, dan
-bahwa jika kata-kata itu dapat ditafsirkan secara berlainan atau macam-macam, maka pertama-tama kita harus menyelidiki apa maksud para pihak yang telah membuat persetujuan/perjanjian itu.

 
Menurut ketentuan ps. 1320 untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat, yaitu:

 
(1) Kesepakatan (toestemming) dari mereka yang mengikatkan dirinya dalam persetujuan/perjanjian itu;
(Jika terdapat kekhilafan, paksaan atau penipuan maka berarti tidak ada kesepakatan, demikian mengakibatkan batalnya perikatan yang bersangkutan).

 
(2) Kecakapan (bekwaamheid) untuk membuat suatu perikatan;
(Siapa yang tidak cakap untuk membuat perikatan/ persetujuan kita baca dalam pasal 1330, yaitu mereka yang belum dewasa/belum cukup umur, yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele) dan wanita bersuami. Baca pula ps. 1331 (Contoh: ps. 113, 118, 119 sl. 2, 400, 425, 430, 1467, 1469, 1470 dan 1640).

 
(3) Suatu hal tertentu (een bapaald onderwerp);
(Menurut ps. 1332 dan 1334, hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok perjanjian, tak perduli apakah barang-barang itu sudah ada atau yang baru akan ada kelak).

 
(4) Suatu sebab yang halal atau dasar hukum (ene geoorloofde oorzaak/rechtsgrond);
(Baca ps. 1359. Contoh-contoh dari sebab yang tidak diizinkan (ongeoorloofde oorzaak) kita temui dalam ps. 132, 140, 141, 197, 1063, 1120, 1154, 1178, 1334, al. 2, 1494, 1619, 1634, 1635 dan 1788).

 

 
Bagian empat
Perikatan yang lahir karena undang-undang
(uit kracht der wet)

 
Pasal-pasal dalam BW yang menjadi perhatian kita tentang perikatan yang lahir/timbul karena undang-undang ialah:
—        Ps. 1360 tentang kekhilafan seseorang yang telah menerima sesuatu yang sebenarnya tak ada keharusan untuk dibayarkan kepadanya dan kewajiban untuk mengembalikannya kepada orang yang telah menyerahkan/membayar itu.
—        Ps. 1361 tentang karena kekhilafan seseorang mengira berutang kepada orang lain, padahal tidak, sehingga' ia berhak untuk menuntutnya kembali dari kreditur yang bersangkutan dst.
—        Ps. 1365 tentang perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) sehingga membawa kerugian kepada orang lain dan berkewajiban untuk mengganti kerugian itu. (Baca pula:
— ps. 568, 1246, 1447, 1918 dst. BW;
—        ps. 580-7°, 582 Rv;
—        ps. 27 Aut;
-           ps. 43 dst. Octr;
-           ps. 1382 bis KUHPidana/WvS).

 

 
Bagian lima
Cara/sebab hapusnya perikatan

 
Perikatan-perikatan itu menurut ps. 1381 BW hapus karena:
1. pembayaran (betaling);
2. penawaran pembayaran tunai yang (asalkan) diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (aanbod van gerede betaling, mits gevolgd van consiguatie of in bewaargeving);
3. pembaharuan utang (schuldvernieuwing/novatie);
4. perjumpaan utang (schuldvergelijking) atau kompensasi;
5. percampuran utang (schuldvermenging);
6. pembebasan utang (kwijtschelding der schuld);
7. musnahnya barang yang terutang (vergaan der verschuldigde zaak);
8. batal (nietigheid) atau pembatalan (tenietdoening);
9. berlakunya suatu syarat batal (werking ener ontbindende voorwaarde) dan
10. lewatnya waktu/kadaluwarsa (verjaring).

 
Pembayaran (betaling)/pemenuhan suatu perikatan menurut ps. 1382 BW dapat dilakukan oleh:
— siapa saja yang berkepentingan, seperti oleh seseorang yang turut berutang (medeschildenaar) atau penanggung utang (borg);
—        orang lain/ketiga, yang tidak mempunyai kepentingan dalam perikatan yang bersangkutan, asalkan ia bertindak untuk dan atas nama serta demi membebaskan utang debitur atau, jika ia bertindak atas namanya sendiri, asal pembayaran itu tidak menggantikan hak-hak kreditur ybs. Pengecualian baca ps. 1383.

 
Menurut pasal 1385 BW, pembayaran/pemenuhan itu harus dilakukan kepada:
—        kreditur, atau
—        orang yang dikuasakan oleh kreditur, atau
—        orang yang oleh Hakim atau undang-undang dikuasakan untuk menerima pembayaran-pembayaran itu bagi kreditur ybs (seperti: wali, pengampu, pelaksana wasiat, suami dsb).

 
Sah pula pembayaran yang dilakukan kepada seorang yang tak berkuasa untuk menerima bagi kreditur, asalkan kreditur ybs telah menyetujuinya atau ternyata telah mendapat manfaat dari pembayaran itu.

 
Biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pembayaran merupakan beban debitur (ps. 1395).

 
Seringkali terjadi seorang lain (bukan debitur atau kreditur) atau pihak ketiga menggantikan hak-hak kreditur, karena pihak ketiga itu membayar utang debitur kepada kreditur. Penggantian hak secara demikian disebut subrogasi (subrogatie).

 
Subrogasi -dapat terjadi dengan persetujuan/perjanjian atau karena kekuatan/atas dasar undang-udang (ps. 1400).

 
Subrogasi yang terjadi dengan perjanjian/persetujuan kita baca dalam ps. 1401, yaitu:

 
(1) jika kreditur yang menerima pembayaran menyerahkan hak-hak dari tuntutannya terhadap debitur kepada orang -yang membayar itu;

 
(2) jika debitur meminjam uang untuk membayar utangnya dan orang yang meminjamkan uang itu (geldschieter) menggantikan hak-hak kreditur yang bersangkutan, hal mana harus terjadi dengan akta otentik (notarieel).

 
Dalam kedua hal tersebut harus ada pemberitahuan (betekening), yaitu mengenai hal

 
(1) kepada debitur, sedangkan mengenai hal (2) kepada kreditur lama, agar mereka mengetahui dengan siapa mereka sekarang berurusan (terikat).

 
Subrogasi yang terjadi karena undang-undang kita baca dalam ps. 1402.
Jika kreditur menolak pembayaran suatu utang, maka debitur menurut ps. 1404 dapat melakukan penawaran pembayaran tunai (aanbod van gerede betaling) yang merupakan utangnya itu, jika perlu disusul dengan penitipan uang atau barang lain kepada Pengadilan Negeri yang berwenang.

 
Ps. 1405 menyebut 7 syarat untuk sahnya suatu penawaran pembayaran tersebut, a.l. bahwa penawaran itu hendaknya dilakukan oleh seorang Notaris atau Jurusita.
Dalam praktek biasanya oleh/dengan perantaraan baik notaris maupun jurusita, sedangkan untuk sahnya penitipan/penyimpanan (consignatie atau gerechtelijke inbewaargeving) cukup dengan 4 syarat sebagaimana diuraikan dalam ps. 1406.
Biaya untuk penawaran dan penyimpanan tersebut menjadi tanggungan kreditur ybs. (ps. 1407).

 
Jika perbuatan-perbuatan itu telah dilakukan sebagaimana mestinya (menurut undang-undang), maka debitur ybs. mendapat kebebasan (van zijn verplichting bevrijd).

 
Menurut ps. 1410, jika kreditur sejak hari pemberitahuan penyimpanan telah melampaukan waktu selama satu tahun, tanpa menyangkal sahnya penyimpanan itu, maka — jika ada —para kawan-berutang (medeschuldenaren) dan para penjamin (borgen) juga dibebaskan (bevrijd).

 
Pembaharuan utang (schuldvernieuwing/novatie/novasi) yang kita kenal menurut ps. 1413 dst. (3 macam), menghapuskan utang lama karena terjadinya penggantian utang itu.

 
Menurut ps. 1415 suatu pemberitahuan utang harus dilakukan dengan tegas dan ternyata dari akta ybs, jadi tidak cukup dengan persangkaan/dugaan (verondersteld).
Kompensasi atau perjumpaan utang (vergelijking van schuld) terjadi jika 2 orang yang satu dengan/terhadap lainnya berutang dan utang mereka itu menjadi hapus dengan cara dan dalam hal-hal sebagaimana kita baca dalam ps. 1425 dst.

 
Dalam ps. 1436 dan 1437 kita ketahui bagaimana terjadi dan akibatnya percampuran utang (schuldvermenging), yaitu jika seseorang berkedudukan baik sebagai kreditur maupun sebagai debitur (berkumpul/bersatu), yang mengakibatkan hapusnya piutang yang bersangkutan. Sebagai contoh baca ps. 1727.

 
Hal-hal yang mengenai pembebasan utang (kwij tsc held ing van schuld) diatur dalam ps. 1438 dst. Terjadinya pembebasan utang jika debitur dibebaskan/mendapat kebebasan dari kewajibannya untuk membayar utang. Hal demikian tidak cukup dengan persangkaan, akan tetapi harus dibuktikan.

 
Bukti pembebasan utang dapat terjadi pula jika asli dari kwitansi (tanda piutang) secara sukarela dikembalikan oleh kreditur kepada debitur ybs. (ps. 1439).

 
Menurut ps. 1444 dengan musnahnya (vergaan) barang yang terutang atau yang merupaknan bahan persetujuan/perjanjian, atau barang itu tidak dapat diperdagangkan lagi, atau hilang, demikian rupa sehingga sama sekali tidak dapat diketahui lagi apakah barang itu masih ada, maka hapuslah (vervalt) perikatan ybs. asalkan musnah atau hilangnya itu.
—        di luar salahnya debitur, dan
—        sebelum debitur lalai menyerahkannya.

 
Walaupun debitur lalai dalam penyerahan itu, ia dapat pula dibebaskan (ontslagen), jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan musnah pula secara sama, seandainya barang itu telah diserahkan kepada kreditur ybs, kecuali jika debitur memang dalam perikatan itu telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga.

 
Lain halnya dengan barang yang telah dicuri; pencuri ybs tetap 'berkewajiban untuk mengganti harga barang yang telah dicurinya itu, meskipun barang itu musnah atau hilang. Perlu diperhatikan pula tentang batal
(nietig) dan dapat dibatalkannya
(vernietigbaar) perikatan. Hal itu diatur dalam ps. 1446 dst.

 
Semua perikatan yang dibuat oleh orang-orang yang belum dewasa/belum cukup umur atau mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (onder curatele gestelde personen), adalah batal demi hukum, yang penuntutannya diajukan oleh mereka hanya atas dasar belum dewasanya orang itu atau pengampuannya, sedangkan perikatan-perikatan yang dibuat oleh wanita bersuami atau oleh orang yang belum dewasa (gehandlichte minderjarige), hanya batal demi hukum, sekedar perikatan-perikatan ybs. melampaui wewenang/kekuasaan (bevoegdheid) mereka. (Baca ps. 1446).

 
Menurut ps. 1449, perikatan yang dibuat dengan paksaan (geweld) kekhilafan (dwaling) atau penipuan (bedrog) atas dasar tuntutan dapat dibatalkan oleh Hakim. Tentu saja setelah hal-hal tersebut dibuktikan.

 

 
Bagian enam

 
Y u r i s p r u d e n s i
Beberapa di antara berbagai putusan Mahkamah Agung R.I. (M.A.) tsb. di bawah ini perlu kiranya mendapat perhatian.

 
1. Perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
(M.A. tgl. 24-9-1973 No. 224 K/Sip/1973).
2. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
(M.A. tgl. 24-9-1973 No. 224 K/Sip/1973).

 
3. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. (M.A. tgl. 24-9-1973 No. 224 K/Sip/1973).

 
4. Terhadap persengketaan mengenai kelalaian atau ingkar janji (wanprestatie) yang dilakukan dalam dunia perdagangan (business) diperlukan kaidah-kaidah hukum BW dan Wvk).
(M.A. tgl. 3-10-1973 No. 436 K/sip/1973).
Sumber : http://mkn-unsri.blogspot.com/2011/01/catatan-kuliah-bab-bab-tentang.html