Tampilkan postingan dengan label FAQ. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FAQ. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Februari 2011

Tanya Jawab Seputar Hukum Perusahaan

Tanya (Ilham A) :
Rekan2 mohon infonya mengenai buka cabang perseroan
ada suatu perseroan PT. X berkedudukan di bali dan ingin membuka cabang di jakarta apakah untuk pembukaan cabang tersebut harus memerlukan akta notaris?? Dan jika perlu apakah akta buka cabang tsbt harus di daftarkan ke departemen hukum dan ham??
Jawab (Alwesius):
Tidak ada ketentuan yang mengharuskan untuk pembukaan cabang tersebut harus dengan akta notaris.Akan tetapi untuk kebtuhan praktek memang dibuat dengan akta notaris yaitu misalnya dengan Akta Pembukaan Cabang dan Kuasa.Akta tersebut tidak perlu didaftar di Kemenkumham.Tks  
Tanya (Antoni):
Salam ..
Jadi mengenai kewenangan pengurus cabang gimana pak?
Misalnya dalam akta perikatan kredit atau kontrak kerja dengan pihak lain, apakah pengurus cabang berhak, lalu apa membawa nama perusahan induk, begitu juga dengan harta / aset perusahaan , apakah dilebur dengan perusahaan induk?
Kemudian dalam hal seandainya perusahaan cabang wan prestasi , apakah perusahaan induk dapat dimintakan pertanggungjawabannya?

Jawab (Alwesius) :
kewenangan pengurus cabang hanya terbatas pada kuasa yang diberikan oleh Direksi Perseroan berdasarkan Akta Pendirian cabangnya atau akta kuasa tersendiri yang diberikan oleh Direksi, tidak boleh melebihi kewenangan sebagai penerima kuasa. Jadi apakah boleh membuat suatu kontrak atau perjanjian tertentu tergantung bunyi kuasanya. sebagai penerima kuasa tentunya pengurus cabang bertindak mewakili Direksi untuk dan atas nama perusahaan induk. Secara eksternal  segala hak dan kewajiban yang ada pada cabang merupakan hak dan kewajiban perusahaan induk. jadi asset, utang, kewajiban  cabang juga merupakan asset, utang dan kewajiban perusahaan induk. Jika cabang melakukan wanprestasi maka perusahaann induk harus turut bertanggung jawab jika cabang tidak dapat memenuhi kewajibannya, kecuali jika pengurus cabang melakukan perbuatan di luar kewenangannya dan hal tersebut diketahui oleh pihak ketiga dengan siapa perjanjian itu dibuat  (secara yuridis merupakan pihak ketiga yang beritikad tidak baik) maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi pengurus cabang. Secara internal apakah adanya kekayaan terpisah diantara pusat dan cabang tergantung perjanjian internal yang dibuat dengan memperhatikan ketentuan AD dan peraturan perundang-undangan yang terkait.Tks   
Tanya (Antoni Setiawan):
Ada lagi yang pernah saya temui "kuasa direksi" ..
Itu apa bedanya dengan "cabang" pak..
Apa hanya beda penamaan saja?
Sebab di kontrak dengan pihak ketiga , misalnya dengan pemerintah daerah dalam kontrak pengadaan barang jasa..
Mengenai perijinan , apakah kuasa direksi atau cabang harus membuat perijinan di daerah setempat atau tetap menggunakan perijinan dari perusahaan induk, misalnya npwp , situ dll .
Dari sudut "aman" bagi pihak ketiga untuk membuat perikatan dengan kuasa direksi atau cabang, apa cukup aman atau Ada hal² yang harus diperhatikan dengan seksama..
Mohon pencerahan nya..
Jawab :
kuasa direksi adalah kuasa yang diberikan oleh Direksi perseroan kepada penerima kuasa (bisa siapa saja) untuk melakukan tindakan hukum tertentu. Sebagaimana kita ketahui pada umumnya AD PT memungkinkan Direksi Perseroan untuk memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu (Biasanya di dalam Pasal 10 AD PT yang lama atau Pasal 12 AD PT sekarang yang biasanya berbunyi sbb ". Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa.”

sedangkan untuk cabang, dasar hukum untuk pembukaan cabang adalah Pasal 1 AD PT dan kewenangan pimpinan cabang untuk melakukan perbuatan hukum adalah berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Direksi untuk mewakili Direksi guna melakukan perbuatan hukum  yang merupakan kewenagan dari cabang ybs, yang disebutkan di dalam akta pendirian cabang tsb.
sebagai tambahan untuk mewakili cabang tentunya berdasarkan kuasa cabang ybs, sedangkan mengenai ijin-ijin tentuannya cabang PT ybs harus mempunyai ijin-ijin tersendiri untuk wilayah usaha ybs.
jika untuk melakukan perbuatan hukum ybs tidak termasuk kewenangan cabang maka dapat meminta kuasa Direksi untuk melakukan perbuatan hukum tersebut, dengan memperhatikan AD PT ybs.
sumber : milist notaris indonesia

Minggu, 13 Februari 2011

Tanya – Jawab Seputar Garansi Bank (Thank's to Edratna..)



1. Pertanyan :
Apa saja persyaratan yang diminta Bank dalam mengeluarkan Bank Garansi?

Jawab :
Risiko pemberian Bank Garansi sama seperti risiko pemberian kredit, sehingga penilaian atas pengajuan BG juga seperti analisis pemberian kredit. Mengapa? Jika terjadi wan prestasi maka Bank Garansi tadi akan menjadi kredit efektif, dan ini yang harus dihindari.
2. Pertanyaan :
Apakah setiap bank di RI mempunyai persyaratan yang sama (secara acuan KUH nya sama)?

Jawab :
Bank Garansi yang saya sebutkan di atas berdasarkan Peraturan Bank Indonesia, untuk menjamin agar tertanggung, maupun penanggung haknya dilindungi. KUH Perdata yang digunakan juga sama, justru pasal apa yang digunakan harus tercantum jelas pada Bank Garansi tersebut, agar para pihak dapat memaklumi. Tentunya tertanggung tak mau menerima BG yang menggunakan pasal 1831 KUH Perdata.
3. Pertanyaan :
Apakah reputasi nama baik (good will) atau latar belakang finansial keluarga dapat dijadikan Bank Garansi (contoh: seperti permohonan perluasan hipotik rumah kepada bank di US) ?

Jawab :
Latar belakang keluarga, atau good will bisa digunakan, namanya Personal Garansi. Namun dalam menilai PG, harus dinilai kelayakan orang yang memberikan PG, dan harus jelas jumlah yang ditanggungnya. Sebelum krisis banyak sekali PG (Personal Garansi) maupun Corporate Gransi yang tak dapat dieksekusi. Namun saat ini Bank sudah lebih paham, demikian juga BI memperketat aturan agar para pihak tak dirugikan. Menilai PG lebih sulit…karena harus mengukur kekayaan pemberi PG. Kecuali ybs memberikan saham ataupun hipotik sebagai kontra garansinya.
4. Pertanyaan :
A=yang mengerjakan proyek
X=pemimpin proyek
B=Bank

X menawarkan tender. A berhasil menang tender. dana pengerjaan proyek itu berasal dari A? bukankah nanti X yang akan membayar jasa ke A? kok yang meminta garansi ke B adalah si A?

Jawab :
Proyek yang memerlukan BG adalah proyek besar, yang dananya besar, dan harus dimonitor agar proyek tsb berjalan sesuai aturan oleh para pihak.
Agar dapat ikut tender, maka A harus menyerahkan BG tender (tentu saja semua peserta tender harus menyerahkan BG tender). Jika menang, maka ada Perjanjian kerja sama lengkap berikut pasal-pasalnya antara A dan X (pemilik proyek). Dana proyek tsb tak berasal dari X, tapi dari pihak lain (mis APBN/APBD/World Bank/ADB dsb nya). Agar proyek berjalan lancar, maka sebagai jaminan bahwa A dapat melaksanakan proyek tsb, maka harus dijamin BG pelaksanaan (Performance Bond).
Sebagai penjamin, Bank harus menilai kemampuan A, karena kalau wan prestasi Bank akan di klaim oleh Pemilik proyek.
Agak rumit ya…karena ini melibatkan proyek skala besar.

5. Pertanyaan :
Tabungan terbeku itu maksudnya bagaimana?

Jawab :
Tabungan terbeku, maksudnya jika anda punya tabungan di Bank Namasaja, dan kemudian tabungan tadi akan digunakan sebagai jaminan, maka tabungannya Donny akan diblokir (tak dapat ditarik) sebedar nilai yang dijaminkan tersebut. Dalam hal ini Donny harus memberikan instruksi pada Bank untuk menggunakan sebagian nilai rupiah/dolar pada Tabungan, sebagai jaminan.
Jadi, prinsipnya, Bank tak bisa melakukan perubahan pada simpanan nasabah, tanpa ada instruksi tertulis dari nasabah yang bersangkutan.

6. Pertanyaan :
Sebelumnya, wan prestasi itu karena ketidakmampuan secara technical pengerjaan proyek atau ketidakmampuan secara finansial? (yang saya tangkap adalah ketidakmampuan secara finansial)
X itu menggunakan dana dari, misalnya worldbank, dana ini tidak digunakan untuk pengerjaan tugas proyek yang dikerjakan A? (yang saya tangkap adalah A menggunakan dana dari kasnya sendiri, bukan dari worldbank, dan bank garansi akan membayar hanya jika terjadi wan prestasi) Kapan X membayar jasa si A? (yang saya tangkap adalah ketika proyeknya selesai, karena A harus membiayai sendiri tugas proyeknya. dan pembayaran jasa A oleh X dengan menggunakan dana dari worldbank)

Bisakah X itu menggunakan dananya si X sendiri dalam pengerjaan proyek? misalkan saja si X adalah perusahaan bermodal besar. pertanyaan bodoh, tapi saya benar2 tidak tahu jawabnnya
Apa syarat umum untuk mendapatkan Bank Garansi? bisakah perusahaan yang belum pengalaman mendapatkan BG ini?

Maaf sekali, pertanyaannya banyak. ada lagi sih. tapi cukup 5 dulu :p soalnya saya pikir X itu untung sekali, dia pemilik proyek (atau hanya pemimpin proyek?*pertanyaan lagi*), tetapi modal pengerjaannya ditanggung A, dan pembayaran ke A nanti ketika proyek selesai didanai worldbank. Dan X mendapatkan untung besar tanpa mengeluarkan modal…

Jawab :
contoh, khusus BG dalam rangka proyek.
Misal: PT KS mempunyai proyek pemipaan untuk jaringan bawah laut, yang menghubungkan pulau Kalimantan dan pulau Jawa, nilainya Rp.10 miliar….dana milik PT KS sendiri. Setelah ditenderkan, yang menang perusahaan patungan, sebut saja namanya PT Arung. Kebetulan PT Arung nasabah Bank Prima.
Agar PT KS yakin, bahwa PT Arung memang mampu mengerjakan proyek tsb, maka PT KS meminta jaminan berupa Bank Garansi.

PT Arung mengajukan kepada Bank Prima, sekaligus 4 buah BG; Tender Bond, Performance Bond, Advance Payment Bond, Maintenance Bond. Bank Prima menganalisa kemampuan dan kelayakan PT Arung, dan karena PT Arung telah membuktikan selama 10 tahun menjadi nasabah Bank Prima dengan kolektibilitas lancar, serta peralatan dan SDM PT Arung mendukung pelaksanaan proyek, maka Bank Prima secara prinsip menyetujui permohonan BG PT Arung.

Saat PT Arung akan ikut tender, maka Bank Prima mengeluarkan Tender Bond, yang menjamin PT Arung. Setelah PT Arung menang, dibuktikan dengan surat penunjukkan oleh PT KS, dan disitu disebutkan bahwa PT Arung yang ditunjuk serta dibutuhkan Performance Bond…maka Bank Prima mengeluarkan Performance Bond. Kemudian dalam Perjanjian Kontrak disebutkan, bahwa PT Arung berhak mendapat uang muka 20% dari nilai proyek, asal memberikan BG untuk uang muka…maka Bank Prima mengeluarkan Advance Payment Bond, dan PT Arung mendapat uang muka 20%.

Ternyata PT Arung tak mempunyai dana yang cukup untuk mengerjakan proyek, maka PT Arung mohon kredit konstruksi dalam rangka proyek…disini Bank Prima akan menganalisa apakah PT Arung layak diberikan kredit konstruksi (tentunya besar kredit dikurangi uang muka yang akan diterima). Kredit konstruksi ini harus dilunasi sesuai penerimaan termin proyek dari PT KS, jadi setiap pembayaran dari PT KS harus melalui rekening PT Arung di Bank Prima. Untuk ini, agar Bank Prima yakin, harus ada Cessie (dibahas belakangan ya…) dari PT KS bahwa, PT KS menyetujui pembayaran termin melalui rekening PT Arung di Bank Prima.
Bila proyek telah selesai, maka PT KS baru membayar 95% dari total nilai…dan pembayaran 100% jika PT Arung memberikan BG pemeliharaan (Maintenance Bond).

Begitulah ceritanya…..jika ternyata proyek PT KS dibantu World Bank, maka lebih rumit lagi…jadi sebetulnya adalah bagaimana kontraktor dapat mengerjakan proyek, dan dananya aman, karena memang proyek dilakukan sesuai kontrak yang telah disetujui.

Wan prestasi yang dimaksud adalah jika PT Arung tak mampu melakukan tugasnya…misalnya ternyata pipanya bocor sehingga air laut masuk ke pipa. Jika demikian, maka BG yang dikeluarkan Bank Prima akan di klaim, dan Bank Prima harus membayar sebesar nilai uang yang tercantum dalam BG tsb. Disini Bank Prima dan PT Arung akan mendapatkan kerugian, oleh karena itu analisa Bank Prima terhadap PT Arung harus benar-benar akurat. Demikian juga PT Arung, harus mempunyai tenaga ahli yang memang layak untuk mengerjakan proyek.
(sebagai catatan, ada juga proyek kecil-kecil…namun semua harus tetap dinilai kelayakannya…prinsipnya sama)

Contoh lain, mis. proyek PLN, tapi PLN dapat pinjaman dari World Bank…nahh disini WB berkepentingn proyeknya lancar. Maka dibuat aturan agar semua langkah bisa dimonitor. Karena PLN milik pemerintah, maka pembayaran dicicil seseuai kesepatan/perjanjian, tentunya dengan bunga yang telah ditentukan. Jadi dalam satu proyek, perjanjiannya bisa bertahap….tapi intinya semua harus dapat dimonitor, aturan main ketat (kriteria yang menang tender, selain secara teknis memenuhi spek, juga harus nilainya wajar…melalui panitia tender lelang yang dibentuk dari berbagai unsur dan keahlian).

Tentu saja, jika proyek kecil, dan sederhana, hanya melibatkan kedua belah pihak, monitornya juga lebih mudah, perjanjian kontrakpun relatif lebih sederhana. Bank sebagai penanggung hanya melihat kemampuan yang ditanggung, plus juga kemampuan tertanggung apakah memang mampu mengucurkan dananya. Lha nanti proyek selesai, pemilik proyek ganti yang tak punya dana. Jadi, umumnya Bank juga memilih menanggung nasabah, untuk proyek yang dananya sudah jelas. Karena kalau yang wan prestasi pemilik proyek, berakibat pada kekacauan cash flow nasabah…dan pada gilirannya akan merembet ke Bank (nasabah tak mampu membayar pinjaman tepat waktu)

Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtocht dimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg) bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur…. atau Bank Garansi adalah jaminan dari Bank atas transaksi keuangan nasabah yang dianggap bankable, kepada pihak ketiga….

Peran garansi adalah penjamin, dan bukan auditor. Bedakan penjamin dan auditor…auditor tugasnya mengaudit apakah segala sesuatu sesuai ketentuan yang digariskan. BG merupakan jaminan dari kontraktor pada pemilik proyek bahwa dia sanggup melaksanakan proyek sesuai yang diperjanjikan. Jadi risiko kegagalan proyek tadi diambil alih oleh Bank…oleh sebab itu Bank harus menilai kelayakan kontraktor tadi.
apakah ada pemberlakuan kolektibilitas untuk BG. kemudian bagaimana cara menghitung PPAP dari BG tersebut..?

Jawab :
Bank Garansi kan juga seperti halnya kredit, karena kalau wan prestasi akan menjadi kredit efektif, jadi tetap ada perhitungan kolektibilitas. bagaimana cara menghitungnya, bisa dipelajari dari peraturan Bank Indonesia…yang bisa dilihat dari web sitenya…lihat pada bagian peraturan.

8. Pertanyaan :
counter guarantee itu apa ya saya bingung nih , and contohnya?

Jawab :
Maksudnya kontra garansi ya? Semacam jaminan bagi Bank atas penerbitan Bank Garansi tadi, bisa berupa cash collateral maupun lainnya.

9. Pertanyaan :
Kira-kira berapa nilai dari Tender Bond, Performance Bond, Advance Payment Bond, dan Maintenance Bond dalam persentase nilai proyek?

Jawab :
Nilai Bank Garansi yang diminta tergantung dari Surat Perjanjian Pemborongan. Namun pada umumnya seperti ini:- Bid Bond (Tender Bond) = nilainya 1-3% dari nilai penawaran- Performance Bond = 5% dari nilai proyek- Advance Payment Bond = 10-20% dari nilai proyek- Maintenance Bond = 5% dari nilai proyek

10. Pertanyaan :
Apa saja fee yang dikenakan bank terhadap nasabah (A)? Kira-kira berapa besar fee tersebut?

Jawab :
Fee yang dikenakan juga bermacam-macam tergantung dari banknya (seperti halnya suku bunga, nilai fee sangat tergantung dari risiko, spread dan bunga yang harus dibayar Bank pada pihak ketiga), tapi yang jelas lebih rendah dari kredit…, karena sebenarnya ini berupa jaminan, yang diharapkan tak terjadi klaim.

11. Pertanyaan :
Apa hanya bank yang lumrah mengeluarkan garansi? Bagaimana dengan perusahaan pembiayaan lainnya? (Ibu jg sudah menyebutkan tentang Personal Garansi)

Jawab :
Kalau judulnya Bank Garansi, berarti garansi yang dikeluarkan oleh Bank. Namun ada juga Personal Guarantee, Corporate Guarantee. Tentu saja jika Personal Guarantee, harus dinilai kelayakan orang yang memberikan PG tsb, dan harus jelas berapa yang di cover oleh PG tadi (harus jumlah tertentu, berupa apa). Demikian juga tentang CG, biasanya untuk menjamin anak perusahaannya…disini juga harus dinilai kemampuan Corporate tadi…jadi akhirnya kembali pada hasil analisisnya.

Jadi, prinsipnya harus dilihat kemampuan penanggung atau penjamin (yang memberikan garansi); 1) Apa yang ditanggung, 2) Jumlah yang ditanggung, 3) Kewenangan menanggung, 4) kemampuan menanggung, 5) Pilihan pasal 1831 atau 1832.
Mohon dijelaskan lebih lanjut tentang Cessie. Lebih lanjut, bagaimana alternatif lain jika pemberi garansi bukanlah bank sehingga tidak mempunyai akses terhadab akun nasabah (pembayaran proyek tidak bisa lewat pemberi garansi)

Jawab :
Cessie adalah pengalihan hak tagih. Jadi apabila ihedge menandatangani Perjanjian pemborongan dengan PT Amin, kemudian agar ihedge bisa mendapatkan uang muka dari PT Amin, syaratnya harus memberikan Bank Garansi sejumlah uang muka yang diberikan, maka yang dilakukan oleh ihedge adalah meminta kepada Bank untuk mengeluarkan BG tsb. Bank akan meminta Cessie, agar tagihan dari ihedge pada PT Amin dapat dialihkan kepada Bank, dan dimasukkan rekening ihedge pada Bank tsb. Bank juga tak bisa mendebet rekening seenaknya, sebelumnya harus telah diperjanjikan dengan ihedge berapa hak Bank. Pada umumnya pemberian Bank Garansi berkaitan dengan pemberian kredit konstruksi, dan untuk menurunkan plafond kredit konstruksi, sumber dananya dari pembayaran termin secara bertahap dari pemilik proyek.

Kalau hanya meminta Bank Garansi, biasanya hanya memberikan kontra garansi, bisa berupa uang tunai atau ditambah dengan aktiva tetap lainnya. Namun risikonya besar, karena pada BG belum terjadi klaim, sehingga belum ada perikatan seperti halnya dengan pinjaman.

Bagaimana jika pemberi garansi bukan bank, tapi perseorangan (PG) atau perusahaan (CG)? Tentu saja mereka juga akan menilai kemampuan perusahaan yang meminta garansi, dan tentu ada jaminannya berupa kontra garansi (bisa berupa uang tuai, atau uang tunai plus saham, plus sertifikat tanah/bangunan). Memang yang sulit adalah tak ada akses untuk mengambil rekening di bank, kecuali sudah diperjanjikan terlebih dahulu dan diketahui bank dimana nasabah tadi menyimpan dananya (harus jelas memang sumber dana tadi bisa di blog…biasanya pemilik dana yang keberatan). Harus diingat, bahwa Bank juga tak bisa seenaknya mendebet rekening nasabah, karena semuanya harus diperjanjikan terlebih dahulu, jelas jumlah dan tujuan penggunaannya, jadi memang fair.

Pada akhirnya adalah bagaimana kita menganalisis kemampuan perusahaan maupun key person dari yang meminta Bank Garansi maupun si pemberi garansi. Fungsi Bank adalah sebagai intermediary agar proses perjanjian kedua belah pihak dilakukan dengan sepatutnya.
apakah di Indonesia praktek factoring cukup banyak dipakai?

Jawab :
Secara legal dan praktek harusnya layak, tapi kelihatannya tak terlalu berkembang. Mungkin suatu saat nanti, apalagi sebetulnya banyak perusahaan yang bisa menggunakan tagihannya untuk diperjual belikan.

14.
Pertanyaan :
Saya pernah lihat BG dalam nilai USD sangat besar dari bank asing, tapi saya perhatikan lembaran BG itu tertera untuk kredit line atau rolling program, tolong penjelasannya dan bagaimana bila ada proyek yang mau memakai BG tersebut tapi nilainya lebih kecil dari nilai yang tertera di BG tsb. thanks

Jawab :
Saya tak bisa menjawab pertanyaanmu, karena belum jelas yang dimaksud. Mungkinkah yang dimaksud adalah Stand by L/C? Ini juga sejenis Bank Garansi, biasanya untuk untuk menjamin pinjaman. SB L/C biasanya mempunyai line atau plafond tertentu, sehingga dapat menjamin sampai maksimum dari batas kredit, sepanjang masih dalam line SB L/C tsb.
Tapi bisa juga yang di maksud berbeda….karena memang belum jelas.Prinsipnya kembali pada KUHP, apa yang disebut dengan jaminan atau tanggungan….karena disitulah dasar hukumnya…Kemudian pada Peraturan Bank Indonesia, jaminan apa saja yang dibolehkan…karena Bank adalah highly regulatory…jadi semua ada dasar untuk melakukan operasionalnya.

15. Pertanyaan :
Bank Garansi itu baru bisa di terbitkan, apabila sebelumnya pihak nasabah telah menandatangani “Perjanjian Kredit” dengan pihak Bank, artinya setelah itu nasabah akan mendapatkan “Plafond off balance sheet” bagi BG yang akan diterbitkan nantinya. Dalam praktek sehari-hari, seringkali nasabah ada yang meminta Bank untuk menerbitkan BG dengan tanggal tertentu, dan sering saya menemukan BG yang masa berlakuknya terjadi sebelum “Perjanjian Kredit” ditandatangani nasabah dan ada pula BG yang masa berlakunya melampaui tanggal berakhirnya “Perjanjian Kredit”, yang jadi pertanyaan, bagaimana kedudukan BG tersebut secara hukum? karena pada dasarnya telah terjadi penerbitan BG di luar masa berlakukanya “Perjanjian Kredit”.

Jawab :
Yang harus diingat, Bank Garansi adalah perjanjian accesoar…atau perjanjian buntut. Oleh karena itu harus ada perjanjian pokoknya. Jika ada BG tanpa perjanjian kredit, atau perjanjian kredit lahir belakangan setelah penerbitan BG, jika terjadi wan prestasi maka BG tadi tak dapat di klaim. Begitu juga jika telah jatuh tempo, maka BG akan berakhir dengan sendirinya….(lihat pasal penanggungan dalam KUH Perdata).

16. Pertanyaan :
Apakah untuk L/C Lokal harus menngunakan Perfomance Bond ?

Jawab :
Saya tak tahu maksudmu. L/C adalah singkatan dari Letter of Credit, dan jelas penggunaannya berbeda dengan Performance Bond. Coba baca lagi, pemahaman tentang Performance Bond yang adalah BG untuk jaminan pelaksanaan, dan jelas tak ada hubungan dengan L/C.

17. Pertanyaan :
Apa peranannya BG di dalam Perdagangan Internasional?dan apa beda SBLC dan LC?Apakah mungkin BG disalahgunakan dalam int trading?(misalnya perdagangan palm oil,ketika pembeli mengeluarkan BG sebagai bukti pada penjual sebagai bukti kemampuan melaksanakan perdagangan. Sebelum ditandatangani kontrak kerjasama, apakah BG yang tersebut dapat disalahgunakan?)

Jawab :
L/C adalah letter of credit. Jika perusahaan A akan mengimport barang dari negara lain (mis London), maka perusahaan A akan mendatangi Bank agar diterbitkan L/c untuk impor barang tsb. Bank akan menilai kelayakan, karena kalau Bank menerbitkan maka berarti Bank juga akan menanggung riisko sebesar L/C yang diterbitkan. Jadi Bank akan menilai kelayakan A seperti menilai untuk kredit.

Sedangkan SBLC adalah jaminan yang dikeluarkan oleh bank sebesar plafond tertentu….dan Bank yang mengeluarkan SBLC yang akan digunakan sebagai jaminan ini, akan meminta jaminan dari debitur…dinilai lagi kelayakan usahanya kecuali cash collateral.
Yang harus diingat, Bank Garansi adalah perjanjian assesoar (pelajari/baca dari kitab hukum Perdata)….tanpa ada perjanjian pokok maka BG tak mungkin keluar. BG yang dikeluarkan juga didasarkan atas perjanian pokoknya. Jika perusahaan (mis Unilever) minta jaminan BG agar pembeli bisa mendapatkan barang dagangannya….maka perusahaan (Unilever) harus mencantumkan itu dalam surat tertulis. Atas dasar ini, maka pedagang akan mendatangi Banknya…dan Bank akan menilai kelayakan usaha pedagang tsb, kecuali cash collateral (dijamin penuh sebesar BG yang dikeluarkan, dan pedagang membayar dalam bentuk uang tunai atau deposito yang di blok).




13. Pertanyaan :

12. Pertanyaan :


7. Pertanyaan :

Rabu, 19 Januari 2011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum

Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/pbi_130111.htm



Latar Belakang Pengaturan:



a. Perubahan kompleksitas usaha dan profil risiko, penerapan Pengawasan secara konsolidasi, serta perubahan pendekatan penilaian kondisi Bank yang diterapkan secara internasional mempengaruhi pendekatan penilaian Tingkat Kesehatan Bank.

b. Dalam rangka meningkatkan efektivitas penilaian Tingkat Kesehatan Bank untuk menghadapi perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan penyempurnaan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan pendekatan berdasarkan risiko.


Substansi Pengaturan:


1. Pokok-pokok pengaturan dalam PBI ini adalah sebagai berikut:

a. Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank baik secara individual maupun konsolidasi dengan menggunakan pendekatan risiko.

b. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi dilakukan bagi Bank yang melakukan pengendalian terhadap Perusahaan Anak.

c. Periode penilaian dilakukan paling kurang setiap semester (untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember) serta dilakukan pengkinian sewaktu-waktu apabila diperlukan.

d. Faktor-faktor penilaian tingkat Kesehatan Bank terdiri dari: Profil risiko (risk profile), Good Corporate Governance, Rentabilitas (earnings), dan Permodalan (capital).
e. Setiap faktor ditetapkan peringkatnya berdasarkan kerangka analisis yang komprehensif dan terstruktur.

f. Peringkat komposit ditetapkan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap peringkat setiap faktor dengan memperhatikan materialitas dan signifikansi masing-masing faktor, serta mempertimbangkan kemampuan Bank dalam menghadapi perubahan kondisi eksternal yang signifikan.

g. Kategori Peringkat Komposit adalah Peringkat Komposit 1 sampai dengan Peringkat Komposit 5. Urutan Peringkat Komposit yang lebih kecil mencerminkan kondisi Bank yang lebih sehat.

h. Dalam melakukan penilaian tingkat kesehatan secara konsolidasi, mekanisme penetapan peringkat setiap faktor penilaian dan penetapan Peringkat Komposit serta pengkategorian peringkat setiap faktor penilaian dan peringkat komposit wajib mengacu pada mekanisme penetapan dan pengkategorian peringkat Bank secara individual.

i. Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham wajib menyampaikan action plan kepada Bank Indonesia dalam hal berdasarkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan/atau self assesment oleh Bank terdapat:
1. Faktor Tingkat Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan peringkat 4 atau peringkat 5;
2. Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan peringkat 4 atau peringkat 5;
3. Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan peringkat 3, namun terdapat permasalahan signifikan yang perlu diatasi agar tidak mengganggu kelangsungan usaha Bank.

j. Waktu penyampaian self assesment Tingkat Kesehatan Bank:
1. Untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual, paling lambat pada tanggal 31 Juli untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 31 Januari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember; dan
2. Untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi, paling lambat pada tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember

k. Waktu penyampaian action plan Tingkat Kesehatan Bank:
a. Sesuai batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk action plan yang merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank oleh Bank Indonesia;
b. Paling lambat tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember, untuk action plan yang merupakan tindak lanjut dari self assesment Bank.

l. Laporan pelaksanaan action plan disampaikan selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah target waktu penyelesaian action plan dan/atau 10 hari kerja setelah akhir bulan yang dilakukan secara bulanan, apabila terdapat permasalahan signifikan yang akan mengganggu penyelesaian action plan secara tepat waktu.

m. Dalam rangka persiapan penerapan secara efektif penilaian Tingkat Kesehatan Bank, Bank wajib melaksanakan uji coba penilaian Tingkat Kesehatan Bank sejak tanggal 1 Juli 2011 untuk posisi penilaian Tingkat Kesehatan Bank akhir bulan Juni 2011.

n. Dalam rangka pengawasan Bank, apabila terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan hasil self assesment yang dilakukan oleh Bank, maka yang berlaku adalah hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

2. Peraturan Bank Indonesia ini berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Januari 2012 yaitu untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember 2011 dan pada tanggal berlakunya sekaligus mencabut PBI No. 6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ) PBI TENTANG PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK UMUM
1. Apa latar belakang penyempurnaan PBI?

a. Perubahan kompleksitas usaha dan profil risiko, penerapan Pengawasan secara konsolidasi, serta perubahan pendekatan penilaian kondisi Bank yang diterapkan secara internasional mempengaruhi pendekatan penilaian Tingkat Kesehatan Bank.

b. Dalam rangka meningkatkan efektivitas penilaian tingkat kesehatan bank untuk menghadapi perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan penyempurnaan penilaian tingkat kesehatan bank dengan pendekatan berdasarkan risiko.

2. Apa saja pokok-pokok penyempurnaan dari PBI TKS?

a. Bank (termasuk kantor cabang bank asing) wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank baik secara individual maupun konsolidasi dengan menggunakan pendekatan risiko. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi dilakukan bagi Bank yang melakukan pengendalian terhadap Perusahaan Anak.

b. Faktor-faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank terdiri dari: Profil risiko (risk profile), Good Corporate Governance, Rentabilitas (earnings) dan Permodalan (capital).

c. Bank wajib melakukan penilaian sendiri (self assesment) Tingkat Kesehatan Bank dan hasil self assesment Tingkat Kesehatan Bank yang telah mendapat persetujuan dari Direksi wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris. Selanjutnya, hasil self assesment dimaksud wajib disampaikan kepada Bank Indonesia.

d. Periode penilaian Tingkat Kesehatan Bank dilakukan paling kurang setiap semester (untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember) serta dilakukan pengkinian sewaktuwaktu apabila diperlukan.

e. Dalam hal berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian Bank Indonesia ditemukan permasalahan atau pelanggaran yang secara signifikan mempengaruhi atau akan mempengaruhi operasional dan/atau kelangsungan usaha Bank, Bank Indonesia berwenang menurunkan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank.


3. Kapan waktu penyampaian self assesment Tingkat Kesehatan Bank?

a. Untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual, paling lambat pada tanggal 31 Juli untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 31 Januari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember; dan b. Untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi, paling lambat pada tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember
4. Bagaimana mekanisme penetapan peringkat faktor?

Setiap faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank ditetapkan peringkatnya berdasarkan kerangka analisis yang komprehensif dan terstruktur. Peringkat setiap faktor tersebut dikategorikan menjadi 5 peringkat, yaitu peringkat 1, peringkat 2, peringkat 3, peringkat
4, dan peringkat 5. Urutan peringkat faktor yang lebih kecil mencerminkan kondisi Bank
yang lebih baik.

5. Apakah peringkat faktor profil risiko juga ditetapkan menggunakan 5 peringkat?

Ya. Sejak pelaksanaan uji coba penilaian tingkat kesehatan, Bank secara efektif menggunakan penetapan peringkat faktor profil risiko dengan menggunakan 5 (lima) peringkat sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum.
6. Kapan Bank wajib untuk melaksanakan uji coba penilaian Tingkat Kesehatan Bank?

Sejak tanggal 1 Juli 2011 yaitu untuk posisi penilaian Tingkat Kesehatan Bank akhir bulan Juni 2011.
7. Apakah faktor yang digunakan untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi sama dengan faktor yang digunakan untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual?

Ya. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank baik secara individual maupun konsolidasi menggunakan 4 (empat) faktor yaitu profil risiko, GCG, rentabilitas, dan permodalan. Namun untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi, penilaian terhadap masing-masing faktor dilakukan secara konsolidasi antara Bank dengan Perusahaan Anak dengan memperhatikan karakteristik usaha Perusahaan Anak dan pengaruhnya terhadap Bank secara konsolidasi.

Selain itu penetapan peringkat masing-masing faktor secara konsolidasi dilakukan dengan memperhatikan signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap Bank secara konsolidasi dan/atau permasalahan Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap Bank secara konsolidasi.

8. Bagaimana mekanisme penetapan dan pengkategorian peringkat Bank secara konsolidasi?

Mekanismenya wajib mengacu pada mekanisme penetapan dan pengkategorian peringkat Bank secara individual.
9. Dalam hal apa Bank wajib menyampaikan action plan kepada Bank Indonesia?

Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham wajib menyampaikan action plan
kepada Bank Indonesia dalam hal berdasarkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank
yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan/atau self assesment oleh Bank terdapat:
1) Faktor Tingkat Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan peringkat 4 atau peringkat 5;
2) Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan peringkat 4
atau peringkat 5;
3) Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan peringkat 3,
namun terdapat permasalahan signifikan yang perlu diatasi agar tidak mengganggu
kelangsungan usaha Bank.
10. Kapan waktu penyampaian action plan?

a. Sesuai batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk action plan yang merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank oleh Bank Indonesia;
b. Paling lambat tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember, untuk action plan yang merupakan tindak lanjut dari self assesment Bank.
11. Kapan Bank wajib menyampaikan laporan pelaksanaan action plan?

Laporan pelaksanaan action plan disampaikan selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah
target waktu penyelesaian action plan dan/atau 10 hari kerja setelah akhir bulan yang dilakukan secara bulanan, apabila terdapat permasalahan signifikan yang akan mengganggu penyelesaian action plan secara tepat waktu.
12.Kapan ketentuan Tingkat Kesehatan Bank dimaksud mulai berlaku?

Peraturan Bank Indonesia ini berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Januari 2012 yaitu untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember 2011 dan pada tanggal berlakunya sekaligus mencabut PBI No. 6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.

Sekilas tentang Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum

Latar Belakang Pengaturan:

Perubahan kompleksitas usaha dan profil risiko, penerapan Pengawasan secara konsolidasi, serta perubahan pendekatan penilaian kondisi Bank yang diterapkan secara internasional mempengaruhi pendekatan penilaian Tingkat Kesehatan Bank.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas penilaian Tingkat Kesehatan Bank untuk menghadapi perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan penyempurnaan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan pendekatan berdasarkan risiko.

Substansi Pengaturan:

1. Pokok-pokok pengaturan dalam PBI ini adalah sebagai berikut:
  • Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank baik secara individual maupun konsolidasi dengan menggunakan pendekatan risiko.
  • Penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi dilakukan bagi Bank yang melakukan pengendalian terhadap Perusahaan Anak.
  • Periode penilaian dilakukan paling kurang setiap semester (untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember) serta dilakukan pengkinian sewaktu-waktu apabila diperlukan.
  • Faktor-faktor penilaian tingkat Kesehatan Bank terdiri dari: Profil risiko (risk profile), Good Corporate Governance, Rentabilitas (earnings), dan Permodalan (capital).
    Setiap faktor ditetapkan peringkatnya berdasarkan kerangka analisis yang komprehensif dan terstruktur.
  • Peringkat komposit ditetapkan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap peringkat setiap faktor dengan memperhatikan materialitas dan signifikansi masing-masing faktor, serta mempertimbangkan kemampuan Bank dalam menghadapi perubahan kondisi eksternal yang signifikan.
  • Kategori Peringkat Komposit adalah Peringkat Komposit 1 sampai dengan Peringkat Komposit 5. Urutan Peringkat Komposit yang lebih kecil mencerminkan kondisi Bank yang lebih sehat.
  • Dalam melakukan penilaian tingkat kesehatan secara konsolidasi, mekanisme penetapan peringkat setiap faktor penilaian dan penetapan Peringkat Komposit serta pengkategorian peringkat setiap faktor penilaian dan peringkat komposit wajib mengacu pada mekanisme penetapan dan pengkategorian peringkat Bank secara individual.
  • Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham wajib menyampaikan action plan kepada Bank Indonesia dalam hal berdasarkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan/atau self assesment oleh Bank terdapat:
    1. Faktor Tingkat Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan peringkat 4 atau peringkat 5;
    2. Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan peringkat 4 atau peringkat 5;
    3. Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan peringkat 3, namun terdapat permasalahan signifikan yang perlu diatasi agar tidak mengganggu kelangsungan usaha Bank.
  • Waktu penyampaian self assesment Tingkat Kesehatan Bank:
    1. Untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual, paling lambat pada tanggal 31 Juli untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 31 Januari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember; dan
    2. Untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi, paling lambat pada tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember
  • Waktu penyampaian action plan Tingkat Kesehatan Bank:
    Sesuai batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk action plan yang merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank oleh Bank Indonesia;
    1. Paling lambat tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember, untuk action plan yang merupakan tindak lanjut dari self assesment Bank.
    2. Laporan pelaksanaan action plan disampaikan selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah target waktu penyelesaian action plan dan/atau 10 hari kerja setelah akhir bulan yang dilakukan secara bulanan, apabila terdapat permasalahan signifikan yang akan mengganggu penyelesaian action plan secara tepat waktu.
  • Dalam rangka persiapan penerapan secara efektif penilaian Tingkat Kesehatan Bank, Bank wajib melaksanakan uji coba penilaian Tingkat Kesehatan Bank sejak tanggal 1 Juli 2011 untuk posisi penilaian Tingkat Kesehatan Bank akhir bulan Juni 2011.
  • Dalam rangka pengawasan Bank, apabila terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan hasil self assesment yang dilakukan oleh Bank, maka yang berlaku adalah hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

2. Peraturan Bank Indonesia ini berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Januari 2012 yaitu untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember 2011 dan pada tanggal berlakunya sekaligus mencabut PBI No. 6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)
PBI TENTANG PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK UMUM

1. Apa latar belakang penyempurnaan PBI?

a. Perubahan kompleksitas usaha dan profil risiko, penerapan Pengawasan secara konsolidasi, serta perubahan pendekatan penilaian kondisi Bank yang diterapkan secara internasional mempengaruhi pendekatan penilaian Tingkat Kesehatan Bank.

b. Dalam rangka meningkatkan efektivitas penilaian tingkat kesehatan bank untuk menghadapi perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan penyempurnaan penilaian tingkat kesehatan bank dengan pendekatan berdasarkan risiko.

2. Apa saja pokok-pokok penyempurnaan dari PBI TKS?

a. Bank (termasuk kantor cabang bank asing) wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank baik secara individual maupun konsolidasi dengan menggunakan pendekatan risiko. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi dilakukan bagi Bank yang melakukan pengendalian terhadap Perusahaan Anak.
b. Faktor-faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank terdiri dari: Profil risiko (risk profile), Good Corporate Governance, Rentabilitas (earnings) dan Permodalan (capital).
c. Bank wajib melakukan penilaian sendiri (self assesment) Tingkat Kesehatan Bank dan hasil self assesment Tingkat Kesehatan Bank yang telah mendapat persetujuan dari Direksi wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris. Selanjutnya, hasil self assesment dimaksud wajib disampaikan kepada Bank Indonesia.

d. Periode penilaian Tingkat Kesehatan Bank dilakukan paling kurang setiap semester (untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember) serta dilakukan pengkinian sewaktu-waktu apabila diperlukan.

e. Dalam hal berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian Bank Indonesia ditemukan permasalahan atau pelanggaran yang secara signifikan mempengaruhi atau akan mempengaruhi operasional dan/atau kelangsungan usaha Bank, Bank Indonesia berwenang menurunkan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank.

3. Kapan waktu penyampaian self assesment Tingkat Kesehatan Bank?

a. Untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual, paling lambat pada tanggal 31 Juli untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 31 Januari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember; dan

b. Untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi, paling lambat pada tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember

4. Bagaimana mekanisme penetapan peringkat faktor?

Setiap faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank ditetapkan peringkatnya berdasarkan kerangka analisis yang komprehensif dan terstruktur. Peringkat setiap faktor tersebut dikategorikan menjadi 5 peringkat, yaitu peringkat 1, peringkat 2, peringkat 3, peringkat 4, dan peringkat 5. Urutan peringkat faktor yang lebih kecil mencerminkan kondisi Bank yang lebih baik.
5. Apakah peringkat faktor profil risiko juga ditetapkan menggunakan 5 peringkat?

Ya. Sejak pelaksanaan uji coba penilaian tingkat kesehatan, Bank secara efektif menggunakan penetapan peringkat faktor profil risiko dengan menggunakan 5 (lima) peringkat sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum.

6. Kapan Bank wajib untuk melaksanakan uji coba penilaian Tingkat Kesehatan Bank?

Sejak tanggal 1 Juli 2011 yaitu untuk posisi penilaian Tingkat Kesehatan Bank akhir bulan Juni 2011.

7. Apakah faktor yang digunakan untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara
konsolidasi sama dengan faktor yang digunakan untuk penilaian Tingkat
Kesehatan Bank secara individual?
Ya. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank baik secara individual maupun konsolidasi menggunakan 4 (empat) faktor yaitu profil risiko, GCG, rentabilitas, dan permodalan. Namun untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi, penilaian terhadap masing-masing faktor dilakukan secara konsolidasi antara Bank dengan Perusahaan Anak dengan memperhatikan karakteristik usaha Perusahaan Anak dan pengaruhnya terhadap Bank secara konsolidasi.
Selain itu penetapan peringkat masing-masing faktor secara konsolidasi dilakukan dengan memperhatikan signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap Bank secara konsolidasi dan/atau permasalahan Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap Bank secara konsolidasi.

8. Bagaimana mekanisme penetapan dan pengkategorian peringkat Bank secara konsolidasi?

Mekanismenya wajib mengacu pada mekanisme penetapan dan pengkategorian peringkat 3 Bank secara individual.

9. Dalam hal apa Bank wajib menyampaikan action plan kepada Bank Indonesia?

Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham wajib menyampaikan action plan kepada Bank Indonesia dalam hal berdasarkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan/atau self assesment oleh Bank terdapat:

1) Faktor Tingkat Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan peringkat 4 atau peringkat 5;
2) Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan peringkat 4 atau peringkat 5;
3) Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan peringkat 3, namun terdapat permasalahan signifikan yang perlu diatasi agar tidak mengganggu kelangsungan usaha Bank.

10. Kapan waktu penyampaian action plan?

a. Sesuai batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk action plan yang merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank oleh Bank Indonesia;
b. Paling lambat tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember, untuk action plan yang merupakan tindak lanjut dari self assesment Bank.
11. Kapan Bank wajib menyampaikan laporan pelaksanaan action plan?

Laporan pelaksanaan action plan disampaikan selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah target waktu penyelesaian action plan dan/atau 10 hari kerja setelah akhir bulan yang dilakukan secara bulanan, apabila terdapat permasalahan signifikan yang akan mengganggu penyelesaian action plan secara tepat waktu.
12.Kapan ketentuan Tingkat Kesehatan Bank dimaksud mulai berlaku?

Peraturan Bank Indonesia ini berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Januari 2012 yaitu untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember 2011 dan pada tanggal berlakunya sekaligus mencabut PBI No. 6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.

sekilas tentang Peraturan Bank Indonesia No. 13/ 3 /PBI/2011 - Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank

Latar Belakang Pengaturan:

Dalam rangka mempercepat penyelesaian permasalahan bank, menjaga tingkat kepercayaan masyarakat serta mendukung terciptanya Stabilitas Sistem Keuangan, Bank Indonesia memberikan batasan waktu untuk setiap status pengawasan bank dan menuntut upaya yang sungguh-sungguh dari Pengurus dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk menyelesaikan permasalahan bank karena terdapat konsekuensi peningkatan Status Pengawasan Bank apabila batas waktu tidak dipenuhi atau kondisi bank semakin memburuk.

Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) wajib menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya paling lama 1 (satu) tahun. Perpanjangan waktu BDPI (paling lama 1 (satu) tahun) hanya dimungkinkan untuk penyelesaian Non-performing Loan (NPL) yang bersifat kompleks. Dalam hal permasalahan tidak dapat diselesaikan dan jangka waktu terlampaui maka bank ditingkatkan status pengawasannya menjadi pengawasan khusus.

PBI ini mempertegas kembali kriteria status pengawasan intensif yang didasarkan atas kriteria yang terukur yaitu keuangan (permodalan, likuiditas dan NPL) serta aspek lainnya berupa Tingkat Kesehatan (TKS) dan profil risiko.

Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK/SSU) wajib menyelesaikan permasalahan yang dihadapi paling lama 3 (tiga) bulan. Bank Indonesia berwenang membekukan kegiatan usaha tertentu (paling lama 1 (satu) bulan) dalam periode BDPK apabila kondisinya semakin memburuk dan/atau terjadi pelanggaran ketentuan perbankan yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham pengendali.

Bank dimungkinkan keluar dari status BDPK, apabila terdapat setoran modal untuk memenuhi jumlah modal yang ditetapkan Bank Indonesia.
Bank Indonesia berwenang menetapkan Tindakan Pengawasan (Supervisory Action) yang lebih keras apabila Pengurus dan/atau PSP dinilai Bank Indonesia tidak sungguh-sungguh menyelesaikan permasalahan bank.

Penyempurnaan ketentuan tersebut menyiratkan kepada Bank bahwa penyelesaian permasalahan bank harus dilakukan secara maksimal pada saaat Bank Dalam Pengawasan Intensif mengingat waktu yang sangat terbatas untuk Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK/SSU).




FREQUENTLY ASKED QUESTION (FAQ) PERATURAN BANK INDONESIA NO. 13/ 3 /PBI/2011 TENTANG PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK

1. Apa tujuan penyempurnaan PBI Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank?.
  • Mempercepat penyelesaian permasalahan bank untuk menghindari semakin memburuknya kondisi/kinerja bank.
  • Mendorong pengurus dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) bertindak secara proaktif dalam menyelesaikan permasalahan bank.

2. Apa perbedaan pokok antara ketentuan yang lama dengan ketentuan ini?

  • Adanya batasan jangka waktu bagi bank dalam pengawasan intensif dan bank dalam pengawasan khusus.
  • Mempertegas kriteria status pengawasan intensif yang didasarkan atas kriteria yang terukur yaitu keuangan (permodalan, likuiditas dan Non-perfoming Loan/NPL) serta aspek lainnya berupa Tingkat Kesehatan (TKS) dan profil risiko.
  • Peningkatan status pengawasan bank apabila jangka waktu terlampaui
  • Pembekuan kegiatan usaha tertentu dalam periode pengawasan khusus apabila kondisi bank semakin memburuk dan atau terjadi pelanggaran ketentuan perbankan yang dilakukan oleh pengurus dan/atau pemegang saham pengendali


3. Berapa lama bank ditetapkan dalam pengawasan intensif?

Bank ditetapkan dalam pengawasan intensif paling lama 1 (satu) tahun.


4. Apakah jangka waktu tersebut dalam angka 3 dapat diperpanjang?

Ya. Perpanjangan hanya diberikan apabila terkait permasalahan NPL yang bersifat kompleks. Perpanjangan hanya diberikan 1 kali, paling lama 1 tahun.


5. Berapa lama bank ditetapkan dalam pengawasan khusus?


Bank ditetapkan dalam pengawasan khusus paling lama 3 (tiga) bulan dan tidak ada perpanjangan jangka waktu bagi bank yang belum dapat menyelesaikan permasalahannya.


6. Tindakan apa yang dilakukan oleh Pemegang Saham, agar bank dapat keluar dari status pengawasan khusus?


Bank dapat keluar dari status pengawasan khusus hanya apabila pemegang saham menambah modal


7. Bagaimana status bank apabila jangka waktu terlampaui dan bank masih belum bisa menyelesaikan permasalahannya?


Bank akan ditingkatkan status pengawasannya. Bagi bank dalam pengawasan intensif akan ditingkatkan statusnya menjadi pengawasan khusus. Sedangkan bagi bank dalam pengawasan khusus akan ditetapkan menjadi bank yang tidak dapat disehatkan.

8. Apakah ada tindakan yang lebih berat bagi bank dalam pengawasan khusus dibanding bank dalam pengawasan intensif?


Bank yang berada dalam pengawasan khusus dapat dibekukan kegiatan usaha tertentu paling lama 1 (satu) bulan dan diumumkan kepada publik.


9. Apa yang dimaksud dengan pembekuan kegiatan usaha tertentu bank?


Pembekuan terhadap kegiatan usaha bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atau Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.