Senin, 25 November 2019

Hubungan Antara Bank, Akuntan Publik dan Bank Indonesia

Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 4159), perlu ditetapkan ketentuan pelaksanaan mengenai Hubungan Antara Bank, Akuntan Publik dan Bank Indonesia dalam Surat Edaran yang mencakup hal-hal sebagai berikut:

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas, dikemukakan bahwa dalam rangka turut serta menciptakan disiplin pasar (market discipline) perlu diupayakan transparansi kondisi keuangan dan kinerja Bank sehingga dapat lebih memudahkan penilaian bagi kepentingan publik dan peserta pasar melalui publikasi laporan kepada masyarakat luas. Dalam rangka meningkatkan integritas laporan keuangan Bank maka Laporan Keuangan Tahunan Bank wajib diaudit oleh Akuntan Publik dan untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang kemampuan dan kesesuaian tugasnya, Akuntan Publik yang mengaudit Bank harus independen, kompeten, profesional dan objektif serta menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama (due professional care).


Dalam rangka meningkatkan kualitas hasil audit, perlu ditetapkan persyaratan Akuntan Publik yang diperkenankan melakukan audit terhadap Bank. Akuntan Publik yang diperkenankan untuk mengaudit Bank adalah Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia. Oleh karena itu dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik, Bank hendaknya memperhatikan daftar Akuntan Publik yang diumumkan Bank Indonesia pada home page Bank Indonesia.


Sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas, penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang sama oleh Bank paling lama dilakukan untuk periode audit 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan mulai berlaku sejak dikeluarkannya ketentuan Bank Indonesia dimaksud, yaitu sejak laporan keuangan untuk Tahun Buku 2001.


Agar dari audit yang dilakukan Akuntan Publik diperoleh informasi kondisi keuangan Bank yang optimal, perlu adanya komunikasi yang aktif dan transparan antara Akuntan Publik dan Bank Indonesia.


PERSYARATAN AKUNTAN PUBLIK YANG MELAKUKAN AUDIT BANK

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 21 Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas, Laporan Keuangan Tahunan Bank wajib diaudit oleh Akuntan Publik. Kantor Akuntan Publik serta Akuntan Publik (partner in charge) yang melakukan audit Bank wajib terdaftar di Bank Indonesia dengan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran 3/32/DPNP.

Persyaratan bagi Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia ditetapkan sebagai berikut:

  1. mempunyai izin praktik dari Menteri Keuangan;
  2. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan serta tidak termasuk dalam daftar kredit macet;
  3. memiliki akhlak dan moral yang baik;
  4. memiliki pengalaman dan kompetensi audit di bidang perbankan;
  5. sanggup secara terus menerus mengikuti program pendidikan di bidang akuntansi dan perbankan;
  6. sanggup melakukan audit sesuai Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Kode Etik Profesi;
  7. bersikap independen dan profesional dalam penugasan audit;
  8. bersedia memberitahukan kepada Bank Indonesia apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan serta kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank; dan
  9. berkedudukan sebagai Rekan (partner in charge) pada Kantor Akuntan Publik dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1) dalam melakukan audit, Akuntan Publik menerapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenjang pengendalian atau supervisi yaitu Akuntan Publik yang bertanggung jawab (partner in charge), dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana;
    2) bersedia untuk menjalani review eksternal oleh Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) tentang pengendalian mutu di Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan.


Permohonan pendaftaran Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang akan melakukan audit terhadap Bank diajukan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan menggunakan formulir sesuai format pada Lampiran 1a SE 3/32/DPNP dan disertai dengan dokumen:
a. dokumen yang menyangkut Akuntan Publik:
1) daftar riwayat hidup sesuai dengan fomulir sesuai format pada Lampiran 1b SE 3/32/DPNP;
2) izin praktik dari Menteri Keuangan;
3) ijasah pendidikan formal di bidang akuntansi;
4) Nomor Pokok Wajib Pajak;
5) sertifikat program pelatihan di bidang perbankan;
6) surat pernyataan yang menyatakan bahwa Akuntan Publik tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan serta tidak memiliki kredit macet di Bank;
7) surat pernyataan kesanggupan untuk mengikuti secara terus menerus program pendidikan di bidang akuntansi dan perbankan;
8) surat pernyataan yang menyatakan bahwa Akuntan Publik sanggup melakukan audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik Profesi, serta senantiasa bersikap independen dan profesional dalam melakukan penugasan audit;
9) surat pernyataan yang menyatakan bahwa Akuntan Publik yang bersangkutan bersedia memberitahukan kepada Bank Indonesia apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keuangan dan perbankan, serta keadaan dan perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank; dan
10) rekomendasi untuk pendaftaran di Bank Indonesia dari Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP).
b. dokumen yang berkaitan dengan Kantor Akuntan Publik:
1) Nomor Pokok Wajib Pajak;
2) izin praktik dari Menteri Keuangan Republik Indonesia bagi Akuntan Publik yang bertindak sebagai pimpinan Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan;
3) bagan organisasi yang menunjukkan bahwa dalam melakukan audit, Akuntan Publik menerapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenjang pengendalian atau supervisi yaitu Akuntan Publik yang bertanggung jawab (partner in charge), dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana;
4) surat pernyataan bahwa Kantor Akuntan Publik bersedia untuk menjalani review eksternal oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tentang pengendalian mutu di Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan.


Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud Bank Indonesia melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan
b. wawancara terhadap Akuntan Publik, apabila diperlukan.


Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 4, diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut secara lengkap. Nama Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia dicantumkan dalam homepage Bank Indonesia. Setiap perubahan yang berkenaan dengan data dan informasi dari Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam angka 3 wajib dilaporkan secara tertulis oleh Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya perubahan tersebut.


KOMUNIKASI BANK INDONESIA DENGAN AKUNTAN PUBLIK

1. Sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas, Akuntan Publik dapat meminta informasi dari Bank Indonesia mengenai kondisi Bank yang diaudit dalam rangka persiapan dan pelaksanaan audit. Selain itu Bank Indonesia dapat meminta informasi dari Akuntan Publik meskipun perjanjian kerja antara Akuntan Publik dan Bank telah berakhir.


2. Apabila dalam pelaksanaan audit, Akuntan Publik menemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keuangan dan perbankan serta keadaan dan perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank, Akuntan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukan. Keadaan dan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank, antara lain keadaan dan atau perkiraan keadaan tentang:
a. kekurangan Kewajiban Penyisihan Penyediaan Modal Minimum;
b. kekurangan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang material;
c. pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit;
d. kekurangan Giro Wajib Minimum; atau
e. kecurangan (fraud) yang bernilai material.


3. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tersebut di atas, harus disusun dengan menggunakan formulir sesuai format pada Lampiran 2 SE 3/32/DPNP. Pemberitahuan tersebut bersifat rahasia sampai dengan ditetapkan lebih lanjut oleh Bank Indonesia.


SANKSI

1. Dalam Pasal 39 Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas, Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dapat dihapuskan dari daftar Akuntan Publik di Bank Indonesia apabila tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 19.

2. Nama Akuntan Publik dihapuskan dari daftar Akuntan Publik di Bank Indonesia apabila berdasarkan penilaian Bank Indonesia, diketahui bahwa Akuntan Publik:

  • tidak memberitahukan temuan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka III.2. kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukannya pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keuangan dan perbankan atau keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank;
  • tidak menyampaikan tembusan Laporan Keuangan yang telah diaudit (audit report) kepada Bank Indonesia yang disertai dengan Surat Komentar (Management Letter) selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah Tahun Buku;
  • tidak memenuhi ketentuan rahasia Bank sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
  • Akuntan Publik telah terbukti melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan, baik di Indonesia maupun di negara lain atau memiliki kredit macet;
  • Akuntan Publik melakukan audit tidak sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik Profesi, serta tidak bersikap independen dan profesional dalam melakukan penugasan audit;
  • Akuntan Publik melakukan audit tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas; atau
  • Akuntan Publik yang merupakan anggota Kantor Akuntan Publik yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas.

3. Sesuai Pasal 39 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas, nama Kantor Akuntan Publik dihapuskan dari daftar Kantor Akuntan Publik di Bank Indonesia apabila terdapat 2 (dua) orang atau lebih Akuntan Publik yang bertanggung jawab (partner in charge) dari Kantor Akuntan Publik yang sama dikenakan sanksi dan dihapuskan dari daftar Akuntan Publik di Bank Indonesia.

4. Penghapusan nama Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik dari daftar di Bank Indonesia diberitahukan oleh Bank Indonesia kepada Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang bersangkutan serta dilaporkan kepada Ikatan Akuntan Indonesia dan Menteri Keuangan.

ALAMAT PENDAFTARAN AKUNTAN PUBLIK DAN PELAPORAN
1. Pendaftaran Akuntan Publik ditujukan kepada Bank Indonesia Up. Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan, Jl. M.H. Thamrin No.2, Jakarta 10350 dengan menggunakan formulir sesuai format. Bagi Akuntan Publik yang berkedudukan di luar Jabotabek, tembusan pendaftaran disampaikan kepada Kantor Bank Indonesia setempat.
2. Laporan keuangan yang telah diaudit (audit report) disertai dengan Surat Komentar (Management Letter) disampaikan kepada Bank Indonesia Up. Direktorat Pengawasan Bank, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia.
3. Laporan temuan mengenai pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keuangan dan perbankan atau keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank disampaikan kepada Bank Indonesia Up. Direktorat Pengawasan Bank, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kantor pusat Bank Indonesia.
Untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan Akuntan Publik dalam melakukan audit terhadap Bank, Bank Indonesia akan melakukan program pendidikan dan pelatihan bagi Akuntan Publik. Berdasarkan penilaian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, sesuai dengan ketentuan pada angka IV, Bank Indonesia dapat mengajukan usul kepada Menteri Keuangan dan Ikatan Akuntan Indonesia untuk pencabutan izin Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik.
Bagi Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang telah terdaftar di Bank Indonesia wajib melengkapi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan pada angka II, selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2002.

Data atau dokumen yang berkaitan dengan persyaratan dimaksud mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup;
b. sertifikat program pelatihan di bidang perbankan;
c. surat pernyataan bahwa Akuntan Publik tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan serta tidak memiliki kredit macet di Bank;
d. surat pernyataan kesanggupan untuk mengikuti secara terus menerus program pendidikan di bidan g akuntansi dan perbankan;
e. surat pernyataan bahwa Akuntan Publik yang bersangkutan bersedia memberitahukan kepada Bank Indonesia apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan, serta kondisi dan perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank;
f. bagan organisasi yang menunjukkan bahwa dalam melakukan audit, Akuntan Publik menerapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenjang pengendalian atau supervisi yaitu Akuntan Publik yang bertanggung jawab (partner in charge), dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana; dan
g. surat pernyataan bahwa Kantor Akuntan Publik bersedia untuk menjalani review eksternal oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tentang pengendalian mutu di Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan.

Berdasarkan evaluasi terhadap data atau dokumen yang disampaikan, Bank Indonesia akan mengumumkan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia yang diperkenankan untuk melakukan audit terhadap Bank Umum. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang telah terdaftar sebelum berlakunya Surat Edaran ini tetap diperkenankan untuk melakukan audit terhadap Bank Perkreditan Rakyat sampai dengan berlakunya pengaturan khusus.

Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 31/5/UPPB tanggal 9 Juni 1998 perihal Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Umum yang terkait dengan pendaftaran Akuntan Publik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas ditetapkan sejak pelaksanaan audit Tahun Buku 2001.

1 komentar:

  1. How to Play Roulette Online in MS - DrmCD
    In this 서울특별 출장마사지 article, we will describe how to play Roulette online 대구광역 출장마사지 in MS with the 오산 출장마사지 help 안산 출장안마 of our help and tutorials. 안동 출장마사지 The table layout of the table features the highest possible

    BalasHapus