Senin, 25 November 2019

2019...

Sudah lama juga tidak update blog ini, moga2 masih banyak yang membaca dan mendapatkan knowledge yang menjadi manfaat.
Dan mulai sekarang saya akan coba lagi aktif menulis blog yang mungkin akan agak membosankan.

Kali ini saya akan mengangkat tema Hukum Agraria. Para pemilik tanah adat, ada mempunyai hak dengan cara memegang salinan Akta Jual Beli yang di tanda tangani oleh PPATS, biasanya oleh Camat, dimana kepala desa dan sekdes menandatangani bagian Saksi.
Terkadang ada Akta Jual Beli tanah yang dianggap sudah sempurna, yaitu memegang salinan AJB tersebut. Padahal yang sempurna adalah, AJB tersebut lengkap dengan dokumen pendukung, seperti yang tercantum dalam AJB tersebut. Seperti potokopi penjual dan pembeli, surat keterangan riwayat tanah, surat dari ahli waris bahwa tidak ada sengketa, potokopi keterangan tanah dari kepala desa dan lainnya.
Pada konteks ini, jika pemilik AJB tidak akan menjual tanah yang dimiliki, pasti aman2 saja. Namun jika akan dijual kepada pihak lain, maka dokumen pendukung dari AJB tersebut menjadi suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Sehingga nantinya ketika akan dijual atau di naikkan status tanah tersebut, tidak mengalami masalah di Badan Pertanahan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar