Kamis, 26 April 2018

Pedoman Dasar Dewan Syari'ah Nasional

KEPUTUSAN
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
No: 01 Tahun 2000
Tentang
PEDOMAN DASAR
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA
(PD DSN-MUI)




بسم الله الرحمن الرحيم
Dewan Syariah Nasional setelah
Menimbang :

a. bahwa Dewan Syari'ah Nasional, disingkat dengan nama DSN, dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia dengan tugas mengawasi dan mengarahkan lembaga-lembaga keuangan syari'ah untuk mendorong penerapan nilai-nilai ajaran Islam dalam kegiatan perekonomian dan keuangan.
b. bahwa DSN diharapkan dapat berperan secara proaktif dalam menanggapi perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis dalam bidang ekonomi dan keuangan.
c. bahwa untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi DSN, perlu ditetapkan Pedoman Dasar Dewan Syari'ah Nasional.
Mengingat:
1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia Periode 1995-2000.
2. SK. Majelis Ulama Indonesia No. Kep-754/MUI/II/1999 tanggal 10 Pebruari 1999 tentang Pembentukan Dewan Syari'ah Nasional.
Memperhatikan :
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari Sabtu tanggal 1 April 2000.

MEMUTUSKAN
Menetapkan : LAMPIRAN II SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA NO: KEP-754/MUI/II/99 TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN SYARIAH NASIONAL SEBAGAI PEDOMAN DASAR DEWAN SYARIAH NASIO-NAL YANG ISINYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:

MUKADDIMAH
Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil alamin). Ajarannya mencakup semua aspek kehidupan, tidak terkecuali bidang ekonomi yang dalam perkembangannya saat ini dan mendatang dirasakan semakin kompleks. Apalagi pada millenium ke-3 mendatang akan terjadi perubahan-perubahan yang amat cepat dimana pengaruh era keterbukaan (globalisasi) yang cenderung mengabaikan batas-batas geografis.
Pengembangan lembaga-lembaga keuangan terutama lembaga keuangan syariah juga mengalami kemajuan-kemajuan yanng pesat, dan adalah pada saatnya untuk melakukan pemantauan, pengawasan dan arahan yang memungkinkan pengembangan lembaga-lembaga keuangan tersebut.
Lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah yang membahas pandangan syariah tentang Reksadana dan rekomendasi lokakarya yang antara lain mengusulkan agar dibentuk Dewan Syraiah Nasional untuk mengawasi dan mengarahkan lembaga-lembaga keuangan syariah. Oleh sebab itu, dipandang perlu adanya pedoman dasar mengenai Dewan Syariah Nasional tersebut, yang meliputi :
  1. DASAR PEMIKIRAN
1. Dengan semakin berkembangnya lembaga-lembaga keuangan syariah di tanah air akhir-akhir ini dan adanya Dewan Pengawas Syariah pada setiap lembaga keuangan, dipandang perlu didirikan Dewan Syariah Nasional yang akan menampung berbagai masalah/kasus yang memerlukan fatwa agar diperoleh kesamaan dalam penanganannya dari masing-masing Dewan Pengawas Syariah yang ada di lembaga keuangan syariah.
2. Pembentukan Dewan Syariah Nasional merupakan langkah efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi/keuangan.
3. Dewan Syariah Nasional diharapkan dapat berfungsi untuk mendorong penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi.
4. Dewan Syariah Nasional berperan secara pro-aktif dalam menanggapi perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis dalam bidangn ekonomi dan keuangan.
  1. PENGERTIAN
1. Lembaga Keuangan Syariah adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan yang mendapat izin operasional sebagai lembaga keuangan syariah.
2. Produk Keuangan Syariah adalah produk keuangan yang mengikuti syariah Islam.
3. Dewan Syariah Nasional adalah Dewan yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah.
4. Badan Pelaksana Harian - Dewan Syariah Nasional adalah badan yang sehari-hari melaksanakan tugas Dewan Syariah Nasional.
5. Dewan Pengawas Syariah adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional di lembaga keuangan syariah.
  1. KEDUDUKAN, STATUS DAN ANGGOTA
1. Dewan Syariah Nasional merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia.
2. Dewan Syariah Nasional membantu pihak terkait, seperti Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan lain-lain dalam menyusun peraturan/ketentuan untuk lembaga keuangan syariah.
3. Anggota Dewan Syariah Nasional terdiri dari para ulama, praktisi dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah.
4. Anggota Dewan Syariah Nasional ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 (empat) tahun.
  1. TUGAS DAN WEWENANG
1. Dewan Syariah Nasional bertugas :
a. Menumbuh-kembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.
b. Mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan.
c. Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
d. Mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.
2. Dewan Syariah Nasional berwenang :
a. Mengeluarkan fatwa yang mengikat Dewan Pengawas Syariah dimasing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
b. Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Departemen Keuangan dan Bank Indonesia.
c. Memberikan rekomendasi dan/atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai Dewan Pengawas Syariah pada suatu lembaga keuangan syariah.
d. Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.
e. Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
f. Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
  1. MEKANISME KERJA
A. Dewan Syariah Nasional.
1. Dewan Syariah Nasional mensahkan rancangan fatwa yang diusulkan oleh Badan Pelaksana Harian DSN.
2. Dewan Syariah Nasional melakukan rapat pleno paling tidak satu kali dalam tiga bulan, atau bilamana diperlukan.
3. Setiap tahunnya membuat suatu pernyataan yang dimuat dalam laporan tahunan (annual report) bahwa lembaga keuangan syariah yang bersangkutan telah/tidak memenuhi segenap ketentuan syariah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
B. Badan Pelaksana Harian
0. Badan Pelaksana Harian menerima usulan atau pertanyaan hukum mengenai suatu produk lembaga keuangan syariah. Usulan ataupun pertanyaan ditujukan kepada sekretariat Badan Pelaksana Harian.
1. Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah menerima usulan /pertanyaan harus menyampaikan permasalahan kepada Ketua.
2. Ketua Badan Pelaksana Harian bersama anggota dan staf ahli selambat-lambatnya 20 hari kerja harus membuat memorandum khusus yang berisi telaah dan pembahasan terhadap suatu pertanyaan/usulan.
3. Ketua Badan Pelaksana Harian selanjutnya membawa hasil pembahasan ke dalam Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional untuk mendapat pengesahan.
4. Fatwa atau memorandum Dewan Syariah Nasional ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Syariah Nasional.
C. Dewan Pengawas Syariah
0. Dewan Pengawas Syariah melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
1. Dewan Pengawas Syariah berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syraiah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada Dewan Syariah Nasional.
2. Dewan Pengawas Syariah melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada Dewan Syariah Nasional sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
3. Dewan Pengawas Syariah merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan Dewan Syariah Nasional.
  1. PEMBIAYAAN DEWAN SYARIAH NASIONAL
0. Dewan Syariah Nasional memperoleh dana operasional dari bantuan Pemerintah (Depkeu), Bank Indonesia, dan sumbangan masyarakat.
1. Dewan Syariah Nasional menerima dana iuran bulanan dari setiap lembaga keuangan syariah yang ada.
2. Dewan Syariah Nasional mempertanggung-jawabkan keuangan/sumbangan tersebut kepada Majelis Ulama Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 26 Zulhijjah 1420 H
01 April 2000 M.
DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua,
Prof. KH. Ali Yafie
Sekretaris,
Drs. H.A. Nazri Adlani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar